75/Pid.Sus/2011/PN.TBL.
Putusan PN TOBELO Nomor 75/Pid.Sus/2011/PN.TBL.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
PIDANA - AHMAD YANI KASIM alias AMAT;
1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Yani Kasim alias Amat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa Ahmad Yani Kasim alias Amat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami kepada istri” ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 75/Pid.Sus/2011/PN.TBL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa secara majelis, telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AHMAD YANI KASIM alias AMAT;
Tempat Lahir : Galela;
Umur/Tanggal Lahir : 20 tahun/06 Januari 1991;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Igobula Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari :
Penyidik Polsek Galela sejak tanggal 02 Juni 2011 sampai dengan tanggal 21 Juni 2011;
Perpanjangan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tobelo sejak tanggal 22 Juni 2011 sampai dengan tanggal 11 Juli 2011;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tobelo sejak tanggal 11 Juli 2011 sampai dengan tanggal 30 Juli 2011;
Hakim Pengadilan Negeri Tobelo sejak tanggal 26 Juli 2011 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2011;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo sejak tanggal 25 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2011;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo Nomor: 75/Pen.Pid/2011/PN.TBL tanggal 26 Juli 2011 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo Nomor:75/Pen.Pid/2011/PN.TBL tanggal 23 Agustus tentang Penunjukan Pergantian Majelis Hakim yang akan melanjutkan pemeriksaan perkara ini;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tobelo Nomor: 75/Pen.Pid/2011/PN.TBL tanggal 26 Juli 2011 tentang Hari Sidang;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir di dalam berkas perkara tersebut;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 23 Agustus 2011 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan:
Menyatakan terdakwa AHMAD YANI KASIM alias AMAT bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” sebagaimana dalam surat dakwaan subsidiair pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana kepada diri terdakwa AHMAD YANI KASIM alias AMAT berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkarar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan dipersidangan pada tanggal 23 Agustus 2011 yang pada pokoknya terdakwa memohon keringanan hukuman serta tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor:Reg.Perk: PDM-59/TOBEL/07/07/2011 tertanggal 26 Juli 2011 yang dibacakan pada tanggal 04 Agustus 2011, terdakwa yang diduga telah melakukan perbuatan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa terdakwa AHMAD YANI KASIM alias AMAT pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2011 sekitar pukul 20.00 Wit atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2011, bertempat di Desa Igobula Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tobelo, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah di sebutkan diatas, berawal ketika korban ASMA WADOMI alias ASMA (istri terdakwa) yang berada didalam kamar sedang menyusui anaknya yang masih berusia 1 (satu) bulan, tiba-tiba datang terdakwa dalam keadaan mabuk kemudian masuk kedalam kamar dan berbaring di atas tempat tidur lalu mengatakan kepada korban “As, kita panas jadi ngana angkat air la kita mandi” kemudian korban mengatakan kepada terdakwa “di kamar mandi ada air jadi mandi di kamar mandi saja” namun terdakwa tidak mau mandi di kamar mandi dan memaksa korban untuk mengangkat air akan tetapi korban masih terus menyusui anaknya sehingga terdakwa emosi dan langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya pada bagian mulut sebanyak 1 (satu) kali dan menampar bagian pipi kiri dan kanan korban sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian korban berlari keluar rumah namun terdakwa mengejar dan menampar korban lagi dengan menggunakan telapak tangan kanannya pada bagian pipi kiri dan kanan sebanyak 3 (tiga) kali kemudian datang saksi SURATMAN ALI dan langsung melerai terdakwa.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa menyebabkan korban ASMA WADOMI alias ASMA menderita luka lecet dibibir atas kiri, luka lecet dibibir bawah kiri dan luka memar di pipi kiri, sesuai dengan Visum Et Repertum tertanggal 31 Mei 2011 yang dilakukan oleh dr. FRAN M. PASARIBU, Dokter pada Puskesmas Galela.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Subsidiair :
Bahwa terdakwa AHMAD YANI KASIM alias AMAT pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan primair, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah di sebutkan diatas, berawal ketika korban ASMA WADOMI alias ASMA (istri terdakwa) yang berada didalam kamar sedang menyusui anaknya yang masih berusia 1 (satu) bulan, tiba-tiba datang terdakwa dalam keadaan mabuk kemudian masuk kedalam kamar dan berbaring di atas tempat tidur lalu mengatakan kepada korban “As, kita panas jadi ngana angkat air la kita mandi” kemudian korban mengatakan kepada terdakwa “di kamar mandi ada air jadi mandi di kamar mandi saja” namun terdakwa tidak mau mandi di kamar mandi dan memaksa korban untuk mengangkat air akan tetapi korban masih terus menyusui anaknya sehingga terdakwa emosi dan langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya pada bagian mulut sebanyak 1 (satu) kali dan menampar bagian pipi kiri dan kanan korban sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian korban berlari keluar rumah namun terdakwa mengejar dan menampar korban lagi dengan menggunakan telapak tangan kanannya pada bagian pipi kiri dan kanan sebanyak 3 (tiga) kali kemudian datang saksi SURATMAN ALI dan langsung melerai terdakwa.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa menyebabkan korban ASMA WADOMI alias ASMA menderita luka lecet dibibir atas kiri, luka lecet dibibir bawah kiri dan luka memar di pipi kiri, sesuai dengan Visum Et Repertum tertanggal 31 Mei 2011 yang dilakukan oleh dr. FRAN M. PASARIBU, Dokter pada Puskesmas Galela.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang masing-masing telah bersumpah menurut cara agamanya untuk memberikan keterangan yang benar;
Saksi ASMA WADOMI alias ASMA, saksi mengenal terdakwa dan mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa sebagai istri terdakwa, pada pokoknya saksi telah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan korban pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Ahmad Yani Kasim alias Amat (suami saksi);
Bahwa peristiwa pemukulan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2011 sekitar pukul 20.00 Wit di rumah saksi di Desa Igobula Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara;
Bahwa saat itu, saksi sedang menyusui anak di dalam kamar, lalu datang terdakwa dalam keadaan yang sudah mabuk, menyuruh saksi mengambil air bagi terdakwa yang akan mandi. Saksi tidak mau mengambil air karena saksi sedang menyusui anak dan mengatakan pada terdakwa “mandi saja di kamar mandi karena ada air di kamar mandi”;
Bahwa terdakwa marah dengan sikap saksi tersebut sehingga terdakwa memukul saksi dengan tangan yang terbuka (menampar) sebanyak satu kali kena ke bagian wajah saksi;
Bahwa oleh karena saksi tidak terima dengan perlakuan terdakwa, saksi kemudian menampar pipi terdakwa yang dibalas oleh terdakwa menampar pipi saksi lagi sebanyak satu kali. Selanjutnya saksi membawa anak saksi keluar dari rumah dengan maksud mau pulang ke rumah orang tua saksi namun dikejar oleh terdakwa sampai di jalan lalu terdakwa memukul saksi lagi dengan tangan yang terbuka (menampar) sebanyak dua kali kena ke bagian wajah;
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan terdakwa ke Aparat Pemerintah Desa Igobula setelah itu baru saksi melaporkan ke Polsek Galela;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pada mulut saksi berdarah dan pipi saksi bengkak;
Bahwa setelah peristiwa pemukulan tersebut, saksi tinggal di rumah orang tua terdakwa (mertua saksi);
Bahwa tidak ada orang yang melihat peristiwa tersebut;
Bahwa saat itu terdakwa sudah mabuk;
Bahwa baru kali ini terdakwa memukul saksi;
Bahwa sekarang saksi sudah memaafkan terdakwa dan sudah hidup rukun kembali dengan terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi KADIM TOROJI alias KADIM, saksi mengenal terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa, pada pokoknya saksi telah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan terkait masalah pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Ahmad Yani Kasim terhadap saksi korban Asma Wadomi;
Bahwa terdakwa adalah suami saksi korban;
Bahwa saksi tidak melihat peristiwa pemukulan tersebut, saksi hanya mendengar cerita dari saksi korban sendiri bahwa saksi korban dipukul oleh terdakwa pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2011 sekitar pukul 20.00 Wit di rumah saksi korban di Desa Igobula Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara;
Bahwa saat saksi korban menceritakan peristiwa tersebut, saksi lihat dibagian mulut saksi korban bengkak;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang menyebabkan terdakwa memukul saksi korban;
Bahwa saksi korban sekarang sudah sembuh dan sudah bekerja seperti biasa;
Bahwa yang saksi tahu, selama ini sikap dan tingkah laku terdakwa baik, terdakwa tidak pernah minum minuman keras dan tidak pernah memukul saksi korban;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi SURATMAN ALI alias MAN, saksi mengenal terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa, pada pokoknya saksi telah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan terkait masalah pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Ahmad Yani Kasim terhadap saksi korban Asma Wadomi;
Bahwa terdakwa adalah suami saksi korban;
Bahwa saksi tidak melihat peristiwa pemukulan tersebut, saat saksi akan pulang ke rumah, saksi melihat terdakwa sedang membentak saksi korban di jalan di Desa Igobula Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara. Kemudian saksi menghampiri terdakwa dan saksi korban selanjutnya saksi mengatakan “jangan bertengkar di jalan, kalau mau bertengkar di rumah saja”;
Bahwa saksi tidak tahu, saat itu terdakwa mabuk atau tidak;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang menyebabkan terdakwa memukul saksi korban;
Bahwa saksi korban sekarang sudah sembuh dan sudah bekerja seperti biasa;
Bahwa yang saksi tahu, selama ini sikap dan tingkah laku terdakwa baik, terdakwa tidak pernah minum minuman keras dan tidak pernah memukul saksi korban;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2011 sekitar pukul 20.00 Wit di Desa Igobula Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara, terdakwa pulang ke rumah dalam keadaan yang sudah mabuk menyuruh korban Asma Wadomi mengambil air bagi terdakwa yang akan mandi namun korban tidak mau sehingga terdakwa emosi lalu menampar korban dengan tangan sebanyak satu kali ke wajah korban. Bahwa korban tidak menerima perlakuan terdakwa, dimana korban membalas menampar terdakwa sehingga membuat terdakwa menampar korban lagi dengan tangan sebanyak satu kali ke bagian pipi kiri korban. bahwa setelah ditampar oleh terdakwa, korban keluar dari rumah lalu terdakwa mengejar korban dan mengajak korban untuk masuk kembali ke dalam rumah tetapi korban tidak mau hingga akhirnya terdakwa menampar korban lagi dengan tangan ke bagian wajah korban sebanyak dua kali;
Bahwa yang menjadi korban pemukulan oleh terdakwa adalah istri terdakwa sendiri;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka pada bagian pipi kiri;
Bahwa setelah peristiwa tersebut, korban tinggal dengan orang tua terdakwa;
Bahwa sebelumnya tidak ada masalah antara terdakwa dengan korban;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak pernah memukul korban;
Bahwa korban sudah memaafkan terdakwa;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum et Repertum Nomor: VER/288/2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Frans M Pasaribu, Dokter pada Puskesmas Galela dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet di bibir atas kiri, luka lecet di bibir bawah kiri, luka memar di pipi kiri. Dengan kesimpulan, dari hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet di bibir atas kiri, luka lecet pada bibir bawah kiri dan luka memar di pipi kiri akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah memperhatikan dengan cermat, surat yang terlampir berupa kutipan akta nikah Nomor:07/115/XII/2010 yang diterbitkan olah Kantor Urusan Agama Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, yang menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2010 pukul 20.00 Wit telah dilangsungkan akad nikah seorang laki-laki yang bernama Ahmad Yani Kasim dengan seorang wanita yang bernama Asma Wadomi;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai pada kesimpulan tentang bersalah atau tidaknya terdakwa akan dipertimbangkan untuk membuktikan unsur-unsurnya, apakah sesuai dengan fakta yang diperoleh selama persidangan melalui keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta surat berupa Visum et Repertum dan Kutipan akta nikah dengan perbuatan yang didakwakan pada terdakwa oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan berbentuk subsidiairitas yakni :
Primair : melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Subsidiair : melanggar pasal 44 ayat (4) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk subsidiairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair, bilamana dakwaan primair telah terbukti, Majelis Hakim tidak perlu lagi untuk mempertimbangkan dakwaan subsidiair, namun jika dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangan dakwaan subsidiair;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair melakukan tindak pidana melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Ad. 1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menunjukan kepada siapa saja sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang harus bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan atau setidak-tidaknya mengenai siapa yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan setiap orang secara historis kronologis, manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap melalui keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yang membenarkan terhadap pemeriksaan identitasnya sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Yang telah diajukan di depan persidangan ialah terdakwa AHMAD YANI KASIM alias AMAT, terdakwa telah memberikan keterangan dengan baik dalam keadaan yang sehat baik jasmani maupun rohaninya sehingga terdakwa mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur Setiap orang telah terpenuhi secara sah dan menurut hukum;
Ad. 2 Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan alat dan sebagainya yang biasanya terdiri dari penganiayaan. Penganiayaan menurut yurisprudensi artinya sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka;
Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang dimaksudkan di dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang ini adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan, terungkap bahwa terdakwa Ahmad Yani Kasim alias Amat pada hari Sabtu, tanggal 21 Mei 2011 sekitar pukul 20.00 WIT di rumahnya di Desa Igobula Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara, menyuruh korban Asma Wadomi alias Asma (istri terdakwa) mengambil air untuk terdakwa yang akan mandi namun korban tidak mau karena korban sedang menyusui anaknya di kamar seraya mengatakan pada terdakwa “mandi saja di kamar mandi”. Terdakwa tidak menerima sikap korban seperti itu, sehingga terdakwa menjadi marah dan emosi lalu menampar korban dengan tangan sebanyak satu kali ke bagian wajah korban. Bahwa korban melawan dan balik menampar terdakwa menyebabkan terdakwa semakin emosi lalu kembali menampar korban lagi dengan tangan sebanyak satu kali ke bagian wajah korban. Bahwa kemudian korban berlari keluar dengan maksud untuk kembali ke rumah orang tuanya namun dikejar oleh terdakwa sampai di jalan, setelah itu terdakwa mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah akan tetapi korban tidak mau sehingga terdakwa menampar korban lagi dengan tangan sebanyak dua kali ke bagian wajah korban;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami luka di bibir serta mulutnya berdarah dan bengkak. Bahwa sebagaimana berdasarkan Visum et Repertum Nomor : VER/288/2011, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Frans M Pasaribu, dokter pada Puskesmas Galela, yang menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan hasil pemeriksaan, ditemukan luka lecet di bibir atas kiri, luka lecet di bibir bawah kiri dan luka memar di pipi kiri, dengan kesimpulan, ditemukan luka lecet di bibir atas kiri, luka lecet pada bibir bawah kiri dan luka memar di pipi kiri akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, luka pada korban sekarang telah sembuh sehingga korban sudah dapat bekerja seperti biasa. Bahwa korban sudah memaafkan terdakwa dan antara korban dan terdakwa ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan cara terdakwa melakukan perbuatannya terhadap korban dan akibat yang diderita oleh korban berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana yang disebutkan dalam Visum et Repertum tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban namun untuk memberikan gambaran yang jelas tentang kekerasan menurut Undang-Undang ini maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sebagaimana bunyi pasal 1 angka 1 Undang-Undang ini, memberikan pengertian terhadap kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, menimbulkan akibat tidak hanya secara fisik semata akan tetapi penderitaan atau kesengsaraan yang timbul akibat kekerasan itu juga secara seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa bertolak dari pengertian tersebut maka kekerasan dalam rumah tangga menimbulkan akibat atau dampak yang sangat luas dan mendalam bagi korban itu sendiri serta memberikan gambaran terhadap perilaku terdakwa yang sangat keji dan tidak manusiawi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan, perbuatan terdakwa menampar korban oleh karena terdakwa yang sudah mabuk menyuruh korban untuk mengambil air bagi terdakwa yang akan mandi namun korban tidak mau. Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan luka lecet dan memar pada bibir dan pipi korban. Bahwa hubungan korban dan terdakwa sudah pulih, dimana korban sudah memaafkan terdakwa dan ada harapan hidup rukun lagi dalam satu rumah tangga yang utuh dengan terdakwa. Bahwa menurut saksi Kadim Toroji dan saksi Suratman Ali menerangkan perilaku dan tingkah laku terdakwa sehari-hari baik, tidak pernah minum minuman keras dan tidak pernah memukul korban. ini berarti baru kali ini terdakwa minum minuman keras dan melakukan perbuatan tersebut pada korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan secara fisik terhadap korban dan tidak menimbulkan dampak atau akibat yang luas dan mendalam bagi korban. Perilaku terdakwa bukanlah perilaku yang keji dan membahayakan bagi korban sehingga tidak berdampak lebih besar pada korban terhadap penelantaran dan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Hal ini terbukti dengan pulihnya hubungan antara terdakwa dan korban yang punya harapan hidup rukun lagi dalam suatu rumah tangga;
Menimbang, bahwa dari berbagai pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa agar dapat terpenuhinya unsur ini maka kekerasan fisik yang dimaksud selain menimbulkan penderitaan secara fisik kepada korban akan tetapi perbuatan kekerasan itu dilakukan sedemikian rupa sehingga dapat menghambat upaya untuk memulihkan keadaan korban dan terdakwa rukun kembali dalam rumah tangga. Kenyataannya hubungan terdakwa dan korban dapat pulih sehingga kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa tidak berakibat terhalangnya terdakwa dan korban untuk membentuk lagi kehidupan rumah tangganya yang lebih baik;
Dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga tidak terpenuhi pada terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Daalam Rumah Tangga tidak terpenuhi oleh terdakwa maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair, oleh sebab itu terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan subsidiair melakukan perbuatan melanggar pasal 44 ayat (4) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik oleh suami terhadap istri dalam lingkup rumah tangga;
Yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari;
Ad. 1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa mengenai unsur Setiap orang sebagaimana yang telah dipertimbangkan sebelumnya dalam dakwaan primair, dimana unsur tersebut telah terpenuhi pada terdakwa, untuk itu Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkannya lagi sehingga segala pertimbangan sebelumnya diambil alih sebagai pertimbangan dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum;
Dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur Setiap orang telah terpenuhi secara sah dan menurut hukum;
Ad. 2 Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik oleh suami terhadap istri dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang dipertimbangkan sebelumnya bahwa terdakwa telah menampar wajah korban sehingga korban mengalami luka pada bibir dan mulut serta bengkak pada pipi;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan kekerasan fisik yang berdasarkan Visum et Repertum oleh dokter Frans M Pasaribu, dokter pada Puskesmas Galela yang menerangkan pada korban ditemukan luka lecet di bibir atas kiri, luka lecet di bibir bawah kiri dan luka memar di pipi kiri, dengan kesimpulan, dari hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet di bibir atas kiri, luka lecet pada bibir bawah kiri dan luka memar di pipi kiri akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan, terdakwa dan korban adalah suami istri, yang bersesuaian dengan surat dalam lampiran berkas perkara ini berupa kutipan akta nikah Nomor : 07/ 115/XII/2010 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Galela Selatan Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, yang menerangkan pada tanggal 08 Oktober 2010 pukul 20.00 Wit telah dilangsungkan akad nikah seorang laki-laki yang bernama Ahmad Yani Kasim dengan seorang wanita yang bernama Asma Wadomi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian fakta tersebut, terungkap bahwa terdakwa Ahmad Yani Kasim telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, korban Asma Wadomi pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2011 sekitar pukul 20.00 Wit di Desa Igobula Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa dilakukan terhadap istrinya sendiri maka perbuatan terdakwa merupakan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik oleh suami terhadap istri dalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi secara sah dan menurut hukum;
Ad. 3 Yang tidak menimbulkan halangan untuk melakukan kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan telah nyata bahwa akibat perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan bagi korban berupa luka pada bibir dan mulut korban serta bengkak pada pipi korban;
Menimbang, bahwa luka yang dialami oleh korban dapat sembuh dan korban dapat bekerja seperti biasanya. Ini berarti bahwa korban tidak terhalang oleh karena luka tersebut untuk melakukan kegiatan sehari-hari;
Dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur Yang tidak menimbulkan halangan untuk melakukan kegiatan sehari-hari telah terpenuhi secara sah dan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur pidana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum telah terpenuhi oleh terdakwa maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melanggar pasal 44 ayat (4) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa dari berbagai fakta-fakta dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk menghapus atau menghilangkan sifat pemidanaan terhadap terdakwa baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami kepada istri dan tergolong orang yang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan tergolong orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya maka patut dan adil terdakwa dipidana pokok penjara yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa maka Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa pemidanaan yang dijatuhkan harus mengandung unsur-unsur :
Kemanusiaan, dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat pelaku;
Edukatif, dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan;
Keadilan, dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh pelaku, korban maupun oleh masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka lamanya terdakwa di dalam tahanan, haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana pokok penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa beralasan untuk dipertahankan maka Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan fisik bagi istri sendiri;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Korban telah memaafkan terdakwa;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Memperhatikan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang KUHAP;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Ahmad Yani Kasim alias Amat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa Ahmad Yani Kasim alias Amat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami kepada istri” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2011 oleh kami MARTUA SAGALA, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, NOVA SALMON, S.H dan DAVID F. CH. SOPLANIT, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh MARTHINA BUNGIN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tobelo dengan dihadiri oleh ZUBAIDI S. MANSUR, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tobelo dihadapan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, NOVA SALMON, S.H. DAVID F. CH. SOPLANIT, S.H. | Hakim Ketua, MARTUA SAGALA, S.H, M.H. |
Panitera Pengganti,
MARTHINA BUNGIN.