179/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 179/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
SAWIRO WIJAYA DKK, X TIANGGUR SIHAAN, SH.
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
Nomor 179/PDT/2016 PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada Pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SUWIRIO WIJAYA : Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jln Riau No.151 A
Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan Kota Pekan Baru Propinsi Riau, semula sebagai TERGUGAT I sekarang PEMBANDING I ;
INGGIT LUIMENTA : Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Jln Malaka
Nomor 118 Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, semula sebagai TERGUGAT II sekarang PEMBANDING II ;
ALIANTO WIJAYA : Pekerjaan Wiraswasta (Direktur PT MERAUKE),
alamat Jln Malaka Nomor 118 Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, semula sebagai TERGUGAT III sekarang PEMBANDING III ;
BERTA SILABAN : Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Jln Tugu
Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara, semula sebagai TERGUGAT IV sekarang PEMBANDING IV ;
SUBUR LUMBANTORUAN : Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jln Baktiar
Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara, semula sebagai TERGUGAT V sekarang PEMBANDING V;
ABIDAN SIHOMBING Alias ABIDAN LUMBANTORUAN : Pekerjaan
Wiraswasta, Alamat Jln Tugu Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara, semula sebagai TERGUGAT VI sekarang PEMBANDING VI ;
MARUALAM SIAHAAN : Pekerjaan Tani, Alamat Desa Pohan Tonga
Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara, semula sebagai TERGUGAT VII sekarang PEMBANDING VII ;
TOGI SIAHAAN : Pekerjaan Tani, Alamat Desa Pohan Tonga
Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara, semula sebagai TERGUGAT VIII sekarang PEMBANDING VIII;
NY. PANSIUS SIAHAAN Br SIMANJUNTAK : Pekerjaan Tani, Alamat
Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara, semula sebagai TERGUGAT IX sekarang PEMBANDING IX ;
Dalam perkara ini Tergugat I s/d Tergugat IX telah memberikan kuasa kepada H.P Siambaton,SH, Posman Simangunsong,SH, PJM Marpaung,SH, J.N Ranapida,SH dan Franky A. Purba,SH, Advokad/ Penasehat Hukum berkantor di Kantor Hukum H.P Siambaton,SH dan Rekan Jalan HM Said No.20/124 Kampung Durian Medan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 April 2015 dan tanggal 06 Mei 2015 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 11 Mei 2015 dengan nomor :58/SK/2015 s/d nomor :66/SK/2015 baik untuk diri sendiri maupun secara bersama sama;
M e l a w a n
TIANGGUR SIAHAAN : Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Hariara
Nagodang Tarutung, Tapanuli Utara, semula sebagai PENGGUGAT I sekarang TERBANDING I ;
ERIKA SIAHAAN : Pekerjaan Pensiunan, alamat Jalan Baktiar No.33
Siborongborong Tapanuli Utara, semula sebagai PENGGUGAT II sekarang TERBANDING II ;
DUAMAS SIAHAAN : pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Gang Musi
Rt/Rw 05/00 Desa Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, semula sebagai PENGGUGAT III sekarang TERBANDING III ;
JIMMY MARCIANO SIAHAAN : pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kp. Jati
RT/RW 002/005 Kelurahan Buaran Kec. Serpong, Tangerang Selatan (sebagai Ahli waris dari Alm Hotman Siahaan), semula sebagai PENGGUGAT IV sekarang TERBANDING IV;
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL : Kabupaten
Tapanuli Utara, berkedudukan di Jln SM Simanjuntak No.6 Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara Propinsi Sumatera Utara, semula sebagai TERGUGAT X sekarang TURUT TERBANDING. I ;
KEPALA DESA POHAN TONGA : Kecamatan Siborong-borong Kab.
Tapanuli Utara, berkedudukan di Desa Pohan Tonga Kec. Siborong-borong Kab. Tapanuli Utara, Semula sebagai TURUT TERGUGAT-I sekarang TURUT TERBANDING. II ;
ROIDA GURNING, SH : Pekerjaan Notaris / PPAT, Alamat Jln
Sisingamangaraja No. 175 A Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Semula sebagai TURUT TERGUGAT-II sekarang TURUT TERBANDING.III ;
Dalam perkara ini Penggugat I/Terbanding I, Penggugat II/Terbanding II, Penggugat III/Terbanding III dan Penggugat IV/Terbanding IV memberi Kuasa kepada : 1.TIMBUL HUTAJULU,SH 2. ADIKARA HUTAJULU 3. NATALIA HUTAJULU,SH Advokad /Pengacara yang berkantor di Lembaga Bantuan Hukum SUARA RAKYAT TAPANULI Jalan Dr.F.L.Tobing No.23 Laguboti Kabupaten Toba Samosir, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Maret 2015 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 01 April 2015 dengan nomor :43/SK/2015/PN-trt baik untuk diri sendiri maupun secara bersama sama dengan sebagai Keturunan atau ahli waris dari Almarhum BAGINDA PIPIN SIAHAAN, dan selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat/Para Terbanding ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip serta memperhatikan surat gugat Penggugat tanggal 01 April 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung pada tanggal 01 April 2015 dalam Register Perkara Nomor 18/Pdt.G/2015/PN.Trt, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas 4 (empat) bidang tanah yang saling berbatasan (satu hamparan) yang terletak di Parlompanan Hasang Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara, berdasarkan Warisan/Harta Peninggalan dari Almarhum BAGINDA PIPIN SIAHAAN yang meninggal pada 24 Oktober 1987;
Bahwa adapun keempat bidang tanah milik Para Penggugat tersebut masing- masing adalah sebagai berikut :
Sertipikat Hak Milik Nomor.230 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 38/ Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 11.712 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama TIANGGUR SIAHAAN (Penggugat I);
Sertipikat Hak Milik Nomor.232 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 41/ Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 10.044 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama ERIKA SIAHAAN (Penggugat II);
Sertipikat Hak Milik Nomor.233 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 43/ Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 5.860 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama DUAMAS SIAHAAN (Penggugat III);
Sertipikat Hak Milik Nomor.236 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 42/ Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 10.015 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama JIMMY MARCIANO SIAHAAN sebagai ahli waris dari Alm Hotman Siahaan (Penggugat IV);
Bahwa sebahagian dari tanah milik Para Penggugat tersebut di atas, telah diperjualbelikan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan suami Tergugat IX secara melawan hukum;
Bahwa jual beli atas sebahagian dari tanah milik Para Penggugat, yang dilakukan tanpa didukung oleh alas hak dan dokumen-dokumen sebagai tanda kepemilikan yang sah oleh Marualam Siahaan (Tergugat VII), Togi Siahaan (Tergugat VIII), dan Pansius Siahaan (suami Tergugat IX) kepada Abidan Sihombing Alias Abidan Lumban Toruan (Tergugat VI) haruslah dinyatakan Batal dan tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa selanjutnya dengan proses Hukum yang tidak jelas serta melawan hukum, Tergugat VI telah mengalihkan kepemilikan atas tanah milik Para Penggugat tersebut kepada anak Istrinya, dengan menyerahkan sebahagian tanah milik para Penggugat yang dibelinya tersebut kepada anaknya Subur Lumbantoruan (Tergugat V) dan sebahagian lagi kepada istrinya yaitu Berta Silaban (Tergugat IV);
Bahwa pengalihan kepemilikan atas tanah milik Para Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat VI kepada Tergugat IV dan Tergugat V haruslah dinyatakan Batal dan tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
Dan kemudian Subur Lumbantoruan (Tergugat V) dengan dokumen yang tidak sah, telah mengajukan permohonan sertipikat hak milik atas tanah tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional Kab.Tapanuli Utara (Tergugat X), sehingga Tergugat X menerbitkan sertipikat hak milik No. 108 tertanggal 28 Agustus 2003 atas nama Subur Lumbantoruan. Oleh Karena pengajuan sertipikat tersebut menggunakan dokumen yang tidak sah, maka sudah sepatutnya jika sertipikat tersebut dinyatakan tidak sah dan harus dikesampingkan dalam mempertimbangkan putusan perkara ini;
Demikian juga Berta Silaban (Tergugat IV) dengan dokumen yang tidak sah, telah mengajukan permohonan sertipikat hak milik atas tanah tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional Kab.Tapanuli Utara (Tergugat X), sehingga Tergugat X menerbitkan sertipikat hak milik No. 112 tertanggal 28 Agustus 2003 atas nama Berta Silaban. Oleh Karena pengajuan sertipikat tersebut menggunakan dokumen yang tidak sah, maka sudah sepatutnya jika sertipikat tersebut dinyatakan tidak sah dan harus dikesampingkan dalam mempertimbangkan putusan perkara ini;
Bahwa kemudian secara melawan hukum, Tergugat V telah menjual tanah yang telah disertipikatkan atas namanya tersebut kepada Alianto Wijaya (Tergugat III) dihadapan PPAT/Notaris, Roida Gurning, SH (Turut Tergugat II) sesuai dengan Akta Jual Beli No. 184/2004 tertanggal 1 Desember 2004, yang kemudian dijual lagi oleh Tergugat III kepada Suwirio Wijaya (Tergugat I) sesuai dengan Akta Jual Beli No.09/2009 tertanggal 27 Januari 2009 dan pada tanggal 31 Januari 2009 sertipikat hak milik No. 108 tersebut telah dibaliknamakan menjadi atas nama Suwirio Wijaya (Tergugat I);
Bahwa Jual Beli atas tanah milik Para Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat V kepada Tergugat III, yang selanjutnya oleh Tergugat III menjual kembali kepada Tergugat I haruslah dinyatakan Batal demi Hukum dan tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa Akta Jual Beli No. 184/2004 tertanggal 1 Desember 2004 dan Akta Jual Beli No.09/2009 tertanggal 27 Januari 2009 yang dibuat oleh Turut Tergugat II serta dokumen lain yang terbit atas Jual Beli yang tidak sah antara Tergugat V kepada Tergugat III, yang oleh Tergugat III dijual lagi kepada Tergugat I, harus dinyatakan Batal demi hukum;
Demikian juga dengan, Tergugat IV telah menjual tanah yang telah disertipikatkan atas namanya tersebut kepada Inggid Luimenta (Tergugat II) dihadapan PPAT/Notaris, Roida Gurning, SH (Turut Tergugat II) sesuai dengan Akta Jual Beli No. 188/2004 tertanggal 3 Desember 2004 dan pada tanggal 15 Desember 2004 sertipikat hak milik No. 112 tersebut telah dibaliknamakan menjadi atas nama Inggid Luimenta (Tergugat II);
Bahwa Jual Beli atas tanah milik Para Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat IV kepada Tergugat II haruslah dinyatakan Batal demi Hukum dan tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa Akta Jual Beli No.184/2004 tertanggal 1 Desember 2004 dan Akta Jual Beli No. 188/2004 tertanggal 3 Desember 2004 yang dibuat oleh Turut Tergugat II serta dokumen lain yang terbit atas Jual Beli yang tidak sah antara Tergugat IV kepada Tergugat II, harus dinyatakan Batal demi hukum;
Bahwa penerbitan sertipikat No. 108 tanggal 28 Agustus 2003 atas nama Suwirio Wijaya dan sertipikat No. 112 tanggal 28 Agustus 2003 atas nama Inggid Luimenta, yang didasarkan atas dokumen yang tidak sah dan tidak berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan, sudah sepatutnya bila Majelis Hakim menyatakan kedua sertipikat tersebut tidak sah dan harus dikesampingkan dalam pemeriksaan serta memutus perkara ini ;
Bahwa dengan melihat dan mempelajari peristiwa-peristiwa jual beli oleh Para Tergugat diatas, jelas manufer-manufer tersebut sengaja diciptakan mereka untuk mengaburkan / menutupi peristiwa pelanggaran hukum yang telah terjadi, dengan tujuan untuk menciptakan opini orang yang melihat, bahwa seolah-olah Jual beli yang terjadi antara Marualam Siahaan (Tergugat VII), Togi Siahaan (Tergugat VIII) dan Pansius Siahaan (Tergugat IX), kepada Abidan Sihombing Lumbantoruan (Tergugat VI) seolah tidak ada masalah ;
Bahwa dengan terbitnya Sertipikat Hak Milik No. 108 tertanggal 28 Agustus 2003 atas nama Subur Lumbantoruan yang kemudian dibaliknamakan kepada Suwirio Wijaya (Tergugat I) dan Sertipikat Hak Milik No. 112 tertanggal 28 Agustus 2003 atas nama Berta Silaban yang kemudian dibaliknamakan kepada Inggid Luimenta (Tergugat II) telah mengakibatkan adanya tumpang tindih kedua sertipikat tersebut dengan sertipikat milik Para Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:
Tumpang tindih antara sertipikat milik Penggugat III dan Penggugat I dengan Sertipikat milik Tergugat I adalah:
Sebahagian Tanah dengan Sertipikat Hak Milik No.233 Pohan Tonga Tertanggal 18 Desember 2008 dengan Surat Ukur No.: 43/Pohan Tonga/2008 tanggal 28 Nopember 2008 , yang terletak di Parlompanan Hasang Desa Pohan Tonga Kec.Siborongborong, Kab.Tapanuli Utara atas nama DUAMAS SIAHAAN (Penggugat III), dengan luas tanah yang tumpang tindih adalah 158 Meter2 dengan batas sebagai berikut:
Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah milik Penggugat III
Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah milik Penggugat I
Sebelah Utara berbatas dengan: Tanah milik Penggugat III
Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Kosong
Sebahagian Tanah dengan Sertipikat Hak Milik No.230 Pohan Tonga Tertanggal 18 Desember 2008 dengan Surat Ukur No.: 43/Pohan Tonga/2008 tanggal 28 Nopember 2008 , yang terletak di Parlompanan Hasang Desa Pohan Tonga Kec.Siborongborong, Kab.Tapanuli Utara atas nama TIANGGUR SIAHAAN (Penggugat I), dengan luas tanah yang tumpang tindih adalah 1.106 M2 dengan batas sebagai berikut:
Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah milik Penggugat III
Sebelah Barat berbatas dengan: Tanah milik Penggugat I
Sebelah Utara berbatas dengan: Tanah milik Penggugat I
Sebelah Selatan berbatas dengan: Tanah kosong
Bahwa adapun lokasi tanah yang terdapat tumpang tindih antara sertipikat milik Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat IV dengan Sertipikat milik Tergugat II, adalah:
Sebahagian Tanah di atas Sertipikat Hak Milik No.230 Pohan Tonga Tertanggal 18 Desember 2008 dengan Surat Ukur No.: 43/Pohan Tonga/2008 tanggal 28 Nopember 2008, yang terletak di Parlompanan Hasang Desa Pohan Tonga Kec.Siborong-borong, Kab.Tapanuli Utara atas nama TIANGGUR SIAHAAN (Penggugat I), dengan luas tanah yang tumpang tindih adalah 6.981 Meter2 dengan batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah milik Penggugat I;
Sebelah Barat berbatas dengan: Tanah kosong;
Sebelah Utara berbatas dengan: Tanah milik Penggugat II
Sebelah Selatan berbatas dengan: Tanah kosong;
Dua bagian Tanah di atas Sertipikat Hak Milik No.232 Pohan Tonga Tertanggal 18 Desember 2008 dengan Surat Ukur No.: 43/Pohan Tonga/2008 tanggal 28 Nopember 2008 yang terletak di Parlompanan Hasang Desa Pohan Tonga Kec.Siborong-borong, Kab.Tapanuli Utara atas nama ERIKA SIAHAAN (Penggugat II):
1 bagian tanah milik Penggugat II dengan luas tanah yang tumpang tindih adalah 1.301 Meter2 dengan batas sebagai berikut:
Sebelah Timur berbatas dengan: Tanah milik Penggugat II
Sebelah Barat berbatas dengan: Tanah kosong
Sebelah Utara berbatas dengan: Tanah milik Penggugat II
Sebelah Selatan berbatas dengan: Tanah milik Penggugat I
1 bagian tanah milik Penggugat II dengan luas tanah yang tumpang tindih adalah 50 M2 dengan batas sebagai berikut.
Sebelah Timur berbatas dengan: Tanah milik Penggugat II
Sebelah Barat berbatas dengan: Tanah kosong
Sebelah Utara berbatas dengan: Tanah milik Penggugat IV
Sebelah Selatan berbatas dengan: Tanah milik Penggugat II
Sebahagian Tanah di atas Sertipikat Hak Milik No.236 Pohan Tonga Tertanggal 18 Desember 2008 dengan Surat Ukur No.: 43/Pohan Tonga/2008 tanggal 28 Nopember 2008 yang terletak di Parlompanan Hasang Desa Pohan Tonga Kec.Siborongborong, Kab.Tapanuli Utara atas nama JIMMY MARCIANO S. (Penggugat IV), dengan luas tanah yang tumpang tindih adalah 655 Meter2 dengan batas sebagai berikut:
Sebelah Timur berbatas dengan: Tanah milik Penggugat IV;
Sebelah Barat berbatas dengan: Tanah kosong;
Sebelah Utara berbatas dengan: Tanah milik Penggugat IV;
Sebelah Selatan berbatas dengan: Tanah milik Penggugat II;
Bahwa total jumlah luas tanah yang tumpang tindih diantara sertiipikat milik Para Penggugat dengan sertipikat milik Tergugat I dan Tergugat II adalah seluas: 10.251 M2.
Selanjutnya itulah yang disebut dalam gugatan ini sebagai OBJEK PERKARA;
Bahwa keempat bidang tanah masing-masing milik Para Penggugat adalah merupakan sebahagian dari tanah warisan/Harta Peninggalan Alm.Baginda Pipin Siahaan;
Bahwa Alm.Baginda Pipin Siahaan memperoleh tanah tersebut sebagai warisan turun-temurun dari nenek moyangnya yang juga merupakan nenek moyang Para Penggugat;
Bahwa oleh karena harta warisan berupa tanah tersebut diperoleh Para Penggugat berdasarkan warisan yang sah dari Ayah Kandungnya yaitu Alm. Baginda Pipin Siahaan, maka sudah sepatutnya bila tanah yang menjadi Objek Perkara ini, dinyatakan sah sebagai milik Para Penggugat berdasarkan warisan;
Bahwa benar, melalui perkawinan yang sah antara Alm.Baginda Pipin Siahaan dengan Almh.Dora boru Tampubolon telah menghasilkan 8 (delapan) orang anak/keturunan yang sah yaitu masing-masing bernama: Hilde, Tianggur, Erika, Duamas, Jenni, Alm.Tiurlan, Alm.Muhisa, Alm.Hotma.
Bahwa oleh karena kedelapan anak tersebut adalah merupakan hasil dari perkawinan yang sah sudah sepatutnya bila kedelapan orang anak tersebut dinyatakan sebagai keturunan/ahli waris yang sah dari Alm.Baginda Pipin Siahaan yang meninggal Tanggal 24 Oktober 1987 dengan Almh. Dora boru Tampubolon yang meninggal pada Tanggal 13 Desember 1998;
Bahwa adapun seluruh harta warisan/ harta peninggalan Alm.Baginda Pipin Siahaan termasuk tanah/ladang seluas ± 8 Ha yang terletak di Parlompanan Hasang Desa Pohan Tonga, Kec.Siborong-borong, Kab. Tapanuli Utara, adalah merupakan harta warisan yang sah yang ditinggalkan/diwariskan kepada seluruh ahli waris/keturunannya;
Bahwa tanah peninggalan Alm.Baginda Pipin Siahaan tersebut belum pemah dialihkan, dijual, digadaikan atau dilakukan tindakan apapun yang bertujuan peralihan atau titel lain oleh Alm. Baginda Pipin Siahaan (semasa hidupnya), kepada siapapun atau pihak manapun juga;
Bahwa sejak tahun 1942 Alm.Baginda Pipin Siahaan telah mengusahai tanah tersebut dengan menanami pinus/tusam secara terus-menerus hingga meninggalnya Alm.Baginda Pipin Siahaan yang kemudian penguasaan dan pengusahaan tanah/kebun tersebut dilanjutkan oleh Istri dan anak-anaknya, sebagai Pemilik dan ahli waris yang sah dari Alm.Baginda Pipin Siahaan.
Bahwa pada tahun 1989, oleh Para ahli waris dari Alm. Baginda Pipin Siahaan, telah memanen dan menjual kayu pinus dari atas tanah/kebun warisan tersebut termasuk dari atas lahan tanah/kebun yang menjadi objek perkara, dan pada saat itu tidak ada orang yang keberatan atau mengklaim atas penjualan kayu pinus dari atas tanah milik para penggugat tersebut, termasuk atas kepemilikan Tanahnya, lalu kemudian oleh Istri dan anak-anak Alm. Baginda Pipin Siahaan melanjutkan mengusahai tanah/kebun tersebut dengan menanam kopi, nenas dan tanaman lainnya;
Bahwa berdasarkan FAKTA YURIDIS DAN FAKTA FISIK atas tanah yang menjadi objek perkara ini, jelas dan nyata terbukti bahwa Alm. Baginda Pipin Siahaan adalah merupakan pemilik yang sah atas Tanah Objek Perkara ini, yang turun atau diwariskan kepada Para Penggugat, hal mana bersesuaian; dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl Nomor:1409 K/Pdt/1996 tanggal 21 Oktober 1997 yang menyatakan:
"Bila seseorang secara terus-menerus menguasai/menggarap tanah dan tidak pernah memindahtangankan hak usaha tanah tersebut kepada pihak lain dengan menerima pembayaran uang muka,ia adalah penggarap yang beritikad baik dan patut diberikan hak sebagai pemilik atas tanah."
Bahwa berdasarkan uraian di atas sudah Patut bila dinyatakan " Bahwa Alm.Baginda Pipin Siahaan (sekarang digantikan Para Penggugat sebagai ahli warisnya) adalah merupakan Pemilik yang Sah atas Tanah Objek Perkara ini;
Bahwa pada tahun 2008, Para Penggugat beserta Ahli Waris Alm.Baginda Pipin Siahaan lainnya datang menghadap Tergugat-X yang saat itu dikepalai oleh Ir. Sahat Marulitua Siahaan, untuk mengurus penerbitan sertipikat atas tanah warisan Alm.Baginda Pipin Siahaan seluas ± 8 Ha yang terletak di Parlompanan Hasang Desa Pohan Tonga, Kec. Siborong-borong, Kab. Tapanuli Utara;
Bahwa Kepala BADAN PERTANAHAN NASIONAL Kab. Tapanuli Utara (Tergugat - X) yang saat itu dijabat oleh Ir. Sahat Marulitua Siahaan, menyatakan bahwa Tergugat-X hanya dapat menerbitkan 7 sertipikat, dengan luas ± 5,8 Ha, yang merupakan sebahagian dari Tanah warisan/peninggalan dari Alm. Baginda Pipin Siahaan tersebut yang terletak di Desa Pohan Tonga Kec.Siborongborong, Kab.Tapanuli Utara, karena sebagian lagi sisanya seluas ± 2,2 Ha yang terletak di arah sebelah selatan telah disertipikatkan oleh pihak lain (yang kemudian diketahui oleh Para Penggugat sebagai sertipikat milik dari Tergugat III);
Oleh karena itu, Kepala BADAN PERTANAHAN NASIONAL Kab. Tapanuli Utara tersebut pada saat itu menyarankan supaya Para Penggugat beserta Ahli Waris Alm.Baginda Pipin Siahaan lainnya menempuh jalur hukum atas penerbitan sertipikat yang diduga merupakan hasil Pemalsuan Dokumen/Rekayasa oleh Tergugat-III dan kawan- kawan tersebut, tanpa dasar hukum yang jelas;
Bahwa atas saran dari Kepala Kantor BADAN PERTANAHAN NASIONAL Tapanuli Utara (Tergugat-X) tersebut, Para Penggugat beserta Ahli Waris Alm.Baginda Pipin Siahaan lainnya berupaya keras dengan segala upaya untuk mencari tahu siapa yang telah memperjualbelikan, siapa yang telah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat dan atas nama siapa sertifikat tersebut diterbitkan oleh Tergugat – X ;
Cukup lama misteri pertanyaan, siapa yang telah mengajukan dan memperoleh Sertifikat atas sebahagian (seluas ± 2,2 Ha) Tanah warisan dari Alm. Baginda Pipin Siahaan tersebut tidak terjawab, walaupun sudah dipertanyakan kepada Tergugat-X sendiri selaku pihak yang menerbitkan sertipikat, akan tetapi tidak pernah berhasil;
Pertanyaan tersebut akhirnya terjawab pada saat TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, melalui Perkara masing-masing dengan Perkara Nomor : 57/G/2014/PTUN-Mdn dan Perkara Nomor. 58/G/2014/PTUN-Mdn;
Bahwa pada Gugatan Perkara Nomor: 57/G/2014/PTUN-Mdn tersebut, yang menjadi Penggugatnya adalah Sdr. SUWIRIO WIJAYA, (Tergugat-I) yang mengaku sebagai Pemilik Tanah seluas 46.500 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 108 Pohan Tonga Tanggal 28 Agustus 2003 dengan Surat Ukur NO. 1 / Pohan Tonga / 2003 Tanggal 12 Mei 2003 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Tapanuli Utara ;
Sementara pada Gugatan Perkara Nomor: 58/G/2014/PTUN-Mdn, yang menjadi Penggugat adalah Sdri. INGGIT LUIMENTA (Tergugat-II), yang mengaku sebagai Pemilik Tanah seluas 57.620 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 112 Pohan Tonga Tanggal 28 Agustus 2003 dengan Surat ukur No. 5 /Pohan Tonga/2003 Tanggal 12 Mei 2003 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Tapanuli Utara ;
Bahwa adapun dokumen-dokumen yang dibuat untuk mendukung Penerbitan Sertipikat Hak Milik TERGUGAT-I maupun TERGUGAT-II tersebut, jelas adalah merupakan Hasil Manipulasi atau rekayasa serta Pemalsuan Dokumen, sehingga sudah sepatutnya bila kedua Sertipikat yang merupakan milik Tergugat I dan Tergugat-II tersebut, beserta surat-surat lainnya yang menjadi pendukung untuk terbitnya kedua sertipikat tersebut, haruslah dinyatakan tidak sah dan BATAL demi Hukum, atau setidaknya dikesampingkan dalam pertimbangan Hukum untuk memutuskan Perkara ini;
Bahwa penerbitan sertipikat Hak milik Tergugat-I dan Tergugat-II yang melawan hukum tersebut, telah menjawab/menunjukkan siapa yang mensertipikatkan tanah seluas ± 2,2 Ha yang merupakan bagian dari tanah warisan Alm Baginda Pipin Siahaan tersebut, tetapi juga menunjukkan adanya tumpang tindih sertipikat di atas tanah milik Para Penggugat yang telah mempunyai sertipikat;
Bahwa sesuai dengan penerbitan ketujuh sertipikat milik Para Ahli Waris dari Alm.Baginda Pipin Siahaan, yang mana 4 sertipikat menjadi milik Para Penggugat yang diterbitkan telah melalui prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana ditentukan oleh Pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria jo. Peraturan Pemerintah Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dimana telah dilakukan pemeriksaan data fisik dan data yuridis, karena itu sertipikat tersebut harus dipertahankan sebagai tanda bukti hak atas tanah;
Bahwa adapun ketujuh sertipikat yang terbit di atas tanah warisan Alm.Baginda Pipin Siahaan tersebut antara lain:
Sertipikat Hak Milik Nomor.228 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 35/ Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 10.034 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama HERBERD PARLINDUNGAN SIAHAAN;
Sertipikat Hak Milik Nomor.229 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 37/ Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 5.108 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama HILDE SIAHAAN;
Sertipikat Hak Milik Nomor.230 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 38/Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 11.712 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama TIANGGUR SIAHAAN;
Sertipikat Hak Milik Nomor.231 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 39/ Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 5.035 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama JENNI SIAHAAN;
Sertipikat Hak Milik Nomor.232 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 41/ Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 10.044 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama ERIKA SIAHAAN;
Sertipikat Hak Milik Nomor.233 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 43/ Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 5.860 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama DUAMAS SIAHAAN;
Sertipikat Hak Milik Nomor.236 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 42/ Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 10.015 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama JIMMY MARCIANO SIAHAAN;
Bahwa pada bulan April 2014, dengan melawan hukum, ada oknum yang mengaku sebagai karyawan PT Merauke (perusahaan milik Tergugat I dan Tergugat II) secara paksa telah melakukan pengrusakan atas tanam-tanaman milik Para ahli waris Alm.Baginda Pipin Siahaan termasuk di atas tanah milik Para Penggugat (objek perkara) dengan melakukan pentraktoran di atas tanah terperkara dan juga di atas tanah milik ahli waris lainnya.
Dan pengrusakan yang dilakukan oleh oknum karyawan PT Merauke tersebut secara arogan tanpa memperdulikan protes atau keberatan dari Para Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah dan tanaman yang tumbuh di atasnya, setiap hari terus dilakukan dan semakin luas dan masih berlangsung terus hingga saat gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Tarutung;
Bahwa perbuatan oknum karyawan PT Merauke tersebut yang merusak tanaman milik Para Ahli Waris Alm. Baginda Pipin Siahaan telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Nomor Laporan Polisi: LP/66/IV/SU/TU/RES TAPUT/SKPT.tertanggal 14 April 2014 (Budi Kaya Saragih sudah ditetapkan sebagai Tersangka) dan perbuatan tersebut haruslah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa sekitar bulan Agustus 2014, Para Penggugat bersama salah seorang ahli waris lainnya yang bernama Herberd Parlindungan Siahaan (sebagai ahli waris dari Alm. Muhisar Siahaan dan pemilik sertipikat hak milik No.228) telah menerima surat panggilan untuk bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan pada saat persidangan tersebutlah Para Penggugat mengetahui adanya Sertipikat yang diterbitkan oleh Tergugat-X atas nama orang yang bernama Suwirio Wijaya (Tergugat-I) dan Inggid Luimenta ( Tergugat-II) yang sebahagiannya sertipikat milik Tergugat I dan Tergugat II tersebut bertumpang tindih dengan sertipikat milik Para Penggugat (objek perkara);
Bahwa benar sekitar tahun 2012, telah terjadi kesepakatan ganti rugi antara Tergugat III yang saat itu diwakili oleh Roni Bayer Nababan dan Budi Kaya Saragih dengan ahli waris Alm.Baginda Pipin Siahaan yang diwakili oleh Erika Siahaan (Penggugat II) dan Rauli Silitonga atas tanah dengan luas ± 2,5 Ha yang letaknya di sebelah selatan tanah warisan Alm. Baginda Pipin Siahan (diluar tanah yang telah disertipikatkan oleh Para Ahli Waris), dan tanah inilah yang tidak dapat disertipikatkan oleh para ahli waris Alm.Baginda Pipin Siahaan, dengan uang ganti rugi sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa adapun kesepakatan perdamaian antara Erika Siahaan (Penggugat II) dan Rauli Silitonga dengan Tergugat III, adalah dengan difasilitasi Kepala Desa Pohan Tonga Kec.Siborong-borong saat itu yaitu Walben Siahaan;
Bahwa sebelumnya pada tanggal 04 Mei 2004, Muspika Siborong-borong telah pernah mengadakan pertemuan dengan mengundang seluruh pihak yang terkait atau pemilik tanah di Parlompanan Hasang Desa Pohan Tonga, Kec.Siborong-borong. Kab.Tapanuli Utara, yang membahas permasalahan tanah milik Alm.Baginda Pipin Siahaan (termasuk tanah terperkara) antara Ahli waris Alm.Baginda Pipin Siahaan dengan Alm.Pansius Siahaan (suami Tergugat-IX), Togi Siahaan (Tergugat-VIII), Marualam Siahaan (Tergugat-VII) yang dihadiri juga oleh para pengetua dan tokoh masyarakat Desa Pohan Tonga, Kepala Desa Pohan Tonga saat itu yaitu Pulo Siahaan;
Bahwa pertemuan tersebut dilakukan beberapa kali oleh Muspika Kec.Siborong-borong, adalah merupakan tindak lanjut atas surat dari Penggugat-I, mewakili seluruh Ahli Waris dan Keturunan dari Baginda Pipin Siahaan, tertanggal 7 Oktober 2003 dan 13 Oktober 2003 yang ditujukan kepada Kepala Pertanahan Tapanuli Utara dan tembusannya pada Camat Siborong-borong tentang Tanah milik Alm.Baginda Pipin Siahaan yang dijual oleh Alm.Pansius Siahaan (suami Tergugat-IX), Tergugat-VIII, Tergugat-VII kepada Tergugat-VI tanpa seijin keturunan Baginda Pipin Siahaan dan supaya Penerbitan Surat Sertipikat Tanah dimaksud tidak diproses;
Bahwa pada saat dilakukan beberapa kali pertemuan tersebut, baik Kepala Desa maupun pihak lain tidak pernah menginformasikan atau menyatakan atau mengaku telah terbit sertipikat atas sebagian tanah milik Para Penggugat tersebut dan tanah warisan milik Alm. Baginda Pipin Siahaan lainnya yang luasnya ± 8 Ha tersebut, termasuk dari Kepala Desa sendiri, yang seharusnya mengetahui bila ada terbit sertipikat atas tanah di desanya sesuai dengan prosedur penerbitan sertipikat;
Bahwa kesimpulan dari pertemuan tersebut yang dihadiri oleh Para Penggugat, Alm.Pansius Siahaan (suami Tergugat-IX), Tergugat-VIII, Tergugat-VII, Para saksi, Pengetua Adat, Kepala Desa,dan Muspika Siborong-borong, tertanggal 04 Mei 2004, adalah sebagai berikut:
Bahwa tanah Hasang Parlompaan yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong adalah benar masih diusahai oleh Baginda Pipin Siahaan dan keturunannya sampai sekarang;
Bahwa tanah yang disebut Pansius Siahaan dan yang sempat dijual kepada Abidan Lumbantoruan yang terletak di Hasang Parlompaan di Desa Pohan Tonga adalah bukan miliknya;
Bahwa berdasarkan hasil pertemuan tersebut, tidak seorang pun yang berhak melakukan jual beli atas tanah milik keturunan Alm Baginda Pipin Siahaan yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong, kecuali dilakukan oleh keturunan Alm.Baginda Pipin Siahaan itu sendiri;
Bahwa kedua sertipikat milik Tergugat I dan Tergugat II atas tanah terperkara terbit di waktu yang bersamaan yaitu pada tanggal 28 Agustus 2003, sementara pada tanggal 04 Mei 2004 sewaktu pertemuan yang diadakan oleh Muspika Siborong-borong yang membahas permasalahan tanah warisan Alm.Baginda Pipin Siahaan tersebut, sepengetahuan Para Penggugat dan seluruh peserta rapat, belum ada sertipikat apapun di atas tanah milik Alm.Baginda Pipin Siahaan tersebut baik atas nama Para Ahli Waris Alm.Baginda Pipin Siahaan ataupun pihak lainnya;
Bahwa Tergugat VII, Tergugat VIII, suami Tergugat IX, dan juga Kepala Desa yaitu Pulo Siahaan yang hadir pada saat pertemuaan tersebut, tidak jujur dan telah membohongi para peserta rapat dan kebohongan ini diduga adalah merupakan konspirasi jahat dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI;
Bahwa Kepala Desa (Turut Tergugat I) seharusnya dan sepatutnya sebagai pamong desa, harus memberitahukan setidak-tidaknya melaporkan dalam pertemuan tersebut bahwa atas tanah yang menjadi objek perkara telah terjadi jual beli dan telah terbit sertipikat di atas tanah tersebut;
Bahwa Turut Tergugat I tidak membuat pengumuman atas permohonan sertipikat tanah yang menjadi objek perkara dan hal ini bertentangan dengan ketentuan prosedur penerbitan sertipikat. Oleh karena tidak adanya pengumuman permohonan sertipikat tersebut, maka perbuatan Turut Tergugat I tersebut adalah perbuatan melawan hukum;
Bahwa karena penerbitan sertipikat No. 108 tanggal 28 Agustus 2003 atas nama Suwirio Wijaya (Tergugat I) dan sertipikat No. 112 tanggal 28 Agustus 2003 atas nama Inggid Luimenta (Tergugat II) tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur penerbitan sertipikat, sudah sepatutnya bila Majelis Hakim menyatakan kedua sertipikat tersebut tidak sah dan harus mengesampingkan kedua sertipikat tersebut dalam mempertimbangkan dan memutus perkara ini;
Bahwa berdasarkan fakta hukum dan fakta yuridis sebagaimana dikemukakan di atas, telah terbukti secara sah bahwa tanah objek perkara jelas merupakan hak milik yang sah berdasarkan warisan Para Penggugat, sementara klaim kepemilikan dari Tergugat I dan Tergugat II atas tanah terperkara jelas tidak sah karena didasarkan kepada dokumen dan sertipikat yang tidak sah yang diterbitkan secara melawan hukum;
Bahwa adapun perbuatan Para Tergugat yang telah melakukan jual-beli atau mengusahai tanah objek perkara atau menerbitkan sertipikat dan surat-surat lainnya yang menimbulkan kepemilikan atas nama Tergugat-I dan Tergugat-II adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) yang telah menimbulkan kerugian Moril dan materil bagi Para Penggugat;
Bahwa adapun rincian kerugian yang dialami oleh Penggugat tersebut adalah sebagai berikut:
Harga diri seseorang tidak dapat diukur atau di Nilai dengan Uang, akan tetapi karena Tanah milik Para Penggugat ini dahulu adalah merupakan Tanah Warisan Turun Temurun dari nenek moyang Para Penggugat, kepada Ayah Para Penggugat, yang kemudian diwariskan kepada Para Penggugat;
Akibat ulah Para Tergugat ini yang dapat dianggap merupakan pelecehan dan pencemaran nama baik terhadap harga diri keluarga besar Alm.Baginda Pipin Siahaan dan untuk memulihkan harga diri Para Penggugat dan keluarga besar Alm.Baginda Pipin Siahaan, di kecamatan Siborong-borong Kab.Tapanuli Utara, terpaksalah harus diadakan RITUAL ADAT BATAK dengan mengundang seluruh PENGETUA atau TOKOH-TOKOH ADAT dari seluruh Kecamatan Siborong-borong Kab.Tapanuli Utara, dengan mengadakan upacara Adat dan Makan bersama seluruhnya, yang ditaksir menghabiskan biaya sebesar Rp.300.000.000 –
Dalam usaha untuk mengembalikan atau memulihkan Hak Milik Para Penggugat atas tanah Terperkara, sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku, Penggugat terpaksa menempuh Jalur Hukum dan menanggung Biaya yang diperkirakan sebagai berikut:
Karena Penggugat awam hukum terpaksa menyewa Jasa Hukum Pengacara untuk menangani Pengaduan Perkara ini, yang biayanya diperhitungkan akan menghabiskan Biaya Rp.200.000.000,-
Untuk mengikuti proses persidangan Perkara ini, dan menghadirkan saksi-saksi, Penggugat diperkirakan akan mengeluarkan ongkos-ongkos Rp. 30.000.000,-;
Bahwa akibat penguasaan Tergugat-I dan Tergugat-II secara melawan hukum atas tanah terperkara yang mengakibatkan Para Penggugat tidak dapat menguasai dan mengusahai tanah terperkara yang seharusnya hasilnya akan dapat dipetik Para Penggugat ditaksir sebesar Rp. 300.000.000.-
Bahwa akibat perampasan secara kekerasan dan melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat -I dan Tergugat-II atas sebagian dari Tanah Warisan Alm. Baginda Pipin Siahaan milik Para Penggugat seluas +/- 10.251 Meter2 tersebut telah mengakibatkan kerugian kepada Para Penggugat ditaksir sebesar 10.251 M2 X Rp. 500.000 - = Rp. 5.125.500.000.-
Sehingga kerugian MORIL dari Para Penggugat seluruhnya ditaksir sebesar Rp. 5.655.500.000.-
Bahwa adapun jumlah kerugian MORIL dan kerugian MATERIL yang dialami PENGGUGAT akibat Perbuatan Para Tergugat ini adalah :
Kerugian MORIL Rp. 300.000.000 –
Kerugian MATERIL Rp.5.655.500.000.- +
Jumlah seluruhnya Rp 5.955.500.000 -
(Terbilang : lima milyard sembilan ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah).
Bahwa oleh karena pemilikan Para Penggugat atas Tanah terperkara adalah SAH yang didasarkan pada warisan Turun temurun, yang kemudian dibuktikan dengan Sertipikat yang sah, maka sudah sepatutnya demi rasa keadilan bila sertipikat tanda kepemilikan Para Penggugat tersebut, beserta seluruh bukti-bukti surat lainnya, yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini, dinyatakan sebagai Bukti yang Sah dan mengikat semua pihak serta mempunyai nilai pembuktian Hukum yang Sah, atas Tanah terperkara ;
Dengan melihat alasan-alasan tersebut diatas, sudah sepatutnya demi rasa keadilan bila Tergugat-I dan Tergugat-II dihukum untuk mengosongkan Tanah terperkara dan menghentikan segala kegiatan di atas tanah terperkara, dengan segala biayanya ditanggung oleh Tergugat I dan Tergugat II;
Selanjutnya menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan Tanah Terperkara, kepada Para Penggugat, dalam keadaan baik, kosong, untuk dapat dikuasai, diusahai serta dimiliki tanpa sesuatu halangan apapun juga, dan bila penting dengan bantuan pihak Kepolisian;
Oleh karena itu, sudah sepatutnya dan demi Rasa Keadilan bila tindakan dan Perbuatan dari Para Tergugat, yang merampas Tanah milik Para Penggugat (Tanah Terperkara) dinyatakan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa oleh karena Gugatan Para Penggugat adalah didasarkan kepada KEBENARAN dengan didukung Bukti-bukti yang sah menurut Hukum, maka agar Gugatan Para Penggugat tidak Hampa atau Nihil, sudah sepatutnya jika Pengadilan meletakkan SITA PENJAGAAN (Revindicatoir Beslag) atas Tanah Terperkara, hingga perkara ini mendapatkan Putusan Hukum yang Tetap (Inkracht),
Demikian juga tentang Gugatan Ganti kerugian yang diajukan oleh Para Penggugat, agar tidak NIHIL atau HAMPA, sudah sepatutnya bila terhadap seluruh harta Bergerak dan tidak bergerak milik Para Tergugat, terutama Tergugat -I dan Tergugat-II diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag),
Juga sudah sepatutnya demi rasa keadilan bila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dihukum untuk membayarkan seluruhnya kerugian Penggugat, baik kerugian Moril maupun kerugian Materil yang jumlah seluruhnya sebesar Rp.5.955.500.000.- (lima milyard sembilan ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) yang akan dilakukan dengan pembayaran secara Tanggung renteng dan TUNAI;
Bahwa karena Gugatan ini didukung oleh fakta-fakta Hukum yang sah, maka Patut dan Layak jika Pengadilan menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit voerbaar bij voorraat), meskipun ada upaya Perlawanan, Banding, atau Kasasi;
Bahwa untuk memberikan efek jera bagi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, serta untuk mematuhi keputusan Perkara ini, sudah sepatutnya bila kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dikenakan Hukuman untuk membayar DENDA berupa Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 - (lima juta rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan membayarkan Hukuman Uang Ganti kerugian kepada Para Penggugat;
Bahwa karena Gugatan ini diajukan dengan didukung fakta yuridis dan fakta Hukum yang saling berkait, sudah sepatutnya juga bila Para Tergugat dihukum untuk membayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Bahwa berdasarkan uraian Dalil-dalil Gugatan tersebut diatas, yang didukung oleh Bukti-bukti Surat dan Saksi-saksi serta Fakta-fakta Hukum yang saling terkait dan berhubungan satu sama lainnya tersebut, sudah sepatutnya bila, Gugatan Para Penggugat ini dikabulkan untuk seluruhnya;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, dengan ini PARA PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tarutung untuk mengadili perkara ini, dengan menetapkan suatu hari persidangan untuk itu dan selanjutnya memanggil kami kedua pihak yang berperkara, dan selanjutnya memberikan Putusan Hukum yang AMAR-nya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
1. Memerintahkan Tergugat-I dan Tergugat-II untuk menghentikan segala usaha atau kegiatan di atas tanah terperkara, hingga didapatnya putusan Hukum yang berkekuatan tetap atas Perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA.
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan Sita Penjagaan (Revindikatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
Menyatakan bahwa Alm Baginda Pipin Siahaan adalah sebagai Pemilik dan Pewaris yang Sah atas Tanah Objek Perkara ;
Menyatakan Sah dan berkekuatan Hukum :
Sertipikat Hak Milik Nomor.230 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 38/ Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 11.712 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama TIANGGUR SIAHAAN;
Sertipikat Hak Milik Nomor.232 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 41/ Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 10.044 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama ERIKA SIAHAAN;
Sertipikat Hak Milik Nomor.233 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 43/ Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 5.860 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama DUAMAS SIAHAAN;
Sertipikat Hak Milik Nomor.236 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur Nomor: 42/ Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 10.015 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama JIMMY MARCIANO SIAHAAN;
dan bukti-bukti Surat lainnya yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini, adalah merupakan Bukti-bukti Surat yang Sah dan berkekuatan hukum yang menunjukkan kepemilikan yang Sah dan Berharga oleh Para Penggugat atas Tanah Terperkara,
Menyatakan Para Penggugat adalah merupakan Para ahli waris yang sah dari Alm.Baginda Pipin Siahaan yang meninggal pada Tanggal 24 Oktober 1987 dan Dora Br Tampubolon yang meninggal pada Tanggal 13 desember 1998 di Siborong-borong ;
Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik 4 (empat) bidang tanah yang saling berbatasan (satu hamparan) yang terletak di Parlompanan Hasang Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara;
Menyatakan Batal Demi Hukum seluruh proses Jual Beli yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan suami Tergugat IX atas tanah terperkara, karena dibuat dengan berdasarkan dokumen-dokumen yang tidak sah sehingga perbuatan tersebut harus dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan tidak sah serta mengenyampingkan sertipikat hak milik No. 108 Pohan Tonga tertanggal 28 Agustus 2003 atas nama Suwirio Wijaya dan sertipikat hak milik No.112 Pohan Tonga tertanggal 28 Agustus 2003 atas nama Inggid Luimenta, dalam perkara ini;
Menyatakan Batal Demi Hukum Akta Jual Beli No. 184/2004 tertanggal 1 Desember 2004, Akta Jual Beli No.09/2009 tertanggal 31 Januari 2009 dan Akta Jual Beli No. 188/2004 tertanggal 3 Desember 2004 yang diperbuat oleh Turut Tergugat II;
Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk mengosongkan Tanah Terperkara, dengan cara menghentikan segala kegiatan di atas tanah terperkara, yang seluruhnya biayanya ditanggung sendiri oleh Tergugat-I dan Tergugat-II, selanjutnya menyerahkan Tanah Terperkara Tersebut kepada Para Penggugat, untuk dapat dikuasai dan diusahai serta dimiliki, tanpa adanya sesuatu halangan apapun juga, dan bila perlu dengan bantuan Kepolisian;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan Tergugat IX untuk membayarkan seluruh kerugian Moril dan Materil yang dialami Para Penggugat akibat timbulnya Perkara ini, yang jumlah seluruhnya sebesar Rp.5.955.500.000 - (lima milyar sembilan ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) secara Tanggung renteng dan Tunai;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan Tergugat IX, untuk membayarkan Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 - (lima juta rupiah), untuk setiap hari keterlambatan membayarkan uang kerugian yang dialami Para Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan seluruhnya ongkos yang timbul dalam perkara ini secara Tanggung Renteng;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrat) meskipun ada upaya perlawanan, banding, maupun Kasasi.
Subsidair
Atau : Apabila Mejelis hakim berpendapat lain, mohon keputusan Hukum yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).
Membaca jawaban Tergugat terhadap gugatan Penggugat tersebut yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Tentang EKSEPSI:
Exceptio Plurium Litis Consortium (Pihak Tergugat maupun pihak Penggugat tidak lengkap)
Bahwa pada gugatan Perdata Register Nomor : 36/Pdt.G/2014/ PN.Trt tertanggal 13 Oktober 2014 dijelaskan para Penggugat bahwa ahli waris almarhum Baginda Pipin Siahaan ada 7 yaitu :
Tianggur Siahan
Erika Siahaan
Duamas Siahaan
Herbert Parlindungan Siahaan
Jimmy Marciano Siahaan
Hilde Siahaan
Alm. Jenni Siahaan
dan pada gugatan perkara a quo halaman 7 poin 21 dikatakan Para Penggugat bahwa Alm. Baginda Pipin Siahaan dan alm. Dora boru Tampubolon mempunyai 8 (delapan) orang ahli waris yang sah yaitu:
Hilde Siahaan
Tianggur Siahaan
Erika Siahaan
Duamas Siahaan
Jenni Siahaan
Alm. Tiurlan Siahan
Alm. Mulisar Siahaan
Hotman Siahaan
Jika Dalam gugatan perkara aquo Para Penggugat hanya ada 4 (empat) orang maka ke 3 atau ke 4 ahli waris lainnya yaitu Herbert Siahaan, Hilde Siahaan dan ahli waris Alm. Jimmy Siahaan serta Hotman Siahaan harus ikut ditarik sebagai pihak apakah sebagai Penggugat. Tergugat atau Turut Tergugat untuk memastikan apakah hak waris para Penggugat telah dialihkan kepada ahliwaris yang lain apalagi ahli waris almarhum Baginda Pipin Siahaan pada gugatan Perdata Register Nomor: 36/Pdt.G/ 2014/PN.TR tertanggal 13 Oktober 2014 BERBEDA dengan ahli waris almarhum Baginda Pipin Siahaan pada gugatan perkara a quo halaman 7 poin 21. (dapat dilihat pada Jurisprudensi putusan MA R1 No. 663.K/ Sip /1971 tanggal 6 Agustus 1971 jo. Putusan MA R1 No. 1038 / Sip / 1972 tanggal 1 Agustus 1973 yang mengatakan bahwa Turut Tergugat adalah seorang yang tidak menguasai sesuatu barang akan tetapi demi formalitas gugatan harus dilibatkan guna petitum sebagai pihak yang tunduk dan taat pada putusan hukum perdata );
Bahwa sebagai Turut Tergugat I dalam perkara aquo adalah kepala Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara, seharusnya Pemerintah RI Cq. Gubernur Sumatera Utara, Cq. Bupati Tapanuli Utara, Cq Kecamatan siborong-borong harus ikut ditarik sebagai Tergugat atau Turut Tergugat oleh karena merupakan atasan langsung yang bertanggungjawab atas Instansi Pemerintah RI di tingkat Pedesaan Pohan Tonga;
Pada halaman 7 poin 19 dalam gugatan a quo dinyatakan bahwa alm. Baginda Pipin Siahaan memperoleh tanah tersebut dari nenek moyangnya yang juga merupakan nenek moyang Para Penggugat;
Bahwa dengan demikian para Penggugat harus terlebih dahulu menjelaskan siapa nama pertama kali yang menjadi nenek moyang para Penggugat yang memperoleh tanah tersebut, berapa luas tanah yang diperolehnva. kepada siapa saja yang telah dibagi tanah nenek moyangnya, siapa saja ahli waris dari nenek moyangnya hingga objek sengketa bisa jatuh ke tangan para Penggugat dan berapa luas yang sebenarnya diberikan kepada para Penggugat setelah nenek moyangnya membagikannya kepada seluruh ahliwaris dari nenek moyangnya .
Dan para Penggugat harus menarik seluruh ahliwaris dari nenek moyangnya agar jelas dan terang riwayat tanah yang diperoleh para Penggugat apakah telah dijual ahliwaris lain dari nenek moyangnya ;
Bahwa Tergugat VIII ic. TOGI SIAHAAN adalah juga ahliwaris dari nenek moyang para Penggugat yaitu dari alm. MANAIL SIAHAAN dan almh. Boru MANALU;
Bahwa nenek moyang para Penggugat dan Tergugat VIII yaitu alm. MANAIL SIAHAAN dan almh. Boru MANALU mempunyai 3 orang anak yaitu : alm. PILEMON SIAHAAN (mempunyai anak 6 orang anak tcrmasuk Tergugat VIII) , alm. BAGINDA PIPIN SIAHAAN (mempunyai 8 orang anak termasuk para Penggugat) dan alm. JAPET SIAHAAN (mempunyai 8 orang anak) ;
Seharusnya seluruh ahliwaris dari nenek moyang para Penggugat ikut serta ditarik sebagai pihak baik sebagai Penggugat, Tergugat atau Turut Tergugat;
Bahwa oleh karena Pansius Siahaan telah meninggal dunia maka seharusnya istri dan anak-anak dari alm. Pansius Siahaan harus ditarik sebagai Tergugat atau turut Tergugat bukan hanya NY. PANSIUS SIAHAAN BR. S1MANJUNTAK saja sebagai Tergugat IX ( dapat dilihat pada Jurisprudensi putusan MA Rl No. 546.K / Pdt / 1984 tanggal 31 Agustus 1985 yang mengatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena dalam perkara ini para Penggugat seharusnya menggugat semua ahliwaris almarhum bukan hanya istrinya ):
Bahwa dalil para Penggugat pada halaman 10 menerangkan bahwa PT.MARAUKE dan BUDI SARAGIH ikut menimbulkan kerugian bagi para Penggugat, dengan demikian para Penggugat harus menjadikan PT. MARAUKE dan BUDI SARAGIH sebagai Tergugat atau Turut Tergugat;
Dengan demikian gugatan para Penggugat mengandung cacat formil mengenai pihak ( Error in Persona ).
Gugatan Prematur.
Bahwa objek tanah terperkara yang diklaim para Penggugat masih dalam perkara perdata antara Tergugat VIII dengan PANAL TAMPUBOLON sesuai Register Nomor : 40/Pdt.G/2012/PN-TRT jo. No. 398/PDT/2013/PT-MDN. dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan di tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI ;
Bahwa Tergugat I dan II telah mengajukan pembatalan Sertifikat milik para Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan Sertifikat-sertifikat Hak Milik para Penggugat masih dalam proses kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan maupun Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang telah membatalkan Sertifikat - sertifikat Hak Milik para Penggugat sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 57 / G / 2014 / PTUN - MDN. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 40 / B / 2015 / PTTUN-MDN. dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No.58 / G / 2014/PTUN-MDN. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No. 42 / B /2015/ PTTUN-MDN;
Exeptio Obscuur Libel ( Gugatan Para Penggugat kabur ).
Bahwa para Penggugat tidak menjelaskan secara pasti sejak kapan dan atas dasar apa para Penggugat memperoleh hak atas tanah sengketa apakah hibah atau warisan dari keluarganya atau dari orangtuanya atau dari nenek moyangnya oleh karena dalil gugatan para Penggugat pada halaman 3 poin 1 dikatakan objek tanah terperkara diperoleh dari orangtuanya alm. Baginda Pipin Siahaan vang telah meninggal dunia pada tanggal 24 Oktober 1987 dan sangat bertentang dengan dalil gugatan para Penggugat pada halaman 7 poin 19 yang menerangkan bahwa objek tanah terperkara dari nenek moyangnya ( dapat dilihat pada Jurisprudensi Putusan MA No. 250 / K / Pdt / 1984 );
Bahwa objek sengketa gugatan seluas ± 8 Ha atau seluas ± 10.251 Meter2 atau seluas ± 2,2 Ha dalam perkara a quo tidak jelas ukurannya dan batas batasnya;
Bahwa pada halaman 7 poin 23, halaman 8 poin 29 dan halaman 8 poin 30 pada posita gugatan perkara a quo diterangkan para Penggugat alm. Baginda Pipin Siahaan mewarisi tanah seluas ± 8 Ha (delapan hektar), pada halaman 8 poin 30 dan poin 32 diterangkan ± 2,2 Ha telah disertifikatkan orang lain (misteri) dan pada halaman 6 diterangkan sebagai OBJEK PERKARA adalah seluas 10.251 Meter2 sedangkan pada Petitumnya tidak ada yang dimohon Para Penggugat luas tanah yang mana yang dimohon Para Penggugat apakah seluas ± 8 Ha (delapan hektar) atau seluas 10.251 Meter2 atau seluas ± 2,2 Ha yang telah disertifikatkan orang lain ;
Bahwa terhadap para pihak Tergugat tidak jelas identitasnya dalam gugatan yaitu:
Tergugat I - IX tidak tercantum umurnya;
Alamat rumah Tergugat IV, V, VI. VII, VIII, IX baik nomor rumah maupun nomor jalannya;
Tergugat III disebut para Penggugat adalah Direktur PT. Merauke adalah tidak benar oleh karena Tergugat III bukan menjabat sebagai Direktur PT. Merauke;
Tergugat IX disebut para Penggugat adalah Ny Pansius Siahaan Br. Simanjuntak yang benar adalah Tergugat IX bernama Sonta Br. Simanjuntak;
Bahwa dengan demikian mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Tentang Pokok Perkara
Bahwa Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX memajukan Jawaban dalam Pokok Perkara sebagai Bantahan terhadap dalil-dalil posita gugatan Penggugat I, II, III, IV adalah sebagai berikut :
Bahwa Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX tetap pada Eksepsi yang dimajukan dan secara mutatis mutandis merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan jawaban dalam pokok perkara ini;
Bahwa Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX membantah dalil-dalil gugatan penggugat I, II, III, IV untuk seluruhnya kecuali apa yang diterangkan dalam Jawaban ini;
Bahwa Tergugat I memperoleh tanah seluas 46.500 M2 di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara berdasarkan Surat Ukur No. 1 / Pohan Tonga / 2003 dari Tergugat III berdasarkan Akta Jual Beli No. 09 / 2009 tertanggal 27 Januari 2009 yang diperbuat Turut Tergugat II sesuai Sertifikat Hak Milik No. 108 tertanggal 28 Agustus 2013 yang diterbitkan Tergugat X;
Bahwa sebelum dijual Tergugat III kepada tergugat I, Tergugat III memperoleh tanah milik Tergugat I adalah dari Tergugat V berdasarkan Akta Jual Beli No. 184/2004 tertanggal 01 Desember 2004 yang diperbuat Turut Tergugat II;
Bahwa oleh karena tanah terperkara bersertifikat Hak Milik Penggugat I No. 230 tertanggal 28 November 2008 dan Sertifikat Hak Milik Penggugat III no. 223 tertanggal 28 November 2008 Tumpang tindih dengan tanah milik Tergugat I maka berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No. 57 / G / 2014 / PTUN-MDN Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No. 40 / B / 2015 / PT. TUN-MDN. Kedua Sertifikat tersebut telah dibatalkan ;
bahwa sesuai Sertifikat Hak Milik Tergugat II No. 112 tertanggal 28 Agustus 2003 yang diterbitkan Tergugat X , Tergugat II ada memiliki tanah seluas 57.620 M2 di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-Borong Kabupaten Tapanuli Utara Berdasarkan Surat Ukur No. 5 / Pohon Tonga / 2003 tertanggal 12 Mei 2003 dan diperoleh dari Tergugat IV berdasarkan Akta Jual Beli No. 188 / 2004 tertanggal 3 Desember 2004 yang diperbuat Turut Tergugat II;
Bahwa oleh karena tanah terperkara bersertifikat Hak Milik Penggugat I No. 230 Tertanggal 18 Desember 2008, Tanah bersertifikat Hak Milik Penggugat II No. 232 tertanggal 18 Desember 2008 dan tanah bersertifikat Hak milik Penggugat IV No. 236 Tertanggal 18 Desember 2008 tumpang tindih dengan tanah milik Tergugat II maka berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No. 58 / G / 2004 / PTUN - MDN Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No 42 / B / 2015 / PT. PTUN- MDN. ketiga Sertifikat tersebut telah dibatalkan;
Bahwa pada tanggal 31- 08 - 2012, Tergugat III telah mengganti rugi tanah milik Penggugat II seluas ± 4,5 Ha ( empat koma lima hektar ) yang terletak di Parlompanan Hasang Desa Pohan Tonga seharga Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dan ganti rugi tersebut diketahui oleh Turut Tergugat I namun hingga sekarang tanah tersebut tidak ada / tidak diberikan kepada Tergugat III sehingga Tergugat III pada tanggal 09 Februari 2015 melaporkan Penggugat II atas dugaan tindak pidana Penipuan / Penggelapan ;
Bahwa ganti rugi tanah milik Penggugat II selaku ahliwaris alm. Baginda Pipin Siahaan adalah dikarenakan pekerja bernama BUDI SARAGIH yang mengelolah tanah Tergugat I dan II dilarang bekerja dengan berdalih tanah yang dikerjakan BUDI SARAGIH adalah milik Penggugat II;
Bahwa selanjutnya oleh Tergugat III menyuruh BUDI SARAGIH untuk mengukur tanah yang diklaim Penggugat II adalah milik Penggugat II dan disepakati tanah milik Penggugat II seluas ± 4,5 Ha dibeli seharga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah );
Bahwa Laporan Penggugat II No.66/IV/SU/TU/RESTAPUT/SKPT tertanggal 14 April 2014 yang menetapkan BUDI SARAGIH sebagai TERSANGKA tidak dapat ditindaklanjuti oleh Penyidik oleh karena keterangan Penggugat II di Penyidik berbeda dengan keterangan Tersangka BUDI SARAGIH yang menerangkan bahwa Tergugat III telah melakukan Ganti Rugi tanah milik Penggugat II seluas ± 4,5 Ha (empat koma lima hektar ) yang terletak di Parlompanan Hasang Desa Pohan Tonga seharga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) disaksikan oleh Turut Tergugat I sehingga faktanya bahwa Penggugat II tidak berhak lagi melaporkan penyerobotan tanah dan pengrusakan tanaman oleh karena telah diganti rugi;
Bahwa Tergugat VIII masih mempunyai hubungan keluarga dengan para Penggugat dimana orangtua Tergugat VIII (alm. PILEMON SIAHAAN) abang beradik kandung dengan alm. BAGINDA PIPIN SIAHAAN selaku orangtua para Penggugat;
Bahwa setahu Tergugat VIII bahwa nenek moyang para Penggugat dan Tergugat VIII yaitu alm. alm. MANAIL SIAHAAN dan almh. Boru MANALU TIDAK ADA MENINGGALKAN HARTA WARISAN BERUPA TANAH DI DESA POHAN TONGA KECAMATAN SIBORONG - BORONG KABUPATEN TAPANULI UTARA;
Bahwa tanah-tanah yang diklaim para Penggugat sebagai objek tanah terperkara dalam perkara a quo (tanah milik alm. Baginda Pipin Siahaan ) adalah tanah-tanah yang dahulu digarap oleh Tergugat VII, VIII dan alm. Pansius Siahaan sejak Tahun 1962 seluas 8,16 Ha (delapan koma enam belas hektar );
Bahwa benar Tergugat IV dan V ( istri dan anak Tergugat VI ) ada membeli sebidang tanah yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara dari Tergugat VII dan Alm Pansius Siahaan dan kemudian dijual kepada Tergugat I dan II ;
Bahwa tanah yang dibeli Tergugat IV dan V (istri dan anak Tergugat VI) dari tergugat VII dan alm. Pansius Siahaan adalah BUKAN milik para Penggugat ( BUKAN tanah warisan dari alm. Baginda Pipin Siahaan);
Bahwa Surat Jual Beli Tanah milik Tergugat VII dan alm. Pansius Siahaan kepada Tergugat IV,V (istri dan anak Tergugat VI) telah ada dalam warkah pada saat pembuatan Sertifikat Hak Milik No. 108 dan No.112 masing-masing tertanggal 28 Agustus 2003 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara ic. Tergugat X ;
Bahwa jual beli baik antara Tergugat VII dan alm. Pansius Siahaan dengan Tergugat IV dan V dan jual beli antara Tergugat IV dan V dengan Tergugat I dan II adalah SAH secara hukum ;
Bahwa apa yang didalilkan para Penggugat pada poin 46 halaman 10, poin 47, 48, 49, 50, 51, 52, 53, 54 adalah tidak benar karena pada pertemuan Muspika tanggal 04 Mei 2004 tidak ada menyimpulkan apapun dan hanya pertemuan biasa tanpa ada notulen rapat yang membuahkan suatu kesepakatan ;
Bahwa para Tergugat tidak ada melakukan kerugian baik moril maupun materil sebagaimana dalil para Penggugat pada halaman 12 dan halaman 13 oleh karena jual beli tanah yang sekarang milik Tergugat I dan II telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan pada Tahun 2003 telah diterbitkan oleh Tergugat X sertifikat - sertifikat atas tanah dahulunya milik Tergugat IV dan V sebagai Bukti Otentik kepemilikan tanah ;
Bahwa oleh karenanya maka tidak ada dasar hukum Penggugat I,II,III,IV untuk mengajukan Sita Penjagaan (revindicatoir beslag) maupun Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap tanah milik Tergugat I dan Tergugat II dan harus ditolak ;
Bahwa dalil yang diajukan para Penggugat berkaitan dengan putusan yang harus dilaksanakan secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad) dan uang paksa (dwangsom) harus pula ditolak karena tidak ada relevansinya dengan Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX dan bertentangan dengan hukum ;
Membaca putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 10 Pebruari 2016 Nomor 18/Pdt.G/2015/PN.Tar atas gugatan Penggugat yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
DALAM PROVISI
Menyatakan tuntutan provisi Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Alm Baginda Pipin Siahaan adalah sebagai Pemilik dan Pewaris yang Sah atas Tanah Objek Perkara ;
Menyatakan Sah dan berkekuatan Hukum :
Sertifikat Hak Milik Nomor.230 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 38/ Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 11.712 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama TIANGGUR SIAHAAN;
Sertipikat Hak Milik Nomor.232 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 41/ Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 10.044 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama ERIKA SIAHAAN;
Sertipikat Hak Milik Nomor.233 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 43/ Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 5.860 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama DUAMAS SIAHAAN;
Sertipikat Hak Milik Nomor.236 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 42/ Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 10.015 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama JIMMY MARCIANO SIAHAAN;
Menyatakan Para Penggugat adalah merupakan Para ahli waris yang sah dari Alm.Baginda Pipin Siahaan yang meninggal pada Tanggal 24 Oktober 1987 dan Dora Br Tampubolon yang meninggal pada Tanggal 13 desember 1998 di Siborong-borong ;
Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik 4 (empat) bidang tanah yang saling berbatasan (satu hamparan) yang terletak di Parlompanan Hasang Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara yang termuat dalam :
Sertifikat Hak Milik Nomor.230 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 38/ Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 11.712 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama TIANGGUR SIAHAAN;
Sertipikat Hak Milik Nomor.232 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 41/ Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 10.044 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama ERIKA SIAHAAN;
Sertipikat Hak Milik Nomor.233 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 43/ Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 5.860 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama DUAMAS SIAHAAN;
Sertipikat Hak Milik Nomor.236 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 42/ Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 10.015 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama JIMMY MARCIANO SIAHAAN;
Menyatakan Batal Demi Hukum seluruh proses Jual Beli yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan suami Tergugat IX atas tanah terperkara, karena dibuat dengan berdasarkan dokumen-dokumen yang tidak sah sehingga perbuatan tersebut harus dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Sertipikat hak milik Nomor 108 Pohan Tonga tertanggal 28 Agustus 2003 Atas nama Suwirio Wijaya dan sertipikat hak milik nomor 112 Pohan Tonga tertanggal 28 Agustus 2003 atas nama Inggid Luimenta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan jual beli dalam akta jual beli nomor 184/2004 tertanggal 1 Desember 2004 dan dalam akta jual beli nomor 188/2004 tertanggal 3 Desember 2004 yang diperbuat oleh Tergugat II batal demi hukum;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan tanah terperkara dengan cara menghentikan segala kegiatan diatas tanah terperkara yang seluruhnya biayanya ditanggung sendiri oleh Tergugat I dan Tergugat II selanjutnya menyerahkan tanah terperkara tersebut kepada Para Penggugat untuk dapat dikuasai dan diusahai serta dimiliki tanpa adanya sesuatu halangan apapun juga dan bila perlu dengan bantuan Kepolisian;
10.Menghukum Tergugat X, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini.
11.Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat IX untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp.3.856.000,- (Tiga juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
12.Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.-
Membaca relas pemberitahuan isi putusan yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarutung bahwa isi putusan telah diberitahukan kepada Tergugat X pada tanggal 02 Maret 2016, kepada Turut Tergugat I pada tanggal 03 Maret 2016, kepada Turut Tergugat II pada tanggal 29 Pebruari 2016 ;
Membaca akta pernyatan permohonan banding No.02/Akta.Bdg/2016 jo. Nomor 18/Pdt.G/2015/PN.Trt yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tarutung yang menyatakan bahwa pada tanggal 11 Pebruari 2016 Tergugat I s/d IX/Pembanding I s/d IX telah mengajukan permohonan agar Perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 10 Pebruari 2016 Nomor:18/Pdt.G/2015/PN.Trt. untuk diperiksa dan diputus dalam pengadilan tingkat banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarutung yang menyatakan bahwa pada tanggal 07 April 2016 permohonan banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Penggugat I s/d IV/Terbanding I s/d IV, kepada Tergugat X/Turut Terbanding I pada tanggal 02 Maret 2016, kepada Turut Tergugat I/Turut Terbanding II pada tanggal 03 martet 2016, kepada Turut Tergugat II/Turut Terbanding III pada tanggal 02 Marer 2016 ;
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Tergugat I s/d IX/ Pembanding I s/d IX tanggal 15 Maret 2016 dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Penggugat I s/d IV / Terbanding I s/d IV pada tanggal 07 April 2016, kepada Tergugat X /Turut Terbanding I pada tanggal 22 Maret 2016, kepada Turut Tergugat I /Turut Terbanding II pada tanggal 22 Maret 2016, kepada Turut Tergugat II /Turut Terbanding III pada tanggal 23 Maret 2016, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa para Pembanding I – IX / Tergugat I – IX sangat keberatan baik terhadap pertimbangan hukum maupun terhadap amar Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 18/Pdt.G/2015/PN.Trt tertanggal 10 Pebruari 2016 terebut di atas karena Judex Factie telah lalai mempertimbangkan bukti-butki yang diajukan para Pembanding I - IX / Tergugat I – IX dan telah pula salah dalam menerapkan atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku sehingga putusan Judex Factie tersebut sangat jauh dari rasa keadilan dan tidak mempunyai dasar hukum ;
Bahwa amar putusan Jude Factie poin 6 yang mengatakan "Menyatakan Batal Demi Hukum seluruh proses Jual Beli yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan suami Tergugat IX atas tanah terperkara karena dibuat berdasarkan dokumen-dokumen yang tidak Sah sehingga perbuatan tersebut harus dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum " adalah TIDAK BERDASARKAN FAKTA HUKUM YANG ADA DI DALAM PERSIDANGAN karena minuta Akta Jual Beli Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX ada pada. Turut Tergugat II ic. Notaris / PPAT ROIDA GURNING,SH dan Warkat sebagai dasar terbitnya Sertifikat Hak Milik Tergugat I dan II No. 108 dan 112 masing-masing tertanggal 28 Agustus 2003 ada pada Tergugat X ic. Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara. DAN baik Tergugat X maupun Turut Tergugat II TIDAK PERNAH HADIR DALAM PERSIDANGAN DAN TIDAK PERNAH MENUNJUKKAN MINUTA MAUPUN WARKAT DARI JUAL BELI ANTARA TERGUGAT TERGUGAT.
Bagaimana mungkin Judex Factie bisa menyatakan Batal Demi Hukum seluruh proses Jual Beli yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan suami Tergugat IX atas tanah terperkara karena dibuat berdasarkan dokumen-dokumen yang tidak sah sehingga perbuatan tersebut harus dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum tanpa mendasarkan dengan bukti-bukti yang ada di persidangan;
Justru sebaliknya harusnya gugatan kepemilikan tanah dalam perkara a quo harus ditolak sebagaimana bukti-butkti yang diajukan para Pembanding/Tergugat I–IX yaitu Bukti T.I-IX.1, T.I-IX.2 (terbit sertifikat sebelum adanya sertifikat-sertitikat hak milik para Penggugat), Bukti T.I-IX.3,4,5,6 (berupa putusan Pengadilan Tata Usaha Medan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan yang membatalkan ke 4 sertifikat hak milik para Penggugat Nomor 230, 232, 233, 236) Berta Bukti T.I-IX.11, 12 (berupa putuan Pengadilan Tarutung dan Pengadilan Tinggi Medan yang memutus tanah milik TOGI SIAHAAN ic. Tergugat VIII ) ;
Bahwa dari acara kesimpulan pada tanggal 04 Nopember 2015 hingga acara pembacaan putusan pada tanggal 10 Februari 2016 (tertunda hingga + 97 hari ) dan saat pembacaan putusan yang hanya kedengaran "MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN " dan isi putusan lainnya tidak kedengaran meyakinkan kami selaku kuasa hukum bahwa Judex Factie sendiri ragu dengan isi putusan perkara a quo apalagi penundaan-penundaan acara putusan tidak dilakukan di dalam persidangan membuat kami selaku kuasa hukum semakin yakin bahwa judex factie mengalami kesulitan untuk membuat pertimbangan di dalam memenangkan Para Terbanding/Para Penggugat dan ragu untuk membacanya dengan terang;
Bahwa pada putusan halaman 11 poin 19 dikatakan alm. Baginda. Pipin Siahaan mempunyai tanah + 8 Ha di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong – borong Kabupaten Tapanulu Utara dan pada poin 30 dikatakan Tergugat X ic. BPN Tapanuli Utara hanya dapat menerbitkan 7 sertifikat seluas + 5 Ha, pada posita halaman 8 poin 30 dan 32 dikatakan bahwa 2,2 Ha telah disertifikatkan orang lain (misteri), pada posita halaman 6 diterangkan seluas 10,251 Ha sebagai OBJEK PERKARA . Bagaimana bisa Judex factie menyatakan pada amar putusan poin 3 halaman 65 menyatakan sah dan berkekuatan hukum sertifikat milik Para Penggugat / Terbanding yaitu nomor : 230, 232, 233, 236 yang jumlah luas ke 4 sertifikat hanya + 37.631 M2 . Pada hal pada acara Pemeriksaan Setempat yang diadakan pada tanggal 4 Nopember 2015 TIDAK PERNAH DILAKUKAN PENGUKURAN TANAH – TANAH YANG DISENGKETAKAN MAUPUN LETAK dan LUAS TANAH – TANAH YANG MANA SAJA MILIK Para Terbanding / Penggugat yang diwarisi alm. Baginda Pipin Siahaan ;
Bahwa Para Terbanding / Para Penggugat mengajukan perkara a quo di Pengadilan Negeri Tarutung yang pada intinya tentang kepemilikan tanah yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong borong Kabupaten Tapanuli Utara yang diklaim Para Terbanding / Para Penggugat diperoleh Para Terbanding / Para Penggugat dari nenek moyang Para Terbanding / Para Penggugat (tertulis pada gugatan halaman 7 poin 19 dan halaman 9 poin 19 pada putusan a quo ) seluas 8 Ha tetapi diputus Judex Fatie berdasarkan ke 4 Sertifikat milik Para Terbanding / Penggugat. Jika Judex Facie teliti menganalisa bukti - butki yang diajukan Baik dari Para Pembanding maupun Para Terbanding termasuk keterangan saksi-saksi YANG TEREKAM DALAM PERSIDANGAN seharusnya gugatan Para Penggugat / Terbanding harus DITOLAK, apalagi keterangan saksi-saksi dari Para Penggugat /Terbanding yang ada di dalam salinan putusan berbeda dengan REKAMAN yang ada pada persidangan ;
Bahwa saksi-saksi dari Para Terbanding / Para Penggugat yaitu saksi Sahat Tampubolon pada halaman 35 garis ke 6, saksi Mahadin Tampubolon halaman 36 garis ke 5 , saksi Hasudungan Siahaan pada halaman 40 garis ke 4 , saksi Palatua Tampubolon pada halaman 41 garis ke 6 dalam putusan yang menyatakan bahwa "setahu saksi batas-batasnya Sebelah Timur dengan Paradingan Tampubolon, sebelah Barat dengan Rawa, sebelah Utara dengan Kebun Pines Kehutanan dan sebelah Selatan dengan tanah OP. Matondang Siahaan" TIDAK ADA DITERANGKAN SAKSI-SAKSI PARA TERBANDING / PARA PENGGUGAT DI PERSIDANGAN ;
Bahwa dalil gugatan Para Terbanding pada halaman 6 poin 11.2.c dan halaman 9 pada putusan a quo dikatakan “bahwa total jumlah luas tanah yang tumpang tindih diantara sertifikat milik Para Penggugat dengan sertifikat Tergugat I dan Tergugat II adalah seluas 10.251 Meter2, Kalau hanya 10.251 Meter2 yang dipermasalah Para Terbanding / Penggugat didalam gugatan a quo yang tumpang tinding dan sudah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan jo. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sesuai Bukti TI-IX 3, 4, 5, 6 yang telah membatalkan ke 4 sertifikat milik Para Terbanding / Para Tergugat , kenapa bisa Judex fatie membalikkan fakta sehingga sertifikat milik Pembanding I / Tergugat I dan Pembanding II / Tergugat II yang menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan Para Pembanding / Tergugat yaitu Bukti TI-IX1-17 dan saksi-saksi yang hadir dipersidangan;
Bahwa pada saat acara sidang Pemeriksaan Setempat yang dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2015 baik tanah yang berdasarkan ke 4 sertifikat milik Para Terbanding / Para Penggugat maupun dalilnya yang menyatakan tumpang tindih tidak dapat ditunjukkan oleh Para Terbanding / Para Penggugat termasuk batas-batas tanahnya sehingga tidak dapat dilakukan pengukuran terhadap tanah milik Para Terbanding / Para Penggugat, justru prinsipal Tergugat VII, VIII, IX serta saksi-saksi Para Pembanding yang menjelaskan tanah-tanah milik Tergugat I, II, Tergugat VII,VIII, IX ;
Bahwa jika dipertimbangkan Judex Factie bukti Para Pembanding I – IX / Tergugat I – IX yaitu Bukti T.I-IX.1 dan 2 tentang Sertifikat Hak Milik Pembanding I dan II / Tergugat I dan II Nomor 108 dan 112 masing – masing tertanggal 28 –08 – 2003 SEHARUSNYA ke 4 sertifikat milik Para Terbanding/Para Penggugat TIDAK DINYATAKAN SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM oleh karena ke 4 sertifikat tersebut terbit pada tanggal 18 Desember 2008 setelah adanya sertifikat milik Pembanding I/Tergugat I dan sertifikat milik Pembanding II / Tergugat II dan telah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan bahkan pada lampiran Memori Banding kelihatan bahwa Mahkanah Agung RI telah memutus bahwa Kasasi Para Terbanding Penggugat tidak diterima / ditolak berarti ke 4 sertifikat milik Para Terbanding Penggugat dibatalkan / tidak sah ;
Bahwa apalagi jika Judex Factie melihat dan membaca bukti T.I-IX.3,4,5,6 tentang PEMBATALAN KE 4 Sertifikat milik Para Terbanding/Para Penggugat SEHARUSNYA JUDEX FACTIE TIDAK MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT / PARA TERBANDING ;
Bahwa pertimbangan Judex factie pada halaman 59 garis ke2 pada putusannya tentang Bukti tertanda TI-IX.3 Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 57 / G / 2014 / PTUN-MDN , Bukti Tertanda T.I-IX. 4 yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 40 / B / 2015 / PT.TUN.MDN, Bukti Tertanda T.1-IX. 5 yaitu Putusan Pengadilan Tata Usaha Medan Nomor 58 / G / 2014 / PTUN.MDN dan buktp surat tertanda T.I-IX.6 Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 42 / B / 2015 / PT.TUN.MDN adalah putusan yang belum berkekuatan hukum tetap ( BHT ) karena masih ada upaya hukum.
Sungguh sangat tidak masuk akal jika pertimbangan Judex Factie yang menyatakan Bukti T.I-IX.3-6 adalah putusan yang belum berkekuatan hukum tetap ( BHT ) sehingga sebaliknya tanpa adanya Bukti dari Para Terbanding/Para Penggugat, Judex factie dalam amarnya menyatakan Sertifikat Milik Pembanding / Tergugat I dan II Nomor 108 dan 112 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Kalaulah Judex factie bersikap adil dan tidak berat sebelah untuk mengadili perkara a quo seharusnya melihat dan membaca isi dari Bukti T.I-IX. 3 - 6 terutama tentang Bukti-Bukti yang diajukan Tergugat X ic. BPN Tapanuli Utara tentang terbitnya ke 4 Sertifikat milik Para Terbanding hanya berdasarkan Surat Pernyataan ahliwaris yang menyatakan tanah sengketa milik alm. Baginda Pipin Siahaan BERBEDA dengan terbitnya ke 2 sertifikat milik Pembanding I dan II berdasarkan Akta. Jual Beli.
Jika dikaitkan Surat Pernyataan Para Terbanding / Para Penggugat dasar terbitnya ke 4 sertifikat atas tanah alm. Baginda Pipin Siahaan ( tanah terperkara ) sangat bertentangan dengan dalil Para Terbanding / Para Penggugat pada halaman 7 poin 19 yang mengatakan bahwa "alm. Baginda Pipin Siahaan memperoleh tanah tersebut sebagai warisan turun temurun dari nenek moyangnya yang juga merupakan nenek moyang para Penggugat. Kalau dipertimbangkan saksi-saksi Para Pembanding / Para Tergugat jelas diterangkan bahwa TOGI SIAHAAN (Tergugat VIII / Pembanding VIII ) adalah ahliwaris dari nenek moyang Para Terbanding dan pada acara Pemeriksaan Setempat pada tanggal 23 Oktober 2015 Prinsipal Terbanding II / Tergugat II telah mengakui dihadapan Judex factie bahwa prinsipal Terbanding VIII / Tergugat VIII adalah saudara kandung Terbanding II dimana Orangtua mereka abang beradik kandung; Dengan demikian seharusnya EKSEPSI dari Para Pembanding / Para Tergugat baik tentang Exceptio Plurium Litis Consortium (pihak Tergugat maupun Pihak Penggugat tidak lengkap) atau Gugatan Prematur, atau Exeptio Obscuur Libel (Gugatan pars Penggugat kabur) dikabulkan; Sebagai illustrasi : Bagaimana jika Para Terbanding / Penggugat membuat Surat Pernyataan di Kantor Pertanahan Tapanuli Utara dengan menyatakan bahwa Tanah tempat berdirinya Pengadilan Negeri Tarutung adalah milik Para Terbanding 99999 Apakah Judex factie berani mengabulkannya dan menyatakan sah sertifikat tersebut??999
Bahwa pada. tanggal 23 Oktober 2015 acara Pemeriksaan Setempat , kuasa hukum Para Terbanding / Penggugat mengajukan Bukti Tambahan Surat ( P-27 ) dan diterima Judex factie, dan ketika kami selaku kuasa hukum Para Pembanding / Tergugat I-IX mengajukan bukti Tambahan 2 (dua) buah Surat berupa IMFORMASI PERKARA MAHKAMAH AGUNG RI tentang Permohonan Kasasi Para Penggugat / Terbanding ditolak Mahkamah Agung RI ( terlampir dalam memory banding ) berkaitan tentang pembatalan ke 4 sertifikat milik Para terbanding / Para Penggugat , Judex factie tidak menerimanya. Dengan demikian jelas kelihatan Judex factie tidak menunjukkan rasa keadilan bagi Para Pembanding / Tergugat ;
Bahwa pertimbangan Judex factie pada halaman 59 garis ke 6 tentang bukti Tergugat I-IX 11 dan. 12 adalah tentang putusan antara Togi Siahaan (Tergugat VIII) dengan Panal Tampubolon dan. Para Penggugat dalam perkara a guo tidak ada ikut jadi Pihak berperkara adalah sangat bertentangan dengan isi putusan bukti Tergugat I-IX 11 dan 12 dimana Pembanding II / Penggugat II ic. Erika Siahaan menyatakan bahwa tanah yang disengketakan Tergugat VIII dengan Panal Tampubolon adalah tanah milik alm. Baginda. Pipin Siahaan ;
Bahwa dari uraian diatas, judex facie seharusnya mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, dengan mengedepankan prinsip keseimbangan baik fakta juridis formal maupun materil, khususnya bukti-bukti yang disampaikan oleh Para Pembanding / Tergugat I-IX ;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (Inzage) Nomor:18/Pdt.G/2015/PN.Trt yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarutung telah memberi kesempatan kepada pihak Tergugat I s/d IX/Pembanding I s/d IX pada tanggal 05 April 2016, kepada Penggugat I s/d IV/ Terbanding I s/d IV pada tanggal 07 April 2016, kepada Tergugat X/Turut Terbanding I pada tanggal 02 Maret 2016, kepada Turut Tergugat I/Turut Terbanding II pada tanggal 03 Maret 2016 dan kepada Turut Tergugat II/Turut Terbanding III pada tanggal 02 Maret 2016 untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa pengucapan putusan pada tanggal 10 Pebruari 2016 dan permohonan banding dari Tergugat I s/d IX/ Pembanding I s/d IX telah diajukan di Kepaniteraan Pengadian Negeri Tarutung tanggal 11 Pebruari 2016 sehingga pengajuan permohonan banding berada dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding setelah memperhatikan dengan seksama memori banding dari Tergugat I s/d IX/Pembanding Im s/d IX ternyata mengenai materi memori banding tersebut kesemuanya telah dipertimbangkan dengan cermat dan seksama oleh hakim tingkat pertama dalam putusannya dan pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 10 Pebruari 2016 nomor: 18/Pdt.G/2015/PN.Trt dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Tergugat I s/d IX/ Pembanding I s/d IX ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding, kecuali mengenai Redaksi amar putusan point ke-6 dan point ke-8 sepanjang mengenai kata “Batal demi hukum” akan dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa mengenai amar putusan poin ke-6 “Menyatakan Batal Demi Hukum seluruh proses Jual-beli yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan Suami Tergugat IX atas tanah terperkara karena dibuat dengan berdasarkan dokumen-dokumen yang tidak sah sehingga perbuatan tersebut harus harus dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum”, dan amar putusan point ke-8 “Menyatakan jual beli dalam akta jual beli nomor 184/2004 tertanggal 1 Desember 2004 dan dalam akta jual beli nomor 188/2004 tertanggal 3 Desember 2004 yang diperbuat oleh Tergugat II batal demi hukum”, untuk menyatakan Batal Demi Hukum seluruh proses jual-beli dan akta jual beli tersebut adalah bukan merupakan kewenangan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tarutung dalam perkara ini, bilamana proses jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I s/d IX bertentangan dengan hukum maka majelis hakim seharusnya menyatakan bahwa seluruh proses jual beli yang dilakukan dan akta jual beli tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga dalam hal ini majelis hakim tingkat banding akan mengubah sepanjang mengenai kata “Batal Demi Hukum” dalam redaksi amar putusan Pengadilan Negeri Tarutung poin ke-6 dan point ke-8 menjadi sebagaimana seharusnya yakni “Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat” ;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum majelis hakim tigkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri kecuali mengenai kalimat “Batal Demi Hukum” diubah menjadi “Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat”, sehingga putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 10 Pebruari 2016 Nomor:18/Pdt.G/2015/PN.Trt dapat dipertahankan dalam pengadilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan dengan perubahan sekedar mengenai redaksi Amar putusan poin ke-6 dan point ke-8, sehingga bunyi selengkapnya berbunyi sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Tergugat I s/d IX / Pembanding I s/d IX tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam pengadilan tingkat pertama maupun dalam pengadilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 (tentang Kekuasaan Kehakiman), Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 (tentang Peradilan Umum) dan RBG ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding I s/d IX, semula Tergugat I s/d IX ;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tarutung Tanggal 10 Pebruari 2016 Nomor 18/Pdt.G/2015/PN.Trt sekedar mengenai kalimat “Batal Demi hukum” dalam Amar putusan poin ke-6 sehingga berbunyi selengkapnya sebagai berikut ;
DALAM PROVISI
Menyatakan tuntutan provisi Para Penggugat/Para Terbanding tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Para Tergugat/Para Pembanding ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Terbanding untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Alm Baginda Pipin Siahaan adalah sebagai Pemilik dan Pewaris yang Sah atas Tanah Objek Perkara ;
Menyatakan Sah dan berkekuatan Hukum :
Sertifikat Hak Milik Nomor.230 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 38/Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 11.712 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama TIANGGUR SIAHAAN;
Sertipikat Hak Milik Nomor.232 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 41/Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 10.044 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama ERIKA SIAHAAN;
Sertipikat Hak Milik Nomor.233 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 43/Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 5.860 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama DUAMAS SIAHAAN;
Sertipikat Hak Milik Nomor.236 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 42/ Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 10.015 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama JIMMY MARCIANO SIAHAAN;
Menyatakan Para Penggugat/Para Terrbanding adalah merupakan Para ahli waris yang sah dari Alm.Baginda Pipin Siahaan yang meninggal pada Tanggal 24 Oktober 1987 dan Dora Br Tampubolon yang meninggal pada Tanggal 13 Desember 1998 di Siborong-borong;
Menyatakan Para Penggugat/Para Terbanding adalah pemilik 4 (empat) bidang tanah yang saling berbatasan (satu hamparan) yang terletak di Parlompanan Hasang Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara yang termuat dalam :
Sertifikat Hak Milik Nomor.230 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 38/Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 11.712 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama TIANGGUR SIAHAAN;
Sertipikat Hak Milik Nomor.232 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 41/Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 10.044 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama ERIKA SIAHAAN;
Sertipikat Hak Milik Nomor.233 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 43/Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 5.860 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama DUAMAS SIAHAAN;
Sertipikat Hak Milik Nomor.236 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 42/ Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 10.015 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama JIMMY MARCIANO SIAHAAN;
Menyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat seluruh proses Jual Beli yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan suami Tergugat IX atas tanah terperkara, karena dibuat dengan berdasarkan dokumen-dokumen yang tidak sah sehingga perbuatan tersebut harus dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Sertipikat hak milik Nomor 108 Pohan Tonga tertanggal 28 Agustus 2003 Atas nama Suwirio Wijaya dan sertipikat hak milik nomor 112 Pohan Tonga tertanggal 28 Agustus 2003 atas nama Inggid Luimenta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan jual beli dalam akta jual beli Nomor 184/2004 tertanggal 1 Desember 2004 dan dalam akta jual beli nomor 188/2004 tertanggal 3 Desember 2004 yang diperbuat oleh Turut Tergugat II/Turut Terbanding III tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menghukum Tergugat I/Pembanding I dan Tergugat II/Pembanding II untuk mengosongkan tanah terperkara dengan cara menghentikan segala kegiatan diatas tanah terperkara yang seluruh biayanya ditanggung sendiri oleh Tergugat I/Pembanding I dan Tergugat II / Pembanding II selanjutnya menyerahkan tanah terperkara tersebut kepada Para Penggugat/Para Terbanding untuk dapat dikuasai dan diusahai serta dimiliki tanpa adanya sesuatu halangan apapun juga dan bila perlu dengan bantuan Kepolisian;
10.Menghukum Tergugat X/Turut Terbanding I, Turut Tergugat I/Turut Terbanding II dan Turut Tergugat II/Turut Terbanding III untuk tunduk pada putusan ini.
11. Menolak Gugatan Para Penggugat/Para Terbanding untuk selain dan selebihnya.
12.Menghukum Tergugat I/Pembanding I sampai dengan Tergugat IX/ Pembanding IX untuk membayar biaya yang timbul dalam dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari KAMIS tanggal 18 AGUSTUS 2016 oleh kami BANTU GINTING,SH selaku Ketua Majelis dengan BENAR KARO-KARO,SH,MH dan YANSEN PASARIBU,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 18 Mei 2016 Nomor.179/PDT/2016/PT.MDN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari SENIN tanggal 05 SEPTEMBER 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota, serta AGUS IBNU SUTARNO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini;
Hakim Anggota : Hakim Ketua :
ttd.- ttd.-
BENAR KARO-KARO,SH,MH BANTU GINTING,SH
ttd.-
YANSEN PASARIBU,SH
Panitera Pengganti :
ttd.-
AGUS IBNU SUTARNO,SH
Rincian biaya perkara:
Meterai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Pemberkasan : Rp.139.000,-
Jumlah : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)