99/Pid.B/2013/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 99/Pid.B/2013/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SURANTO Pgl. ANTO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SURANTO Pgl. ANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURANTO Pgl. ANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
P
Nomor : 99/PID.B/2013/PN.MR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muaro, yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SURANTO Pgl. ANTO ;
Tempat lahir : Sragen ;
Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun / 10 Desember 1975 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal :Jorong Koto Mulya Kenagarian Kurnia Selatan Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Dagang ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Juni 2013 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 22 Juni 2013 No.Pol : SP.Kap/17/VI/2013/Reskrim ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan Penahanan :
Penyidik, tertanggal 23 Juni 2013, Nomor : SP.Han/14/VI/2013/Reskrim, sejak tanggal 23 Juni 2013 sampai dengan tanggal 12 Juli 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tertanggal 11 Juli 2013, Nomor : B-577/N.3.24/Epp.3/07/2013, sejak tanggal 13 Juli 2013 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2013 ;
Penuntut Umum, tertanggal 19 Agustus 2013, Nomor : PRINT-348/N.3.24/Ep.3/08/2013, sejak tanggal 19 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 24 Juli 2013 ;
Hakim, tertanggal 29 Agustus 2013, Nomor : 123/Pen.99/Pid.B/2013/PN.MR., sejak tanggal 29 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 27 September 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri, tertanggal 19 September 2013, No. 123/Pen.99/Pid.B/2013/PN.MR., sejak tanggal 28 September sampai dengan sekarang ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum terhadap terdakwa, yang pada intinya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SURANTO Pgl. ANTO sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURANTO Pgl. ANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa secara lisan dipersidangan, yang pada intinya mohon keringanan hukuman bagi diri terdakwa dengan alasan : anak-anak terdakwa masih kecil, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perk : PDM-70/PL.PJG/Ep.3/08/2013 tertanggal 26 Agustus 2013 yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa SURANTO PGL.ANTO pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2013 sekira jam 21.00. wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2013 bertempat di Jorong Koto Mulya Kenagarian Kurnia Selatan Kec.Sungai Rumbai Kab.Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Muaro, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi FITRIA WATI, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa berada dirumah kontrakan terdakwa bersama saksi RIANTO, saksi SUWARDI dan saksi FITRIA WATI yang merupakan istri dari terdakwa berdasarkan akta nikah nomor : 66/56/IX/2008 tanggal 9 September 2008. Saat kejadian terdakwa yang dibantu oleh saksi RIANTO dan saksi SUWARDI sedang menasehati saksi FITRIA WATI tentang sikap dan tingkah laku hidup berumah tangga, namun saksi FITRIA WATI tidak terima kemudian terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan saksi FITRIA WATI, kemudian terdakwa menjadi emosi dan langsung berdiri dan menendang dengan telapak kaki kearah muka sebelah kanan saksi FITRIA WATI yang sedang duduk diatas lantai sebanyak satu kali, hingga saksi FITRIA WATI jatuh kelantai, yang mengakibatkan hidung saksi FITRIA WATI mengeluarkan darah, hal ini sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : 13/VER/HC-2013 tanggal 17 Juni 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Rizaldi Marlis, dokter pemerintah pada Puskesmas Sungai Rumbai dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan korban perempuan yang menurut surat permintaan Visum berusia tiga puluh dua tahun ditemukan memar pada dahi dekat alis samping kanan dengan ukuran dua setengah sentimeter kali satu sentimeter, lebam disudut mata kanan dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, lebam pada kelopak bawah mata kanan dengan ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter, luka lecet pada bagian dalam hidung sebelah kanan dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma dua lima sentimeter, terdapat bercak darah yang sudah mengering diduga akibat kekerasan tumpul, pada bagian tubuh lain tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Dan akibat perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan halangan bagi saksi FITRIA WATI untuk melaksanakan aktifitas sehari-hari untuk sementara waktu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai bunyi pasal 5 huruf a jo pasal 44 ayat (1) Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa SURANTO PGL.ANTO pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2013 sekira jam 21.00. wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2013 bertempat di Jorong Koto Mulya Kenagarian Kurnia Selatan Kec.Sungai Rumbai Kab.Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Muaro, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa berada dirumah kontrakan terdakwa bersama saksi RIANTO, saksi SUWARDI dan saksi FITRIA WATI yang merupakan istri dari terdakwa berdasarkan akta nikah nomor : 66/56/IX/2008 tanggal 9 September 2008. Saat kejadian terdakwa yang dibantu oleh saksi RIANTO dan saksi SUWARDI sedang menasehati saksi FITRIA WATI tentang sikap dan tingkah laku hidup berumah tangga, namun saksi FITRIA WATI tidak terima kemudian terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan saksi FITRIA WATI, kemudian terdakwa menjadi emosi dan langsung berdiri dan menendang dengan telapak kaki kearah muka sebelah kanan saksi FITRIA WATI yang sedang duduk diatas lantai sebanyak satu kali, hingga saksi FITRIA WATI jatuh kelantai, yang mengakibatkan hidung saksi FITRIA WATI mengeluarkan darah, hal ini sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : 13/VER/HC-2013 tanggal 17 Juni 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Rizaldi Marlis, dokter pemerintah pada Puskesmas Sungai Rumbai dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan korban perempuan yang menurut surat permintaan Visum berusia tiga puluh dua tahun ditemukan memar pada dahi dekat alis samping kanan dengan ukuran dua setengah sentimeter kali satu sentimeter, lebam disudut mata kanan dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, lebam pada kelopak bawah mata kanan dengan ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter, luka lecet pada bagian dalam hidung sebelah kanan dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma dua lima sentimeter, terdapat bercak darah yang sudah mengering diduga akibat kekerasan tumpul, pada bagian tubuh lain tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai bunyi pasal 5 huruf a jo pasal 44 ayat (4) Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SURANTO PGL.ANTO pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2013 sekira jam 21.00. wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2013 bertempat di Jorong Koto Mulya Kenagarian Kurnia Selatan Kec.Sungai Rumbai Kab.Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Muaro,, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi FITRIA WATI, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa berada dirumah kontrakan terdakwa bersama saksi RIANTO, saksi SUWARDI dan saksi FITRIA WATI. Saat kejadian terdakwa yang dibantu oleh saksi RIANTO dan saksi SUWARDI sedang menasehati saksi FITRIA WATI tentang sikap dan tingkah laku hidup berumah tangga, namun saksi FITRIA WATI tidak terima kemudian terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan saksi FITRIA WATI, kemudian terdakwa menjadi emosi dan langsung berdiri dan menendang dengan telapak kaki kearah muka sebelah kanan saksi FITRIA WATI yang sedang duduk diatas lantai sebanyak satu kali, hingga saksi FITRIA WATI jatuh kelantai, yang mengakibatkan hidung saksi FITRIA WATI mengeluarkan darah, hal ini sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : 13/VER/HC-2013 tanggal 17 Juni 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Rizaldi Marlis, dokter pemerintah pada Puskesmas Sungai Rumbai dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan korban perempuan yang menurut surat permintaan Visum berusia tiga puluh dua tahun ditemukan memar pada dahi dekat alis samping kanan dengan ukuran dua setengah sentimeter kali satu sentimeter, lebam disudut mata kanan dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, lebam pada kelopak bawah mata kanan dengan ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter, luka lecet pada bagian dalam hidung sebelah kanan dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma dua lima sentimeter, terdapat bercak darah yang sudah mengering diduga akibat kekerasan tumpul, pada bagian tubuh lain tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Dan akibat perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan halangan bagi saksi FITRIA WATI untuk melaksanakan aktifitas sehari-hari untuk sementara waktu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai bunyi pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dan masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan cara dan aturan agamanya, keterangan saksi-saksi tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi FITRIA WATI Pgl. EFI, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik dan keterangan saksi pada saat itu adalah benar ;
Bahwa sebelum kejadian perkara ini, saksi telah mengenal terdakwa karena saksi merupakan isteri terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui diperiksa dalam perkara ini berkaitan dengan perkara penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadaps saksi ;
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2013 sekira jam 21.00 Wib, bertempat di rumah kontrakkan saksi di Jorong Koto Mulya, Kenagarian Kurnia Selatan Kec. Sungai Rumbai, Kab. Dharmasraya saksi telah ditendang oleh terdakwa dengan kakinya ;
Bahwa yang ditendang oleh terdakwa adalah bagian muka pipi sebelah kanan dan dahi sebelah kanan saksi ;
Bahwa sebab ditendang sebelumnya antara saksi dan terdakwa terjadi pertengkaran mulut, karena saksi disuruh membuat bakso, saksi tidak bisa karena anak saksi masih bayi, sehingga suami saksi marah dan ditambah lagi saksi menanyakan uang arisan yang dipegang suami saksi tidak jelas kemana perginya sebanyak Rp.3.000.000.-(tiga juta rupiah), langsung terdakwa menendang saksi sebanjyak 1 (satu) kali ;
Bahwa terdakwa menendang saksi dengan kaki sebelah kanannya ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami memar pada dahi dekat alis mata samping kanan, lebam di sudut mata kanan, lebam pada kelopak bawah mata kanan, luka lecet pada bagian dalam hidung sebelah kanan, dan juga saksi merasa pusing, telinga sebelah kanan terasa mendengung, hidung sebelah kana terasa sakit, dan gigi saksi terasa ngilu, serta saksi merasa takuk dan trauma kalau ia mengulangi perbuatannya lagi ;
Bahwa setelah kejadian saksi tidak dirawat hanya berobat jalan dan saksi mengalami halangan dalam beraktifitas dalam beberapa waktu ;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa pada tanggal 09 September 2008 di Bekasi dan telah dikarunia 2 (dua) orang anak dari pernikahan saksi dengan terdakwa dan yang kecil usianya 2,5 (dua koma lima) bulan ;
Bahwa sebelum menikah dengan terdakwa sebelumnya saksi juga pernah menikah ;
Bahwa sampai saat kejadian saksi dan terdakwa masih tinggal serumah dan sampai saat ini belum terjadi perceraian, namun saksi tidak akan mempertahankan rumah tangga saksi lagi dengan terdakwa karena saksi takut kejadian tersebut akan terulang lagi ;
Bahwa selama berumah tangga dengan terdakwa sikap terdakwa agak kasar terhadap saksi, kami sering terlibat cek-cok dan sebelum kejadian ini terdakwa pernah menampar dan mencekik leher saksi ;
Bahwa saksi membenarkan hasil Visum et Repertum yang dibacakan ;
Bahwa di persidangan saksi menunjukan asli Kutipan Akta Nikah antara terdakwa dengan saksi ;
Bahwa saksi sudah memaafkan terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, pada pokoknya terdakwa mengajukan keberatan yang pada pokoknya : terdakwa tidak pernah menampar dan mencekik leher saksi dan terdakwa menendang saksi pada saat kejadian adalah karena terdakwa emosi saksi meninggalkan anak yang masih kecil di rumah, pada hari Rabu sebelum kejadian saat terdakwa melihat anak yang paling kecil, anak tersebut dalam keadaan terbalik sedangkan saksi tidak ada di rumah ;
Saksi RIANTO Pgl. ANTO, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik dan keterangan saksi pada saat itu adalah benar ;
Bahwa sebelum kejadian perkara ini, saksi telah mengenal terdakwa karena terdakwa dan saksi Efi mengontrak di rumah saksi, namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2013 sekira jam 21.00 Wib, bertempat di rumah terdakwa di Jorong Koto Mulya Kenagarian Kurnia Selatan Kec. Sungai Rumbai kab. Dharmasraya, telah terjadi percekcokkan antara terdakwa dengan isterinya dan berakhir dengan terdakwa menendang saksi Efi (isteri terdakwa) ;
Bahwa saksi tahu kejadian tersebut karena saksi dipanggil oleh terdakwa datang ke rumahnya guna menengahi percekcokan antara terdakwa dengan isterinya ;
Bahwa karena Efi (isteri terdakwa) dinesahati oleh terdakwa tidak mau lalu terdakwa menendang Efi dengan kaki sebelah kanan terdakwa, saat Efi kena tendang, Efi sedang duduk di lantai ;
Bahwa terdakwa menendang Efi di bagian mukanya dan setelah ditendang oleh terdakwa, dari hidung saksi Efi mengeluarkan darah ;
Bahwa terdakwa menendang saksi Efi sebanyak 1 (satu) kali dengan tendangan yang menurut saksi tidak terlalu keras ;
Bahwa setelah kejadian saksi Efi pura-pura hendak ke kamar kecil dan ternyata saksi Efi lari lewat pintu belakang ke rumah RT kemudian Pak RT membawa ke rumah Pak Jorong lalu kejadian tersebut dilaporkan ke Polisi ;
Bahwa saat saksi Efi mengeluarkan darah dari hidung, terdakwa tidak ada menolongnya, saksi melihat terdakwa hanya kebingungan, selanjutnya yang menolong membersihkan darah saksi Efi adalah isteri saksi ;
Bahwa penyebab pertengkaran saat kejadian, yang saksi dengar karena terdakwa menyuruh isterinya membuat bakso, istrinya tidak mau lalu dilanjutkan dengan masalah uang ;
Bahwa pada saat disuruh membuat bakso, anak terdakwa dan saksi Efi sedang tidur ;
Bahwa saksi Efi pulang ke rumah besok paginya ketika terdakwa tidak ada selanjutnya mengambil barang-barang berupa kulkas dan lainnya, juga membawa anak-anaknya ;
Bahwa pada saat mengambil barang-bafrang tersebut, keadaan Efi terdapat lebam berwarna kebiruan dekat bagian mata sebelah kanan dan akibat lebamnya tersebut ada terhalang sedikit pekerjaan saksi Efi ;
Bahwa sebelum kejadian tersebut, antara saksi Efi dan terdakwa sudah biasa bertengkar, biasanya karena Efi sering meninggalkan anaknya di rumah ;
Bahwa selama tinggal di kontrakan saksi, saksi Efi sudah 2 (dua) kali kabur dari rumah ;
Bahwa antara terdakwa dengan saksi Efi sepengetahuan saksi adalah suami-isteri, mereka telah memiliki 2 (dua) orang anak, awalnya mereka tinggal serumah, namun sejak saksi Efi melaporkan terdakwa ke Polisi, mereka tidak serumah lagi dan saksi Efi pergi ke rumah pamannya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, pada pokoknya terdakwa membenarkannya ;
Saksi SUWARDI Pgl. MBAH WARDI, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik dan keterangan saksi pada saat itu adalah benar ;
Bahwa sebelum kejadian perkara ini, saksi telah mengenal terdakwa dan saksi Efi karena bertetangga, namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2013 sekira jam 21.00 Wib, bertempat di rumah terdakwa di Jorong Koto Mulya Kenagarian Kurnia Selatan Kec. Sungai Rumbai kab. Dharmasraya, telah terjadi percekcokkan antara terdakwa dengan isterinya dan berakhir dengan terdakwa menendang saksi Efi (isteri terdakwa) ;
Bahwa saksi tahu kejadian tersebut karena saksi dipanggil oleh terdakwa datang ke rumahnya guna menengahi percekcokan antara terdakwa dengan isterinya ;
Bahwa karena Efi (isteri terdakwa) dinesahati oleh terdakwa tidak mau lalu terdakwa menendang Efi dengan kaki sebelah kanan terdakwa, saat Efi kena tendang, Efi sedang duduk di lantai ;
Bahwa terdakwa menendang Efi di bagian mukanya dan setelah ditendang oleh terdakwa, dari hidung saksi Efi mengeluarkan darah ;
Bahwa terdakwa menendang saksi Efi sebanyak 1 (satu) kali dengan tendangan yang menurut saksi tidak terlalu kuat ;
Bahwa setelah kejadian saksi Efi pura-pura hendak ke kamar kecil dan ternyata saksi Efi lari lewat pintu belakang ke rumah RT kemudian Pak RT membawa ke rumah Pak Jorong lalu kejadian tersebut dilaporkan ke Polisi ;
Bahwa saat saksi Efi mengeluarkan darah dari hidung, terdakwa tidak ada menolongnya, saksi melihat terdakwa hanya kebingungan, selanjutnya yang menolong membersihkan darah saksi Efi adalah isteri saksi Rianto ;
Bahwa penyebab pertengkaran saat kejadian, yang saksi dengar karena terdakwa menyuruh isterinya membuat bakso, istrinya tidak mau lalu dilanjutkan dengan masalah uang ;
Bahwa pada saat disuruh membuat bakso, anak terdakwa dan saksi Efi sedang tidur ;
Bahwa saksi Efi pulang ke rumah besok paginya ketika terdakwa tidak ada selanjutnya mengambil barang-barang berupa kulkas dan lainnya, juga membawa anak-anaknya ;
Bahwa pada saat mengambil barang-barang tersebut, keadaan Efi terdapat lebam berwarna kebiruan dekat bagian mata sebelah kanan dan akibat lebamnya tersebut ada terhalang sedikit pekerjaan saksi Efi ;
Bahwa sebelum kejadian tersebut, antara saksi Efi dan terdakwa sudah biasa bertengkar, biasanya karena Efi sering meninggalkan anaknya di rumah ;
Bahwa selama tinggal di kontrakan saksi Rianto, saksi Efi sudah 2 (dua) kali kabur dari rumah ;
Bahwa antara terdakwa dengan saksi Efi sepengetahuan saksi adalah suami-isteri, mereka telah memiliki 2 (dua) orang anak, awalnya mereka tinggal serumah, namun sejak saksi Efi melaporkan terdakwa ke Polisi, mereka tidak serumah lagi dan saksi Efi pergi ke rumah pamannya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, pada pokoknya terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa SURANTO Pgl. ANTO dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di hadapan Penyidik dan keterangan terdakwa pada saat itu adalah benar ;
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2013 sekira jam 21.00 Wib bertempat di rumah kontrakkan kami di Jorong Koto Mulya, Kenag. Kurnia Selatan Kec. Sungai Rumbai, Kab. Dharmasraya, terdakwa ada menendang bagian wajah saksi Fitria Wati Pgl. Efi yang merupakan isteri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi karena terdakwa menyuruh membuat bakso, Efi tidak mau, lalu terjadi pertengkaran, hari Kamis pagi sebelum kejadian anak ditinggalkannya di rumah dan ia pergi baru pulang sehabis Shalat Jumat ;
Bahwa pada saat kejadian di rumah terdakwa ada Rianto dan Mbah Suwardi karena mereka terdakwa panggil sekitar jam 19.00 Wib untuk menengahi percekcokkan terdakwa dengan istri terdakwa ;
Bahwa setelah ditengahi masalah tidak selesai karena isteri terdakwa tidak mau menurut, selanjutnya karena emosi terdakwa menendang isteri terdakwa dengan kaki sebelah kanan terdakwa ;
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi Efi karena saling mencintai dan saksi Efi adalah mantan pacar terdakwa. Saat terdakwa nikahi, saksi Efi sudah janda dan memiliki seorang anak dengan suami pertamanya ;
Bahwa sebelum menikah dan awal-awal menikah saksi Efi penurut, namun akhir-akhir ini tidak lagi ;
Bahwa mengenai uang arisan yang dipermasalahkan saksi Efi, uang tersebut terpakai untuk berobat, karena terdakwa sakit dan saat itu saksi Efi tidak di rumah karena lari ;
Bahwa pada hari Rabu sebelum kejadian, anak terdakwa yang kedua terbalik sedangkan saksi Efi tidak ada di rumah ;
Bahwa pernikahan terdakwa dengan saksi Efi dilakukan secara sah dan ada akta nikahnya dan sampai saat ini saksi Efi masih isteri terdakwa ;
Bahwa terdakwa menyesal karena telah menendang istri terdakwa dan terdakwa melakukan hal tersebut karena khilaf ;
Bahwa setelah kejadian di dekat bagian mata sebelah kanan saksi Efi terdapat lebam berwarna kebiruan dan bagian hidung sebelah kanan mengeluarkan darah ;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa :
Hasil Visum Et Repertum No. : 13/VER/HC-2013 atas nama Fitria Wati Pgl. Efi, tertanggal 17 Juni 2013 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sungai Rumbai, ditandatangani oleh Dr. Rizaldi Marlis sebagai Dokter yang memeriksa, dengan kesimpulan : pada pemeriksaan korban perempuan yang menurut surat permintaan visum berusia tiga puluh dua tahun ditemukan memar pada dahi dekat alis samping kanan dengan ukuran dua setengah sentimeter kali satu sentimeter, lebam di sudut mata kanan dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, lebam pada kelopak bawah mata kanan dengan ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter, luka lecet pada bagian dalam hidung sebelah kanan dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma dua lima sentimeter, terdapat bercak darah yang sudah mengering diduga akibat kekerasan tumpul. Pada bagian tubuh lain tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2013 sekira jam 21.00 Wib bertempat di rumah kontrakkan milik saksi RIANTO di Jorong Koto Mulya, Kenag. Kurnia Selatan Kec. Sungai Rumbai, Kab. Dharmasraya, terdakwa Suranto Pgl. Anto ada menendang bagian wajah saksi korban Fitria Wati Pgl. Efi yang merupakan isteri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa kejadian tersebut didahului percekcokan antara terdakwa dengan saksi korban Fitria Wati Pgl. Efi karena masalah terdakwa menyuruh membuat bakso untuk dagangan terdakwa, saksi korban Efi tidak mau, lalu percekcokan meluas, saksi korban Efi mengungkit masalah uang dan terdakwa juga kesal karena saksi korban Efi beberapa kali pergi meninggalkan rumah dan anak-anak. Untuk menengahi percekcokan mereka, maka terdakwa meminta bantuan kepada saksi Rianto dan saksi Suwardi. Bahwa setelah ditengahi masalah tidak selesai, selanjutnya karena emosi terdakwa menendang saksi korban Efi pada bagian muka dengan kaki sebelah kanan terdakwa. Setelah ditendang oleh terdakwa lubang hidung sebelah kanan saksi korban Efi mengeluarkan darah, pada saat itu terdakwa tidak ada menolong saksi korban Efi dan hanya terlihat kebingungan, selanjutnya saksi korban Efi ditolong oleh isteri dari saksi Rianto. Setelah itu saksi korban Efi minta izin untuk ke kamar kecil, kemudian diam-diam saksi korban Efi keluar dari rumah melalui pintu belakang dan menuju rumah Ketua RT, selanjutnya Ketua RT membawa ke rumah Jorong dan selanjutnya perkara ini dilaporkan ke Polisi ;
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi Efi karena saling mencintai dan saksi korban Efi adalah mantan pacar terdakwa. Saat terdakwa menikahi saksi korban Efi, saksi korban Efi sudah janda dan memiliki seorang anak dengan suami pertamanya ;
Bahwa pernikahan terdakwa dengan saksi Efi dilakukan secara sah dan ada akta nikahnya dan sampai saat ini saksi Efi masih isteri terdakwa ;
Bahwa terdakwa menyesal karena telah menendang istri terdakwa dan terdakwa melakukan hal tersebut karena khilaf ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Fitria Wati Pgl. Efi mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum No. : 13/VER/HC-2013 atas nama Fitria Wati Pgl. Efi, tertanggal 17 Juni 2013 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sungai Rumbai, ditandatangani oleh Dr. Rizaldi Marlis sebagai Dokter yang memeriksa ;
Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi korban Fitria Wati Pgl Efi ada mengalami halangan dalam melakukan aktifitas dan pekerjaannya untuk sementara waktu ;
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan telah meminta maaf kepada saksi korban Fitria Wati Pgl Efi di ruang persidangan dan atas permintaan maaf tersebut, saksi korban Fitria Wati Pgl Efi menyatakan memaafkan terdakwa;
Bahwa baik saksi-saksi maupun terdakwa membenarkan barang bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa SURANTO PGL. ANTO didakwa oleh penuntut umum dengan Dakwaan berbentuk alternatif, yaitu terdakwa didakwa melanggar pasal:
Kesatu :
Primair : Pasal 5 huruf a Jo. pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Subsidair : Pasal 5 huruf a Jo. pasal 44 ayat (4) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Atau
Kedua : 351 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan berbentuk campuran antara alternatif dan subsidiaritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan alternatif yang paling sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dakwaan yang paling sesuai adalah dakwaan kesatu. oleh karena dakwaan kesatu berbentuk subsidiaritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kesatu primair terlebih dahulu yaitu terdakwa didakwa melanggar pasal 5 huruf a Jo. pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Dalam lingkup rumah tangga ;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang ialah siapa saja yang saat ini sedang diajukan sebagai terdakwa di persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan olehnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, ternyata benar terdakwa bernama SURANTO Pgl. ANTO dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM-70/PL.PJG/Ep.3/08/13 tertanggal 26 Agustus 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi. Namun apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, hal ini akan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur berikutnya ;
Ad.2. Unsur “Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “kekerasan fisik” berdasarkan pasal 6 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2013 sekira jam 21.00 Wib bertempat di rumah kontrakkan milik saksi RIANTO di Jorong Koto Mulya, Kenag. Kurnia Selatan Kec. Sungai Rumbai, Kab. Dharmasraya, terdakwa Suranto Pgl. Anto ada menendang bagian wajah saksi korban Fitria Wati Pgl. Efi yang merupakan isteri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali. Bahwa kejadian tersebut didahului percekcokan antara terdakwa dengan saksi korban Fitria Wati Pgl. Efi karena masalah terdakwa menyuruh membuat bakso untuk dagangan terdakwa, saksi korban Efi tidak mau, lalu percekcokan meluas, saksi korban Efi mengungkit masalah uang dan terdakwa juga kesal karena saksi korban Efi beberapa kali pergi meninggalkan rumah dan anak-anak. Untuk menengahi percekcokan mereka, maka terdakwa meminta bantuan kepada saksi Rianto dan saksi Suwardi. Bahwa setelah ditengahi masalah tidak selesai, selanjutnya karena emosi terdakwa menendang saksi korban Efi pada bagian muka dengan kaki sebelah kanan terdakwa. Setelah ditendang oleh terdakwa lubang hidung sebelah kanan saksi korban Efi mengeluarkan darah, pada saat itu terdakwa tidak ada menolong saksi korban Efi dan hanya terlihat kebingungan, selanjutnya saksi korban Efi ditolong oleh isteri dari saksi Rianto. Setelah itu saksi korban Efi minta izin untuk ke kamar kecil, kemudian diam-diam saksi korban Efi keluar dari rumah melalui pintu belakang dan menuju rumah Ketua RT, selanjutnya Ketua RT membawa ke rumah Jorong dan selanjutnya perkara ini dilaporkan ke Polisi. Bahwa terdakwa menikah dengan saksi Efi karena saling mencintai dan saksi korban Efi adalah mantan pacar terdakwa. Saat terdakwa menikahi saksi korban Efi, saksi korban Efi sudah janda dan memiliki seorang anak dengan suami pertamanya. Bahwa pernikahan terdakwa dengan saksi Efi dilakukan secara sah dan ada akta nikahnya dan sampai saat ini saksi Efi masih isteri terdakwa. Bahwa terdakwa menyesal karena telah menendang istri terdakwa dan terdakwa melakukan hal tersebut karena khilaf. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Fitria Wati Pgl. Efi mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum No. : 13/VER/HC-2013 atas nama Fitria Wati Pgl. Efi, tertanggal 17 Juni 2013 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sungai Rumbai, ditandatangani oleh Dr. Rizaldi Marlis sebagai Dokter yang memeriksa. Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi korban Fitria Wati Pgl Efi ada mengalami halangan dalam melakukan aktifitas dan pekerjaannya untuk sementara waktu ;
Bahwa, berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, tampak bahwa terdakwa-lah yang menendang bagian muka saksi korban Fitria Wati Pgl. Efi dan karena tendangan yang terdakwa lakukan, saksi korban Fitria Wati Pgl. Efi mengalami luka-luka yang menimbulkan rasa sakit sehingga saksi korban Fitria Wati Pgl. Efi terhalang dalam melakukan aktifitas dan pekerjaannya untuk sementara waktu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “yang melakukan perbuatan kekerasan fisik” telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Dalam lingkup rumah tangga”
Menimbang, bahwa “lingkup rumah tangga” berdasarkan pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ,diantaranya meliputi suami, isteri dan anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada saat kejadian antara terdakwa dengan saksi Fitria Wati Pgl. Efi masih terikat hubungan pernikahan berdasarkan Kutipan Akta Nikah No. : 661/56/IX/2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibarusah Kab. Bekasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka hubungan diantara terdakwa dengan saksi korban Fitria Wati Pgl. Efi adalah suami dengan isteri. Sehingga perbuatan sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam unsur “yang melakukan perbuatan kekerasan fisik” adalah dilakukan terdakwa dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dijelaskan dalam pasal 2 ayat (1) huruf a ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya persidangan terhadap terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa yang dapat menghapuskan pidana atas diri terdakwa, karenanya terdakwa dinyatakan mampu mempertenggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena telah terpenuhi seluruh unsur pasal 5 huruf a Jo. pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan dan kesalahan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 huruf a Jo. pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan kualifikasi seperti terurai dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun secara campuran antara alternatif dan subsidiaritas, dengan terbuktinya dakwaan Kesatu Primair, maka dakwaan selanjutnya dan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya seperti ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa pernah ditangkap dan ditahan, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangi seluruhnya dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan untuk menangguhkan/mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan pidana, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan ;
Bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan ;
Bahwa terdakwa belum pernah dijatuhi pidana ;
Bahwa terdakwa bersikap sopan selama di persidangan ;
Bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban dan saksi korban telah memaafkan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini dipandang telah memenuhi rasa keadilan ;
Mengingat pasal 5 huruf a Jo. pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 197 ayat (1), pasal 193 ayat (1), (2) huruf b, pasal 195 KUHAP, maupun pasal-pasal lain dari undang-undang dan peraturan lainnya yang bersangkutan dan berlaku hingga saat ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SURANTO Pgl. ANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURANTO Pgl. ANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro, pada hari JUMAT, tanggal 11 Oktober 2013 oleh kami AFRIZAL HADY, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, YUDISTIRA ALFIAN, SH., MH. dan AGUNG DARMAWAN, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 21 Oktober 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh ROSWITA. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri INDEFIAL,SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjung serta dihadiri pula oleh terdakwa tersebut.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
YUDISTIRA ALFIAN, SH., MH. AFRIZAL HADY, SH., MH.
AGUNG DARMAWAN, SH.
Panitera Pengganti
ROSWITA.