72/PDT/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 72/PDT/2018/PT.PLG
MUHAMMAD UMI BIN TUSIR,Dkk LAWAN FAUZI BIN GURUM,Dk
DALAM EKSEPSI: - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Baturaja No.15/Pdt.G/2017/PN. Bta. Tanggal 15 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut DALAM POKOK PERKARA: - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Baturaja No.15/ Pdt.G/ 2017/ PN. Bta tanggal 15 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut
PUTUSAN
NOMOR 72/PDT/2018/PT.PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
MUHAMMAD UMI BIN TUSIR, umur 52 Tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, alamat dusun II, Rt. 001, desa Gunung Kuripan, kecamatan Pengandonan, kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Penggugat I;
ASMA’I BIN TUSIR, umur 63 Tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, alamat dusun II, Rt. 001, desa Gunung Kuripan, kecamatan Pengandonan, kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Penggugat II;
ARTINI BINTI TUSIR, umur 48 Tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, alamat dusun II, Rt. 001, desa Gunung Kuripan, kecamatan Pengandonan, kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Selanjutnya disebut sebagai Pembanding III semula Penggugat III;
Ketiganya Dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. Imron Jono, S.H.,MH. dan 2. Zulkafli, S.H.,M.H. Advokates / Pengacara Private & Corporate Lawyers JI. Citra Raya Rukan Blok A4 No. 2, Kelurahan Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Agustus 2018, yang selanjutnya disebut sebagai Para Pembandingsemula Para Penggugat;
L A W A N :
FAUZI BIN GURUM, umur 62 Tahun, agama Islam, pekerjaan Pensiunan PNS, alamat dusun I, RT.01, desa Gunung Kuripan, kecamatan Pengandonan, kabupaten Ogan Komering Ulu. selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat ;
RUKMINI BINTI GURUM, umur 57 Tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat dusun I, RT.01, desa Gunung Kuripan, kecamatan Pengandonan, kabupaten Ogan Komering Ulu. Selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat;
Keduanya Dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1.Drs. Sispayer Siregar,SH., 2. Limbong Manurung,SH., dan 3. Jontan Rudi Nober,SH., Advokat pada “Law Office Siregar Silaly & Partners” beralamat di Komplek Perkantoran Cempaka Putih Jln. Letjen. Suprapto Nomor 160 Blok B Nomor 5, Kemayoran, Jakarta Pusat 10640, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 Oktober 2017, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 4 Juli 2018 Nomor 72/PEN/PDT/2018/ PT.PLG. tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara serta surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatan tanggal 14 September 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baturaja pada tanggal 14 September 2017 dalam Register Nomor 15/Pdt.G/2017/PN.Bta, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat memiliki sebidang tanah seluas ± 10.000 Meter Persegi Tanah Tersebut terletak di Dusun I Perbatasan antara Desa Gunung Kuripan dan Tanjung Kurung Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara Berbatasan dengan tanah milik Hasri;
Sebelah Selatan Berbatasan dengan tanah milik Nauwari;
Sebelah Timur Berbatasan dengan tanah Marta dan Air Tipe;
Sebelah Barat Berbatasan dengan Jl. Baturaja- Muara Enim;
Bahwa tanah Tersebut adalah sah mlik Para Penggugat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Bta. tanggal 26 April 2016;
Bahwa terhadap putusan tersebut belum bisa dilaksanakan eksekusi dikarenakan objek masih dikuasai oleh Tergugat;
Bahwa oleh karena itu untuk dapat dilaksanakan putusan perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Bta. tanggal 26 April 2016 Tergugat haruslah menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong baik secara sukarela ataupun dengan bantuan alat negara;
Bahwa agar pihak Tergugat tidak mengalihkan objek sengketa, Para Penggugat mohon agar dilaksanakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag);
Bahwa agar Para Tergugat memenuhi kewajiban hukumnya dan patuh pada putusan Para Penggugat minta kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) perhari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat cukup beralasan hukum dan dapat dibenarkan maka Para Tergugat haruslah dihukum untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan posita yang diuraikan diatas, Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan dengan amar putusansebagai berikut:
MengabulkanGugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bidang tanah seluas 1 ha. berdasarkan putusan Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Bta tanggal 26 April 2016 Sah Tanah milik Para Penggugat.
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan secara sukarela tanah yang telah menjadi milik Para Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap tanah sengketa yang telah diletakkan dalam perkara ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) perhari apabila melalaikan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut Para Tergugat melalui Kuasa Hukumnya memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Gugatan Para Penggugat ne bis in idem.
Bahwa, gugatan Para Penggugat yang diajukan terhadap Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara Nomor 15/Pdt.G/2017/PN.Bta, tertanggal 14 September 2017 aquo adalah mengandung kesamaan baik mengenai materi dan dalil yang diajukan, tuntutan, serta pihak-pihak dengan Perkara Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Bta, tanggal 26 April 2016 dan Perkara Nomor 13/Pdt.G/2016/PN.Bta tertanggal 4 Agustus 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Bahwa, dengan adanya kesamaan materi dan dalil yang diajukan, tuntutan, serta pihak-pihak yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara Nomor 15/Pdt.G/2017/PN.Bta, tertanggal 14 September 2017 aquo dengan Perkara Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Bta, tertanggal 26 April 2016 dan Perkara Nomor 13/Pdt.G/2016/PN.Bta tertanggal 4 Agustus 2016 yang telah memilki status hukum dari Pengadilan Negeri Baturaja dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka dengan demikian tindakan Para Penggugat yang mengajukan kembali gugatan dalam perkara aquo Nomor 15/Pdt.G/2017/PN.Bta, tertanggal 14 September 2017 terhadap Tergugat dan Turut Tergugat adalah sudah mengandung unsur ne bis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, oleh karenanya cukup alasan hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menyatakan gugatan Para Penggugat aquo ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard). Vide Putusan Mahkamah Agung Nomor : 588K/Sip/1973 yang kaedah hukumnya menyebutkan ”Karena perkara sekarang sama dengan perkara terdahulu, sedangkan perkara terdahulu telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.”
Gugatan Para Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel).
Bahwa, gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara aquo sebagaimana disebutkan pada surat gugatannya merupakan Gugatan Sita Eksekusi atas putusan perkara perdata Nomor 28/Pdt.G /2015/PN.Bta tertanggal 26 April 2016, akan tetapi pada petitum gugatan (tuntutan) halaman 3 angka 2 Para Penggugat memohon kembali kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk dinyatakan sebagai pemilik yang sah sebidang tanah seluas 1 Ha berdasarkan Putusan Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Bta, tanggal 26 April 2016;
Bahwa, dengan melihat uraian gugatan (posita) Para Penggugat dalam perkara aquo adalah Gugatan Sita Eksekusi sedangkan dalam tuntutan gugatan (petitum) Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk dinyatakan kembali sebagai pemilik yang sah sebidang tanah seluas 1 Ha berdasarkan Putusan Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Bta, tertanggal 26 April 2016 (vide petitum gugatan halaman 3 angka 2) tersebut adalah tidak memiliki dasar hukum sama sekali, karena gugatan Para Penggugat dalam perkara aquo adalah Gugatan Sita Eksekusi atas putusan perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Bta tanggal 26 April 2016. Sehingga tuntutan gugatan (petitum) Para Penggugat tersebut bertolak belakang serta tidak bersesuaian dengan uraian gugatan (posita) dan juga merupakan pengulangan atas hal yang sama yang pernah dimintakan sebelumnya serta telah diperiksa dan diputus oleh Mejelis Hakim dalam perkara Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Bta, tertanggal 26 April 2016 dan dalam perkara Nomor 13/Pdt.G/2016/PN.Bta tertanggal 4 Agustus 2016;
Oleh karenanya tuntutan gugatan (petitum) Para Penggugat tersebut dalam perkara aquo kepada Pengadilan Negeri Baturaja cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 15/Pdt.G/ 2017/PN.Bta, tertanggal 14 September 2017 untuk dinyatakan kembali untuk ketiga kalinya sebagai pemilik atas barang yang sama seperti yang telah tertuang dalam putusan Perkara Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Bta, tertanggal 26 April 2016, telah cukup menunjukkan gugatan Para Penggugat dalam perkara aquo adalah kabur/tidak jelas (Obscuur Libel) karena dalam uraian gugatan (posita) diuraikan gugatan Para Penggugat adalah Gugatan Sita Eksekusi sedangkan dalam tuntutan gugatan (petitum) Para Penggugat meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk dinyatakan kembali dirinya sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 1 ha berdasarkan putusan Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Bta, tertanggal 26 April 2016. Hal ini menunjukkan gugatan Para Penggugat ini diajukan terhadap Tergugat dan Turut Tergugat dengan tidak cermat, tidak hati-hati yang mengakibatkan surat gugatan cacat formal karena menjadi tidak jelas gugatan Para Penggugat ini apakah gugatan sita eksekusi atau pengukuhan hak ???. Dengan demikian cukup alasan hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menyatakan gugatan Para Penggugat aquo ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard);
Bahwa, tuntutan gugatan (petitum) Para Penggugat pada halaman 3 angka 3 surat gugatannya tersebut adalah tidak memilki dasar hukum sama sekali, mengingat gugatan Para Penggugat dalam perkara aquo disebut sebagai Gugatan Sita Eksekusi atas putusan perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Bta tanggal 26 April 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang amar putusannya “Menyatakan demi hukum Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III sebagai pihak yang berhak atas tanah atau lahan seluas lebih kurang 1(satu) hektar atau 10.000 M² (sepuluh ribu meter persegi) di Dusun I Desa Gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan batas-batas:
Sebelah Utara berbatasan Tanah Hasri;
Sebelah Selatan berbatasan Tanah Nawari;
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik Marta dan Air tipe;
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Baturaja Muara Enim;
(vide Putusan Perkara Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Bta, halaman 22 angka 3) yang merupakan putusan deklaratoir (declatoir vonnis) atau bentuk putusan yang tidak dapat dieksekusi (non-executable). Dengan demikian hal tersebut telah cukup menunjukkan bahwa gugatan Para Penggugat ini diajukan dengan tidak cermat yang mengakibatkan surat gugatan cacat formal. Oleh karena itu cukup alasan hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menyatakan gugatan Para Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard);
Bahwa, Para Penggugat telah memohon eksekusi terhadap Putusan perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Bta tanggal 26 April 2016 hingga dikeluarkannya Risalah Tegoran/aanmaning Nomor : 01/28/Pdt.G/2015/Eks/2016/PN.Bta, tanggal 11 Januari 2017 oleh Pengadilan Negeri Baturaja, yang ditindaklanjuti dengan Panggilan Tegoran/aamaning sampai 2 (dua) kali. Untuk menghadapi adanya permohonan eksekusi tersebut Tergugat telah melakukan Perlawanan dengan Register Perkara Nomor: 03/Pdt.G/2017/PN.BTA tanggal 01 Februari 2017 dan telah diputus oleh Mejelis Hakim serta telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang dimenangkan oleh Tergugat;
Gugatan Para Penggugat Kurang Pihak (plurium litis consortium).
Bahwa, Tergugat dan Turut Tergugat adalah pihak yang digugat oleh Para Penggugat dalam register perkara Nomor: 28/Pdt.G/2015/PN.Bta tanggal 26 April 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan tidak melibatkan pihak lain (Pihak ke-3) sebagai tergugat padahal saat diajukannya gugatan atas sebidang tanah tersebut, objek sengketa tersebut telah beralih kepemilikannya kepada pihak lain (pihak ke-3) jauh sebelum Gugatan perkara Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Bta diajukan oleh Para Penggugat. Tetapi dalam gugatan perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2017/PN.Bta aquo pihak ketiga dimaksud tidak ditarik/diikutsertakan oleh Para Penggugat sebagai pihak dalam perkara yang mengakibatkan pemeriksaan perkara oleh Majelis Hakim tidak dapat dilakukan secara tuntas dan sempurna karena kurang pihak, dengan tidak ditariknya pihak ketiga sebagai pihak dalam perkara aquo mengakibatkan gugatan Para Penggugat cacad formil/tidak memenuhi syarat formil, vide Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 111) menjelaskan bahwa cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan bertindak sebagai Penggugat maupun yang ditarik sebagai Tergugat dikualifikasi mengandung error in persona.
Bahwa, dengan demikian tindakan Para Penggugat yang tidak mengikutsertakan atau menarik pihak ke-3/pihak pembeli sebagai Tergugat pada saat diajukan gugatan pada perkara Nomor 15/Pdt . G/2017/PN.Bta padahal Penggugat telah mengakui keberadaan pihak ke-3 dalam gugatan Para Penggugat dalam register Perkara Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Bta, tertanggal 25 Nopember 2015 dan gugatan Para Penggugat dalam register perkara Nomor 13/Pdt.G/ 2016/PN.BTA tertanggal 04 Agustus 2016 dan kedua perkara tersebut telah memilki status hukum dari Pengadilan Negeri Baturaja dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), telah cukup menunjukkan bahwa gugatan Para Penggugat ini diajukan kurang pihak, tidak cermat yang mengakibatkan surat gugatan cacat formal. Oleh karena itu cukup alasan hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menyatakan gugatan Para Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard).
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa, Tergugat dan Turut Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Para Penggugat dalam surat gugatannya, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya;
Bahwa, semua hal-hal yang telah diuraikan oleh Tergugat dan Turut Tergugat dalam Eksepsi di atas, mohon dianggap sebagai satu kesatuan dengan pokok perkara ini;
Bahwa, dalil Para Penggugat point 1 dan 2 halaman 2 surat gugatannya yang menyebutkan dirinya memiliki sebidang tanah seluas ± 10.000 meter persegi terletak di Dusun I Perbatasan antara Desa Gunung Kuripan dan Tanjung Kurung Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara Berbatasan dengan tanah milik Hasri;
Sebelah Selatan Berbatasan dengan tanah milik Nauwari;
Sebelah Timur Berbatasan dengan tanah Marta dan Air Tipe;
Sebelah Barat Berbatasan dengan Jl.Baturaja Muara Enim;
Bahwa, Para Penggugat menyebutkan tanah tersebut adalah sah milik Para Penggugat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Bta, tanggal 26 April 2016, adalah tidak sesuai dan mohon perhatian Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk melihat dan mencermati kembali isi putusan tersebut pada amar nomor 3 yang menyebutkan alamat objek tanah dan nama pemilik batas-batas tanah tidak sesuai dengan apa yang didalilkan atau disebutkan oleh Para Penggugat dalam surat gugatannya. Dengan demikian patut dipertanyakan apa yang menjadi motif atau yang melatar belakangi Para Penggugat sehingga luas dan batas-batas tanah yang diuraikan dalam perkara ini tidak bersesuaian dengan Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Bta yang sebelumnya;
Bahwa, Para Penggugat dalam dalil gugatannya menyebutkan tehadap putusan Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Bta tanggal 26 April 2016 belum bisa dilaksanakan eksekusi dikarenakan objek masih dikuasai oleh Tergugat, adalah tidak beralasan dan sangat mengada-ada, mohon perhatian Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk melihat dan mencermati kembali isi Putusan Perkara Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Bta tanggal 26 April 2016 tersebut pada amar nomor 3 halaman 22, jelas amar putusan tersebut hanya bersifat Deklarator atau Deklaratif (Declatoir Vonnis) yang hanya menyatakan suatu hak yang merupakan penjelasan atau penetapan tentang sesuatu hak saja sehingga tidak dapat dilakukan Eksekusi (non-executable), padahal Tergugat dan Turut Tergugat memiliki dasar dan bukti bahwa objek yang disengketakan merupakan tanah pemberian orang tua Tergugat dan Turut Tergugat berdasarkan Surat Wasiat dari Gurum Bin H.Nantan. Tanah tersebut telah dikuasai Tergugat sejak Tahun 1993 berdasarkan Surat Wasiat dari Gurum Bin H.Nantan dan dalam kurun waktu bertahun-tahun lamanya penguasaan Tergugat atas objek perkara aquo tidak pernah ada gangguan apa-apa dari pihak manapun termasuk ParaPenggugat, sehingga penguasaan Tergugat atas tanah objek perkara aquo dapat dianggap sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut. Vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 695 K/Sip/1969, Tgl 12 Agustus 1970, yang kaedah hukumnya menyebutkan bahwa “seseorang yang bertahun-tahun lamanya menguasai dan tinggal dengan tidak ada gangguan apa-apa dapat dianggap sebagai pemilik tanah itu”.
Para Penggugat beralasan bahwa substansi Gugatan Para Penggugat dalam register Perkara Nomor: 28/Pdt/G/2015/PN.BTA tertanggal 25 Nopember 2015 merupakan sengketa Warisan sehingga isi Putusan Perkara Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Bta tanggal 26 April 2016 tersebut pada amar nomor 3 pada halaman 22 wajar menyebutkan amar putusannya bersifat Deklarator yaitu putusan yang tidak dapat dilakukan Eksekusi (non-executable);
Bahwa, apabila dicermati seluruh gugatan Para Penggugat dalam perkara aquo, khususnya terhadap diri Turut Tergugat (Rukmini Binti Gurum) tidak ada sama sekali diuraikan secara jelas dan tegas serta rinci perbuatan yang dituduhkan oleh Para Penggugat kepada Turut Tergugat yang mendasari Para Penggugat dalam tuntutan gugatannya (petitum) memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dihukum untuk mengosongkan tanah yang disebut-sebut milik Para Penggugat, karena bertolak belakang dengan uraian gugatan (posita) pada halaman point 3 yang menyebutkan yang melakukan penguasaan tanah tersebut adalah hanya Tergugat;
Dengan demikian Tergugat dan Turut Tergugat mensomeer Para Penggugat dalam persidangan perkara aquo untuk membuktikan perbuatan apa yang yang dituduhkan dan disangkakan kepada Turut Tergugat (Rukmini Binti Gurum) yang mendasari Para Penggugat untuk memohon kepada Majelis Hakim agar Turut Tergugat (Rukmini Binti Gurum) segera mengosongkan dan menyerahkan tanah yang disebut-sebut miliknya;
Bahwa, dengan melihat gugatan Para Penggugat tersebut yang tidak secara jelas dan tegas serta rinci menyebutkan atau mengkwalifikasi perbuatan yang dituduhkan khususnya terhadap diri Turut Tergugat (Rukmini Binti Gurum) ada indikasi tuntutan tersebut tidak dilandaskan itikad baik, maka oleh karenanya sudah sepantasnya Turut Tergugat dikeluarkan dari perkara aquo;
Bahwa, demikian juga dalil Para Penggugat point 5 halaman 3 surat gugatannya memohon agar dilaksanakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo terhadap objek sengketa. Disamping permohonan tersebut tidak mempunyai dasar hukum dan istilah yang digunakan oleh Para Penggugat juga adalah keliru, karena Para Penggugat memohon sita jaminan (Conservatoir Beslaag) padahal bentuk sita yang disebutkan Para Penggugat tersebut mempunyai fungsi lain sehingga istilah sita jaminan yang disebutkan oleh Para Penggugat dalam surat gugatannya terbukti masih mengakui bahwa Tergugat masih pemilik sah atas objek yang dimohonkan untuk sita tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa gugatan Para Penggugat dalam perkara ini diajukan dengan tidak hati-hati dan tidak cermat. Oleh karenanya cukup alasan hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menyatakan permohonan sita yang diajukan Para Penggugat tersebut ditolak;
Bahwa, demikian juga tentang tuntutan uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari pada point 6 halaman 3 yang diajukan oleh Para Penggugat dalam surat gugatannya, karena permintaan tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan mengada-ada, maka tuntutan tersebut haruslah ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo;
Berdasarkan seluruh alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas, Tergugat dan Turut Tergugat mohon kepada Pengadilan Negeri Baturaja cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan untuk memberi putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard);
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara aquo;
Atau apabila Pengadilan Negeri Baturaja cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa dengan mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Baturaja tanggal, 15 Maret 2018 Nomor 15/Pdt.G/2017/PN.Bta. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 981.000.00,- (sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang,bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding dari kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat yang dibuat oleh Sdr. Panitera Pengadilan Negeri Baturaja yang menyatakan bahwa tanggal, 26 Maret 2018 kuasa hukum Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Baturaja tanggal, 15 Maret 2018 Nomor : 15/Pdt.G/2017/PN.Bta. untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Baturaja yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara syah dan seksama kepada Para Terbanding semula Para Tergugat masing-masing pada tanggal 3 April 2018;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Para Pembanding semula Para Penggugat tertanggal 20 April 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baturaja pada tanggal 23 April 2018,dan memori banding tersebut telah diberitahukan / diserahkan dengan baik dan sempurna oleh Jurusita Pengadilan Negeri Baturaja kepada para Terbanding semula Para Tergugat masing-masing pada tanggal 26 April 2018 ;
Menimbang, bahwa sehubungan memori banding tersebut Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat mengajukan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baturaja pada tanggal 22 Mei 2018, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan / diserahkan dengan baik dan sempurna oleh Jurusita Pengadilan Negeri Baturaja kepada kuasa hukum Para Pembanding semula Para Penggugat berdasarkan surat yang diajukan kepada Ketuan Pengadilan Negeri Klas I.A Tangerang Nomor W6-U4/64/HK.02/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 tentang Penyerahan kontra memori banding atas perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2017/PN.Bta.
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan membaca berkas perkara Banding ( inzage ) Nomor 15/Pdt.G/2017/ PN.Bta. yang dibuat oleh Juru sita Pengadilan Negeri Baturaja , baik kepada kuasa hukum Para Pembanding semula Para Penggugat maupun kepada Terbanding semula Tergugat, untuk kuasa Para Pmbanding semula Para Penggugat tanggal 4 Juni 2018, sedangkan untukTerbanding semula Tergugat tanggal 22 Mei 2018 , sebelum berkas di kirim ke Pengadilan Tinggi kepada para pihak diberi kesempatan untuk mempelajari berkas dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya relaas pemberitahuan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permintaan Pemeriksan dalam tingkat Banding oleh Pembanding semula Para Penggugat karena telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan memori banding bertanggal 20 April 2018 , sedangkan Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat telah pula mengajukan kontra memori banding bertanggal 22 Mei 2018 ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Para Penggugat di dalam memori bandingnya pada pokoknya dapat disimpulkan keberatan atas putusan Majelis Hakim tingkat pertama dan memohon agar Pengadilan Tinggi memutuskan
PRIMAIR :
Menerima Permohonan Banding Para Pembanding ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Baturaja No.15/Pdt.G /2017 /PN.Bta. tanggal 15 Maret 2018
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Terbanding / semula Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA;
Menerima Permohonan Banding Para Pembanding tersebut diatas.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor: 15 /Pdt. G/ 2017/PN.Bta. tanggal 15 Maret 2018.
Menyatakan bidang tanah seluas 1Ha. (satu hektar ) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 28/Pdt.G/2015/PN.Bta. tanggal 26 April 2016 Sah milik Para Penggugat.
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan secara sukarela tanah yang telah menjadi milik Para Penggugat;
Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir Beslaag) terhadap tanah sengketa yang telah diletakkan dalam perkara ini;
Menghukum Terbanding / dahulu Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah ) perhari apabila melalaikan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Terbanding dahulu Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dengan segala akibat hukumnya.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya;
Dengan alasan-alasan sebagai berikut :
bahwa Pengadilan Negeri Baturaja telah salah dalam menilai fakta hukumnya dan menerapkan pertimbangan hukumnya karena Para Pembanding semula Para Penggugat mengajukan gugatan baru atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap agar Tergugat / Terbanding menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong baik secara sukarela ataupun dengan bantuan alat negara sebagaimana di atas dalam Pasal 180 (1) HIR:
bahwa alat bukti yang diajukan Para Pembanding semula Para Penggugat berupa bukti P-1 yaitu putusan perkara perdata No. 28/Pdt.G/2015/PN.Bta. tanggal 26 April 2016 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
bahwa putusan No. 28/Pdt.G/2015/PN.Bta. tanggal 26 April 2016 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan Putusan no. 15/Pdt.G/2017/PN.Bta. tanggal 15 Maret 2018 diputus oleh Majelis Hakim yang sama tetapi dengan putusan yang berbeda;
bahwa alat bukti yang diajukan Terbanding semula Tergugat yaitu bukti T-I, T-2, T-3, T-4,T-6,T-7,T-8 adalah bukti yang telah diajukan dalam perkara terdahulu;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat di dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya dapat disimpulkan dan memohon agar Pengadilan Tinggi memutuskan;
Menolak Permohonan Banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 15 /Pdt.G/ 2017/ PN.Bta, tanggal 15 Maret 2018 ;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
dengan alasan-alasan sebagi berikut :
bahwa Terbanding semula Tergugat menolak dalil-dalil Para Pembanding semula Para Penggugat di dalam memori bandingnya;
bahwa putusan Pengadilan Negeri Baturaja No. 15/Pdt.G/2017/PN.Bta. tanggal 15 Maret 2018 adalah sudah tepat dan benar menurut hukum yang telah menilai fakta – fakta dalam persidangan untuk menjatuhkan putusan;
Menimbang , bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mencermati secara seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Baturaja No:15/pdt.G/PN.Bta tanggal 15 Maret 2018 dan memori banding dari Pembandingan semula Para Penggugat serta kontra memori banding dari Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat maka Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya DALAMPOKOK PERKARA dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut ;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusanya tentang eksepsi telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar, dengan mengambil alih pertimbangan tersebut dan oleh karena itu Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan dalam eksepsi tersebut dipertahankan dan dikuatkan.
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mencermati surat gugatan Pembanding semula Para Penggugat tertanggal 14 September 2017 terhadap Terbanding semula Tergugat dan Turut
Terbanding semula Turut Tergugat ,maka ternyata inti pokok dalil gugatannya adalah sebagai berikut :
Bahwa Pembanding semula Para Penggugat telah menggugat Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat dalam perkara terdahulu di Pengadilan Negeri Baturaja dalam perkara perdata No.28/pdt.G/2015/PN.Bta dengan subjek dan objek sengketa yang sama dengan dalam perkara ini yaitu berupa tanah seluas 1 ha(satu hektar) sehingga mempunyai hubungan yang erat kedua perkara tersebut ;
Bahwa perkara terdahulu tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Baturaja dengan putusan No. 28/pdt.G/2015/PN.Bta tanggal 26 April 2016 dan putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang antara lain amar putusan pada pokoknya menyatakan objek/tanah sengketa sah milik Para Penggugat (amar putusan angka-3);
Bahwa putusan terdahulu tersebut merupakan putusan yang bersifat deklaratoir atau putusan non excutable karena tidak ada amar putusan yang bersifat condemnatoir atau putusan yang berisi penghukuman terhadap pihak yang kalah sehingga tidak dapat dilaksanakan/ di eksekusi ;
Bahwa oleh karena itu Pembanding semula Para Penggugat menggugat kembali Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat dalam perkara yang di mohonkan banding ini dengan subjek dan objek sengketa yang sama ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Para Penggugat didalam petitum gugatanya memohon sebagai berikut :
MengabulkanGugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bidang tanah seluas 1 ha. berdasarkan putusan Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Bta tanggal 26 April 2016 Sah Tanah milik Para Penggugat.
3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan secara sukarela tanah yang telah menjadi milik Para Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap tanah sengketa yang telah diletakkan dalam perkara ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) perhari apabila melalaikan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Pembanding semula Para Penggugat tersebut diatas , Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat telah mengajukan eksepsi dan jawaban berupa pengakuan dan membantah sebagian pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat mengakui atau membenarkan telah adanya putusan perkara terdahulu dengan subjek dan objek sengketa yang sama dengan perkara ini yaitu putusan Pengadilan Negeri Baturaja No.28/pdt.G/2015/PN.Bta tanggal 26 April 2016;
Bahwa tidak benar objek/tanah sengketa milik Pembanding semula Para Penggugat akan tetapi tanah tersebut milik Para Tergugat berdasarkan surat wasiat dari GURUM bin H.NANTAN yang telah di kuasai para Tergugat sejak lama tanpa sepengetahuan dari pihak manapun termasuk Para Penggugat ;
Menimbang, bahwa karena Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat membantah /menyangkal sebagian dalil gugatan Pembanding semula Para Penggugat maka menurut ketentuan hukum acara perdata(pasal 283 RBg/pasal 163 HIR) beban pembuktian terlebih dahulu kepada Pembanding semula Para Penggugat dan kemudian Terbanding semula Tergugat dan Turut Tergugat dibebankan pula untuk membuktikan bantahan/sangkalanya berdasarkan alat bukti yang telah diajukan kedua belah pihak;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan alat bukti surat berupa foto copy yang telah disesuaikan dengan aslinya yaitu bukti P-1 berupa salinan putusan Pengadilan Negeri Baturaja No. 28/Pdt.G/2015/ PN.Bta tanggal 26 April 2016,sedangkan sebaliknya Terbanding semula Para Penggugat telah mengajukan alat bukti surat berupa foto copy yang telah disesuaikan dengan aslinya yaitu bukti T.TT-1 sampai dengan T.TT-8 dan keterangan saksi bernama :1. BUDIYANTO dan 2. DEDI DORIS masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah;
Menimbang, bahwa setelah membaca surat gugatan Pembanding semula Para Penggugat dan jawaban dari Terbanding semula Tergugat dan Turut Tergugat serta meneliti alat bukti surat dan keterangan saksi yang telah diajukan kedua belah pihak maka Pengadilan Tinggi memperoleh fakta hukum atau hal-hal yang telah diakui atau tidak dibantah oleh kedua belah pihak yang berpekara (pengakuan merupakan alat bukti yang sempurna menurut pasal 311 RBg/Pasal 174 HIR) yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Pembanding semula Para Penggugat telah menggugat Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat dalam perkara ini ( yang dimohonkan banding) dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Baturaja dengan putusan No. 15/Pdt.G/2017/PN.Bta. tanggal 15 Maret 2018 ( Pengakuan Pembanding semula Para Penggugat dan Terbanding serta Turut Terbanding );
Bahwa antara Pembanding semula Para Penggugat dengan Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat telah terjadi sengketa atau perkara terdahulu yang telah diputus Pengadilan Negeri Baturaja dengan putusan No.28/pdt.G/2015/PN.Bta tanggal 26 April 2016 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijde (bukti P-1 sama dengan bukti T.TT-3);
Bahwa subjek dan objek sengketa dalam perkara ini yaitu dengan putusan Pengadilan Negeri Baturaja No.15/pdt.G/2017/PN.Bta tanggal 15 Maret 2018 dengan perkara terdahulu yaitu dengan putusan No. 28/Pdt.G/2015/PN.Bta tanggal 26 April 2016 adalah sama (pengakuan Pembanding semula Para Penggugat dan Terbanding serta Turut Terbanding);
Bahwa Pembanding Semula Para Penggugat menggugat kembali Terbanding Semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat dalam perkara ini (yang dimohonkan banding)karena dalam perkara terdahulu yang mempunyai hubungan dengan perkara ini dan perkara terdahulu telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang tidak ada amar putusan bersifat condemnatoir atau putusan yang berisi penghukuman terhadap pihak yang kalah sehingga tidak dapat dilaksanakan/dieksekusi (pengakuan Pembanding semula Para Penggugat dalam gugatannya dan pengakuan Terbanding semula Tergugat dan Turut Tergugat dalam jawaban dan kontra memori bandingnya);
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Pengadilan Tinggi yang menjadi masalah pokok yang perlu dibuktikan oleh kedua belah pihak yang berperkara dalam perkara ini adalah sebagai berikut:
Apakah benar putusan yang dimohonkan banding dalam perkara ini yaitu putusan No.15/Pdt.G/2017/PN.Bta. tanggal 15 Oktober 2018 mempunyai hubungan atau berkaitan dengan putusan perkara terdahulu yaitu putusan No .28/pdt.G/PN.Bta tanggal 26 April 2016 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)?;
Apakah di benarkan atau sesuai dengan ketentuan hukum, Pembanding semula Para Penggugat menggugat kembali Terbanding Semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan secara sukarela tanah yang telah menjadi milik Para Penggugat?;
yang hal tersebut diatur dalam hukum acara perdata (RBg/HIR) dan atau Yurisfrudensi Mahkamah Agung RI, serta peraturan lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan apakah Pembanding semula Para Penggugat telah dapat membuktikan dalail gugatanya dan sebaliknya apakah Terbanding semula Tergugat dan Turut Tergugat telah dapat membuktikan dalil bantahan /sangkalannya;
Menimbang, bahwa didalam petitum angka-2 ,Pembanding semula Para Penggugat memohon agar menyatakan bidang tanah seluas 1 ha.(satu hektar) berdasarkan putusan No.28/Pdt.G/2015/PN.Bta tanggal 26 April 2016 sah tanah milik Para Penggugat;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Para Penggugat dan Terbanding semula Tergugat serta Turut Terbanding semula Turut Tergugat telah mengajukan alat bukti surat yaitu bukti P-1 yang sama dengan bukti T.TT-3 berupa putusan Pengadilan Negeri Baturaja No.28/pdt.G/2015/PN.Bta tanggal 26 April 2016 dan kedua belah pihak mengakui putusan tersebut dan putusan tersebut merupakan alat bukti /akta autentik;
Menimbang, bahwa putusan No.28/pdt.G/2015/PN.Bta tanggal 26 april 2016 tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) karena kedua belah pihak menerimanya atau tidak mengajukan upaya hukum banding;
Menimbang, bahwa subjek dan objek sengketa dalam putusan perkara terdahulu yaitu No.28/pdt.G/2015/PN.Bta tanggal 26 April 2016 dengan subjek dan objek sengketa dalam putusan yang dimohonkan banding dalam perkara ini yaitu No.15/pdt.G/2017/PN.Bta tanggal 15 Maret 2018 adalah sama dan oleh karena itu kedua perkara tersebut mempunyai hubungan dan berkaitan ;
Menimbang, bahwa didalam putusan perkara terdahulu yaitu No. 28/pdt.G/2015/PN.Bta tanggal 26 April 2016 yang telah memperoleh kekeuatan hukum tetap pada pokoknya di dalam amar putusan angka-3 telah dinyatakan Penggugat l,ll,lll (Pembanding) sebagai pihak yang berhak atas objek/tanah sengketa dan oleh karena itu menurut Pengadilan Tinggi tidak perlu atau tidak dapat lagi dinyatakan atau ditegaskan kembali dalam putusan perkara yang dimohonkan banding ini sehingga tuntutan didalam petitum angka-2 adalah merupakan tuntutan yang berlebihan dan harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan ditolak ;
Menimbang, bahwa didalam petitum angka-3, Pembanding semula Para Penggugat memohon agar menghukum Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan secara sukarela tanah yang telah menjadi milik Para Penggugat ;
Menimbang, bahwa putusan perkara terdahulu yaitu No.28/Pdt.G/2015/PN.Bta tanggal 26 April 2016 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan putusan yang dimohonkan banding dalam perkara ini yaitu No.15/Pdt.G/2017/PN.Bta. Tanggal 15 Maret 2018 mempunyai hubungan yang sangat erat karena subjek dan objek sengketa yang sama;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Para Penggugat menggugat kembali Terbanding semula Tergugat dalam perkara yang dimohonkan banding karena putusan perkara terdahulu yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut adalah merupakan putusan nonexecutable atau putusan yang bersifat deklaratoir dan oleh karena itu pembanding semula para penggugat memohon didalam petitum gugatannya untuk menghukum terbanding semula tergugat dan turut terbanding semula turut tergugat agar segera mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada pembanding semula para pengugat sehingga putusan perkara terdahulu yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut menjadi putusan condemnatoir atau putusan yang dapat dilaksanakan atau dapat dieksekusi ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 191 RBg/Pasal 180 HIR yang mengatur tentang putusan serta merta yang dapat dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri antara lain syaratnya adalah putusan tersebut didasarkan atas suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijside) maka dapat mengajukan gugatan kembali dengan permohonan atau petitum tunggal untuk menghukum pihak yang dikalahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka permohonan Pembanding semula Para Penggugat didalam petitum angka-3 gugatannya adalah sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata dan harus dinyatakan beralasan menurut hukum dan oleh karena itu patut untuk di kabulkan ;
Menimbang, bahwa didalam petitum angka-4, Pembanding semula Para Penggugat memohon agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanah sengketa yang telah diletakkan dalam perkara ini dan karena permohonan tentang sita jaminan tersebut tidak ditindak lanjuti sehingga tidak dilaksanakan sita jaminan dalam perkara ini dan oleh karena itu petitum angka-4 tersebut ditolak ;
Menimbang, bahwa didalam petitum angka-5,Pembanding semula Para Penggugat memohon agar menghukum para terbanding semula para tergugat untuk membayar uang paksa Rp.1.000.000( satu juta rupiah ) perhari apabila melalaikan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa permohonan atau tuntunan uang paksa dalam petitum gugatan merupakan tuntutan tambahan membayar sejumlah uang apabila pihak yang kalah (Tergugat) tidak melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan kata lain sebagai upaya untuk memaksa melaksanakan putusan yang berisi penghukuman berupa perintah untuk mengosongkan atau meninggalkan benda tetap dalam keadaan kosong (dengan eksekusi riil) atau perintah menyerahkan benda bergerak (dengan parate eksekusi) sebagai jaminannya ;
Menimbang, bahwa eksekusi atau pelaksanaan putusan berisi penghukuman (condemnatoir) dalam perkara ini yaitu perintah kepada pihak yang kalah atau tergugat yang dihukum untuk segera mengosongkan dan menyerahkan objek/tanah sengketa menurut Pengadilan Tinggi bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara perdata dapat dilaksanakan oleh jurusita apabila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara dan oleh karana itu tuntutan uang paksa dalam petitum angka-5 tidak beralasan menurut hukum dan ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas, maka Pembanding semula Para Penggugat hanya dapat membuktikan dalil gugatannya untuk sebagian dan selebihnya ditolak dan dalil bantahan/sangkaan Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat dan alat bukti lainnya tidak perlu di pertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa tentang alasan-alasan Pembanding semula Para Penggugat didalam memori bandingnya dapat diterima sebagian dan selebihnya dikesampingkan sedangkan alasan-alasan Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat didalam kontra memori bandingnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Pengadilan Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Putusan Negeri Baturaja No.15/Pdt.G/2017/PN.Bta tanggal 15 Maret 2018 yang dalam pokok perkara menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya yang dimohonkan banding tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri yang amar selengkapnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena gugatan Pembanding semula para Penggugat dikabulkan untuk sebagian maka Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat berada dipihak yang dikalahkan harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar yang tersebut dalam amar putusan ini;
Mengingat pasal-pasal dari RBg dan undang-undang yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Pembanding semula Para Penggugat ;
DALAM EKSEPSI:
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Baturaja No.15/Pdt.G/2017/PN. Bta. Tanggal 15 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
DALAM POKOK PERKARA:
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Baturaja No.15/ Pdt.G/ 2017/ PN. Bta tanggal 15 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Terbanding semula Terguggat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Pembanding semula Para Penggugat untuk sebagian;
Menghukum Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan secara sukarela apabila perlu dengan bantuan alat kekuasan negara tanah yang telah menjadi milik Para Penggugat;
Menghukum Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua dalam tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000(seratus lima puluh ribu rupiah );
Menolak gugatan Pembanding semula Para Penggugat untuk selebihnya;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 oleh kami AMAN BARUS,SH.,MH selaku Hakim Ketua Majelis,BAHTERA PERANGIN- ANGIN,SH.,MH dan KHARLISON HARIANJA,SH.,MH masing-masing sebagai anggota majelis,berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 4 Juli 2018 No.72/PEN/PDT/2018/PT.PLG ditunjuk sebagai Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding. Putusan tersebut diucapkan pada hari Jum’at tanggal 28 September 2018 oleh Majelis Hakim tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota serta di bantu oleh ASBI,SH Panitera pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA MAJELIS MAJELIS HAKIM
1. BAHTERA PERANGIN-ANGIN,SH.,MH., AMAN BARUS,SH.,MH.,
2. KHARLISON HARIANJA,SH.,MH.,
PANITERA PENGGANTI
A S B I, SH.,
Biaya – biaya
- Materai Putusan Rp. 6.000,-
- Redaksi Putusan Rp. 5.000,-
- Pemberkasan / Pengiriman Rp. 139.000,-
JUMLAH Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;