394/Pid.Sus/2014/PN.Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 394/Pid.Sus/2014/PN.Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
USMAN Bin SURDI
Mengingat dan memperhatikan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 tahun 1948 Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI 1) Menyatakan terdakwa Usman Bin Surdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, membawa sesuatu senjata penikam; 2) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3) Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4) Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5) Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) bilah senjata tajam sabit jenis clurit beserta pembungkusnya dari kulit warna coklat; Dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi; 6) Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 394 / Pid.Sus / 2014 / PN.Lmj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG, yang mengadili perkara-perkara pidana, yang memeriksa dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : USMAN Bin SURDI;
Tempat lahir : Lumajang;
Umur/tanggal lahir : 36 tahun / 15 Maret 1978;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Plawangan RT.09 RW.06 Desa Grobongan Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Perdagangan;
Pendidikan : SMP;
Terdakwa telah dilakukan penangkapan, berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/18/X/2014/Polsek, tertanggal 22 oktober 2014, sejak tanggal 22 oktober 2014 sampai dengan tanggal 23 oktober 2014;
Terdakwa telah dilakukan penahanan oleh :
Penyidik, berdasarkan surat perintah penahanan No. Pol : SP.Han / 17 / X / 2014 / Polsek tertanggal 23 oktober 2014, sejak tanggal 23 oktober 2014 sampai dengan tanggal 11 nopember 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : 388 / O.5.26/ Euh.1 / 11 / 2014, tertanggal 7 nopember 2014, sejak tanggal 12 nopember 2014 sampai dengan tanggal 21 desember 2014;
Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan surat perintah penahanan, Nomor : Prin-139 / O.5.26 / Euh.2 / 12 / 2014, tertanggal 16 desember 2014, sejak tanggal 16 desember 2014 sampai dengan tanggal 4 januari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, berdasarkan penetapan Nomor : 394/Pid.Sus/2014/PN.Lmj tertanggal 18 desember 2014, sejak tanggal 18 desember 2014 sampai dengan tanggal 16 januari 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Plt. Ketua Pengadilan Negeri Lumajang berdasarkan penetapan Nomor : 394 / Pid.Sus / 2014 / PN.Lmj tertanggal 8 januari 2015, sejak tanggal 17 januari 2015 sampai dengan tanggal 17 maret 2015;
Terdakwa didepan persidangan hadir sendiri tanpa didampingi oleh Penasehat Hukumnya, dan menyatakan melepaskan hak-haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum sebagaimana tercantum dalam KUHAP;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Nomor : 394/Pid.Sus/2014/PN.Lmj tertanggal 18 desember 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana yang bersangkutan;
Penetapan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Lumajang Nomor: 394 / Pid.Sus / 2014 / PN.Lmj tertanggal 18 desember 2014 tentang Penentuan Hari Sidang;
Setelah mendengar :
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan di muka persidangan;
Saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah di muka persidangan;
Terdakwa yang didengar keterangannya dimuka persidangan;
Tuntutan Pidana/Requisitoir dari Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-133/LUMAJ/12/2014 tertanggal 28 Januari 2015 yang telah dibacakan di muka persidangan yang isinya pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Usman Bin Surdi Manabak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana Satjam, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UURI No. 12/Drt/1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Usman Bin Surdi berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan potong tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa : sebilah senjata tajam jenis clurit berikut rangkanya yang terbuat dari kulit warna coklat, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya atas tuntutan Penuntut Umum, terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan secara lisan (permohonan) yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon agar dijatuhkan putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas permohonan secara lisan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya, kemudian terdakwa menyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor. Reg. Perk : PDM - 133/LUMAJ/12/2014, tertanggal 18 desember 2014, yang dibacakan didepan persidangan, dimana Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Usman Bin Surdi pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2014 sekitar pukul 00.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2014, bertempat di Warung Lesehan JLT Kel. Jogotrunan Kec. Lumajang Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Usman Bin Surdi pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas berawal ketika pada hari selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa senjata tajam jenis clurit berikut rangkanya yang terbuat dari kulit warna coklat yang terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri dibalik baju yang terdakwa gunakan dengan mengendarai sepeda motor menuju warung lesehan yang berada di JLT Kel. Jogotrunan Kec. Lumajang Kab. Lumajang dengan tujuan untuk minum-minuman beralkohol jenis bir dan bernyanyi, kemudian sekitar pukul 00.45 di warung lesehan tersebut tempat terdakwa minum-minam beralkohol bersama-sama RIBUT dan 4 orang perempuan yang berada di warung tersebut petugas kepolisian sektor Lumajang Kota datang dan langsung menyuruh terdakwa mengeluarkan senjata tajam yang terdakwa bawah tanpa di lengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwajib, sehingga terdakwa di tangkap dan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis clurit berikut rangkanya yang terbuat dari kulit warna coklat, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam di sita dan di bawa ke Polsek Lumajang kota untuk diprose lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan membenarkan serta tidak ada mengajukan eksepsi ataupun keberatan atas surat dakwaan penuntut umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan surat dakwaan tersebut, didepan persidangan telah didengar saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum (a charge), yang memberikan keterangan di bawah sumpah menurut tata cara agamanya masing-masing yang isinya pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I : PADIANTO;
Dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang diberikan pada BAP kepolisian;
Bahwa saksi diperiksa terkait penangkapan atas diri terdakwa Usman Bin Surdi yang diduga melakukan tindak pidana menguasai senjata tajam;
Bahwa ia membenarkan telah mengamankan 2 (dua) orang yang diduga kedapatan menguasai, membawa, menyimpan, memiliki senjata tajam jenis celurit tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwajib;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi sedang melakukan patroli di JLT (jalan Lintas Timur) di Jalan Lingkar Lintas Timur Lumajang, di Kelurahan Jogotrunan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang, kemudian saksi mendapat informasi dari warga masyarakat, dimana didalam warung lesehan milik sdri. MEGAYANTI ada beberapa orang sedang minum-minuman keras dengan membawa senjata tajam;
Bahwa atas laporan tersebut kemudian saksi mendatangi warung tersebut dan mendapati 2 (dua) orang membawa senjata tajam jenis celurit dan selanjutnya 2 (dua) orang tersebut berikut senjata tajam saksi amankan di Polsek Lumajang Kota;
Bahwa 2 (dua) orang tersebut bernama Sdr. USMAN (terdakwa) dan Sdr. RIBUT;
Bahwa pada saat saksi saat mengamankan/menangkap terdakwa tersebut bersama-sama dengan sdr. Sugiarto, sdr. M. Alex Kusuma dan sdr. Andri Setya Budi yang kesemuanya dari Anggota Sektor Lumajang Kota Polres Lumajang;
Bahwa barang yang diamankan dari tangan terdakwa Usman Bin Surdi tersebut adalah sebilah senjata tajam jenis celurit berikut rangka yang terbuat dari kulit warna coklat;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui keberadaan sebilah senjata tajam jenis celurit berikut rangka yang terbuat dari kulit warna coklat tersebut namun saat saksi mengeledah badan terdakwa Usman Bin Surdi ditemukan sebilah senjata tajam jenis celurit di taruh dipinggang sebelah kiri tertutup pakaian yang dipergunakannya;
Bahwa sebilah senjata tajam jenis celurit yang di bawa oleh terdakwa Usman Bin Surdi tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa pada saat terdakwa Usman Bin Surdi diamankan/ditangkap karena kedapatan menguasai, membawa, menyimpan dan memiliki sebilah senjata tajam jenis celurit didapatkan dari membeli di pasar hewan Lumajang dengan harga Rp. 125.000.00.- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa tujuan terdakwa Usman Bin Surdi membawa sebilah senjata tajam jenis celurit untuk jaga diri pada saat perjalanan pulang kerumahnya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa Usman Bin Surdi menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi II : M. ALEX KUSUMA, SH.;
Dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang diberikan pada BAP kepolisian;
Bahwa saksi diperiksa terkait penangkapan atas diri terdakwa Usman Bin Surdi yang diduga melakukan tindak pidana menguasai senjata tajam;
Bahwa ia membenarkan telah mengamankan 2 (dua) orang yang diduga kedapatan menguasai, membawa, menyimpan, memiliki senjata tajam jenis celurit tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwajib;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi sedang melakukan patroli di JLT (jalan Lintas Timur) di Jalan Lingkar Lintas Timur Lumajang, di Kelurahan Jogotrunan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang, kemudian saksi mendapat informasi dari warga masyarakat, dimana didalam warung lesehan milik sdri. MEGAYANTI ada beberapa orang sedang minum-minuman keras dengan membawa senjata tajam;
Bahwa atas laporan tersebut kemudian saksi mendatangi warung tersebut dan mendapati 2 (dua) orang membawa senjata tajam jenis celurit dan selanjutnya 2 (dua) orang tersebut berikut senjata tajam saksi amankan di Polsek Lumajang Kota;
Bahwa 2 (dua) orang tersebut bernama Sdr. USMAN (terdakwa) dan Sdr. RIBUT;
Bahwa pada saat saksi saat mengamankan/menangkap terdakwa tersebut bersama-sama dengan sdr. Sugiarto, sdr. Padianto dan sdr. Andri Setya Budi yang kesemuanya dari Anggota Sektor Lumajang Kota Polres Lumajang;
Bahwa barang yang diamankan dari tangan terdakwa Usman Bin Surdi tersebut adalah sebilah senjata tajam jenis celurit berikut rangka yang terbuat dari kulit warna coklat;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui keberadaan sebilah senjata tajam jenis celurit berikut rangka yang terbuat dari kulit warna coklat tersebut namun saat saksi mengeledah badan terdakwa Usman Bin Surdi ditemukan sebilah senjata tajam jenis celurit di taruh dipinggang sebelah kiri tertutup pakaian yang dipergunakannya;
Bahwa sebilah senjata tajam jenis celurit yang di bawa oleh terdakwa Usman Bin Surdi tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa pada saat terdakwa Usman Bin Surdi diamankan/ditangkap karena kedapatan menguasai, membawa, menyimpan dan memiliki sebilah senjata tajam jenis celurit didapatkan dari membeli di pasar hewan Lumajang dengan harga Rp. 125.000.00.- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa tujuan terdakwa Usman Bin Surdi membawa sebilah senjata tajam jenis celurit untuk jaga diri pada saat perjalanan pulang kerumahnya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa Usman Bin Surdi menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi III : MEGAYANTI;
Dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang diberikan pada BAP kepolisian;
Bahwa saksi diperiksa terkait penangkapan atas diri terdakwa Usman Bin Surdi yang diduga melakukan tindak pidana menguasai senjata tajam;
Bahwa saksi mengetahui 2 (dua) orang laki-laki yang tidak tahu identitasnya dan telah diamankan / ditangkap petugas dari Kepolisian Sektor Lumajang Kota sehubungan membawa senjata tajam pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2014 sekira pukul 00.45 WIB di dalam warung lesehan milik saksi yang beralamat di Jalan Lintas Timur (JLT) Kelurahan Jogotrunan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang;
Bahwa warung lesehan tersebut adalah milik saksi sendiri dan dalam pengelolahan serta pengawasan sehari-harinya dilakukan oleh saksi sendiri;
Bahwa warung lesehan tersebut menyediakan/menjual makanan, minuman ringan dan minuman keras serta menyediakan pengunjung untuk bernyanyi atau karaoke, sedangkan posisi warungnya berada di bahu jalan berukuran 2 meter X 5 meter, sehingga terlihat bagi pengguna jalan yang melintas;
Bahwa awalnya saksi tidak kenal dengan 2 (dua) orang laki-laki yang diamankan / ditangkap oleh petugas dari Kepolisian Sektor Lumajang Kota, dimana tujuan 2 (dua) orang laki-laki tersebut berada di dalam warung milik saksi adalah bertujuan untuk minum-minuman keras dan menghibur diri dengan karaoke;
Bahwa pada saat petugas dari Kepolisian Sektor Lumajang Kota mengamankan/menangkap 2 (dua) orang laki-laki tersebut saksi pada saat itu berada didalam warung, sehingga mengetahui secara langsung proses penangkapan 2 (dua) orang laki-laki tersebut;
Bahwa 2 (dua) orang laki-laki tersebut sebelumnya sudah berada diwarung lebih kurang sekira 30 (tiga puluh) menit;
Bahwa setelah petugas dari Polsek Lumajang Kota masuk kedalam warung kemudian mengamankan terdakwa Usman Bin Surdi dan orang lain, dan melakukan pemeriksaan badan, kemudian ditemukan benda dipinggang orang lain tersebut, lalu petugas menyuruh untuk mengeluarkan dan setelah diambil dari balik baju yang dipakai tenryata benda tersebut adalah senjata tajam jenis clurit berikut dengan rangka yang terbuat dari kulit warna coklat;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti dan kedua orang tersebut diamankan/ditangkap oleh petugas;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa Usman Bin Surdi menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya didepan dipersidangan Terdakwa menyatakan tidak ada mengajukan saksi yang meringankan (A de Charge) atas dirinya;
Menimbang, bahwa di persidangan, telah pula didengar keterangan terdakwa Usman Bin Surdi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di kantor polisi;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya pada BAP di Kepolisian;
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah, dengan membawa sebilah senjata tajam jenis celurit berikut rangka yang terbuat dari kulit warna coklat yang diselipkan dipinggang sebelah kiri, tertutup pakaian yang ia pergunakan lalu dengan mengendarai sepeda motor menuju warung lesehan yang berada di Jalan Lintas Timur (JLT) Kel. Jogotrunan Kec. Lumajang Kab. Lumajang dengan tujuan untuk minum-minuman keras dan bernyanyi;
Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polsek Lumajang pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2014 sekira pukul 00.45 WIB, dimana saat itu terdakwa berada di dalam warung lesehan di Jalan Lintas Timur (JLT) Kel. Jogotrunan Kec. Lumajang Kab. Lumajang sedang minum-minuman keras jenis Bir;
Bahwa penangkapan tersebut dikarenakan terdakwa ada menguasai, membawa, menyimpan dan memiliki sebilah senjata tajam jenis celurit tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa pada saat minum-minuman keras jenis bir di dalam warung terdakwa bersama-sama dengan temannya salah satunya adalah sdr. Ribut dan sdr. Budi;
Bahwa pada saat itu sebilah senjata tajam jenis celurit berikut rangka yang terbuat dari kulit warna coklat tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang berada dalam kekuasaan terdakwa dengan cara membawa dari rumah;
Bahwa terdakwa membeli sebilah senjata tajam jenis celurit di Pasar Hewan Lumajang seharga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saat terdakwa dilangkap, sebilah senjata tajam jenis celurit berikut rangka yang terbuat dari kulit warna coklat tersebut, terdakwa simpan dengan cara di selipkan dipinggang sebelah kiri dan tertutup pakaian;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa sebilah senjata tajam jenis celurit berikut rangka yang terbuat dari kulit warna coklat tersebut dengan maksud untuk jaga diri saat perjalanan pulang ke rumah, karena banyak perampokan dijalan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti dalam perkara ini berupa :
Sebilah senjata tajam jenis celurit berikut rangkanya terbuat dari kulit warna coklat;
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam;
Bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum serta diperlihatkan di persidangan, karenanya dapat diterima sebagai barang bukti yang sah dan statusnya akan ditentukan dalam putusan ini dan atas penunjukan barang bukti tersebut Terdakwa dan saksi-saksi mengenal dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap hal – hal yang relevan yang terjadi selama proses persidangan namun belum dimuat dalam putusan ini cukup dimuat dalam Berita Acara Persidangan dan dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan berdasarkan alat-alat bukti yang sah berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan adanya barang bukti dalam perkara ini, yang apabila dilihat dari segi persesuaiannya dan kesamaannya, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum yang tidak terdapat lagi keraguan didalamnya berdasarkan pada bukti-bukti yang sah dan meyakinkan dalam perkara A quo sebagai berikut :
Bahwa benar pihak kepolisian telah mengamankan 2 (dua) orang yang diduga kedapatan menguasai, membawa, menyimpan, memiliki senjata tajam jenis celurit tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwajib, pada saat saksi M. Alex Kusuma, SH dan saksi Padianto sedang melakukan patroli di JLT (jalan Lintas Timur) pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2014 sekira pukul 00.45 WIB di Jalan Lingkar Lintas Timur Lumajang, di Kelurahan Jogotrunan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang, mendapat informasi dari warga masyarakat, dimana didalam warung lesehan milik sdri. MEGAYANTI ada beberapa orang sedang minum-minuman keras dengan membawa senjata tajam dan atas laporan tersebut kemudian saksi mendatangi warung tersebut dan mendapati 2 (dua) orang membawa senjata tajam jenis celurit bernama Sdr. USMAN (terdakwa) dan Sdr. RIBUT dan selanjutnya diamankan di Polsek Lumajang Kota;
Bahwa benar sebelum penangkapan terdakwa Usman Bin Surdi, dimana berawal pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa Usman Bin Surdi berangkat dari rumah, dengan membawa sebilah senjata tajam jenis celurit berikut rangka yang terbuat dari kulit warna coklat yang diselipkan dipinggang sebelah kiri, tertutup pakaian lalu dengan mengendarai sepeda motor menuju warung lesehan yang berada di Jalan Lintas Timur (JLT) Kel. Jogotrunan Kec. Lumajang Kab. Lumajang dengan tujuan untuk minum-minuman keras dan bernyanyi;
Bahwa benar kemudian terdakwa Usman Bin Surdi ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polsek Lumajang pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2014 sekira pukul 00.45 WIB, dimana saat itu terdakwa berada di dalam warung lesehan di Jalan Lintas Timur (JLT) Kel. Jogotrunan Kec. Lumajang Kab. Lumajang sedang minum-minuman keras jenis Bir bersama-sama dengan temannya sdr. Ribut dan sdr. Budi dan pada saat itu terdakwa Usman Bin Surdi ada membawa, menguasai, menyimpan dan memiliki sebilah senjata tajam jenis celurit tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar sebilah senjata tajam jenis celurit berikut rangka yang terbuat dari kulit warna coklat tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang berada dalam kekuasaan terdakwa dengan cara membawa dari rumah dan terdakwa membeli sebilah senjata tajam jenis celurit di Pasar Hewan Lumajang seharga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa membawa sebilah senjata tajam jenis celurit berikut rangka yang terbuat dari kulit warna coklat tersebut dengan maksud untuk jaga diri saat perjalanan pulang ke rumah, karena banyak perampokan dijalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum atau tidak, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari suatu delik tindak pidana haruslah terpenuhi 2 (dua) unsur yaitu unsur Subjektif dan unsur Objektif;
Menimbang, bahwa unsur subjektif adalah unsur yang berasal dari dalam diri pelaku, asas ini dikenal dengan “an act does not make a person guilty unless the mind is guilty” atau “actus non facit reum nisi mens sit rea” (tidak ada hukuman kalau tidak ada kesalahan
Menimbang, bahwa unsur objektif merupakan unsur dari luar diri pelaku yang terdiri atas :
Perbuatan manusia, hal ini dapat berupa perbuatan aktif dan perbuatan pasif;
Akibat (result) dari perbuatan manusia, memiliki sifat membahayakan atau merusak bahkan menghilangkan kepentingan-kepentingan yang dipertahankan oleh hukum;
Keadaan-keadaan (Circumstances), pada dasarnya ada 2 hal yaitu pertama keadaan pada saat perbuatan dilakukan, kedua pada saat setelah perbuatan dilakukan;
Sifat dapat dihukum dan sifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 tahun 1948, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa;
Unsur yang tanpa hak;
Unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen,-);
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 tahun 1948 sebagaimana tercantum dalam dakwaan, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa, yang memiliki defenisi setiap subjek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan subjek hukum;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang dimaksud adalah individu atau pun badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban untuk dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh individu sebagai subjek hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tindak pidana harus memenuhi sifat dari melanggar hukum (strafbaar feit), dimana melanggar hukum harus memuat berberapa unsur pokok yaitu :
Suatu perbuatan manusia (menselijk handelingen) tidak hanya terbatas pada perbuatan saja (een doen) tetapi juga akibat dari suatu perbuatan (een nalatten);
Perbuatan itu haruslah perbuatan melawan hukum atau suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman;
Perbuatan itu harus dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggung jawabkan;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 ayat 1 KUHP memiliki rumusan yang menyatakan “Geen feit is strafbaar dan uit kracht van eene daaraan voorafgegane wettelijke starfbepaling” yang memliki pengertian “Tidak ada suatu perbuatan yang tidak dapat dihukum, kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang yang telah ada terlebih dahulu daripada perbuatan itu sendiri”;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Moeljatno “orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau dia tidak melakukan perbuatan pidana” dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban;
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Prof. Muladi dan Barda N. Arief mengatakan, pengertian subjek tindak pidana meliputi 2 (dua) hal yaitu, pertama siapa yang melakukan tindak pidana dan siapa yang dapat di pertanggung jawabkan, dengan arti kata seseorang di pertanggung jawabkan dalam hukum pidana, justru karena ia telah melakukan tindak pidana, pertanggungjawabannya ditujukan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa berhubung setiap tindak pidana harus bersifat melawan hukum, maka pertanggungjawaban juga ditujukan / diarahkan kepada sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut, sehingga kesalahan pembuat yang dipertanggungjawabkannya, juga ditujukan kepada timbulnya akibat tindak pidana yang bersifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa pembuktian adanya tindak pidana dipandang dengan sendirinya sebagai pembuktian adanya kesalahan (‘Guilt’ refers to liability according to elements of the offenses”);
Menimbang, bahwa terdakwa Usman Bin Surdi mengakui identitasnya didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum didalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan kedepan persidangan, dan berdasarkan keterangan terdakwa Usman Bin Surdi, telah bersesuaian dengan identitasnya didalam perkara ini, sehingga tidak terjadi Eror In Persona terhadap siapa yang akan mempertanggung jawabkan atas suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa Usman Bin Surdi dalam keadaan sehat dan mampu bertanggungjawab, sehingga Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur barang siapa telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ada pada diri terdakwa;
Unsur yang tanpa hak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur tanpa hak ini adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum / naturalijk person, dimana perbuatan yang dilakukan tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dapat dikatakan sebagai melawan hukum, dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa melawan hukum merupakan serangkaian perbuatan yang melanggar peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota masyarakat, dimana jika hukum itu dilanggar memiliki sanksi;
Menimbang, bahwa perkataan “melawan hukum” atau “wederrechtelijk” menurut Drs.PAF Lamintang, SH (masih didalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia X, halaman 354–355), mempunyai arti “secara tidak sah”. Perkataan “secara tidak sah” itu dapat meliputi pengertian-pengertian:
“In strid met het objectief recht ” atau “ bertentangan dengan hukum objektif ” (Simons, Zeven Bergen, Pompe dan Van Hattum);
“In strijd met het subjectief recht van een ander ” atau “ bertentangan dengan hak orang lain” (Noyon);
“Zonder eigen recht” atau “tanpa hak yang ada pada diri seseorang” (Hoge Raad);
“Zonder bevoegdheid” atau “tanpa kewenangan” (Hazewinkel Suringa)
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan barang bukti dan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum dimana pihak kepolisian telah mengamankan 2 (dua) orang yang diduga kedapatan menguasai, membawa, menyimpan, memiliki senjata tajam jenis celurit tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwajib, pada saat saksi M. Alex Kusuma, SH dan saksi Padianto sedang melakukan patroli di JLT (jalan Lintas Timur) pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2014 sekira pukul 00.45 WIB di Jalan Lingkar Lintas Timur Lumajang, di Kelurahan Jogotrunan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang, mendapat informasi dari warga masyarakat, didalam warung lesehan milik sdri. MEGAYANTI ada beberapa orang sedang minum-minuman keras dengan membawa senjata tajam dan atas laporan tersebut kemudian saksi mendatangi warung tersebut dan mendapati 2 (dua) orang membawa senjata tajam jenis celurit bernama Sdr. USMAN (terdakwa) dan Sdr. RIBUT dan selanjutnya diamankan di Polsek Lumajang Kota;
Menimbang, bahwa sebelum penangkapan terdakwa Usman Bin Surdi, dimana berawal pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa Usman Bin Surdi berangkat dari rumah, dengan membawa sebilah senjata tajam jenis celurit berikut rangka yang terbuat dari kulit warna coklat yang diselipkan dipinggang sebelah kiri, tertutup pakaian lalu dengan mengendarai sepeda motor menuju warung lesehan yang berada di Jalan Lintas Timur (JLT) Kel. Jogotrunan Kec. Lumajang Kab. Lumajang dengan tujuan untuk minum-minuman keras dan bernyanyi, bersama-sama dengan temannya sdr. Ribut dan sdr. Budi dan pada saat itu terdakwa Usman Bin Surdi ada membawa, menguasai, menyimpan dan memiliki sebilah senjata tajam jenis celurit tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur yang tanpa hak telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ada pada diri terdakwa;
Unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag,- steek-, of stootwapen);
Menimbang, bahwa unsur tersebut di atas memuat macam kualifikasi perbuatan yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu macam kualifikasi perbuatan terpenuhi, maka unsur tersebut di atas harus dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan barang bukti dan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum dimana Bahwa benar pihak kepolisian telah mengamankan 2 (dua) orang yang diduga kedapatan menguasai, membawa, menyimpan, memiliki senjata tajam jenis celurit tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwajib, pada saat saksi M. Alex Kusuma, SH dan saksi Padianto sedang melakukan patroli di JLT (jalan Lintas Timur) pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2014 sekira pukul 00.45 WIB di Jalan Lingkar Lintas Timur Lumajang, di Kelurahan Jogotrunan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang, mendapat informasi dari warga masyarakat, dimana didalam warung lesehan milik sdri. MEGAYANTI ada beberapa orang sedang minum-minuman keras dengan membawa senjata tajam dan atas laporan tersebut kemudian saksi mendatangi warung tersebut dan mendapati 2 (dua) orang membawa senjata tajam jenis celurit bernama Sdr. USMAN (terdakwa) dan Sdr. RIBUT dan selanjutnya diamankan di Polsek Lumajang Kota;
Menimbang, bahwa sebelum penangkapan terdakwa Usman Bin Surdi, dimana berawal pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa Usman Bin Surdi berangkat dari rumah, dengan membawa sebilah senjata tajam jenis celurit berikut rangka yang terbuat dari kulit warna coklat yang diselipkan dipinggang sebelah kiri, tertutup pakaian lalu dengan mengendarai sepeda motor menuju warung lesehan yang berada di Jalan Lintas Timur (JLT) Kel. Jogotrunan Kec. Lumajang Kab. Lumajang dengan tujuan untuk minum-minuman keras dan bernyanyi;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa Usman Bin Surdi ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polsek Lumajang pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2014 sekira pukul 00.45 WIB, dimana saat itu terdakwa berada di dalam warung lesehan di Jalan Lintas Timur (JLT) Kel. Jogotrunan Kec. Lumajang Kab. Lumajang sedang minum-minuman keras jenis Bir bersama-sama dengan temannya sdr. Ribut dan sdr. Budi dan pada saat itu terdakwa Usman Bin Surdi ada membawa, menguasai, menyimpan dan memiliki sebilah senjata tajam jenis celurit tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa sebilah senjata tajam jenis celurit berikut rangka yang terbuat dari kulit warna coklat tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang berada dalam kekuasaan terdakwa dengan cara membawa dari rumah dan terdakwa membeli sebilah senjata tajam jenis celurit di Pasar Hewan Lumajang seharga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa sebilah senjata tajam jenis celurit berikut rangka yang terbuat dari kulit warna coklat tersebut dengan maksud untuk jaga diri saat perjalanan pulang ke rumah, karena banyak perampokan dijalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur tersebut diatas telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ada pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur-unsur dari dakwaan tunggal penuntut umum yang mana perbuatan terdakwa yang melanggar dan diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 tahun 1948 telah dipertimbangkan dan terbukti seluruhnya ada pada perbuatan Terdakwa, maka berdasarkan fakta-fakta hukum serta pertimbangan tersebut diatas yang menurut Majelis Hakim sebagai suatu kebenaran dan berkeyakinan dimana terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
Menimbang, bahwa selama jalannya proses persidangan, Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana diatur dalam pasal 44 sampai dengan pasal 51 KUHP yang dapat menghapuskan atas kesalahan terdakwa, sehingga terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya dan harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut dalam dakwaan tunggal penuntut umum maka dengan mengacu pada ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dalam requisitornya penuntut umum meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Usman Bin Surdi selama 8 (delapan) bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan;
Menimbang, bahwa selain mempertimbangkan alasan yuridis sebagaimana dikemukakan tersebut diatas Majelis Hakim juga mempertimbangkan aspek kejiwaan / psikologis Terdakwa, aspek faktor lingkungan, serta aspek eduktif dari putusan ini, dimana hakekat dari pemidanaan bukanlah sebagai sarana balas dendam, tetapi hakekat pemidanaan adalah untuk mendidik dan membina Terdakwa agar menjadi lebih baik sebelum kembali ke tengah-tengah masyarakat dan agar Terdakwa menjadi jera tidak mengulangi lagi perbuatannya, disamping juga bertujuan sebagai sarana prevensi umum;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan lamanya pidana yang akan dijatuhkan terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ada pada diri Terdakwa;
Hal – hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal – hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi didepan persidangan;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan yang diajukan oleh Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak menghapus kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa, permohonan tersebut hanya sebagai pertimbangan bagi Mejelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan dengan memperhatikan tuntutan Penuntut Umum, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini dipandang adil dan patut sesuai dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini dijatuhkan Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan yang sah maka menurut ketentuan pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981, perlu ditetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana yang termuat dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka Majelis memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam sabit jenis clurit beserta pembungkusnya dari kulit warna coklat, maka berdasarkan pasal 46 ayat (1), (2) KUHAP, beralasan hukum dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa oleh terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 tahun 1948 Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa Usman Bin Surdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, membawa sesuatu senjata penikam;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam sabit jenis clurit beserta pembungkusnya dari kulit warna coklat;
Dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2015, oleh I Made Bagiarta, SH, sebagai Hakim Ketua, Gugun Gunawan, SH dan Edwin Adrian, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sri Windari, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lumajang, serta dihadiri oleh Nurkhoyin, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim – Hakim Anggota
= Dto =
= Gugun Gunawan, SH. =
= Dto =
= Edwin Adrian, SH. =
Hakim Ketua Majelis
= Dto =
= I Made Bagiarta, SH. =
Panitera Pengganti
= Dto =
= Sri Windari, SH. =