24/Pid.Sus/2014/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 24/Pid.Sus/2014/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUYANTO Bin SUKIR (Alm)
1. Menyatakan terdakwa SUYANTO Bin SUKIR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit Spm Honda Supra No.Pol : AD-6343-V beserta STNK nya ; Dikembalikan kepada saksi korban Muh Iqbal Salami; - 1 (satu) Unit Spm Honda Supra No.Pol : AD-5137-ZJ beserta STNK nya ; Dikembalikan kepada terdakwa ; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 24/Pid.Sus/2014/PN Kln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara - perkara pidana dengan acara biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUYANTO Bin SUKIR (Alm) ;
Tempat lahir : Klaten ;
Umur/Tgl. Lahir : 19 Tahun /11 Juni 1994 ;
Jenis kelamin : Laki Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dk. Tegal Kapurancak Rt. 07 Rw. 03, Desa Kadibolo, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Mahasiswa ;
Pendidikan : SLTA ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Klaten oleh :
Penyidik tidak melakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Maret 2014 sampai dengan tanggal 06 April 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 21 Maret 2014 sampai dengan tanggal 19 April 2014 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 20 April 2014 sampai dengan tanggal 18 Juni 2014 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Panasihat Hukum SUWARDI, SH. Advokad/Penasihat Hukum yang berkantor di Polodadi Rt. 31 Rw. 13, Desa Mranggen, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Maret 2014 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas IB Klaten No. 77/2014 tertanggal 01 April 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara, serta surat-surat lain yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memeriksa barang bukti dan Visum Et Repertum yang diajukan di muka persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUYANTO Bin SUKIR (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang mengemudikan kendaraan bermotor KarenaKelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UURI No. 22 / 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Dakwaan Tunggal tersebut diatas ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUYANTO Bin SUKIR (alm) dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Spm Honda Supra No.Pol : AD-6343-V beserta STNK nya dikembalikan kepada saksi korban Muh Iqbal Salami sedangkan 1 (satu) Unit Spm Honda Supra No.Pol : AD-6297-XL beserta STNK nya dikembalikan kepada terdakwa ;
Menetapkan supaya terdakwa SUYANTO Bin SUKIR (alm) dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Penasihat Hukum terdakwa mengajukan pembelaan yang pada intinya:bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dan agar terdakwa dijatuhi pidana percobaan ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa SUYANTO Bin SUKIR (alm), pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekitar jam 09.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Raya Hasyim Ashari (By Pass) tepatnya di dekat Simpang Empat Pasar Srago, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten, atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, telah mengemudikan kendaraan bermotor berupa Sepeda Motor Honda Supra X No.Pol : AD-6297-XL yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat yaitu saksi Muh Iqbal Salami, yang kejadiannya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa SUYANTO Bin SUKIR (Alm) tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) C sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku mengendarai sepeda motor Honda Supra X No.Pol : AD-6297-XL berjalan dari arah Tegalyoso menuju arah Jonggrangan dan situasi jalan saat itu pagi hari, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah, kondisi jalan beraspal baik, terdapat simpang empat, datar, lurus, terdapat zebra cross, jalan satu lajur dua arah, terdapat garis marka warna putih putus-putus dan garis lurus, terdapat rambu rambu lalu lintas, sebelah kiri TKP jika dilihat dari arah Tegalyoso menuju arah Jonggrangan terdapat pertokoan dan kios-kios sedangkan di sebelah kanan TKP terdapat pertokoan dan kios-kios ;
Bahwa sesampainya di Jalan Raya Hasyim Ashari (By Pass) tepatnya di Simpang Empat Pasar Srago, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten terdakwa mengendarai sepeda motornya berhenti dibelakang sepeda motor Honda Supra X 125 No.Pol : AD-6343-V yang di kendarai oleh saksi korban Muh Iqbal Salami karena lampu trafig light menyala warna merah, setelah lampu trafig light menyala warna hijau sepeda motor Honda Supra X 125 No.Pol : AD-6343-V yang di kendarai oleh saksi Muh Iqbal Salami yang berada di depan terdakwa tersebut berjalan dan sebelum sampai di jalan sebra cross yang dilalui oleh pejalan kaki itu saksi Muh Iqbal Salami mengurangi kecepatannya karena ada pejalan kaki yang akan menyeberang jalan dengan maksud untuk memberi kesempatan kepada pelajan kaki itu untuk menyeberang terlebih dahulu, bahkan terdakwa juga melihat seorang pejalan kaki tersebut yang sedang menyeberang jalan dari arah kanan menuju arah kiri melewati jalan sebra cross, melihat keadaan tersebut terdakwa tetap mengendarai kendaraannya dengan kecepatan sekitar 40 km/jam masuk gigi 2 dan tidak berusaha untuk mengurangi kecepatan serta tidak membunyikan klakson atau menyalakan lampu jarak jauh atau lampu dim sebagai isyarat, tetapi terdakwa tetap berjalan lurus kedepan sehingga karena kurang hati hatinya terdakwa dalam mengendarai kendaraanya dan jaraknya sudah dekat maka terdakwa tidak dapat menguasai kendaraannya yang ahkirnya ban depan kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa langsung membentur postep depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Muh Iqbal Salami hingga jatuh kesamping kanan dekat as jalan di depan Kbm Truck Fuso yang sedang berhenti karena lampu trafig light menyala warna merah, dimana saksi Muh Iqbal Salami mengalami luka-luka pada kaki kiri patah dan sadar lalu dibawa ke Rumah Sakit Islam Klaten ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Muh Iqbal Salami, umur 23 tahun, tempat tinggal : Dk. Buntalan Rt.03/08, Ds. Buntalan, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 09/II/VIS/2014, tanggal 6 Februari 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr H. Romaniyanto, Sp.OT (Spine), Dokter Spesialis Bedah Tulang pada Rumah Sakit Islam Klaten, dengan hasil pemeriksaan luar : tanda tanda fraktur/patah tulang bagian ankle sinistra/kiri, dengan kesimpulan : fraktur/patah Sinistra/kiri tertutup kelainan tersebut disebabkan benturan dengan benda tumpul ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UURI No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 2 ( dua ) orang saksi, yaitu :
Saksi ke 1. MUH. IQBAL SALAMI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekitar jam 09.00 Wib bertempat di Jalan Raya Hasyim Ashari (By Pass) tepatnya di dekat Simpang Empat Pasar Srago, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten telah terjadi kecelakaan antara Sepeda Motor Honda Supra X No.Pol : AD-6297-XL yang dikendarai oleh terdakwa SUYANTO Bin SUKIR (alm) dengan Sepeda Motor Supra X 125 No.Pol : AD-6343-V yang dikendarai oleh saksi ;
Bahwa korban kecelakaan tersebut adalah saksi sendiri yang saat itu saksi sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 No.Pol : AD-6343-V berjalan dari arah Tegalyoso menuju arah Jonggrangan sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa berjalan searah dibelakang saksi ;
Bahwa untuk kendaraan lain yang searah didepan saksi tidak ada karena saksi berjalan paling depan dan ada kendaraan yang berada disamping atau dibelakang saksi tetapi saksi tidak begitu memperhatikan sedangkan kendaraan yang dikanan jalan yang berlawanan arah sedang berhenti karena lampu trafik laigh juga menyala warna merah ;
Bahwa sewaktu saksi mengendarai sepeda motor tersebut memakai helm pengaman standar bahkan saksi juga sudah mempunyai SIM C dan membawa STNK sepeda motor yang saksi kendarai tersebut ;
Bahwa situasi jalan saat itu pagi hari, arus lalu lintas ramai, cuaca cerah, kondisi jalan beraspal baik, terdapat simpang empat, datar, lurus, terdapat zebra cross, jalan satu lajur dua arah, terdapat garis marka warna putih putus-putus dan garis lurus, terdapat rambu rambu lalu lintas ;
Bahwa sewaktu sampai dilampu trafick light simpang empat pasar srago lampu menyala merah dan saksi menghentikan laju sepeda motor dalam posisi berada didepan sendiri sedangkan dibelakang kendaraan saksi banyak sepeda motor yang ikut berhenti termasuk sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut ;
Bahwa setelah lampu menyala hijau saksi langsung berjalan karena posisi kendaraan saksi berada di depan sendiri maka pandangan saksi dapat dengan jelas melihat kedepan dan kecepatan saksi sekitar 40 - 50 km/jam ;
Bahwa pada waktu saksi berjalan sekitar 10 meter melihat ada seorang pejalan kaki yang berjalan menyeberang jalan dengan didampingi seseorang dari arah kanan menuju kearah kiri melewati jalan sebra croos bermaksud untuk menyeberang jalan kemudian saksi mengurangi kecepatan dengan maksud untuk memberikan kesempatakn kepada pejalan kaki tersebut berjalan menyeberang jalan terlebih dahulu yang saat itu posisi pejalan kaki sudah berada di tengah as jalan ;
Bahwa pada waktu saksi mengurangi kecepatan tersebut kemudian langsung saksi ditabrak dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut dan terjadinya benturan berada di sebelah kiri jalan jika dilihat dari arah tegalyoso menuju arah jonggrangan bahkan sebelum terjadi benturan saksi juga tidak mendengar suara klakson maupun suara rem kik kik diaspalan ;
Bahwa benturan terjadi pada roda depan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut membentur postep depan sebelah kiri sepeda motor yang saksi kendarai dan kaki kiri saksi hingga saksi oleng dan jatuh kekanan jalan tepat di bawah kolong truck tronton yang sedang berhenti yang berjalan dari arah Solo menuju arah Jogja ;
Bahwa setelah saksi terjatuh kemudian ditolong oleh warga sekitar tempat kejadian sedangkan terdakwa tidak ikut menolong saksi ;
Bahwa saksi jatuh pada lajur sebelah kanan dekat as jalan di depan Kbm Truck Fuso yang berhenti sedangkan sepeda motor juga jatuh disebelah kiri jalan ;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi mengalami luka pada kaki kiri patah, sadar dan opname di RS Islam Klaten, untuk sepeda motor saksi mengalami kerusakan tidak tahu sedangkan terdakwa saksi tidak tahu apa lukanya ;
Bahwa kaki kiri saksi dioperasi karena patah dan dikasih pen akan tetapi Pen tersebut harus diambil dengan biaya operasi sebesar Rp. 8.000.000,- bahkan setelah kejadian kecelakaan tersebut saksi tidak bisa mengikuti wisuda dan menjalankan aktifitas sehari hari dan harus istirahat selama 2 bulan, setelah itu baru menjalani operasi pengambilan Pen ;
Bahwa keluarga terdakwa pernah datang menengok saksi dan pernah bermusyawarah tetapi belum tercapai kesepakatan saksi hanya meminta untuk dibantu biaya perawatan di rumah sakit sebesar Rp. 4.000.000,- dan membantu mengeluarkan sepeda motor akan tetapi pihak terdakwa tidak ada tanggapan melainkan pergi tanpa memberikan kabar sampai sekarang ;
Bahwa saat mengurangi kecepatan saksi tidak melihat kearah spion untuk melihat belakang karena saat itu saksi berfokus pada pejalan kaki yang akan menyeberang jalan ;
Bahwa terdakwa pernah akan memberikan uang sebesar 2 juta akan tetapi sampai sekarang uang tersebut tidak diberikan kepada saksi ;
Bahwa didepan persidangan ini saksi hanya memohon kepada terdakwa untuk membantu biaya operasi pengambilan pen sebesar Rp. 4.000.000,- atau separuh dari biaya operasi ;
Bahwa antara terdakwa dengan saksi tidak ada perdamaian baik yang tertulis diatas materai maupun secara lisan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Spm Honda Supra No.Pol : AD-6343-V beserta STNK nya dan 1 (satu) Unit Spm Honda Supra No.Pol : AD-5137-ZL beserta STNK nya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan ;
Saksi ke 2. HERMAWAN GIRI PAWAKA, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekitar jam 09.00 Wib bertempat di Jalan Raya Hasyim Ashari (By Pass) tepatnya di dekat Simpang Empat Pasar Srago, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten telah terjadi kecelakaan antara Sepeda Motor Honda Supra X No.Pol : AD-6297-XL yang dikendarai oleh terdakwa SUYANTO Bin SUKIR (alm) dengan Sepeda Motor Supra X 125 No.Pol : AD-6343-V yang di kemudikan oleh saksi korban Muh Iqbal Salami ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan tersebut sewaktu saksi sedang melaksanakan tugas jaga siang di Pos Polisi Lalu Lintas Sungkur Polres Klaten sekitar jam 16.00 Wib mendapatkan laporan dari warga masyarakat tentang kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut ;
Bahwa setelah itu saksi langsung menuju ke TKP bersama dengan Joko Novianto anggota Sat Lantas Pos Sungkur dengan menggunakan kendaraan dinas satuan lalu lintas sungkur, sesampainya di TKP saksi mendapatkan keterangan kalau korban selaku pengemudi sepeda motor Honda Supra X 125 No.Pol : AD-6343-V yang bernama Muh Iqbal salami sudah berada di rumah sakit Islam Klaten sedangkan terdakwa juga sudah pulang kerumahnya, dan sepeda motor milik terdakwa dan korban yang terlibat dalam kejadian kecelakaan tersebut juga sudah tidak ada tetapi oleh pemilik atau keluarganya diantarkan ke pos polisi sungkur ;
Bahwa selanjutnya saksi langsung mengadakan pemeriksaan ditempat kejadian, mengumpulkan barang bukti, mencatat saksi-saksi, membuat sket gambar TKP, melakukan pengukuran setelah itu mengecek korban di RSI Klaten ;
Bahwa situasi jalan saat itu pagi hari, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah, kondisi jalan beraspal baik, terdapat simpang empat, datar, lurus, terdapat zebra cross, jalan satu lajur dua arah, terdapat garis marka warna putih putus-putus dan garis lurus, terdapat rambu rambu lalu lintas, sebelah kiri TKP jika dilihat dari arah Tegalyoso menuju arah Jonggrangan terdapat pertokoan dan kios-kios sedangkan di sebelah kanan TKP terdapat pertokoan dan kios-kios ;
Bahwa persisnya kejadian tersebut saksi tidak tahu namun berdasarkan bekas-bekas yang tertinggal di tempat kejadian dan keterangan saksi saksi dapat menyimpulkan bahwa pengemudi sepeda motor yang dikendarai oleh korban berjalan dari arah Tegalyoso menuju arah Jonggrangan sedangkan terdakwa berjalan searah dibelakangnya ;
Bahwa di TKP tidak ada bekas rem dan untuk letak titik benturnya berdasarkan keterangan saksi dan bekas yang ditinggalkan di TKP berada di jalur sebelah kiri jika dilihat dari arah Tegalyoso menuju arah Jonggrangan ;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka patah kaki kiri dan opname di RSI Klaten dan sepeda motornya mengalami kerusakan pada TNKB patah, slebor depan tergores, sepion kiri tergores dan untuk terdakwa mengalami luka siku tangan kanan lecet, pinggang kanan lecet untuk sepeda motornya rusak pada slebor depan tergores, postep kanan depan bengkok ;
Bahwa terjadinya benturan antara sepeda motor terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban tersebut berada di lajur sebelah kanan mendekati as tengah jalan jika dilihat dari arah tegalyoso menuju arah Jonggrangan ;
Bahwa untuk tipe benturan sepeda motor korban pada postep pijakan kaki sebelah kanan sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa pada roda depan ;
Bahwa posisi akhir korban jatuh dibawah kolong truck tronton dijalur sebelah kanan diseberang jalan sedangkan sepeda motornya jatuh disampingnya dan terdakwa jatuh ditengah jalan disamping sepeda motornya ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Spm Honda Supra No.Pol : AD-6343-V beserta STNK nya dan 1 (satu) Unit Spm Honda Supra No.Pol : AD-5137-ZL beserta STNK nya, yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mohon kepada Majelis hakim agar keterangan saksi SAMINAH dan ANIK NURYANINGSIH dibacakan oleh karena kedua saksi tersebut tidak hadir di persidangan meskipun telah dilakukan pemanggilan, sehingga oleh karena Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak keberatan kemudian Penuntut Umum membacakan keterangan dua saksi tersebut seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik ;
Menimbang, bahwa atas keterangan kedua saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekitar jam 09.00 Wib bertempat di Jalan Raya Hasyim Ashari (By Pass) tepatnya di dekat Simpang Empat Pasar Srago, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten telah terjadi kecelakaan antara Sepeda Motor Honda Supra X No.Pol : AD-6297-XL yang dikendarai oleh terdakwa SUYANTO Bin SUKIR (alm) dengan Sepeda Motor Supra X 125 No.Pol : AD-6343-V yang di kemudikan oleh saksi korban Muh Iqbal Salami ;
Bahwa pada waktu terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut belum mempunyai SIM C ;
Bahwa pada waktu terdakwa mengendarai sepeda motor dalam keadaan sehat, tidak mengantuk bahkan tidak dalam keadaan mabuk ;
Bahwa situasi jalan saat itu pagi hari, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah, kondisi jalan beraspal baik, terdapat simpang empat, datar, lurus, terdapat zebra cross, jalan satu lajur dua arah, terdapat garis marka warna putih putus-putus dan garis lurus, terdapat rambu rambu lalu lintas, sebelah kiri TKP jika dilihat dari arah Tegalyoso menuju arah Jonggrangan terdapat pertokoan dan kios-kios sedangkan di sebelah kanan TKP terdapat pertokoan dan kios-kios ;
Bahwa pada waktu terdakwa mengendarai sepeda motor sendirian bahkan terdakwa memakai helm pengaman serta membawa STNK sepeda motor atas nama terdakwa sendiri dan sepeda motor tersebut milik terdakwa sendiri ;
Bahwa terdakwa pergi dari rumah bermaksud akan kekampus Unwida Klaten berjalan dari arah Tegalyoso menuju arah Jonggrangan dan sepeda motor korban berjalan searah didepan terdakwa ;
Bahwa sepeda motor yang terdakwa kendarai dalam keadaan kondisi baik, lampu depan dan belakang nyala, rem berfungsi baik, lampu reting hidup dan klaksonnya juga berfungsi, spedometer berfungsi bahkan spion ada dua buah lengkap ;
Bahwa menjelang kejadian dalam mengendarai sepeda motor pandangan terdakwa kedepan dalam keadaan konsentrasi dan terdakwa dapat melihat didepan sejauh 50 meteran karena waktu itu posisi sedang berhenti di simpang empat pasar Srago lampu trafick light dalam keadaan menyala warna merah ;
Bahwa pada waktu terdakwa berhenti tersebut melihat ada pejalan kaki yang sedang berjalan melalui jalan sebra croos yang ada didepan terdakwa dari arah kanan mau berjalan kekiri menyeberang jalan ;
Bahwa tidak lama kemudian lampu menyala warna hijau kemudian terdakwa berjalan dan kendaraan korban yang ada di depan terdakwa tersebut juga ikut berjalan namun tiba tiba korban mengurangi kecepatan karena ada pejalan kaki tersebut sehingga terdakwa kaget dan tidak bisa menguasai laju kendaraannya hanya berusaha membuang kekiri tetapi masih menabrak pinjakan kaki (postep) sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai oleh korban tersebut hingga jatuh kekanan ;
Bahwa terdakwa tidak berusaha untuk mengurangi kecepatan bahkan terdakwa juga tidak membunyikan klakson karena terdakwa kaget waktu melihat korban mengurangi kecepatan laju sepeda motornya tersebut bahkan tidak menduga kalau korban akan mengurangi kecepatan laju sepeda motornya ;
Bahwa terdakwa tidak membuang kekanan karena celah disebelah kanan sangat sempit dan dari arah berlawanan ada kendaraan truck yang sedang berhenti karena lampu menyala merah ;
Bahwa pada waktu itu kecepatan sepeda motor yang terdakwa kendarai sekitar 40 km/jam dalam posisi masuk gigi 2, terdakwa berjalan posisi lurus kedepan tepatnya berada dibelakang kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa tersebut ;
Bahwa untuk letak titik benturnya berada di jalur sebelah kiri jika dilihat dari arah Tegalyoso menuju arah jonggrangan mendekati as jalan, dan untuk benturannya sepeda motor yang terdakwa kemudikan roda depan membentur postep sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai oleh korban tersebut ;
Bahwa terdakwa jatuh disebelah kiri dan korban jatuh disebelah kanan bahkan terdakwa juga tidak menduka kalau akan terjadi kecelakaan tersebut ;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut terdakwa mengalami luka pada siku tangan kanan, lecet, pinggul kanan sedangkan sepeda motornya mengalami kerusakan pada slebor depan tergores, spion bengkak dan korban mengalami luka patah pada kaki kiri serta diopname di RSI Klaten untuk sepeda motornya mengalami kerusakan bagian mana terdakwa tidak tahu ;
pada pihak korban akan tetapi tidak ada titik temu karena keluarga terdakwa tidak mampu untuk membantu biaya pengobatan korban sehingga sampai sekarang tidak ada bantuan untuk korban dan surat perdamaian ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah karena kurang hati hatinya dalam mengemudikan sepeda motor sehingga menyebabkan korban mengalami luka patah kaki kirinya ;
Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Spm Honda Supra No.Pol : AD-6343-V beserta STNK nya dan 1 (satu) Unit Spm Honda Supra No.Pol : AD-5137-ZL beserta STNK nya, yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) Unit Spm Honda Supra No.Pol : AD-6343-V beserta STNK nya ;
1 (satu) Unit Spm Honda Supra No.Pol : AD-5137-ZJ beserta STNK nya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum korban M. Iqbal Salami dari RS Islam Klaten Nomor : 09/II/VIS/2014 yang ditandatangani oleh dr. H.Romaniyanto,Sp.OT (Spine) tertanggal 06 Februari 2014;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan satu dengan yang lain, dihubungkan pula dengan barang bukti dan Visum Et Repertum yang diajukan dimuka persidangan, ternyata saling bersesuaian sehingga didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekitar jam 09.00 Wib bertempat di Jalan Raya Hasyim Ashari (By Pass) tepatnya di dekat Simpang Empat Pasar Srago, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten telah terjadi kecelakaan antara Sepeda Motor Honda Supra X No.Pol : AD-6297-XL yang dikendarai oleh terdakwa SUYANTO Bin SUKIR (alm) dengan Sepeda Motor Supra X 125 No.Pol : AD-6343-V yang di kemudikan oleh saksi korban Muh Iqbal Salami ;
Bahwa pada waktu terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut belum mempunyai SIM C ;
Bahwa situasi jalan saat itu pagi hari, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah, kondisi jalan beraspal baik, terdapat simpang empat, datar, lurus, terdapat zebra cross, jalan satu lajur dua arah, terdapat garis marka warna putih putus-putus dan garis lurus, terdapat rambu rambu lalu lintas, sebelah kiri TKP jika dilihat dari arah Tegalyoso menuju arah Jonggrangan terdapat pertokoan dan kios-kios sedangkan di sebelah kanan TKP terdapat pertokoan dan kios-kios ;
Bahwa pada waktu terdakwa mengendarai sepeda motor sendirian bahkan terdakwa memakai helm pengaman serta membawa STNK sepeda motor atas nama terdakwa sendiri dan sepeda motor tersebut milik terdakwa sendiri ;
Bahwa menjelang kejadian dalam mengendarai sepeda motor pandangan terdakwa kedepan dalam keadaan konsentrasi dan terdakwa dapat melihat didepan sejauh 50 meteran karena waktu itu posisi sedang berhenti di simpang empat pasar Srago lampu trafick light dalam keadaan menyala warna merah ;
Bahwa pada waktu terdakwa berhenti tersebut melihat ada pejalan kaki yang sedang berjalan melalui jalan sebra croos yang ada didepan terdakwa dari arah kanan mau berjalan kekiri menyeberang jalan ;
Bahwa tidak lama kemudian lampu menyala warna hijau kemudian terdakwa berjalan dan kendaraan korban yang ada di depan terdakwa tersebut juga ikut berjalan namun tiba tiba korban mengurangi kecepatan karena ada pejalan kaki tersebut sehingga terdakwa kaget dan tidak bisa menguasai laju kendaraannya hanya berusaha membuang kekiri tetapi masih menabrak pinjakan kaki (postep) sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai oleh korban tersebut hingga jatuh kekanan ;
Bahwa terdakwa tidak berusaha untuk mengurangi kecepatan bahkan terdakwa juga tidak membunyikan klakson karena terdakwa kaget waktu melihat korban mengurangi kecepatan laju sepeda motornya tersebut bahkan tidak menduga kalau korban akan mengurangi kecepatan laju sepeda motornya ;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut terdakwa mengalami luka pada siku tangan kanan, lecet, pinggul kanan sedangkan sepeda motornya mengalami kerusakan pada slebor depan tergores, spion bengkak dan korban mengalami luka patah pada kaki kiri serta diopname di RSI Klaten untuk sepeda motornya mengalami kerusakan bagian mana terdakwa tidak tahu ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah karena kurang hati hatinya dalam mengemudikan sepeda motor sehingga menyebabkan korban mengalami luka patah kaki kirinya ;
Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Spm Honda Supra No.Pol : AD-6343-V beserta STNK nya dan 1 (satu) Unit Spm Honda Supra No.Pol : AD-5137-ZL beserta STNK nya, yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum atau tidak ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa dengan bentuk dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas sebagai berikut :
Unsur ke-1: Setiap orang ;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah Subyek Hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah dihadapkan seorang terdakwa mengaku bernama SUYANTO Bin SUKIR (Alm) ;
Sesuai identitas lengkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan selama proses persidangan tidak pernah ada penyangkalan tentang orang yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebagai terdakwa tersebut, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur Barang Siapa telah terbukti, akan tetapi untuk menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum masih perlu dibuktikan unsur-unsur lain yang ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Unsur ke-2 : Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti bahwa terdakwa dalam mengemudikan Sepeda Motor Honda Supra X No.Pol : AD-6297-XL tersebut tidak memiliki SIM C dan sasampainya di Jalan Raya Hasyim Ashari (By Pass) tepatnya di Simpang Empat Pasar Srago, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten terdakwa berhenti dibelakang sepeda motor Honda Supra X 125 No.Pol : AD-6343-V yang di kendarai oleh saksi korban Muh Iqbal Salami karena lampu trafig light menyala warna merah, setelah lampu trafig light menyala warna hijau sepeda motor Honda Supra X 125 No.Pol : AD-6343-V yang di kendarai oleh saksi Muh Iqbal Salami yang berada di depan terdakwa tersebut berjalan dan baru sekitar 10 meter berjalan saksi Muh Iqbal Salami mengurangi kecepatannya karena ada pejalan kaki yang akan menyeberang jalan dengan maksud untuk memberi kesempatan kepada pelajan kaki itu untuk menyeberang terlebih dahulu bahkan terdakwa juga melihatnya, melihat keadaan tersebut terdakwa tetap mengendarai kendaraannya dengan kecepatan sekitar 40 km/jam masuk gigi 2 dan tidak berusaha untuk mengurangi kecepatan serta tidak membunyikan klakson atau menyalakan lampu jarak jauh atau lampu dim sebagai isyarat, tetapi terdakwa tetap berjalan lurus sehingga karena jaraknya sudah dekat maka terdakwa tidak dapat menguasai kendaraannya yang ahkirnya ban depan kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa langsung membentur postep depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Muh Iqbal Salami hingga jatuh kesamping kanan dekat as jalan di depan Kbm Truck Fuso yang sedang berhenti karena lampu trafig light menyala warna merah, dimana saksi Muh Iqbal Salami mengalami luka-luka pada kaki kiri patah dan sadar lalu dibawa ke Rumah Sakit Islam Klaten ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka menurut Majelis unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat” telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terbukti maka dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam Pledoinya mohon agar Majelis Hakim Menjatuhkan pidana percobaan terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas pledoi atau pembelaan tersebut Majelis Hakim pertimbangan sebagai berikut: bahwa oleh karena terdakwa di persidangan merasa tidak bersalah dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban serta tidak ada bantuan terdakwa terhadap biaya operasi dan lepas pen setelah operasi kepada korban maka sedah pantas bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa berupa hukuman pidana penjara apalagi terdakwa selama dalam proses pemeriksaan dilakukan penahanan, sehingga Majelis Hakim menolak pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah terbukti, maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan bersalah ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan ternyata dalam diri terdakwa tidak diketemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepada terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa belum sesuai dengan pidana yang dijatuhkan, maka kepada terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan hingga putusan ini berkekuatan hukum yang tetap ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga diajukan barang bukti seperti telah diuraikan diatas, maka statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa hal-hal yang telah termuat dalam berita acara pemeriksaan dan belum termuat dalam putusan ini dianggap merupakan satu kesatuan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
Hal - hal yang memberatkan :
Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban Muh Iqbal Salami kaki kirinya mengalami patah dan harus dioperasi ;
Tidak adanya surat perdamaian antara korban dengan terdakwa ;
Tidak adanya kesanggupan terdakwa untuk memberikan bantuan kepada korban untuk biaya operasi pengambilan pen yang dipasang dikaki kirinya tersebut ;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji apabila terdakwa mengemudikan kendaraan lagi akan lebih berhati-hati ;
Terdakwa masih muda usia sehingga dapat diharapkan untuk memperbaiki diri bahkan terdakwa masih berstatus sebagai mahasiswa untuk itu bisa diharapkan untuk melanjutkan kuliahnya ;
Mengingat, Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Peraturan Per-Undang-Undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUYANTO Bin SUKIR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Spm Honda Supra No.Pol : AD-6343-V beserta STNK nya ;
Dikembalikan kepada saksi korban Muh Iqbal Salami;
1 (satu) Unit Spm Honda Supra No.Pol : AD-5137-ZJ beserta STNK nya ;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 oleh kami JUMONGKAS LUMBAN GAOL, SH. MH. sebagai Hakim Ketua Majelis dengan IRMA WAHYUNINGSIH, SH. dan NURHAYATI NASUTION, SH. MH. Masing-masing sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa 6 Mei 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BANDUNG NAWA MARYANA, SH sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh YUNAIDA KISWANDARI. M, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan terdakwa.
Hakim-hakim Anggota ; t.t.d 1. IRMA WAHYUNINGSIH ,SH. t.t.d 2. NURHAYATI NASUTION, SH. MH. | HAKIM KETUA MAJELIS ; t.t.d JUMONGKAS LUMBAN GAOL, SH. MH. | |||
| Panitera Pengganti ; t.t.d BANDUNG NAWA MARYANA, SH. | ||||