376/Pid.Sus/2011/PN.Mkd
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 376/Pid.Sus/2011/PN.Mkd
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUBAKIR bin PAWIRO DASRI
1. Menyatakan terdakwa SUBAKIR bin PAWIRO DASRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak memiliki, membawa dan mempergunakan senjata tajam penikam atau penusuk”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUBAKIR bin PAWIRO DASRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati sepanjang 50 cm, dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 376/Pid.Sus/2011/PN.Mkd
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Mungkid yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : SUBAKIR bin PAWIRO DASRI Tempat Lahir : Magelang; Umur / Tanggal lahir : 46 tahun / 26 September 1965; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Kaliurip Rt.05, Rw.04, Desa Krasak, Kec. Salaman, Kab. Magelang; Agama : Islam; Pekerjaan
Pendidikan
:
:
Tani
SD.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2011;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 24 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 23 Desember 2011;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 24 Desember 2011 sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2012;
Terdakwa hadir sendiri di persidangan tanpa didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ini;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 29 Desember 2011 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SUBAKIR bin PAWIRO DASRI bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa dan menyimpan senjata tajam penikam atau penusuk, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUBAKIR bin PAWIRO DASRI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati sepanjang 50 cm;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa SUBAKIR bin PAWIRO DASRI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa SUBAKIR Bin PAWIRO DASRI, pada hari Jumat tanggal 24 Juni tahun 2011 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2011, bertempat di depan rumah saksi SIGIT BUDI ISMOYO yang terletak di Dusun Kaliurip Rt. 06/Rw. 01 Desa Krasak Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencobamenyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2011 pukul 08.00 wib ketika saksi SIGIT BUDI ISMOYO sedang bergotong-royong bersama takmir Masjid BAITUL MAKMUR Dusun Kaliurip Desa Krasak Kabupaten Magelang menebang pohon yang akan digunakan untuk pembangunan Masjid BAITUL MAKMUR kemudian saksi SIGIT BUDI ISMOYO bersama warga membawa kayu-kayu tersebut untuk digergaji di penggergajian kayu Kaliabu namun saat dalam perjalanan Kepala Dusun Kaliurip yakni saksi MASKURI Bin REJEH berkata kepada saksi SIGIT BUDI ISMOYO bahwa apabila kayu yang telah ditebang masih kurang maka sudah mendapat izin dari Pak Carik untuk menebang pohon milik Pak Carik yang berada di tanah bengkok, asalkan untuk
kepentingan umum.Kemudian ketika saksi SIGIT BUDI ISMOYO pulang dari penggergajian kayu
dan melewati tanah bengkok milik Pak Carik, saksi SIGIT BUDI ISMOYO
melihat pohon sengon yang tumbuh di tanah bengkok milik Pak Carik telah
di bersihkan daunnya oleh saksi SURADIN dan berhubung saat itu sudah
menjelang waktu sholat Jumat maka saksi SIGIT BUDI ISMOYO dan warga
yang lain menghentikan kegiatannya dan pulang ke rumah masing-masing
untuk bersiap melaksanakan sholat Jumat.Setelah saksi SIGIT BUDI ISMOYO selesai melaksanakan sholat Jumat, datang saksi MASKURI Bin REJEH dan panitia pembangunan masjid yang memberitahukan bahwa pohon yang berada di tanah bengkok milik Pak Carik
tidak boleh ditebangi oleh saksi SUPADI (telah diajukan dalam berkas terpisah)
kemudian atas keterangan saksi MASKURI tersebut maka saksi SIGIT BUDI ISMOYO pergi menemui saksi SUPADI yang saat itu berada di rumah
SUDIRMAN dan setelah saksi SIGIT BUDI ISMOYO bertemu dengan saksi
SUPADI maka saksi SUPADI mengatakan bahwa pohon sengon yang berada di
tanah bengkok milik Pak Carik tidak boleh ditebang sehingga saksi SIGIT
BUDI ISMOYO dan warga lainnya mengurungkan niatnya untuk menebang pohon
tersebut dan langsung pulang ke rumahnya masing-masing.Kemudian pada pukul 12.45 wib ketika saksi SIGIT BUDI ISMOYO berada di
rumahnya, mendengar suara gaduh di sebelah selatan rumah sehingga saksi
SIGIT BUDI ISMOYO keluar dari rumah dan teryata sudah ada saksi SUPADI
dan terdakwa selanjutnya saksi SUPADI langsung menusukkan pedang yang
dibawanya ke arah perut saksi SIGIT BUDI ISMOYO sehingga saksi SIGIT
BUDI ISMOYO langsung mundur dan tusukan pedang saksi SUPADI meleset
selanjutnya terdakwa langsung mengayunkan belati sepanjang 50 cm yang dibawanya ke arah saksi SIGIT BUDI ISMOYO namun berhasil dihindari dan saat itu isteri terdakwa yang juga mengikuti terdakwa dan saksi SUPADI berhasil menghalang-halangi terdakwa sehingga terdakwa tidak sampai melukai saksi SIGIT BUDI ISMOYO menggunakan belati yang dibawanya tersebut.Bahwa terdakwa membawa senjata senjata tajam jenis belati sepanjang 50 cm tersebut adalah tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang dan bukan sebagai alat untuk melakukan pekerjaan sehari-hari namun justru dipergunakan sebagai senjata untuk melakukan penyerangan terhadap orang lain.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi 5 (lima) orang yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi SIGIT BUDI ISMOYO bin IKHSAN.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi pernah melihat sebuah sajam jenis belati/bayonet milik terdakwa yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini;
Bahwa saksi melihat barang bukti sajam tersebut pada hari jumat tanggal 24 Juni 2011 sekitar pukul 13.00 WIB di samping rumah saksi Dusun Kaliurip Desa Krasak, Salaman, Kab. Magelang;
Bahwa rumah saksi bertetangga dengan terdakwa dengan jarak sekitar 300 meter;
Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 24 Juni 2011 panitia bersama takmir masjid mendatangi ke tempatnya Supadi , untuk mengklarifikasi kenapa pohon milik pak Carik tidak boleh ditebang, selanjutnya saksi dengan Supadi adu mulut, lalu saya dipegang krahnya oleh Supadi lalu dilerai oleh saksi Muh Dofir dan lainnya selanjutnya panitia minta maaf tidak jadi dipotong, sekitar pukul 12.00 Wib saat saksi menjemur pakaian lalu masuk rumah telah mendengar disamping rumah ada ribut-ribut selanjutnya saksi keluar rumah lalu Supadi menusukkan pedang kearah perut saksi sambil mengatakan “Luwih diisik mateni daripada dipateni” maka sambil mundur saksi mengatakan “lho masalahe opo” maka terdakwa mengayunkan bayonetnya sambil mengatakan “ora usah takon masalah”lalu saksi menghindar maka Supadi mengayunkan pedang ke arah wajah saksi tetapi saksi tangkis hingga mengenai pergelangan tangan kiri hingga luka lalu saksi mundur sampai tembok selanjutnya terdakwa dan Supadi mundur dan berhubung banyak warga akhirnya dapat dilerai kemudian saksi dibawa masuk ke rumah mendapat perawatan selanjutnya saksi dibawa ke Puskesmas Salaman dan karena di Salaman tidak dapat menangani lalu saya dibawa ke RSU Tidar Magelang;
Bahwa jarak saksi dengan Supadi sekitar 100 meter;
Bahwa terdakwa ada di samping kanan Supadi dengan jarak sekitar 1 meter;
Bahwa sabetan dari terdakwa tidak mengenai saksi;
Bahwa saksi tidak tahu kalau sehari-hari terdakwa selalu membawa sajam dan saksi tidak pernah melihat terdakwa membawa sajam, saksi sudah lama kenal dan pekerjaan terdakwa adalah tani;
Bahwa terdakwa ikut mengayunkan sajam dan saat kejadian yang melihat Muh Dofir dengan jarak sekitar 5 meter;
Bahwa saksi tidak tahu darimana terdakwa mendapatkan sajam tersebut dan saksi tidak tahu apakah ada ijinnya atau tidak;
Bahwa setelah kejadian, sajam dibawa pulang oleh terdakwa;
Bahwa kondisi di kampung setelah kejadian, kondusif tidak ada masalah
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak ada keberatan.
Saksi MUDHOFIR bin MUCHOLIL.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi pernah melihat barang bukti sebuah sajam jenis belati / bayonet tersebut saat kejadian penganiayaan di depan rumah saksi Sigit;
Bahwa barang bukti sajam tersebut adalah milik terdakwa ;
Bahwa saksi melihat sajam tersebut pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2011 sekitar pukul 13.00 WIB di dekat rumah saksi Sigit Dusun Kaliurip Desa Krasak, Salaman, Kab. Magelang;
Bahwa terdakwa dan saksi Supadi mendatangi rumahnya saksi Sigit dengan membawa sajam;
Bahwa jarak antara saksi Supadi, terdakwa dengan saksi Sigit sekitar 1 meter;
Bahwa ikut melerai supaya dimusyawarahkan namun saksi Supadi dan terdakwa tidak mau, sudah emosi dan tetap memanggil-manggil saksi Sigit lalu saksi Sigit datang selanjutnya terdakwa mengayunkan sajam tetapi tidak kena lalu saksi Sigit mundur selanjutnya disusul Supadi mengayunkan pedangnya kearah tubuh saksi Sigit tetapi ditangkis yang akhirnya mengenai tangan kiri saksi Sigit, lalu terdakwa ditarik mundur oleh istrinya dan saksi Supadi juga ke belakang , setelah melihat saksi Sigit luka maka saksi menolong saksi Sigit membawa ke Puskesmas Salaman, berhubung Puskesmas Salaman tidak menerima akhirnya dibawa ke RSU Tidar Magelang;
Bahwa saksi sempat tanya katanya masalah kayu;
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan terdakwa, pekerjaannya adalah tani, namun saksi belum pernah melihat terdakwa membawa sajam sebelumnya dan baru melihat saat kejadian;
Bahwa saksi ada di tempat kejadian karena ada informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa dan saksi Supadi telah membawa sajam mendatangi saksi Sigit namun sebelum kejadian saksi sudah ketemu dengan saksi Supadi dan terdakwa disamping rumah saksi Sigit dan saksi bilang “mbok wis-wis”;
Bahwa yang biasa mempunyai senjata bayonet/sangkur adalah TNI;
Bahwa sajam bayonet tersebut bukanlah jenis parang;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa terdakwa bisa membawa sajam jenis bayonet tersebut;
Bahwa pekerjaan orang tua terdakwa adalah petani;
Bahwa terdakwa sempat mengayunkan sajamnya;
Bahwa saksi tidak tahu darimana terdakwa mendapatkan sajam tersebut;
Bahwa hubungan terdakwa dengan masyarakat adalah biasa saja;
Bahwa saksi sering ketemu dengan terdakwa ketika terdakwa sedang mencari rumput;
Bahwa kondisi di kampong saat ini kondusif;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak ada keberatan.
Saksi MASKURI bin REDJEH.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi pernah melihat barang bukti sajam jenis belati / bayonet tersebut dibawa oleh terdakwa saat giliran terdakwa ronda, saat mencari kayu bakar dan saat angon bebek;
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan terdakwa mempunyai sajam tersebut;
Bahwa saksi melihat barang bukti sajam tersebut terakhir pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2011 sekitar pukul 13.00 WIB di dekat rumah saksi Sigit Dusun Kaliurip Desa Krasak, Salaman, Kab. Magelang;
Bahwa saat kejadian penganiayaan saksi tidak melihat, saksi hanya melihat saat terdakwa ditarik-tarik istrinya dengan membawa sajam tersebut;
Bahwa saat kejadian saksi tidak melihat sajam tersebut ada sarungnya;
Bahwa saksi sering bertemu dengan terdakwa sebagai tetangga;
Bahwa saksi belum pernah melihat orang menjual sajam seperti itu;
Bahwa biasanya yang punya sajam bayonet seperti itu adalah TNI;
Bahwa saksi tidak tahu darimana terdakwa mendapatkan bayonet tersebut;
Bahwa orang tuanya terdakwa juga bukan anggota TNI;
Bahwa terdakwa datang ke tempatnya saksi Sigit dalam rangka menemui saksi Sigit;
Bahwa hubungan terdakwa dengan masyarakat adalah biasa saja;
Bahwa saksi sering bertemu dengan terdakwa ketika terdakwa sedang mencari rumput;
Bahwa kondisi di kampung cukup kondusif;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak ada keberatan.
Saksi NURKOLIS bin SUPARDI.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi pernah melihat barang bukti sajam jenis belati / bayonet tersebut dibawa oleh terdakwa saat giliran terdakwa ronda, saat mencari kayu bakar dan saat angon bebek;
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan terdakwa mempunyai sajam tersebut;
Bahwa saksi melihat barang bukti sajam tersebut terakhir pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2011 sekitar pukul 13.00 WIB di dekat rumah saksi Sigit Dusun Kaliurip Desa Krasak, Salaman, Kab. Magelang;
Bahwa saat kejadian penganiayaan saksi tidak melihat, saksi hanya melihat saat terdakwa ditarik-tarik istrinya dengan membawa sajam tersebut;
Bahwa saksi sering bertemu dengan terdakwa sebagai tetangga;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mempunyai sajam seperti barang bukti tersebut selain terdakwa;
Bahwa saksi belum pernah melihat orang menjual sajam seperti itu;
Bahwa biasanya yang punya sajam bayonet seperti itu adalah TNI;
Bahwa saksi tidak tahu darimana terdakwa mendapatkan bayonet tersebut;
Bahwa orang tuanya terdakwa juga bukan anggota TNI;
Bahwa terdakwa datang ke tempatnya saksi Sigit dalam rangka menemui saksi Sigit;
Bahwa hubungan terdakwa dengan masyarakat adalah biasa saja;
Bahwa saksi sering bertemu dengan terdakwa ketika terdakwa sedang mencari rumput;
Bahwa kondisi di kampung cukup kondusif;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak ada keberatan.
Saksi SUPADI bin PAWIRO DASRI.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa yaitu saksi adalah adik kandung terdakwa, namun saksi tidak keberatan jika memberikan keterangan dibawah sumpah;
Bahwa saksi pernah melihat barang bukti sajam jenis belati / bayonet tersebut biasanya untuk mencari kayu bakar;
Bahwa barang bukti sajam tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapat sajam tersebut adalah dari orang tua saksi, sajam milik terdakwa adalah yang pendek dan sajam milik saksi adalah yang panjang;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2011 sekitar pukul 13.00 WIB sewaktu saksi membacok saksi Sigit dan terdakwa sambil membawa sajam bayonet tersebut mengikuti saksi di dekat rumah saksi Sigit Dusun Kaliurip Desa Krasak, Salaman, Kab. Magelang;
Bahwa kejadian tersebut berawal saat saksi berlari dengan membawa pedang menuju rumahnya saksi Sigit saat itu terdakwa sedang dikebun mencari kayu lalu saksi bilang “saya mau dibunuh Sigit” lalu kakak saya (terdakwa) membuntuti dari belakang setelah sampai depan rumahnya saksi Sigit saksi memanggil Sigit setelah itu saksi Sigit keluar menemui saksi dan saksi mengatakan “katanya kamu mau membunuh saya” lalu Sigit diam dan berhubung saksi Sigit mendekat maka pedang saksi ayunkan hingga mengenai tangan kiri, setelah mengenai tangan saksi Sigit lalu saksi pulang sambil membawa pedang, selang beberapa saat saksi ditangkap dan dibawa ke Polsek Salaman;
Bahwa saat kejadian tersebut posisi terdakwa berjauhan dengan saksi, setelah orang-orang datang terdakwa baru mendekat;
Bahwa saat kejadian tidak ada saksi Nurkolis dan saksi Muhdofir, mereka datang setelah kejadian;
Banyak orang-orang yang datang setelah kejadian sebagian menarik saksi Sigit dan sebagian menarik saksi;
Bahwa ada istrinya terdakwa yang juga ikut menarik terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa pernah mengayunkan bayonetnya saat kejadian;
Bahwa terdakwa tidak ada masalah dengan saksi Sigit;
Bahwa saksi tidak tahu pedang dan bayonet tersebut darimana, yang jelas dulu adalah peninggalan orang tua saksi dan sudah ada diabrakan rumah;
Bahwa sudah lama barang bukti sajam itu dimiliki terdakwa dan saksi sejak bapak saksi meninggal dunia 15 tahun yang lalu;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak ada keberatan.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (ade charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa barang bukti sebuah senjata tajam (sajam) jenis belati/bayonet tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa terdakwa memilik sajam tersebut sejak bapak terdakwa meninggal dunia tahun 1995, pada saat terdakwa bersih-bersih menemukan sajam dan bapak terdakwa sebagai tukang kayu ;
Bahwa terdakwa membawa sajam tersebut hingga menjadi perkara ini pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2011 sekitar pukul 13.00 WIB di samping rumah saksi Sigit di Dusun Kaliurip Desa Krasak, Salaman, Kab. Magelang;
Bahwa kejadian tersebut berawal saat terdakwa sedang mencari kayu menggunakan bayonet, tiba-tiba terdakwa melihat adik terdakwa saksi Supadi berlari sambil membawa pedang lalu terdakwa bertanya “Padi arep nang endi” lalu saksi Supadi menjawab “Nyong arep dipateni Pak Sigit”, mendengar hal tersebut terdakwa berlari sambil membawa sajam menyusul saksi Supadi untuk mengantisipasi kalau ada pengeroyokan / untuk jaga-jaga dan terdakwa tahu saksi Sigit suka (gelut) berkelahi dan istri terdakwa juga mengikuti terdakwa sampai dirumahnya saksi Sigit lalu saksi Supadi memanggil saksi Sigit kemudian saksi Sigit keluar kemudian saksi Supadi membacok saksi Sigit, setelah itu terdakwa dan istri terdakwa, serta saksi Supadi pulang;
Bahwa sajam yang terdakwa bawa adalah jenis bayonet/pedang;
Bahwa sajam tersebut terdakwa gunakan untuk angon bebek sambil mencari kayu bakar;
Bahwa terdakwa membawa sajam tidak ada ijin yang berwenang;
Bahwa terdakwa menyesal dengan kejadian ini;
Bahwa sajam jenis bayonet tidak dijual ditempat umum;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati sepanjang 50 cm, terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, diakui dan dibenarkan oleh terdakwa dan para saksi, bahwa barang bukti tersebut bersangkutan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan yang satu sama lain saling bersesuaian, maka di peroleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2011 sekitar pukul 13.00 WIB di samping rumah saksi Sigit Budi Ismoyo di Dusun Kaliurip Desa Krasak, Salaman, Kab. Magelang terdakwa telah membawa sebuah senjata tajam (sajam) jenis belati/bayonet milik terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut berawal saat terdakwa sedang mencari kayu menggunakan bayonet, tiba-tiba terdakwa melihat adik terdakwa saksi Supadi berlari sambil membawa pedang lalu terdakwa bertanya “Padi arep nang endi” lalu saksi Supadi menjawab “Nyong arep dipateni Pak Sigit”, mendengar hal tersebut terdakwa berlari sambil membawa sajam menyusul saksi Supadi untuk mengantisipasi kalau ada pengeroyokan / untuk jaga-jaga dan terdakwa tahu saksi Sigit suka (gelut) berkelahi dan istri terdakwa juga mengikuti terdakwa sampai dirumahnya saksi Sigit lalu saksi Supadi memanggil saksi Sigit kemudian saksi Sigit keluar kemudian saksi Supadi menusukkan pedang kearah perut saksi Sigit sambil mengatakan “Luwih diisik mateni daripada dipateni” maka sambil mundur saksi Sigit mengatakan “lho masalahe opo” maka terdakwa mengayunkan bayonetnya sambil mengatakan “ora usah takon masalah” namun tidak sampai mengenai saksi Sigit lalu saksi Sigit menghindar maka saksi Supadi mengayunkan pedang ke arah wajah saksi Sigit tetapi berhasil ditangkis hingga mengenai pergelangan tangan kiri hingga luka lalu saksi Sigit mundur selanjutnya terdakwa ditarik mundur oleh istri terdakwa dan saksi Supadi juga mundur dan berhubung banyak warga akhirnya dapat dilerai;
Bahwa terdakwa memilik sajam tersebut sejak bapak terdakwa meninggal dunia tahun 1995, pada saat terdakwa bersih-bersih menemukan sajam dan bapak terdakwa sebagai tukang kayu ;
Bahwa terdakwa membawa sajam tidak ada ijin yang berwenang;
Bahwa sajam jenis bayonet tidak dijual ditempat umum.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang tercatat dalam berita acara telah turut dipertimbangkan dengan seksama;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan apakah secara yuridis perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur ”Barang siapa”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah siapa saja sebagai subyek hukum pemegang hak dan kewajiban, yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah terungkap fakta bahwa terdakwa menerangkan identitas yang sama dengan identitas sebagaimana terurai dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa SUBAKIR bin PAWIRO DASRI, terdakwa sehat jasmani dan rohani serta selama proses pemeriksaan persidangan terdakwa dapat memahami pertanyaan dan mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga dianggap cakap melakukan perbuatan hukum dan mampu untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi.
Unsur ”Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak disini adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Bahwa Undang-Undang telah memberikan batasan bahwa untuk memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk adalah harus ada ijin dan tidak setiap orang diberikan ijin untuk itu;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif redaksional, jika salah satu bagian dari unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini dinyatakan telah terbukti;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah terungkap fakta bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2011 sekitar pukul 13.00 WIB di samping rumah saksi Sigit Budi Ismoyo di Dusun Kaliurip Desa Krasak, Salaman, Kab. Magelang terdakwa telah membawa sebuah senjata tajam (sajam) jenis belati/bayonet milik terdakwa, kejadian tersebut berawal saat terdakwa sedang mencari kayu menggunakan bayonet, tiba-tiba terdakwa melihat adik terdakwa saksi Supadi berlari sambil membawa pedang lalu terdakwa bertanya “Padi arep nang endi” lalu saksi Supadi menjawab “Nyong arep dipateni Pak Sigit”, mendengar hal tersebut terdakwa berlari sambil membawa sajam menyusul saksi Supadi untuk mengantisipasi kalau ada pengeroyokan / untuk jaga-jaga dan terdakwa tahu saksi Sigit suka (gelut) berkelahi dan istri terdakwa juga mengikuti terdakwa sampai dirumahnya saksi Sigit lalu saksi Supadi memanggil saksi Sigit kemudian saksi Sigit keluar kemudian saksi Supadi menusukkan pedang kearah perut saksi Sigit sambil mengatakan “Luwih diisik mateni daripada dipateni” maka sambil mundur saksi Sigit mengatakan “lho masalahe opo” maka terdakwa mengayunkan bayonetnya sambil mengatakan “ora usah takon masalah” namun tidak sampai mengenai saksi Sigit lalu saksi Sigit menghindar maka saksi Supadi mengayunkan pedang ke arah wajah saksi Sigit tetapi berhasil ditangkis hingga mengenai pergelangan tangan kiri hingga luka lalu saksi Sigit mundur selanjutnya terdakwa ditarik mundur oleh istri terdakwa dan saksi Supadi juga mundur dan berhubung banyak warga akhirnya dapat dilerai.
Menimbang, bahwa terdakwa memiliki sajam tersebut dari peninggalan orang tua terdakwa yang sudah meninggal dunia, namun baik orang tua terdakwa maupun terdakwa tidak mempunyai surat ijin untuk memiliki sajam tersebut dari yang berwenang dan juga sajam tersebut bukanlah suatu alat yang biasa dijual di tempat umum.
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut, telah terbukti bahwa terdakwa telah memiliki tanpa ijin dari yang berwenang yang kemudian telah membawa dan mempergunakannya tanpa hak sebuah sajam bayonet yang tergolong merupakan senjata tajam penikam atau penusuk, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi dan selama persidangan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan dan sifat melawan hukumnya perbuatan terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap terdakwa disini adalah bukan semata-mata adanya unsur balas dendam, namun adalah untuk memberikan efek jera bagi terdakwa maupun bagi masyarakat umum untuk tidak melakukan hal serupa, dan penjatuhan lamanya pidana tersebut dirasa telah memenuhi rasa keadilan masyarakat setelah sebelumnya juga telah mempertimbangkan pembelaan lisan terdakwa yang memohon hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan selama ini terdakwa telah ditahan maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, Majelis Hakim beralasan untuk memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati sepanjang 50 cm, oleh karena barang bukti tersebut dipersidangan telah terbukti merupakan alat yang dimiliki oleh terdakwa yang ternyata digunakan oleh terdakwa tanpa hak, maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP, terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa mudah terpancing emosi dan main hakim sendiri.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan bersikap sopan di persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat, Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa SUBAKIR bin PAWIRO DASRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak memiliki, membawa dan mempergunakan senjata tajam penikam atau penusuk”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUBAKIR bin PAWIRO DASRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati sepanjang 50 cm, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid pada hari Kamis, tanggal 05 Januari 2012 oleh kami ARIEF KARYADI, SH, MHum sebagai Hakim Ketua Majelis, DEWI RINDARYATI, SH dan ERNI KUSUMAWATI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh MAFTUCHAH, SH panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Mungkid dengan dihadiri oleh TOMMY UNTUNG SETYAWAN, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mungkid, serta dihadapan terdakwa;
Majelis Hakim
Hakim Anggota Ketua Majelis,
1. DEWI RINDARYATI, SH ARIEF KARYADI, SH, Mhum.
2. ERNI KUSUMAWATI, SH
Panitera Pengganti
MAFTUCHAH, SH
Dicatat disini, bahwa sesuai dengan surat keterangan tertanggal 05 Januari 2012, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut.
Panitera Pengganti,
MAFTUCHAH,SH.