195/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 195/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
DEDI IRAWAN ALIAS DEDI BIN RIDWAN
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
NOMOR: 195/PID/2016/PT.MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Para Terdakwa:
Nama lengkap : Dedi Irawan Alias Dedi Bin Ridwan
Tempat lahir : Bangun Sari
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun/ 29 Maret 1984
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun II Desa Bangun Sari 38 Kecamatan Lima
Puluh Kabupaten Batu Bar
Agama : Islam
Pekerjaan : Kuli Bongkar Muat
Nama lengkap : Sudarto Alias Darto Bin Sainan
Tempat lahir : Kisaran
Umur/tanggal lahir : 56 Tahun/ 1 juli 1959
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun IX Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan
Lima Puluh Kabupaten Batu Bara;
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Kebun Socfin
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 Nopember 2015;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 7 Desember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 7 Desember 2015 sampai dengan tanggal 15 Januari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Januari 2016 sampai dengan tanggal 9 Pebruari 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 28 Januari 2016 sampai dengan tanggal 26 Pebruari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 27 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 26 April 2016;
Penahan oIeh Hakim PengadiIan Tinggi Medan sejak tanggaI 21 Maret 2016 sampai dengan tanggaI 19 ApriI 2016;
Perpanjangan penahanan oIeh WakiI Ketua PengadiIan Tinggi Medan sejak tanggaI 20 ApriI 2016 sampai dengan 18 Juni 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 13 ApriI 2016 Nomor: 195/PID/2016/PT.Mdn, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 43/Pid.B/2016/PN.Kis., tanggal 15 Maret 2016 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri LimapuIuh tanggal 21 Januari 2016 No. Reg.Perkara : PDM-4/Ep.2/L.PuI/1/2015, Para Terdakwa di dakwa sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Dedi Irawan Alias Dedi Bin Ridwan dan Terdakwa Sudarto Alias Darto Bin Sainan pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2015 bertempat di Dusun Afdeling I Desa Perkebunan Tanah gambus Kec.Lima Puluh Kab.Batu Bara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, "tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu", perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Dedi Irawan Alias Dedi Bin Ridwan dan Terdakwa Sudarto Alias Darto Bin Sainan dengan cara sebagai berikut:
Bermula ketika saksi Jhon P. Sinaga, SH, saksi Refanus Sembiring dan saksi Ismail Siringo-Ringo (Anggota Polisi Polda Sumut) mendapatkan informasi tentang adanya warga masyarakat yang melakukan permainan judi Togel di sebuah rumah di Dusun VIII Afdeling I Desa Perkebunan Tanah Gambus Kec.Lima Puluh Kab.Batubara;
Berdasarkan informasi tersebut saksi Jhon P. Sinaga, SH, saksi Refanus Sembiring dan saksi Ismail Siringo-Ringo lalu melakukan penyelidikan di sekitar rumah tersebut dan menemukan Terdakwa Dedi Irawan Alias Dedi Bin Ridwan dan Terdakwa Sudarto Alias Darto Bin Sainan bersama dengan Saksi Marzuki Alias JK Alias Juki Bin Ali Ma’in, Saksi Suhernawati Alias Erna Binti Sugeng, Saksi Endah Budiarti Alias Endah Binti Darwin, Saksi Sumarni Alias Sisu Binti Arismanto dan Saksi Masria Alias Ria Binti Sakrani (masing-masing berkas terpisah) sedang melakukan aktifitas permainan judi Togel;
Selanjutnya saksi Jhon P. Sinaga, SH, saksi Refanus Sembiring dan saksi Ismail Siringo-Ringo langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Dedi Irawan Alias Dedi Bin Ridwan dan Terdakwa Sudarto Alias Darto Bin Sainan bersama dengan Saksi Marzuki Alias JK Alias Juki Bin Ali Ma’in, Saksi Suhernawati Alias Erna Binti Sugeng, Saksi Endah Budiarti Alias Endah Binti Darwin, Saksi Sumarni Alias Sisu Binti Arismanto dan Saksi Masria Alias Ria Binti Sakrani;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dari rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 45(empat puluh lima) lembar kertas rekapan berisi catatan omset pasangan nomor-nomor angka pada tanggal 17 Nopember 2015, 25 (dua puluh lima) buah pulpen, 4 (empat) buah stambilo, 2 (dua) buah tipex, 2 (dua) buah hekter, 7 (tujuh) buah kalkulator, 1 (satu) buah rol, uang tunai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dalam permainan judi Togel tersebut, Terdakwa Dedi Irawan Alias Dedi Bin Ridwan dan Terdakwa Sudarto Alias Darto Bin Sainan berperan sebagai penjemput rekap judi toto gelap dan Terdakwa Dedi Irawan Alias Dedi Bin Ridwan dan Terdakwa Sudarto Alias Darto Bin Sainan mendapatkan upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap kali mengambil rekapan nomor pasangan togel;
Bahwa permainan judi Togel tersebut tidak dapat ditentukan pemenangnya dan hanya bersifat untung-untungan belaka dan dalam melakukan permainan judi Togel tersebut Terdakwa Dedi Irawan Alias Dedi Bin Ridwan dan Terdakwa Sudarto Alias Darto Bin Sainan tidak ada mendapatkan izin dari Pemerintah RI;
Perbuatan Terdakwa Dedi Irawan Alias Dedi Bin Ridwan dan Terdakwa Sudarto Alias Darto Bin Sainan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (l)ke-l KUHP;
Atau Kedua;
Bahwa ia Terdakwa Dedi Irawan Alias Dedi Bin Ridwan dan Terdakwa Sudarto Alias Darto Bin Sainan pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2015 bertempat di Dusun Afdeling I Desa Perkebunan Tanah gambus Kec.Lima Puluh Kab.Batu Bara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, "dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara", perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Dedi Irawan Alias Dedi Bin Ridwan dan Terdakwa Sudarto Alias Darto Bin Sainan dengan cara sebagai berikut:
Bermula ketika saksi Jhon P. Sinaga, SH, saksi Refanus Sembiring dan saksi Ismail Siringo-Ringo (Anggota Polisi Polda Sumut) mendapatkan informasi tentang adanya warga masyarakat yang melakukan permainan judi Togel di sebuah rumah di Dusun VIII Afdeling I Desa Perkebunan Tanah Gambus Kec.Lima Puluh Kab.Batubara;
Berdasarkan informasi tersebut saksi Jhon P. Sinaga, SH, saksi Refanus Sembiring dan saksi Ismail Siringo-Ringo lain melakukan penyelidikan di sekitar rumah tersebut dan menemukan Terdakwa Dedi Irawan Alias Dedi Bin Ridwan dan Terdakwa Sudarto Alias Darto Bin Sainan bersama dengan Saksi Marzuki Alias JK Alias Juki Bin Ali Ma’in, Saksi Suhernawati Alias Erna Binti Sugeng, Saksi Endah Budiarti Alias Endah Binti Darwin, Saksi Sumarni Alias Sisu Binti Arismanto dan Saksi Masria Alias Ria Binti Sakrani (masing-masing berkas terpisah) sedang melakukan aktifltas permainan judi Togel;
Selanjutnya saksi Jhon P. Sinaga, SH, saksi Refanus Sembiring dan saksi Ismail Siringo-Ringo langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Dedi Irawan Alias Dedi Bin Ridwan dan Terdakwa Sudarto Alias Darto Bin Sainan bersama dengan Saksi Marzuki Alias JK Alias Juki Bin Ali Ma’in, Saksi Suhernawati Alias Erna Binti Sugeng, Saksi Endah Budiarti Alias Endah Binti Darwin, Saksi Sumarni Alias Sisu Binti Arismanto dan Saksi Masria Alias Ria Binti Sakrani;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dari rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 45(empat puluh lima) lembar kertas rekapan berisi catatan omset pasangan nomor-nomor angka pada tanggal 17 Nopember 2015, 25 (dua puluh lima) buah pulpen, 4 (empat) buah stambilo, 2 (dua) buah tipex, 2 (dua) buah hekter, 7 (tujuh) buah kalkulator, 1 (satu) buah rol, uang tunai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dalam permainan judi Togel tersebut, Terdakwa Dedi Irawan Alias Dedi Bin Ridwan dan Terdakwa Sudarto Alias Darto Bin Sainan berperan sebagai penjemput rekap judi toto gelap dan Terdakwa Dedi Irawan Alias Dedi Bin Ridwan dan Terdakwa Sudarto Alias Darto Bin Sainan mendapatkan upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap kali mengambil rekapan nomor pasangan togel;
Bahwa permainan judi Togel tersebut tidak dapat ditentukan pemenangnya dan hanya bersifat untung-untungan belaka dan dalam melakukan permainan judi Togel tersebut Terdakwa Dedi Irawan Alias Dedi Bin Ridwan dan Terdakwa Sudarto Alias Darto Bin Sainan tidak ada mendapatkan izin dari Pemerintah RI;
Perbuatan Terdakwa Dedi Irawan Alias Dedi Bin Ridwan dan Terdakwa Sudarto Alias Darto Bin Sainan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP;
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri LimapuIuh tanggal 1 Maret 2016 NO. REG. PERK : PDM-4/L.PuI/Ep.2/1/2016, Para Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan perbuatan Terdakwa Dedi Irawan Alias Dedi Bin Ridwan dan Terdakwa Sudarto Alias Darto Bin Sainan telah melanggar Ketentuan Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dedi Irawan Alias Dedi Bin Ridwan dan Terdakwa Sudarto Alias Darto Bin Sainan dengan pidana penjara masing-masing selama: 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah rol/ penggaris, 2 (dua) buah tipex, 1 (satu) buah hekter, 4 (empat) buah stabilo, 7 (tujuh) buah kalkulator, 25 (dua puluh lima) buah pulpen, 45 (empat puluh lima) lembar kertas rekapan berisi catatan omset pasangan nomor judi toto gelap tanggal 11 Nopember 2015, uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus limapuluh ribu rupiah) masing-masing dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa Marzuki Alias JK Alias Juki Bin Ali Ma’in;
Menetapkan Terdakwa Dedi Irawan Alias Dedi Bin Ridwan dan Terdakwa Sudarto Alias Darto Bin Sainan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 15 Maret 2016 Nomor: 43/Pid.B/2016/PN.Kis., yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa 1. Dedi Irawan Alias Dedi Bin Ridwan dan Terdakwa 2. Sudarto Alias Darto Bin Sainan tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah rol/ penggaris;
2 (dua) buah tipex;
1 (satu) buah hekter;
4 (empat) buah stabile;
7 (tujuh) buah kalkulator;
25 (dua puluh lima) buah pulpen;
45 (empat puluh lima) lembar kertas rekapan berisi catatan omset pasangan nomor judi toto gelap tanggal 11 Nopember 2015;
Uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Masing-masing dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Marzuki Alias JK Alias Juki Bin Ali Ma’in;
Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Akta permintaan banding NOMOR: 13/Akta.Pid/2016/PN-Kis. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kisaran, yang menerangkan bahwa pada tanggal 21 Maret 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 43/Pid.B/2016/PN.Kis.-, tanggal 15 Maret 2016 ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kisaran, bahwa masing-masing pada tanggal 23 Maret 2016 pernyataan banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Para Terdakwa ;
Memori Banding yang dajukan oIeh Jaksa Penuntut Umum tertanggaI 22 Maret 2016 dan didaftarkan di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Kisaran pada tanggaI 22 Maret 2016, memori banding mana teIah diserahkan kepada Para Terdakwa masing-masing pada tanggaI 24 Maret 2016 ;
Kontra Memori Banding yang diajukan oIeh Para Terdakwa tertanggaI 8 ApriI 2016 dan didaftarkan di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Kisaran pada tanggaI 11 ApriI 2016, kontra memori banding mana teIah diberitahukan kepada Jaksa penuntut Umum pada tanggaI 12 ApriI 2016;
ReIaas MempeIajari Berkas Perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kisaran, yang ditujukan masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggaI 29 Maret 2016 dan kepada Para Terdakwa pada tanggaI 28 Maret 2016 untuk mempelajari berkas perkara Nomor: 43/Pid.B/2016/PN.Kis., selama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan ini disampaikan sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ;
Menimbang, bahwa Permintaan Banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum teIah mengajukan memori banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 43/Pid.B/2016/PN.Kis., tanggal 21 Maret 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Berdasarkan uraian tersebut, Penuntut Umum meminta PengadiIan Tinggi Medan menerima permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri LimapuIuh dan mengadiIi sendiri perkara ini dengan memutuskan :
Menyatakan perbuatan Terdakwa Dedi Irawan Alias Dedi Bin Ridwan dan Terdakwa Sudarto Alias Darto Bin Sainan telah melanggar Ketentuan Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dedi Irawan Alias Dedi Bin Ridwan dan Terdakwa Sudarto Alias Darto Bin Sainan dengan pidana penjara masing-masing selama: 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oIeh Terdakwa Dedi Irawan Alias Dedi Bin Ridwan dan Terdakwa Sudarto Alias Darto Bin Sainan ;
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah rol/ penggaris, 2 (dua) buah tipex, 1 (satu) buah hekter, 4 (empat) buah stabilo, 7 (tujuh) buah kalkulator, 25 (dua puluh lima) buah pulpen, 45 (empat puluh lima) lembar kertas rekapan berisi catatan omset pasangan nomor judi toto gelap tanggal 11 Nopember 2015, uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus limapuluh ribu rupiah) masing-masing dipergunakan dalam perkara Terdakwa Marzuki Alias JK Alias Juki Bin Ali Ma’in;
Menetapkan Terdakwa Dedi Irawan Alias Dedi Bin Ridwan dan Terdakwa Sudarto Alias Darto Bin Sainan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Sesuai dengan surat tuntutan pidana nomor : PDM-4/N.2.32/L.PuI/Ep.2/1/2016 yang dibacakan oIeh Penuntut Umum pada hari SeIasa tanggaI 1 Maret 2016
Menimbang, bahwa Para Terdakwa teIah mengajukan keberatan meIaIui kontra memori banding tertanggaI 8 ApriI 2016 terhadap memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kami Terdakwa Dedi Irawan dan Terdakwa Sudarto mengakui perbuatan tersebut adaIah saIah dan meIanggar Undang-undang serta teIah sadar daIam perbuatan meIanggar hukum dimaksud, dengan ini memohon kepada Ketua MajeIis Hakim untuk dapat kiranya memutuskan perkara ini dengan baik dan benar daIam amar putusan sebagai berikut:
Bahwa saya mohon keringanan hukuman dari PengadiIan Tinggi Medan terhadap Putusan PengadiIan Negeri Kisaran.
Menguatkan Putusan PengadiIan Negeri Kisaran 10 (sepuIuh) buIan dipotong masa penahanan ataupun meringankannya.
Menyatakan biIa perbuatan hukuman Terdakwa terbukti mohon hukuman yang seringan-ringannya karena perbuatan hukum tersebut Terdakwa tidak mengetahui teIah meIanggar peraturan Undang-undang yang berIaku saat ini.
Demikian haInya kontra banding dimaksud untuk dapat kiranya Ketua MajeIis Hakim PengadiIan Tinggi memutuskan perkara dimaksud dengan haI-haI yang seadiI-adiInya (AQUO AT BONO).
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan PengadiIan Negeri Kisaran Nomor: 43/Pid.B/2016/PN.Kis., tanggaI 15 Maret 2016, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan MajeIis Hakim Tingkat Pertama dalam Putusannya bahwa Para Terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khaIayak umum untuk meIakukan permainan judi ” sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan kedua, dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam Tingkat Banding, kecuali mengenai pidana yang telah dijatuhkan oleh Hakim Tingkat Pertama, menurut Pengadilan Tinggi terlalu ringan, sehingga adil apabila Para Terdakwa dipidana seperti tersebut dalam amar Putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa tidak hanya mendidik Para Terdakwa sendiri akan tetapi juga sebagai contoh bagi masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Putusan PengadiIan Negeri Kisaran Nomor: 43/Pid.B/2016/PN.Kis, tanggaI 15 Maret 2016, yang dimintakan banding tersebut harus diperbaiki, sekedar mengenai penjatuhan pidana penjara terhadap Para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut dibawah ini, dan pidana yang dijatuhkan tersebut menurut Pengadilan Tinggi sudah cukup adil dan patut serta sesuai dengan perbuatan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi cukup alasan untuk menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 303 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Memperbaiki, Putusan PengadiIan Negeri Kisaran Nomor: 43/Pid.B/2016/PN.Kis., tanggaI 15 Maret 2016, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa 1. Dedi Irawan Alias Dedi Bin Ridwan dan Terdakwa 2. Sudarto Alias Darto Bin Sainan tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuIuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah rol/ penggaris;
2 (dua) buah tipex;
1 (satu) buah hekter;
4 (empat) buah stabile;
7 (tujuh) buah kalkulator;
25 (dua puluh lima) buah pulpen;
45 (empat puluh lima) lembar kertas rekapan berisi catatan omset pasangan nomor judi toto gelap tanggal 11 Nopember 2015;
Uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Masing-masing dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Marzuki Alias JK Alias Juki Bin Ali Ma’in;
Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari SeIasa tanggal 7 Juni 2016 oleh kami: DHARMA E. DAMANIK, SH., MH sebagai Ketua Majelis, JANNES ARITONANG, SH., MH dan BINSAR SIREGAR, SH., M.Hum masing-masing sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan selaku Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 6 Juni 2016 Nomor: 195/PID/2016/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2016 oleh Ketua Majelis, dihadiri Hakim Anggota serta dibantu oleh HERRI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Para Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
JANNES ARITONANG, SH., MH DHARMA E. DAMANIK, SH., MH
BINSAR SIREGAR, SH., M.Hum
PANITERA PENGGANTI
HERRI, SH