110/PID.SUS/2018/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 110/PID.SUS/2018/PT PBR
TRISNO FATULLAH Bin RUSTAM EFFENDI ;
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009, dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tanggal 13 Maret 2018 Nomor 326/Pid.Sus/2017/PN.Sak yang dimintakan banding tersebut - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 110/PID.SUS/2018/PT PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : TRISNO FATULLAH Bin RUSTAM EFFENDI ;
Tempat lahir : Jakarta ;
Umur/tanggal lahir : 39 Tahun/10 Agustus 1978 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Sunan Gg. Jati RT. 003 RW. 006 Kec. Bagan
Sinembah, Kab. Rokan Hilir ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ;
Pengadilan Tinggi Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 18 Mei 2018 Nomor: 110/PEN.PID.SUS/2018/PT PBR tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa Trisno Fatullah Bin Rustam Effendi ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tanggal 13 Maret 2018 Nomor: 326/Pid.Sus/2017/PN.Sak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 5 Desember 2017 Nomor. Reg.Perkara:PDM-318/SIAKS/12/2017, Terdakwa telah di dakwa sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa TRISNO FATULLAH Pada hari Minggu, tanggal 02 Juli 2017 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Lintas Pekanbaru-Kandis Km. 37 Desa Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari minggu tanggal 02 Juli 2017, Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan nomor kendaraan B 246 RE berangkat dari Pekanbaru untuk mengantar penumpang menuju Bagan Batu (Rokan Hilir).
Bahwa saat melintasi Jalan Lintas Pekanbaru-Kandis Km.37 Desa Minas Barat Kabupaten Siak dengan kondisi jalan tikungan dan tanjakan ke arah kandis. Terdakwa mendahului dua kendaraan lain yang berada di depan mobil yang sedang dikendarai oleh Terdakwa dengan cara mengendarai di jalur kanan badan jalan. Seketika itu 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Truk Fuso dengan nomor polisi BK 9481 SF datang dari arah yang berlawanan yaitu dari arah Duri melewati tikungan kearah kanan, saat itu saksi HUSIN TARIGAN yang mengemudikan Mobil Mitsubishi Truk Fuso tersebut melihat mobil yang dikendarai Terdakwa tetap berada di jalur kanan, melihat hal tersebut Saksi HUSIN TARIGAN mengarahkan stir mobilnya kearah kiri badan jalan hingga ban kiri Mobil Mitsubishi Truk Fuso tersebut keluar dari badan jalan. Namun mobil yang dikendarai oleh Terdakwa terus berjalan di jalur kanan badan jalan, karena jarak terlalu dekat saat terdakwa melihat Mobil Mitsubishi Truk Fuso tersebut, Terdakwa membanting stir kearah kanan keluar badan jalan dan terjadi tabrakan antara mobil yang dikendarai Terdakwa dengan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Truk Fuso dengan nomor polisi BK 9481 SF.
Bahwa kondisi pada saat kecelakaan cuaca gerimis pada malam hari. Kondisi jalan berupa tanjakan tikungan beraspal dengan adanya rambu, marka jalan lurus putih dan arus lintas sedang. Dengan kondisi jalan tersebut, seharusnya Terdakwa tidak boleh mendahului kendaraan di depannya dan Terdakwa seharusnya sudah dapat menduga jika mendahului kendaraan lain dengan mengendarai di jalur kanan dapat menimbulkan bahaya dan kecelakaan.
Bahwa kecelakaan tersebut mengakibatkan Saksi AZWIR mengalami luka berdasarkan hasil Visim Et Repertum Nomor 445.PKM.Mn-TU/VIII/2017/797 tertanggal 06 juli 2017 yang diterbitkan oleh Puskesmas Minas dan ditandatangani oleh dr. DELRETA MARROS dengan hasil pemeriksaan:
Kepala : Terdapat luka robek pada kepala bagian belakang dengan ukuran 8 x 0,5 cm, bentuk tidak beraturan, eritema disekitar luka.
Wajah : Tidak ditemukan kelainan.
Dada : Tidak ditemukan kelainan.
Perut : tidak ditemukan kelainan.
Punggung : Tidak ditemukan kelainan.
Tangan/Lengan: terdapat luka lecet dibagian lengan kanan dan kiri dengan bentuk tidak beraturan, eritema disekitar luka.
Dengan Kesimpulan adanya luka robek pada kepala bagian belakang dan luka lecet pada lengan kanan dan kiri. Cedera tersebut membutuhkan perawatan ringan.
Bahwa kecelakaan tersebut mengakibatkan Saksi JENEWAR mengalami luka berdasarkan hasil Visim Et Repertum Nomor 445.PKM.Mn-TU/VIII/ 2017/796 tertanggal 06 juli 2017 yang diterbitkan oleh Puskesmas Minas dan ditandatangani oleh dr. DELRETA MARROS dengan hasil pemeriksaan:
Kepala : Terdapat hematom pada kepala bagian belakang dengan ukuran diameter 2,5 cm, sewarna dengan kulit.
Wajah : terdapat luka robek pada daerah pelipis mata bagian kanan dengan ukuran 1,5 x 0,5 cm, berbentuk tidak beraturan, eritema disekitar luka.
Keluar darah dari telinga kanan dan kiri.
Keluar darah dari hidung kanan dan kiri.
Keluar darah dari daerah mulut.
Dada : Tidak ditemukan kelainan.
Perut : Tidak ditemukan kelainan.
Punggung : Tidak ditemukan kelainan.
Dengan Kesimpulan terdapat hematom pada daerah kepala bagian belakang, terdapat luka robek pada daerah pelipis mata kanan, keluar darah dari daerah telinga, hidung, dan mulut. Cedera tersebut membutuhkan perawatan sedang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa TRISNO FATULLAH Pada hari Minggu, tanggal 02 Juli 2017 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Lintas Pekanbaru-Kandis Km. 37 Desa Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari minggu tanggal 02 Juli 2017, Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan nomor kendaraan B 246 RE berangkat dari Pekanbaru untuk mengantar penumpang menuju Bagan Batu (Rokan Hilir).
Bahwa saat melintasi Jalan Lintas Pekanbaru-Kandis Km.37 Desa Minas Barat Kabupaten Siak dengan kondisi jalan tikungan dan tanjakan ke arah kandis. Terdakwa mendahului dua kendaraan lain yang berada di depan mobil yang sedang dikendarai oleh Terdakwa dengan cara mengendarai di jalur kanan badan jalan. Seketika itu 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Truk Fuso dengan nomor polisi BK 9481 SF datang dari arah yang berlawanan yaitu dari arah Duri melewati tikungan kearah kanan, saat itu saksi HUSIN TARIGAN yang mengemudikan Mobil Mitsubishi Truk Fuso tersebut melihat mobil yang dikendarai Terdakwa tetap berada di jalur kanan, melihat hal tersebut Saksi HUSIN TARIGAN mengarahkan stir mobilnya kearah kiri badan jalan hingga ban kiri Mobil Mitsubishi Truk Fuso tersebut keluar dari badan jalan. Namun mobil yang dikendarai oleh Terdakwa terus berjalan di jalur kanan badan jalan, karena jarak terlalu dekat saat Terdakwa melihat Mobil Mitsubishi Truk Fuso tersebut, Terdakwa membanting stir kearah kanan keluar badan jalan dan terjadi tabrakan antara mobil yang dikendarai Terdakwa dengan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Truk Fuso dengan nomor polisi BK 9481 SF.
Bahwa kondisi pada saat kecelakaan cuaca gerimis pada malam hari. Kondisi jalan berupa tanjakan tikungan beraspal dengan adanya rambu, marka jalan lurus putih dan arus lintas sedang. Dengan kondisi jalan tersebut, seharusnya Terdakwa tidak boleh mendahului kendaraan di depannya dan terdakwa seharusnya sudah dapat menduga jika mendahului kendaraan lain dengan mengendarai di jalur kanan dapat menimbulkan bahaya dan kecelakaan.
Kepala : Terdapat luka robek pada kepala bagian belakang dengan ukuran 8 x 0,5 cm, bentuk tidak beraturan, eritema disekitar luka.
Wajah : Tidak ditemukan kelainan.
Dada : Tidak ditemukan kelainan.
Perut : tidak ditemukan kelainan.
Punggung : Tidak ditemukan kelainan.
Tangan/Lengan: terdapat luka lecet dibagian lengan kanan dan kiri dengan bentuk tidak beraturan, eritema disekitar luka.
Dengan Kesimpulan adanya luka robek pada kepala bagian belakang dan luka lecet pada lengan kanan dan kiri. Cedera tersebut membutuhkan perawatan ringan.
Bahwa kecelakaan tersebut mengakibatkan Saksi JENEWAR mengalami luka berdasarkan hasil Visim Et Repertum Nomor 445.PKM.Mn-TU/VIII/ 2017/796 tertanggal 06 juli 2017 yang diterbitkan oleh Puskesmas Minas dan ditandatangani oleh dr. DELRETA MARROS dengan hasil pemeriksaan:
Kepala : Terdapat hematom pada kepala bagian belakang dengan ukuran
diameter 2,5 cm, sewarna dengan kulit.
Wajah : Terdapat luka robek pada daerah pelipis mata bagian kanan
dengan ukuran 1,5 x 0,5 cm, berbentuk tidak beraturan, eritema
disekitar luka.
Keluar darah dari telinga kanan dan kiri.
Keluar darah dari hidung kanan dan kiri.
Keluar darah dari daerah mulut.
Dada : Tidak ditemukan kelainan.
Perut : Tidak ditemukan kelainan.
Punggung: Tidak ditemukan kelainan.
Dengan Kesimpulan terdapat hematom pada daerah kepala bagian belakang, terdapat luka robek pada daerah pelipis mata kanan, keluar darah dari daerah telinga, hidung, dan mulut. Cedera tersebut membutuhkan perawatan sedang.
Bahwa kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakan pada mobil Mitsubishi Truk Fuso dengan nomor polisi BK 9481 SF berupa:
Kerusakan : Pada bagian depan samping kiri.
Ban : Rusak setelah kecelakaan.
Kemudi : Rusak setelah kecelakaan.
Suspensi : Rusak setelah kecelakaan.
Gerak Ran : Rusak setelah kecelakaan.
Penerangan: Rusak setelah kecelakaan.
Selain itu, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada mobil kijang innova dengan nomor polisi B 246 RE berupa:
Kerusakan : Pada bagian depan sebelah kiri kendaraan.
Ban : Rusak setelah kecelakaan.
Kemudi : Rusak setelah kecelakaan.
Suspensi : Rusak setelah kecelakaan.
Gerak Ran : Rusak setelah kecelakaan.
Penerangan: Rusak setelah kecelakaan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia Terdakwa TRISNO FATULLAH Pada hari Minggu, tanggal 02 Juli 2017 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Lintas Pekanbaru-Kandis Km. 37 Desa Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari minggu tanggal 02 Juli 2017, Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan nomor kendaraan B 246 RE berangkat dari Pekanbaru untuk mengantar penumpang menuju Bagan Batu (Rokan Hilir).
Bahwa saat melintasi Jalan Lintas Pekanbaru-Kandis Km.37 Desa Minas Barat Kabupaten Siak dengan kondisi jalan tikungan dan tanjakan ke arah kandis. Terdakwa mendahului dua kendaraan lain yang berada di depan mobil yang sedang dikendarai oleh Terdakwa dengan cara mengendarai di jalur kanan badan jalan. Seketika itu 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Truk Fuso dengan nomor polisi BK 9481 SF datang dari arah yang berlawanan yaitu dari arah Duri melewati tikungan kearah kanan, saat itu saksi HUSIN TARIGAN yang mengemudikan Mobil Mitsubishi Truk Fuso tersebut melihat mobil yang dikendarai Terdakwa tetap berada di jalur kanan, melihat hal tersebut Saksi HUSIN TARIGAN mengarahkan stir mobilnya kearah kiri badan jalan hingga ban kiri Mobil Mitsubishi Truk Fuso tersebut keluar dari badan jalan. Namun mobil yang dikendarai oleh Terdakwa terus berjalan di jalur kanan badan jalan, karena jarak terlalu dekat saat Terdakwa melihat Mobil Mitsubishi Truk Fuso tersebut, Terdakwa membanting stir kearah kanan keluar badan jalan dan terjadi tabrakan antara mobil yang dikendarai Terdakwa dengan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Truk Fuso dengan nomor polisi BK 9481 SF.
Bahwa kondisi pada saat kecelakaan cuaca gerimis pada malam hari. Kondisi jalan berupa tanjakan tikungan beraspal dengan adanya rambu, marka jalan lurus putih dan arus lintas sedang. Dengan kondisi jalan tersebut, seharusnya Terdakwa tidak boleh mendahului kendaraan di depannya dan Terdakwa seharusnya sudah dapat menduga jika mendahului kendaraan lain dengan mengendarai di jalur kanan dapat menimbulkan bahaya dan kecelakaan.
Bahwa kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakan pada mobil Mitsubishi Truk Fuso dengan nomor polisi BK 9481 SF berupa:
Kerusakan: Pada bagian depan samping kiri.
Ban : Rusak setelah kecelakaan.
Kemudi : Rusak setelah kecelakaan.
Suspensi : Rusak setelah kecelakaan.
Gerak Ran : Rusak setelah kecelakaan.
Penerangan: Rusak setelah kecelakaan.
Selain itu, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada mobil kijang innova dengan nomor polisi B 246 RE berupa:
Kerusakan : Pada bagian depan sebelah kiri kendaraan.
Ban : Rusak setelah kecelakaan.
Kemudi : Rusak setelah kecelakaan.
Suspensi : Rusak setelah kecelakaan.
Gerak Ran : Rusak setelah kecelakaan.
Penerangan : Rusak setelah kecelakaan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum No.Reg.Perk:PDM-318/SIAKS/12/2017 yang dibacakan dan diserahkan dalam sidang ditingkat pertama Tanggal 27 Februari 2018, pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TRISNO FATULLAH Bin RUSTAM EFENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dengan perintah agar Terdakwa ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Truck Fuso BK 9481 SF;
1 (satu) lembar STNK Nopol BK 9481 SF;
1 (satu) lembar SIM B1 Umum An. HUSIN TARIGAN;
Dikembalikan kepada saksi HUSIN TARIGAN;
1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova B 246 RE;
1 (satu) lembar foto copy STNK Nopol B 246 RE;
1 (satu) lembar SIM A An. TRISNO FATULLAH;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah menjatuhkan putusan Nomor: 326/Pid.Sus/2017/PN.Sak tanggal 13 Maret 2018 yang amarnya sebagai berikut :
Mengadili :
Menyatakan Terdakwa TRISNO FATULLAH Bin RUSTAM EFFENDI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA BERAT” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Memerintahkan supaya terdakwa ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Truck Fuso BK 9481 SF;
1 (satu) lembar STNK Nopol BK 9481 SF;
1 (satu) lembar SIM B1 Umum An.Menimbang, bahwa maksud dari segalaHUSIN TARIGAN;
Dikembalikan kepada saksi HUSIN TARIGAN ;
1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova B 246 RE;
1 (satu) lembar foto copy STNK Nopol B 246 RE;
1 (satu) lembar SIM A An. TRISNO FATULLAH;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Terdakwa pada tanggal 19 Maret 2018 dan Penuntut Umum pada tanggal 20 Maret 2018, telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor: 5/Akta.Pid/2018/ PN.Sak, permintaan banding dari Terdakwa telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 21 Maret 2018 dan permintaan banding dari Penuntut Umum diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 26 April 2018 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim kepada Pengadilan Tingkat Banding telah diberikan kesempatan yang cukup kepada Penuntut Umum dan Terdakwa, untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat 2 KUHAP ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 326/Pid.Sus/2017/PN Sak dijatuhkan pada tanggal 13 Maret 2018, dengan dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa, sedang permohonan banding dari Terdakwa diajukan tanggal 19 Maret 2018 dan oleh Penuntut Umum diajukan pada tanggal 20 Maret 2018, maka permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa sampai dengan pada saat berkas perkara ini diputus dalam Tingkat Banding, Terdakwa dan Penuntut Umum tidak mengajukan atau mengirimkan memori banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tanggal 13 Maret 2018 Nomor : 326/Pid.Sus/2017/PN.Sak, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Peradilan Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat”, demikian juga terhadap penjatuhan hukuman terhadap diri Terdakwa dengan pertimbangan bahwa Terdakwa dengan korban tidak ada perdamaian serta perbuatan Terdakwa selain mengakibatkan luka berat, juga menimbulkan kerugian materi yang sangat besar bagi orang lain antara lain pemilik mobil Truk dan pemilik mobil yang dikemudikan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor: 326/Pid.Sus/2017/ PN.Sak tanggal 13 Maret 2018, dapat dipertahankan dan dikuatkan
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Peradilan Tingkat Banding Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 KUHAP, terhadap Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat peradian banding besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan perkara ini ;
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009, dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tanggal 13 Maret 2018 Nomor 326/Pid.Sus/2017/PN.Sak yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis pada hari : Selasa tanggal 26 Juni 2018 oleh kami : Jarasmen Purba, SH sebagai Ketua Majelis dengan Santun Simamora, S.H.,M.H dan Dr.Catur Iriantoro,S.H.,M.Hum sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Selasatanggal 17 Juli 2018 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh Tabrani,SmHk Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi
Pekanbaru tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Santun Simamora, S.H.,M.H Jarasmen Purba,S.H
Dr.Catur Iriantoro, S.H.,M.Hum
Panitera Pengganti,
Tabrani, SmHk