9/Pid.Sus/2016/PN Snb
Putusan PN SINABANG Nomor 9/Pid.Sus/2016/PN Snb
Other Participants (1)
Nama lengkap : RAFLI JUNAIDI BIN RAMILI D. Alias OGEK RAFLI Alias OGEK; Tempat lahir : Sinabang Umur/tgl lahir : 42 Tahun / 1 JUNI 1973 Jenis kelamin : Laki- laki Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dsn Air Terjun Desa Kuta Batu Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue. Agama : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta/Karyawan BUMD.
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa terdakwa : RAFLI JUNAIDI Bin RAMILI D. Alias OGEK RAFLI Alias OGEK, tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Informasi dan Transaksi Elektronik “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAFLI JUNAIDI Bin RAMILI D. Alias OGEK RAFLI Alias OGEK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah) ; 3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Hand Phone Nokia Model 105-type RM-108 warna hitam IMEI : 359987059822275; - 1 (satu) buah kartu Hand Phone Nomor : 081264250467 ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) unit Hand Phone Nokia Model C5-00.2 type RM-745 warna hitam silver IMEI : 354115058317049; - 1 (satu) buah kartu Hand Phone Nomor : 081263360622; Dikembalikan kepada saksi Ismail Syahfaruddan als. Isfan. 7. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
-
P U T U S A N
Nomor : 9/Pid.Sus/2016/PN- Snb
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sinabang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : RAFLI JUNAIDI BIN RAMILI D. Alias OGEK
RAFLI Alias OGEK;
Tempat lahir : Sinabang
Umur/tgl lahir : 42 Tahun / 1 JUNI 1973
Jenis kelamin : Laki- laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dsn Air Terjun Desa Kuta Batu Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta/Karyawan BUMD.
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun telah diberitahu akan haknya akan tetapi terdakwa menyatakan maju sendiri dipersidangan;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik , sejak tanggal 5 Desember 2015 s/d 24 Desember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Desember 2015 s/d 2 Februari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 1 Februari 2016 s/d tanggal 20 Februari 2016 ;
Hakim PN Sinabang, sejak tanggal 11 Februari 2016 s/d tanggal 11 Maret 2016 ;
Perpanjangan Ketua PN Sinabang, sejak tanggal 12 Maret 2016 s/d tanggal 10 Mei 2016 ;
Setelah membaca Penetapan Ketua PN Sinabang, Nomor : 9/ Pen.Pid/2016/PN-Snb, tanggal 11 Februari 2016, tentang penunjukan Majelis Hakim dalam perkara ini ;
Setelah membaca penetapan Ketua PN Sinabang Nomor : 9. /Pen.Pid/2016/ PN-Snb, tanggal 11 Februari 2016, tentang penentuan hari sidang dalam perkara ini;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan Pidana Penuntut Umum pada hari Selasa tanggal 5 April 2016 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinabang, memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RAFLI JUNAIDI BIN RAMLI D.Als.OGEK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 ayat (1) junto pasal : 27 (3) UU RI. Nomor : 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam Dakwaan Pertama ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAFLI JUNAIDI BIN RAMLI D.Als.OGEK berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan semetara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus Juta Rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Hand Phone Nokia Model 105-type RM-108 warna hitam IMEI : 359987059822275;
1 (satu) buah kartu Hand Phone Nomor : 081264250467 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit Hand Phone Nokia Model C5-00.2 type RM-745 warna hitam silver IMEI : 354115058317049
1 (satu) buah kartu Hand Phone Nomor : 081263360622;
Dikembalikan kepada saksi Ismail Suahfaruddin als. Isfan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaannya secara tertulis dipersidangan, yang pada pokoknya menyatakan mohon hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa mengakui atas perbuatannya, dan menyesali atas perbuatannya dan terdakwa mempunyai tanggungan isteri dan anak yang masih kecil berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan adalah sebagai berikut:
DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa Ia terdakwa RAFLI JUNAIDI Bin RAMILI D. Alias OGEK RAFLI Alias OGEK, pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekitar jam 10:23 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2015, bertempat di Jalan Baru Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara:
Berawal dari jawaban saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan (korban), atas pertanyaan terdakwa RAFLI JUNAIDI Bin RAMILI D. Alias OGEK RAFLI Alias OGEK perihal keuntungan (keuntungan Rp. 50,- (lima puluh rupiah) dari pejualan TBS) yang diperoleh oleh saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan, yang mengakibatkan terdakwa menjadi merasa emosi dan tersinggung, sehingga pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, terdakwa dengan menggunakan telepon genggam (Hand Phone / HP) Merk Nokia Model 105 type RM-108 warna hitam miliknya, menghubungi saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan, dan pada saat itu saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan mendengarkan perkataan terdakwa dengan telepon genggamnya dengan cara menghidupkan pengeras suara (loud speaker) sehingga terdengar pada saat itu terdakwa berkata kasar (memaki) saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan. Setelah dimaki oleh terdakwa, saksi Yadi Mulyadi dan saksi Hendri Wirawan bertanya kepada saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan, perihal isi pembicaraan tersebut, kemudian saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan memberitahu bahwa ianya telah diancam dengan kalimat ”kami dari forum sudah menunggu, nyawa kau pun sudah menunggu disini”, lalu saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan mendatangi saksi Resko Wandi dan mangatakan kepadanya bahwa Ia telah dimaki oleh terdakwa dengan kata-kata ”saya pemakan uang rakyat simeulue, anak haram jadah”.
Selanjutnya beberapa saat kemudian, terdakwa yang merasa tidak puas dengan pembicaraan melalui telepon genggamnya, maka dengan keadaan sadar telah mengetik dan/atau menuliskan kalimat atau pesan singkat dari telepon genggam (Hand Phone / HP) Merk Nokia Model 105 type RM-108 warna hitam IMEI : 359987059822275, dengan menggunakan kartu telepon genggam (simcard) nomor 0812 6425 0467 milik terdakwa, lalu mengirimnya dengan menekan tombol atau tanda kirim di telepon genggam milik terdakwa ke telepon genggam merk Nokia Model C5-00.2 type RM-745 warna hitam silver IMEI : 354115058317049 dengan kartu telepon genggam (simcard) nomor 0812 6336 0622 milik saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan, dengan tujuan agar saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan dapat membuka pesan singkat tersebut dan dapat membacanya. Kemudian kalimat yang ditulis dan dikirim oleh terdakwa tersebut masuk ke telepon genggam milik saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan dalam bentuk pesan singkat (Short Message Service), dan selanjutnya pesan singkat tersebut dibuka lalu dibaca oleh saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan. Adapun kalimat yang diterima oleh saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan dalam bentuk pesan singkat tersebut adalah :
”Ispan masala sama ogek belum selesai saya tunggu dimana jumpah karna kamu sempat memaksa karma melapor kan masala anggota ogek menampar karman dan kami anggota ormas menunggu kau ispan dalang dari kekacauan ini dan kami anak pulau ngak tinggal diam”
” sekarang cepat kau kesinabang kau kami atas nama forum menunggu kau dan ayawa pun menunggu kau anak gajal”
”kau bilang kau anak sinabang kau anak gajal cepat kau kesinabang saya dipolres dan kamu kerja sama pak haji untuk bayar hutang karna kau gagal jadi calon dprk sebenar nya kamv itu tak lebi dari budak”
”kau ditunggu masyarakat simeulue cepat aja kau kesini karna kau tak uba nya budak”
”kalau sadar kau budak ksg itu orang uda pada tau yg kasi tau tu keponakan pak jadi kau tu budak untuk bayar hutang kalau kau berani kenapa waktu itu kaamu langsung pulang ke medan dan sampek nangis diblang pak eko bearti kamu iv bencmg alias wadam ber perut buncit”
”kau tunggu aja karna kami dari ormas dan ayawa menunggu kau,dan kau negerti ngak apa mungkin anak tk yg harus susui”
”trimksi wadam ini yg saya tunggu biar pantat kamu saya sodomi”
”kenapa kau diam apa ngak ada lagi uang belik pulsa dan aku pun uda muak meliat mukak kau di sinabang karna kau pendatang penghisap dara anak pulau”
”perlu kau tau semua staf dan pekerja tau kau tu kerja sama pak haji leman untuk bayar hutang dan berlagak pemegang saham seharus nya kau sadar itu kebun bukan mamak kau punyak tu punyak masyarakat simeulue tu kau cam kan oce gajal dari turung dari langit ha ha ha”
”siapa yang mau pantat haram untung ada kebun masyarakat simeulue kasi makan anak dan istri kamu kaqna dimedan kamu jadi pengemis ngak malu da duku ya maaf ya”
”kau yang pengemis kesimeulue tau kau pendatang haram”
Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, Pusat Laboraturium Forensik, Badan Reserse Keiminal Polri Nomor lab. 10236/FKF/2015 tanggal 4 November 2015, Hasil Pemeriksaan terhadap Image File Handphone Nokia RM-745 IMEI : 354115058317049 atas nama Ismail Syahfardan Bin H. Tgk. Pardan, berupa SMS Incoming dari Nomor +6281264250467.
Bahwa setelah membaca kalimat yang tertuang dalam pesan singkat yang diterima saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan dari terdakwa melalui telepon genggamnya tersebut, saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan merasa telah dihina dan dicemarkan namanya, disebabkan ada termuat tuduhan dan/atau sebutan bagi saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan seperti : kau ispan dalang dari kekacauan ini, kami atas nama forum menunggu kau dan ayawa pun menunggu kau anak gajal, anak gajal, budak, budak ksg, bencmg alias wadam, wadam ini yg saya tunggu biar pantat kamu saya sodomi, kau pendatang penghisap dara anak pulau, gajal dari turung dari langit, berlagak pemegang saham, kau yang pengemis kesimeulue tau kau pendatang haram, yang mana sebutan dan/atau tuduhan tersebut tidak pernah dilakukan dan/atau dibuat oleh saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan. Bahwa sebutan dan/atau tuduhan yang termuat dalam pesan singkat tersebut, mengakibatkan saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan merasa sangat malu, dikarenakan nama baiknya tercoreng dan/atau tercemar. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan membuat pengaduan dan/atau melaporkannya ke Polres Simeulue, hingga akhirnya terdakwa di proses secara hukum.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia terdakwa RAFLI JUNAIDI Bin RAMILI D. Alias OGEK RAFLI Alias OGEK, pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekitar jam 10:23 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2015, bertempat di Jalan Baru Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
Berawal dari jawaban saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan (korban), atas pertanyaan terdakwa RAFLI JUNAIDI Bin RAMILI D. Alias OGEK RAFLI Alias OGEK perihal keuntungan (keuntungan Rp. 50,- (lima puluh rupiah) dari pejualan TBS) yang diperoleh oleh saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan, yang mengakibatkan terdakwa menjadi merasa emosi dan tersinggung, sehingga pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, terdakwa dengan menggunakan telepon genggam (Hand Phone / HP) Merk Nokia Model 105 type RM-108 warna hitam miliknya, menghubungi saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan, dan pada saat itu saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan mendengarkan perkataan terdakwa dengan telepon genggamnya dengan cara menghidupkan pengeras suara (loud speaker) sehingga terdengar pada saat itu terdakwa berkata kasar (memaki) saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan. Setelah dimaki oleh terdakwa, saksi Yadi Mulyadi dan saksi Hendri Wirawan bertanya kepada saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan, perihal isi pembicaraan tersebut, kemudian saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan memberitahu bahwa ianya telah diancam dengan kalimat ”kami dari forum sudah menunggu, nyawa kau pun sudah menunggu disini”, lalu saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan mendatangi saksi Resko Wandi dan mangatakan kepadanya bahwa Ia telah dimaki oleh terdakwa dengan kata-kata ”saya pemakan uang rakyat simeulue, anak haram jadah”.
Selanjutnya beberapa saat kemudian, terdakwa yang merasa tidak puas dengan pembicaraan melalui telepon genggamnya, maka dengan keadaan sadar telah mengetik dan/atau menuliskan kalimat atau pesan singkat dari telepon genggam (Hand Phone / HP) Merk Nokia Model 105 type RM-108 warna hitam IMEI : 359987059822275, dengan menggunakan kartu telepon genggam (simcard) nomor 0812 6425 0467 milik terdakwa, lalu mengirimnya dengan menekan tombol atau tanda kirim di telepon genggam milik terdakwa ke telepon genggam merk Nokia Model C5-00.2 type RM-745 warna hitam silver IMEI : 354115058317049 dengan kartu telepon genggam (simcard) nomor 0812 6336 0622 milik saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan, dengan tujuan agar saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan dapat membuka pesan singkat tersebut dan dapat membacanya. Kemudian kalimat yang ditulis dan dikirim oleh terdakwa tersebut masuk ke telepon genggam milik saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan dalam bentuk pesan singkat (Short Message Service), dan selanjutnya pesan singkat tersebut dibuka lalu dibaca oleh saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan. Adapun kalimat yang diterima oleh saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan dalam bentuk pesan singkat tersebut adalah :
”Ispan masala sama ogek belum selesai saya tunggu dimana jumpah karna kamu sempat memaksa karma melapor kan masala anggota ogek menampar karman dan kami anggota ormas menunggu kau ispan dalang dari kekacauan ini dan kami anak pulau ngak tinggal diam”
” sekarang cepat kau kesinabang kau kami atas nama forum menunggu kau dan ayawa pun menunggu kau anak gajal”
”kau ditunggu masyarakat simeulue cepat aja kau kesini karna kau tak uba nya budak”
”kau tunggu aja karna kami dari ormas dan ayawa menunggu kau,dan kau negerti ngak apa mungkin anak tk yg harus susui”
”trimksi wadam ini yg saya tunggu biar pantat kamu saya sodomi”
Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, Pusat Laboraturium Forensik, Badan Reserse Keiminal Polri Nomor lab. 10236/FKF/2015 tanggal 4 November 2015, Hasil Pemeriksaan terhadap Image File Handphone Nokia RM-745 IMEI : 354115058317049 atas nama Ismail Syahfardan Bin H. Tgk. Pardan, berupa SMS Incoming dari Nomor +6281264250467.
Bahwa setelah membaca kalimat yang tertuang dalam pesan singkat yang diterima saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan dari terdakwa melalui telepon genggamnya tersebut, saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan merasa sangat tidak nyaman dan/atau terancam hingga jatuh sakit.
Bahwa terdakwa melakukan pengancaman melalui pesan singkat tersebut atas ide/gagasan terdakwa sendiri selaku Ketua Forum PDKS dan disebabkan saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan telah mengambil keuntungan dari penjualan. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan membuat pengaduan dan/atau melaporkannya ke Polres Simeulue, hingga akhirnya terdakwa di proses secara hukum.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU
KETIGA
Bahwa Ia terdakwa RAFLI JUNAIDI Bin RAMILI D. Alias OGEK RAFLI Alias OGEK, pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekitar jam 10:23 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2015, bertempat di Jalan Baru Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
Berawal dari jawaban saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan (korban), atas pertanyaan terdakwa RAFLI JUNAIDI Bin RAMILI D. Alias OGEK RAFLI Alias OGEK perihal keuntungan (keuntungan Rp. 50,- (lima puluh rupiah) dari pejualan TBS) yang diperoleh oleh saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan, yang mengakibatkan terdakwa menjadi merasa emosi dan tersinggung, sehingga pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, dengan tujuan agar saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan tidak mengambil keuntungan dan/atau menghentikan perbuatannya perihal keuntungan penjualan tersebut maka terdakwa dengan menggunakan telepon genggam (Hand Phone / HP) Merk Nokia Model 105 type RM-108 warna hitam miliknya, menghubungi saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan, dan pada saat itu saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan mendengarkan perkataan terdakwa dengan telepon genggamnya dengan cara menghidupkan pengeras suara (loud speaker) sehingga terdengar pada saat itu terdakwa berkata kasar (memaki) saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan. Setelah dimaki oleh terdakwa, saksi Yadi Mulyadi dan saksi Hendri Wirawan bertanya kepada saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan, perihal isi pembicaraan tersebut, kemudian saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan memberitahu bahwa ianya telah diancam dengan kalimat ”kami dari forum sudah menunggu, nyawa kau pun sudah menunggu disini”, lalu saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan mendatangi saksi Resko Wandi dan mangatakan kepadanya bahwa Ia telah dimaki oleh terdakwa dengan kata-kata ”saya pemakan uang rakyat simeulue, anak haram jadah”.
Selanjutnya beberapa saat kemudian, terdakwa yang merasa tidak puas dengan pembicaraan melalui telepon genggamnya, maka dengan keadaan sadar telah mengetik dan/atau menuliskan kalimat atau pesan singkat dari telepon genggam (Hand Phone / HP) Merk Nokia Model 105 type RM-108 warna hitam IMEI : 359987059822275, dengan menggunakan kartu telepon genggam (simcard) nomor 0812 6425 0467 milik terdakwa, lalu mengirimnya dengan menekan tombol atau tanda kirim di telepon genggam milik terdakwa ke telepon genggam merk Nokia Model C5-00.2 type RM-745 warna hitam silver IMEI : 354115058317049 dengan kartu telepon genggam (simcard) nomor 0812 6336 0622 milik saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan, dengan tujuan agar saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan dapat membuka pesan singkat tersebut dan dapat membacanya. Kemudian kalimat yang ditulis dan dikirim oleh terdakwa tersebut masuk ke telepon genggam milik saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan dalam bentuk pesan singkat (Short Message Service), dan selanjutnya pesan singkat tersebut dibuka lalu dibaca oleh saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan. Adapun kalimat yang diterima oleh saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan dalam bentuk pesan singkat tersebut adalah :
”Ispan masala sama ogek belum selesai saya tunggu dimana jumpah karna kamu sempat memaksa karma melapor kan masala anggota ogek menampar karman dan kami anggota ormas menunggu kau ispan dalang dari kekacauan ini dan kami anak pulau ngak tinggal diam”
” sekarang cepat kau kesinabang kau kami atas nama forum menunggu kau dan ayawa pun menunggu kau anak gajal”
”kau bilang kau anak sinabang kau anak gajal cepat kau kesinabang saya dipolres dan kamu kerja sama pak haji untuk bayar hutang karna kau gagal jadi calon dprk sebenar nya kamv itu tak lebi dari budak”
”kau ditunggu masyarakat simeulue cepat aja kau kesini karna kau tak uba nya budak”
”kalau sadar kau budak ksg itu orang uda pada tau yg kasi tau tu keponakan pak jadi kau tu budak untuk bayar hutang kalau kau berani kenapa waktu itu kaamu langsung pulang ke medan dan sampek nangis diblang pak eko bearti kamu iv bencmg alias wadam ber perut buncit”
”kau tunggu aja karna kami dari ormas dan ayawa menunggu kau,dan kau negerti ngak apa mungkin anak tk yg harus susui”
”trimksi wadam ini yg saya tunggu biar pantat kamu saya sodomi”
”kenapa kau diam apa ngak ada lagi uang belik pulsa dan aku pun uda muak meliat mukak kau di sinabang karna kau pendatang penghisap dara anak pulau”
”perlu kau tau semua staf dan pekerja tau kau tu kerja sama pak haji leman untuk bayar hutang dan berlagak pemegang saham seharus nya kau sadar itu kebun bukan mamak kau punyak tu punyak masyarakat simeulue tu kau cam kan oce gajal dari turung dari langit ha ha ha”
”siapa yang mau pantat haram untung ada kebun masyarakat simeulue kasi makan anak dan istri kamu kaqna dimedan kamu jadi pengemis ngak malu da duku ya maaf ya”
”kau yang pengemis kesimeulue tau kau pendatang haram”
Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, Pusat Laboraturium Forensik, Badan Reserse Keiminal Polri Nomor lab. 10236/FKF/2015 tanggal 4 November 2015, Hasil Pemeriksaan terhadap Image File Handphone Nokia RM-745 IMEI : 354115058317049 atas nama Ismail Syahfardan Bin H. Tgk. Pardan, berupa SMS Incoming dari Nomor +6281264250467.
Bahwa setelah mendapat telepon dan membaca kalimat yang tertuang dalam pesan singkat yang diterima saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan dari terdakwa melalui telepon genggamnya tersebut, saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan merasa sangat tidak nyaman dan/atau terancam hingga jatuh sakit.
Bahwa terdakwa melakukan pengancaman melalui telepon dan pesan singkat tersebut atas ide/gagasan terdakwa sendiri selaku Ketua Forum PDKS yang ditujukan kepada saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan secara pribadi dan dengan tujuan agar saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan tidak mengambil keuntungan dan/atau menghentikan perbuatannya perihal keuntungan penjualan tersebut. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan membuat pengaduan dan/atau melaporkannya ke Polres Simeulue, hingga akhirnya terdakwa di proses secara hukum.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU
KEEMPAT
Bahwa Ia terdakwa RAFLI JUNAIDI Bin RAMILI D. Alias OGEK RAFLI Alias OGEK, pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekitar jam 10:23 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2015, bertempat di Jalan Baru Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
Berawal dari jawaban saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan (korban), atas pertanyaan terdakwa RAFLI JUNAIDI Bin RAMILI D. Alias OGEK RAFLI Alias OGEK perihal keuntungan (keuntungan Rp. 50,- (lima puluh rupiah) dari pejualan TBS) yang diperoleh oleh saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan, yang mengakibatkan terdakwa menjadi merasa emosi dan tersinggung, sehingga pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, dengan tujuan memaksa agar saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan tidak mengambil keuntungan dan/atau menghentikan perbuatannya perihal keuntungan penjualan tersebut maka terdakwa dengan menggunakan telepon genggam (Hand Phone / HP) Merk Nokia Model 105 type RM-108 warna hitam miliknya, menghubungi saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan, dan pada saat itu saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan mendengarkan perkataan terdakwa dengan telepon genggamnya dengan cara menghidupkan pengeras suara (loud speaker) sehingga terdengar pada saat itu terdakwa berkata kasar (memaki) saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan. Setelah dimaki oleh terdakwa, saksi Yadi Mulyadi dan saksi Hendri Wirawan bertanya kepada saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan, perihal isi pembicaraan tersebut, kemudian saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan memberitahu bahwa ianya telah diancam dengan kalimat ”kami dari forum sudah menunggu, nyawa kau pun sudah menunggu disini”, lalu saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan mendatangi saksi Resko Wandi dan mangatakan kepadanya bahwa Ia telah dimaki oleh terdakwa dengan kata-kata ”saya pemakan uang rakyat simeulue, anak haram jadah”.
Selanjutnya beberapa saat kemudian, terdakwa yang merasa tidak puas dengan pembicaraan melalui telepon genggamnya, maka dengan keadaan sadar telah mengetik dan/atau menuliskan kalimat atau pesan singkat dari telepon genggam (Hand Phone / HP) Merk Nokia Model 105 type RM-108 warna hitam IMEI : 359987059822275, dengan menggunakan kartu telepon genggam (simcard) nomor 0812 6425 0467 milik terdakwa, lalu mengirimnya dengan menekan tombol atau tanda kirim di telepon genggam milik terdakwa ke telepon genggam merk Nokia Model C5-00.2 type RM-745 warna hitam silver IMEI : 354115058317049 dengan kartu telepon genggam (simcard) nomor 0812 6336 0622 milik saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan, dengan tujuan agar saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan dapat membuka pesan singkat tersebut dan dapat membacanya. Kemudian kalimat yang ditulis dan dikirim oleh terdakwa tersebut masuk ke telepon genggam milik saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan dalam bentuk pesan singkat (Short Message Service), dan selanjutnya pesan singkat tersebut dibuka lalu dibaca oleh saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan. Adapun kalimat yang diterima oleh saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan dalam bentuk pesan singkat tersebut adalah :
”Ispan masala sama ogek belum selesai saya tunggu dimana jumpah karna kamu sempat memaksa karma melapor kan masala anggota ogek menampar karman dan kami anggota ormas menunggu kau ispan dalang dari kekacauan ini dan kami anak pulau ngak tinggal diam”
” sekarang cepat kau kesinabang kau kami atas nama forum menunggu kau dan ayawa pun menunggu kau anak gajal”
”kau bilang kau anak sinabang kau anak gajal cepat kau kesinabang saya dipolres dan kamu kerja sama pak haji untuk bayar hutang karna kau gagal jadi calon dprk sebenar nya kamv itu tak lebi dari budak”
”kau ditunggu masyarakat simeulue cepat aja kau kesini karna kau tak uba nya budak”
”kalau sadar kau budak ksg itu orang uda pada tau yg kasi tau tu keponakan pak jadi kau tu budak untuk bayar hutang kalau kau berani kenapa waktu itu kaamu langsung pulang ke medan dan sampek nangis diblang pak eko bearti kamu iv bencmg alias wadam ber perut buncit”
”kau tunggu aja karna kami dari ormas dan ayawa menunggu kau,dan kau negerti ngak apa mungkin anak tk yg harus susui”
”trimksi wadam ini yg saya tunggu biar pantat kamu saya sodomi”
”kenapa kau diam apa ngak ada lagi uang belik pulsa dan aku pun uda muak meliat mukak kau di sinabang karna kau pendatang penghisap dara anak pulau”
”perlu kau tau semua staf dan pekerja tau kau tu kerja sama pak haji leman untuk bayar hutang dan berlagak pemegang saham seharus nya kau sadar itu kebun bukan mamak kau punyak tu punyak masyarakat simeulue tu kau cam kan oce gajal dari turung dari langit ha ha ha”
”siapa yang mau pantat haram untung ada kebun masyarakat simeulue kasi makan anak dan istri kamu kaqna dimedan kamu jadi pengemis ngak malu da duku ya maaf ya”
”kau yang pengemis kesimeulue tau kau pendatang haram”
Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, Pusat Laboraturium Forensik, Badan Reserse Keiminal Polri Nomor lab. 10236/FKF/2015 tanggal 4 November 2015, Hasil Pemeriksaan terhadap Image File Handphone Nokia RM-745 IMEI : 354115058317049 atas nama Ismail Syahfardan Bin H. Tgk. Pardan, berupa SMS Incoming dari Nomor +6281264250467.
Bahwa setelah mendapat telepon dan membaca kalimat yang tertuang dalam pesan singkat yang diterima saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan dari terdakwa melalui telepon genggamnya tersebut, saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan merasa sangat tidak nyaman dan/atau terancam hingga jatuh sakit.
Bahwa terdakwa melakukan pengancaman melalui telepon dan pesan singkat tersebut atas ide/gagasan terdakwa sendiri selaku Ketua Forum PDKS yang ditujukan kepada saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan secara pribadi dan dengan tujuan memaksa agar saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan tidak mengambil keuntungan dan/atau menghentikan perbuatannya perihal keuntungan penjualan tersebut. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan membuat pengaduan dan/atau melaporkannya ke Polres Simeulue, hingga akhirnya terdakwa di proses secara hukum. ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti akan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang telah disumpah sesuai dengan agamanya masing-masing adalah sebagai berikut :
SAKSI ISMAIL SYAHFARDAN alias ISPAN,
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sama-sama bekerja di Perusaha Kelapa Sawit BUMD Simelue tetapi tidak hubungan pamili;
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekira jam. 10.00.Wib bertempat di Jalan Baru Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, saksi ditelepon oleh Terdakwa yang menyatakan “ apa betul Bapak ada menerima Keuntungan sebesar Rp. 50 (lima puluh rupiah) per/Kg. Penjualan TBS buah Sawit ke PT. Boswa di Calang “ dan saksi menghidupkan telepon gengangamnya dengan pengeras suara, sehingga didengar oleh Yadi Mulyadi ;
Bahwa saksi juga diancam oleh terdakwa melalui SMS telepon genggam terdakwas tersebut dengan kata-kata “ Kami dari forum sudah menunggu, nyawa kaupun sudah menunggu disini ;
Bahwa saksi menceritakan pada saksi Resko Wandi masaalah pengamcaman tersebut yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa lalu meng SMS saksi lagi dengan mengatakan “ Ispan masaalah sama Ogek belum selesai saya tunggu dimana jumpa anggota Ormas menunggu kau Ispan kami anak Pulau nggak tinggal diam ‘;
Bahwa saksi juga masih menerima SMS dari Terdakwa dengan kata –kata “ kau anak dajal cepat kau ke Sinabang kau calon DPR sebenarnya kau tidak lebih dari Budak “
Bahwa saksi menerima SMS lagi dari Terdakwa yang menyatakan “ Kau tunggu aja Karma kami dari ormas nyawa menunggu kau Trimksi wadam ini yang saya tunggu biar pantat kamu saya sodomi “
Bahwa dari hal tersebt saksi merasa namanya tercemar dan ancaman, selanjutnya saksi melaporkan hal tersebut ke Polres Simeulue ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti Hand Phone dan isi SMS yang tertera dalam Hend Phone tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya ;
SAKSI YADI MULYADI,
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekira jam. 10.00.Wib bertempat di Jalan Baru Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, saksi diberitahu oleh saksi Ispan adanya ditelepon oleh Terdakwa yang menyatakan “ apa betul Bapak ada menerima Keuntungan sebesar Rp. 50 (lima puluh rupiah) per/Kg. Penjualan TBS buah Sawit ke PT. Boswa di Calang “ dan saksi menghidupkan telepon gengangamnya dengan pengeras suara, sehingga didengar oleh saksi ;
Bahwa saksi juga diancam oleh terdakwa melalui SMS telepon genggam terdakwas tersebut dengan kata-kata “ Kami dari forum sudah menunggu, nyawa kaupun sudah menunggu disini ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti Hand Phone dan isi SMS yang tertera dalam Hend Phone tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya ;
SAKSI HENDRI WIRAWAN
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekira jam. 10.00.Wib bertempat di Jalan Baru Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, saksi diberitahu oleh saksi Ispan adanya ditelepon oleh Terdakwa yang menyatakan “ apa betul Bapak ada menerima Keuntungan sebesar Rp. 50 (lima puluh rupiah) per/Kg. Penjualan TBS buah Sawit ke PT. Boswa di Calang “ dan saksi menghidupkan telepon gengangamnya dengan pengeras suara, sehingga didengar oleh saksi ;
Bahwa saksi Ispan juga diancam oleh terdakwa melalui SMS telepon genggam terdakwas tersebut dengan kata-kata “ Kami dari forum sudah menunggu, nyawa kaupun sudah menunggu disini ;
Bahwa saksi tidak tau apa penyebab terdakwa mengancam saksi Ispan, karena sama-sama bekerja di perkebunan Sawit ;
Bahwa terdakwa dipindah tugas ke Teluk Dalam oleh Pimpinan dari Medan, bukan saksi Ispan yang menanda tangani surat pemindahan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti Hand Phone dan isi SMS yang tertera dalam Hend Phone tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya ;
SAKSI RESKO WANDI
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekira jam. 10.00.Wib bertempat di Jalan Baru Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, saksi diberitahu oleh saksi Ispan adanya ditelepon oleh Terdakwa yang menyatakan “ apa betul Bapak ada menerima Keuntungan sebesar Rp. 50 (lima puluh rupiah) per/Kg. Penjualan TBS buah Sawit ke PT. Boswa di Calang “ dan saksi menghidupkan telepon gengangamnya dengan pengeras suara, sehingga didengar oleh saksi ;
Bahwa yang mendengar suara telepon adalah saksi, saksi Yadi dan saksi Hendri ;
Bahwa saksi Ispan juga diancam oleh terdakwa melalui SMS telepon genggam terdakwas tersebut dengan kata-kata “ Kami dari forum sudah menunggu, nyawa kaupun sudah menunggu disini ;
Bahwa saksi tidak tau apa penyebab terdakwa mengancam saksi Ispan, karena sama-sama bekerja di perkebunan Sawit ;
Bahwa terdakwa dipindah tugas ke Teluk Dalam oleh Pimpinan dari Medan, bukan saksi Ispan yang menanda tangani surat pemindahan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti Hand Phone dan isi SMS yang tertera dalam Hend Phone tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya ;
SAKSI KASIR BIN ABU HASAN,
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekira jam. 10.00.Wib bertempat di Jalan Baru Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, saksi diberitahu oleh saksi Ispan adanya ditelepon oleh Terdakwa yang menyatakan “ apa betul Bapak ada menerima Keuntungan sebesar Rp. 50 (lima puluh rupiah) per/Kg. Penjualan TBS buah Sawit ke PT. Boswa di Calang “ dan saksi menghidupkan telepon gengangamnya dengan pengeras suara, sehingga didengar oleh saksi ;
Bahwa saksi pada saat itu saksi sedang bekerja bersama dengan saksi Yadi Mulyadi selanjutnya saksi Ispan memberitahukan ancaman dari Terdakwa ;
Bahwa saksi juga diancam oleh terdakwa melalui SMS telepon genggam terdakwas tersebut dengan kata-kata “ Kami dari forum sudah menunggu, nyawa kaupun sudah menunggu disini ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti Hand Phone dan isi SMS yang tertera dalam Hend Phone tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan saksi (Ade Chard) yaitu saksi yang meringankan terdakwa dan telah disumpah sesuai dengan agamanya masing masing ;
SAKSI M. JOHAN JALLAH
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sama-sama bekerja di Perkebunan Sawit akan tetapi tidak hubungan pamili;
Bahwa saksi adalah Humas di PT Kasa Mangganda Perkebunan Sawit di Simeulue ;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya terdakwa menelepon ataupun meng SMS saksi Ispan dengan cara mengancam ataupun fitnah, baru mengetahui diberitahu oleh Penyidik Polres Simeulue ketika saksi diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini ;
Bahwa masaalah terdakwa dengan saksi korban Ispan adalah terdakwa dipindah tugaskan dari Kebun Sawit Teupah Selatan ke Kebun sawit Teluk Dalam ;
Bahwa terdakwa merasa keberatan atas pemindahannya tersebut, karena terlalu jauh dari Sinabang ;
Bahwa saksi pernah menasehati terdakwa sebaiknya terdakwa menjalankan tugas meskipun jauh ;
Bahwa saksi tidak mengetahui saksi Ispan ada mengambil keuntungan sebesar Rp. 50 (lima puluh rupiah) per /Kg. Dari penjualan TBS ke PT. Boswaa Calang, sebagaimana yang disampaikan terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Ade Chad tersebut diatas terdakwa menyatakan benar adanya;
SAKSI FARJA Bin alm. HAFARUDDIN
Benar saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak hubungan pamili maupun pekerjaan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2015 saksi dipanggil Polres Simeulue untuk jadi saksi dalam perkara terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui persoalan antara terdakwa dengan saksi Ispan, tetapi ada mendengar terdakwa pindah tugas dari Kebun Sawit Teupah Selatan ke Kebun sawit Teluk Dalam ;
Bahwa terdakwa merasa keberatan atas pemindahannya tersebut, karena terlalu jauh dari Sinabang ;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada ancaman via telepon maupun SMS dari terdakwa ke saksi Ispan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Ade Chad tersebut diatas terdakwa menyatakan benar adanya;
FIRMAN BIN TALIAMIN
Benar saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak hubungan pamili maupun pekerjaan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2015 saksi dipanggil Polres Simeulue untuk jadi saksi dalam perkara terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui persoalan antara terdakwa dengan saksi Ispan, tetapi ada mendengar terdakwa pindah tugas dari Kebun Sawit Teupah Selatan ke Kebun sawit Teluk Dalam ;
Bahwa terdakwa merasa keberatan atas pemindahannya tersebut, karena terlalu jauh dari Sinabang ;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada ancaman via telepon maupun SMS dari terdakwa ke saksi Ispan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Ade Chad tersebut diatas terdakwa menyatakan benar adanya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum membacakan BAP yaitu Keterangan Ahli Bahasa dimana saksi ahli tersebut tidak berada ditempat sedang melaksanakann tugas atas permintaan Penuntut Umum dan disetujui Terdakwa, maka Majelis Hakim mempersilahkan Penuntut Umum membacakannya ;
SAKSI AHLI TEGUS SANTOSO S.S M.Hum.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan famili maupun pekerjaan;
Bahwa saksi adalah ahli Bahasa Indonesia sesuai degan Sertifikat saksi Nomor : 1140/13.1/BS/2015 tanggal 28 Agustus 2015 ;
“Ispan masala sama ogek belum selesai saya tunggu dimana jumpah karna kamu sempat memaksa karma melapor kan masala anggota ogek menampar karman dan kami anggota ormas menunggu kau ispan dalang dari kekacauan ini dan kami anak pulau ngak tinggal diam”
” sekarang cepat kau kesinabang kau kami atas nama forum menunggu kau dan ayawa pun menunggu kau anak gajal”
”kau ditunggu masyarakat simeulue cepat aja kau kesini karna kau tak uba nya budak”
”kau tunggu aja karna kami dari ormas dan ayawa menunggu kau,dan kau negerti ngak apa mungkin anak tk yg harus susui”
”trimksi wadam ini yg saya tunggu biar pantat kamu saya sodomi”
Bahwa ahli berpendapat delik penghinaan atau pencemaran nama baik mengharuskan adanya identitas yang jelas tertentu terhadap siapa konten atau isi yang dimaksud ditujukan ;
Bahwa ahli memberikan keterangan sesuai dengan keahlian saksi dan berpedoman pada Kamus bahasa Indonesia ;
Bahwa kata Budak bermakna pembantu, kata bencong atau wadan bermakna banci tidak berjenis laki-laki dan juga tidak berjenis perempuan, pengemis bermakna orang yang minta-minta ;
Bahwa Isi yang disampaikan benar atau tidak dengan kenyataan, menjadi penghinaan atau juga fitnah apabila tidak benar ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan terdakwa juga telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
TERDAKWA RAFLI JUNAIDI Bin RAMLI D. Alias OGEK RAFLI
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2015 aekira jam. 10.30 wib bertempat di jalan Baru Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue terdakwa ada menelepon saksi Ispan bertanya , apakah benar saksi Ispan ada mendapat keuntungan penjualan TBS sebesar Rp. 50 (lima puluh rupiah) dari perusahaan Perkebunan Sawit PT. Kasamaganda ;
Bahwa TBS tersebut dijual ke PT. Boswa Calang melalui pengangkutan Fery dan terdakwa ada mendapat kabar tersebut dari orang ;
Bahwa atas pertanyaan terdakwa tersebut saksi Ispan kurang senang, karena saksi Ispan adalah Pimpinan Perusahaan Perkebunan Sawit PT/ Kasamaganda tempat terdakwa bekerja dan sebagai atasan dari terdakwa ;
Bahwa terdakwa menelepon saksi Ispan menggunakan ponsel kartu Sim milik terdakwa Nomor : 081264250467;
Bahwa terdakwa juga ada mengirim pesan singkat (SMS) kepada saksi Ispan dengan kata-kata : “Ispan masala sama ogek belum selesai saya tunggu dimana jumpah karna kamu sempat memaksa karma melapor kan masala anggota ogek menampar karman dan kami anggota ormas menunggu kau ispan dalang dari kekacauan ini dan kami anak pulau ngak tinggal diam”
” sekarang cepat kau kesinabang kau kami atas nama forum menunggu kau dan ayawa pun menunggu kau anak gajal”
”kau ditunggu masyarakat simeulue cepat aja kau kesini karna kau tak uba nya budak”
”kau tunggu aja karna kami dari ormas dan ayawa menunggu kau,dan kau negerti ngak apa mungkin anak tk yg harus susui”
”trimksi wadam ini yg saya tunggu biar pantat kamu saya sodomi”
Bahwa terdakwa kesal dengan adanya mutasi terdakwa dari Kebun Sawit Teupah Selatan ke Kebun sawit Teluk Dalam, karena bagi terdakwa terlalu jauh menjangkaunya ;
Bahwa menurut keterangan saksi ahli Teguh Santoso S.s M. Hum memberikan keterangan sesuai dengan keahlian saksi dan berpedoman pada Kamus bahasa Indonesia ;
Bahwa kata Budak bermakna pembantu, kata bencong atau wadan bermakna banci tidak berjenis laki-laki dan juga tidak berjenis perempuan, pengemis bermakna orang yang minta-minta ;
Bahwa Isi yang disampaikan benar atau tidak dengan kenyataan, menjadi penghinaan atau juga fitnah apabila tidak benar ;
Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut hanya untuk koreksi mengetahui dan keritik bagi saksi Ispan, karena jaman sekarang ini harus adanya keterbukaan dan tidak boleh ditutupi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Hand Phone Nokia Model 105-type RM-108 warna hitam IMEI : 359987059822275;
1 (satu) buah kartu Hand Phone Nomor : 081264250467 ;
1 (satu) unit Hand Phone Nokia Model C5-00.2 type RM-745 warna hitam silver IMEI : 354115058317049
1 (satu) buah kartu Hand Phone Nomor : 08126360622;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi Ahli dan keterangan saksi Ade Chade serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dikaitkan dengan barang bukti, maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum adalah sebagai berikut :
Benar bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2015 aekira jam. 10.30 wib bertempat di jalan Baru Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue terdakwa ada menelepon saksi Ispan bertanya apakah benar saksi Ispan ada mendapat keuntungan penjualan TBS sebesar Rp. 50 (lima puluh rupiah) dari perusahaan Perkebunan Sawit PT. Kasamaganda ;
Benar bahwa atas pertanyaan terdakwa tersebut saksi Ispan kurang senang, karena saksi Ispan adalah Pimpinan Perusahaan Perkebunan Sawit PT/ Kasamaganda tempat terdakwa bekerja ;
Bahwa terdakwa menelepon saksi Ispan menggunakan dengan ponsel kartu Sim milik terdakwa Nomor : 081264250467;
Bahwa terdakwa disamping menelepon juga ada mengirim pesan singkat (SMS) kepada saksi Ispan dengan kata-kata : “Ispan masala sama ogek belum selesai saya tunggu dimana jumpah karna kamu sempat memaksa karma melapor kan masala anggota ogek menampar karman dan kami anggota ormas menunggu kau ispan dalang dari kekacauan ini dan kami anak pulau ngak tinggal diam”
”sekarang cepat kau kesinabang kau kami atas nama forum menunggu kau dan ayawa pun menunggu kau anak gajal”
”kau ditunggu masyarakat simeulue cepat aja kau kesini karna kau tak uba nya budak”
”kau tunggu aja karna kami dari ormas dan ayawa menunggu kau,dan kau negerti ngak apa mungkin anak tk yg harus susui”
”trimksi wadam ini yg saya tunggu biar pantat kamu saya sodomi”
Bahwa terdakwa kesal dengan saksi Ispan adanya mutasi terdakwa dari Kebun Sawit Teupah Selatan ke Kebun sawit Teluk Dalam ;
Bahwa menurut keterangan saksi ahli Teguh Santoso S.s M. Hum memberikan keterangan sesuai dengan keahlian saksi dan berpedoman pada Kamus bahasa Indonesia ;
Bahwa kata Budak bermakna pembantu, kata bencong atau wadan bermakna banci tidak berjenis laki-laki dan juga tidak berjenis perempuan, pengemis bermakna orang yang minta-minta ;
Bahwa Isi yang disampaikan benar atau tidak dengan kenyataan, menjadi penghinaan atau juga fitnah apabila tidak benar ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara yuridis apakah dari hasil pemeriksaan dipersidangan perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum diususun secara alternatif, maka Majelis Hakim dapat memilih dakwaan mana yang terbukti berdasarkasn fakta hukum yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yaitu Pertama :
Melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) UU.RI Nomor : 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
Atau Kedua :
Melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (4) UU.RI Nomor : 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Atau Ketiga :
Melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 Ayat (3) ayat (3) UU.RI Nomor : 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
Atau Keempat :
Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal : 335 (1) ke-1 KUHpidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang terbukti adalah Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) UU.RI Nomor : 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Dengan unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang :
Dengan Sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” ;
Yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ;
Ad. 1.
Menimbang, bahwa kesatu unsur setiap orang Majelis Hakim akan mempertimbangkannya adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” disini adalah siapa saja selaku subjek hukum atau pendukung hak dan kewajiban, yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukan, dimana diduga melakukan suatu tindak pidana dengan identitas jelas, sesuai bukti-bukti yang perkaranya diperiksa dan dituntut berdasarkan ketentuan undang-undang ;
Menimbang, bahwa terdakwa RAFLI JUNAIDI Bin RAMLI D. Alias OGEK RAFLI telah dihadapkan dipersidangan, setelah diperiksa identitasnya ternyata sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum, sedang diketahui bahwa terhadap diri terdakwa RAFLI JUNAIDI Bin RAMLI D. Alias OGEK RAFLI tersebut berlaku dan /atau dapat diterapkan ketentuan-ketentuan hukum Pidana Indonesia dimana identitas terdakwa tersebut diatas telah pula dibenarkan oleh terdakwa;
Dengan demikian kesatu Unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2.
Menimbang, bahwa kedua unsur Dengan Sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” ;
Majelis Hakim akan mempertimbangkannya adalah sebagai berikut :
Benar bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2015 aekira jam. 10.30 wib bertempat di jalan Baru Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue terdakwa ada menelepon saksi Ispan bertanya apakah benar saksi Ispan ada mendapat keuntungan penjualan TBS sebesar Rp. 50 (lima puluh rupiah) dari perusahaan Perkebunan Sawit PT. Kasamaganda ;
Benar bahwa atas pertanyaan terdakwa tersebut saksi Ispan kurang senang, karena saksi Ispan adalah Pimpinan Perusahaan Perkebunan Sawit PT/ Kasamaganda tempat terdakwa bekerja ;
Bahwa terdakwa menelepon saksi Ispan menggunakan dengan ponsel kartu Sim milik terdakwa Nomor : 081264250467;
Benar bahwa selanjutnya beberapa saat kemudian, terdakwa yang merasa tidak puas dengan pembicaraan melalui telepon genggamnya, maka dengan keadaan sadar telah mengetik dan/atau menuliskan kalimat atau pesan singkat dari telepon genggam (Hand Phone / HP) Merk Nokia Model 105 type RM-108 warna hitam IMEI : 359987059822275, dengan menggunakan kartu telepon genggam (simcard) nomor 0812 6425 0467 milik terdakwa, lalu mengirimnya dengan menekan tombol atau tanda kirim di telepon genggam milik terdakwa ke telepon genggam merk Nokia Model C5-00.2 type RM-745 warna hitam silver IMEI : 354115058317049 dengan kartu telepon genggam (simcard) nomor 0812 6336 0622 milik saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan, dengan tujuan agar saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan
Menimbang, bahwa pesan singkat (SMS) yang dikirim terdakwa kepada saksi Ispan dengan kata-kata :
“Ispan masala sama ogek belum selesai saya tunggu dimana jumpah karna kamu sempat memaksa karma melapor kan masala anggota ogek menampar karman dan kami anggota ormas menunggukau ispan dalang dari kekacauan ini dan kami anak pulau ngak tinggal diam”
”sekarang cepat kau kesinabang kau kami atas nama forum menunggu kau dan ayawa pun menunggu kau anak gajal”
”kau ditunggu masyarakat simeulue cepat aja kau kesini karna kau tak uba nya budak”
”kau tunggu aja karna kami dari ormas dan ayawa menunggu kau,dan kaunegerti ngak apa mungkin anak tk yg harus susui”
”trimksi wadam ini yg saya tunggu biar pantat kamu saya sodomi”
Bahwa terdakwa kesal dengan saksi Ispan adanya mutasi terdakwa dari Kebun Sawit Teupah Selatan ke Kebun sawit Teluk Dalam ;
Dengan demikian unsur kedua inipun telah pula terpenuhi menurut hukum ;
Ad.3.
Menimbang, bahwa ketiga unsur Yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Majelis Hakim akan mempertimbangkannya adalah sebagai berikut :
Benar bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2015 aekira jam. 10.30 wib bertempat di jalan Baru Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue terdakwa ada menelepon saksi Ispan bertanya apakah benar saksi Ispan ada mendapat keuntungan penjualan TBS sebesar Rp. 50 (lima puluh rupiah) dari perusahaan Perkebunan Sawit PT. Kasamaganda ;
Benar bahwa atas pertanyaan terdakwa tersebut saksi Ispan kurang senang, karena saksi Ispan adalah Pimpinan Perusahaan Perkebunan Sawit PT/ Kasamaganda tempat terdakwa bekerja ;
Bahwa terdakwa menelepon saksi Ispan menggunakan dengan ponsel kartu Sim milik terdakwa Nomor : 081264250467;
Benar bahwa selanjutnya beberapa saat kemudian, terdakwa yang merasa tidak puas dengan pembicaraan melalui telepon genggamnya, maka dengan keadaan sadar telah mengetik dan/atau menuliskan kalimat atau pesan singkat dari telepon genggam (Hand Phone / HP) Merk Nokia Model 105 type RM-108 warna hitam IMEI : 359987059822275, dengan menggunakan kartu telepon genggam (simcard) nomor 0812 6425 0467 milik terdakwa, lalu mengirimnya dengan menekan tombol atau tanda kirim di telepon genggam milik terdakwa ke telepon genggam merk Nokia Model C5-00.2 type RM-745 warna hitam silver IMEI : 354115058317049 dengan kartu telepon genggam (simcard) nomor 0812 6336 0622 milik saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan, dengan tujuan agar saksi Ismail Syahfardan Alias Ispan;
“Ispan masala sama ogek belum selesai saya tunggu dimana jumpah karna kamu sempat memaksa karma melapor kan masala anggota ogek menampar karman dan kami anggota ormas menunggukau ispan dalang dari kekacauan ini dan kami anak pulau ngak tinggal diam”
”sekarang cepat kau kesinabang kau kami atas nama forum menunggu kau dan ayawa pun menunggu kau anak gajal”
”kau ditunggu masyarakat simeulue cepat aja kau kesini karna kau tak uba nya budak”
”kau tunggu aja karna kami dari ormas dan ayawa menunggu kau,dan kaunegerti ngak apa mungkin anak tk yg harus susui”
”trimksiwadam ini yg saya tunggu biar pantat kamu saya sodomi”
Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, Pusat Laboraturium Forensik, Badan Reserse Keiminal Polri Nomor lab. 10236/FKF/2015 tanggal 4 November 2015, Hasil Pemeriksaan terhadap Image File Handphone Nokia RM-745 IMEI : 354115058317049 atas nama Ismail Syahfardan Bin H. Tgk. Pardan, berupa SMS Incoming dari Nomor +6281264250467
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi ahli Teguh Santoso S.s M. Hum memberikan keterangan sesuai dengan keahlian saksi dan berpedoman pada Kamus bahasa Indonesia adalah sebagai berikut :
Bahwa kata Budak bermakna pembantu, kata bencong atau wadan bermakna banci tidak berjenis laki-laki dan juga tidak berjenis perempuan, pengemis bermakna orang yang minta-minta ;
Bahwa Isi yang disampaikan benar atau tidak dengan kenyataan, menjadi penghinaan atau juga fitnah apabila tidak benar ;
Dengan demikian unsur ketiga inipun telah terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan Terdakwa menyatakan sehat jasmani dan rohani serta Terdakwa tidak mengalami cacat jiwa atau cacat perkembangan jiwa karena sakit dan juga Terdakwa dapat mengikuti persidangan dengan baik sehingga Terdakwa dalam perkara ini dapat dimintakan pertanggung jawaban atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari dakwaan tersebut telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kwalifikasi “Informasi dan Transaksi Elektronik “;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf terhadap perbuatan yang dilakukan Terdakwa yang dapat menghapus pemidanaan terhadap diri dan perbuatan Terdakwa maka untuk memenuhi rasa keadilan Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan baik dari tingkat Penyidikan, Penuntutan sampai dengan pemeriksaan dipersidangan terdakwa telah menjalani Penahanan, maka berdasarkan ketentuan pasal : 22 KUHAP masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan pasal : 222 KUHAP, terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama pemeriksaan perkara ini ditahan, maka Majelis Hakim menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengakui adanya pesan singkat (SMS) yang dilakukan oleh Terdakwa dan mengirim SMS tersebut kepada saksi Ispan, karena Terdakwa kesal pada saksi Ispan adanya mutasi Terdakwa dari Kebun Sawit Teupah Selatan ke Kebun sawit Teluk Dalam seharusnya tidak dilakukan saksi Ispan pada Terdakwa, mengingat tidak adanya kesalahan dari Terdakwa di Perusahaan tersebut;
Menimbang, bahwa memperhatikan Pembelaan Terdakwa dipersidangan, Tuntutan Pidana Penuntut Umum, maka sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma saksi koban;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa sebagai tulang punggung dalam keluarga;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa mempunyai Isteri dan anak yang masih kecil;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan sebagai pembalasan an sich atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis, hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini adalah telah sesuai dengan rasa keadilan secara hukum, masyarakat dan moral dan memberi kepastian hukum bagi saksi korban serta memberi kemanfaatan bagi masyarakat ;
Mengingat akan ketentuan Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) UU.RI Nomor : 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa terdakwa : RAFLI JUNAIDI Bin RAMILI D. Alias OGEK RAFLI Alias OGEK, tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Informasi dan Transaksi Elektronik “;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAFLI JUNAIDI Bin RAMILI D. Alias OGEK RAFLI Alias OGEK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah) ;
Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Hand Phone Nokia Model 105-type RM-108 warna hitam IMEI : 359987059822275;
1 (satu) buah kartu Hand Phone Nomor : 081264250467 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit Hand Phone Nokia Model C5-00.2 type RM-745 warna hitam silver IMEI : 354115058317049;
1 (satu) buah kartu Hand Phone Nomor : 081263360622;
Dikembalikan kepada saksi Ismail Syahfaruddan als. Isfan.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinabang pada hari Senin tanggal 11 April 2016 oleh kami : SAID HASAN, SH. sebagai Ketua Majelis, H.HAMZAH SULAIMAN, SH dan M.ADI HENDRAWAN. SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu AULIA ALFACRISY, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sinabang, dihadiri oleh MUHAMMAD HARIS SH, Penuntut Umum, serta dihadapan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota , Ketua Majelis,
H. HAMZAH SULAIMAN SH. SAID HASAN, SH.
MUHAMAD ADI HENDRAWAN,SH.
Panitera Pengganti
AULIA ALFACRISY, SH
Salinan sesuai dengan aslinya oleh Wakil Panitera PN Lhokseumawe
SUTARTINI, SH
NIP. 040034501