12/Pid.B/Sus/2015/PN.Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 12/Pid.B/Sus/2015/PN.Blb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SANDI APRIANSYAH BIN ATANG SUHERMAN - SURYANA ALS BOCOR BIN AEM - ERWAN ALS HERA BIN ITAS ROSANA.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa 1. SANDI APRIANSYAH BIN ATANG, terdakwa 2. SURYANA ALIAS BOCOR BIN AEM dan terdakwa 3. ERWAN HERMAWAN ALIAS HERA BIN ITAS ROSANA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja bersama-sama melakukan kekerasan memaksa anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing selama: 10 ( Sepuluh ) tahun 3. Menetapkan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menghukum para Terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp.60.000.000,- (senam puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar masing-masing harus diganti dengan 6 (enam) bulan kurungan . 5. Menerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar surat keterangan pernyataan kelahiran asli yang dikeluarkan dari Desa Citatah ; - 1 (satu) lembar fptp Copy Kartu Keluarga An.Hendi Suhendi yang dikeluarkan Kecamatan Cipatat ; - 1 (satu) buah kaos warna hitam yang bergambar dan bertuliskan Mhadesu ; - 1 (satu) buah celana levis pendek merk PTV warna abu-abu ; - 1 (satu) buah Bra warna hitam ; - 1 (satu) buah celana dalam putih pink ; Dikembalikan kepada Korban DENTI MIRANTI BINTI HENDI. - 1 (satu) Unit kendaraan R2 merk Honda NC11BF1DA/T Tahun 2013 warna hitam NoPol D-6269-UAX Noka MH11FD215DK379078 Nosin JFD2E1362944, STNK An.Nia Windu Widiati Alamat Kampung Tangulun Rt.04, RW.03, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten BandungBarat ; Dikembalikan kepada Pemiliknya Sdr.Ade Iskandar. - 1 (satu) buah kasur busa warna merah kotak-kotak bertuliskan Hello Kity Dirampas untuk dimusnahkan ; 7. Membebani biaya perkara kepada Terdakwa masing-masing sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 12/Pid.B/Sus/2015/PN.Blb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SANDI APRIANSYAH BIN ATANG SUHERMAN
Tempat lahir : Bandung
Umur/tanggal lahir : 14 April 1996 (18 tahun lebih)
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :Kampung Cicocok, RT.02,RT.03, Desa Citatah
Kecamatan Cipatat, Kab.Bandung Barat.
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : SMP
Nama lengkap : SURYANA ALS BOCOR BIN AEM
Tempat lahir : Bandung
Umur/tanggal lahir : 12 Nopember 1988 (26 tahun)
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kamapung Bojong Honje Mekar, RT.02,RW.21, Desa Citatah, Kec.Cipatat, Kab.Bandung Barat.
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : SD.
Nama lengkap : ERWAN ALS HERA BIN ITAS ROSANA.
Tempat lahir : Bandung
Umur/tanggal lahir : 23 Desember 1991 (23 tahun)
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :Kampung Ciwaru, RT.06,RT.05, Desa Citatah
Kecamatan Cipatat, Kab.Bandung Barat.
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : SD.
Para Terdakwa berada dalam Tahanan :
Penyidik sejak tanggal 5 Nopember 2014 s/d tanggal 24 Nopember 2014
Perpanjangan oleh penuntut umum tanggal 25 Nopember 2014 s/d tanggal 3 Januari 2015 ;
Penuntut umum sejak tanggal 29 Desember 2014 s/d tanggal 17 Januari 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung sejak tanggal 6 Januari 2015 s/d tanggal 4 Pebruari 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung sejak tanggal 5 Pebruari 2015 s/d tanggal 5 April 2015 ;
Terdakwa di persidangandidampingi oleh Penasihat Hukum WIWIN,SH.MH yang berhak berdasarkan Penetapan tanggal 15 Januari 2015, Nomor: 12/Pen.Pid.Sus/Bakum/2015/PN.Blb ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan memeriksa surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan;
Telah memeriksa bukti-bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum : NO.REG.PDM-01/CIMAH/12/2014, tertanggal 3 Pebruari 2015 yang selengkapnya telah tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini yang pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I SANDI APRIANSYAH BIN ATANG SUHERMAN, Terdakwa II SURYANA ALIAS BOCOR BIN AEM dan terdakwa III ERWAN HERMAWAN ALIAS HERA BIN ITAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “” Melakukan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umum” sebagaimana yang diatur dalam pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak, sebagaimana dalam Surat Dakwaan Primair ;
Menyatakan terdakwa I. SANDI APRIANSYAH BIN ATANG SUHERMAN, terdakwa II. SURYANA ALIAS BOCOR BIN AAEM dan terdakwa 3. ERWAN HERMAWAN ALS HERA BIN ITAS ROSANA Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umum,” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Subsidair di atas ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SANDI APRIANSAYAH BIN ATANG SUHERMAN, Terdakwa II SURYANA ALIAS BOCOR BIN AEM dan terdakwa III ERWAN HERMAWAN ALIAS HERA BIN ITAS dengan Pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) tahun ;
Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa ;
Menetapkan agar terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar surat keterangan pernyataan kelahiran asli yang dikeluarkan dari Desa Citatah ;
1 (satu) lembar fptp Copy Kartu Keluarga An.Hendi Suhendi yang dikeluarkan Kecamatan Cipatat ;
1 (satu) buah kaos warna hitam yang bergambar dan bertuliskan Mhadesu ;
1 (satu) buah celana levis pendek merk PTV warna abu-abu ;
1 (satu) buah Bra warna hitam ;
1 (satu) buah celana dalam putih pink ;
Dikembalikan kepada Korban DENTI MIRANTI BINTI HENDI.
1 (satu) Unit kendaraan R2 merk Honda NC11BF1DA/T Tahun 2013 warna hitam NoPol D-6269-UAX Noka MH11FD215DK379078 Nosin JFD2E1362944, STNK An.Nia Windu Widiati Alamat Kampung Tangulun Rt.04, RW.03, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten BandungBarat ;
Dikembalikan kepada Pemiliknya Sdr.Ade Iskandar.
1 (satu) buah kasur busa warna merah kotak-kotak bertuliskan Hello Kity
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan supaya para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada tanggal 9 Pebruari 2015 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar dalam menjatuhkan putusan dalam perkara ini terhadap Terdakwa dapat diringankan mengingat:
Terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit dalam hal memberikan keterangan apa adanya ;
Terdakwa masih ada kesempatan untuk memperbaiki dirinya sehingga kelak bisa berguna bagi masyarakat, minimal berguna bagi dirinya sendiri ;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis tersebut, Penuntut umum menyatakan bahwa ia tetap dengan Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan Pengadilan Negeri Bale Bandung oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan No.Reg.Perk.PDM-01/CIMAH/II/12/2014, tertanggal : 29 Desember 2014 dengan uraian sebagai berikut:
Primair
-------- Bahwa ia terdakwa 1. SANDI APRIANSYAH BIN ATANG SUHERMAN, terdakwa 2. SURYANA ALS BOCOR BIN AEM dan terdakwa 3. ERWAN HERMAWAN ALS HERA BIN ITAS ROSANA. Pada hari Senin Tanggal 03 November 2014 sekitar Pukul 19.00 atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain tahun 2014, bertempat di Rumah sdr Gono (DPO) yang terletak Di kampong Ciwaru Rw Rt 06 Rw 05 Desa Citatah Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi korban DENTI MIRANTI BINTI HENDI yang baru berumur 15 (lima belas ) tahun melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
---------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya terdakwa 1. SANDI APRIANSYAH BIN ATANG SUHERMAN, terdakwa 2. SURYANA ALS BOCOR BIN AEM dan terdakwa 3. ERWAN HERMAWAN ALS HERA BIN ITAS ROSANA telah terlebih dahulu mengajak Korban Deti Miranti Binti Hendi untuk datang ke rumah saudara Gono (DPO), yang mana tujuan dari ke 3 (tiga) terdakwa tersebut adalah untuk mengajak korban bermain dan berkumpul bersama di rumah saudara Gono, adapun cara yang dilakukan oleh ke-3 (tiga) terdakwa untuk mengajak korban tersebut adalah dengan cara sebagai berikut, yaitu pertama-tama saudara Gono mengirim SMS kepada Korban dengan kata-kata “ Nuju Naon ( lagi apa) “. Kemudian dijawab oleh Korban “Lagi diem“, lalu sdr. Gono membalas “ henteu yahon, (engga mabok) “ dijawab oleh korban “tidak lagi menengok saudara”. Kemudian saudara Gono membalas, “kadieu atuh da aya Gemol sareung Sandi (kesini atuh ada gemol dan sandi)“, lalu dijawab oleh korban “Emang lagi dimana”. Lalu dibalas oleh saudara Gono “Di rumah Om mau dijemput oleh sandi ditunggu di gunung manik” : dan dijawab oleh korban “ iya”. Setelah mendapat balasan dan jawaban dari korban, akhirnya terdakwa 1. Sandi berangkat menuju gunung manik untuk menjemput korban dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam, setelah bertemu dengan korban, akhirnya terdakwa 1. sandi mengajak korban untuk menuju ke rumah sdr. Gono, setelah sampai di rumah saudara Gono, di tempat tersebut sudah ada terdakwa 2. Suryana Alias Bocor, terdakwa 3. Erwan hermawan als hera, sdr Gono dan sdr Amal (DPO). Setelah ke-6 (enam) orang itu berkumpul, lalu sdr. Gono mengajak mereka untuk membeli minuman keras. Bahwa tak lama waktu berselang sdr. Gono membawa minuman keras yang telah dibelinya disebuah warung, lalu kemudian ke-3 (tiga) terdakwa dan teman-temannya mengajak korban untuk minum minuman keras tersebut.
------- Bahwa Akhirnya korban mulai tidak sadarkan diri karena terlalu banyak minum minuman keras. Melihat korban dalam keadaan lemah dan tak berdaya, Lalu ke-3 (tiga) terdakwa dan teman-temanya itu. Mulai melakukan persetubuhan kepada korban dengan cara Pertama-tama sdr. Gono membawa Korban Deti masuk kedalam kamar, setelah melihat korban tidak berdaya akibat minuman keras, sdr. Gono membaringkan tubuh Korban diatas tempat tidur akhirnya sdr Gono membuka celana panjang dan celana dalam yang digunakan oleh korban Deti. tidak lama kemudian sdr. Gono melepaskan celana panjang dan celana dalamnya lalu Ia menindih tubuh korban dan memasukan alat kelaminya kedalam lubang vagina korban, sambil naik turunkan bokongnya, selang beberapa menit sdr. Gono mengelurkan cairan sperma di dalam lubang vagina korban, karena masih tidak sadarkan diri akhirnya korban dibiarkan telanjang seorang diri dalam sebuah kamar.
----------- Bahwa Melihat sdr. Gono melakukan persetubuhan kepada Korban, akhirnya ke – 3 (tiga) terdakwa ikut melakukan persetubuhan kepada korban secara bergantian pertama-tama terdakwa 2. Suryana als Bocor masuk kedalam kamar lalu melihat korban dalam keadaan setengan telanjang dalam keadaan tidak memakai celana dalam, Maka terdakwa 2. Suryana als Bocor membuka celana panjang dan celana dalamnya lalu mulai mengarahkan alat kelaminnya kedalam lubang vagina korban, dan setelah masuk terdakwa 2. Suryana Als Bocor mulai merasakan hangat di bagian kemaluannya terdakwa 2. Suryana Als Bocor pun naik turunkan bokongnya selang beberapa menit terdakwa 2. Suryana Als Bocor. mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan korban, setelah melihat terdakwa 2. Suryana Als Bocor melakukan persetubuhan lalu terdakwa 1. Sandi Apriansyah melakukan perbuatan yang sama, dengan cara pertama-tama ia masuk kedalam kamar setelah berada didalam kamar ia melihat Korban Deti sedang tertidur dalam keadaan telanjang melihat korban dalam keadaan telanjang ia merasa terangsang dan kemaluannya menjadi tegang, tanpa berpikir panjang terdakwa langsung mengarahlkan alat kemaluannya kedalam lobang vagina korban,
Setelah berhasil dimasukan kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan bokongnya sambil maju mundur selang beberapa menit ia merasakan ada kenikmatan sehingga cairan spermanya dikeluarkan didalam lubang vagina saksi, dan terdakwa langsung mengenakan pakaian kembali dan bergegas keluar kamar. .Tidak lama waktu berselang terdakwa 3. Erwan Hermawan Als Hera, ikut melakukan persetubuhan kepada korban Deti dengan cara mula-mula ia masuk kedalam kamar dan melihat korban dalam keadaan telanjang ia pun mulai menindih badan korban dan lalu memasukan alat kelaminya ke dalam lobang vagina korban sambil digoyang-goyangkan, beberapa menit kemudian terdakwa mengelurkan cairan sperma didalam lobang vagina korban, dan setelah itu terdakwa mengenakan pakaiannya kembali dan bergegas keluar kamar. Beberapa saat kemudian korban Deti mulai sadarkan diri dan menyadari bahwa dirinya sudah dalam keadaan telanjang ia pun bergegas mengenakan pakaiannya akhirnya ia keluar dari kamar dan meminta kepada terdakwa 1. Sandi dan sdr Gono untuk diantarkan pulang ke rumahnya. Namun karena takut akhirnya korban pulang menuju rumah kawannya. Bahwa pada saat korban disetubuhi oleh ke-3 (tiga) terdakwa, kondisi korban dalam keadaan tidak sadarkan diri karena terpengaruh minuman keras.
----------- Bahwa atas perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, korban menderita sakit dan nyeri pada vaginanya, sebagaimana keterangan dalam Visum et Repertum Nomor 000/60/Pusk. Tanggal 04 Nopember 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sherly Permatasari dokter pada Puskesmas DTP Rajamandala, yang hasil pemeriksaannya menyebutkan sebagai berikut :
Dari pemeriksaan dilakukan ditemukan :
Leher :
Nampak Kemerahan dengan diameter ± 2 cm dibagian leher Kiri
Vagina (Kemaluan) :
Tidak tampak selaput dara.
Tampak lecet disekitar lubang kemaluan
Kesimpulan :
Tidak tampak selaput dara, tampak lecet disekitar lubang kemaluan dan kemerahan di leher bagian kiri di duga oleh benda tumpul.
Tidak tampak kelainan di bagian tubuh lainnya.
----------- Bahwa perbuatan sebagaimana tersebut diatas, dilakukan terdakwa terhadap korban DENTI MIRANTI BINTI HENDI yang nyata – nyata usianya baru 15 (lima belas ) tahun, sebagaimana keterangan dalam Kartu Keluarga Nomor : 321 07. 2406080021 Tanggal 24 Juni 2008
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP.
Subsidair :
--------- Bahwa ia terdakwa 1. SANDI APRIANSYAH BIN ATANG SUHERMAN, terdakwa 2. SURYANA ALS BOCOR BIN AEM dan terdakwa 3. ERWAN HERMAWAN ALS HERA BIN ITAS ROSANA. Pada waktu dan tempat sebagaimana Dakwaan Primair diatas, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban DENTI MIRANTI BINTI HENDI yang baru berumur 15 (lima belas ) tahun untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
---------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya terdakwa 1. SANDI APRIANSYAH BIN ATANG SUHERMAN, terdakwa 2. SURYANA ALS BOCOR BIN AEM dan terdakwa 3. ERWAN HERMAWAN ALS HERA BIN ITAS ROSANA telah terlebih dahulu mengajak Korban Deti Miranti Binti Hendi untuk datang ke rumah saudara Gono (DPO), yang mana tujuan dari ke 3 (tiga) terdakwa tersebut adalah untuk mengajak korban bermain dan berkumpul bersama di rumah saudara Gono, adapun cara Tipu Muslihat atau serangkaian kebohongan yang dilakukan oleh ke-3 (tiga) terdakwa untuk mengajak korban tersebut adalah dengan cara sebagai berikut, yaitu pertama-tama saudara Gono mengirim SMS kepada Korban dengan kata-kata “ Nuju Naon ( lagi apa) “. Kemudian dijawab oleh Korban “Lagi diem“, lalu sdr. Gono membalas “ henteu yahon, (engga mabok) “ dijawab oleh korban “tidak lagi menengok saudara”. Kemudian saudara Gono membalas, “kadieu atuh da aya Gemol sareung Sandi (kesini atuh ada gemol dan sandi)“, lalu dijawab oleh korban “Emang lagi dimana”.
Lalu dibalas oleh saudara Gono “Di rumah Om mau dijemput oleh sandi ditunggu di gunung manik” : dan dijawab oleh korban “ iya”. Setelah mendapat balasan dan jawaban dari korban, akhirnya terdakwa 1. Sandi berangkat menuju gunung manik untuk menjemput korban dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam, setelah bertemu dengan korban, akhirnya terdakwa 1. sandi mengajak korban untuk menuju ke rumah sdr. Gono, setelah sampai di rumah saudara Gono, di tempat tersebut sudah ada terdakwa 2. Suryana Alias Bocor, terdakwa 3. Erwan hermawan als hera, sdr Gono dan sdr Amal (DPO). Setelah ke-6 (enam) orang itu berkumpul, lalu sdr. Gono mengajak mereka untuk membeli minuman keras. Bahwa tak lama waktu berselang sdr. Gono membawa minuman keras yang telah dibelinya disebuah warung, lalu kemudian ke-3 (tiga) terdakwa dan teman-temannya mengajak korban untuk minum minuman keras tersebut.
------- Bahwa Akhirnya korban mulai tidak sadarkan diri karena terlalu banyak minum minuman keras. Melihat korban dalam keadaan lemah dan tak berdaya, Lalu ke-3 (tiga) terdakwa dan teman-temanya itu. Mulai melakukan persetubuhan kepada korban dengan cara Pertama-tama sdr. Gono membawa Korban Deti masuk kedalam kamar, setelah melihat korban tidak berdaya akibat minuman keras, sdr. Gono membaringkan tubuh Korban diatas tempat tidur akhirnya sdr Gono membuka celana panjang dan celana dalam yang digunakan oleh korban Deti. tidak lama kemudian sdr. Gono melepaskan celana panjang dan celana dalamnya lalu Ia menindih tubuh korban dan memasukan alat kelaminya kedalam lubang vagina korban, sambil naik turunkan bokongnya, selang beberapa menit sdr. Gono mengelurkan cairan sperma di dalam lubang vagina korban, karena masih tidak sadarkan diri akhirnya korban dibiarkan telanjang seorang diri dalam sebuah kamar.
----------- Bahwa Melihat sdr. Gono melakukan persetubuhan kepada Korban, akhirnya ke – 3 (tiga) terdakwa ikut melakukan persetubuhan kepada korban secara bergantian pertama-tama terdakwa 2. Suryana als Bocor masuk kedalam kamar lalu melihat korban dalam keadaan setengan telanjang dalam keadaan tidak memakai celana dalam, Maka terdakwa 2. Suryana als Bocor membuka celana panjang dan celana dalamnya lalu mulai mengarahkan alat kelaminnya kedalam lubang vagina korban, dan setelah masuk terdakwa 2. Suryana Als Bocor mulai merasakan hangat di bagian kemaluannya terdakwa 2. Suryana Als Bocor pun naik turunkan pantatnya selang beberapa menit terdakwa 2. Suryana Als Bocor. mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan korban, setelah melihat terdakwa 2. Suryana Als Bocor melakukan persetubuhan lalu terdakwa 1. Sandi Apriansyah melakukan perbuatan yang sama, dengan cara pertama-tama ia masuk kedalam kamar setelah berada didalam kamar ia melihat Korban Deti sedang tertidur dalam keadaan telanjang melihat korban dalam keadaan telanjang ia merasa terangsang dan kemaluannya menjadi tegang, tanpa berpikir panjang terdakwa langsung mengarahkan alat kemaluannya kedalam lobang vagina korba, setelah berhasil dimasukan kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan bokongnya sambil maju mundur selang beberapa menit ia merasakan ada kenikmatan sehingga cairan sepermanya dikeluarkan didalam lubang vagina saksi, dan terdakwa langsung mengenakan pakaian kembali dan bergegas keluar kamar. .Tidak lama waktu berselang terdakwa 3. Erwan Hermawan Als Hera, ikut melakukan persetubuhan kepada korban Deti dengan cara mula-mula ia masuk kedalam kamar dan melihat korban dalam keadaan telanjang ia pun mulai menindih badan korban dan lalu memasukan alat kelaminya ke dalam lobang vagina korban sambil digoyang-goyangkan, beberapa menit kemudian terdakwa mengelurkan cairan sperma didalam lobang vagina korban, dan setelah itu terdakwa mengenakan pakaiannya kembali dan bergegas keluar kamar. Beberapa saat kemudian korban Deti mulai sadarkan diri dan menyadari bahwa dirinya sudah dalam keadaan telanjang ia pun bergegas mengenakan pakaiannya akhirnya ia keluar dari kamar dan meminta kepada terdakwa 1. sandi dan sdr Gono untuk diantarkan pulang ke rumahnya. Namun karena takut akhirnya korban pulang menuju rumah kawannya. Bahwa pada saat korban disetubuhi oleh ke-3 (tiga) terdakwa, kondisi korban dalam keadaan tidak sadarkan diri karena terpengaruh minuman keras.
----------- Bahwa atas perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, korban menderita sakit dan nyeri pada vaginanya, sebagaimana keterangan dalam Visum et Repertum Nomor 000/60/Pusk. Tanggal 04 Nopember 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sherly Permatasari dokter pada Puskesmas DTP Rajamandala, yang hasil pemeriksaannya menyebutkan sebagai berikut :
Dari pemeriksaan dilakukan ditemukan :
Leher :
Nampak Kemerahan dengan diameter ± 2 cm dibagian leher Kiri
Vagina (Kemaluan) :
Tidak tampak selaput dara.
Tampak lecet disekitar lubang kemaluan
Kesimpulan :
Tidak tampak selaput dara, tampak lecet disekitar lubang kemaluan dan kemerahan di leher bagian kiri di duga oleh benda tumpul.
Tidak tampak kelainan di bagian tubuh lainnya.
----------- Bahwa perbuatan sebagaimana tersebut diatas, dilakukan terdakwa terhadap korban DENTI MIRANTI BINTI HENDI yang nyata – nyata usianya baru 15 (lima belas ) tahun, sebagaimana keterangan dalam Kartu Keluarga Nomor : 321 07. 2406080021 Tanggal 24 Juni 2008
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP. ----
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Keterangan Saksi Hendi Suhendi :
Saksi menerangkan bahwa Kejadian Persetubuhan itu terjadi pada tanggal 03 Nopember 2014 sekira pukul 19.00 WIB di kampung ciwaru Rt 06 Rw 05 Desa Citatah kecamatan Cipatat kabupaten Bandung barat.
Saksi menerangkan bahwa dirinya mengetahui bahwa korban deti telah menjadi korban pelaku persetubuhan setelah diberi tahu oleh ayah kandungnya, bahwa korban deti telah disetubuhi oleh terdakwa sandi, lalu setelah dikumpulkan di kantor desa terdakwa sansi mengakui bahwa pelaku berjumlah 5 orang termasuk dirinya, adapun pelaku persetubuhan kepada korban deti tersebut adalah, Gono, Sandi, Amal, Bocor dan hera.
Saksi menerangkan bahwa pelaku melakukan persetubuhan kepada korban disaat korban tidak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras yang diberikan oleh para terdakwa.
Saksi menerangkan awalnya saksi tidak tahu kejadian persetubuhan tersebut tapi menurut keterangan korban dan para pelaku melakukan persetubuhan itu dengan cara pertama-tama korban bersama para pelaku minum minuman keras, setelah korban mabuk berat dan tidak berdaya korban di bawa ke rumah sdr Gono lalu korban di setubuhi oleh para pelaku dengan cara digilir.
Saksi menerangkan bahwa setelah mendengar keterangan tersebut yaitu saksi langsung menyuruh orang tua korban yaitu sdr hendi untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cipatat, serta sepengetahuan saksi orang tua korban setelah mendengar keterangan dari pelaku terssebut langsung membawa korban ke puskesmas rajamandala untuk dilakukan visum setelah itu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek cipatat untuk ditindaklanjuti.
Keterangan Saksi Deti Miranti :
Awalnya kejadiannya pada hari Minggu tanggal 2 Nopember 2014 sekira jam.10.30 wib sewaktu saya sedang berada di Rumah Saudara, Dicisitu,Cipatat,Kab.Bandung Barat, Gono SMS saya “Woy” lalu oleh saya dijawab “Woy” lagi ,lalu Gono SMS lagi “Nuju Naon” (lagi apa) ,saya jawab lagi diem, “saya jawab lagi nengok saudara”, lalu Gono sms lagi “Kadieu atuh da aya Gemol Sareung Amal (kesini ada Gemol /Sandi dan Amal) lalu saya jawab lagi,”Emang lagi ada dimana” dan Gono membalas “Di rumah Om mau dijemput oleh Sandi ditunggu di Gunung Manik{“ saya jawab “Ia”, tak lama Sandi datang menjemput dengan kendaraan motor warna hitam, saya dibawa oleh Sandi ke rumah Gono ,setelah itu Gono, Hera dan Amal pergi menggunakan kendaraan motor yang dipakai Sandi menjemput saya, selang beberapa menit Gono datang membawa minuman keras ,lalu kami semua berangkat ke rumah Gono, di rumah itu kami semua berkumpul ,Hera membuka minuman ,setelah minum minuman keras kami semuanya ke pabrik Sagiri, tiba-tiba Sdr.Bocor datang memberi uang untuk membeli minuman ,beberapa saat Bocor datang membawa minuman satu botol ,minuman tersebut diberikan lagi kepada saya dan yang lainnya bergiliran, setelah habis saya mabuk parah dan tidak ingat apa-apa, tibi-tiba saya terlentang di kasur dalam keadaan tidak berdaya, kemudian saya melihat Sdr.Amal sedang membuka baju dan celananya dan Amal menindih saya, mamasukan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi ,selang beberapa saat saksi merasakan Amal mengeeluarkan kemaluannya dari kemaluan saya dan memakai celana dan bajunya kembali, kemudian pergi entah kemana, setelah saksi sadar kembali saksi melihat Sandi masuk ke dalam lalu saksi menangis karena saksi sudah telanjang bulat, lalu saksi bersama Sandi tidur dan setelah tidur, Sandi menyetubuhi saksi, setelah itu Sandi keluar dari kamar, tak lama ada yang melemparkan baju dan celana dalam saksi dari luar lalu saksi pakai, diluar ada Gono dan Hera,
Bahwa saksi minta antar ke rumah teman saksi Sdri Dea, namun Dea melarang untuk menginap di rumahnya lalu saksi diantar oleh Dea dan orang tuanya, di perjalanan tepatnya dekat PLN Cicocok bertemu orang tua saksi yang langsung menanyakan dari mana saja, karena ada bekas merah di leher saksi, maka orang tua saksi marah dan mendesak, akhirnya saksi mengaku bahwa yang melakukan adalah Sandi.
Bahwa saksi tidak pernah minum minuman keras baru kali ini
Bahwa saksi belum pernah melakukan hubungan sek sebelumnya baru kali ini dan saksi tidak bisa melawan karena kondisi mbuk berat tidak mampu melawan;
Bahwa saksi mau diajak kumpul karena ada Sandi yang sudah saksi kenal kenal, dan rumahnya juga tetanggaan tidak jauh;
Bahwa karena saksi mabuk, tidak mampu untuk melawan ketika baju dan celana dalam saya dibuka oleh Amal dan disetubuhi;
- Bahwa saksi kesakitan karena kemaluan saksi lecet-lecet dan saksi tidak dapat merasakan appa-apa ketika disetubuhi para Terdakwa karena saksi tidak sadar dan yang saksi rasakan hanya kemaluan amal dan Sandi yang masuk ke dalam vagina saksi, sedangkan yang lainya saksi tidak tahu dan tidak ingat
- Bahwa saksi minum semuanya 4 gelas dan semuanya ada 4 bungkus platik dan satu botol minuman keras,minuman Leci yang pakai botol merk Marfel
- Bahwa karena saksi takut dimarahi oleh bapak saksi, maka minta diantar kerumah teman, katanya bapak saksi sudah mencari ke rumah teman saksi Dea tersebut.
Bapak saya tanya, darimana saja sampai larut malam baru pulang, saya bilang dari rumah saudara di cipatat, tapi bapak saya juga sudah mengecek ke tempat suadara saya tersebut tidak ada dan begitu bapak saksi melihat ada tanda merah di leher saksi, ia bertanya sambil marah-marah akhirnya saksi terus terang bahwa saksi telah disetubuhi oleh Sandi lalu orang tua saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pak RT, lalu ke pak Rw lalu oleh pak Rw dimusyawarahkan di Balai Desa dan Sdr.Sandi mengakui telah menyetubuhi saksi, begitu juga saksi, selanjutnya saksi dibawa ke Puskesmas untuk di visum, setelah divisum orang tua saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cipatat.
Bahwa saksi mau minum minuman keras, karena waktu itu Hera merayu saksi, katanya hormatilah Gono yang udah beli minuman, ayo minum, akhirnya saksi mau dan saksi tidak curiga apa-apa karena ada Sandi yang sudah kenal;
Keterangan saksi Misbach Bin Bisri :
- Bahwa saksi menerangkan bahwa Kejadian Persetubuhan itu terjadi pada tanggal 03 Nopember 2014 sekira pukul 19.00 WIB di kampung ciwaru Rt 06 Rw 05 Desa Citatah kecamatan Cipatat kabupaten Bandung barat.
- Bahwa saksi menerangkan bahwa dirinya mengetahui bahwa korban deti telah menjadi korban pelaku persetubuhan setelah diberi tahu oleh ayah kandungnya, bahwa korban Deti telah disetubuhi oleh Terdakwa Sandi, lalu setelah dikumpulkan di kantor desa Terdakwa Sansi mengakui bahwa pelaku berjumlah 5 orang termasuk dirinya, adapun pelaku persetubuhan kepada korban Deti tersebut adalah, Gono, Sandi, Amal, Bocor dan hera.
- Saksi menerangkan bahwa pelaku melakukan persetubuhan kepada korban disaat korban tidak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras yang diberikan oleh para terdakwa.
- Bahwa saksi menerangkan awalnya saksi tidak tahu kejadian persetubuhan tersebut tapi menurut keterangan korban dana para pelaku melakukan persetubuhan itu dengan cara pertama-tama korban bersama para pelaku minum minuman keras, setelah korban mabuk berat dan tidak berdaya korban di bawa ke rumah sdr Gono lalu korban di setubuhi oleh para pelaku dengan cara digilir.
- Bawa saksi menerangkan bahwa setelah mendengar keterangan tersebut yaitu saksi langsung menyuruh orang tua korban yaitu sdr hendi untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cipatat, serta sepengetahuan saksi orang tua korban setelah mendengar keterangan dari pelaku terssebut langsung membawa korban ke puskesmas rajamandala untuk dilakukan visum setelah itu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek cipatat untuk ditindaklanjuti.
Keterangan saksi Dea Siti Habsoh :
Saksi menerangkan bahwa Kejadian Persetubuhan itu terjadi pada tanggal 03 Nopember 2014 sekira pukul 19.00 WIB di kampung ciwaru Rt 06 Rw 05 Desa Citatah kecamatan Cipatat kabupaten Bandung barat.
Saksi menerangkan bahwa skasi mengetahui bahwa korban Deti telah menjadi korban pelaku persetubuhan setelah diberi tahu oleh ayah kandungnya, bahwa korban Deti telah disetubuhi oleh para Terdakwa Sandi, lalu setelah dikumpulkan Sandi, Amal, Bocor dan Hera.
Saksi menerangkan bahwa pelaku melakukan persetubuhan kepada korban disaat korban tidak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras yang diberikan oleh para Terdakwa.
Saksi menerangkan awalnya saksi tidak tahu kejadian persetubuhan tersebut tapi menurut keterangan korban dan para pelaku melakukan persetubuhan itu dengan cara pertama-tama korban bersama para pelaku minum minuman keras, setelah korban mabuk berat dan tidak berdaya korban di bawa ke rumah sdr Gono lalu korban di setubuhi oleh para pelaku dengan cara digilir
Saksi menerangkan bahwa saat kejadian tersebus saksi korban Deti Miranti datang kerumahnya sambil dalam keadaan lesu, dan pada saat itu mulut korban bau alkohol dan saksi menduga bahwa korban ada minum minuman keras, dan saksi melihat korban Deti ada diantar oleh saudara Gono dan Terdakwa Sandi;
Bahwa ketika saksi Deti datang kerumahnya saat itu orang tua saksi melarang korban Deti untuk menginap dirumahnya karena takut terjadi apa-apa sehingga orang tua saksi mengajak saksi untuk mengantarkan Deti ke pada orang tuanya, dan saksi bertemu dengan orang tua korban di jalan raya , pada waktu itu orang tua korban sangat resah karena anknya dari pagi belum pulang, sehingga pas ketemu dijalan orang tua saksi langsung menanyakan kepada korban dari mana saja, namun pada saat itu korban tidak menjawab, dan ketika itu orang tua korban melihat ada tanda merah dilehernya, sehingga orang tua korban menanyakan kepada korban. Dan korban tidak menjawab, dikarenakan takut dimarahi oleh orang tuanya, sehingga korban Deti akhirnya ditanya oleh Ketua RT dan pada saat itu korban baru mengakui bahwa dirinya ada disetubuhi oleh terdakwa Sandi, dan setelah itu korban dan orang tuanya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menaruh keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
SANDI APRIANSYAH BIN ATANG SUHERMAN
Terdakwa menerangkan bahwa perbuatan persetubuhan itu dilakukan kepada korban deti pada tanggal 03 Nopember 2014 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah saudara Gono di kampung Ciwaru Rt 06 Rw 05 Desa Citatah Kecamatan Cipatat kabupaten Bandung
Bahwa Terdakwa Sandi menjemput korban, lalu setelah dijemput korban dibawa ke rumah gono untuk diajak minum bersama, bahwa minuman yang diberikan kepada korban Deti adalah minuman keras, sehingga pada saat itu korban tidak sadarkan diri, setelah korban tidak sadarkan diri maka saudara Gono membawa Deti kedalam kamarnya, setelah itu korban disetubuhi oleh saudara Gono, melihat korban dalam keadaan tidak sadar maka pelaku atau teman-teman yang lain pun ikut menyetubuhi Deti secara bergantian dengan cara memasukan alat kelamin kedalam lobang vagina korban, begitu cara yang dilakukan Terdakwa beserta dengan kawan-kawannya. Bahwa pada saat disetubuhi Deti dalam keadaan mabuk berat sehingga tidak tahu apa yang telah terjadi pada dirinya;
Bahwa pada saat Terdakwa menyetubuhi korban ia melihat korban dalam keadaan mabuk berat sehingga, korban tidak sadar jika ia telah disetubuhi oleh ke 5 orang temannya termasuk dirinya.
Bahwa Terdakwa menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam
Bahwa pada saat korban disetubuhi oleh para pelaku dan terdakwa lainnya, tidak melakukan perlawanan dikarenakan korban mabuk berat dan dalam keadaan tidak berdaya;
SURYANA ALS BOCOR BIN AEM
- Bahwa perbuatan persetubuhan Terdakwa dilakukan kepada korban Deti pada tanggal 03 Nopember 2014 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah saudara Gono di kampung Ciwaru Rt 06 Rw 05 Desa Citatah Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung.
- Bahwa perbuatan pencabulan kepada anak dibahwah umur itu dilakukan dengan cara pertama-tama Terdakwa Suryana al Bocor disuruh oleh saudara Gono untuk menjemput korban, lalu setelah dijemput korban dibawa ke rumah gono untuk diajak minum bersama, bahwa minuman yang diberikan kepada korban Deti nadalah minuman keras, sehingga pada saat itu korban tidak sadarkan diri, setelah korban tidak sadarkan diri maka saudara Gono membawa Deti kedalam kamarnya, setelah itu korban disetubuhi oleh saudara Gono, melihat korban dalam keadaan tidak sadar maka Terdakwa dan teman-teman yang lain pun ikut menyetubuhi Deti secara bergantian dengan cara memasukan alat kelamin kedalam lobang vagina korban, begitu cara yang dilakukan Terdakwa beserta dengan kawan-kawannya. Bahwa pada saat disetubuhi Deti dalam keadaan mabuk berat dan tidak sadarkan diri;
- Bahwa pada saat Terdakwa menyetubuhi korban ia melihat korban dalam keadaan mabuk berat sehingga, korban tidak sadar jika ia telah disetubuhi oleh ke 5 orang temannya termasuk Terdakwa sendiri.
- Bahwa yang menjemput korban adalah Sandi dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam.
- Terdakwa menerangkan bahwa pada saat korban disetubuhi oleh para pelaku dan Terdakwa lainnya, tidak melakukan perlawanan dikarenakan korban mabuk berat tidak sadarkan diri ;
ERWAN HERMAWAN ALS HERA BIN ITAS ROSANA
Terdakwa menerangkan bahwa perbuatan persetubuhan itu dilakukan kepada korban deti pada tanggal 03 Nopember 2014 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah saudara Gono dilakukan dengan cara pertama-tama dirinya disuruh oleh saudara Gono untuk menjemput korba, lalu setelah dijemput korban dibawa ke rumah gono untuk diajak minum bersama, bahwa minuman yang diberikan kepada korban deti nadalah minuman keras, sehingga pada saat itu korban tidak sadarkan diri, setelah korban tidak sadarkan diri maka saudara Gono membawa deti kedalam kamarnya, setelah itu korban disetubuhi oleh saudara Gono, melihat korban dalam keadaan tidak sadar maka pelaku atau teman-teman yang lain pun ikut menyetubuhi deti secara bergantian dengan cara memasukan alat kelamin kedalam lobang vagina korban, begitu cara yang dilakukan terdakwa beserta dengan kawan-kawannya. Bahwa pada saat disetubuhi deti dalam keadaan mabuk berat..
Terdakwa menerangkan bahwa pada saat terdakwa menyetubuhi korban ia melihat korban dalam keadaan mabuk berat sehingga, korban tidak sadar jika ia telah disetubuhi oleh ke 5 orang temannya termasuk dirinya.
Terdakwa menerangkan bahwa ia menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam.
Terdakwa menerangkan bahwa pada saat korban disetubuhi oleh para pelaku dan terdakwa lainnya, tidak melakukan perlawanan dikarenakan korban mabuk berat.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dalam perkara ini berupa :
1 (satu) lembar surat keterangan pernyataan kelahiran asli yang dikeluarkan dari Desa Citatah ;
1 (satu) lembar fptp Copy Kartu Keluarga An.Hendi Suhendi yang dikeluarkan Kecamatan Cipatat ;
1 (satu) buah kaos warna hitam yang bergambar dan bertuliskan Mhadesu ;
1 (satu) buah celana levis pendek merk PTV warna abu-abu ;
1 (satu) buah Bra warna hitam ;
1 (satu) buah celana dalam putih pink ;
1 (satu) Unit kendaraan R2 merk Honda NC11BF1DA/T Tahun 2013 warna hitam NoPol D-6269-UAX Noka MH11FD215DK379078 Nosin JFD2E1362944, STNK An.Nia Windu Widiati Alamat Kampung Tangulun Rt.04, RW.03, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten BandungBarat ;.
1 (satu) buah kasur busa warna merah kotak-kotak bertuliskan Hello Kity
Dibenarkan oleh Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi didalam persidangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan perkara ini, secara mutatis mutandis dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang diaukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 03 Nopember 2014 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah saudara Gono di kampung Ciwaru Rt 06 Rw 05 Desa Citatah Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung telah terjadi perbuatan persetubuhan oleh Para Terdakwa kepada saksi korban Deti Miranti;
Bahwa perbutan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara yang telah direncakan lebih dahulu yaitu Terdakwa Sandi disuruh Terdakwa Gono untuk menjemput saksi korban Deti diajak berkumpul, setelah korban datang lalu diberi minum minuman keras kemudian setelah korban mabuk berat tidak sadarkan diri lalu dibawa kerumah Terdakwa Gono bersama-sama dengan Terdakwa Sandi, Amal, Bocor, dan Hera;
Bahwa setibanya dirumah Gono saksi korban Deti Miranti langsung dibawa kekamar diatas kasur lalu pakaiannya dilepas semua oleh Terdakwa Gono langung disetuhi Gono lebih dahulu dengan disaksikan oleh para Terdakwa linnya;
Bahwa saksi Deti Miranti Binti Hendi (saksi korban), ketika disetubuhi oleh para Terdakwa dalam keadaan tidak sadar, mabuk karena telah diberi minuman keras oleh para Terdakwa lebih dahulu;
Bahwa usia saksi korban (Deti Miranti binti Hendi) saat ini adalah sekitar 15 (lima belas) tahun, berdasarkan surat keterangan dari Desa Cipatat dan dari Kartu Keluarga dimana Hendi Suhendi sebagai Kepala Keluarganya dan belum pernah nikah sebelumnya;
Bahwa saksi korban (Deti Miranti) telah dirayu oleh paraa terdakwa untuk meminum minuman keras dengan tujuan agar setelah korban tidak sadarkan diri atau mabuk, mudah untuk disetubuhi ;
Bahwa korban adalah perawan belum pernah nikah dan belum pernah disetubuhi oleh siapapun sebelumnya ;
Bahwa saksi korban ketika disetubuhi secara bergiliran tidak merasa kesakitan dan tidak tahu apa yang terjadi pada dirinya karena dalam keadaan mabuk berat dan tidak sadarkan diri ;
Bahwa kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan dua orang lagi teman para Terdakwa yang belum tertangkap bukan dengan kemauan korban, tetapi korban dibuat tidak berdaya lebih dulu, mabuk dengan minuman keras ;
Bahwa kejadian tersebut dilakukan para Terdakwa dan dua orang temannya yang belum tertangkap di rumah pelaku yang bernama Gono (belum tertangkap) disaat rumahnya dalam keadaan sepi ;
Bahwa setelah korban disetubuhi para Terdakwa dan dua orang temannya yang belum tertangkap ,korban diantar pulang ke rumah temannya yang bernama Dea, akan tetapi Dea tidak menerima korban karena ayah korban telah mencari ke rumahnya sebelumnya ;
Bahwa akhirnya korban diantar oleh orang tua saksi Dea untuk pulang ke rumahnya dan ditengah jalan korban bertemu dengan ayahnya lalu ayahnya curiga karena ada tanda merah dileher korban dan ketika ditanya korban mengaku yang melakukan adalah terdakwa Sandi ;
Bahwa dengan kejadian tersebut ayah korban melaporkan kepada Ketua RT dan RW lalu diadakan musyawarah Desa yang dihadiri oleh terdakwa Sandi dan Erwan dan terdakwa Sandi ketika ditanya mengakui perbuatannya beritu juga korban mengakui telah digauli secara bergiliran oleh para Terdakwa dan dua rekannya lagi yang belum tertangkap ;
Bahwa akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Cipatat, tak lama kemudian para pelaku ditangkap ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah para Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan bentuk Dakwaan Subsidairitas yaitu Primair melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP, Subsidair melanggar Pasal 82 UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan dalam bentuk Subsidairitas maka hal tersebut membawa konsekuensi bagi Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primer yaitu melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan para Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan para Terdakwa harus memenuhi semua unsur dari dakwaan yang dituduhkan kepadanya, dimana pada dakwaan Primair para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002.jo psal 55 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang
Dengan Sengaja
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Yang dilakukan secara bersama-sama;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa mengenai unsur setiap orang adalah siapa saja (orang/manusia) sebagai subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum ;
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan para Terdakwa1. SANDI APRIANSYA, 2. SURYANAA als BOCOR dan 3. ERWAN als HERA atas pertanyaan Majelis yang telah membenarkan semua identitasnya dalam Surat Dakwaan dan para Terdakwa dapat menjawab pertanyaan serta dapat berkomunikasi dengan baik, sehingga dianggap sehat jasmani dan rohaninya maka para Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk menetapkan apakah benar para Terdakwa subyek pelaku daripada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini perlu dibuktikan apakah para Terdakwa tersebut benar telah melakukan rangkaian perbuatan sebagaimana yang didakwakan, jika benar para Terdakwa melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsur “setiap orang” tersebut telah terpenuhi bahwa para Terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim akan melihat unsur-unsur berikutnya apakah telah terpenuhi adanya pada perbuatan Terdakwa ;
Ad. 2. Unsur “Dengan Sengaja” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” berarti para Terdakwa mengetahui dan sadar atas perbuatan yang dilakukannya, sehingga mereka dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, dengan demikian para Terdakwa harus tahu bahwa perbuatannya melawan hukum ;
Menimbang, bahwa sengaja maksudnya pelaku mengetahui dan menyadari akan akibat perbuatannya, bahwa dalam perkara ini sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan para Terdakwa sengaja dengan direncakan lebih dahulu memberikan minuman keras kepada korban dengan cara dijemput alasan kumpul-kumpul agar korban tidak curiga dan mau diajak ketempat Terdakwa Gono secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan para Terdakwa sendiri dipersidangan mengatakan bahwa perbuatan tersebut sudah direncanakan yaitu memberi minuman keras pada korban agar mabuk dan jika korban sudah mabuk maka para Terdakwa mudah untuk menyetubuhi karena tidak akan bisa melawan dan tidak bisa mengingat lagi apa yang telh terjadi;
Menimbang, berdasarkan uraian fakta diatas, jelas bahwa para Terdakwa dalam melakukan persetubuhan dengan saksi korban Deti didahului dengan rayuan agar mau meminum minuman keras yang menyebabkan korban mabuk, tidak sadarkan diri dan tidak mampu untuk berontak menolak perbuatan para Terdakwa atas dirinya, dengan keadaan korban yang sedang mabuk berat dan tidak sadarkan diri, maka para Terdakwa secara bergantian menyetubuhi korban, sesuai pula keterangan saksi korban Deti dipersidangan yang mengatakan bahwa korban tidak tahu dan tidak ingat apa yang telah terjadi pada dirinya, setelah sadar yang dirasakan hanya sakit dikemaluanya dan lemas;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkeyakinan bahwa perbuatan para Terdakwa telah memenuhi unsur kedua Dengan Sengaja ;
Ad. 3. Unsur “Melakukankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, dalam Undang-undang No.23 Tahun 2002 pada Pasal 1 ayat (1) ditegaskan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekarsan dalam bukunya Susilo antara lain denga memberikan minum minuman keras sehingga orang mabuk tidak berdaya adalah termasuk melakukan kekerasan seperti yang dimaksud dalam penjelasan pasal 89 KUHP;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para Terdakwa sendiri dan saksi-saksi yang menerangkan bahwa sebelum saksi korban Deti desetubuhi oleh para Terdakwa lebih dahulu diberi minum minuman keras dan setelah saksi korban mabuk berat tidak berdaya dan tidak sadarkan diri lalu Terdakwa Gono membopong korban dibawa kekamar tidur diletakkan diatas kasur dan Terdakwa Gono melepas pakaian korban hingga telanjang bulat selanjutnya Terdakwa Gono menyetubuhi korban Deti samapai Terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban dan setelah selesai secara bergantian 5 (orang) terdakwa Erwan alias Bocor, terdakwa Suryana alias Hera, terdakwa Amal dan terdakwa Sandi;
Menimbang, bahwa saksi korban Deti Miranti tidak dapat melawan ataupun berontak atas semua perbuatan para Terdakwa karena korban tidak berdaya tidak ada kemmpuan untuk melawan dan tidak sadarkan diri bahkan tidak tahu apa yang telah terjadi pada dirinya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan bersetubuh adalah masuknya alat kelamin laki-laki kedalam kelamin seorang perempuan layaknya hubungan suami itri untuk mendapatkan anak, sesuai dengan keterangan para Terdakwa sendiri dipersidangan bahwa setelah korban Deti Miranti mabuk berat maka dibopong dibawa kekamar tidur oleh Terdakwa Gono lalu pakainya dilepas semua hingga telanjang bulat dan Terdakwa pun membuka celana panjang dan celana dalamnya lalu menindih korban dan memasukan kelaminnya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi korban Deti yang tidak sadar dan tidak berdaya tersebut dengan disaksikan olah para Terdakwa lainnya sampai puas mengelaurkan sperma diluar vagina korban;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa Gono selesai, ganti Erwan alias Bocor menyetubuhi korban Deti dengan cara yang sama dengan Terdakwa Gono yaitu menindih korban lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam kelamin korban Deti sampai puas dan mengeluarkan sperma diluar vagina korban dan dilanjutkan oleh Terdakwa Suryana alias Hera, terdakwa Amal dan yang terakhir terdakwa Sandi dengan cara yang sama;
Menimbang, bahwa setelah para Terdakwa semua selesai menyetuhi korban dan korban mulai sadar maka ada yang melempar pakaiannya dari luar kamar untuk dipakai, selanjutnya korban diantar pulang dalam keadaan masih lemah kerumah temannya yang bernama Dea;
Menimbang, bahwa pada saat melakukan persetubuhan pada saksi korban Deti Miranti para Terdakwa telah mengetaui atau patut diduga bahwa umur saksi korban masih berumur 15 (limabelas) tahun belum dewasa dan belum waktunya untuk kawin, sesuai dengan keterangan saksi Hendi ayah kandung dan kakak kandung korban menerangkan bahwa korban masih berumur 15 (limabelas) tahun dan belum pernah kawin dan saksi koran sendiri menerangkan bahwa ia belum melakukan bubungan dengan siapapun sebelumnya sesuai pula dengan Ake kelahiran koran, namun para Terdakwa tetap melakukan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut Majelis berkeyakinan bhwa perbuatan para Terdakwa telah memenuhi Unsur ketiga dengan sengaja Melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atao oarang lain”
Ad.4 Unsur yang dilakukan secara bersama-sama yang terkait dengan pasal 55 KUHP.
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan para Terdakwa sendiri bahwa para Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara awalnya Terdakwa Gono yang telah merencakan bersama dengan Terdakwa lainnya menyuruh Terdakwa Sandi untuk menjemput saksi korban Deti Miranti untuk diajak kumpul-kumpul sesampainya ditempat berkumpul para Terdakwa lain sudah ada dan Gono telah menyiapkan minuman keras untuk diberikan kepada saksi korban Deti Miranti, agar tidak curiga korban dirayu dan dibujuk agar mau minum bersama mereka dengan jumlah yang lebih banyak sehingga mabuk berat dan tidak sadarkan diri;
Menimbang, bahwa setelah saksi korban Deti Miranti tidak sadar dan tidak berdaya, lalu Terdakwa Gono memboponh koran kekamar ditidurkan diats kasur, kemuaian Terdakwa Gono melepas semua pakaian korban hingga telanjang bulat dan Terdakwa Gono juga melepaskan celama panjang serta celana dalamnya langsung menindih korban dan memasukkan kelaminnya yang sudah tegang kedalam vagina korban hingga merasa puas dan mengeluarkan sperma diluar vagina korban dengan disaksikan oleh para Terdakwa yang lainnya;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa Gono selesai melakukan perbuatannya bergantian secara bergilir Terdakwa Erwan lias Bocor, Terdakwa Suryana alis Hera, Terdakwa Amal dan yang terakhir Terdakwa Sandi melakukan perbuatan yang sama dengan Terdakwa Gono, bahwa setelah para Terdakwa puas melakukan perbuatannya baru saksi korban diantar pulang;
Menimbang, bahwa berdasar uraian tersebut para Terdakwa telah dilakukan oleh 5 (lima) orang atau lebih dari 2 (dua) orang, dengan demikian Majelis berkeyakinan bahwa perbuatan para Terdakwa telah memenuhi unsur keempat “yang dilakukan secara bersama-sama”;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur –unsur dari dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi, maka para Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengansengaja bersama-sama melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukanpersetubuhan dengannya”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan para Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang,maka para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primer telah terbukti maka dakwaan Subsidair Penuntut Umum tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 81 ayat (1) Undang-undang N0.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, para Terdakwa disamping pidana penjara juga dihukum pula untuk membayar denda yang besarnya akan disesuaikan dengan keadaan para Terdakwa sebagaimana akan disebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap para Terdakwa selama permeriksaan dipersidangan telah dilakukan Penangkapan dan Penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepada para Terdakwa sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa mengenai status penahanan dari para Terdakwa setelah perkara ini diputus, menurut hemat Majelis Hakim oleh karena selama pemeriksaan berlangsung tidak ada ditemukan alasan yang cukup untuk mengeluarkan para Terdakwa dari tahanan maka Majelis Hakim menilai cukup alasan untuk tetap menahan para Terdakwa di dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN);
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana dan para Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka para Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini (Pasal 222 ayat (2) KUHAP);
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum para Terdakwa yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman dengan alasan karena para Terdakwa menyesali perbuannya dan berjanji tidak akan mengulngi lagi, maka akan dipertimbangkan bersama-sma dengan hal-hal yang meringankan bagi para Terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan tujuan peidanaan bukanlah merupakan balas dendam bagi Negara, melainkan bersifat prfentif, represef dan edukatif dimana para Terdakwa diharapkan dapat memperbaiki dirinya sehingga dikemudian hari dapat diterima kembali dalam pergaulan masyarakat sehari-hari dan perbuatannya tidak diikuti oleh orang lain, maka pidana dalam amar putusan ini menurut hemat Majelis cukup adil bagi para Terdakwa, karena keadilan yang hakiki hanyalah milik Tuhan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebgai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para Terdakwa telah merusak masa depan saksi korban yang merupakan anak masih dibawah umur ;
Perbuatan para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan para Terdakwa dapat dikatagorikan sebagai perbuatan yang sadis yang seharusnya melindungi korban;
Perbuatan para Terdakwa dilakukan bersama-sama lima orang kepada seorang koban;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Para Terdakwa masih muda;
Mengingat Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa 1. SANDI APRIANSYAH BIN ATANG, terdakwa 2. SURYANA ALIAS BOCOR BIN AEM dan terdakwa 3. ERWAN HERMAWAN ALIAS HERA BIN ITAS ROSANA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja bersama-sama melakukan kekerasan memaksa anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ;
Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing selama: 10 ( Sepuluh ) tahun
Menetapkan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menghukum para Terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp.60.000.000,- (senam puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar masing-masing harus diganti dengan 6 (enam) bulan kurungan .
Menerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar surat keterangan pernyataan kelahiran asli yang dikeluarkan dari Desa Citatah ;
1 (satu) lembar fptp Copy Kartu Keluarga An.Hendi Suhendi yang dikeluarkan Kecamatan Cipatat ;
1 (satu) buah kaos warna hitam yang bergambar dan bertuliskan Mhadesu ;
1 (satu) buah celana levis pendek merk PTV warna abu-abu ;
1 (satu) buah Bra warna hitam ;
1 (satu) buah celana dalam putih pink ;
Dikembalikan kepada Korban DENTI MIRANTI BINTI HENDI.
1 (satu) Unit kendaraan R2 merk Honda NC11BF1DA/T Tahun 2013 warna hitam NoPol D-6269-UAX Noka MH11FD215DK379078 Nosin JFD2E1362944, STNK An.Nia Windu Widiati Alamat Kampung Tangulun Rt.04, RW.03, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten BandungBarat ;
Dikembalikan kepada Pemiliknya Sdr.Ade Iskandar.
1 (satu) buah kasur busa warna merah kotak-kotak bertuliskan Hello Kity
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebani biaya perkara kepada Terdakwa masing-masing sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung pada hari : SELASA tanggal: 13 FEBRUARI2015 oleh kami : HERU MUSTOFA, SH.MH.selaku Hakim Ketua Majelis,NY. ARUMINIGSIH, SH. MH. dan TARIMA SARAGIH,SH.Mhum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 29 Januari 2013 Nomor: 84/Pid.Sus/2013/PN.BB, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN, TANGGAL 16 FEBRUARI 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, dengan dibantu oleh: SUGENG TARSONO.S. SH. MH. Panitera Pengganti pada pengadilan Negeri Bale Bandung, serta dihadiri oleh : HERU YUNIATMOKO, SH.Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bale Bandung, dihadiri para Terdakwa dan dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
NY. ARUMININGSIH, SH. MH HERU MUSTOFA, SH.MH
TARIMA SARAGIH,SH.Mhum
Panitera Pengganti,
SUGENG TARSONO,S. SH.MH