289/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Putusan PN TARAKAN Nomor 289/Pid.Sus/2012/PN.Trk
-TERDAKWA
-MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang – barang bukti berupa ; - 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam putih ; - 1 (satu) lembar celana panjang levis warna hitam ; - 1 (satu) lembar celana dalam warna putih ; - 1 (satu) lembar BH warna hitam ;
PUTUSAN
Nomor : 289/Pid.Sus/2012/PN.Trk.-
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : TERDAKWA I ;
Tempat lahir : Tawau (Malaysia) ;
Umur/tanggal lahir : 19 Tahun / 21 Maret 1993 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Tarakan
Agama : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : - ;
Pendidikan : SMP ;
Terdakwa didampingi RABSHODY ROESTAM, S.H. Pengacara/Advokat sebagai Penasehat Hukum yang bertugas mendamping terdakwa selama proses persidangan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan Nomor : 289/Pid.Sus/2012/PN.Trk., tertanggal 26 September 2012 ;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik sejak tanggal 21 Agustus 2012 jam 14.00 Wita ;
Terdakwa ditahan dengan menggunakan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 22 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 10 September 2012 ;
Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 11 September 2012 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2012 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Septmeber 2012 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, sejak tanggal 26 September 2012 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2012 ;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, sejak tanggal 26 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 24 Desember 2012 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa ;
Telah memeriksa barang bukti dipersidangan ;
Telah membaca Visum Et Repertum yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat tuntutan pidana NO.REG.PERKARA PDM - 236/TRK/Ep.2/09/2012 tertanggal 31 Oktober 2012, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2002 dalam dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) Subsidair 06 (enam) bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan Barang Bukti :
1 (satu) lembar baju kaos warna hitam putih ;
1 (satu) lembar celana panjang levis warna hitam ;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih ;
1 (satu) lembar BH warna hitam ;
Dikembalikan kepada saksi SAKSI KORBAN ;
Menetapkan Terdakwa TERDAKWA dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan diatas, terdakwa mengajukan pembelaan/pleidooi melalui Penasehat Hukum terdakwa yang disampaikan secara tertulis dipersidangan, yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa mengajukan keberatan atas surat tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum karena memuat “manipulasi atas beberapa keterangan saksi dipersidangan khusunya dari keterangan saksi korban SAKSI KORBAN yang ternyata tidak mampu dihadirkan oleh jaksa Penuntut Umum didepan persidangan untuk memperjelas perbuatan-perbutan yang dilakukan terdakwa dan juga memperkuat kebenaran akan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, akan tetapi malah sebaliknya dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan seolah-olah saksi korban SAKSI KORBAN, “HADIR” dipersidangan dan dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagaimana yang terurai dalam surat tuntutan dimaksud dan bahkan lebih gila lagi seolah-olah terdakwa membenarkan semua keterangan saksi korban dipersidangan, ini jelas memanipulasi suatu fakta persidangan dan ini sangat merugikan terdakwa dalam pembelaannya, padahal nyata-nyata keterangan saksi korban tersebut hanya dibacakan dalam persidangan karena tanpa hadirnya saksi korban dimaksud ;
Bahwa saksi korban SAKSI KORBAN merupakan saksi kunci untuk mengungkap kebenaran akan benarnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum khususnya kejadian-kejaduan yang menimpa diri korban serta kebenaran dari usia korban yang dinyatakan Jaksa Penuntut Umum berusia 15 tahun, tapi tidak membuktikan kebenaran akan usia korban didepan persidangan atau menyertakannya didalam alat bukti surat sehingga kami berkesimpulan bahwa usia korban SAKSI KORBAN telah berusia dewasa apalagi sejalan dengan keterangan Visum et repertum pencabulan atas nama SAKSI KORBAN tertanggal 22 Agustus 2012, yang ditanda tangani dr.I.G.NGURAH.M.M.Sp.OG selaku spesialis kandungan pada RSUD Kaltim di tarakan yang menerangkan sebagai berikut :
Pemeriksaan Anamnesa :
Jam 14.00 siang tanggal 21 Agustus 2012 dua kali berhubugnan saat ini dengan pria bersangkutan ;
Sudah sering ganti-ganti pasangan dengan pria lain ;
Pemeriksaan Generalis :
Tidak di dapatkan tanda pemerkosaan ;
Pemeriksaan Ginekologi ;
Vulva : tampak banyak keputihan ;
Ada condolima acuminata di labia minora dan mayora dan clitoris banyak ;
Hymen : robek lama, sudah tidak utuh ;
Pemeriksaan Laboratorium :
Ditemukan Spermatozoa (+) ;
Kesimpulan : Tidak di dapatkan tanda-tanda pemerkosaan ;
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa saksi korban SAKSI KORBAN, adalah wanita dewasa yang telah sering melakukan persetubuhan baik dengan terdakwa maupun orang lain, sehingga tidak dapat dikatakan dibawah umur lagi terbukti melakukan persetubuhan dengan beberapa orang atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan ataupun ancaman kekerasan ;
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi RB Anak, saksi NS Anak Dari S, saksi MD Anak Dari DT menyatakan bahwa benar mereka melakukan persetubuhan dengan ( SAKSI KORBAN) atas dasar suka sama suka tanpa ada paksaan dan ancaman apapun dan sendiri tidak pernah mengajukan keberatan atas perbuatan persetubuhan dimaksud ;
Bahwa telah nyata terbukti dan terungkap dimuka persidangan Jaksa Penuntut Umum hanya mereka-reka umur dari korban SAKSI KORBAN, begitupula dengan saksi-saksi yang menyatakan bahwa SAKSI KORBAN masih bersekolah kelas III SMP, tanpa bisa membuktikan kebenaran akan pernyataan tersebut, misalnya dengan kartu pelajar dan atau keterangan dari sekolah yang bersangkutan sehingga dapat mendukung dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk menuntukan usia dari korban SAKSI KORBAN, namun karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan usia korban SAKSI KORBAN, maka secara othomatis pula penerapan UU RI No. 23 tahun 2002 tidak berlaku dalam perkara ini khususnya pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 yang telah dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa yang disampaikan secara tertulis di atas, Penuntut Umum dalam tanggapannya atas pembelaan Penasehat Hukum tersebut di atas yang disampaikan secara tertulis dipersidangan menyatakan tetap pada tuntutan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan NO. REG. PERKARA : PDM-236/TRK/Ep.2/09/2012 tanggal 25 September 2012, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut ;
Primair :
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2012 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2012 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2012 bertempat di Sabindo Rt.19 (hamparan tanah kosong) Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, Sdri. diantar ke Jl. Sabindo, lalu Sdri. duduk-duduk bersama Sdr. R, terdakwa, Sdr. M dan Sdr. N serta Sdr. JS. Selanjutnya Sdr. M pergi membeli minuman alcohol dicampur dengan kuku bima, lalu minum bersama-sama, dan tak lama kemudian Sdr. R pergi meninggalkan Sdri. . Selanjutnya Sdri. ditarik kebelakang di tanah kosong, kemudian terdakwa mengajak Sdri. berhubungan badan dengan mengatakan “Ayo kita berhubungan badan, kamu diam saja supaya teman-teman lain tidak ikut” karena Sdri. takut teman-teman terdakwa datang, namun terdakwa tetap rayu-rayu dan gombal sehingga Sdri. mau disetubuhi oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa mencium-cium bibir Sdri. lalu meremas-remas payudara Sdri. lalu Sdri. dibaringkan di tanah, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalama Sdri. , lalu membuka celana dan celana dalam terdakwa, kemudian terdakwa menindis Sdri. lalu memasukkan penis terdakwa kedalam vagina Sdri. , selanjutnya menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekira 3 (tiga) menit terdakwa mencabut penisnya lalu pergi meninggalkan Sdri. ;
Setelah terdakwa pergi, datang Sdr. N, pada saat itu terdakwa mengatakan “saya mau juga” kemudian Sdr. N lansung memegang tangan kiri Sdri. . Selanjutnya Sdr. N mencium-cium payudara dan leher Sdri. . Kemudian Sdr. N meremas-remas payudara Sdri. lalu membuka celananya, kemudian membuka paha Sdri. dengan kuat sehingga terbuka lebar, lalu menindis Sdri. kemudian, Sdr. N memasukkan penisnya kedalam vagina dengan Sdri. , lalu Sdr. N goyang pantatnya naik turun sekira 2 (dua) menit, dan tak lama kemudian Sdr. N puas lalu berdiri memakai celana, selanjutnya meninggalkan Sdri. begitu saja ;
Dan tak lama kemudian, sebelum Sdri. memakai celana datang Sdr. M mengatakan “aku juga mau berhubungan badan” tetapi Sdri. diam saja, dalam keadaan tidak memakai celana lalu Sdr. M langsung memegang kedua tangan Sdri. , meremas-remas payudara Sdri. kemudian Sdr. M mendorong kedua paha Sdri. dengan menggunakan kedua tangan Sdr. M, sehingga paha Sdri. terbuka lebar selanjutnya menindis Sdri. , lalu memasukkan penisnya kedalam vagina Sdri. , lalu Sdr. M menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekira 2 (dua) menit, selanjutnya mencabut kemaluannya, lalu pergi meninggalkan Sdri. ;
Selanjutnya datang lagi Sdr. N dalam keadaan telanjang tidak pakai celana, langsung menindis Sdri. lalu mencium-cium pipi, meremas-remas payudara, lalu menggesek-gesek panisnya ke vagina Sdri. . Akan tetapi kemaluan Sdr. N tidak berdiri sehingga Sdr. N hanya meremas-remas payudara, mencium-cium pipi Sdri. , setelah itu Sdri. memakai celana dan kemudian pulang ke depan salah satu warung di Jl. Sabindo. Selanjutnya Sdri. tidur dirumah kosong dekat warung ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Pencabulan atas nama A A yang masih berumur 15 Tahun No. HK.01.03.02.1.8237.VIII.2012 tanggal 22 Agustus 2012 yang ditanda tangani dr. I. G Ngurah M.M, Sp.OG Dokter pemerintah selaku spesialis kandungan RSUD Propinsi Kaltim di Tarakan menerangkan dengan hasil pemeriksaan :
Penderita datang keadaan sadar ;
Pemeriksaan Anamnesa :
Jam 14.00 siang tanggal 21/08/2012 dua kali berhubugnan saat ini dengan pria bersangkutan ;
Sudah sering ganti-ganti pasangan dengan pria lain ;
Pemeriksaan Generalis :
Tidak di dapatkan tanda kekerasan dan pemerkosaan ;
Pemeriksaan Ginekologi ;
Vulva : tampak banyak keputihan ;
Ada condolima acuminata di labia minora dan mayora dan clitoris banyak ;
Hymen : robek lama, sudah tidak utuh ;
Pemeriksaan Laboratorium :
Ditemukan Spermatozoa (+) ;
Kesimpulan :
Tidak di dapatkan tanda-tanda pemerkosaan ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2012 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2012 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2012 bertempat di Sabindo Rt.19 (hamparan tanah kosong) Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, Sdri. diantar ke Jl. Sabindo, lalu Sdri. duduk-duduk bersama Sdr. R, terdakwa, Sdr. M dan Sdr. N serta Sdr. JS. Selanjutnya Sdr. M pergi membeli minuman alcohol dicampur dengan kuku bima, lalu minum bersama-sama, dan tak lama kemudian Sdr. R pergi meninggalkan Sdri. . Selanjutnya Sdri. ditarik kebelakang di tanah kosong, kemudian terdakwa mengajak Sdri. berhubungan badan dengan mengatakan “Ayo kita berhubungan badan, kamu diam saja supaya teman-teman lain tidak ikut” karena Sdri. takut teman-teman terdakwa datang, namun terdakwa tetap rayu-rayu dan gombal sehingga Sdri. mau disetubuhi oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa mencium-cium bibir Sdri. lalu meremas-remas payudara Sdri. lalu Sdri. dibaringkan di tanah, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalama Sdri. , lalu membuka celana dan celana dalam terdakwa, kemudian terdakwa menindis Sdri. lalu memasukkan penis terdakwa kedalam vagina Sdri. , selanjutnya menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekira 3 (tiga) menit terdakwa mencabut penisnya lalu pergi meninggalkan Sdri. ;
Setelah terdakwa pergi, datang Sdr. N, pada saat itu terdakwa mengatakan “saya mau juga” kemudian Sdr. N lansung memegang tangan kiri Sdri. . Selanjutnya Sdr. N mencium-cium payudara dan leher Sdri. . Kemudian Sdr. N meremas-remas payudara Sdri. lalu membuka celananya, kemudian membuka paha Sdri. dengan kuat sehingga terbuka lebar, lalu menindis Sdri. kemudian, Sdr. N memasukkan penisnya kedalam vagina dengan Sdri. , lalu Sdr. N goyang pantatnya naik turun sekira 2 (dua) menit, dan tak lama kemudian Sdr. N puas lalu berdiri memakai celana, selanjutnya meninggalkan Sdri. begitu saja ;
Dan tak lama kemudian, sebelum Sdri. memakai celana datang Sdr. M mengatakan “aku juga mau berhubungan badan” tetapi Sdri. diam saja, dalam keadaan tidak memakai celana lalu Sdr. M langsung memegang kedua tangan Sdri. , meremas-remas payudara Sdri. kemudian Sdr. M mendorong kedua paha Sdri. dengan menggunakan kedua tangan Sdr. M, sehingga paha Sdri. terbuka lebar selanjutnya menindis Sdri. , lalu memasukkan penisnya kedalam vagina Sdri. , lalu Sdr. M menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekira 2 (dua) menit, selanjutnya mencabut kemaluannya, lalu pergi meninggalkan Sdri. ;
Selanjutnya datang lagi Sdr. N dalam keadaan telanjang tidak pakai celana, langsung menindis Sdri. lalu mencium-cium pipi, meremas-remas payudara, lalu menggesek-gesek panisnya ke vagina Sdri. . Akan tetapi kemaluan Sdr. N tidak berdiri sehingga Sdr. N hanya meremas-remas payudara, mencium-cium pipi Sdri. , setelah itu Sdri. memakai celana dan kemudian pulang ke depan salah satu warung di Jl. Sabindo. Selanjutnya Sdri. tidur dirumah kosong dekat warung ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Pencabulan atas nama A A yang masih berumur 15 Tahun No. HK.01.03.02.1.8237.VIII.2012 tanggal 22 Agustus 2012 yang ditanda tangani dr. I. G Ngurah M.M, Sp.OG Dokter pemerintah selaku spesialis kandungan RSUD Propinsi Kaltim di Tarakan menerangkan dengan hasil pemeriksaan :
Penderita datang keadaan sadar ;
Pemeriksaan Anamnesa :
Jam 14.00 siang tanggal 21/08/2012 dua kali berhubugnan saat ini dengan pria bersangkutan ;
Sudah sering ganti-ganti pasangan dengan pria lain ;
Pemeriksaan Generalis :
Tidak di dapatkan tanda kekerasan dan pemerkosaan ;
Pemeriksaan Ginekologi ;
Vulva : tampak banyak keputihan ;
Ada condolima acuminata di labia minora dan mayora dan clitoris banyak ;
Hymen : robek lama, sudah tidak utuh ;
Pemeriksaan Laboratorium :
Ditemukan Spermatozoa (+) ;
Kesimpulan :
Tidak di dapatkan tanda-tanda pemerkosaan ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Lebih Subsidair :
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2012 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2012 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2012 bertempat di Sabindo Rt.19 (hamparan tanah kosong) Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, Sdri. diantar ke Jl. Sabindo, lalu Sdri. duduk-duduk bersama Sdr. R, terdakwa, Sdr. M dan Sdr. N serta Sdr. JS. Selanjutnya Sdr. M pergi membeli minuman alcohol dicampur dengan kuku bima, lalu minum bersama-sama, dan tak lama kemudian Sdr. R pergi meninggalkan Sdri. . Selanjutnya Sdri. ditarik kebelakang di tanah kosong, kemudian terdakwa mengajak Sdri. berhubungan badan dengan mengatakan “Ayo kita berhubungan badan, kamu diam saja supaya teman-teman lain tidak ikut” karena Sdri. takut teman-teman terdakwa datang, namun terdakwa tetap rayu-rayu dan gombal sehingga Sdri. mau disetubuhi oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa mencium-cium bibir Sdri. lalu meremas-remas payudara Sdri. lalu Sdri. dibaringkan di tanah, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalama Sdri. , lalu membuka celana dan celana dalam terdakwa, kemudian terdakwa menindis Sdri. lalu memasukkan penis terdakwa kedalam vagina Sdri. , selanjutnya menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekira 3 (tiga) menit terdakwa mencabut penisnya lalu pergi meninggalkan Sdri. ;
Setelah terdakwa pergi, datang Sdr. N, pada saat itu terdakwa mengatakan “saya mau juga” kemudian Sdr. N lansung memegang tangan kiri Sdri. . Selanjutnya Sdr. N mencium-cium payudara dan leher Sdri. . Kemudian Sdr. N meremas-remas payudara Sdri. lalu membuka celananya, kemudian membuka paha Sdri. dengan kuat sehingga terbuka lebar, lalu menindis Sdri. kemudian, Sdr. N memasukkan penisnya kedalam vagina dengan Sdri. , lalu Sdr. N goyang pantatnya naik turun sekira 2 (dua) menit, dan tak lama kemudian Sdr. N puas lalu berdiri memakai celana, selanjutnya meninggalkan Sdri. begitu saja ;
Dan tak lama kemudian, sebelum Sdri. memakai celana datang Sdr. M mengatakan “aku juga mau berhubungan badan” tetapi Sdri. diam saja, dalam keadaan tidak memakai celana lalu Sdr. M langsung memegang kedua tangan Sdri. , meremas-remas payudara Sdri. kemudian Sdr. M mendorong kedua paha Sdri. dengan menggunakan kedua tangan Sdr. M, sehingga paha Sdri. terbuka lebar selanjutnya menindis Sdri. , lalu memasukkan penisnya kedalam vagina Sdri. , lalu Sdr. M menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekira 2 (dua) menit, selanjutnya mencabut kemaluannya, lalu pergi meninggalkan Sdri. ;
Selanjutnya datang lagi Sdr. N dalam keadaan telanjang tidak pakai celana, langsung menindis Sdri. lalu mencium-cium pipi, meremas-remas payudara, lalu menggesek-gesek panisnya ke vagina Sdri. . Akan tetapi kemaluan Sdr. N tidak berdiri sehingga Sdr. N hanya meremas-remas payudara, mencium-cium pipi Sdri. , setelah itu Sdri. memakai celana dan kemudian pulang ke depan salah satu warung di Jl. Sabindo. Selanjutnya Sdri. tidur dirumah kosong dekat warung ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Pencabulan atas nama A A yang masih berumur 15 Tahun No. HK.01.03.02.1.8237.VIII.2012 tanggal 22 Agustus 2012 yang ditanda tangani dr. I. G Ngurah M.M, Sp.OG Dokter pemerintah selaku spesialis kandungan RSUD Propinsi Kaltim di Tarakan menerangkan dengan hasil pemeriksaan :
Penderita datang keadaan sadar ;
Pemeriksaan Anamnesa :
Jam 14.00 siang tanggal 21/08/2012 dua kali berhubugnan saat ini dengan pria bersangkutan ;
Sudah sering ganti-ganti pasangan dengan pria lain ;
Pemeriksaan Generalis :
Tidak di dapatkan tanda kekerasan dan pemerkosaan ;
Pemeriksaan Ginekologi ;
Vulva : tampak banyak keputihan ;
Ada condolima acuminata di labia minora dan mayora dan clitoris banyak ;
Hymen : robek lama, sudah tidak utuh ;
Pemeriksaan Laboratorium :
Ditemukan Spermatozoa (+) ;
Kesimpulan :
Tidak di dapatkan tanda-tanda pemerkosaan ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum di atas, terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum menghadirkan saksi, yang dibawah sumpah saksi-saksi tersebut pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Saksi MD :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2012 sekira jam 02.00 wita di Jl. Sabindo Kel. Juata Laut Kota Tarakan, saksi bersama terdakwa dan saksi N telah melakukan hubungan badan dengan saksi a A ;
Bahwa hubungan antara saksi dengan saksi a A hanyalah teman biasa dan saksi baru satu hari itu kenal dengan saksi a ;
Bahwa saksi melakukan hubungan badan dengan saksi a A sebanyak satu kali ;
Bahwa awalnya saksi minum-minum alcohol dicampur dengan kukubima bersama terdakwa, saksi N, saksi Jl bersama teman-teman lainnya, dan sekitar jam 02.00 wita, saksi a A di tarik ke belakang ditanah kosong di Jl. Sabindo oleh terdakwa tak lama kemudian saksi bersama saksi N pergi mengintip karena ingin mengetahui apa yang dilakukan terdakwa dan saat saksi mengintip bersama saksi N, saksi melihat terdakwa menindis saksi saksi a A dengan tidak menggunakan celana dan juga saksi a A juga tidak menggunakan celana sambil menggoyangkan pantatnya naik turun dan tak lama kemudian saksi melihat terdakwa berdiri lalu memakai celana, lalu meninggalkan saksi a A. Selanjutnya saksi bersama saksi N mendekati saksi a A, dan saksi melihat saksi a A belum memakai celana, sehinga saksi melihat kemaluannya dan menyebabkan saksi dan saksi N bernafsu, selanjutnya saksi N membuka celananya lalu menindis saksi a A kemudian melakukan hubungan badan dengan saksi a A, dan tak lama kemudian saksi N berdiri dan meninggalkan saksi a A. Kemudian saksi ikut bernafsu dan melepas celana juga lalu saksi meremas remas payudara saksi a A kemudian saksi menindis saksi a A, lalu saksi memasukkan kemaluan saksi kedalam kemaluan saksi a A. Lalu saksi menggoyangkan pantat saksi naik turun sekitar 2 menit, lalu kemudian mencabut kemaluan saksi dan memakai celana kembali. Selanjutnya datang lagi saksi N, dan saksi melihat saksi N membuka celananya, langsung menindis saksi a A dan menggoyangkan pantatnya dan tak lama kemudian saksi N berdiri dan mengenakan celana dan begitu juga saksi a A lalu kami kumpul lagi di depan salsh satu warung di Jl. Sabindo ;
Bahwa pada saat saksi melakukan hubungan badan dengan saksi a A, tidak ada menggunakan kekerasan atau membujuk karena saat saksi masukkan dan mencabut alat kelamin saksi, saksi a A hanya diam saja ;
Bahwa saksi merasakan enak dan puas pada saat melakukan hubungan badan dengan saksi a A ;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa umur saksi a A, namun saksi mengetahui bahwa saksi a A masih sekolah di SMP kelas 3 ;
Bahwa pada saat melakukan persetubuhan tersebut, saksi a A sudah tidak perawan lagi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi MP :
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2012 sekira jam 22.00 wita di Jl.Sabindo Rt.19 Kel. Juata Laut Kota Tarakan, saksi melihat saksi a A, terdakwa, saksi R, saksi N, dan saksi M sedang kumpul-kumpul bersama sambil minum-minum beralkohol ;
Bahwa pada saat itu saksi beribadah disalah satu rumah warga dan melihat saksi a A, terdakwa, saksi R, saksi N, dan saksi Ms sedang kumpul-kumpul bersama di Jl. Sabindo sambil minum-muniman beralkohol dan setelah pulang ibadah saksi melihat mereka masih berkumpul dan keesokan harinya saksi masih melihat mereka berkumpul sehingga saksi menegur, namun perlakuan mereka terhadap saksi membuat saksi tidak suka sehingga saksi melaporkan ke polisi supaya memberi nasehat ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau terdakwa, saksi R, saksi N, dan saksi Ms berhubungan badan dengan saksi a A ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi J :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2012 sekira jam 02.00 wita di Jl. Sabindo Kel. Juata Laut Kota Tarakan, terdakwa bersama-sama dengan saksi Ms, saksi N, saksi R telah melakukan hubungan badan terhadap saksi a A ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada saat saksi sedang berada di rumah, tiba-tiba datang saksi terdakwa, saksi N, dan saksi Ms dan menceritakan bahwa mereka bertiga telah melakukan hubungan badan terhadap saksi a A ;
Bahwa hubungan antara saksi Ms, saksi N, terdakwa dengan saksi a A adalah teman biasa ;
Bahwa pada saat kejadian saksi a A mengalami kekerasan atau dijanjikan sesuatu, saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa umur saksi a A, namun saksi mengetahui bahwa saksi a A masih sekolah di SMP kelas 3;
Bahwa saksi tidak ikut melakukan hubungan badan dengan saksi a A ;
Bahwa hubungan saksi dengan terdakwa, dan saksi Ms adalah saudara sepupu saksi sedangakan saksi N adalah kakak kandung saksi dan saksi R hanya teman saksi ;
Bahwa awalnya pada saat saksi sedang berada di rumah tiba-tiba datang terdakwa dan mengatakan bahwa habis berhubungan badan dengan saksi a A dan hal yang sama juga diceritakan oleh saksi Ms dan saksi N dan pada pagi harinya saksi bertemu dengan saksi a A di jalan Sabindo dan menanyakan kebenaran cerita tersebut, lalu saksi a A menceritakan bahwa awalnya saksi a A berhubungan badan dengan saksi R di simpang intraca, kemudian berhubugan badan dengan terdakwa di jalan Sabindo selanjutnya saksi Ms kemudian saksi N ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi RAYMOND BUMBUNGAN Als R Anak Dari ENNIAN BUMBUNGAN :
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2012 sekira jam 17.30 wita di Jl. Aki Pingka di semak-semak simpang intraca dekat menara Kel. Juata Laut Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan, saksi telah melakukan hubungan badan dengan saksi a A ;
Bahwa hubungan antara saksi dengan saksi a A adalah teman dekat namun bukan pacar ;
Bahwa saksi melakukan hubungan badan dengan saksi a A sebanyak lima kali ;
Bahwa awalnya saksi kenal dengan saksi a A dengan bertemu dan meminta nomor Hp dan selanjutnya janjian dengan menelpon terlebih dahulu kemudian kami jalan di Aki Pingka disemak-semak simpang intraca dekat menara Kel. Juata Permai dan selanjutnya saksi mengajak saksi a A berhubungan badan dan selanjutnya saksi dan saksi a A membuka baju dan celana kemudian saksi a A rebahan kemudian saksi memasukkan kemaluan saksi kekemaluan saksi a A dan menggoyangkan pantat saksi sehingga keluar air mani saski dan setelah selesai berhubungan badan selanjutnya saksi a A saksi tinggal di Jl. Sabindo ;
Bahwa pada saat saksi melakukan hubungan badan dengan saksi a A, saksi tidak ada menggunakan kekerasan dan tidak ada menjanjikan sesuatu ;
Bahwa saksi merasakan enak dan puas pada saat melakukan hubungan badan dengan saksi a A ;
Bahwa sehingga saksi mengetahui saksi Aarondi, saksi Ms, dan saksi N ada melakukan hubungan badan dengan saksi a A, karena ada kawan saksi yang menceritakan bahwa mereka ditangkap polisi karena melakukan hubungan badan dengan saksi a A ;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa umur saksi a A, namun saksi mengetahui bahwa saksi a A masih sekolah di SMP kelas 3 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi N S :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2012 sekira jam 02.00 wita di Jl. Sabindo Kel. Juata Laut Kota Tarakan, saksi telah melakukan hubungan badan dengan saksi a A ;
Bahwa hubungan antara saksi dengan saksi a A adalah teman biasa dan saksi baru satu hari itu kenal dengan saksi a A ;
Bahwa saksi melakukan hubungan badan dengan saksi a A sebanyak dua kali ;
Bahwa awalnya saksi minum-minum alcohol dicampur dengan kukubima bersama terdakwa, saksi Ms, saksi Jl, dan teman lainnya dan sekitar jam 02.00 wita, terdakwa menarik tangan saksi a A ke belakang ditanah kosong di Jl. Sabindo kemudian saksi bersama saksi Ms pergi mengintip dan saksi melihat terdakwa dan saksi a A berhubungan badan dan selanjutnya terdakwa memakai celana dan meninggalkan saksi a A sehingga saksi bersama saksi Ms mendekati saksi a A yang belum memakai celana dan melihat hal itu saksi dan saksi Ms bernafsu dan selanjutnya saksi mencium payudara saksi a A dan membuka celana saksi dan melakukan hubungan badan dengan saksi a A sampai keluar air mani dan selanjutnya saksi memakai celana kemudian saksi Ms juga melakukan hubunga badan dengan saksi a A, kemudian saksi mendatangi saksi a A lagi dan melakukan hubungan badan kembali setelah itu kami kumpul-kumpul lagi di salah satu warung di Jl. Sabindo ;
Bahwa pada saat saksi melakukan hubungan badan tersebut, saski tidak menggunakan kekerasan dan tidak ada menjanjikan sesuatu kepada saksi a A ;
Bahwa saksi merasakan enak dan puas pada saat melakukan hubungan badan dengan saksi a A ;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa umur saksi a A, namun saksi mengetahui bahwa saksi a A masih sekolah di SMP kelas 3;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena selana beberapa kali pemanggilan untuk hadir dipersidangan oleh Penuntut Umum kepada saksi A A Als Binti AH, akan tetapi saksi A A Als Binti AH tetap tidak hadir, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap surat pemanggilan ternyata Penuntut Umum telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut, akan tetapi saksi tetap tidak hadir dipersidangan, sehingga atas permohonan Penuntut Umum dan atas persetujuan terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa, sehingga keterangan dari saksi A A Als Binti AH sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Penyidik dibacakan, yang pada pokoknya saksi A A Als Binti AH menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2012 sekitar jam 17.30 wita di Jl. Aki Pingka di semak-semak simpang intraca dekat menara Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan saksi disetubuhi oleh saksi R, dan pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2012 sekira jam 02.00 wita di Jl. Sabindo Kel. Juata Laut Kota Tarakan saksi disetubuhi oleh terdakwa, saksi N, dan saksi Ms ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2012 saksi di jemput oleh saksi R, di rumah saksi di perumahan intraca, sekitar jam 17.30 wita, selanjutnya saksi R mengajak saksi jalan ke Jl. Aki Pingka di semak-semak simpang intraca dekat menara Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakaan, kemudian saksi dibujuk oleh saksi R supaya mau berhubungan badan dengan mengatakan “ayolah, aku cinta kamu, ayo kita berhubungan badan”, lalu saksi menjawab”nanti saya hamil” lalu kemudian Sdr. R menjawab “ga apa apa, kamu ga bakal hamil, aku siap menjamin dan bertanggung jawab” selanjutnya saksi mau melakukan hubungan badan dengan cara saksi R membuka celana dan celana dalamnya, lalu membuka celana dan celana dalam saksi, kemudian saksi di baringkan lalu saksi R memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi, lalu menggoyangkan pantatnya naik turun selama sekitar 5 (lima) menit, dan mengeluarkan air maninya dalam kemaluan saksi, setelah itu saksi diantar ke Jl. Sabindo dan duduk-duduk bersama saksi R, terdakwa, saksi N, saksi Ms dan saksi JS. Selanjutnya saksi Ms membeli minuman alkohol dicampur dengan kuku bima, lalu diminum bersama-sama dan tak lama kemudian saksi R meninggalkan saksi ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2012 sekitar jam 02.00 wita di Jl. Sabindo saksi ditarik ke belakang di tanah kosong oleh terdakwa dan mengajak saksi berhubungan badan dengan mengatakan “ayo kita berhubungan badan, kamu diam saja, supaya teman-teman lain tidak ikut”, selanjutnya terdakwa mencium bibir saksi dan meremas payudara saksi lalu saksi dibaringkan di tanah lalu terdakwa membuka celana dan celana saksi kemudian memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi dan menggoyangkan pantatnya sekita 3 (tiga) menit lalu pergi meninggalkan saksi ;
Bahwa setelah terdakwa pergi, datang saksi N, pada saat itu saksi N mengatakan “saya mau juga” kemudian saksi N lansung memegang tangan kiri saksi. Selanjutnya saksi N mencium-cium payudara dan leher saksi. Kemudian saksi N meremas-remas payudara saksi lalu membuka celananya, kemudian membuka paha saksi dengan kuat sehingga terbuka lebar, lalu menindis saksi kemudian, saksi N memasukkan penisnya kedalam vagina dengan saksi, lalu saksi N goyang pantatnya naik turun sekira 2 (dua) menit, dan tak lama kemudian saksi N puas lalu berdiri memakai celana, selanjutnya meninggalkan saksi begitu saja ;
Bahwa tak lama kemudian, sebelum saksi memakai celana datang saksi Ms mengatakan “aku juga mau berhubungan badan” tetapi saksi diam saja, dalam keadaan tidak memakai celana lalu saksi Ms langsung memegang kedua tangan saksi, meremas-remas payudara saksi kemudian saksi Ms mendorong kedua paha saksi dengan menggunakan kedua tangannya, sehingga paha saksi terbuka lebar selanjutnya menindis saksi, lalu memasukkan penisnya kedalam vagina saksi, lalu saksi Ms menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekira 2 (dua) menit, selanjutnya mencabut kemaluannya, lalu pergi meninggalkan saksi ;
Bahwa selanjutnya datang lagi saksi N dalam keadaan telanjang tidak pakai celana, lansung menindis saksi lalu mencium-cium pipi, meremas-remas payudara, lalu menggesek-gesek panisnya ke vagina saksi. Akan tetapi kemaluan saksi N tidak berdiri sehingga saksi N hanya meremas-remas payudara, mencium-cium pipi saksi, setelah itu saksi memakai celana dan kemudian pulang ke depan salah satu warung di Jl. Sabindo. Selanjutnya saksi tidur dirumah kosong dekat warung ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut di bawah ini :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2012 sekira jam 02.00 wita di Jl. Sabindo Kel. Juata Laut Kota Tarakan, terdakwa telah melakukan hubungan badan dengan saksi a A ;
Bahwa hubungan antara terdakwa dengan saksi a A adalah teman biasa dan terdakwa baru satu hari itu kenal dengan saksi a A ;
Bahwa terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi a A sebanyak satu kali ;
Bahwa awalnya terdakwa minum-minum alcohol dicampur dengan kukubima bersama saksi N, saksi Ms, saksi Jl dan teman lainnya dan sekitar jam 02.00 wita, selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi a A ke belakang ditanah kosong di Jl. Sabindo dan mengajak saksi a A untuk berhubungna badan selanjutnya terdakwa mencium pipi dan bibir saksi a A dan membuka celana terdakwa dan celana saksi a A dan memasukkan alat kelamin saksi kekemaluan terdakwa a A dan menggoyangkan pantat terdakwa naik turun hingga keluar air mani terdakwa kemudian terdakwa memakai celana terdakwa lalu terdakwa pergi selanjutnya terdakwa melihat saksi N dan saksi Ms mendekati saksi a A namun terdakwa tidak mengetahui apa yang terjadi karena terdakwa langsung kedepan salah satu warung di Jl. Sabindo ;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi a A, terdakwa tidak ada menggunakan kekerasan namun terdakwa ada membujuk dengan mengatakan “maukah kamu berhubungan badan dengan saya” ;
Bahwa terdakwa merasakan enak dan puas pada saat melakukan hubungan badan dengan saksi a A ;
Bahwa saksi N dan saksi Ms ada memberitahukan terdakwa bahwa telah mendapat jatah atau telah melakukan hubungan badan dengan saksi a A ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui berapa umur saksi a A, namun terdakwa mengetahui bahwa saksi a A masih sekolah di SMP kelas 3 ;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi dan terdakwa, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos warna hitam putih ;
1 (satu) lembar celana panjang levis warna hitam ;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih ;
1 (satu) lembar BH warna hitam ;
Karena telah disita menurut hukum dan saksi-saksi serta terdakwa membenarkan bahwa barang bukti adalah barang yang digunakan oleh saksi A A Als Binti AH pada saat terdakwa melakukan perbuatan pidana kepada saksi A A Als Binti AH sehingga barang-barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti dipersidangan ;
Menimbang, bahwa setelah mengajukan barang bukti tersebut, Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum Pencabulan atas nama A A yang masih berumur 15 Tahun No. HK.01.03.02.1.8237.VIII.2012 tanggal 22 Agustus 2012 yang ditanda tangani dr. I. G Ngurah M.M, Sp.OG Dokter pemerintah selaku spesialis kandungan RSUD Propinsi Kaltim di Tarakan menerangkan dengan hasil pemeriksaan :
Penderita datang keadaan sadar ;
Pemeriksaan Anamnesa :
Jam 14.00 siang tanggal 21/08/2012 dua kali berhubugnan saat ini dengan pria bersangkutan ;
Sudah sering ganti-ganti pasangan dengan pria lain ;
Pemeriksaan Generalis :
Tidak di dapatkan tanda kekerasan dan pemerkosaan ;
Pemeriksaan Ginekologi ;
Vulva : tampak banyak keputihan ;
Ada condolima acuminata di labia minora dan mayora dan clitoris banyak ;
Hymen : robek lama, sudah tidak utuh ;
Pemeriksaan Laboratorium :
Ditemukan Spermatozoa (+) ;
Kesimpulan : Tidak di dapatkan tanda-tanda pemerkosaan ;
Atas hasil pemeriksaan dalam Visum Et Repertum tersebut, saksi – saksi dan terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Haim menghubungkan antara keterangan saksi – saksi, terdakwa, barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dan Visum Et Repertum, maka perlu dipertimbangkan tentang keberatan terdakwa atas keterangan saksi – saksi yaitu pada saat terdakwa melakukan hubungan intim dengan saksi A A Als Binti AH sepertinya saksi A A Als Binti AH tidak perawan lagi karena pada saat terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan (vagina) saksi A A Als Binti AH, terdakwa tidak merasakan rasa sakit dan pada saat memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi A A Als Binti AH, pada kemaluan saksi A A Als Binti AH tidak mengeluarkan darah seperti halnya darah yang keluar dari dalam kemaluan seorang perempuan ketika kemaluan perempuan baru dimasuki untuk pertama kalinya kemaluan laki - laki apabila perempuan tersebut masih gadis ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi – saksi dan terdakwa diperoleh adanya persesuaian yang sama bahwa terdakwa pernah melakukan hubungan intim dengan saksi A A Als Binti AH ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi A A Als Binti AH di atas apabila dihubungkan dengan keterangan terdakwa, timbul pertentangan tentang apa hubungan intim yang terjadi antara terdakwa dengan saksi A A Als Binti AH dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana yang diterangkan oleh saksi A A Als Binti AH dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Penyidik ataukah dengan bujukan sebagaimana yang diterangkan oleh terdakwa, sehingga Majelis Hakim merasa perlu untuk mempertimbangkan cara hidup dari saksi A A Als Binti AH ;
Menimbang, bahwa dari Visum Et Repertum Pencabulan atas nama A A yang masih berumur 15 Tahun No. HK.01.03.02.1.8237.VIII.2012 tanggal 22 Agustus 2012 yang ditanda tangani dr. I. G Ngurah M.M, Sp.OG Dokter pemerintah selaku spesialis kandungan RSUD Propinsi Kaltim di Tarakan menerangkan dengan hasil pemeriksaan :
Penderita datang keadaan sadar ;
Pemeriksaan Anamnesa :
Jam 14.00 siang tanggal 21/08/2012 dua kali berhubugnan saat ini dengan pria bersangkutan ;
Sudah sering ganti-ganti pasangan dengan pria lain ;
Pemeriksaan Generalis :
Tidak di dapatkan tanda kekerasan dan pemerkosaan ;
Pemeriksaan Ginekologi ;
Vulva : tampak banyak keputihan ;
Ada condolima acuminata di labia minora dan mayora dan clitoris banyak ;
Hymen : robek lama, sudah tidak utuh ;
Pemeriksaan Laboratorium :
Ditemukan Spermatozoa (+) ;
Kesimpulan : Tidak di dapatkan tanda-tanda pemerkosaan ;
Menimbang, bahwa setelah menghubungkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dan barang bukti serta visum et repertum, diperoleh adanya persesuaian antara satu dengan yang lainnya sehingga fakta yang terungkap dipersidangan dalam perkara ini sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2012 sekira jam 02.00 wita di Jl. Sabindo Kel. Juata Laut Kota Tarakan, terdakwa telah melakukan hubungan badan dengan saksi a A ;
Bahwa benar hubungan antara terdakwa dengan saksi a A adalah teman biasa dan terdakwa baru satu hari itu kenal dengan saksi a A ;
Bahwa benar terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi a A sebanyak satu kali ;
Bahwa benar awalnya terdakwa minum-minum alcohol dicampur dengan kukubima bersama saksi N, saksi Ms, saksi Jl dan teman lainnya dan sekitar jam 02.00 wita, selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi a A ke belakang ditanah kosong di Jl. Sabindo dan mengajak saksi a A untuk berhubungna badan selanjutnya terdakwa mencium pipi dan bibir saksi a A dan membuka celana terdakwa dan celana saksi a A dan memasukkan alat kelamin saksi kekemaluan terdakwa a A dan menggoyangkan pantat terdakwa naik turun hingga keluar air mani terdakwa kemudian terdakwa memakai celana terdakwa lalu terdakwa pergi selanjutnya terdakwa melihat saksi N dan saksi Ms mendekati saksi a A namun terdakwa tidak mengetahui apa yang terjadi karena terdakwa langsung kedepan salah satu warung di Jl. Sabindo ;
Bahwa benar pada saat terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi a A, terdakwa tidak ada menggunakan kekerasan namun terdakwa ada membujuk dengan mengatakan “maukah kamu berhubungan badan dengan saya” ;
Bahwa benar terdakwa merasakan enak dan puas pada saat melakukan hubungan badan dengan saksi a A ;
Bahwa benar saksi N dan saksi Ms ada memberitahukan terdakwa bahwa telah mendapat jatah atau telah melakukan hubungan badan dengan saksi a A ;
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui berapa umur saksi a A, namun terdakwa mengetahui bahwa saksi a A masih sekolah di SMP kelas 3 ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan berdasarkan dakwaan yang disusun dalam bentuk Subsidairitas yaitu Primair melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tetanga Perlindungan Anak Atau Subsidair melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Lebih Subsidair Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, oleh karena dakwaan disusun secara Subsidairitas oleh Penuntut Umum, maka dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap dipersidangan sehingga Majelis Hakim memilih untuk mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja ;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk ;
Anak ;
Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Ad.1. Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang “ adalah orang perorangan atau siapa saja yang termasuk subyek hukum yang bertindak sebagai pemegang hak dan kewajiban ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum menghadapkan TERDAKWA , yang oleh Majelis Hakim setelah diperiksa identitas ternyata bersesuaian dengan identitas terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan, yang juga oleh saksi-saksi dan terdakwa membenarkan bahwa yang dimaksud terdakwa dalam surat dakwaan adalah terdakwa TERDAKWA dan bukan orang lain, sehingga Majelis Hakim tidak melihat Penuntut Umum dalam menghadirkan dan mendakwa terdakwa dipersidangan tidak Error in Persona (salah orang) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim berkeyakinan dan beralasan menurut hukum untuk menyatakan bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri yang membenarkan keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan Visum et Repertum yang bersesuaian satu sama lain terungkap dipersidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2012 di Jl. Sabindo Kel. Juata Laut Kota Tarakan, awalnya terdakwa minum-minum alcohol dicampur dengan kukubima bersama saksi N, saksi Ms, saksi Jl dan teman lainnya dan sekitar jam 02.00 wita, selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi a A ke belakang ditanah kosong di Jl. Sabindo dan mengajak saksi a A untuk berhubungna badan selanjutnya terdakwa mencium pipi dan bibir saksi a A dan membuka celana terdakwa dan celana saksi a A dan memasukkan alat kelamin saksi kekemaluan terdakwa a A dan menggoyangkan pantat terdakwa naik turun hingga keluar air mani terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa sebagai sorang dewasa yang normal, sejak semula sudah mengetahui dan mempunyai gambaran tentang akibat perbuatan yang dilakukannya terhadap saksi korban, atau setidaknya dari sisi saksi korban yang masih anak-anak adalah membiarkan dilakukan perbuatan persetubuhan yang dilakukan tehadap diri saksi korban yakni saksi a A ;
Menimbang, bahwa sesuai Visum Et Repertum Pencabulan atas nama A A yang masih berumur 15 Tahun No. HK.01.03.02.1.8237.VIII.2012 tanggal 22 Agustus 2012 yang ditanda tangani dr. I. G Ngurah M.M, Sp.OG Dokter pemerintah selaku spesialis kandungan RSUD Propinsi Kaltim di Tarakan menerangkan dengan hasil pemeriksaan :
Penderita datang keadaan sadar ;
Pemeriksaan Anamnesa :
Jam 14.00 siang tanggal 21/08/2012 dua kali berhubugnan saat ini dengan pria bersangkutan ;
Sudah sering ganti-ganti pasangan dengan pria lain ;
Pemeriksaan Generalis :
Tidak di dapatkan tanda kekerasan dan pemerkosaan ;
Pemeriksaan Ginekologi ;
Vulva : tampak banyak keputihan ;
Ada condolima acuminata di labia minora dan mayora dan clitoris banyak ;
Hymen : robek lama, sudah tidak utuh ;
Pemeriksaan Laboratorium :
Ditemukan Spermatozoa (+) ;
Kesimpulan : Tidak di dapatkan tanda-tanda pemerkosaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut Hakim berpendapat unsur “Dengan Sengaja” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.3. Unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri yang membenarkan keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan Visum et Repertum yang bersesuaian satu sama lain terungkap dipersidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2012 di Jl. Sabindo Kel. Juata Laut Kota Tarakan, awalnya terdakwa minum-minum alcohol dicampur dengan kukubima bersama saksi N, saksi Ms, saksi Jl dan teman lainnya dan sekitar jam 02.00 wita, selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi a A ke belakang ditanah kosong di Jl. Sabindo dan mengajak saksi a A untuk berhubungna badan selanjutnya terdakwa mencium pipi dan bibir saksi a A dan membuka celana terdakwa dan celana saksi a A dan memasukkan alat kelamin saksi kekemaluan terdakwa a A dan menggoyangkan pantat terdakwa naik turun hingga keluar air mani terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut Pengadilan berpendapat unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.4. Unsur “Anak” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri yang membenarkan keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan Visum et Repertum yang bersesuaian satu sama lain terungkap dipersidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2012 di Jl. Sabindo Kel. Juata Laut Kota Tarakan, awalnya terdakwa minum-minum alcohol dicampur dengan kukubima bersama saksi N, saksi Ms, saksi Jl dan teman lainnya dan sekitar jam 02.00 wita, selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi a A ke belakang ditanah kosong di Jl. Sabindo dan mengajak saksi a A untuk berhubungna badan selanjutnya terdakwa mencium pipi dan bibir saksi a A dan membuka celana terdakwa dan celana saksi a A dan memasukkan alat kelamin saksi kekemaluan terdakwa a A dan menggoyangkan pantat terdakwa naik turun hingga keluar air mani terdakwa ;
Menimbang, bahwa saksi korban yakni saksi a A yang lahir pada tanggal 05 Januari 1996, sehingga pada saat kejadian saksi a A berusia sekitar 16 (enam belas) tahun ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 butir 1 UU No.23 Tahun 2002, Anak adalah seseorang yang berlum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut Pengadilan berpendapat unsur “Anak” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.5. Unsur “Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri yang membenarkan keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan Visum et Repertum yang bersesuaian satu sama lain terungkap dipersidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2012 di Jl. Sabindo Kel. Juata Laut Kota Tarakan, awalnya terdakwa minum-minum alcohol dicampur dengan kukubima bersama saksi N, saksi Ms, saksi Jl dan teman lainnya dan sekitar jam 02.00 wita, selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi a A ke belakang ditanah kosong di Jl. Sabindo dan mengajak saksi a A untuk berhubungna badan selanjutnya terdakwa mencium pipi dan bibir saksi a A dan membuka celana terdakwa dan celana saksi a A dan memasukkan alat kelamin saksi kekemaluan terdakwa a A dan menggoyangkan pantat terdakwa naik turun hingga keluar air mani terdakwa ;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut terhadap saksi a A adalah perbutan persetubuhan, sehingga berdasarkan uraian pertimbangan tersebut Hakim berpendapat unsur “Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena pasal yang didakwakan dalam dakwaan Kedua oleh Penuntut Umum terpenuhi maka dakwaan Kedua Penuntut Umum haruslah dinyatakan terbukti, dan oleh karena Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan lainnya ;
Menimbang, bahwa oleh sebab dakwaan Subsidair Penuntut Umum dinyatakan terbukti maka terdakwa harus dipersalahkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang menjadi alasan untuk menghapuskan pidana baik alasan pemaaf atau pembenar dari diri terdakwa disamping itu selama proses pemeriksaan pada diri terdakwa terdakwa dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan benar sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa dapat bertanggung jawab secara hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatan terdakwa secara hukum pula, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan dibawah ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya setelah Majelis Hakim mempertimbangkan hal – hal memberatkan, hal – hal meringankan pada diri terdakwa dan tujuan pemidanaan (pemberian hukuman) kepada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa telah ditangkap dan selama proses pemeriksaan dari tiap-tiap tahapan pemeriksaan dalam sistem peradilan pidana terdakwa telah ditahan maka masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa ditahan maka sesuai dengan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa
1 (satu) lembar baju kaos warna hitam putih ;
1 (satu) lembar celana panjang levis warna hitam ;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih ;
1 (satu) lembar BH warna hitam ;
Menimbang, bahwa oleh sebab terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka sesuai berdasarkan pasal 222 KUHAP Majelis Hakim menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa sebagai berikut ;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan trauma psikis terhadap saski korban saksi A A Als Binti AH ;
Perbuatan terdakwa bertetangan dengan norma-norma kesopanan dan kepatuhan yang berlaku ditengah masyarakat yang agamis ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dan menyesali perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa masih muda diharapkan bisa melanjutkan masa depannya ;
Menimbang, bahwa disamping hal-hal memberatkan dan meringankan di atas, pemidanaan tidak ditujukan sebagai tindakan balas dendam dari negara kepada terdakwa melainkan bertujuan sebagai upaya prefentif dan edukatif dengan harapan mencegah orang lain melakukan perbuatan yang pernah dilakukan oleh terdakwa dan juga dengan harapan terdakwa dapat memperbaiki sikapnya sehingga terdakwa dapat diterima kembali dalam pergaulan masyarakat sehari-hari ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, maka dengan mempertimbangkan batas minimal dan maksimal dalam penjatuhan pidana penjara dan minimal serta maksimal dalam penjatuhan pidana denda sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hal – hal memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa serta tujuan pemidanaan itu sendiri maka lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda yang dijatukan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini dinilai tepat dan adil serta tidak kurang dari batas minimal dan maksimal pidana penjara, serta batas minimal dan batas maksimal pidana denda yang ditentukan dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menetapkan apabila terdakwa tidak membayar pidana tersebut di atas, maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan, yang lamanya ditentukan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat ketentuan dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undang lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang – barang bukti berupa ;
1 (satu) lembar baju kaos warna hitam putih ;
1 (satu) lembar celana panjang levis warna hitam ;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih ;
1 (satu) lembar BH warna hitam ;
Dikembalikan kepada A A Als Binti AH ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada hari : Rabu tanggal 14 Nopember 2012 oleh kami H. DASMA, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, SYAMSUNI, S.H. dan JEMMY TANJUNG UTAMA, S.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan berdasarkan Penetapan Nomor : 282/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Trk., tanggal 26 September 2012, putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dibantu oleh MARTINCE, Bsc. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarakan dan dihadiri oleh IVAN KUSUMA YUDA, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takan serta terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukumnya ;
HAKIM KETUA MAJELIS,
H. DASMA, S.H., M.H.
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II,
SYAMSUNI, S.H. JEMMY TANJUNG UTAMA, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
MARTINCE, Bsc.