127/Pid.Sus/2014/PN.Nga.
Putusan PN NEGARA Nomor 127/Pid.Sus/2014/PN.Nga.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUNARTIK
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa. SUNARTIK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar dan melakukan praktek kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan wewenang untuk itu” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa.SUNARTIK, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
P U T U S A N
Nomor : 127/Pid.Sus/2014/PN.Nga.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Negara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dengan acara pemeriksaan Biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap :SUNARTIK ; --------------------------------------------------
Tempat lahir : Banyuwangi ; --------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 23 tahun/27 Juni 1991 ; ------------------------------------
Jenis kelamin : Perempuan ; ---------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana ; -----------------------------
Agama : Islam ; ----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga ; ------------------------------------------
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan penetapan penahanan oleh : ----
Penyidik, tidak dilakukan penahanan ; ------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Juli 2014 s/d tanggal 5 Agustus 2014;------------
Hakim Pengadilan Negeri Negara, sejak tanggal 24 Juli 2014 s/d tanggal 22 Agustus 2014 ; ----------------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Negara, sejak tanggal 23 Agustus 2014 s/d tanggal 21 Oktober 2014 ; ----------------------------------------------------------------
Terdakwa menyatakan menghadap di persidangan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun telah ditawarkan, akan haknya didampingi Penasehat Hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas pemeriksaan pendahuluan dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ; -------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar di persidangan pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan Para Saksi dan Ahli di persidangan ; -------------
Setelah meneliti dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ; -
Setelah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan ; -------------------------
Setelah mendengar pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut : -----------------------------------------
Menyatakan terdakwa SUNARTIK bersalah melakukan tindak pidana “telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (1) dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 108” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) dan pasal 198 jo pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;---------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;---------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------
19 (Sembilan Belas) bungkus obat kuning yang masing-masing bungkus berisi 15 (Lima Belas) tablet; ----------------------------------------------------------
1 (satu) buah dompet warna hitam ; ------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------
Uang sejumlah Rp.140.000,(Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah); ---------------
Dirampas untuk Negara ;---------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengajukan Pledoi/pembelaan secara tertulis, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman atas pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ; --------------------------------------
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya ; ---------------------------------------
Setelah mendengar Duplik dari terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada pledoi/pembelaannya ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif sebagai berikut :
KESATU ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa SUNARTIK, pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, yang peristiwanya dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa pada mulanya team opsnal sat resnarkoba Polres Jembrana memperoleh informasi dari masyarakat jika di daerah Banjar Munduk terdapat orang yang memperjualbelikan obat / pil tanpa izin, selanjutnya pada hari dan tempat sebagaimana tersebut diatas, petugas kepolisian dari polres Jembrana melakukan penyelidikan dengan cara pengintaian di sekitar rumah terdakwa. Kemudian sekitar pukul 09.45 wita, saksi I GEDE SUDARMA selaku petugas dari Polres Jembrana melihat saksi I KETUT ARIASA menuju rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dan ketika saksi I KETUT ARIASA keluar dari rumah terdakwa, saksi I GEDE SUDARMA bersama team opsnal langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarai saksi I KETUT ARIASA dan meminta saksi untuk menunjukkan barang apa yang telah dibawa dari rumah terdakwa dan ketika ditunjukkan barang yang dibawa oleh saksi I KETUT ARIASA adalah berupa 3 (tiga) bungkus pil warna kuning yang masing-masing bungkus berisi 15 (lima belas) butir yang dibeli oleh saksi dari terdakwa dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per bungkusnya. ------
Bahwa sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian, saksi I GEDE SUDARMA masuk ke dalam rumah terdakwa dengam maksud untuk menyamar sebagai pembeli yang ingin membeli obat / pil yang dijual oleh terdakwa dimana pada saat itu saksi I GEDE SUDARMA berhasil membeli 2 (dua) bungkus obat / pil warna kuning yang masing-masing bungkus berisi 15 (lima belas) butir obat / pil dengan harga Rp. 15.000.- (lima belas ribu rupiah) per bungkus. ---------------------------------------------
Bahwa selanjutnya team opsnal dari Polres Jembrana langsung masuk ke dalam rumah terdakwa untuk melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap rumah terdakwa dimana pada saat itu turut serta diamankan barang bukti dari tangan terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang didalamnya berisi 14 (empat belas) bungkus obat / pil berwarna kuning yang masing-masing bungkus berisi 15 (lima belas) butir obat / pil serta uang tunai sebesar Rp. 115.000, -(seratus lima belas ribu rupiah). -------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memperoleh obat / pil tersebut dari seseorang yang tidak terdakwa kenal yang berasal dari Jember dan ketika terdakwa berniat membeli obat / pil tersebut maka terdakwa akan menghubungi melalui telepon untuk kemudian diantarkan ke rumah terdakwa. ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membeli obat / pil tersebut dengan harga sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per seribu butir yang kemudian akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per bungkus dimana masing-masing bungkus berisi 15 (lima belas) butir obat / pil. --------------------------
Bahwa terhadap obat / pil yang telah disita dari tangan terdakwa, saksi I KETUT ARIASA serta saksi I GEDE SUDARMA kemudian disisihkan untuk dilakukan pengujian laboratorium dan berdasarkan hasil Laporan Pengujian No : LP.06.14.112.OL – K tanggal 12 Juni 2014 dari Balai Besar POM di Denpasar terhadap barang bukti berupa obat / pil tersebut disimpulkan jika positif mengandung Dextromethorpan. --------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengedarkan obat / pil yang positif mengandung dextromethorpan tersebut sejak 3 (tiga) bulan yang lalu dengan cara menjual secara eceran kepada pembeli yang datang langsung ke rumah terdakwa, tanpa memiliki ijin edar dari Badan POM RI serta tidak memenuhi syarat untuk dapat diedarkan karena identitas dan persyaratan pelabelan tidak dicantumkan pada kemasannya dan tidak memiliki kelengkapan administrasi pendukung lainnya. -------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidan dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ----------
DAN
KEDUA :
Bahwa terdakwa SUNARTIK, pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 ayat (1) yaitu praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
Bahwa pada mulanya team opsnal sat resnarkoba Polres Jembrana memperoleh informasi dari masyarakat jika di daerah Banjar Munduk terdapat orang yang memperjualbelikan obat / pil tanpa izin, selanjutnya pada hari dan tempat sebagaimana tersebut diatas, petugas kepolisian dari polres Jembrana melakukan penyelidikan dengan cara pengintaian di sekitar rumah terdakwa. Kemudian sekitar pukul 09.45 wita, saksi I GEDE SUDARMA selaku petugas dari Polres Jembrana melihat saksi I KETUT ARIASA menuju rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dan ketika saksi I KETUT ARIASA keluar dari rumah terdakwa, saksi I GEDE SUDARMA bersama team opsnal langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarai saksi I KETUT ARIASA dan meminta saksi untuk menunjukkan barang apa yang telah dibawa dari rumah terdakwa dan ketika ditunjukkan barang yang dibawa oleh saksi I KETUT ARIASA adalah berupa 3 (tiga) bungkus pil warna kuning yang masing-masing bungkus berisi 15 (lima belas) butir yang dibeli oleh saksi dari terdakwa dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per bungkusnya. ------
Bahwa sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian, saksi I GEDE SUDARMA masuk ke dalam rumah terdakwa dengam maksud untuk menyamar sebagai pembeli yang ingin membeli obat / pil yang dijual oleh terdakwa dimana pada saat itu saksi I GEDE SUDARMA berhasil membeli 2 (dua) bungkus obat / pil warna kuning yang masing-masing bungkus berisi 15 (lima belas) butir obat / pil dengan harga Rp. 15.000.- (lima belas ribu rupiah) per bungkus. ---------------------------------------------
Bahwa selanjutnya team opsnal dari Polres Jembrana langsung masuk ke dalam rumah terdakwa untuk melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap rumah terdakwa dimana pada saat itu turut serta diamankan barang bukti dari tangan terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang didalamnya berisi 14 (empat belas) bungkus obat / pil berwarna kuning yang masing-masing bungkus berisi 15 (lima belas) butir obat / pil serta uang tunai sebesar Rp. 115.000, -(seratus lima belas ribu rupiah). -------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memperoleh obat / pil tersebut dari seseorang yang tidak terdakwa kenal yang berasal dari Jember dan ketika terdakwa berniat membeli obat / pil tersebut maka terdakwa akan menghubungi melalui telepon untuk kemudian diantarkan ke rumah terdakwa. ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membeli obat / pil tersebut dengan harga sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per seribu butir yang kemudian akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per bungkus dimana masing-masing bungkus berisi 15 (lima belas) butir obat / pil. --------------------------
Bahwa terhadap obat / pil yang telah disita dari tangan terdakwa, saksi I KETUT ARIASA serta saksi I GEDE SUDARMA kemudian disisihkan untuk dilakukan pengujian laboratorium dan berdasarkan hasil Laporan Pengujian No : LP.06.14.112.OL – K tanggal 12 Juni 2014 dari Balai Besar POM di Denpasar terhadap barang bukti berupa obat / pil tersebut disimpulkan jika positif mengandung Dextromethorpan. --------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyimpan dan mendistribusikan obat / pil yang positif mengandung dextromethorpan tersebut sejak 3 (tiga) bulan yang lalu tanpa memiliki keahlian atau pengetahuan yang diperoleh melalui pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah dan tanpa kewenangan atau tanpa mempunyai ijin dari pejabat / instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan atau Badan POM. –
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 198 jo pasal 108 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti akan isi dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan terhadap dakwaan tersebut ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------
Saksi I.I GEDE SUDARMA; -------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 wita saksi I KADEK SUWITA S bersama dengan saksi I KADEK SUWITA SANJAYA, saksi IB PUTU GUNA HERAWAN dan anggota team opsnal Sat Narkoba Polres Jembrana telah melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah terdakwa yang beralamat di Banjar Munduk, Ds. Pengambengan, Kec. Negara, Kab. Jembrana karena terdakwa telah menjual obat / pil jenis dextro tanpa dilengkapi dengan izin edar serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian; ---------
Bahwa saksi melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa karena berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan langsung yang dilakukan oleh saksi bersama team opsnal sat narkoba Polres Jembrana; ----------
Bahwa saksi sempat melakukan pengintaian di sekitar rumah terdakwa selama 2 (dua) hari sebelum terjadinya penangkapan tersebut;------------------------------------
Bahwa sekitar pukul 09.45 wita, saksi selaku petugas dari Polres Jembrana melihat saksi I KETUT ARIASA menuju rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi I KETUT ARIASA keluar dari rumah terdakwa, saksi bersama team opsnal langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarai saksi I KETUT ARIASA dan meminta saksi untuk menunjukkan barang apa yang telah dibawa dari rumah terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika ditunjukkan barang yang dibawa oleh saksi I KETUT ARIASA adalah berupa 3 (tiga) bungkus pil warna kuning yang masing-masing bungkus berisi 15 (lima belas) butir yang dibeli oleh saksi dari terdakwa dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per bungkusnya; ---------------------------------------------------
Bahwa sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian, saksi masuk ke dalam rumah terdakwa dengam maksud untuk menyamar sebagai pembeli yang ingin membeli obat / pil yang dijual oleh terdakwa dimana pada saat itu saksi berhasil membeli 2 (dua) bungkus obat / pil warna kuning yang masing-masing bungkus berisi 15 (lima belas) butir obat / pil dengan harga Rp. 15.000.- (lima belas ribu rupiah) per bungkus;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memberikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan oleh terdakwa diberikan uang kembalian sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin serta tidak mempunyai kewenangan dan keahlian untuk memperjualbelikan obat tersebut; -----------------------------------------
Bahwa terhadap obat yang diperjualbelikan tersebut pada kemasannya tidak mencantumkan penandaan dan informasi pemakaian pada kemasannya dan hanya dibungkus dengan menggunakan plastik klip; ---------------------------------------------
Bahwa rumah terdakwa SUNARTIK bukan merupakan toko obat atau apotek hanya berupa rumah tinggal biasa; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ; ------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------
Saksi II. I KADEK SUWITA S, SH; ------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 wita saksi I GEDE SUDARMA bersama dengan saksi I KADEK SUWITA SANJAYA, saksi IB PUTU GUNA HERAWAN dan anggota team opsnal Sat Narkoba Polres Jembrana telah melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah terdakwa yang beralamat di Banjar Munduk, Ds. Pengambengan, Kec. Negara, Kab. Jembrana karena terdakwa telah menjual obat / pil jenis dextro tanpa dilengkapi dengan izin edar serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian; ---------
Bahwa saksi melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa karena berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan langsung yang dilakukan oleh saksi bersama team opsnal sat narkoba Polres Jembrana; ----------
Bahwa saksi sempat melakukan pengintaian di sekitar rumah terdakwa selama 2 (dua) hari sebelum terjadinya penangkapan tersebut;------------------------------------
Bahwa sekitar pukul 09.45 wita, saksi I GEDE SUDARMA selaku petugas dari Polres Jembrana melihat saksi I KETUT ARIASA menuju rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor; ------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi I KETUT ARIASA keluar dari rumah terdakwa, saksi I GEDE SUDARMA bersama team opsnal langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarai saksi I KETUT ARIASA dan meminta saksi untuk menunjukkan barang apa yang telah dibawa dari rumah terdakwa; ----------------------------------------------
Bahwa ketika ditunjukkan barang yang dibawa oleh saksi I KETUT ARIASA adalah berupa 3 (tiga) bungkus pil warna kuning yang masing-masing bungkus berisi 15 (lima belas) butir yang dibeli oleh saksi dari terdakwa dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per bungkusnya; ---------------------------------------------------
Bahwa sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian, saksi I GEDE SUDARMA masuk ke dalam rumah terdakwa dengam maksud untuk menyamar sebagai pembeli yang ingin membeli obat / pil yang dijual oleh terdakwa dimana pada saat itu saksi I GEDE SUDARMA berhasil membeli 2 (dua) bungkus obat / pil warna kuning yang masing-masing bungkus berisi 15 (lima belas) butir obat / pil dengan harga Rp. 15.000.- (lima belas ribu rupiah) per bungkus;---------------------------------------------
Bahwa saksi memberikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan oleh terdakwa diberikan uang kembalian sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin serta tidak mempunyai kewenangan dan keahlian untuk memperjualbelikan obat tersebut; -----------------------------------------
Bahwa terhadap obat yang diperjualbelikan tersebut pada kemasannya tidak mencantumkan penandaan dan informasi pemakaian pada kemasannya dan hanya dibungkus dengan menggunakan plastik klip; ---------------------------------------------
Bahwa rumah terdakwa SUNARTIK bukan merupakan toko obat atau apotek hanya berupa rumah tinggal biasa; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ; ------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; -------------------------------------------------------------------------------
Saksi III.IB PUTU GUNA H, SH; ----------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 wita saksi I GEDE SUDARMA bersama dengan saksi I KADEK SUWITA SANJAYA, saksi IB PUTU GUNA HERAWAN dan anggota team opsnal Sat Narkoba Polres Jembrana telah melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah terdakwa yang beralamat di Banjar Munduk, Ds. Pengambengan, Kec. Negara, Kab. Jembrana karena terdakwa telah menjual obat / pil jenis dextro tanpa dilengkapi dengan izin edar serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasianr ; --------
Bahwa saksi melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa karena berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan langsung yang dilakukan oleh saksi bersama team opsnal sat narkoba Polres Jembrana; ----------
Bahwa saksi sempat melakukan pengintaian di sekitar rumah terdakwa selama 2 (dua) hari sebelum terjadinya penangkapan tersebut;------------------------------------
Bahwa sekitar pukul 09.45 wita, saksi I GEDE SUDARMA selaku petugas dari Polres Jembrana melihat saksi I KETUT ARIASA menuju rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor; ------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi I KETUT ARIASA keluar dari rumah terdakwa, saksi I GEDE SUDARMA bersama team opsnal langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarai saksi I KETUT ARIASA dan meminta saksi untuk menunjukkan barang apa yang telah dibawa dari rumah terdakwa; ----------------------------------------------
Bahwa ketika ditunjukkan barang yang dibawa oleh saksi I KETUT ARIASA adalah berupa 3 (tiga) bungkus pil warna kuning yang masing-masing bungkus berisi 15 (lima belas) butir yang dibeli oleh saksi dari terdakwa dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per bungkusnya; ---------------------------------------------------
Bahwa sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian, saksi I GEDE SUDARMA masuk ke dalam rumah terdakwa dengam maksud untuk menyamar sebagai pembeli yang ingin membeli obat / pil yang dijual oleh terdakwa dimana pada saat itu saksi I GEDE SUDARMA berhasil membeli 2 (dua) bungkus obat / pil warna kuning yang masing-masing bungkus berisi 15 (lima belas) butir obat / pil dengan harga Rp. 15.000.- (lima belas ribu rupiah) per bungkus;---------------------------------------------
Bahwa saksi memberikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan oleh terdakwa diberikan uang kembalian sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin serta tidak mempunyai kewenangan dan keahlian untuk memperjualbelikan obat tersebut; -----------------------------------------
Bahwa terhadap obat yang diperjualbelikan tersebut pada kemasannya tidak mencantumkan penandaan dan informasi pemakaian pada kemasannya dan hanya dibungkus dengan menggunakan plastik klip; ---------------------------------------------
Bahwa rumah terdakwa SUNARTIK bukan merupakan toko obat atau apotek hanya berupa rumah tinggal biasa; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ; ------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------
Saksi IV.I KETUT ARIASA; ----------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 wita team Polres Jembrana melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Munduk, Ds. Pengambengan, Kec. Negara, Kab. Jembrana karena terdakwa telah menjual obat / pil jenis dextro tanpa dilengkapi dengan izin edar serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada mulanya saksi mendengar dari teman-temannya jika di daerah Banjar Munduk terdapat orang yang menjual pil untuk obat batuk dan ngantuk; -----------
Bahwa karena pada saat itu saksi sedang sakit batuk maka saksi menjadi tertarik dan akhirnya mendatangi rumah terdakwa untuk membeli obat tersebut; -----------
Bahwa sekitar pukul 09.45 wita, saksi datang ke rumah terdakwa untuk membeli obat dimana pada saat itu saksi membeli 3 (tiga) bungkus obat / pil dextro dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per bungkusnya; ---------------------------
Bahwa saksi kemudian memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa memberikan uang kembalian sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi keluar dari rumah terdakwa, saksi dihentikan oleh anggota team Polres Jembrana dimana pada saat itu turut diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus obat / pil jenis dextro yang masing-masing bungkus berisi 15 (lima belas) butir serta uang tunai sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); -----------
Bahwa dari semua obat/pil yang dibeli saksi pada terdakwa, pada kemasannya tidak dicantumkan label edar maupun dosis pemakaiannya dan hanya dibungkus dengan menggunakan plastic klip ukuran kecil; -------------------------------------------
Bahwa pada saat membeli obat / pil tersebut, terdakwa tidak menjelaskan bagaimana dosis / aturan pemakaian obat tersebut; -------------------------------------
Bahwa saksi baru pertama kali membeli obat tersebut dari terdakwa; ---------------
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pati kandungan obat tersebut dan saksi hanya mengetahui obat tersebut merupakan obat batuk; -------------------------------
Bahwa rumah terdakwa bukan merupakan toko obat atau apotek hanya berupa rumah tinggal biasa dan terdakwa bukan merupakan petugas kesehatan yang mana terdakwa tidak mempunyai kemampuan medis ataupun apoteker; -----------
Bahwa dalam melakukan kegiatan memperjualbelikan obat/pil terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------
Saksi V.BAMBANG SUWAHONO; ----------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 wita team Polres Jembrana melakukan penangkapan dirumah terdakwa beralamat di Banjar Munduk, Ds. Pengambengan, Kec. Negara, Kab. Jembrana karena terdakwa telah menjual obat / pil jenis dextro tanpa dilengkapi dengan izin edar serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian; ---------
Bahwa saat penangkapan ditemukan alat bukti berupa dompet hitam yang berisi 14 (empat belas) bungkus obat berwarna kuning yang masing-masing bungkus berisi 15 (lima belas) butir, serta uang tunai sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), serta uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari tangan terdakwa dengan total uang sebesar Rp.115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar sebelumnya jika di lingkungannya tersebut, terdapat orang yang menjual obat / pil jenis dextro; -------------------------------------
Bahwa dalam melakukan kegiatan memperjualbelikan obat/pil terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang; ---------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan; --------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Ahli DRS. I WAYAN EKA RATNATA, APT, dibawah sumpah dipersidangan menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli bertugas sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan di Balai Besar POM Denpasar sejak tahun 1994; ----------------------------------------------------
Bahwa keahlian yang dimiliki oleh saksi adalah di bidang farmasi karena latar belakang pendidikan ahli nadalah sebagai apoteker; -------------------------------------
Bahwa menurut UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dimana yang mempunyai wewenang dan keahlian dalam melakukan pekerjaan kefarmasian adalah tenaga kesehatan yaitu Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian;
Bahwa yang dimaksud obat bebas terbatas yaitu obat yang dapat dijual tanpa resep dokter yang kemasannya disertai peringatan dan tanda lingkaran biru; ------
Bahwa sediaan farmasi dapat diedarkan bila telah memperoleh izin edar dari Departemen Kesehatan RI, kecuali sediaan farmasi yang berupa obat tradisional hasil produksi industri kecil obat tradisional dalam bentuk rajangan, pilis, tapel dan parem, usaha jamu racikan dan usaha jamu gendong; ----------------------------------
Bahwa tablet warna kuning yang terbungkus dengan plastik klip sebanyak 19 (sembilan belas) bungkus yang ditemukan oleh petugas Kepolisian saat melakukan penangkapan dan penggeledahan pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Banjar Munduk, Ds. Pengambengan, Kec. Negara, Kab. Jembrana dimana masing-masing bungkus berisi 15 (lima belas) tablet dan telah disisihkan 1 (satu) tablet dari masing-masing 18 (delapan belas) bungkus dan 2 (dua) tablet dari 1 (satu) bungkus untuk diperiksa. ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian No : LP.06.14.112.OL – K tanggal 12 Juni 2014 dari Balai Besar POM di Denpasar terhadap barang bukti berupa obat / pil tersebut disimpulkan jika positif mengandung Dextromethorpan; ------------------
Bahwa dari hasil uji kandungan bahan aktifnya di laboratorium bahwa ke 19 (sembilan belas) bungkus obat tersebut termasuk golongan obat bebas terbatas dan obat yang ditunjukan tersebut tidak memiliki ijin edar; -----------------------------
Bahwa berdasarkan kandungannya, terhadap 19 (sembilan belas) bungkus obat / pil tersebut dapat diperjual belikan di sarana apotek dan sarana pelayanan kesehatan lainnya dan orang yang menjual harus mempunyai keahlian dan kewenangan, tidak boleh diperjual belikan secara bebas oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk itu; ---------------------------------------------
Bahwa dalam melakukan kegiatan memperjualbelikan obat/pil terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang sesuai ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan; -----------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia, sejak bulan Juli 2014, obat-obatan yang mengandung zat dextromethorpan murni dilarang peredarannya di Indonesia;---------------------------
Bahwa benar barang bukti yang ditunjukkan di persidangan, berdasarkan hasil uji laboratorium mengandung zat dextromethorpan murni yang telah dilarang peredarannya di Indonesia ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dimuka persidangan telah diajukan Barang bukti berupa : 19 (sembilan belas) bungkus obat kuning yang masing-masing bungkus berisi 15 (lima belas) tablet, Uang tunai sejumlah Rp.140.000,(Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah), Sebuah dompet warna hitam; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dipersidangan telah ditunjukkan kepada terdakwa, para saksi dan ahli, ternyata mereka mengenal dan membenarkannya sehingga dapat merupakan alat bukti yang sah dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
Bahwa pada mulanya pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 sekitar pukul 09.45 wita, saksi I KETUT ARIASA datang ke rumah terdakwa untuk membeli obat dimana pada saat itu saksi I KETUT ARIASA membeli 3 (tiga) bungkus obat / pil dextro dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per bungkusnya; ---------
Bahwa saksi I KETUT ARIASA kemudian memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa memberikan uang kembalian sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); ----------------------------------------
Bahwa sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian, saksi I GEDE SUDARMA masuk ke dalam rumah terdakwa dengam maksud untuk menyamar sebagai pembeli yang ingin membeli obat / pil yang dijual oleh terdakwa dimana pada saat itu saksi I GEDE SUDARMA berhasil membeli 2 (dua) bungkus obat / pil warna kuning yang masing-masing bungkus berisi 15 (lima belas) butir obat / pil dengan harga Rp. 15.000.- (lima belas ribu rupiah) per bungkus; --------------------------------------------
Bahwa saksi I Gede Sudarma memberikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan oleh terdakwa diberikan uang kembalian sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya team opsnal dari Polres Jembrana langsung masuk ke dalam rumah terdakwa untuk melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap rumah terdakwa dimana pada saat itu turut serta diamankan barang bukti dari tangan terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang didalamnya berisi 14 (empat belas) bungkus obat / pil berwarna kuning yang masing-masing bungkus berisi 15 (lima belas) butir obat / pil serta uang tunai sebesar Rp. 65.000, -(enam puluh lima ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari tangan terdakwa; ----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah menjual obat tersebut kurang lebih selama 2 (dua) bulan;
Bahwa terdakwa memperoleh obat / pil tersebut dari seseorang yang tidak terdakwa kenal yang berasal dari Jember dan ketika terdakwa berniat membeli obat / pil tersebut maka terdakwa akan menghubungi melalui telepon untuk kemudian diantarkan ke rumah terdakwa; -------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membeli obat / pil tersebut dengan harga sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per seribu butir yang kemudian akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per bungkus dimana masing-masing bungkus berisi 15 (lima belas) butir obat / pil; -------------------------
Bahwa dalam melakukan kegiatan memperjualbelikan obat/pil terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang; ---------------------------------------------------
Bahwa rumah terdakwa bukan merupakan toko obat atau apotek hanya berupa rumah tinggal biasa dan terdakwa bukan merupakan petugas kesehatan yang mana terdakwa tidak mempunyai kemampuan medis ataupun apoteker, yang mana terdakwa hanya seorang ibu rumah tangga; ---------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengaku bersalah, dan merasa menyesal ; ---------------------------
Menimbang atas keterangan para saksi, keterangan Ahli, Keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di muka persidangan maka di dapat fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada mulanya pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 sekitar pukul 09.45 wita, saksi I KETUT ARIASA datang ke rumah terdakwa untuk membeli obat dimana pada saat itu saksi I KETUT ARIASA membeli 3 (tiga) bungkus obat / pil dextro dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per bungkusnya; ---------
Bahwa saksi I KETUT ARIASA kemudian memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa memberikan uang kembalian sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); ----------------------------------------
Bahwa sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian, saksi I GEDE SUDARMA masuk ke dalam rumah terdakwa dengam maksud untuk menyamar sebagai pembeli yang ingin membeli obat / pil yang dijual oleh terdakwa dimana pada saat itu saksi I GEDE SUDARMA berhasil membeli 2 (dua) bungkus obat / pil warna kuning yang masing-masing bungkus berisi 15 (lima belas) butir obat / pil dengan harga Rp. 15.000.- (lima belas ribu rupiah) per bungkus; --------------------------------------------
Bahwa saksi I Gede Sudarma memberikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan oleh terdakwa diberikan uang kembalian sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya team opsnal dari Polres Jembrana langsung masuk ke dalam rumah terdakwa untuk melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap rumah terdakwa dimana pada saat itu turut serta diamankan barang bukti dari tangan terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang didalamnya berisi 14 (empat belas) bungkus obat / pil berwarna kuning yang masing-masing bungkus berisi 15 (lima belas) butir obat / pil serta uang tunai sebesar Rp. 65.000, -(enam puluh lima ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari tangan terdakwa; ----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah menjual obat tersebut kurang lebih selama 2 (dua) bulan;
Bahwa terdakwa memperoleh obat / pil tersebut dari seseorang yang tidak terdakwa kenal yang berasal dari Jember dan ketika terdakwa berniat membeli obat / pil tersebut maka terdakwa akan menghubungi melalui telepon untuk kemudian diantarkan ke rumah terdakwa; -------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membeli obat / pil tersebut dengan harga sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per seribu butir yang kemudian akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per bungkus dimana masing-masing bungkus berisi 15 (lima belas) butir obat / pil; -------------------------
Bahwa dalam melakukan kegiatan memperjualbelikan obat/pil terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana dikemukakan para saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan dan berdasarkan dengan keyakinan Hakim ; ---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sejauh mana perbuatan terdakwa dapat dipersalahkan sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum tersebut ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam dakwaannya telah mengajukan dakwaan yang disusun secara Kumulatif yaitu Kesatu : Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Kedua : Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 198 Jo Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut merupakan dakwaan kumulatif, maka semua dakwaan tersebut harus dipertimbangkan dan terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu dari Penuntut Umum dan selanjutnya akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Penuntut Umum ; ------------
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu terdakwa melanggar Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ; -----------------------------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar; ------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur seperti tersebut diatas demi jalannya persidangan, bukti-bukti yang diajukan dimuka persidangan, dapat dihubungkan sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Setiap Orang ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang disini adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya ; --------------------
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, menurut Memorie van Toelichting (MvT) menyatakan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan, namun unsur ini dianggap terdapat pada diri setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang sebagai unsur yang diam dalam setiap delict (stiizwijgen element van delict), dan unsur ini baru dibuktikan apabila ada keragu-raguan tentang Toerekening van Baarheid (ketidak mampuan bertanggung jawab) dari seseorang yang melakukan perbuatan pidana ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari saksi yang hadir di persidangan maupun keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu sama lain dengan jelas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam perkara ini adalah Terdakwa. Sunartik, lengkap dengan segala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidangan ini, terdakwa telah membenarkan identitasnya ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsurdengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ; -------------
Menimbang, bahwa unsur tersebut ini bersifat alternatif yang artinya apabila salah satu bagian dari unsur telah terbukti pada diri terdakwa maka unsur secara keseluruhan dianggap telah terpenuhi ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja dalam penjelasan Memory Van Toelichting (MVT) adalah menghendaki dan mengetahui. Yang dimaksud dengan “ mengendaki dan mengetahui adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu, haruslah menghendaki (Willens) apa yang ia buat dan harus mengetahui (wetens) apa yang ia buat beserta akibatnya. Ini berarti pelaku mengetahui dan sadar sehingga dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, karena ia memang benar berkehendak untuk melakukan perbuatannya tersebut dan mengetahui tentang maksud dari perbuatannya itu sendiri ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa di didalam penjelasan Memory Van Toelichting tersebut memuat suatu asas yang mengatakan antara lain, bahwa “ unsur-unsur delict yang terletak dibelakang perkataan “sengaja” dikuasai atau diliputi olehnya sehingga harus dibuktikan bahwa kesengajaan pembuat ditujukan kepada hak tertentu ; ----------------
Menimbang, bahwa menurut Prof Dr. Wiryono Prodjoidikoro, SH dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Eresco Bandung, 1990, pada halaman 61 :
“… Kesengajaan itu itu harus mengenai ketiga unsur dari tindak pidana, yaitu ke-1 : perbuatan yang dilarang, ke-2 : akibat yang menjadi pokok alasan diadakannya larangan itu dan ke-3 : perbuatan itu melanggar hukum. Biasanya diajarkan, bahwa kesengajaan (opzet) ini bermacam tiga, yaitu kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk) ; ke-2 : kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan, melainkan disertai keinsyafan, bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij zekerheidsbewustzijn atau kesengajaan secara keinsyafan kepastian ) ; dan ke- 3 : kesengajaan seperti sub 2 tetapi disertai dengan keinsyafan hanya ada kemungkinan (bukan kepastian), bahwa suatu akibat akan terjadi (opzet bij mogelijkheids– bewustzijn atau kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan);-
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sediaan farmasi dapat diedarkan bila telah memperoleh izin edar dari Departemen Kesehatan RI, kecuali sediaan farmasi yang berupa obat tradisional hasil produksi industri kecil obat tradisional dalam bentuk rajangan, pilis, tapel dan parem, usaha jamu racikan dan usaha jamu gendong ; --------------------------
Menimbang, bahwa Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dapat dibuktikan dari fakta perbuatan terdakwa sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 Wita saksi I Gede Sudarma bersama dengan saksi I Kadek Suwita Sanjaya, saksi IB Putu Guna Herawan dan team opsnal sat narkoba Polres Jembrana dengan disaksikan kelian Banjar Munduk yaitu Bambang Suwahono, melakukan pemeriksaan di rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kec.Negara, Kab.Jembrana dan ditemukan obat/pil jenis dextromethorpan yang tidak memiliki izin edar, petugas Balai Besar POM Denpasar kemudian melakukan penyitaan terhadap obat / pil destro sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan No. STP/13.c/VI/2014/Resnarkoba tanggal 5 Juni 2014 ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa mulai menjual obat/pil jenis dextromethorpan tersebut kurang lebih selama 2 (dua) bulan dimana terdakwa adalah sebagai pengecer dan terdakwa tidak mengetahui jika sediaan farmasi berupa kosmetika dan obat tradisional harus memiliki izin edar dari Badan POM RI atau Departemen Kesehatan RI ;
Menimbang, bahwa setelah Ahli DRS.I Wayan RATNATA, APT, melakukan pemeriksaan terhadap golongan obat / pil destro yang disita dari rumah terdakwa ditemukan jika terhadap obat-obatan tersebut ada yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI atau nomor izin edarnya telah dibatalkan karena mengandung bahan kimia obat ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan tidak memiliki tenaga teknis penanggung jawab untuk mengedarkan/menjual sediaan farmasi berupa obat / pil destro ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan obat / pil dextro tersebut dari seseorang yang tidak terdakwa kenal yang berasal dari Jember berdasarkan pesanan dari para pelanggan terdakwa ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan obat / pil dextro tersebut melalui telepon untuk kemudian diantarkan ke rumah terdakwa ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik yang terkandung dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar “; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan kedua yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 198 Jo Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ; -----------------------------------------------------------------------
Unsur yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur seperti tersebut diatas demi jalannya persidangan, bukti-bukti yang diajukan dimuka persidangan, dapat dihubungkan sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Setiap Orang ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang dalam dakwaan Kedua ini adalah sama dengan unsur Setiap Orang dalam dakwaan Kesatu, dengan demikian dengan mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan Kesatu menjadi pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan Kedua ini, maka unsur setiap orang pun dalam hal ini harus dinyatakan telah terpenuhi menurut hukum ; ---------------------
Ad. 2. Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Unsur tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, dapat dibuktikan dari fakta perbuatan terdakwa sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 Wita saksi I Gede Sudarma bersama dengan saksi I Kadek Suwita Sanjaya, saksi IB Putu Guna Herawan dan team opsnal sat narkoba Polres Jembrana dengan disaksikan kelian Banjar Munduk yaitu Bambang Suwahono, melakukan pemeriksaan di rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kec.Negara, Kab.Jembrana dan ditemukan obat/pil jenis dextromethorpan yang tidak memiliki izin edar, petugas Balai Besar POM Denpasar kemudian melakukan penyitaan terhadap obat / pil destro sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan No. STP/13.c/VI/2014/Resnarkoba tanggal 5 Juni 2014 ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa mulai menjual obat/pil jenis dextromethorpan tersebut kurang lebih selama 2 (dua) bulan dimana terdakwa adalah sebagai pengecer dan terdakwa tidak mengetahui jika sediaan farmasi berupa kosmetika dan obat tradisional harus memiliki izin edar dari Badan POM RI atau Departemen Kesehatan RI ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan tidak memiliki tenaga teknis penanggung jawab untuk mengedarkan/menjual sediaan farmasi berupa obat / pil dextro ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan obat / pil dextro tersebut dari seseorang yang tidak terdakwa kenal yang berasal dari Jember berdasarkan pesanan dari para pelanggan terdakwa ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan obat / pil dextro tersebut melalui telepon untuk kemudian diantarkan ke rumah terdakwa ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik yang terkandung dalam dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu Pasal 198 jo Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana “tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian“; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan Komulatif Penuntut Umum tersebut, sedang pada diri dan atau perbuatan terdakwa tidak terdapat adanya alasan-alasan penghapus pidana, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Komulatif Penuntut Umum dan dipidana setimpal dengan perbuatannya sebagaimana amar putusan ini ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 198 Jo Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, kepada Terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar dan melakukan praktek kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan wewenang untuk itu, selain dijatuhi Pidana penjara kepadanya juga dikenakan Pidana denda, maka pidana denda yang akan dikenakan terhadap Terdakwa akan ditentukan besarnya sebagaimana amar putusan ini ; ----------
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Penuntut Umum, Majelis Hakim sependapat mengenai tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa akan tetapi mengenai lamanya penjatuhan pidana bagi diri terdakwa Majelis tidak sependapat dan selanjutnya akan mempertimbangkannya sendiri ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana, perlu Majelis ungkapkan bahwa Hakim dalam menyelesaikan perkara selalu didasarkan kepada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku (unsur yuridis) namun agar putusan hakim dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa, Negara dan masyarakat maka Hakim harus pula mempertimbangkan unsur philosofis dan unsur sosiologis sehingga penyelesaian perkara tidak semata-mata hanya bertitik tolak pada permasalahan hukum yang berkembang atau kepastian hukum melainkan harus dapat menjiwai nilai-nilai yang berkembang serta rasa keadilan di masyarakat sehingga tercapai tujuan hukum yakni kepastian hukum dan keadilan; --------------------------------
Menimbang, bahwa azas penting dalam hukum pidana bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata sebagai tindakan balas dendam dari pemberian nestapa rasa sakit tetapi yang lebih penting, bahwa pemidanaan itu bertujuan agar terpidana menyadari kesalahannya sehingga tidak berbuat yang sama lagi di kemudian hari, sehingga pemidanaan itu bertujuan sebagai bentuk pembelajaran dan penyadaran; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa terdakwa mulai menjual obat/pil dextro tersebut kurang lebih selama 2 (dua) bulan dimana terdakwa adalah sebagai pengecer dan terdakwa tidak mengetahui jika sediaan farmasi berupa kosmetika dan obat tradisional harus memiliki izin edar dari Badan POM RI atau Departemen Kesehatan RI, terdakwa mendapatkan obat / pil dextro tersebut dari seseorang yang tidak terdakwa kenal yang berasal dari Jember berdasarkan pesanan dari para pelanggan terdakwa dan mendapatkan obat / pil dextro tersebut melalui telepon untuk kemudian diantarkan ke rumah terdakwa. Terdakwa menjual obat-obatan, sebagai mata pencaharian, tidak hanya terdakwa saja yang menjual obat-obatan tersebut akan tetapi hanya terdakwa yang diajukan di persidangan. Balai POM juga tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara dan aturan berjualan obat-obatan,kosmetik dan jamu, sehingga Majelis berpendapat bahwa fakta tersebut dan uraian pertimbangan diatas akan Majelis gunakan sebagai pertimbangan untuk menentukan berat ringannya hukuman terhadap terdakwa ; -------
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa : ----------------------------------------------------------------------------
Hal Hal Yang Memberatkan ; -------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa merugikan masyarakat ; ------------------------------------------
Hal Hal Yang Meringankan ; ---------------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan bersikap sopan, berterus terang dan mengakui perbuatannya ;------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa telah menyesali perbuatannya ; ---------------------------------------------
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga karena terdakwa mempunyai tanggungan anak kecil ; --------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses peradilan terdakwa ditahan, sesuai dengan ketentuan 22 ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP, maka lamanya terdakwa di tahan dikurangkan segenapnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; -----
Menimbang, bahwa mengenai Barang-bukti yaitu : 19 (Sembilan Belas) bungkus obat kuning yang masing-masing bungkus berisi 15(Lima Belas) tablet 1 (satu) buah dompet warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan sedangkan barang bukti berupa : Uang sejumlah Rp.140.000,(Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah) Dirampas untuk Negara ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; ------------------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 198 jo Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta ketentuan-ketentuan lain dari Peraturan Perundangan yang bersangkutan dengan perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa. SUNARTIK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar dan melakukan praktek kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan wewenang untuk itu” ; -----
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa.SUNARTIK, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa :
19 (Sembilan Belas) bungkus obat kuning yang masing-masing bungkus berisi 15(Lima Belas) tablet ; ---------------------------------------------------------
1 (satu) buah dompet warna hitam ; ------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------------------
Uang sejumlah Rp.140.000,(Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah) ; -------------
Dirampas untuk Negara ; --------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskankan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara pada hari Kamis tanggal 18 September 2014, oleh kami : MADE SUKERENI, SH., MH. Sebagai Hakim Ketua Majelis, RONNY WIDODO, SH. dan M.SYAFRUDIN P.N, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 22 September 2014 oleh MADE SUKERENI, SH., MH. Sebagai Hakim Ketua Majelis didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut dibantu GUSTI AGUNG BAGUS MERTA NEGARA Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Negara, serta dihadiri oleh CHALIDA K. HAPSARI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara dan terdakwa ; ----------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
RONNY WIDODO, SH. MADE SUKERENI, SH., MH.
M. SYAFRUDIN P N, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI
GUSTI AGUNG BAGUS MERTA NEGARA