3/PID.SUS-TPK /2018/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 3/PID.SUS-TPK /2018/PT AMB
JOSEPH CALEB PATTINAMA;
MENGADILI • Menerima permintaan banding dari Terdakwa I Joseph Caleb Pattinama dan Jaksa/Penuntut Umum • Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 21 Februari 2018 Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan TerdakwaI Joseph Caleb Pattinama dan Terdakwa II Julianus Sekewael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa/Penuntut Umum 2. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada TerdakwaI Joseph Caleb Pattinama dan Terdakwa II Julianus Sekewael dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahundan denda masing-masing sebesar Rp. 200. 000. 000,00 (duaratus juta rupiah)dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurunganselama 1(satu) bulan 3. Menghukum TerdakwaI Joseph Caleb Pattinama dan Terdakwa II Julianus Sekewaeluntuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar sejumlah Rp. 70. 181. 253,50 (tujuh puluh juta seratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah lima puluh sen), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan 6. Memerintahkan barang bukti berupa : 1) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pemerintah Negeri Oma Tahun 2015 2) Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) Negeri Oma Tahun 2015 3) 1 (satu) bundel Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APB Negeri) Pemerintah Negeri Oma Tahun Anggaran 2015 4) Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa 40% Tahap I Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Negeri Oma 5) Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa 40% Tahap II Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Negeri Om 6) Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Negeri Semester III Pemerintah Negeri Oma Tahun Anggaran 2015 7) Laporan Realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Semester I Tahun 2015 Negeri Oma Tahun 2015 8) Laporan Realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Semester II Tahun 2015 Negeri Oma Tahun 2015 9) Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Negeri Semester I Pemerintah Negeri Oma Tahun Anggaran 2016 10) Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APB Negeri Tahun 2015 Pemerintah Negeri Oma 11) Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 141 – 623 Tahun 2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Peninjauan Kembali Atas Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 141 – 124 Tahun 2012 Tanggal 18 Januari 2012 tentang Penetapan Calon Kepala Pemerintah Negeri Yang Berhak Ikut Dalam Pemilihan Kepala Pemerintah Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku 12) Buku Kas Umum ( BKU ) dari Bendahara Pemerintah Negeri Oma Tahun Anggaran 2015 Dikembalikan kepada Pemerintah Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah 13) Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/03 Tahun 2015 tanggal 28 Juni 2015 tentang Pengangkatan Bendahara Negeri Oma Tahun 2015 14) Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/02-SK/VI/2015 tanggal 10 Juni 2015 tentang Pengangkatan Sekretaris Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku 15) Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/02/SK/2015 tanggal 28 Juni 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kepala Urusan Umum pada Sekretariat Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku 16) Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/04/SK/2015 tanggal 28 Juni 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kepala Urusan Umum pada Sekretariat Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku 17) Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/02/SK/2015 tanggal 01 Juni 2015 tentang Pembentukan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Negeri (PTPKD ) Negeri Oma Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Pulau Haruku 18) Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/07 Tahun 2015 tanggal 06 Juli 2015 tentang Pengangkatan Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Keuangan Negeri (PTPKD ) Negeri Oma Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Pulau Haruku 19) Buku Tabungan Mutiara pada Bank Maluku dengan Nomor Rekening 1003002467 Atas Nama Negeri Oma Beserta Rekening Koran Aktivitas Rekening 20) Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/06 Tahun 2015 tanggal 02 Oktober 2015 tentang Pembentukan Kelompok Usaha Makanan Negeri Oma Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Pulau Haruku 21) Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/07 Tahun 2015 tanggal 02 Oktober 2015 tentang Pembentukan Kelompok Usaha Jibu-Jibu Negeri Oma Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Pulau Haruku Dikembalikan kepada Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Negeri (BPPMD) Kabupaten Maluku Tengah 22) Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/08 Tahun 2016 tanggal 03 Januari 2016 tentang Pembentukan Kelompok Usaha Tani Negeri Oma Tahun Anggaran 2016 Kecamatan Pulau Haruku. 23) Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/09 Tahun 2016 tanggal 03 Januari 2016 tentang Pembentukan Kelompok Usaha Sagu Bunga Negeri Oma Tahun Anggaran 2016 Kecamatan Pulau Haruku 24) Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/10 Tahun 2016 tanggal 03 Januari 2016 tentang Pembentukan Kelompok Usaha BBM Negeri Oma Tahun Anggaran 2016 Kecamatan Pulau Haruku 25) Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/11 Tahun 2016 tanggal 03 Oktober 2015 tentang Pembentukan Kelompok Usaha Nelayan Negeri Oma Tahun Anggaran 2016 Kecamatan Pulau Haruku 26) Daftar Nama Kelompok Penerima Dana Bantuan Pemberdayaan Tahun Anggaran 2015 Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku 27) Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015 pada Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor : SR-378/PW25/25/2017 tanggal 22 Agustus 2017 Dikembalikan kepada Kantor Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maluku Tengah 7. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkanmasing-masing sebesar Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
P U TU S A N
Nomor 3/PID.SUS-TPK /2018/PT AMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara Para Terdakwa :
Nama lengkap : JOSEPH CALEB PATTINAMA;
Tempat lahir : Negeri Oma;
Umur/tanggal lahir : 61 Tahun / 07 Agustus 1956;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Negeri Oma Kec. Pulau Haruku Kab. Maluku Tengah;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Kepala Pemerintah Negeri Oma (Raja Oma);
Nama lengkap : JULIANUS SEKEWAEL;
Tempat lahir : Negeri Oma;
Umur/tanggal lahir : 59 Tahun / 31 Desember 1957;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Negeri Oma Kec. Pulau Haruku Kab. Maluku Tengah;
Agama :Kristen Protestan;
Pekerjaan :Guru (Sekretaris Pemerintah Negeri Oma);
Para Terdakwadalam perkara ini ditahan dalam Rumah Tahanan Negaraoleh:
Penyidik sejak tanggal 8 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 20 September 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 September 2017 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal2 Oktober 2017 sampai dengan tanggal31 Oktober 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal1 Nopember 2017sampai dengan tanggal30 Desember 2017;
Perpanjangan Penahanan tahap pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 31 Desember 2017sampai dengan tanggal 29 Januari 2018;
Perpanjangan Penahanan tahap kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 30 Januari 2018sampai dengan tanggal28 Pebruari 2018;
Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 26 Februari 2018 sampai dengan tanggal27 Maret 2018 ;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal28 Maret 2018sampai dengan tanggal26 Mei 2018;
TerdakwaI JOSEPH CALEB PATTINAMA dipersidangan didampingi oleh Penasihat HukumTHOMAS WATTIMURY, SH dan SISKA F. LOUHENAPESSY, SH,Advokat / Penasehat Hukum yang beralamat di Kantor Advokad Thomas Wattimury, SH dan Rekan Jl. Ot. Pattimaipauw RT.004/RW.02 Kelurahan Wainitu Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon,berdasarkan Surat Kuasa Khusus No : 21/SK.Pid.Sus/X/2017tanggal09 Oktober 2017;
Terdakwa II JULIANUS SEKEWAEL dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum ROOS JEANE ALFARIS, SH dan HENDRIK LUSIKOOY, SH,Advokat / Pengacara dan Penasehat Hukum yang berkantor pada Kantor Advokad ROOS JEANE ALFARIS, SH dan Rekan di Ruko Lt.2 Jln. Ahmad Yani (Depan Gereja Bethania) Batu Meja Kota Ambon,berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal09 Oktober 2017;
Pengadilan TinggiTindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 21 Februari 2018Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb, dalam perkara Para Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Ambon tanggal tanggal 12 September 2017 NO. REG. Perk.: PDS-03/S.1.10/09/2017, Para Terdakwa didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa mereka Terdakwa I Joseph Caleb Pattinamaselaku Kepala Pemerintahan Negeri Oma atau Raja Negeri Oma yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 141-623 Tahun 2015 tanggal 29 Mei 2015, dan Terdakwa II Julianus Sekewael selakuSekretaris Pemerintah Negeri Oma yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma atau Raja Negeri Oma Nomor 140/02-SK/VI/2015 tanggal 10 Juni 2015, pada waktu sekitar bulan Juni tahun 2015 sampai dengan bulan Pebruari tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2015 dan tahun 2016, bertempat dikantor Cabang BPDM Maluku Tengah di Masohi, Kantor BPDM Pusat di Ambon dan diKantor Pemerintahan Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Ambon yang sesuai dengan ketentuan Pasal 84 KUHAP berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, atauturut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2015 Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menganggarkan dana dalam APBN untuk Dana Desa yang akan disalurkan kepada semua Desa/Negeri di seluruh daerah Indonesia, dan secara khusus untuk daerah Kabupaten Maluku Tengah sesuai pagu anggaran yang disediakan untuk Dana Desa adalah sebesar Rp.52.081.977.000,- (lima puluh dua miliar delapan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) yang diperuntukkan bagi 186 (seratus delapan puluh enam) Desa/Negeri, sedangkan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sesuai pagu anggaran adalah sebesar Rp.17.137.031.290,- (tujuh belas miliar seratus tiga puluh tujuh juta tiga puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) yang diperuntukan bagi 186 (seratus delapan puluh enam) Desa/Negeri termasuk Negeri Oma, yaitu Dana Desa sebesar Rp.281.795.543,- (dua ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp.91.318.083,- (semilan puluh satu juta tiga ratus delapan belas ribu delapan puluh tiga rupiah), total dana Desa dan Alokasi dana Desa bagi Negeri Oma tahun 2015 adalah sebesar Rp.373.113.626,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus tiga belas ribu enam ratus dua puluh enam rupiah);
Bahwa sesuai ketentuan pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan RI No. 93/PMK.07/2015 tanggal 04 Mei 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa, penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD), yang dilakukan secara bertahap, yaitu 3 (tiga) tahap, tahap I sebesar 40% (empat puluh per seratus), tahap II sebesar 40% (empat puluh per seratus), dan tahap III sebesar 20% (dua puluh per seratus);
Bahwa untuk mendapatkan penyaluran dana Desa dan ADD tahap I tahun 2015, sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan RI No. 93/PMK.07/2015 tanggal 04 Mei 2015, penyaluran dana Desa termasuk ADD tahap I dilakukan setelah Kepala Desa/Negeri menyampaikan peraturan Desa/Negeri mengenai APB Desa/Negeri kepada Bupati/Walikota;
Bahwa setelah Terdakwa I Joseph Caleb Pattinama diangkat sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Oma dengan gelar “Raja” oleh Bupati Maluku Tengah pada tanggal 29 Mei 2015 dan dilantik pada tanggal 30 Mei 2015, maka guna mendapatkan penyaluran dana Desa dan ADD tahap I tahun 2015, pada tanggal 27 Juli 2015 secara sepihak tanpa melibatkan Badan Saniri Negeri Oma yang merupakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan Peraturan Negeri Oma Nomor 01 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Tahun Anggaran 2015, dan selanjutnya dengan surat pengantar Nomor 140/2/PNO/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015 menyampaikan APB Negeri Oma Tahun Anggaran 2015 kepada Bupati Maluku Tengah di Masohi, padahal ketentuan Pasal 73 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan : “Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan olehKepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa, dan sesuai dengan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa”;
Bahwa berdasarkan APB Negeri Oma Tahun Anggaran 2015, penggunaan dana Desa dan ADD Negeri Oma tahun 2015 sebesar Rp.373.113.626,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus tiga belas ribu enam ratus dua puluh enam rupiah), sesuai Permendagri RI Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, akan diperuntukan bagi kegiatan pada 4 (empat) bidang, yaitu :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Negeri, dengan biaya sebesar Rp.91.318.083,- (sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan belas ribu delapan puluh tiga rupiah), yang meliputi kegiatan antara lain :
Penghasilan tetap (Siltap) Kepala Pemerintah Negeri dan Perangkat sebesar Rp.43.767.000,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
Tunjangan BPN/Saniri Negeri sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
Biaya perjalanan dinas Kepala Pemerintah Negeri dan Perangkat Negeri sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);
Bidang Pelaksanaan Pembangunan, dengan biaya sebesar Rp.132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah), yang meliputi kegiatan :
Pembuatan saluran drainase 150 meter, dengan perincian :
Upah kerja sebesar Rp.16.373.931,- (enam belas juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu Sembilan ratus tiga puluh satu rupiah);
Semen 150 sak x 95.000,- = Rp.14.250.000,- (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Besi ukuran 10, 15 (lima belas) staf x 68.000,- = Rp.1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah);
Pasir 15 m3 x 250.000,- = Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Batu 7 m3 x 350.000,- = Rp.2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Pembuatan jalan rabat beton 80 meter, dengan perincian :
Upah kerja sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Semen 100 sak x 95.000,- = Rp.9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Pasir 10 m3 x 250.000,- = Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Kerikil 8 m3 x 350.000,- = Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
Batu 5 m3 x 300.000,- = Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Pengecatan Kantor Negeri, dengan perincian :
Upah kerja sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah);
Cat tembok + meni dengan biaya sebesar Rp.21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Thinner dengan biaya sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Kuas dengan biaya sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Pendirian dan Pengembangan BUMDES dengan biaya sebesar Rp.6.696.554,- (enam juta enam ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus lima puluh empat rupiah);
Pengelolaan dan Pembinaan Posyandu, dengan biaya sebesar Rp.4.579.000,- (empat juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, dengan biaya sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), yang meliputi kegiatan, yaitu :
Alat perbengkelan motor untuk pemuda, dengan biaya sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah);
Sosialisasi bahaya narkoba dan aids untuk pemuda, dengan biaya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bantuan untuk komunitas adat sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);
Pelaksanaan Posyandu, dengan biaya sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dengan biaya sebesar Rp.113.000.000,- (seratus tiga belas juta rupiah), yang meliputi kegiatan berupa bantuan bagi kelompok usaha, yaitu terdiri dari :
Bantuan Ekonomi Produktif, dengan biaya sebesar Rp.53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah);
Bantuan kepada kelompok Nelayan 31 (tiga puluh satu) orang, sebesar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah);
Bantuan bibit untuk 14 (empat belas) orang petani, dengan biaya sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
Bantuan bagi kelompok ekonomi produktif 4 kelompok, dengan biaya sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Bahwa dalam melaksanakan program kegiatan sebagaimana tersebut di atas dengan menggunakan dana desa dan ADD bagi negeri Oma tahun anggaran 2015, Terdakwa I Josep Caleb Pattinama selaku Kepala Pemerintah Negeri Oma dan Terdakwa II Julianus Sekewael selaku Sekretaris Pemerintah Negeri Oma telah melakukan perbuatan melawan hukum antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 04 September 2015, Pemerintah Negeri Oma mendapatkan penyaluran dana desa dan ADD tahap I dari RKUD Kabupaten Maluku Tengah yang dipindahbukukan ke RKD Negeri Oma sebesar Rp.149.245.450,- (seratus empat puluh Sembilan juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah), yang terdiri dari dana Desa sebesar Rp.112.718.217,- (seratus dua belas juta tujuh ratus delapan belas ribu dua ratus tujuh belas rupiah) dan ADD sebesar Rp.36.527.233,- (tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah);
Bahwa setelah Terdakwa I Joseph Caleb Pattinama mengetahui bahwa dana desa dan ADD tahap I telah masuk ke RKD Negeri Oma, maka pada tanggal 30 September 2015 Terdakwa I kemudian mengajak bendahara Negeri Oma Debie Haumahu untuk berangkat ke bank BPDMCabang Maluku Tengah di Masohi dan melakukan pencairan dana desa dan ADD tahap I bagi Negeri Oma sebesar Rp.149.100.000,- (seratus empat puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) secara keseluruhan, setelah dipotong bunga jasa giro tabungan, biaya administrasidan pajak, tanpa didahului dengan pengajuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus diverifikasi oleh Terdakwa II sebagai Sekretaris Desa/Negeri dan disahkan oleh Terdakwa I sebagai Kepala Desa/Negeri, dan tanpa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari pelaksana kegiatan kepada Terdakwa I sebagai Kepala Desa/Negeri disertai Pernyataan tanggungjawab belanja dan lampiran bukti transaksi karena pada saat itu belum ada pelaksanaan kegiatan berupa apapun di Negeri Oma;
Bahwa sesudah pencairan dana desa dan ADD tahap I, Terdakwa I selaku Kepala Desa atau Kepala Pemerintah Negeri Oma mengambil dana desa dan ADD tersebut dari bendahara dan membawa serta menyimpannya, padahal Terdakwa I mengetahui bahwa yang bertugas menyimpan dana desa dan ADD tersebut adalah bendahara Debie Haumahu;
Bahwa perbuatan Terdakwa I Joseph Caleb Pattinama selaku Kepala Pemerintahan Negeri Oma yang melakukan pencairan dana desa dan ADD tahap I secara keseluruhan tanpa RAB, SPP dan membawa serta menyimpannya bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) dan pasal 25 ayat (2) Permendagri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa atau Pasal 25 ayat (2) Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 38.a Tahun 2015, Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1), danPasal 29 Permendagri RI Nomor 113 Tahun 2014;
Pasal 7 ayat (2) Permendagri RI Nomor 113 Tahun 2014, berbunyi : “Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”.
Pasal 25 ayat (2), menyatakan : “Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa”. Yang pelaksanaannya diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 38.a Tahun 2015, yang menyatakan : “Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Negeri/Negeri Administratif ( Peti Kas ) paling banyak sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk memenuhi kebutuhan operasional Pemerintahan Negeri/Negeri Administratif”.
Pasal 27 ayat (1) dan (2), menetapkan : “Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya, dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh Sekretaris Desa dan disahkan oleh Kepala Desa”. Kemudian Pasal 28 ayat (1) menetapkan : “Berdasarkan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa”. Selanjutnya Pasal 29 menyatakan : “Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terdiri dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Pernyataan tanggung jawab belanja, dan lampiran bukti transaksi”.
Bahwa setelah pencairan dana Desa dan ADD tahap I, Terdakwa I Joseph Caleb Pattinama yang diangkat sebagai Kepala Pemerintah Negeri Oma atau Kepala Desa pada tanggal 29 Mei 2015 dan dilantik pada tanggal 30 Mei 2015, kemudian Terdakwa I mengangkat Terdakwa II Julianus Sekewael selaku Sekretaris Pemerintah Negeri Oma pada tanggal 10 Juni 2015 dan selanjutnya mengangkat Perangkat Negeri yang lain, yaitu 3 (tiga) Kaur dan Bendahara pada tanggal 28 Juni 2015 yang pelantikannya pada tanggal 05 Juli 2015 serta aktif mulai bekerjaterhitung mulai bulan Juni untuk Terdakwa I dan Terdakwa II serta bulan Juli untuk Perangkat Negeri sehingga seharusnya tidak berhak atas Penghasilan Tetap (Siltap) dari bulan Januari s/d Meidan Juni 2015, namun secara sengaja pada tanggal 03 Oktober 2015 Terdakwa I Joseph Caleb Pattinama mengambil kebijakan dengan memerintahkan bendahara Debie Haumahu melakukan pembayaran Siltap kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan Perangkat Negeri Oma terhitung mulai bulan Januari s/d Juli 2015 sebesar Rp.26.230.750,- (dua puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa kebijakan Terdakwa I Joseph Caleb Pattinama yang memerintahkan bendahara Pemerintah Negeri Oma Debie Haumahu untuk melakukan pembayaran Siltap terhitung mulai bulan Januari s/d Mei dan Juni 2015 bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 28 Tahun 2015 tanggal 20 Juni 2015 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015, yang menyatakan : “Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif yang memperoleh pembayaran penghasilan tetap adalah Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif yang diangkat dan telah dilantik oleh pejabat yang berwenang dan aktif menjalankan tugas-tugas pemerintahannya”, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran Siltap sebesar Rp.17.536.250,- (tujuh belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa pada tahun 2015, Terdakwa I dan Terdakwa II menganggap Badan Saniri Negeri Oma yang merupakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah illegal akibatnya tidak pernah melibatkan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negeri Oma atau tidak pernah bekerja dan baru diangkat oleh Bupati Maluku Tengah pada bulan September 2016 dan dilantik oleh Bupati Maluku Tengah pada bulan Desember 2016, namun secara sengaja Terdakwa I dan Terdakwa II memasukkan biaya dari Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tunjangan 14 (empat belas) orang Badan Saniri Negeri Oma pada APB Desa/Negeri tahun anggaran 2015 sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah), dimana dari ADD tahap I atas kebijakan Terdakwa I selaku Kepala Pemerintah Negeri Oma, bendahara Pemerintah Negeri Oma pada tanggal 3 Oktober 2015 melakukan pembayaran tunjangan Badan Saniri Negeri Oma sebesar Rp.5.586.000,- (lima juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah) untuk bulan Januari s/d Juli 2015, padahal Terdakwa I dan Terdakwa II semestinya mengetahui bahwa Badan Saniri Negeri Oma tidak berhak menerima tunjangan tersebut;
Bahwa berdasarkan SK pengangkatan dan waktu pelantikan, Terdakwa I dan Terdakwa II beserta Perangkat Negeri Oma pada tahun 2015 hanya memiliki masa kerja kurang lebih 7 (tujuh) bulan, namun secara sengaja di dalam APB Negeri Terdakwa I dan Terdakwa II menetapkan biaya perjalanan dinas sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), padahal di dalam APB Negeri tahun 2016 dengan masa kerja selama 12 (dua belas) bulan Terdakwa I dan Terdakwa II menetapkan biaya perjalanan dinas hanya sebesar Rp.19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa di dalam pelaksanaannya, penggunaan biaya perjalanan dinas sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) tersebut oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tidak didukung dengan bukti yang cukup berupa Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, tiket dan bukti pembayaran lainnya, yang ditemukan hanya penggunaan biaya perjalanan dinas sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) berdasarkan Laporan Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa Semester I Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Negeri Oma kepada Pemerintah KabupatenMaluku Tengah di Masohi tanpa tanggal yang ditanda tangani oleh Terdakwa I dan bendahara Debie Haumahu, sehingga ada kelebihan biaya perjalanan dinas sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang penggunaannya tidak didukung dengan bukti yang cukup, namun di dalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Negeri Tahun 2015, yang dibuat oleh Terdakwa II dan ditanda tangani oleh Terdakwa I ada pertanggungjawaban penggunaan biaya perjalanan dinas sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dengan kwitansi biasa dari toko yang ditanda tangani oleh Terdakwa II, yang tercantum tulisan tangan “Perjalanan Dinas KPN dan Perangkat Negeri ke Masohi 5 orang x Rp.400.000,- x 12 bulan pulang pergi”, padahal Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui bahwa masa kerja mereka pada tahun 2015 hanya 7 (tujuh) bulan;
Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, yang menggunakan biaya perjalanan dinas tanpa didukung dengan bukti yang cukup tersebut bertentangan dengan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, yang berbunyi : “Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa :
Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD;
SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalanan dinas;
Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya;
Daftar pengeluaran riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kwitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan
Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan di bidang pembangunan berupa renovasisaluran drainase, Terdakwa II Julianus Sekewael sebagai Sekretaris Pemerintah Negeri Oma, secara sengaja mengambil dana desa tahap I sebesar Rp.53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) dari bendahara Debie Haumahu setelah saudari Debie Haumahu menerima dana desa tersebut dari Terdakwa I Joseph Caleb Pattinama untuk kegiatan renovasi saluran drainase, sosialisasi narkoba dan aids, bantuan kepada posyandu, kemah bakti remaja berupa pengadaan Alkitab dan pembentukan Bumdes;
Bahwa sejak dana desa tahap I sebesar Rp.53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) diambil oleh Terdakwa II Julianus Sekewael dari bendahara Debie Haumahu, di antaranya untuk kegiatan renovasi saluran drainase, dana desa tersebut tidak pernah diketahui lagi penggunaannya oleh saudari Debie Haumahu selaku bendahara karena sepenuhnya dikelola oleh Terdakwa II Julianus Sekewael, padahal Terdakwa II Julianus Sekewael mengetahui bahwa yang bertugas menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan dana desa tersebut adalah saudari Debie Haumahu selaku bendahara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Permendagri RI Nomor 113 Tahun 2014;
Bahwa sesuai APB Negeri Oma Tahun Anggaran 2015, biaya dana desa untuk kegiatan pembuatan saluran drainase adalah sebesar Rp.37.843.931,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu Sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) dengan perinciansebagaimana tersebut di atas, namun setelah Terdakwa II Julianus Sekewael menerima dana desa untuk kegiatan pembuatan saluran drainase yang pelaksanaannya hanya berupa renovasi saluran drainase tanpa merevisi APB Negeri dari bendahara Debie Haumahu, Terdakwa II kemudian mendatangi saudara Christian Pattinama alias bapak Nyong dan menawarkan agar wadah pelayanan doa Pelpri Sektor Elsor Jemaat GPM Negeri Oma yang saudara Christian Pattinama adalah Ketuanya untuk mengerjakan renovasi saluran drainase tersebut dengan secara sengaja mengatakan bahwa biayanya ada sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), dimana dari dana Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) tersebut Terdakwa II akan menggunakan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membeli besi yang akan dilas agar dipasang sebagai penyaring kotoran pada saluran pembuangan air pada rumah-rumah di sepanjang saluran drainase dan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk upah kerja, dan tawaran tersebut diterima oleh saudara Christian Pattinama, padahal Terdakwa II Julianus Sekewael selaku Sekretaris Pemerintah Negeri Oma mengetahui bahwa dana desa untuk kegiatan renovasi saluran drainase tersebut adalah sebesar Rp.37.843.931,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah), dan khusus untuk upah kerja sesuai APB Negeri tercantum sebesar Rp.16.373.931,- (enam belas juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah).
Bahwa kemudian pada sekitar pertengahan bulan Nopember 2015, saudara Christian Pattinama dan anggotanya mengerjakan renovasi saluran drainase dengan cara berjalan menelusuri sepanjang saluran drainase tersebut dan melihat bagian-bagian dinding saluran drainase yang gugur atau pecah kemudian menempel dengan campuran semen dan hanya sekitar 7 (tujuh) meter di daerah dekat pantai yang disusun baru karena sudah roboh dengan menggunakan bahan semen hanya sekitar 22 (dua puluh dua) sak dari 150 (seratus lima puluh) sak sesuai APB Negeri dan material pasir serta batu yang diangkut sendiri oleh saudara Christian Pattinama dan anggotanya dari pantai Negeri Oma, dengan waktu kerja selama 2 (dua) hari;
Bahwa sesudah saudara Christian Pattinama dan anggota Pelpri Sektor Elsor selesai mengerjakan renovasi saluran drainase, Terdakwa II Julianus Sekewael membayar upah kerja sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ditambah biaya untuk material pasir dan batusebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saudara Christian Pattinama bertempat di rumah Terdakwa II, padahal Terdakwa II mengetahui bahwa sesuai APB Negeri ada biaya pengadaan material pasir sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan batu sebesar Rp.2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa ternyata pelaksanaan kegiatan renovasi saluran drainase tersebut hanya dengan biaya untuk upah kerja sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), biaya untuk material pasir dan batu hanya sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan penggunaan bahan semen hanya sebanyak 22 (dua puluh dua) sak dari 150 (seratus lima puluh) sak sesuai APB Negeri, namun secara sengaja Terdakwa I selaku Kepala Pemerintah Negeri Oma dan Terdakwa II selaku Sekretaris Pemerintah Negeri Oma di dalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Negeri Tahun Anggaran 2015 membuat kwitansi atas nama Christian Pattinama dengan memalsukan tanda tangannya seolah-olah upah kerja tukang adalah sebesar Rp.17.263.000,- (tujuh belas juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah), nota belanja bahan semen dari Toko Tiga Bersaudara seolah-olah penggunaan bahan semen untuk pekerjaan renovasi saluran drainase tersebut adalah sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) sak, denganstandar harga semen saat itu di pasar adalah sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), dengan biaya dana desa sebesar Rp.16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah), padahal semen yang dibelanjakan saat itu hanya sebanyak 100 (seratus) sak dengan biaya hanya sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan yang terpakai hanya sebanyak 22 (dua puluh dua) sak, yaitu dengan biaya dana desa hanya sebesar Rp.1.540.000,- (satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), sehingga total realisasi dana desa untuk pekerjaan renovasi saluran drainase tersebut hanya sebesar Rp.7.040.000,- (tujuh juta empat puluh ribu rupiah) dari alokasi dana desa di dalam APB Negeri Oma untuk kegiatan tersebut sebesar Rp.37.843.931,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah).
Bahwa di dalam Laporan Realisasi Dana Desa Semester I Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Negeri Oma yang dibuat oleh Terdakwa II dan ditandatangani oleh Terdakwa I yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dilaporkan pelaksanaan kegiatan renovasi saluran drainase tersebut dengan biaya sebesar Rp.31.218.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Negeri Tahun Anggaran 2015 yang dibuat oleh Terdakwa II dan ditandatangani oleh Terdakwa I dilaporkan seolah-olah dana desa untuk kegiatan renovasi saluran drainase tersebut semuanya telah terealisasi sebesar Rp.35.141.651,- (tiga puluh lima juta seratus empat puluh satu ribu enam ratus lima puluh satu rupiah);
Bahwa Terdakwa II Julianus Sekewael hanya memberikan biaya material pasir dan batu sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saudara Christian Pattinama, namun secara sengaja di dalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Negeri Tahun Anggaran 2015 yang dibuat oleh Terdakwa II dan ditandatangani oleh Terdakwa I dilaporkan seolah-olah dana desa untuk biaya material pasir sebesar Rp.5.130.000,- (lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah) dan batu adalah sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), hal mana telah bertentangan dengan APB Negeri Oma Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tersebut di atas;
Bahwa hanya dana desa tahap I tahun 2015 yang dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan renovasi saluran drainase sebesar Rp.7.040.000,- (tujuh juta empat puluh ribu rupiah) dari alokasi dana desa di dalam APB Negeri Oma untuk kegiatan tersebut sebesar Rp.37.843.931,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah), tetapi secara sengaja di dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa 40% Tahap I Tahun Anggaran 2015 dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa 40% Tahap II Tahun Anggaran 2015, yang dibuat oleh Terdakwa II dan ditandatangani oleh Terdakwa I, dilaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan dengan menggunakan dana desa tahap I sebesar Rp.16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembelanjaan semen sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) sak, padahal semen yang dibeli hanya sebanyak 100 (seratus) sak, dan dana desa tahap II sebesar Rp.25.893.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri dari upah kerja sebesar Rp.17.263.000,- (tujuh belas juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah), bayar material pasir sebesar Rp.5.130.000,- (lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah) dan bayar material batu sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), jadi total Rp.42.693.000,- (empat puluh dua juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), sehingga terdapat pembayaran upah kerja, biaya material pasir dan batu fiktif sebesar Rp.20.393.000,- (dua puluh juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan uraian tentang pelaksanaan kegiatan renovasi saluran drainase dengan dokumen-dokumen sebagaimana tersebut di atas, menunjukan bahwa Terdakwa I selaku Kepala Pemerintah Negeri Oma dan Terdakwa II selaku Sekretaris Pemerintah Negeri Oma, melakukan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa negeri Oma tahun 2015 secara tidak tertib dan sesuai dengan disiplin anggaran karena semua pengeluaran dana desa tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 24 ayat (3) Permendagri RI Nomor 113 Tahun 2014;
Bahwa untuk bidang pembinaan kemasyarakatan, penggunaan dana desa tahap I sesuai Laporan Realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Semester I Tahun 2015 Pemerintah Negeri Oma kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa 40% Tahap I Tahun Anggaran 2015, ada pelaksanaan kegiatan berupa pembelanjaan kelengkapan bengkel motor pemuda dengan biaya sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) sesuai APB Negeri Oma Tahun Anggaran 2015, padahal di Negeri Oma tidak pernah ada bengkel motor pemuda, dan dana desa sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) tersebut oleh Terdakwa I dan Terdakwa II diserahkan secara tunai kepada Ketua dan Bendahara Pemuda untuk melakukan pembelanjaan alat kelengkapan bengkel motor tanpa melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut,yang menyebabkan peralatan bengkel motor yang ada dan ditemukan yang diperoleh dari Dana Desa tersebut hanya berupa 1 (satu) unit mesin kompresor dan beberapa set kunci, namun di dalam Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan ABP Negeri Oma tahun 2015 yang dibuat oleh Terdakwa II dan ditandatangani oleh Terdakwa I, secara sengaja dilampirkan nota belanja peralatan motor yang ternyata tidak ada atau tidak ditemukan barangnya, dimana setelah dilakukan klarifikasi dengan pemilik toko, ternyata ada nota belanja fiktif yang olehTerdakwa II dijadikan sebagai bukti transaksi dan diketahui oleh Terdakwa I, yaitu nota belanja dari toko Bintang Lima tanggal 21 Oktober 2015 senilai Rp.1.160.000,- (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah) dan nota belanja dari toko Senator tanggal 21 Oktober 2015 sebesar Rp.2.487.000,- (dua juta empat delapan puluh tujuh ribu rupiah), total Rp.3.647.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dengan penggunaan dana desa tahap I sesuai Laporan Realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Semester I Tahun 2015 Pemerintah Negeri Oma yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, dilaporkan ada kegiatan pemberian bantuan kepada kelompok usaha, yaitu kegiatan pemberian bantuan untuk kelompok usaha (tanpa menyebutkan nama usahanya) sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah), pemberian bantuan kepada 3 kelompok usaha sagu bunga sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), pemberian bantuan kepada kelompok nelayan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan pemberian bantuan kepada kelompok jibu-jibu ikan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), total Rp.51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah), padahal di dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa 40% Tahap I Tahun Anggaran 2015, dilaporkan pemberian bantuan hanya untuk 2 (dua) kelompok usaha, yaitu kelompok usaha makanan sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dan bantuan untuk kelompok jibu-jibu sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) atau total Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), yang mana bersesuaian dengan Buku Kas Umum dari Bendahara, yaitu pemberian bantuan kepada kelompok usaha makanan sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dan bantuan untuk kelompok jibu-jibu sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);
Bahwa pemberian bantuan tersebut dalam bentuk uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per orang bukan dalam bentuk barang atau bahan, dan atas kebijakan Terdakwa I selaku Kepala Pemerintah Negeri Oma, secara sengaja pelaksanaan pemberian bantuan tersebut tidak diawali dengan administrasi berupa SK Pembentukan Kelompok Usaha dan tidak disertai dengan kwitansi atau daftar tanda bukti penerimaan, yang menyebabkan ada sejumlah 9 (Sembilan) anggota kelompok usaha makanan hanya menerima bantuan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per anggota, sehingga ada selisih bantuan sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang tidak terealisasi, dan ada 4 (empat) anggota yang tidak menerina, sedangkan untuk kelompok usaha jibu-jibu kawalinya ada 10 (sepuluh) anggota yang tidak menerima, namun namanya ada dalam daftar dan tanda tangannya dipalsukan oleh Terdakwa II seolah-olah telah menerima bantuan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa Surat Keputusan (SK) Pembentukan Kelompok Usaha untuk 6 (enam) Kelompok Usaha dan Daftar Nama Kelompok Penerima Dana Bantuan Pemberdayaan Tahun Anggaran 2015 oleh Terdakwa II baru dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa I setelah proses hokum dalam perkara ini berjalan, yaitu setelah Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon melakukan peninjauan lokasi ke Negeri Oma pada tanggal 16 September 2016, namun secara sengaja Terdakwa I dan Terdakwa II membuat SK Pembentukan Kelompok Usaha Makanan dan Kelompok Usaha Jibu-Jibu tanggalnya mundur yaitu tertanggal 02 Oktober 2015 dan 19 Oktober 2015 untuk daftar tanda bukti penerimaan bantuan;
Bahwa kemudian pada tanggal 17 Desember 2015, Pemerintah Negeri Oma mendapatkan lagi penyaluran Dana Desa dan ADD Tahap II 40% tahun 2015 sebesar Rp.149.245.450,- (seratus empat puluh Sembilan juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah), yang terdiri dari Dana Desa sebesar Rp.112.718.217,- (seratus dua belas juta tujuh ratus delapan belas ribu dua ratus tujuh belas rupiah) dan ADD sebesar Rp.36.527.233,- (tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah), setelah Pemerintah Negeri Oma menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester I kepada Bupati Maluku Tengah di Masohi;
Bahwa setelah Terdakwa I Joseph Caleb Pattinama mengetahui bahwa Dana Desa dan ADD Tahap II telah masuk dari RKUD ke RKD Negeri Oma, maka pada tanggal 28 Desember 2015 Terdakwa I mengajak bendahara Debie Haumahu berangkat ke Ambon dan melakukan pencairan Dana Desa dan ADD tahap II tersebut pada bank BPDM Pusat sebesar Rp.149.000.000,- (seratus empat puluh Sembilan juta rupiah) secara keseluruhan, setelah dikurangi bunga jasa giro tabungan, biaya administrasi dan pajak, tanpa RAB, SPP, Pernyataan Tanggungjawab Belanja serta bukti transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan pasal 25 ayat (2) Permendagri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa atau Pasal 25 ayat (2) Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 38.a Tahun 2015, Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1), danPasal 29 Permendagri RI Nomor 113 Tahun 2014, yang telah diuraikan di atas;
Bahwa sesudah pencairan dana desa dan ADD Tahap II tahun 2015 sejumlah tersebut di atas, Terdakwa I mengambil dana desa dan ADD tersebut dari bendahara dan membawa serta menyimpannya, padahal Terdakwa I mengetahui bahwa yang bertugas menyimpan, menyetorkan/membayar,menatausahakan dan mempertanggungjawabkan dana desa dan ADD tersebut adalah bendahara Debie Haumahu, sebagaimana diatur di dalam pasal 7 ayat (2) Permendagri RI Nomor 113 Tahun 2014;
Bahwa penggunaan dana desa dan ADD Tahap II untuk bidang penyelenggaraan pemerintah, khususnya ADD, atas kebijakan Terdakwa I sebagai Kepala Pemerintah Negeri Oma, kembali pada tanggal 29 Desember 2015 bendahara Pemerintah Negeri Oma melakukan pembayaran tunjangan kepada 14 (empat belas) orang Badan Saniri Negeri Oma sebesar Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) untuk bulan Agustus s/d Desember 2015, padahal Terdakwa I dan Terdakwa II menganggap Badan Saniri Negeri Oma pada tahun 2015 adalah illegal sehingga tidak pernah dilibatkan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negeri Oma atau tidak bekerja dan baru diangkat serta dilantik oleh Bupati Maluku Tengah pada tahun 2016, sehingga semestinya tidak berhak atas tunjangan tersebut;
Bahwa untuk bidang pelaksanaan pembangunan sesuai Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa 40% Tahap II Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Negeri Oma, ada kegiatan renovasi saluran drainase dengan biaya sebesar Rp.25.893.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah) seolah-olah kelanjutan dari pekerjaan renovasi saluran drainase dari dana desa tahap I, padahal pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan pada bulan Nopember 2015 dengan biaya hanya sebesar Rp.7.040.000,- (tujuh empat puluh ribu rupiah) dari dana desa tahap I, sedangkan di dalam Laporan Realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Semester II Tahun 2015 Pemerintah Negeri Oma yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah di Masohi, dilaporkan penggunaan dana desa tahap II tersebut untuk kegiatan pembuatan drainase baru 60 M, dengan biaya sebesar Rp.23.418.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus delapan belas ribu rupiah), padahal kegiatan tersebut tidak pernah ada dan dilaksanakan pada tahun 2015;
Bahwa untuk bidang pembinaan kemasyarakatan sesuai Laporan Realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Semester II Tahun 2015 Pemerintah Negeri Oma yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah di Masohi dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa 40% Tahap II Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Negeri Oma yang dibuat oleh Terdakwa II dan ditandatangani oleh Terdakwa I, ada kegiatan Kemah Bakti Remaja Gereja dengan biaya dana desa sebesar Rp.7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) berupa pengadaan Alkitab sebanyak 80 (delapan puluh) buah, dimana biaya untuk kegiatan tersebut sesuai uraian di atas telah diambil oleh Terdakwa II dari bendahara, namun di dalam pelaksanaannya tidak ada pengadaan Alkitab sebanyak 80 (delapan puluh) buah oleh Pemerintah Negeri Oma pada tahun 2015 dan biaya untuk kegiatan tersebut sudah habis terpakai oleh Terdakwa II;
Bahwa kegiatan Kemah Bakti Remaja Gereja dengan biaya dana desa sebesar Rp.7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pengadaan Alkitab sebanyak 80 (delapan puluh) buah, tidak pernah diatur dalam APB Negeri Oma tahun anggaran 2015, dan tidak pernah ada revisi terhadap APB Negeri Oma tahun anggaran 2015 untuk menampung kegiatan tersebut, tetapi secara sengaja Terdakwa I dan Terdakwa II memasukan kegiatan tersebut dalam laporan pertanggungjawaban;
Bahwa kegiatan kemah bakti remaja gereja berupa pengadaan Alkitab sebanyak 80 (delapan puluh) buah tersebut tidak pernah dilakukan dan tidak ada dalam APB Negeri, namun di dalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Negeri Tahun 2015 Pemerintah Negeri Oma, yang dibuat oleh Terdakwa II dan ditandatangani oleh Terdakwa I, secara sengajaTerdakwa II atas pengetahuan Terdakwa I membuat nota belanja fiktif dengan cap atau stempel Toko Buku NN Valentine Ambon tertanggal 30 Desember 2015 untuk pembelanjaan 80 (delapan puluh) buah Alkitab senilai Rp.7.300.257,- (tujuh juta tiga ratus ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah), seolah-olah kegiatan tersebut ada dan terlaksana;
Bahwa untuk bidang pemberdayaan masyarakat, penggunaan dana desa tahap II juga diberikan dalam bentuk bantuan kepada kelompok usaha, dimana sesuai Laporan Realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Semester II Pemerintah Negeri Oma yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, pemberian bantuan tersebut disalurkan kepada 6 (enam) kelompok usaha, yaitu kelompok usaha makanan (roti) sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah), kelompok usaha sagu bunga sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), kelompok nelayan sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah), kelompok tani sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), kelompok BBM sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan kelompok jibu-jibu sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), total sebesar Rp.82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah) untuk 82 (delapan puluh dua) orang, sedangkan sesuai Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa 40% Tahap II Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Negeri Oma, pemberian bantuan tersebut disalurkan kepada 4 (empat) kelompok usaha, yaitu kelompok BBM sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), kelompok nelayan sebesar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu jutarupiah), kelompok tani sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan kelompok sagu bunga sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), total sebesar Rp.73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) atau untuk 73 (tujuh puluh tiga) orang;
Bahwa dalam pelaksanaan pemberian bantuan bagi kelompok usaha dari dana desa tahap II, apakah untuk 6 (enam) kelompok atau 4 (empat) kelompok sebagaimana tersebut di atas, atas kebijakan Terdakwa I Josep Caleb Pattinama, pemberian bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per orang, tanpa dibuatkan kwitansi ataupun daftar tanpa bukti penerimaan bantuan dan tanpa didahului dengan pembentukan kelompok usaha sama seperti pemberian bantuan uang tunai bagi kelompok usaha dari dana desa tahap I sebagaimana uraian tersebut di atas;
Bahwa kebijakan Terdakwa I tersebut menyebabkan pemberian bantuan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut sebagian tidak tepat sasaran atau tidak sesuai peruntukan karena tidak memiliki usaha produktif dan sebagian tidak menerima yang merupakan pembayaran fiktif dengan biaya dana desa sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), namun secara sengaja Terdakwa II kemudian membuat SK Pembentukan Kelompok Usaha dan Daftar Nama Kelompok Penerima Dana Bantuan Pemberdayaan Tahun Anggaran 2015 Negeri Oma dengan memasukkan nama dan memalsukan tandatangan seolah-olah yang bersangkutan telah menerima bantuan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai anggota kelompok usaha dari Pemerintah Negeri Oma tahun 2015, dokumen mana baru Terdakwa I dan Terdakwa II buat setelah proses hukum dalam perkara ini berjalan, yaitu setelah Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon turun melakukan peninjauan lokasi di Negeri Oma pada tanggal 16 September 2016;
Bahwa Terdakwa I dengan dalih karena pertimbangan kemanusiaan akibat desakan dari masyarakat, mengambil kebijakan memberikan bantuan pemberdayaan sebagai anggota kelompok usaha dengan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada wargamasyarakat Negeri Oma yang tidak memiliki usaha produktif, yang menyebabkan ada pembayaran bantuan kepada anggota kelompok usaha yang tidak tepat sasaran atau tidak sesuai dengan peruntukannya karena tidak memiliki usaha produktif sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah), padahal Terdakwa I mengetahui bahwa pemberian bantuan pemberdayaan tersebut hanya dapat diterima oleh anggota masyarakat Negeri Oma yang memiliki usaha produktif;
Bahwa kebijakan Terdakwa I untuk memberikan bantuan pemberdayaan dari dana desa kepada anggota masyarakat Negeri Oma yang tidak memiliki usaha produktif tersebut bertentangan dengan Pasal 6 ayat (5) huruf d Permendagri RI Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang antara lain menyatakan : “Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain peningkatan kapasitas masyarakat berupa kelompok usaha ekonomi produktif, kelompok tani, kelompok nelayan dan kelompok lain sesuai kondisi desa”;
Bahwa akibat dari kebijakan Terdakwa I yang memerintahkan pemberian bantuan uang tunai kepada anggota kelompok usaha tanpa kwitansi atau daftar tanda bukti penerimaan bantuan, padahal Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui bahwa penggunaan dana desa tersebut pada akhir tahun anggaran harus dibuatkan laporan pertanggung jawaban, maka pada saatTerdakwa II membuat laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Negeri tahun 2015, secara sengaja dan atas pengetahuan Terdakwa I, membuat nota belanja fiktif dari UD. Raudah untuk kelompok usaha makanan, nota belanja fiktif dari Toko Jaya Sakti untuk kelompok nelayan, nota belanja fiktif dari UD. Aneka Tani untuk kelompok tani, dan nota belanja fiktif dari UD. Sejahtera Abadi untuk kelompok usaha BBM, sebagai kelengkapan laporan pertanggungjawaban atau bukti transaksi seolah-olah pemberian bantuan kepada kelompok usaha tersebut dalam bentuk barang atau bahan, padahal Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui bahwa pemberian bantuan tersebut dalam bentuk uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per orang atau peranggota;
Bahwa berdasarkan Laporan Realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Semester I dan II Pemerintah Negeri Oma yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah diketahui bahwa pemberian bantuan pemberdayaan dari dana desa tahap I dan II tahun 2015 di Negeri Oma adalah sebesar Rp.133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah), yang terdiri dari dana desa tahap I sebesar Rp.51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) dan dana desa tahap II sebesar Rp.82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah) sebagaimana tersebut di atas, dan dokumen tersebut sama dengan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Negeri Tahun 2015 Pemerintah Negeri Oma khusus untuk penggunaan dana desa tahap I dan tahap II, yaitu sebesar Rp.133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah), padahal di dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa 40% Tahap I dan II Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Negeri Oma, dapat diketahui bahwa pemberian bantuan dari dana desa tahun 2015 di Negeri Oma adalah sebesar 113.000.000,- (seratus tiga belas juta rupiah), yang terdiri dari dana desa tahap I sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan dana desa tahap II sebesar Rp.73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah), yang sama dengan dokumen berupa Daftar Nama Kelompok Penerima Dana Bantuan Pemberdayaan Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Negeri Oma dan Surat Keputusan Pembentukan Kelompok Usaha, yaitu untuk 6 (enam) kelompok usaha dengan dana desa tahap I dan Tahap II sebesar Rp.113.000.000,- (seratus tiga belas juta rupiah), hal mana sesuai dengan APB Negeri Oma Tahun Anggaran 2015, yaitu untuk bidang pemberdayaan dengan dana desa sebesar Rp.113.000.000,- (seratus tiga belas juta rupiah);
Bahwa sesuai Laporan Realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Semester I dan II Pemerintah Negeri Oma yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Negeri Tahun 2015 Pemerintah Negeri Oma, penggunaan dana desa tahap I dan II untuk bantuan kepada kelompok usaha adalah sebesar Rp.133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah), namun sesuai dengan Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Desa 40% Tahap I dan II Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Negeri Oma serta Daftar Nama Kelompok Penerima Dana Bantuan Pemberdayaan Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Negeri Oma dan Surat Keputusan Pembentukan Kelompok Usaha untuk 6 (enam) kelompok usaha, penggunaan dana desa tahap I dan II untuk bantuan kepada kelompok usaha adalah sebesar Rp.113.000.000,- (seratus tiga belas juat rupiah), sehingga ada selisih dana desa tahap I dan II untuk pemberian bantuan kepada kelompok usaha tersebut sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang Terdakwa I dan Terdakwa II tidak dapat mempertanggungjawabkan, dan untuk menutupi perbuatan mereka secara sengaja Terdakwa I memerintahkan bendahara membagikan bantuan uang tunai sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diambil dari dana desa tahap III, padahal di dalam catatan Buku Kas Umum (BKU) bendahara tidak ada penggunaan dana desa tahap III sejumlah itu untuk pemberian bantuan kepada kelompok usaha, namun secara sengaja bendahara membuat daftar tanda bukti penerimaan bantuan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut tertanggal 23 Juni 2016 seolah-olah diambil dari dana desa tahap III, sedangka berdasarkan laporan pertanggungjawaban bantuan uang tunai sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut diambil dari dana desa tahap I dan II;
Bahwa setelah Terdakwa I menyerahkan dana desa dan ADD tahap II kepada bendahara untuk pembayaran Siltap dan tunjangan Saniri serta pemberian bantuan kepada kelompok usaha, maka sisa dana desa dan ADD tahap II sebesar Rp.48.718.217,- (empat puluh delapan juta tujuh ratus delapan belas ribu dua ratus tujuh belas rupiah), secara sengaja diambil oleh Terdakwa I dari bendahara dan sejak itu bendahara tidak mengetahui lagi penggunaan dari dana desa dan ADD tahap II sejumlah tersebut oleh Terdakwa I;
Bahwa perbuatan Terdakwa I selaku Kepala Pemerintah Negeri Oma dan Terdakwa II selaku Sekretaris Pemerintah Negeri Oma, yang melakukan pengelolaan dana desa dan ADD tahap I dan II tahun anggaran 2015 dengan dokumen laporan yang tidak saling bersesuaian atau berbeda satu dengan lain dan nota belanja atau bukti transaksi fiktif, serta pemberian bantuan uang tunai kepada kelompok usaha tanpa kwitansi atau daftar tanda bukti penerimaan bantuan, yang akibatnya daftar nama kelompok penerima dana bantuan pemberdayaan tahun anggaran 2015 yang kemudian dibuat sebagian nama anggota kelompok usaha dipalsukan tanda tangannya sebagaimana uraian tersebut di atas, bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (3) Permendagri RI Nomor 113 Tahun 2014;
Pasal 2 ayat (1) Permendagri RI Nomor 113 Tahun 2014, berbunyi : “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”;
Sedangkan Pasal 24 ayat (3) menyatakan : “Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”.
Bahwa Terdakwa I selaku Kepala Pemerintah Negeri Oma dan Terdakwa II selaku Sekretaris Pemerintah Negeri Oma, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa I secara sengaja mengambil dana desa dan ADD tahap II sebesar Rp.48.718.217,- (empat puluh delapan juta tujuh ratus delapan belas ribu duaratus tujuh belas rupiah) dari bendahara Debie Haumahu dan sejak itu dana desa dan ADD sejumlah tersebut tidak pernah lagi Terdakwa I kembalikan kepada bendahara untuk dikelola, dan Terdakwa II secara sengaja mengambil dana desa tahap I sebesarRp.53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) dari bendahara Debie Haumahu untuk biaya kegiatan antara lain renovasi saluran drainase, kemah bakti remeja gereja dan bantuan untuk Posyandu, dimana dana desa tahap I sejumlah tersebut kemudian dikelola sendiri oleh Terdakwa II, padahal untuk pelaksanaan kegiatan renovasi saluran drainase Terdakwa II hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp.7.040.000,- (tujuh juta empat puluh ribu rupiah) dari dana desa sesuai APB Negeri sebesar Rp.37.843.931,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu Sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa 40% Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Negeri Oma sebesar Rp.42.693.000,- (empat puluh dua juta enam ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah), dan biaya untuk kegiatan kemah bakti remaja gereja berupa pengadaan 80 (delapan puluh) buah Alkitab sebesar Rp.7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) yang tidak terlaksana;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I selaku Kepala Pemerintah Negeri Oma dan Terdakwa II selaku Sekretaris Pemerintah Negeri Oma dapat menyebabkan timbulnya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.140.362.507,- (seratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus tujuh rupiah), yang diperoleh dari :
Terdapat pertanggungjawaban kelebihan pembayaran penghasilan tetap Kepala Pemerintah Negeri dan Perangkat Negeri sebesar Rp.17.536.250,- (tujuh belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Terdapat pertanggungjawaban pembayaran tunjangan Badan Saniri Negeri yang tidak sah sebesar Rp.11.186.000,- (sebelas juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Terdapat penggunaan biaya perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Terdapat pertanggungjawaban fiktif pembelian material semen sebesar Rp.9.800.000,- (Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Terdapat pertanggungjawaban pembayaran fiktif upah kerja, biaya material pasir dan batu sebesar Rp.20.393.000,- (dua puluh juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Terdapat pertanggungjawaban pembayaran fiktif pembelian alat-alat bengkel sebesar Rp.3.647.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Terdapat pertanggungjawaban pembayaran bantuan kelompok usaha yang tidak didukung dengan bukti yang cukup sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Terdapat pembayaran bantuan kelompok usaha yang tidak tepat sasaran atau tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
Terdapat pertanggungjawaban pembayaran fiktif bantuan kelompok usaha sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Terdapat pembayaran bantuan kelompok usaha yang tidak sesuai nilai nominal bantuan sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Terdapat pertanggungjawaban pembayaran fiktif pembelian Alkitab sebesar Rp.7.300.257,- (tujuh juta tiga ratus ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah);
Atau sekurang-kurangnya sebesar Rp.73.676.507,- (tujuh puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus tujuh rupiah) sesuai Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015 pada Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah Nomor SR-378/PW25/5/2017 tanggal 22 Agustus 2017 dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku ;
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
SUBSIDAIR
Bahwa mereka Terdakwa I Joseph Caleb Pattinamaselaku Kepala Pemerintahan Negeri Oma atau Raja Negeri Oma yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 141-623 Tahun 2015 tanggal 29 Mei 2015, dan Terdakwa II Julianus Sekewael selakuSekretaris Pemerintah Negeri Oma yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pemerintahan Negeri Oma atau Raja Negeri Oma Nomor 140/02-SK/VI/2015 tanggal 10 Juni 2015,pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan primer tersebut di atas, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permendagri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, “Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan”;
Bahwa lebih lanjut ketentuan Pasal 3 ayat (2) Permendagri RI Nomor 113 Tahun 2014, menyatakan : “Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan” :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
Menetapkan PTPKD;
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa; dan
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Permendagri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, “Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa”;
Bahwa lebih lanjut ketentuan Pasal 5 ayat (2) Permendagri RI Nomor 113 Tahun 2014, menyatakan : “Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APB Desa;
Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APB Desa;
Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa;
Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa; dan
Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
Bahwa pada tahun 2015 Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menganggarkan dana dalam APBN untuk Dana Desa yang akan disalurkan kepada semua desa/negeri di seluruh daerah Indonesia, dan secara khusus untuk daerah Kabupaten Maluku Tengah sesuai pagu anggaran yang disediakan untuk Dana Desa adalah sebesar Rp.52.081.977.000,- (lima puluh dua miliar delapan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) yang diperuntukan bagi 186 (seratus delapan puluh enam) desa/Negeri, sedangkan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sesuai pagu anggaran adalah sebesar Rp.17.137.031.290,- (tujuh belas miliar seratus tiga puluh tujuh juta tiga puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) yang diperuntukan bagi 186 (seratus delapan puluh enam) desa/Negeri termasuk Negeri Oma, yaitu Dana Desa sebesar Rp.281.795.543,- (dua ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp.91.318.083,- (semilan puluh satu juta tiga ratus delapan belas ribu delapan puluh tiga rupiah), total Dana Desa dan Alokasi Dana Desa bagi Negeri Oma tahun 2015 adalah sebesar Rp.373.113.626,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus tiga belas ribu enam ratus dua puluh enam rupiah);
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan RI No. 93/PMK.07/2015 tanggal 04 Mei 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa, penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD), yang dilakukan secara bertahap, yaitu 3 (tiga) tahap, tahap I sebesar 40% (empat puluh per seratus), tahap II sebesar 40% (empat puluh per seratus), dan tahap III sebesar 20% (dua puluh per seratus);
Bahwa untuk mendapatkan penyaluran Dana Desa dan ADD tahap I tahun 2015, sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan RI No. 93/PMK.07/2015 tanggal 04 Mei 2015, penyaluran Dana Desa termasuk ADD tahap I dilakukan setelah Kepala Desa/Negeri menyampaikan peraturan Desa/Negeri mengenai APB Desa/Negeri kepada Bupati/Walikota;
Bahwa setelah Terdakwa I Joseph Caleb Pattinama diangkat sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Oma dengan gelar “Raja” oleh Bupati Maluku Tengah pada tanggal 29 Mei 2015 dan dilantik pada tanggal 30 Mei 2015, maka guna mendapatkan penyaluran Dana Desa dan ADD tahap I tahun 2015, pada tanggal 27 Juli 2015 secara sepihak tanpa melibatkan Badan Saniri Negeri Oma yangmerupakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan Peraturan Negeri Oma Nomor 01 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Tahun Anggaran 2015, dan selanjutnya dengan surat pengantar Nomor 140/2/PNO/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015menyampaikan APB Negeri Oma Tahun Anggaran 2015 kepada Bupati Maluku Tengah di Masohi, padahal ketentuan Pasal 73 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan : “Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa, dan sesuai dengan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa”;
Bahwa berdasarkan APB Negeri Oma Tahun Anggaran 2015, penggunaan Dana Desa dan ADD Negeri Oma tahun anggaran 2015 sebesar Rp.373.113.626,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus tiga belas ribu enam ratus dua puluh enam rupiah), sesuai Permendagri RI Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, akan diperuntukkan bagi kegiatan pada 4 (empat) bidang, yaitu :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Negeri, dengan biaya sebesar Rp.91.318.083,- (sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan belas ribu delapan puluh tiga rupiah), yang meliputi kegiatan antara lain :
Penghasilan tetap (Siltap) Kepala Pemerintah Negeri dan Perangkat sebesar Rp.43.767.000,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
Tunjangan BPN / Saniri Negeri sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
Biaya perjalanan dinas KPN dan Perangkat Negeri sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Bidang Pelaksanaan Pembangunan, dengan biaya sebesar Rp.132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah), yang meliputi kegiatan :
Pembuatan saluran drainase 150 meter, dengan perincian :
Upah kerja sebesar Rp.16.373.931,- (enam belas juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah);
Semen 150 sak x 95.000,- = Rp.14.250.000,- (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Besi ukuran 10, 15 (lima belas) staf x 68.000,- = Rp.1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah);
Pasir 15 m3 x 250.000,- = Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Batu 7 m3 x 350.000,- = Rp.2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Pembuatan jalan rabat beton 80 meter, dengan perincian :
Upah kerja sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Semen 100 sak x 95.000,- = Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Pasir 10 m3 x 250.000,- = Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Kerikil 8 m3 x 350.000,- = Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
Batu 5 m3 x 300.000,- = Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Pengecatan Kantor Negeri, dengan perincian :
Upah kerja sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah);
Cat tembok + meni dengan biaya sebesar Rp.21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Thinner dengan biaya sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Kuas dengan biaya sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Pendirian dan Pengembangan BUMDES dengan biaya sebesar Rp.6.696.554,- (enam juta enam ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus lima puluh empat rupiah);
Pengelolaan dan Pembinaan Posyandu, dengan biaya sebesar Rp.4.579.000,- (empat juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, dengan biaya sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), yang meliputi kegiatan, yaitu :
Alat perbengkelan motor untuk pemuda, dengan biaya sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah);
Sosialisasi bahaya narkoba dan aids untuk pemuda, dengan biaya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bantuan untuk komunitas adat sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);
Pelaksanaan Posyandu, dengan biaya sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dengan biaya sebesar Rp.113.000.000,- (seratus tiga belas juta rupiah), yang meliputi kegiatan berupa bantuan bagi kelompok usaha, yaitu terdiri dari :
Bantuan Ekonomi Produktif, dengan biaya sebesar Rp.53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah);
Bantuan kepada kelompok Nelayan 31 (tiga puluh satu) orang, sebesar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah);
Bantuan bibit untuk 14 (empat belas) orang petani, dengan biaya sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
Bantuan bagi kelompok ekonomi produktif 4 kelompok, dengan biaya sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Bahwa dalam melaksanakan program kegiatan sebagaimana tersebut di atas dengan menggunakan dana desa dan ADD bagi Negeri Oma tahun 2015, Terdakwa I Josep Caleb Pattinama sebagai Kepala Pemerintah Negeri Oma selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Terdakwa II Julianus Sekewael sebagai Sekretaris Pemerintah Negeri Oma selaku Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 04 September 2015, Pemerintah Negeri Oma mendapatkan penyaluran dana desa dan ADD tahap I dari RKUD Kabupaten Maluku Tengah yang dipindahbukukan ke RKD Negeri Oma sebesar Rp.149.245.450,- (seratus empat puluh sembilan juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah), yang terdiri dari Dana Desa sebesar Rp.112.718.217,- (seratus dua belas juta tujuh ratus delapan belas ribu dua ratus tujuh belas rupiah) dan ADD sebesar Rp.36.527.233,- (tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah);
Bahwa setelah Terdakwa I Joseph Caleb Pattinama mengetahui bahwa dana desa dan ADD tahap I telah masuk ke RKD Negeri Oma, maka pada tanggal 30 September 2015 Terdakwa I kemudian mengajak bendahara Negeri Oma Debie Haumahu untuk berangkat ke bank BPDM Cabang Maluku Tengah di Masohi dan melakukan pencairan dana desa dan ADD tahap I bagi Negeri Oma sebesar Rp.149.100.000,- (seratus empat puluh sembilan juta seratus ribu rupiah), setelah dipotong bunga jasa giro tabungan, biaya administrasi dan pajak, tanpa didahului dengan pengajuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus diverifikasi oleh Terdakwa II sebagai Sekretaris Desa/Negeri dan disahkan oleh Terdakwa I sebagai Kepala Desa/Negeri, dan tanpa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari pelaksana kegiatan kepada Terdakwa I sebagai Kepala Desa/Negeri disertai Pernyataan tanggungjawab belanja dan lampiran bukti transaksi karena pada saat itu belum ada pelaksanaan kegiatan berupa apapun di Negeri Oma, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 29 Permendagri RI Nomor 113 Tahun 2014;
Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II yang melakukan pencairan dana desa dan ADD tahap I tanpa RAB, SPP Pernyataan tanggungjawab belanja dan lampiran bukti transaksi tersebut bertentangan dengan tugas dan kewenangan Terdakwa I sebagai Kepala PemerintahNegeri Oma selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang berwenang menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa, dan tugas Terdakwa II sebagai Sekretaris Desa/Negeri selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa, yaitu melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa serta melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa;
Bahwa sesudah pencairan dana desa dan ADD tahap I, Terdakwa I selaku Kepala Desa atau Kepala Pemerintah Negeri Oma mengambil dana desa dan ADD tersebut dari bendahara dan membawa serta menyimpannya, padahal Terdakwa I mengetahui bahwa yang bertugas menyimpan dana desa dan ADD tersebut adalah bendahara Debie Haumahu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Permendagri Nomor 113 Tahun 2014;
Bahwa setelah pencairan Dana Desa dan ADD tahap I, Terdakwa I Joseph Caleb Pattinama yang diangkat sebagai Kepala Pemerintah Negeri Oma atau Kepala Desa pada tanggal 29 Mei 2015 dan dilantik pada tanggal 30 Mei 2015, kemudian Terdakwa I mengangkat Terdakwa II Julianus Sekewael selaku Sekretaris Pemerintah Negeri Oma pada tanggal 10 Juni 2015 dan selanjutnya mengangkat Perangkat Negeri yang lain, yaitu 3 (tiga) Kaur dan Bendahara pada tanggal 28 Juni 2015 yang pelantikannya pada tanggal 05 Juli 2015 serta aktif mulai bekerja terhitung mulai bulan Juni untuk Terdakwa I dan Terdakwa II serta bulan Juli untuk Perangkat Negeri sehingga seharusnya tidak berhak atas Penghasilan Tetap (Siltap) dari bulan Januari s/d Mei dan Juni 2015, namun dengan kewenangannya untuk menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa dan menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa, secara sengaja pada tanggal 03 Oktober 2015 Terdakwa I Joseph Caleb Pattinama sebagai Kepala Pemerintah Negeri Oma selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa mengambil kebijakan dengan memerintahkan bendahara Debie Haumahu melakukan pembayaran Siltap kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan Perangkat Negeri Oma terhitung mulaibulan Januari s/d Juli 2015 sebesar Rp.26.230.750,- (dua puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), karena secara sengaja Siltap tersebut telah diatur dalam APB Desa Negeri Oma Tahun Anggaran 2015 oleh Terdakwa I dan Terdakwa II;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor: 28 Tahun 2015 tanggal 20 Juni 2015 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015, yang menyatakan : “Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif yang memperoleh pembayaran penghasilan tetap adalah Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif yang diangkat dan telah dilantik oleh pejabat yang berwenang dan aktif menjalankan tugas-tugas pemerintahannya”, maka kebijakan Terdakwa I Joseph Caleb Pattinama yang memerintahkan bendahara Pemerintah Negeri Oma Debie Haumahu untuk melakukan pembayaran Siltap terhitung mulai bulan Januari s/d Mei dan Juni 2015, merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana tersebut di atas, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran Siltap sebesar Rp.17.536.250,- (tujuh belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa pada tahun 2015, Terdakwa I dan Terdakwa II menganggap Badan Saniri Negeri Oma yang merupakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah illegal akibatnya tidak pernah melibatkan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negeri Oma atau tidak pernah bekerja dan baru diangkat oleh Bupati Maluku Tengah pada bulan September 2016 dan dilantik oleh BupatiMaluku Tengah pada bulan Desember 2016, namun Terdakwa I sebagai Kepala Pemerintah Negeri Oma selaku Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa telah menyalahgunakan kewenangannya menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa dan menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa dan Terdakwa II yang bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APB Desa, menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB desa, secara sengaja memasukkan biaya dari Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tunjangan 14 (empat belas) orang Badan Saniri Negeri Oma pada APB Desa/Negeri tahun anggaran 2015 sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah), dimana dari ADD tahap I atas kebijakan Terdakwa I selaku Kepala Pemerintah Negeri Oma pada tanggal 3 Oktober 2015 dilakukan pembayaran tunjangan Badan Saniri Negeri Oma oleh bendahara sebesar Rp.5.586.000,- (lima juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah) untuk bulan Januari s/d Juli 2015, padahal Terdakwa I dan Terdakwa II semestinya mengetahui bahwa Badan Saniri Negeri Oma tidak berhak menerima tunjangan tersebut;
Bahwa berdasarkan SK pengangkatan dan waktu pelantikan, Terdakwa I dan Terdakwa II pada tahun 2015 hanya memiliki masa kerja kurang lebih 7 (tujuh) bulan, namun dalam menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa, menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa, menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APB Desa, menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa, secara sengaja di dalam APB Negeri Terdakwa I dan Terdakwa II menetapkan biaya perjalanan dinas sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empatjuta rupiah), padahal di dalam APB Negeri tahun 2016 dengan masa kerja selama 12 (dua belas) bulan Terdakwa I dan Terdakwa II menetapkan biaya perjalanan dinas hanya sebesar Rp.19.500.000,- (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah;
Bahwa di dalam pelaksanaannya, penggunaan biaya perjalanan dinas sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) tersebut oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tidak didukung dengan bukti yang cukup berupa Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, tiket dan bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, yang ditemukan hanya penggunaan biaya perjalanan dinas sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) berdasarkan Laporan Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa Semester I Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Negeri Oma kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah di Masohi tanpa tanggal yang ditanda tangani oleh Terdakwa I dan bendahara Debie Haumahu, sehingga ada kelebihan biaya perjalanan dinas sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang penggunaannya tidak didukung dengan bukti yang cukup, namun di dalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Negeri Tahun 2015, yang dibuat oleh Terdakwa II dan ditanda tangani oleh Terdakwa I ada pertanggungjawaban penggunaan biaya perjalanan dinas sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dengan kwitansi biasa dari toko yang ditanda tangani oleh Terdakwa II, yang tercantum tulisan tangan “Perjalanan Dinas KPN dan Perangkat Negeri ke Masohi 5 orang x Rp.400.000,- x 12 bulan pulang pergi”, padahal Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui bahwa masa kerja Pemerintahan Negeri Oma tahun 2015 di bawah kepemimpinan Terdakwa I hanya selama 7 (tujuh) bulan;
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan di bidang pembangunan berupa renovasisaluran drainase, Terdakwa II Julianus Sekewael sebagai Sekretaris Pemerintah Negeri Oma selaku Koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa, secara sengaja mengambil dana desa tahap I sebesar Rp.53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) dari bendahara Debie Haumahu setelah saudari Debie Haumahu menerima dana desa tersebut dari Terdakwa I Joseph Caleb Pattinama untuk kegiatan renovasi saluran drainase, sosialisasi narkoba dan aids, bantuan kepada posyandu, kemah bakti remaja berupa pengadaan Alkitab dan pembentukan Bumdes.
Bahwa sejak dana desa tahap I sebesar Rp.53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) diambil oleh Terdakwa II Julianus Sekewael dari bendahara Debie Haumahu, di antaranya untuk kegiatan renovasi saluran drainase, dana desa tersebut tidak pernah diketahui lagi penggunaannya oleh saudari Debie Haumahu selaku bendahara karena sepenuhnya dikelola oleh Terdakwa II Julianus Sekewael selaku Sekretaris Pemerintah Negeri Oma, padahal Terdakwa II Julianus Sekewael mengetahui bahwa yang bertugas menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan dana desa tersebut adalah saudari Debie Haumahu selaku bendahara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Permendagri RI Nomor 113 Tahun 2014;
Bahwa sesuai APB Negeri Oma Tahun Anggaran 2015, biaya dana desa untuk kegiatan pembuatan saluran drainase adalah sebesar Rp.37.843.931,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu Sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) dengan perinciansebagaimana tersebut di atas, namun setelah Terdakwa II Julianus Sekewael menerima dana desa untuk kegiatan pembuatan saluran drainase yang pelaksanaannya hanya berupa renovasi saluran drainase tanpa merevisi APB Negeri dari bendahara Debie Haumahu, padahal Terdakwa II selaku Sekretaris Desa bertugas menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, Terdakwa II kemudian mendatangi saudara Christian Pattinama alias bapak Nyong dan menawarkan agar wadah pelayanan doa Pelpri Sektor Elsor Jemaat GPM Negeri Oma yang saudara Christian Pattinama adalah Ketuanya untuk mengerjakan renovasi saluran drainase tersebut dengan secara sengaja mengatakan bahwa biayanya ada sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), dimana dari dana Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) tersebut Terdakwa II akan menggunakan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membeli besi yang akan dilas agar dipasang sebagai penyaring kotoran pada saluran pembuangan air pada rumah-rumah di sepanjang saluran drainase dan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk upah kerja, dan tawaran tersebut diterima oleh saudara Christian Pattinama, padahal Terdakwa II Julianus Sekewael selaku Sekretaris Pemerintah Negeri Oma mengetahui bahwa dana desa untuk kegiatan renovasi saluran drainase tersebut adalah sebesar Rp.37.843.931,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah), dan khusus untuk upah kerja sesuai APB Negeri tercantum sebesar Rp.16.373.931,- (enam belas juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah);
Bahwa kemudian pada sekitar pertengahan bulan Nopember 2015, saudara Christian Pattinama dan anggotanya mengerjakan renovasi saluran drainase dengan cara berjalan menelusuri sepanjang saluran drainase tersebut dan melihat bagian-bagian dinding saluran drainase yang gugur atau pecah menempel dengan campuran semen dan hanya sekitar 7 (tujuh) meter di daerah dekat pantai yang disusun baru karena sudah roboh, dengan menggunakan bahan semen sekitar 22 (dua puluh dua) sak dari 150 (seratus lima puluh) sak sesuai APB Negeri dan material pasir serta batu yang diangkut sendiri oleh saudara Christian Pattinama dan anggotanya dari pantai Negeri Oma, dengan waktu kerja selama 2 (dua) hari;
Bahwa sesudah saudara Christian Pattinama dan anggota Pelpri Sektor Elsor selesai mengerjakan renovasi saluran drainase, Terdakwa II Julianus Sekewael membayar upah kerja sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ditambah biaya untuk material pasir dan batu sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saudara Christian Pattinama bertempat di rumah Terdakwa II, padahal Terdakwa II mengetahui bahwa sesuai APB Negeri ada biaya pengadaan material pasir sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan batu sebesar Rp.2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa ternyata pelaksanaan kegiatan renovasi saluran drainase tersebut hanya dengan biaya untuk upah kerja sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), biaya untuk material pasir dan batu hanya sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan penggunaan bahan semen hanya sebanyak 22 (dua puluh dua) sak dari 150 (seratus lima puluh) sak sesuai APB Negeri, namun secara sengaja Terdakwa I sebagai Kepala Pemerintah Negeri Oma selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang berwenang menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB desa dan Terdakwa II sebagai Sekretaris Pemerintah Negeri Oma selaku coordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa yang bertugas menyusun pelaporandan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa dan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa, di dalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Negeri Tahun Anggaran 2015 membuat kwitansi atas nama Christian Pattinama dengan memalsukan tanda tangannya seolah-olah upah kerja tukang adalah sebesar Rp.17.263.000,- (tujuh belas juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah), nota belanja bahan semen dari Toko Tiga Bersaudara seolah-olah penggunaan bahan semen untuk pekerjaan renovasi saluran drainase tersebut adalah sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) sak, dengan standar harga semen saat itu di pasar adalah sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), dengan biaya dana desa sebesar Rp.16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah), padahal semen yang dibelanjakan saat itu hanya sebanyak 100 (seratus) sak dengan biaya hanya sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan yang terpakai hanya sebanyak 22 (dua puluh dua) sak, yaitu dengan biaya dana desa hanya sebesar Rp.1.540.000,- (satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), sehingga total realisasi dana desa untuk pekerjaan renovasi saluran drainase tersebut hanya sebesar Rp.7.040.000,- (tujuh juta empat puluh ribu rupiah) dari alokasi dana desa di dalam APB Negeri Oma untuk kegiatan tersebut sebesar Rp.37.843.931,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah);
Bahwa terhadap pekerjaan yang sama di dalam Laporan Realisasi Dana Desa Semester I Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Negeri Oma yang dibuat oleh Terdakwa II selaku Sekretaris Desa/Negeri dan ditandatangani oleh Terdakwa I selaku Kepala Desa atau Kepala Pemerintah Negeri Oma yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dilaporkan pelaksanaan kegiatan renovasi saluran drainase tersebut dengan biaya sebesar Rp.31.218.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Negeri Tahun Anggaran 2015 yang dibuat oleh Terdakwa II selaku Sekretaris Desa/Negeri dan ditandatangani oleh Terdakwa I selaku Kepada Desa atau Kepala Pemerintah Negeri Oma, dilaporkan seolah-olah dana desa untuk kegiatan renovasi saluran drainase tersebut semuanya telah terealisasi sebesar Rp.35.141.651,- (tiga puluh lima juta seratus empat puluh satu ribu enam ratus lima puluh satu rupiah);
Bahwa Terdakwa II Julianus Sekewael sebagai Sekretaris Desa selaku Koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa yang bertugas melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa, hanya memberikan biaya material pasir dan batu sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saudara Christian Pattinama, namun secara sengaja di dalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Negeri Tahun Anggaran 2015 yang dibuat oleh Terdakwa II dan ditandatangani oleh Terdakwa I dilaporkan seolah-olah dana desa untuk biaya material pasir sebesar Rp.5.130.000,- (lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah) dan batu adalah sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), hal mana telah bertentangan dengan APB Negeri Oma Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tersebut di atas;
Bahwa hanya dana desa tahap I tahun 2015 yang dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan renovasi saluran drainase sebesar Rp.7.040.000,- (tujuh juta empat puluh ribu rupiah) dari alokasi dana desa di dalam APB Negeri Oma untuk kegiatan tersebut sebesar Rp.37.843.931,-
(tiga puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu Sembilan ratus tiga puluh satu rupiah), tetapi secara sengaja di dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa 40% Tahap I Tahun Anggaran 2015 dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa 40% Tahap II Tahun Anggaran 2015, yang dibuat oleh Terdakwa II dan ditandatangani oleh Terdakwa I, dilaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan dengan menggunakan dana desa tahap I sebesar Rp.16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembelanjaan semen sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) sak dan dana desa tahap II sebesar Rp.25.893.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri dari upah kerja sebesar Rp.17.263.000,- (tujuh belas juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah), bayar material pasir sebesar Rp.5.130.000,- (lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah) dan bayar material batu sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), jadi total Rp.42.693.000,- (empat puluh dua juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), sehingga ada kelebihan dana desa yang tidak terealisasi sebesar Rp.20.393.000,- (dua puluh juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan uraian tentang pelaksanaan kegiatan renovasi saluran drainase dengan dokumen-dokumen sebagaimana tersebut di atas, menunjukan bahwa Terdakwa I selaku Kepala Pemerintah Negeri Oma yang sekaligus selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan Terdakwa II selaku Sekretaris Pemerintah Negeri Oma sekaligus selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa, melakukan pengelolaan dana desa negeri Oma tahun 2015 secara tidak tertib dan sesuai dengan disiplin anggaran karena semua pengeluaran dana desa tidak didukung dengan laporan atau bukti yang lengkap dan sah, padahal Terdakwa I berwenang menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa dan Terdakwa II bertugas menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa serta melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa;
Bahwa untuk bidang pembinaan kemasyarakatan, penggunaan dana desa tahap I sesuai Laporan Realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Semester I Tahun 2015 Pemerintah Negeri Oma kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa 40% Tahap I Tahun Anggaran 2015, ada pelaksanaan kegiatan berupa pembelanjaan kelengkapan bengkel motor pemuda dengan biaya sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) APB Negeri Oma Tahun Anggaran 2015, padahal di Negeri Oma tidak pernah ada bengkel motorpemuda, dan dana desa sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) tersebut oleh Terdakwa I dan Terdakwa II diserahkan secara tunai kepada Ketua dan Bendahara Pemuda untuk melakukan pembelanjaan alat kelengkapan bengkel motor tanpa melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai tugas dari para Terdakwa khususnya Terdakwa II,yang menyebabkan peralatan bengkel motor yang ada dan ditemukan yang diperoleh dari Dana Desa tersebut hanya berupa 1 (satu) unit mesin kompresor dan beberapa set kunci, namun di dalam Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan ABP Negeri Oma tahun 2015 yang dibuat oleh Terdakwa II dan ditandatangani oleh Terdakwa I, secara sengaja dilampirkan nota belanja peralatan motor yang ternyata tidak ada atau tidak ditemukan barangnya, dimana setelah dilakukan klarifikasi dengan pemilik toko, ternyata adanota belanja fiktif yang oleh Terdakwa II dijadikan sebagai bukti transaksi dan diketahui oleh Terdakwa I, yaitu nota belanja dari toko Bintang Lima tanggal 21 Oktober 2015 senilai Rp.1.160.000,- (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah) dan nota belanja dari toko Senator tanggal 21 Oktober 2015 senilai Rp.2.487.000,- (dua juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), total Rp.3.647.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dengan penggunaan dana desa tahap I sesuai Laporan Realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Semester I Tahun 2015 Pemerintah Negeri Oma yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, dilaporkan ada kegiatan pemberian bantuan kepada kelompok usaha, yaitu kegiatan pemberian bantuan untuk kelompok usaha (tanpa menyebutkan nama usahanya) sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah), pemberian bantuan kepada 3 kelompok usaha sagu bunga sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), pemberian bantuan kepada kelompok nelayan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan pemberian bantuan kepada kelompok jibu-jibu ikan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), total Rp.51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah), sedangkan di dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa 40% Tahap I Tahun Anggaran 2015, dilaporkan pemberian bantuan hanya untuk 2 (dua) kelompok usaha, yaitu kelompok usaha makanan sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dan bantuan untuk kelompok jibu-jibu sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) atau total Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), yang mana bersesuaian dengan Buku Kas Umum dari Bendahara, yaitu pemberian bantuan kepada kelompok usaha makanan sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dan bantuan untuk kelompok jibu-jibu sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);
Bahwa pemberian bantuan tersebut dalam bentuk uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per orang bukan dalam bentuk barang atau bahan, dan atas kebijakan Terdakwa I sebagai Kepala Pemerintah Negeri Oma selaku Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, secara sengaja pelaksanaan pemberian bantuan tersebut tidak diawali dengan administrasi berupa SK Pembentukan Kelompok Usaha dan tidak disertai dengan kwitansi atau daftar tanda bukti penerimaan, yang menyebabkan ada sejumlah 9 (sembilan) anggota kelompok usaha makanan hanya menerima bantuan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per anggota dan ada 4 (empat) anggota yang tidak menerina, sedangkan untuk kelompok usaha jibu-jibu kawalinya ada sebagian anggota yang tidak menerima, namun namanya ada dalam daftar dan tanda tangannya dipalsukan oleh Terdakwa II seolah-olah telah menerima bantuan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa Surat Keputusan (SK) Pembentukan Kelompok Usaha untuk 6 (enam) Kelompok Usaha dan Daftar Nama Kelompok Penerima Dana Bantuan Pemberdayaan Tahun Anggaran 2015 oleh Terdakwa II baru dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa I setelah proses hokum dalam perkara ini berjalan, yaitu setelah Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon melakukan peninjauan lokasi ke Negeri Oma pada tanggal 16 September 2016, namun secara sengaja Terdakwa I dan Terdakwa II membuat SK Pembentukan Kelompok Usaha Makanan dan Kelompok Usaha Jibu-Jibu tanggalnya mundur yaitu tertanggal 02 Oktober 2015 dan 19 Oktober 2015 untuk daftar tanda bukti penerimaan bantuan.
Bahwa kemudian pada tanggal 17 Desember 2015, Pemerintah Negeri Oma mendapatkan lagi penyaluran Dana Desa dan ADD Tahap II 40% tahun 2015 sebesar Rp.149.245.450,- (seratus empat puluh sembilan juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah),
yang terdiri dari Dana Desa sebesar Rp.112.718.217,- (seratus dua belas juta tujuh ratus delapan belas ribu dua ratus tujuh belas rupiah) dan ADD sebesar Rp.36.527.233,- (tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah), setelah Pemerintah Negeri Oma menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester I kepada Bupati Maluku Tengah di Masohi;
Bahwa setelah Terdakwa I Joseph Caleb Pattinama mengetahui bahwa Dana Desa dan ADD Tahap II telah masuk dari RKUD ke RKD Negeri Oma, maka pada tanggal 28 Desember 2015 Terdakwa I mengajak bendahara Debie Haumahu berangkat ke Ambon dan melakukan pencairan Dana Desa dan ADD tahap II tersebut pada bank BPDM Pusat sebesar Rp.149.000.000,- (seratus empat puluh Sembilan juta rupiah), setelah dikurangi bunga jasa giro tabungan, biayaadministrasi dan pajak, tanpa didahului dengan pengajuan RAB, SPP, Pernyataan Tanggungjawab Belanja serta bukti transaksi oleh pelaksana kegiatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 29 Permendagri RI Nomor 113 Tahun 2014, padahal Terdakwa I selaku Kepala Pemerintah Negeri Oma sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa berwenang menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa, sedangkan tugas Terdakwa II selaku Sekretaris Desa/Negeri bertugas melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa serta melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa;
Bahwa sesudah pencairan dana desa dan ADD Tahap II tahun 2015 sejumlah tersebut di atas, Terdakwa I sebagai Kepala Pemerintah Negeri Oma selaku Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, mengambil dana desa dan ADD tersebut dari bendahara dan membawa serta menyimpannya, padahal Terdakwa I mengetahui bahwa yang bertugas menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan dana desa dan ADD tersebut adalah bendahara Debie Haumahu, sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 ayat (2) Permendagri RI Nomor 113 Tahun 2014;
Bahwa penggunaan dana desa dan ADD Tahap II untuk bidang penyelenggaraan pemerintah, khususnya ADD, atas kebijakan Terdakwa I sebagai Kepala Pemerintah Negeri Oma selaku Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, kembali pada tanggal 29 Desember 2015 dilakukan pembayaran tunjangan kepada 14 (empat belas) orang Badan Saniri Negeri Oma sebesar Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) untuk bulan Agustus s/d Desember 2015, padahal Terdakwa I dan Terdakwa II menganggap Badan Saniri Negeri Oma pada tahun2015 adalah illegal sehingga tidak pernah dilibatkan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negeri Oma atau tidak bekerja dan baru diangkat serta dilantik oleh Bupati Maluku Tengah pada tahun 2016, sehingga semestinya tidak berhak atas tunjangan tersebut, perbuatan mana merupakan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana telah diuraikan di atas;
Bahwa untuk bidang pelaksanaan pembangunan sesuai Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa 40% Tahap II ahun Anggaran 2015 Pemerintah Negeri Oma, ada kegiatan renovasi saluran drainase dengan biaya sebesar Rp.25.893.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah) seolah-olah kelanjutan dari pekerjaan renovasi saluran drainase dari dana desa tahap I, padahal pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan pada bulan Nopember 2015 dengan biaya hanya sebesar Rp.7.040.000,- (tujuh empat puluh ribu rupiah) dari dana desa tahap I, sedangkan di dalam Laporan Realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Semester II Tahun 2015 Pemerintah Negeri Oma yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah di Masohi, dilaporkan penggunaan dana desa tahap II tersebut untuk kegiatan pembuatan drainase baru 60 M, dengan biaya sebesar Rp.23.418.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus delapan belas ribu rupiah), dimana kegiatan tersebut tidak pernah ada dan dilaksanakan oleh Pemerintah Negeri Oma pada tahun 2015;
Bahwa untuk bidang pembinaan kemasyarakatan sesuai Laporan Realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Semester II Tahun 2015 Pemerintah Negeri Oma yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah di Masohi dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa 40% Tahap II Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Negeri Oma yang dibuat oleh Terdakwa II sebagai Sekretaris Negeri Oma selaku Koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa danditandatangani oleh Terdakwa I sebagai Kepala Pemerintah Negeri Oma selaku Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, ada kegiatan Kemah Bakti Remaja Gereja dengan biaya dana desa sebesar Rp.7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) berupa pengadaan Alkitab sebanyak 80 (delapan puluh) buah, dimana biaya untuk kegiatan tersebut sesuai uraian di atas telah diambil oleh Terdakwa II dari bendahara, namun di dalam pelaksanaannya tidak ada pengadaan Alkitab sebanyak 80 (delapan puluh) buah oleh Pemerintah Negeri Oma pada tahun 2015 dan biaya untuk kegiatan tersebut sudah habis terpakai oleh Terdakwa II;
Bahwa kegiatan Kemah Bakti Remaja Gereja dengan biaya dana desa sebesar Rp.7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pengadaan Alkitab sebanyak 80 (delapan puluh) buah, tidak pernah diatur dalam APB Negeri Oma tahun anggaran 2015, dan tidak pernah ada revisi terhadap APB Negeri Oma tahun anggaran 2015 untuk menampung kegiatan tersebut, tetapi secara sengaja Terdakwa I dan Terdakwa II memasukan kegiatan tersebut dalam laporan guna menutupi perbuatan para Terdakwa;
Bahwa kegiatan kemah bakti remaja gereja berupa pengadaan Alkitab sebanyak 80 (delapan puluh) buah tersebut tidak pernah dilakukan, namun di dalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Negeri Tahun 2015 Pemerintah Negeri Oma, yang dibuat oleh Terdakwa II dan ditandatangani oleh Terdakwa I, secara sengaja Terdakwa II atas pengetahuan Terdakwa I membuat nota belanja dengan cap atau stempel Toko Buku NN Valentine Ambon tertanggal 30 Desember 2015 untuk pembelanjaan 80 (delapan puluh) buah Alkitab senilai Rp.7.300.257,- (tujuh juta tiga ratus ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah), seolah-olah kegiatan tersebut ada dan terlaksana;
Bahwa untuk bidang pemberdayaan masyarakat, penggunaan dana desa tahap II juga diberikan dalam bentuk bantuan kepada kelompok usaha, dimana sesuai Laporan Realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Semester II Pemerintah Negeri Oma yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, pemberian bantuan tersebut disalurkan kepada 6 (enam) kelompok usaha, yaitu kelompok usaha makanan ( roti ) sebesar Rp.11.000.000,-(sebelas juta rupiah), kelompok usaha sagu bunga sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), kelompok nelayan sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah), kelompok tani sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), kelompok BBM sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan kelompok jibu-jibu sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), total sebesar Rp.82.000.000,-(delapan puluh dua juta rupiah) untuk 82 (delapan puluh dua) orang, sedangkan sesuai Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa 40% Tahap II Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Negeri Oma, pemberian bantuan tersebut disalurkan kepada 4 (empat) kelompok usaha, yaitu kelompok BBM sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), kelompok nelayan sebesar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah), kelompok tani sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan kelompok sagu bunga sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), total sebesar Rp.73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) atau untuk 73 (tujuh puluh tiga) orang;
Bahwa dalam pelaksanaan pemberian bantuan bagi kelompok usaha dari dana desa tahap II, apakah untuk 6 (enam) kelompok atau 4 (empat) kelompok sebagaimana tersebut di atas, atas kebijakan Terdakwa I Josep Caleb Pattinama, pemberian bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per orang, tanpa dibuatkan kwitansi ataupun daftar tanpa bukti penerimaan bantuan dan tanpa didahului dengan pembentukan kelompok usaha sama seperti pemberian bantuan uang tunai bagi kelompok usaha dari dana desa tahap I sebagaimana uraian tersebut di atas;
Bahwa kebijakan Terdakwa I tersebut menyebabkan pemberian bantuan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut sebagian tidak tepat sasaran karena tidak memiliki usaha produktif dan sebagian tidak menerima yang merupakan pembayaran fiktif dengan biaya dana desa sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), namun secara sengaja Terdakwa II kemudian membuat SK Pembentukan Kelompok Usaha dan Daftar Nama Kelompok Penerima Dana Bantuan Pemberdayaan Tahun Anggaran 2015 Negeri Oma dengan memasukkan nama dan memalsukan tandatangan seolah-olah yang bersangkutan telah menerima bantuan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai anggota kelompok usaha dari Pemerintah Negeri Oma tahun 2015, dokumen mana baru Terdakwa I dan Terdakwa II buat setelah proses hukum dalam perkara ini berjalan, yaitu setelah Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon turun melakukan peninjauan lokasi di negeri Oma pada tanggal 16 September 2016;
Bahwa Terdakwa I dengan dalih karena pertimbangan kemanusiaan akibat desakan dari masyarakat, mengambil kebijakan memberikan bantuan pemberdayaan sebagai anggota kelompok usaha dengan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada warga masyarakat negeri Oma yang tidak memiliki usaha produktif, yang menyebabkan ada pembayaran bantuan kepada anggota kelompok usaha yang tidak tepat sasaran atau tidak sesuai dengan peruntukannya karena tidak memiliki usaha produktif sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah), padahal Terdakwa I mengetahui bahwa pemberian bantuan pemberdayaan tersebut hanya dapat diterima oleh anggota masyarakat negeri Oma yang memiliki usaha produktif sebagaimana diatur dalam APB Desa Negeri Oma tahun 2015;
Bahwa kebijakan Terdakwa I untuk memberikan bantuan pemberdayaan dari dana desa kepada anggota masyarakat negeri Oma yang tidak memiliki usaha produktif tersebut telah
bertentangan kewenangan Terdakwa I sebagai Kepala Pemerintah Negeri selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yaitu menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa, dimana di dalam APB Desa Negeri Oma Tahun Anggaran 2015 telah diatur pemberian bantuan pemberdayaan tersebut untuk kelompok usaha ekonomi produktif sebagaipelaksanaan dari ketentuan Pasal 6 ayat (5) huruf d Permendagri RI Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Bahwa akibat dari kebijakan Terdakwa I yang memerintahkan pemberian bantuan uang tunai kepada anggota kelompok usaha tanpa kwitansi atau daftar tanda bukti penerimaan bantuan, padahal Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui bahwa penggunaan dana desa tersebut pada akhir tahun anggaran harus dibuatkan laporan pertanggungjawaban, maka pada saat Terdakwa II membuat laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Negeri tahun 2015, secara sengaja dan atas pengetahuan Terdakwa I, membuat nota belanja fiktif dari UD. Raudah untuk kelompok usaha makanan, nota belanja fiktif dari Toko Jaya Sakti untuk kelompok nelayan, nota belanja fiktif dari UD. Aneka Tani untuk kelompok tani, dan nota belanja fiktif dari UD. Sejahtera Abadi untuk kelompok usaha BBM, sebagai kelengkapan laporan pertanggungjawaban atau bukti transaksi seolah-olah pemberian bantuan kepada kelompok usaha tersebut dalam bentuk barang atau bahan, padahal Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui bahwa pemberian bantuan tersebut dalam bentuak uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per orang atau per anggota;
Bahwa berdasarkan Laporan Realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Semester I dan II Pemerintah Negeri Oma yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah diketahui bahwa pemberian bantuan dari dana desa tahap I dan II tahun 2015 di negeri Oma adalah sebesar Rp.133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah), yang terdiri dari dana desa tahap I sebesar Rp.51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) dan dana desa tahap II sebesar Rp.82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah) sebagaimana tersebut di atas, dan dokumen tersebut sama dengan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Negeri Tahun 2015 Pemerintah Negeri Oma khusus untuk penggunaan dana desa dan ADD tahap I dan tahap II, yaitu sebesar Rp.133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah), padahal di dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa 40% Tahap I dan II Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Negeri Oma, dapat diketahui bahwa pemberian bantuan dari dana desa tahun 2015 di negeri Oma adalah sebesar 113.000.000,- (seratus tiga belas juta rupiah), yang terdiri dari dana desa tahap I sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan dana desa tahap II sebesar Rp.73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah), yang sama dengan dokumen berupa Daftar Nama Kelompok Penerima Dana Bantuan Pemberdayaan Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Negeri Oma dan Surat Keputusan Pembentukan Kelompok Usaha, yaitu untuk 6 (enam) kelompok usaha dengan dana desa tahap I dan Tahap II sebesar Rp.113.000.000,- (seratus tiga belas juta rupiah), hal mana sesuai dengan APB Negeri Oma Tahun Anggaran 2015, yaitu untuk bidang pemberdayaan dengan sebesar Rp.113.000.000,- (seratus tiga belas juta rupiah);
Bahwa sesuai Laporan Realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Semester I dan II Pemerintah Negeri Oma yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan LaporanPertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Negeri Tahun 2015 Pemerintah Negeri Oma, penggunaan dana desa tahap I dan II untuk bantuan kepada kelompok usaha adalah sebesarRp.133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah), dan sesuai dengan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa 40% Tahap I dan II Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Negeri Oma serta Daftar Nama Kelompok Penerima Dana Bantuan Pemberdayaan Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Negeri Oma dan Surat Keputusan Pembentukan Kelompok Usaha untuk 6 (enam) kelompok usaha, penggunaan dana desa tahap I dan II untuk bantuan kepada kelompok usaha adalah sebesar Rp.113.000.000,- (seratus tiga belas juat rupiah), sehingga ada selisih dana desa tahap I dan II untuk pemberian bantuan kepada kelompok usaha tersebut sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang Terdakwa I dan Terdakwa II tidak dapat mempertanggungjawabkan dan untuk menutupi perbuatan mereka secara sengaja Terdakwa I memerintahkan bendahara membagikan bantuan uang tunai sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diambil dari dana desa tahap III, padahal di dalam catatan Buku Kas Umum (BKU) bendahara dan di dalam Laporan Realisasi Dana Desa dan ADD tahap III tidak ada penggunaan dana desa tahap III sejumlah itu untuk pemberian bantuan kepada kelompok usaha, namun secara sengaja bendahara membuat daftar tanda bukti penerimaan bantuan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut tertanggal 23 Juni 2016 seolah-olah diambil dari dana desa tahap III, sedangkan berdasarkan laporan pertanggungjawaban bantuan uang tunai sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut diambil dari dana desa tahap I dan II;
Bahwa setelah Terdakwa I menyerahkan dana desa dan ADD tahap II kepada bendahara untuk pembayaran Siltap dan tunjangan Saniri serta pemberian bantuan kepada kelompok usaha, maka sisa dana desa dan ADD tahap II sebesar Rp.48.718.217,- (empat puluh delapan juta tujuh ratus delapan belas ribu dua ratus tujuh belas rupiah), secara sengaja diambil oleh Terdakwa I dari bendahara dan sejak itu bendahara tidak mengetahui lagi penggunaan dari dana desa dan ADD tahap II sejumlah tersebut oleh Terdakwa I;
Bahwa perbuatan Terdakwa I selaku Kepala Pemerintah Negeri Oma dan Terdakwa II selaku Sekretaris Pemerintah Negeri Oma, yang melakukan pengelolaan dana desa dan ADD tahap I dan II tahun anggaran 2015 dengan dokumen laporan yang tidak saling bersesuaian atau berbeda satu dengan lain dan nota belanja atau bukti transaksi fiktif, serta pemberian bantuan uang tunai kepada kelompok usaha tanpa kwitansi atau daftar tanda bukti penerimaan bantuan, yang akibatnya daftar nama kelompok penerima dana bantuan pemberdayaan tahun anggaran 2015 yang kemudian dibuat sebagian nama anggota kelompok usaha dipalsukan tanda tangannya sebagaimana uraian tersebut di atas, bertentangan dengan tugas dan kewenangan Terdakwa I sebagai Kepala Pemerintah Negeri Oma selaku Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan Terdakwa II sebagai Sekretaris Pemerintah Negeri Oma selaku Koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) Permendagri RI Nomor 113 Tahun 2014 tersebut di atas;
Bahwa Terdakwa I sebagai Kepala Pemerintah Negeri Oma selaku Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan Terdakwa II sebagai Sekretaris Pemerintah Negeri Oma selaku Koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa, telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa I secarasengaja mengambil dana desa dan ADD tahap II sebesar Rp.48.718.217,- (empat puluh delapan juta tujuh ratus delapan belas ribu dua ratus tujuh belas rupiah) dari bendahara Debie Haumahu dan sejak itu dana desa dan ADD sejumlah tersebut tidak pernah lagi Terdakwa I kembalikan kepada bendahara untuk dikelola, dan Terdakwa II secara sengaja mengambil dana desa tahap I sebesar Rp.53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) dari bendahara Debie Haumahu untuk biaya kegiatan antara lain renovasi saluran drainase, kemah bakti remeja gereja dan bantuan untuk Posyandu, dimana dana desa tahap I sejumlah tersebut kemudian dikelola sendiri oleh Terdakwa II, padahal untuk pelaksanaan kegiatan renovasi saluran drainase Terdakwa II hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp.7.040.000,- (tujuh juta empat puluh ribu rupiah) dari dana desa sesuai APB Negeri sebesar Rp.37.843.931,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa 40% Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Negeri Oma sebesar Rp.42.693.000,- (empat puluh dua juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), bantuan Posyandu sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang tidak pernah diberikan kepada pengelola Posyandu di Negeri Oma dan biaya untuk kegiatan kemah bakti remaja gereja berupa pengadaan 80 (delapan puluh) buah Alkitab sebesar Rp.7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) yang tidak terlaksana;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I sebagai Kepala Pemerintah Negeri Oma selaku Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan Terdakwa II sebagai Sekretaris Pemerintah Negeri Oma selaku Koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa, dapat menyebabkan timbulnya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.140.362.507,- (seratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus tujuh rupiah), yang diperoleh dari :
Terdapat pertanggungjawaban kelebihan pembayaran penghasilan tetap Kepala Pemerintah Negeri dan Perangkat Negeri sebesar Rp.17.536.250,- (tujuh belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Terdapat pertanggungjawaban pembayaran tunjangan Badan Saniri Negeri yang tidak sah sebesar Rp.11.186.000,- (sebelas juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Terdapat penggunaan biaya perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Terdapat pertanggungjawaban fiktif pembelian material semen sebesar Rp.9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Terdapat pertanggungjawaban pembayara fiktif upah, biaya material pasir dan batu sebesar Rp.20.393.000,- (dua puluh juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Terdapat pertanggungjawaban pembayaran fiktif pembelian alat-alat bengkel sebesar Rp.3.647.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Terdapat pertanggungjawaban pembayaran bantuan kelompok usaha yang tidak didukung dengan bukti yang cukup sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Terdapat pembayaran bantuan kelompok usaha yang tidak tepat sasaran atau tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
Terdapat pertanggungjawaban pembayaran fiktif bantuan kelompok usaha sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Terdapat pembayaran bantuan kelompok usaha yang tidak sesuai nilai nominal bantuan sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Terdapat pertanggungjawaban pembayaran fiktif pembelian Alkitab sebesar Rp.7.300.257,- (tujuh juta tiga ratus ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah);
Atau sekurang-kurangnya sebesar Rp.73.676.507,- (tujuh puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus tujuh rupiah) sesuai Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015 pada Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah Nomor SR-378/PW25/5/2017 tanggal 22 Agustus 2017 dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Perbuatan Para Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon tanggal 26 Januari 2018 NO. REK. PERKARA : PDS-01/S.1.10/01/2018, Para Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I Joseph Caleb danTerdakwa II Julianus Sekawael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan, turut melakukan, turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara/daerah,sebagaimana diatur dalam surat dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Joseph Caleb danTerdakwa II Julianus Sekawael dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun, dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah ParaTerdakwa tetap ditahandan membayar denda sebesar Rp.50.000.000 ditanggung bersama oleh Para Terdakwa, apabila Para Terdakwa tidak membayar denda tersebut subsidaer ditambah 1 (satu) bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 140.362.507 (seratus empat puluh juta tiga ratus enampuluh dua ribu lima ratus tujuh rupiah), apabila Para Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut subsidair ditambah 3 (tiga) bulan kurungan, dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti yang disita berupa :
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Negeri Pemerintah Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2015;
Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) Negeri Oma Tahun 2015;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri ( APB Negeri ) Pemerintah Negeri Oma Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) buah buku Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa 40% Tahap I Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Negeri Oma;
1 (satu) buah buku Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa 40% Tahap II Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Negeri Oma;
Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Negeri Semester III Pemerintah Negeri Oma Tahun Anggaran 2015;
Laporan Realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Semester I Tahun 2015 Negeri Oma Tahun 2015;
Laporan Realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Semester II Tahun 2015 Negeri Oma Tahun 2015;
Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Negeri Semester I Pemerintah Negeri Oma Tahun Anggaran 2016;
Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APB Negeri Tahun 2015 Pemerintah Negeri Oma;
Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 141 – 623 Tahun 2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Peninjauan Kembali Atas Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 141 – 124 Tahun 2012 tanggal 18 Januari 2012 tentang Penetapan Calon Kepala Pemerintah Negeri Yang Berhak Ikut Dalam Pemilihan Kepala Pemerintah Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor 140/03 Tahun 2015 tanggal 28 Juni 2015 tentang Pengangkatan Bendahara Negeri Oma Tahun 2015;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor 140/02-SK/VI/2015 tanggal 10 Juni 2015 tentang Pengangkatan Sekretaris Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor 140/02/SK/2015 tanggal 28 Juni 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kepala Urusan Umum pada Sekretariat Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor 140/04/SK/2015 tanggal 28 Juni 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kepala Urusan Umum pada Sekretariat Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor 140/02/SK/2015 tanggal 01 Juni 2015 tentang Pembentukan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Negeri (PTPKD ) Negeri Oma Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Pulau Haruku;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor 140/07 Tahun 2015 tanggal 06 Juli 2015 tentang Pengangkatan Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Keuangan Negeri (PTPKD ) Negeri Oma Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Pulau Haruku;
Buku Tabungan Mutiara pada Bank Maluku dengan Nomor Rekening 1003002467 Atas Nama Negeri Oma Beserta Rekening Koran Aktivitas Rekening;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor 140/06 Tahun 2015 tanggal 02 Oktober 2015 tentang Pembentukan Kelompok Usaha Makanan Negeri Oma Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Pulau Haruku;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor 140/07 Tahun 2015 tanggal 02 Oktober 2015 tentang Pembentukan Kelompok Usaha Jibu-Jibu Negeri Oma Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Pulau Haruku.
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor 140/08 Tahun 2016 tanggal 03 Januari 2016 tentang Pembentukan Kelompok Usaha Tani Negeri Oma Tahun Anggaran 2016 Kecamatan Pulau Haruku.
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor 140/09 Tahun 2016 tanggal 03 Januari 2016 tentang Pembentukan Kelompok Usaha Sagu Bunga Negeri Oma Tahun Anggaran 2016 Kecamatan Pulau Haruku;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor 140/10 Tahun 2016 tanggal 03 Januari 2016 tentang Pembentukan Kelompok Usaha BBM Negeri Oma Tahun Anggaran 2016 Kecamatan Pulau Haruku;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor 140/11 Tahun 2016 tanggal 03 Oktober 2015 tentang Pembentukan Kelompok Usaha Nelayan Negeri Oma Tahun Anggaran 2016 Kecamatan Pulau Haruku;
Daftar Nama Kelompok Penerima Dana Bantuan Pemberdayaan Tahun Anggaran 2015 Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku;
Buku Kas Umum ( BKU ) dari Bendahara Pemerintah Negeri Oma Tahun Anggaran 2015;
Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015 pada Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor SR-378/PW25/25/2017 tanggal 22 Agustus 2017.
Dikembalikan kepada Kantor BPPM-PN saksi Ahmad Namakule, Bendahara Kantor BPKAD Kab.Malteng saksi Hasni Saleh, dan pemerintah Negeri Oma dalam ini kepada saksi Debby Haumahu selaku Bendahara Negeri Oma tempat barang bukti tersebut disita;
4. Menetapkan supaya Para Terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan putusan tanggal 21 Februari 2018 Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menyatakan TerdakwaI Joseph Caleb Pattinama dan Terdakwa II Julianus Sekewael tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan TerdakwaI Joseph Caleb Pattinama dan Terdakwa II Julianus Sekewaelterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaI Joseph Caleb Pattinama dan Terdakwa II Julianus Sekewael dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahundan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)ditanggung bersama dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurunganselama 1(satu) bulan;
Menghukum TerdakwaI Joseph Caleb Pattinama dan Terdakwa II Julianus Sekewaeluntuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.140.362.507,00 (seratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus tujuh rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pemerintah Negeri Oma Tahun 2015;
Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) Negeri Oma Tahun 2015;
1 (satu) bundel Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APB Negeri) Pemerintah Negeri Oma Tahun Anggaran 2015;
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa 40% Tahap I Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Negeri Oma;
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa 40% Tahap II Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Negeri Om;
Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Negeri Semester III Pemerintah Negeri Oma Tahun Anggaran 2015;
Laporan Realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Semester I Tahun 2015 Negeri Oma Tahun 2015;
Laporan Realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Semester II Tahun 2015 Negeri Oma Tahun 2015;
Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Negeri Semester I Pemerintah Negeri Oma Tahun Anggaran 2016;
Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APB Negeri Tahun 2015 Pemerintah Negeri Oma;
Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 141 – 623 Tahun 2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Peninjauan Kembali Atas Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 141 – 124 Tahun 2012 tanggal 18 Januari 2012 tentang Penetapan Calon Kepala Pemerintah Negeri Yang Berhak Ikut Dalam Pemilihan Kepala Pemerintah Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku;
Buku Kas Umum ( BKU ) dari Bendahara Pemerintah Negeri Oma Tahun Anggaran 2015;
Dikembalikan kepada Pemerintah Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor 140/03 Tahun 2015 tanggal 28 Juni 2015 tentang Pengangkatan Bendahara Negeri Oma Tahun 2015;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor 140/02-SK/VI/2015 tanggal 10 Juni 2015 tentang Pengangkatan Sekretaris Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor 140/02/SK/2015 tanggal 28 Juni 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kepala Urusan Umum pada Sekretariat Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor 140/04/SK/2015 tanggal 28 Juni 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kepala Urusan Umum pada Sekretariat Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor 140/02/SK/2015 tanggal 01 Juni 2015 tentang Pembentukan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Negeri (PTPKD ) Negeri Oma Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Pulau Haruku;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor 140/07 Tahun 2015 tanggal 06 Juli 2015 tentang Pengangkatan Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Keuangan Negeri (PTPKD ) Negeri Oma Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Pulau Haruku;
Buku Tabungan Mutiara pada Bank Maluku dengan Nomor Rekening 1003002467 Atas Nama Negeri Oma Beserta Rekening Koran Aktivitas Rekening;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor 140/06 Tahun 2015 tanggal 02 Oktober 2015 tentang Pembentukan Kelompok Usaha Makanan Negeri Oma Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Pulau Haruku;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor 140/07 Tahun 2015 tanggal 02 Oktober 2015 tentang Pembentukan Kelompok Usaha Jibu-Jibu Negeri Oma Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Pulau Haruku;
Dikembalikan kepada Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Negeri (BPPMD) Kabupaten Maluku Tengah;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor 140/08 Tahun 2016 tanggal 03 Januari 2016 tentang Pembentukan Kelompok Usaha Tani Negeri Oma Tahun Anggaran 2016 Kecamatan Pulau Haruku.
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor 140/09 Tahun 2016 tanggal 03 Januari 2016 tentang Pembentukan Kelompok Usaha Sagu Bunga Negeri Oma Tahun Anggaran 2016 Kecamatan Pulau Haruku;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor 140/10 Tahun 2016 tanggal 03 Januari 2016 tentang Pembentukan Kelompok Usaha BBM Negeri Oma Tahun Anggaran 2016 Kecamatan Pulau Haruku;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor 140/11 Tahun 2016 tanggal 03 Oktober 2015 tentang Pembentukan Kelompok Usaha Nelayan Negeri Oma Tahun Anggaran 2016 Kecamatan Pulau Haruku;
Daftar Nama Kelompok Penerima Dana Bantuan Pemberdayaan Tahun Anggaran 2015 Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku;
Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015 pada Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor SR-378/PW25/25/2017 tanggal 22 Agustus 2017;
Dikembalikan kepada Kantor Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maluku Tengah;
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwamasing-masing sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut, Terdakwa I Joseph Caleb Pattinama dan Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan permohonan upaya hukum banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Ambon, Terdakwa I Joseph Caleb Pattinama tanggal 26 Februari 2018, sebagaimana ternyata pada Akta Permohonan Banding Nomor 4/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb, dan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 27 Februari 2018, sebagaimana ternyata pada Akta Permohonan Banding Nomor 4.a/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb ;
Menimbang, bahwa dan terhadap permohonan upaya hukum banding Terdakwa I Joseph Caleb Pattinama tersebut, telah diberitahukan secara seksama kepada Jaksa/Penuntut Umum tanggal 5 Maret 2018, sebagaimana Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 4/Akta.Pid.Tipikor/2018/PN.Amb, dan terhadap permohonan upaya hukum banding Jaksa/Penuntut Umum telah diberitahukan secara seksama kepada Terdakwa I Joseph Caleb Pattinama tanggal 5 Maret 2018, sebagaimana Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 4.a/Akta.Pid.Tipikor/2018/PN.Amb ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan upaya hukum banding yang diajukan Terdakwa I Joseph Caleb Pattinama dan Jaksa/Penuntut Umum, baik Terdakwa I Joseph Caleb Pattinama dan Jaksa/Penuntut Umum, sampai dengan diputusnya perkara aquo keduanya tidak mengajukan Memori Banding ;
Menimbang, bahwa kepada Terdakwa I Joseph Caleb Pattinama dan Jaksa/Penuntut Umum, telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) sesuai surat Panitera Muda Pidana Tipikor Pengadilan Negeri Ambon masing-masingtanggal 19 Maret 2018 Nomor W27-U1/532 /HK.07/III/2018 kepada Terdakwa I Joseph Caleb Pattinama, dan tanggal 19 Maret 2018 Nomor W27-U1/533/HK.07/III/2018/ kepada Jaksa/Penuntut Umum, untuk mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon terhitung tanggal 20 Maret 2018 sampai dengan tanggal 28 Maret 2018, selama 7 (tujuh) hari kerja sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Ambon;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa I Joseph Caleb Pattinama dan Jaksa/Penuntut Umum, telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara sesuai syarat-syarat yang ditentukan dalam dalam Pasal 233 dan Pasal 234 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Para Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum di persidangan, yang satu dengan yang lainnya saling berhubungan, yang kesemuanya terurai dalan Berita Acara dan berkas Putusan perkara aquo, terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan RI No. 93/PMK.07/2015 tanggal 04 Mei 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemanfaatan, dan Evaluasi Dana Desa, pada tahun anggaran 2015, Pemerintah Negeri Oma telah menerima Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp.373.113.627,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus tiga belas ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah), yang penyalurannya dilakukan secara bertahap, yaitu pada tahap I sebesar 40% (empat puluh per seratus), pada tahap II sebesar 40% (empat puluh per seratus) dan pada tahap III sebesar 20% (dua puluh per seratus) ;
Bahwa pada tanggal 4 September 2015, Pemerintah Negeri Oma telah menerima Dana Desa dan ADD tahap I sebesar Rp.149.245.450,- (seratus empat puluh sembilan juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah), pada tanggal 17 Desember 2015, Pemerintah Negeri Oma telah menerima Dana Desa dan ADD Tahap II sebesar Rp.149.245.450,- (seratus empat puluh sembilan juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah), kemudian untuk tahap III sebesar Rp.74.622.726,- (tujuh puluh empat juta enam ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah), yang diterima pada tanggal 2 Juni 2016 dan pada tanggal 23 Juni 2016 ;
Bahwa jumlahuang yang dicairkan pada pencairan tahap I sebesar Rp.149.100.000,- (seratus empat puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) tersebut, dibawa dan disimpan dan dikelola sendiri Terdakwa I Josep Caleb Pattinama selaku Kepala Pemerintah Negeri Oma dan digunakan untuk beberapa kegiatan, termasuk diantaranya pembayaran penghasilan tetap kepada Raja Negeri Oma dan perangkat lainnya, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada ;
Bahwa terdapat pekerjaan-pekerjaan lain yang dilakukan dengan cara mark up yang melibatkan Terdakwa I Joseph Caleb Pattinama dan Terdakwa II Julianus Sekewael, diantaranya adalah pekerjaan renovasi saluran drainase yang dilakukan pada sekitar bulan Nopember 2015 dengan penggunaan dana desa tahap 1 sekitar Rp.7.590.000,- (tujuh juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah), namun secara sengaja, Terdakwa I Joseph Caleb Pattinama selaku Kepala Pemerintahan Negeri Oma dan Terdakwa II Julianus Sekewael selaku Sekretaris Negeri Oma, telah membuat seolah-olah pekerjaan tersebut dilakukan dengan dana desa tahap II, dengan cara memasukkan dalam laporan realisasi penggunaan dana desa tahap II dengan biaya sebesar Rp.25.893.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), sehingga sesuai laporan realisasi penggunaan dana desa tahap I dan II, biaya untuk pekerjaan renovasi saluran drainase tersebut adalah sebesar Rp.42.693.000,- (empat puluh dua juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dari rencana anggaran sesuai APB Negeri Oma 2015 sebesar Rp.37.843.631,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah), padahal pelaksanaannya hanya dengan biaya sebesar Rp.7.590.000,- (tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah), sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.30.193.000,- (tiga puluh juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa jumlah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap I, II dan III tahun anggaran 2015 yang dicarikan adalah sebesarRp. Rp.373.113.626,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus tiga belas ribu enam ratus dua puluh enam rupiah), dari uang sejumlah tersebut, ada beberapa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan yaitu sebesar Rp.140.362.507,00 (seratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus tujuh rupiah), dengan rincian:
Terdapat penggunaan biaya perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Terdapat pertanggungjawaban pembayaran tunjangan Badan Saniri Negeri yang tidak sah sebesar Rp.11.186.000,00 (sebelas juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Terdapat pertanggungjawaban pembayaran bantuan kelompok usaha yang tidak didukung dengan bukti yang cukup sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Terdapat pembayaran bantuan kelompok usaha yang tidak tepat sasaran atau tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp.11.000.000,00 (sebelas uta rupiah);
Terdapat pembayaran bantuan kelompok usaha yang tidak sesuai nilai nominal bantuan sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Terdapat pertanggungjawaban kelebihan pembayaran Siltap sebesar Rp.17.536.250,00 (tujuh belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Terdapat pertanggungjawaban fiktif pembelian material semen sebesar Rp.9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Terdapat pertanggungjawaban fiktif upah, biaya material pasir dan batu sebesar Rp.20.393.000,00 (dua puluh juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Terdapat pertanggungjawaban fiktif pembelian alat-alat bengkel sebesar Rp.3.647.000,00 (tiga juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Terdapat pertanggungjawaban pembayaran fiktif pembelian Alkitab sebesar Rp.7.300.257,00 (tujuh juta tiga ratus ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah);
Terdapat pertanggungjawaban fiktif pembayaran bantuan kelompok usaha sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015 pada Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor SR-378/PW25/25/2017 tanggal 22 Agustus 2017, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 73.676.507,00 (tujuh puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus tujuh rupiah) ;
Bahwa terdapat perbedaan antara jumlah kerugian Negara yang dihitung oleh BPKP Perwakilan Maluku dengan jumlah kerugian Negara berdasarkan fakta-fakta di persidangaan, oleh karena itu Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding, berdasarkan pada kewenangannya diperbolehkan untuk menilai dan menetapkan sendiri berapa jumlah kerugian Negara pada perkara aquo ;
Menimbang bahwa, setelah Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding membaca dan meneliti dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 21 Februari 2018 Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb, dihubungkan dengan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan diatas, selanjutnya Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar serta tidak salah menilai fakta, akan tetapi telah salah dalam menerapkan hukumnya;
Menimbang bahwa Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama dalam pertimbangannya menyatakan bahwa salah satu unsur dalam Dakwaan Primair yaitu unsur secara melawan hukum tidak terpenuhi, dengan pertimbangan :
Bahwa Terdakwa I diangkat selaku Kepala Pemerintahan Negeri Oma atau Raja Negeri Oma berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 141-623 Tahun 2015 tanggal 29 Mei 2015, dan Terdakwa II selakuSekretaris Pemerintah Negeri Oma, diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma atau Raja Negeri Oma nomor 140/02-SK/VI/2015 tanggal 10 Juni 2015 ;
Bahwa pada tahun 2015 Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menganggarkan dana dalam APBN untuk Dana Desa yang akan disalurkan kepada semua desa/negeri di seluruh daerah Indonesia, untuk desa/Negeri Oma, mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp.281.795.543,- (dua ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) dan sebesar Rp.91.318.083,- (semilan puluh satu juta tiga ratus delapan belas ribu delapan puluh tiga rupiah), sehingga total Dana Desa dan Alokasi dana Desa bagi Negeri Oma tahun 2015 adalah sebesar Rp.373.113.626,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus tiga belas ribu enam ratus dua puluh enam rupiah), yang penyerahannya kepada Desa/negeri Oma dilakukan secara bertahap ;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan, Pemerintah Negeri Oma pada tanggal 04 September 2015 menerima Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I, sebesar Rp.149.245.450,- (seratus empat puluh sembilan juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah), yang terdiri dari Dana Desa sebesar Rp.112.718.217,- (seratus dua belas juta tujuh ratus delapan belas ribu dua ratus tujuh belas rupiah) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.36.527.233,- (tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah);
Menimbang, bahwa atas kebijakan Terdakwa I selaku Kepala Pemerintah Negeri Oma terjadilah pencairan dengan penarikan secara tunai Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Oma tahap I tersebut secara keseluruhan sebesar Rp.149.100.000,- (seratus empat puluh sembilan juta seratus ribu rupiah), yang dilakukan oleh Terdakwa I selaku Kepala Pemerintahan Negeri Oma dan Saksi Debie Haumahua selaku bendahara, tanpa dilengkapi dengan beberapa persyaratan diantaranya RAB, SPP, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan bukti transaksi dari Kepala Seksi atau PTKPD sebagai Pelaksana Kegiatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Bahwa sesudah pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I sebesar Rp.149.100.000,- (seratus empat puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) tersebut, kemudian dana tersebut telah dibawa dan disimpan olehTerdakwa I, bukan dibawa dan disimpan oleh Saksi Debie Haumahuselaku Bendahara sesuai tugas dan kewenangannya;
Bahwa realisasi dari penggunaan dana desa dan alokasi dana desa tersebut, banyak yang dilakukan tanpa berpedoman pada ketentuan yang ada, serta pelaksaan kegiatan yang didanai dengan dana tersebut terdapat penggelembungan dana yang telah dilakukan oleh Terdakwa I, diantaranya namun tidak terbatas pada pekerjaan renovasi saluran drainase yang dilakukan pada sekitar bulan Nopember 2015 dengan penggunaan dana desa tahap 1 sebesar Rp.7.590.000,- (tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah), namun secara sengaja Terdakwa I selaku Kepala Pemerintahan Negeri Oma dan Terdakwa II selaku Sekretaris Negeri Oma membuat seolah-olah pekerjaan tersebut dilakukan dengan Dana Desa tahap II, dengan cara memasukkan dalam laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap II dengan biaya sebesar Rp.25.893.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), sehingga sesuai laporan realisasi penggunaan dana desa tahap I dan II, biaya untuk pekerjaan renovasi saluran drainase tersebut adalah sebesar Rp.42.693.000,- (empat puluh dua juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dari rencana anggaran sesuai APB Negeri Oma 2015 sebesar Rp.37.843.631,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah), padahal pelaksanaannya hanya dengan biaya sebesar Rp.7.590.000,- (tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta–fakta hukum diatas jelaslah bahwa perbuatan melawan hukum yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana tersebut diatas, dilakukan dalam kapasitas dan jabatannya Terdakwa I selaku Kepala Pemerintah Negeri Oma dan Terdakwa II selaku Sekretaris Negeri Oma, dan bukan dalam kapasitasnya sebagai persoonlijk atau perseorangan secara pribadi melainkan perbuatan melawan hukum yang bersifat spesialis atau khusus, yang apabila merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tertanggal 24 Juli 2006, maka perbuatan melawan hukum dimaksud adalah merupakan salah satu species dari genus perbuatan melawan hukum yang bersifat general, universal dan umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas maka unsur secara melawan hukum yang termuat dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diartikan bersifat general, universal atau umum haruslah dinyatakan tidak terbukti dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II ;
Menimbang bahwa Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, telah menyatakan bahwa unsur perbuatan melawan hukum seperti yang terdapat pada Dakwaan Primair tidak terpenuhi, sementara unsur penyalahgunaan kewenangan seperti terdapat pada dakwaan subsidair adalah terbukti, hal ini adalah pertimbangan yang tidak tepat, karena unsur perbuatan melawan hukum adalah merupakan genus dari penyalahgunaan wewenang yang merupakan species,karena penyalah gunaan wewenang adalah merupakan salah satu bentuk dari perbuatan melawan hukum, dengan demikian penyalah gunaan wewenang adalah juga merupakan suatu perbuatan melawan hukum, sehingga tidak tepat dapat terbebas dari Dakwaan Primair, kemudian dalam Dakwaan Subsidair dinyatakan terbukti, hal mana sebagai konsekuensi dengan Dakwaan Subsidaritas yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum ;
Bahwa unsur “melawan hukum” dalam Dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan kepada siapa saja, termasuk didalamnya adalah terhadap Terdakwa I selaku Kepala Pemerintahan Negeri Oma (Raja Negeri Oma) dan Terdakwa II selaku Sekretaris Pemerintah Negeri Oma ;
Bahwa demikian juga dengan unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berlaku umum tanpa harus dibedakan kedudukan dan kapasitas atau jabatan seseorang selaku subyek hukum dan mampu bertanggung jawab, termasuk Para Terdakwa, sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara aquo, dikarenakan berdasar fakta yang terungkap dipersidangan, perbuatan Para Terdakwa telah mengakibatkan terjadinya tindak pidana dimaksud ;
Bahwa untuk beralih dari Dakwaan Primair kepada Dakwaan Subsidair dalam perkara a quo, dimungkinkan apabila memenuhi ketentuan seperti yang tercantum di dalam kesepakatan Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2014 jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 07 Tahun 2012, tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan tertanggal 28 Maret 2014 Nomor 04/BUA.6/HS/SP/III/2014, yang intinya adalah apabila unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR tidak terbukti, maka dikenakan Pasal 3 dengan ambang batas kerugian negara minimal Rp. 100,000,000,00.-(seratus juta rupiah), sementara dalam perkara a quo kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Para Terdakwa lebih dari jumlah tersebut ;
Bahwa oleh karena itu penerapan bahwa tindakan Para Terdakwa dalam perkara aquo, termasuk kepada unsur penyalahgunaan wewenang dalam Dakwaan Subsidair, bukan unsur melawan hukum dalam Dakwaan Primair, yang dikonstruksikan oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam tuntutannya serta dibenarkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama melalui putusannya, merupakan penerapan hukum dengan pertimbangan yang keliru ;
Menimbang, bahwadari fakta yang terungkap dipersidangan dapat dibuktikan menurut hukum telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TerdakwaI dan Terdakwa II, dengan demikian pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon yang menyatakan bahwa unsur secara melawan hukum tidak terpenuhi, yang berujung pada tidak terpenuhinya Dakwaan Primair adalah putusan yang tidak mempunyai alasan hukum yang logis, karenanya tidak bisa dipertahankan lagi, dan harus dibatalkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri dinyatakan batal, maka Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding akan mengadili sendiri perkara a quo, dan selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa I dan Terdakwa II dapat dipersalahkan sebagaimana didakwakan Jaksa/Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya ;
Menimbang, bahwa disamping itu, berdasarkan fakta yang terungkapdipersidangan yang didasarkan pada berita acara persidangan dan diuraikan dalam putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, telah diputuskan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama ;
Menimbang, bahwa dengan demikian secara substansi pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dan pertimbangan hukum penjatuhan pidana telah dapat dibuktikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, karena itulah seberapa perlu pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana, dan pertimbangan hukum penjatuhan pidana tersebut, diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding dalam memutus perkara ini, kecuali yang telah secara nyata diperbaiki sebagaimana telah diuraikan diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Primair Jaksa/Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding berkesimpulan bahwa Terdakwa Idan Terdakwa II, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang membenarkan (recht vaardigings groden) maupun alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban (schulduit sluitings gronden) baik menurut Undang-Undang, Doktrin maupun Yurisprudensi, maka Terdakwa I dan Terdakwa II yang telah dinyatakan bersalah melanggar Dakwaan Primair tersebut haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya itu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II, mampu bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya, maka harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu patut dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa I dan Terdakwa II, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, hal mana juga telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, dan untuk itu pertimbangan tersebut, diambil alih dan dipakai oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa I dan Terdakwa IImasih dikenakan penahanan yang sah, maka adalah beralasan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya maka akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Idan Terdakwa II telah terbukti bersalah, maka patut pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang bahwa amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb tanggal 21 Pebruari 2018, yaitu amar putusan nomor 4 (empat) yang berbunyi “Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaI JOSEPH CALEB PATTINAMA dan Terdakwa II JULIANUS SEKEWAEL dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahundan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)ditanggung bersama dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan, demikian juga dengan penetapan besarnya uang pengganti yang oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama tidak diperinci secara tegas, yaitu amar nomor 5 (lima) yang berbunyi ” Menghukum Terdakwa I Joseph Caleb Pattinama dan Terdakwa II Julianus Sekewael untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 140.362.507,00 (seratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh rupiah)”
Menimbang bahwa penjatuhan pidana yang tersebut pada amar putusan aquo yaitu amar putusan nomor 4, yaitu penjatuhan pidana denda yang ditanggung bersama oleh Para Terdakwa, adalah amar putusan yang bertentangan dengan hukum, dikarenakan penjatuhan pidana denda tersebut seharusnya bersifat perorangan karena konstruksi yang yang diatur pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan kata “setiap orang” sehingga tidak dimungkinkan penjatuhan pidana denda ini bersifat kolektif atau ditanggung bersama seperti yang dikonstruksikan oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam tuntutannya, yang oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama telah dibenarkan dalam putusannya. demikian juga dengan penjatuhan uang pengganti yang tersebut pada amar putusan nomor 5 (lima) putusan perkara aquo ;
Menimbang bahwa oleh karena amar putusan yang demikian tidak berdasar pada aturan hukum karenanya harus diperbaiki, yaitu sebagaimana akan diuraikan pada amar putusan ini ;
Menimbang bahwa telah ternyata terdapat kerugian Negara yang jumlahnya berbeda antar jumlah yang dihitung oleh BPKP Propinsi Maluku, dengan jumlah yang dihitung sendiri oleh Jaksa/Penuntut Umum dan selanjutnya dibenarkan oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama yang didasarkan pada fakta di persidangan, dan oleh karena itu Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Bandingmembenarkan dan mengambil alih perhitungan sendiri yang dilakukan oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama yang didasarkan pada fakta di persidangan;
Menimbang bahwa seharusnya perbedaan yang demikian tidak terjadi, apabila Jaksa selaku Penuntut Umum terlebih dahulu berkoordinasi secara intensif dengan BPKP Propinsi Maluku, terutama dalam hal memberikan bukti-bukti pendukung dalam rangka menetapkan besarnya uang pengganti dalam perkara aquo, sehingga akan muncul jumlah yang sama, yang tentunya dengan demikian tidak akan menimbulkan polemik karena perbedaan ini ;
Menimbang, bahwa telah terbukti terdapat kerugian Negara yang jumlahnya sebesar Rp.140.362.507,00 (seratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus tujuh rupiah), yang harus dipertanggungjawabkan oleh Para Terdakwa, sedangkan untuk membagi berapa masing-masing Terdakwa harus membayar uang pengganti tidak bisa dipastikan jumlahnya, karena masing-masing Terdakwa mempunyai peranan yang saling berkaitan, karenanya Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding membagi jumlah kerugian Negara tersebut masing-masing sejumlah 50 % (lima puluh prosen) dari jumlah kerugian Negara tersebut, sehingga masing-masing Terdakwa diharuskan membayar uang pengganti yang jumlahnya sebesar Rp. 70.181.253,50 (tujuh puluh juta seratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah lima puluh sen) ;
Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan terurai diatas, maka Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb,tanggal 21 Pebruari 2018, haruslah dibatalkan dan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding akan mengadili sendiri, yang amarnya disebutkan dibawah ini ;
Mengingat Pasal 2 ayat (1)jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009,serta peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa I Joseph Caleb Pattinama dan Jaksa/Penuntut Umum ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 21 Februari 2018 Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Ambyang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan TerdakwaI Joseph Caleb Pattinama dan Terdakwa II Julianus Sekewael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa/Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada TerdakwaI Joseph Caleb Pattinama dan Terdakwa II Julianus Sekewael dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahundan denda masing-masing sebesar Rp.200.000.000,00 (duaratus juta rupiah)dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurunganselama 1(satu) bulan;
Menghukum TerdakwaI Joseph Caleb Pattinama dan Terdakwa II Julianus Sekewaeluntuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar sejumlah Rp. 70.181.253,50 (tujuh puluh juta seratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah lima puluh sen), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pemerintah Negeri Oma Tahun 2015;
Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) Negeri Oma Tahun 2015;
1 (satu) bundel Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APB Negeri) Pemerintah Negeri Oma Tahun Anggaran 2015;
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa 40% Tahap I Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Negeri Oma;
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa 40% Tahap II Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Negeri Om;
Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Negeri Semester III Pemerintah Negeri Oma Tahun Anggaran 2015;
Laporan Realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Semester I Tahun 2015 Negeri Oma Tahun 2015;
Laporan Realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Semester II Tahun 2015 Negeri Oma Tahun 2015;
Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Negeri Semester I Pemerintah Negeri Oma Tahun Anggaran 2016;
Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APB Negeri Tahun 2015 Pemerintah Negeri Oma;
Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 141 – 623 Tahun 2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Peninjauan Kembali Atas Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 141 – 124 Tahun 2012 Tanggal 18 Januari 2012 tentang Penetapan Calon Kepala Pemerintah Negeri Yang Berhak Ikut Dalam Pemilihan Kepala Pemerintah Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku;
Buku Kas Umum ( BKU ) dari Bendahara Pemerintah Negeri Oma Tahun Anggaran 2015;
Dikembalikan kepada Pemerintah Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/03 Tahun 2015 tanggal 28 Juni 2015 tentang Pengangkatan Bendahara Negeri Oma Tahun 2015;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/02-SK/VI/2015 tanggal 10 Juni 2015 tentang Pengangkatan Sekretaris Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/02/SK/2015 tanggal 28 Juni 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kepala Urusan Umum pada Sekretariat Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/04/SK/2015 tanggal 28 Juni 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kepala Urusan Umum pada Sekretariat Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/02/SK/2015 tanggal 01 Juni 2015 tentang Pembentukan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Negeri (PTPKD ) Negeri Oma Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Pulau Haruku;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/07 Tahun 2015 tanggal 06 Juli 2015 tentang Pengangkatan Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Keuangan Negeri (PTPKD ) Negeri Oma Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Pulau Haruku;
Buku Tabungan Mutiara pada Bank Maluku dengan Nomor Rekening 1003002467 Atas Nama Negeri Oma Beserta Rekening Koran Aktivitas Rekening;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/06 Tahun 2015 tanggal 02 Oktober 2015 tentang Pembentukan Kelompok Usaha Makanan Negeri Oma Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Pulau Haruku;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/07 Tahun 2015 tanggal 02 Oktober 2015 tentang Pembentukan Kelompok Usaha Jibu-Jibu Negeri Oma Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Pulau Haruku;
Dikembalikan kepada Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Negeri (BPPMD) Kabupaten Maluku Tengah;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/08 Tahun 2016 tanggal 03 Januari 2016 tentang Pembentukan Kelompok Usaha Tani Negeri Oma Tahun Anggaran 2016 Kecamatan Pulau Haruku.
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/09 Tahun 2016 tanggal 03 Januari 2016 tentang Pembentukan Kelompok Usaha Sagu Bunga Negeri Oma Tahun Anggaran 2016 Kecamatan Pulau Haruku;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/10 Tahun 2016 tanggal 03 Januari 2016 tentang Pembentukan Kelompok Usaha BBM Negeri Oma Tahun Anggaran 2016 Kecamatan Pulau Haruku;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/11 Tahun 2016 tanggal 03 Oktober 2015 tentang Pembentukan Kelompok Usaha Nelayan Negeri Oma Tahun Anggaran 2016 Kecamatan Pulau Haruku;
Daftar Nama Kelompok Penerima Dana Bantuan Pemberdayaan Tahun Anggaran 2015 Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku;
Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015 pada Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor : SR-378/PW25/25/2017 tanggal 22 Agustus 2017;
Dikembalikan kepada Kantor Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maluku Tengah ;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkanmasing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon pada hari Rabu tanggal 18 April 2018, oleh Kami TUMPAL NAPITUPULU, SH, M.Hum, Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan ABDUL HUTAPEA, SH, MH, Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon, dan Drs. H.M.P. HARYOGI, S.H., Sp.N., MH, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 4 April 2018 Nomor 3/PID.SUS-TPK/2018/PT.AMB, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 April 2018, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh PRIMA STELLA KAYADOE, SH,Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Jaksa/Penuntut Umum, Para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ABDUL HUTAPEA, SH., MH TUMPAL NAPITUPULU, SH., M.Hum
Drs. H.M.P. HARYOGI, S.H., Sp.N., MH
PANITERA PENGGANTI,
PRIMA STELLA KAYADOE, SH