653/PID.Sus/2015/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 653/PID.Sus/2015/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ANTON ALIAS KULUB BIN DEWI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ANTON ALS KULUP BIN DEWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBAWA SENJATA API ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) pucuk senjata api rakitam laras pendek jenis revolver gagang berlapis kayu warna coklat panjang sekira 15 cm dan 4 butir peluru caliber 38 special warna putih dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 653 / PID.Sus / 2015 / PN Kag
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kayu Agung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama, yang diperiksa dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | ANTON ALIAS KULUB BIN DEWI |
| Tempat lahir | : | Desa Secondong |
| Umur/Tgl. Lahir | : | 21 Tahun / 02 april 1995 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Desa Secondong kecamatan Pampangan Kab.OKI |
| A g a m a | : | I s l a m |
| Pekerjaan | : | Tani |
| Pendidikan | : | SD (tidak tamat) |
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan, masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 15 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 3 Nopember 2015 ;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 4 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 13 Desember 2015 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Desember 2015 sampai dengan tanggal 27 Desember 2015 ;
4. Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 22 Desember 2015 sampai dengan tanggal 20 Januari 2016 ;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Januari 2016 sampai dengan tanggal 20 Maret 2016 ;
Terdakwa selama persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Kayu Agung tentang penetapan penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah membaca penetapan Ketua Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah pula mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum atas diri terdakwa, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ANTON ALIAS KULUB BIN DEWI bersalah melakukan tindak pidana membawa, memiliki dan meyimpan senjata Api , amunisi atau suatu bahan peledak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 Jo UURI No.1 Tahun 1961 sebagaimana dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANTON ALIAS KULUB BIN DEWI berupa pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver gagang berlapis kayu warna coklat panjang sekira 15 cm dan 4 butir peluru caliber 38 special warna putih DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledooi) / permohonan (Clementie) dari terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan Surat Dakwaan, yaitu sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Anton Alias Kulub Bin Dewi pada hari Rabu tanggal 14 oktober 2015 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari sekitar Bulan 0ktober 2015 , bertempat desa Secondong kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam ke Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, tanpa hak menguasai, membawa senjata munisi atau suatu bahan peledak berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver gagang berlapis kayu warna coklat panjang sekira 15 cm dan 4 butir peluru caliber 38 special warna putih , yang dilakukan terdakwa dengan cara :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas,bermula saksi M.Sahil Sodata annggota polisi yang ditugaskan Patroli di PT.Persada Sawit Mas di desa seconding mendapat informasi dari warga bahwa terdakwa berselisih paham dengan anggota TNI yang sedang Patrol, dimana terdakwa sudah diamankan di rumah kades Secondong mendapat laporan saksi M.Sahil langsung ke rumah Kades seconding, dan saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver gagang berlapis kayu warna coklat panjang sekira 15 cm dan 4 butir peluru caliber 38 special warna putih lalu terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor polisi
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat 1 UURI No.12 tahun 1951 jo UURI Nomor 1 tahun 1961 ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut terdakwa telah menyatakan mengerti dan jelas mengenai perbuatan yang didakwakan kepadanya, dan terdakwa telah pula meyatakan bahwa tidak akan mengajukan tangkisan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan alat-alat bukti berupa :
ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI :
Menimbang, bahwa penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dipersidagan, yaitu sebagai berikut :
Saksi M.Sahil Sodata Bin Gutoni Kirom , didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada pada hari Rabu tanggal 14 oktober 2015 sekira pukul 02.00 Wib, bertempat desa Secondong kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir terdakwa telah ditangkap karena tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver gagang berlapis kayu warna coklat panjang sekira 15 cm dan 4 butir peluru caliber 38 special warna putih
Bahwa bermula saksi selaku anggota polisi yang ditugaskan Patroli di PT.Persada Sawit Mas di desa seconding mendapat informasi dari warga bahwa terdakwa berselisih paham dengan anggota TNI yang sedang Patrol, dimana terdakwa sudah diamankan di rumah kades Secondong mendapat laporan saksi langsung ke rumah Kades seconding, dan saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver gagang berlapis kayu warna coklat panjang sekira 15 cm dan 4 butir peluru caliber 38 special warna putih lalu terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor polisi
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin atas kepemilikan senjata api
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan
Saksi Fathurrozi,S.Hut Bin Ahmad Rifai , didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada pada hari Rabu tanggal 14 oktober 2015 sekira pukul 02.00 Wib, bertempat desa Secondong kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir terdakwa telah ditangkap karena tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver gagang berlapis kayu warna coklat panjang sekira 15 cm dan 4 butir peluru caliber 38 special warna putih
Bahwa bermula saksi selaku karyawan PT. Persada sawit Mas di desa seconding mendapat informasi dari warga bahwa terdakwa berselisih paham dengan anggota TNI yang sedang Patrol pemadaman kebakaran Api , dimana terdakwa sudah diamankan di rumah kades Secondong mendapat laporan saksi langsung ke rumah Kades seconding, dan saat itu saksi melihat saksi M.Sahil melakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver gagang berlapis kayu warna coklat panjang sekira 15 cm dan 4 butir peluru caliber 38 special warna putih lalu terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor polisi
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin atas kepemilikan senjata api
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan
ALAT BUKTI SURAT
Surat Dari Puslabforesnsik Cabang Palembang Nomor :R/2802/XI/2015 Laborcab.Plg tanggal 04 Nopember 2015 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor :2724 /BSF/2015 dengan kesimpulan :
Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan jenis revolver caliber 38 spesial SAB masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak
Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 diats (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 38 spesial PB yang diuji aktif dan dapat meledak
ALAT BUKTI KETERANGAN TERDAKWA:
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangannya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada pada hari Rabu tanggal 14 oktober 2015 sekira pukul 02.00 Wib, bertempat desa Secondong kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir terdakwa telah ditangkap karena tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver gagang berlapis kayu warna coklat panjang sekira 15 cm dan 4 butir peluru caliber 38 special warna putih
Bahwa bermula ketika terdakwa ada selisih paham dengan anggota TNI karena anggota TNI menanyakan kepada terdakwa tentang pencurian HP milik karyawan PT.Persada Sawit Mas lalu terdakwa menjelaskan terdakwa tidak tahu lalu terdakwa di ke PT.Persada Sawit Mas lalu terdakwa digeledah oleh anggota polisi dan anggota TNI dan ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver gagang berlapis kayu warna coklat panjang sekira 15 cm dan 4 butir peluru caliber 38 special warna putih terselip pada bagian perut terdakwa
Bahwa 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver gagang berlapis kayu warna coklat panjang sekira 15 cm dan 4 butir peluru caliber 38 special warna putih kepunyaan Redi (Dpo) yang dititipkan kepada terdakwa
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin atas kepemilikan senjata api
BARANG BUKTI :
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti di persidangan yang berupa :
1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver gagang berlapis kayu warna coklat panjang sekira 15 cm dan 4 butir peluru caliber 38 special warna putih
dimana Barang bukti tersebut telah disita secara sah serta dikenali dan dibenarkan oleh saksi-saksi serta terdakwa sendiri sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara ini oleh Pengadilan telah turut dipertimbangkan dan telah menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
FAKTA HUKUM :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti Surat, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang apabila dihubungkan antara satu dengan yang lainnya, maka Pengadilan telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada pada hari Rabu tanggal 14 oktober 2015 sekira pukul 02.00 Wib, bertempat desa Secondong kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir terdakwa telah ditangkap karena tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver gagang berlapis kayu warna coklat panjang sekira 15 cm dan 4 butir peluru caliber 38 special warna putih
Bahwa bermula ketika terdakwa ada selisih paham dengan anggota TNI karena anggota TNI menanyakan kepada terdakwa tentang pencurian HP milik karyawan PT.Persada Sawit Mas lalu terdakwa menjelaskan terdakwa tidak tahu lalu terdakwa di ke PT.Persada Sawit Mas lalu terdakwa digeledah oleh anggota polisi dan anggota TNI dan ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver gagang berlapis kayu warna coklat panjang sekira 15 cm dan 4 butir peluru caliber 38 special warna putih terselip pada bagian perut terdakwa
Bahwa 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver gagang berlapis kayu warna coklat panjang sekira 15 cm dan 4 butir peluru caliber 38 special warna putih kepunyaan Redi (Dpo) yang dititipkan kepada terdakwa
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin atas kepemilikan senjata api
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 1 Ayat (1) UU Drt Nomor 12 Tahun 1951 Jo. UU No. 1 Tahun 1961, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Barang Siapa” :
Menimbang, bahwa barang siapa adalah setiap orang atau subjek hukum yang didakwa melakukan perbuatan pidana yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannnya secara hukum Dalam hal ini yang dapat diajukan sebagai “barang siapa” berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi yang pada pokoknya menunjukkan bahwa terdakwa ANTON ALIAS KULUB BIN DEWI sebagai pelaku perbuatan pidana yang didakwakan dalam perkara ini. Selama dalam proses dipersidangan dapat disimpulkan bahwa terdakwa sehat jasmani maupun rohani, yang terlihat dari kemempuan terdakwa dalam menanggapi keterangan saksi-saksi dan dalam memberikan keterangannya cukup mampu menerangkan secara detail yang terjadi dalam perkara ini sehingga dengan keadaan itu dapatlah dikatakan bahwa terdakwa ANTON ALIAS KULUB BIN DEWI adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab dan dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya secara hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka unsure “barang siapa” telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 2. Unsur “Tanpa hak, menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata api,munisi atau suatu bahan peledak “ :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan mulai dari keterangan saksi-saksi, petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti, yang selanjutnya dikaitkan dengan unsur ini maka didapat fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada pada hari Rabu tanggal 14 oktober 2015 sekira pukul 02.00 Wib, bertempat desa Secondong kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir terdakwa telah ditangkap karena tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver gagang berlapis kayu warna coklat panjang sekira 15 cm dan 4 butir peluru caliber 38 special warna putih
Bahwa bermula saksi M.Fathurozi selaku karyawan PT. Persada sawit Mas di desa seconding mendapat informasi dari warga bahwa terdakwa berselisih paham dengan anggota TNI yang sedang Patrol pemadaman kebakaran Api , dimana terdakwa sudah diamankan di rumah kades Secondong mendapat laporan saksi langsung ke rumah Kades seconding, dan saat itu saksi melihat saksi M.Sahil melakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver gagang berlapis kayu warna coklat panjang sekira 15 cm dan 4 butir peluru caliber 38 special warna putih lalu terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor polisi
Surat Dari Puslabforesnsik Cabang Palembang Nomor :R/2802/XI/2015 Laborcab.Plg tanggal 04 Nopember 2015 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor :2724 /BSF/2015 dengan kesimpulan :
Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan jenis revolver caliber 38 spesial SAB masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak
Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 diats (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 38 spesial PB yang diuji aktif dan dapat meledak
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin atas kepemilikan senjata api
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas apabila dikaitkan dengan unsur “ Tanpa hak, menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata api,munisi atau suatu bahan peledak” telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur delik yang didakwakan dalam Dakwaan telah terbukti secara sah menurut hukum, oleh karenanya terdakwa harus dipersalahkan melakukan tindak pidana yang telah didakwakan kepadanya serta terdakwa harus dipertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatannya tersebut
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka unsur ini juga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur-unsur tersebut diatas, maka Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan dan bukti yang sah bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan penuntut umum pada dakwaan kesatu kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan Penuntut Umum kepadanya, sedangkan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat mengecualikan dan menghapuskan pemidanaan atas diri maupun perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai dalam dakwaan kedua Penuntut Umum dan terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya dan hal ini adalah sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh pasal 193 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bukanlah upaya balas dendam, tetapi lebih kepada upaya agar terdakwa menyadari akan kesalahannya dan dapat memperbaiki diri dikemudian hari, disisi lain penjatuhan hukuman juga dimaksudkan sebagai pencegahan bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan kejahatan, sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sekedar mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pendapat Prof. Mr. Ruslan Saleh : “kesalahan memang sesuatu yang penting dalam menentukan ukuran pidana, tetapi sama sekali bukan sebagai alat untuk mencari ukuran pidana itu, “manfaat” juga merupakan syarat mutlak bagi kepatutan pidana, baik menurut ancaman maupun menurut ukuran dan aneka macam pelaksanaanya” (segi lain hukum pidana, hal. 23)”
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan ditetapkan dalam nanti amar putusan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan yang terkandung dalam ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP yang menegaskan bahwa siapapun yang dijatuhi pidana haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dan oleh karena dalam hal ini terdakwa dijatuhi pidana maka terhadapnya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahawa untuk memenuhi rasa keadilan maka sebelum menjatuhkan pidana pengadilan akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana yang dijatuhkan sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum
Mengingat ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Drt Nomor 12 Tahun 1951 Jo Undang-Undang RI No.1 Tahun 1961 serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ANTON ALS KULUP BIN DEWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBAWA SENJATA API ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitam laras pendek jenis revolver gagang berlapis kayu warna coklat panjang sekira 15 cm dan 4 butir peluru caliber 38 special warna putih dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung pada hari RABU tanggal, 17 Pebruari 2016 oleh kami Tri Handayani, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, Yoga Mahardhika, SH dan Ina Dwi Mahardeka, SH masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi Hakim - Hakim Anggota dengan dibantu oleh Yusman, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kayu Agung dan dihadiri oleh Ahmad Sazili, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayu Agung dihadapan terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
YOGA MAHARDHIKA, SH. TRI HANDAYANI, SH.
INA DWI MAHARDEKA, SH.
Panitera Pengganti,
YUSMAN, SH.