118/Pid.B.SUS/2011/PNMkd
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 118/Pid.B.SUS/2011/PNMkd
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ROCHMAD RIYADI Bin HADI SURAHMAN
ALPA menyebabkan sakit
P U T U S A N
Nomor : 118 / Pid. B / SUS / 2011 / PN.Mkd.-
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Mungkid yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : ROCHMAD RIYADI Bin HADI SURAHMAN ;
Tempat Lahir : Magelang ;
Umur / Tanggal Lahir : 42 tahun / 21 Januari 2011 ;
Jenis Kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun Rejosari Rt.01/Rw.05, Desa Dukun, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pengemudi ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik tanggal 02 Pebruari 2011, Nomor : Sp.Han/06/II/2011/Reskrim, sejak tanggal )2 Pebruari 2011 s/d tanggal 21 Pebruari 2011 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 21 Pebruari 2011, Nomor : B-274/O.3.44/Epp.2/02/2011, sejak tanggal 23 Pebruari 2011 s/d 03 April 2011 ;
Penuntut Umum tanggal 30 Maret 2011, Nomor : Print-477/O.3.44/Ep.2/03/2011, sejak tanggal 30 Maret 2011 s/d tanggal 18 April 2011 ;
Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Mungkid, tanggal 15 April 2011, Nomor : 122/Pen.Pid/2011/PN.MKD, sejak tanggal 15 April 2011 s/d tanggal 14 Mei 2011 ;
Ketua Pengadilan Negeri Mungkid, tanggal 04 Mei 2011, Nomor : 122/Pen.Pid/2011/PN.MKD, sejak tanggal 15 Mei 2011 sampai dengan tanggal 13 Juli 2011 ;
Bahwa dalam menghadapi persidangan perkara ini Terdakwa tidak di dampingi oleh Penasehat Hukum , walaupun Majelis telah menawarkan kepada terdakwa ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid tentang penetapan hari sidang;
Setelah membaca berkas pemeriksaan pendahuluan ;
Setelah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ;
Setelah membaca Berita Acara Sidang dalam perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan ;
Setelah mendengar Requisitoir Jaksa / Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ROCHMAD RIYADI Bin HADI SURAHMAN bersalah melakukan Tindak Pidana “ kealpaan yang mengakibatkan orang lain mendapat luka”, sebagaimana diatur dalam pasal 360 ayat (2) KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROCHMAD RIYADI Bin HADI SURAHMAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan / pledoinya secara lisan di depan persidangan menyatakan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi maka mohon keringanan ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut di atas, Penuntut Umum telah mengajukan Replik dipersidangan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah didakwa oleh Jaksa / Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa terdakwa ROCHMAD RIYADI Bin HADI SURAHMAN pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2010 sekitar pukul 19.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2010 di rumah terdakwa di dusun Rejosari RT.01/Rw.05, Desa Dukun Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga, dengan cara sebagai berikut :
bahwa terdakwa ROCHMAD RIYADI Bin HADI SURAHMAN dengan saksi NURMALIA telah menikah pada tanggal 04 Pebruari 1994, setelah menikah tinggal dalam satu rumah di rumah terdakwa ROCHMAD RIYADI Bin HADI SURAHMAN di dusun Rejosari RT.01/Rw.05, Desa Dukun Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang. Pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2010 sekira pukul 19.45 wib, saat terdakwa melihat acara televise, saksi NURMALIA mengatakan kepada terdakwa “kenapa kamu mggak ngurusi aku dan anak-anak” kemudian dijawab oleh terdakwa : “yak karena ini rumah saya, saya pulang”. Atas perkataan terdakwa tersebut NIRMALIA menjadi marah dan mengatakan kepada terdakwa : “kalau kamu pulang cuma buat nyusahin anak-anak, ndak usah pulang sekalian, sana ikut perempuan lainmu, kalau kamu nggak mau pergi, mending aku mati” sambil saksi NURMALIA mengambil pisau mengancam supaya terdakwa pergi. Lalu terdakwa keluar dan pintu dikunci oleh saksi NIRMALIA. Dari luar terdakwa menggedor pintu dan kaca jendela, lalu saksi NURMALIA keluar, kemudian terdakwa melempar saksi NURMALIA dengan batu. Lemparan pertama, kedua dan ketiga mengenai pintu, sedangkan lemparan keempat mengenai kaki kiri saksi NURMALIA hingga mengakibatkan luka pada ibu jari kaki sebelah kiri sampai kuku ibu jasi terlepas, akibat benturan dengan benda tumpul, sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari UPT Puskesmas KEcamatan Dukun Nomor : 474.3/198/2107/XII/10 tertanggal 10 Desember 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDI SUHARSO. Luka tersebut mendatangkan penyakit atau halangan menjalankan jabatan atau pekerjaan selama beberapa hari ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ROCHMAD RIYADI Bin HADI SURAHMAN pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2010 sekitar pukul 19.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2010 di rumah NURMALIA di dusun Rejosari RT.01/Rw.05, Desa Dukun Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dengan cara sebagai berikut :
bahwa terdakwa ROCHMAD RIYADI Bin HADI SURAHMAN dengan saksi NURMALIA telah menikah pada tanggal 04 Pebruari 1994, setelah menikah tinggal dalam satu rumah di rumah terdakwa ROCHMAD RIYADI Bin HADI SURAHMAN di dusun Rejosari RT.01/Rw.05, Desa Dukun Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang. Pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2010 sekira pukul 19.45 wib, saat terdakwa melihat acara televisi, saksi NURMALIA mengatakan kepada terdakwa “kenapa kamu mggak ngurusi aku dan anak-anak” kemudian dijawab oleh terdakwa : “yak karena ini rumah saya, saya pulang”. Atas perkataan terdakwa tersebut NIRMALIA menjadi marah dan mengatakan kepada terdakwa : “kalau kamu pulang cuma buat nyusahin anak-anak, ndak usah pulang sekalian, sana ikut perempuan lainmu, kalau kamu nggak mau pergi, mending aku mati” sambil saksi NURMALIA mengambil pisau mengancam supaya terdakwa pergi. Lalu terdakwa keluar dan pintu dikunci oleh saksi NIRMALIA. Dari luar terdakwa menggedor pintu dan kaca jendela, lalu saksi NURMALIA keluar, kemudian terdakwa melempar saksi NURMALIA dengan batu. Lemparan pertama, kedua dan ketiga mengenai pintu, sedangkan lemparan keempat mengenai kaki kiri saksi NURMALIA hingga mengakibatkan luka pada ibu jari kaki sebelah kiri sampai kuku ibu jasi terlepas, akibat benturan dengan benda tumpul, sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari UPT Puskesmas KEcamatan Dukun Nomor : 474.3/198/2107/XII/10 tertanggal 10 Desember 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDI SUHARSO. Luka tersebut tidak menghalangi saksi NURMALIA untuk menjalankan aktifitasnya sehari-hari ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa ROCHMAD RIYADI Bin HADI SURAHMAN pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2010 sekitar pukul 19.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2010 di rumah terdakwa di dusun Rejosari RT.01/Rw.05, Desa Dukun Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga, dengan cara sebagai berikut :
bahwa terdakwa ROCHMAD RIYADI Bin HADI SURAHMAN dengan saksi NURMALIA telah menikah pada tanggal 04 Pebruari 1994, setelah menikah tinggal dalam satu rumah di rumah terdakwa ROCHMAD RIYADI Bin HADI SURAHMAN di dusun Rejosari RT.01/Rw.05, Desa Dukun Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang. Pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2010 sekira pukul 19.45 wib, saat terdakwa melihat acara televise, saksi NURMALIA mengatakan kepada terdakwa “kenapa kamu mggak ngurusi aku dan anak-anak” kemudian dijawab oleh terdakwa : “yak karena ini rumah saya, saya pulang”. Atas perkataan terdakwa tersebut NIRMALIA menjadi marah dan mengatakan kepada terdakwa : “kalau kamu pulang cuma buat nyusahin anak-anak, ndak usah pulang sekalian, sana ikut perempuan lainmu, kalau kamu nggak mau pergi, mending aku mati” sambil saksi NURMALIA mengambil pisau mengancam supaya terdakwa pergi. Lalu terdakwa keluar dan pintu dikunci oleh saksi NIRMALIA. Dari luar terdakwa menggedor pintu dan kaca jendela, lalu saksi NURMALIA keluar, kemudian terdakwa melempar saksi NURMALIA dengan batu. Lemparan pertama, kedua dan ketiga mengenai pintu, sedangkan lemparan keempat mengenai kaki kiri saksi NURMALIA hingga mengakibatkan luka pada ibu jari kaki sebelah kiri sampai kuku ibu jasi terlepas, akibat benturan dengan benda tumpul, sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari UPT Puskesmas KEcamatan Dukun Nomor : 474.3/198/2107/XII/10 tertanggal 10 Desember 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDI SUHARSO. Luka tersebut mendatangkan penyakit atau halangan menjalankan jabatan atau pekerjaan selama beberapa hari ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 360 ayat (2) KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa pada intinya menyatakan telah mengerti dan atas dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi untuk menanggapi dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut maka Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi NURMALIA Binti ABDUL GANI, yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah menurut kepercayaannya, menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa karena sebagai isteri;
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di kantor Polisi dan membenarkan beriita acara
pemeriksaan;Bahwa benar saksi selaku isteri terdakwa yang menikah secara sah pada tahun
2004 di Jakarta, sampai saat ini masih terikat perkawainan;Bahwa benar terdakwa bekerja sebagai sopir truk, sejak truknya dijual sudah mulai
sering tidak pulang kerumahBahwa benar dalam berumah tangga pada akhir tahun 2009 sudah mulai banyak
pertengkaran dikarenakan terdakwa mempunyai wanita lain dan sering
meninggalkan rumah tanpa ijin;Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2010 sekira pukul 20.00 wib
bertempat didepan rumah saksi di Rejosari Rt.01/Rw.05, Desa Dukun, Kecamatan
Dukun Kabupaten Magelang telah dilempar batu oleh terdakwa;Bahwa benar sebelum dilempar batu telah terjadi pertengkaran disebabkan
sebelumnya terdakwa selama 3 bulan tidak pulang kemudian saat pulang, saksi
menanyakan dengan nada marah dengan kata-kata "kenapa kamu kok pulang,
tidak ngurusi anak-anak dan aku" kemudian terdakwa menjawab "saya pulang
karena ini rumah saya" kemudian saksi mengatakan "kalau kamu pulang cuma
menyusakan aku dan anak-anak nggak usah pulan sekalian, sana pergi ikut
perempuanmu"Bahwa benar saksi menjadi emosi dan mengambil pisau dapur yang bertujuan
menakuti terdakwa untuk bunuh diri dengan cara menempelkan pisau diperut
dengan mengatakan "yang mati aku atau kamu" atas tidakan itu kemudian
terdakwa menjawab "ya sudah mati aja kamu";Bahwa benar atas gertakan tersebut terdakwa tidak takut, kemudian dengan masih
memegang pisau saksi mendekati terdakwa sambil mengusir terdakwa keluar
rumah dan terdakwa keluar rumah kemudian saksi mengunci pintu depan rumah
sedangkan saksi berada didalam rumah;Bahwa benar beberapa saat kemudian saksi mendengar suara benturan pada pintu
rumah sebanyak sekitar 2 kali, kemudian saksi tanpa membawa pisau keluar rumah
melalui pintu depan, setelah keluar melihat terdakwa berada di sungai sekitar 5
meter dari rumah megambil batu dan melemparkan yang pertama meleset karena
menghindar sedangkan yang kedua mengenai jempol kaki kiri sehigga kuku
terlepas dan berdarah;Bahwa benar kemudian saksi minta tolong warga dan dibawa kepuskesmas untuk
diobati dan divisum, sedangkan terdakwa pergi;Bahwa benar dengan luka tersebut saksi tidak dapat melaksanakan aktifitas sehari-
hari sekitar 7 hari;Bahwa benar saat ini lukanya telah sembuh;
Bahwa benar saksi memaafkan perbuatan terdakwa dan bersedia menerima
terdakwa dengan catatan merubah sikapnya;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak benar yang benar adalah terdakwa melempar 4 kali namun hanya 1 kali dan tidak ditujukan kepada korban, namun ditujukan pada pintu.
Saksi RISKI JULIANTO Bin ROHMAD RIYADI, yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah menurut kepercayaannya, menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa karena sebagai bapak kandungnya;
Bahwa saksi pernah diperiksa dikantor polisi dan membenarkan keterangannya;
Bahwa saksi pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2010 sekira pukul 20.00 wib
bertempat didepan rumah saksi di Rejosari Rt.Ol/Rw.05, Desa Dukun, Kecamatan
Dukun Kabupaten Mageiang ibunya yang bernama NURMALIA telah dilempar batu
oleh bapaknya yaitu terdakwaBahwa benar sebelum adanya pelemparan, antara NURMALIA dengan terdakwa
terjadi pertengkaran mulut kemudian saksi keluar kamar dan NURMALIA
menanyakan kepada terdakwa dengan nada marah dengan kata-kata "kenapa
kamu kok pulang, tidak ngurusi anak-anak dan aku" kemudian terdakwa
menjawab "saya pulang karena ini rumah saya" kemudian NURMALIA mengatakan
"kalau kamu pulang cuma menyusakan aku dan anak-anak nggak usah pulan
sekalian, sana pergi ikut perempuanmu"Bahwa benar NURMALEA menjadi emosi dan mengambil pisau dapur yang
bertujuan menakuti terdakwa untuk bunuh diri dengan cara menempelkan pisau
diperut dengan mengatakan "yang mati aku atau kamu" atas tidakan itu kemudian
terdakwa menjawab "ya sudah mati aja kamu";Bahwa benar atas gertakan tersebut terdakwa tidak takut, kemudian dengan
masih memegang pisau NURMALIA mendekati terdakwa sambil mengusir terdakwa
keluar rumah dan terdakwa keluar rumah kemudian saksi mengunci pintu depan
rumah sedangkan NURMALIA berada didalam rumah;Bahwa benar beberapa saat kemudian saksi mendengar suara benturan pada
pintu rumah sebanyak sekitar 2 kali, kemudian NURMALIA tanpa membawa pisau
keluar rumah melalui pintu depan, setelah keluar melihat terdakwa berada di
sungai sekitar 5 meter dari rumah megambil batu dan melemparkan kepada
NURMALIA yang pertama meleset karena menghindar sedangkan yang kedua
mengenai jempol kaki kiri NURMALIA sehigga kuku terlepas dan berdarah;Bahwa benar kemudian NURMALIA dibawa kepuskesmas untuk diobati;
Bahwa benar akibat luka tersebut NURMALIA tidak dapat aktifitas sehari-hari
sekitar 7 hari;Bahwa sekarang luka NURMALIA telah sembuh;
Bahwa benar saksi NURMALIA memaafkan perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa atas keterangan saksi tersebut menyatakan tidak menyangkal dan benar semua ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah pula memeriksa Terdakwa dipersidangan, yang mana memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan
keterangannya;Bahwa benar terdakwa menikah dengan korban NURMALIA sejak tahun 2004 sampai
dengan sekarang masih terikat perkawinan yang sahBahwa benar pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2010 sekira pukul 20.00 wib
bertempat didepan rumah saksi/terdakwa di Rejosari Rt.01/Rw.05, Desa Dukun,
Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang, telah melempar pintu rumah namun saat
isterinnya yang bernama NURMALIA keluar rumah lemparan batunya mengenai jempol
kaki kiri dan luka karena kukunya lepas;Bahwa benar sebelum adanya pelemparan antara terdakwa dan isterinya bertengkar
karena 3 bulan tidak pulang yang bertujuan ke Kalimantan untuk mencari pekerjaan
dan saat ke kalimantan tidak ijin;Bahwa benar antara terdakwa dan korban sering bertengkar karana terdakwa
mempunyai perempuan lain;Bahwa benar saat terdakwa datang kemudian isterinya menanyakan dengan nada
marah dengan kata-kata "kenapa kamu kok pulang, tidak ngurusi anak-anak dan aku"
kemudian terdakwa menjawab "saya pu!ang karena ini rumah saya" kemudian saksi
mengatakan "kalau kamu pulang cuma menyusakan aku dan anak-anak nggak usah
pulan sekalian, sana pergi ikut perempuanmu"Bahwa benar kemudian korban menjadi emosi dan mengambil pisau dapur yang
bertujuan menakuti untuk bunuh diri dengan cara menempelkan pisau diperut dengan
mengatakan "yang mati aku atau kamu" atas tidakan itu kemudian terdakwa
menjawab “ ya sudah mati a]a kamu";Bahwa benar atas gertakan tersebut terdakwa tidak takut, kemudian dengan masih
memegang pisau saksi NURMALIA mendekati terdakwa sambil mengusir terdakwa
keluar rumah dan terdakwa keluar rumah kemudian korban mengunci pintu depan
rumah sedangkan korban berada didalam rumah;Bahwa benar kemudian terdakwa menggedor-gedor pintu depan rumah berkali-kali,
namun tidak dibukakan kemudian terdakwa menuju ke sungai;Bahwa oleh karena diusir dan agar dibukakan pintu kemudian terdakwa mengambil
batu di kali yang berjarak 5 meter dari rumah kemudian melempar pintu rumah namun
seketika saat melempar batu kemudian korban keluar rumah dari pintu dan batu
mengenai jempol kaki kiri;Bahwa benar kemudian korban mengerang kesakitan kemudian terdakwa pergi
bebarapa hari kemudian ditangkap polisi;Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai tujuan untuk melempar korban;
Bahwa benar terdakwa menyadari bahwa pintu rumah dipergunakan untuk keluar
masuk orang;Bahwa benar terdakwa menyadari jika melempar menggunakan batu sangat berbahaya
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berkeinginan untuk membina rumah tangga
kembali.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti, akan tetapi terdapat bukti surat yaitu visum et repertum atas nama saksi NURMALIA Binti ABDUL GANI yaitu visum et repertum dari UPT Puskesmas Kecamatan Dukun Nomor : 474.3/198/2107/XII/10 tertanggal 10 Desember 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDI SUHARSO dengan hasil pemeriksaan pada anggota gerak bawah didapatkan kuku ibu jari kiri lepas, yang kesimpulannya terdapat luka dijempol sebelah kiri dan kuku ibu jari sebelah kiri lepas karena benturan dengan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa terdapat fakta hukum jika berdasarkan keterangan saksi-saksi, serta keterangan Terdakwa dihubungkan dengan bukti surat yang diajukan dalam perkara ini, maka di persidangan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ROCHMAD RIYADI Bin HADI SURAHMAN pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2010 sekitar pukul 19.45 wib di rumah terdakwa di dusun Rejosari RT.01/Rw.05, Desa Dukun Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga, dengan cara sebagai berikut :
bahwa benar terdakwa ROCHMAD RIYADI Bin HADI SURAHMAN dengan saksi NURMALIA telah menikah pada tanggal 04 Pebruari 1994, setelah menikah tinggal dalam satu rumah di rumah terdakwa ROCHMAD RIYADI Bin HADI SURAHMAN di dusun Rejosari RT.01/Rw.05, Desa Dukun Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2010 sekira pukul 19.45 wib, saat terdakwa melihat acara televisi, saksi NURMALIA mengatakan kepada terdakwa “kenapa kamu mggak ngurusi aku dan anak-anak” kemudian dijawab oleh terdakwa : “yak karena ini rumah saya, saya pulang”.
Bahwa atas perkataan terdakwa tersebut NIRMALIA menjadi marah dan mengatakan kepada terdakwa : “kalau kamu pulang cuma buat nyusahin anak-anak, ndak usah pulang sekalian, sana ikut perempuan lainmu, kalau kamu nggak mau pergi, mending aku mati” sambil saksi NURMALIA mengambil pisau mengancam supaya terdakwa pergi.
Bahwa lalu terdakwa keluar dan pintu dikunci oleh saksi NIRMALIA. Dari luar terdakwa menggedor pintu dan kaca jendela, lalu saksi NURMALIA keluar, kemudian terdakwa melempar saksi NURMALIA dengan batu. Lemparan pertama, kedua dan ketiga mengenai pintu, sedangkan lemparan keempat mengenai kaki kiri saksi NURMALIA hingga mengakibatkan luka pada ibu jari kaki sebelah kiri sampai kuku ibu jasi terlepas,
Bahwa akibat benturan dengan benda tumpul, sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari UPT Puskesmas KEcamatan Dukun Nomor : 474.3/198/2107/XII/10 tertanggal 10 Desember 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDI SUHARSO. Luka tersebut mendatangkan penyakit atau halangan menjalankan jabatan atau pekerjaan selama beberapa hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan secara alternatif, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang terbukti dengan perbuatan terdakwa sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum, yaitu pada dakwaan Ketiga, yang mana terdakwa diancam dengan pasal 360 ayat (2) KUHP, dengan unsur – unsur sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa ;
Unsur karena kealpaannya atau kesalahannya ;
Unsur menyebabkan orang lain mendapat luka ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut akan Majelis Hakim akan pertimbangkan satu persatu ;
Ad. 1. Unsur Barangsiapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah “siapa saja atau siapapun orangnya” ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barang siapa tersebut dengan sendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga, sepanjang ia orang atau manusia;
Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsur barang siapa tidak diartikan seluas itu, melainkan lebih sempit lagi yakni dengan mempertautkan unsur barang siapa itu. Unsur barang siapa itu hanya dianggap terbukti oleh pribadi tertentu manakala selain terbukti kalau ia manusia terbukti pula kalau ia mampu bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan proses persidangan perkara ini ternyata bahwa Terdakwa ROCHMAD RIYADI Bin HADI SURAHMAN merupakan manusia dewasa dan normal, yang selaku demikian tentunya ia dapat memahami nilai serta akibatnya oleh berbuatannya, oleh karenanya maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur karena kealpaannya atau kesalahannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kealpaan adalah kekurang hati-hatian atau lalai, kekurang waspadaan, kesemberonoan atau keteledoran. Sekiranya hati-hati, waspada tertib maka peristiwa itu tidak akan terjadi atau akan dapat dicegahnya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta dipersidangan, jika terdakwa dan saksi korban adalah pasangan suami istri yang telah dikaruniai anak ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi dan terdakwa dipersidangan terdapat fakta hukum karena perkataan saksi korban dan terdakwa kemudian terjadi tindakan terdakwa dengan maksud yang tidak diniatkan yang mempunyai akibat / berpengaruh pada saksi korban :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2010 sekira pukul 19.45 wib, saat terdakwa melihat acara televisi, saksi NURMALIA mengatakan kepada terdakwa “kenapa kamu mggak ngurusi aku dan anak-anak” kemudian dijawab oleh terdakwa : “yak karena ini rumah saya, saya pulang”.
Bahwa atas perkataan terdakwa tersebut NIRMALIA menjadi marah dan mengatakan kepada terdakwa : “kalau kamu pulang cuma buat nyusahin anak-anak, ndak usah pulang sekalian, sana ikut perempuan lainmu, kalau kamu nggak mau pergi, mending aku mati” sambil saksi NURMALIA mengambil pisau mengancam supaya terdakwa pergi.
Bahwa lalu terdakwa keluar dan pintu dikunci oleh saksi NIRMALIA. Dari luar terdakwa menggedor pintu dan kaca jendela hal tersebut disanggah oleh terdakwa, lalu saksi NURMALIA keluar, kemudian terdakwa melempar saksi NURMALIA dengan batu. Lemparan pertama, kedua dan ketiga mengenai pintu, sedangkan lemparan keempat mengenai kaki kiri saksi NURMALIA hingga mengakibatkan luka pada ibu jari kaki sebelah kiri sampai kuku ibu jari terlepas,
Bahwa akibat benturan dengan benda tumpul, sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari UPT Puskesmas KEcamatan Dukun Nomor : 474.3/198/2107/XII/10 tertanggal 10 Desember 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDI SUHARSO. Luka tersebut mendatangkan penyakit atau halangan menjalankan jabatan atau pekerjaan selama beberapa hari ;
Menimbang, bahwa akan tetapi perbuatan terdakwa tersebut tidak menghalangi terdakwa untuk beraktifitas selama sehari-hari, dan telah memaafkan perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan terdakwa telah terbukti atas unsur ini ;
Ad.3. Unsur menyebabkan orang lain mendapat luka ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kealpaan adalah kekurang hati-hatian atau lalai, kekurang waspadaan, kesemberonoan atau keteledoran, mengakibatkan saksi korban mengalami luka ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi dan terdakwa dipersidangan terdapat fakta hukum karena perbuatan terdakwa melempar batu kearah saksi korban, kemudian adanya luka pada saksi korban yaitu bahwa akibat benturan dengan benda tumpul, sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari UPT Puskesmas Kecamatan Dukun Nomor : 474.3/198/2107/XII/10 tertanggal 10 Desember 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDI SUHARSO. Luka tersebut mendatangkan penyakit atau halangan menjalankan jabatan atau pekerjaan selama beberapa hari ;
Menimbang, bahwa akan tetapi perbuatan terdakwa tersebut tidak menghalangi terdakwa untuk beraktifitas selama sehari-hari, dan telah memaafkan perbuatan terdakwa dan oleh karenanya Majelis berkesimpulan terdakwa telah terbukti atas unsur ini ;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Ketiga telah terpenuhi maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga dari Penuntut Umum dan haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dari hal tersebut diatas maka Majelis Hakim berkeyakinan jika Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana ““ Karena kealpaannyamengakibatkan orang lain lukasedemikian rupa sehingga menjadi sakit untuk sementara waktu”;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas perbuatan terdakwa tersebut, sehingga sudah sepatutnya terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang bahwa sehubungan dengan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, maka Majelis Hakim perlu memperhatikan terlebih dahulu hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan pada dari terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban menderita sakit ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga mempermudah jalannya persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
Saksi korban telah memaafkan terdakwa ;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut diatas serta mengingat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, sebagaimana dalam amar putusan ini Majelis berkesimpulan telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP tentang pengurangan masa selama Terdakwa ditahan sementara, maka Majelis Hakim perlu menetapkan agar masa selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum pasti, haruslah dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dikarenakan terdakwa selama dalam menjalani persidangan tidak pernah berada diluar tahanan serta terdakwa tidak menghindarkan diri dari pidana yang dijatuhkan, maka Majelis menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka sudah sepatutnya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana amar putusan ini ;
Mengingat ketentuan pasal 360 ayat (2) KUHP, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ROCHMAD RIYADI Bin HADI SURAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kealpaannyamengakibatkan orang lainlukasedemikian rupa sehingga menjadi sakit untuk sementara waktu”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar : Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid pada hari : Senin tanggal 30 Mei 2011 oleh kami : ARIEF KARYADI, SH. M.Hum, sebagai Hakim Ketua, DEWI RINDARYATI, SH dan ERNI KUSUMAWATI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh : YUNAINI SISWINOTO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh : KRISTANTI YUNI P., SH. Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mungkid dan Terdakwa .-
HAKIM KETUA ,
( ARIEF KARYADI, SH,M.Hum.)
HAKIM ANGGOTA I: HAKIM ANGGOTA II,
(DEWI RINDARYATI, SH) (ERNI KUSUMAWATI, SH.)
PANITERA PENGGANTI,
(YUNAINI SISWINOTO, SH.)
Dicatat di sini, bahwa sesuai Surat Keterangan tanggal 30 Mei 2011, baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan menerima baik putusan tersebut;
Panitera Pengganti,
YUNAINI SISWINOTO, SH.