215 /Pid.Sus./2016/PN.SDA..
Putusan PN SIDOARJO Nomor 215 /Pid.Sus./2016/PN.SDA..
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Lukman Nurhakim
1. Menyatakan terdakwa terdakwa Lukman Nurhakim terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukman Nurhakim dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan ;
P U T U S A N
NOMOR : 215 /Pid.Sus./2016/PN.SDA..
‘DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA’
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Lukman Nurhakim
Tempat lahir : Sidoarjo
Umur/Tanggal lahir : 30 / 30 Juli 1985
Jenis kelamin : Laki - Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jadamsari RT 05 RW 06 Ds Keboananom
Kec.Gedangan kab.Sidoarjo
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 Pebruari 2016 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP-Kap/01/II/2016/Reskrim tanggal 12 Pebruari 2016 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahan Negara Sidoarjo oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 13 Februari 2016 sampai dengan tanggal 3 Maret 2016
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Maret 2016 sampai dengan tanggal 12 April 2016
3. Penuntut Umum sejak tanggal 7 April 2016 sampai dengan tanggal 26 April 2016
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 April 2016 sampai dengan tanggal 17 Mei 2016 ;
5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 18 Mei 2016 sampai dengan 16 Juli 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca :
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, tertanggal 14 April 2016 No.Register Kejaksaan : B-1837/0.5.30/Ep/04/2016 perihal pelimpahan perkara dan dakwaan terhadap terdakwa Lukman Nurhakim ;
Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, tertanggal 18 April 2016 Nomor : 215/Pid.Sus/2016/PN.Sda., perihal penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Lukman Nurhakim ;
Surat penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, tertanggal Nomor.: 215/Pid.Sus/2016/PN.Sda. perihal penetapan hari sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Lukamn Nurhakim ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, terdakwa dan dengan memperhatikan adanya barang bukti dalam perkara ini :
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan No. Reg.Perkara : PDM-103/Sidoa/Ep.2/04/2016 tanggal 07 April 2016, sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa LUKMAN NURHAKIM pada hari Jumat tanggal 12 Pebruari 2016 sekitar jam 11.30 Wib atau disekitar waktu tersebut setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Warung es batu Ds Popoh Kec..Wonoayu kab.Sidoarjo atau disekitar tempat tersebut setidak - tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, terdakwa dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar . Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa LUKMAN NURHAKIM dengan cara :
- Bahwa ia terdakwa LUKMAN NURHAKIM pada, hari Jumat tanggal 12 Pebruari 2016 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di warung es batu Ds Popoh Kec.Wonoayu Kab.Sidoarjo dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dengan logo LL dan Pil LL tersebut tidak memiliki ijin edar yaitu terdakwa telah mengedarkan pil dengan logo LL warna putih sebanyak masing-masing 10 (sepuluh) butir kepada saksi LINTANG dan saksi STEFEN dengan harga per 10 butirnya Rp. 12.000(dua belas ribu rupiah) . Selanjutnya diakui oleh terdakwa bahwa pil logo LL tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui nama dan alamatnya dengan cara dikirim langsung ke warung milik terdakwa. Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- Pil double LL warna putih jumlah sebanyak 143 butir
- Kantong plastic kecil kosong sebanyak 56 biji.
- 1 (satu) buah HP merk Everrcoss warna putih biru berikut kartu IM3 dengan No.085608274774.
- Uang hasil penjualan pil double LL sebanyak Rp.130.000,- terdiri dari 1 lembar pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah),2 lembar pecahan Rp. 20.000,-(dau puluh ribu rupiah),3 lembar pecahan Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dan 2 lembar pecahan Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa LUKMAN NURHAKIM tersebut diperkuat dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik barang bukti Perkara Narkoba /Psikotropika Nomor Lab. 1664 / NOF / /2016 tanggal 02 Maret 2016 ,dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
Barang bukti Nomor : 4456 / 2015 /NOF seperti tersebut dalam (I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras .
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Thn 2009 tentang Kesehatan
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa LUKMAN NURHAKIM pada hari Jumat tanggal 12 Pebruari 2016 sekitar jam 11.30 Wib atau disekitar waktu tersebut setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Warung es batu Ds Popoh Kec..Wonoayu kab.Sidoarjo disekitar tempat tersebut setidak - tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan , khasiat atau kemanfaatan ,dan mutu sebagaimana dimaksud yaitu setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan , menyimpan, mengolah , mempromosikan, dan mengedarkan obat, dan bahan yang berkhasiat obat dan ketentuan mengenai pengadaan , penyimpanan, pengolahan ,promosi , pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah yang dilakukan oleh terdakwa LUKMAN NURHAKIM dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa ia terdakwa LUKMAN NURHAKIM pada, hari Jumat tanggal 12 Pebruari 2016 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di warung es batu Ds Popoh Kec.Wonoayu Kab.Sidoarjo dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dengan logo LL warna putih sebanyak masing-masing 10 (sepuluh) butir kepada saksi LINTANG dan saksi STEFEN dengan harga per 10 butirnya Rp. 12.000(dua belas ribu rupiah) . Selanjutnya diakui oleh terdakwa bahwa pil logo LL tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui nama dan alamatnya dengan cara dikirim langsung ke warung milik terdakwa. Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- Pil double LL warna putih jumlah sebanyak 143 butir
- Kantong plastic kecil kosong sebanyak 56 biji.
- 1 (satu) buah HP merk Everrcoss warna putih biru berikut kartu IM3 dengan No.085608274774.
- Uang hasil penjualan pil double LL sebanyak Rp.130.000,- terdiri dari 1 lembar pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah),2 lembar pecahan Rp. 20.000,-(dau puluh ribu rupiah),3 lembar pecahan Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dan 2 lembar pecahan Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)
Bahwa terdakwa LUKMAN NURHAKIM tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan pil berlogo LL tersebut.
Perbuatan terdakwa LUKMAN NURHAKIM tersebut diperkuat dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik barang bukti Perkara Narkoba /Psikotropika Nomor Lab. 1664 / NOF / /2016 tanggal 02 Maret 2016 ,dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
Barang bukti Nomor : 4456 / 2015 /NOF seperti tersebut dalam (I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras .
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Thn 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan yang dibacakan tersebut terdakwa menerangkan, bahwa ia telah mendengar, mengerti dan membenarkan isi surat dakwaan tersebut serta tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa, Penuntut Umum telah pula mengajukan saksi-saksi yang mana masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 1. SAKSI ADITIA LINTANG WIDAGDA menerangkan :
Bahwa pada hari jum’at tanggal 12 Februari 2016 jam 11.30 Wib di sebuah warung es batu di Ds.Popoh Kec.Wonoayu Kab.Sidoarjo telah terjadi tindak pidana dengan sengaja Menjual atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan atau mengedarkan tidak memiliki izin edar ;
Bahwa yang menjual atau mengedarkan pil jenis double LL yang di lakukan oleh seorang laki-laki yang sebelumnya di kenalnya kurang lebih 1 tahun yaitu bernama LUKMAN NURHAKIM;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa menjual pil jenis double LL tersebut sudah sekitar 3 sampai 4 bulan serta saksi menerangkan selama kurang lebih 3 bulan sebagai pembeli ;
Bahwa saat membeli pil jenis double LL dari terdakwa tersebut bersama temannya yang bernama STEFEN dan setelah membeli dan mendapatkan pil di maksud langsung di telan di tempat ;
Bahwa saksi membeli pil jenis double LL tersebut kepada terdakwa sebesar Rp. 12.000,-(dua belas ribu rupiah) setiap 10 butirnya ;
Bahwa benar pada saat di tunjukkan pemeriksa jenis pil double LL warna putih logo huruf LL yang berjumlah 3 kantong plastic jumlah 143 butir saksi menerangkan bahwa barang tersebut yang di beli dan biasa di beli dari terdakwa saat itu dan sebelumnya
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa mendapatkan pil jenis double LL tersebut dan juga tidak mengetahui selain menjual pil terdakwa menjual apa saksi tidak mengetahui
2. SAKSI II : YOHANES STEFFEN BUDIAONO , menerangkan
Bahwa saksi tahu terdakwa dihadapkan kepersidangan karena menjual atau mengedarkan pil jenis double LL ;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa menjual pil jenis double LL tersebut sudah sekitar 3 sampai 4 bulan dan saksi selama kurang lebih 3 bulan sebagai pembeli pil jenis double LL yang di jual atau di edarkan oleh terdakwa ;
Bahwa saat saksi membeli pil jenis double LL dari terdakwa tersebut bersama temannya yang bernama LINTANG dan setelah membeli dan mendapatkan pil di maksud langsung di telan di tempat
Bahwa benar saksi membeli pil jenis double LL tersebut kepada terdakwa sebesar Rp. 12.000,-(dua belas ribu rupiah) setiap 10 butirnya
Bahwa benar benar jenis pil double LL warna putih logo huruf LL yang berjumlah 3 kantong plastik jumlah 143 butir saksi menerangkan bahwa barang tersebut yang di beli dan biasa di beli dari terdakwa ;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa mendapatkan pil jenis double LL tersebut ;
Bahwa benar saksi membeli pil jenis double LL tersebut untuk ketenangan dan mengetahui kalau barang tersebut di larang peredarannya ;
Bahwa benar setiap membeli barang berupa pil double LL kepada terdakwa selalu bersama temannya yang bernama LINTANG.
3.Saksi III HARI PORNOMO dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa benar saksi yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jum’at tanggal 12 Februari 2016 sekitar jam 11.30 Wib di sebuah warung es batu di Ds.Popoh Kec.Wonoayu Kab.Sidoarjo.karena telah melakukan tindak pidana menjual atau mengedarkan orat-obatan terlarang berupa pil jenis double LL ;
Bahwa mengetahui setelah bersama temannya yang bernama AIPTU YULI INFANTRI mendapatkan informasi dari warga kalau ada seorang yang menjual atau mengedarkan pil jenis double LL di sebuah warung di Ds.Popoh Kec.Wonoayu setelah ,mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi bersama temannya langsung menyelidikai dan akirnya benar dan kemudian melakukan penangkapan.
Bahwa benar pada saat saksi melakukan penangkapan tersebut telah mendapati seseorang sedang menjual atau mengedarkan pil jenis double LL kepada pembeli dan setelah di lakukan penangkapan baru di ketahui kalau penjual atau pengedarnya bernama LUKMAN NURHAKIM dan mengaku tinggal di Jl.Jadamsari Rt.05 Rw.06 Ds.Keboananom Kec.Gedangan Kab.Sidoarjo dan saat di lakukan penangkapan juga di dapati pembeli dan mengaku bernama LINTANG dan STEFEN
Bahwa benar saat penangkapan tersebut di dapatkan barang bukti berupa pil jenis double LL warna putih dengan jumlah 3 kantong plastic yang berisikan pil jenis double LL warna putih yang berloGO LL dengan jumlah seluruhnya 143 butir dan itu di akui oleh pelaku LUKMAN NURHAKIM adalah miliknya yang di di jual atau di edarkan kepada orang lain serta ,1 HP merk Evercoss warna putih biru nyang biasa di buat oleh pelaku LUKMAN NURHAKIM untuk berhubungan atau komunikasi penjualan kepada orang lain,serta uang tunai Rp. 130.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah) yang di akui oleh pelaku LUKMAN NURHAKIM bahwa uang tersebut hasil dari menjual pil jenis double LL salah satunya uang dari pembeli yang bernama LINTANG dan STEFEN dan juga 1 kantong plastic yang berisikan kantong plastic kecil yang di buat untuk bungkus kalau ada pembeli yang di bawa pulang
Bahwa benar setelah saksi melakukan penangkapan tersebut langsung membawa tersangka LUKMAN NURHAKIM serta barang bukti ke polsek sukodono beserta 2 orang saksi dari pembeli di maksud guna proses lebih lanjut
Bahwa benar saat melakukan penangkapan tersebut menanyakan tentang ijin edar yang di miliki pelaku dan pelaku mengatakan kalau tidak memiliki ijin edar yang sah atau resep yang di dapat dari dokter juga tidak ada
Bahwa benar apa yang di perbuat oleh pelaku LUKMAN NURHAKIM telah salah dan melanggar hukum karena yang di jual atau edarkan adalah obat-obatan yang terlarang yang selama ini di larang peredarannya karena pil double LL tersebut kalau di konsumsi dapat merusak kesehatan
4. SAKSI IV : YULI INFANTRI dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa kejadian adanya seorang menjual atau mengedarkan orab-obatan terlarang berupa pil jenis double LL terjadi pada hari Jum’at tanggal 12 Februari 2016 sekitar jam 11.30 Wib di sebuah warung es batu di Ds.Popoh Kec.Wonoayu Kab.Sidoarjo
Bahwa benar saksi menerangkan mengetahui setelah bersama temannya yang bernama AIPTU HARI PORNOMO mendapatkan informasi dari warga kalau ada seorang yang menjual atau mengedarkan pil jenis double LL di sebuah warung di Ds.Popoh Kec.Wonoayu ,mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi bersama temannya langsung menyelidikai dan akirnya benar dan kemudian melakukan penangkapan.-
Bahwa benar pada saat saksi melakukan penangkapan tersebut telah mendapati seseorang sedang menjual atau mengedarkan pil jenis double LL kepada pembeli dan setelah di lakukan penangkapan baru di ketahui kalau penjual atau pengedarnya bernama LUKMAN NURHAKIM dan mengaku tinggal di Jl.Jadamsari Rt.05 Rw.06 Ds.Keboananom Kec.Gedangan Kab.Sidoarjo dan saat di lakukan penangkapan juga di dapati pembeli dan mengaku bernama LINTANG dan STEFEN
Bahwa benar saat penangkapan tersebut di dapatkan barang bukti berupa pil jenis double LL warna putih dengan jumlah 3 kantong plastic yang berisikan pil jenis double LL warna putih yang berloGO LL dengan jumlah seluruhnya 143 butir dan itu di akui oleh pelaku LUKMAN NURHAKIM adalah miliknya yang di di jual atau di edarkan kepada orang lain serta ,1 HP merk Evercoss warna putih biru nyang biasa di buat oleh pelaku LUKMAN NURHAKIM untuk berhubungan atau komunikasi penjualan kepada orang lain,serta uang tunai Rp. 130.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah) yang di akui oleh pelaku LUKMAN NURHAKIM bahwa uang tersebut hasil dari menjual pil jenis double LL salah satunya uang dari pembeli yang bernama LINTANG dan STEFEN dan juga 1 kantong plastic yang berisikan kantong plastic kecil yang di buat untuk bungkus kalau ada pembeli yang di bawa pulang.
Bahwa benar pada saat pemeriksa menunjukan seorang laki-laki yang bernama LUKMAN NURHAKIM,3 kantong plastic yang berisikan 143 butir pil double LL warna putih berlogo LL ,1 HP merk Evercoss warna putih biru ,uang tunai Rp.130.000, dan 1 kantong plastic yang berisikan kantong plastic kecil saksi membenarkan kalau orang tersebut yang telah tertangkap telah menjual dan mengedarkan pil jenis double LL dan barang butki tersebut yang dapat di sita dari pelaku dan barang bukti yang di dapat saat penangkapan dan semua di akui oleh pelaku
5. Saksi V ( SAKSI AHLI ) YULLY DIAN PALEPI, S.Farm, Apt , menerangkan :
Saksi bekerja di dinas kesehatan sidoarjo sejak tanggal 01 April 2010 bertugas sebagai pengelolaan perbekalan farmasi dan bahan medis pakai habis dalam rangka memenuhi kebutuhan puskesmas se-Kab.Sidoarjo.
Saksi menerangkan yang di maksud dengan obat keras yaitu berdasarkan staatblaad No.419 tanggal 22 Desember 1949 obat-obatan yang tidak di gunakan untuk keperluan teknik,yang berkasiat mengobati menguatkan dan lain-lain.
Saksi menerangkan tentang pasal 196 UU RI No.39 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pengertian memproduksi atau mengedarkan adalah membuat sediaan farmasi dalam kapasitas jumlah yang banyak melalui proses pabrikasi yang harus memenuhi CPOB (cara pembuatan obat yang baik) yang ditetapkan oleh peraturan Menkes, dan mengedarkan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindah tanganan harus sesuai peraturan Menkes kemudian menerangkan pengertian Sediaan farmasi dan atau alat kesehatan adalah Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Sedangkan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh kemudian menerangkan pengertian Yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu adalah Persyaratan Keamanan yang dimaksud adalah bahwa bahan penyusun sediaan farmasi yang diproduksi hanya berisi bahan penyusun sediaan farmasi sesuai usulan rancangan awal produksi sediaan farmasi yang dimaksud. Persyaratan khasiat / kemanfaatan yang dimaksud bahwa setiap bahan penyusun sediaan farmasi telah memiliki dokumen uji penelitian ilmiah yang terstandar dan tercantum dalam Farmakope ( Indonesia maupun Internasional lainnya). Persyaratan mutu yang dimaksud adalah produk sediaan farmasi secara menyeluruh mulai dari mutu bahan baku, mutu proses produksi, mutu keamanan sesuai peraturan perundang undangan ;
Saksi menerangkan tentang pasal 197 UU RI No.39 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pengertian Apakah pengertian memproduksi atau mengedarkan adalah membuat sediaan farmasi dalam kapasitas jumlah yang banyak melalui proses pabrikasi yang harus memenuhi CPOB (cara pembuatan obat yang baik) yang ditetapkan oleh peraturan Menkes, dan mengedarkan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindah tanganan harus sesuai peraturan Menkes kemudian pengertian akan Sediaan farmasi dan atau alat kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Sedangkan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan atau implan yang tidak mengandung obat yang yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh dan kemudian pengertian tidak memiliki izin edar adalah yang tidak memiliki jaminan dari pemerintah bahwa tidak memenuhi aturan keamanan kesehatan.
Saksi menerangkan prosedur peredaran obat keras dari produsen kepada konsumen adalah dari Industri Farmasi ke PBF (pedagang besar farmasi), dari PBF ke Apotik, Rumah Sakit dan dokter praktek di daerah perifer. Pemberian obat keras dari Apotik ke konsumen harus berdasarkan resep dokter.
Saksi menerangkan melihat dari hasil pemeriksaan Labfor Polri Cabang Surabaya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1664 / NNF / 2016, tanggal 02 Maret 2016 bahwa obat jenis Pil warna putih berlogo LL adalah mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCL termasuk obat keras, Bahan aktif Triheksifenidil HCL tersebut apakah bersifat zat adiktif dengan pengertian bahwa Triheksifenidil HCL mempunyai sifat zat adiktif yaitu menyebabkan ketergantungan. ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan para saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.:1664/NNF/2016 tanggal 02 Maret 2016 atas barang bukti dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dimana terhadap hasil pemeriksaan barang bukti tersebut terdakwa maupun saksi-saksi menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga telah mendengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : --- • Bahwa benar terdakwa menjual pil jenis dobel LL tersebut tidak memiliki ijin edar yang sah serta menerangkan kalau menjual Pil jenis doble LL tersebut seharga Rp.12.000,- setiap 10 butirnya kepada Lintang dan Stefenorang lain termasuk kepada LINTANG maupun STEFEN
• Bahwa benar terdakwa dalam menjual pil jenis double LL tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2000,- setiap 10 butirnya dan juga tersangka menerangkan dalam menjual atau mengedarkan sudah sekitar 3 sampai 4 bulan
• Bahwa benar terdakwa mendapatkan pil jenis double LL tersebut dari seorang laki-laki yang tidak mengetahui namanya karena setiap mendapatkan pil tersebut secara sembunyi-sembunyi dan transaksinya hanya system ada uang ada barang.
• Bahwa benar terdakwa pada saat tertangkap sudah menjual sebanyak 107 butir pil jenis double LL serta sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- dan saat itu pil yang belum terjual sebanyal 143 butir
• Bahwa benar terdakwa mendapatkan pil jenis double LL dalam jumlah 250 butir setiap kiriman dan dengan harga Rp. 250.000,- kemudian tersangka menjual setiap 10 butirnya seharga Rp.10.000,- dan setelah mendapatkan kiriman tersangka langsung mengalihkan pil tersebut ke kantong plastic yang sudah di sediakan oleh terasngka sendiri dan setiap kantong plastic di isi 10 butir.
• Bahwa benar terdakwa menerangkan dalam menjual pil jenis double LL tersebut menggunakan sarana komunikasi berupa HP yang di milikinya merk evercoss warna putih biru untuk menghubungi pembeli atau konsumennya;
• Bahwa benar terdakwa menunjukan 3 kantong plastic berisikan 143 butir pil jenis double L warna putih berlogo hurf LL ,1 HP merk evercoss,1kantong plastic berisikan kantong plastic kecil dan uang tunai Rp.130.000,- berupa 1 pecahan Rp.50.000,- , 2 lembar pecahan Rp.20.000,-,3 pecahan Rp.10.000,- dan 2 lembar pecahan Rp.5000,- tersangka membenarkan bahwa pil di maksud yang di jual kepada pembeli termasuk LINTANG dan STEFEN serta uang tersebut hasil dari menjual pil jenis double LL yang sudah laku serta HP tersebut yang di gunakan untuk transaksi atau menghubungi pembeli serta kantong plastic yang di gunakan untuk membungkus pil jenis doble LL yang di jualnya;
• Bahwa benar terdakwa menerangkan dalam mengedarkan pil jenis pil double LL tersebut tidak memiliki ijin edar baik dari pihak yang berwajib maupun dari dinas kesehatan dan mengetahui kalau pil tersebut sangat di larang untuk di edarkan
• Bahwa benar terdakwa menerangkan mengetahui kalau sebenarnya pil jenis double LL tersebut berakibat dapat merusak kesehatan orang;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa pil double LL jumlah 141 butir ( 2 butir pil double LL habis untuk pemeriksaan labfor) , kantong plastik kecil kosong sebanyak 56 biji, 1 buah HP merek Evercross warna putih berikut kartu IM3 dengan nomer 085608274774 , uang hasil penjualan pil double LL sebanyak 130.000 terdiri dari 1 lembar pecahan Rp. 50.000,- , 2 lembar Rp.20.000,- 3 lembar Rp. 10.000,- dan 2 lembar pecahan Rp. 5.000 ; disita secara sah menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada terdakwa, terdakwa membenarkan dan mengenal barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa dan memperhatikan pemeriksaan barang bukti dinyatakan telah selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutannya tertanggal 24 Mei 2016 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa LUKMAN NURHAKIM bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar , sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu .
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa LUKMAN NURHAKIM dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan denda Rp. Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan .
Menyatakan barang bukti berupa:
•pil double LL jumlah 141 butir ( 2 butir pil double LL habis untuk pemeriksaan labfor) , kantong plastik kecil kosong sebanyak 56 biji, 1 buah HP merek Evercross warna putih berikut kartu IM3 dengan nomer 085608274774 dirampas untuk dimusnahkan ,
•uang hasil penjualan pil double LL sebanyak 130.000 terdiri dari 1 lembar pecahan Rp. 50.000,- , 2 lembar Rp.20.000,- 3 lembar Rp. 10.000,- dan 2 lembar pecahan Rp. 5.000 dirampas untuk Negara
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan , melainkan hanya menyampaikan sesuatu secara lisan dalam persidangan tanggal 24 Mei 2016, yang pada pokoknya terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi dan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti Majelis Hakim telah mendapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap polisi pada hari Jum’at tanggal 12 Pebruari 2016 sekitar pukul 11.30 Wib disebuah warung es batu di Ds. Popoh Kec. Wonoayu, Kab.Sidoarjo karena diduga terdakwa menjual atau mengedarkan obat-obatan terlarang berupa pil jenis double LL tanpa memiliki ijin edar yang sah dari pihak yang berwajib maupun dinas kesehatan;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil jenis double LL tersebut dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya karena setia membeli pil tersebut secara sembunyi sembunyi dan transaksinya hanya sistem ada uang ada barang ;
Bahwa terdakwa menjual pil double LL tersebut kepada sdr. Lintang dan sdr. Stefen dengan harga Rp. 12.000,-(dua belas ribu rupiah) per 10 butirnya dalam 1 kantong plastik kecil sedangkan terdakwa beli per 10 butir harga Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) jadi terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 2.000 ;
Bahwa dalam menjual pil jenis double LL dengan menggunakan sarana komunikasi berupa HP merk EverCross;
Bahwa terdakwa tahu pil double LL tersebut dapat merusak kesehatan /membahayakan manusia ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, Majelis Hakim akan meneliti apakah terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 jo Pasal 196 UU.RI. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatife, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang terbukti pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa pada dakwaan Kesatu terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum telah melanggar Pasal 197 UU.RI. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang
Dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) yaitu yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Yang dimaksud dengan unsur setiap orang disini adalah siapa saja baik orang maupun badan hukum sebagai subyek hukum penyandang hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatan yang dilakukannya. Dalam perkara ini setiap orang dimaksudkan menunjuk kepada terdakwa LUKMAN NURHAKIM . Didalam persidangan kepada terdakwa tersebut telah ditanyakan nama dengan segala identitasnya yang lain yang dapat dijawab dengan baik oleh terdakwa. Selain itu didalam persidangan terdakwa dapat pula mengerti dan menjawab serta menanggapi dengn baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, serta dapat pula menilai keterangan –keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi . Dengan demikian , didalam persidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa tersebut telah dewasa , berakal sehat tidak terganggu jiwanya , sehingga terhadap terdakwa oleh hukum dinggap cakap/mampu bertanggung jawab sendiri atas segala perbuatan yang dilakukannya .Berdasarkan keterangan saksi Aditia Lintang , saksi Yohanes Steffen Budiono , saksi Hari Pornomo dan saksi Yuli Infantri dan keterangan Saksi Ahli yaitu : Yully Dian palepi S farm Apt dihubungkan pula dengan barang bukti yang ada jelas yang dimaksud setiap orang adalah terdakwa LUKMAN NURHAKIM dengan demikian unsure “ barang siapa “ telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
- Berdasarkan uraian tersebut unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa.
Yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) yaitu yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar .
Berdasarkan keterangan saksi saksi Aditia Lintang , saksi Yohanes Steffen Budiono , saksi Hari Pornomo dan saksi Yuli Infantri dan keterangan Saksi Ahli yaitu : Yully Dian palepi S farm Apt dihubungkan pula dengan barang bukti bahwa benar ia terdakwa LUKMAN NURHAKIM pada hari Jumat tanggal 12 Pebruari 2016 sekitar jam 11.30 Wib atau disekitar waktu tersebut setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Warung es batu Ds Popoh Kec..Wonoayu kab.Sidoarjo atau disekitar tempat tersebut setidak - tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, terdakwa dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar . Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa LUKMAN NURHAKIM dengan cara :
- Bahwa ia terdakwa LUKMAN NURHAKIM pada, hari Jumat tanggal 12 Pebruari 2016 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di warung es batu Ds Popoh Kec.Wonoayu Kab.Sidoarjo dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dengan logo LL dan Pil LL tersebut tidak memiliki ijin edar yaitu terdakwa telah mengedarkan pil dengan logo LL warna putih sebanyak masing-masing 10 (sepuluh) butir kepada saksi LINTANG dan saksi STEFEN dengan harga per 10 butirnya Rp. 12.000(dua belas ribu rupiah) . Selanjutnya diakui oleh terdakwa bahwa pil logo LL tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui nama dan alamatnya dengan cara dikirim langsung ke warung milik terdakwa. Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
• Pil double LL warna putih jumlah sebanyak 143 butir
• Kantong plastic kecil kosong sebanyak 56 biji.
• 1 (satu) buah HP merk Everrcoss warna putih biru berikut kartu IM3 dengan No.085608274774.
• Uang hasil penjualan pil double LL sebanyak Rp.130.000,- terdiri dari 1 lembar pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah),2 lembar pecahan Rp. 20.000,-(dau puluh ribu rupiah),3 lembar pecahan Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dan 2 lembar pecahan Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa LUKMAN NURHAKIM tersebut diperkuat dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik barang bukti Perkara Narkoba /Psikotropika Nomor Lab. 1664 / NOF / /2016 tanggal 02 Maret 2016 , dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
Barang bukti Nomor : 4456 / 2015 /NOF seperti tersebut dalam (I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras .
Dengan demikian unsur “dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) yaitu yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar , telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka seluruh unsur dakwaan kedua dari Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, ternyata Terdakwa tidak dikecualikan dari hukuman, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, telah pula menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim akan kesalaha Terdakwa, sehingga dengan demikian Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar “ dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan dihukum pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa lamanya Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan Terdakwa daru Rumah tahanan Negara, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di depan persidangan sebagaimana terdapat pada daftar barang bukti dan telah disita secara sah menunrut hukum dalam perkara ini maka perintah penyerahan barang bukti tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 196 (1) KUHAP selengkapnya terperinci sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusa, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat ;
Perbauatn terdakwa dapat merusak generasi muda ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 197 Undang-Undang RI. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , Undang-Undang RI. No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa terdakwa Lukman Nurhakim terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar”
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukman Nurhakim dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Memerintahkan barang bukti berupa ;
• pil double LL jumlah 141 butir (2 butir pil double LL habis untuk pemeriksaan labfor) ;Kantong plastik kecil kosong sebanyak 56 biji ;1 (satu) buah HP merk Evercross warna putih berikut kartu IM3 dengan nomor 085608274774 dirampas untuk dimusnahkan ;
• uang hasil penjualan pil double LL sebanyak Rp. 130.000 terdiri dari 1 lembar pecahan Rp. 50.000, 2 lembar Rp. 20.000; 3 lembar Rp. 10.000 dan 2 lembar pecahan Rp. 5.000,- dirampas untuk Negara ;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sidoarjo pada hari : SELASA, tanggal 31 MEI 2016 oleh kami YOHANES HERO SUJAYA, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, dan EKO SUPRIYONO. SH.MAp.MH serta ERLY SOELISTYARINI, SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh I GUSTI AYU WIDI ANGGERAINI, SH. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri ADNY MAHMUD, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan terdakwa Lukman Nurhakim ;
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis,
EKO SUPRIYONO. SH.MAp.MH
ERLY SOELISTYARINI, SH.MHum. YOHANES HERO SUJAYA, SH.MH.
Panitera Pengganti,
I GUSTI AYU WIDI ANGGERAINI, SH