219/Pid.Sus/2015
Putusan PN CIAMIS Nomor 219/Pid.Sus/2015
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana Khusus - UCI SETIAWAN Bin H. UJANG ATANG
1. Menyatakan Terdakwa UCI SETIAWAN Bin H. UJANG ATANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa UCI SETIAWAN Bin H. UJANG ATANG dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar Kwitansi yang berisikan untuk pembayaran dana talang sebesar Rp.48.000.000,- (empat Puluh delapan juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara No.Pol B–211–KAA, antara Sdr. ANAS SOBRIAN dengan Sdr. UCI SETIAWAN. tertanggal 09 Desember 2014, dikembalikan kepada saksi ANAS SOBRIAN Bin (Alm) H. ABDUL RAUF o 1 (satu) buah BPKB asli untuk 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara Noka : MMBGRKG40BF023614 Nosin : 4D56UCCM2311 Tahun 2011 No.Pol B – 211 - KAA.BPKB a.n ARIS SULISTIO SETIAWAN. o 1 (satu) Berkas sertifikat jaminan Fidusia antara UCI SETIAWAN (Pemberi Fidusia) dengan PT.MULTINDO AUTO FINANCE Cabang Kota Banjar (Penerima Fidusia) dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor W11.01795615.AH.05.01 Tahun 2014 Tertanggal 14 Oktober 2014. o 1 (satu) Berkas Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor antara PT.MULTINDO AUTO FINANCE dengan Sdr. UCI SETIAWAN Tertanggal 10 Oktober 2014 dengan Nomor Perjanjian : 0049001077-001 o 3 (Tiga) Lembar Surat Peringatan atau teguran dari kantor PT.MULTINDO AUTO FINANCE kepada Sdr.UCI SETIAWAN. - 1 (satu) Lembar Print Out atau data Tunggakan Angsuran yang belum dibayar oleh Sdr.UCI SETIAWAN ke Kantor PT.MULTINDO AUTO FINANCE, dikembalikan kepada PT.MULTINDO AUTO FINANCE Cabang Kota Banjar 6. Membebankan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 219/Pid.Sus/2015/PN.Cms
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Ciamis yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : UCI SETIAWAN Bin H UJANG ATANG. Tempat Lahir : Ciamis. Umur / Tanggal Lahir : 28 Tahun / 17 Oktober 1987. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonessaksi Tempat Tinggal : Dusun Sindangsari Rt.006 Rw.008 Desa Banjarharja Kecamatan kalipucang Kabupaten Pangandaran Agama : I s l a m. Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa ditahan Rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 07 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 01 September 2015 ;
Hakim Ketua Majelis sejak tanggal 14 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 12 September 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis sejak tanggal 13 September 2015 sampai dengan tanggal 11 Nopember 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum meskipun haknya untuk dapat didampingi Penasehat Hukum telah diberitahukan kepadanya pada awal persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dan barang bukti yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah membaca Penetapan Ketua pengadilan Negeri Ciamis tentang penunjukan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis tentang pergantian Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa UCI SETIAWAN Bin H UJANG ATANG bersalah melakukan tindak pidana Fidusia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Kwitansi yang berisikan untuk pembayaran dana talang sebesar Rp.48.000.000,- (empat Puluh delapan juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara No.Pol : B–211–KAA, antara Sdr. ANAS SOBRIAN dengan Sdr. UCI SETIAWAN. tertanggal 09 Desember 2014, dikembalikan kepada saksi ANAS SOBRIAN Bin (Alm) H. ABDUL RAUF
1 (satu) buah BPKB asli untuk 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara Noka : MMBGRKG40BF023614 Nosin : 4D56UCCM2311 Tahun 2011 No.Pol : B – 211 - KAA.BPKB a.n ARIS SULISTIO SETIAWAN.
1 ( satu ) Berkas sertifikat jaminan Fidusia antara UCI SETIAWAN ( Pemberi Fidusia ) dengan PT.MULTINDO AUTO FINANCE Cabang Kota Banjar ( Penerima Fidusia ) dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor : W11.01795615.AH.05.01 Tahun 2014 Tertanggal 14 Oktober 2014.
1 ( satu ) Berkas Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor antara PT.MULTINDO AUTO FINANCE dengan Sdr. UCI SETIAWAN Tertanggal 10 Oktober 2014 dengan Nomor Perjanjian : 0049001077-001
3 ( Tiga ) Lembar Surat Peringatan atau teguran dari kantor PT.MULTINDO AUTO FINANCE kepada Sdr.UCI SETIAWAN.
1 ( satu ) Lembar Print Out atau data Tunggakan Angsuran yang belum dibayar oleh Sdr.UCI SETIAWAN ke Kantor PT.MULTINDO AUTO FINANCE, dikembalikan kepada PT.MULTINDO AUTO FINANCE Cabang Kota Banjar
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Pledoi namun mengajukan permohonan secara lisan untuk diberikan keringanan hukuman, dimana terdakwa mengakui kesalahannya dan terdakwa berjanji akan menyelesaikan permasalahannya dengan pihak Finance serta terdakwa sebagai seorang suami dan ayah yang menjadi tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjar telah melakukan tidak pidana sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa UCI SETIAWAN Bin H UJANG ATANG pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 bertempat di rumah saksi ANAS SOBRIAN Bin (alm) H.ABDUL RAUF Dusun Cangkring Rt.002 Rw001 Desa Ratawangi Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Ciamis, yang mengalihkan kepada pihak lain yang menjadi objek Jaminan Fidusia, yaitu 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk MITSUBISHI type PAJERO SPORT2.5 DIESEL EXCEED A/T jenis JEEP No.rangka MMBGRKG40BF023614 No.mesin 4D56UCCM2311 tahun 2011 warna putih mutiara No.polisi B-211-KAA BPKB atas nama ARIS SUSILO SETIAWAN no.BPKB H10653706, dengan Nomor Perjanjian : 0049001077-001 dengan menggadaikan kepada saksi ANAS SOBRIAN Bin (alm) H.ABDUL RAUF tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, yaitu PT.MULTINDO AUTO FINANCE Cabang Kota Banjar. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara, sebagai berikut:
Pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 terdakwa selaku Pihak Kedua (Pemberi Fidusia) menandatangani kontrak perjanjian Pembiayaan kendaraan bermotor untuk 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk MITSUBISHI type PAJERO SPORT2.5 DIESEL EXCEED A/T jenis JEEP No.rangka MMBGRKG40BF023614 No.mesin 4D56UCCM2311 tahun 2011 warna putih mutiara No.polisi B-211-KAA BPKB atas nama ARIS SUSILO SETIAWAN no.BPKB H10653706, dengan Nomor Perjanjian : 0049001077-001 Di kantor PT.MULTINDO AUTO FINANCE yang beralamat di Jl.Mayjend DIDI KARTASASMITA Rt.03 Rw.06 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar dengan saudara ZAENI MUBAROK selaku pihak pertama (Penerima Fidusia) telah menyepakati total kewajiban yang harus dibayar oleh terdakwa sebesar Rp.369.304.020.00 (tigaratus enampuluhsembilan juta tigaratus empatribu duapuluh rupiah) dan besar angsuran setiap bulannya Rp.10.258.500.00 (sepuluh juta duaratus limapuluhdelapan ribu limaratus rupiah) untuk selama 36 Bulan / 3 (tiga) tahun dengan jatuh tempo perbulan yaitu tanggal 10 (sepuluh) dan uang muka sebesar Rp.102.000.000,- (seratus dua juta rupiah) dan Perjanjian Pembiayaan dengan Penyerahakn Hak Milik secara Fidussaksi atas nama terdakwa telah dibuatkan aktanya di Kantor Notaris KHOIRUL ANWAR,SH.,M.Kn. di Kota Banjar dan telah didaftarkan Sertifikat Jaminan Fidussaksi ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manussaksi (Depkumham) Jawa Barat tanggal 14 Oktober 2014
Sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan saat ini terdakwa hanya membayar 1 (satu) kali angsuran yaitu pada tanggal 29 Nopember 2014 yaitu sebesar Rp.10.258.500,- (sepuluh juta dua ratus lima puluh delapan ribu limaratus rupiah) ditambah dengan denda, untuk pembayaran angsuran ke-2 (dua) dan seterusnya terdakwa belum pernah melakukan pembayaran sehingga pihak PT.MULTINDO AUTO FINANCE Cabang Kota Banjar yaitu Saksi DEDI FAUZI,S.Sos Bin (alm) TATANG APANDI selaku head Kredit melakukan konfirmasi kepada terdakwa dengan cara mengundang terdakwa dengan mengirimkan surat konfirmasi / teguran lalu terdakwa menerangkan kepada Saksi DEDI FAUZI,S.Sos Bin (alm) TATANG APANDI bahwa kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna putih Mutiara dengan No.Polisi B-211-KAA tersebut berada di tangan saksi ANAS SOBRIAN Bin (alm) H.ABDUL RAUF, lalu saksi DEDI FAUZI,S.Sos Bin (alm) TATANG APANDI melakukan pengecekan dan mendapatkan informasi dari saksi SAIFUL FIRMANSYAH,SH Bin SAMSU selaku colector pada PT.MULTINDO AUTO FINANCE Cabang Kota Banjar bahwa terdakwa telah menjaminkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk MITSUBISHI type PAJERO SPORT2.5 DIESEL EXCEED A/T jenis JEEP No.rangka MMBGRKG40BF023614 No.mesin 4D56UCCM2311 tahun 2011 warna putih mutiara No.polisi B-211-KAA kepada saksi ANAS SOBRIAN Bin (alm) H.ABDUL RAUF pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 dengan nilai sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) dengan cara terdakwa meyakinkan saksi ANAS SOBRIAN Bin (alm) H.ABDUL RAUF bahwa uang sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) tersebut akan dikembalikan selama 11 (sebelas) hari untuk menebus kembali 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk MITSUBISHI type PAJERO SPORT2.5 DIESEL EXCEED A/T jenis JEEP No.rangka MMBGRKG40BF023614 No.mesin 4D56UCCM2311 tahun 2011 warna putih mutiara No.polisi B-211-KAA, pada bulan Pebruari 2015 kendaraan tersebut diambil oleh Sdr.SONI atas perintah terdakwa untuk dilempar atau dialihkan kembali ke pihak lain dan sampai saat ini tidak ketahui keberadaan kendaraan mobil tersebut.
Terdakwa menjaminkan atau menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk MITSUBISHI type PAJERO SPORT2.5 DIESEL EXCEED A/T jenis JEEP No.rangka MMBGRKG40BF023614 No.mesin 4D56UCCM2311 tahun 2011 warna putih mutiara No.polisi B-211-KAA BPKB kepada saksi ANAS SOBRIAN Bin (alm) H.ABDUL RAUF lalu menyuruh Sdr.SONI untuk mengambil kendaraan tersebut guna dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan atau persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari PT.MULTINDO AUTO FINANCE Cabang Kota Banjar selaku Penerima Fidusia.
Akibat perbuatan terdakwa yang telah menjaminkan atau menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk MITSUBISHI type PAJERO SPORT2.5 DIESEL EXCEED A/T jenis JEEP No.rangka MMBGRKG40BF023614 No.mesin 4D56UCCM2311 tahun 2011 warna putih mutiara No.polisi B-211-KAA BPKB, PT.MULTINDO AUTO FINANCE Cabang Kota Banjar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonessaksi Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa UCI SETIAWAN Bin H UJANG ATANG pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2014, bertempat di rumah saksi ANAS SOBRIAN Bin (alm) H.ABDUL RAUF Dusun Cangkring Rt.002 Rw001 Desa Ratawangi Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Ciamis, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara, sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 terdakwa selaku Pihak Kedua (Pemberi Fidusia) menandatangani kontrak perjanjian Pembiayaan kendaraan bermotor untuk 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk MITSUBISHI type PAJERO SPORT2.5 DIESEL EXCEED A/T jenis JEEP No.rangka MMBGRKG40BF023614 No.mesin 4D56UCCM2311 tahun 2011 warna putih mutiara No.polisi B-211-KAA BPKB atas nama ARIS SUSILO SETIAWAN no.BPKB H10653706, dengan Nomor Perjanjian : 0049001077-001Di kantor PT.MULTINDO AUTO FINANCE yang beralamat di Jl.Mayjend DIDI KARTASASMITA Rt.03 Rw.06 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar dengan saudara ZAENI MUBAROK selaku pihak pertama (Penerima Fidusia) telah menyepakati total kewajiban yang harus dibayar oleh terdakwa sebesar Rp.369.304.020.00 (tigaratus enampuluhsembilan juta tigaratus empatribu duapuluh rupiah) dan besar angsuran setiap bulannya Rp.10.258.500.00 (sepuluh juta duaratus limapuluhdelapan ribu limaratus rupiah) untuk selama 36 Bulan / 3 (tiga) tahun dengan jatuh tempo perbulan yaitu tanggal 10 (sepuluh) dan uang muka sebesar Rp.102.000.000,- (seratus dua juta rupiah) dan Perjanjian Pembiayaan dengan Penyerahakn Hak Milik secara Fidussaksi atas nama terdakwa telah dibuatkan aktanya di Kantor Notaris KHOIRUL ANWAR,SH.,M.Kn. di Kota Banjar dan telah didaftarkan Sertifikat Jaminan Fidussaksi ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manussaksi (Depkumham) Jawa Barat tanggal 14 Oktober 2014
Sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan saat ini terdakwa hanya membayar 1 (satu) kali angsuran yaitu pada tanggal 29 Nopember 2014 yaitu sebesar Rp.10.258.500,- (sepuluh juta dua ratus lima puluh delapan ribu limaratus rupiah) ditambah dengan denda, untuk pembayaran angsuran ke-2 (dua) dan seterusnya terdakwa belum pernah melakukan pembayaran sehingga pihak PT.MULTINDO AUTO FINANCE Cabang Kota Banjar yaitu Saksi DEDI FAUZI,S.Sos Bin (alm) TATANG APANDI selaku head Kredit melakukan konfirmasi kepada terdakwa dengan cara mengundang terdakwa dengan mengirimkan surat konfirmasi / teguran lalu terdakwa menerangkan kepada Saksi DEDI FAUZI,S.Sos Bin (alm) TATANG APANDI bahwa kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna putih Mutiara dengan No.Polisi B-211-KAA tersebut berada di tangan saksi ANAS SOBRIAN Bin (alm) H.ABDUL RAUF, lalu saksi DEDI FAUZI,S.Sos Bin (alm) TATANG APANDI melakukan pengecekan dan mendapatkan informasi dari saksi SAIFUL FIRMANSYAH,SH Bin SAMSU selaku colector pada PT.MULTINDO AUTO FINANCE Cabang Kota Banjar bahwa terdakwa telah menjaminkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk MITSUBISHI type PAJERO SPORT2.5 DIESEL EXCEED A/T jenis JEEP No.rangka MMBGRKG40BF023614 No.mesin 4D56UCCM2311 tahun 2011 warna putih mutiara No.polisi B-211-KAA kepada saksi ANAS SOBRIAN Bin (alm) H.ABDUL RAUF pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 dengan nilai sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) dengan cara terdakwa meyakinkan saksi ANAS SOBRIAN Bin (alm) H.ABDUL RAUF bahwa uang sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) tersebut akan dikembalikan selama 11 (sebelas) hari untuk menebus kembali 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk MITSUBISHI type PAJERO SPORT2.5 DIESEL EXCEED A/T jenis JEEP No.rangka MMBGRKG40BF023614 No.mesin 4D56UCCM2311 tahun 2011 warna putih mutiara No.polisi B-211-KAA, pada bulan Pebruari 2015 kendaraan tersebut diambil oleh Sdr.SONI atas perintah terdakwa untuk dilempar atau dialihkan kembali ke pihak lain dan sampai saat ini tidak ketahui keberadaan kendaraan mobil tersebut.
Terdakwa menjaminkan atau menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk MITSUBISHI type PAJERO SPORT2.5 DIESEL EXCEED A/T jenis JEEP No.rangka MMBGRKG40BF023614 No.mesin 4D56UCCM2311 tahun 2011 warna putih mutiara No.polisi B-211-KAA BPKB kepada saksi ANAS SOBRIAN Bin (alm) H.ABDUL RAUF lalu menyuruh Sdr.SONI untuk mengambil kendaraan tersebut guna dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan atau persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari PT.MULTINDO AUTO FINANCE Cabang Kota Banjar selaku Penerima Fidusia.
Akibat perbuatan terdakwa yang telah menjaminkan atau menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk MITSUBISHI type PAJERO SPORT2.5 DIESEL EXCEED A/T jenis JEEP No.rangka MMBGRKG40BF023614 No.mesin 4D56UCCM2311 tahun 2011 warna putih mutiara No.polisi B-211-KAA BPKB, PT.MULTINDO AUTO FINANCE Cabang Kota Banjar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa tidak mengajukan keberatam/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi di persidangan yang sudah didengar keterangannya dibawah sumpah menurut Agama Islam sebagai berikut :
Saksi DEKKY MULYATNO.A.P S.Sos Bin AHNAS MOEZAKKIR.
Bahwa terdakwa telah mengalihkan, menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidussaksi berupa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara No.Pol : B – 211 – KAA, yaitu Pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2015 sekira jam 17.00 Wib Di Kantor Cabang PT. MULTINDO AUTO FINANCE Jln. Didi Kartasasmita Rt 03/06 Kel dan Kec Banjar Kota Banjar.
Bahwa Saksi sekarang ini bekerja di PT. MULTINDO AUTO FINANCE Cabang Banjar dan menjabat sebagai kepala cabang yang beralamat di Jln. Didi Kartasasmita Rt 03/06 Kel dan Kec Banjar Kota Banjar, Tugas dan tanggung jawab nya yaitu Memimpin dan menjalankan kegiatan kerja di PT. MULTINDO AUTO FINANCE.
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Cabang PT. MULTINDO AUTO FINANCE Cabang Banjar yaitu kurang lebih baru 3 (tiga) Bulan dari Bulan Januari 2015 sampai dengan sekarang. Dan PT. MULTINDO AUTO FINANCE tersebut bergerak di bidang leasing kendaraan Roda Empat (R4).
Bahwa Yang diduga telah mengalihkan, menggadaikan yang menjadi objek jaminan Fidussaksi adalah Sdr. UCI SETIAWAN.
Bahwa Terhadap Sdr. UCI SETIAWAN saksi kenal karena sebagai nasabah PT. MULTINDO AUTO FINANCE, namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Sdr. UCI SETIAWAN telah menggandaikan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara No.Pol : B – 211 – KAA.
Bahwa Awal mengetahui terjadinya Tindak Pidana mengalihkan, menggadaikan yang menjadi objek jaminan Fidussaksi terjadinya yaitu ada laporan dari Staff saksi yang bernama Sdr. FIRMANSYAH, bahwa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara No.Pol : B – 211 – KAA yang telah dijaminkan oleh sdr. UCI SETIAWAN ke PT. MULTINDO AUTO FINANCE telah di gadaikan ke Sdr. ANAS yang beralamat di padaherang kemdian dari Sdr. ANAS menggadaikan lagi mobil tersebut ke Sdr. SONI yang beralamat di Banjarsari lalu pada tanggal 20 Februari 2015 saksi memastikan langsung ke Sdr. SONI dengan mendatangi rumahnya dan Sdr. SONI mengakui telah menerima gadai mobil tersebut dari Sdr. ANAS.
Bahwa benar Ketika itu saksi langsung mendatangi rumahnya Sdr. SONI untuk mempertanyakan kebenarannya kemudian saksi meminta pertanggung jawaban Penyelesaian terhadap Sdr. SONI karena mobil tersebut masih dalam jaminan PT. MULTINDO AUTO FINANCE Namun Sdr. SONI meminta uang tebusan sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah).
Bahwa Yang saksi tahu dari keterangan Sdr. FIRMANSYAH bahwa Sdr. UCI SETIAWAN mengagadaikan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Warna Putih Mutiara No.Pol B - 211 – KAA kepada Sdr. ANAS sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun ketika Sdr. ANAS menggadaikan lagi mobil tersebut ke sdr. SONI saksi tidak tahu.
Bahwa Informasi dari sdr FIRMANSYAH bahwa Sdr. UCI SETIAWAN mengagadaikan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara No.Pol B– 211 – KAA kepada Sdr. ANAS sekitar tanggal 27 Januari 2015.
Bahwa Sdr. UCI SETIAWAN meminjam uang ke PT. MULTINDO AUTO FINANCE dengan jaminan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara No.Pol B– 211 – KAA sebesar Rp. 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah).
Bahwa Pinjaman Rp. 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) angsuran perbulannya sebesar Rp. 10.258.500,- (sepuluh juta dua ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah) sebanyak 36 kali Angsuran dari bulan 10 Nopember 2014 s/d 10 Oktober 2017.
Bahwa Sdr. UCI SETIAWAN meminjam uang sebesar Rp. 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) Pada tanggal 10 Okotober 2015 di PT. MULTINDO AUTO FINANCE dan pencairan nya melalui Rekening BRI Milik Sdr. UCI SETIAWAN.kemudian Sdr. UCI baru bayar angsuran sebanyak 1 kali pada tanggal 29 Nopember 2014 sebesar Rp Rp. 11.478.000,- (sebelas juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) berikut denda.
Bahwa Sdr. UCI SETIAWAN tidak membayar angsuran ke PT. MULTINDO AUTO FINANCE sebanyak 4 (empat) kali angsuran mulai dari tanggal 10 Desember 2014 s/d 10 maret 2015.
Bahwa Mekansimenya yaitu nasabah datang ke kantor dengan membawa Mobil dan BPKB, kemudian melakukan pengajuan Kredit setelah itu dilakukan survei kelayakan oleh surveyor kemudian surveyor membuat laporan hasil survei untuk di ajukan ke otorisasi kredit setelah di setujui dari otorisasi kredit kemudian di lakukan proses booking/pembukuan dengan persyaratan yang sudah lengkap.
Bahwa persyaratan yang harus di lengkapi oleh nasabah untuk peminjaman uang ke perusahaan PT. MULTINDO AUTO tersebut Persayratannya yaitu : KTP, KK, REKENING LISTRIK, SPPT PBB, SURAT IJIN USAHA, NOTA-NOTA USAHA, REKENING TABUNGAN, Tanda Tangan Kontrak dan BPKB asli yang di jaminkan.
Bahwa atas kejadian tersebut PT. MULTINDO AUTO mengalami kerugian sebesar Rp. 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah)
Saksi APEP MUHAMAD PASRAH Bin DEDE MUHAMAD SYARIF.
Bahwa terdakwa telah menggelapkan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara No.Pol : B–211–KAA, yaitu Pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2015 sekira jam 17.00 Wib Di Kantor Cabang PT. MULTINDO AUTO FINANCE Jln. Didi Kartasasmita Rt 03/06 Kel dan Kec Banjar Kota Banjar.
Bahwa saksi sekarang ini bekerja di PT. MULTINDO AUTO FINANCE Cabang Banjar dan jabatan saksi sekarang sebagai Head coll yang beralamat di Jln. Didi Kartasasmita Rt 03/06 Kel dan Kec Banjar Kota Banjar.
Bahwa saksi bekerja di PT. MULTINDO AUTO FINANCE Cabang Banjar yaitu kurang lebih sudah 8 (Delapan) tahun.
Bahwa saksi menjabat sebagai Head Coll di PT. MULTINDO AUTO FINANCE baru 2 Minggu dan sebelumnya saksi pernah juga menjabat sebagai Head Coll di PT. MULTINDO AUTO FINANCE.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab sebagai Head Coll adalah mengkoordinir rekan-rekan kolektor serta memeriksa semua Administrasi yang berhubungan dengan Collection di PT MULTINDO AUTO FINANCE.
Bahwa Yang diduga telah menggelapakan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara No.Pol : B – 211 – KAA dalam perusahaan adalah Sdr. UCI SETIAWAN.
Bahwa saksi mengetahui Tindak Pidana Penggelapan tersebut dari Sdr. DEDI waktu pelaksanna breafing di pagi hari di kantor PT. MULTINDO AUTO FINANCE karena waktu itu Sdr. DEDI yang memegang bagian kredit tersebut.
Bahwa Terhadap Sdr. UCI SETIAWAN saksi kenal karena sebagai nasabah PT. MULTINDO AUTO FINANCE, namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Sdr. UCI SETIAWAN telah menggelapkan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara No.Pol : B – 211 – KAA.
Saksi SAIFUL FIRMANSYAH,SH Bin SAMSU.
Bahwa terdakwa telah mengalihkan, menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan Fidussaksi berupa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara No.Pol : B – 211 – KAA, yaitu Pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2015 sekira jam 17.00 Wib Di Kantor Cabang PT. MULTINDO AUTO FINANCE Jln. Didi Kartasasmita Rt 03/06 Kel dan Kec Banjar Kota Banjar.
Bahwa saksi sekarang ini bekerja di Kantor Cabang PT. MULTINDO AUTO FINANCE Jln. Didi Kartasasmita Rt 03/06 Kel dan Kec Banjar Kota Banjar, dan jabatan saksi adalah sebagai Surveyor.
Bahwa Tugas dan tanggung jawabnya sebagai Surveyor adalah Menganalisa Kelayakan Nasabah untuk pengajuan kredit diantaranya mensurvey Rumah dan tempat usaha.
Bahwa saksi menjabat sebagai Surveyor PT. MULTINDO AUTO FINANCE Cabang Banjar yaitu kurang lebih baru 1 (Satu) tahun 2 (dua) Bulan dari Bulan Januari 2014 sampai dengan sekarang.
Bahwa PT. MULTINDO AUTO FINANCE tersebut bergerak di bidang leasing kendaraan Roda Empat (R4).
Bahwa yang diduga telah melakukan Tindak Pidana mengalihkan, menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan Fidussaksi berupa tersebut adalah Sdr.UCI SETIAWAN.
Bahwa saksi Kenal terhadap Sdr. UCI SETIAWAN karena merupakan Nasabah di PT. MULTINDO AUTO FINANCE, namun tidak ada hubungan pekerjaan ataupun keluarga.
Bahwa Sdr. UCI SETIAWAN telah menggadaikan Jaminan Fidussaksi berupa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara No.Pol : B – 211 – KAA.
Bahwa Awalnya saksi melaporkan kepada Kepala Cabang yaitu Sdr.DEKKY MULYATNO bahwa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara No.Pol : B – 211 – KAA yang telah dijaminkan oleh sdr. UCI SETIAWAN ke PT. MULTINDO AUTO FINANCE telah di gadaikan ke Sdr. ANAS yang beralamat di padaherang kemudian dari Sdr. ANAS menggadaikan lagi mobil tersebut ke Sdr. SONI yang beralamat di Banjarsari lalu pada tanggal 20 Februari 2015 saksi mengajak Kepala Cabang yaitu Sdr.DEKKY MULYATNO untuk memastikan langsung ke Sdr. SONI dengan mendatangi rumahnya dan Sdr. SONI mengakui telah menerima gadai mobil tersebut dari Sdr. ANAS.
Bahwa saksi tidak kenal dan mengenali terhadap Sdr.ANAS dan Sdr.SONI dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa Ketika itu saksi mengajak Kepala Cabang yaitu Sdr.DEKKY MULYATNO untuk memastikan dan mempertanyakan kebenarannya bahwa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara No.Pol : B – 211 – KAA ada pada Sdr.SONI, karena mobil tersebut masih dalam jaminan PT. MULTINDO AUTO FINANCE Namun Sdr. SONI meminta uang tebusan sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah).
Bahwa Sdr. UCI SETIAWAN mengagadaikan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Warna Putih Mutiara No.Pol : B – 211 – KAA kepada Sdr. ANAS sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun ketika Sdr. ANAS menggadaikan lagi mobil tersebut ke sdr. SONI saksi tidak tahu.
Bahwa Sdr. UCI SETIAWAN menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara No.Pol : B – 211 – KAA kepada Sdr. ANAS sekitar tanggal 27 Januari 2015.
Bahwa Sdr. UCI SETIAWAN meminjam uang ke PT. MULTINDO AUTO FINANCE dengan jaminan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara No.Pol : B – 211 – KAA sebesar Rp. 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah).
Bahwa Pinjaman Rp. 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) angsuran perbulannya sebesar Rp. 10.258.500,- (sepuluh juta dua ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah) sebanyak 36 kali Angsuran dari bulan 10 Nopember 2014 s/d 10 Oktober 2017.
Bahwa Sdr. UCI SETIAWAN meminjam uang sebesar Rp. 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) Pada tanggal 10 Oktober 2014 di PT. MULTINDO AUTO FINANCE dan pencairan nya melalui Rekening BRI Milik Sdr. UCI SETIAWAN, kemudian Sdr. UCI baru bayar angsuran sebanyak 1 kali pada tanggal 29 Nopember 2014 sebesar Rp Rp. 11.478.000,- (sebelas juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) berikut denda.
Bahwa Sdr. UCI SETIAWAN tidak membayar angsuran ke PT. MULTINDO AUTO FINANCE sebanyak 4 (empat) kali angsuran mulai dari tanggal 10 Desember 2014 s/d 10 maret 2015.
Bahwa Mekansimenya yaitu nasabah datang ke kantor dengan membawa Mobil dan BPKB, kemudian melakukan pengajuan Kredit setelah itu dilakukan survei kelayakan oleh saksi sendiri selaku Surveyor ke Rumah atau tempat tinggal dan tempat usaha dari nasabah yang akan meminjam uang kemudian saksi membuat laporan hasil survei untuk di ajukan ke otorisasi kredit setelah di setujui dari otorisasi kredit kemudian di lakukan proses booking/pembukuan dengan persyaratan yang sudah lengkap.
Bahwa persyaratan yang harus di lengkapi oleh nasabah untuk peminjaman uang ke perusahaan PT. MULTINDO AUTO FINANCE tersebut Persyaratannya yaitu : KTP, KK, REKENING LISTRIK, SPPT PBB, SURAT IJIN USAHA, NOTA-NOTA USAHA, REKENING TABUNGAN, SIM Dari Pemohon, Tanda Tangan Kontrak dan BPKB asli yang di jaminkan.
Bahwa saksi terakhir bertemu dengan Sdr.UCI SETIAWAN Sekira Pertengahan bulan Februari dan sampai saat ini belum pernah bertemu lagi dengan Sdr.UCI SETIAWAN untuk menagih angsuran uang yang dipinjam dari PT.MULTINDO AUTO tempat saksi bekerja.
Bahwa saksi telah melakukan tahapan Survey sesuai dengan prosedur yang b erlaku.
Bahwa Atas kejadian tersebut PT. MULTINDO AUTO FINANCE mengalami kerugian sebesar Rp. 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah)
Saksi ANAS SOBRIAN Bin (Alm) H. ABDUL RAUF.
Bahwa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara Tahun 2011 No.Pol : B – 211 – KAA pernah berada di tangan saksi sebagai jaminan dari Sdr. UCI SETIAWAN kerena meminjam dana talang dari saksi.
Bahwa terdakwa meminjam dana talang dengan menjaminkan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara No.Pol B–211–KAA kepada saksi awalnya sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) kemudian meminta Tambahan untuk setoran mobil tersebut sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Jadi total keseluruhan Sdr. UCI SETIAWAN meminjam dana talang dengan menjaminkan mobil tersebut Sebesar Rp.58.000.000,- (Lima puluh delapan juta Rupiah).
Bahwa pada saat itu sdr. UCI SETIAWAN meminjam dana talang kepada saksi dengan jaminan mobil tersebut di buatkan kwitansi tertanggal 09 Desember 2014 sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta) namun untuk pinjaman uang sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) tidak di buatkan kwitansi.
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa mobil tersebut miliknya namun masih dalam angsuran PT. MULTINDO AUTO FINANCE, perlu saksi jelaskan juga pada saat iya menerima jaminan mobil tersebut saksi menyarankan untuk di over boking olehnya namun sdr. UCI SETIAWAN tidak menyetujuinya.
Bahwa Ketika terdakwa meminjam dana talang dengan menjaminkan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara No.Pol B–211–KAA kepada saksi, hanya ada saksi dan Sdr. UCI SETIAWAN dan yang saksi terima hanya kwitansi dan mobil tersebut.
Bahwa terdakwa menjanjikan akan melunasi hutangnya Sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) selama 11 (sebelas) hari dimulai pada tanggal 09 Desember 2014 s/d 20 Desember 2014.
Bahwa Mobil tersebut dibawa oleh Sdr. SONI atas perintah dari Sdr. UCI SETIAWAN untuk di lempar atau di alihkan lagi ke orang lain namun saksi tidak tahu mobil tersebut akan di alihkan / dilemparkan kemana lagi.
Bahwa pada saat itu saksi yang meminta kepada sdr. UCI SETIAWAN agar mobil tersebut segera di tebus karena sudah jatuh tempo, dan saksi sedang membutuhkan uang. Di samping itu juga saksi khawatir atas status mobil tersebut yang tidak di angsur ke PT. MULTINDO AUTO FINANCE Cabang Banjar oleh sdr. UCI SETIAWAN.
Bahwa Mobil tersebut dibawa oleh sdr. SONI sekitar bulan pebruari 2015 di meubel miliknya yang beralamat di Dsn Ciherang Ds. Ciherang kec. Banjarsari Kab Ciamis.dan pada saat itu Sdr. SONI datang bersama Sdr. UJANG BUTUT Als UB.
Bahwa terdakwa melunasi hutangnya kepada saksi sebesar Rp.58.000.000,- (limapuluh delapan juta rupiah). di tambah dengan biaya keterlambatan sebesar Rp.8.000.000,- ( Delapan juta rupiah). namun di ambil lagi sebesar Rp. 2 (dua) juta rupiah dengan alasan pinjaman untuk oprasional.
Bahwa tidak dibuatkan Tanda Bukti berupa Kwitansi pada saat Sdr. SONI membawa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara No.Pol : B – 211 – KAA
Bahwa saksi dikasih lebih oleh sdr. UCI SETIAWAN sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan juta rupiah) karena keterlambatan membayar hutangnya kepada saksi.namun di ambil lagi sebesar Rp.2.000.000,- (dua) juta rupiah dengan alasan pinujaman untuk oprasional.
Bahwa Maksud dan tujuan nya adalah untuk membantu Sdr. UCI SETIAWAN karena membutuhkan uang untuk Biaya angsuran dan Oprasional Beco di perusahaan miliknya.
Bahwa Terhadap Barang Bukti berupa 1 lembar Kwitansi yang berisikan untuk pembayaran dana talang sebesar Rp.48.000.000,- (empat Puluh delapan juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara No.Pol B–211–KAA,tertanggal 09 Desember 2014 saksi mengenalinya.
Saksi OLIN.
Bahwa saksi adalah Penyidik Polres Kota Banjar yang menangani perkara atas nama terdakwa UCI SETIAWAN Bin H UJANG ATANG.
Bahwa saksi selaku penyidik telah melakukan pengembangan perkara pada saat penyidikan dan saat itu memang untuk barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk MITSUBISHI type PAJERO SPORT2.5 DIESEL EXCEED A/T jenis JEEP warna putih mutiara No.polisi B-211-KAA BPKB atas nama ARIS SUSILO SETIAWAN tidak diketahui keberadaannya.
Bahwa untuk keberadaan saksi SONI saksi sudah menanyakan kepada para saksi dan penyidik telah pula mendatangi rumahnya di desa Ciulu akan tetapi yang bersangkutan tidak ada dirumah, selanjutnya tindakan saksi adalah meminta keterangan dari aparat desa dan tetangga serta mengawasi rumah saksi SONI
Bahwa untuk barang bukti telah dibuatkan Daftar Pencarian Barang Bukti dan untuk saksi SONI telah dibuatkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bahwa DPO atas nama SONI akan berlaku sampai dengan perkara fidusianya kadaluarsa.
Bahwa saksi telah mengupayakan menelusuri keberadaan barang bukti 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk MITSUBISHI type PAJERO SPORT2.5 DIESEL EXCEED A/T jenis JEEP warna putih mutiara No.polisi B-211-KAA BPKB atas nama ARIS SUSILO SETIAWAN dengan mengecek ke samsat apabila mobil tersebut dibayarkan pajaknya, akan tetapi setahu saksi mobil tersebut membelum dibayarkan pajaknya tahun ini.
Saksi DENI.
Bahwa saksi adalah Penyidik Polres Kota Banjar yang menangani perkara atas nama terdakwa UCI SETIAWAN Bin H UJANG ATANG.
Bahwa saksi selaku penyidik telah melakukan pengembangan perkara pada saat penyidikan dan saat itu memang untuk barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk MITSUBISHI type PAJERO SPORT2.5 DIESEL EXCEED A/T jenis JEEP warna putih mutiara No.polisi B-211-KAA BPKB atas nama ARIS SUSILO SETIAWAN tidak diketahui keberadaannya.
Bahwa untuk keberadaan saksi SONI saksi sudah menanyakan kepada para saksi dan penyidik telah pula mendatangi rumahnya di desa Ciulu akan tetapi yang bersangkutan tidak ada dirumah, selanjutnya tindakan saksi adalah meminta keterangan dari aparat desa dan tetangga serta mengawasi rumah saksi SONI
Bahwa untuk barang bukti telah dibuatkan Daftar Pencarian Barang Bukti dan untuk saksi SONI telah dibuatkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bahwa DPO atas nama SONI akan berlaku sampai dengan perkara fidusianya kadaluarsa.
Bahwa saksi telah mengupayakan menelusuri keberadaan barang bukti 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk MITSUBISHI type PAJERO SPORT2.5 DIESEL EXCEED A/T jenis JEEP warna putih mutiara No.polisi B-211-KAA BPKB atas nama ARIS SUSILO SETIAWAN dengan mengecek ke samsat apabila mobil tersebut dibayarkan pajaknya, akan tetapi setahu saksi mobil tersebut membelum dibayarkan pajaknya tahun ini.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (Ade Charde) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa kenal terhadap sdr. DEKKY MULYANTO.A.P S.Sos karena selaku kepala cabang di PT. MULTINDO AUTO FINANCE cabang Banjar, dan tidak ada hubungan keluarga ataupun Pekerjaan.
Bahwa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara Tahun 2011 No.Pol : B – 211 – KAA tersebut adalah Milik terdakwa sendiri.
Bahwa benar terdakwa menjaminkan 1 (buah) BPKB kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara Tahun 2011 No.Pol : B – 211 – KAA ke PT. MULTINDO AUTO FINANCE cabang Banjar.
Bahwa Terdakwa menjaminkan 1 (buah) BPKB kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara Tahun 2011 No.Pol : B – 211 – KAA tersebut ke PT. Multindo Auto Finance cabang Banjar tersebut atas dasar Untuk peminjaman Dana.
Bahwa Terdakwa menjaminkan 1 (buah) BPKB kendaraan Mitsubhisi Pajero Sport warna Putih Mutiara Noka : MMBGRKG40BF023614 Nosin : 4D56UCCM2311 Tahun 2011 No.Pol : B – 211 – KAA tersebut pada tanggal 10 Oktober 2014 di PT.MULTINDO AUTO FINANCE yang beralamat di Jln. Didi Kartasasmita Rt 03/06 Kel dan Kec Banjar Kota Banjar
Bahwa Terdakwa Meminjam uang dari PT.MULTINDO AUTO FINANCE Cabang Kota Banjar yaitu sebesar Rp.265.000.000,- ( Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah ).
Bahwa Angsuran pinjaman perbulan yang wajib terdakwa bayar adalah sebesar Rp.10.258.500,- (sepuluh juta dua ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah) sebanyak 36 kali Angsuran dari bulan 10 November 2014 s/d 10 Oktober 2017.
Bahwa terdakwa baru membayar 1 (kali) angsuran ke PT. Multindo Auto Finance cabang Banjar, dan pada saat pembayaran angsuran di buatkan Bukti/kwitansi Pembayarannya.
Bahwa Terdakwa tidak membayar angsuran sampai saat ini sebanyak 5 (lima) kali angsuran.
Bahwa Mekansimenya yaitu terdakwa datang ke kantor dengan membawa Mobil dan BPKB, kemudian melakukan pengajuan Kredit setelah itu dilakukan survei kelayakan oleh surveyor, setelah di anggap layak oleh surveyor dan di setujui oleh PT. Multindo Auto Finance kemudian dilakukan proses booking/pembukuan dengan persyaratan yang sudah lengkap. lalu setelah itu menandatangani perjanjian Kontrak kredit antara terdakwa dengan PT. Multindo Auto Finance yang pada saat itu dihadiri oleh terdakwa dan karyawan dari pihak PT. Multindo Auto Finance dan pada saat itu dilaksanakan perjanjian kredit tersebut di kantor PT. Multindo Auto Finance pada hari tanggal lupa lagi sekitar bulan Oktober 2014, setelah menandatangani kontrak kredit tersebut kemudian terdakwa diberikan salinan/Fotokopi dari kontrak kredit tersebut.
Bahwa pada saat terdakwa menandatangani perjanjian Kontrak kredit tersebut terdakwa dijelaskan mengenai besarnya pinjaman, angsuran perbulannya, denda keterlambatan, status hukum pinjaman serta terdakwa menerima salinan/fotocopi perjanjian kontrak untuk pinjaman uang dengan jaminan 1 (buah) BPKB kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara Tahun 2011 No.Pol : B – 211 – KAA.
Bahwa Persyaratan administrasinya yaitu : KTP (Kartu Tanda penduduk), KK (Kartu keluarga), REKENING LISTRIK, SPPT PBB, SURAT KETERANGAN DARI KANTOR DESA PERIHAL KEPEMILIKAN RUMAH, SURAT IJIN USAHA, NOTA-NOTA USAHA, REKENING TABUNGAN, SIM dari Pemohon, Tanda tangan kontrak, Serta BPKB Kendaraan asli yang dijaminkan.
Bahwa perihal Kepemilikan rumah yang beralamat di Dsn Sindangsari Rt/Rw. 006/008 Ds. Banjarharja, Kec. Kalipucang Kab. Pangandaran tersebut adalah milik terdakwa sendiri.
Bahwa Jenis Usaha Material Bangunan dan Jasa angkutan umum tersebut adalah milik terdakwa sendiri.
Bahwa 1 (Satu) unit kendaraan Mitsubhisi Pajero Sport warna Putih Mutiara Noka : MMBGRKG40BF023614 Nosin : 4D56UCCM2311 Tahun 2011 No.Pol : B – 211 – KAA tersebut berada di magelang jawa tengah.
Bahwa Awal ceritanya yaitu pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Desember 2014. di rumah Sdr. ANAS terdakwa meminjam uang kepada Sdr. ANAS sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan Jaminan BPKB motor, kemudian sekira pertengahan bulan desember 2014 terdakwa meminjam uang kembali ke Sdr. ANAS sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara Tahun 2011 No.Pol : B – 211 – KAA berikut STNK nya, kemudian awal Januari 2015 terdakwa meminjam kembali uang kepada Sdr. ANAS sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan total peminjaman uang kepada Sdr. ANAS yaitu sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah), jumlah tersebut ditambah dengan bunga 10% untuk biaya keterlambatan membayar hutang tersebut kepada Sdr. ANAS.
Bahwa Pada sekitar pertengahan januari 2015 sdr. ANAS menagih hutang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa belum mempunyai uang dan kemudian ada kesepakatan antara terdakwa dengan Sdr. ANAS untuk menggadaikan kembali 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara Tahun 2011 No.Pol : B – 211 – KAA berikut STNKnya. Kemudian Sekitar bulan Pebruari 2015 terdakwa menyuruh Sdr. SONI untuk membawa Mobil tersebut kepada Sdr. ANAS dan menebusnya sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sesuai hutangnya kepada Sdr. ANAS.
Bahwa terdakwa telah Menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara Tahun 2011 No.Pol B–211–KAA berikut STNKnya yang menjadi Objek jaminan fidusterdakwa tersebut Pada Tanggal 09 Desember 2014 di rumah Sdr ANAS yang beralamat di Dsn. Cangkring Rt. 002 / 001 Ds. Ratawangi Kec. Banjarsari Kab. Ciamis.
Bahwa Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara Tahun 2011 No.Pol B–211–KAA berikut STNKnya tersebut kepada Sdr. ANAS sebesar Rp. Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah).
Bahwa Pada saat terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara Tahun 2011 No.Pol B–211–KAA pada saat itu ada Sdr. SONI. yang beralamat di daerah Cangkring kec Banjarsari Kab Ciamis.
Bahwa benar Awalnya yaitu pada tanggal 10 Oktober 2014 Terdakwa menjaminkan 1 (buah) BPKB kendaraan Mitsubhisi Pajero Sport warna Putih Mutiara Noka MMBGRKG40BF023614 Nosin 4D56UCCM2311 Tahun 2011 No.Pol B–211–KAA ke PT.MULTINDO AUTO FINANCE yang beralamat di Jln. Didi Kartasasmita Rt 03/06 Kel dan Kec Banjar Kota Banjar, sebesar Rp. 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) dengan Angsuran pinjaman perbulan yang wajib terdakwa bayar adalah sebesar Rp.10.258.500,- (sepuluh juta dua ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah) sebanyak 36 kali Angsuran dari bulan 10 November 2014 s/d 10 Oktober 2017. Terdakwa baru membayar 1 (kali) angsuran Dan mengalami keterlambatan sebanyak 5 (lima) kali angsuran ke PT. Multindo Auto Finance cabang Banjar dikarenakan perusahaan terdakwa sedang mengalami kerugian sehingga tidak bisa membayar anggsuran ke PT. Multindo Auto Finance cabang Banjar Kemudian pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Desember 2014. di rumah Sdr. ANAS terdakwa meminjam uang kepada Sdr. ANAS sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan Jaminan BPKB motor, lalu sekira pertengahan bulan Desember 2014 terdakwa meminjam uang kembali ke Sdr. ANAS sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara Tahun 2011 No.Pol B–211–KAA berikut STNK nya, kemudian awal Januari 2015 terdakwa meminjam kembali uang kepada Sdr. ANAS sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan total peminjaman uang kepada Sdr. ANAS yaitu sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah), jumlah tersebut ditambah dengan bunga 10% untuk biaya keterlambatan membayar hutang tersebut kepada Sdr. ANAS.
Bahwa Pada sekitar pertengahan januari 2015 sdr. ANAS menagih hutang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tersebut kepada saya, namun saya belum mempunyai uang dan kemudian ada kesepakatan antara saya dengan Sdr. ANAS untuk menggadaikan kembali 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara Tahun 2011 No.Pol B–211–KAA berikut STNKnya tersebut kepada Sdr. SONI yaitu sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sesuai hutang saya kepada Sdr. ANAS.Kemudian Sekitar bulan Pebruari 2015 saya menyuruh Sdr. SONI untuk membawa Mobil tersebut kepada Sdr. ANAS dan menebusnya sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan pada saat ini saya mengetahui dari Sdr. SONI bahwa mobil tersebut sekarang ini berada di Magelang Jawa tengah, dan pada saat ini saya dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian sehubungan telah Mengalihkan atau menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara Tahun 2011 No.Pol B–211–KAA berikut STNKnya yang menjadi Objek jaminan fidusterdakwa kepada pihak lain.
Bahwa Terhadap Sdr. ANAS dan Sdr. SONI terdakwa kenal dan mengenalinya namun tidak ada hubungan keluarga ataupun Pekerjaan.
Bahwa Sdr. ANAS tidak pernah membayar angsuran ke PT. Multindo Auto Finance cabang Banjar.
Bahwa sebelum terdakwa menandatangani Kontrak perjanjian Pinjaman Konsumen tersebut, peraturan dari kontrak perjanjian tersebut yang terdakwa ingat diantaranya , terdakwa berkewajiban untuk membayar setiap angsuran tepat pada waktunya yang sudah disepakati dan apabila ada keterlambatan dari pembayaran angsuran tersebut, maka dijatuhkan denda, kemudian selama angsuran tersebut belum selesai maka terdakwa tidak boleh menggadaikan tanpa sepengetahuan tertulis terlebih dahulu dari PT. Multindo Auto Finance selaku penerima Fidusterdakwa dan terdakwa merasa telah melanggar peraturan tersebut.
Bahwa Pada saat itu terdakwa sedang memerlukan dana karena kebutuhan mendesak dalam perusahaan yang di pegang oleh terdakwa sehingga terdakwa terpaksa menggadaikan mobil Tersebut ke Sdr. ANAS sebesar Rp. Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada Sdr. ANAS.
Bahwa, pada saat terdakwa Menggadaikan kendaraan tersebut kepada Sdr.ANAS, dibuatkan kwitansi sekitar Akhir Januari 2015 namun terdakwa sobek karena perjanjian hutang-piutang dengan Sdr. ANAS sudah lunas. dikarenakan mobil tersebut sudah di gadaikan lagi ke Sdr. SONI kemudian oleh Sdr. SONI di gadaikan lagi ke daerah Magelang – Jawa tengah.
Bahwa Terhadap barang bukti 1 (satu) berkas Sertipikat jaminan Fidusterdakwa antara UCI SETIAWAN sebagai pemberi Fidusterdakwa dengan PT. Multindo Auto Finance sebagai penerima fidusterdakwa dari KEMENKUMHAM RI dengan nomor W11.01795615.AH.05.01 TAHUN 2014 terdakwa tidak tahu. Namun terhadap 1 (satu) berkas kontrak perjanjian pembiayaan Kendaraan bermotor antara PT. Multindo Auto Finance dengan Sdr.UCI SETIAWAN tertanggal 10 Oktober 2013. Dan 1 (satu) berkas administrasi aplikasi An. UCI SETIAWAN terdakwa kenal dan mengenalinya karena terdakwa yang menandatanganinya
Menimbang, bahwa dalam persidangan guna menguatkan Surat Dakwaannya, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Kwitansi yang berisikan untuk pembayaran dana talang sebesar Rp.48.000.000,- (empat Puluh delapan juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara No.Pol B–211–KAA, antara Sdr. ANAS SOBRIAN dengan Sdr. UCI SETIAWAN. tertanggal 09 Desember 2014.
1 (satu) buah BPKB asli untuk 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara Noka MMBGRKG40BF023614 Nosin 4D56UCCM2311 Tahun 2011 No.Pol B–211-KAA.BPKB a.n ARIS SULISTIO SETIAWAN.
1 (satu) Berkas sertifikat jaminan Fidusia antara UCI SETIAWAN (Pemberi Fidusia) dengan PT.MULTINDO AUTO FINANCE Cabang Kota Banjar (Penerima Fidusia) dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor W11.01795615.AH.05.01 Tahun 2014 Tertanggal 14 Oktober 2014.
1 (satu) Berkas Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor antara PT.MULTINDO AUTO FINANCE dengan Sdr. UCI SETIAWAN Tertanggal 10 Oktober 2014 dengan Nomor Perjanjian : 0049001077-001.
3 (Tiga) Lembar Surat Peringatan atau teguran dari kantor PT.MULTINDO AUTO FINANCE kepada Sdr.UCI SETIAWAN.
1 (satu) Lembar Print Out atau data Tunggakan Angsuran yang belum dibayar oleh Sdr.UCI SETIAWAN ke Kantor PT.MULTINDO AUTO FINANCE.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan diajukan dimuka persidangan serta saksi-saksi dan terdakwa telah mengakui kebenarannya juga ada kaitannya dengan perkara Aquo sehingga barang bukti tersebut dapat menunjang pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan serta barang bukti setelah dihubungkan satu sama lainnya, maka dapat dilihat fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 terdakwa selaku Pihak Kedua (Pemberi Fidusia) menandatangani kontrak perjanjian Pembiayaan kendaraan bermotor untuk 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk MITSUBISHI type PAJERO SPORT2.5 DIESEL EXCEED A/T jenis JEEP No.rangka MMBGRKG40BF023614 No.mesin 4D56UCCM2311 tahun 2011 warna putih mutiara No.polisi B-211-KAA BPKB atas nama ARIS SUSILO SETIAWAN no.BPKB H10653706, dengan Nomor Perjanjian : 0049001077-001 Di kantor PT.MULTINDO AUTO FINANCE yang beralamat di Jl.Mayjend DIDI KARTASASMITA Rt.03 Rw.06 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar dengan saudara ZAENI MUBAROK selaku pihak pertama (Penerima Fidusia) telah menyepakati total kewajiban yang harus dibayar oleh terdakwa sebesar Rp.369.304.020.00 (tigaratus enam puluh sembilan juta tigaratus empat ribu duapuluh rupiah) dan besar angsuran setiap bulannya Rp.10.258.500.00 (sepuluh juta duaratus lima puluh delapan ribu limaratus rupiah) untuk selama 36 Bulan/3 (tiga) tahun dengan jatuh tempo perbulan yaitu tanggal 10 (sepuluh) dan uang muka sebesar Rp.102.000.000,- (seratus dua juta rupiah) dan Perjanjian Pembiayaan dengan Penyerahakn Hak Milik secara Fidusia atas nama terdakwa telah dibuatkan aktanya di Kantor Notaris KHOIRUL ANWAR,SH.,M.Kn. di Kota Banjar dan telah didaftarkan Sertifikat Jaminan Fidussaksi ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manussaksi (Depkumham) Jawa Barat tanggal 14 Oktober 2014.
Bahwa sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan saat ini terdakwa hanya membayar 1 (satu) kali angsuran yaitu pada tanggal 29 Nopember 2014 yaitu sebesar Rp.10.258.500,- (sepuluh juta dua ratus lima puluh delapan ribu limaratus rupiah) ditambah dengan denda, untuk pembayaran angsuran ke-2 (dua) dan seterusnya terdakwa belum pernah melakukan pembayaran sehingga pihak PT.MULTINDO AUTO FINANCE Cabang Kota Banjar yaitu Saksi DEDI FAUZI,S.Sos Bin (alm) TATANG APANDI selaku head Kredit melakukan konfirmasi kepada terdakwa dengan cara mengundang terdakwa dengan mengirimkan surat konfirmasi/teguran lalu terdakwa menerangkan kepada Saksi DEDI FAUZI,S.Sos Bin (alm) TATANG APANDI bahwa kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna putih Mutiara dengan No.Polisi B-211-KAA tersebut berada di tangan saksi ANAS SOBRIAN Bin (alm) H.ABDUL RAUF, lalu saksi DEDI FAUZI,S.Sos Bin (alm) TATANG APANDI melakukan pengecekan dan mendapatkan informasi dari saksi SAIFUL FIRMANSYAH,SH Bin SAMSU selaku colector pada PT.MULTINDO AUTO FINANCE Cabang Kota Banjar bahwa terdakwa telah menjaminkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk MITSUBISHI type PAJERO SPORT2.5 DIESEL EXCEED A/T jenis JEEP No.rangka MMBGRKG40BF023614 No.mesin 4D56UCCM2311 tahun 2011 warna putih mutiara No.polisi B-211-KAA kepada saksi ANAS SOBRIAN Bin (alm) H.ABDUL RAUF pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 dengan nilai sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) dengan cara terdakwa meyakinkan saksi ANAS SOBRIAN Bin (alm) H.ABDUL RAUF bahwa uang sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) tersebut akan dikembalikan selama 11 (sebelas) hari untuk menebus kembali 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk MITSUBISHI type PAJERO SPORT2.5 DIESEL EXCEED A/T jenis JEEP No.rangka MMBGRKG40BF023614 No.mesin 4D56UCCM2311 tahun 2011 warna putih mutiara No.polisi B-211-KAA, pada bulan Pebruari 2015 kendaraan tersebut diambil oleh Sdr.SONI atas perintah terdakwa untuk dilempar atau dialihkan kembali ke pihak lain dan sampai saat ini tidak ketahui keberadaan kendaraan mobil tersebut.
Bahwa terdakwa menjaminkan atau menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk MITSUBISHI type PAJERO SPORT2.5 DIESEL EXCEED A/T jenis JEEP No.rangka MMBGRKG40BF023614 No.mesin 4D56UCCM2311 tahun 2011 warna putih mutiara No.polisi B-211-KAA BPKB kepada saksi ANAS SOBRIAN Bin (alm) H.ABDUL RAUF lalu menyuruh Sdr.SONI untuk mengambil kendaraan tersebut guna dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan atau persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari PT.MULTINDO AUTO FINANCE Cabang Kota Banjar selaku Penerima Fidusia.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah menjaminkan atau menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk MITSUBISHI type PAJERO SPORT2.5 DIESEL EXCEED A/T jenis JEEP No.rangka MMBGRKG40BF023614 No.mesin 4D56UCCM2311 tahun 2011 warna putih mutiara No.polisi B-211-KAA BPKB, PT.MULTINDO AUTO FINANCE Cabang Kota Banjar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah)
Menimbang, bahwa guna mempersingkat putusan ini, maka segala apa yang terjadi di muka persidangan dan termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termasuk dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah atas dasar fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu yaitu melanggar Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Kedua melanggar Pasal 372 KUHP ;
Menimkbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif serta sesuai azas Lex Specialis Derogat Legi Generali maka Majelis akan langsung menunjuk pada dakwaan yang paling sesuai dekenakan kepada terdakwa sebagaimana dalam fakta hukum tersebut diatas yaitu dakwaan alternatif Kesatu yaitu melanggar Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Pemberi Fidusia ;
Unsur mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) ;
Ad.1. Unsur Pemberi Fidusia ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia, sesuai dengan pasal 1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, surat serta keterangan terdakwa sendiri, bahwa terdakwa adalah benar sebagai Pemberi Fidusia dalam obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk MITSUBISHI type PAJERO SPORT2.5 DIESEL EXCEED A/T jenis JEEP No.rangka MMBGRKG40BF023614 No.mesin 4D56UCCM2311 tahun 2011 warna putih mutiara No.polisi B-211-KAA BPKB atas nama ARIS SUSILO SETIAWAN no.BPKB H10653706, sesuai dengan perjanjian antara terdakwa dengan PT.MULTINDO AUTO FINANCE Cabang Kota Banjar dengan Perjanjian Nomor: 0049001077-001 tanggal 10 Oktober 2014.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Pemberi Fidusia dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) ;
Menimbang, bahwa unsur mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia memiliki elemen unsur yang bersifat alternatif sehingga dengan terbukti/terpenuhinya salah satu elemen unsur tersebut sudah cukup menyatakan unsur kedua ini terpenuhi ;
Bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkan bahwa “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia” ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum tersebut diatas terdakwa telah menggadaikan obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk MITSUBISHI type PAJERO SPORT2.5 DIESEL EXCEED A/T jenis JEEP tahun 2011 warna putih mutiara No.polisi B-211-KAA yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 terdakwa selaku Pihak Kedua (Pemberi Fidusia) menandatangani kontrak perjanjian Pembiayaan kendaraan bermotor untuk 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk MITSUBISHI type PAJERO SPORT2.5 DIESEL EXCEED A/T jenis JEEP No.rangka MMBGRKG40BF023614 No.mesin 4D56UCCM2311 tahun 2011 warna putih mutiara No.polisi B-211-KAA BPKB atas nama ARIS SUSILO SETIAWAN no.BPKB H10653706, dengan Nomor Perjanjian : 0049001077-001 Di kantor PT.MULTINDO AUTO FINANCE yang beralamat di Jl. Mayjend DIDI KARTASASMITA Rt.03 Rw.06 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar dengan saudara ZAENI MUBAROK selaku pihak pertama (Penerima Fidusia) dan telah menyepakati total kewajiban yang harus dibayar oleh terdakwa sebesar Rp.369.304.020.00 (tigaratus enampuluhsembilan juta tigaratus empatribu duapuluh rupiah) dan besar angsuran setiap bulannya Rp.10.258.500.00 (sepuluh juta dua ratus lima puluh delapan ribu limaratus rupiah) untuk selama 36 Bulan/3 (tiga) tahun dengan jatuh tempo perbulan yaitu tanggal 10 (sepuluh) dan uang muka sebesar Rp.102.000.000,- (seratus dua juta rupiah), dan Perjanjian Pembiayaan dengan Penyerahan Hak Milik secara Fidusia atas nama terdakwa telah dibuatkan aktanya di Kantor Notaris KHOIRUL ANWAR,SH.,M.Kn. di Kota Banjar dan telah didaftarkan Sertifikat Jaminan Fidusia ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Jawa Barat tanggal 14 Oktober 2014 ;
Bahwa sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan saat ini terdakwa hanya membayar 1 (satu) kali angsuran yaitu pada tanggal 29 Nopember 2014 yaitu sebesar Rp.10.258.500,- (sepuluh juta dua ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah) ditambah dengan denda, untuk pembayaran angsuran ke-2 (dua) dan seterusnya terdakwa belum pernah melakukan pembayaran sehingga pihak PT.MULTINDO AUTO FINANCE Cabang Kota Banjar yaitu Saksi DEDI FAUZI,S.Sos Bin (alm) TATANG APANDI selaku head Kredit melakukan konfirmasi kepada terdakwa dengan cara mengundang terdakwa dengan mengirimkan surat konfirmasi / teguran lalu terdakwa menerangkan kepada Saksi DEDI FAUZI,S.Sos Bin (alm) TATANG APANDI bahwa kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna putih Mutiara dengan No.Polisi B-211-KAA tersebut berada di tangan saksi ANAS SOBRIAN Bin (alm) H.ABDUL RAUF, lalu saksi DEDI FAUZI,S.Sos Bin (alm) TATANG APANDI melakukan pengecekan dan mendapatkan informasi dari saksi SAIFUL FIRMANSYAH,SH Bin SAMSU selaku colector pada PT.MULTINDO AUTO FINANCE Cabang Kota Banjar bahwa terdakwa telah menjaminkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk MITSUBISHI type PAJERO SPORT2.5 DIESEL EXCEED A/T jenis JEEP tahun 2011 warna putih mutiara No.polisi B-211-KAA kepada saksi ANAS SOBRIAN Bin (alm) H.ABDUL RAUF pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 dengan nilai sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) dengan cara terdakwa meyakinkan saksi ANAS SOBRIAN Bin (alm) H.ABDUL RAUF bahwa kendaran tersebut adalah miliknya dan uang sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) tersebut akan dikembalikan selama 11 (sebelas) hari, akan tetapi pada kenyataannya setelah 2 (dua) bulan kendaraan tersebut tidak ditebus oleh terdakwa melainkan oleh Sdr. SONI (DPO) dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) atas persetujuan dari terdakwa dan selanjutnya kendaraan tersebut tetap dipegang oleh Sdr. SONI (DPO) dan sampai saat ini tidak ketahui keberadaan kendaraan mobil tersebut ;
Bahwa terdakwa menjaminkan atau menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk MITSUBISHI type PAJERO SPORT2.5 DIESEL EXCEED A/T jenis JEEP No.rangka MMBGRKG40BF023614 No.mesin 4D56UCCM2311 tahun 2011 warna putih mutiara No.polisi B-211-KAA BPKB kepada saksi ANAS SOBRIAN Bin (alm) H.ABDUL RAUF lalu menyuruh Sdr.SONI untuk mengambil kendaraan tersebut guna dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan atau persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari PT.MULTINDO AUTO FINANCE Cabang Kota Banjar selaku Penerima Fidusia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) khususnya unsur mengalihkan objek jaminan fidusia telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan unsur-unsur diatas, maka ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum, hal ini didasarkan pada adanya alat-alat bukti yang sah, serta pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut ia ada dalam kedadaan sadar sehat jasmani maupun rohaninya, sehingga tidak terdapat alasan-alasan yang dapat menyebabkan Terdakwa dapat dilepaskan dari pertanggung jawaban atas perbuatannya itu, maka timbul keyakinan Hakim atas kesalahan Tedakwa, dan terdakwalah pelaku tindak pidananya, maka haruslah dinyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam Dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah maka kepadanya harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa didalam ketentuan pasal Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disamping memuat ancaman hukuman yang berupa pidana penjara juga secara imperative memuat hukuman pidana denda, maka oleh karena itu kepada terdakwa disamping akan dijatuhi hukuman penjara juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya meminta kepada Pengadilan agar terdakwa dijatuhi pidana selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan dikurangkan seluruhnya dari tahanan yang telah dijalaninya, maka kini sampailah kepada seberapa hukuman (sentencing atau straftoemeting) yang kira-kira sepadan untuk dijatuhkan kepada terdakwa yang sesuai dengan kadar tindak pidana yang dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan terdakwa, maka untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek Yuridis yang telah dipertimbangkan diatas yaitu aspek kejiwaan/psikologis terdakwa, paktor lingkungan social milleu, factor agama/religious dan factor edukatif dimana terdakwa bertempat tinggal ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan berat ringanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim disamping memperhatikan tingginya ancaman pidana yang tercantum dalam pasal tersebut, dan lamaanya tuntutan pidana Penuntut Umum, juga akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut ;
Hal-Hal Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merugikan pihak lain ;
Hal-Hal Yang Meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya ;
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang mengakui semua kesalahannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan ;
Terdakwa seorang suami yang merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan isteri dan anak anak ;
Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disamping memuat ancaman hukuman berupa pidana penjara juga secara imperatif memuat ancaman pidana denda, maka terhadap terdakwa disamping dikenakan pidana penjara juga akan dikenakan pidana denda yang besarnya akan disesuaikan dengan kemapuan terdakwa sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas khususnya terhadap hal-hal yang meringankan, maka oleh karena pemidanaan tidak melulu bertujuan sebagai upaya balas dendam, akan tetapi juga lebih dimaksudkan agar terdakwa dapat menyadari akan kesalahannya dan tidak akan mengulanginya kelak di kemudian hari lagi, maka adalah adil dan patut bila atas terdakwa dikenakan hukuman dibawah tuntutan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas secara keseluruhan dalam putusan ini, pidana yang dijatuhkan atas terdakwa telah sesuai dengan rasa keadilan dan setimpal dengan kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa ternyata masih lebih banyak lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa serta tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, maka Majelis menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 Ayat (1) jo Pasal 197 Ayat (1) huruf i KUHAP, kepada Terdakwa akan dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan;
Mengingat, Pasal 36 Jo pasal 23 ayat (2) Undang Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan pasal pasal dari peraturan perundang-undanganan lainnya yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa UCI SETIAWAN Bin H. UJANG ATANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa UCI SETIAWAN Bin H. UJANG ATANG dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Kwitansi yang berisikan untuk pembayaran dana talang sebesar Rp.48.000.000,- (empat Puluh delapan juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara No.Pol B–211–KAA, antara Sdr. ANAS SOBRIAN dengan Sdr. UCI SETIAWAN. tertanggal 09 Desember 2014, dikembalikan kepada saksi ANAS SOBRIAN Bin (Alm) H. ABDUL RAUF
1 (satu) buah BPKB asli untuk 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Mutiara Noka : MMBGRKG40BF023614 Nosin : 4D56UCCM2311 Tahun 2011 No.Pol B – 211 - KAA.BPKB a.n ARIS SULISTIO SETIAWAN.
1 (satu) Berkas sertifikat jaminan Fidusia antara UCI SETIAWAN (Pemberi Fidusia) dengan PT.MULTINDO AUTO FINANCE Cabang Kota Banjar (Penerima Fidusia) dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor W11.01795615.AH.05.01 Tahun 2014 Tertanggal 14 Oktober 2014.
1 (satu) Berkas Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor antara PT.MULTINDO AUTO FINANCE dengan Sdr. UCI SETIAWAN Tertanggal 10 Oktober 2014 dengan Nomor Perjanjian : 0049001077-001
3 (Tiga) Lembar Surat Peringatan atau teguran dari kantor PT.MULTINDO AUTO FINANCE kepada Sdr.UCI SETIAWAN.
1 (satu) Lembar Print Out atau data Tunggakan Angsuran yang belum dibayar oleh Sdr.UCI SETIAWAN ke Kantor PT.MULTINDO AUTO FINANCE, dikembalikan kepada PT.MULTINDO AUTO FINANCE Cabang Kota Banjar
Membebankan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tigaribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis pada hari Selasa tanggal 08 September 2015 oleh kami, DEDE HALIM, SH.MH Sebagai Ketua Majelis AMON WAHYUDI, SH.MH dan DAVID PANGGABEAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis didampingi Hakim Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh GANDI ZAINAL ABIDIN Panitera Pengganti Pada Pengadilan Negeri Ciamis, dihadiri oleh FELI KASDI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjar dan Terdakwa tersebut., SH. ;
HAKIM KETUA :
dto
DEDE HALIM, SH.MH.
HAKIM ANGGOTA
dto
RAMON WAHYUDI, SH.MH.
dto
D
PANITERA PENGGANTI,
Dto
dto
GANDI Z ABIDIN.
AVID PANGGABEAN, SH.