75/Pid.Sus/2018/PN.Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 75/Pid.Sus/2018/PN.Smg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAPARYANTO Alias GETHUK VAGANSA Bin PAIMIN ; YULI ADITIAWAN Bin DARMIN ;
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa I SAPARYANTO ALS GETHUK VAGANZA BIN PAIMIN dan terdakwa II YULI ADITIAWAN BIN DARMIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I SAPARYANTO ALS GETHUK VAGANZA BIN PAIMIN, dengan pidana penjara selama.3 (tiga) tahun.dikurangi masa penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. 3. Menghukum terdakwa I SAPARYANTO ALS GETHUK VAGANZA BIN PAIMIN untuk membayar denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka terdakwa I SAPARYANTO ALS GETHUK VAGANZA BIN PAIMIN menjalani pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa II YULI ADITIAWAN BIN DARMIN, dengan pidana penjara selama.1 (satu) tahun.dikurangi masa penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan 5. Menghukum terdakwa II YULI ADITIAWAN BIN DARMIN untuk membayar denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka terdakwa II YULI ADITIAWAN BIN DARMIN menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan 6. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah senjata tajam jenis arit; Dirampas untuk dimusnahkan. 7. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).-
PUTUSAN
Nomor 75/Pid.Sus/2018/PN.Smg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I
Nama lengkap : SAPARYANTO Alias GETHUK VAGANSA Bin PAIMIN ;
Tempat lahir : Semarang ;
Umur /Tgl.Lahir : 20 tahun / 08 Juni 1997 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Widuri III Rt.003, .Rw.008 , Kel. Bangetayu Kulon Kec. Genuk Kota Semarang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tidak bekerja ;
Pendidikan : SMP ;
Terdakwa II : YULI ADITIAWAN Bin DARMIN ;
Tempat lahir : Semarang ;
Umur /Tgl.Lahir : 19 tahun / 01 Juli 1998 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Widuri III Rt.04, .Rw.08 , Kel. Bangetayu Kulon Kec. Genuk Kota Semarang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tidak bekerja ;
Pendidikan : SD ;
Para Terdakwa Telah ditahan didalam Rumah Tahanan Negara :
Penyidik sejak tanggal 15 Desember 2018 s/d tanggal 03 Januari 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 04 Januari 2018 s/d 12 Februari 2018 ;
Penuntut Umum sejak tanggal : 1 Februari 2018 s/d 20 Februari 2018 ;
Hakim Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal07 Pebruari 2018 s/d 08 Maret 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 09 Maret 2018 s/d 07 Mei 2018;
Para Terdakwa didampingi oleh Para Terdakwa didampingi Penasehat Hukum yang bernama : 1. ABU KHOER, SH.
2. ANDI DWI OKTAIAN, SH.MH
3. ARIFIN, SH.MH
4. TAJRI,SH
5. DWI APRIYANTO, SH
6.ALDILA ARLAMITASARI, SH
Semuanya adalah Advokat dan Lega Consultan pada PBH DPC PERADI SEMARANG yang berkedudukan hukum di Jalan Tlagasari III Nomor 12 Semarang, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Pebruari 2018
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor 75/ Pen.Pid/ Sus/ 2018/PN.Smg tanggal 7 Februari 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim 75/Pen.Pid/Sus/2018/PN.Smg tanggal 7 Februari 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I SAPARYANTO ALS GETHUK VAGANZA BIN PAIMIN dan terdakwa II YULI ADITIAWAN BIN DARMIN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ turut serta melakukan kekerasan terhadap anak hingga luka berat” sebagaimana dakwaan ke-dua Primair Jaksa Penuntut Umum, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) JO Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menyatakan terdakwa I SAPARYANTO ALS GETHUK VAGANZA BIN PAIMIN dan terdakwa II YULI ADITIAWAN BIN DARMIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana dakwaan ke-dua Subsidair Jaksa Penuntut Umum yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I SAPARYANTO ALS GETHUK VAGANZA BIN PAIMIN, dengan pidana penjara selama.3 (tiga) tahun.dikurangi masa penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menghukum terdakwa I SAPARYANTO ALS GETHUK VAGANZA BIN PAIMIN untuk membayar denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka terdakwa I SAPARYANTO ALS GETHUK VAGANZA BIN PAIMIN menjalani pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa II YULI ADITIAWAN BIN DARMIN, dengan pidana penjara selama.1 (satu) tahun.dikurangi masa penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
Menghukum terdakwa II YULI ADITIAWAN BIN DARMIN untuk membayar denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka terdakwa II YULI ADITIAWAN BIN DARMIN menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis arit;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).-
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya para Terdakwa mengakui kesalahan dan untuk itu memohon hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan (replik) Penuntut Umum terhadap pembelaan Kuasa Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan (duplik) Kuasa Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
------- Bahwa terdakwa (I) SAPARYANTO ALS GETHUK VAGANSA BIN PAIMIN bersama dengan terdakwa (II) YULI ADITIAWAN BIN DARMIN, JULIA MANDA SIHOTANG als UCOK (berkas perkara terpisah), ARNES POLINUS SILALAHI ALS ARPOL (berkas perkara terpisah), JENDUL (DPO), ADI (DPO) dan DAGUL (DPO) pada hari Minggu tanggal 05 Nopember 2017 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Nopember 2017, bertempat di samping kantor Kecamatan Semarang Utara Jalan Brotojoyo IV RT 05 RW 02 Kel. Panggung Kidul Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili perkara ini, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni saksi Arif Prayogo Bin Suwito hingga mengakibatkan saksi Arif Prayogo Bin Suwito mengalami luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari keributan di media sosial Facebook antara saksi korban Arif Prayogo dengan terdakwa I dan teman-temannya, kemudian terdakwa I SAPARYANTO ALS GETHUK VAGANSA BIN PAIMIN dan teman-temannya yakni terdakwa (II) YULI ADITIAWAN BIN DARMIN, Ucok, ARPOL (berkas perkara terpisah), , JENDUL (DPO), ADI (DPO) dan DAGUL (DPO) mencari keberadaan saksi Arif Prayogo yang kemudian oleh terdakwa I dan teman-temannya keberadaan saksi Arif Prayogo di dapati berada di samping kantor Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang.
Bahwa setelah terdakwa I dan terdakwa II serta teman-temannya Ucok, ARPOL, JENDUL, ADI dan DAGUL mendapati saksi Arif Prayogo di kantor Kecamatan Semarang Utara, kemudian terdakwa I mendatangi saksi Arif Prayogo dan setelah dekat jaraknya dengan saksi Arif Prayogo lalu terdakwa I mengeluarkan senjata tajam jenis arit dan kemudian terdakwa I membacokan arit yang di bawanya ke tubuh saksi Arif Prayogo sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai kepala bagian belakang dan tubuh saksi Arif Prayogo.
Bahwa terdakwa II pada saat itu juga ikut melakukan kekerasan terhadap saksi Arif Prayogo dengan cara menendang tubuh saksi Arif Prayogo sebanyak 1 (satu) kali, sedangkan teman-teman terdakwa I dan terdakwa II yakni Arpol ikut membacok kepala saksi ARif Prayogo sebanyak 1 (satu) kali sedangkan UCOK, ,JENDUL, ADI dan DAGUL juga ikut melakukan kekerasan terhadap saksi Arif Prayogo dengan cara memukul tubuh saksi Arif Prayogo dengan menggunakan sabuk, masing-masing satu kali serta melakukan pemukulan dan menendang tubuh saksi Arif Prayogo.
Bahwa setelah melakukan kekerasan terhadap saksi Arif Prayogo dengan cara membacok dan memukul dengan sabuk serta menendang tubuh saksi Arif Prayogo kemudian terdakwa I, terdakwa II dan teman-temannya UCOK, ARPOl, JENDUL, ADI dan DAGUL melarikan diri untuk bersembunyi dan menghindar dari tanggung jawab hukum.
Bahwa saksi Arif Prayogo yang saat itu masih sadarkan diri kemudian di tolong oleh temannya dan di bawa ke rumah sakit RS Kariadi untuk mendapatkan pertolongan.
Bahwa perbuatan dari terdakwa I dan terdakwa II serta teman-temannya UCOK, ARPOl, JENDUL, ADI dan DAGUL, yang telah melakukan kekerasan terhadap saksi Arif Prayogo dengan cara membacok kepala dan tubuh serta memukul dengan sabuk dan menendang tubuh saksi Arif Prayogo, telah mengakibatkan saksi Arif Prayogo mengalami luka-luka, hal ini sesuai dengan pemeriksaan luar terhadap saksi Arif Prayogo yang di tuangkan dalam Visum et repertum Nomor. 04/B-4/RF-L/I/2018, dengan hasil kesimpulan :
Korban seorang laki-laki umur enam belas tahun sebelas bulan, di dapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada wajah, anggota gerak bawah, luka robek pada kepala, anggota gerak atas dan luka yang telah mendapat perawatan pada dahi, akibat hal tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian untuk sementara waktu, luka tersebut di perkirakan dapat sembuh dalam waktu tujuh hingga sepuluh hari.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP -----------------------------------
ATAU
KEDUA
Primair
------- Bahwa terdakwa (I) SAPARYANTO ALS GETHUK VAGANSA BIN PAIMIN bersama dengan terdakwa (II) YULI ADITIAWAN BIN DARMIN, JULIA MANDA SIHOTANG als UCOK (berkas perkara terpisah), ARNES POLINUS SILALAHI ALS ARPOL (berkas perkara terpisah), JENDUL (DPO), ADI (DPO) dan DAGUL (DPO), pada hari Minggu tanggal 05 Nopember 2017 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Nopember 2017, bertempat di samping kantor Kecamatan Semarang Utara Jalan Brotojoyo IV RT 05 RW 02 Kel. Panggung Kidul Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili perkara ini, secara turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yaitu saksi ARIF PRAYOGO BIN SUWITO yang masih berusia 16 (empat belas) tahun hingga mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari keributan di media sosial Facebook antara saksi korban Arif Prayogo dengan terdakwa I dan teman-temannya, kemudian terdakwa I SAPARYANTO ALS GETHUK VAGANSA BIN PAIMIN dan teman-temannya yakni terdakwa (II) YULI ADITIAWAN BIN DARMIN, Ucok, ARPOL (berkas perkara terpisah), , JENDUL (DPO), ADI (DPO) dan DAGUL (DPO) mencari keberadaan saksi Arif Prayogo yang kemudian oleh terdakwa I dan teman-temannya keberadaan saksi Arif Prayogo di dapati berada di samping kantor Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang.
Bahwa setelah terdakwa I dan terdakwa II serta teman-temannya Ucok, ARPOL, JENDUL, ADI dan DAGUL mendapati saksi Arif Prayogo di kantor Kecamatan Semarang Utara, kemudian terdakwa I mendatangi saksi Arif Prayogo dan setelah dekat jaraknya dengan saksi Arif Prayogo lalu terdakwa I mengeluarkan senjata tajam jenis arit dan kemudian terdakwa I membacokan arit yang di bawanya ke tubuh saksi Arif Prayogo sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai kepala bagian belakang dan tubuh saksi Arif Prayogo.
Bahwa terdakwa II pada saat itu juga ikut melakukan kekerasan terhadap saksi Arif Prayogo dengan cara menendang tubuh saksi Arif Prayogo sebanyak 1 (satu) kali, sedangkan teman-teman terdakwa I dan terdakwa II yakni Arpol ikut membacok kepala saksi ARif Prayogo sebanyak 1 (satu) kali sedangkan UCOK, ,JENDUL, ADI dan DAGUL juga ikut melakukan kekerasan terhadap saksi Arif Prayogo dengan cara memukul tubuh saksi Arif Prayogo dengan menggunakan sabuk, masing-masing satu kali serta melakukan pemukulan dan menendang tubuh saksi Arif Prayogo.
Bahwa setelah melakukan kekerasan terhadap saksi Arif Prayogo dengan cara membacok dan memukul dengan sabuk serta menendang tubuh saksi Arif Prayogo kemudian terdakwa I, terdakwa II dan teman-temannya UCOK, ARPOl, JENDUL, ADI dan DAGUL melarikan diri untuk bersembunyi dan menghindar dari tanggung jawab hukum.
Bahwa saksi Arif Prayogo yang saat itu masih sadarkan diri kemudian di tolong oleh temannya dan di bawa ke rumah sakit RS Kariadi untuk mendapatkan pertolongan.
Bahwa perbuatan dari terdakwa I dan terdakwa II serta teman-temannya UCOK, ARPOl, JENDUL, ADI dan DAGUL, yang telah melakukan kekerasan terhadap saksi Arif Prayogo dengan cara membacok kepala dan tubuh serta memukul dengan sabuk dan menendang tubuh saksi Arif Prayogo merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya maut karena kepala merupakan organ vital dari manusia, hal tersebut sesuai hasil pemeriksaan luar terhadap saksi Arif Prayogo yang di tuangkan dalam Visum et repertum Nomor. 04/B-4/RF-L/I/2018, dengan hasil kesimpulan :
Korban seorang laki-laki umur enam belas tahun sebelas bulan, di dapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada wajah, anggota gerak bawah, luka robek pada kepala, anggota gerak atas dan luka yang telah mendapat perawatan pada dahi, akibat hal tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian untuk sementara waktu, luka tersebut di perkirakan dapat sembuh dalam waktu tujuh hingga sepuluh hari.
Bahwa dalam hal ini saksi Arif Prayogo merupakan anak dibawah umur atau belum dewasa karena masih berusia 16 tahun sebagaimana tertulis dalam Akta Kelahiran Nomor AL. 6840152780.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak -----------------------------------------------------
Subsidair
------- Bahwa terdakwa (I) SAPARYANTO ALS GETHUK VAGANSA BIN PAIMIN bersama dengan terdakwa (II) YULI ADITIAWAN BIN DARMIN, JULIA MANDA SIHOTANG als UCOK (berkas perkara terpisah), ARNES POLINUS SILALAHI ALS ARPOL (berkas perkara terpisah), JENDUL (DPO), ADI (DPO) dan DAGUL (DPO), pada hari Minggu tanggal 05 Nopember 2017 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Nopember 2017, bertempat di samping kantor Kecamatan Semarang Utara Jalan Brotojoyo IV RT 05 RW 02 Kel. Panggung Kidul Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili perkara ini, secara turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yaitu saksi ARIF PRAYOGO BIN SUWITO yang masih berusia 16 (empat belas) tahun, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari keributan di media sosial Facebook antara saksi korban Arif Prayogo dengan terdakwa I dan teman-temannya, kemudian terdakwa I SAPARYANTO ALS GETHUK VAGANSA BIN PAIMIN dan teman-temannya yakni terdakwa (II) YULI ADITIAWAN BIN DARMIN, Ucok, ARPOL (berkas perkara terpisah), , JENDUL (DPO), ADI (DPO) dan DAGUL (DPO) mencari keberadaan saksi Arif Prayogo yang kemudian oleh terdakwa I dan teman-temannya keberadaan saksi Arif Prayogo di dapati berada di samping kantor Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang.
Bahwa setelah terdakwa I dan terdakwa II serta teman-temannya Ucok, ARPOL, JENDUL, ADI dan DAGUL mendapati saksi Arif Prayogo di kantor Kecamatan Semarang Utara, kemudian terdakwa I mendatangi saksi Arif Prayogo dan setelah dekat jaraknya dengan saksi Arif Prayogo lalu terdakwa I mengeluarkan senjata tajam jenis arit dan kemudian terdakwa I membacokan arit yang di bawanya ke tubuh saksi Arif Prayogo sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai kepala bagian belakang dan tubuh saksi Arif Prayogo.
Bahwa terdakwa II pada saat itu juga ikut melakukan kekerasan terhadap saksi Arif Prayogo dengan cara menendang tubuh saksi Arif Prayogo sebanyak 1 (satu) kali, sedangkan teman-teman terdakwa I dan terdakwa II yakni Arpol ikut membacok kepala saksi ARif Prayogo sebanyak 1 (satu) kali sedangkan UCOK, ,JENDUL, ADI dan DAGUL juga ikut melakukan kekerasan terhadap saksi Arif Prayogo dengan cara memukul tubuh saksi Arif Prayogo dengan menggunakan sabuk, masing-masing satu kali serta melakukan pemukulan dan menendang tubuh saksi Arif Prayogo.
Bahwa setelah melakukan kekerasan terhadap saksi Arif Prayogo dengan cara membacok dan memukul dengan sabuk serta menendang tubuh saksi Arif Prayogo kemudian terdakwa I, terdakwa II dan teman-temannya UCOK, ARPOl, JENDUL, ADI dan DAGUL melarikan diri untuk bersembunyi dan menghindar dari tanggung jawab hukum.
Bahwa saksi Arif Prayogo yang saat itu masih sadarkan diri kemudian di tolong oleh temannya dan di bawa ke rumah sakit RS Kariadi untuk mendapatkan pertolongan.
Bahwa perbuatan dari terdakwa I dan terdakwa II serta teman-temannya UCOK, ARPOl, JENDUL, ADI dan DAGUL, yang telah melakukan kekerasan terhadap saksi Arif Prayogo dengan cara membacok kepala dan tubuh serta memukul dengan sabuk dan menendang tubuh saksi Arif Prayogo, telah mengakibatkan saksi Arif Prayogo mengalami luka-luka, hal ini sesuai dengan pemeriksaan luar terhadap saksi Arif Prayogo yang di tuangkan dalam Visum et repertum Nomor. 04/B-4/RF-L/I/2018, dengan hasil kesimpulan :
Korban seorang laki-laki umur enam belas tahun sebelas bulan, di dapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada wajah, anggota gerak bawah, luka robek pada kepala, anggota gerak atas dan luka yang telah mendapat perawatan pada dahi, akibat hal tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian untuk sementara waktu, luka tersebut di perkirakan dapat sembuh dalam waktu tujuh hingga sepuluh hari.
Bahwa dalam hal ini saksi Arif Prayogo merupakan anak dibawah umur atau belum dewasa karena masih berusia 16 tahun sebagaimana tertulis dalam Akta Kelahiran Nomor AL. 6840152780.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Kuasa Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Anak ARIF PRAYOGO BIN SUWITO, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi anak Arif Prayogo dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya ;
Bahwa saksi menerangkan jika saksi telah menjadi korban pengeroyokan.
Bahwa saksi menerangkan jika peristiwa pengeroyokan yang di alami oleh saksi terjadi pada hari Minggu 05 Nopember 2017 sekitar jam 02.00 wib di sebelah kantor Kec. Semarang uTara Jl Brotojoyo Timur IV RT 05 RW 02 Kel. Panggung Kidul Semarang.
Bahwa saksi menerangkan jika saksi telah di keroyok oleh 5 (lima) orang laki-laki yang di antaranya saksi kenal adalah terdakwa I Sapryanto als Gethuk Vagansa, terdakwa II Yuli Aditiawan dan sdr ARPOL.
Bahwa saksi menerangkan jika ke- 5 (lima) orang tersebut mengeroyok saksi dengan cara menendang dan memukuli saksi serta membacok saksi.
Bahwa pada saat kejadian terdakwa I Saparyanto als Gethuk Vagansa membacok saksi sebanyak lebih dari 2 (dua) kali mengenai kepala belakang dan tubuh saksi dengan menggunakan senjata tajam jenis arit.
Bahwa sedangkan terdakwa II Yuli telah menyabuk dan menendang saksi sebanyak 1 (satu) kali dan sdr. ARPOl (DPO) membacok saksi sebanyak 2 (dua) kali mengenai dahi depan dan siku tangan kanan.
Bahwa saksi menerangkan awal bisa sampai terjadinya pengeroyokan karena saksi dan terdakwa Getuk dan sdr. Arpol cek-cok di media sosial facebook, yang mana saat itu saksi menuduh gerombolan terdakwa I Saparyanto telah mencuri handphone milik saksi di tempat tongkrongan.
Bahwa saksi menerangkan, awalnya ketika saksi dan temannya sedang berjalan kaki untuk pulang ke rumahnya, sesampainya di sebelah kantor Kecamatan Semarang Utara, tiba-tiba saksi di panggil oleh seseorang yang kemudian saksi ketahui adalah terdakwa I Saparyanto dan sdr. ARPOL dan saat itu saksi kemudian mendekat ke arah terdakwa I Saparyanto dan setelah dekat jaraknya dengan terdakwa I, saksi melihat terdakwa I mengeluarkan senjata tajam jenis arit, dan mengetahui hal tersebbut saksi kemudian lari, akan tetapi saksi kemudian di kejar dan di bacok oleh ARPOl yang mengenai siku tangan kanan dan dahi saksi, selanjutnya terdakwa I Saparyanto membacok saksi dengan arit sebanyak lebih dari 2 (dua) kali yang mengenai kepala belakang dan tubuh saksi, sedangkan terdakwa II Yuli Aditiawan ikut menyabuk dan menendang saksi mengenai punggung saksi dan teman-temannya yang lain juga ikut memukuli dan menendang tubuh saksi hingga saksi sempoyongan.
Bahwa saksi menerangkan setelah di keroyok tersebut, saksi akhirnya dapat melarikan diri dan kemudian di antar oleh temannya ke rumah sakit Kariadi Semarang untuk di opname.
Bahwa saksi masih berumur 16 tahun.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di perlihatkan adalah benar senjata tajam jenis arit yang di gunakan oleh terdakwa I untuk membacok kepala saksi.
Bahwa saksi menerangkan jika tidak permintaan maaf dari para terdakwa dan tidak ada yang memberikan ganti rugi pengobatan kepada saksi.
Bahwa saksi menerangkan jika kondisinya setelah di bacok hingga saat ini tidak ada kelainan, hanya mengalami mual-mual pada saat di rawat di rumah sakit Kariadi dan saat ini sudah bersekolah seperti biasa.
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya di dalam berkas perkara.
Atas keterangan saksi Anak tersebut di atas terdakwa I membenarkannya sedangkan terdakwa II menyangkal dengan menyatakan tidak pernah memukul saksi dengan sabuk namuun hanya menendang saja.
Saksi JOKO SANTOSO BIN HARIADI, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya ;
Bahwa saksi telah melihat dan menyaksikan kejadian pengeroyokan dan pembacokan yang di alami oleh saksi Arif Prayogo yang di lakukan oleh 5 (lima) orang laki-laki.
Bahwa saksi menerangkan kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Minggu 05 Nopember 2017 sekitar jam 02.00 wib di sebelah kantor Kec. Semarang Utara Jl Brotojoyo Timur IV RT 05 RW 02 Kel. Panggung Kidul Semarang.
Bahwa saksi melihat dengan jelas kejadian tersebut karena saksi berada di sekitar tempat kejadian.
Bahwa saksi merupakan teman dari saksi Arif Prayogo.
Bahwa saat kejadian, saksi bersembunyi di balik pohon dengan jarak sekitar 15 (lima belas) meter dari tempat kejadian, karena saksi merasa takut.
Bahwa saksi menerangkan ke- 5 (lima) orang tersebut melakukan pengeroyokan terhadap saksi ARif Prayogo dengan cara membacok dan memukul serta menendang saksi ARif Prayogo .
bahwa saksi menerangkan saat itu terdakwa I Saparyanto als Gethuk Vagansa telah membacok saksi Arif Prayogo sebanyak lebih dari 2 (dua) kali yang mengenai kepala saksi Arif Prayogo sedangkan terdakwa II ikut memmukul dengan sabuk dan menendang saksi Arif Prayogo.
Bahwa saksi menerangkan senjata tajam yang di gunakan oleh terdakwa I untuk membacok saksi Arif Prayogo adalah senjata tajam jenis arit.
Bahwa saksi yang ketakutan kemudian lari meninggalkan tempat kejadian.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di perlihatkan adalah benar senjata tajam jenis arit yang di gunakan oleh terdakwa I untuk membacok saksi Arif Prayogo..
Atas keterangan saksi Anak tersebut di atas terdakwa I membenarkannya sedangkan terdakwa II menyangkal dengan menyatakan tidak pernah memukul saksi dengan sabuk namuun hanya menendang saja.
Saksi JULIA MANDA SIHOTANG ALS UCOK BIN KASAN SIHOTANG, di bawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya ;
Bahwa saksi menerangkan telah ikut melakukan pengeroyokan terhadap saksi Arif Prayogo.
Bahwa saksi menerangkan kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Minggu 05 Nopember 2017 sekitar jam 02.00 wib di sebelah kantor Kec. Semarang Utara Jl Brotojoyo Timur IV RT 05 RW 02 Kel. Panggung Kidul Semarang.
Bahwa saksi menerangkan, jika saksi telah di ajak oleh sdr. Arpol dan terdakwa I Saparyanto als Gethuk Vaganza untuk tawuran dengan saksi Arif Prayogo.
Bahwa saksi kemudian bersama dengan terdakwa I, terdakwa II, Sdr. Arpol, Jendul,Dagul (DPO) kemudian mencari keberadaan saksi Arif Prayogo yang kemudian di ketahui berada di samping Kantor Kecamatan Semarang Utara.
Bahwa saksi menerangkan setelah mengetahui keberadaan saksi Arif Prayogo kemudian saksi bersama dengan terdakwa I, terdakwa II, Arpol,Jendul dan Dagul mendatangi saksi Arif Prayogo di samping kantor Kecamatan Semarang Utara.
Bahwa saksi menerangkan, saat itu terdakwa I Saparyanto membacok saksi Arif Prayogo dengan arit sebanyak lebih dari 2 (dua) kali, yang mengenai kepala dan tubuh saksi Arif Prayogo, terdakwa II ikut menendang saksi, sdr Arpol juga membacok saksi dengan arit namun saksi lupa berapa kali.
Bahwa saksi sendiri dan Jendul serta Dagul (DPO) ikut mengeroyok saksi Arif Prayogo dengan cara memukul tubuh saksi Arif Prayogo dengan sabuk gir yang di bawanya sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di perlihatkan adalah benar senjata tajam jenis arit yang di gunakan oleh terdakwa I untuk membacok saksi Arif Prayogo.
Terhadap keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Terdakwa SAPARYANTO ALS GETHUK VAGANSA BIN PAIMIN, Didepan Persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya ;
Bahwa terdakwa menerangkan jika terdakwa telah melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap saksi Arif Prayogo pada hari Minggu 05 Nopember 2017 sekitar jam 02.00 wib di sebelah kantor Kec. Semarang uTara Jl Brotojoyo Timur IV RT 05 RW 02 Kel. Panggung Kidul Semarang.
Bahwa terdakwa menerangkan, jika dirinya dan teman-temannya melakukan pengeroyokan terhadap saksi karena terdakwa tidak terima karena telah di tuduh mencuri handphone milik saksi Arif Prayogo hingga kemudian terjadi tantang-tantangan untuk melakukan tawuran di media sosial Facebok.
Bahwa terdakwa menerangkan, telah melakukan pengeroyokan terhadap saksi Arif Prayogo bersama dengan teman-temannya yakni terdakwa II Yuli Aditiawan, saksi Julia Manda Sihotang als UCOK, Sdr ARPOL, JENDUL (DPO) dan DAGUL (DPO).
Bahwa terdakwa menerangkan melakukan pengeroyokan terhadap saksi Arif dengan cara membacok saksi Arif.
Bahwa terdakwa menerangkan jika terdakwa telah membacok saksi Arif Prayogo sebanyak 5 (lima) kali ke arah kepala dan badan saksi Arif.
Bahwa terdakwa menerangkan, terdakwa II ikut menendang saksi Arif sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa terdakwa menerangkan, jika Sdr. Arpol (DPO) ikut membawa senjata tajam namun terdakwa tidak mengetahui berapa kali Sdr. Arpol membacok saksi Arif Prayogo.
Bahwa terdakwa menerangkan saat itu terdakwa dan gerombolannya berjumlah sekitar 14 (empat belas) orang, namun yang ikut mengeroyok saksi Arif Prayogo hanya 5 (lima) orang.
Bahwa terdakwa menerangkan sebelum mengeroyok dan membacok saksi Arif Prayogo, terdakwa dan teman-temannya sebelumnya telah minum minuman keras jenis ciu.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang di perlihatkan adalah benar senjata tajam jenis arit yang di gunakan oleh terdakwa I untuk membacok saksi Arif Prayogo.
Bahwa terdakwa sebelumnya belum pernah di hukum.
Bahwa terdakwa setiap harinya tidak bekerja.
Terdakwa YULI ADITIAWAN BIN DARMIN, Didepan Persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya ;
Bahwa terdakwa menerangkan jika terdakwa telah ikut melakukan pengeroyokan terhadap saksi Arif Prayogo pada hari Minggu 05 Nopember 2017 sekitar jam 02.00 wib di sebelah kantor Kec. Semarang Utara Jl Brotojoyo Timur IV RT 05 RW 02 Kel. Panggung Kidul Semarang karena telah di ajak oleh terdakwa I dan Sdr. Arpol.
Bahwa terdakwa menerangkan, telah melakukan pengeroyokan terhadap saksi Arif Prayogo bersama dengan teman-temannya yakni terdakwa I Saparyanto als Gethuk Vagansa, saksi Julia Manda Sihotang als UCOK, sdr.ARPOL, JENDUL (DPO) dan DAGUL (DPO).
Bahwa terdakwa menerangkan melakukan pengeroyokan terhadap saksi Arif dengan cara terdakwa ikut menendang tubuh saksi Arif Prayogo sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa terdakwa menerangkan, terdakwa I Saparyanto als Getuk Vaganza telah membacok saksi ARif Prayogo lebih dari 2 (dua) kali dengan senjata tajam jenis arit ke arah kepala dan tubuh saksi Arif Prayogo.
Bahwa terdakwa menerangkan, jika Sdr. Arpol (DPO) ikut membawa senjata tajam namun terdakwa tidak mengetahui apa yang di lakukan oleh Arpol terhadap saksi ARif.
Bahwa terdakwa menerangkan saat itu terdakwa dan gerombolannya berjumlah sekitar 14 (empat belas) orang, namun yang ikut mengeroyok saksi Arif Prayogo hanya 5 (lima) orang.
Bahwa terdakwa menerangkan sebelum mengeroyok dan membacok saksi Arif Prayogo, terdakwa dan teman-temannya sebelumnya telah minum minuman keras jenis ciu.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang di perlihatkan adalah benar senjata tajam jenis arit yang di gunakan oleh terdakwa I untuk membacok saksi Arif Prayogo.
Bahwa terdakwa sebelumnya belum pernah di hukum.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis arit
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, jika terdakwa I Saparyanto als Gethuk Vaganza bersama dengan terdakwa II Yuli Aditiawan, saksi Julia Manda Sihotang, Sdr. Arpol, Jendul (DPO) dan Dagul (DPO) telah bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan terhadap saksi Arif Prayogo, pada hari Minggu 05 Nopember 2017 sekitar jam 02.00 wib di sebelah kantor Kec. Semarang Utara Jl Brotojoyo Timur IV RT 05 RW 02 Kel. Panggung Kidul Semarang.
Bahwa benar terdakwa I Saparyanto als Gethuk Vaganza bersama dengan terdakwa II Yuli Aditiawan, saksi Julia Manda Sihotang, Sdr. Arpol, Jendul (DPO) dan Dagul (DPO) telah bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan terhadap saksi Arif Prayogo karena adanya cek-cok di media sosial Facebok, dimana terdakwa I Saparyanto tidak terima telah di tuduh mencuri Handphone milik saksi Arif Prayogo hingga kemudian terjadi tantang-tantangan untuk melakukan tawuran di media sosial Facebok.
Bahwa benar, terdakwa I Saparyanto als Gethuk Vaganza kemudian mengajak teman-temannya yakni terdakwa II Yuli Aditiawan, saksi Julia Manda Sihotang, Sdr. Arpol, Jendul (DPO) dan Dagul (DPO) untuk kemudian mencari keberadaan saksi ARif Prayogo yang kemudian di ketahui sedang berada di Samping Kantor Kecamatan Semarang Utara.
Bahwa benar terdakwa I Saparyanto als Gethuk Vaganza bersama dengan terdakwa II Yuli Aditiawan, saksi Julia Manda Sihotang, Sdr. Arpol, Jendul (DPO) dan Dagul (DPO) kemudian mendatangi saksi Arif Prayogo dan setelah bertemu dengan saksi Arif Prayogo kemudian terdakwa I Saparyanto als Gethuk Vaganza bersama dengan terdakwa II Yuli Aditiawan, saksi Julia Manda Sihotang, Sdr. Arpol, Jendul (DPO) dan Dagul (DPO) secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap saksi Arif Prayogo.
Bahwa benar pada saat melakukan pengeroyokan, terdakwa I telah membacok saksi Arif Prayogo sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai kepala dan tubuh saksi Arif Prayogo.
Bahwa benar saat melakukan pengeroyokan, terdawa II telah menendang tubuh saksi Arif Prayogo sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa benar saksi Julia Manda Sihotang saat melakukan pengeroyokan, telah memukul tubuh saksi Arif Prayogo dengan sabuk Gir.
Bahwa benar sdr Arpol saat melakukan pengeroyokan, juga ikut membacok saksi Arif Prayogo dengan arit.
Bahwa benar sdr Jendul dan Dagul (DPO) saat melakukan pengeroyokan, telah memukul tubuh saksi Arif Prayogo dengan sabuk Gir.
Bahwa benar saat itu terdakwa dan gerombolannya berjumlah sekitar 14 (empat belas) orang, namun yang ikut mengeroyok saksi Arif Prayogo hanya 5 (lima) orang.
Bahwa benar sebelum mengeroyok dan membacok saksi Arif Prayogo, terdakwa I Saparyanto als Gethuk Vaganza bersama dengan terdakwa II Yuli Aditiawan, saksi Julia Manda Sihotang, Sdr. Arpol, Jendul (DPO) dan Dagul (DPO) sebelumnya telah minum minuman keras jenis ciu.
Bahwa benar, berdasarkan alat bukti surat berupa Kartu Keluarga No 3374051312056626, di ketahui jika saksi Arif Prayogo adalah anak yang masih berusia 16 (enam belas) tahun.
Bahwa benar setelah di keroyok oleh terdakwa I Saparyanto als Gethuk Vaganza bersama dengan terdakwa II Yuli Aditiawan, saksi Julia Manda Sihotang, Sdr. Arpol, Jendul (DPO) dan Dagul (DPO), saksi Arif Prayogo akhirnya dapat melarikan diri dan kemudian di antar oleh temannya ke rumah sakit Kariadi Semarang untuk di opname.
Bahwa benar saksi Arif Prayogo telah mengalami luka-luka sebagaimana Visum et repertum Nomor. 04/B-4/RF-L/I/2018, dengan hasil kesimpulan :
Korban seorang laki-laki umur enam belas tahun sebelas bulan, di dapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada wajah, anggota gerak bawah, luka robek pada kepala, anggota gerak atas dan luka yang telah mendapat perawatan pada dahi, akibat hal tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian untuk sementara waktu, luka tersebut di perkirakan dapat sembuh dalam waktu tujuh hingga sepuluh hari.
Bahwa benar di depan persidangan di ketahui jika kondisi saksi Arif Prayogo setelah di bacok hingga saat ini tidak ada kelainan, hanya mengalami mual-mual pada saat di rawat di rumah sakit Kariadi dan saat ini sudah bersekolah seperti biasa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas dan disertai keyakinan hakim, memilih langsung dakwaan alternatif kedua Subsidair sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara turut serta Melakukan kekerasan terhadap anak ;
Yang mengakibatkan luka berat ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini.
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, serta berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan para terdakwa di depan persidangan yaitu membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan adalah benar terdakwa I Saparyanto als Gethuk Vaganza bin Paimin dan terdakwa II Yuli Aditiawan Bin Darmin, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang bahwa berdasar fakta-fakta hukum yang didapat selama persidangan terdakwa I Saparyanto als Gethuk Vaganza bin Paimin dan terdakwa II Yuli Aditiawan Bin Darmin adalah orang yang dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya dan para terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani.
Menimbang bahwa selanjutnya selama di dalam persidangan, para terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula, serta dalam melakukan perbuatan dan dalam menjalani persidangan para terdakwa tidak sedang terganggu pikirannya, sehingga dengan demikian para terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab;
Menimbang bahwa oleh karena para terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan dan para terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab, maka unsur “Setiap orang” ini telah terpenuhi.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terbukti.
Ad. 2. Turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang bahwa unsure turut serta di dalam pasal 76 huruf C UU No 35 Tahun 2014, mengakomodir unsure turut serta di dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang dalam hal ini menurut Memorie Van Toelichting dapat diartikan orang yang turut serta melakukan (medepleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu dengan adanya kerjasama secara fisik yang di lakukan secara sadar.
Menimbang bahwa sedangkan yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan fisik dengan gerak otot dan dengan menggunakan tenaga terhadap orang yang dapat mendatangkan kerugian atau rasa sakit dan menurut Pasal 89 KUHP membuat orang pingsan atau tidak berdaya di samakan juga dengan menggunakan kekerasan.
Menimbang bahwa kekerasan ini mensyaratkan adanya penggunaan kekuatan atau tenaga badaniah yang tidak ringan, serta kekerasan dimaksud ini merupakan tujuan terhadap orang atau badan.
Menimbang bahwa sedangkan yang dimaksud dengan Anak sebagaimana dalam Pasal 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang bahwa unsure turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ini dapat dibuktikan berdasarkan fakta hukum yang di dapatkan dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti , yang pada intinya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa I Saparyanto als Gethuk Vaganza bersama dengan terdakwa II Yuli Aditiawan, saksi Julia Manda Sihotang, Sdr. Arpol, Jendul (DPO) dan Dagul (DPO) telah bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan terhadap saksi Arif Prayogo karena adanya cek-cok di media sosial Facebok, dimana terdakwa I Saparyanto tidak terima telah di tuduh mencuri Handphone milik saksi Arif Prayogo hingga kemudian terjadi tantang-tantangan untuk melakukan tawuran di media sosial Facebok.
Bahwa benar, terdakwa I Saparyanto als Gethuk Vaganza kemudian mengajak teman-temannya yakni terdakwa II Yuli Aditiawan, saksi Julia Manda Sihotang, Sdr. Arpol, Jendul (DPO) dan Dagul (DPO) untuk kemudian mencari keberadaan saksi ARif Prayogo yang kemudian di ketahui sedang berada di Samping Kantor Kecamatan Semarang Utara.
Bahwa benar terdakwa I Saparyanto als Gethuk Vaganza bersama dengan terdakwa II Yuli Aditiawan, saksi Julia Manda Sihotang, Sdr. Arpol, Jendul (DPO) dan Dagul (DPO) kemudian mendatangi saksi Arif Prayogo dan setelah bertemu dengan saksi Arif Prayogo kemudian terdakwa I Saparyanto als Gethuk Vaganza bersama dengan terdakwa II Yuli Aditiawan, saksi Julia Manda Sihotang, Sdr. Arpol, Jendul (DPO) dan Dagul (DPO) secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap saksi Arif Prayogo.
Bahwa benar pada saat melakukan pengeroyokan, terdakwa I telah membacok saksi Arif Prayogo sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai kepala dan tubuh saksi Arif Prayogo.
Bahwa benar saat melakukan pengeroyokan, terdawa II telah menendang tubuh saksi Arif Prayogo sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa benar saksi Julia Manda Sihotang saat melakukan pengeroyokan, telah memukul tubuh saksi Arif Prayogo dengan sabuk Gir.
Bahwa benar sdr Arpol saat melakukan pengeroyokan, juga ikut membacok saksi Arif Prayogo dengan arit.
Bahwa benar sdr Jendul dan Dagul (DPO) saat melakukan pengeroyokan, telah memukul tubuh saksi Arif Prayogo dengan sabuk Gir.
Bahwa benar saat itu terdakwa dan gerombolannya berjumlah sekitar 14 (empat belas) orang, namun yang ikut mengeroyok saksi Arif Prayogo hanya 5 (lima) orang.
Bahwa benar sebelum mengeroyok dan membacok saksi Arif Prayogo, terdakwa I Saparyanto als Gethuk Vaganza bersama dengan terdakwa II Yuli Aditiawan, saksi Julia Manda Sihotang, Sdr. Arpol, Jendul (DPO) dan Dagul (DPO) sebelumnya telah minum minuman keras jenis ciu.
Bahwa benar, berdasarkan alat bukti surat berupa Kartu Keluarga No 3374051312056626, di ketahui jika saksi Arif Prayogo adalah anak yang masih berusia 16 (enam belas) tahun.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum sebagimana di uraikan di atas, maka unsur “turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak” telah terpenuhi.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak” telah terbukti.
Ad. 3. Mengakibatkan luka berat ;
Menimbang bahwa pengertian luka berat menurut hukum telah secara spesifik di atur di dalam Pasal 90 KUHP, yakni :
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut.
Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian
Kehilangan salah satu panca indera
Mendapat cacat berat
Menderita sakit lumpuh
Terganggu daya pikirnya selama empat minggu lebih
Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang di dapatkan dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti petunjuk yang di ajukan di persidangan, dalam hal ini terdakwa I dan terdakwa II bersama teman-temannya yakni saksi Julia Manda Sihotang, Sdr Arpol, Jendul (DPO) dan Dagul (DPO) telah melakukan kekerasan terhadap saksi anak Arif Prayogo Bin Suwito, namun demikian luka yang di derita saksi Anak Arif Prayogo Bin Suwto tidak memenuhi kriteria luka berat sebagaimana di maksud dalam Pasal 90 KUHP, yang mana hal tersebut di kuatkan dengan alat bukti Surat Visum et repertum Nomor. 04/B-4/RF-L/I/2018, dengan hasil kesimpulan :
Korban seorang laki-laki umur enam belas tahun sebelas bulan, di dapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada wajah, anggota gerak bawah, luka robek pada kepala, anggota gerak atas dan luka yang telah mendapat perawatan pada dahi, akibat hal tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian untuk sementara waktu, luka tersebut di perkirakan dapat sembuh dalam waktu tujuh hingga sepuluh hari.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “mengakibatkan luka berat” tidak terbukti menurut hukum.
Menimbang bahwa berdasarkan urain tersebut di atas, unsur mengakibatkan luka berat dalam dakwaan ke-dua Primair Penuntut Umum yakni Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tidak terbukti menurut hukum, sehingga Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan selanjutnya yaitu dakwaan Subsidair yakni Pasal Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan unsur delik sebagai berikut :
Setiap orang;
Turut serta Melakukan kekerasan terhadap anak ;
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini.
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, serta berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa di depan persidangan yaitu membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan adalah benar terdakwa I Saparyanto als Gethuk Vaganza bin Paimin dan terdakwa II Yuli Aditiawan Bin Darmin, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang bahwa berdasar fakta-fakta hukum yang didapat selama persidangan terdakwa I Saparyanto als Gethuk Vaganza bin Paimin dan terdakwa II Yuli Aditiawan Bin Darmin adalah orang yang dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya dan terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani.
Menimbang bahwa selanjutnya selama di dalam persidangan, para terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula, serta dalam melakukan perbuatan dan dalam menjalani persidangan para terdakwa tidak sedang terganggu pikirannya, sehingga dengan demikian para terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab;
Menimbang bahwa oleh karena para terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan dan para terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab, maka unsur “Setiap orang” ini telah terpenuhi.
Menimbang bahwa engan demikian unsur “Setiap Orang” telah terbukti.
Ad. 2. Turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang bahwa unsure turut serta di dalam pasal 76 huruf C UU No 35 Tahun 2014, mengakomodir unsure turut serta di dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang dalam hal ini menurut Memorie Van Toelichting dapat diartikan orang yang turut serta melakukan (medepleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu dengan adanya kerjasama secara fisik yang di lakukan secara sadar.
Menimbang bahwa sedangkan yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan fisik dengan gerak otot dan dengan menggunakan tenaga terhadap orang yang dapat mendatangkan kerugian atau rasa sakit dan menurut Pasal 89 KUHP membuat orang pingsan atau tidak berdaya di samakan juga dengan menggunakan kekerasan.
Menimbang bahwa kekerasan ini mensyaratkan adanya penggunaan kekuatan atau tenaga badaniah yang tidak ringan, serta kekerasan dimaksud ini merupakan tujuan terhadap orang atau badan.
Menimbang bahwa sedangkan yang dimaksud dengan Anak sebagaimana dalam Pasal 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang bahwa unsur turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ini dapat dibuktikan berdasarkan fakta hukum yang di dapatkan dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti petunjuk, yang pada intinya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa I Saparyanto als Gethuk Vaganza bersama dengan terdakwa II Yuli Aditiawan, saksi Julia Manda Sihotang, Sdr. Arpol, Jendul (DPO) dan Dagul (DPO) telah bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan terhadap saksi Arif Prayogo karena adanya cek-cok di media sosial Facebok, dimana terdakwa I Saparyanto tidak terima telah di tuduh mencuri Handphone milik saksi Arif Prayogo hingga kemudian terjadi tantang-tantangan untuk melakukan tawuran di media sosial Facebok.
Bahwa benar, terdakwa I Saparyanto als Gethuk Vaganza kemudian mengajak teman-temannya yakni terdakwa II Yuli Aditiawan, saksi Julia Manda Sihotang, Sdr. Arpol, Jendul (DPO) dan Dagul (DPO) untuk kemudian mencari keberadaan saksi ARif Prayogo yang kemudian di ketahui sedang berada di Samping Kantor Kecamatan Semarang Utara.
Bahwa benar terdakwa I Saparyanto als Gethuk Vaganza bersama dengan terdakwa II Yuli Aditiawan, saksi Julia Manda Sihotang, Sdr. Arpol, Jendul (DPO) dan Dagul (DPO) kemudian mendatangi saksi Arif Prayogo dan setelah bertemu dengan saksi Arif Prayogo kemudian terdakwa I Saparyanto als Gethuk Vaganza bersama dengan terdakwa II Yuli Aditiawan, saksi Julia Manda Sihotang, Sdr. Arpol, Jendul (DPO) dan Dagul (DPO) secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap saksi Arif Prayogo.
Bahwa benar pada saat melakukan pengeroyokan, terdakwa I telah membacok saksi Arif Prayogo sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai kepala dan tubuh saksi Arif Prayogo.
Bahwa benar saat melakukan pengeroyokan, terdawa II telah menendang tubuh saksi Arif Prayogo sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa benar saksi Julia Manda Sihotang saat melakukan pengeroyokan, telah memukul tubuh saksi Arif Prayogo dengan sabuk Gir.
Bahwa benar sdr Arpol saat melakukan pengeroyokan, juga ikut membacok saksi Arif Prayogo dengan arit.
Bahwa benar sdr Jendul dan Dagul (DPO) saat melakukan pengeroyokan, telah memukul tubuh saksi Arif Prayogo dengan sabuk Gir.
Bahwa benar saat itu terdakwa dan gerombolannya berjumlah sekitar 14 (empat belas) orang, namun yang ikut mengeroyok saksi Arif Prayogo hanya 5 (lima) orang.
Bahwa benar sebelum mengeroyok dan membacok saksi Arif Prayogo, terdakwa I Saparyanto als Gethuk Vaganza bersama dengan terdakwa II Yuli Aditiawan, saksi Julia Manda Sihotang, Sdr. Arpol, Jendul (DPO) dan Dagul (DPO) sebelumnya telah minum minuman keras jenis ciu.
Bahwa benar, berdasarkan alat bukti surat berupa Kartu Keluarga No 3374051312056626, di ketahui jika saksi Arif Prayogo adalah anak yang masih berusia 16 (enam belas) tahun.
Bahwa benar saksi Arif Prayogo telah mengalami luka-luka sebagaimana Visum et repertum Nomor. 04/B-4/RF-L/I/2018, dengan hasil kesimpulan:
Korban seorang laki-laki umur enam belas tahun sebelas bulan, di dapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada wajah, anggota gerak bawah, luka robek pada kepala, anggota gerak atas dan luka yang telah mendapat perawatan pada dahi, akibat hal tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian untuk sementara waktu, luka tersebut di perkirakan dapat sembuh dalam waktu tujuh hingga sepuluh hari.
Bahwa benar di depan persidangan di ketahui jika kondisi saksi Arif Prayogo setelah di bacok hingga saat ini tidak ada kelainan, hanya mengalami mual-mual pada saat di rawat di rumah sakit Kariadi dan saat ini sudah bersekolah seperti biasa
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak” telah terbukti.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa menurut Kitab Unang-Undang Hukum Pidana, adalah setiap orang (naturlijk person) yang karena salahnya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang dapat dihukum;
Menimbang, oleh karena unsur telah terpenuhi menurut hukum dan diyakini majelis, maka dakwaan kedua dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan para terdakwa secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban sebagaimana didakwa dalam dakwaan alternatif kedua, untuk itu para terdakwa patut dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, oleh karena dakwaan ini disusun secara alternatif, maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, oleh karena antara para terdakwa dan korban telah ada perdamaian, dan menjaga hubungan sosial sesama tetangga di kemudian hari, maka perdamaian tersebut dapat dipertimbangkan sebagai suatu hal yang meringankan;
Menimbang, lagi pula tujuan pemidanaan bukan saja memberi efek penjeraan, tapi juga mempunyai maksud untu menyadarkan atau merubah para terdakwa agar menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka kepada Para Terdakwa perlu diterapkan pidana sebagaimana ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penahanan RUTAN, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: terhadap barang bukti 1 (satu) buah Arit dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para terdakwa:
Hal- Hal yang memberatkan:
Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan saksi Anak Arif Prayogo Bin Suwito mengelami luka-luka dan di rawat di rumah sakit.
Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatanya.
Menimbang, oleh karena Para terdakwa dijatuhi pidana dan tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP tersebut, maka para terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang besarnya ditetapkan dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa I SAPARYANTO ALS GETHUK VAGANZA BIN PAIMIN dan terdakwa II YULI ADITIAWAN BIN DARMIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I SAPARYANTO ALS GETHUK VAGANZA BIN PAIMIN, dengan pidana penjara selama.3 (tiga) tahun.dikurangi masa penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menghukum terdakwa I SAPARYANTO ALS GETHUK VAGANZA BIN PAIMIN untuk membayar denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka terdakwa I SAPARYANTO ALS GETHUK VAGANZA BIN PAIMIN menjalani pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa II YULI ADITIAWAN BIN DARMIN, dengan pidana penjara selama.1 (satu) tahun.dikurangi masa penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
Menghukum terdakwa II YULI ADITIAWAN BIN DARMIN untuk membayar denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka terdakwa II YULI ADITIAWAN BIN DARMIN menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis arit;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).-
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Senarang, pada hari Selasa, tanggal 10 April 2018, oleh MANUNGKU PRASETYO,S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, PUDDJI WIDODO, SH,M.H, dan ANDI RISA JAYA, SH. M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HARTATI, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Semarang, serta dihadiri oleh NALA ARJHUNTO, S.H, Penuntut Umum dan Para Terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
PUDDJI WIDODO, SH,M.H MANUNGKU PRASETYO,S.H.,M.H
ANDI RISA JAYA, SH. M.Hum
Panitera Pengganti,
HARTATI, S.H.