157/B/PK/PJK/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 157/B/PK/PJK/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Prancis Komplek Pergudangan 8 No.8pv
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
KABUL
P U T U S A N
Nomor 157/B/PK/PJK/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa Peninjauan Kembali perkara Pajak telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. UNIVERSAL PACK INDUSTRY, beralamat di Jalan Perancis Raya, Komplek Pergudangan 8 Nomor, PV Tangerang 15211 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pembanding ;
M e l a w a n :
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pembanding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-17229/PP/M.V/19/2009, tanggal 20 Februari 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding
Nomor : KEP-575/BC.8/2008 tanggal 21 Januari 2008 yang pemberitahuannya
Pemohon Banding terima pada tanggal 29 Februari 2008 (Surat Fotokopi
Legalisir/Surat Pemberitahuan Asli belum diterima) ;
Bahwa adapun alasan pengajuan Banding adalah sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan industri pemotong berbagai jenis pita-pita perekat (Tapes). Sebagai industri pemotong, bahan-bahan yang
Pemohon Banding pergunakan (Raw Material) diimpor dari beberapa negara
dan salah satunya adalah Negara Taiwan. Dikarenakan sebagai importir,
Nama, Spesifikasi dan Bahan Produk Pemohon Banding tergantung Principal
(Supplier). Berdasarkan Packing List RT-961012 tanggal 12 Oktober 2007.
Material yang Pemohon Banding impor terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu : Double Side Natural, Putih dan Hitam ;
Bahwa setelah Pemohon Banding pelajari kembali atas ketiga produk tersebut, Pemohon Banding temukan adalah :
Double Sided Natural terdiri dari Cover Kertas Putih, jumlah 58 jumbo ;
Double Sided Putih terdiri dari Cover Kertas Putih, jumlah 10 jumbo;
Double Sided Hitam terdiri dari Cover Kertas Hijau, jumlah 20 jumbo;
Bahwa atas temuan tersebut, Pemohon Banding menyadari bahwa Cover
Double Sided Hijau jumlah 20 jumbo berbahan plastik dan agak berbeda
dengan kedua jenis lainnya;
Bahwa dikarenakan temuan tersebut di atas, Pemohon Banding sebagai
perusahaan yang baru pertama kali mengimpor produk Double Tape tersebut
yang bertujuan untuk diproduksi bukan untuk berspekulasi, maka Pemohon
Banding tidak keberatan jika Double Sided Hijau jumlah 20 jumbo
dimasukkan Pos Tarif HS 3919.90.9000 BM 15%, sedangkan kedua jenis
lainnya tentunya adalah tepat dalam Pos HS 4811.41.9000 BM 5%. Dengan
demikian kekurangan pembayaran Pemohon Banding seharusnya adalah :
(USD 3,700.00 (harga barang) x 10% x 9.400 (kurs Dollar) = Rp. 3.478.000,00
Ditambah PPN sebesar 10 % = Rp. 347.800,00
Ditambah PPh sebesar 2 1/2 % = Rp. 86.950,00
Total kekurangan pembayaran keseluruhannya = Rp. 3.912.750,00
(Tiga juta sembilan ratus dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa denda administrasi yang dibebankan kepada Pemohon Banding adalah
tidak beralasan. Dimana tidak ada kesalahan dalam administrasi impor tersebut. Dan denda administrasi sebesar Rp. 46.202.800,00 (Empat puluh enam juta dua ratus dua ribu delapan ratus rupiah) adalah suatu jumlah yang tidak ada dasar perhitungan dan sangat membebankan ;
Bahwa atas alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding tidak sependapat
dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-575/BC.8/2008 tanggal 21
Januari 2008 yang menolak keberatan dan mengacu kepada Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda
Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-009843/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2007 tanggal 12 November 2007 ;
Bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen-
dokumen sebagai berikut :
Fotokopi Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-575/BC.8/2008
tanggal 21 Januari 2008;Fotokopi Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk,
Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM)
Nomor : S-009843/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2007 tanggal 12 November
2007;Fotokopi Bukti Penerimaan Jaminan dari Bank Mandiri tanggal 21
Februari 2008;Fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor
(SSPCP) sejumlah Rp. 31.013.345,00 tangga 16 Maret 2008;Fotokopi Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) Nomor : P 07605 tanggal 13 Oktober 2006;
Fotokopi Invoice Nomor : RT-961012 tanggal 12 Oktober 2007;
Fotokopi Purchases Order tanggal 17 September 2007 ;
Fotokopi Packing List Nomor : RT-961012 tanggal 12 Oktober 2007;
Fotokopi Bill of Lading Nomor : CMKEEJKT0710003 tanggal 16 Oktober
2007;Fotokopi Bukti Transfer dari Panin Bank tanggal 21 September 2007 ke
pihak penjual;Fotokopi Surat Keberatan Nomor : 028/UP/XI/07 tanggal 20 November 2007 ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-17229/PP/M.V/19/2009, tanggal 20 Februari 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor : KEP-575/BC.8/2008 tanggal 21 Januari 2008 mengenai keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-009843/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 November 2007 atas nama : PT. Universal Pack Industry, NPWP : 02.576.050.5-418.000, alamat : Jl. Perancis Raya Komplek Pergudangan 8 No.8 PV, Tangerang 15211;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-17229/PP/M.V/19/2009, tanggal 20 Februari 2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pembanding pada tanggal 20 Maret 2009 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pembanding diajukan permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Mei 2009, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor : PKA-526/SP.52/AB/V/2009 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada hari itu juga ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 3 Juni 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Juli 2009 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa Majelis Pengadilan Pajak nyata-nyata membuat suatu putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan karena salah mempertimbangkan bukti (laporan basil pemeriksaan barang tanggal 9 November 2007). Bahwa dalam pertimbangan Majelis pada hal 9 alinea ke 5 dipertimbangkan sebagai berikut :
"Bahwa Terbanding di dalam menetapkan kembali klasifikasi barang import didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan barang tanggal 9 November 2007, atas instruksi pemeriksaan tanggal 7 November 2007 yang mana contoh barang yang menjadi sengketa dilampirkan. Dan disampaikan barang yang diimpor adalah lembaran berwarna putih berperekat terbuat dari plastik” ;
Nyata-nyata bahwa laporan hasil pemeriksaan barang tidak ada catatan/ kesimpulan dari pemeriksa yang menyampaikan hal yang seperti dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebaliknya dalam laporan tersebut dibuat catatan/kesimpulan yang sangat jelas (Instruksi Pemeriksaan dan Laporan terlampir) bukti PK-I yaitu :
Pada halaman atas surat pemeriksaan dicatat oleh pemeriksa Safri dengan coretan "kesimpulan, jumlah, jenis barang sesuai P/L" ;
Pada halaman bawah surat pemeriksaan dicatat oleh pemeriksa dengan catatan “Lokasi Graha tanggal 09 November 2007 jam 10.00 - 11. 00" ;
“Jumlah 88 Roll Cont-Vimlu 320163.2 - 20" ;
Diperiksa 100 % kedapatan sebagai berikut :
38 Rolls @ 194 Kgs = 7372 Kgs
20 Rolls @ 218 Kgs = 4360 Kgs
JB. Double Sided Paper Tape Natural
20 Rolls @ 62 Kgs = 1240 Kgs
JB. Double Sided Paper Tape Black
10 Rolls @ 72 Kgs = 720 Kgs
JB. Double Sided Paper Tape White
Total = 88 Roll, VK Lebar 42" Tanpa Merk kondisi baru, N/A Taiwan
Contoh Barang" ;
Jelas-jelas catatan pemeriksaan menerangkan dan menyampaikan bahwa jenis barang yang diperiksa oleh pemeriksa sesuai baik jumlah maupun jenis barang. Dicatat oleh pemeriksa barang dengan jelas bahwa barang terdiri dari tiga jenis barang ;
Double Sided Paper Tape Natural ;
Double Sided Paper Tape Black ;
Double Sided Paper Tape White ;
Dengan demikian pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas bukti laporan hasil pemeriksaan telah jelas dan nyata salah dalam penafsiran dan pertimbangan sehingga dengan demikian putusan dari Majelis Pengadilan Pajak adalah tidak tepat dan tidak benar dengan demikian putusan tersebut harus dibatalkan ;
Bahwa dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali menyampaikan bukti baru (Bukti PK-2) yaitu bukti dari Rainbow Enterprise Co. Ltd yang menerangkan bahwa Double Sided Tape terbuat dari jenis barang Tissue (Kertas) ;
Dari bukti ini telah mengkesampingkan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hal 9 alinea, yang mempertimbangkan bahwa ;
"Berdasarkan Informasi Product Specification melalui Website Supplier Rainbow Tape Corporation Double Side Tape terbuat dari bahan plastik dan karet dan digunakan sebagai Packing Material" ;
Jelas dan nyata bahwa Website Supplier Rainbow Tape Corporation menerangkan bahwa Double Sided Tape terbuat dari kertas, bukan bahan plastik dan karet ;
Dengan demikian putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak adalah keliru dan tidak tepat sehingga putusan tersebut sudah selayaknya dibatalkan ;
Bahwa dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali menyampaikan bukti baru (Bukti PK-3) yaitu Bukti dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-2160/KPU.01/2009 ;
Dalam keputusan tersebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Menerima keberatan dari pemohon PK dalam surat keberatan Nomor 02/II/UPI/2009 tanggal 5 Februari 2009 atas SPKPBM Nomor 003016/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2009 (Surat keberatan, SPKPBM, PIB, INVOICE Terlampir) dan menetapkan bahwa :
“Menetapkan klasifikasi atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 026245 tanggal 30 Januari 2009 berupa double sided Tissue Tape pada Pos Tarif 4811.49.9000 Bea masuk 5%, PPN, 10%, PPH, 2,5%. ;
Dengan demikian membuktikan bahwa putusan dari Majelis Pengadilan Pajak halaman 9 alinea ke 7 yang menetapkan produk Double Sided Tape ke dalam Pos Tarif HS 3919.90.9000 BM 15% adalah pertimbangan yang tidak tepat dan keliru ;
Bahwa pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusan Nomor : 17229/PP/M.V/19.2009. tanggal 18 Maret 2009 adalah putusan yang hanya berdasarkan Interpretasi/Dugaan sepihak dari Majelis Hakim bukan berdasarkan pada bukti-bukti dan alasan-alasan dari para pihak ;
Dalam seluruh persidangan Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Banding tidak pernah hadir dan tidak pernah memberi tanggapan, jawaban atas alasan-alasan dan bukti-bukti dari Pemohon Peninjauan Kembali sehingga jelas dan nyata bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut adalah pertimbangan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta tetapi merupakan pertimbangan secara sepihak yang tidak berlandaskan ketentuan peraturan dan keadilan ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena berdasarkan bukti baru/novum (bukti PK-I dan bukti PK-II), ternyata Double Side Tape bahannya dari Tissue (kertas), dengan demikian putusan Pengadilan Pajak halaman 9 alinea ke 2 dari bawah yang menyatakan “jenis barang yang diimpor adalah double side yang terbuat dari bahan plastik dengan ukuran lebar 42 inchi” adalah tidak benar, dengan demikian bukti-bukti baru tersebut sifatnya menentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karena itu putusan Pengadilan Pajak harus dibatalkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. UNIVERSAL PACK INDUSTRY dan membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-17229/PP/M.V/19/2009, tanggal 20 Februari 2008 yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap putusan Terbanding Nomor : KEP-575/BC.8/2008 tanggal 21 Januari 2008 mengenai keberatan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, dan oleh karenanya harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. UNIVERSAL PACK INDUSTRY tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-17229/PP/M.V/19/2009, tanggal 20 Februari 2009 yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap putusan Terbanding Nomor : KEP-575/BC.8/2008 tanggal 21 Januari 2008 mengenai keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor S-009843/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 November 2007 atas nama Pemohon Peninjauan Kembali ;
MENGADILI KEMBALI :
Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-575/BC.8/2008 tanggal 21 Januari 2008 mengenai keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor S-009843/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 November 2007 atas nama PT. Universal Pack Industry (Pemohon Banding) ;
Menetapkan Double Sided Hijau jumlah 20 jumbo dimasukkan Pos Tarif HS 3919.90.900 BM 15 %, dengan demikian kekurangan pembayaran Pemohon Banding adalah :
USD 3.200,00 (Harga Barang) x 10% x Rp. 9.400 (kurs Dolar)
= Rp. 3.478.000,-
Ditambah PPN sebesar 10% = Rp. 347.800,-
Ditambah PPH sebesar 2 ½ % = 86.950,-
Total kekurangan Pembayaran = Rp. 3.912.750,-
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2011 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. dan Yulius, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd./ Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. Ttd./
Ttd./ Yulius, S.H., M.H. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
1. M e t e r a i ………………… Rp. 6.000,- Ttd./ Subur MS, S.H., M.H.
2. R e d a k s i ………………… Rp. 5.000,-
3. Administrasi PK……………. Rp. 2.489.000,- Untuk salinan
Jumlah …………………….. Rp. 2.500.000,- MAHKAMAH AGUNG – RI.
=========== a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754