550/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 550/Pdt/2018/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
H. SULISTYO dkk lawan BEJO als SUPAAT Bin RAHMAT KERTO SENTIKO Bin SIEM BUN JAN dkk
MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Para Pembanding/Para Pelawan/Para Pembantah; DALAM REKONPENSI DALAM EKSEPSI : Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Batang Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN Btg. tanggal 18 September 2018, yang dimohonkan banding tersebut; DALAM POKOK PERKARA : Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batang Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN Btg tanggal 18 September 2018 yang dimohonkan Banding tersebut; DENGAN MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan perlawanan Pembanding semula Para Pembanding/Para Pelawan/Para Pembantah untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Pembanding semula Para Pembanding/Para Pelawan/Para Pembantah adalah Pelawan/Pembantah yang baik dan benar; 3. Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Batang untuk menunda pelaksanaan eksekusi Nomor 94/Pdt Eks/2017/PN.Btg, sampai dengan putusan Perlawanan/Bantahan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 4. Menghukum Terbanding semula Para Terbanding/Para Terlawan/Para Terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah); DALAM REKONPENSI : 1. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Batang Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN Btg tanggal 18 September 2018 yang dimohonkan banding tersebut; 2. Menetapkan biaya perkara dalam Rekonpensi adalah NIHIL;
P U T U S A N
Nomor 550/Pdt/2018/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
1. H. SULISTYO, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Swasta. Alamat : Dukuh Limpung RT 03/02 Desa Limpung, Kecamatan Limpung Kabupaten Batang; selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Pelawan I;
2. SUSANTO Bin ANDIANTO, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Swasta. Alamat : Dukuh Limpung Rt 03/02 Desa Limpung, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang; selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Pelawan II;
3. H. SUYUTI, Kewarganegaran Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Swasta. Alamat Dukuh, Limpung Rt 03/02 Desa Limpung Kecamatan Limpung Kabupaten Batang; selanjutnya disebut sebagai Pembanding III semula Pelawan III;
4. KHAERUL ANWAR, Kewarganegaran Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta. Alamat Dukuh Limpung Rt 03/02.Desa Limpung Kecamatan Limpung Kabupaten Batang ;
Dalam hal ini Para Pelawan memberikan kuasa berdasarkan Surat Kuasa Kusus Tertanggal 12-10-2018 yang telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batang tertanggal 12-10-2018, Untuk selanjutnya Menunjuk Kepada Kuasa Hukumnya Yang Bernama EDI SANTOSA, SH.,MH., PARDIMAN,SH., untuk mewakili
dan membela kepentingan hukum Para Pelawan; selanjutnya disebut sebagai Pembanding IV semula Pelawan IV;
M e l a w a n
BEJO als SUPAAT Bin RAHMAT KERTO SENTIKO Bin SIEM BUN JAN,
Alamat Dukuh Ngoroto RT 09/04 Kecamatan Reban Kabupaten Batang; selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Terlawan I;
YUNI Binti RAHMAT KERTO SENTIKO. Bin SIEM BUN JAN,
Alamat Adinuso Rt 06/02 Kecamatan Reban Kabupaten Batang; selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Terlawan II;
KIPTIYAH Bin ANWAR, Alamat : Adinuso Rt 06/02 Kecamatan Reban Kabupaten Batang; selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Terlawan III;
MAS'UD Bin ANWAR, Alamat : Ngroto Rt 06/02 Kecamatan Reban Kabupaten Batang; selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Terlawan IV;
MUSAFAK Bin ANWAR, Alamat Ngroto Rt 06/03 Kecamatan Reban Kabupaten Batang; selanjutnya disebut sebagai Terbanding V semula Terlawan V;
MASRURI Bin ANWAR, Alamat Ngroto Rt 06/02 Kecamatan Reban Kabupaten Batang; selanjutnya disebut sebagai Terbanding VI semula Terlawan VI;
MAKHRUSIN Bin ANWAR, Alamat Ngroto Rt 06/02 Kecamatan Reban Kabupaten Batang; selanjutnya disebut sebagai Terbanding VII semula Terlawan VII;
SUGIYARTO Bin KHUZAINI, Alamat Desa Cablikan Rt 05/02 Kecamatan Reban Kabupaten Batang; selanjutnya disebut sebagai Terbanding VIII semula Terlawan VIII;
MARGO SUTRISNO Bin KHUZAENI,
Alamat Ngroto Rt 07/03 Kecamatan Reban Kabupaten Batang; selanjutnya disebut sebagai Terbanding IX semula Terlawan IX;
BAMBANG BUDIYONO Bin KHUZAENI,
Alamat Tambakboyo Rt 03/01 Kecamatan Reban Kabupaten Batang; selanjutnya disebut sebagai Terbanding X semula Terlawan X;
SAIDA Bin KHUZAINI, Alamat Ngroto Rt 08/02 Reban Kabupaten Batang; selanjutnya disebut sebagai Terbanding XI semula Terlawan XI;
BAMBANG PRINGGOYONO Bin KHUZAENI,
Alamat Cablikan Rt 06/02 Reban Kabupaten Batang; selanjutnya disebut sebagai Terbanding XII semula Terlawan XII;
13. HARNININGSIH Binti WARMAD,
Alamat Adinuso Rt 06/02 Reban Kabupaten Batang; selanjutnya disebut sebagai Terbanding XIII semula Terlawan XIII;
14. MUSLIHATUN Binti WARNAD,
Alamat Adinuso Rt 06/02 Reban Kabupaten Batang; selanjutnya disebut sebagai Terbanding XIV semula Terlawan XIV;
15. DWI PRIYONO Bin SUPARDI,
Alamat Adinuso Rt 06/02 Reban Kabupaten Batang; selanjutnya disebut sebagai Terbanding XV semula Terlawan XV;
16. LIN SUHARTI Binti SUPARDI,
Alamat: Desa Reban Rt 02/01 Reban Kabupaten Batang; selanjutnya disebut sebagai Terbanding XVI semula Terlawan XVI;
17. PURWONO Bin SLAMET, Alamat Adinuso Rt 06/02 Reban Kabupaten Batang; selanjutnya disebut sebagai Terbanding XVII semula Terlawan XVII;
18. WINTORO Bin SIAMET , Alamat Adinuso Rt05/02 Reban Kabupaten Batang; selanjutnya disebut sebagai Terbanding XVIII semula Terlawan XVIII;
19. MURDIYATI Binti SLAMET, Alamat Adinuso Rt 05/02 Reban Kabupaten Batang; selanjutnya disebut sebagai Terbanding XIX semula Terlawan XIX;
20. SURADI Bin SUYUD, Alamat Adinuso Rt 01/01 Reban Kabupaten Batang; selanjutnya disebut sebagai Terbanding XX semula Terlawan XX;
21. WASRIAH Binti SUYUD, Alamat Adinuso Rt05/02 Reban Kabupaten Batang; selanjutnya disebut sebagai Terbanding XXI semula Terlawan XXI;
22. LIN SUHETINI Binti SUYUD, Alamat Reban Rt 08/04 Reban Kabupaten Batang; selanjutnya disebut sebagai Terbanding XXII semula Terlawan XXII;
Dalam hal ini Terlawan II, III, IV,V, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX, XXI dan XXII memberi kuasa kepada H. SAROJI SH.MH., H. SUROTO, SH., DKK Advokat & Konsultan Hukum yang berkantor di YLBH PUTRA NUSANTARA KENDAL beralamat di Kendal Permai Baru Lt 2, Jalan Soekarno Hatta Kendal, untuk mewakili kepentingan hukum Terlawan II s/d Terlawan XX berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 145/YLBH/18.10 tertanggal 6 Oktober 2018 yang terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batang tertanggal 29 Oktober 2018 dengan nomor Register 281/KPP/2018/PN.Btg;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN Btg beserta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Pelawan berdasarkan surat perlawanannya tertanggal 5 maret 2018 yang di daftarkan di kepanitraan Pengadilan Negeri Batang pada tanggal 5 maret 2018 dengan Register Nomor 07/Pdt.bth/2018/PN.Btg telah mengajukan Perlawanan Eksekusi terhadap Para Terlawan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa Pelawan sebagai penghuni dan tinggal bersama anak-Istrinya di atas Tiga Bidang Tanah dan Bangunan Terkait adanya Putusan tidak Berdasar kebenaran dan menyangkut tiga Obyek HM DIMAKSUD :
A. SHM No.70 AN SIEM HOK LING DAN SIEM HOK SIAUW. Dengan Surat ukur No 96/1956. Luas 1.390 M2. Tgl 16 mei 1956. Dengan batas Utara JI Limpung- Tersono. Selatan JI Kampung. Timur Sungai/Tanah Irigasi. Barat Rumah Milik Bah Gewa.
B. HM NO.74 Tahun 2012 AN. SIEM HOK LING DAN SIEM HOK BIAUW Surat Ukur No. 11 Agustus 1972. No 150/1972. Luas 1.075 M2. Lokasi JI Limpung - Tersono. Desa Limpung Rt 03/02 Kec Limpung Kab Satang. Dengan Batas Utara: JI Limpung - Tersono Selatan : H.Umar H. Radin Gunawan. Timur: Tanto Wiguno. Barat: SIEM HOK LING Dan SIEM HOK BIAUW. HM No 73.
C. HM NO.73. Tahun 2012 AN.SIEM HOK LING Dan SIEM HOK BIAUW. Berdasar Surat Ukur NO.150/1972. Tgl 11 Agustus 1972 Luas 1.111.M2. Sebagian Telah di Beli Sp.GUNAWAN 275 M2. Lokasi JI Limpung -Tersono. Desa Limpung Rt 03/02. Kec Limpung Kab Batang. Dengan Batas Utara : JI Limpung -tersono. Selatan : Gunawan. Timur : SIEM HOK LlNG Dan SIEM HOK BIAUW. HM No 74. Sebelah Barat : Muhamad Fauzi .
BAHWA KEPUTUSAN PERKARA NO.09/Pdt.G/2014/PN.Btg jo No 257/Pdt/2016/PT.Smg. Jo. No.726.K/Pdt/2016. Yang Telah di Uji dan di Putus Ternyata di Manipulasi Datanya dan Di Palsukan Oleh PEMOHON EKSEKUSI Di Buktikan ADANYA NOVUM TJATATAN SIPIL (TIONGHOA) Semarang Terdaftar No 6435/1960. Angka 598 II/1960. Melalui HAKIM PENGADILAN NEGERI DI SEMARANG (M.SOEHONO) Bahwa SIEM HOK LING Telah Mengakui Anak Laki-Iaki Bernama : SIEM TJOAN LIANG Terlahir Tgl 23-0ktober-1950. Dari Anaknya SARJATI Dan Di akui Oleh SIEM HOK LING. Maka adanya Bukti Tersebut Keputusan
Tidak Redelijk dan CACAD ADMINTRASI BAHKAN CEDERA. Dan Akan Kami Ajukan EKSAMINASI HUKUM Maka Mohon dengan Hormat PENGADILAN NEGERI BATANG UNTUK MENUNDA BILA PERLU MEMBATALKAN EKSEKUSI. Kalau tetap di lakukan Kami Akan Menempuh Upaya Hukum Luar Biasa EKSAMINASI. Kami Bawa Pada PENGAWASAN PENYELENGGARA NEGARA (KOMISI OMBUDSMAN) karena adanya adanya MAL ADMINISTRASI. Yang berakibat timbulnya kerugian materiil dan moril bagi pelawan Eksekusi perkara a quo.
2. Bahwa Eksekusi Pengosongan Tersebut Sangat Menyimpang dan Tidak dapat dilaksanakan Eksekusinya (Non Eksekutable) dengan adanya novum yang tidak Pernah di Ajukan Sebagai Bukti Otentik MOHON DI PERTIMBANGKAN Ketua Pengadilan Negeri Batang Melalui Kepanitraan PN.Batang.
3. Bahwa Pelawan selanjutnya (Sebagai) Penghuni Berdasarkan Perintah dan di dukung adanya Surat Menempati dan telah lebih dari Tahun 1984 Hingga Sekarang Telah Tinggal Sekitar 34 Tahun maka merupakan PELAWAN Yang Beriktikad Baik Yang tertera Dalam Pasal 1365 KUHPerdata untuk tidak Mengakibatkan Kerugian Materiil dan Moril bagi Pelawan Ekseksi dan tidak adanya Putusan yang Redelijk yang Berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Maka Tidak Bisa dan Tanpa Dasar Untuk Eksekusi.(Non Eksekutable).
4. Bahwa dengan adanya Tindakan Hukum yang dilakukan Oleh Terlawan Menyimpang dari Pertanggung-jawaban Hukum Perdata Berdasar Pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Yang Bunyinya menentukan "Setiap orang tanpa diskriminasi Ber Hak untuk memperoleh Keadilan dengan mengajukan permohonan pengaduan dan Gugatan baik dalam perkara Pidana, Perdata maupun administrasi Negara serta di-adili melalui Proses Peradilan yang Bebas tidak memihak sesuai dengan Hukum acara yang Menjamin pemeriksaan yang Obyektif oleh Hakim yang Jujur dan Adil untuk memper-oleh putusan yang adil dan Benar,
5. Bahwa terhadap obyek sengketa sebagaimana Posita nomor 1 S/0.4 di atas
lebih masa pelaksanaan pelawan perlu keadilan maka mohon tidak serta merta tanpa kesempatan.
6. Bahwa Perkara Aquo Oleh KRISNANDAR als SIEM TJOAN LIANG
Anak dari SARJATI Dan SIEM HOK LING. Telah Mengadu dan Melaporkan
POLISI Terkait Pemalsuan Data yang di Ujikan Oleh Proses Persidangan
dan Menghasilkan Putusan Yang CACAD HUKUM Maka Siapapun Pejabat Pelaksana Hukum untuk tidak Gegabah apalagi EKSEKUSI Yang di Ajukan Oleh Pemohon ini membuat KEPUTUSAN HUKUM Yang membawa penuh dosa dan Kebohongan pasti kena LAKNAT TUHAN Celaka dunia akherat.
7. Bahwa oleh Terlawan, dengan cara yang bijak dapat memberikan tempo untuk membicarakan keduanya tanpa ada yang dirugikan dan menyerahkan perkara ini kepada Pengadilan Negeri Batang untuk memeriksa, dan memutuskan perkara ini :
A. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
B. Menyatakan Obyek Tanah bangunan yang berdiri di atasnya adalah bukan keseluruhan adanya tidak boleh dirusak atau di bongkar.
C. Menyatakan dan menetapkan perkara Eksekusi No.94/Pdt.Eks./2017/PN.Btg, tidak dapat dilaksanakan Eksekusinya/Non Eksekutable.
D. Menghukum Perlawanan ini dengan ketentuan Perundangan Yang berlaku.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas diatas maka kami mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Batang melalui Majelis hakim Pemeriksa perkara a quo : belum dapat terlaksana Eksekusi yang tidak berdasar (Non Eksekutabel) untuk selanjutnya di sampaikan terima kasih ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Perlawanan Para Pelawan tersebut, Kuasa Terlawan II, III, IV,V, VII s/d Terlawan XX telah mengajukan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI.
Bahwa Para Terlawan secara tegas menolak dalil-dalil gugatan Para Pelawan, terkecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Bahwa terkait dengan aspek formil gugatan perlawanan Perkara Nomor 07/Pdt.Bth/2018/PN.Btg, Para Terlawan mengajukan tangkisan eksepsi dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut :
Eksepsi atas dasar gugatan mengandung cacat error in persona dalam bentuk cacat formil terbadap subyek hukum/orang yang sudah meninggal.
Bahwa gugatan perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan mengandung cacat formil (error in person) tentang subyek hukum
Terlawan yang sudah meninggal, karena dalam perkara ini Bejo AI Supaat
Bin Rahmat Kerto/Terlawan I dan MASRURl bin Anwar/Terlawan 6,
keduanya sudah meninggal dunia sebelum gugatan ini diajukan. Terlawan I meninggal dunia tanggal 16 Februari 2016 berdasarkan Akta Kematian Nomor : 3325- KM-20022018-0030 oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Batang tanggal 20 Februari 2018. Sedangkan Terlawan 6 telah meninggal dunia tanggal 1 Maret 2018 berdasarkan Surat Kematian yang dikeluarkan oleh Kades Ngroto Kecamatan Reban Kab.Batang tanggal 11-3-2018. ( Vide: Bukti akta kematian / Surat kematian ).
Artinya Para Pelawan menggugat subyek hukum/orang yang sudah meninggal, yang tidak mungkin lagi dipanggil secara sah untuk datang menghadap pengadilan. Gugatan terhadap subyek hukum orang yang sudah meninggal menjadi cacat formil (Yurisprodensi MA No. 601 K/Sip/J975). Dengan demikian gugatan Para Pelawan patut di tolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).
2. Eksepsi atas dasar gugatan mengandung cacat error in persona dalam bentuk kurang pihak (plurium litis consortium).
Bahwa gugatan perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan dinyatakan kurang pihak (plurium litis consortium) karena tidak mengikutsertakan ahli waris dari Alm Bejo AI Supaat. Terlawan 1 dan ahli waris dari AIm Masruri/Terlawan 6 yang keduanya sudah meninggal terlebih dahulu sebelum gugatan Para Pelawan diajukan. Bejo AI Supaat (Terlawan 1) meninggal dunia tanggal 16 Februari 2016 meninggalkan 4 orang ahli waris yaitu seorang istri dan 3 (tiga) orang anak, sedangkan Masruri (Terlawan 6) telah meninggal dunia tanggal 11 Maret 2018 meninggalkan 3 orang ahli waris yaitu seorang istri dan 2 (dua) orang anak. Oleh karena para ahli waris dari Terlawan 1 dan Terlawan 6 tidak diikutsertakan sebagai pihak terlawan dalam perkara ini, maka gugatan Para Pelawan dinyatakan mengandung cacat error in persona dalam bentuk kurang pihak (plurium litis consortium). Dengan demikian gugatan Para Pelawan patut ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima
(Niet Onvankelijk Verklaard).
3. Eksepsi atas dasar gugatan Para Pelawan tidak jelas dan/atau kabur (Exeptio Obsecuur Libel).
Bahwa yang menjadi dasar hukum diajukannya eksepsi obscuur libel
adalah dasar gugatan Para Pelawan tidak jelas. Para Pelawan dalam dalil
gugatannya tidak menjelaskan dasar hukum (rects grond) dengan peristiwa/kejadian yang mendasari gugatan perlawanan. Gugatan perlawanan mestinya dilakukan oleh pihak III yang merasa kepentingannya terganggu atas permohonan eksekusi pengosongan obyek a quo yang diajukan oleh Para Pemohon eksekusi (sekarang Para Terlawan).
Namun dalam perkara ini gugatan perlawanan dilakukan sendiri oleh Para Pelawan yang dalam hal ini berkedudukan sebagai Para Termohon Eksekusi perkara No.09/Pgt.Eks/2017/PN.Btg. Para Pelawan adalah pihak termohon eksekusi (semula Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Tergugat Asal) dalam perkara No.9/Pdt.G/2014/PN.Btg jo No.257/Pdt/2015/PT.Smg jo No.726 K/Pdt/2016 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bahwa dalam perkara ini Para Pelawan/ParaTermohon Eksekusi tidak menjelaskan dasar fakta (feitelijke grond) yang mendasari gugatan perlawanan Para Pelawan.
Menurut M. Yahya Harahap, SH gugatan yang tidak menjelaskan dasar hukum dan dasar fakta kejadian I peristiwa tergolong sebagai gugatan yang tidak memenuhi syarat formil, dan gugatan yang demikian dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (eenduidelijke en bipaalde conclusie). Dengan demikian maka gugatan Para Pelawan patut ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).
4. Eksepsi atas dasar Nebis In Idem (Exeption Res Judicata).
Bahwa gugatan perlawanan yang dilakukan oleh Para Pelawan dalam perkara ini adalah Nebis In Idem, karena subyek hukum (para pihak Pelawan dan Terlawan), maupun obyek hukumnya serta alasan-alasannya sama persis dengan perkara sebelumnya yakni Perkara No.9/Pdt.G/2014/PN.Btg jo No.257/Pdt/2015/PT.Smg jo No.726 K/Pdt/2016 yang sudah berkekuatan hukum tetap yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini, subyek hukum para pihak adalah sama yaitu H. Sulistyo
dkk (Semula Para Tergugat Asal) melawan Bejo AI Supaat dkk (Semula Para Penggugat Asal). Obyek gugatannya juga sama yaitu berupa 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan diatasnya SHM No. 70, No. 73 danNo. 74/Desa Limpung, serta dalil - dalil alasan - alasannya juga sama, dan dalam hubungan yang sama pula. Berdasarkan ketentuan Pasal 1917 KUHPerdata paragraph2, perkara dinyatakan Nebis In Idem apabila unsur-unsurnya sama, yaitu :
Obyek hukumnya sama,
Subyek hukum I Para Pihaknya sama,
Alasan/dalil gugatan yang sama dan hubungan yang sama pula Dalam perkara ini semua unsur Nebis In Idem terpenuhi. Sehingga gugatan dalam perkara ini harus dinyatakan Nebis In Idem I Exeption Res Judicata artinya terhadap obyek perkara yang sama tidak dapat diajukan 2 (dua) kali, (Yurisprudensi MA No. 547K/Sip/1973)
Karena gugatan Para Pelawan termohon eksekusi (semula Para Pemohon Kasasi / Para Pembanding I Para Tergugat asal), Nebis In Idem, maka gugatannya patut di tolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).
II. DALAM KONPENSI.
Atas dalil-dalil gugatan Para Pelawan, Para Terlawan tanggapi sebagai berikut;
1. Bahwa Para Terlawan menolak semua dalil-dalil gugatan Para Pelawan, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya;
2. Bahwa Para Terlawan memohon agar apa yang termuat dalam eksepsi secara mutatis mutandis dianggap termuat kembali dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalarn pokok perkara ini;
3. Bahwa datil gugatan Para Pelawan dalam posita angka 1 perlu kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa Para Pelawan dalam dalil dalilnya sudah mengakui secara terang-benderang hanya sebagai penghuni atas 3 (tiga) obyek HM dimaksud. Artinya Para Pelawan selama ini hanya sekedar menempati atas 3 bidang tanah dan bangunan sbb:
Pelawan I menghuni I menempati rumah diatas tanah HM No.70 /Desa Limpung yang masih tertulis a/n Siem Hok Ling dan Siem Hok Biauw, berdasarkan Surat Ukur No.96/1956,luas 1.390 m2, terletak di JIn. LimpungTersono Desa Limpung Rt.03 I Rw.02 Kecarnatan Limpung Kabupaten Batang, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Jalan limpung-Tersono.
Sebelah Selatan : Jalan Kampung.
Sebelah Timur : Sungai/tanah irigasi.
Sebelah Barat : Rumah milik Bah Gewa.
b. Pelawan II menghuni / menempati rumah diatas tanah hak milik Sertifikat HM No.74 / Desa Limpungyang masih tertulis aln Siem Hok Ling dan Siem Hok Biauw, berdasarkan Surat UkurNo.150/1972, luas 1.075 m2 terletak di JIn. Limpung- Tersono Desa Lirnpung Rt.03 I Rw.02 Kecarnatan Limpung Kabupaten Batang, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : JIn. Limpung-Tersono
Sebelah Selatan : H.Umar I H.Radin / Gunawan
Sebelah Timur : Tanto Wiguno (Toko Karisma)
Sebelah Barat : Siem Hok Ling dan Siem Hok Biauw ( SHM.No.73)
c. Pelawan III dan Pelawan IV menghuni / menempati rumah diatas tanah Sertifikat HM No.73 I Tahun 2012 yang masih tertulis aln Siem Hok Ling dan Siem Hok Biauw, berdasarkan Surat UkurNo.l50/1972, luas 1.111 (sebagian sudah dibeli oleh Bpk.Gunawan ± 275 m2) terletak di Jln, LimpungTersono Desa Limpung Rt.03 / Rw.02 Kecamatan Limpung Kabupaten Batang, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Jln. Limpung-Tersono
Sebelah Selatan : Gunawan
Sebelah Timur : Siem Hok Ling dan Siem Hok Biauw (SHM.No.74)
Sebelah Barat : Muhammad Faozi (Toko Delizia)
Pengakuan tersebut sebenarnya sudah berkali-kali disampaikan sendiri oleh Para Pelawan (semula Para Tergugat Asal), dari semenjak persidangan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Batang dalam perkara No. 09/Pdt.G/2014/PN.Btg yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Banding Pengadilan Tinggi Semarang maupun Kasasi Mahkamah Agung RI.
Para Pelawan dalam sidang mediasi perkara ini Hari Kamis tanggal 25 Mei 2018 di badapan Hakim Mediasi juga mengakui sendiri bahwa Para Pelawan selama ini hanyalah sekedar menempati obyek tanah dan bangunan a quo atas kebaikan mendiang Siem Hok Biauw (pewaris).
Pengakuan adalah bukti yang sempurna, sebagaimana ketentuan Pasal 1925 KUHPerdata maupun Pasal 174 HIR. Pasal 1925 KUHPerdata: " Pengakuan yang diberikan di hadapan hakim, merupakan suatu bukti yang
sempurna terhadap orang yang telah memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seseorang yang diberi kuasa untuk itu" Pengakuan
Para Pelawan tersebut selaras dengan bukti-bukti fakta yang terungkap di muka persidangan, sehingga Putusan MA RI No.726 K/Pdt/2016 jo No.257/Pdt/2015/PT.Smg jo No.9/Pdt.G/2014/PN.Btg tanggal 7 September 2017, adalah tepat sesuai fakta hukum. Bahwa kemudian Para Pelawan/ Para Termohon Eksekusi (sebelumnya Para Tergugat Asal) mendalilkan adanya manipulasi data sudah barang tentu tidak benar dan tidak berdasar fakta hukum.
Bahwa terkait Surat Keterangan Catatan Sipil Semarang No.5981III1960 yang isinya menerangkan tentang pengakuan anak luar kawin,atas diri Siem Tjoan Liang (Krisnandar Kusumawinata) yang lahir tanggal 23 Oktober 1950 dari perempuan bemama Sarijati yang kemudian diakui oleh Siem Hok Ling sudah didalilkan sebelumnya dalam perkara No. 9/Pdt. G/20 14/PN.Btg.
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya perkara No.9/Pdt.G/2014/PN.Btg menerangkan bahwa 2 (dua ) orang pewaris yaitu almarhum Siem Hok Ling dan Siem Hok Biauw sesuai fakta hukum persidangan keduanya tidak pemah menikah /tidak mempunyai istri, tidak memiliki keturunan/anak-anak yang dilahirkan dalam sebuah ikatan perkawinan yang sah, juga tidak meninggalkan wasiat kepada siapapun, ( Vide: Bukti P-4). ( Lihat Putusan perkara No.9/Pdt.G/2014/PNBtg halaman 47 alinea 3).
Majelis Hakim Tingkat Pertama daIam pertimbangan hukum yang lain juga menerangkan, bahwa almarhum Siem Hok Ling tidak mempunyai istri dan juga tidak memiliki keturunan. Kaitannya dengan gugatan intervensidalam Perkara No.No./Pdt.G/2014/PN.Btg, oleh Siem Tjoan Liang I Krisnandar Kusumawinata) sebagai pihak yang mengaku I menerangkan sebagai anak angkat dari aIm Siem Hok Ling melaIui Putusan Sela Perkara No.9/Pdt.G/2014/PN.Btg, tanggal 4 November 2014 gugatannya DITOLAK. Putusan Sela Perkara No.9/Pdt.G/2014/PN.Btg merupakan bagian tak terpisahkan dalam perkara a quo karena mempunyai relevansi dengan pokok perkara ini sehingga tidak perlu dipertimbngkan lagi, dan diarnbil aIih
Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan ini). (Lihat Putusan perkara No.9/Pdt.G/2014/PN.Btg halaman 47 alinea 4).
Bahwa Putusan Sela Perkara No.9/Pdt.G/2014/PN.Btg tanggaI 4 November 2014 dalam amar putusannya menyatakan:
o Menolak gugatan Para Penggugat Intervensi seluruhnya;
o Menyatakan Para Penggugat Intervensi tidak adapat diterima untuk masuk sebagai pihak dalam perkara No.No.9IPdt.G/201 4/PN.Btg.
Artinya bahwa Siem Tjoan Liang I Krisnandar Kusumawinata jelas-jelas tidak memiliki kedudukan (legal standing) sebagai pihak interven daIam perkara No.No.9/Pdt.G/2014/PN.Btg, karena tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan alm Siem Hok Ling.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya atas Putusan Sela No.9/Pdt.G/2014/PN.Btg, pada Halaman 16 menerangkan : Akte Notaris berupa "pengakuan" yang dilakukan oleh Siem Hok Ling yang menyatakan " .... Menerangkan dengan ini mengakui sebagai anaknya dua orang anak-anak yang dilahirkan oleh perempuan yang bernanma Sarijati " yaitu dalam hal ini adalah Siem Tjoan Liang I Krisnandar Kusumawinata (penggugat 1 Intervensi) dan alm Siem An Nio/Dian Andriani Kusumawinata.
Dalam pertimbangan hukum lainnya dijelaskan ;
Menimbang bahwa dari "Akte Pengakuan" tersebut setelah Majelis Hakim membaca dan menilai serta meneliti atas akta tersebut yang didasarkan pada Pasal 284 KUHPerdata maka memang benar Siem Hok Ling telah melakukan perbuatan hukum berupa "pengakuan" terhadap dua orang anak tersebut, biasa dikatakan melakukan " pengakuan anak luar kawin". Namun sekarang yang menjadi persoalan disini apakah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Alm Siem Hok Ling dengan pengakuan itu sudah sesuai dengan dengan ketentuan atau syarat dalam Pasal 284 KUHPerdata ?
Dalam Pasal 284 KUHPerdata disebutkan " .... Dengan diakuinya anak luar Kawin yang iunya termasuk orang Indonesia atau golongan yang disamakan dengan itu; berakhirlah hubungan perdata yang berasal dari hubungan keturunan yang alamiah, tanpa mengurangi akibat -akibat yang berhubungan dengan oleh ibu dalam hal dia diberi wewenang untuk itu karena kemudian kawin dengan bapaknya"
Dalam "pengakuan" ini tidak ditindak lanjuti adanya hubungan hukum berupa perkawinan oleh pihak yang mengakuinya yaitu Siem Hok Ling dengan si ibu
yaitu perempuan bemama Sarijati. Sebingga "pengakuan anak luar kawin "tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang
yaitu Pasal 281 KUHPerdata Tanpa dipenuhinya syarat pernikahan maka pengakuan yang· sebelumnya sudah diberikan oleh si ayah I Bapak, tidak mengubah status si anak menjadi anak yang disahkan. Pengesahan anak harus
tunduk pada ketentuan Pasal 274 jo Pasal 277 KUHPerdata: " namun karena tiadanya pengesahan atau pernikahan yang dilakukan untuk itu maka status anak luar kawin tersebut hanya menjadi anak luar kawin yang diakui akan teteapi; bukan anak luar kawin yang diakui secara sah sehingga tetap tidak berhak atas biaya hidup. warisan. dan hak-hak lainnya yang didapat oleh anak sah "(Vide: bukti Putusan Sela perkara No. 91Pdt. G/20 141PN.Btg pada halaman 18).
Bahwa berdasarkan fakta di persidangan dalam Perkara No.9/Pdt.G/2014/PN.Btg tidak ada bukti adanya peristiwa Perkawinan antara AIm Siem Hok Ling dengan perempuan bernama Sarijati, sehingga Siem Tjoan Liang I Krisnandar Kusumawinata bukan anak sah dari AIm Siem Hok Ling dan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya saja yaitu Sarijati.
Bahwa dalam jawaban ini Para Terlawan sengaja mengupas I menerangkan kembali Kedudukan/status Siem Tjoan Liang (Krisnandar Kusumawinata) seperti tersebut diatas, agar diperoleh pemahaman yang jelas dan utuh, karena selama ini Para Pelawan (Para Termohon eksekusi) Semula Para Termohon Kasasi/Para Terbanding/Para Penggugat Asal) selalu mendalilkan tentang kedudukan status Siem Tjoan Liang / Krisnandar Kusumawinata yang sebenarnya sudah tidak relevansinya lagi. Berdasarkan fakta hukum tersebut diatas sudah terang dan jelas bahwa Siem Tjoan Liang alias Krisnandar Kusumawinata tidak memiliki hubungan keperdataan dengan AIm Siem Hok Ling. Dan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya yaitu Sarijati, (Vide: Bukti Putusan Sela Perkara No.9/Pdt.G/2014/PN.Btg lihat pada halaman 17 sid 19).
Dengan demikian Permohonan eksekusi atas Putusan MA R1 No.726 K/Pdt/2016 jo No.257/Pdt/2015/PT.Smg jo No.9/Pdt.G/2014/PN.Btg tanggal 7 September 2017 yang sudah berkekuatan hukum tetap sudah semestinya untuk dilaksanakan demi kepastian hukum.
4. Bahwa dalam dalil gugatan posita angka 2 dan 3 perlu kami tanggap sebagai berikut:
Bahwa permohonan eksekusi pengosongan atas 3 bidang tanah danbangunan a quo yang diajukan oleh Para Terlawan selaku Pemohon Eksekusi (semula Para Termohon Kasasi/Para Terbanding/ Para Penggugat Asal) adalah sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan karena perkara a quo sudah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan fakta hukum Para Pelawan bukanlah pemegang hak milik, maka gugatan perlawanan tersebut tidak benar dan tidak beralasan.
Bahwa Permohonan Eksekusi Pengosongan Perkara No.09/Pdt.Eks/2017/PN.Btg adalah pelaksanaan atas Putusan MA Rl Putusan MA Rl No.726 K/Pdt/2016 jo No.257/Pdt/2015/PT.Smg jo No.9/Pdt.G/2014/PN.Btg tanggal 7 September 2017 yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka demi hukum Eksekusi Pengosongan obyek a quo tetap harus dilaksanakan walaupun ada gugatan perlawanan ataupun upaya hukum lainnya. Gugatan Perlawanan azasnya tidak menangguhkan eksekusi, kecuali perlawanan tersebut benar dan beralasan.
Bahwa disamping melakukan gugatan perlawanan dalam perkara ini, Para Pelawan (Para Termohon Eksekusi Semula Para Pemohon Kasasi) Para Pembanding/Para Tergugat asal) juga mengajukan Permohonan PK atas Putusan MA RI No.726 K/Pdt/2016 jo No.257/Pdt/2015/PT.Smg jo No.9/Pdt.G/2014/PN.Btg tanggal 7 September 2017 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini dialakukan oleh Para Pelawan semata-mata hanya bertujuan untuk mengahambat/menghalang-halangi eksekusi pengosongan obyek a quo. Bukti surat yang diajukan sebagai novum oleh Para Pelawan tidak satupun bukti yang bersifat menentukan sehingga tidak memenuhi unsur sebagai novum sebagaimana ketentuan Pasal 67 jo 69 UU No.14 Tahun 1985 telah diubah dalam UU No.5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Perkara No.726 K/Pdt/2016 jo No.257/Pdt/2015/PT.Smg jo No.9/Pdt.G/2014/PN.Btg yang sudah berkekuatan hukum tetap adalah Eksekutable karena bersifat comdemnatoir, artinya putusan yang bersifat menghukum bagi yang kalah untuk memenuhi suatu prestasi yang ditetapkan hakim yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
5. Bahwa dalam posita angka 4 dan 5 tidak perlu kami tanggapi sbb:
Bahwa apa yang didalilkan oleh Para Pelawan hanya berupa keluh kesah
yang tidak ada relevansinya dalam perkara ini. Eksekusi pengosongan perkara No. 94/Pdt.Eks/2017/Pn Btg tanggal 6 Desember 2017 adalah
tidak lanjut atas Putusan MA.RI No. 726K/Pdt/2016 jo No. 257/Pdt/2015/PT.Smg Jo No. 9/Pdt.G/2014/PN.Btg tanggal 7 September 2017 yang sudah berkekuatan hukum tetap ;
6. Bahwa dalam posita angka 6 perlu kami tanggap sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Putusan Sela perkara No.9/Pdt.G/2014/PN.Btg tanggal 4 November 2014 Siem Tjoan Liang alias Krisnandar Kusumawinata tidak memiliki kapasitas I legal standing sebagai Penggugat Intervensi, dan bukanlah ahli waris Siem Hok Ling, maka dengan sendirinya tidak memiliki kedudukan untuk melakukan pengaduan di Kepolisian.
Bahwa terkait pengaduan pemalsuan yang dilakukan oleh Krisnandar Kusumawinata terhadap Purwono dkk (Para Terlawan) faktanya hingga sekarang tidak ada tindak lanjutnya lagi oleh karenanya hingga sekarang tidak ada putusan hakim pidana tentang itu sehingga sudah semestinya diabaikan demi hukum.
7. Bahwa dalam posita angka 7 perlu kami tanggap sebagai berikut:
Bahwa Para Terlawan sudah berkali-kali memberikan kesempatan waktu kepada Para Pelawan (Para Termohon Eksekusi/semula Para Pemohon Kasasi/Para Pembanding/Para Tergugat Asal), untuk keluar/mengosongkan rumah yang ditempatinya secara sukarela dan baik-baik, dengan memberikan tawaran kompensasi untuk kontrak rumah sebesar Rp 50.000.000,- per orang kepada Para Pelawan, namun selalu diabaikan/tidak ditangggapi.
Bahwa karena Para Pelawan bukanlah pemegang hak milik, dan gugatannya tidak beralasan, maka sudah semestinya gugatan perlawanan Para Pelawan patut ditolak atau setidak-setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, (Niet Onvankelijk Verklaard).
III. DALAM REKONPENSI.
Bahwa Para Terlawan dalam Konpensi, dalam Rekonpensi ini disebut sebagai Para Pelawan Rekonpensi dan Para Pelawan dalam Konpensi,
dalam Rekonpensi ini disebut sebagai Para Terlawan Rekonpensi ;
Bahwa Para Pelawan Rekonpensi mohon agar apa yang termuat dalam eksepsi dan konpensi dianggap tennuat kembali secara mutatis mutandis
dan menjadi satu kesatuan dalam rekonpensi ini ;
Bahwa gugatan perlawanan yang diajukan Para Pelawan Konpensi I
Para Terlawan Rekonpensi sangat mengganggu dan merugikan Para Pelawan Rekonpensi. Dengan adanya gugatan perlawanan ini, Para Pelawan Rekonpensi harus menanggapinya dan njadikan tertundanya waktu untuk memperoleh dan menikmati apa yang menjadi haknya atas 3 (tiga) obyek a quo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI RI No.726 K/Pdt/2016 jo No.257/Pdt/2015/PT.Smg jo No.9/Pdt.G/2014/PN.Btg
tanggal 7 September 2017 yang sudah berkekuatan hukum tetap;
4. Bahwa dikarenakan adanya gugatan perlawanan ini Para Pelawan Rekonpensi menderita kerugian baik secara materiil maupun immateriil yang tidak sedikit. Oleh karenanya ssangat beralasan apabila Para Terlawan Rekonpensi dihukum untuk membayar ganti keerugian kepada Para Pelawan Rekonpensi
5. Bahwa Para Rekonpensi menguasai 3 (tiga) obyek a quo disamping sebagai tempat tinggal dan juga sebagai tempat usaha sejak tahun 2011 sid 2018 (selama 7 tahun). Sehingga sangatlah wajar apabila Para Terlawan Rekonpensi dihukum untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 1.050.000.000,- (Satu milyar lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng, dengan perincian nilai sewa keseluruhan 3 (tiga) obyek tanah dan bangunan sebesar Rp 150.000.000 I tahun dikalikan 7 tahun.
6. Bahwa disamping membayar ganti rugi secara materiil tersebut diatas Para Terlawan Rekonpensi juga sudah semestinya dihukum untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1.500.000.000,- (Satu milyard lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Terlawan Konpensi/Para Pelawan Rekonpensi mohon agar Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini, berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI ;
1. Menerima eksepsi Para Terlawan;
2. Menyatakan gugatan perlawanan Para Pelawan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard).
DALAM KONPENSI ;
Menolak gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan gugatan perlawanan Para Pelawan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard) ;
DALAM REKONPENSI ;
Menghukum Para Terlawan Rekonpensi untuk membayar ganti kerugiankeseluruhan sebesar Rp 2.550.000.000,- secara tanggung renteng, dengan rincian ganti rugi materiil sebesar Rp 1.050.000.000,- dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 1.500.000.000,- .
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;
Menghukum Para Pelawan Konpensi/Para Terlawan Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Pengadilan Negeri Batang telah menjatuhkan putusan pada tanggal 18 September 2018 Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN Btg. tanggal 18 September 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONPENSI ;
DALAM EKSEPSI ;
Menyatakan eksepsi Para Terlawan tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menyatakan Para Pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar.
Menolak Perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya.
Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.3.897.000,- (tiga juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah)
DALAM REKONPENSI ;
Menolak rekonpensi Para Pelawan untuk seluruhnya.
Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar NIHIL.
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN Btg. tanggal 18 September 2018 yang dibuat oleh Agus Sukmana, S.H.,M.H. Panitera Pengadilan Negeri Batang, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Para Pembanding/Para Pelawan/Para Pembantah telah menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Batang 7/Pdt.Bth/2018/PN Btg. tanggal 18 September 2018 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan
kepada pihak lawannya masing-masing pada tanggal 5 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula
Para Pembanding/Para Pelawan/Para Pembantah telah mengajukan memori banding tanggal 12 Oktober 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batang tanggal 12 Oktober 2018 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Para Terbanding/Para Terlawan/Para Terbantah masing-masing pada tanggal 16 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding semula Para Terbanding/Para Terlawan/Para Terbantah telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 26 Oktober 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batang tanggal 30 Oktober 2018, dan Kontra Memori Banding Terbanding semula Para Terbanding/Para Terlawan/Para Terbantah tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Para Terbanding/Para Terlawan/Para Terbantah tanggal 30 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Batang pada tanggal 30 Oktober 2018 telah memberitahukan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Para Pembanding/Para Pelawan/Para Pembantah dan Terbanding semula Para Terbanding/Para Terlawan/Para Terbantah masing-masing pada tanggal 15 Oktober 2018 untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Para Pembanding/Para Pelawan/Para Pembantah yang diajukan pada tanggal 28 September 2018 telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Para Pembanding/Para Pelawan/Para Pembantah telah mengajukan memori banding nya tertanggal 12 Oktober 2018 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batang tertanggal 12 Oktober 2018 adalah sebagai berikut :
Tentang Pertimbangan Hukumnya:
Bahwa Keputusan Majelis Hakim Perkara Verset/Perlawanan Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN Btg. tanggal 18 September 2018. Majelis Hakim tidak memperhatikan silsilah dan garis keturunan Tionghoa yang benar. Karena perkara ini bukan karena masalah orang yang telah meninggal
dunia. Tapi perkara waris yang sah dan penerus kedudukan atas obyek yang menjadi sengketa secara materiil.
Bahwa Majelis Hakim pemutus perkara 7/Pdt.Bth/2018/PN Btg. Tidak memperhatikan fakta hukum dalam persidangan atas keterangan saksi dan tanpa mau memperhatikan bukti-bukti Para Terlawan yang tidak bisa memberikan bukti siapa yang berhak sebagai ahli waris berdasarkan silsilah atau keturunan Tionghoa.
Bahwa Majelis Hakim pemeriksaan perkara 7/Pdt.Bth/2018/PN Btg. tidak memperhatikan bukti surat-surat yang dikemukakan dengan bukti Surat laporan Polisi No.B/117/IX/2013/Reskrim. Resor Batang No.R/507/VII/2013/Reskrim tanggal 18 Juli 2013. Surat Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik ke Laboratorium Forensik Polri Cab Semarang. Terhadap Surat Keterangan No. 045/193/IV/2011 tanggal 19 April 2011 yang menyatakan domisili Siem Hok Ling yang di keluarkan Kepala Desa dan di tandatangani oleh Supriyadi berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan palsu dan dilakukan pihak Terbanding/Terlawan perkara a quo, maka pihak Pelawan/Pembanding yang telah sah dan berdasarkan Akta Otentik menghuni sejak tahun 1984 sekitar 34 tahun semestinya dapat di perhatikan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo, maka mohon Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dapat memperbaiki putusan tersebut dengan Mengadili sendiri untuk menolak putusan Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN Btg.
Menimbang, bahwa atas Perlawanan/Pembanding mengajukan Banding Majelis Hakim memutus perkara verzet/Perlawanan Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN Btg tersebut selain memberikan pokok perkaranya adalah mengenai hal-hal sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa perlu di mengerti sejarah keluarga Siem Ging Lian dalam rangka menjaga generasi ( keturunan ) tercatat dalam prasasti sebagai hak dan perlindungannya maka sangat tidak lazim generasi lain Siem Bun Jan dan Siem Bun Tae generasi mana terhubung dengan generasi Ging---Bing---Hok. Maka jelas putusan Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN Btg oleh Majelis Hakim Pemeriksa tidak memahami garis keturunan Tionghoa dan putusan tersebut putusan yang khilaf dan cedera maka oleh Pembanding/Pelawan tetap mendalilkan, Bahwa : Pihak Terlawan/Terbanding tidak bisa membuktikan atas hak sebagai Ahli Waris garis keturunan Tionghoa. Mengenai nama Tionghoa dan generasi Tionghoa.
Bahwa pihak Terbanding tidak bisa menjelaskan hukum pemberian nama Tionghoa dalam tradisi Tionghoa tidak dapat serampangan dan sembarangan sebagai hukum keluarga Tionghoa. Jadi untuk generasi keturunan Tionghoa yang berhak tentang harta adalah generasi Bing ( Ming )...Hok ( Fu ) yang jadi persoalan Hukum Waris keturunan Tionghoa adalah : Siem Bun Tae adalah ayah dari Siem Bun Jan dan nama tersebut terjadi tiga suku kata adalah : Siem...Bun... Dan Tae. Ket : Siem ( marga ) Bun ( generasi ) Dan Tae ( nama pribadi ) maka suku kata kedua sama Bun sebagai generasi ( saudara ) maka Siem Bun Tae dan Siem Bun Jan tidak bisa disebut sebagai hubungan ayah dan anak tentang pemberian nama keturunan Tionghoa dan jauh dalam arti garis keturunan maka pengakuan Ahli Waris mana Terbanding/Terlawan sebagai Ahli Waris maka putusan tersebut cacat hukum dan cacat formal sesuai ( Yuris Prudensi Mahkamah Agung No.601 K/Sip/1975 ) dengan demikian putusan tersebut haruslah ditolak setidaknya tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan atau Mengadili Sendiri mengambil sikap hukum berasaskan Keadilan Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bahwa secara simbolis fungsi nama generasi adalah sebagai petunjuk tingkat dalam keluarga maka dalam Prasasti Tuan Siem Ging Lian yang telah meninggal tanggal 15 Januari ( tahun kalender matahari ) 5 Desember tahun 1974 Ming ( Minghuo 36 ) tahun Dinghai bahwa
Anak laki-laki Ming Cai Alias Mingsiem Bing Cai
Anak laki-laki Ming Sun Alias Siem Bing Sun
Anak laki-laki Ming Fa Alias Siem Bing Hoat
Anak laki-laki Ming Cuan Alias Siem Bing Tjoan
Cucu laki-laki Fumiaio Alias Siem Hok Biauw
Cucu laki-laki Fuxiang Alias Siem Hok Siang
Cucu laki-laki Funing Alias Siem Hok Ling
Fuhui Alias Siem Hok Gui
Fuyuan Alias Siem Hok Gwan. Kesemuanya telah meninggal dunia atas status hak yang berbentuk Harta Benda dan budaya keturunan adalah cucu laki-laki yang bernama Krisnandar Alias Siem Tjoan Liang dalam Akta Autentik bukti-bukti terlampir secara lengkap. Maka dengan dalil mana Siem Bun Tae dan Siem Bun Jan masuk generasi : Ging---Bing---Hok.
4. Bahwa dengan mengetahui generasi Tionghoa dapat mengetahui tingkatan hubungan pemanggilan nama keturunan yang seharusnya menjadi putusan yang ber keadilan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa haruslah disikapi melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
5. Bahwa dijelaskan dalam batu nisan tanggal 12 Nopember 1958 ( Masehi ) dan tanggal 2 September 2509 ( Yasheng ) ditemukan silsilah bahwa Tuan : ( Siem Beng Soen ) dan Nyonya ( Touw Kiat Hwa Nio ) memiliki anak-anaknya laki-laki bernama :
- Fumiao ( juga bernama : Siem Hok Biauw ) meninggal tahun 2011.
- Funing ( juga bernama : Siem Hok Ling ) 1990. Yang lainnya Fuhui laki-laki. Xuanying perempuan telah meninggal. Terlebih dahulu dan cucu laki-laki Siem Tjoan Liang Alias Krisnandar satu-satunya Ahli Waris yang Sah.
6. Bahwa garis keturunan atas Hak Waris dan Hak Peninggalan Obyek Sengketa HM Nomor. 70 lokasi di Limpung luas 1.390 M2 AN masih bernama Siem Hok Ling dan Siem Hok Biauw No. 73, 74 kesemuanya AN Siem Hok Biauw dan Siem Hok Ling yang masih atas nama belum berpindah tangan tersebut oleh Krisnandar Alias Siem Tjoang Liang masih dalam kuasanya dan terjalin hubungan hukum terhadap pihak Pembanding/Pelawan perkara a quo.
7. Bahwa Siem Hok Biauw meninggal terlebih dahulu tinggal Siem Hok Ling yang tercatat memiliki satu anak laki-laki bernama Siem Tjoan Liang. Adalah yang berhak dan sangat mutlak sebagai Ahli Waris yang ada hubungan hukum terhadap Para Pelawan secara Juridis Formal terpenuhi ada Surat Bukti Penyerahan dan tanggung jawabnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Majelis hakim berpendapat Putusan Perkara Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN Btg haruslah ditolak dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Mengadili Sendiri untuk memperbaiki Putusan A quo mengambil sikap hukum akibat kekilafan hakim dalam putusan 7/Pdt.Bth/2018/PN Btg tidak jelas dan tidak menentu (een duidelijk en), sehingga eksepsi Terlawan/Pembanding terhadap terlawan harus dinyatakan diterima dan Perlawanan Para Pelawan harus dinyatakan dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara :
Putusan Majelis Hakim Perkara Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN Btg tidak memperhatikan bukti-bukti Para Pelawan/Pembanding sehingga perlawanan Para Pelawan/Pembanding harus dinyatakan dapat diterima dan Terlawan/Terbanding ditolak setidaknya tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaar).
Memori banding yang disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Batang, dalam tenggang waktu dan tempo yang sah menurut ketentuan Undang-undang yang berlaku, bahwa putusan Pengadilan Negeri Batang seperti tersebut di atas.
Analisa Tim Kuasa Hukum atas pertimbangan Majelis Hakim sebagai berikut :
Bahwa Pelawan/Pembanding telah benar menganalisa atas apa yang menjadi esensi Pelawan/Pembanding dal hal ini akibat kekilafan Hakim.
Bahwa Pelawan/Pembanding telah terang adanya masalah pihak yang sah menurut hukum Tuhan maupun manusia.
Bahwa mohon kepada Majelis Hakim Banding dapat merespon isi dari Perlawanan A quo Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN Btg., memperbaiki isi putusan ini bahwa analisa hukum tersebut Pelawan harus menjadi pertimbangan.
Mengabulkan Pelawan (Pembanding) untuk seluruhnya atau bila Pengadilan Tinggi Jawa Tengah berpendapat lain berikan putusan seadil-adilnya berdasar azas keadilan yang baik dan manfaat.
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding semula Para Terbanding/Para Terlawan telah mengajukan kontra memori banding nya tertanggal 26 Oktober 2018 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batang tertanggal 30 Oktober 2018 adalah sebagai berikut :
Tanggapan atas isi memori banding Para Pembanding
Terkait dengan isi memori banding Para Pembanding atas Putusan Pengadilan Negeri Batang dalam perkara Nomor. 7/Pdt.Bth/2018/PN Btg tanggal 18 September 2018 perlu Para Terbanding tanggapi sebagai berikut :
Bahwa isi memori banding Para Pembanding secara keseluruhan pada halaman 2 s/d 4 perihal penjelasan silsilah garis waris etnis Tionghoa tidak ada korelasinya sama sekali dalam perkara ini, melainkan hanya sekedar cerita/ilusi Para Pembanding yang tidak jelas arah dan tujuannya Para Pembanding tidak memiliki kapasitas maupun kapabilitas apapun untuk menerangkan silsilah keturunan etnis Tionghoa, oleh karenanya sudah semestinya diabaikan ;
Bahwa dalam pemeriksaan perkara, Judex Factie telah memberikan kesempatan secara patut kepada Para Pembanding/Para Pelawan untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya. Namun setelah dilakukan
pemeriksaan bukti-bukti di depan persidangan tidak ada satupun bukti yang menunjukan adanya alas hak, baik itu berupa Hak Milik, Hak Pakai, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha maupun Hak Sewa atas objek sengketa a quo. Para Pembanding/Para Pelawan selama ini hanya berkedudukan sebagai orang yang hanya disuruh menempati objek sengketa a quo oleh mendiang Siem Hok Biauw ( Sri Harjono );
Bahwa terkait kedudukan Krisnandar Alias Siem Tjoan Liang yang selalu di dalilkan oleh Para Pembanding sudah jelas dan terang berdasarkan putusan sela Pengadilan Negeri Batang perkara Nomor. 09/Pdt.G/2014 tanggal 4 November 2014, Krisnandar bukanlah Ahli Waris sah dari Siem Hok Ling dan Siem Hok Biauw, sehingga tidak memiliki Legal Standing dalam perkara a quo ( Vide : Bukti T-4 ) hal tersebut tidak ada korelasinya dalam perkara ini dan juga tidak ada hubungannya dengan kedudukan Para Pembanding.
Bahwa Sebaliknya Para Terbanding/Para Terlawan berdasar bukti-bukti surat (yang ditandai Bukti T-1 s/d T-40) terutama bukti T-1 s/d T-3 berupa putusan Pengadilan Negeri Batang perkara Nomor 09/Pdt.G/2014 tanggal 4 Maret 2015, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 267/Pdt/2015 tanggal 6 Oktober 2015 serta Putusan Mahkamah Agung RI No.726 K/Pdt/2016 tanggal 7 September 2017, maupun keterangan saksi-saksi tidak terbantahkan kebenarannya. Bahwa Para Terbanding/Para Terlawan adalah ahli waris sah dari Siem Hok Ling dan Siem Hok Biauw dan berhak atas harta warisan berupa 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan di atasnya SHM No. 70, SHM No. 73 dan SHM No. 74/ Desa Limpung;
Bahwa gugatan perlawanan Para Pelawan/Para Pembanding hanyalah upaya untuk mengulur-ulur waktu agar tetap bertahan menempati objek sengketa a quo secara melawan hak. Petimbangan hukum Judex Factie pada halaman 32 alinea 3 dengan jelas menerangkan Para Pembanding tidak memiliki Legal Standing untuk mengajukan gugatan perlawanan karena Para Pembanding sama sekali tidak memiliki alas hak apapun atas obyek sengketa a quo.
Bahwa karena kedudukan Para Pembanding dalam perkara ini nyata-nyata tidak memiliki Legal Standing, namun kemudian tetap dilakukan juga upaya banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, maka menjadikan Putusan Mahkamah Agung RI No.726 K/Pdt/2016 jo No.257/Pdt/2015/PT Smg jo No. 9/Pdt.G/2014/PN. Btg tanggal 7 September 2017 telah berkekuatan hukum tetap, telah kehilangan wibawa hukumnya. Hal ini menjadikan sengketa perkara perdata menjadi berlarut-larut tiadanya kepastian hukum lagi, sehingga menjadikan preseden buruk bagi perkembangan peradilan perdata di Indonesia.
Tentang tidak terbuktinya dalil-dalil Para Pembanding
Pertanyaan selanjutnya yang kemudian muncul adalah, apakah Para Pembanding/ParaPelawan punya hak menempati/menguasai objek Limpung ?
Bahwa sudah jelas dan terang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 726 K/Pdt/2016 jo No. 257/Pdt/2015 jo No. 09/Pdt.G/2014/PN. Btg tanggal 7 September 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, Para Pembanding jelas-jelas tidak berhak menempati/menguasai objek sengketa a quo karena Ahli Waris sah dari Siem Hok Ling dan Siem Hok Biauw adalah Para Terbanding, dan Para Terbanding berhak atas objek sengketa a quo berupa 3 ( tiga ) bidang tanah dan bangunan yakni SHM No. 70, SHM No. 73 dan SHM No. 74/ Desa Limpung a/n Siem Hok Ling dan Siem Hok Biauw ;
Bahwa Para Pembanding dalam perkara a quo mengajukan 15 ( lima belas ) bukti surat yang ditandai dengan bukti P-1 s/d P-15, namun tidak ada satupun bukti yang menunjukan alas hak bagi Para Pembanding, baik itu berupa Hak Milik, Hak Pakai, Hak Guna Bangunan, Hak Usaha, maupun Hak Sewa ;
Bahwa Para Pembanding sebenernya sudah berkali-kali mengakuinya sendiri, bahwa Para Pembanding hanya sekedar menempati objek sengketa a quo karena hanya disuruh menempati saja oleh mendiang Siem Hok Biauw Alias Sri Harjono, sehingga upaya Pembanding untuk telah menempati/menguasai objek sengketa a quo adalah sebagai perbuatan melawan hukum ;
Bahwa berdasar ketentuan dalam pasal 163 HIR “barang siapa yang mendalilkan mempunyai suatu hak maka haruslah membuktikan tentang adanya hak atau peristiwa tersebut” Para Pembanding/Para Pelawan nyata-nyata tidak bisa membuktikan kebenaran dalil - dalil gugatan perlawanannya, bahkan Para Pembanding/Para Pelawan tidak memilki Legal Standing untuk melakukan gugatan perlawanan karena tidak memiliki alas hak yang menjadi dasar gugatan perlawanannya, baik Hak
Milik, Hak Pakai, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, maupun Hak Sewa. Oleh karenanya Putusan Judex Factie Tingkat Pertama yang menolak gugatan perlawanan Para Pelawan/Para Pembanding adalah benar dan tetap ;
Bahwa sebaliknya Para Terbanding/Para Terlawan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti surat yang ditandai Bukti T-1 s/d T-40 telah mampu membuktikan kebenarannya sebagai Ahli Waris sah Siem Hok Ling dan Siem Hok Biauw dan berkah atas objek sengketa a quo berupa 3 ( tiga ) bidang tanah dan bangunan yakni SHM No.70, SHM No.73 dan SHM No.74/ Desa Limpung.
Tentang tepatnya pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama.
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mendasari pengambilan putusan dalam perkara ini sudah tepat dan benar dengan mengedepankan fakta-fakta hukum yang terungkap di muka persidangan serta nilai-nilai sosiologis dalam masyarakat sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat pertimbangan hukumnya karena telah melalui proses penemuan hukum ( rechtvinding ) yang benar. Dalam pertimbangan hukumnya Judex Factie mengacu pada fakta-fakta hukum berupa bukti-bukti surat maupun keterangan saksi-saksi di muka persidangan. Para Pembanding nyata-nyata tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya karena tidak ada alas hak apapun yang melandasi gugatan perlawanannya sebaliknya Para Terbanding dengan mengajukan 40 ( empat puluh ) bukti surat yang ditanda tangani bukti T-1 s/d T-40 serta keterangan 2 ( dua ) orang saksi yang di sumpah yaitu Kasmui dan Riyanto memiliki nilai pembuktian yang sempurna dan tak berbantahkan kebenarannya. Berdasarkan bukti T-1, T-2 dan T-3 berupa putusan Mahkamah Agung RI No. 726 K/Pdt/2016 jo No. 257/Pdt/2015 jo No. 09/Pdt.G/2014 PN. Btg tanggal 7 September 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap menerangkan Para Terbanding adalah Ahli Waris Siem Hok Ling dan Siem Hok Biauw, dan Para Terbanding berhak atas harta peninggalan Siem Hok Ling dan Siem Hok Biauw berupa 3 ( tiga ) bidang tanah dan bangunan SHM No. 70, SHM No. 74 dan SHM No. 73 yang ketiganya terletak di Jalan Limpung-Tersono Desa Limpung RT. 03/RW. 02 Kecamatan Limpung Kabupaten
Batang.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 32 alenia 3 putusan Pengadilan Negeri Batang Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN Btg dengan jelas menerangkan Para Pembanding tidak memiliki Legal Standing untuk melakukan gugatan perlawanan, karena Para Pembanding nyata-nyata tidak memiliki alas hak apapun baik itu berupa Hak Milik, Hak Pakai, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, maupun Hak Sewa sebagai dasar gugatan perlawanannya. Para Pembanding/Para Pelawan selama ini hanya berkedudukan sebagai orang yang hanya disuruh menempati objek sengketa a quo oleh mendiang Siem Hok Biauw ( Sri Harjono ). Oleh karenanya Para Pembanding/Para Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar.
Bahwa mengacu pada ketentuan pasal 163 HIR Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar pertimbangan hukumnya, sebagaimana putusannya pada tanggal 18 September 2018 dalam perkara Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN Btg yang amar putusannya berbunyi :
Dalam Konpensi :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan Eksepsi Para Terlawan tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan Para Pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar;
Menolak Perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
Menghukum Para Pelawan untuk memabayar biaya perkara ini sebesar Rp3.897.000,00 (tiga juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
Dalam Rekonpensi :
Menolak Rekonpensi Para Pelawan seluruhnya;
Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara inisebesar NIHIL.
Maka berdasar apa yang terurai tersebut, Para Terbanding memohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Tinggi Jawa Tengah berkenan memutuskan :
Menolak permohonan banding Para Pelawan seluruhnya;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batang.
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan teliti dan seksama, Berita Aacara Persidangan, Pembuktian dari para pihak yang bersengketa serta Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Batang Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN
Btg tanggal 18 September 2018 dimohonkan banding, Majelis Pengadilan Tinggi menyimpulkan adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar perkara yang menjadi masalah sudah berkekuatan hukum tetap yaitu Nomor 09/Pdt.G/2014/PN.Btg jo Nomor 257/Pdt/2016/PT.Smg. Jo. Nomor 726.K/Pdt/2016 dan telah di mohonkan eksekusi;
Bahwa Pelawan I, II, III dan IV/Para Pelawan/Para Pembanding menempati obyek perkara yaitu Pelawan I tinggal di atas obyek sengketa a quo dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.7 atas nama Siem Hok Liang dan Siem Hok Biauw (bukti P13 dan T6); Pelawan II tinggal di atas obyek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.74 atas nama Siem Hok Liang dan Siem Hok Biauw (bukti P14 dan T37), sedangkan Pelawan III dan Pelawan IV tinggal di atas obyek sengketa a quo dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.73 atas nama Siem Hok Liang dan Siem Hok Biauw (bukti T36).
Bahwa Pembanding semula Para Pembanding/Para Pelawan/Para Pembantah menempati obyek sengketa atas dasar :
Pelawan I bekerja di rumah Siem Hok Biauw alias Sri Haryono sejak tahun 1966 dan menempati di obyek sengketa sejak tahun 1972 karena mendapat amanat dari Siem Hok Biauw alias Sri Haryono untuk menempati tanah obyek sengketa (P3 dan P5).
Pelawan II menyewa/mengontrak menempati obyek sengketa disuruh (bukti P14 dan T37).
Pelawan III menempati obyek sengketa (bukti T36) dikarenakan Pelawan III ikut Siem Hok Biauw alias Sri Haryono sejak kecil.
Pelawan IV menempati obyek sengketa karena disuruh oleh Siem Hok Biauw alias Sri Haryono karena mempunyai keahlian (bukti T36)
Bahwa Pembanding semula Para Pembanding/Para Pelawan/Para Pembantah di dalam Perlawanannya/Bantahannya telah menemukan bukti berupa Surat Tjatatan Sipil (Tionghoa) Semarang Terdaftar Nomor 6435/1960 Angka 598 II/1960 melalui Hakim Pengadilan Negeri Semarang M. Soehono (P12=P15) beresi bahwa Siem Hok Ling telah mengakui Anak laki-laki bernama : Siem Tjoan Liang terlahir tanggal 23 Oktober 1950 Dari Anaknya Sarjati dan diakui oleh Siem Hok Ling.
Bahwa Pelawan I H. Sulistyo menempati tanah obyek sengketa milik Sri Haryono (HM.No.70) Desa Limpung telah disetujui oleh pemiliknya (bukti P13 dan P5).
Bahwa Pembanding semula Para Pembanding/Para Pelawan/Para Pembantah telah mengajukan bukti surat Bukti P1 sampai dengan P12 serta 2 orang saksi sedangkan Terbanding semula Para Terbanding/Para Terlawan telah mengajukan bukti surat yaitu T1 sampai dengan T40 serta 2 orang saksi.
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini yang menjadi pokok permasalahnnya adalah :
- Apakah dari temuan surat bukti yang di ajukan oleh Pembanding semuala Para Pembanding/Para Pelawan/Para Pembantah tersebut dapat menyatakan :
- Membatalkan Eksekusi
- Menunda Eksekusi
Perkara Nomor 09/Pdt.G/2014/PN.Btg jo Nomor 257/Pdt/2016/PT.Smg. Jo. Nomor 726 K/Pdt/2016.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum dan pokok permasalahan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Dalam KONPENSI
Dalam EKSEPSI :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dalam eksepsi, sudah tepat dan benar maka Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih seluruh pertimbangan dan Majelis Hakim Tingkat Pertama sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding menguatkan putusan dalam eksepsi Pengadilan Tingkat Pertama.
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa Pembanding semula Para Pembanding/Para Pelawan/Para Pembantah mengajukan memori banding nya seperti Para Terbantah tersebut di atas dan Terbanding semula Para Terbanding/Para Terlawan/Para Terbantah telah mengajukan kontra memori banding nya seperti tersebut di atas.
Menimbang, bahwa bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh
Pembanding semula Para Pembanding/Para Pelawan/Para Pembantah Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa Pembanding semula Para Pembanding/Para Pelawan/Para Pembantah adalah orang yang menempati obyek tanah sengketa Yaitu bukti P11=bukti T37; bukti P13=bukti T35 dan bukti T36.
Bahwa dari bukti P12 sama dengan bukti P15 yaitu Tjatatan Sipil (Tionghoa) Semarang Terdaftar Nomor/Angka 598 II/1960 berupa pengakuan anak yang bernama Siem Tjoan Liang alias Krisnandar Kusumawinata telah diakui oleh Siem Hok Ling sebagai ayahnya, lahir dari ibunya bernama Sarjati, apabila bukti Surat tersebut di hubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/VIII/2010 .............Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat di buktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan tehnologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Dengan adanya putusan tersebut maka anak yang diakui seperti tersebut di atas mempunyai hubungan perdata dengan ayah yang mengakui berarti anak tersebut mempunyai hak waris terhadap tanah sengketa.
Bahwa dengan diakui dan sebagai pewaris ayahnya maka bukti-bukti dari pelawan harus dipertimbangkan di dalam proses upaya hukum selanjutnya yaitu bukti P1 sampai dengan P15 terutama bukti-bukti yang berkaitan dengan perlawanan pelawan terutama bukti : P3 = bukti P5 berupa surat pernyataan menempati tanah perkara atau sengketa, bukti P7 berupa Legal Opinion (LO) tentang surat dan/atau akta keterangan Hak Waris (SKHW), bukti : P8; P9 dan P10 = Laporan ke Polres Batang; P11 = Sertifikat Hak Milik Nomor : 74; P12 = P15 berupa Surat Catatat Sipil Nomor : 596 II/1960, P13 = Sertifikat Hak Milik Nomor : 70, P14 berupa Pemutihan IMB. Berkaitan erat dengan eksekusi yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Batang, dengan adanya bukti-bukti dan saksi-saksi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa eksekusi harus ditangguhkan sampai putusan perkara perlawanan/bantahan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menimbang, bahwa dengan uraian seperti tersebut di atas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama
sehingga Putusan Pengadilan Negeri Batang Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN Btg. tanggal 18 September 2018 harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri tersebut dibatalkan maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan Perlawanan Pelawan, yaitu mengabulkan Perlawanan Pelawan menunda atau menangguhkan eksekusi yang di mohonkan eksekusi oleh Terlawan sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap sebagaimana diktum/amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Pelawan-pelawan dalam pokok perkara dikabulkan maka biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah yaitu Terbanding semula Para Terbanding/Para Terlawan/Para Terbantah, baik dalam Peradilan Tingkat Pertama maupun dalam Peradilan Tingkat Banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut di bebankan kepadanya;
Dalam Rekonpensi :
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Konpensi dalam pokok perkara dikabulkan maka, gugatan Rekonpensi tidak perlu dipertimbangkan karena antara Konpensi dan Rekonpensi saling berhubungan erat, dan harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa biaya perkara dalam Rekonpensi dinyatakan NIHIL;
Mengingat putusan hukum dan per-Undang-Undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan HIR serta peraturan-peraturan per-Undang-Undang lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Para Pembanding/Para Pelawan/Para Pembantah;
DALAM REKONPENSI
DALAM EKSEPSI :
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Batang Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN Btg. tanggal 18 September 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
DALAM POKOK PERKARA :
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batang Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN Btg tanggal 18 September 2018 yang dimohonkan Banding tersebut;
DENGAN MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan perlawanan Pembanding semula Para Pembanding/Para Pelawan/Para Pembantah untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Pembanding semula Para Pembanding/Para Pelawan/Para Pembantah adalah Pelawan/Pembantah yang baik dan benar;
Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Batang untuk menunda pelaksanaan eksekusi Nomor 94/Pdt Eks/2017/PN.Btg, sampai dengan putusan Perlawanan/Bantahan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Terbanding semula Para Terbanding/Para Terlawan/Para Terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
DALAM REKONPENSI :
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Batang Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN Btg tanggal 18 September 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menetapkan biaya perkara dalam Rekonpensi adalah NIHIL;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Senin, tanggal 21 Januari 2019 oleh Sudaryadi, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, H. Arifin, S.H.,M.M. dan Murdiyono, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 550/Pdt/2018/PT SMG tanggal 30 Nopember 2018, putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 30 Januari 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota
tersebut, dibantu Elsya Roni Rohayati, S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya.
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
TTD TTD
H. Arifin, S.H.,M.M. Sudaryadi, S.H.,M.H
TTD
Murdiyono, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
TTD
Elsya Roni Rohayati, S.H.
Perincian biaya perkara:
Redaksi ………………….Rp 5.000,00
Meterai…………………...Rp 6.000,00
Pemberkasan………...... Rp139.000,00+
Jumlah………………… Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).