98/Pid.Sus/2017/PN Tml
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 98/Pid.Sus/2017/PN Tml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IMAM MALIKI alias IMAM bin DARMAWAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa IMAM MALIKI Als IMAM Bin DARMAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘’ Mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar’’ sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 5 (lima) butir obat jenis Carnophen (Zenith); ï€ 1 (satu) buah Hp Samsung lipat Warna hitam dengan No.sim card 085654404947; ï€ 95 (Sembilan puluh lima) butir obat jenis Carnophen (Zenith). ï€ 1(satu) buah kantongan plastic warna hitam; ï€ 1 (satu) buah HP Merk SPC warna hitam No.sim card 082353232123 ; Dirampas untuk dimusnahkan supaya tidak dapat dipergunakan lagi; ï€ Uang tunai Rp.550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ; Dirampas untuk negara karena masih bernilai ekonomis; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor98/Pid.SUS/2017/PN.Tml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1.Nama lengkap | : | IMAM MALIKI Als IMAM Bin DARMAWAN; |
| 2.Tempat lahir | : | Negara; |
| 3.Umur /tanggal lahir | : | 22 Tahun / 12 Agustus 1994; |
| 4.Jenis kelamin | : | Laki – Laki; |
| 5.Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6.Tempat tinggal | : | Jl. Kaminting Batu Rt. 03, Kec. Daha Selatan, Kab. Hulu Sungai Selatan, Prop. Kalimantan Selatan atau Jl. A. Yani Rt. 10 Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah |
| 7.Agama | : | Islam; |
| 8.Pekerjaan | : | Swasta; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 4 Juni 2017 sampai dengan tanggal 23 Juni 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 24 Juni 2017 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Juli 2017 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2017;
Hakim sejak tanggal 15 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 13 September 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang sejak tanggal 14 September 2017 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2017;
Terdakwa didamping Penasehat Hukum berdasarkan Penetapan Hakim Nomor:34/Pen.PH/2017/PN.Tml tertanggal 28 Agustus 2017 tentang penunjukan Sdr. WANGIVSY ERYANTO, SH, Pengacara/Advocad beralamat di Jalan A. Yani Km 4, Rt.13, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendampingi terdakwa IMAM MALIKI Als IMAM Bin DARMAWAN dipersidangan Pengadilan Negari Tamiang Layang secara Cuma-Cuma;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 98/Pen.Pid.SUS/2017/PN.Tml tanggal 15 Agustus 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 98/Pen.Pid.sus/2017/PN.Tml tanggal 15 Agustus 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut;
M
enyatakan Terdakwa IMAM MALIKI Als IMAM Bin DARMAWANtelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” dan terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.M
enjatuhkan pidana pada Terdakwa IMAM MALIKI Als IMAM Bin DARMAWAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.Barang bukti berupa:
100 (seratus) butir obat jenis carnopen zenith;
1 (satu) buah kantong pelastik warna hitam;
1 (satu) buah Hp Samsung lipat warna hitam dengan No. simcard 085654404947;
1 (satu) buah Hp merk SPC warna hitam No. Simcard 082353232123;
Dirampas untuk dimusnahkan sesuai dalam pasal 46 KUHAP Jo 197 KUHAP.
uang tunai Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara sesuai dalam pasal 46 KUHAP Jo 197 KUHAP.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan atau permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa IMAM MALIKI Als IMAM Bin DARMAWAN pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2017 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di Rumah Terdakwa yaitu tepatnya Jalan A. Yani Rt. 10 Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut diatas, sering terjadi transaksi jual beli obat Carnophen (Zenith) lalu saksi Nurul Huda, saksi Teja Permana dan saksi Suparjo (anggota Polsek Dusun Timur) melakukan pengintaian di tempat tersebut dan ternyata terjadi transaksi jual beli, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi Upik dan dari saksi Upik berhasil diamankan 95 (Sembilan puluh lima) butir obat carnophen (zenith) yang disimpan didalam saku jaket yang dibungkus didalam kantongan plastik hitam. Saksi Upik menerangkan bahwa obat Carnophen tersebut dibeli dari terdakwa dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu petugas langsung mengamankan terdakwa lalu dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa tersebut dan akhirnya petugas berhasil menemukan 5 (lima) butir obat carnophen yang di akui oleh terdakwa diminta dari saksi Upik setelah melakukan transaksi jual beli tersebut dan uang tunai sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus ribu rupiah) hasil dari transaksi jual beli antara terdakwa dan saksi Upik. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut;
Ketika dilakukan interogasi terdakwa mengaku bahwa obat Carnophen (Zenith) tersebut didapat dari saksi Arbain di pasar Tamiang Layang pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2017 sekitar pukul 21.30 Wib dengan cara utang dulu sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perjanjian bila obat tersebut telah habis terjual baru kemudian terdakwa membayarkan utangnya kepada saksi Arbain. Bahwa terdakwa menjual obat Carnophen (Zenith) dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping isi 10 (sepuluh) butir.
Bahwa terdakwa tidak memiliki kualifikasi/ keahlian dalam farmasi.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan Palangkaraya, No : 206/ LHP/VI/PNBP/2017 tanggal 22 Juni 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYURI,S.Si, Apt selaku Manager Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplimen Balai POM di Palangkaraya. pada pokoknya menyimpulkan bahwa :
Sampel berupa tablet berwarna putih breakline pada sisi emboss “ZENITH” pada sisi lain milik terdakwa adalah positif mengandung Carisoprodol dengan catatan obat tersebut telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No.PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut;
Saksi SYAIFULLAH YAHYA Bin YAHYA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 03 Juni 2017 sekira pukul 20.30 Wib di Jalan A. Yani Rt. 10, Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah telah terjadi penangkapan terhadap terdakwa IMAM MALIKI terkait dengan mengedarkan sediaan farmasi jenis carnopen atau zenith tanpa memiliki izin edar.
Bahwa saksi mengenal terdakwa karena terdakwa menyewa atau mengontrak di barak milik saksi sejak ± 6 (enam) bulan sebelumnya dan setahu saksi terdakwa bekerja sebagai pedagang aksesoris di pasar Tamiang Layang.
Bahwa saksi pada saat berada dirumah di datangi oleh pihak kepolisian untuk menyaksikan penggeledahan di barak kontrakan milik saksi yang di huni oleh terdakwa.
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan obat jenis carnopen atau zenithsebanyak 95 (Sembilan puluh lima) butir di kantong Jaket sdr. Upik yang dibungkus menggunakan kantong plastic warna hitam sedangkan dari terdakwa ditemukan obat yang sama disimpan disaku celana belakang terdakwa sebanyak 5 (lima) butir serta uang tunai sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada saat itu terdakwa mengaku menjual obat jenis carnopen atau zenith sebanyak 10 keping atau 100 (seratus) butir kepada sdr. Upik seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada saat itu turut disita 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk SPC warna hitam.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUPARJO, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah salah anggota yang ikut mengamankan terdakwa terkait dengan obang terlarang tyaitu chernopen;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 03 Juni 2017 sekira pukul 20.30 Wib di Jalan A. Yani Rt. 10, Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah telah terjadi penangkapan terhadap terdakwa IMAM MALIKI terkait dengan mengedarkan sediaan farmasi jenis carnopen atau zenith tanpa memiliki izin edar.
Bahwa saksi mendapatkan informasi akan adanya transaksi obat-obatan.
Bahwa yang terlebih dahulu ditangkap oleh saksi adalah terdakwa dan kemudian saksi ARBAIN.
Bahwa pada saat ditangkap pada diri terdakwa ditemukan obat zenith sebanyak 5 (lima) biji dan uang tunai sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada diri sdr. Taufik pada saat diamankan ditemukan zenith sebanyak 95 (Sembilan puluh lima) biji hasil pembelian dari terdakwa.
Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis carnopen atau zenith yang telah ditarik izin edarnya.
Bahwa pada saat itu turut disita 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk SPC warna hitam.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ARBAIN Als BAIN Bin AMAT, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa di sidangkan terkait dengan penyalahgunaan obat terlarang jenis charnopen;
Bahwa kejadiaanya pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2017 sekira pukul 21.30 Wib di dalam los pasar Temenggung Jayakarti Tamiang Layang di Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah saksi telah diamankan oleh pihak kepolisian terkait mengedarkan obat jenis carnopen atau zenith yang tidak memilik izin edar kepada terdakwa.
Bahwa waktu itu terdakwa sebelumnya telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Bahwa saksi pada tanggal 01 Juni 2017 sekitar 22.00 wib di dalam Los Pasar Temenggung Jayakarti Tamiang Layang di Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah telah menjual obat jenis carnopen atau zenith kepada terdakwa sebanyak 1 bok isi 100 (seratus) butir seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa obat tersebut diperoleh saksi dari sdr. Tuyul dan apabila saksi berhasil menjualkan obat tersebut saksi memperoleh upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena sering patungan atau kumpulan uang untuk membeli obat jenis carnopen.
Bahwa saksi tidak pernah menjual obat kepada orang lain selain kepada terdakwa.
Bahwa dari transaksi obat tersebut terdakwa belum membayar harga penjualan tersebut kepada saksi.
Bahwa pada saat itu turut disita 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk SPC warna hitam.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwadi persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa melakukan jual beli obat jenis charnopen bersama saksi Arbain;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2017 sekitar pukul 20.30 Wib di jalan A. Yani Rt. 10 Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian terkait menjual obat jenis carnopen atau zenith yang tidak memiliki izin edar.
Bahwa terdakwa menjual obat tersebut kepada sdr. Taufik sebanyak 100 (seratus) biji seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa meminta kepada sdr. Taufik obat jenis carnopen atau zenith tersebut sebanyak 5( lima) biji untuk dikonsumsi sendiri.
Bahwa terdakwa menyimpan uang dan 5 (lima ) biji obat tersebut dikantong celana bagian belakang.
Bahwa pada saat itu turut disita 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk SPC warna hitam.
Bahwa terdakwa memperoleh obat jenis carnopen atau zenith tersebut dari saksi ARBAIN dengan cara membeli seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 100 (seratus) biji obat jenis carnopen atau zenith.
Bahwa pada tanggal 01 Juni 2017 sekitar 22.00 wib di dalam Los Pasar Temenggung Jayakarti Tamiang Layang di Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah telah membeli obat jenis carnopen atau zenith kepada saksi ARBAIN sebanyak 1 bok isi 100 (seratus) butir seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa belum membayarkan uang kepada saksi ARBAIN sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada saat ditangkap pada diri terdakwa ditemukan obat zenith sebanyak 5 (lima) biji dan uang tunai sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada diri sdr. Taufik pada saat diamankan ditemukan zenith sebanyak 95 (Sembilan puluh lima) biji hasil pembelian dari terdakwa.
Bahwa terdakwa tikak memiliki keahlian di bidang farmasi.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti berupa surat Berita Acara Laporan Hasil Pengujian No : 206/LHP/VI/PNBP/2017 tanggal 22 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Wahyuri, S.Si., Apt selaku Manager Teknis Pengujian Produk Terapatik, Narkotika, Kosmetik, obat Tradisional dan Produk Komplemen dengan kesimpulan Sampel berupa tablet berwarna putih breakline pada sisi emboss “ZENITH” pada sisi lain milik terdakwa adalah positif mengandung Carisoprodol dengan catatan obat tersebut telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No.PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa:
5 (lima) butir obat jenis Carnophen (Zenith);
Uang tunai Rp.550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) buah Hp Samsung lipat Warna hitam dengan No.sim card 085654404947;
95 (Sembilan puluh lima) butir obat jenis Carnophen (Zenith).
1(satu) buah kantongan plastic warna hitam;
1 (satu) buah HP Merk SPC warna hitam No.sim card 082353232123 ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara a quo dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa terjadi hal-hal sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan dipersidangan yang singkatnya tidak perlu dikutip seluruhnya akan tetapi telah dianggap dimasukkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan telah dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa benar saksi Suparjo bersama tim resnarkoba polres batim telah mengamankan terdakwa terkait jual beli obat terlarang jenis charnopen atau zenit;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2017 sekitar pukul 20.30 Wib di jalan A. Yani Rt. 10 Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian terkait menjual obat jenis carnopen atau zenith yang tidak memiliki izin edar.
Bahwa benar terdakwa menjual obat tersebut kepada sdr. Taufik sebanyak 100 (seratus) biji seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa benar terdakwa meminta kepada sdr. Taufik obat jenis carnopen atau zenith tersebut sebanyak 5( lima) biji untuk dikonsumsi sendiri selanjutnya terdakwa menyimpan uang dan 5 (lima ) biji obat tersebut dikantong celana bagian belakang.
Bahwa benar pada saat itu turut disita 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk SPC warna hitam.
Bahwa benar terdakwa memperoleh obat jenis carnopen atau zenith tersebut dari saksi ARBAIN dengan cara membeli seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 100 (seratus) biji obat jenis carnopen atau zenith.
Bahwa benar sekitar pada tanggal 01 Juni 2017 sekitar 22.00 wib di dalam Los Pasar Temenggung Jayakarti Tamiang Layang di Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah telah membeli obat jenis carnopen atau zenith kepada saksi ARBAIN sebanyak 1 bok isi 100 (seratus) butir seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa benar terdakwa belum membayarkan uang kepada saksi ARBAIN sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa benar pada saat ditangkap pada diri terdakwa ditemukan obat zenith sebanyak 5 (lima) biji dan uang tunai sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada diri sdr. Taufik pada saat diamankan ditemukan zenith sebanyak 95 (Sembilan puluh lima) biji hasil pembelian dari terdakwa.
Bahwa terdakwa tikak memiliki keahlian di bidang farmasi.
Bahwa benar surat Berita Acara Laporan Hasil Pengujian No : 206/LHP/VI/PNBP/2017 tanggal 22 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Wahyuri, S.Si., Apt selaku Manager Teknis Pengujian Produk Terapatik, Narkotika, Kosmetik, obat Tradisional dan Produk Komplemen dengan kesimpulan Sampel berupa tablet berwarna putih breakline pada sisi emboss “ZENITH” pada sisi lain milik terdakwa adalah positif mengandung Carisoprodol dengan catatan obat tersebut telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No.PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009.
Bahwa benar terdakwa dan saksi-saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Unsur yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)’’
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah Siapa saja yang dijadikan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut umum dan diajukan dalam persidangan ini;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang diajukan dalam persidangan ini adalah Terdakwa IMAM MALIKI Als IMAM Bin DARMAWAN yang dalam persidangan ternyata terdakwa dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban atas setiap perbuatan yang lakukan terdakwa dan untuk dapat dipersalahkan harus memenuhi unsur selebihnya dari pembuktian dakwaan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka, Majelis Hakim menilai bahwa penerapan unsur setiap orang dalam perkara ini telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Menimbang, bahwa kesengajaan merupakan perbuatan yang harus dikehendaki oleh terdakwa dan berdasarkan pengetahuan terdakwa. Dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan, karena untuk menghendaki sesuatu orang harus mempunyai pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu. Untuk menentukan bahwa sesuatu perbuatan dikehendaki oleh terdakwa : 1. haruslah dibuktikan bahwa perbuatan itu sesuai dengan motifnya untuk berbuat dan tujuan yang hendak dicapai, 2. antara motif, perbuatan dan tujuan harus ada hubungan kausal dalam batin terdakwa (Moeljatno dalam Asas-asas Hukum Pidana hal. 172-173).
Menimbang, bahwa hal tersebut senada pendapa Majelis Hakim bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah suatu peristiwa hukum yang dilakukan oleh subjek hukum baik langsung maupun tidak langsung yang mana peristiwa hukum tersebut sebab akibatnya telah diketahui sebelumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)’’ adalah bersifat alternatif dan jika berhasil dibuktikan salah satu dari unsur tersebut maka unsur ini dapat terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU No. 36 Tahun 2003 tentang kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika, selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 5 U No. 36 Tahun 2003 tentang kesehatan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta persidangan melalui alat bukti yaitu keterangan para saksi-saksi, petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti yang bersesuaian anatara yang satu dengan yang lainnya diketahui bahwa benar
terdakwa pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2017 sekitar pukul 20.30 Wib di jalan A. Yani Rt. 10 Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian terkait menjual obat jenis carnopen atau zenith yang tidak memiliki izin edar.
Menimbang, bahwa sebagaimana dengan waktu dan tempat tersebut diatas berdasarkan fakta persidangan telah terjadi transaksi jual beli obat carnopen yang dilakukan oleh terdakwa yaitu mengedarkan sediaan farmasi jenis carnopen atau zenith tanpa memiliki izin edar kepada saksi Taufik dengan menjual 100 (seratus) biji carnopehen atau zenith dengan harga Rp. 550.000,- ( lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa awalnya sekitar pada tanggal 01 Juni 2017 sekitar 22.00 wib di dalam Los Pasar Temenggung Jayakarti Tamiang Layang di Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah terdakwa telah membeli obat jenis carnopen atau zenith kepada saksi ARBAIN sebanyak 1 bok isi 100 (seratus) butir seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menjual lagi kepada Sdr Tufik, namun tak lama kemudian terdakwa diamankan oleh pihak berwajib salah satunya saksi Suparjo;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut disimpulkan bahwa terdakwa telah mengedarkan dalam kegiatan menjual pada masyarakat umum sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen tersebut terdakwa mempunyai tujuan untuk mencari untung. Sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)’’
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, menyatakan :
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar.
Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivita dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
Pemerintah berwenang mencabut ijin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh ijin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta persidangan melalui alat bukti yaitu keterangan para saksi-saksi, petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti yang bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya diketahui bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium sesuai dengan Surat Berita Acara Laporan Hasil Pengujian No : 206/LHP/VI/PNBP/2017 tanggal 22 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Wahyuri, S.Si., Apt selaku Manager Teknis Pengujian Produk Terapatik, Narkotika, Kosmetik, obat Tradisional dan Produk Komplemen dengan kesimpulan Sampel berupa tablet berwarna putih breakline pada sisi emboss “ZENITH” pada sisi lain milik terdakwa adalah positif mengandung Carisoprodol dengan catatan obat tersebut telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No.PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa benar terdakwa juga dalam melakukan jual-beli atau mengedarkan obat Carnophen tidak mempunyai ijin Edar dan tidak mempunyai keahlian untuk itu,
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, dengan demikian Majelis hakim berpendapat bahwa penerapan unsur ke-3 tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5 (lima) butir obat jenis Carnophen (Zenith);
1 (satu) buah Hp Samsung lipat Warna hitam dengan No.sim card 085654404947;
95 (Sembilan puluh lima) butir obat jenis Carnophen (Zenith).
1(satu) buah kantongan plastic warna hitam;
1 (satu) buah HP Merk SPC warna hitam No.sim card 082353232123 ;
Dirampas untuk dimusnahkan supaya tidak dapat dipergunakan lagi;
Uang tunai Rp.550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk negara karena masih bernilai ekonomis;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberatasan obat-obatan terlarang;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya tersebut;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Terdakwa tidak pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa IMAM MALIKI Als IMAM Bin DARMAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘’ Mengedarkan sediaan farmasitanpaijin edar’’ sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
5 (lima) butir obat jenis Carnophen (Zenith);
1 (satu) buah Hp Samsung lipat Warna hitam dengan No.sim card 085654404947;
95 (Sembilan puluh lima) butir obat jenis Carnophen (Zenith).
1(satu) buah kantongan plastic warna hitam;
1 (satu) buah HP Merk SPC warna hitam No.sim card 082353232123 ;
Dirampas untuk dimusnahkan supaya tidak dapat dipergunakan lagi;
Uang tunai Rp.550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk negara karena masih bernilai ekonomis;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2017, oleh BUDI SETYAWAN, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, BENY SUMARNO, S.H., M.H dan HELKA RERUNG, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh KUNCORO TATWO PRATISTO, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang, serta dihadiri oleh NOFANDA PRAYUDHA.B,S.H Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
BENY SUMARNO, S.H., M.H. BUDI SETYAWAN, S.H., M.H.
HELKA RERUNG, S.H.
Panitera Pengganti,
KUNCORO TATWO PRATISTO, S.H