2252/Pid. B/2014/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 2252/Pid. B/2014/PN.SBY
SUNGKONO ARI SAPUTRO BIN TARIP
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUNGKONO ARI SAPUTRO BIN TARIP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan 5. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merk Cross warna merah yang berisi 1 (satu) buah kartu Perdana AXIS No. 083856030093 dan 1 (satu) buah kartu perdana Telkomsel Simpati No. 081290733139, 1 (satu) buah HP merk Cross tipe G10T warna putih dengan No. 081231319319, 1 (satu) buah HP dengan Nomor 087854332444, 19 (sembilan belas) buah alarm sirine dan lampu dan 1 (satu) buah CD yang berisi foto dan video rekaman kegiatan pengamanan unjuk rasa hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 10. 00 WIB di perempatan Jl. Dukuh Kupang-Jl. Jarak Surabaya yang menolak pemasangan papan/plakat yang bertuliskan ”Kelurahan Putat Jaya kampung bebas lokalisasi prostitusi” oleh Sat Pol PP Pemkot Surabaya dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 2252/Pid. B/2014/PN.SBY.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SUNGKONO ARI SAPUTRO BIN TARIP ;
Tempat lahir : Surabaya ;
Umur/tanggal lahir : 34 tahun / 22 Juni 1980 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Putat Jaya C Timur 3/7 B RT.005 RW.012 Kel.Putat Jaya Kec.Sawahan Surabaya ;
Agama : Islam ;
P e k e r j a a n : Wiraswasta (pengelola cucian sepeda motor) ;
Pendidikan : SMA (tamat) ;
Terdakwa ditahan ;
Ditahan penyidik sejak tanggal 28 Juli 2014 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2014;
Ditahan penyidik atas perpanjangan penuntut umum sejak tanggal 17 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 25 September 2014 ;
Ditahan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 16 September 2014 ;
Ditahan Majelis Hakim sejak tanggal 01 September 2014 sampai dengan tanggal 30 September 2014 ;
Ditahan Majelis Hakim atas perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 01 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2014 ;
Terdakwa dipersidangan akan didampingi Penasehat Hukumnya yang bernama : H. HARIYADI, SH.,MH., NAEN SOERYONO, SH.,MH., INDANA ZULFA, SH.,MH., WAHYUDIONO, SH., ABDI ZAKI ALAM, SH., DUWI BAGUS, SH., HOSNAN, SH., SUPARMAN, SH., M. FAIQ ASSIDDIQI, SH., SURYA SIMATUPANG, SH., SUDJIONO, SH., JUNI HARIYANTO, SH., ABAS AHMAD ANSORI, SH., DEDY CATUR YULIANTO, SH., dan TAUFAN REZA, SH., Para Advokat yang bergabung di Kantor Advokat “H. Hariyadi, SH.,MH “Law Firm” di Jl. Raya Kedamean No.25 Gresik, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 September 2014 terlampir dalam berkas perkara ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara pidana atas nama terdakwa yang bersangkutan ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum serta Tuntutan dari Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan dan pembelaan dari Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.
Setelah memperhatikan dan memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu:
Bahwa terdakwa SUNGKONO ARI SAPUTRO BIN TARIP pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2014 sekira jam 07.40 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni di tahun 2014, bertempat di Jl. Putat Jaya C Timur 3/7 B Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, dimana sebelumnya terdakwa mendapat informasi dari KANAN dan SUBEKIYANTO (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah) melalui Via Handphone memberitahukan bahwa banyaknya aparat kepolisian dan TNI serta Satpol PP yang akan melakukan pemasangan plakat milik Pemerintah Kota Surabaya di Sekitar Lokalisasi Jarak yang bertuliskan “KELURAHAN PUTAT JAYA BEBAS PROTISTUSI” kemudian dengan gagasan sendiri terdakwa mengirmkan SMS dengan nomer telepon 083856030093 yang berisikan “BOS UPAYAKAN YANG DIDEPAN RT DAN RW BUNYIKAN SIRINE, LEMPARI BATU, KALAU KEKURANGAN MASSA?KARNA BANYAK YANG NYEKAR DAN LEBARAN…TAPI TETAP KONTROL?DAN RISMA AJA PERTEMUAN DENGAN TOKOH MASYARAKAT RT DAN RW MAUPUN WARGA MAKSUDNYA APA PROGRAMNYA?DAN TIDAK NGAWOR PASANG DAN PASANG!” kepada KANAN dengan nomer telepon 081331083642, SUBEKTIYANTO als YANTO dengan nomer telepon 087854332444, SUBUR als MBAH YIT dengan nomer telepon 081336665114, DWI WINDARTO als BOBOHO dengan nomer telepon 083832622112 dan SUKARNOTO als TOTOK dengan nomor telepon 081231319319 yang kemudian menghasilkan terjadi anarkis antara warga dengan petugas yang mana antara lain KANAN (terdakwa dalam berkas terpisah) bertindak sebagai penguasa yang mengirimkan SMS terkait ajakan penghadangan tersebut dan pada saat keributan KANAN (terdakwa dalam berkas terpisah) ikut mencarikan ban untuk dibakar, DWI INDARTO (terdakwa dalam berkas terpisah) bertindak sebagai yang mengumpulkan ban bekas dan menumpuknya di tengah jalan sehingga menutup jalan selain itu DWI INDARTO (terdakwa dalam berkas terpisah) juga berusaha untuk menghalangi warga yang bergerak maju ke kantor Kelurahan, SUBEKIYANTO (terdakwa dalam berkas terpisah) bertindak sebagai yang menyiram ban dengan bensin kemudian menyulut dengan api sehingga membuat ban terbakar dan menimbulkan asap hitam serta merebut alat pemadam dari tangan Petugas Kepolisian, KUSNADI BIN TARAM (Alm) (terdakwa dalam berkas terpisah) bertindak sebagai yang mengambil bensin dan menyiramkan bensin ke ban yang sudah tersedia dipertigaan jalan, SUPARI BIN DJAELAN (terdakwa dalam berkas terpisah) bertindak sebagai yang ikut mengangkat papan pengumuman yang bertuliskan “KELURAHAN PUTAT JAYA BEBAS PROTISTUSI” serta ikut melempari petugas dengan batu sebanyak 3 kali, JARING SARI als RADEN BIN MUSTAM (terdakwa dalam berkas terpisah) bertindak sebagai yang berteriak “ayoooo…!!” sambil mengangkat tangan kiri untuk mengarahkan warga yang kontra penutupan lokalisasi jarak-dolly agar bergerak maju dari Jl. Jarak Surabaya menuju ke perempatan Jl. Dukuh Kupang Surabaya, PARDI BIN PANGIN (terdakwa dalam berkas terisah) bertindak sebagai yang ikut melempari petugas dengan batu, MAUSUL HADI BIN DAHLAN alias GENDUT alias HADI alias BREWOK (terdakwa dalam berkas terpisah) bertindak sebagai yang ikut melempari petugas dengan batu serta yang menarik papan/plakat yang bertuliskan “KELURAHAN PUTAT JAYA BEBAS PROTISTUSI” dan DARMANTO BIN JAINEM (alm) (terdakwa dalam berkas terpisah) bertindak sebagai yang ikut melempari petugas dengan batu sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan serta dengan batok kelapa ijo sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan selanjutnya akibat terjadi anarkis antara warga dan petugas papan/plakat yang bertuliskan “KELURAHAN PUTAT JAYA BEBAS PROTISTUSI” milik Pemerintah Kota Surabaya rusak dan tidak dapat digunakan lagi dan para petugas tidak bisa melakukan pemasangan papan/plakat larangan yang bertuliskan “KELURAHAN PUTAT JAYA BEBAS PROTISTUSI”.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan dalam penghadangan pemasangan plakat milik Pemerintah Kota Surabaya disekitar lokalisasi Jarak yang bertuliskan “KELURAHAN PUTAT JAYA BEBAS PROTISTUSI” yaitu terdakwa selaku konsultan FPL (Forn Pekerja Lokalisasi) yang dipercaya oleh warga masyarakat lokalisasi Jarak-Dolly untuk melakukan penolakan pemasangan plakat milik Pemerintah Kota Surabaya disekitar lokalisasi Jarak yang bertuliskan “KELURAHAN PUTAT JAYA BEBAS PROTISTUSI” yang dilakukan oleh Pemerintah Surabaya agar menentang penutupan lokalisasi Jarak-Dolly karena terdakwa masih belum menerima kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang hanya memberi kompensasi yang tidak sesuai dengan kehidupan yang layak terhadap warga lokalisasi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHP ;
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa SUNGKONO ARI SAPUTRO BIN TARIP bersama dengan KANAN, DWI INDARTO, SUBEKIYANTO, KUSNADI BIN TARAM (Alm), SUPARI BIN DJAELAN, JARING SARI als RADEN BIN MUSTAM, PARDI BIN PANGIN, MAUSUL HADI BIN DAHLAN alias GENDUT alias HADI alias BREWOK dan DARMANTO BIN JAINEM (alm) (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2014 sekira jam 07.40 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni di tahun 2014, bertempat di Jl. Putat Jaya C Timur 3/7 B Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, dimana sebelumnya terdakwa mendapat informasi dari KANAN dan SUBEKIYANTO (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah) melalui Via Handphone memberitahukan bahwa banyaknya aparat kepolisian dan TNI serta Satpol PP yang akan melakukan pemasangan plakat milik Pemerintah Kota Surabaya di Sekitar Lokalisasi Jarak yang bertuliskan “KELURAHAN PUTAT JAYA BEBAS PROTISTUSI” kemudian dengan gagasan sendiri terdakwa mengirmkan SMS dengan nomer telepon 083856030093 yang berisikan “BOS UPAYAKAN YANG DIDEPAN RT DAN RW BUNYIKAN SIRINE, LEMPARI BATU, KALAU KEKURANGAN MASSA?KARNA BANYAK YANG NYEKAR DAN LEBARAN…TAPI TETAP KONTROL?DAN RISMA AJA PERTEMUAN DENGAN TOKOH MASYARAKAT RT DAN RW MAUPUN WARGA MAKSUDNYA APA PROGRAMNYA?DAN TIDAK NGAWOR PASANG DAN PASANG!” kepada KANAN dengan nomer telepon 081331083642, SUBEKTIYANTO als YANTO dengan nomer telepon 087854332444, SUBUR als MBAH YIT dengan nomer telepon 081336665114, DWI WINDARTO als BOBOHO dengan nomer telepon 083832622112 dan SUKARNOTO als TOTOK dengan nomor telepon 081231319319 yang kemudian menghasilkan terjadi anarkis antara warga dengan petugas yang mana antara lain KANAN (terdakwa dalam berkas terpisah) bertindak sebagai penguasa yang mengirimkan SMS terkait ajakan penghadangan tersebut dan pada saat keributan KANAN (terdakwa dalam berkas terpisah) ikut mencarikan ban untuk dibakar, DWI INDARTO (terdakwa dalam berkas terpisah) bertindak sebagai yang mengumpulkan ban bekas dan menumpuknya di tengah jalan sehingga menutup jalan selain itu DWI INDARTO (terdakwa dalam berkas terpisah) juga berusaha untuk menghalangi warga yang bergerak maju ke kantor Kelurahan, SUBEKIYANTO (terdakwa dalam berkas terpisah) bertindak sebagai yang menyiram ban dengan bensin kemudian menyulut dengan api sehingga membuat ban terbakar dan menimbulkan asap hitam serta merebut alat pemadam dari tangan Petugas Kepolisian, KUSNADI BIN TARAM (Alm) (terdakwa dalam berkas terpisah) bertindak sebagai yang mengambil bensin dan menyiramkan bensin ke ban yang sudah tersedia dipertigaan jalan, SUPARI BIN DJAELAN (terdakwa dalam berkas terpisah) bertindak sebagai yang ikut mengangkat papan pengumuman yang bertuliskan “KELURAHAN PUTAT JAYA BEBAS PROTISTUSI” serta ikut melempari petugas dengan batu sebanyak 3 kali, JARING SARI als RADEN BIN MUSTAM (terdakwa dalam berkas terpisah) bertindak sebagai yang berteriak “ayoooo…!!” sambil mengangkat tangan kiri untuk mengarahkan warga yang kontra penutupan lokalisasi jarak-dolly agar bergerak maju dari Jl. Jarak Surabaya menuju ke perempatan Jl. Dukuh Kupang Surabaya, PARDI BIN PANGIN (terdakwa dalam berkas terisah) bertindak sebagai yang ikut melempari petugas dengan batu, MAUSUL HADI BIN DAHLAN alias GENDUT alias HADI alias BREWOK (terdakwa dalam berkas terpisah) bertindak sebagai yang ikut melempari petugas dengan batu serta yang menarik papan/plakat yang bertuliskan “KELURAHAN PUTAT JAYA BEBAS PROTISTUSI” dan DARMANTO BIN JAINEM (alm) (terdakwa dalam berkas terpisah) bertindak sebagai yang ikut melempari petugas dengan batu sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan serta dengan batok kelapa ijo sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan selanjutnya akibat terjadi anarkis antara warga dan petugas papan/plakat yang bertuliskan “KELURAHAN PUTAT JAYA BEBAS PROTISTUSI” milik Pemerintah Kota Surabaya rusak dan tidak dapat digunakan lagi dan para petugas tidak bisa melakukan pemasangan papan/plakat larangan yang bertuliskan “KELURAHAN PUTAT JAYA BEBAS PROTISTUSI”.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan dalam penghadangan pemasangan plakat milik Pemerintah Kota Surabaya disekitar lokalisasi Jarak yang bertuliskan “KELURAHAN PUTAT JAYA BEBAS PROTISTUSI” yaitu terdakwa selaku konsultan FPL (Forn Pekerja Lokalisasi) yang dipercaya oleh warga masyarakat lokalisasi Jarak-Dolly untuk melakukan penolakan pemasangan plakat milik Pemerintah Kota Surabaya disekitar lokalisasi Jarak yang bertuliskan “KELURAHAN PUTAT JAYA BEBAS PROTISTUSI” yang dilakukan oleh Pemerintah Surabaya agar menentang penutupan lokalisasi Jarak-Dolly karena terdakwa masih belum menerima kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang hanya memberi kompensasi yang tidak sesuai dengan kehidupan yang layak terhadap warga lokalisasi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP ;
ATAU
Ketiga :
Bahwa terdakwa SUNGKONO ARI SAPUTRO BIN TARIP secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan KANAN, DWI INDARTO, SUBEKIYANTO, KUSNADI BIN TARAM (Alm), SUPARI BIN DJAELAN, JARING SARI als RADEN BIN MUSTAM, PARDI BIN PANGIN, MAUSUL HADI BIN DAHLAN alias GENDUT alias HADI alias BREWOK dan DARMANTO BIN JAINEM (alm) (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2014 sekira jam 07.40 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni di tahun 2014, bertempat di Jl. Putat Jaya C Timur 3/7 B Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang oleh pegawai negeri yang diwajibkan atau yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum, demikian juga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau mengagalkan sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai negeri itu, dalam menjalankan sesuatu peraturan undang-undang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, dimana sebelumnya terdakwa mendapat informasi dari KANAN dan SUBEKIYANTO (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah) melalui Via Handphone memberitahukan bahwa banyaknya aparat kepolisian dan TNI serta Satpol PP yang akan melakukan pemasangan plakat milik Pemerintah Kota Surabaya di Sekitar Lokalisasi Jarak yang bertuliskan “KELURAHAN PUTAT JAYA BEBAS PROTISTUSI” kemudian dengan gagasan sendiri terdakwa mengirmkan SMS dengan nomer telepon 083856030093 yang berisikan “BOS UPAYAKAN YANG DIDEPAN RT DAN RW BUNYIKAN SIRINE, LEMPARI BATU, KALAU KEKURANGAN MASSA?KARNA BANYAK YANG NYEKAR DAN LEBARAN…TAPI TETAP KONTROL?DAN RISMA AJA PERTEMUAN DENGAN TOKOH MASYARAKAT RT DAN RW MAUPUN WARGA MAKSUDNYA APA PROGRAMNYA?DAN TIDAK NGAWOR PASANG DAN PASANG!” kepada KANAN dengan nomer telepon 081331083642, SUBEKTIYANTO als YANTO dengan nomer telepon 087854332444, SUBUR als MBAH YIT dengan nomer telepon 081336665114, DWI WINDARTO als BOBOHO dengan nomer telepon 083832622112 dan SUKARNOTO als TOTOK dengan nomor telepon 081231319319 yang kemudian menghasilkan terjadi anarkis antara warga dengan petugas yang mana antara lain KANAN (terdakwa dalam berkas terpisah) bertindak sebagai penguasa yang mengirimkan SMS terkait ajakan penghadangan tersebut dan pada saat keributan KANAN (terdakwa dalam berkas terpisah) ikut mencarikan ban untuk dibakar, DWI INDARTO (terdakwa dalam berkas terpisah) bertindak sebagai yang mengumpulkan ban bekas dan menumpuknya di tengah jalan sehingga menutup jalan selain itu DWI INDARTO (terdakwa dalam berkas terpisah) juga berusaha untuk menghalangi warga yang bergerak maju ke kantor Kelurahan, SUBEKIYANTO (terdakwa dalam berkas terpisah) bertindak sebagai yang menyiram ban dengan bensin kemudian menyulut dengan api sehingga membuat ban terbakar dan menimbulkan asap hitam serta merebut alat pemadam dari tangan Petugas Kepolisian, KUSNADI BIN TARAM (Alm) (terdakwa dalam berkas terpisah) bertindak sebagai yang mengambil bensin dan menyiramkan bensin ke ban yang sudah tersedia dipertigaan jalan, SUPARI BIN DJAELAN (terdakwa dalam berkas terpisah) bertindak sebagai yang ikut mengangkat papan pengumuman yang bertuliskan “KELURAHAN PUTAT JAYA BEBAS PROTISTUSI” serta ikut melempari petugas dengan batu sebanyak 3 kali, JARING SARI als RADEN BIN MUSTAM (terdakwa dalam berkas terpisah) bertindak sebagai yang berteriak “ayoooo…!!” sambil mengangkat tangan kiri untuk mengarahkan warga yang kontra penutupan lokalisasi jarak-dolly agar bergerak maju dari Jl. Jarak Surabaya menuju ke perempatan Jl. Dukuh Kupang Surabaya, PARDI BIN PANGIN (terdakwa dalam berkas terisah) bertindak sebagai yang ikut melempari petugas dengan batu, MAUSUL HADI BIN DAHLAN alias GENDUT alias HADI alias BREWOK (terdakwa dalam berkas terpisah) bertindak sebagai yang ikut melempari petugas dengan batu serta yang menarik papan/plakat yang bertuliskan “KELURAHAN PUTAT JAYA BEBAS PROTISTUSI” dan DARMANTO BIN JAINEM (alm) (terdakwa dalam berkas terpisah) bertindak sebagai yang ikut melempari petugas dengan batu sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan serta dengan batok kelapa ijo sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan selanjutnya akibat terjadi anarkis antara warga dan petugas papan/plakat yang bertuliskan “KELURAHAN PUTAT JAYA BEBAS PROTISTUSI” milik Pemerintah Kota Surabaya rusak dan tidak dapat digunakan lagi dan para petugas tidak bisa melakukan pemasangan papan/plakat larangan yang bertuliskan “KELURAHAN PUTAT JAYA BEBAS PROTISTUSI”.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan dalam penghadangan pemasangan plakat milik Pemerintah Kota Surabaya disekitar lokalisasi Jarak yang bertuliskan “KELURAHAN PUTAT JAYA BEBAS PROTISTUSI” yaitu terdakwa selaku konsultan FPL (Forn Pekerja Lokalisasi) yang dipercaya oleh warga masyarakat lokalisasi Jarak-Dolly untuk melakukan penolakan pemasangan plakat milik Pemerintah Kota Surabaya disekitar lokalisasi Jarak yang bertuliskan “KELURAHAN PUTAT JAYA BEBAS PROTISTUSI” yang dilakukan oleh Pemerintah Surabaya agar menentang penutupan lokalisasi Jarak-Dolly karena terdakwa masih belum menerima kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang hanya memberi kompensasi yang tidak sesuai dengan kehidupan yang layak terhadap warga lokalisasi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengerti dan memahami isi dakwaan tersebut dan menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Demikian juga Penasihat Hukum Terdakwa juga tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan dakwaannya maka Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi sebagai berikut :
SAKSI ADI KURNIAWAN ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 11.00 Wib bertempat di Jl. Raya Dukuh Kupang Surabaya tepatnya di perempatan Jalan ke arah Jarak Surabaya terjadi pengerusakan dimana saksi berada ditempat kejadian sedang jaga/pengamanan pemasangan papan larangan tentang wilayah Bebas Protitusi.
Bahwa benar saksi melihat langsung terjadi perusakan barang berupa papan larangan yang bertuliskan yang intinya “KELURAHAN PUTAT JAYA WILAYAH BEBAS PORTITUSI” serta tercantum pasal-pasal KUHP didalam papan tersebut.
Bahwa benar cara merusak papan tersebut dengan cara dirampas dari teman-teman saksi dan dibawa dengan cara diseret lalau dilemparkan ke ban yang sudah dibakar kemudian para petugas juga dilempari batu.
Bahwa benar akibat perusakan tersebut papan tidak sesuai dengan aslinya dan tidak dapat digunakan lagi.
SAKSI ADITYA RIZKY RAMADHAN ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 11.00 Wib bertempat di Jl. Raya Dukuh Kupang Surabaya tepatnya di perempatan Jalan ke arah Jarak Surabaya terjadi pengerusakan dimana saksi berada ditempat kejadian sedang jaga/pengamanan pemasangan papan larangan tentang wilayah Bebas Protitusi.
Bahwa benar saksi melihat langsung terjadi perusakan barang berupa papan larangan yang bertuliskan yang intinya “KELURAHAN PUTAT JAYA BEBAS PORTITUSI” serta tercantum pasal-pasal KUHP didalam papan tersebut.
Bahwa benar cara merusak papan tersebut dengan cara menyerang dan melempari petugas dengan batu kemudian saat petugas mundur papan tersebut diambilnya emudian diseret lalau dilemparkan ke ban dan kayu yang sudah dibakar.
Bahwa benar akibat perusakan tersebut papan tidak sesuai dengan aslinya dan tidak dapat digunakan lagi.
SAKSI SUYADI ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 11.00 Wib bertempat di Jl. Raya Dukuh Kupang Surabaya tepatnya di perempatan Jalan arah ke Jarak Surabaya terjadi pengerusakan dimana saksi berada ditempat kejadian untuk memantau situasi serta merekam gambar situasi pemasangan papan larangan tentang wilayah Bebas Protitusi.
Bahwa benar sekira jam 07.30 Wiib pada saat saksi memasuki kampung putat mendengar bunyi sirine kemudian bergeser menuju ke Kantor Koramil Sawahan untuk melaporkan ke Pimpinan setelah itu bergeser lagi menuju Kelurahan Putat Jaya Surabaya kemudian sekira jam 10.00 Wib saat saksi bergeser dari Keurahan Putat Jaya Surabaya menuju Jalan Jarak Surabaya ada segerombolan masyarakat meletakkan ban dan membakarnya sambil yang lain memanggil masyarakat lainnya sambil beberapa orang melakukan orasi dihadapan petugas Dalmas Polri.
Bahwa benar datang petugas membawa tabung pemadam untuk memadamkan api bakaran ban seketika itu juga massa melakukan pelemparan batu, botol, pecahan kearah petugas.
SAKSI BAIDOWI ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 11.00 Wib bertempat di Jl. Raya Dukuh Kupang Surabaya tepatnya di perempatan Jalan arah ke Jarak Surabaya terjadi pengerusakan saksi berada ditempat kejadian sedang jaga/pengamanan pemasangan papan larangan tentang wilayah Bebas Protitusi.
Bahwa benar saksi bersama-sama dengan anggota Polisi berpakain dinas membuat Berikade pengamanan akan dipasang papan pemberitahuan/himbauan tersebut dijalur hijau depan Kelurahan di Jl. Dukuh Kupang Surabaya kemudian saksi melihat ada mobil bemo berhenti diperempatan sebelah utara Jl. Dukuh Kupang Surabaya dan saksi melihat beberapa pemuda turun membawa kentrung ikut bergabung dengan banyak orang lainnya.
Bahwa benar saksi melihat seseorang melemparkan ban bekas ke tengah jalan dan dibakar menggunakan bensin yang dibawa memakai botol beling seperti penjual bensin eceran hingga ban terbakar ditengah jalan kemudian saksi melihat datang petugas membawa tabung pemadam untuk memadamkan api bakaran ban.
Bahwa benar sehubungan dengan situasi yang membahayakan saksi bersama bersama anggota Satpol PP Lainnya meninggalkan papan dan akhirnya diambil oleh warga yang menolak pemasangan papan tersebut oleh warga yang menolak pemasangan papan tersebut dan membakar papan diatas api ban yang sudah terbakar.
Bahwa benar warga yang tidak setuju dilakukan penutupan Dolly dan Jarak sudah mengetahui rencana akan dilakukan operasi penutupan memasang sirine untuk dibunyikan sebagai tanda supaya warga bergerak bersama-sama melawan operasi penutupan Komplek Dolly dan Jarak tersebut dan saksi bersama DANANG RISKY atas perintah Kasatpol PP melepaskan sirine yang dipasang di tiang listrik diarea wisma Komplek Lokalisasi Dolly Surabaya.
Bahwa benar akibat perusakan tersebut papan tidak sesuai dengan aslinya dan tidak dapat digunakan lagi.
SAKSI DANANG RISKY ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 11.00 Wib bertempat di Jl. Raya Dukuh Kupang Surabaya tepatnya di perempatan Jalan arah ke Jarak Surabaya terjadi pengerusakan saksi berada ditempat kejadian sedang jaga/pengamanan pemasangan papan larangan tentang wilayah Bebas Protitusi.
Bahwa benar saksi melihat dijalan lokasi jalur hijau di Jl. Dukuh Kupang Surabaya yang akan dipasang papan tersebut sudah dilakukan pembakaran ban-ban bekas menggunakan bensin.
Bahwa benar saksi bersama teman lainnya menurunkan Papan tersebut dari mobil Truck milik Satpol PP Pemkot Surabaya dengan maksud akan dipasang kemudian dihadang oleh puluhan orang dengan teriak-teriak yang intinya menolak pemasangan papan tersebut dan melempari menggunakan batu.
Bahwa benar sehubungan dengan situasi yang membahayakan saksi bersama bersama anggota Satpol PP Lainnya meninggalkan papan dan akhirnya diambil oleh warga yang menolak pemasangan papan tersebut oleh warga yang menolak pemasangan papan tersebut dan membakar papan diatas api ban yang sudah terbakar.
Bahwa benar warga yang tidak setuju dilakukan penutupan Dolly dan Jarak sudah mengetahui rencana akan dilakukan operasi penutupan memasang sirine untuk dibunyikan sebagai tanda supaya warga bergerak bersama-sama melawan operasi penutupan Komplek Dolly dan Jarak tersebut dan saksi bersama BAIDOWI atas perintah Kasatpol PP melepaskan sirine yang dipasang di tiang listrik diarea wisma Komplek Lokalisasi Dolly Surabaya.
Bahwa benar akibat perusakan tersebut papan tidak sesuai dengan aslinya dan tidak dapat digunakan lagi.
SAKSI DARMAJI ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 11.00 Wib bertempat di Jl. Raya Dukuh Kupang Surabaya tepatnya di perempatan Jalan arah ke Jarak Surabaya terjadi pengerusakan saksi berada ditempat kejadian sedang jaga/pengamanan pemasangan papan larangan tentang wilayah Bebas Protitusi.
Bahwa benar saksi melihat dijalan lokasi jalur hijau di Jl. Dukuh Kupang Surabaya yang akan dipasang papan tersebut sudah dilakukan pembakaran ban-ban bekas menggunakan bensin.
Bahwa benar saksi bersama teman lainnya menurunkan Papan tersebut dari mobil Truck milik Satpol PP Pemkot Surabaya dengan maksud akan dipasang kemudian dihadang oleh puluhan orang dengan teriak-teriak yang intinya menolak pemasangan papan tersebut dan melempari menggunakan batu.
Bahwa benar akibat perusakan tersebut papan tidak sesuai dengan aslinya dan tidak dapat digunakan lagi.
SAKSI HERY BUDIANTO ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 11.00 Wib bertempat di Jl. Raya Dukuh Kupang Surabaya tepatnya di perempatan Jalan arah ke Jarak Surabaya terjadi pengerusakan saksi berada ditempat kejadian sedang jaga/pengamanan pemasangan papan larangan tentang wilayah Bebas Protitusi.
Bahwa benar saksi bersama satu peleton Dalmas standby diperempatan tersebut melihat massa/pengunjuk rasa sudah berkumpul lalu menaruh ban-ban mobil bekas ditengah jalan lalau saksi melihat seseorang menyiram ban tersebut dengan bensin yang kemudian membakar ban tersebut.
Bahwa benar datang petugas membawa tabung pemadam untuk memadamkan api bakaran ban namun massa tidak membubarkan diri namun malah menyerah saksi bersama satu peleton dengan cara melempar batu kearah saksi bersama satu peleton sehingga saksi bersama satu peleton mundur dan lari kemudian sebagian massa mengambil papan/plakat yang siap dipasang dan menyeretnya ke tengah jalan untuk dibakar diatas ban-ban yang sudah dibakar terlebih dahulu.
Bahwa benar akibat perusakan tersebut papan tidak sesuai dengan aslinya dan tidak dapat digunakan lagi.
SAKSI ZAINUL ABIDIN, SH ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 11.00 Wib bertempat di Jl. Raya Dukuh Kupang Surabaya tepatnya di perempatan Jalan arah ke Jarak Surabaya terjadi pengerusakan pemasangan papan larangan tentang wilayah Bebas Protitusi.
Bahwa benar saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa benar warga menolak pemasangan plakat/papan dengan cara membakar ban mobil bekas ditengah jalan jalan raya, melempari batu kearah petugas, merusak papan/plakat yang bertuliskan larangan bebas protitusi dengan cara dibakar hingga rusak dan tidak dapat dipakai lagi.
Bahwa benar sudah dilakukan memberikan peringatan agar supaya warga tidak melakukan tindakan anarkis dan melanggar hukum tetapi warga masih anarkis dan tidak dapat dikendalikan.
Bahwa benar akibat perusakan tersebut papan tidak sesuai dengan aslinya dan tidak dapat digunakan lagi.
SAKSI ALI ZUHDI, SH ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 11.00 Wib bertempat di Jl. Raya Dukuh Kupang Surabaya tepatnya di perempatan Jalan arah ke Jarak Surabaya terjadi pengerusakan pemasangan papan larangan tentang wilayah Bebas Protitusi.
Bahwa benar saksi melakukan dokumentasi menggunakan Handycame dan Camera.
Bahwa benar hasil kegiatan yang didapatkan saksi yaitu adanya perbuatan anarkis yang dilakukan warga atas penolakan kegiatan pemasangan papan/plakat larangan wilayah bebas protitusi dengan cara melempari batu-batu ke arah petugas kepolisian, menyeret papan/plakat larangan dan dibakar diatas ban bekas mobil hingga rusak.
Bahwa benar semua hasil Video dan dokumentasi yang saksi dapatkan yang melakukan penghasutan adalah terdakwa.
Bahwa benar tidak ada yang merekayasa video yang saksi rekam tersebut adalah murni hasil produk saksi saat dilapangan.
Bahwa benar akibat perusakan tersebut papan tidak sesuai dengan aslinya dan tidak dapat digunakan lagi.
SAKSI SUBEKIYANTO ;
Bahwa benar saksi menerima sms dari terdakwa pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 07.40 Wib di HP saksi dengan nomor 087954332444 pada saat dirumah.
Bahwa benar sms berisi seperti ini “BOS UPAYAKAN YG DI DEPAN RT RW BUNYIKAN SIRINE LEMPARI BATU KARENA BANYAK YANG NYEKAR DAN LEBARAN TP TETAP KONTROL, RISMA AJA PERTEMUAN DG TOKOH MASY RT RW”
Bahwa benar setelah mendapat SMS dari terdakwa saksi langsung keluar rumah dan bergabung dengan warga yang lain yang mau unjuk rasa menolak pemasangan papan pengumuman penutupan lokalisasi Jarak Dolly tepatnya di Jl. Jarak Surabaya atau perempatan Jl. Dukuh Kupang Surabaya.
Bahwa benar ada yang berteriak-teriak “maju-maju” setelah itu ada yang membakar ban bekas dan saksi menyiramkan bensin sebelum dibakar dan bensin tersebut diambil dari sebuah kios kemudian ada petugas yang berusaha memadamkan api dengan alat pemadan dan saksi bersama pengunjuk rasa lainnya berusaha mencegah pemadaman api dengan cara merebut alat pemadam api serta melempari petugas dengan batu.
Bahwa benar sebelumnya saksi memberitahukan kepada terdakwa bahwa aparat petugas (satpool PP dan polisi) sudah banyak yang datang yang kemungkinan akan memasang plakat penutupan.
SAKSI KANAN ;
Bahwa benar saksi menerima SMS dari terdakwa yang berisikan “BOS UPAYAKAN YANG DIDEPAN RT DAN RW BUNYIKAN SIRINE, LEMPARI BATU, KALAU KEKURANGAN MASSA?KARNA BANYAK YANG NYEKAR DAN LEBARAN…TAPI TETAP KONTROL?DAN RISMA AJA PERTEMUAN DENGAN TOKOH MASYARAKAT RT DAN RW MAUPUN WARGA MAKSUDNYA APA PROGRAMNYA?DAN TIDAK NGAWOR PASANG DAN PASANG!” yang kemudian saksi kirimkan kembali dengan melalui SMS ke beberapa pemilik Wisma dilingkungan Lokalisasi Jarak untuk melakukan perlawanan kebijakan Pemerintah Surabaya atas penutupan lokalisasi jarak dan sekitarnya termasuk lokalisasi dolly dan atas perlawanan tersebut mengakibatkan pelemparan petugas dan terbakarnya plakat milik Pemerintah Kota Surabaya yang akan dipasang disekitar lokalisasi jarak tersebut.
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 09.00 Wib bertempat di Jl. Jarak Surabaya tepatnya di perempatan Jalan arah ke Jarak Surabaya terjadi pengerusakan pemasangan papan larangan tentang wilayah Bebas Protitusi.
Bahwa benar saksi mengirimkan SMS yang diterima dari terdakwa kepada Ketua Kelompok ditingkat RT maupun RW Kelurahan Putat Jaya tersebut karena khilaf.
Bahwa benar sebelumnya pata tanggal 26 Juli 2014 sekira jam 15.11 Wib terdakwa mengirimkan SMS kepada saksi yang berisikan ajakan untuk rapat persiapan pasca lebaran jam 4 sore dirumahnya, pada tanggal 27 Juli 2014 berisikan Bos harap kordinasi sekarang diposko untuk siaga dan kita bagi tugas malam ini harap hubungi yang lain dan pada tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 07.40 Wib terdakwa mengirimkan lagi SMS kepada saksi berisikan “BOS UPAYAKAN YANG DIDEPAN RT DAN RW BUNYIKAN SIRINE, LEMPARI BATU, KALAU KEKURANGAN MASSA?KARNA BANYAK YANG NYEKAR DAN LEBARAN…TAPI TETAP KONTROL?DAN RISMA AJA PERTEMUAN DENGAN TOKOH MASYARAKAT RT DAN RW MAUPUN WARGA MAKSUDNYA APA PROGRAMNYA?DAN TIDAK NGAWOR PASANG DAN PASANG!”.
SAKSI SOEKARNOTO ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 10.00 Wib bertempat di Jl. Jarak Surabaya tepatnya di perempatan Jalan arah ke Jarak Surabaya terjadi pengerusakan pemasangan papan larangan tentang wilayah Bebas Protitusi.
Bahwa benar saksi menerima SMS dari KEMPONG yang berisi “BOS UPAYAKAN YANG DIDEPAN RT DAN RW BUNYIKAN SIRINE, LEMPARI BATU, KALAU KEKURANGAN MASSA?KARNA BANYAK YANG NYEKAR DAN LEBARAN…TAPI TETAP KONTROL?DAN RISMA AJA PERTEMUAN DENGAN TOKOH MASYARAKAT RT DAN RW MAUPUN WARGA MAKSUDNYA APA PROGRAMNYA?DAN TIDAK NGAWOR PASANG DAN PASANG!”.
Bahwa benar terdakwa selaku Ketua Organisasi FPL (Front pekerja Lokalisasi) yang didirikan sekitar 6 (enam) bulan lalu setelah diadakan rapat pertemuan yang diikuti seluruh pengelola wisma diposko Jl. Jarak Surabaya yang bermaksud agar seluruh pengelola wisma dilokalisasi gang dolly maupun jarak bersatu melakukan penolakan penutupan lokalisasi di gang dolly.
Bahwa benar pada tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 00.52 Wib terdakwa mengundang saksi melalui SMS yang berisi “BOS, HARAP KOORDINASI SEKARANG DI POSKO UNTUK SIAGA DAN KITA BAGI TUGAS MALAM INI, HARAP HUBUNGI YANG LAINNYA”.
SAKSI SAHID KOESDIONO ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 10.00 Wib bertempat di Jl. Jarak Surabaya tepatnya di perempatan Jalan arah ke Jarak Surabaya terjadi pengerusakan pemasangan papan larangan tentang wilayah Bebas Protitusi.
Bahwa benar sebelum petugas mengamankan/menertibatkan pengunjuk rasa terlebih dahulu telah terjadi pelemparan kearah aparat dan kantor lurah dan pembakaran papan nama larangan bebas lokalisasi dolly dan jarak pembakaran ban bekas yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa.
Bahwa benar akibat perusakan tersebut papan tidak sesuai dengan aslinya dan tidak dapat digunakan lagi.
SAKSI SUBUR SUYITNO ;
Bahwa benar saksi menerima SMS dari terdakwa sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 00.51 Wib yang berisi “BOS, HARAP KOORDINASI SEKARANG DI POSKO UNTUK SIAGA DAN KITA BAGI TUGAS MALAM INI…HARAP HUBUNGIN YANG LAINNYA” dan pada tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 07.54 Wib yang berisi “BOS UPAYAKAN YANG DIDEPAN RT DAN RW BUNYIKAN SIRINE, LEMPARI BATU, KALAU KEKURANGAN MASSA?KARNA BANYAK YANG NYEKAR DAN LEBARAN…TAPI TETAP KONTROL?DAN RISMA AJA PERTEMUAN DENGAN TOKOH MASYARAKAT RT DAN RW MAUPUN WARGA MAKSUDNYA APA PROGRAMNYA?DAN TIDAK NGAWOR PASANG DAN PASANG!”.
Bahwa benar terdakwa adalah Ketua PPLPJ (pekerja pengelola lokalisasi putat jaya) dan juga sebagai ketua KOPI (komunitas pemuda independent).
Bahwa benar adanya SMS dari terdakwa tersebut telah terjadi pengerusakan dan pembakaran ban terhadap plakat dan pelemparan batu petugas pelaksana penutupan lokalisasi dolly.
SAKSI BAMBANG VISTADI, S.Sos ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 09.30 Wib di Jl. Jarak Surabaya terjadi pembakaran ban setelah itu juga terjadi pembakaran papan pengumuman penutupan lokalisasi jarak dan dolly.
Bahwa benar saksi bersama anggota berusaha melakukan pemadaman api dengan menggunakan alat pemadam api ringan tetapi dihalang-halangin oleh pengunjuk atau baru melakukan penyemprotan satu dua tekanan tahu tahu didorong oleh beberapa pengunjuk rasa dan beberapa pengunjuk rasa tersebut merebut alat pemadam kebakaran yang dibawa saksi beserta anggotanya setelah itu terjadi pembakaran papan penutupan lokalisasi jarak dan dolly serta terjadi pelemparan batu terhadap aparat keamanan.
Bahwa benar akibat perusakan tersebut papan tidak sesuai dengan aslinya dan tidak dapat digunakan lagi.
SAKSI BAGUS DANU WERDA ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 11.00 Wib bertempat di Jl. Raya Dukuh Kupang Surabaya tepatnya di perempatan Jalan arah ke Jarak Surabaya terjadi pengerusakan saksi berada ditempat kejadian sedang jaga/pengamanan pemasangan papan larangan tentang wilayah Bebas Protitusi.
Bahwa benar saksi bersama rekan-rekan dilempari batu-batu sehingga saksi bersama rekan-rekan mundur karena menghindari lemparan batu-batu tersebut dari para pengunjuk rasa.
Bahwa benar saksi bersama rekan-rekan menghindar dan pimpinan saksi memberikan peringatan agar supaya warga tidak melakukan tindakan anarkis dan melanggar hukum tetapi pelaku anarkis dan tidak dapat dikendalikan.
Bahwa benar akibat perusakan tersebut papan tidak sesuai dengan aslinya dan tidak dapat digunakan lagi.
SAKSI Ahli BAMBANG SUHERYADI, SH.MHum ;
Bahwa benar ahli selaku dosen di Universitas Airlangga Fakultas Hukum sejak tahun 1997 bertugas mengajar Hukum Pidana, Kejahatan terhadap Nyawa dan Harta Kekayaan, Hukum Pidana Perbankan, Hukum Pidana Militer bertanggung jawab kepada Dekan dan Rektor.
Bahwa benar menurut ahli SMS dari terdakwa yang berisi “BOS, HARAP KOORDINASI SEKARANG DI POSKO UNTUK SIAGA DAN KITA BAGI TUGAS MALAM INI…HARAP HUBUNGIN YANG LAINNYA” dan pada tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 07.54 Wib yang berisi “BOS UPAYAKAN YANG DIDEPAN RT DAN RW BUNYIKAN SIRINE, LEMPARI BATU, KALAU KEKURANGAN MASSA?KARNA BANYAK YANG NYEKAR DAN LEBARAN…TAPI TETAP KONTROL?DAN RISMA AJA PERTEMUAN DENGAN TOKOH MASYARAKAT RT DAN RW MAUPUN WARGA MAKSUDNYA APA PROGRAMNYA?DAN TIDAK NGAWOR PASANG DAN PASANG!” yang dikirimkan ke beberapa orang maka perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 160 KUHP naun harus dibuktikan bahwa SMS tersebut yang membuat orang-orang melakukan perbuatan kekerasab dan melawan petugas dan orang-orang yang menghadang petugas, melempari batu dan melakukan pembakaran dapat dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
SAKSI Ahli ANDIK YULIYANTO, S.S.M.Si ;
Bahwa benar ahli selaku dosen jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia fakultas Bahasa dan Seni Unesa sejak tahun 2005.
Bahwa benar menurut ahli kalimat-kalimat “BOS, HARAP KOORDINASI SEKARANG DI POSKO UNTUK SIAGA DAN KITA BAGI TUGAS MALAM INI…HARAP HUBUNGIN YANG LAINNYA” dan pada tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 07.54 Wib yang berisi “BOS UPAYAKAN YANG DIDEPAN RT DAN RW BUNYIKAN SIRINE, LEMPARI BATU, KALAU KEKURANGAN MASSA?KARNA BANYAK YANG NYEKAR DAN LEBARAN…TAPI TETAP KONTROL?DAN RISMA AJA PERTEMUAN DENGAN TOKOH MASYARAKAT RT DAN RW MAUPUN WARGA MAKSUDNYA APA PROGRAMNYA?DAN TIDAK NGAWOR PASANG DAN PASANG!” adalah kalimat-kalimat yang didalamnya terdapat tindak bahasa membangkitkan atau membakar semangat orang dengan mengajak untuk melakukan kegiatan pelemparan batu yang didahului dengan membunyikan sirine kegiatan pelemparan ini dilakukan karena akan melakukan pemasangan plakat yang bertuliskan “Kelurahan Putat Jaya kampong bebas lokalisasi protitusi” oleh karena itu jika dihubungkan dengan pengertian penghasutan maka kalimat-kalimat dalam SMS tersebut terdapat unsur hasut yaitu menggerakan, membangkitkan kemarahan orang lan dengan jalan memerintahkan bunyi sirine kemudian dilanjutkan dengan perintah untuk melempari batu.
Menimbang, bahwa keterangan para saksi tersebut diatas, diberikan sudah disumpah dan dibenarkan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa dalam dipersidangan telah pula didengar keterangan dari Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa SUNGKONO ARI SAPUTRO BIN TARIP :
Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa di kepolisian.
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 10.00 Wib bertempat di Jl. Jarak Surabaya tepatnya di perempatan Jalan arah ke Jarak Surabaya terjadi pengerusakan pemasangan papan larangan tentang wilayah Bebas Protitusi.
Bahwa benar terdakwa mendapat informasi dari KANAN dan SUBEKIYANTO (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah) melalui Via Handphone memberitahukan bahwa banyaknya aparat kepolisian dan TNI serta Satpol PP yang akan melakukan pemasangan plakat milik Pemerintah Kota Surabaya di Sekitar Lokalisasi Jarak yang bertuliskan “KELURAHAN PUTAT JAYA BEBAS PROTISTUSI” kemudian dengan gagasan sendiri terdakwa mengirmkan SMS dengan nomer telepon 083856030093 yang berisikan “BOS UPAYAKAN YANG DIDEPAN RT DAN RW BUNYIKAN SIRINE, LEMPARI BATU, KALAU KEKURANGAN MASSA?KARNA BANYAK YANG NYEKAR DAN LEBARAN…TAPI TETAP KONTROL?DAN RISMA AJA PERTEMUAN DENGAN TOKOH MASYARAKAT RT DAN RW MAUPUN WARGA MAKSUDNYA APA PROGRAMNYA?DAN TIDAK NGAWOR PASANG DAN PASANG!” kepada KANAN dengan nomer telepon 081331083642, SUBEKTIYANTO als YANTO dengan nomer telepon 087854332444, SUBUR als MBAH YIT dengan nomer telepon 081336665114, DWI WINDARTO als BOBOHO dengan nomer telepon 083832622112 dan SUKARNOTO als TOTOK dengan nomor telepon 081231319319.
Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan dalam penghadangan pemasangan plakat milik Pemerintah Kota Surabaya disekitar lokalisasi Jarak yang bertuliskan “KELURAHAN PUTAT JAYA BEBAS PROTISTUSI” yaitu terdakwa selaku konsultan FPL (Forn Pekerja Lokalisasi) yang dipercaya oleh warga masyarakat lokalisasi Jarak-Dolly untuk melakukan penolakan pemasangan plakat milik Pemerintah Kota Surabaya disekitar lokalisasi Jarak yang bertuliskan “KELURAHAN PUTAT JAYA BEBAS PROTISTUSI” yang dilakukan oleh Pemerintah Surabaya agar menentang penutupan lokalisasi Jarak-Dolly karena terdakwa masih belum menerima kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang hanya memberi kompensasi yang tidak sesuai dengan kehidupan yang layak terhadap warga lokalisasi.
Bahwa benar didalam persidangan diberitahukan isi SMS dari HP dan isi video serta foto dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan saksi yang meringankan, yaitu :
Saksi NGADIMAN ;
Dengan bersumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi hanya mendengar ada ramai-ramai saja ;
Bahwa saksi hanya berada di rumah saja dan tidak di lokasi kejadian ;
Bahwa saksi mendengar ada ramai-ramai tersebut karena Pemkot Surabaya mau memasang plakat (banner) yang bertuliskan “Kelurahan Putat Jaya Bebas Prostitusi” ;
Bahwa saksi mendengar dari Pak Lurah kalau ada rencana dari Pemkot Surabaya yang akan melakukan penutupan lokalisasi Dolly ;
Bahwa setelah masyarakat mendengar ada penutupan lokalisasi Dolly, warga masyarakat disekitarnya merasa resah ;
Bahwa saksi pernah mendapat surat dari kecamatan mengenai rencana penutupan Dolly ;
Bahwa saksi ingat kalau lokalisasi ditutup maka rumah / wisma di lokalisasi Dolly akan dibeli oleh Pemkot Surabaya ;
Bahwa saksi dan warga pernah rapat dengan DPRD sebanyak 2 kali ;
Bahwa di RT dan RW sudah ada sirine ;
Bahwa saksi tidak ke kantor kecamatan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi SUTOHARI ;
Dengan bersumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Ketua RT.011 kelurahan Putat Jaya Surabaya ;
Bahwa keterangan dari saksi NGADIMAN sudah benar ;
Bahwa sewaktu kejadian saksi berada di rumah, setelah itu saksi keluar dan sudah ada pembakaran ban di perempatan jalan Dukuh Kupang ;
Bahwa saksi saksi tidak tahu siapa yang membakar ban ;
Bahwa di RT dan RW sudah ada sirine ;
Bahwa pada saat kejadian semua sirine telah dibunyikan ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada pelemparan batu ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, berupa :
1 (satu) buah HP merk Cross warna merah yang berisi 1 (satu) buah kartu perdana AXIS No. 083856030093 dan 1 (satu) buah kartu perdana Telkomsel Simpati No. 081290733139.
1 (satu) buah HP merk Cross tipe G 10 T warna putih dengan No. 081231319319.
1 (satu) buah HP dengan nomor 087854332444.
19 (sembilan belas) buah alarm sirine dan lampu.
1 (satu) buah CD yang berisi foto dan video rekaman kegiatan pengamanan unjuk rasa hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 10.00 Wib di perempatan Jl. Dukuh Kupang-Jl. Jarak Surabaya yang menolak pemasangan papan/plakat yang bertulliskan ”Kelurahan Putat Jaya kampung bebas lokalisasi prostitusi” oleh Sat Pol PP Pemkot Surabaya.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana (Requisitoir) yang dibacakan dipersidangan, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUNGKONO ARI SAPUTRO BIN TARIP secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 KUHP sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUNGKONO ARI SAPUTRO BIN TARIP selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan potong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) buah HP merk Cross warna merah yang berisi 1 (satu) buah kartu perdana AXIS No. 083856030093 dan 1 (satu) buah kartu perdana Telkomsel Simpati No. 081290733139, 1 (satu) buah HP merk Cross tipe G 10 T warna putih dengan No. 081231319319, 1 (satu) buah HP dengan nomor 087854332444, 19 (sembilan belas) buah alarm sirine dan lampu dan 1 (satu) buah CD yang berisi foto dan video rekaman kegiatan pengamanan unjuk rasa hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 10.00 Wib di perempatan Jl. Dukuh Kupang-Jl. Jarak Surabaya yang menolak pemasangan papan/plakat yang bertulliskan ”Kelurahan Putat Jaya kampung bebas lokalisasi prostitusi” oleh Sat Pol PP Pemkot Surabaya dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas maka Pensihat Hukum Terdakwa mengajukan Nota Pembelaan, yang pada pokoknya :
Bahwa, terdakwa ditangkap setelah satu jam dari kejadian;
Bahwa, harus ada hubungan kausal antara hasutan dengan perbuatan, yaitu perbuatan melempari petugas yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara lain ada hubungannya dengan terdakwa (adanya sms dari terdakwa).
Bahwa, terdakwa dalam berkas yang lain yang melempari petugas tidak ada hubungan dengan sms dari terdakwa
Bahwa, barang bukti yang berupa hand phone, sms, foto, cd, tidak termasuk alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP
Bahwa, tidak ada niat dari terdakwa untuk menentang penguasa.
Bahwa, Berita Acara pemeriksaan tersangka tidak sah, tersangka dalam pemeriksaan tidak didampingi penasihat hukum, surat dakwaan tidak memenuhi pasal 143 KUHAP.
Menimbang, bahwa Terdakwa juga mengajukan pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saya adalah warga yang lahir dan dibesarkan di kampung di dekat lokalisasi. Sekitar akhir tahun 2010 saya sudah membina PKL membentuk paguyuban PKL diwilayah lokalisasi yang juga merupakan kampung halaman saya, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota yang kebanyakan adalah warga miskin sehingga sering kesulitan dalam mengakses kesehatan dan pendidikan. Karena saya tidak pemah tinggal lama di Surabaya, maka saya juga tidak tahu perkembangannya.
Bahwa di akhir bulan oktober 2014 warga yang menggantungkan hidup di wilayah lokalisasi Jarak-Dolli kemudian meminta saya untuk menunjukkan jalan (membuka akses) bagi mereka untuk mencari keadilan atas ladang hidup mereka yang terancam akan hilang, sedangkan pemerintah selama ini hanya mengintruksikan untuk ditutup tanpa memberi ruang komunikasi dan solusi tepat untuk persoalan sosial warga terhadap dampak penutupan.
Bahwa peristiwa 27 Juli 2014, bukanlah demo atau aksi yang direncanakan (waktu tidak tepat dan kesiapan massa tidak memungkinkan, karena sehari menjelang hari raya dan semua pekerja maupun pemilik usaha bahkan warga sudah pulang kampung), namun merupakan spontanitas warga karena mengetahui plakat akan dipasang. Yang sebenarnya sehari sebelumnya tepatnya hari Jumat tanggal 25 warga sudah menolak plakat yang akan dipasang di lingkungan mereka dan menyampaikan itu ke bapak lurah saat itu saya tidak tahu, hanya mendengar kejadiannya dari warga.
Bahwa pada saat terjadi pemasangan plakat yang kedua pada tanggal 27 Juli 2014, saya juga tidak ada di tempat kejadian dan sedang tidur dan terbangun saat mendengar beberapa kali HP berbunyi, dan membalas sms dalam kondisi tidak begitu sadar sehingga kata-kata dalam sms itupun tidak beraturan. Namun pada intinya saya memberikan masukan agar warga tetap mengedepankan dialok dengan tokoh masyarakat dan tokoh kampung sebagai pemimpin. dan saya datang setelah jalan sudah dibersihkan dari baru dan tidak ada ban yang dibakar, (yaitu kondisi kondusif lebih dari satu setengan jam saat kejadian) karena mendapat telepon kalau pak yanto ditangkap karena menghalang halangi seorang petugas yang akan memadamkan api lalu warga berusaha mengejar agar pak yanto dikembalikan dan tiba-tiba terjadi lempar-lempar batu dan pembakaran plakat. Namun baru sekitas seperempat jam saya diposko dan menelpon kapolres, posko dibuka paksa oleh polisi dan kami yang ada didalam posko semua dipukuli (pokemon, mbah yet/suyetno, pak Kanan, kusnadi, agus memet, dan Gudel) tanpa ditanya terlebih dahulu, lalu di bawa ke kelurahan dan setelah itu dibawa ke polrestabes.
Bahwa keberadaan saya dan kawan-kawan aktivis lainnya di masyarakat wilayah lokalisasi Dolli-Jarak maupun di sektor rakyat yang lain adalah untuk membuka akses informasi, memberikan pendidikan kesadaran hukum, hak ekonomi, hak sosial maupun hak politik mereka sebagai warga negara Indonesia. Yang seharusnya itu menjadi tanggung jawab dan kewajiban pemerintah untuk mencerdaskan rakyatnya. Namun karena kecintaan saya pada negara dan bangsa inilah saya mendedikasikan hidup, pengetahuan, ilmu, waktu, tenaga dan apapun yang saya miliki untuk mewujutkan cita-cita proklamasi, yaitu MASYARAKAT YANG SEJAHTERA, ADIL, DAN MAKMUR.
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan tanggapannya / Repliknya yang pada pokoknya:
Bahwa, dakwaan kesatu telah terbukti
Bahwa, berbeda tanggal penangkapan dan penetapan tersangka diperkenankan
Bahwa, yang lainnya sudah memenuhi KUHAP
Menimbang, bahwa atas Replik Jaksa Penuntut Umum tersebut Penasihat hukum Terdakwa telah menanggapi dengan mengajukan duplik yang pada pokoknya :
Bahwa, unsur dimuka umum tidak terpenuhi
Bahwa, dakwaan tidak terbukti
Bahwa, dakwaan tidak sesuai dengan KUHAP.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke Persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sebagai berikut :
KESATU : Melanggar Pasal 160 KUHP ;
KEDUA : Melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP ;
KETIGA : Melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa karena para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa secara Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif yang Kesatu, apabila dakwaan alternatif kesatu tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan alternatif yang kedua atau ketiga. Namun apabila dakwaan alternatif yang kesatu telah dapat dibuktikan, maka dakwaan alternaitif yang kedua atau ketiga tidak perlu dibuktikan lagi.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim diberi kebebasan untuk menentukan dakwaan mana yang akan dibuktikan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan kesatu terlebih dahulu. Dimana terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan pasal 160 KUHPidana, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa
Dimuka umum
Dengan lisa atau tulisan menghasut supaya melakukan delik, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang.
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” adalah dimaksudkan seseorang yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam keadaan sehat dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya serta mempunyai identitas sebagaimana dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Telah ternyata dalam persidangan ini didapatkan fakta hukum Terdakwa SUNGKONO ARI SAPUTRO BIN TARIP, dalam keadaan sehat, mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan serta dalam keadaan sehat. Dengan demikian unsur “barang siapa” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa unsur “dimuka umum” adalah dimaksudkan perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan dihadapan umum dimana orang lain dapat melihatnya. Telah ternyata dalam persidangan ini didapatkan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, apa yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara lain yaitu SUPARI BIN DJAELAN, JARING SARI ALIAS RADEN BIN MUSTAM, PARDI BIN PANGIN, MAUSUL HADI BIN DAHLAN ALIAS GENDUT ALIAS HADI ALIAS BREWOK, DARMANTO BIN JAINEM, dilakukan di jalan raya. Hal ini berarti didepan umum
Bahwa, mengenai sms yang dlakukan terdakwa maka menurut Majelis Hakim istilah dimuka umum adalah termasuk melakukan sms.
Dengan demikian unsur “dimuka umum” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa unsur “dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan delik, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang” adalah dimaksudkan perbuatan terdakwa adalah mempengaruhi orang lain agar melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan atau tidak menuruti perintah pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah. Telah ternyata berdasarkan keterangan para saksi serta keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan didapatkan fakta hukum :
bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 07.40 Wib bertempat di Jl. Putat Jaya C Timur 3/7 B Surabaya ;
bahwa dimana sebelumnya terdakwa mendapat informasi dari KANAN dan SUBEKIYANTO (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah) melalui Via Handphone memberitahukan bahwa banyaknya aparat kepolisian dan TNI serta Satpol PP yang akan melakukan pemasangan plakat milik Pemerintah Kota Surabaya di Sekitar Lokalisasi Jarak yang bertuliskan “KELURAHAN PUTAT JAYA BEBAS PROTISTUSI” kemudian dengan gagasan sendiri terdakwa mengirmkan SMS dengan nomer telepon 083856030093 yang berisikan “BOS UPAYAKAN YANG DIDEPAN RT DAN RW BUNYIKAN SIRINE, LEMPARI BATU, KALAU KEKURANGAN MASSA?KARNA BANYAK YANG NYEKAR DAN LEBARAN…TAPI TETAP KONTROL?DAN RISMA AJA PERTEMUAN DENGAN TOKOH MASYARAKAT RT DAN RW MAUPUN WARGA MAKSUDNYA APA PROGRAMNYA?DAN TIDAK NGAWOR PASANG DAN PASANG!” kepada KANAN dengan nomer telepon 081331083642, SUBEKTIYANTO als YANTO dengan nomer telepon 087854332444, SUBUR als MBAH YIT dengan nomer telepon 081336665114, DWI WINDARTO als BOBOHO dengan nomer telepon 083832622112 dan SUKARNOTO als TOTOK dengan nomor telepon 081231319319 yang kemudian menghasilkan terjadi anarkis antara warga dengan petugas yang mana antara lain KANAN (terdakwa dalam berkas terpisah) bertindak sebagai penguasa yang mengirimkan SMS terkait ajakan penghadangan tersebut dan pada saat keributan KANAN (terdakwa dalam berkas terpisah) ikut mencarikan ban untuk dibakar, DWI INDARTO (terdakwa dalam berkas terpisah) bertindak sebagai yang mengumpulkan ban bekas dan menumpuknya di tengah jalan sehingga menutup jalan selain itu DWI INDARTO (terdakwa dalam berkas terpisah) juga berusaha untuk menghalangi warga yang bergerak maju ke kantor Kelurahan, SUBEKIYANTO (terdakwa dalam berkas terpisah) bertindak sebagai yang menyiram ban dengan bensin kemudian menyulut dengan api sehingga membuat ban terbakar dan menimbulkan asap hitam serta merebut alat pemadam dari tangan Petugas Kepolisian, KUSNADI BIN TARAM (Alm) (terdakwa dalam berkas terpisah) bertindak sebagai yang mengambil bensin dan menyiramkan bensin ke ban yang sudah tersedia dipertigaan jalan, SUPARI BIN DJAELAN (terdakwa dalam berkas terpisah) bertindak sebagai yang ikut mengangkat papan pengumuman yang bertuliskan “KELURAHAN PUTAT JAYA BEBAS PROTISTUSI” serta ikut melempari petugas dengan batu sebanyak 3 kali, JARING SARI als RADEN BIN MUSTAM (terdakwa dalam berkas terpisah) bertindak sebagai yang berteriak “ayoooo…!!” sambil mengangkat tangan kiri untuk mengarahkan warga yang kontra penutupan lokalisasi jarak-dolly agar bergerak maju dari Jl. Jarak Surabaya menuju ke perempatan Jl. Dukuh Kupang Surabaya, PARDI BIN PANGIN (terdakwa dalam berkas terisah) bertindak sebagai yang ikut melempari petugas dengan batu, MAUSUL HADI BIN DAHLAN alias GENDUT alias HADI alias BREWOK (terdakwa dalam berkas terpisah) bertindak sebagai yang ikut melempari petugas dengan batu serta yang menarik papan/plakat yang bertuliskan “KELURAHAN PUTAT JAYA BEBAS PROTISTUSI” dan DARMANTO BIN JAINEM (alm) (terdakwa dalam berkas terpisah) bertindak sebagai yang ikut melempari petugas dengan batu sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan serta dengan batok kelapa ijo sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan selanjutnya akibat terjadi anarkis antara warga dan petugas papan/plakat yang bertuliskan “KELURAHAN PUTAT JAYA BEBAS PROTISTUSI” milik Pemerintah Kota Surabaya rusak dan tidak dapat digunakan lagi dan para petugas tidak bisa melakukan pemasangan papan/plakat larangan yang bertuliskan “KELURAHAN PUTAT JAYA BEBAS PROTISTUSI”.Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan dalam penghadangan pemasangan plakat milik Pemerintah Kota Surabaya disekitar lokalisasi Jarak yang bertuliskan “KELURAHAN PUTAT JAYA BEBAS PROTISTUSI” yaitu terdakwa selaku konsultan FPL (Forn Pekerja Lokalisasi) yang dipercaya oleh warga masyarakat lokalisasi Jarak-Dolly untuk melakukan penolakan pemasangan plakat milik Pemerintah Kota Surabaya disekitar lokalisasi Jarak yang bertuliskan “KELURAHAN PUTAT JAYA BEBAS PROTISTUSI” yang dilakukan oleh Pemerintah Surabaya agar menentang penutupan lokalisasi Jarak-Dolly karena terdakwa masih belum menerima kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang hanya memberi kompensasi yang tidak sesuai dengan kehidupan yang layak terhadap warga lokalisasi.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas maka unsur “dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan delik, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa seluruh unsur dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa :
bahwa, masalah penangkapan yang berbeda waktu dengan status terdakwa sebagai tersaangka. Hal ini menurut KUHAP masih diperkenankan
bahwa, mengenai pemeriksaan terdakwa dalam penyidikan tidak didampingi Penasihat Hukum. Untuk didampingi Penasihat Hukum merupakan hak dari terdakwa. Telah trenyata pada saat penyidikan terdakwa menolak untuk didampingi Penasihat Hukum. Dengan demikian penyidikan telah sah.
Bahwa, mengenai barang bukti yang berupa foto dan sms (yang bekaitan dengan print out). Dimana Penasihat hukum mengemukakan terhadap barang bukti tesebut tidak dikenal dalam pasal 184 KUHAP. Menurut Majelis Hakim pasal 184 KUHAP dikenal dengan petunjuk maka petunjuk bisa didapatkan dari saksi dan bukti surat dan print out sms dan lain-lain. Tentang keoutentikan dari sms dan print out tersebut telah ternayta Terdakwa memang membenarkan isinya. Dengan demikian sudah menjadi bukti yang sempurna.
Bahwa, persoalan adanya niat dari terdakwa telah dipertimbangkan dalam pembuktian unsur. Persoalan adanya hubungan antara apa yang dilakukan oleh terdakwa dengan apa yang tejdai saat itu maka menurut Majelis Hakim merupakan satu rangkaian dan kesemuanya saling terpengaruh dan mempengaruhi.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Terdakwa maka Majelis hakim memberikan tanggapan sebagaimana tersebut selanjutnya.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan jaksa Penuntut Umum dan tidak sependapat dengan pembelaan Terdakwa
Menimbang, bahwa dari seluruh pertimbangan tersebut diatas maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 160 KUHPidana sesuai dengan dakwaan kesatu. Oleh karena itu harus dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa dakwaan kesatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka dakwaan kedua atau ketiga tidak perlu dibuktikan lagi.
Menimbang, bahwa tidak diketemukan suatu alasan yang dapat dipergunakan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar serta alasan penghapus penuntutan maka berarti terdakwa dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan terdakwa dalam keadaan ditahan maka sesuai pasal 22 ayat 4 KUHAP haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan mengingat pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa tahan yang telah dijalani terdakwa maka Majelis Hakim menentukan terdakwa tetap dalam tahanan.
Menimbang, bahwa para terdakwa dinyatakan bersalah oleh karenanya berdasarkan pasal 222 ayat 1 KUHAP, maka terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Jaks Penuntut Umum. Oleh karena barang bukti tersebut dipergunakan untuk melakukan timdak pidana maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan
Mengingat :
Undang Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP ;
Pasal 160 KUHP ;
Peraturan perundang undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUNGKONO ARI SAPUTRO BIN TARIP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merk Cross warna merah yang berisi 1 (satu) buah kartu Perdana AXIS No. 083856030093 dan 1 (satu) buah kartu perdana Telkomsel Simpati No. 081290733139, 1 (satu) buah HP merk Cross tipe G10T warna putih dengan No. 081231319319, 1 (satu) buah HP dengan Nomor 087854332444, 19 (sembilan belas) buah alarm sirine dan lampu dan 1 (satu) buah CD yang berisi foto dan video rekaman kegiatan pengamanan unjuk rasa hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 10.00 WIB di perempatan Jl. Dukuh Kupang-Jl. Jarak Surabaya yang menolak pemasangan papan/plakat yang bertuliskan ”Kelurahan Putat Jaya kampung bebas lokalisasi prostitusi” oleh Sat Pol PP Pemkot Surabaya dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : SELASA tanggal : 11NOPEMBER 2014 oleh kami MUSA ARIEF AINI, SH. MHum. sebagai Hakim Ketua Majelis, TAHSIN, SH. MH. dan KAMARUDDIN SIMANJUNTAK, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA tanggal : 18NOPEMBER 2014 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu HERY MARSUDI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri DEDDY AGUS OKTAVIANTO, SH. MH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya serta Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TAHSIN, SH. MH. MUSA ARIEF AINI, SH. MHum.
KAMARUDDIN SIMANJUNTAK, SH.
Panitera Pengganti,
HERY MARSUDI, SH.