227/Pid.Sus/2015/PN.Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 227/Pid.Sus/2015/PN.Amt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RUSDIANSYAH ALIAS RUSDI BIN H. MASLAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RUSDIANSYAH ALIAS RUSDI BIN H. MASLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja mencoba mengedarkan obat farmasi yang tidak memiliki izin edar ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUSDIANSYAH ALIAS RUSDI BIN H. MASLAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - Obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 100 (seratus) butir, - 1 (satu) pasang sandal merk FINOTTI. - 1 (satu) buah handphone merk NEXCOM; - 1 (satu) kantong plastic warna putih transparan; - 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor: 228/Pid.Sus/2015/PN.Amt atas nama terdakwa MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN. 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu Rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 227/Pid.Sus/2015/PN.Amt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadian Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : RUSDIANSYAH ALIAS RUSDI BIN H. MASLAN Tempat lahir : Amuntai Umur / Tanggal lahir : 26 tahun / 16 Agustus 1989 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Jumba Rt.04 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten hulu Sungai Utara. Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
Islam
Swasta
MTSN (tamat)
Terdakwa masih menjalani pidana penjara di Lapas Amuntai ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca seluruh surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Nomor: 227/ Pen.Pid/ 2015/ PN.Amt, tanggal 13 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 144/ Pen.Pid/ 2015/ PN.Amt tanggal 13 Oktober 2015 tentang penentuan hari sidang pertama pemeriksaan perkara ini;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan surat tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RUSDIANSYAH Als RUSDI Bin H. MASLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN DENGAN SENGAJA MENCOBA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 100 (seratus) butir, yang kemudian disisihkan 1 (satu) butir untuk pengujian laboratoris, sehingga masih tersisa 99 (sembilan puluh sembilan) butir;
1 (satu) pasang sandal merk FINOTTI;
1 (satu) buah handphone merk NEXCOM;
1 (satu) kantong plastik warna putih transparan;
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, - (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa atas pembelaan lisan dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Surat Dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-134/AMT/10/2015, tertanggal 13 Oktober 2015, dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN;
P E R T A M A
Bahwa terdakwa RUSDIANSYAH Als RUSDI Bin H. MASLAN pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2015 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2015 bertempat di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai Jalan Sukmaraga No. 023 Amuntai Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 Ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Mei 2015 sekira pukul 13.00 WITA, saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH yang masih berstatus narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai yang merupakan teman sekamar terdakwa mengajak terdakwa untuk memasukkan obat ZENITH CARNOPHEN ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai dengan menjanjikan kepada terdakwa upah berupa uang setelah obat ZENITH CARNOPHEN tersebut laku terjual seluruhnya yang disanggupi terdakwa, dimana sebelumnya pada hari Senin tanggal 04 Mei 2015 sekira pukul 16.30 WITA, saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH juga ada menghubungi saksi HELDAWATI (istri saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH) untuk membelikan obat ZENITH CARNOPHEN dengan maksud untuk dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai untuk dijual kembali, yang juga disanggupi saksi HELDAWATI dan selanjutnya saksi HELDAWATI membeli obat ZENITH CARNOPHEN dari seseorang yang tidak dikenalnya sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah). Setelah keduanya sepakat kemudian keduanya merencanakan cara memasukkan obat ZENITH CARNOPHEN ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai yang kemudian disepakati oleh keduanya dengan cara terdakwa meminta saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH untuk menyuruh saksi HELDAWATI untuk menyimpan obat ZENITH CARNOPHEN pesanan saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH di dalam box sepeda motor saksi HELDAWATI sehingga terdakwa dapat dengan mudah untuk mengambilnya.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2015 sekira pukul 10.00 WITA, saksi HELDAWATI menjenguk saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai sambil membawa obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 100 (seratus) butir yang dibungkus plastik warna putih transparan dan dilapisi plastik warna hitam yang saksi HELDAWATI letakkan di bagasi motor saksi HELDAWATI sebagaimana permintaan saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH, dimana obat ZENITH CARNOPHEN tersebut lalu diambil oleh terdakwa dan untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam sandal jepit yang terbuat dari bahan karet berwarna merah hitam dengan merk FINOTTI sebelah kanan terdakwa yang sebelumnya telah dibuka lapisan sandalnya oleh terdakwa, namun sekira pukul 12.00 WITA saksi ARIS ANSYARI (Petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai) yang saat itu tugas jaga melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang kembali dari tugas asimilasi (pekerja luar) dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap sandal yang terdakwa pakai, dimana setelah sandal tersebut dibuka, saksi ARIS ANSYARI ada menemukan obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 100 (seratus) butir yang terbungkus plastik warna putih transparan dilapisi plastik warna hitam, yang setelah ditanyakan kepada terdakwa diketahui sebagai milik saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH.
Bahwa rencananya obat ZENITH CARNOPHEN tersebut hendak dijual oleh MUHAMMAD RIDAYATULLAH seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per-butirnya, sehingga keuntungan yang diperoleh saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH apabila obat ZENITH CARNOPHEN tersebut laku terjual seluruhnya sebanyak Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), dimana terdakwa mendapatkan bagian / upah berupa uang setelah obat ZENITH CARNOPHEN tersebut laku terjual semua. Adapun terdakwa dalam mengedarkan obat jenis ZENITH CARNOPHEN tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan serta tidak dilatarbelakangi pendidikan kefarmasian dan/atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur undang-undang.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Cabang Surabaya No. Lab : 3495/ NOF/ 2015 tanggal 15 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si. MT. (Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 73050625), IMAM MUKTI, S.Si, Apt. M.Si. (Komisaris Polisi NRP. 74090815), dan FILANTARI CAHYANI, A.Md (Penda NIP. 19810616 200312 2 004), yang pada pokoknya setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) butir tablet CARNOPHEN warna putih logo “ZENITH” dengan berat netto 2,722 (dua koma tujuh dua dua) gram yang disita dari saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN adalah benar tablet yang mengandung Karisoprodol, Asetaminofen, dan Kaffein, dimana barang bukti setelah diperiksa 4 (empat) butir tablet logo “ZENITH” dengan berat netto 2,182 (dua koma satu delapan dua) gram dikembalikan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
A T A U
K E D U A
Bahwa terdakwa RUSDIANSYAH Als RUSDI Bin H. MASLAN pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2015 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2015 bertempat di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai Jalan Sukmaraga No. 023 Amuntai Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 Ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Mei 2015 sekira pukul 13.00 WITA, saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH yang masih berstatus narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai yang merupakan teman sekamar terdakwa mengajak terdakwa untuk memasukkan obat ZENITH CARNOPHEN ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai dengan menjanjikan kepada terdakwa upah berupa uang setelah obat ZENITH CARNOPHEN tersebut laku terjual seluruhnya yang disanggupi terdakwa, dimana sebelumnya pada hari Senin tanggal 04 Mei 2015 sekira pukul 16.30 WITA, saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH juga ada menghubungi saksi HELDAWATI (istri saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH) untuk membelikan obat ZENITH CARNOPHEN dengan maksud untuk dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai untuk dijual kembali, yang juga disanggupi saksi HELDAWATI dan selanjutnya saksi HELDAWATI membeli obat ZENITH CARNOPHEN dari seseorang yang tidak dikenalnya sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah). Setelah keduanya sepakat kemudian keduanya merencanakan cara memasukkan obat ZENITH CARNOPHEN ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai yang kemudian disepakati oleh keduanya dengan cara terdakwa meminta saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH untuk menyuruh saksi HELDAWATI untuk menyimpan obat ZENITH CARNOPHEN pesanan saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH di dalam box sepeda motor saksi HELDAWATI sehingga terdakwa dapat dengan mudah untuk mengambilnya.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2015 sekira pukul 10.00 WITA, saksi HELDAWATI menjenguk saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai sambil membawa obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 100 (seratus) butir yang dibungkus plastik warna putih transparan dan dilapisi plastik warna hitam yang saksi HELDAWATI letakkan di bagasi motor saksi HELDAWATI sebagaimana permintaan saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH, dimana obat ZENITH CARNOPHEN tersebut lalu diambil oleh terdakwa dan untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam sandal jepit yang terbuat dari bahan karet berwarna merah hitam dengan merk FINOTTI sebelah kanan terdakwa yang sebelumnya telah dibuka lapisan sandalnya oleh terdakwa, namun sekira pukul 12.00 WITA saksi ARIS ANSYARI (Petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai) yang saat itu tugas jaga melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang kembali dari tugas asimilasi (pekerja luar) dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap sandal yang terdakwa pakai, dimana setelah sandal tersebut dibuka, saksi ARIS ANSYARI ada menemukan obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 100 (seratus) butir yang terbungkus plastik warna putih transparan dilapisi plastik warna hitam, yang setelah ditanyakan kepada terdakwa diketahui sebagai milik saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH.
Bahwa rencananya obat ZENITH CARNOPHEN tersebut hendak dijual oleh MUHAMMAD RIDAYATULLAH seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per-butirnya, sehingga keuntungan yang diperoleh saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH apabila obat ZENITH CARNOPHEN tersebut laku terjual seluruhnya sebanyak Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), dimana terdakwa mendapatkan bagian / upah berupa uang setelah obat ZENITH CARNOPHEN tersebut laku terjual semua. Adapun terdakwa dalam mengedarkan obat jenis ZENITH CARNOPHEN tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan serta tidak dilatarbelakangi pendidikan kefarmasian dan/atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur undang-undang.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Cabang Surabaya No. Lab : 3495/ NOF/ 2015 tanggal 15 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si. MT. (Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 73050625), IMAM MUKTI, S.Si, Apt. M.Si. (Komisaris Polisi NRP. 74090815), dan FILANTARI CAHYANI, A.Md (Penda NIP. 19810616 200312 2 004), yang pada pokoknya setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) butir tablet CARNOPHEN warna putih logo “ZENITH” dengan berat netto 2,722 (dua koma tujuh dua dua) gram yang disita dari saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN adalah benar tablet yang mengandung Karisoprodol, Asetaminofen, dan Kaffein, dimana barang bukti setelah diperiksa 4 (empat) butir tablet logo “ZENITH” dengan berat netto 2,182 (dua koma satu delapan dua) gram dikembalikan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
A T A U
K E T I G A
Bahwa terdakwa RUSDIANSYAH Als RUSDI Bin H. MASLAN pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2015 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2015 bertempat di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai Jalan Sukmaraga No. 023 Amuntai Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 Ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2015 sekira pukul 10.00 WITA, saksi HELDAWATI menjenguk saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai sambil membawa obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 100 (seratus) butir yang dibungkus plastik warna putih transparan dan dilapisi plastik warna hitam yang saksi HELDAWATI letakkan di bagasi motor saksi HELDAWATI sebagaimana permintaan saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH, dimana obat ZENITH CARNOPHEN tersebut lalu diambil oleh terdakwa dan untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam sandal jepit yang terbuat dari bahan karet berwarna merah hitam dengan merk FINOTTI sebelah kanan terdakwa yang sebelumnya telah dibuka lapisan sandalnya oleh terdakwa, namun sekira pukul 12.00 WITA saksi ARIS ANSYARI (Petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Amuntai) yang saat itu tugas jaga melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang kembali dari tugas asimilasi (pekerja luar) dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap sandal yang terdakwa pakai, dimana setelah sandal tersebut dibuka, saksi ARIS ANSYARI ada menemukan obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 100 (seratus) butir yang terbungkus plastik warna putih transparan dilapisi plastik warna hitam, yang setelah ditanyakan kepada terdakwa diketahui sebagai milik saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH.
Bahwa rencananya obat ZENITH CARNOPHEN tersebut hendak dijual oleh MUHAMMAD RIDAYATULLAH seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per-butirnya, sehingga keuntungan yang diperoleh saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH apabila obat ZENITH CARNOPHEN tersebut laku terjual seluruhnya sebanyak Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), dimana terdakwa mendapatkan bagian / upah berupa uang setelah obat ZENITH CARNOPHEN tersebut laku terjual semua. Adapun terdakwa dalam mengedarkan obat jenis ZENITH CARNOPHEN tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan serta tidak dilatarbelakangi pendidikan kefarmasian dan/atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur undang-undang.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Cabang Surabaya No. Lab : 3495/ NOF/ 2015 tanggal 15 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si. MT. (Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 73050625), IMAM MUKTI, S.Si, Apt. M.Si. (Komisaris Polisi NRP. 74090815), dan FILANTARI CAHYANI, A.Md (Penda NIP. 19810616 200312 2 004), yang pada pokoknya setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) butir tablet CARNOPHEN warna putih logo “ZENITH” dengan berat netto 2,722 (dua koma tujuh dua dua) gram yang disita dari saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN adalah benar tablet yang mengandung Karisoprodol, Asetaminofen, dan Kaffein, dimana barang bukti setelah diperiksa 4 (empat) butir tablet logo “ZENITH” dengan berat netto 2,182 (dua koma satu delapan dua) gram dikembalikan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke- 2 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menerangkan telah mengerti dan selanjutnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, serta mohon agar pemeriksaannya dilanjutkan;-
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa;
Obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 100 (seratus) butir,
1 (satu) pasang sandal merk FINOTTI.
1 (satu) buah handphone merk NEXCOM;
1 (satu) kantong plastic warna putih transparan;
1 (satu) buah kantong plastic warna hitam.
Menimbang, bahwa disamping barang bukti tersebut, Penuntut Umum telah pula mengajukan saksi-saksi yang setelah mengucapkan sumpah menurut tata cara agamanya, lalu memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi JOKO RUDI RANTAU Bin REBO BONADI
Bahwa saksi dan anggota kepolisian Polres Hulu Sungai Utara telah menangkap terdakwa dan Saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN karena kedapatan membawa dan akan menjual Obat Zenith Carnophen yang tidak memiliki ijin edar di dalam Lapas Amuntai.
Bahwa awalnya pada tanggal 05 Mei 2015 sekitar jam 12.30 wita saksi dihubungi oleh petugas Lapas Amuntai dan saksi langsung melaporkan kepada Kasat Resnarkoba dan Kasat Resnarkoba memerintahkan kepada saksi untuk mendatangai Lapas Amuntai.
Bahwa pada saat saksi menangkap terdakwa dan Saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN, saksi juga membawa Obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 100 (seratus) butir, 1 (satu) pasang sandal merk FINOTTI, 1 (satu) buah handphone merk NEXCOM, 1 (satu) kantong plastic warna putih transparan,dan 1 (satu) buah plastic warna hitam sebagai barang bukti.
Bahwa Obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 100 (seratus) butir adalah milik Saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN yang didapat dari isterinya dengan cara berkomunikasi lewat handphone.
Bahwa obat Zenith Carnophen tersebut dibungkus kantong plastic warna hitam dan disimpan di dalam sandal merek FINOTTI yang di pakai oleh terdakwa yang di ambil dari box motor milik istri Saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN yang sedang menjenguk terdakwa di lapas Amuntai kemudian rencananya obat Zenith Carnophen itu akan diserahkan kepada Saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN untuk dijual kembali.
Bahwa Saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN membeli obat Zenith Carnophen dengan harga Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) perbox (10 keping) dan akan dijual kembali dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perkeping sehingga Saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN mendapatkan untung Rp.47.000,- (empat puluh tujuh ribu rupiah) perkeping.
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam menjual obat Zenith Carnophen tersebut dan obat Zenith Carnophen sudah dicabut atau dibatalkan izin edarnya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Saksi YANDIE WIKARNA Bin SURIYANI
Bahwa saksi dan anggota kepolisian Polres Hulu Sungai Utara telah menangkap terdakwa dan Saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN karena akan menjual Obat Zenith Carnophen yang tidak memiliki ijin edar.
Bahwa awalnya pada tanggal 05 Mei 2015 sekitar jam 12.30 wita saksi dihubungi oleh petugas Lapas Amuntai dan saksi langsung melaporkan kepada Kasat Resnarkoba dan Kasat Resnarkoba memerintahkan kepada saksi untuk mendatangai Lapas Amuntai.
Bahwa pada saat saksi menangkap terdakwa dan Saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN, saksi juga membawa Obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 100 (seratus) butir, 1 (satu) pasang sandal merk FINOTTI, 1 (satu) buah handphone merk NEXCOM, 1 (satu) kantong plastic warna putih transparan,dan 1 (satu) buah plastic warna hitam sebagai barang bukti.
Bahwa Obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 100 (seratus) butir adalah milik Saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN yang didapat dari isterinya dengan cara berkomunikasi lewat handphone.
Bahwa obat Zenith Carnophen tersebut dibungkus kantong plastic warna hitam dan disimpan di dalam sandal merek FINOTTI yang di pakai oleh terdakwa yang dibawa untuk Saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN.
Bahwa Saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN membeli obat Zenith Carnophen dengan harga Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) perbox (10 keping) dan akan dijual kembali dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perkeping sehingga Saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN mendapatkan untung Rp.47.000,- (empat puluh tujuh ribu rupiah) perkeping.
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam menjual obat Zenith Carnophen tersebut dan obat Zenith Carnophen sudah dicabut atau dibatalkan izin edarnya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN
Bahwa saksi diamankan oleh petugas Lapas Amuntai pada hari selasa tanggal 05 Mei 2015 sekitar jam 12.30 Wita di dalam Lembaga Pemasyarakatan Amuntai Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara setelah terdakwa diamankan terlebih dahulu karena ditemukan obat Zenith Carnophen sebanyak 100 butir di dalam sandal jepit merk FINOTTI warna merah hitam untuk dibawa ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai untuk diserahkan kepada saksi yang akan dijual oleh saksi di dalam lapas Amuntai.
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 04 mei 2015 sekitar jam 16.30 Wita, saksi menelepon isteri untuk dibelikan obat Zenit, “mah hakun kah menukarkan obat Zenith”, dijawab istri saksi “ kadak wani”, kemudian dijawab saksi “tolongilah masalahna abah kadak beisi duit lagi”, dan akhirnya istri saksi mau membelikan obat Zenith Carnophen dengan uang hasil pinjaman.
Bahwa saksi membeli obat Zenith tersebut seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per 100 butir / per 1 box / per 10 keping kemudian rencananya akan dijual kembali seharga Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) perbutir sehingga saksi akan mendapatkan keuntungan Rp.470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mengambilkan obat Zenith milik saksi tersebut di boks sepeda motor milik istri saksi yang berada di parkiran Lapas Amuntai pada saat sedang menjenguk saksi.
Bahwa sebelum saksi menelepon istrinya, awalnya pada hari senin tanggal 04 Mei 2015 sekitar jam 13.00 Wita saksi bersama terdakwa mengobrol di dalam kamar membahas bagaimana cara memasukkan Obat Zenith Carnophen ke dalam Lapas Amuntai, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi untuk menyuruh istri saksi membawa Zenith pada saat menjenguk saksi kemudian disimpan di dalam boks sepeda motor lalu akan diambil oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa bukan seorang paramedis dan bukan seorang apoteker.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi A de charge/saksi yang dapat meringankan terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa anggota Satnarkoba Polres hulu Sungai Utara telah menangkap terdakwa dan Saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN karena kedapatan menjual obat ZENITH CARNOPHEN ;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2015 jam 12.00 wita di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai di Jalan Sukmaraga No.023 Amuntai Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Bahwa awalnya terdakwa diamankan oleh petugas Lapas yang sedang piket karena kedapatan menyimpan obat Zenith Carnophen sebanyak 100 (seratus) butir di dalam sandal merk FONOTTI yang mana obat Zenith tersebut terdakwa bawa untuk saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN yang meminta tolong dibawakan dengan tujuan untuk dijual kembali dan jika sudah habis barulah terdakwa akan dibayar sama rata oleh Saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN.
Bahwa obat Zenith Carnophen tersebut dibawa oleh terdakwa dengan cara dimasukkan kedalam kantong plastic berwarna putih dan hitam yang berada dibagasi motor isteri Saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN kemudian obat Zenith Carnophen tersebut diambil dan dipindahkan kedalam sandal jepit sebelah kanan dengan cara membuka lapisan sandal yang saksi gunakan.
Bahwa sebelumnya Saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN sudah memberi tahu terdakwa bahwa istri Saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN akan menjenguk terdakwa pada hari selasa tanggal 05 Mei 2015 jam 09.00 wita dan membawa obat Zenith Carnophen tersebut.
Bahwa sebelum isteri Saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN datang ke Lapas Amuntai untuk menjenguk Saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN, pada hari Senin tanggal 04 Mei 2015 sekitar jam 13.00 wita, antara Saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN dan terdakwa sudah ada percakapan yang membahas obat Zenith Carnophen, bahwa terdakwa bertanya kepada Saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN “Kaya Apa Beusaha”, kemudian Saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN menjawab “Wani Gerang masukannya”, kemudian terdakwa mengatakan “Padahkan binimu untuk menyimpan Obat Zenith Carnophen di dalam box sepeda motor kena nyaman haja aku mengambilnya mun pas waktu besuk”.
Bahwa obat ZENITH sebanyak 100 (seratus) butir tersebut akan di jual oleh saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Amuntai dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu) untuk 10 (sepuluh) butirnya;
Bahwa terdakwa bukan seorang paramedis dan bukan seorang apoteker.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN.
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 15 Mei 2015 NO. LAB: 3495 / NOF / 2015 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT., IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md, selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor Cabang Surabaya, menyimpulkan bahwa sediaan tersebut yang berupa 4 (empat) butir tablet Carnophen warna putih logo “ZENITH” dengan berat netto 2,182 gram positif mengandung bahan aktif, KARISOPRODOL, ASETAMINOFEN, dan KAFFEIN.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan dihubungkan pula dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 15 Mei 2015 NO. LAB: 3495 / NOF / 2015, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa saksi JOKO RUDI RANTAU dan saksi YANDIE WIKARNA yang merupakan anggota Satnarkoba Polres hulu Sungai Utara telah menangkap terdakwa dan Saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN karena kedapatan menguasai obat ZENITH CARNOPHEN ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2015 jam 12.00 wita di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai di Jalan Sukmaraga No.023 Amuntai Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara terdakwa dan Saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN diamankan oleh petugas Lapas yang sedang piket karena kedapatan menyimpan obat Zenith Carnophen sebanyak 100 (seratus) butir di dalam sandal merk FONOTTI yang mana obat Zenith tersebut terdakwa bawa untuk saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN yang meminta tolong dibawakan dengan tujuan untuk dijual kembali dan jika sudah habis barulah terdakwa akan dibayar sama rata oleh Saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN.
Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 04 Mei 2015 sekitar jam 13.00 Wita saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN bersama terdakwa mengobrol di dalam kamar membahas bagaimana cara memasukkan Obat Zenith Carnophen ke dalam Lapas Amuntai, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN untuk menyuruh istrinya membawa Zenith pada saat menjenguk saksi kemudian disimpan di dalam boks sepeda motor lalu akan diambil oleh terdakwa.
Bahwa saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN membeli obat Zenith tersebut seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per 100 butir / per 1 box / per 10 keping kemudian rencananya akan dijual kembali seharga Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) perbutir sehingga saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN akan mendapatkan keuntungan Rp.470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa bukan seorang paramedis dan bukan seorang apoteker.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 15 Mei 2015 NO. LAB: 3495 / NOF / 2015 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT., IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md, selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor Cabang Surabaya, menyimpulkan bahwa sediaan tersebut yang berupa 4 (empat) butir tablet Carnophen warna putih logo “ZENITH” dengan berat netto 2,182 gram positif mengandung bahan aktif, KARISOPRODOL, ASETAMINOFEN, dan KAFFEIN.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan terdakwa telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum disusun secara alternatif yaitu Kesatu Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atau Kedua Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau Ketiga Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, Maka Majelis akan memilih dakwaan yang paling mendekati fakta hukum dipersidangan yaitu dakwaan pertama Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Setiap Orang;
Secara bersama-sama atau turut serta melakukan ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah setiap orang atau manusia dan Badan Hukum sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan kepersidangan terdakwa RUSDIANSYAH ALIAS RUSDI BIN H. MASLAN dengan identitas tersebut diatas, yang pada saat melakukan perbuatan pidana tersebut dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohaninya serta dapat menjawab dan menanggapi dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga kepada terdakwa tersebut terbukti dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dengan pengertian pelaku harus dibedakan, karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti delik telah terbukti semua;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam perkara ini adalah terdakwa RUSDIANSYAH ALIAS RUSDI BIN H. MASLAN tersebut, oleh karena itu maka unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi;
Unsur Secara bersama-sama atau turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara bersama-sama atau turut melakukan mengandung pengertian bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih termasuk didalamnya adalah orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diketahui bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2015 jam 12.00 wita di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai di Jalan Sukmaraga No.023 Amuntai Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara saksi JOKO RUDI RANTAU dan saksi YANDIE WIKARNA yang merupakan anggota Satnarkoba Polres hulu Sungai Utara telah menangkap terdakwa dan saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN karena kedapatan membawa dan akan menjual obat ZENITH CARNOPHEN ;
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa diamankan oleh petugas Lapas yang sedang piket karena kedapatan menyimpan obat Zenith Carnophen sebanyak 100 (seratus) butir di dalam sandal merk FONOTTI yang mana obat Zenith tersebut terdakwa bawa untuk saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN yang meminta tolong dibawakan dengan tujuan untuk dijual kembali dan jika sudah habis barulah terdakwa akan dibayar sama rata oleh saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN.
Menimbang, Bahwa saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN membeli obat Zenith Carnophen dengan harga Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) perbox (10 keping) dan akan dijual kembali dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perkeping sehingga terdakwa mendapatkan untung Rp.47.000,- (empat puluh tujuh ribu rupiah) perkeping.
Menimbng, bahwa terdakwa dan Saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN bukan seorang paramedis dan bukan seorang apoteker.
Menimbang, bahwa terdakwa dan Saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN tidak memiliki ijin dalam mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur kedua ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa karena tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan ini adalah tindak pidana “Dengan sengaja mencoba mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki surat izin edar”, maka unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki surat izin edar” ini tidak dapat dipisahkan atau bahkan harus dikaitkan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan ;
Menimbang, bahwa mengenai apa yang dimaksud dengan “sengaja” ini Peraturan Perundang-undangan tidak memberikan penjelasan ataupun definisinya, oleh karena itu maka pengertian sengaja tersebut dapat diketahui dari teori-teori yang diberikan oleh para ahli hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat para ahli hukum tersebut maka dikenal ada 2 (dua) teori kesengajaan, yaitu:
1. Teori Kehendak (Wilstheorie), yaitu sengaja adalah adanya kehendak dari pelaku untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan Undang-Undang;
2.Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie), yaitu bahwa dianggap ada kesengajaan atau sengaja apabila pelaku telah dapat membayangkan akan timbulnya akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan 2 (dua) teori kesengajaan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan “sengaja”, adalah bahwa pelaku memang menghendaki melakukan perbuatan tersebut dan mengetahui atau setidak-tidaknya dapat membayangkan akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 ayat 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika, sedangkan dalam Pasal 1 ayat 5 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa dalam ”perbuatan percobaan” mengandung pengertian tidak selesainya atau tidak dapat diwujudkannya sesuatu maksud atau hal yang dituju, atau hendak berbuat sesuatu sudah dimulai akan tetapi tidak selesai dan tidak selesainya perbuatan bukan karena kehendak pelaku, jadi ada tiga syarat-syarat dalam perbuatan percobaan yaitu sabagai berikut :
Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu ;
Sudah adanya perbuatan permulaan ;
Perbuatan tidak sampai selesai bukan karena kehendaknya sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut diatas maka telah ternyata bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2015 jam 12.00 wita di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai di Jalan Sukmaraga No.023 Amuntai Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara saksi JOKO RUDI RANTAU dan saksi YANDIE WIKARNA yang merupakan anggota Satnarkoba Polres hulu Sungai Utara telah menangkap terdakwa karena kedapatan menjual obat ZENITH CARNOPHEN ;
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa diamankan oleh petugas Lapas yang sedang piket karena kedapatan menyimpan obat Zenith Carnophen sebanyak 100 (seratus) butir di dalam sandal merk FONOTTI yang mana obat Zenith tersebut terdakwa bawa untuk saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN yang meminta tolong dibawakan dengan tujuan untuk dijual kembali dan jika sudah habis barulah terdakwa akan dibayar sama rata oleh saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN.
Menimbang, bahwa saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN membeli obat Zenith tersebut seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per 100 butir / per 1 box / per 10 keping kemudian rencananya akan dijual kembali seharga Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) perbutir sehingga saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN akan mendapatkan keuntungan Rp.470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa dan saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN bukan seorang paramedis dan bukan seorang apoteker.
Menimbang, bahwa terdakwa dan saksi MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN tidak memiliki ijin dalam mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN.
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: PM.01.06.1001.03.15.0059.LP tertanggal 18 Maret 2015 yang ditandatangani oleh ARY YUSTANTININGSIH, S.Si.,Apt., selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko, menyimpulkan bahwa sediaan tersebut yang berupa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada salah satu sisi dan pada sisi lainnya positif mengandung bahan aktif, KARISOPRODOL, PARASETAMOL, dan KAFFEIN.
Menimbang, bahwa terhadap Pasal 53 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP ini diletakkan dalam unsur ke-4 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-3 dan ke-4 telah terpenuhi semuanya dalam diri dan perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya semua unsur dari dakwaan tersebut maka dakwaan dari Penuntut Umum harus dinyatakan telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka keseluruhan unsur hukum dalam dakwaan alternatif Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja mencoba mengedarkan obat farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 183 dan pasal 193 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas maka harus dijatuhi pidana penjara dan pidana denda yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana denda maka apabila pidana denda tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka harus diganti dengan pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
Obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 100 (seratus) butir,
1 (satu) pasang sandal merk FINOTTI.
1 (satu) buah handphone merk NEXCOM;
1 (satu) kantong plastic warna putih transparan;
1 (satu) buah kantong plastic warna hitam.
Oleh karena barang bukti tersebut masih dipergunakan dalam perkara lain, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 228/Pid.Sus/2015/PN.Amt. atas nama terdakwa MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka terdakwa tersebut haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut serta dengan memperhatikan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
HAL- HAL YANG MEMBERATKAN:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat secara ilegal;
Terdakwa pernah dihukum.
HAL-HAL YANG MERINGANKAN:
Bahwa terdakwa bersikap sopan didalam persidangan dan mengakui terus terang akan perbuatannya sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan merasa bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Mengingat ketentuan Pasal 197 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RUSDIANSYAH ALIAS RUSDI BIN H. MASLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja mencoba mengedarkan obat farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUSDIANSYAH ALIAS RUSDI BIN H. MASLAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulandan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 100 (seratus) butir,
1 (satu) pasang sandal merk FINOTTI.
1 (satu) buah handphone merk NEXCOM;
1 (satu) kantong plastic warna putih transparan;
1 (satu) buah kantong plastic warna hitam.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor: 228/Pid.Sus/2015/PN.Amt atas nama terdakwa MUHAMMAD RIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. SAHRAN.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai pada hari : Selasa tanggal 17 Nopember 2015, oleh kami PANJI ANSWINARTHA, SH.,MH. selaku Hakim Ketua, RIANA KUSUMAWATI,SH. dan H. AHMAD FAISAL MUNAWWIR, SH., MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh kami PANJI ANSWINARTHA, SH.,MH. selaku Hakim Ketua, RIANA KUSUMAWATI,SH. dan H. AHMAD FAISAL MUNAWWIR, SH., MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu AKHMAD DILLAH, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, dihadiri oleh CAKRA NUR BUDI HARTANTO, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Amuntai dan dihadapan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RIANA KUSUMAWATI, SH. PANJI ANSWINARTHA, SH., MH.
H. AHMAD FAISAL MUNAWWIR, SH., MH.
Panitera Pengganti,
AKHMAD DILLAH, SH.