183/Pid.Sus/2015/PN.Grt
Putusan PN GARUT Nomor 183/Pid.Sus/2015/PN.Grt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ASEP OOS BIN ATANG
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ASEP OOS BIN ATANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan kerusakan kendaraan dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - Satu unit kendaraan dump truck No. Pol D 8556 FD berikut STNK, dikembalikan kepada saksi Yana Heryana Bin Obay Sobaryaman; - Satu unit sepeda motor kawasaki ninja ZXR No. Pol B 6133 BJZ dikembalikan kepada saksi Hendy Hendyana S.Sos Bin H. Usan Muksan selaku ahli waris korban atas nama Sofwan Marwah; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 183/Pid.Sus/2015/PN.Grt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Garut yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ASEP OOS BIN ATANG
Tempat ahir : Garut
Umur/tanggal lahir : 27 tahun/07 Agustus 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Tanjung Rt. 006 Rw. 002 Ds. Pasawahan Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut
Agama : Islam
Pekerjaan : Pengemudi
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 April 2015 sampai dengan tanggal 03 Mei 2015;
Perpanjangan Kajari sejak tanggal 04 Mei 2015 sampai dengan 10 Juni 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juni 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 23 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Garut sejak tanggal 23 Juli 2015 sampai dengan tanggal 20 September 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Garut Nomor 183/Pid.Sus/2015/PN.Grt tanggal 23 Juni 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 183/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Grt tanggal 23 Juni 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ASEP OOS BIN ATANG terbukti bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DAN KERUSAKAN KENDARAAN DAN/ATAU BARANG DAN YANG MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG TERLIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS DAN DENGAN SENGAJA TIDAK MENGEHENTIKAN KENDARAANNYA, TIDAK MEMBERIKAN PERTOLONGAN, ATAU TIDAK MELAPORKAN KECELAKAAN LALU LINTAS KEPADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERDEKAT” sebagaimana yang kami dakwakan
Menjatuhkan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara;
Menyatakan barang bukti berupa:
Satu unit kendaraan dum truck No. Pol. D 8556 FD berikut STNK; dikembalikan kepada saksi Yana Heryana Bin Obay Sobaryaman
Satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZXR No. Pol. B 6133 BJZ; dikembalikan kepada saksi HENDY HENDYANA S.Sos Bin (Alm) H. USAN MUKSAN selaku ahli waris korban atas nama Sofwan Marwah (Alm).
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan:Mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
-----Bahwa terdakwa ASEP OOS Bin ATANG Pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain pada bulan April tahun 2015 bertempat Bunderan Simpang Lima Tepatnya di Persimpangan antara Jl. Otista dan Jl. Terusan Pembangunan Ds. Pataruman Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut atau setidak-tidaknya di waktu lain atau tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :---------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa yang telah habis masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) golongan B1 mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa Dum Truck merk Mitsubishi No. Pol. D 8556 FD dan tidak sedang membawa muatan melintas di daerah pemukiman padat penduduk dengan kondisi jalan cukup lebar, lurus, beraspal Hotmix mulus, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah dini hari, berkecepatan kurang lebih 40 km/jam pada gigi perseneling 4 (Empat) datang dari arah jalan terusan pembangunan dengan tujuan masuk ke jalan Otto Iskandardinata (otista/arah bandung), oleh karena ingin mempersingkat waktu perjalanan kemudian terdakwa menerobos Perbhoden (jalan satu arah) dan langsung membelok ke Jalan Otto Iskandardinata (Otista) tanpa terlebih dahulu membunyikan isyarat berupa klakson, melainkan terdakwa hanya menyalakan lampu rihgting sebelah kanan tanpa menyadari kedatangan kendaraan 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja ZXR No. Pol. B 6133 BJZ yang dikendarai oleh korban Sofwan Marwah (Alm) berboncengan dengan korban Nurismayanti (Almh) datang dari arah jalan Otto Iskandardinata (Otista) menuju jalan Cimanuk;
Bahwa seharusnya kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa sebelum masuk ke jalan Otto Iskandardinata (otista) terlebih dahulu memutar di bundaran simpang lima namun terdakwa dalam keadaan sadar telah mengabaikan rambu-rambu larangan melintas sehingga terjadilah kecelakaan tersebut yaitu kendaraan Dum Truck terkena dibagian belakang samping kanan sedangkan sepeda motor Kawasaki Ninja terkena dibagian depan dan setelah kejadian posisi sepeda motor Kawasaki Ninja tergeletak di jalan sebelah kiri dari arah Jalan Otto Iskandardinata (Otista) menuju kearah jalan cimanuk dan pengendara sepeda motor Sofwan Marwah (Alm) berada didepan Sepeda Motor sedangkan korban Nurismayanti (Almh) yang dibonceng berada di belakang Sepeda motor Kawasaki ninja;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban atas nama Sofwan Marwah meninggal dunia ditempat kejadian, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445.5/706/RSU/IV/2015 tanggal 21 April 2015 dan telah dilakukan Pemeriksaan terhadap jenazah atas nama Sofwan Marwah pada tanggal 14 April 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Yeli Erna Pratiwi selaku dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum dr. Slamet dengan Kesimpulan sebagai berikut :
Pada mayat laki-laki berumur kurang lebih tiga puluh lima tahun ini ditemukan luka terbuka pada daerah dahi serta luka lecet pada bahu, dada dan lengan akibat kekerasan tumpul;
Sebab mati orang ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah/autopsi.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban atas nama Nurismayanti mengalami luka dan tidak sadarkan diri, selanjutnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Garut untuk mendapat pertolongan namun dalam waktu yang tidak lama kemudian korban meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445.5/707/RSU/IV/2015 tanggal 21 April 2015 dan telah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium terhadap jenazah atas nama Nurismayanti pada tanggal 14 April 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Yeli Erna Pratiwi selaku dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum dr. Slamet dengan Kesimpulan sebagai berikut :
Pada mayat perempuan berumur kurang lebih dua puluh enam tahun ini ditemukan luka terbuka pada daerah ubun-ubun serta patah tulang tengkorak akibat kekerasan tumpul;
Sebab mati orang ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah/autopsi.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA
-----Bahwa terdakwa ASEP OOS Bin ATANG Pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain pada bulan April tahun 2015 bertempat Bunderan Simpang Lima Tepatnya di Persimpangan antara Jalan Otto Iskandardinata (Otista) dan Jalan Terusan Pembangunan Ds. Pataruman Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya di waktu lain atau tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Kerusakan Kendaraan Dan/Atau Barang”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :---------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa yang telah habis masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) golongan B1 mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa Dum Truck merk Mitsubishi No. Pol. D 8556 FD dan tidak sedang membawa muatan melintas di daerah pemukiman padat penduduk dengan kondisi jalan cukup lebar, lurus, beraspal Hotmix mulus, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah dini hari, berkecepatan kurang lebih 40 km/jam pada gigi perseneling 4 (Empat) datang dari arah jalan terusan pembangunan dengan tujuan masuk ke jalan Otto Iskandardinata (otista/arah bandung), oleh karena ingin mempersingkat waktu perjalanan kemudian terdakwa menerobos Perbhoden (jalan satu arah) dan langsung membelok ke jalan Otto Iskandardinata (Otsita) tanpa terlebih dahulu membunyikan isyarat berupa klakson melainkan terdakwa hanya menyalakan lampu rihgting sebelah kanan tanpa menyadari kedatangan kendaraan 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja ZXR No. Pol. B 6133 BJZ yang dikendarai oleh korban Sofwan Marwah (Alm) berboncengan dengan korban Nurismayanti (Almh) datang dari arah jalan Otto Iskandardinata (Otista) menuju jalan Cimanuk;
Bahwa seharusnya kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa sebelum masuk ke jalan Otto Iskandardinata (otista) terlebih dahulu memutar di bundaran simpang lima namun terdakwa dalam keadaan sadar telah mengabaikan rambu-rambu larangan melintas sehingga terjadilah kecelakaan tersebut yaitu kendaraan Dum Truck terkena dibagian belakang samping kanan sedangkan sepeda motor Kawasaki Ninja terkena dibagian depan dan setelah kejadian posisi sepeda motor Kawasaki Ninja tergeletak di jalan sebelah kiri dari arah jalan Otto Iskandardinata (Otista) menuju kearah jalan cimanuk dan pengendara sepeda motor Sofwan Marwah (Alm) berada didepan Sepeda Motor sedangkan korban Nurismayanti (Almh) yang dibonceng berada di belakang Sepeda motor Kawasaki ninja;
Bahwa akibat tabrakan tersebut 1 (Satu) Unit Kendaraan Dum Truck No. Pol. D 8556 FD milik saksi Yana Heryana Bin Obay Sobaryaman dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja ZXR No. Pol. B 6133 BJZ milik Sofwan Marwah (Alm) mengalami kerusakan;
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KETIGA
-----Bahwa terdakwa ASEP OOS Bin ATANG Pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain pada bulan April tahun 2015 bertempat Bunderan Simpang Lima Tepatnya di Persimpangan antara Jl. Otista dan Jl. Terusan Pembangunan Ds. Pataruman Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut atau setidak-tidaknya di waktu lain atau tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Terlibat kecelakaan Lalu Lintas Dan Dengan Sengaja Tidak Menghentikan Kendaraannya, Tidak Memberikan Pertolongan, Atau Tidak Melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Terdekat”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa yang telah habis masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) golongan B1 mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa Dum Truck merk Mitsubishi No. Pol. D 8556 FD dan tidak sedang membawa muatan melintas di daerah pemukiman padat penduduk dengan kondisi jalan cukup lebar, lurus, beraspal Hotmix mulus, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah dini hari, berkecepatan kurang lebih 40 km/jam pada gigi perseneling 4 (Empat) datang dari arah jalan terusan pembangunan dengan tujuan masuk ke jalan Otto Iskandardinata (otista/arah bandung), oleh karena ingin mempersingkat waktu perjalanan kemudian terdakwa menerobos Perboden (jalan satu arah) dan langsung membelok ke Jalan Otto Iskandardinata (Otista) tanpa terlebih dahulu membunyikan isyarat berupa klakson melainkan terdakwa hanya menyalakan lampu rihgting sebelah kanan tanpa menyadari kedatangan kendaraan 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja ZXR No. Pol. B 6133 BJZ yang dikendarai oleh korban Sofwan Marwah (Alm) berboncengan dengan korban Nurismayanti (Almh) datang dari arah jalan Otto Iskandardinata (Otista) menuju jalan Cimanuk;
Bahwa seharusnya kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa sebelum masuk ke jalan otista terlebih dahulu memutar di bundaran simpang lima namun terdakwa dalam keadaan sadar telah mengabaikan rambu-rambu larangan melintas sehingga terjadilah kecelakaan tersebut yaitu kendaraan Dum Truck terkena dibagian belakang samping kanan sedangkan sepeda motor Kawasaki Ninja terkena dibagian depan dan setelah kejadian posisi sepeda motor Kawasaki Ninja tergeletak di jalan sebelah kiri dari arah Jalan Otto Iskandardinata (Otista) menuju kearah jalan cimanuk dan pengendara sepeda motor Sofwan Marwah (Alm) berada didepan Sepeda Motor sedangkan korban Nurismayanti (Almh) yang dibonceng berada di belakang Sepeda motor Kawasaki ninja;
Bahwa terdakwa sadar telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa dengan kendaraan yang dikendarai oleh korban Sofwan Marwah (Alm) berboncengan dengan korban Nurismayanti (Almh), namun terdakwa tidak berusaha menghentikan kendaraannya untuk memberikan pertolongan kepada para korban melainkan terdakwa justru mengalihkan arah kendaraannya ke jalan patriot dan sejenak bersembunyi disuatu tempat;
Bahwa ketika saksi Hamdan Ramdani Bin (Alm) Zaenal Abdul Hamid dan beberapa anggota satuan Lalu Lintas Polres Garut sedang melaksanakan patroli kemudian terlihat 1 (satu) orang Laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan tergeletak di jalan raya bundaran simpang lima Kabupaten Garut, kemudian diberitahu oleh beberapa masyarakat sekitar, bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja ZXR No. Pol. B 6133 BJZ yang dikendarai oleh Sofwan Marwah (Alm) dan berboncengan dengan Nurismayanti (Almh) bertabrakan dengan 1 (satu) unit Kendaraan Dum Truck merk Mitsubishi No. Pol. D 8556 FD dan Kendaraan Dum Truck melarikan diri kearah jalan Patriot setelah itu saksi Hamdan Ramdani Bin (Alm) Zaenal Abdul Hamid dan beberapa anggota satuan Lalu Lintas Polres Garut langsung melakukan pengejaran dengan menggunakan Sepeda Motor Dinas Patwal kearah jalan patriot dan di daerah hampor, saksi Hamdan Ramdani Bin (Alm) Zaenal Abdul Hamid melihat ada 1 (satu) unit Kendaraan Dum Truck merk Mitsubishi No. Pol. D 8556 FD sedang dikerumuni oleh masyarakat;
Bahwa setelah melakukan interogasi secukupnya kemudian saksi Hamdan Ramdani Bin (Alm) Zaenal Abdul Hamid membawa terdakwa berikut barang buktinya ke kantor Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi HAMDAN RAMDANI Bin (Alm) ZAENAL ABDUL HAMID dengan mengucapkan sumpah didepan persidangan menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi Kecelakaan lalu lintas yaitu Kendaraan Dum Truck telah bertabrakan dengan Sepeda Motor Kawasaki Ninja dan saksi menerangkan dengan pengemudi Kendaraan dum Truck dan dengan Pengendara Sepeda Motor Kawasaki Ninja berikut yang dibonceng tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekitar Jam. 00.30 Wib bertempat di Jalan Otista Tepatnya Di Bunderan Simpang Lima Kel. Pataruman Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut, Saat Kejadian sedang Patroli di Jalan Otista dan sekitarnya dan saksi tidak tahu percis kejadianya;
Bahwa ditempat Kejadian di jalan Persimpangan lima, Cuaca Cerah dini hari, Arus lalu lintas setelahnya kejadian Tidak terlalau ramai dan situasi orang setelahnya kejadian cukup ramai;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut sewaktu sedang patroli di Jalan Otista saat melintas di daerah Bunderan Simpang lima melihat ada kerumunan orang lalu saksi mendekat kearah kerumunan orang tersebut dan melihat di jalan ada dua orang (para korban) yang tergeletak yaitu satu orang perempuan dan satu orang laki – laki dan satu Sepeda motor Kawasaki Ninja warna Hijau dan putih;
Bahwa setelah melihat ada dua orang tergeletak di jalan saksi sempat mau menolong kedua orang tersebut, namun tiba – tiba ada masyarakat yang memberitahukan bahwa Sepeda motor Kawasaki ninja tersebut bertabrakan dengan Kendaraan Dum Truck dan Kendaraan Dum Truck melarikan diri kearah jalan Patriot setelah itu saksi langsung mengejar menggunakan Sepeda Motor Dinas Patwal kearah jalan patriot dan di daerah hampor saksi melihat ada Kendaraan Dum Truck Warna Merah sedang dikerumuni orang dan saksi langsung mendekatinya;
Bahwa setelah melihat Kendaraan Dum Truck Warna Merah sedang dikerumuni orang saksi langsung mendekat kearah Kendaraan Dum Truck dan melihat Pengemudi Kendaraan sedang di amankan oleh masyarakat sekitar lalu saksi menghampiri Pengemudi Dum Truck dan saksi langsung membawa Pengemudi tersebut kedalam Kendaraan Dum Truck dan kemudin saksi mengambil alih kemudinya selanjutnya Kendaraan Dum Truck berikut Pengemudinya di amankan ke Unit Laka Lantas Polres Garut;
Bahwa pasa saat mengamankan Kendaraan Dum Truck berikut Pengemudinya saksi tidak sempat menanyakan bagaimana hingga terjadinya kecelakaan karena saksi focus untuk segera mengamankan Kendaraan Dum Truck berikut Pengemudinya ke kantor unit laka lantas Polres Garut;
Bahwa pada saat ditempat kejadian sempat melihat luka – luka kedua korban dari Sepeda Motor Kawasaki Ninja kedua orang tersebut mengeluarkan darah dari kepala dan kondisinya yang Laki – Laki saksi lihat sudah meninggal dunia ditempat kejadian sedangkan yang perempuan saksi lihat masih bernafas;
Bahwa saat ditempat kejadian saksi melihat korban laki-laki menggunakan Helm sedangkan korban yang perempuan tidak menggunakan Helm dan saksi menerangkan setelahnya kejadian posisi sepeda motor Kawasaki Ninja saksi lihat tergeletak di jalan sebelah kiri kalau dari arah Jl. Otista menuju kearah jalan cimanuk dan pengendara sepeda motor berada didepan Sepeda Motor sedangkan korban yang dibonceng berada di belakang Sepeda motor Kawasaki ninja;
Bahwa sewaktu di tempat kejadian saksi sempat melihat bekas-bekas kejadian yaitu melihat bercakan darah disebelah kiri jalan kalau dari arah Jl. Otista menuju kearah Jl. Cimanuk dan saksi juga Sempat melihat kerusakaan kedua Kendaraan yaitu Sepeda Motor Kawasaki Ninja rusak dibagian depan saat di tempat kejadian sedangkan Kendaraan Dum Truck rusak dibagian Velk belakang sebelah kiri dan bemper belakang copot saat saksi lihat di daerah hampor;
Bahwa saksi tidak tahu penyebab kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut karena saksi melihat setelah kejadian tetapi saksi mendengar kabar bahwa yang menjadi penyebab kejadian ini adalah Kendaraan Dum Truck melanggar Rambu larangan masuk kendaraan (Perboden) dari arah Jl. Terusan Pembangunan menuju kearah Jl. Otista kemudian bertabrakan dengan Sepeda Motor Kawasaki ninja yang datang dari arah Jl. Otista menuju kearah Jl. Cimanuk dan akibat kejadian tersebut Pengendara Sepeda Motor Kawasaki Ninja berikut yang dibonceng meninggal dunia;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
Saksi DIAN HERDIANA BIN AYAT SUDRAJAT, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui Kecelakaan Lalu Lintas yaitu Kendaraan Mitsubishi Kabin warna merah No. Pol. Tidak tahu telah bertabrakan dengan sepeda motor Kawasaki Ninja JXR (4 Tax) dan akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja meninggal dunia di Tempat kejadian sedangkan yang dibonceng seorang perempuan mengalami luka-luka dan kedua kendaraan rusak;
Bahwa Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa (Dini hari) tanggal 14 April 2015 sekira 00. 30 Wib di persimpangan antara Jl. Otista dan Jl. Terusan Pemangunan (Bunderan SIMLIM ) tepatnya di Kp. Rancabogo Kel. Pataruman Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut, saat kejadian sedang Nongkrong bersama teman-teman sesama Komunitas Sepeda motor RX tempatnya di depan Toko alat - alat Pancing masuknya ke Jl. Terusan Pembangunan) , saksi tahu persis kejadiannya;
Bahwa dari tempat saksi menongkrong ketempat kejadian kurang lebih 10 meteran, sebelum kejadian Dum Truk tersebut datang dari arah Pataruman dan menerobos Rambu Larangan Masuk (Perbodhen), saksi melihat kecepatan Kendaraan Dum Truck sedang dan sepeda motor Kawasaki Ninja saksi sempat melihat sorotan Lampu dan datang dari arah Jl. Otista dan saksi melihat sepeda motor datang secara secara Tiba-tiba;
Bahwa dari sepeda motor Kawasaki Nija ada dua orang Pengendara seorang laki-laki dan yang dibonceng seorang Perempuan, Pengendara memakai Helm sedangkan yang dibonceng setahu saksi tidak memakai Helm, kendaraan Truk saat melintas di depan saksi kendaraan Dum Truck salah jalan atau masuk Rambu larangan masuk (Perbohen) seharusnya kendaraan Dum Truck yang datang dari arah Pataruman sebelum memasuki Bunderan Simlim seharausnya belok kiri dahulu kemudian masuk Bunderan kalau tujuan kearah Jl. Otista, Tindakan saksi saat melihat Kendaraan Dum Truk salah jalur saksi dan teman-teman saat itu menegur pengemudi Dum Truk “Hai Salah-salah“ dan saat itu pengemudi Dum Truck tidak berhenti terus saja bergerak;
Bahwa pada saat kejadian di jalan Persimpangan agak datar (Persimpangan antara Jl. Otista dan Jl. Terusan Pembangunan), Cuaca Cerah dini hari, Arus lalu lintas kebetulan sepi , situasi orang saat itu hanya saksi dan teman-teman komunitas motor kebetulan sedang Nongkrong di dekat Toko Alat - alat Pancing kurang lebih 6 orang, Setahu saksi karena itu bunderan Simpang lima setiap persimpangan ada Rambu Petunjuk memuatar arah kemudian Rambu Larangan Masuk (Perbodhen) , Permukaan jalan aspl Hotmix bagus, ditempat kejadian keadaan terang ada lampu penerangan jalan, kalau dari arah Pataruman kearah Bunderan Simlim sebelah kiri jalan Taman Segitiga dan sebelah kanan Toko Alat-alat Pancing;
Bahwa sebelum kejadian tidak pernah mendengar dari kendaraan Dum Truck membunyikan Isyarat Klakson serta tidak pernah melihat lampu Isyarat Rihting dan Kejadian dijalur sebelah kiri kalau dari arah datangnya sepeda motor Kawasaki Ninja , saat terjadi kecelakaan kendaraan Dum Truck kena dibagian belakang samping kanan oleh bagian ban depan sepeda motor Kawasaki Ninja, sesaat setelahnya terjadi saksi melihat kendaraan Dum Truck malah berlari kearah Jl. Patriot sedangkan sepeda motor langsung terjatuh berikut kedua korban;
Bahwa posisi Truck setelah kejadian tidak berhenti dan langsung melarikan diri kearah Jl. Patriot sepeda motor dan kedua korban tergeletak dijalur sebelah kiri kalau dari arah Jl. Otista, Tindakan saksi saat itu langsung mendatangi tempat kejadian dan bermaksud akan menolong korban dan saat itu teman saksi yang lain yang menolong korban sedangkan saksi bersama Sdr. HERI mengejar Kendaraan Truck;
Bahwa pada saat itu saksi hanya melihat dari kepala pengendara Kawasaki Ninja mengeluarkan darah, keadaan tidak sadarkan diri, Korban yang perempuan saksi lihat sama luka keluar darah dari kepala sama keadaan tidak sadarkan diri, saat pertama mengejar Dum Truck tersebut tidak saksi temukan bahkan saksi mengejar sampai Perum Pesona Intan kemudian saksi kembali lagi ke Simpang Lima dan saksi mendengar kabar bahwa kendaraan Dum berada di Perumah disekitar Hampor, kemudian tindakan saksi ke Hampor ternyata betul Dum Truk tersebut ada berikut sopirnya dan saat itu sudah ada petugas Motoris dari Sat lantas Polres Garut, karena sudah ditengai petugas kemudian saksi kembali ke TKP dan saat itu korban masih berada di Tkp kemudian kedua korban dibawa ke Rsu Garut dengan menggunakan kendaraan dan jarak dari Tkp ke tempat Dum Truck ditemukan jaraknya kurang lebih 1 Km;
Bahwa pada saat itu saksi sempat melihat kerusakan sepeda motor Kawasaki Ninja rusak dibagian lampu depan kanan dan Kaper kanan dan kerusakan kendaraan Dum Truck saksi melihat saat di Hampor dan Truk tersebut rusak dibagian bemper belakang copot;
Saksi menerangkan yang menjadi penyebab terjadianya kecelakaan yaitu pengemudi kendaraan Dum Truck sewaktu akan masuk persimpangan tidak melalui jalur yang sudah ditentukan bahkan pengemudi mengambil jalan pintas dengan cara menerobos Rambu larangan masuk ( Perbodhen ) dan akibat kejadian tersebut korban Pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja meninggal dunia sedangkan korban yang dibonceng seorang perempuan saksi baru mendengar meninggal dunia dari petugas laka serta kedua kendaraan rusak;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi HERI RIAWAN BIN ENDANG, dengan mengucapkan sumpah didepan persidangan menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas yaitu Kendaraan Mitsubishi Kabin warna merah No. Pol tidak tahu telah bertabrakan dengan sepeda motor Kawasaki Ninja JXR (4 Tax) dan akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja meninggal dunia di Tempat kejadian sedangkan yang dibonceng seorang perempuan mengalami luka-luka dan kedua kendaraan rusak;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa (Dini hari) tanggal 14 April 2015 sekira 00. 30 Wib di persimpangan antara Jl. Otista dan Jl. Terusan Pemangunan (Bunderan SIMLIM ) tepatnya di Kp. Rancabogo Kel. Pataruman Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut, saat kejadian sedang Nongkrong bersama teman-teman sesama Komunitas Sepeda motor RX posisinya di depan Toko alat-alat Pancing masuknya ke Jl. Terusan Pembangunan) dan tahu persis kejadiannya, yang jaraknya sekitar 10 meteran ke tempat kejadian;
Bahwa Sebelum kejadian saksi melihat kendaraan Dum Truck tepat melintas didepan saksi dan Dum Truk tersebut datang dari arah jalan terusan Pembangunan dan menerobos Rambu Larangan Masuk (Perbodhen), saksi melihat kecepatan Kendaraan Dum Truck sedang dan sepeda motor Kawasaki Ninja saksi sempat melihat sorotan Lampu dan datang dari arah Jl. Otista dan saksi melihat sepeda motor secara Tiba-tiba;
Bahwa saksi mengetahui dari sepeda motor Kawasaki Ninja ada dua orang Pengendara seorang laki-laki dan yang dibonceng seorang Perempuan, Pengendara memakai Helm sedangkan yang dibonceng tidak memakai Helm, kendaraan Truk saat melintas depan saksi Kendaraan Dum Truck salah jalan atau masuk Rambu larangan masuk (Perbohen) seharusnya kendaraan Dum Truck yang datang dari arah Jalan Terusan Pembangunan sebelum memasuki Bunderan Simlim seharusnya belok kiri dahulu kemudian masuk Bunderan kalau tujuan kearah Jl. Otista ataupun mau lurus ke jalan Patriot, Tindakan saksi saat melihat Dum Truk salah jalur saksi dan teman-teman saat itu menegur pengemudi Dum Truk “Hai Salah-salah“ dan saat itu pengemudi Dum Truck tidak ada reaksi untuk memberhentikan kendaraannya malah terus saja bergerak;
Bahwa pada saat kejadian di jalan Persimpangan agak datar (Persimpangan antara Jl. Otista dan Jl. Terusan Pembangunan), Cuaca Cerah dini hari, Arus lalu lintas kebetulan sepi , situasi orang saat itu saya dan teman-teman komunitas motor kebetulan sedang Nongkrong dekat Toko Alat-alat Pancing kurang lebih 6 orang, Setahu saksi karena itu bunderan Simpang lima setiap persimpangan ada Rambu Petunjuk memuatar arah kemudian Rambu Larangan Masuk (Perbodhen), Permukaan jalan aspl Hotmix bagus, ditempat kejadian keadaan terang ada lampu penerangan jalan, kalau dari arah Pataruman kearah Bunderan Simlim sebelah kiri jalan Taman Segitiga dan sebelah kanan Toko Alat-alat Pancing;
Bahwa sebelum kejadian saksi tidak mendengar dari kendaraan Dum Truck membunyikan Isyarat Klakson dan tidak melihat lampu Isyarat Rihting;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan kendaraan Dum Truck kena dibagian belakang samping kanan oleh bagian ban depan sepeda motor Kawasaki Ninja, sesaat setelah terjadi saksi melihat kendaraan Dum Truck malah melarikan diri kearah Jl. Patriot sedangkan sepeda motor langsung terjatuh berikut kedua korban;
Bahwa posisi Truck setelah kejadian tidak berhenti dan langsung melarikan diri kearah Jl. Patriot sepeda motor dan kedua korban tergeletak dijalur sebelah kiri kalau dari arah Jl. Otista, Tindakan saksi saat itu langsung mendatangi tempat kejadian dan bermaksud akan menolong korban dan saat itu teman saksi yang lain yang menolong korban sedangkan saya bersama Sdr. Dian mengejar Kendaraan Truk;
Bahwa saksi saat itu hanya melihat dari kepala pengendara Kawasaki Ninja mengeluarkan darah, keadaan tidak sadarkan diri, Korban yang perempuan saksi lihat sama luka keluar darah dari kepala dan keadaan tidak sadarkan diri, saat pertama mengejar Dum Truck tersebut tidak sama temukan bahkan saksi mengejar sampai Perum Pesona Intan, kemudian saya kembali lagi ke Simpang Lima dan saat itu korban masih berada di Tkp kemudian korban yang dibonceng dibawa ke Rsu Garut dengan menggunakan kendaraan yang lewat sedangkan korban pengendara di bawa ke Rumah sakiti dengan menggunakan kendaraann ambulance laka lantas polres garaut, jarak dari Tkp ke tempat Dum Truck ditemukan jaraknya kurang lebih 1 Km;
Bahwa saksi sempat melihat kerusakan sepeda motor Kawasaki Ninja rusak dibagian Kaper dan bagian Depan, sedangkan kerusakan kendaraan Dum Truck tidak melihat, Menurut SAKSI yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan yaitu pengemudi kendaraan Dum Truck sewaktu akan masuk persimpangan tidak melalui jalur yang sudah ditentukan bahkan pengemudi mengambil jalan pintas dengan cara menerobos Rambu larangan masuk (Perbodhen) dan akibat kejadian tersebut korban Pengendara sepeda motor Yamaha Kawasaki Ninja meninggal dunia sedangkan korban yang dibonceng seorang perempuan baru mendengar meninggal dunia di RSUD dr. Slamet Garut serta kedua kendaraan rusak;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi HENDY HENDYANA S. SOS BIN (ALM) H. USAN MUKSAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi Kecelakaan Lalu lintas antara Kendaraan Dum Truck telah bertabrakan dengan Sepeda Motor Kawasaki Ninja ZXR yang dikendarai oleh adik saksi Sdr. SOFWAN MARWAH berboncengan dengan Sdri NURISMAYANTI;
Bahwa kecelakaan terjadi pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekitar Jam. 00.30 Wib di Jalan Otista Tepatnya Di Bunderan Simpang Lima Kel. Pataruman Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut. Saat Kejadian saksi sedang berada di rumah di Jl. Ciledug;
Bahwa sewaktu sedang di rumah di Jl. Ciledug saksi mendapatkan pesan BBM dari temannya sekitar jam 00.33 wib memberi tahu bahwa Sdr. SOFWAN mengalami kecelakaan di daerah Simpang Lima dan setelah saksi mendapatkan kabar dari teman melalui Pesan BBM saksi langsung mengecek ke Bunderan Simpang Lima dan betul bahwa Sdr. SOFWAN mengalami kecelakaan dan Posisinya masih tergeletak di jalan bersama Sdri. NURISMATANTI;
Bahwa setelah melihat Sdr. SOFWAN dan Sdri NURISMAYANTI masih tergeletak di jalan saksi langsung menelepon ke keluarga yang dirumah mengabarkan bahwa Sdr. SOFWAN mengalami kecelakaan di simpang lima dan pada saat itu saksi mau menolong tetapi Sdri. NURISMAYANTI sudah ditolong oleh warga lebih dulu menggunakan Mobil PLN yang kebetulan sedang melintas karena kondisinya masih bernafas tetapi tidak sadarkan diri sedangkan Sdr. SOFWAN kondisinya sudah meninggal dunia dan dibawa oleh Mobil Ambulan Unit Laka Lantas Polres Garut yang tidak lama datang setelah Sdri. NURISMAYANTI dibawa;
Bahwa pada saat ditempat kejadian saksi sempat melihat luka – luka korban Sdr. SOFWAN mengalami luka dibagian kepala dan muka mengeluarkan darah sedangkan dengan Sdri. NURISMAYANTI saksi melihat saat berada di IGD Rsu. Dr. Slamet Garut mengalami luka di kepala dan sudah diperban;
Bahwa pada saat ditempat kejadian sempat menanyakan kepada orang-orang yang berada ditempat kejadian dan ada yang memberitau bahwa Sepeda Motor Kawasaki Ninja yang dikendarai oleh Sdr. SOFWAN bertabrakan dengan Kendaraan Dum Truck yang datang dari arah Jln. Terusan Pembangunan kemudian Kendaraan Dum Truck menerobos Rambu Larangan Kendaraan masuk ( Perbodhen ) kearah Jl. Otista kemudian bertabrakan dengan Sepeda Motor Kawasaki Ninja yang Sdr. SOFWAN kendarai yang datang dari arah Jln. Otista menuju kearah Jl. Cimanuk dan saksi juga mendengar kabar bahwa Pengemudi Kendaraan Dum Truck melarikan diri dan dapat diamankan oleh Petugas kepolisian di daerah hampor;
Bahwa pada saat di tempat kejadian saksi melihat Posisi Sdr. SOFWAN setelah kejadian berada di pinggir jalan sebelah kiri kalau dari arah Jl. Otista menuju Jl. Cimanuk kemudian dibelakangnya Sepeda Motor Kawasaki Ninja dengan stang mengarah ke Jl. Otista kemudian di depan Stang Sepeda Motor Posisinya Sdri NURISMAYANTI, Sepeda motor Kawasaki Ninja ZXR No. Pol. B 6133 BJZ adalah milik almarhum Sdr. SOFWAN MARWAH, Untuk surat – surat kelengkapan seperti STNK dan BPKB saksi belum pernah melihat atau tidak mengetahui;
Bahwa saksi tidak tahu yang menjadi penyebab kejadian ini karena saksi melihat setelahnya kejadian tetapi saksi mendengar kabar bahwa yang menjadi penyebab kejadian ini adalah Kendaraan Dum Truck melanggar Rambu larangan masuk kendaraan ( Perboden) dari arah Jl. Terusan Pembangunan menuju kearak Jl. Otista kemudian bertabrakan dengan Sepeda Motor Kawasaki ninja yang datang dari arah Jl. Otista menuju kearah Jl. Cimanuk, akibat kejadian tersebut Pengendara Sepeda Motor Kawasaki Ninja yaitu adik saksi sendiri Sdr. SOFWAN meninggal dunia ditempat kejadian sedangkan korban yang dibonceng Sdri NURISMAYANTI saksi mendengar meninggal dunia dalam perawatan di Rsu Dr. Slamet Garut pada siang harinya setelah kejadian;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdawa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi YANA HERYANA BIN OBAY SOBARYANA, dengan mengucapkan sumpah didepan persidangan menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi Kecelakaan Lalu lintas Yaitu Kendaraan Dum Truck milik saksi yang dikemudikan oleh terdakwa telah bertabrakan dengan Sepeda Motor Kawasaki Ninja ZXR;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekitar Jam. 00.30 Wib di Jalan Otista Tepatnya Di Bunderan Simpang Lima Kel. Pataruman Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut;
Bahwa terdakwa saat mengemudi tidak memiliki SIM dikarenakan sejak tahun 2013 telah hilang;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi selaku pemilik kendaraan dum truk telah memberikan uang untuk pembayaran adsminitrasi rumah sakit sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), bantuan biaya mulasarah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan kepada keluarga korban atas nama Sdri NURISMAYANTI sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengalami Kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekitar Jam. 00. 30 Wib di Bunderan Simpang Lima Tepatnya di Persimpangan antara Jl. Otista dan Jl. Terusan Pembangunan Ds. Pataruman Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut, saat itu Terdakwa mengemudikan jenis kendaraan Mitsubishi Dum Truck No. Pol. D 8556 FD dan tidak sedang membawa muatan;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan kedua orang dari Sepeda motor Kawasaki ninja, saat mengemudikan kendaraan kondisinya sehat dan tidak dalam Pengaruh oleh hal – hal yang memabukan serta Terdakwa kurang Istirahat dan tidak sedang menggunakan HP;
Bahwa Kondisi kendaraan yang di kemudikan Terdakwa Rem baik dan ban semuanya masih ada kembang-kembangnya, kendaraan Dum Truck No. Pol.D 8556 FD milik Saudara dan Terdakwa membawa STNK berikut Buku KIR;
Bahwa sebelum kejadian kendaraan yang di kemudikan Terdakwa datang dari arah Pataruman atau Jl. Terusan Pembangunan dan tujuan ke Lokasi Penggalian Pasir di Leles akan tetapi setelahnya dari Pataruman tidak mengikuti Rambu lalu lintas saat akan masuk bunderan Simpang seharusnya membelok kekiri dulu akan tetapi Terdakwa saat itu ambil jalan pintas masuk perboden dan belok langsung ke Jl. Otista, kecepatan 40 Km / Jam sedang pada gigi perseneling 4 ( Empat );
Bahwa Kendaraan Dum Truck No. Pol. D 8556 FD Pegangan Terdakwa sendiri dan Terdakwa sering melintasi jalan Bunderan Simpang Lima dan Terdakwa mengetahui ketentuan akan masuk bunderan Simpang lima dan Terdakwa akan menuju Jl. Otista seharusnya membelok kesebelah kiri kemudian mutar dibunderan kekanan kemudian lurus ke Jl. Otista hanya saat itu yang Terdakwa lakukan dari arah Pataruman Terdakwa mengambil Jalan Pintas dengan cara kendaraan yang di kemudikan masuk perboden dan setelahnya belok ke kanan langsung ke Jalan Otista dan saat itu tidak perlu memutar sesuai dengan Aturan;
Bahwa alasan Terdakwa saat itu tidak mengikuti Rambu lalu lintas biar cepat masuk Jl. Otista dan saat itu kendaraan tidak ramai, sebelum kejadian Terdakwa tidak pernah melihat sepeda motor dan baru melihat sepeda motor dari jarak kurang lebih 3 meteran dan saat itu posisi kendaraan baru kabin yang masuk ke Jl. Otista, dari sepeda motor Terdakwa tidak tahu ada berapa orang serta memakai Helm atau tidak dan setahu Terdakwa sepeda motor menyalakan lampu depan;
Bahwa Terdakwa menerangkan kalau dari arah Pataruman Kejadian di Jalan Persimpangan datar, pandangan kedepan sebelumnya tertutup, Arus lalu lintas kebetulan sedang sepi hanya ada yang sedang nongkrong, situasi orang tidak terlalu ramai sepi dan Cuaca cerah dini hari, Permukaan jalan Aspal Hotmix mulus dan Terdakwa melihat ada rambu lalu lintas pas di Taman Segitiga sebelum masuk Bunderan Simpang lima, Rambu sebelah kanan Rambu Perboden dan sebelah kiri Rambu Petunjuk, kalau dari arah Pataruman kearah Bunderan Simlim sebelah kiri Taman Segitiga dan sebelah kanan Toko Alat-alat Pancing;
Bahwa hingga terjadinya kecelakaan sebelumnya kendaraan Dum Truck No. Pol. D 8556 FD yang di kemudikan datang dari arah Pataruman setelahnya menurunkan Pasir di daerah Kp. Tajug dan tujuan akan kembali ke Lokasi Penggalian Pasir di daerah Leles saat kendaraan Dum Truck yang di kemudikan akan masuk bunderan Simlim Terdakwa seharusnya mengikuti rambu akan tetapi Terdakwa mengambil jalan Pintas menorobos Rambu Perboden dengan cara lurus dan langsung membelok ke Jl. Otista tidak memutari bunderan Simlim terlebih dahulu, sebelum kejadian Terdakwa tidak pernah melihat sepeda motor dari arah Jl Otista karena Terhalang Tembok rumah makan dan Terdakwa baru melihat sepeda motor Posisi depan Truk dan sudah berada di Jalan Otista jaraknya kurang lebih 3 meteran, sepeda motor tersebut datang dari arah Bunderan Tarogong dan akhirnya terjadi kecelakaan;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak membunyikan isyarat Klakson hanya menyalakan lampu rihting kanan dan saat masuk persimpangan Terdakwa hanya mengurangi kecepatan dengan cara mengoper gigi perseneling dari gigi 4 ke Gigi 3 dan saat itu kepala Terdakwa berpaling kedepan dan kekanan;
Bahwa kejadian tersebut terjadi di jalur sebelah kiri kalau dari Arah Jl. Otista, saat terjadi kendaraan Dum Truck yang di kemudikan kena dibagian belakang samping kanan oleh bagian ban depan sepeda motor dan Terdakwa tidak tahu posisi sepeda motor berikut korban sesaat setelahnya terjadi karena setelahnya kejadian Terdakwa tidak berhenti dan tetap melanjutkan perjalan kearah Jl. Patriot dan tidak jadi ke Jl. OtistaTerdakwa menerangkan tidak menolong korban karena Terdakwa juga sama merasa kesakitan dan tidak sadarkan diri;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak berhenti kemudian menolong korban dari sepeda motor karena saat itu massa semakin banyak sehingga Terdakwa merasa takut setelahnya didaerah Hampor Terdakwa masuk ke Perumahan kemudian berhenti dan sekityar 5 menit berhenti dan saat keluar dari perumahan saat itu di jalan raya sudah ada yang menunggu yang sedang Ronda kemudian ada Petugas Kepolisian dan akhirnya kendaraan yang dibawa oleh Petugas ke Polres Garut lewat Bunderan Tarogong;
Bahwa setelah kejadian Terdakwa tidak sempat melihat kerusakan sepeda motor sedangkan Kerusakan kendaraan Dum Truck yang di kemudikan rusak dibagian Bemper belakang kanan copot;
Bahwa yang menjadi penyebab kejadian ini adalah saat Kendaraan Dum Truck yang dikemudiakan Terdakwa akan masuk bunderan Simpang lima seharusnya Terdakwa mengikuti rambu petunjuk akan tetapi saat itu Terdakwa mengambil jalan pintas dengan cara menerobos Perboden dan langsung membelok ke Jl. Otsita dan Saat mengemudi Kendaraan Terdakwa dalam kelelahan / kurang tidur dan Setelahnya SIM hilang sejak tahun 2013 Terdakwa tidak ada upaya untuk Membikin/ mempunyai SIM kembali dan Setelahnya kejadian Terdakwa tidak berhenti kemudian menolong kedua korban dari sepeda motor.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Satu unit kendaraan dum truck No. Pol. D 8556 FD berikut STNK;
Satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZXR No. Pol. B 6133 BJZ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan:
Surat Visum Et Repertum Nomor : 445.5/706/RSU/IV/2015 tanggal 21 April 2015 dan telah dilakukan Pemeriksaan terhadap jenazah atas nama Sofwan Marwah pada tanggal 14 April 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Yeli Erna Pratiwi selaku dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum dr. Slamet;
Surat Visum Et Repertum Nomor : 445.5/707/RSU/IV/2015 tanggal 21 April 2015 dan telah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium terhadap jenazah atas nama Nurismayanti pada tanggal 14 April 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Yeli Erna Pratiwi selaku dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum dr. Slamet;
Surat Keterangan Kematian Nomor : 760/RSU/002/445.1/2015 tanggal 04 Mei 2015 an. Nurismayanti yang ditanda-tangani oleh dr. Fahmi Arief Hakim, SpF selaku Kepala Instalasi Kedokteran Forensik;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
bahwa benar Terdakwa telah habis masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) golongan B1;
bahwa benar Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa Dum Truck merk Mitsubishi No. Pol. D 8556 FD dan tidak sedang membawa muatan melintas di daerah pemukiman padat penduduk dengan kondisi jalan cukup lebar, lurus, beraspal Hotmix mulus, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah dini hari, berkecepatan kurang lebih 40 km/jam pada gigi perseneling 4 (Empat) datang dari arah Jalan Terusan Pembangunan dengan tujuan masuk ke Jalan Otto Iskandardinata (Otista/arah bandung), oleh karena ingin mempersingkat waktu perjalanan kemudian Terdakwa menerobos Perbhoden (jalan satu arah) dan langsung membelok ke Jalan Otto Iskandardinata (Otsita) tanpa terlebih dahulu membunyikan isyarat berupa klakson, melainkan terdakwa hanya menyalakan lampu rihgting sebelah kanan tanpa menyadari kedatangan kendaraan 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja ZXR No. Pol. B 6133 BJZ yang dikendarai oleh korban Sofwan Marwah (Alm) berboncengan dengan korban Nurismayanti (Almh) datang dari arah jalan Otto Iskandardinata (Otista) menuju jalan Cimanuk;
Bahwa benar seharusnya kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa sebelum masuk ke jalan Otto Iskandardinata (Otista) terlebih dahulu memutar di bundaran simpang lima namun Terdakwa dalam keadaan sadar telah mengabaikan rambu-rambu larangan melintas sehingga terjadilah kecelakaan tersebut yaitu kendaraan Dum Truck terkena dibagian belakang samping kanan sedangkan sepeda motor Kawasaki Ninja terkena dibagian depan dan setelah kejadian posisi sepeda motor Kawasaki Ninja tergeletak di jalan sebelah kiri dari arah Jalan Otto Iskandardinata (Otista) menuju kearah Jalan Cimanuk dan pengendara sepeda motor Sofwan Marwah (Alm) berada di depan Sepeda Motor sedangkan korban Nurismayanti (Almh) yang dibonceng berada di belakang Sepeda motor Kawasaki Ninja;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut korban atas nama Sofwan Marwah meninggal dunia ditempat kejadian, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445.5/706/RSU/IV/2015 tanggal 21 April 2015 dan telah dilakukan Pemeriksaan terhadap jenazah atas nama Sofwan Marwah pada tanggal 14 April 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Yeli Erna Pratiwi selaku dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum dr. Slamet dengan Kesimpulan sebagai berikut:
Pada mayat laki-laki berumur kurang lebih tiga puluh lima tahun ini ditemukan luka terbuka pada daerah dahi serta luka lecet pada bahu, dada dan lengan akibat kekerasan tumpul;
Sebab mati orang ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah/autopsi;
bahwa benar akibat kecelakaan tersebut korban atas nama Nurismayanti mengalami luka dan tidak sadarkan diri, selanjutnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Garut untuk mendapat pertolongan namun dalam waktu yang tidak lama kemudian korban meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445.5/707/RSU/IV/2015 tanggal 21 April 2015 dan telah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium terhadap jenazah atas nama Nurismayanti pada tanggal 14 April 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Yeli Erna Pratiwi selaku dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum dr. Slamet dengan Kesimpulan sebagai berikut :
Pada mayat perempuan berumur kurang lebih dua puluh enam tahun ini ditemukan luka terbuka pada daerah ubun-ubun serta patah tulang tengkorak akibat kekerasan tumpul;
Sebab mati orang ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah/autopsi.
bahwa benar selain mengakibatkan meninggalnya orang lain kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakan terhadap 1 (Satu) Unit Kendaraan Dum Truck No. Pol. D 8556 FD milik saksi Yana Heryana Bin Obay Sobaryaman dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja ZXR No. Pol. B 6133 BJZ milik Sofwan Marwah (Alm);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kumulatif, yaitu:
Kesatu : melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan
Kedua : melanggar pasal 310 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan
Ketiga : melanggar pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Kumulatif maka Majelis akan mempertimbangkan seluruh Dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
Yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang. Bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah manusia sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya. Dengan memperhatikan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan, maka yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa ASEP OOS yang telah dihadapkan di persidangan dengan identitas lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan selama persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat serta dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa adalah orang yang mampu bertanggungjawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa benar Pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekitar pukul 01.30 WIB, terdakwa telah mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa Dum Truck merk Mitsubishi No. Pol. D 8556 FD berangkat dari terminal Guntur dengan tujuan pulang kerumah terdakwa di Kp. Tanjung Rt. 006 Rw. 002 Ds. Pasawahan Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut dengan melewati bundaran simpang lima Tepatnya di Persimpangan antara Jl. Otista dan Jl. Terusan Pembangunan Ds. Pataruman Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;
Ad. 3. Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, berawal ketika terdakwa yang telah habis masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) golongan B1 mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa Dum Truck merk Mitsubishi No. Pol. D 8556 FD dan tidak sedang membawa muatan melintas di daerah pemukiman padat penduduk dengan kondisi jalan cukup lebar, lurus, beraspal Hotmix mulus, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah dini hari, berkecepatan kurang lebih 40 km/jam pada gigi perseneling 4 (Empat) datang dari arah Jalan Terusan Pembangunan dengan tujuan masuk ke Jalan Otto Iskandardinata (Otista/arah bandung), oleh karena ingin mempersingkat waktu perjalanan kemudian Terdakwa menerobos Perbhoden (jalan satu arah) dan langsung membelok ke Jalan Otto Iskandardinata (Otsita) tanpa terlebih dahulu membunyikan isyarat berupa klakson, melainkan terdakwa hanya menyalakan lampu rihgting sebelah kanan tanpa menyadari kedatangan kendaraan 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja ZXR No. Pol. B 6133 BJZ yang dikendarai oleh korban Sofwan Marwah (Alm) berboncengan dengan korban Nurismayanti (Almh) datang dari arah jalan Otto Iskandardinata (Otista) menuju jalan Cimanuk; Bahwa seharusnya kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa sebelum masuk ke jalan Otto Iskandardinata (otista) terlebih dahulu memutar di bundaran simpang lima namun Terdakwa dalam keadaan sadar telah mengabaikan rambu-rambu larangan melintas sehingga terjadilah kecelakaan tersebut yaitu kendaraan Dum Truck terkena dibagian belakang samping kanan sedangkan sepeda motor Kawasaki Ninja terkena dibagian depan dan setelah kejadian posisi sepeda motor Kawasaki Ninja tergeletak di jalan sebelah kiri dari arah Jalan Otto Iskandardinata (Otista) menuju kearah Jalan Cimanuk dan pengendara sepeda motor Sofwan Marwah (Alm) berada di depan Sepeda Motor sedangkan korban Nurismayanti (Almh) yang dibonceng berada di belakang Sepeda motor Kawasaki ninja;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban atas nama Sofwan Marwah meninggal dunia ditempat kejadian, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445.5/706/RSU/IV/2015 tanggal 21 April 2015 dan telah dilakukan Pemeriksaan terhadap jenazah atas nama Sofwan Marwah pada tanggal 14 April 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Yeli Erna Pratiwi selaku dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum dr. Slamet dengan Kesimpulan sebagai berikut:
Pada mayat laki-laki berumur kurang lebih tiga puluh lima tahun ini ditemukan luka terbuka pada daerah dahi serta luka lecet pada bahu, dada dan lengan akibat kekerasan tumpul;
Sebab mati orang ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah/autopsi.
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan tersebut korban atas nama Nurismayanti mengalami luka dan tidak sadarkan diri, selanjutnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Garut untuk mendapat pertolongan namun dalam waktu yang tidak lama kemudian korban meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445.5/707/RSU/IV/2015 tanggal 21 April 2015 dan telah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium terhadap jenazah atas nama Nurismayanti pada tanggal 14 April 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Yeli Erna Pratiwi selaku dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum dr. Slamet dengan Kesimpulan sebagai berikut :
Pada mayat perempuan berumur kurang lebih dua puluh enam tahun ini ditemukan luka terbuka pada daerah ubun-ubun serta patah tulang tengkorak akibat kekerasan tumpul;
Sebab mati orang ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah/autopsi.
Menimbang, bahwa selain mengakibatkan meninggalnya orang lain kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakan terhadap 1 (Satu) Unit Kendaraan Dum Truck No. Pol. D 8556 FD milik saksi Yana Heryana Bin Obay Sobaryaman dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja ZXR No. Pol. B 6133 BJZ milik Sofwan Marwah (Alm);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi:
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (1) dan pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) unit Kendaraan Dump Truck No. Pol.D 8556 FD berikut STNK;
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Kawasaki Ninja ZXR No. Pol B 6133 BJZ;
Statusnya akan titetapkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merugikan saksi korban;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Perbuatan ada perdamaian antara Terdakwa dengan suami korban atas nama Nurismayanti;
Bahwa pemilik kendaraan Dump Truck yang dikendarai oleh Terdakwa telah memberikan uang duka kepada keluarga para korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (1), pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Unadng-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ASEP OOS BIN ATANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan kerusakan kendaraan dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Satu unit kendaraan dump truck No. Pol D 8556 FD berikut STNK, dikembalikan kepada saksi Yana Heryana Bin Obay Sobaryaman;
Satu unit sepeda motor kawasaki ninja ZXR No. Pol B 6133 BJZ dikembalikan kepada saksi Hendy Hendyana S.Sos Bin H. Usan Muksan selaku ahli waris korban atas nama Sofwan Marwah;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2015 oleh ELSA LINA PURBA, SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, ENDRATNO RAJAMAI, SH dan PATYARINI M RITONGA, SH.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Garut No. 183/Pid.Sus/2015/PN.GRT tanggal 23 Juni 2015, putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh TATI KURNIATI Panitera Pengganti, dihadiri oleh BUYUNG ANJAR PURNOMO, SH selaku Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Endratno Rajamai, SH/Ttd. Elsa Lina Purba, SH.,MH/Ttd.
Patyarini M Ritonga, S.H., M.Hum/Ttd.
Panitera Pengganti,
Tati Kurniati/Ttd.