290/PID.B/2013/PN.SMP
Putusan PN SUMENEP Nomor 290/PID.B/2013/PN.SMP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HENDRA BIN ERFAN
pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
P U T U S A N
Nomor : 290/PID.B/2013/PN.SMP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
Yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut telah menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa sebagai berikut;
| Nama lengkap | : | HENDRA BIN ERFAN |
| Tempat lahir | : | Sumenep |
Umur / tanggal lahir | : | 26 Tahun |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Desa Prenduan, Kec.Pragaan, Kab.Sumenep |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Tani |
Terdakwa ditahan di RUTAN masing-masig oleh:
Penyidik : 05-10-2013 s/d 24-10-2013
Perpanjangan : 25-10-2013 s/d 03-12-2013
Penuntut Umum : 02-12-2013 s/d 21-12-2013
Hakim : 12-12-2013 s/d 10-01-2014
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat hukum/advokad;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah Majelis Hakim membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara Terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan;
M E N U N T U T
Menyatakan terdakwa HENDRA Bin ERFAN bersalah melakukan tindak pidana "Membawa senjata tajam jenis pisau" sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI. Drt No.12 tahun 1951 ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa : Senjata tajam jenis golok yang terbuat dari besi dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu polos warna coklat dengan panjang 39 Cm Dirampas untuk Dimusnahkan ;
Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan;
Telah mendengar replik-duplik dari Penuntut Umum dan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya masing-masing;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadirkan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut;
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa HENDRA Bin ERFAN, pada hari Jum?at tanggal 04 Oktober 2013, sekira pukul 10.30 Wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2013, bertempat di Jalan Prenduan Ganding Dusun Pao Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak dan tanpa adanya surat ijin dari pihak yang berwajib menguasai, membawa, memiliki, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah Golok, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika terdakwa berangkat dari TPS 2 Pilkades Prenduan sekira pukul 09.00 Wib menuju ke rumah Kades Prenduan dengan mengendarai sepeda motor selanjutnya terdakwa di berhentikan oleh Petugas Kepolisian Polres Sumenep yang sedang melaksanakan Patroli di sekitar TPS 2 tempat pemilihan Kades Desa Prenduan Kecamatan Pragaan kemudian petugas Kepolisian mendapati sekelompok orang yang mencurigakan sehingga Petugas Kepolisian memeriksa satu ? persatu orang tersebut dan mendapati terdakwa HENDRA Bin ERFAN kedapatan membawa senjata tajam jenis golok yang terbuat dari besi dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu polos warna coklat dengan panjang 39 cm yang di selipkan di pinggang sebelah kiri setelah di tanyakan mengenai kepimilikan senjata tajam tersebut terdakwa mengakui bahwa senjata tajam jenis golok tersebut miliknya dan setelah di tanya surat ijinnya terdakwa tidak dapat menunjukkannya, oleh karena terdakwa membawa senjata tajam jenis golok tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwajib dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya kemudian terdakwa serta barang bukti diamankan Petugas ke Polres Sumenep dan terhadap terdakwa dilakukan Pemeriksaan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita dengan sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan barang bukti dalam persidangan;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaanya Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing yaitu;
OMAR P.ISMATUN BIN ABD.HALIM;
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 04 Oktober 2013, sekitar pukul 10.20 wib, bertempat di jalan Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, saksi membawa senjata tajam bersama Terdakwa berserta 8 (delapan) orang lainnya dan Terdakwa membawa sebilah golok;
Bahwa pada saat itu ada pemilihan kepala desa dan tujuan membawa senjata tajam untuk menjaga diri dan tidak mempunyai ijin;
Menimbang, bahwa setelah Penuntut Umum menerangkan di persidangan saksi-saksi telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak bias hadir di persidangan dan mohon kepada Majelis Hakim keterangan saksi di penyidik untuk dibacakan yaitu;
KUSMAN FERI JUNAIDI;
MOHAMMAD FAISAL;
HADARI BIN MODIN;
Menimbang, bahwa atas masing-masing keterangan saksi-saksi tersebut diatas Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah memeriksa Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi karena membawa senjata tajam pada hari JUM’AT, tanggal 04 Oktober 2013 sekitar pukul 10.20 di Desa Prenduan, Kec.Pragaan, Kab.Sumenep;
Bahwa Terdakwa membawa Senjata tajam jenis golok yang terbuat dari besi dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu polos warna coklat dengan panjang 39 Cm;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin membawa senjata golok tersebut;
Bahwa pada saat itu ada pemilihan kepala desa dan tujuan membawa senjata tajam untuk menjaga diri;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula menghadirkan barang bukti di persidangan dan atas pertanyaan Majelis Hakim, saksi-saksi dan Terdakwa mengenal dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa guna mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dan meneliti dengan seksama keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta barang bukti di persidangan, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta yuridis;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta yuridis apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan apakah jika Terdakwa dinyatakan bersalah mereka mempunyai pertanggung jawaban pidana sehingga kepadanya dapat dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa guna membuktikan Terdakwa bersalah haruslah memenuhi segala unsur-unsur pidana dari ketentuan pidana dari dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum menyusun dakwaan secara tunggal, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan mempertimbangkan dakwaan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/Drt/1951 yang unsur-unsur pidananya sebagai berikut;
Barang Siapa ;
Tanpa hak
Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Pertimbangan unsur ad.1
Menimbang, bahwa unsur Barang siapa dalam perkara ini mempunyai pengertian adanya subyek hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Hakim terhadap identitas Terdakwa telah bersesuaian dengan surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa atas hal tersebut diatas Majelis Hakim menilai tidak terdapat error in persoon (kesalahan terhadap Terdakwa yang dihadirkan di persidangan), dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Pertimbangan unsur ad.2
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak untuk itu serta dilarang oleh Undang- undang kecuali ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta yuridis yang menitik beratkan pada adanya ijin adalah Terdakwa tidak mempunyai ijin membawa senjata tajam jenis golok tersebut dari pihak yang berwenang tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi;
Pertimbangan unsur ad.3
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya salah satu unsur saja terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ini maka unsur tersebut telah terbukti. Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta didukung dengan barang bukti dan keterangan Terdakwa yang kesemuanya dibenarkan oleh Terdakwa sendiri, diperoleh fakta-fakta yuridis yaitu :
Bahwa Senjata tajam jenis golok yang terbuat dari besi dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu polos warna coklat dengan panjang 39 Cm dibawa Terdakwa termasuk senjata penikam dan penusuk dan bukan merupakan benda pusaka atau ada hubungannya dengan pekerjaan yang sah dan tanpa dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang; sehingga unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka segala unsur-unsur pidana dari pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 yang didakwakan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, oleh karena itu Majelis Hakim berdasarkan menyatakan Terdakwa bersalah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim menilai berdasarkan fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan Terdakwa tidak mempunyai alasan pemaaf ataupun alasan pembenar dalam melakukan tindak pidananya, oleh karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang setimpal;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangannya;
Hal-hal yang memberatkan;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka Majelis Hakim akan menetapkan masa penahanan yang dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka Majelis Hakim akan menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti digunakan sebagai sarana kejahatan, maka Majelis Hakim akan menetapkan supaya barang bukti tersebut akan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka Majelis Hakim akan membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) UU.No.2/Drt/1951, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Pasal 197 KUHAP serta ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan.
MENGADILI
Menyatakan terdakwa HENDRA BIN ERFAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki , menyimpan dan membawa senjata tajam “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya Terdakwa berada tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Sebilah golok yang terbuat dari besi dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu polos warna coklat dengan panjang 39 Cm, Dirampas untuk Dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5000,-, (lima riburupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari SELASA,tanggal 30-12-2013,oleh kami, HJ.ENI SRI RAHAYU,SH.MH selaku Hakim Ketua Majelis, DEKA RACHMAN, SH dan WIDODO HARIAWAN,SH.MH masing-masing sebagai Hakim-hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis di dampingi oleh Hakim-hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh MUSTOFI Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sumenep dengan dihadiri oleh NUR FAJJRIYAH,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep serta Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
DEKA RACHMAN,SHHJ.ENI SRI RAHAYU,SH
WIDODO HARIAWAN,SH
PANITERA PENGGANTI
MUSTOFI,SH