12/PID.SUS/2016/PN.MAK
Putusan PN MAKALE Nomor 12/PID.SUS/2016/PN.MAK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPRIANTO MALE Alias BAPAK ELA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUPRIANTO MALE Alias MALE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN TERHADAP ANAK”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 12/Pid.Sus/2016/PN.MAK.
”DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Makale, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama : SUPRIANTO MALE Alias BAPAK ELA
Tempat lahir : Pasele;
Umur/Tgl.lahir : 31 Tahun/ 29 Januari 1984
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Agama : Islam
Alamat : Dsn. Saleka Lembang Tondon Langi Kecamatan Tondon Kabupaten Toraja Utara;
Pekerjaan : Tani
Terdakwa telah ditahan dalam tahanan RUTAN berdasarkan surat perintah/penahanan penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 4 Nopember 2015 s/d tanggal 23 Nopember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Nopember 2015 s/d tanggal 02 Januari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Makale, sejak tanggal 3 Januari 2016 s/d tanggal 01 Pebruari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Januari 2016 s/d tanggal 10 Pebruari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Makale, sejak tanggal 3 Pebruari 2016 s/d 3 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Makale, sejak tanggal 4 Maret 2016 s/d tanggal 2 Mei 2016;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, sejak tanggal 3 Mei 2016 s/d tanggal 1 Juni 2016;
Terdakwa di depan persidangan didampingi Penasihat Hukumnya, yakni : ANDARIAS TODING DATU,SH, Penasehat Hukum berlamat di Jalan Pongtiku No. 167 Makale Kabupaten Tana Toraja berdasarkan Penetapan Nomor: 5/Pen.Pid/2016/PN.Mak tanggal 15 Pebruari 2016;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi–saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan Visum Et Repertum yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUPRIANTO MALLE als BAPAK ELA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak“sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SUPRIANTO MALLE als BAPAK ELA selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Agar terdakwa SUPRIANTO MALLE als BAPAK ELA membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan secara tertulis, pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa Terdakwa SUPRIANATO MALE Alias MALE Alias BAPAK ELA pada hari Selasa tanggal 03 November sekira pukul 12.00 wita bertempat di Pasele Maninik Kel. Tagari Tallunglipu Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi korban Elda Sri Pangarungan alias Sri umur 12 (dua belas) tahun, berdasarkan surat Akte Kelahiran No. AL 813.0012990 tanggal 25 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Kab maros Drs. Muh. Nawir, M.Si pulang sekolah melewati jalan sepih yang jauh dari pemukiman pendduk dan saat tengah jalan korban melihat terdakwa sementara duduk di pinggir jalan dan saat melewati terdakwa tiba-tiba dari arah belakang terdakwa langsung menyekap kuat mulut korban dengan menggunakan tangan sambil mengatakan “kasih ka uangmu” kemudian terdakwa menyerat paksa korban masuk ke area sawah yang kering penuh dengan semak-semak sambil mengancam korban mengatakan “diamko kalau bicarako kubunuh ko nanti” sambil tetap menyeret tubuh korban namun tiba-tiba muncul andi Tambing yang sementara lewat dan melihat terdakwa lalu berteriak mengatakan “we lepas itu anak” sehingga terdakwa langsung melepaskan korban dan lari masuk kedalam hutan;
Akibat perbuatan terdakwa sehingga saksi korban mengalami sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 154/RSE-GT/TU.01/XI/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Altius R. Paratte pada rumah saksi Rantepao dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kepala :
terdapat lebam/hematom 0,5 cm dibawah mata kanan ukuran 3x1 tepi tidak rata;
Terdapat lebam/hematom 0,5 lebam hematom 0,5 cm di bawah mata kiri ukuran 3x1 cm, tepi tidak rata;
Anggota gerak atas :
Luka gores di pergelangan tangan kiri bagian luar dengan ukuran 2x0,5 cm tepi tidak rata;
Anggota gerak bawah : luka gores di lutut kanan bagian luar panjang 1 cm;
Kesimpulan :
Terdapat lebam di bawah kelopak mata akibat benturan benda tumpul, terdapat luka gores ditangan dan lutut akibat goresan dengan benda keras;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002;
ATAU
Kedua :
Bahwa Terdakwa SUPRIANATO MALE Alias MALE Alias BAPAK ELA padawaktu dan tempat sebagaimana dalam uraian dakwaan ke satu di atas, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika niat itu telah ternyata dari adanya ermulaan pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi korban Elda Sri Pangarungan alias Sri umur 12 (dua belas) tahun, berdasarkan surat Akte Kelahiran No. AL 813.0012990 tanggal 25 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas KependudukanKab maros Drs. Muh. Nawir, M.Si pulang sekolah melewati jalan sepih yang jauh dari pemukiman pendduk dan saat tengah jalan korban melihat terdakwa sementara duduk di pinggir jalan dan saat melewati terdakwa tiba-tiba dari arah belakang terdakwa langsung menyekap kuat mulut korban dengan menggunakan tangan sambil mengatakan n “kasih ka uangmu” kemudian terdakwa menyerat paksa korban masuk ke area sawah yang kering penuh dengan semak-semak sambil mengancam korban mengatakan “diamko kalau bicarako kubunuh ko nanti” sambil tetap menyeret tubuh korban namun tiba-tiba muncul andi Tambing yang sementara lewat dan melihat terdakwa lalu berteriak mengatakan “we lepas itu anak” sehingga terdakwa langsung melepaskan korban dan lari masuk kedalam hutan;
Akibat perbuatan terdakwa sehingga saksi korban mengalami sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 154/RSE-GT/TU.01/XI/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Altius R. Paratte pada rumah saksi Rantepao dengan hasil meperiksaan sebagai berikut :
Kepala :
terdapat lebam/hematom 0,5 cm dibawah mata kanan ukuran 3x1 tepi tidak rata;
Terdapat lebam/hematom 0,5 lebam hematom 0,5 cm di bawah mata kiri ukuran 3x1 cm, tepi tidak rata;
Anggota gerak atas :
Luka gores di pergelangan tangan kiri bagian luar dengan ukuran 2x0,5 cm tepi tidak rata;
Anggota gerak bawah : luka gores di lutut kanan bagian luar panjang 1 cm;
Kesimpulan :
Terdapat lebam di bawah kelopak mata akibat benturan benda tumpul, terdapat luka gores ditangan dan lutut akibat goresan dengan benda keras;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa mengajukan eksepsi yang terhadap eksepsi tersebut telah diputus dengan amarnya sebagai berikut :
Menolak eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa ;
Menyatakan pemeriksaan perkara Nomor : 12/Pid.Sus/2016/PN.MAK atas nama terdakwa SUPRIANTO MALE Alias MALE Alias BAPAK ELA dilanjutkan;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi ELDA SRI PANGARUNGAN, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 03 November 215 sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di Pasele Manninik Kel.Tagari Tallunglipu Kec.Tallunglipu Kab.Toraja Utara;
Bahwa awalnya saksi pulang sekolah sekitar pukul 11.00 Wita, kemudian saksi melihat terdakwa jongkok di jalan kemudian saksi lewat saja lalu tiba-tiba terdakwa dari arah belakang saksi langsung menutup mulut saksi dengan menggunakan kedua tangannya dan menyeret saksi ke sawah dan saksi berusaha berteriak namun suara saksi tidak keluar dan terdakwa mengatakan kepada saksi ”diamko kalo bicarako kubunuh ko nanti“ kemudian terdakwa tetap menyeret saksi hingga ke pinggir jurang dan kemudian lewat lelaki ANDI TAMBING dan mengatakan “we lepas itu anak“ dan kemudian terdakwa melepaskan saksi dan lari ke arah hutan;
Bahwa setelah terdakwa melepaskan saksi, saksi jatuh ke jurang dan mengalami luka pada bagian tubuh saksi yaitu tangan dan kaki saksi;
Bahwa jarak dari pinggir jalan hingga ke semak-semak tempat saksi diseret oleh terdakwa sejauh kurang lebih 50 (lima puluh) meter;
Bahwa tidak lama kemudian datang lelaki ANDI dan SETTI;
Bahwa benar saksi menerangkan mengalami luka gores di kaki,tangan dan lutut kanan saksi;
Bahwa benar saat kejadian tersebut saksi masih berusia 12 (dua belas) tahun;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi ZAKARIA PANGARUNGAN, di bawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari selasa tanggal 03 November 2015 sekitar pukul 12.00 Wita;
Bahwa yang menjadi korban adalah anak saksi;
Bahwa saksi mendengar peristiwa yang dialami anak saksi kemudian saksi melapor ke pihak kepolisian;
Bahwa di tempat kejadian tersebut sering terjadi tindak pidana serupa namun pelakunya beum pernah tertangkap;
Bahwa umur korban masih berusia 12 (dua belas) tahun;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi ANDI TAMBING, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari selasa tanggal 03 November 2015 sekitar pukul 12.00 Wita;
Bahwa saat kejadian, saksi lewat tempat tersebut dan saksi melihat terdakwa membekap mulut korban dan menyeret korban masuk ke dalam hutan dan saksi berteriak agar korban dilepaskan kemudian korban dilepaskan dan saksi mengatakan kepada korban agar langsung pulang sedangkan terdakwa lari ke arah hutan;
Bahwa kemudian saksi memanggil SETTI dan ANTO dan mengejar ke dalam hutan dan saat keluar dari hutan, saksi melihat terdakwa keluar dari hutan;
Bahwa suasana lokasi kejadian tersebut saat saksi bersama SETTI lewat dalam keadaan sepi;
Bahwa saksi melihat korban dalam keadaan trauma dan takut sekali dan korban mengalami luka gores di pergelangan tangan kiri dan di lutut kanan serta kemerahan di bagian muka;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi SETTI, di bawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari selasa tanggal 03 November 2015 sekitar pukul 12.00 Wita;
Bahwa yang menjadi korban adalah ELDA SRI PANGARUNGAN sedangkan yang menjadi terdakwa adalah SUPRIANTO MALLE;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena merupakan tetangga saksi dan masih ada hubungan keluarga dan saksi juga kenal dengan korban yang merupakan anak dari BAPAK ESER yang merupakan teman saksi namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi didatangi oleh ANDI dan mengatakan agar membantu untuk menangkap terdakwa MALLE ke dalam hutan lalu saksi pergi dan saksi melihat terdakwa sembunyi di semak-semak dan saksi memanggil anak-anak lain dan terdakwa berlari kencang dan saksi berusaha mengejar namun terdakwa meloloskan diri dan kemudian saksi pulang ke rumah saksi;
Bahwa suasana lokasi kejadian tersebut saat saksi bersama ANTO lewat dalam keadaan sepi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah pula memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban ELDA SRI PANGARUNGAN;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 03 November 215 sekitar jam 12.00 Wita bertempat di Pasele Manninik Kel.Tagari Tallunglipu Kec.Tallunglipu Kab.Toraja Utara;
Bahwa terdakwa membekap mulut korban dengan kedua tangan terdakwa dan kemudian menyeret korban masuk ke dalam semak-semak sawah yang kering dan mengancam korban dengan mengataka “kasih ko uangmu“ dan terdakwa juga mengatakan diamko kalo bicarako kubunuh ko nanti“ kemudian terdakwa tetap menyeret korban hingga ke pinggir jurang dan kemudian lewat lelaki ANDI TAMBING dan mengatakan “we lepas itu anak“ dan kemudian terdakwa melepaskan korban dan lari ke arah hutan;
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa benar terdakwa menyesal dan merasa bersalah;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum et Repertum Nomor : 154/RSE-GT/TU.01/XII/2015 tanggal 03 November 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ALTIUS R.PARATTE. selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Elim Rantepao dengan hasil pemeriksaan:
HASIL PEMERIKSAAN LUAR:
Keadaan umum : Baik
Kepala :
terdapat lebam/hematom 0,5 cm di bawah mata kanan ukuran 3x1 cm, tepi tidak rata
Terdapat lebam/hematom 0,5 cm di bawah mata kiri ukuran 3x1 cm, tepi tidak rata
Leher : tidak ada kelainan
Badan : tidak ada kelainan
Anggota gerak atas :
luka gores di pergelangan tangan kiri bagian luar dengan ukuran 2x05 cm, tepi tidak rata
Anggota gerak bawah : luka gores di lutut kanan bagian luar panjang 1 cm
Kesimpulan :
terdapat lebam di bawah kelopak mata akibat benturan benda tumpul, terdapat luka gores di tangan dan lutut akibat goresan dengan benda keras ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah bersesuaian satu sama lain dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta visum et repertum, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
bahwa pada hari Selasa tanggal 03 November 215 sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di Pasele Manninik Kel.Tagari Tallunglipu Kec.Tallunglipu Kab.Toraja Utara, saat saksi ELSA SRI PANGARUNGAN pulang sekolah sekitar pukul 11.00 Wita, dan melewati terdakwa yang sedang jongkok, lalu tiba-tiba terdakwa memeluk dan menutup mulut saksi dengan menggunakan kedua tangannya lalu menyeret saksi ke semak-semak ;
bahwa saksi ELDA SRI PANGARUNGAN berusaha berteriak namun terdakwa mengatakan “diamko kalo bicarako kubunuh ko nanti“ kemudian terdakwa tetap menyeret saksi ELDA SRI PANGARUNGAN hingga ke pinggir jurang ;
bahwa kemudian lewat lelaki ANDI TAMBING dan mengatakan „we lepas itu anak“ dan kemudian terdakwa melepaskan saksi ELDA SRI PANGARUNGAN dan terdakwa lari ke arah hutan;
Bahwa setelah terdakwa melepaskan saksi, saksi jatuh ke jurang dan mengalami luka pada bagian tubuh saksi yaitu tangan, kaki dan lutut saksi;
Bahwa saat kejadian tersebut saksi ELDA SRI PANGARUNGAN masih berusia 12 (dua belas) tahun;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung memilih dakwaan mana yang lebih tepat dan bersesuaian dengan fakta-fakta hukum dipersidangan, dalam hal ini dakwaan kesatu, yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1 Unsur setiap orang ;
Bahwa yang dimaksud rumusan setiap orang adalah untuk menunjukkan atau memberi arah tentang subyek hukum orang atau manusia sebagai subyek hukum dalam hukum pidana. Pengertian setiap orang adalah siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya berlaku aturan-aturan hukum pidana ;
Bahwa, dengan memperhatikan pengertian seperti tersebut di atas, dihubungkan juga dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dimana Penuntut Umum telah menghadapkan kepersidangan seseorang yang bernama SUPRIANTO MALE Alias MALE, dan setelah diteliti tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan Identitas terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sedangkan terdakwa tersebut adalah subyek hukum yang terhadap dirinya berlaku aturan-aturan hukum pidana, maka telah cukup bagi pengadilan untuk selanjutnya mempertimbangkan apakah benar terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan-perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi;
Bahwa menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian-pengertian tersebut di atas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana fakta dipersidangan, bahwa saat korban melewati terdakwa, tiba-tiba terdakwa memeluk dan menutup mulut saksi dengan menggunakan kedua tangannya lalu menyeret saksi ke semak-semak dan saksi ELDA SRI PANGARUNGAN berusaha berteriak namun terdakwa mengatakan “diamko kalo bicarako kubunuh ko nanti“ kemudian terdakwa tetap menyeret saksi ELDA SRI PANGARUNGAN hingga ke pinggir jurang dan setelah terdakwa melepaskan saksi, saksi jatuh ke jurang sehingga mengalami luka pada bagian tubuh saksi yaitu tangan, kaki dan lutut saksi;
Bahwa saat kejadian tersebut saksi ELDA SRI PANGARUNGAN masih berusia 12 (dua belas) tahun sehinnga masih tergolong anak;
Bahwa karena terdakwa telah memeluk dan menyekap mulut korban dari belakang serta menyeretnya ke semak-semak perbuatan mana menggunakan tenaga dan telah mengakibatkan korban yang masih anak-anak menjadi kaget mengalami luka-luka sebagaimana dalam visum et repertum sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa tersebut dapat diketegorikan sebagai bentuk kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak dibawah umur yang seharusnya dilindungi;
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami trauma;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa pada dasarnya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana, bukanlah merupakan tindakan balas dendam ataupun didasarkan atas rasa benci, melainkan sebagai tindakan hukum yang bersifat mendidik yang didasarkan atas nilai-nilai keadilan hukum dan keadilan masyarakat yang juga bertujuan untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat lainnya agar tidak melakukan kesalahan yang serupa ;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUPRIANTO MALE Alias MALE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN TERHADAP ANAK”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale pada hari Senin, tanggal 23 Mei 2016 oleh kami, ROSYADI, SH,MH, sebagai Hakim Ketua, didampingi HENU SISTHA ADITYA, SH,MH dan ZAMZAM ILMI, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh majelis hakim tersebut, dengan dibantu oleh KATRINA SURA SARANGA, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Makale, dihadiri oleh DAVID RICARDO,SH selaku Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
1. HENU SISTHA ADITYA, SH,MH ROSYADI, SH,MH
ttd
2. ZAMZAM ILMI,SH
Panitera Pengganti,
ttd