5/PID.SUS/2013/PN.BLI
Putusan PN BANGLI Nomor 5/PID.SUS/2013/PN.BLI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA : I WAYAN WATRA
Menyatakan terdakwa I WAYAN WATRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan luka ringan serta kerusakan kendaraan ”
P U T U S A N
NO.05 / Pid. Sus / 2013 / PN. BLI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangli yang mengadili perkara - perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa ; ---
Nama lengkap : I WAYAN WATRA ; -------------------------------------------
Tempat lahir di : Guliang Kawan ; -----------------------------------------------
Umur / Tanggal lahir : 51 tahun / 31 Desember 1961 ; ----------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; --------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Banjar Guliang Kawan, Desa Bunutin, Kecamatan
Bangli, Kabupaten Bangli ; ---------------------------------
Agama : Hindu ; -----------------------------------------------------------
Pekerjaan : PNS ; -------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
1. Penyidik tidak melakukan Penahanan ; --------------------------------------------------
2. Penuntut Umum tanggal 8 Januari 2013 No Print 018/ P1.13/ Euh.2 / I / 2013 dilakukan Tahanan Kota sejak tanggal 8 Januari 2013 sampai dengan 27 Januari 2013 ; -----------------------------------------------------------------------------
3. Hakim Majelis Pengadilan Negeri Bangli dengan Penetapan Nomor. 06/ Pen.Pid./ 2013/ PN.BLI tertanggal 22 Januari 2013 dalam Tahanan Kota sejak tanggal 22 Januari 2013 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2013 ; --
4. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangli dengan Penetapan Nomor 06/ Pen.Pid./ 2013/ PN.BLI tertanggal 15 Pebruari 2013 sejak tanggal 21 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 21 April 2013 ; ----
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasehat Hukum meskipun haknya untuk menggunakan Penasehat Hukum telah di tawarkan kepadanya ;----------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------------
Setelah membaca surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini ;-------------
Telah membaca ; ------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangli tanggal 22 Januari 2013, Nomor 05/Pen.Pid/ 2013 /PN.BLI tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli tanggal 22 Januari 2013 Nomor 05/Pen.Pid/2013/PN.BLI tentang Penetapan Hari Sidang ; --------------
Bekas perkara atas nama terdakwa I WAYAN WATRA beserta seluruh lampirannya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ; ------------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ; ----------------------
Telah mendengar pembacaan surat Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan tanggal 13 Pebruari 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan ; ------------------------------------
Menyatakan ia terdakwa I WAYAN WATRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan korban luka berat dan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang”, melanggar Pasal 310 ayat (3) dan (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua Jaksa Penuntut Umum ; -----------
Menjatuhkan Pidana terhadap ia terdakwa I WAYAN WATRA atas kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan kota sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan tetap ; ---------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti masing-masing berupa ; ----------------------------------
1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther Warna Hitam No.Pol DK 1440 CW ; -----
1 (satu) lembar STNK Mobil Isuzu Panther Warna Hitam No. Pol DK 1440 CW ; -----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM A a.n I WAYAN WATRA ; -----------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa I WAYAN WATRA ; --------------------------
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam no.Pol DK 8153 A ; -------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam No.Pol DK 8153 A ; ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM C a.n. I MADE MANDARAGIRI, SE ; ---------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi I MADE MANDARAGIRI, SE ; ------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Crypton warna Hitam No.Pol DK 6871 DK ; -----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Crypton warna Hitam No.Pol DK 6871 DK ; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM C a.n. I KETUT SUECA ; ------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi I KETUT SUECA ; ----------
4. Menetapkan agar ia terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang di sampaikan secara lisan dipersidangan pada pokoknya terdakwa memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar jawaban dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan atas pembelaan terdakwa tersebut, pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, demikian pula terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan ; ---------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 17 Januari 2013 Nomor Register Perkara PDM – 03 / Bngl / 01 / 2013 terdakwa telah di dakwa sebagai ;------------------------------------------------------------
KESATU :
Bahwa ia terdakwa I WAYAN WATRA, pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2012, sekira pukul 11.45 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2012, bertempat di Jalan Raya Jurusan Bangli – Gianyar tepatnya di Banjar Bunutin, Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal dari terdakwa yang mengemudikan kendaraan Mobil Isuzu Panther No.Pol DK-1440-CW yang berangkat dari Rumah Sakit Jiwa atau jalan Jurusan Bangli menuju kearah jalan jurusan Gianyar tepatnya menuju kearah rumahnya di Banjar Guliang, Desa Bunutin, Kecamatan / Kabupaten Bangli dengan mengajak penumpang yaitu saksi korban TITIK PERTIWI, S.Psi, M.Psi serta anaknya dan kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa dalam keadaan baik dan layak jalan ; ---------------------
Bahwa terdakwa mengendarai kendaraannya dengan kecepatan kurang lebih 60 km per jam dengan situasi jalan landai menurun sambil berbincang dengan istri terdakwa yaitu saksi TITIK PERTIWI dan didepan kendaraan yang dikemudikan terdakwa ada mobil kijang warna hitam yang tidak diketahui identitasnya dan sebuah sepeda motor Honda Supra warna hitam No.Pol DK-8153-A yang dikendarai oleh saksi korban I MADE MANDARAGIRI dengan membonceng saksi korban DEWA KETUT KUSUMA DEWA sesampainya di Banjar Bunutin, Desa Bunutin, Kecamatan / Kabupaten Bangli kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa melaju dengan kencang karena jalan menurun serta terdakwa tidak memperhatikan jarak kendaraan yang ada didepannya yang berjarak sekitar 2 (dua) meter saja, dan pada saat itu terdakwa telah diingatkan oleh saksi TITIK PERTIWI dan anaknya untuk mengurangi laju kendaraannya yang berjalan agak kencang namun terdakwa tidak berusaha untuk menginjak rem guna mengurangi laju kendaraannya padahal rem kendaraannya berfungsi dengan baik sehingga terdakwa terkejut tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan langsung bagian depan kendaraan terdakwa menabrak bagian belakang sepeda motor yang berada didepannya yaitu sepeda motor Honda Supra warna hitam No.Pol DK-8153-A tersebut hingga terdorong kedepan sejauh kurang lebih 10 meter, selanjutnya karena kendaraan terdakwa sudah tidak bisa terkendali kemudian terdakwa membanting setir kekanan mengambil jalur haluan dari arah berlawanan dan disaat bersamaan datang sepeda motor Yamaha Crypton warna hitam No.Pol DK-6871-DK yang dikendarai oleh saksi korban I KETUT SUECA dan sepeda motor tersebut tidak dapat menghindar lagi walaupun sudah terlihat lagi dari jarak 20 meter akan tetapi karena kecepatan kendaraan terdakwa yang melaju kencang selanjutnya langsung menabrak dari depan (adu jangkrik) yaitu bagian depan kendaraan terdakwa menabrak bagian sepeda motor Yamaha crypton yang dikendari oleh saksi korban I KETUT SUECA ; --------------------------------------------------------------
Bahwa mobil yang dikendari terdakwa baru berhenti setelah mobil tersebut masuk got sebelah barat jalan yang berjarak sekitar kurang lebih 30 meter dari titik tabrakan pertama serta kendaraan terdakwa menabrak sebuah pohon. Sedangkan posisi sepeda motor Honda Supra yang dikendari oleh saksi korban I MADE MANDARAGIRI setelah ditabrak dari belakang berada di got sebelah barat jalan bersama dengan saksi korban I MADE MANDARAGIRI dan saksi korban DEWA KETUT KUSUMA DEWA berada di jalan as jalan sebelah timur setelah tertabrak dari belakang. Sedangkan posisi dari sepeda motor Yamaha crypton dan pengemudinya saksi korban I KETUT SUECA berada disamping kendaraan terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa menabrak dua kendaraan tersebut mengakibatkan yaitu sebagai berikut :
1. Saksi korban I MADE MANDARAGIRI, SE mengalami luka-luka setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Anak Agung Rony Kesuma, Sp. OT (dokter pada Rumah Sakit Umum Prima Medika), sebagaimana diterangkan dalam hasil Visum Et Repertum No.001/VER/RSPM/X/2012 tertanggal 9 Oktober 2012 dengan hasil pemeriksaan (selengkapnya terlampir dalam berkas perkara) dengan kesimpulan yaitu sebagai berikut ; --------------------------------
Sakit (patah tulang) tersebut disebabkan oleh benturan benda tumpul, sakit (patah tulang) tersebut untuk sementara mengakibatkan halangan dalam melakukan pekerjaan sampai dinyatakan sembuh ; ---------------------------------
2. Saksi korban I KETUT SUECA mengalami luka-luka setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Henky Spf (dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah) sebagaimana diterangkan dalam hasil visum et repertum no YM. 01.06/IV.E.19.VER/573/2012 tertanggal 22 September 2012 dengan hasil pemeriksaan (selengkapnya terlampir dalam berkas perkara) dengan kesimpulan yaitu sebagai berikut ; ------------------------------------------------------
Pada korban laki-laki, berusia empat puluh Sembilan tahun ini, ditemukan luka-luka memar, terbuka dan patah tulang-tulang akibat kekerasan tumpul. Akibat lebih lanjut dari luka-luka tersebut tidak dapat ditemukan karena korban menolak untuk melanjutkan perawatan. Namun luka-luka tersebut setidaknya telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan perkerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu ; ------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; ------------------------------------------------------------------------------
DAN ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa I WAYAN WATRA, pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2012, sekira pukul 11.45 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2012, bertempat di Jalan Raya Jurusan Bangli – Gianyar tepatnya di Banjar Bunutin, Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut ; ----------
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal dari terdakwa yang mengemudikan kendaraan Mobil Isuzu Panther No.Pol DK-1440-CW yang berangkat dari Rumah Sakit Jiwa atau jalan Jurusan Bangli menuju kearah jalan jurusan Gianyar tepatnya menuju kearah rumahnya di Banjar Guliang, Desa Bunutin, Kecamatan / Kabupaten Bangli dengan mengajak penumpang yaitu saksi korban TITIK PERTIWI, S.Psi, M.Psi serta anaknya dan kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa dalam keadaan baik dan layak jalan ; ---------------------
Bahwa terdakwa mengendarai kendaraannya dengan kecepatan kurang lebih 60 km per jam dengan situasi jalan landai menurun sambil berbincang dengan istri terdakwa yaitu saksi TITIK PERTIWI dan didepan kendaraan yang dikemudikan terdakwa ada mobil kijang warna hitam yang tidak diketahui identitasnya dan sebuah sepeda motor Honda Supra warna hitam No.Pol DK-8153-A yang dikendarai oleh saksi korban I MADE MANDARAGIRI dengan membonceng saksi korban DEWA KETUT KUSUMA DEWA sesampainya di Banjar Bunutin, Desa Bunutin, Kecamatan / Kabupaten Bangli kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa melaju dengan kencang karena jalan menurun serta terdakwa tidak memperhatikan jarak kendaraan yang ada didepannya yang berjarak sekitar 2 (dua) meter saja, dan pada saat itu terdakwa telah diingatkan oleh saksi TITIK PERTIWI dan anaknya untuk mengurangi laju kendaraannya yang berjalan agak kencang namun terdakwa tidak berusaha untuk menginjak rem guna mengurangi laju kendaraannya padahal rem kendaraannya berfungsi dengan baik sehingga terdakwa terkejut tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan langsung bagian depan kendaraan terdakwa menabrak bagian belakang sepeda motor yang berada didepannya yaitu sepeda motor Honda Supra warna hitam No.Pol DK-8153-A tersebut hingga terdorong kedepan sejauh kurang lebih 10 meter, selanjutnya karena kendaraan terdakwa sudah tidak bisa terkendali kemudian terdakwa membanting setir kekanan mengambil jalur haluan dari arah berlawanan dan disaat bersamaan datang sepeda motor Yamaha Crypton warna hitam No.Pol DK-6871-DK yang dikendarai oleh saksi korban I KETUT SUECA dan sepeda motor tersebut tidak dapat menghindar lagi walaupun sudah terlihat lagi dari jarak 20 meter akan tetapi karena kecepatan kendaraan terdakwa yang melaju kencang selanjutnya langsung menabrak dari depan (adu jangkrik) yaitu bagian depan kendaraan terdakwa menabrak bagian sepeda motor Yamaha crypton yang dikendari oleh saksi korban I KETUT SUECA ; --------------------------------------------------------------
Bahwa mobil yang dikendari terdakwa baru berhenti setelah mobil tersebut masuk got sebelah barat jalan yang berjarak sekitar kurang lebih 30 meter dari titik tabrakan pertama serta kendaraan terdakwa menabrak sebuah pohon. Sedangkan posisi sepeda motor Honda Supra yang dikendari oleh saksi korban I MADE MANDARAGIRI setelah ditabrak dari belakang berada di got sebelah barat jalan bersama dengan saksi korban I MADE MANDARAGIRI dan saksi korban DEWA KETUT KUSUMA DEWA berada di jalan as jalan sebelah timur setelah tertabrak dari belakang. Sedangkan posisi dari sepeda motor Yamaha crypton dan pengemudinya saksi korban I KETUT SUECA berada disamping kendaraan terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat tabrakan tersebut sepeda motor Honda supra milik I MADE MANDARAGIRI mengalami kerusakan pada bagian depan dan bagian belakang sepeda motor serta bagian-bagian lainnya dalam keadaan hancur sedangkan sepeda motor Yamaha Crypton milik dari saksi korban I KETUT SUECA mengalami kerusakan pada bagian depan. ; -----------------------------------------------
Bahwa selain adanya kerusakan pada sepeda motor milik para saksi korban juga akibat dari perbuatan terdakwa menabrak dua kendaraan tersebut mengakibatkan pengendaranya mengalami luka sebagai berikut ; ------------------
1. Saksi korban DEWA KETUT KUSUMA DEWA, SE penumpang sepeda motor Honda Supra No.Pol DK-8153-A mengalami luka-luka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dr. PUTU GEDE ARKA (dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Bangli), sebagaimana diterangkan dalam hasil Visum Et Repertum No. 445.04/1161/PPL/2012 tertanggal 13 Oktober 2012 dengan hasil pemeriksaan (selengkapnya terlampir dalam berkas perkara) dengan kesimpulan yaitu sebagai berikut ;
Sipenderita DEWA KETUT KUSUMA DEWA, SE tersebut mendapat penderitaan akibat benturan dengan benda tumpul. Yang bersangkutan rawat jalan ; ------------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi korban TITIK PERTIWI selaku penumpang dari mobil terdakwa mengalami luka-luka setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. PUTU ADI MAHARDIKA PUTRA, S.Ked (dokter pada Rumah Sakit Umum Bangli), sebagaimana diterangkan dalam hasil Visum Et Repertum No. 445.04/1083/PPL/2012 tertanggal 1 Oktober 2012 dengan hasil pemeriksaan (selengkapnya terlampir dalam berkas perkara) dengan kesimpulan yaitu sebagai berikut :
Si penderita TITIK PERTIWI tersebut mendapat penderitaan akibat kena benda tumpul. Yang bersangkutan rawat jalan ; --------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan ; ------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; -------------------
1. DEWA KETUT KUSUMA DEWA, SE ; --------------------------------------------------
- Bahwa saksi korban tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi korban mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari hari Jumat, tanggal 10 Agustus 2012, sekitar jam 11.45 wita, di Jalan Raya jurusan Bangli- Gianyar tepatnya di Banjar Bunutin, Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli antara mobil Isuzu Panther yang dikendarai oleh terdakwa dan menabrak sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai oleh saksi korban I MADE MANDARA GIRI, SE dengan membonceng saksi korban dan menabrak sepeda motor Yamaha Crypton yang dikendarai oleh saksi korban I KETUT SUECA ; -------------------------------
- Bahwa saksi korban menerangkan saat berboncengan dengan saksi korban I MADE MANDARA GIRI SE dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X telah ditabrak dari arah belakang oleh mobil isuzu pather ; -------------
- Bahwa saksi korban menerangkan saat berboncengan dengan saksi korban I MADE MANDARA GIRI SE dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X datang dari arah utara menuju ke arah selatan ; ---------------------------
- Bahwa saksi korban menerangkan saat ditabrak saksi korban sempat diseret oleh mobil isuzu panther kurang lebih 10 (sepuluh) meter dan saksi korban I MADE MANDARA GIRI SE terpental sangat jauh ; -----------------------------------
- Bahwa saksi korban menerangkan posisi setelah terjadi kecelakaan saksi korban berada ditimur as jalan karena terseret sedangkan posisi saksi korban I MADE MANDARA GIRI SE berada disebelah barat jalan ; -------------
- Bahwa saksi korban menerangkan akibat dari kecelakaan tersebut mengalami luka lecet pada lutut kiri dan kanan, tangan kiri dan kanan dan pengendara sepeda motor Honda Supra yaitu saksi korban I MADE MANDARAGIRI, SE mengalami patah pada bahu sebelah kiri dan lecet pada tangan kiri sedangkan pengendara sepeda motor Yamaha Crypton saksi tidak tahu dan pengemudi mobil isuzu panther mengalami luka lecet pada dahi dan setelah dikantor polisi saksi mengetahui salah satu saksi korban adalah istri pengemudi isuzu panther mengalami luka pada telinga sebelah kiri ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi korban mengetahui posisi mobil isuzu panther yang menabrak saksi korban berada di sebelah barat jalan ; -------------------------------------------
- Bahwa saksi korban tidak mengetahui posisi sepeda motor yang membonceng saksi korban setelah kecelakaan tersebut ; --------------------------
- Bahwa saksi korban menerangkan melihat ada seorang terjepit pohon kayu yang patah berdekatan dengan pintu mobil sebelah kiri ; -------------------------
- Bahwa saksi korban menerangkan kondisi ditempat kecelakaan lalu lintas adalah jalan lurus beraspal, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah disiang hari;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi korban menerangkan setelah kecelakaan saksi korban dibantu oleh beberapa orang dinaikkan ke mobil untuk dibawa ke rumah sakit Bangli;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi korban menerangkan tidak sempat rawat inap di rumah sakit ; --
Menimbang bahwa atas keterangan saksi 1 tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ; -------------------------------------------
2. I MADE MANDARAGIRI, SE ;----------------------------------------------------------
- Bahwa saksi korban tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi korban mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari hari Jumat, tanggal 10 Agustus 2012, sekitar jam 11.45 wita, di Jalan Raya jurusan Bangli- Gianyar tepatnya di Banjar Bunutin, Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli antara mobil Isuzu Panther yang dikendarai oleh terdakwa dan menabrak sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai oleh saksi korban I MADE MANDARA GIRI, SE dengan membonceng saksi korban DEWA KETUT KUSUMA DEWA, SE dan setelah itu menabrak sepeda motor Yamaha Crypton yang dikendarai oleh saksi korban I KETUT SUECA ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban menerangkan kecepatan sepeda motor Honda Supra X yang saksi korban kendarai saat terjadinya kecelakaan sekitar 40 km/jam ; -
Bahwa saksi korban menerangkan saat terjadinya kecelakaan saksi korban dan saksi korban DEWA KETUT KUSUMA DEWA, SE sudah memakai helm dan membawa sim A dan sim C ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban tidak melihat korban lain dalam kecelakaan tersebut ; ---
Bahwa saksi korban menerangkan posisi saksi korban setelah terjadinya kecelakaan ditengah jalan kemudian saksi korban pindah duduk ke sebelah kanan jalan karena pada saat ditabrak dari belakang yang saksi korban bonceng DEWA KETUT KUSUMA DEWA, SE sudah jatuh duluan sedangkan saksi korban masih berada diatas motor dan didorong sama mobil yang menabrak saksi korban dari belakang ; ----------------------------------
Bahwa saksi korban ,menerangkan sempat ditolong dan dibawa ke rumah Sakit Bangli namun karena tangan kiri saksi korban patah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Prima Medika Denpasar, saksi korban DEWA KETUT KUSUMA DEWA, SE mengalami lecet lutut kaki kiri, kanan dan telapak tangan kiri dan dirawat di Rumah Sakit Manuaba Denpasar dan saksi korban I KETUT SUECA tidak tahu lukanya namun saksi korban tahu jika dirawat di RSUP Sanglah Denpasar ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban menerangkan akibat dari kecelakaan lalu lintas saksi korban mengalami luka patah tulang tangan kiri, lecet telapak tangan kanan;-
Bahwa saksi korban menerangkan akibat dari kecelakaan lalu lintas sepeda motor yang saksi kendarai mengalami kerusakan pada bagian depan dan belakang pecah sepeda motor yang ditabrak oleh mobil Isuzu panther saksi tidak tahu kerusakannya ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban sempat melihat posisi mobil isuzu panther yang menabarak saksi korban dalam keadaan terbalik namun tidak tahu kerusakannya ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban menerangkan kondisi ditempat kecelakaan lalu lintas adalah jalan lurus beraspal, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah disiang hari;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi 2 tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ; -----------------------------------------------
3 I GEDE EDWIN JUHANDA ; -----------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi menerangkan terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari hari Jumat, tanggal 10 Agustus 2012, sekitar jam 11.45 wita, di Jalan Raya jurusan Bangli- Gianyar tepatnya di Banjar Bunutin, Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli antara mobil Isuzu Panther warna hijau bertabrakan dengan sepeda motor yang saksi tidak tahu identitasnya ; -----
- Bahwa saksi menerangkan sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas sepeda motor dan mobil isuzu panther warna hijau saksi tidak tahu datang dari arah mana karena saksi berada dirumah didalam kamar yang jaraknya kurang lebih 15 (lima belas) meter dari tempat kejadian ; -------------------------------------
- Bahwa saksi mendengar ada suara benturan sangat keras kemudian saksi keluar dan melihat ada saksi korban I KETUT SUECA yang berada di bahu jalan sebelah barat dekat pintu depan dengan sebelah kirinya terdapat mobil isuzu panther ; --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi melihat sesampai ditempat kecelakaan lalu lintas terdapat 2 (dua) saksi korban dan 2 (dua) orang yang ada didalam mobil yaitu seorang laki-laki dan seorang perempuan ; --------------------------------------------------------
- Bahwa saksi menerangkan saat menolong saksi korban I KETUT SUECA dalam kondisi patah ; ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi menerangkan menolong saksi korban I KETUT SUECA dan menaikkan ke dalam mobil minibus warna putih dan setelah itu saksi mengantar saksi korban I KETUT SUECA ke UGD RSUD Bangli ; -------------
- Bahwa saksi menerangkan setelah terjadi kecelakaan lalu lintas posisi mobil isuzu panther warna hijau berada di gvot sebelah barat dengan kepala menghadap ke selatan tapi saksi tidak melihat kerusakan pada mobil isuzu panther tersebut dan tidak melihat kerusakan pada sepeda motor ; -------------
- Bahwa saksi tidak melihat setelah kecelakaan lalu lintas apakah sepeda membonceng orang atau memuat sesuatu barang karena saksi berfokus menolong para saksi korban ; --------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi menerangkan kondisi ditempat kecelakaan lalu lintas adalah jalan lurus beraspal, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah disiang hari;----------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi 3 tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ; -----------------------------------------------
4. TITIK PERTIWI, Spsi, M.Psi ; --------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi korban kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga sebagai istri dari terdakwa --------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi korban menerangkan terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari hari Jumat, tanggal 10 Agustus 2012, sekitar jam 11.45 wita, di Jalan Raya jurusan Bangli- Gianyar tepatnya di Banjar Bunutin, Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli antara mobil Isuzu Panther warna hitam yang dikemudikan oleh suami saksi menabrak dari belakang sepeda motor Honda supra ; --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi korban menerangkan sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas saksi bersama dengan terdakwa dan anak pulang dari kantor yang bertempat di Rumah Sakit Jiwa Bangli dan terdakwa mengendarai mobil isuzu panther berasal dari arah utara menuju kearah selatan ; --------------------
- Bahwa saksi korban menerangkan saat tiba ditempat kejadian mobil isuzu panther yang dikendarai oleh terdakwa tiba-tiba menabrak sepeda motor Honda Supra X yang sedang berboncengan yang berada didepan mobil isuzu panther kemudian saksi meminta terdakwa untuk mengerem namun sudah terjadi tabrakan dan setelah itu mobil isuzu panther yang dikendarai oleh terdakwa oleng kearah kanan dan langsung mengambil haluan ke kanan kemudian menabrak pohon yang berada di barat jalan ; -------------------
- Bahwa saksi korban menerangkan sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas mobil panther yang dikemudikan oleh suami saksi datang dari arah utra tujuan lurus kearah selatan dan sepeda motor Honda supra yang saksi lihat sama-sama datang dari arah utra tujuan lurus kearah selatan berada didepan mobil panther dengan jarak tidak terlalu dekat dan juga tidak terlalu jauh sedangkan sepeda motor Yamaha crypton datang dari arah selatan tujuan kearah utara yang saksi lihat sepeda motor itu tidak terlalu jauh dari tempat kejadian ; -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi korban menerangkan suami saksi dalam keadaan sakit pada saat mengendarai kendaraan yaitu sakit ayan ; ---------------------------------------
- Bahwa saksi korban menerangkan keadaan cuaca saat terjadinya kecelakaan lalu lintas dalam keadaan cerah ; ------------------------------------------
- Bahwa saksi korban menerangkan saat terjadinya kecelakaan lalu lintas kecepatan mobil isuzu panther yang dikendarai oleh terdakwa kurang lebih 40 (empat puluh) meter ; ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi korban menerangkan saksi korban I KETUT SUECA menabrak mobil yang saksi tumpangi dan terjungkal dibawah mobil yang saksi tumpangi ; -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi korban sempat melihat ada orang yang terjepit mobil isuzu panther yang saksi tumpangi ; -------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi korban menerangkan sempat menjenguk korban di Rumah Sakit Sanglah untuk melihat kondisi korban ; -----------------------------------------
- Bahwa saksi korban menerangkan akibat dari kecelakaan lalu lintas mobil panther mengalami kerusakan bagian peyok sampai pintu depan sebelah kiri, kaca depan pecah sedangkan sepeda motor Honda supra dan sepeda motor Yamaha crypton saksi tidak mengetahuinya ; ---------------------------------
- Bahwa saksi korban menerangkan akibat dari kecelakaan lalu lintas mengalami luka robek diatas telinga sebelah kiri dijahit sebanyak 20 (dua puluh) jahitan dan sakit pada bahu dan lengan sebelah kiri sedangkan pengendara sepeda motor Honda supra mengalami retak pada tangan kiri dan yang dibonceng mengalami luka memar pada kaki sebelah kiri dan pengendara sepeda motor Yamaha crypton mengalami patah tulang kering kaki kanan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi 4 tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ; -----------------------------------------------
Menimbang bahwa saksi korban I KETUT SUECA masih mengalami perawatan di Rumah Sakit Sanglah sehingga tidak bisa hadir dipersidangan dan atas seijin terdakwa maka keterangan saksi korban I KETUT SUECA dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; -
5. I KETUT SUECA ; -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Jumat, tanggal 10 Agustus 2012, sekitar jam 11.45 wita di jalan raya jurusan Bangli – Gianyar tepatnya di Banjar Bunutin, Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli ; --------------------------------------------------------------------------------------------
- Kecelakaan lalu lintas yang saksi lihat antara mobil warna hijau menabrak sepeda motor yang berada didepannya yang pada saat itu sama-sama datang dari arah utara ke selatan, setelah itu mobil warna hijau tersebut menabrak sepeda motor Yamaha crypton warna hitam nopol DK 6871 DK yang saksi kendarai yang berada di sebelah barat atau sebelah kiri jalan dari arah selatan kearah utara ;------------------------------------------------------------------
- Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga terhadap pengemudi mobil panther dan pengendara sepeda motor tersebut, sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas saksi datang dari arah selatan tujuan lurus kearah utara ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas saksi datang dari Denpasar dengan tujuan pulang ke Banjar Sedit Bebalang Bangli dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Crypton waran hitam nopol DK 6871 DK dengan berjalan pelan-pelan dan setelah sampai ditempat kejadian saksi melihat dari arah utara ke selatan mobil warna hijau menabrak sepeda motor yang berada didepannya yang pada saat itu saksi lihat mobil tersebut mengambil haluan ke kanan atau akan menyalip/mendahului sepeda motor tersebut dan tidak mengurangi kecepatan dengan cara mengerim dan pada saat itu saksi bingung dan menghindar ke kiri tiba-tiba mobil tersebut menabrak saksi yang berada dipinggir sebelah barat jalan dari arah selatan kearah utara dan setelah itu saksi tidak sadarkan diri dan saksi sadar setelah berada di RSUD BANGLI ; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas didepan saksi tidak ada yang menghalangi dan tidak ada kendaraan lain yang berada didepan saksi, pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas saksi dalam keadaan pelan-pelan dengan kecepatan sepeda motor Yamaha crypton yang saksi kendarai 30 km/jam ; --
- Posisi terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut berada disebelah timur AS jalan dari arah utara kearah selatan dan pada saat mobil warna hijau tersebut mengambil haluan ke kanan dan setelah itu posisi tabrakan antara sepeda motor Yamaha crypton yang saksi kendarai berada disebelah barat jalan dari arah selatan kea rah utara ; ----------------------------------------------------
- Setelah terjadi kecelakaan lalu lintas posisi terakhir saksi, pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil tersebut saksi tidak tahu karena pada saat itu saksi tidak sadarkan diri dan saksi sadar setelah di RSUD Bangli ; ---
- Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut saksi mengalami patah tulang pergelangan tangan kanan, pergelangan kaki kanan, betis kaki kanan, retak pada tempurung lutut tulang kaki kanan, retak pada tulang pinggul, sebelah kanan dan luka robek pada betis kaki kiri dan saksi sempat dirawat di RSUD BANGLI selanjutnya dirujuk ke RSUP SANGLAH DENPASAR dan selanjutnya berobat di Rumah Sakit DHARMA YADNYA sedangkan pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil warna hijau saksi tidak tahu luka-lukanya ;------------------------------------------------------------------------------------
- Setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut posisi terakhir sepeda motor yang saksi kendarai, sepeda motor dan mobil warna hijau yang terlibat kecelakaan saksi tidak tahu posisinya karena pada saat itu saksi tidak sadarkan diri dan saksi sadar setelah berada di RSUD BANGLI setelah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut yang menolong saksi dan korban lainnya mengantar ke RSUD BANGLI saksi tidak tahu, pada saat terjadi kecelakaan ;lalu lintas saksi memakai helm, membawa STNK dan memiliki SIM C ; ------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas saksi tidak membonceng orang dan tidak memuat sesuatu barang setelah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut sepeda motor yang saksi kendarai dan sepeda motor yang terlibat kecelakaan dan mobil warna hijau yang terlibat kecelakaan saksi tidak tahu kerusakannya dan pada saat mobil warna hijau menabrak sepeda motor yang berada didepannya saksi lihat dengan jelas dan pengemudi mobil tersebut tidak ada yang mengurangi kecepatan dan saksi juga dapat menghindar kekiri, kira-kira jarak yang saksi lihat kurang lebih 20 (dua puluh) meter ; --------------------------------------------------------------------------------------------
- Ditempat kejadian keadaan jalan lurus beraspal, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah disiang hari ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi 5 tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan tidak menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) ; -------------------------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------
TERDAKWA I WAYAN WATRA ;-------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas kecelakaan lalu lintas pada hari hari Jumat, tanggal 10 Agustus 2012, sekitar jam 11.45 wita, di Jalan Raya jurusan Bangli- Gianyar tepatnya di Banjar Bunutin, Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli antara mobil Isuzu Panther yang dikendarai oleh terdakwa dan menabrak sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai oleh saksi korban I MADE MANDARA GIRI, SE dengan membonceng saksi korban DEWA KETUT KUSUMA DEWA, SE dan menabrak sepeda motor Yamaha Crypton yang dikendarai oleh saksi korban I KETUT SUECA ; ----------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan saat terjadi kecelakaan lalu lintas terdakwa bersama istri terdakwa berada disebelah kiri terdakwa dan anak terdakwa duduk dibelakang terdakwa dan saat itu terdakwa tidak memuat sesuatu barang sedangkan sepeda motor Honda supra setelah sampai setelah dirumah sakit terdakwa baru tahu sedang membonceng orang dan keduanya tidak memuat sesuatu barang ; --------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa berangkat dari kantor rumah sakit jiwa bersama istri dan anak untuk pulang kerumah setelah sampai ditempat kejadian istri terdakwa memberitahu untuk mengerim mobil dan anak terdakwa juga memberitahu untuk mengerim dan tiba-tiba sepeda motor yang berada didepan terdakwa tabrak dan terjadilah tabrakan ; -----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas memang melihat ada sepeda motor didepan dengan jarak kurang lebih 2 (dua) meter namun terdakwa tidak bisa menghindar sehingga terjadi tabrakan sedangkan terdakwa tidak melihat juga sepeda motor yang datang dari arah selatan ke arah utara ; ----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas kondisi mobil isuzu panther yang terdakwa kemudikan dalam keadaan baik tidak ada kerusakan baik pada rem, setir ataupun yang lainnya ; ----------
Bahwa terdakwa menerangkan kecepatan mobil isuzu panther yang dikendarai oleh terdakwa saat terjadi kecelakaan kurang lebih 40 km/jam dengan perseneleng/gigi 3 (tiga) dan saat terjadi kecelakaan terdakwa tidak sempat mengurangi kecepatan mobilnya ; ---------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan saat terjadi kecelakaan lalu lintas dengan cuaca cerah;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan setelah terjadi kecelakaan posisi mobil terdakwa masuk ke got sebelah barat jalan atau kanan dari arah utara ke arah selatan ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan kondisi terdakwa akibat dari kecelakaan lalu lintas mengalami sakit pada bahu kiri dan pusing sedangkan saksi TITIK PERTIWI, Spsi, M.Psi mengalami robek pada telinga kiri dijahit sebanyak 18 (delapan belas) jahitan dan sakit pada bahu kiri sedangkan kedua pengendara sepeda motor yang dibonceng terdakwa tidak tahu luka-lukanya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan setelah terjadi kecelakaan mobil terdakwa kaca depan pecah, pintu sebelah kiri peyok, ban depan lepas ; ----------------
Bahwa terdakwa melaihat ada 3 (tiga) korban kecelakaan lalu lintas ; ------
Bahwa terdakwa menerangkan saat terjadi kecelakaan lalu lintas terdakwa sudah memiliki SIM A dan sudah membawa STNK ; -------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan kondisi mobil isuzu panther yang dikendarai oleh terdakwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas dalam keadaan baik ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa yang membantu setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan sempat menengok para saksi korban kecelakaan lalu lintas ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan saat menengok korban saksi korban DEWA KETUT KUSUMA DEWA, SE mengalami luka lecet pada kaki dan tangan dan saksi korban I MADE MANDARA GIRI, SE patah tulang tangan kiri, kemudian saksi korban I KETUT SUECA mengalami patah pada kakinya ; --
Bahwa terdakwa menerangkan saat terjadinya kecelakaan lalu lintas istri terdakwa duduk disamping terdakwa, dan anak terdakwa duduk dijok belakang ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan sudah sekitar 2 (dua) tahun terdakwa tidak meminum obat untuk mengobati penyakit epilepsi ; ---------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memeperhatikan apakah saat terjadinya kecelakaan lalu lintas terdakwa sempat berbicara atau tidak ; -----------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan para korban sudah diberikan bantuan akan tetapi satu korban I KETUT SUECA belum menerima bantuan ; ----------------
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya itu ; -------------------
Menimbang bahwa dipersidangan terdakwa menyerahkan hasil Surat Keterangan Medis Nomor : 445/2628 /Pel/RSU tertanggal 22 Oktober 2012 yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. NI NYOMAN WAHYUNI, Sp.S dengan hasil pemeriksaan yaitu memang benar pasien tersebut diatas dalam perawatan Rawat Jalan di RSUD SANJIWANI GIANYAR dengan diagnose Epilepsi (Belum terkontrol) ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan juga dibacakan hasil Visum Et Repertum sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------
1 Saksi korban I MADE MANDARAGIRI, SE mengalami luka-luka setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Anak Agung Rony Kesuma, Sp. OT (dokter pada Rumah Sakit Umum Prima Medika), sebagaimana diterangkan dalam hasil Visum Et Repertum No.001/VER/RSPM/X/2012 tertanggal 9 Oktober 2012 dengan hasil pemeriksaan (selengkapnya terlampir dalam berkas perkara) dengan kesimpulan yaitu sebagai berikut ; --------------------------------
Sakit (patah tulang) tersebut disebabkan oleh benturan benda tumpul, sakit (patah tulang) tersebut untuk sementara mengakibatkan halangan dalam melakukan pekerjaan sampai dinyatakan sembuh ; ---------------------------------
2. Saksi korban I KETUT SUWECA mengalami luka-luka setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Henky Spf (dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah) sebagaimana diterangkan dalam hasil visum et repertum no YM. 01.06/IV.E.19.VER/573/2012 tertanggal 22 September 2012 dengan hasil pemeriksaan (selengkapnya terlampir dalam berkas perkara) dengan kesimpulan yaitu sebagai berikut ; ------------------------------------------------------
Pada korban laki-laki, berusia empat puluh Sembilan tahun ini, ditemukan luka-luka memar, terbuka dan patah tulang-tulang akibat kekerasan tumpul. Akibat lebih lanjut dari luka-luka tersebut tidak dapat ditemukan karena korban menolak untuk melanjutkan perawatan. Namun luka-luka tersebut setidaknya telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan perkerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu ; ----------------
3. Saksi korban DEWA KETUT KUSUMA DEWA,SE penumpang sepeda motor Honda Supra No.Pol DK-8153-A mengalami luka-luka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dr. PUTU GEDE ARKA (dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Bangli), sebagaimana diterangkan dalam hasil Visum Et Repertum No. 445.04/1161/PPL/2012 tertanggal 13 Oktober 2012 dengan hasil pemeriksaan (selengkapnya terlampir dalam berkas perkara) dengan kesimpulan yaitu sebagai berikut ) ; ------------------------------------------
Sipenderita DEWA KETUT KUSUMA DEWA, SE tersebut mendapat penderitaan akibat benturan dengan benda tumpul. Yang bersangkutan rawat jalan ; ------------------------------------------------------------------------------------
4. Saksi korban TITIK PERTIWI, Spsi, M.Psi selaku penumpang dari mobil terdakwa mengalami luka-luka setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. PUTU ADI MAHARDIKA PUTRA, S.Ked (dokter pada Rumah Sakit Umum Bangli), sebagaimana diterangkan dalam hasil Visum Et Repertum No. 445.04/1083/PPL/2012 tertanggal 1 Oktober 2012 dengan hasil pemeriksaan (selengkapnya terlampir dalam berkas perkara) dengan kesimpulan yaitu sebagai berikut ) ; ---------------------------------------------------
Si penderita TITIK PERTIWI, Spsi, M.Psi tersebut mendapat penderitaan akibat kena benda tumpul. Yang bersangkutan rawat jalan ; ---------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa ; ----------------------------------------------------------
1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther Warna Hitam No.Pol DK 1440 CW ; -----
1 (satu) lembar STNK Mobil Isuzu Panther Warna Hitam No. Pol DK 1440 CW ; -----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM A a.n I WAYAN WATRA ; -----------------------------------
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam No.Pol DK 8153 A ; -------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam No.Pol DK 8153 A ; ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM C a.n. I MADE MANDARAGIRI, SE ; ---------------------
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Crypton warna Hitam No.Pol DK 6871 DK ; -----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Crypton warna Hitam No.Pol DK 6871 DK ; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM C a.n. I KETUT SUECA ; ------------------------------------
Menimbang bahwa dipersidangan Terdakwa mengajukan Surat Keterangan Medis tertanggal 22 Oktober 2012 yang menerangkan bahwa terdakwa mengalami Perawatan Rawat Jalan di RSUD SANJIWANI GIANYAR dengan diagnosa Epilepsi (belum terkontrol) ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap secara lengkap termuat menjadi satu kesatuan dalam putusan ini ; -------------------------------------------- Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan, satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut ; ----------------
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat, tanggal 10 Agustus 2012, sekitar jam 11.45 wita, di Jalan Raya jurusan Bangli- Gianyar tepatnya di Banjar Bunutin, Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli antara mobil Isuzu Panther yang dikendarai oleh terdakwa dan menabrak sepeda motor Honda Supra warna hitam no pol DK-8153-A yang dikendarai oleh saksi korban I MADE MANDARA GIRI, SE dengan membonceng saksi korban DEWA KETUT KUSUMA DEWA, SE dan menabrak sepeda motor Yamaha Crypton warna hitam no po DK-6871-DK yang dikendarai oleh saksi korban I KETUT SUECA ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas memang ada sepeda motor Honda Supra warna hitam no pol DK-8153-A dengan jarak sekitar 2 (dua) meter namun istri terdakwa yaitu saksi TITIK PERTIWI, Spsi, M.Psi dan anak terdakwa telah memperingatkan untuk mengurangi laju kendaraan namun terdakwa tidak berusaha untuk menginjak rem guna mengurangi laju kendaraannya padahal rem kendaraan berfungsi dengan baik ; ---------------
Bahwa benar terdakwa terkejut tidak bisa mengendalikan kendaraannnya dan langsung bagian depan kendaraan terdakwa menabrak bagian belakang sepeda motor yang berada didepannya yaitu sepeda motor Honda Supra warna hitam no. Pol DK-8153-A yang dikendarai oleh saksi korban I MADE MANDARA GIRI, SE dengan membonceng saksi korban DEWA KETUT KUSUMA DEWA, SE hingga terdorong ke depan sejauh kurang lebih 10 (sepuluh) meter selanjutnya terdakwa membanting setir ke kanan mengambil jalur haluan dari arah berlawanan dan disaat bersamaan datang sepeda motor yamaha crypton warna hitam no.pol DK-6871-DK yang dikendarai oleh saksi korban I KETUT SUECA namun sepeda motor tidak bisa menghindar lagi meskipun sudah terlihat dari jarak 20 (dua puluh) meter akan tetapi kendaraan terdakwa sudah menabrak sepeda motor yamaha crypton yang dikendarai oleh saksi korban I KETUT SUECA ; -----
Bahwa benar mobil isuzu panther yang dikendarai oleh terdakwa baru berhenti setelah mobil tersebut masuk ke got sebelah barat jalan sekitar kurang lebih 30 (tiga) puluh meter dari titik tabrakan pertama serta kendaraan terdakwa menabrak sepeda motor. ; -------------------------------------
Bahwa benar posisi dari sepeda motor Honda Supra yang dikendarai oleh saksi korban I MADE MANDARAGIRI, SE setelah ditabrak dari belakang berada di got sebelah barat jalan bersama dengan saksi korban I MADE MANDARAGIRI, SE dan saksi korban DEWA KETUT KUSUMA DEWA, SE berada di jalan as jalan sebelah timur setelah tertabrak dari belakang. Sedangkan posisi dari sepeda motor Yamaha crypton dan pengemudinya saksi korban I KETUT SUECA berada di samping kendaraan terdakwa ; ---
Bahwa benar akibat tabrakan tersebut sepeda motor Honda supra milik I MADE MANDARAGIRI, SE mengalami kerusakan pada bagian depan dan bagian belakang sepeda motor serta bagian-bagian lainnya dalam keadaan hancur sedangkan sepeda motor Yamaha Crypton milik dari saksi korban I KETUT SUECA mengalami kerusakan pada bagain depan. ; ------------------
Bahwa benar menurut keterangan saksi korban TITIK PERTIWI, SPsi, M.Psi suami saksi dalam keadaan sakit pada saat mengendarai kendaraan yaitu sakit epilepsi/sakit ayan ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas,Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;-----------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;-----------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu dakwaan Kesatu melanggar Pasal 310 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009, dan dakwaan Kedua melanggar Pasal 310 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Kesatu melanggar Pasal 310 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ----------------------------
1. Setiap Orang ; ---------------------------------------------------------------------------------
2. Yang mengemudikan kendaraan bermotor ; -------------------------------------------
3. Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat ; --------------------------------------------------------------------------
1. Setiap Orang” ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dari unsur pasal tersebut diatas adalah setiap orang selaku subyek hukum yang didakwa melakukan perbuatan pidana dan mempunyai kemampuan untuk bertanggungjawab, yang dalam perkara ini orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana tersebut adalah terdakwa I WAYAN WATRA sebagaimana keterangan saksi-saksi dan identitas terdakwa dalam surat dakwaan, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ; --------------------------------------------
2. Yang mengemudikan kendaraan bermotor ; ------------------------------------------
Menimbang bahwa pengertian ”kendaraan bermotor” menurut pasal 1 angka 8 UU No.22 Tahun 2009, adalah Setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel ; ----
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa I WAYAN WATRA pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2012 sekitar pukul 11.45 Wita di Jalan Raya jurusan Bangli- Gianyar tepatnya di Banjar Bunutin, Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli mengemudikan mobil Isuzu Panther No. Pol DK-1440-CW sehingga unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor telah terpenuhi ; -----------------------------------
3. Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan yang lain yang mengakibatkan korban manusia ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa untuk adanya suatu kelalaian harus dipenuhi 2 (dua) syarat yaitu :
Pelaku tidak mengadakan penghati-hatian mengenai apa yang diperbuat ; --
Pelaku tidak mengadakan penduga-duga terhadap akibat ; -------------------
Menimbang bahwa ada atau tidaknya syarat-syarat tersebut, ditentukan oleh keadaan-keadaan yang terjadi disekitar kelakuan pelaku, bukan diukur dari pandangan Majelis Hakim yang mengadili ; ------------------------------------------------
Menimbang bahwa kurangnya penghati-hatian dari terdakwa dalam menjalankan kendaraannya dapat dibuktikan dari fakta-fakta dipersidangan yaitu ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2012 sekitar pukul 11.45 wita, terdakwa datang dari arah utara kearah selatan tepatnya di Jalan Jurusan Bangli – Gianyar di Banjar Bunutin, Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas terdakwa melihat sepeda motor yang berada didepannya dengan jarak sekitar 2 (dua) meterantara mobil Isuzu Panther warna hitam nopol DK 1440 CW milik terdakwa dengan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam nopol DK 8153 A milik saksi korban DEWA KETUT KUSUMA DEWA sehingga dengan laju kendaraan terdakwa sekitar 40 (empat puluh) km/jam dengan perseneleng 3 (tiga) menyebabkan terdakwa tidak bisa menghindari benturan dikarenakan terdakwa tidak berusaha menginjak rem. Bahkan akibat benturan tersebut menyebabkan sepeda motor terpental ke timur jalan begitu pula saksi korban I MADE MANDARAGIRI, SE mengalami patah pada bahu kiri (berdasarkan visum et repertum nomor 001/VER/RSPM/X/2012 tertanggal 9 Oktober 2012 setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dr. ANAK AGUNG RONY KESUMA, Sp.OT dokter pada Rumah Sakit Umum Prima Medika) sedangkan saksi korban DEWA KETUT KUSUMA DEWA,SE mengalami luka lecet kaki kiri dan kanan serta telapak tangan kiri dan kanan (berdasarkan visum et repertum nomor : 445.04 / 1161 / PPL/2012 tertanggal 13 Oktober 2012 setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dr. PUTU GEDE ARKA dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Bangli) ; ----------
Bahwa setelah menabrak sepeda motor Honda Supra nopol DK 8153 A, mobil yang dikendarai oleh terdakwa tambah melaju kencang mengambil haluan kekanan atau kemudi dilempar ke kanan sehingga menabrak sepeda motor Yamaha Crypton nopol DK 6871 DK yang datang dari arah selatan menuju ke utara. Akibat tabrakan tersebut mengakibatkan saksi korban I KETUT SUECA mengalami patah tulang pergelangan tangan kanan, pergelangan kaki kanan, betis kaki kanan, retak pada tempurung lutut tulang kaki kanan, retak pada tulang pinggul sebelah kanan dan luka robek pada betis kaki kiri (berdasarkan visum et repertum nomor YM. 01.06/IV.E.19.VER/573/2012 tertanggal 22 September 2012 setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. HENKY, SpF dokter Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah) ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kurang penghati-hatian terdakwa dapat dilihat dari fakta-fakta bahwa pada saat mengendarai mobilnya dijalan yang lurus dan sepi, terdakwa yang sudah melihat ada mobil kijang didepannya seharusnya bisa melihat juga ada sepeda motor yang ada didepannya sehingga apabila ada sepeda motor maupun mobil yang ada didepan mobil terdakwa, terdakwa bisa menjaga jarak dengan mengurangi kecepatan dan benturan bisa dihindari ;
Bahwa ketidak hati-hatian terdakwa juga dapat dilihat dari tidak adanya bekas rem malah terdakwa melaju semakin kencang setelah menabrak sepeda motor yang pertama sampai terjadi benturan yan kedua menabrak sepeda motor yang kedua ; --------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan uraian diatas jelas bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur kealpaan ; ----------------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan ”mengakibatkan korban luka berat ” akan dibuktikan sebagai berikut ; ------------------------------------
Menimbang bahwa yang dimaksud kecelakaan lalu lintas berat berdasarkan pasal 229 ayat (4) UU No 22 tahun 2009 merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat ; ----------------------------------------------------
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan luka berat adalah luka yang mengakibatkan korban :
Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menderita cacat berat atau lumpuh ; ---------------------------------------------------
Luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian serta dikuatkan dengan keterangan terdakwa sendiri menerangkan akibat perbuatan terdakwa yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka berat yaitu ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi korban I KETUT SUECA mengalami luka-luka setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Henky, Spf. (dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah), sebagaimana diterangkan dalam hasil Visum Et Repertum No. YM. 01.06/IV.E.19.VER/573/2012 tertanggal 22 September 2012 dengan hasil pemeriksaan (selengkapnya terlampir dalam berkas perkara) dengan kesimpulan yaitu sebagai berikut :
Pada korban laki-laki, berusia empat puluh Sembilan tahun ini, ditemukan luka-luka memar, terbuka dan patah tulang-tulang akibat kekerasan tumpul. Akibat lebih lanjut dari luka-luka tersebut tidak dapat ditemukan karena korban menolak untuk melanjutkan perawatan. Namun luka-luka tersebut setidaknya telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakuukan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.; -------------------
Sehingga dari uraian tersebut saksi korban I KETUT SUECA telah mengalami luka berat yaitu patah tulang sehingga unsur menyebabkan korban luka berat ” telah terpenuhi ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena semua unsur dalam pasal ini telah terpenuhi maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan Kesatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan ada dalam perbuatan terdakwa ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua yaitu melanggar Pasal 310 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 ; yang unsur-unsurnya sebagai berikut ; ------------------------------------------------------
1. Setiap Orang ; -------------------------------------------------------------------------------
2. Yang mengemudikan kendaraan bermotor ; -------------------------------------------
3. Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang ; --------------
Menimbang bahwa terhadap unsur pertama ”setiap orang” dan unsur kedua ”yang mengemudikan kendaraan bermotor” Majelis Hakim akan mengambil alih pertimbangan unsur didalam dakwaan kesatu diatas, sehingga unsur ini pula telah terpenuhi ; -----------------------------------------------------------------
3. Unsur Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang ; -
Menimbang bahwa unsur karena kelalaiannya Majelis Hakim juga akan mengambil alih pertimbangan unsur diatas, sehingga unsur ini juga telah terpenuhi ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya dijelaskan yang dimaksud kecelakaan lalu lintas ringan berdasarkan Pasal 229 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 adalah kecelakaan yang mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa yang dimaksud luka ringan adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di Rumah Sakit ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian serta dikuatkan dengan keterangan terdakwa sendiri serta dihubungkan barang bukti dipersidangan diperoleh fakta bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan para saksi korban mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang yaitu; ----------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut sepeda motor Honda supra Warna hitam No.Pol DK-8153-A milik saksi korban I MADE MANDARAGIRI, SE mengalami kerusakan hancur pada bagian depan dan bagian belakang sepeda motor serta bagian-bagian lainnya dalam keadaan hancur (sebagaimana gambar ditunjukkan dipersidangan) sedangkan sepeda motor Yamaha Crypton warna hitam No. Pol. DK-6871-DK milik dari saksi korban I KETUT SUECA mengalami kerusakan hancur pada bagian depan ; ----------
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan para saksi korban mengalami luka ringan yaitu sebagai berikut :
Saksi korban Dewa Ketut Kusuma Dewa, SE penumpang sepeda motor Honda supra No. Pol. DK-8153-A mengalami luka-luka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dr. Putu Gede Arka (dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Bangli), sebagaimana diterangkan dalam hasil Visum Et Repertum No. 445.04/1161/PPL/2012 tertanggal 13 Oktober 2012 dengan hasil pemeriksaan (selengkapnya terlampir dalam berkas perkara) dengan kesimpulan yaitu sebagai berikut :
Si penderita Dewa Ketut Kusuma Dewa, SE tersebut mendapat penderitaan akibat benturan dengan benda tumpul. Yang bersangkutan rawat jalan.
Saksi korban Titik Pertiwi SPsi, M.Psi selaku penumpang dari mobil terdakwa mengalami luka-luka setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Putu Adi Mahardika Putra, S.Ked (dokter pada Rumah Sakit Umum Bangli), sebagaimana diterangkan dalam hasil Visum Et Repertum No. 445.04/1083/PPL/2012 tertanggal 1 Oktober 2012 dengan hasil pemeriksaan (selengkapnya terlampir dalam berkas perkara) dengan kesimpulan yaitu sebagai berikut :Si Penderita Titik Pertiwi tersebut mendapat penderitaan akibat kena benda tumpul. Yang bersangkutan rawat jalan.
Sehingga dari uraian tersebut saksi korban Dewa Ketut Kusuma Dewa, SE dan Titik Pertiwi SPsi, M.Psi telah mengalami luka dan dengan demikian maka ”Unsur Mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang” telah terpenuhi ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena semua unsur dalam pasal ini telah terpenuhi maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan Kedua telah terbukti secara sah dan meyakinkan ada dalam perbuatan terdakwa ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 310 ayat (3) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh karena itu kepada terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan kumulatif Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka sesuai pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana ;----------
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menyatakan kesalahan pada diri terdakwa, maka terlebih dahulu dipertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ; ----------------------------------------------
Menimbang bahwa selama pemeriksaan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar serta terdakwa mampu untuk bertangguang jawab, maka terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan apa yang dilakukannya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan luka ringan serta kerusakan kendaraan dan/atau barang ” karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan putusan harus dipertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan dan hal-hal yang dapat meringankan hukuman yang ada pada diri terdakwa, yaitu ; ------------------------
Hal - Hal yang memberatkan ; ------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban I KETUT SUECA mengalami patah tulang ; -----------------------------------------------------------------
Terdakwa belum memberi santunan kepada saksi korban I KETUT SUECA ; -
Terdakwa mengalami penyakit epilepsi yang belum terkontrol ; -----------
Hal - Hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui semua perbuatannya serta menyesali perbuatannya ; -------------------------------------------------------------------
Terdakwa telah memberi santunan kepada saksi korban I MADE MANDARAGIRI, SE sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; ------
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan bimbingan bagi anak-anaknya ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang dapat meringankan dan memberatkan diatas, dengan mengingat tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari maka Hakim memandang adil dan patut apakah terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ; -------------------
Menimbang bahwa dipersidangan diperoleh fakta-fakta berdasarkan keterangan saksi korban TITIK PERTIWI yang juga sebagai istri terdakwa serta didukung adanya surat keterangan medis tertanggal 22 Oktober 2012 bahwa terdakwa telah mengidap penyakit epilepsi dengan diagnosa belum terkontrol artinya penyakit epilepsi tersebut dapat timbul sewaktu-waktu. Berdasarkan keterangan terdakwa sendiri sudah 2 (dua) tahun ini terdakwa tidak minum obat epilepsinya sehingga terdakwa baru bisa memiliki SIM A dan mengendarai mobil sejak 2 (dua) tahun ini. Namun saat terjadi kecelakaan pada tanggal 10 Agustus 2012, berdasarkan keterangan saksi korban TITIK PERTIWI terdakwa tidak menyadari dan tidak bisa mengendalikan kendaraannya untuk menghindari benturan, justru terdakwa hanya terdiam beberapa saat tanpa melakukan apa-apa termasuk menginjak rem ataupun membanting setir untuk menghindar sehingga akhirnya terdakwa menabrak 2 (dua) pengendara sepeda motor ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat penyakit epilepsi yang diderita oleh terdakwa tersebut berakibat fatal dimana saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut penyakit epilepsinya kumat, sehingga terdakwa tidak bisa mengontrol diri untuk menghindari terjadinya benturan dan Majelis Hakim berpendapat apabila terdakwa tetap diberikan kesempatan untuk mengemudi dijalan, tentunya akan bisa membahayakan nyawa orang lain. Sebaiknya terdakwa tidak mengemudikan kendaraan sampai terdakwa dinyatakan sembuh. Untuk itu perlu, dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan Sim A selama 3 (tiga) tahun ; ----------------
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa ditahanan dan penahanan terhadap diri terdakwa di landasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa : --------------------
1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther Warna Hitam No. Pol.: DK 1440 CW., 1 (satu) lembar STNK Mobil Isuzu Panther Warna Hitam No. Pol.: DK 1440 CW., 1 (satu) lembar SIM A a.n I WAYAN WATRA karena barang bukti tersebut milik terdakwa maka dikembalikan kepada terdakwa I WAYAN WATRA ; ----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X125 warna Hitam No. Pol. : DK 8153 A., 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Hitam No. Pol. : DK 8153 A., 1 (satu) lembar SIM C a.n I MADE MANDARAGIRI,SE. karena milik saksi korban I MADE MANDARAGIRI,SE maka Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban I MADE MANDARAGIRI,SE ; --------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Crypton warna Hitam No. Pol. : DK 6871 DK., (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Crypton warna Hitam No. Pol. : DK 6871 DK, 1 (satu) lembar SIM C a.n I KETUT SUECA. karena milik saksi korban I KETUT SUECA maka Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi korban I KETUT SUECA ; ------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap bukti surat yang diajukan oleh terdakwa berupa :
Surat Keterangan Medis No. 445/ 2628/ Pel/ RSU tertanggal 22 Oktober 2012 tetap dilampirkan dalam berkas perkara ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka biaya perkara di bebankan kepada terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat dan Memperhatikan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 10 b huruf 1 e KUHP serta pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; -------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa I WAYAN WATRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan luka ringan serta kerusakan kendaraan ” ; ----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I WAYAN WATRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; ---------------------------------------
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan SIM A selama 3 (tiga) tahun ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa ; ---------------------------------------------------
1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther Warna Hitam No. Pol.: DK 1440 CW ; --
1 (satu) lembar STNK Mobil Isuzu Panther Warna Hitam No. Pol.: DK 1440 CW ; -----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM A a.n I WAYAN WATRA. ; --------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa I WAYAN WATRA ; ---------------------------
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X125 warna Hitam No. Pol. : DK 8153 A ; ------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Hitam No. Pol. : DK 8153 A. ; ----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM C a.n I MADE MANDARAGIRI,SE. ; ---------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi I MADE MANDARAGIRI, SE;--------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Crypton warna Hitam No. Pol. : DK 6871 DK. ; -----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Crypton warna Hitam No. Pol. : DK 6871 DK ; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM C a.n I KETUT SUECA. ; -----------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi I KETUT SUECA ; ------------
Surat Keterangan Medis No. 445/ 2628/ Pel/ RSU tertanggal 22 Oktober 2012 tetap dilampirkan dalam berkas perkara ; -----------------------------------
7. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 oleh kami REDITE IKA SEPTINA S.H., M.H.sebagai Hakim Ketua Majelis, SARI CEMPAKA RESPATI S.H., M.H. dan DWI REZKI SRI ASTARINI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan ini diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 1 April 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh ANAK AGUNG GEDE SUARDIKA PUTRA, S.H. Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Bangli dengan dihadiri oleh THESAR YUDI PRASETYA, S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangli dan Terdakwa ; ---------------------
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis ttd. ttd. SARI CEMPAKA RESPATI, S.H., M.H. REDITE IKA SEPTINA S.H., M.H. ttd. DWI REZKI SRI ASTARINI, S.H., M.H. PANITERA PENGGANTI ttd. ANAK AGUNG GEDE SUARDIKA PUTRA, S.H. Untuk salinan yang sah Panitera Pengadilan Negeri Bangli I WAYAN PAGEH, SH., MH. NIP. 19621231 198303 1 067 |