206/PID.SUS/2014/PN.TA
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 206/PID.SUS/2014/PN.TA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: PUJI ASTUTI, S.H. Terdakwa: LISHADI Bin KASMANI
Menyatakan terdakwa LISHADI bin KASMANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kedaluarsa atau jangka waktu penggunaan yang paling baik atas barang tertentu" ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ; Memerintahkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan; Memerintahkan barang bukti berupa : 180 (seratus delapan puluh) botol minuman keras jenis arak dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol : S-697-HI, 1 (satu) lembar STNK atas nama Sugihono alamat Dusun Kowang Desa Kowang Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, 1 (satu) buah kunci mobil dikembalikan kepada Terdakwa; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 206/PID.Sus/2014/PN.TA
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama menurut acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : LISHADI Bin KASMANI ;
Tempat lahir : Tulungagung ;
Umur atau tanggal lahir : 38 tahun / 07 Juni 1976 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Krandenan, Kecamatan Palang, Kabupaten
Tuban;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan penetapan :
Penuntut Umum, tanggal 26/06/2014, No. : PRINT-821/0.5.27.3/Epl/06/2014, sejak tanggal 26/06/2014 s/d 15/07/2014 ;
Majelis Hakim, tanggal 08/07/2014, No : 224/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Ta, sejak tanggal 08/07/2014 s/d 06/08/2014 ;
Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, tanggal 04/08/2014, No : 195/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Ta, sejak tanggal 08/07/2014 s/d 05/10/2014 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Penetapan Hari Sidang Pertama dalam perkara Terdakwa ;
Setelah mendengar uraian Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa LISHADI bin KASMANI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kedaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pe,anfaatan yang paling baik atas barang tertentu" sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 aaayat (1) huruf g UURI No. 8 Tahun 1999 dalam dakwaan kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LISHADI bin KASMANI berupa pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 180 (seratus delapan puluh) botol minuman keras jenis arak dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol : S-697-HI , 1 (satu lembar STNK atas nama Sugihono alamat Dusun Kowang Desa Kowang Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, 1 (satu) buah kunci mobil dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan/pledooi Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Setelah mendengar replik Jaksa Penuntut Umum dan duplik Terdakwa dimana pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya ;
Menimbang, bahwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :
Pertama:
Bahwa ia terdakwa LISHADI Bin KASMANI, pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2014 sekira jam 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2014 bertempat di Desa Ngranti, Kec.Boyolangu, Kab.Tulungagung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya, terdakwa menyuruh sopirnya yakni saksi Ahmad Roziqin untuk mengirim dagangan berupa arak ketempat Sdri.Muji Hariyani d/a Ds.Ngranti, Kec.Boyolangu, Kab.Tulungagung dengan menggunakan kendaraan Xenia No.Pol.S-6771-HI sebanyak 180 botol atau 15 dos, dimana terdakwa mendapatkan arak tersebut dari membeli dari Sdri.Pantun d/a Tuban 1 (satu) dosnya berisi 12 botol aqua 1,5 liter dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) kemudian oleh terdakwa dijual kepada saksi Muji Hariyani diwilayah Tulungagung 1 (satu) dosnya dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa ada keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa sudah tiga kali menjual arak kepada saksi Muji Hariyani yakni yang pertama pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekira jam 05.30 WIB sebanyak 15 dos atau 180 botol, yang kedua pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekira jam 05.30 WIB sebanyak 15 dos atau 180 botol , yang ketiga pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekira jam 05.30 WIB mengirim 15 dos atau 180 botol dan akhirnya ditangkap oleh petugas dari Polers Tulungagung. Bahwa terdakwa dalam menjual arak yang dikemas dalam botol aqua 1,5 liter tersebut dijual tidak ada keterangan atau label yang menerangkan tentang keadaan, kegunaan, komposisi serta kadaluarsa tentang minuman tersebut sehingga praktis tidak ada tanda maupun labelnya, sehingga apabila seseorang membeli arak tersebut akan menjadi kebingungan dan tidak tahu petunjuk cara meminumnya yang baik dan tidak mengetahui tentang manfaat, kadaluarsa, maupun keterangan mengenai arak tersebut sehingga bisa membahayakan bagi keselamatan si pemakainya bahkan bisa mengakibatkan meninggal dunia , dimana dampak setelah minum arak tersebut akan mabuk. Bahwa terdakwa berjualan minuman keras jenis arak tersebut untuk mendapatkan keuntungan semata. Bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol/minuman keras seperti arak tersebut tidak memiliki ijin edarnya atau ijin penjualannya, akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas dari Polres Tulungagung dan dilakukan penangkapan. dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik terhadap arak tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik No. Lab.2106/KKF/2014 tanggal 04 April 2014 yang ditandatangani oleh Kalabfor Cabang Surabaya Kombes Polisi Dr.MS Handajani, M.Si, DFM, Apt diperoleh hasil Barang Bukti Nomor 0371/2014/KKF seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 67,68%.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa LISHADI Bin KASMANI, pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2014 sekira jam 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2014 bertempat di Desa Ngranti, Kec.Boyolangu, Kab.Tulungagung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung , pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang , tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, atau jangka waktu penggunaan /pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya, terdakwa menyuruh sopirnya yakni saksi Ahmad Roziqin untuk mengirim dagangan berupa arak ketempat Sdri.Muji Hariyani d/a Ds.Ngranti, Kec.Boyolangu, Kab.Tulungagung dengan menggunakan kendaraan Xenia No.Pol.S-6771-HI sebanyak 180 botol atau 15 dos, dimana terdakwa mendapatkan arak tersebut dari membeli dari Sdri.Pantun d/a Tuban 1 (satu) dosnya berisi 12 botol aqua 1,5 liter dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) kemudian oleh terdakwa dijual kepada saksi Muji Hariyani diwilayah Tulungagung 1 (satu) dosnya dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa ada keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa sudah tiga kali menjual arak kepada saksi Muji Hariyani yakni yang pertama pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekira jam 05.30 WIB sebanyak 15 dos atau 180 botol, yang kedua pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekira jam 05.30 WIB sebanyak 15 dos atau 180 botol , yang ketiga pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekira jam 05.30 WIB mengirim 15 dos atau 180 botol dan akhirnya ditangkap oleh petugas dari Polers Tulungagung. Bahwa terdakwa dalam menjual arak yang dikemas dalam botol aqua 1,5 liter tersebut dijual tidak ada keterangan atau label yang menerangkan tentang keadaan, kegunaan, komposisi serta kadaluarsa tentang minuman tersebut sehingga praktis tidak ada tanda maupun labelnya, sehingga apabila seseorang membeli arak tersebut akan menjadi kebingungan dan tidak tahu petunjuk cara meminumnya yang baik dan tidak mengetahui tentang manfaat, kadaluarsa, maupun keterangan mengenai arak tersebut sehingga bisa membahayakan bagi keselamatan si pemakainya bahkan bisa mengakibatkan meninggal dunia , dimana dampak setelah minum arak tersebut akan mabuk. Bahwa terdakwa berjualan minuman keras jenis arak tersebut untuk mendapatkan keuntungan semata. Bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol/minuman keras seperti arak tersebut tidak memiliki ijin edarnya atau ijin penjualannya, akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas dari Polres Tulungagung dan dilakukan penangkapan. dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik terhadap arak tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik No. Lab.2106/KKF/2014 tanggal 04 April 2014 yang ditandatangani oleh Kalabfor Cabang Surabaya Kombes Polisi Dr.MS Handajani, M.Si, DFM, Apt diperoleh hasil Barang Bukti Nomor 0371/2014/KKF seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 67,68%.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa :
180 (seratus delapan puluh) botol minuman keras jenis arak ;
1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna putih No.Pol.S-697-HI ;
1 (satu) lembar STNK an. Sugihono alamat Dsn. Kowang selatan Ds.Kowan, Kec.Semanding, Kab.Tuban ;
1 (satu) buah kunci mobil ;
Barang bukti mana telah disita secara syah menurut Hukum oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi HERI WALUYO :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekira jam 05.30 WIB bertempat di pinggir .jalan Ds.Ngranti, Kec.Boyolangu, Kab. Tulungagung saksi bersama dengan saksi Hendri Pratisto beserta Kanit Reskoba Ipda Agus Riyanto, SH telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menjual minuman keras jenis arak dan tanpa mencantumkan label kadaluwarsa.
Bahwa dalam penangkapan tersebut berhasil menangkap pelakunya yakni terdakwa Lishadi.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekira jam 05.30 sopir terdakwa yang bernama Ahmad Roziqin telah membawa minuman keras jenis arak dari tuban saat itu minuman keras jenis arak dimasukkan kedalam mobil Xenia warna putih dengan No.Pol.S-697-HI yang akan dikirim ke warung milik Muji Hariyani alamat Ds.Ngranti, Kec.Boyolangu, Kab.Tulungagung.
Bahwa atas keterangan dari sopirnya yakni Ahmad Roziqin tersebut bahwa arak tersebut adalah milik terdakwa Lishadi.
Bahwa atas keterangan Ahmad Roziqin tersebut lalu dilakukan penangkapan terhadap Lishadi.
Bahwa dalam penangkapan tersebut berhasil menyita minuman keras jenis arak sebanyak 180 botol atau 15 kerdus yang akan dijual kepada Muji Hariyani.
Bahwa terdakwa sudah menjual/mengirim arak kepada Muji Hariyani sebanyak dua kali sedangkan yang ketiga kali terus tertangkap.
Bahwa saat itu yang ditangkap lebih dulu adalah sopirnya yakni Ahmad Roziqin dan dikatakan kalau arak tersebut milik terdakwa Lishadi.
Bahwa sewaktu ditanya tentang ijinnya terdakwa tidak bisa menunjukkannya serta arak tersebut tidak ada label kadaluarsanya.
Bahwa arak tersebut juga tidak mencantumkan aturan pemakaiannya.
Saksi HENDRI PRATISTO :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekira jam 05.30 WIB bertempat di pinggir .jalan Ds.Ngranti, Kec.Boyolangu, Kab. Tulungagung saksi bersama dengan saksi Heri Waluyo beserta Kanit Reskoba Ipda Agus Riyanto, SH telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menjual minuman keras jenis arak dan tanpa mencantumkan label kadaluwarsa.
Bahwa dalam penangkapan tersebut berhasil menangkap pelakunya yakni terdakwa Lishadi.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekira jam 05.30 sopir terdakwa yang bernama Ahmad Roziqin telah membawa minuman keras jenis arak dari tuban saat itu minuman keras jenis arak dimasukkan kedalam mobil Xenia warna putih dengan No.Pol.S-697-HI yang akan dikirim ke warung milik Muji Hariyani alamat Ds.Ngranti, Kec.Boyolangu, Kab.Tulungagung.
Bahwa atas keterangan dari sopirnya yakni Ahmad Roziqin tersebut bahwa arak tersebut adalah milik terdakwa Lishadi.
Bahwa atas keterangan Ahmad Roziqin tersebut lalu dilakukan penangkapan terhadap Lishadi.
Bahwa dalam penangkapan tersebut berhasil menyita minuman keras jenis arak sebanyak 180 botol atau 15 kerdus yang akan dijual kepada Muji Hariyani.
Bahwa terdakwa sudah menjual/mengirim arak kepada Muji Hariyani sebanyak dua kali sedangkan yang ketiga kali terus tertangkap.
Bahwa saat itu yang ditangkap lebih dulu adalah sopirnya yakni Ahmad Roziqin dan dikatakan kalau arak tersebut milik terdakwa Lishadi.
Bahwa sewaktu ditanya tentang ijinnya terdakwa tidak bisa menunjukkannya serta arak tersebut tidak ada label kadaluarsanya.
Bahwa arak tersebut juga tidak mencantumkan aturan pemakaiannya.
Saksi AHMAD ROZIQIN :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekira jam 06.30 WIB ketika sedang dalam perjalanan mengantarkan barang berupa minuman keras arak dari tuban mau diantar kerumah Sdri.Muji Hariyani alamat Ds.Ngranti, Kec.Boyolangu, Kab.Tulungagung saksi diberhentikan oleh petugas Polres Tulungagung.
Bahwa saat itu saksi naik mobil Xenia warna putih No.Pol.S-697-HI
Bahwa lalu dilakukan pengecekan dan pemeriksaaan dan ditemukan arak.
Bahwa jumlahnya yang akan dikirim kepada Sdri.Muji Hariyani adalah 15 dos atau 180 botol dengan ukuran 1,5 liter.
Bahwa saksi sudah mengirim arak ke tempat Muji sebanyak 2 kali yakni yang pertama hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekira jam 05.30 WIB sebanyak 15 dos atau 180 botol yang kedua pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekira jam 05.30 WIB sebanyak 15 dos atau 180 botol.
Bahwa saksi mengirim arak ketempat Muji dengan menggunakan kendaraan mobil Daihatsu Xenia No.Pol.S-697-HI warna putih dan saksi selaku sopirnya terdakwa Lishadi.
Bahwa arak tersebut adalah milik terdakwa Lishadi dan saksi hanya disuruh saja.
Bahwa saksi hanya disuruh oleh tersangka untuk mengirim arak tersebut ketempat Muji Haryani.
Bahwa sewaktu disuruh mengirim arak tersebut saksi tidak dilengkapi dengan surat jalan.
Bahwa sewaktu mengirim arak yang pertama sebanyak 15 dos atau 180 botol diberi uang sebanyak Rp.5.175.000,- oleh Sdr.Muji Haryani.
Bahwa dalam arak tersebut tidak mencantumkan label kadaluarsanya atau label tata cara penggunaannya.
Bahwa saksi ditangkap oleh petugas dari Polres Tulungagung
Keterangan ahli BUDIANTA :
Bahwa ahli mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha maupun kepada konsumen tentang UU Perlindungan Konsumen dan melakukan mediasi bilamana ada pengaduan konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha.
Bahwa yang dimaksud dalam pasal 1 angka 3 3 UU No. 8 Th.1999 adalah setiap orang perseorangan atau Badan Usaha baik yang berbentuk Badan Hukum maupun bukan Badan Hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara RI baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Bahwa ahli telah mensosialisasikan UU tersebut baik undangan secara resmi lewat publikasi (spanduk) dan melalui webka Adi Sungkono mempunyai warung kopi yang dijual adalah wedang kopi, makanan ringan, sofdrink dan miras msite.
Bahwa yang dimaksud pengertian pelaku usaha dalam pasal 8 ayat (1) huruf g UURI No. 8 Th 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu setiap orang perseorangan maupun badan usaha yang tidak mencantumkan label kadaluarsa pangan yang diperdagangkan, sehingga apabila ada pelaku usaha yang memproduksi dan atau memperdagangkan produk pangan tanpa mencantumkan tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa maka menyalahi pasal 62 ayat (1) jo psl. 8 ayat (1) huruf g UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sedangkan maksud dan pengertian pelaku usaha dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang yang tidak memasang, label atau membuat penjelasan barang yang menyebut nama barang, ukuran, berat/isi bersih, komposisi , aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan , nama dan nama pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan UU harus dipasang maka jika ada yang tidak memasang maka menyalahi pasal 62 (1) jo psl. 8 ayat (1) huruf i UURI No.8 Th.1999.
Bahwa tujuan pelaku usaha wajib memasang label tanggal kadaluarsa maupun keterangan lain yang tercantum pada kemasan pangan berupa minuman arak adalah memberikan informasi yang benar dan menciptakan pelaku usaha yang jujur dan bertanggungjawab
Bahwa terdakwa Lishadi termasuk pelaku usaha .
Bahwa pelaku usaha yang terbukti tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, atau jangka waktu penggunaan maka dapat dikenakan pidana penjara paling baling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.2.000.0000.000,- (dua milyar rupiah).
Bahwa jika pelaku usaha tidak mencantumkan label sesuai dimaksud diatas akibatnya asas keamanan dan keselamatan konsumen dapat membahayakan.
MASDUKI, SE. M.Kes :
Bahwa ahli sebagai Kepala Seksi Kefarmasian dan perbekalan Kesehatan berdasarkan SK Bupati No. 821/03/407.205/2010 tanggal 25 Januari 2010 s/d sekarang
Bahwa ahli tugasnya melaksanakan pengelolaan obat publik, melaksanakan BINDALWAS produksi dan distribusi sediaan farnasi, menyelenggarakan sertfikat PKRT, menyelenggarakan sertifikat IRTP, melaksanakan BINDALWAS produksi dan distribusi makanan dan minuman.
Bahwa keahlian saksi dibidang kefarmasian dan perbekalan kesehatan , makanan dan minuman termasuk didalmnya zat atau bahan yang menyebabkan adiktif seperkohol/etanol.
Bahw yang dimaksud pangandalam pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari seumber produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainnya yag digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.
Bahwa yang dimaksud Plaku Usaha Pangan sebagaimana dalam psala 1 angka 39 UU No. 18 Th 2012 adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis pangan yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan , pemasaran, perdagangan dan penunjang.
Bahwa yang dimaksud Pangan Olahan sebagaimana dalam pasal 1 angka 19 UU No. 18 Th. 2012 adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Bahwa yang dimaksud Ekspor pangan sebagaimana dalam psl. 1 angka 24 UU No. 18 Th. 2012 adalah kegiatan mengeluarkan pangan dari daerah pabean negara RI yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya , tempat tinggal tertentu di Zona Ekonomi Eklusif dan landas kontinen sedangkan Impor Pangan adalah memasukkan pangan kedalam daerah pabean negara RI yang melputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, tempat tertentu di Zona Ekonomi Eklusif dan landas kontinen.
Bahwa dalam ketentuan pasal 91 UURI No. 18 Th.2012 tentang pangan semua pelaku usaha sebelum mengedarkan produk pangan olahan yang diproduksi didalam negeri maupun yang diimpor harus mendapatkan ijin edar tujuanya adalah untuk menjamin mutu keamanan dan gizi sedangkan kalau tidak mencantumkan ijin edar tidak ada jaminan mutu keamanan dari pemerintah.
Bahwa kegiatan peredaran pangan dalam bentuk minuman jenis arak yang mengandung lakohol (C2H5OH) harus mendapat ijin baik produksi maupun distribusi dari badan POM.
Bahwa kegiatan peredaran pangan jenis minuman arak bali untuk diperdagangkan kepada masyarakat tidak memiliki ijin termasuk kegiatan melawan hukum karena selain tidak ada jaminan mutu keamanan dari pemerintah berupa ijin edar juga tidak punya ijin distribusi minuman keras sebagai mana diatur dalam Perda Nomor 4 Th 2011 dan perbup No. 188.45/53/013/2013 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Tulungagung.
Bahwa dalam mengedarkan produksi pangan sebelum produk diedarkan harus mendapatkan ijin edar /registrasi yakni berupa nomor MD/ML untuk produk skala besar/high risk dan PIRT untuk skala kecil /low risk tujuannya agar produk tersebut terjamin mutu keamanan.
Bahwa dalam mengedarkan produk pangan terutama yang high risk seperti minuman mengandung alkohol harus terlebih dahulu dilakukan uji laboratorium berupa uji kimia dan uji bacteriologis sebagaiman persyaratan mendapatkan ijin edar tujuannya adalah agar produk terjamin.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya serta tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah menjual arak kepada saksi Muji Hariyani.
Bahwa terdakwa membeli arak dari Sdri.Pantun 1 (satu) dos berisi 12 botol dengan ukuran 1,5 liter dengan harga Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) lalu dijual kewilayah Tulungagung, 1 (satu) dos dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa dapat keuntungan Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa cara menjualnya terdakwa menjadi sales dulu lalu datang kewarung Muji dan menawarkan arak dengan harga 1 (satu) botol Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) lalu lama kelamaan menjadi banyak sampai 15 (lima belas) dos.
Bahwa arak tersebut diantar oleh sopir terdakwa
Bahwa hari minggu tanggal 09 Maret 2014, terdakwa mengirim arak lagi kepada saksi Muji sebanyak 15 (lima belas) dos.
Bahwa terdakwa menjual arak tanpa ada ijin dan tanpa ada labelnya.
Bahwa arak yang dijual oleh terdakwa tanpa mencantumkan label tentang tata cara pemakaiannya, tentang kadaluarsa penggunaannya.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyusun dakwaannya dalam dakwaan alternatif, yakni dakwaan kesatu pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau dakwaan kedua pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;
Menimbang, bahwa untuk memeriksa, meneliti, dan mempertimbangkan dakwaan yang bersifat alternatif terdapat 3 (tiga) macam teknik yaitu :
Memeriksa, meneliti, dan mempertimbangkan semua dakwaan, lalu dipilih atau diambil satu dakwaan mana yang terbukti secara sah dan meyakinkan serta paling sesuai dengan fakta-fakta hukum yang didapat dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan ;
Memeriksa, meneliti, dan mempertimbangkan dakwaan alternatif kesatu/pertama terlebih dahulu, jika dakwaan alternatif kesatu/pertama yang terbukti secara sah dan meyakinkan serta paling sesuai dengan fakta-fakta hukum yang didapat dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan maka dipilih atau diambil dakwaan alternatif kesatu/pertama, jika tidak terbukti maka dakwaan alternatif kedua atau seterusnya yang dipertimbangkan, seperti halnya pada teknik jika dakwaan bersifat berlapis/subsidaritas ;
Majelis Hakim langsung memilih dan mengambil salah satu dakwaan dari dakwaan alternatif yang ada secara langsung, tetapi tetap dengan berpegangan pada ketentuan terhadap satu dakwaan alternatif yang memang terbukti secara sah dan meyakinkan serta paling sesuai dengan fakta hukum yang didapat dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menggunakan teknik yang ke-3 yaitu Majelis Hakim akan langsung memilih dan mengambil salah satu dakwaan dari dakwaan alternatif yang ada secara langsung, tetapi tetap dengan berpegangan pada ketentuan terhadap satu dakwaan alternatif yang memang terbukti secara sah dan meyakinkan serta paling sesuai dengan fakta-fakta hukum yang didapat dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpandangan, berpendapat dan berkeyakinan boleh saja Penuntut Umum menguraikan dakwaan alternatif menggunakan teknik yang ke-2 yaitu memeriksa, meneliti, dan mempertimbangkan dakwaan alternatif kesatu/pertama terlebih dahulu, jika dakwaan alternatif kesatu/pertama yang terbukti secara sah dan meyakinkan serta paling sesuai dengan fakta-fakta hukum yang didapat dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan maka dipilih atau diambil dakwaan alternatif kesatu/pertama, jika tidak terbukti maka dakwaan alternatif kedua atau seterusnya yang dipertimbangkan, seperti halnya pada teknik jika dakwaan bersifat berlapis/subsidaritas, tetapi dalam amar tuntutan harus langsung merujuk pada pasal yang didakwakan karena dakwaannya bersifat alternatif ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim seperti telah dikemukakan sebelumnya akan langsung memilih dan mengambil salah satu dakwaan dari dakwaan alternatif yang ada yang menurut Majelis Hakim paling sesuai dengan fakta-fakta hukum yang didapat dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan yaitu dakwaan Kedua pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang perlu dipertimbangkan dari dakwaan tersebut yaitu dakwaan Kedua pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut adalah sebagai berikut :
Unsur Pelaku Usaha ;
Unsur Memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu ;
Unsur Barangsiapa ;
Menimbang, bahwa di dalam teori dan praktek hukum dan peradilan pidana, maka Unsur Barang Siapa adalah Unsur yang harus ada baik di nyatakan secara eksplisit maupun secara implisit baik dalam KUHP maupun aturan pidana lain di luar KUHP ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Pelaku Usaha sama dengan unsur Barang Siapa adalah siapa saja setiap orang atau subyek hukum yang mampu melakukan perbuatan hukum dan kepadanya dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas maka Barang Siapa di tujukan kepada Manusia atau Persoon yang sudah dewasa berpikir, berbuat, dan bertindak sebagai manusia normal, sehingga dengan demikian Manusia atau Persoon tersebut di pandang sebagai Subjek Hukum, yang dalam hal ini Pelaku Tindak Pidana sebagai orang yang dapat dan mampu untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang di maksud Barang Siapa mengacu kepada Terdakwa LISHADI Bin KASMANI, di mana Terdakwa yang di hadapkan ke muka persidangan itu, ternyata telah sesuai identitasnya dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kelainan-kelainan ataupun keadaan yang menunjukkan kurang sempurnanya akal Terdakwa / Terdakwa, sehingga Terdakwa di pandang sebagai manusia normal ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa adalah Subjek Hukum dalam perkara ini, di mana Terdakwa dapat dan mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Unsur ke-1 (satu) ini telah terpenuhi ;
Unsur Memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidakmencantumkan tanggal kadaluarsa, atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu ;
Menimbang, bahwa unsur di atas bersifat alternatif yang di tandai dengan adanya kata “atau” pada masing-masing unsur yang di alternatifkan ;
Menimbang, bahwa pengertian unsur di atas, akan Majelis Hakim uraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2014 sekira jam 06.30 WIB bertempat di Desa Ngranti, Kec.Boyolangu, Kab.Tulungagung, terdakwa telah ditangkap oleh petugas dari Polres Tulungagung karena telah menjual minuman keras jenis arak tanpa ada ijin edar tanpa memasang label, atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/pemanfataan, akibat sampingan, nama dan nama pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat. Bahwa terdakwa memperoleh arak dari membeli kepada SdriPantun d/a Tuban untuk harganya 1 (satu) dosnya berisi 12 botol aqua 1,5 liter dengan harga Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) kemudian oleh terdakwa dijual lagi kepada saksi Muji hariyani diwilayah Tulungagung untuk harga 1 (satu) dosnya dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa dari penjualan arak tersebut ada keuntungan sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa sudah tiga kali menjual arak kepada saksi Muji Hariyani yakni yang pertama pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekira jam 05.30 WIB sebanyak 15 dos atau 180 botol, yang kedua pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekira jam 05.30 WIB sebanyak 15 dos atau 180 botol , yang ketiga pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekira jam 05.30 WIB mengirim 15 dos atau 180 botol dan akhirnya ditangkap oleh petugas dari Polers Tulungagung. Bahwa terdakwa dalam menjual arak yang dikemas dalam botol aqua 1,5 liter tersebut dijual tidak ada keterangan atau label yang menerangkan tentang keadaan, kegunaan, komposisi serta kadaluarsa tentang minuman tersebut sehingga praktis tidak ada tanda maupun labelnya, sehingga apabila seseorang membeli arak tersebut akan menjadi kebingungan dan tidak tahu petunjuk cara meminumnya yang baik dan tidak mengetahui tentang manfaat, kadaluarsa, maupun keterangan mengenai arak tersebut sehingga bisa membahayakan bagi keselamatan si pemakainya bahkan bisa mengakibatkan meninggal dunia , dimana dampak setelah minum arak tersebut akan mabuk. Bahwa terdakwa berjualan minuman keras jenis arak tersebut untuk mendapatkan keuntungan semata, akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas dari Polres Tulungagung dan dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik terhadap arak tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik No. Lab.2106/KKF/2014 tanggal 04 April 2014 yang ditandatangani oleh Kalabfor Cabang Surabaya Kombes Polisi Dr.MS Handajani, M.Si, DFM, Apt diperoleh hasil Barang Bukti Nomor 0371/2014/KKF seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 67,68% ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim meyakini benar Terdakwa telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Unsur ke-2 (tiga) ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas maka seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kedua pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum semua telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian dakwaan dari Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut diatas dalam kaitannya satu sama lain, maka Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan tidak ditemukan hal-hal yang merupakan alasan penghapus pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa Terdakwa, maka sudah selayaknya dan seadilnya pada Terdakwa dipertanggungjawabkan secara hukum pidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka sudah sepatutnya terhadapnya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan tindakan pembalasan semata-mata melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar Terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya pidana yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar Terdakwa tidak melakukannya lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya serta sebagai pelajaran agar masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis pada Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini dianggap telah telah memenuhi rasa keadilan baik bagi masyarakat maupun pencari keadilan dan pidana tersebut telah sepadan dengan kesalahan yang telah diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membahayakan kesehatan pembeli / konsumen ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan ;
- Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya, bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHAP, Terdakwa telah menjalani masa penahanan dirumah tahanan negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa LISHADI bin KASMANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kedaluarsa atau jangka waktu penggunaan yang paling baik atas barang tertentu";
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LISHADI bin KASMANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;
Memerintahkan pidana penjara yang telah dijatuhkan akan dikurangkan segenapnya dari tahanan yang telah dijalani Terdakwa ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa : 180 (seratus delapan puluh) botol minuman keras jenis arak dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol : S-697-HI, 1 (satu) lembar STNK atas nama Sugihono alamat Dusun Kowang Desa Kowang Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, 1 (satu) buah kunci mobil dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan pula kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, pada hari SELASA tanggal 12 AGUSTUS 2014, oleh kami TAJUDIN, S.H selaku Ketua Majelis Hakim, DINA PELITA ASMARA, S.H., M.H. dan ERIKA SARI EMSAH GINTING, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu DWI SURYANING RAHAYU, S.H, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tulungagung, dihadiri oleh PUJI ASTUTI, S.H. sebagai Penuntut Umum serta dihadiri Terdakwa.
Anggota Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim,
DINA PELITA ASMARA, S.H., M.H.T A J U D I N, S.H.
ERIKA SARI EMSAH GINTING, S.H., M.H.
Panitera pengganti
DWI SURYANING RAHAYU, SH