57 / Pdt / 2019 / PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 57 / Pdt / 2019 / PT DPS
I MADE MARDIKA melawan PT. Bank BPD Bali
1. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 335 / Pdt.G / 2018 / PN Tab tanggal 11 April 2019 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding sebesar Rp. 150. 000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 57 / Pdt / 2019 / PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara Perdata pada Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
I MADE MARDIKA, bertempat tinggal di BR Dinas Beraban Kauh Kel/Ds. Beraban Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan, Tempat, Tgl lahir Batu Tampih, 22 April 1983 selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
Melawan
PT. Bank BPD Bali, yang beralamat di Capem Bajera Jl. Ngurah Rai, Br. Bajera Jero, Desa Bajera, Kec. Selemadeg Tengah, Kab. Tabanan Bali, dalam hal ini memberikan kuasa kepada A.A. Gede Bagus Purnawan, SH.,MH.,I Nyoman Widiartha, SH.,MH. dan Nyoman Tri Kusuma Atmaja, SH., Karyawan PT. Bank Pembangunan Daerah Bali, yang beralamat di alamat Jalan Raya Puputan Niti Mandala, Denpasar, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: 0023/SK/DIR/KPN/2019 tanggal 10 Mei 2019 yang telah di daftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tabanan pada tanggal 10 Mei 2019, No. 123/SKN/PN Tab/2019 yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 2 Mei 2019, Nomor 57/ Pen.Pdt / 2019 / PT DPS tentang Penetapan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di Tingkat Banding;
Berkas perkara dan surat – surat yang berkaitan dengan perkara ini :
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan surat gugatannya tertanggal 19 Desember 2018 yang diterima dan didaftarkan
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tabanan pada tanggal 19 Desember 2018 dalam Register Nomor 335/Pdt.G/2018/PN Tab, telah mengemukakan hal – hal sebagai berikut :
POSITA
Bahwa PENGGUGAT sebagai warga negara Indonesia asli bertempat tinggal sesuai alamat domisili, tetap sesuai dengan identitas PENGGUGAT di Desa Beraban Kecamatan Selemadeg Kabupaten Tabanan.
Bahwa PENGGUGAT dulu sampai sekarang Nasabah PT. Bank BPD Bali, yang berlamat di CAPEM BAJERA JL. NGURAH RAI, BR. BAJERA JERO, TABANAN BALI.
Bahwa selain sebagai Nasabah juga telah menjaminkan SHM No. 01321 dengan luas 3040 m2 atas nama I WAYAN SUDIKA , yang terletak di Desa Beraban Kec. Selemadeg Timur Kab. Tabanan.
Bahwa PENGGUGAT adalah nasabah PT. Bank BPD Bali, yang berlamat di CAPEM BAJERA JL. NGURAH RAI, BR. BAJERA JERO, TABANAN BALI. telah melakukan perjanjian kredit dengan nomor 0058/BJR/KMK/2018.
Bahwa PENGGUGAT merasa bertanggung jawab atas kredit tersebut diatas sebagaimana posita angka (4) empat dan PENGGUGAT pada saat usahanya masih lancar, PENGGUGAT selalu menepati janji dengan mengangsur sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh TERGUGAT sebagaimana SPK
No. 0058/BJR/KMK/2018.
Bahwa PENGGUGAT dengan jaminan SHM No. 01321 dengan luas 3040 m2 atas nama I WAYAN SUDIKA, yang terletak di Desa Beraban Kec. Selemadeg Timur Kab. Tabanan. Bahwa PENGGUGAT sudah bertanggung jawab dengan melakukan beberapa kali pembayaran angsuran kepada TERGUGAT dan kondisi PENGGUGAT yang mengalami keterpurukan dalam usaha, PENGGUGAT kurang memenuhi kewajibannya sehingga pembayaran angsuran menjadi kurang lancar. Tetapi PENGGUGAT bertanggung jawab dengan hutang – hutangnya sampai selesai atau lunas dan sambil PENGGUGAT mendapatkan solusi untuk melunasi hutang tersebut PENGGUGAT mengajukan kesanggupan untuk mengangsur sebesar Rp. 500.000,- per bulan Bukannya PENGGUGAT tidak bertanggung jawab namun pembayarannya hanya terlambat saja. Kalau TERGUGAT mau menerima etika tersebut dengan angsuran PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- pasti akan segera ditunaikan. Meski demikian TERGUGAT tidak serta merta melakukan penekanan, intimidasi, pengeplangan, dan pengancaman lelang secara lisan. Kalau secara nyatanya PENGGUGAT
dinyatakan wanprestasi atau inkar janji, seharusnya TERGUGAT terlebih dahulu melakukan Gugatan wanprestasi kepada PENGGUGAT melalui pengadilan negeri setempat atas dasar negara Indonesia negara hukum. Dengan demikian sangat tepat bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang mengandung unsur melawan hukum kepada keluarga PENGGUGAT. Dengan melakukan penagihan yang di sertai dengan pemaksaan dan pengancaman untuk melakukan lelang tanpa memeberikan solusi terlebih dahulu. Hal demikian justru apa yang dilakukan TERGUGAT menjadikan keluarga PENGGUGAT menjadi takut dan trauma yang mendalam.
Bahwa TERGUGAT Melakukan ancaman lelang dan pemasangan plakat
tanpa sepengetahuan PENGGUGAT disertai intimidasi terhadap Keluarga PENGGUGAT dengan demikian TERGUGAT telah melakukan kesewenang – wenangan di Negara Hukum hal tersebut tidak patut dilakukan TERGUGAT.
Bahwa berdasarkan posita (8) diatas, PENGGUGAT harus menanggung malu, karena rumahnya sudah dipasang spanduk atau setiker pada bulan Desember 2018 berisikan “rumah dalam pengawasan TERGUGAT”.
Bahwa setelah perjanjian kredit seingat PENGGUGAT tidak pernah melakukan tanda tangan surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) sebagai syarat untuk menerbitkan Akte Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang sebagai syarat pula untuk pengajuan hak tanggungan. Dan hal ini TERGUGAT telah melanggar UU no. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.
Bahwa perjanjian kredit yang dibuat oleh TERGUGAT hanya menguntungkan TERGUGAT saja, seharusnya di dalam menjalani perjanjian/atau menanda tangani perjanjian TERGUGAT dan PENGGUGAT, seharusnya lebih dulu duduk bersama-sama untuk membuat perjanjian atau klausula – klausula baku yang akan di tanda tangani kedua belah pihak. Ini yang dinamakan keadilan, secaranyatanya PENGGUGAT membuat sendiri perjanjian kredit tersebut, dan perjanjian yang dibuat oleh TERGUGAT hanya menguntungkan sepihak yaitu TERGUGAT dan sangat merugikan PENGGUGAT, dan PENGGUGAT tidak mengetahui apa isi dan bunyi perjanjian tersebut. Dengan demikian PENGGUGAT sangat keberatan sekali, dengan klausula – klausula baku yang dibuat TERGUGAT. Seharusnya PENGGUGAT juga dapat hak yang juga menguntungkan di dalam perjanjian tersebut secaranyatanya PENGGUGAT tidak mendapatkan hak tersebut, bila dipahami hukum yang dicantumkan di dalam perjanjian kredit nomor No.
0058/BJR/KMK/2018.
Bahwa dalam proses penerbitan hak tanggungan, PENGGUGAT menduga telah terjadi kecacatan hukum atau batalnya hukum, karena tidak sesuai dengan apa yang dikandungkan pada undang – undang no.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Pasal 13, 14 dan 15.
Bahwa PENGUGAT tidak pernah memberikan ijin atau kuasa terhadap TERGUGAT untuk meminta SKPT kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabanan, ini menunjukkan bahwa TERGUGAT merupakan kreditur yang tidak baik.
Bahwa atas ancaman lelang secara lisan yang akan dilakukan TERGUGAT, karena tidak mendapatkan persetujuan dari PENGGUGAT dan diduga telah melanggar Undang – undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Kategori Melanggar Hukum.
Bahwa sebagaimana ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia Pasal 28 huruf D ayat (1) yang berbunyi :
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama, di hadapan hukum”. Dan pasal 28 huruf G ayat (1) yang berbunyi “Setiap Orang berhak atas Perlindungan, diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman, ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan Hak Asasi”. Sehingga PENGGUGAT selaku pemilik yang sah dan beritikad baik yang Menurut Hukum Harus Dilindungi.
Bahwa jaminan tersebut apabila di lelang seharusnya koordinasi mengenai harga dan memberitahukan kepada atas nama PENGGUGAT dan hasil nominal seharusnya diketahui oleh PENGGUGAT. Karena antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak pernah jual beli dengan sebenarnya dan apabila berganti nama tanpa sepengetahuan PENGGUGAT kategori perbuatan melawan hukum karena tanpa pelaksanaan lelang sesuai UUHT dalam pasal 6 ;
Bahwa dalam kepailitan usaha tersebut PENGGUGAT sudah memberitahukan kepada TERGUGAT, tetapi TERGUGAT tidak mau mengerti dan tidak mau tahu, cenderung TERGUGAT lebih memilih menyuruh PENGGUGAT untuk menjual SHM No. 01321 dengan luas 3040 m2 atas nama I WAYAN SUDIKA, yang terletak di Desa Beraban Kec. Selemadeg Timur Kab. Tabanan. Dengan demikian TERGUGAT didalam
menjalankan aturan kreditnya telah melakukan penyimpangan hukum, tidak menjalankan sebagaimana surat edaran Bank Indonesia No. 23/12/BPPP tanggal 28 Februari 1991 upaya – upaya penyelamatan kredit yang dapat dilakukan oleh Bank adalah sebagai berikut :
Penjadwalan ulang (Rescheduling), yaitu dengan melakukan perubahan syarat – syarat perjanjian kredit yang berhubungan dengan jadwal pembayaran kredit atau jangka waktu, termasuk grade period atau masa
tenggang, termasuk perubahan besarnya jumlah angsuran.
Persyaratan ulang (Reconditioning) yaitu dengan melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh syarat – syarat perjanjian kredit.
Penataan ulang (Restructuring), yaitu suatu upaya dari Bank berupa melakukan perubahan – perubahan syarat – syarat kredit yang berupa tambahan kredit menjadi equity nasabah, yang dilakukan dengan atau Rescheduling dan atas Resconditioning.
Karenanya TERGUGAT tidak menjalankan aturan sebagaimana 3 butir diatas tersebut tidak dapat dilakukan apabila dipaksakan proses pelaksanaan lelang tersebut dengan segala akibat hukumnya akan cacat hukum dan batal demi hukum atau tidak sah karena TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana butir diatas. Kategori menyimpang dari aturan hukum.
Bahwa lelang hak tanggungan tersebut sangat bertentangan dengan peraturan menteri keuangan nomor 93 PMK.06/2012. Juga edaran DEP.KEU.RI Urusan Piutang dan lelang nomor SE-23/PN/2000. Tentang petunjuk pelaksanaan lelang hak tanggungan yang menyatakan lelang dimaksud dalam butir 1 huruf B. Dilaksanakan dalam hal lelang berdasarkan pasal 6 UUHT. Tidak dapat dilakukan karena akte pemberian hak tanggungan tidak memuat janji sebagaimana dimaksud pasal 6 jo pasal 11 ayat (2) huruf e atau adanya kendala atau gugatan dari debitur/Pihak ke III. Maka sudah semestinya melanggar ketentuan peraturan dan undang – undang yang berlaku adalah jelas perbuatan MELAWAN HUKUM.
Bahwa ancaman secara lisan Bahwa TERGUGAT mau melakukan lelang hak tanggungan tersebut sangat bertentangan dengan peraturan menteri keuangan nomor 93 PMK. 06/2012 dan surat edaran DEP.KEU.RI Urusan Piutang dan lelang nomor SE-23/PN/2000. Tentang petunjuk pelaksanaan lelang hak tanggungan yang menyatakan akan melelang dimaksud dalam butir 1 huruf B. dilaksanakan dalam hal lelang berdasarkan pasal 6 UUHT. Tidak dapat dilakukan karena akte pemberian hak tanggungan tidak memuat janji sebagaimana dimaksud pasal 6 jo pasal 11 ayat (2) huruf e atau adanya kendala atau gugatan dari debitur/Pihak ke III. Maka sudah jelas perbuatan
MELAWAN HUKUM.
Bahwa ternyata TERGUGAT yang telah melakukan perbuatan yang menyimpang atas peraturan menteri keuangan dan surat edaran DEP.KEU dalam posita 18 diatas, maka jelas tanpa adanya persetujuan oleh PENGGUGAT merupakan perbuatan MELAWAN HUKUM.
Bahwa yang menjadikan perkara ini adalah perbuatan dari TERGUGAT, maka memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan melalui majelis pemeriksa perkara menghentikan dan membatalkan proses ancaman jual beli ini dan lelang atau apa saja yang sejenis pemindahtanganan atas objek materiil yang dijaminkan SHM No. 01321 dengan luas 3040 m2 atas nama I WAYAN SUDIKA, yang terletak di Desa Beraban Kec. Selemadeg Timur Kab. Tabanan. sebagai objek masalahnya. Maka haruslah pengancaman lelang yang akan dilakukan TERGUGAT apabila dipaksakan akan tidak sah karena tidak memenuhi syarat formil.
Bahwa dikarenakan gugatan ini diajukan dengan disertai dengan bukti – bukti yang otentik, maka sesuai dengan pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dengan putusan dapat dijalankan (dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, dan kasasi.
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, tindak tindakan TERGUGAT yang melakukan penagihan yang disertai ancaman adalah cacat hukum, karena tidak dilaksanakan klausula. Yang telah diperjanjikan dan di sepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana posita angka 11 (Sebelas) diatas karena perjanjian kredit tersebut hanya menguntungkan TERGUGAT saja.
Bahwa PENGGUGAT juga keberatan terhadap klausula baku yang dibuat secara sepihak oleh TERGUGAT yang berbentuk perjanjian pembiayaan modal kerja, karena berdasarkan UU RI no.08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 18 ayat 01 disebut
“Pelaku usaha didalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang mencantumkan klausula baku pada setiap konsumen atau perjanjian apabila menyatakan pemberian kuasa konsumen kepada pihak pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran. Dan menyatakan bahwa konsumen memberikan kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebasan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan, terhadap barang yang dibeli
konsumen secara angsuran” sanksi pelanggaran diatur dalam pasal 62 UU RI no. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu : Penjara Pidana paling lama 5 ( lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2 milyar rupiah;
Bahwa untuk menjamin agar TERGUGAT, tidak melakukan tindakan yang mengandung unsur melawan hukum, segala tindakan TERGUGAT baik ancaman lelang, intimidasi, serta penagihan yang menggunakan kekerasan wajib dihentikan sampai adanya putusan perkara ini.
Maka berdasarkan hal yang telah di uraikan di atas dengan ini PENGGUGAT memohon kepada Yang Terhormat Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tabanan cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutuskan sebagai berikut yang seadil – adilnya :
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan PENGGUGAT adalah debitur yang beritikad baik menjalankan kerjasamanya dengan TERGUGAT.
Menyatakan secara hukumTERGUGAT bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT.
Memerintahkan TERGUGAT untuk menjalankan surat edaran Bank Indonesia nomor 23/12/BPPP/1991 untuk suatu upaya penyelamatan kredit.
Menyatakan cacat hukum dan tidak mengikat perjanjian kredit 0058/BJR/KMK/2018. Karena tidak adil buat PENGGUGAT karena hukum yang diterapkan dalam perjanjian tersebut hanya menguntungkan TERGUGAT.
Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah melakukan tindakan penekanan dan perbuatan melawan hukum (oncrecht mateg daad) kepada PENGGUGAT maka akan dilakukan upaya hukum seluasnya karena menyimpang dari tata cara hukum jual beli keperdataan secara tidak benar menyimpang menurut Hukum Ketentuan UUHT Pasal 6 jo pasal 11 ayat (2) huruf e. Dan menghukum kepada TERGUGAT untuk menghentikan ancaman – ancaman yang mengandung unsur tindakan melawan hukum.
Memerintahkan TERGUGAT untuk menerima angsuran PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- per bulan.
Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara timbulnya gugatan
ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yth Ketua Pengadilan Negeri Tabanan c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain atau yang berbeda, mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono).
Mengutip serta memperhatikan semua uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tabanan, Nomor 335/Pdt.G/2018/PN Tab, tanggal 11 April 2019 yang amar selengkapnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Mengabulkan eksepsi Tergugat;
Menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 496.000,00 (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding, Nomor : 8/Akta Pdt/2019/PN Tab yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Tabanan yang menyatakan bahwa pada tanggal 22 April 2019, Pihak Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 335/Pdt.G/2018/PN Tab, tanggal 11 April 2019 untuk diperiksa dan diputus dalam pengadilan tingkat banding;
Membaca Risalah Pemberitahuan pernyataan banding, Nomor : 335/Pdt.G/2018/PN Tab, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tabanan yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara sah dan seksama kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 24 April 2019 ;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tertanggal 25 April 2019, memori banding mana oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tabanan telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Tergugat tertanggal 26 April 2019 sebagaimana Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan memori banding Nomor 335/Pdt.G/2018/PN Tab;
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula
Tergugat tertanggal 09 Juli 2018, kontra memori banding tersebut oleh jurusita Pengadilan Negeri Tabanan telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat tanggal 13 Mei 2019;
Membaca Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding
tertanggal 24 April 2019, bahwa kepada Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat masing-masing telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Denpasar;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat, telah diajukan dalam tenggang waktu serta telah memenuhi syarat-syarat dan tata cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding /Penggugat, didalam memori bandingnya telah mengemukakan alasan-alasan keberatannya, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terbanding/Tergugat pada saat persidangan tidak memberikan bukti saksi, dan bukti-bukti yang diajukan oleh Terbanding tidak dapat dibenarkan;
Menimbang, bahwa Terbanding / Tergugat telah pula mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama adalah sudah tepat dan benar, karenanya permohonan banding dari Pembanding/ Penggugat harus ditolak;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dengan seksama memori banding tersebut diatas ternyata tidak terdapat hal-hal baru yang dapat membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatan Pembanding/Penggugat, karenanya patutlah ditolak;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, memeriksa dan mempelajari dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 335/Pdt.G/2018/PN Tab tanggal 11 April 2019, serta membaca pula memori banding dan kontra memori banding sebagaimana tersebut diatas, ternyata pertimbangan dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama didalam putusannya tersebut sudah tepat dan benar karenanya pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri didalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan bahwa memori banding dari Pembanding/Penggugat ternyata tidak cukup beralasan, karenanya Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 335/Pdt.G/2018/PN Tab tanggal 11 April 2019 dapat dipertahankan dan haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian pihak Pembanding/Penggugat tetap sebagai pihak yang kalah, karenanya yang bersangkutan dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan;
Mengingat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M e n g a d i l i
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 335 / Pdt.G / 2018 / PN Tab tanggal 11 April 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari Selasa , tanggal 11 Juni 2019 oleh kami I Wayan Kota,S.H.,M.H selaku Hakim Ketua Majelis, Dr. Eddy Wibisono,S.H.,S.E.,M.H.,M.Si dan Bambang Sunarto Utoyo,S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 57/Pen.Pdt/2019/PT DPS tanggal 2 Mei 2019 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta dibantu oleh A.A. Istri Agung Mirah,S.H,Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Denpasar tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
ttd ttd
Dr. Eddy Wibisono,S.H.,S.E.,M.H.,M.Si I Wayan Kota,S.H.,M.H.
ttd
Bambang Sunarto Utoyo,S.H.,M.H
Panitera Pengganti
ttd
A.A. Istri Agung Mirah,SH
Perincian biaya perkara :
1. Materai Rp 6.000,00
2. Redaksi Rp 10.000,00
3. Biaya Pemberkasan Rp 134.000,00
Jumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk Salinan resmi
Denpasar, Juni 2019
P a n i t e r a;
Sugeng Wahyudi,SH,MM.
Nip.19590301 198503 1 006