187/Pid.B/2009/PN.Kng
Putusan PN KUNINGAN Nomor 187/Pid.B/2009/PN.Kng
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ENDIN bin JUHAEDIN
1. Menyatakan terdakwa ENDIN bin JUHAEDIN tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul “ 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa ENDIN bin JUHAEDIN dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun dan denda sebesar Rp. Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tersebut tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : • 1 (satu) buah celana dalam warna biru muda, dan • 1 ( satu ) buah celana anak warna merah jambu bintik bintik merah dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada orang tua saksi korban tiara 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 187/Pid.B/2009/PN. Kng.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| I. | Nama Lengkap Tempat lahir Umur Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : | ENDIN bin JUHAEDIN Tasikmalaya 53 Tahun / 01 Juli 1950 Laki-laki Indonesia Desa Sukajadi Kecamatan Sandananya Kabupaten Ciamis Islam Swasta |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tanahan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik tanggal 07 September 2009 No . Pol.SP.Han: 06/IX/2009/Polsek sejak tanggal 07 September 2009 s/d 26 September 2009 ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum tanggal 15 September 2009 No. T.1175/0.2.22./Epp.2/09/2009 sejak tanggal 27 September 2009 s/d tanggal 05 Nopember 2009 ;
Penuntut Umum tanggal 12 Oktober 2009 No. Print -831/0.2.22/Ep.2/10/2009 sejak tanggal 12 Oktober 2009 s/d 31 Oktober 2009
Hakim Pengadilan Negeri Kuningan tanggal 20 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2009
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kuningan tanggal 09 Nopember 2009 No. 184/Pen.Pid/2009/PN.KNG sejak tanggal 19 Nopember 2009 sampai dengan tanggal 17 Januari 2009 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;
Telah membaca surat pelimpahan berkas perkara dengan acara pemeriksaan biasa tertanggal 20 Oktober 2009 Nomor : B-193/O.2.22/Ep.2/10/2009 oleh Kejaksaan Negeri Kuningan ;
Telah membaca Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuningan tertanggal 20 Oktober 2009 No. 270/Pen.Pid/2009/PN.KNG. tentang penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca Surat penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 20 Oktober 2009 No. 187/Pen.Pid/2009/PN.KNG. tentang penetapan hari sidang;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana No. Reg. Perk : PDM-181/KNING/10/2009 tertanggal 24 Nopember 2009 yang dibacakan oleh Penuntut Umum dipersidangan dan pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Terdakwa tersebut di atas :
Menyatakan terdakwa ENDIN bin JUHAEDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana " SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL " sebagai mana diatur dalam pasal 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dakwaan kesatu
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ENDIN bin JUHAED1N dengan pidanapenjara selama 10 ( sepuluh ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) subsidair pidana kurungan selama 6 ( enam ) bulan .
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) buah celana dalam wama biru muda danl satu ) buah celana anakanak wama merah jambu bintik-bintik merah
Dikembalikan kepada yang berhak kepada orang tua saksi korban Tiara
Menyatakan agar terdakwa supaya dibebani biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Telah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan terdakwa menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke Persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yang berbunyi sebagai berikut :
D A K W A A N
KESATU
Bahwa ia terdakwa ENDIN BIN JUHAEDIN pada hari Minggu tanggal 06 September 2009 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2009 bertempat di WC Masjid Jami Assalam desa mandirancan Kec. Mandirancan Kab Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak bersama TIARA BIN SUJONO saksi korban lahir pada tanggal 21 oktober 2003 berumur 6tahun , Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut
Beberapa saat sebelum waktu kejadian tersebut diatas pada tempat kejadian terdakwa datang berjualan ikan dengan memiliki niat melampiaskan nafsu birahi. terdakwa berpura-pura menawarkan ikan kepada saksi korban TIARA bin SUJONO adalah anak yang berumur 6 tahun lahir tanggal 21 oktober 2003 yang sedang bermain bersama teman temannya Sdri SELVIA dan Sdr ABDULLAH dan terdakwa bilang "ayu kesana nanti dikasih ikan". Lalu saksi korban TIARA bin SUJONO dan teman temannya mengikuti terdakwa dan berhenti di masjid jami Assalam Mandirancan lalu terdakwa menyuruh saksi korban TIARA bin SUJONO dan teman temannya mengambil air di kamar mandi. Kemudian terdakwa tiba-tiba menghampiri saksi korban TIARA bin SUJONO dan terdakwa lanusung mengunci pint-u kamar mandi tersebut mengakibatkan korban yang masih anak anak merasa ketakutan dan tidak berdaya dan mengena psikologis korban (adanya tekanan psikologis). Dengan keadaan korban demikian keinginan terdakwa tercapai yakni terdakwa dengan leluasa memasukan jari tangannva sebanyak 3 jari ke dalam celana milik saksi korban TIARA bin SUJONO dengan cara menempelkan ke tiga jarinya ke kemaluan saksi korban TIARA bin SUJONO sambil tangan kirinya merangkul tubuh korban dan berusaha memasukan jarinya tapi saksi korban TIARA bin SUJONO langsung berkata kepada terdakwa "mang sakit " tetapi oleh terdakwa tidak dihiraukan dan jari tangan terdakwa masuk kedalam kemaluan korban . Kemudian terdakwa keluar dan kamar mandi tidak lama kemudian terdakwa kembali masuk ke dalam kamar mandi lagi untuk mengulangi perbuatan ke dua kalinya, terdakwa memasukan jari tangannya kedalam celana milik korban TIARA bin SUJONO dan memegang kemaluan milik korban TIARA bin SUJONO dan memasukan jarinya ke kemaluan milik saksi korban TIARA bin SUJONO sampai saksi korban TIARA bin SUJONO merasa sakit karena terdakwa melotot kepada korban TIARA bin SUJONO maka korban diam saja
Pada sore hari pukul 17.30 wib korban TIARA bin SUJONO sewaktu sedang mandi bercerita kepada ibunya yang bernama JUJU JURO bahwa korban TIARA bin SUJONO telah di pegang pegang alat kelaminnya oleh terdakwa kemudian saksi JUJU JUROmenanyai saksi korban TIARA bin SUJONO , dan benar saksi korban TIARA bin SUJONO di masjid jami assalam yang terletak di desa mandirancan kec mandirancan Kab. Kuningan telah terjadi perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban TIARA bin SUJONO setelah itu saksi JUJU JURO langsung melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Pada esok harinya senin tanggal 07 September 2009 sekira pukul 09.30 saksi korban TIARA bin SUJONO dilakukan pemeriksaan oleh puskesmas mandirancan hasil pemeriksanaan menyatakan bahwa kondisi selaput dara saksi korban TIARA bin SUJONO sudah tidak utuh seperti layaknya seorang wanita yang masih perawan dan pada dinding vagina tampak kemerahan. Berdasarkan Vi sum Et Repertum yang ditandatangani oleh dr. KOMALA NRP. 873.32.10.08.1.0064 dokter pemerintah Kabupaten Kuningan dengan hasil pemeriksaan tanggal 07 september 2009 pukul 09.30 Wib menyatakan :
Perempuan tersebut adalah seorang anak perempuan berumur 6 (enam) tahun dengan kesadaran baik, emosi tenang, penampilan bersih, sikap selama pemeriksaan sangat membantu, keadaan umum jasmaniah baik
Pada pemeriksaan luar ditemukan selaput dara sedikit robek dan pada daerah dinding vagina tampak kemerahan. Pada saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan pendaraan dan vagina
Tidak di temukan luka-luka di tempat lain, pasien dalam keadaan sadar
Anak perempuan tersebut diobati dan pulang dalam keadaan baik
Perbuatan terdakwa ENDIN Bin JUHAEDIN (alm) diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ENDIN BIN JUHAEDIN pada waktu dan tempat pada dakwaan kesatu di atas, telah melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya, bahwa umur orang itu belum cukup 15 (lima belas) tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa orang itu belum masanya buat di kawin terhadap anak bernama TIARA BIN SUJONO saksi korban lahir pada tanggal 21 oktober 2003 berumur 6 tahun , Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Beberapa saat sebelum waktu kejadian tersebut diatas pada tempat kejadian
terdakwa datang berjualan ikan dengan memiliki niat melampiaskan nafsu birahi,Terdakwa berpura-pura menawarkan ikan kepada saksi korban TIARA bin SUJONO adalah anak yang berumur 6 tahun lahir tanggal 21 oktober 2003 yang sedang bermain bersama teman temannya Sdri SELVIA dan Sdr ABDULLAH dan terdakwa bilang "ayu kesana nanti dikasih ikan". Lalu saksi korban TIARA bin SUJONO dan teman temannya mengikuti terdakwa dan berhenti di masjid jami Assalam Mandirancan lalu terdakwa menyuruh saksi korban TIARA bin SUJONO dan teman temannya mengambil air di kamar mandi. Kemudian terdakwa tiba-tiba menghampiri saksi korban TIARA bin SUJONO dan terdakwa langsung mengunci pintu kamar mandi tersebut mengakibatkan korban yang masih anak anak merasa ketakutan dan tidak berdaya dan mengena psikologis korban (adanya tekanan psikologis). Dengan keadaan korban demikian keinginan terdakwa tercapai yakni terdakwa dengan leluasa memasukan jari tangannya sebanyak 3 jari kedalam celana milik saksi korban TIARA bin SUJONO dengan cara menempelkan ke tiga jarinya ke kemaluan saksi korban TIARA bin SUJONO sambil tangan kirinya merangkul tubuh korban dan berusaha memasukan jarinya tapi saksi korban TIARA bin SUJONO langsung berkata kepada terdakwa "mang sakit! " tetapi oleh terdakwa tidak dihiraukan dan jari tangan terdakwa masuk kedalam kemaluan korban . Kemudian terdakwa keluar dan kamar mandi tidak lama kemudian terdakwa kembali masuk ke dalam kamar mandi lagi untuk mengulangi perbuatan ke dua kalinya, terdakwa memasukan jari tangannya kedalam celana milik korban TIARA bin SUJONO dan memegang kemaluan milik korban TIARA bin SUJONO dan memasukan jarinya ke kemaluan milik saksi korban TIARA bin SUJONO sampai saksi korban TIARA bin SUJONO merasa sakit karena terdakwa melotot kepada korban TIARA bin SUJONO maka korban diam saja, yang mengakibatkan kemaluan korban mengalami selaput dara robek sedikit sesuai Visum Et Repertum yang ditandatangani oleh dr. KOMALA NRP. 873.32.10.08.1.0064 dokter pemerintah Kabupaten Kuningan dengan hasil pemeriksaan tanggal 07 september 2009 pukul 09.30 Wib menyatakan :
Perempuan tersebut adalah seorang anak perempuan berumur 6 (enam) tahun dengan kesadaran baik, emosi tenang, penampilan bersih, sikap selama pemeriksaan sangat membantu, keadaan umum jasmaniah baik
Pada pemeriksaan luar ditemukan selaput dara sedikit robek dan pada daerah dinding vagina tampak kemerahan. Pada saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan pendaraan dan vagina
Tidak di temukan luka-luka di tempat lain, pasien dalam keadaan sadar
Anak perempuan tersebut diobati dan pulang dalam keadaan baik
Perbuatan terdakwa ENDIN Bin JUHAEDIN diatur dan diancam pidana dalam pasal 290 angka (2e) KUHPidana
Menimbang, bahwa dalam menghadapi perkaranya, terdakwa tidak ingin didampingi oleh penasehat hukum akan tetapi akan menghadapinya sendiri;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut di atas, terdakwa menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak akan mengajukan sanggahan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang masing-masing menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara persidangan yaitu :
1. TIARA bin SUJONO:
|
|
|
|
|
SUJONO bin SUDARNO
|
|
JUJU JUHRO bin KADMA
Bahwa benar, pada hart Minggu tanggal 6 September 2009 jam 13.00 Wib ketika saksi berada di rumah melihat anak saksi bemama Tiara seusai bermain menangis yang saat itu tidak bercerita apa-apa , pada jam 17.30 Wib saat dimandikan oleh saksi , ananda Tiara bercerita bahea dirinya pada siang had di WC Masjid telah dipegang-pegang kemalauannya oieh pedagang ikan kerning ;
Bahwa benar, atas kejadian tersebut saksi menceitakan ke[pada sumainya bernama Sujono dan Sdr. Sujono mencari terdakwa dan berhasil ditangkap serta melaporkan ke pihak Polish ;
Bahwa benar, Ananda Tiara bercerita bahwa dirinya bersama-sama dengan Sdr. Seip Abdullah sedang bermain diajak terdakwa pedagang ikan keliling untuk ke Masjid akan diberi ikan sampai di Masjid ananda Tiara dan Selpi masuk ke WC kamar mandi masing-masing , sedangkan kamar mandi yang dimasukin oleh Ananda Tiara terdakw ajuga masuk dan saat itu terdakwa memasukan tangnannya ke dalam celana dan celana dalam anada Tiara dan memegang kemaluannya serta jarinya masuk kedalam kemaluan ;
Bahwa benar, sore harinya Ananda Tiara diperiaks oleh Dokter Puskesmas
SELVIA PEBRIAYANTI
Bahwa benar, Pada hari Minggu tanggal 6 September 2009 jam 11.30 Wib saat sedang bermain bersama-sama dengan saksi Tiara dan saksi Abdulah kedatangan terdakwa sebagai pedagang ikan keliling , mengajak saksi bersama teman temannya untuk ke Masjid akan diberi ikan ;
Bahwa benar bersama Tiara ke Masjid dan disuruh terdakwa untuk masuk ke WC . saksi dan Tiara masing-masing masuk ke WC , sedangkan Tiara dideketi oleh terdakwa ;
Bahwa benar apa yang dilakukan terdakwa selanjutnya saksi tidak mengetahui ;
dr. KOMALA
| |
| |
Pada tanggal 7 September 2009 jam 09.300 Wib saksi telah melakukan pemeriksaan terhadap Tiara yang diindikasikan akibat peruatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa Tiara adalah pasien seorang anak perempuan berumur 6 tahun keadaan jasmani balk , emosi tenang, penampilan bersih sikap selama pemeriksaan sangat membantu keadaan umum jasmani baIk ;
Pada pemeriksaan luar diktemukan selaput dara sedikit robek dan pada daerah dinding vagina tampak kemerahan , pada saat dilakukan pemeriksaan tridak diktemukan perdarangan dari vagina ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut pada hakekatnya dibenarkan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa ENDIN bin JUHAEDIN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Terdakwa mengakui terus terang sebagai pedagang ikan keliling pada hari Minggu tanggal 6 September 2009 jam 11.30 Wib di Desa Mandirancan ketika lewat mellhat dua orang anak kecil perempuan dan satu orang anak laki-laki ;
Dengan terdakwa timbul napsu birahi terdakwa untuk melampiaskan napsu tersebut ingin dilampiskan kepada dua anak perempuan tersebut dengan berpura-pura diajak ke Masjid dan akan diberi ikan ;
Sampai di Masjid terdakwa menyuruh saksi korban dan Selpi untuk masuk ke WC. We yang dimasukin oleh saksi korban terdakwa masuk dan mengunci pintu serta jongkok dan tangan masuk kedalam celana dan celana dalam saksi korban serta meraba-raba kemaluan saksi korban ketiga jarinya masuk kedalam kemaluan sehingga saksi korban merasa kesakitan dan kemudian terdakwa menghentikan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan seperti diuraikan di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam dakwaannya telah mengajukan dakwaan yang disusun secara alternativ yaitu Pertama terdakwa didakwa melanggar Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kedua Pasal 290 angka (2e) KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan, Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang Pertama yaitu Pasal 82 ayat UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman memaksa, tipu muslihat serangkaian kebohongan atau mmbujuk ;
Unsur anak ;
unsur melakukan atau membiarkan perbuatan cabul ;
Ad.1. Unsur setiap orang
Unsur setiap orang yang berarti siapa saja atau manusia sebagi subyek hukum atau pelaku yang mewujudkan suatu tindak pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertangungjawaban atas perbuatannya melakukan tindak pidana serta sehat jasmani dan rohani.
Menimbang bahwa. terdakwa END1N bin JUHAEDIN yang atas pertanyaan Majelis Hakim dipersidangan ternyata identitasnya sama dengan identitas yang tertuang dalam surat dakwaan dan identitas tersebut telah diakui kebenarannya oleh terdakwa.
Dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara hukum.
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, tipu muslihat , serangkaian kebohongan atau mmbujuk:
Bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah suatu niat diwujudkan dengan perbuatan dimana pelaksanaan maupun akibatnya merupakan sebagai kehendak , dan unsur ini merupakan sarana dalam mencapai tujuan terlaksanakan perbuatan yang bersifat atternatif , dengan salah satu unsur terbukti maka unsur ini secara hukum telah terpenuhi sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa saat saksi korban Tiara bersama-sama dengan Sdr. Sevie dan Abdullah ketiga masing-masih anak-anak diajak terdakwa selaku pedagang ikan kerning untuk ke Masjid yang berjarak 500 meter akan diberi ikan , atas bujukan terdakwa tersebut saksi korban Tiara dan Selvi ke Masjid dan sampai di masjid terdakwa menyuruh keduanya untuk masuk ke WC , saksi korban masuk ke WC yang satunya sedangkan Selvie masuk WC yang Iainnya , sedangkan terdakwa masuk ke WC dimana saksi korban masuk , di Dalam WC terdakwa langasung mengunci pintu , dengan bujukan dan rangkaian klebohongan terdakwa tersebut sarana untuk melaksanakan tujuan perbuatan terdakwa tercapai , dengan posisi jongkok tangannya masuk kedalam celana dan celana dalam saksi korban Tiara hingga ketiga jarinya masuk ke dalam kemaluan , semuanya jelas bujukan dan tipu muslihat terdakwa menjadikan saksi korban menuruti dan membiarkan terdakw melakukan perbuatan cabul ;
Dengan demikian unsur ini terpenuhi
Ad.3. Unsur anak :
Sesuai dengan pasal 1 ke 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang berusia sebelum 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan , sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa anak bemama Tiara sebagai korban atau objek perbuatan terdakwa lahir tanggal 21 Oktober 2003 sehingga barn berumur 6 tahun yang dikatorikan sebagai orang anak
Dengan demikian unsur init telah terpenuhi
Ad.4. unsur melakukan atau membiarkan perbuatan cabul ;
Yang dimaksud dengan perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan ( kesopnanan ) atau perbuatan yang keji semunya termasuk dalam lingkungan nafsu birahi , sesuai dengan fakta di persdiangan setelah terdakwa mengunci pintu WC masjid dimana didalamnya sudah ada saksi korban Tiara dengan posisi jongkok tangan terdakwa masuk kedalam celana dan celana dalam saksi korban Tiara , meraba-raba kemaluan saksi korban Tiara dan tiga jari masuk kedalam kemaluan Tiara hingga kemaluan saksi korban merasa kesakitan dan perbuatan tersebut memasukan jari ke dalam kemaluan saksi korban Tiara sebanyak dua kali yang mengakibatkan selaput dara saksi korban Tiara sedikit robek sesuai dengan Visum et Rpertum yang dibuat oleh dokter Komala dokter pada Puskesma Mandirancan tanggal 7 September serta keterangan saksi ahli dokter Komala menerangkan selaput dara saksi korban Tiara sedikit robek ;
dengan demikian unsur ini terpenuhi .
Menimbang, oleh karena dakwaan Kesatu yaitu pasal 82 ayat (1) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak telah terbukti dan sesuai dengan surat dakwaan yang Penuntut Umum yang disusun secara Alternatif , maka Majelis tidak perlu lagi membuktikan dakwaan Kedua .
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar terhadap perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dinyatakan mampu bertanggungjawab maka terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22 ayat 4 KUHAP, oleh karena terdakwa berada dalam tahanan maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu;
Menimbang, bahwa cukup alasan memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa:
HAL HAL YANG MEMBERATKAN
Perbuatan terdakwa dilakukan kepada saksi korban yang mana terdakwa tahu bahwa korban masih dibawah umur ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
HAL HAL YANG MERINGANKAN
Terdakwa dipersidangan bersikap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya serta merasa menyesal atas perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena semua hal telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan hukuman pidana kepada terdakwa telah dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan baik bagi terdakwa, korban maupun masyarakat;
Mengingat ketentuan Pasal 82 ayat (1) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ENDIN bin JUHAEDIN tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul “
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa ENDIN bin JUHAEDIN dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun dan denda sebesar Rp. Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) bulan kurungan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tersebut tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana dalam warna biru muda, dan
1 ( satu ) buah celana anak warna merah jambu bintik bintik merah dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada orang tua saksi korban tiara
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SELASA Tanggal 08 Desember 2009 oleh HALIMAH PONTOH, SH,MH. sebagai Hakim Ketua, SRI WAHYUNI BATUBARA, SH.MH. dan RINA SULASTRI J, SH.. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MOHAMAD ADE KUSUMA, SH. Panitera Pengganti dan dihadiri oleh SITI MUSLIMAH, SH. Penuntut Umum serta terdakwa .
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, 1. SRI WAHYUNI BATUBARA, SH.MH. 2. RINA SULASTRI JENNYWATI, SH.. | HAKIM KETUA, HALIMAH PONTOH, SH.MH. |
PANITERA PENGGANTI,