561/Pid.Sus/2015/PN.Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 561/Pid.Sus/2015/PN.Trg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BASRI NORI bin NORI,DK
P U T U S A N Nomor : 561/Pid.Sus/2015/PN.Trg. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Terdakwa I Nama Lengkap : BASRI NORI Bin NORI; Tempat Lahir : Soppeng; Tanggal Lahir : 31 Desember 1969; Umur : 45 Tahun; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan/suku : Indonesia/bugis; Tempat Tinggal : Jln. Batu Besaung Rt. 28 Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara Kodya Samarinda; Agama : Islam; Pekerjaan : Petani; Pendidikan : SMA; Terdakwa II Nama Lengkap : SUTUNUT Bin JUARI; Tempat Lahir : Muara Jawa; Tanggal Lahir : 01 Februari 1969; Umur : 46 Tahun; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jl. Batu besaung Rt. 28 Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara Kodya Samarinda; Agama : Islam; Pekerjaan : Buruh; Pendidikan : SD; Terdakwa I dan Terdakwa II dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum; Terdakwa I ditangkap pada tanggal 30 September 2015 berdasarkan surat penangkapan Nomor: SK..Kap/25/IX/2015/Reskrim tertanggal 30 September 2015; Terdakwa II ditangkap pada tanggal 30 September 2015 berdasarkan Surat Penangkapan Nomor : SK..Kap/26/IX/2015/Reskrim tertanggal 30 September 2015; Terdakwa I dan terdakwa II ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), oleh: 1. Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 02 Oktober 2015 Nomor : SP.Han/25/X/2015/Reskrim, sejak tanggal 02 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2015; 2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 21 Oktober 2015 Nomor : PRIN-2700/Q.4.12/Epp.1/10/2015, sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2015; 3. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 26 Nopember 2015, Nomor : PRINT-3111/Q.4.12/Euh.2/11/2015, sejak tanggal 26 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 15 Desember 2015; 4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 14 Desember 2015 Nomor : 561/Pid. Sus/2015/PN.Trg, sejak tanggal 14 Desember 2015 sampai dengan tanggal 12 Januari 2016; 5. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 22 Desember 2015, Nomor : 561/Pid. Sus/2015/PN.Trg. sejak tanggal 13Januari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016; MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa I. BASRI NORI Bin NORI dan terdakwa II. SUTUNUT Bin JUARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana “DENGAN SENGAJA MEMBAWA ALAT- ALAT YANG LAZIM DIGUNAKAN MENEBANG MEMOTONG ATAU MEMBELAH POHON DALAM KAWASAN HUTAN TANPA IZIN PEJABAT YANG BERWENANG”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit Warna Silver Hitam KT-4278-WN Noka 19G6A33 Nosin HB42E1026500; - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria 120 R warna Merah KT-3070-BT Noka MH8BF13BL1J650987 Nosin F125-ID650756; Seluruhnya dirampas untuk negara; - 1 (satu) buah Chain Saw merk MAXTRON warna orange putih lengkap dengan rantai dan barnya; - 1 (satu) buah Chain Saw merk STIHL warna orange putih lengkap dengan rantai dan barnya; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi sedangkan; - 1 (satu) botol BBM Premium sebanyak ± 1,5 liter (kurang lebih satu liter setengah); - 3 (tiga) buah potongan kayu jenis kayu Rimba Campuran dengan panjang ± 50 cm (kurang lebih limapuluh centimeter) dan diameter rata-rata 6 cm (enam centimeter); Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 561/Pid.Sus/2015/PN.Trg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Terdakwa I
| Nama Lengkap | : | BASRI NORI Bin NORI; |
| Tempat Lahir | : | Soppeng; |
| Tanggal Lahir | : | 31 Desember 1969; |
| Umur | : | 45 Tahun; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan/suku | : | Indonesia/bugis; |
| Tempat Tinggal | : | Jln. Batu Besaung Rt. 28 Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara Kodya Samarinda; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Petani; |
| Pendidikan | : | SMA; |
Terdakwa II
| Nama Lengkap | : | SUTUNUT Bin JUARI; |
| Tempat Lahir | : | Muara Jawa; |
| Tanggal Lahir | : | 01 Februari 1969; |
| Umur | : | 46 Tahun; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Batu besaung Rt. 28 Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara Kodya Samarinda; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Buruh; |
| Pendidikan | : | SD; |
Terdakwa I dan Terdakwa II dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Terdakwa I ditangkap pada tanggal 30 September 2015 berdasarkan surat penangkapan Nomor: SK..Kap/25/IX/2015/Reskrim tertanggal 30 September 2015;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa II ditangkap pada tanggal 30 September 2015 berdasarkan Surat Penangkapan Nomor : SK..Kap/26/IX/2015/Reskrim tertanggal 30 September 2015; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa I dan terdakwa II ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), oleh: ------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 02 Oktober 2015 Nomor : SP.Han/25/X/2015/Reskrim, sejak tanggal 02 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2015; --------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 21 Oktober 2015 Nomor : PRIN-2700/Q.4.12/Epp.1/10/2015, sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2015; -------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 26 Nopember 2015, Nomor : PRINT-3111/Q.4.12/Euh.2/11/2015, sejak tanggal 26 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 15 Desember 2015; -------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 14 Desember 2015 Nomor : 561/Pid. Sus/2015/PN.Trg, sejak tanggal 14 Desember 2015 sampai dengan tanggal 12 Januari 2016; ------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 22 Desember 2015, Nomor : 561/Pid. Sus/2015/PN.Trg. sejak tanggal 13Januari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016; ---------------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI tersebut; ----------------------------------------------------------
Telah membaca : ---------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 14 Desember 2015, Nomor : 561/Pid.Sus/2015/PN.Trg tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 15 Desember 2015, Nomor : 561/Pid.B/2015/PN.Trg tentang Penetapan hari sidang; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara atas nama Terdakwa I. BASRI NORI Bin NORI dan Terdakwa II. SUTUNUT Bin JUARI beserta seluruh lampirannya; -------------------------------
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum; -------------------------------------------
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan; -----------------------
Telah membaca dan memperhatikan tuntutan pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, No. Reg. Perkara : PDM-567/TNGGA/11/2015, yang dibacakan dipersidangan pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2016, yang pada pokoknya Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa BASRI NORI Bin NORI bersama-sama SUTUNUT Bin JUWARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama membawa alat-alat yang lazim digunakan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dakwaan kami Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf (f) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; -------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BASRI NORIBin NORI bersama-sama SUTUNUT Bin JUWARI dengan pidana penjara selama 01 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan; ---------------------
Denda sebesar Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; ------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit Warna Silver Hitam KT 4278 WN; ----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria 120 R warna Merah KT 3070 BT;---
Dirampas untuk negara;-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Chain Saw merk MAXTRON warna orange putih lengkap dengan rantai; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Chain Saw merk STIHL warna orange putih lengkap dengan rantai; --------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) botol BBM Premium sebanyak ± 1,5 liter (kurang lebih satu liter setengah);-----------------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) buah potongan kayu jenis kayu Rimba Campuran dengan panjang ± 50 cm (kurang lebih limapuluh centimeter) dan diameter rata-rata 6 cm (enam centimeter);----------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara Rp. 2000,- 9dua ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah mengajukan pembelaan (Pleidoi) secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman atas dirinya; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (Pleidoi) dari Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, Penuntut Umum telah menanggapi secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II menyatakan tetap pada pembelaannya;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 27 Nopember 2015, No. Reg. Perkara : PDM-567/TNGGA/11/2015, Terdakwa I dan Terdakwa II telah didakwa sebagai berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa I BASRI NORI bin NORI bersama-sama dengan II SUTUNUT bin JUARI pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan september dalam tahun 2015, bertempat di dalam kawasan Hutan di Dusun Berambai Desa Bukit Pariaman Kecamatan tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------
Bahwa berawal pada saat terdakwa I BASRI NORI Bin NORI mengajak terdakwa II Sutunut Bin Juari untuk membuka lahan hutan untuk dijadikan lahan perkebunan dengan cara menebangi pohon-pohon dengan menggunakan 2 (dua) buah gergaji mesin dengan upah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) /hari dimana luasan lahan yang dibuka oleh kedua terdakwa kurang lebih 3 hektar kemudian setelah beberapa hari menebangi pohon datang saksi Hendri Christian (Polhut Kabupaten Kutai Kartanegara) bersama saksi Moch irwan (Anggota Polsek Teluk Dalam) bersama Tim Polhut yang lainnya melihat kawasan hutan telah gundul banyak pohon yang ditebangi kemudian ditanyakan kepada kedua terdakwa mengenai ijin mengenai penebangan kedua terdakwa tidak bisa menunjukan dokumen atau ijin tersebut sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Teluk Dalam untuk diproses secara hukum;-----------------------------------------
Bahwa sesuai dengan lokasi terdakwa melakukan penebangan dengan titik koordinat 50 M 0520657 UTM 9965830 masuk dalam wilayah administrasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara dan lokasi tersebut berada pada hutan produksi tetap (HP) berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. SK.718/Menhut-II/2014 tanggal 29 Agustus tentang kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; ---------
Bahwa sesuai daftar pengukuran kayu olahan dengan jumlah total sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) batang dengan volume 33,88 m³ dengan total kerugian negara sebesar Rp. 3.692.415 (tiga juta enam ratus sembilan puluh dua ribu empat ratuslima belas rupiah) dan $ 280.81 (dua ratus delapan puluh koma delapan puluh satu dolar Amerika) (terlampir dalam berkas perkara); ----------------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; ---------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa I BASRI NORI bin NORI bersama-sama dengan II SUTUNUT bin JUARI pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan september dalam tahun 2015, bertempat di dalam kawasan Hutan di Dusun Berambai Desa Bukit Pariaman Kecamatan tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan Dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------
Bahwa berawal pada saat saksi Hendri Christian (Polhut Kabupaten Kutai Kartanegara) bersama saksi Moch Irwan (anggota Polsek Teluk Dalam) bersama Tim Polhut yang lainnya sedang melakukan patroli kemudian saat tiba di dalam kawasan Hutan di Dusun Berambai Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang terdakwa mendapati kawasan hutandengan luasan ± 3 (tiga) hektar sudah dalam keadaan gundul banyak pohon yag ditebangi kemudian tidak jauh dari sana saksi melihat terdakwa I Basri Nori Bin Nori dan terdakwa II Sutunut Bin Juari membawa gergaji mesin beserta bahan bakar minyak karena ini kemudian dilakukan interogasi mengenai tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II membawa gergaji mesin tersebut dijawab untuk membuka lahan perkebunan kemudian ditanyakan ijin untuk membuka atau melakukan penebangan dimana kedua terdakwa tidak bisa menunjukkan ijin dari pejabat berwenang sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Teluk Dalam untuk diproses secara hukum;---------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan lokasi terdakwa melakukan penebangan dengan titik koordinat 50 M 0520657 UTM 9965830 masuk dalamwilayah administrasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara dan lokasi tersebut berada pada hutan produksi tetap (HP) berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. SK.718/Menhut-II/2014 tanggal 29 Agustus tentang kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; ---------
Bahwa sesuai daftar pengukuran kayu olahan dengan jumlah total sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) batang dengan volume 33,88 m³ dengan total kerugian negara sebesar Rp. 3.692.415 (tiga juta enam ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus lima belas rupiah) dan $ 280.81 (dua ratus delapan puluh koma delapan puluh satu dolar Amerika) (terlampir dalam berkas perkara); ----------------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf (f) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (Eksepsi); ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Saksi-Saksi yaitu : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
HENDRI CRISTIAN NOVI Bin HATTA, dipersidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalahh sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 sekira jam 13.00 Wita bertempat di Dusun Berambai Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara; ----------------------------------------------
Bahwa, terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II saksi temukan berada didalam kawasan hutan dan kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa II adalah melakukan penebangan pohon didalam kawasan hutan dengan cara terdakwa II menggunakan alat berupa Chain Saw merk MAXTRON yang digunakan untuk menebang dan memotong kemudian untuk saksi HAIDAR menggunakan alat berupa parang untuk merintis dan membersihkan rumput disekitar hutan dan terhadap terdakwa I tertangkap tangan membawa chain saw merk STHIL yang dibawa dengan menggunakan sepeda motor Satria 120 R warna merah KT 3070 BT dan setelah itu introgasi terdakwa I selaku penanggung jawab atas kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa II dan saksi HAIDAR dan kawasan hutan yang ditebang sebanyak kurang lebih 3 Hektar diakui terdakwa I yang membuka lahan untuk perkebunan dan menebang dengan chain saw miliknya ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tiak mendapat perhitungan yang jelas luasan kawasan hutan yang ditebang sekitar 3 Hakim Anggota I (tiga hektar) dan secara tekhnis yang menghitung jumlah pohon yang ditebang dan kerugian negara adalah rekan saksi yang lainnya yaitu yang berkualifikasi sebagai Pengawas Tenaga Teknis (PKBRI); ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, hutan yang ditebang oleh Terdakwa I dan Terdakwa II yang berada di Dusun Berambai Desa Bukit Pariaman Kecamatan tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara tepatnya pada titik koordinat 50 M 0520657 UTM 9965830 adalahh hutan yang masuk kawasan Budidaya Kehutanan; ---
Bahwa, sepengetahuan saksi Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan penebangan pohon didalam kawasan hutan adalah untuk membuka lahan untuk dikuasai yang selanjutnya digunakan sebagai lahan perkebunan; --------
Bahwa, sepengetahuan saksi setelah pohon ditebang selanjutnya batang pohon dipotong untuk memudahkan Terdakwa I dan Terdakwa II membakar semua areal hutan yang dibuka;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi HENDRI CRISTIAN NOVI Bin HATTA tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II membenarkan dan menyatakan tidak keberatan; ---------------------------------------------------------------------------------------
MOCH. IRWAN Bin BASIR, dipersidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalahh sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 sekira jam 13.00 Wita bertempat di Dusun Berambai Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara; ------------------------------------------------
Bahwa, terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II saksi temukan berada didalam kawasan hutan dan bersama Terdakwa I dan Terdakwa II ditemukan alat berupa Chain Saw merk MAXTRON yang digunakan untuk menebang dan memotong kemudian untuk saksi HAIDAR menggunakan alat berupa parang untuk merintis dan membersihkan rumput disekitar hutan dan terhadap terdakwa I tertangkap tangan membawa chain saw merk STHIL yang dibawa dengan menggunakan sepeda motor Satria 120 R warna merah KT 3070 BT dan setelah itu introgasi terdakwa I selaku penanggung jawab atas kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa II dan saksi HAIDAR dan kawasan hutan yang ditebang sebanyak kurang lebih 3 Hektar diakui terdakwa I yang membuka lahan untuk perkebunan dan menebang dengan chain saw miliknya ; -----------
Bahwa, saksi tidak mendapat perhitungan yang jelas luasan kawasan hutan yang ditebang sekitar 3 Ha (tiga hektar) dan secara tekhnis yang menghitung jumlah pohon yang ditebang dan kerugian negara adalah rekan saksi yang lainnya yaitu yang berkualifikasi sebagai Pengawas Tenaga Teknis (PKBRI);
Bahwa, hutan yang ditebang oleh Terdakwa I dan Terdakwa II yang berada di Dusun Berambai Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara tepatnya pada titik koordinat 50 M 0520657 UTM 9965830 adalah hutan yang masuk kawasan Budidaya Kehutanan; ------
Bahwa, sepengetahuan saksi Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan adalah untuk membuka lahan untuk dikuasai yang selanjutnya digunakan sebagai lahan perkebunan; --------
Bahwa, sepengetahuan saksi setelah pohon ditebang selanjutnya batang pohon dipotong untuk memudahkan Terdakwa I dan Terdakwa II membakar semua areal hutan yang dibuka;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi MOCH. IRWAN Bin BASIR tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II membenarkan dan menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Ahli yaitu : -
H. RUSDIANTO, S.Hut Bin MADSUBEKHAN, dipersidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalahh sebagai berikut :
Bahwa, terhadap badan hukum atau badan usaha apabila membawa atau menggunakan alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang atau memotong atau membelah dialam kawasan hitan prosedurnya adalah harus memiliki ijin pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) dan didalam IPHHK tersebut sudah dicantumkam alat-alat yang digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon didalam kawasan hutan jelas kegiatan perorangan tersebut tidak sah sesuai dengan ketentuan; ---------------------------
Bahwa, karena didalam penebangan pohon dilakukan secara tidak sah, maka tentu saja mereka tidak membayar kewajiban kepada negara yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR) dan atau Penggantian Nilai Tegakan (PNT) adapun kerugiannya setelah dilakukan penghitungan jumlah pohon dan jenisnnya ditemukan pohon yang ditebang adalahh Kelompok jenis kayu Meranti 1 potong (Btg) atau volume 0,06 m³ Jenis Meranti 1 potong (Btg) atau volume 0,012 m³ dan jenis Rimba Campuran sebanyak 97 potong (Btg) atau 33,70 m³ dengan jumlah keseluruhan adalahh 99 potong (Btg) atau volume 33,88 m³; -------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli H. RUSDIANTO, S.Hut Bin MADSUBEKHAN tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II menyatakan tidak keberatan; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Keterangan Saksi HAIDAR Bin NORI tidak hadir dipersidangan meskipun sudah dipanggil secara patut, Penuntut umum mohon keterangan saksi tersebut dipenyidik dibacakan. Atas permohonan penuntut umum dan persetujuan terdakwa dengan pertimbangan asas peradilan yang cepat sederhana dan biaya ringan, maka Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan tersebut, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa, terdakwa II melakukan penebangan pohon di Hutan pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 sekira dari jam 08.00 Wita di Dusun Berambai Desa Bikit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa , terdakwa II melakukan penebangan pohon tersebut dengan menggunakan alat berupa chinsaw; ----------------------------------------------------
Bahwa,yang menyuruh terdakwa II melakukan penebangan pohon adalah terdakwa I;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, menurut terdakwa I maksud dan tujuan untuk menebang pohon tersebut adalahh untuk membuka lahan kemudian ditanami tanaman GAHARU;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, sepengetahuan saksi terdakwa II disuruh untuk melakukan penebangan pohon dibayar sebesar Rp. 100.000/perhari; -----------------------
Bahwa, sepengetahuan saksi bahwa terdakwa II tidak memiliki ijin untuk melakukan penebangan pohon tersebut; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Keterangan Ahli ELIZAR JAUHARI, AMK Bin Drs. H. AHMAD DIMJATI tidak hadir dipersidangan meskipun sudah dipanggil secara patut, Penuntut umum mohon keterangan saksi tersebut dipenyidik dibacakan. Atas permohonan penuntut umum dan persetujuan terdakwa dengan pertimbangan asas peradilan yang cepat sederhana dan biaya ringan, maka Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan tersebut, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa, Ahli bekerja di BPKH Wilayah IV Samarinda dan jabatan Ahli sebagai Penganalisis Data Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan BPKH Wilayah IV Samarinda staf pada seksi pemolaan Kawasan Hutan yang membidangi tentang kawasan hutan provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Ahli menjelaskan persyaratan seseorang atau badan hukum apabila akan melakukan kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu didalam kawasan hutan wajib memiliki ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari Menteri Kehutanan, sebagaimana dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.31/Menhut-II/2014 tanggal 21 Mei 2014 tentang tata cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Ahli menjelaskan terkait perkara ini Team dari Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara bersama dengan Kepolisian Sektor Teluk Dalam telah menemukan adanya kegiatan penebangan pohon di Dusun Berambai Desa Bukti Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara pada titik koordinat 50 M 0520657 UTM 9965830 bahwa titik kordinat tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan masuk dalam administrasi kehutanan Dinas Kehutanan dan Perkebunan pada titik kordinat 50 M 0520657 UTM 9965830 tersebut masuk dalam wilayah administrasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara dan lokasi tersebut berada pada Hutan Produksi tetap (HP); -------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Ahli menjelaskan tidak dibenarkan apabila seseorang mau melakukan kegiatan didalam kawasan hutan tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang maka tidak diperbolehkan dan perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan; ---------------
Menimbang, bahwa Terdakwa I. BASRI NORI Bin NORI di muka persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 bertempat di dalam kawasan hutan di Dusun Berambai Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara terdakwa I dan terdakwa II tertangkap membawa 1 (satu) buah Chain Saw merk MAXTRON warna orange putih lengkap dengan rantai dan barnya dan 1 (satu) buah Chain Saw merk STIHL warna orange putih lengkap dengan rantai dan barnya oleh Polisi Kehutanan dan petugas Kepolisian; -------------------------
Bahwa, alat yang terdakwa I gunakan untuk melakukan penebangan adalah 1 (satu) unit chain saw merk STHL MSI70 dengan cara Chain Saw dinyalakan kemudian digas sampai rantai berputar kencang kemudian diarahkan kepohon yang akan ditebang dengan sebelumnya membuat potongan siku untuk menentukan arah jatuhnya pohon yang akan ditebang selanjutnya chain saw memotong pada arah berlawanan atau pada sebelah dari potongan siku tersebut dan terhadap terdakwa II alat yang digunakan adalah 1 (satu) unit chain saw merk MAXTRON semua chain saw lengkap dengan Bar dan rantainya untuk cara menebang sama seperti yang terdakwa lakukan kemudian untuk saksi HAIDAR Bin NORI alat yang digunakan adalah 1 (satu) buah parang; ---------------------------------------------
Bahwa, pohon yang ditebang oleh terdakwa I tersebut tidak terdakwa I gunakan namun terhadap pohon yang sudah dalam keadaan tertebang selanjutnya terdakwa I cincang atau dipotong-potong dengan menggunakan chain saw agar memudahkan terdakwa I dalam hal pembakaran dan apabila pohon tersebut tidak dibakar setidaknya memudahkan terdakwa I untuk menanam Gahru atau tanaman perkebunan lainnya; -------------------------------
Bahwa, barang bukti yang disita pada saat penangkapan terhadap terdakwa I adalah 1 (satu) buah chain saw merk STHL MS 170 warna orange Putih tersebut adalahh alat yang digunakan untuk memotong atau menebang pohon yang ada dalam kawasan hutan tersebut ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa II.SUTUNUT Bin JUARI di muka persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 bertempat di dalam kawasan hutan di Dusun Berambai Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara terdakwa I dan terdakwa II tertangkap membawa 1 (satu) buah Chain Saw merk MAXTRON warna orange putih lengkap dengan rantai dan barnya dan 1 (satu) buah Chain Saw merk STIHL warna orange putih lengkap dengan rantai dan barnya oleh Polisi Kehutanan dan petugas Kepolisian; -------------------------
Bahwa, cara terdakwa II melakukan kegiatan penebangan pohon tersebut adalah dengan cara menghidupkan chain saw dan setelah itu terdakwa II membuat siku dipohon untuk memudahkan terdakwa II untuk penebangan dan penebangan tersebut terdakwa II lakukan dengan cara bergantian arah;
Bahwa, alat yang terdakwa I gunakan untuk melakukan penebangan adalah 1 (satu) unit chain saw merk STHL MSI70 dengan cara Chain Saw dinyalakan kemudian digas sampai rantai berputar kencang kemudian diarahkan kepohon yang akan ditebang dengan sebelumnya membuat potongan siku untuk menentukan arah jatuhnya pohon yang akan ditebang selanjutnya chain saw memotong pada arah berlawanan atau pada sebelah dari potongan siku tersebut dan terhadap terdakwa II alat yang digunakan adalahh 1 (satu) unit chain saw merk MAXTRON semua chain saw lengkap dengan Bar dan rantainya untuk cara menebang sama seperti yang terdakwa lakukan kemudian untuk saksi HAIDAR Bin NORI alat yang digunakan adalah 1 (satu) buah parang; ----------------------------------------------
Bahwa, terdakwa II diberi upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh terdakwa I; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, barang bukti yang disita pada saat penangkapan terhadap terdakwa I adalah 1 (satu) buah chain saw merk STHL MS 170 warna orange Putih tersebut adalahh alat yang digunakan untuk memotong atau menebang pohon yang ada dalam kawasan hutan tersebut ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa I dan terdakwa II telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) diri Terdakwa, akan tetapi terdakwa I dan terdakwa II menyatakan tidak mempunyai dan tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan bagi diri terdakwa I dan terdakwa II; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain Saksi-Saksi, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah didepan persidangan dan terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah oleh Penyidik sesuai dengan ketentuan Pasal 39 KUHAP, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita/19/X/2015/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2015 dan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 603/Pen.Pid/2015/PN.Trg. tertanggal 29 Oktober 2015 tentang persetujuan atas tindakan penyitaan terhadap barang bukti, berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit Warna Silver Hitam KT 4278 WN Noka 19G6A33 Nosin HB42E1026500; ---------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria 120 R warna Merah KT 3070 BT Noka MH8BF13BL1J650987 Nosin F125-ID650756;---------------------------
1 (satu) buah Chain Saw merk MAXTRON warna orange putih lengkap dengan rantai dan barnya; -----------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Chain Saw merk STIHL warna orange putih lengkap dengan rantai dan barnya; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) botol BBM Premium sebanyak ± 1,5 liter (kurang lebih satu liter setengah);-----------------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) buah potongan kayu jenis kayu Rimba Campuran dengan panjang ± 50 cm (kurang lebih limapuluh centimeter) dan diameter rata-rata 6 cm (enam centimeter);------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut juga telah diperlihatkan kepada Saksi-Saksi maupun terdakwa I dan terdakwa II dipersidangan, selanjutnya Saksi-Saksi dan terdakwa I dan terdakwa II telah membenarkan keberadaan barang bukti tersebut, oleh karenanya secara formil barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam putusan ini; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tersurat dalam Berita Acara Persidangan yang sekiranya relevan dan dapat dijadikan dasar pertimbangan dianggap telah termuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan barang bukti, surat serta dihubungkan pula dengan keterangan terdakwa I dan terdakwa II yang saling bersesuaian dalam persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 bertempat di dalam kawasan hutan di Dusun Berambai Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara terdakwa I dan terdakwa II tertangkap membawa 1 (satu) buah Chain Saw merk MAXTRON warna orange putih lengkap dengan rantai dan barnya dan 1 (satu) buah Chain Saw merk STIHL warna orange putih lengkap dengan rantai dan barnya oleh Polisi Kehutanan dan petugas Kepolisian; ---------------------------
Bahwa benar, alat yang terdakwa I dan terdakwa II gunakan untuk melakukan penebangan adalah 1 (satu) unit chain saw merk STHL MSI70 dengan cara Chain Saw dinyalakan kemudian di gas sampai rantai berputar kencang kemudian diarahkan kepohon yang akan ditebang dengan sebelumnya membuat potongan siku untuk menentukan arah jatuhnya pohon yang akan ditebang selanjutnya chain saw memotong pada arah berlawanan atau pada sebelah dari potongan siku tersebut dan terhadap terdakwa II alat yang digunakan adalah 1 (satu) unit chain saw merk MAXTRON semua chain saw lengkap dengan Bar dan rantainya untuk cara menebang sama seperti yang terdakwa lakukan kemudian untuk saksi HAIDAR Bin NORI alat yang digunakan adalah 1 (satu) buah parang; --------
Bahwa, pohon yang ditebang oleh terdakwa I tersebut tidak terdakwa I gunakan namun terhadap pohon yang sudah dalam keadaan tertebang selanjutnya terdakwa I cincang atau dipotong-potong dengan menggunakan chain saw agar memudahkan terdakwa I dalam hal pembakaran dan apabila pohon tersebut tidak dibakar setidaknya memudahkan terdakwa I untuk menanam Gahru atau tanaman perkebunan lainnya; -------------------------------
Bahwa benar, cara terdakwa II melakukan kegiatan penebangan pohon tersebut adalah dengan cara menghidupkan chain saw dan setelah itu terdakwa II membuat siku dipohon untuk memudahkan terdakwa II untuk penebangan dan penebangan tersebut terdakwa II lakukan dengan cara bergantian arah; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa II diberi upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh terdakwa I; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, barang bukti yang disita pada saat penangkapan terhadap terdakwa I adalahh 1 (satu) buah chain saw merk STHL MS 170 warna orange Putih tersebut adalahh alat yang digunakan untuk memotong atau menebang pohon yang ada dalam kawasan hutan tersebut ; --------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur - unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya; -------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke dua sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf (f) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsur-unsurnya adalahh sebagai berikut:
Setiap Orang; ----------------------------------------------------------------------------
Dengan Sengaja Membawa Alat-Alat Yang Lazim Digunakan Untuk Menebang, Memotong atau Membelah Pohon di Kawasan Hutan Tanpa Ijin Pejabat Yang Berwenang; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa untuk menyatakan terbuktinya suatu dakwaan haruslah terpenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan tersebut ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berikut ini Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur Dakwaan sebagaimana tersebut diatas sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur : Setiap Orang; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ”setiap orang” dalam undang-undang ini adalahh siapa saja selaku subjek hukum, baik perseorangan maupun korporasi yang mempunyai hak dan kewajiban dan telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan diajukan ke persidangan; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (TOEREKENINGSVAANBAARHEID) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT); -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di depan persidangan, keterangan terdakwa, barang bukti, serta pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaksud dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini maka jelaslah sudah pengertian “Setiap Orang” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa I. BASRI NORI Bin NORI dan terdakwa II. SUTUNUT Bin JUARI yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Tenggarong sehingga Majelis berpendapat unsur Setiap Orang” telah terpenuhi menurut hukum ; -------------------------------------
Ad. 2. Unsur : Dengan Sengaja Membawa Alat-Alat Yang Lazim Digunakan Untuk Menebang, Memotong atau Membelah Pohon di Kawasan Hutan Tanpa Ijin Pejabat Yang Berwenang; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa “dengan sengaja” berarti menghendaki dan mengetahui apa yang diperbuat atau dilakukan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak menerangkan mengenai arti atau definisi tentang kesengajaan atau dolus intent opzet. Tetapi Memorie van Toelichting (Memori Penjelasan) mengartikan kesengajaan sebagai menghendaki dan mengetahui. Kesengajaan harus memiliki ketiga unsur dari tindak pidana yaitu perbuatan yang dilarang, akibat yang menjadi pokok alasan dilarang dan bahwa perbuatan ini melanggar hukum ; --------------------
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan yang lain, dipersidangan telah ditemukan fakta – fakta hukum bahwa oleh pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 bertempat di dalam kawasan hutan di Dusun Berambai Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara terdakwa I dan terdakwa II kedapatan oleh Polisi Kehutanan dan petugas Kepolisian membawa 1 (satu) buah Chain Saw merk MAXTRON warna orange putih lengkap dengan rantai dan barnya dan 1 (satu) buah Chain Saw merk STIHL warna orange putih lengkap dengan rantai yang mana patut diduga bahwa alat tersebut digunakan oleh terdakwa I dan terdakwa II untuk melakukan penebangan pohon karena disitu diketemukan juga barang bukti berupa 3 (tiga) buah potongan kayu jenis kayu Rimba Campuran dengan panjang ± 50 cm (kurang lebih lima puluh centimeter) dan diameter rata-rata 6 cm (enam centimeter) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur Unsur Dengan Sengaja Membawa Alat-Alat Yang Lazim Digunakan Untuk Menebang, Memotong atau Membelah Pohon di Kawasan Hutan Tanpa Ijin Pejabat Yang Berwenang telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur- unsur dari dakwaan tersebut, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf (f) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur- unsur dari Dakwaan Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf (f) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka dakwaan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; ----------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya; -
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi hukuman; -------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa bukan merupakan pembelaan dan bukan pula merupakan pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa, namun lebih bersifat preventif, edukatif dan korektif untuk memperbaiki perbuatan Terdakwa agar dikemudian hari dapat bertindak lebih hati-hati dalam kehidupan di masyarakat serta memperhatikan pula azas keseimbangan hukum yang berlaku dimasyarakat; -----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan selama pemeriksaan perkara ini maka cukup alasan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan dibawah ini ; (Vide Pasal 22 ayat (4) KUHAP); ---------
Menimbang, bahwa terdapat cukup alasan bagi Majelis untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; (Vide Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP) ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit Warna Silver Hitam KT-4278-WN Noka 19G6A33 Nosin HB42E1026500; ---------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria 120 R warna Merah KT-3070-BT Noka MH8BF13BL1J650987 Nosin F125-ID650756;---------------------------
1 (satu) buah Chain Saw merk MAXTRON warna orange putih lengkap dengan rantai dan barnya; --------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Chain Saw merk STIHL warna orange putih lengkap dengan rantai dan barnya; --------------------------------------------------------------
1 (satu) botol BBM Premium sebanyak ± 1,5 liter (kurang lebih satu liter setengah);-----------------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) buah potongan kayu jenis kayu Rimba Campuran dengan panjang ± 50 cm (kurang lebih limapuluh centimeter) dan diameter rata-rata 6 cm (enam centimeter);-----------------------------------------------------------
Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan kedua barang bukti tersebut semuanya adalah alat dan barang yang digunakan untuk mewujudkan tindak pidana ini, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap kedua barang bukti tersebut diperintahkan untuk dimusnahkan sedangkan terhadap barang bukti berupa ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yaitu:
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa I. BASRI NORI Bin NORI dan terdakwa II. SUTUNUT Bin JUARI bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa I. BASRI NORI Bin NORI dan terdakwa II. SUTUNUT Bin JUARI tidak mendukung program Pemerintah dalam Pelestarian Hutan; ---------------------------------------------------------------------
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa I dan Terdakwa II berlaku sopan dan berterus terang akan perbuatannya sehingga mempermudah jalannya persidangan;---------------
Terdakwa I dan Terdakwa II menyesali atas perbuatannya;--------------------
Terdakwa I dan Terdakwa II masih mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi; --------------------------------------------------------------------
Terdakwa I dan Terdakwa II belum pernah dihukum; ---------------------------
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara dan dengan memperhatikan permohonan yang disampaikan terdakwa yang memohon keringanan hukuman oleh karenanya lamanya pidana yang tertera di amar dibawah nanti sudah tepat dan adil serta tidak melampaui kewenangan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf I dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP; ----------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf (f) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; --------
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa I. BASRI NORI Bin NORI dan terdakwa II. SUTUNUT Bin JUARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana “DENGAN SENGAJA MEMBAWA ALAT- ALAT YANG LAZIM DIGUNAKAN MENEBANG MEMOTONG ATAU MEMBELAH POHON DALAM KAWASAN HUTAN TANPA IZIN PEJABAT YANG BERWENANG”; -------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; ---------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap berada dalam tahanan ; -------
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit Warna Silver Hitam KT-4278-WN Noka 19G6A33 Nosin HB42E1026500; ---------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria 120 R warna Merah KT-3070-BT Noka MH8BF13BL1J650987 Nosin F125-ID650756;---------------------------
Seluruhnya dirampas untuk negara; ------------------------------------------------
1 (satu) buah Chain Saw merk MAXTRON warna orange putih lengkap dengan rantai dan barnya; --------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Chain Saw merk STIHL warna orange putih lengkap dengan rantai dan barnya; --------------------------------------------------------------
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi sedangkan; -----------------
1 (satu) botol BBM Premium sebanyak ± 1,5 liter (kurang lebih satu liter setengah);-----------------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) buah potongan kayu jenis kayu Rimba Campuran dengan panjang ± 50 cm (kurang lebih limapuluh centimeter) dan diameter rata-rata 6 cm (enam centimeter);-----------------------------------------------------------
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; -----------------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari tanggal KAMIS tanggal 03 Maret 2016 oleh kami ARI PRABOWO, SH. Selaku Hakim Ketua Sidang, ANDRY SIMBOLON, SH., MH dan ARI LISTYAWATI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada persidangan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Sidang dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh LIS SURYANI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh BAMBANG ARIANTO, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tenggarong dan dibacakan dihadapan Terdakwa- terdakwa ; ------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, ANDRY SIMBOLON, SH., MH. ARI LISTYAWATI, SH | HAKIM KETUA, ARI PRABOWO, SH |
PANITERA PENGGANTI,
LIS SURYANI, SH