70/PID.SUS/2017/PN.TJS
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 70/PID.SUS/2017/PN.TJS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. YAHYA NUR ALIAS YAHYA BIN MUR
1. Menyatakan Terdakwa M. YAHYA NUR ALIAS YAHYA BIN NUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul dengannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. YAHYA NUR ALIAS YAHYA BIN NUR dengan pidana penjara selama selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) kaos lengan pendek warna hitam - 1 (satu) celana pendek warna biru muda - 1 (satu) buah sweter warna belang putih abu-abu hitam - 1 (satu) buah celana panjang motif hati warna hitam - 1 (satu) buah celana dalam perempuan motif kembang warna ungu - 1 (satu) buah BH warna ungu. Dikembalikan kepada saksi RISKY MAYANGSARI Als EMA Binti M. YAHYA NUR; 6. Membebankan kapada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor70/Pid.Sus/2017/PN Tjs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
-
Nama lengkap
Tempat Lahir
Umur / Tgl Lahir
Jenis Kelamin
Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
A g a m a
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
M. YAHYA NUR ALIAS YAHYA BIN MUR;
Sinjai;
48 Tahun/ 7 Juli 1968;
Laki-laki.
Indonesia.
Jalan Jenderal Pangkalan Rt.08 Rw.03 Desa
Bunyu Barat Kecematan Bunyu, Kabupaten Bulu
Ngan atau Jalan Dewa Ruci Rt.15 Desa Bunyu
Selatan, Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan;
Islam;
Tukang Kayu;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 Januari 2017 sampai dengan tanggal 27 Februari 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 Februari 2017 sampai dengan tanggal 29 Maret 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor sejak tanggal 30 Maret 2017 sampai dengan tanggal 28 April 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 April 2017 sampai dengan tanggal 15 Mei 2017;
Majelis Hakim sejak tanggal 4 Mei 2017 sampai dengan tanggal 2 Juni 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor sejak tanggal 3 Juni 2017 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama WILMAR SAGALA, SH, Advokat/Penasihat Hukum yag berkator di Jalan SKIP II No.131 Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 6 Mei 2017 tentang Penunjukan Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 70/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Tjs tanggal 4 Meii 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 70/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Tjs, tanggal 4 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti dan barang buktiyang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa M. YAHYA NUR Alias YAHYA Bin NUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama”, sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. YAHYA NUR Alias YAHYA Bin NUR dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 8 (delapan) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan didalam rutan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) kaos lengan pendek warna hitam
1 (satu) celana pendek warna biru muda
1 (satu) buah sweter warna belang putih abu-abu hitam
1 (satu) buah celana panjang motif hati warna hitam
1 (satu) buah celana dalam perempuan motif kembang warna ungu
1 (satu) buah BH warna ungu.
Dikembalikan kepada saksi RISKY MAYANGSARI Als EMA Binti M. YAHYA NUR;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa M. YAHYA NUR Alias YAHYA Bin NUR pada hari Senin tanggal 09 Januari 2017 sekitar pukul 14.00 wita, pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 sekitar pukul 14.00 wita dan pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekitar pukul 08.00 wita dan sekitar pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan Januari tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2017 bertempat di Pantai Sei Kura Desa Bunyu Timur Kecamatan Bunyu Kabupaten Bulungan dan di Kebun milik Sdr. LYUS Jalan Wono Indah Rt. 09 Desa Bunyu Selatan Kecamatan Bunyu Kabupaten Bulungan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitumelakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Yang pertama pada hari Senin tanggal 09 Januari 2017 sekitar pukul 14.00 wita, berawal pada saat terdakwa sebagai ayah kandung dari saksi RISKY MAYANGSARI Als EMA Binti M. YAHYA NUR (selanjutnya disebut saksi korban) yang masih berumur 13 Tahun (berdasarkan identitas dalam Laporan Hasil Belajar Siswa Madrasah Ibtidaiyah 009 Bunyu atas nama RISKY MAYANGSARI, saksi korban lahir pada tanggal 25 Desember 2003), sedang berada dirumah kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk membeli obat, setelah membeli obat terdakwa mengajak saksi korban ke Pantai Sei Kura, sesampainya di Pantai Sei Kura terdakwa mencari papan sebagai alas duduk kemudian terdakwa mengajak saksi korban duduk-duduk di pinggir pantai, tidak lama kemudian terdakwa mencium pipi dan bibir saksi korban, namun saksi korban tidak mau dan berkata kepada terdakwa “ kenapa bapak begitu (mencium pipi serta bibir saksi korban)“ lalu terdakwa menjawab “kalau kamu tidak mau ku pukul kamu nanti” kemudian terdakwa membaringkan saksi korban di atas paha terdakwa lalu terdakwa membaringkan saksi korban ditanah, kemudian terdakwa berpindah posisi didepan saksi korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa membuka celana saksi korban hingga terlepas kemudian terdakwa mengangkat pakaian saksi korban dan juga minishirt saksi korban sampai atas dada menggunakan kedua tangan terdakwa lalu terdakwa menindih badan saksi korban dengan badan terdakwa hingga posisi saksi korban berada dibawah dan posisi badan terdakwa berada diatas badan saksi korban kemudian terdakwa menghisap payudara saksi korban dengan menggunakan mulut terdakwa dan juga meremas payudara saksi korban dengan menggunakan tangan terdakwa, setelah itu terdakwa membuka celana terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban mengangkang lalu terdakwa menindih badan saksi korban kemudian terdakwa menempelkan kemaluan terdakwa yang dalam kedaan tegang (kejung) ke kemaluan saksi korban lalu menekan pantat terdakwa kebawah tetapi kemaluan terdakwa tidak bisa masuk ke dalam kemaluan saksi korban, kemudian terdakwa menggesek-gesekkan kemaluan terdakwa di bibir kemaluan saksi korban dengan cara menggoyang-goyangkan pantat terdakwa maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit sambil terdakwa menghisap payudara saksi korban dengan menggunakan mulut terdakwa dan meremas payudara saksi korban dan kemudian terdakwa memasukkan jari tengah tangan kiri terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban sambil jari tengah tangan kiri terdakwa, terdakwa gerak-gerakkan selama kurang lebih 2 (dua) menit hingga saksi korban merasa kesakitan di kemaluan saksi korban hingga saksi korban menangis lalu terdakwa berkata kepada saksi korban “Gak usah kau teriak, disitu ku bunuh kau, ku buang kau ke laut!”.
Yang kedua pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 sekitar pukul 14.00 wita berawal pada saat terdakwa berada dirumah bersama dengan saksi korban, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk mencari plastik untuk bakar-bakar di Pantai Sei Kura, setelah itu terdakwa membawa saksi korban mencari tempat sepi kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk duduk di dekat terdakwa setelah saksi korban mendekat tidak lama kemudian terdakwa mencium bibir serta pipi saksi korban namun saksi korban tidak mau, kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “kalau kamu tidak mau nanti aku pukul kau” kemudian terdakwa menjambak rambut saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa hempaskan kepala saksi korban hingga saksi korban terguling ditanah, lalu terdakwa membaringkan saksi korban di gabus kulkas yang berada di semak-semak kemudian terdakwa dengan menggunakan kedua tangan terdakwa membuka celana saksi korban hingga terlepas kemudian terdakwa mengangkat pakaian saksi korban dan juga minishirt saksi korban sampai atas dada menggunakan kedua tangan terdakwa lalu terdakwa menindih badan saksi korban dengan badan terdakwa hingga posisi saksi korban berada dibawah dan posisi badan terdakwa berada diatas badan saksi korban kemudian terdakwa menghisap payudara saksi korban dengan menggunakan mulut terdakwa dan juga meremas payudara saksi korban, setelah itu terdakwa langsung membuka celana terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban mengangkang lalu terdakwa memecah telor dan putih telornya terdakwa ambil dan terdakwa oles-oleskan di kemaluan saksi korban dengan menggunakan jari telunjuk tangan kanan terdakwa kemudian terdakwa menempelkan kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi korban lalu menekan pantat terdakwa kebawah tetapi kemaluan terdakwa tidak bisa masuk ke kemaluan saksi korban, kemudian terdakwa menggesek – gesekkan kemaluan terdakwa yang tegang (kejung) di bibir kemaluan saksi korban dengan cara menggoyang-goyangkan pantat terdakwa maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit kemudian terdakwa memasukkan jari tengah tangan kiri terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban sambil jari tengah tangan kiri terdakwa, terdakwa gerak-gerakkan selama kurang lebih 2 (dua) menit hingga saksi korban merasa kesakitan di kemaluan saksi korban hingga saksi korban menangis, kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “Coba kau liat itu parang tajamnya ya!”, tidak lama kemudian terdakwa mengajak saksi korban pulang ke rumah.
Bahwa perbuatan terdakwa yang ketiga yaitu pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekitar pukul 08.00 wita, awalnya terdakwa mengajak pergi saksi korban ke tempat kerja terdakwa untuk bakar-bakar singkong kemudian terdakwa merapikan perkakas kerja terdakwa di tempat kerja lalu terdakwa bertanya kepada saksi korban “Pilih di mana, di rumah atau di Sei Kura” , kemudian saksi korban jawab “Jujur ya pak, gak ada yang mau aku pilih” dan terdakwa berkata “Kalo begitu caramu kubawa kau sekarang”, kemudian terdakwa dan saksi korban pergi, setelah sampai di depan kebun milik Sdr. LYUS yang mana di sekitar kebun tersebut ada sebuah kandang ayam, terdakwa pun berhenti dan singgah lalu terdakwa mengajak saksi korban ke belakang kandang ayam tersebut kemudian duduk-duduk dengan posisi saksi korban duduk disamping kiri terdakwa kemudian terdakwa memasukkan tangan terdakwa ke dalam baju saksi korban lalu terdakwa meremas-remas payudara saksi korban dengan tangan kanan terdakwa tersebut selama kurang dari 1 (satu) menit setelah itu terdakwa memasukkan tangan kanan terdakwa ke dalam celana saksi korban lalu terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanan terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban hingga jari telunjuk tangan kanan terdakwa ujungnya masuk kedalam kemaluan saksi korban, kemudian tidak lama datang saksi MARTA Anak Dari SAMPE lalu terdakwa langsung cepat-cepat menarik tangan terdakwa dari dalam celana saksi korban, kemudian terdakwa menghampiri saksi MARTA Anak Dari SAMPE untuk membeli singkong, lalu terdakwa dan saksi korban pulang ke rumah untuk mengantar singkong dan mengambil uang untuk membayar singkong tersebut, kemudian sekitar pukul 11.00 wita terdakwa dan saksi korban kembali lagi ke kebun tersebut tetapi saksi MARTA Anak Dari SAMPE sudah tidak ada, kemudian terdakwa membaringkan saksi korban diatas semak-semak kemudian dengan menggunakan kedua tangan terdakwa membuka celana saksi korban hingga terlepas dan terdakwa juga mengangkat pakaian saksi korban dan juga minishirt saksi korban sampai atas dada menggunakan kedua tangan terdakwa lalu terdakwa menindih badan saksi korban hingga posisi terdakwa diatas badan saksi korban kemudian terdakwa menghisap payudara saksi korban dan juga meremas payudara saksi korban, hingga saksi korban menangis, kemudian terdakwa pun langsung membuka celana terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban mengangkang dan terdakwa menindih lagi badan saksi korban hingga posisi terdakwa berada diatas badan saksi korban, selanjutnya terdakwa menempelkan kemaluan terdakwa yang tegang (kejung) ke kemaluan saksi korban lalu menekan pantat terdakwa kebawah hingga kemaluan terdakwa menekan kemaluan saksi korban tetapi tidak bisa masuk, kemudian terdakwa menggesek-gesekan kemaluan terdakwa yang tegang (kejung) ke bibir kemaluan saksi korban dengan menggoyang-goyangkan pantat terdakwa maju mundur selama kurang lebih 1 (satu) menit dan juga terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanan terdakwa ke kemaluan saksi korban hingga ujung jari telunjuk terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi korban hingga saksi korban menangis, kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “kasi kecil suaramu nanti di dengar orang” lalu saksi korban menjawab “biarlah di tau orang, baguslah biar kau di tangkap”, kemudian terdakwa mengajak saksi korban pulang.
Bahwa sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 440/01/VER/ RHS /I/2017 tanggal 28 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani mengingat sumpah jabatan oleh dr. H. Adnan, dokter Umum di Puskesmas Bunyu Kabupaten Bulungan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pasien datang dalam keadaan sadar, keadaan umum baik.
Dari pemeriksaan fisik luar tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik.
Hasil pemeriksaan dalam:
Tidak Tampak Selaput Darah (Hymen)
Ditemukan luka lecet pada tepi vagina bagian dalam:
Lokasi: Arah jam 9, ukuran ± 5 mm, hiperemis (+), jar.fibrotik (-)
Terdapat sekret warna putih susu, lendir (+), bau tidak khas
Pemeriksaan Urine PP Test Kehamilan Negatif (-)
KESIMPULAN:
TERDAPAT LUKA LECET PADA TEPI VAGINA DALAM YANG DISEBABKAN OLEH TRAUMA AKIBAT BENDA TUMPUL
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerinah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti akan maksud dari dakwaan tersebut dan melalui Penasihat Hukumnya terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang pada pokoknya memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:
RATNA Binti MUSTAFA
Bahwa anak Saksi yaitu Anak saksi Ema bercerita kepada Saksi bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekira jam13.00 wita, bahwa suami saksi yaitu terdakwa telah mencabuli Anak saksi Ema sekira jam 08.00 wite Di kebun di jl.wono indah Rt.009 Desa Bunyu Selatan Kec.Bunyu Kab.Bulungan;
Bahwa benar sehingga Saksi mengetahui bahwa suami saksi (terdakwa) melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yaitu Anak saksi EMA tersebut pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekitar jam 13.00 wita kebun jl.wono indah Rt.009 Desa Bunyu Selatan Kec.Bunyu Kab.Bulungan;
Bahwa benar saat ini Anak saksi EMA berumur 13 tahun dan Anak saksi EMA saat ini duduk dikelas 6 (enam) SD.
Bahwa benar Anak saksi EMA memberitahu saksi bahwa sudah di cabuli oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
ANAK SAKSI RISKY MAYANGSARI Als EMA (tidak disumpah);
Bahwa benar terdakwa telah mencabuli saksi sebanyak 3 kali yaitu: yang pertama pada hari Senin tanggal 09 Januari 2017 sekitar pukul 14.00 wita, berawal pada saat terdakwa sebagai ayah kandung dari Anak saksi RISKY MAYANGSARI Als EMA Binti M. YAHYA NUR (selanjutnya disebut saksi korban) yang masih berumur 13 Tahun (berdasarkan identitas dalam Laporan Hasil Belajar Siswa Madrasah Ibtidaiyah 009 Bunyu atas nama Anak saksi RISKY MAYANGSARI, saksi korban lahir pada tanggal 25 Desember 2003), sedang berada dirumah kemudian terdakwa mengajak anak saksi untuk membeli obat, setelah membeli obat terdakwa mengajak anak saksi ke Pantai Sei Kura, sesampainya di Pantai Sei Kura terdakwa mencari papan sebagai alas duduk kemudian terdakwa mengajak anak saksi korban duduk-duduk di pinggir pantai, tidak lama kemudian terdakwa mencium pipi dan bibir anak saksi, namun anak saksi tidak mau dan berkata kepada terdakwa “ kenapa bapak begitu (mencium pipi serta bibir saksi korban)“ lalu terdakwa menjawab “kalau kamu tidak mau ku pukul kamu nanti” kemudian terdakwa membaringkan anak saksi di atas paha terdakwa lalu terdakwa membaringkan anak saksi korban ditanah, kemudian terdakwa berpindah posisi didepan anak saksi dengan menggunakan kedua tangan terdakwa membuka celana anak saksi hingga terlepas kemudian terdakwa mengangkat pakaian anak saksi dan juga minishirt anak saksi korban sampai atas dada menggunakan kedua tangan terdakwa lalu terdakwa menindih badan saksi korban dengan badan terdakwa hingga posisi saksi korban berada dibawah dan posisi badan terdakwa berada diatas badan saksi korban kemudian terdakwa menghisap payudara saksi korban dengan menggunakan mulut terdakwa dan juga meremas payudara saksi korban dengan menggunakan tangan terdakwa, setelah itu terdakwa membuka celana terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban mengangkang lalu terdakwa menindih badan saksi korban kemudian terdakwa menempelkan kemaluan terdakwa yang dalam kedaan tegang (kejung) ke kemaluan saksi korban lalu menekan pantat terdakwa kebawah tetapi kemaluan terdakwa tidak bisa masuk ke dalam kemaluan saksi korban, kemudian terdakwa menggesek-gesekkan kemaluan terdakwa di bibir kemaluan saksi korban dengan cara menggoyang-goyangkan pantat terdakwa maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit sambil terdakwa menghisap payudara saksi korban dengan menggunakan mulut terdakwa dan meremas payudara saksi korban dan kemudian terdakwa memasukkan jari tengah tangan kiri terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban sambil jari tengah tangan kiri terdakwa, terdakwa gerak-gerakkan selama kurang lebih 2 (dua) menit hingga saksi korban merasa kesakitan di kemaluan saksi korban hingga saksi korban menangis lalu terdakwa berkata kepada saksi korban “Gak usah kau teriak, disitu ku bunuh kau, ku buang kau ke laut!”, Yang kedua pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 sekitar pukul 14.00 wita berawal pada saat terdakwa berada dirumah bersama dengan saksi korban, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk mencari plastik untuk bakar-bakar di Pantai Sei Kura, setelah itu terdakwa membawa saksi korban mencari tempat sepi kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk duduk di dekat terdakwa setelah saksi korban mendekat tidak lama kemudian terdakwa mencium bibir serta pipi saksi korban namun saksi korban tidak mau, kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “kalau kamu tidak mau nanti aku pukul kau” kemudian terdakwa menjambak rambut saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa hempaskan kepala saksi korban hingga saksi korban terguling ditanah, lalu terdakwa membaringkan saksi korban di gabus kulkas yang berada di semak-semak kemudian terdakwa dengan menggunakan kedua tangan terdakwa membuka celana saksi korban hingga terlepas kemudian terdakwa mengangkat pakaian saksi korban dan juga minishirt saksi korban sampai atas dada menggunakan kedua tangan terdakwa lalu terdakwa menindih badan saksi korban dengan badan terdakwa hingga posisi saksi korban berada dibawah dan posisi badan terdakwa berada diatas badan saksi korban kemudian terdakwa menghisap payudara saksi korban dengan menggunakan mulut terdakwa dan juga meremas payudara saksi korban, setelah itu terdakwa langsung membuka celana terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban mengangkang lalu terdakwa memecah telor dan putih telornya terdakwa ambil dan terdakwa oles-oleskan di kemaluan saksi korban dengan menggunakan jari telunjuk tangan kanan terdakwa kemudian terdakwa menempelkan kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi korban lalu menekan pantat terdakwa kebawah tetapi kemaluan terdakwa tidak bisa masuk ke kemaluan saksi korban, kemudian terdakwa menggesek – gesekkan kemaluan terdakwa yang tegang (kejung) di bibir kemaluan saksi korban dengan cara menggoyang-goyangkan pantat terdakwa maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit kemudian terdakwa memasukkan jari tengah tangan kiri terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban sambil jari tengah tangan kiri terdakwa, terdakwa gerak-gerakkan selama kurang lebih 2 (dua) menit hingga saksi korban merasa kesakitan di kemaluan saksi korban hingga saksi korban menangis, kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “Coba kau liat itu parang tajamnya ya!”, tidak lama kemudian terdakwa mengajak saksi korban pulang ke rumah, dan yang ketiga yaitu pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekitar pukul 08.00 wita, awalnya terdakwa mengajak pergi saksi korban ke tempat kerja terdakwa untuk bakar-bakar singkong kemudian terdakwa merapikan perkakas kerja terdakwa di tempat kerja lalu terdakwa bertanya kepada saksi korban “Pilih di mana, di rumah atau di Sei Kura” , kemudian saksi korban jawab “Jujur ya pak, gak ada yang mau aku pilih” dan terdakwa berkata “Kalo begitu caramu kubawa kau sekarang”, kemudian terdakwa dan saksi korban pergi, setelah sampai di depan kebun milik Sdr. LYUS yang mana di sekitar kebun tersebut ada sebuah kandang ayam, terdakwa pun berhenti dan singgah lalu terdakwa mengajak saksi korban ke belakang kandang ayam tersebut kemudian duduk-duduk dengan posisi saksi korban duduk disamping kiri terdakwa kemudian terdakwa memasukkan tangan terdakwa ke dalam baju saksi korban lalu terdakwa meremas-remas payudara saksi korban dengan tangan kanan terdakwa tersebut selama kurang dari 1 (satu) menit setelah itu terdakwa memasukkan tangan kanan terdakwa ke dalam celana saksi korban lalu terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanan terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban hingga jari telunjuk tangan kanan terdakwa ujungnya masuk kedalam kemaluan saksi korban, kemudian tidak lama datang saksi MARTA Anak Dari SAMPE lalu terdakwa langsung cepat-cepat menarik tangan terdakwa dari dalam celana saksi korban, kemudian terdakwa menghampiri saksi MARTA Anak Dari SAMPE untuk membeli singkong, lalu terdakwa dan saksi korban pulang ke rumah untuk mengantar singkong dan mengambil uang untuk membayar singkong tersebut, kemudian sekitar pukul 11.00 wita terdakwa dan saksi korban kembali lagi ke kebun tersebut tetapi saksi MARTA Anak Dari SAMPE sudah tidak ada, kemudian terdakwa membaringkan saksi korban diatas semak- semak kemudian dengan menggunakan kedua tangan terdakwa membuka celana saksi korban hingga terlepas dan terdakwa juga mengangkat pakaian saksi korban dan juga minishirt saksi korban sampai atas dada menggunakan kedua tangan terdakwa lalu terdakwa menindih badan saksi korban hingga posisi terdakwa diatas badan saksi korban kemudian terdakwa menghisap payudara saksi korban dan juga meremas payudara saksi korban, hingga saksi korban menangis, kemudian terdakwa pun langsung membuka celana terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban mengangkang dan terdakwa menindih lagi badan saksi korban hingga posisi terdakwa berada diatas badan saksi korban, selanjutnya terdakwa menempelkan kemaluan terdakwa yang tegang (kejung) ke kemaluan saksi korban lalu menekan pantat terdakwa kebawah hingga kemaluan terdakwa menekan kemaluan saksi korban tetapi tidak bisa masuk, kemudian terdakwa menggesek-gesekan kemaluan terdakwa yang tegang (kejung) ke bibir kemaluan saksi korban dengan menggoyang-goyangkan pantat terdakwa maju mundur selama kurang lebih 1 (satu) menit dan juga terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanan terdakwa ke kemaluan saksi korban hingga ujung jari telunjuk terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi korban hingga saksi korban menangis, kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “kasi kecil suaramu nanti di dengar orang” lalu saksi korban menjawab “biarlah di tau orang, baguslah biar kau di tangkap”, kemudian terdakwa mengajak saksi korban pulang.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
ROMIAL Bin M YAHYA NUR;
Bahwa anak saksi Ema bercerita kepada Saksi bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekira jam13.00 wita, bahwa terdakwa telah mencabuli anak saksi Ema sekira jam 08.00 wite Di kebun di jl.wono indah Rt.009 Desa Bunyu Selatan Kec.Bunyu Kab.Bulungan.
Bahwa benar sehingga Saksi mengetahui bahwa terdakwa melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak kandung yaitu anak saksi EMA tersebut pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekitar jam 13.00 wita kebun jl.wono indah Rt.009 Desa Bunyu Selatan Kec.Bunyu Kab.Bulungan;
Bahwa benar saat ini anak saksi EMA berumur 13 tahun dan anak saksi EMA saat ini duduk dikelas 6 (enam) SD;
Bahwa benar anak saksi EMA memberitahu saksi bahwa sudah di cabuli oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar yang pertama pada hari Senin tanggal 09 Januari 2017 sekitar pukul 14.00 wita, berawal pada saat terdakwa sebagai ayah kandung dari anak saksi RISKY MAYANGSARI Als EMA Binti M. YAHYA NUR bersama dengan anak saksi RISKY MAYANGSARI Als EMA Binti M. YAHYA NUR (selanjutnya disebut saksi korban) yang masih berumur 13 Tahun (berdasarkan identitas dalam Laporan Hasil Belajar Siswa Madrasah Ibtidaiyah 009 Bunyu atas nama RISKY MAYANGSARI), berada dirumah kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk membeli obat setelah membeli obat terdakwa mengajak saksi korban ke Pantai Sei Kura, sesampainya di Pantai Sei Kura terdakwa mencari papan sebagai alas duduk kemudian terdakwa mengajak saksi korban duduk-duduk di pinggir pantai, tidak lama kemudian terdakwa mencium pipi dan bibir saksi korban, namun saksi korban tidak mau dan berkata kepada terdakwa “ kenapa bapak begitu (mencium pipi serta bibir saksi korban)“ lalu terdakwa menjawab “kalau kamu tidak mau ku pukul kamu nanti” kemudian terdakwa membaringkan saksi korban di atas paha terdakwa lalu terdakwa membaringkan saksi korban ditanah, kemudian terdakwa berpindah posisi didepan saksi korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa membuka celana saksi korban hingga terlepas kemudian terdakwa mengangkat pakaian saksi korban dan juga minishirt saksi korban sampai atas dada menggunakan kedua tangan terdakwa lalu terdakwa menindih badan saksi korban dengan badan terdakwa hingga posisi saksi korban berada dibawah dan posisi badan terdakwa berada diatas badan saksi korban kemudian terdakwa menghisap payudara saksi korban dengan menggunakan mulut terdakwa dan juga meremas payudara saksi korban dengan menggunakan tangan terdakwa, setelah itu terdakwa membuka celana terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban mengangkang lalu terdakwa menindih badan saksi korban kemudian terdakwa menempelkan kemaluan terdakwa yang dalam kedaan tegang (kejung) ke kemaluan saksi korban lalu menekan pantat terdakwa kebawah tetapi kemaluan terdakwa tidak bisa masuk ke dalam kemaluan saksi korban, kemudian terdakwa menggesek – gesekkan kemaluan terdakwa di bibir kemaluan saksi korban dengan cara menggoyang-goyangkan pantat terdakwa maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit sambil terdakwa menghisap payudara saksi korban dengan menggunakan mulut terdakwa dan meremas payudara saksi korban dan kemudian terdakwa memasukkan jari tengah tangan kiri terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban sambil jari tengah tangan kiri terdakwa, terdakwa gerak-gerakkan selama kurang lebih 2 (dua) menit hingga saksi korban merasa kesakitan di kemaluan saksi korban hingga saksi korban menangis lalu terdakwa berkata kepada saksi korban “Gak usah kau teriak, disitu ku bunuh kau, ku buang kau ke laut!”.
Bahwa benar yang kedua pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 sekitar pukul 14.00 wita berawal pada saat terdakwa berada dirumah bersama dengan saksi korban, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk mencari plastik untuk bakar-bakar di Pantai Sei Kura, setelah itu terdakwa membawa saksi korban mencari tempat sepi kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk duduk di dekat terdakwa setelah saksi korban mendekat tidak lama kemudian terdakwa mencium bibir serta pipi saksi korban namun saksi korban tidak mau, kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “kalau kamu tidak mau nanti aku pukul kau” kemudian terdakwa menjambak rambut saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa hempaskan kepala saksi korban hingga saksi korban terguling ditanah”, lalu terdakwa membaringkan saksi korban di gabus kulkas yang berada di semak-semak kemudian terdakwa dengan menggunakan kedua tangan terdakwa membuka celana saksi korban hingga terlepas kemudian terdakwa mengangkat pakaian saksi korban dan juga minishirt saksi korban sampai atas dada menggunakan kedua tangan terdakwa lalu terdakwa menindih badan saksi korban dengan badan terdakwa hingga posisi saksi korban berada dibawah dan posisi badan terdakwa berada diatas badan saksi korban kemudian terdakwa menghisap payudara saksi korban dengan menggunakan mulut terdakwa dan juga meremas payudara saksi korban, setelah itu terdakwa langsung membuka celana terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban mengangkang lalu terdakwa memecah telor dan putih telornya terdakwa ambil dan terdakwa oles-oleskan di kemaluan saksi korban dengan menggunakan jari telunjuk tangan kanan terdakwa kemudian terdakwa menempelkan kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi korban lalu menekan pantat terdakwa kebawah tetapi kemaluan terdakwa tidak bisa masuk ke kemaluan saksi korban, kemudian terdakwa menggesek – gesekkan kemaluan terdakwa yang tegang (kejung) di bibir kemaluan saksi korban dengan cara menggoyang-goyangkan pantat terdakwa maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit kemudian terdakwa memasukkan jari tengah tangan kiri terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban sambil jari tengah tangan kiri terdakwa, terdakwa gerak-gerakkan selama kurang lebih 2 (dua) menit hingga saksi korban merasa kesakitan di kemaluan saksi korban hingga saksi korban menangis, kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “Coba kau liat itu parang tajamnya ya!”, tidak lama kemudian terdakwa mengajak saksi korban pulang ke rumah.
Bahwa benar perbuatan terdakwa yang ketiga yaitu pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekitar pukul 08.00 wita, awalnya terdakwa mengajak pergi saksi korban ke tempat kerja terdakwa untuk bakar-bakar singkong kemudian terdakwa merapikan perkakas kerja terdakwa di tempat kerja lalu terdakwa bertanya kepada saksi korban “Pilih di mana, di rumah atau di Sei Kura” , kemudian saksi korban jawab “Jujur ya pak, gak ada yang mau aku pilih” dan terdakwa berkata “Kalo begitu caramu kubawa kau sekarang”, kemudian terdakwa dan saksi korban pergi, setelah sampai di depan kebun milik Sdr. LYUS yang mana di sekitar kebun tersebut ada sebuah kandang ayam, terdakwa pun berhenti dan singgah lalu terdakwa mengajak saksi korban ke belakang kandang ayam tersebut kemudian duduk-duduk dengan posisi saksi korban duduk disamping kiri terdakwa kemudian terdakwa memasukkan tangan terdakwa ke dalam baju saksi korban lalu terdakwa meremas-remas payudara saksi korban dengan tangan kanan terdakwa tersebut selama kurang dari 1 (satu) menit setelah itu terdakwa memasukkan tangan kanan terdakwa ke dalam celana saksi korban lalu terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanan terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban hingga jari telunjuk tangan kanan terdakwa ujungnya masuk kedalam kemaluan saksi korban, kemudian tidak lama datang saksi MARTA Anak Dari SAMPE lalu terdakwa langsung cepat-cepat menarik tangan terdakwa dari dalam celana saksi korban, kemudian terdakwa menghampiri saksi MARTA Anak Dari SAMPE untuk membeli singkong, lalu terdakwa dan saksi korban pulang ke rumah untuk mengantar singkong dan mengambil uang untuk membayar singkong tersebut, kemudian sekitar pukul 11.00 wita terdakwa dan saksi korban kembali lagi ke kebun tersebut tetapi saksi MARTA Anak Dari SAMPE sudah tidak ada, kemudian terdakwa membaringkan saksi korban diatas semak-semak kemudian dengan menggunakan kedua tangan terdakwa membuka celana saksi korban hingga terlepas dan terdakwa juga mengangkat pakaian saksi korban dan juga minishirt saksi korban sampai atas dada menggunakan kedua tangan terdakwa lalu terdakwa menindih badan saksi korban hingga posisi terdakwa diatas badan saksi korban kemudian terdakwa menghisap payudara saksi korban dan juga meremas payudara saksi korban, hingga saksi korban menangis, kemudian terdakwa pun langsung membuka celana terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban mengangkang dan terdakwa menindih lagi badan saksi korban hingga posisi terdakwa berada diatas badan saksi korban, selanjutnya terdakwa menempelkan kemaluan terdakwa yang tegang (kejung) ke kemaluan saksi korban lalu menekan pantat terdakwa kebawah hingga kemaluan terdakwa menekan kemaluan saksi korban tetapi tidak bisa masuk, kemudian terdakwa menggesek-gesekan kemaluan terdakwa yang tegang (kejung) ke bibir kemaluan saksi korban dengan menggoyang-goyangkan pantat terdakwa maju mundur selama kurang lebih 1 (satu) menit dan juga terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanan terdakwa ke kemaluan saksi korban hingga ujung jari telunjuk terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi korban hingga saksi korban menangis, kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “kasi kecil suaramu nanti di dengar orang” lalu saksi korban menjawab “biarlah di tau orang, baguslah biar kau di tangkap”, kemudian terdakwa mengajak saksi korban pulang.
Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) kaos lengan pendek warna hitam
1 (satu) celana pendek warna biru muda
1 (satu) buah sweter warna belang putih abu-abu hitam
1 (satu) buah celana panjang motif hati warna hitam
1 (satu) buah celana dalam perempuan motif kembang warna ungu;
1 (satu) buah BH warna ungu.
Bahwa barang bukti tersebut dipersidangan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa, serta telah disita secara sah meurut hokum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan alat-alat bukti tersebut tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerinah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama;
Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah menunjuk kepada manusia atau korporasi sebagai subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban, yaitu setiap orang atau siapa saja yang melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan kemuka persidangan terdakwa bernama M. YAHYA NUR ALIAS YAHYA BIN MUR setelah diperiksa dipersidangan ternyata identitas dengan segala jati dirinya benar, sama dan sesuai dengan identitas pada surat dakwaan Penuntut Umum dan ternyata pula bahwa selama proses persidangan pemeriksaan perkara terhadap perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar maupun hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat menghapus pertanggungjawaban terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya sehingga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu sama lain saling bersesuian diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa yang pertama pada hari Senin tanggal 09 Januari 2017 sekitar pukul 14.00 wita, berawal pada saat terdakwa sebagai ayah kandung dari anak saksi RISKY MAYANGSARI Als EMA Binti M. YAHYA NUR bersama dengan anak saksi RISKY MAYANGSARI Als EMA Binti M. YAHYA NUR (selanjutnya disebut saksi korban) yang masih berumur 13 Tahun (berdasarkan identitas dalam Laporan Hasil Belajar Siswa Madrasah Ibtidaiyah 009 Bunyu atas nama RISKY MAYANGSARI), berada dirumah kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk membeli obat setelah membeli obat terdakwa mengajak saksi korban ke Pantai Sei Kura, sesampainya di Pantai Sei Kura terdakwa mencari papan sebagai alas duduk kemudian terdakwa mengajak saksi korban duduk-duduk di pinggir pantai, tidak lama kemudian terdakwa mencium pipi dan bibir saksi korban, namun saksi korban tidak mau dan berkata kepada terdakwa “ kenapa bapak begitu (mencium pipi serta bibir saksi korban)“ lalu terdakwa menjawab “kalau kamu tidak mau ku pukul kamu nanti” kemudian terdakwa membaringkan saksi korban di atas paha terdakwa lalu terdakwa membaringkan saksi korban ditanah, kemudian terdakwa berpindah posisi didepan saksi korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa membuka celana saksi korban hingga terlepas kemudian terdakwa mengangkat pakaian saksi korban dan juga minishirt saksi korban sampai atas dada menggunakan kedua tangan terdakwa lalu terdakwa menindih badan saksi korban dengan badan terdakwa hingga posisi saksi korban berada dibawah dan posisi badan terdakwa berada diatas badan saksi korban kemudian terdakwa menghisap payudara saksi korban dengan menggunakan mulut terdakwa dan juga meremas payudara saksi korban dengan menggunakan tangan terdakwa, setelah itu terdakwa membuka celana terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban mengangkang lalu terdakwa menindih badan saksi korban kemudian terdakwa menempelkan kemaluan terdakwa yang dalam kedaan tegang (kejung) ke kemaluan saksi korban lalu menekan pantat terdakwa kebawah tetapi kemaluan terdakwa tidak bisa masuk ke dalam kemaluan saksi korban, kemudian terdakwa menggesek-gesekkan kemaluan terdakwa di bibir kemaluan saksi korban dengan cara menggoyang-goyangkan pantat terdakwa maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit sambil terdakwa menghisap payudara saksi korban dengan menggunakan mulut terdakwa dan meremas payudara saksi korban dan kemudian terdakwa memasukkan jari tengah tangan kiri terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban sambil jari tengah tangan kiri terdakwa, terdakwa gerak-gerakkan selama kurang lebih 2 (dua) menit hingga saksi korban merasa kesakitan di kemaluan saksi korban hingga saksi korban menangis lalu terdakwa berkata kepada saksi korban “Gak usah kau teriak, disitu ku bunuh kau, ku buang kau ke laut!”.
Bahwa benar yang kedua pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 sekitar pukul 14.00 wita berawal pada saat terdakwa berada dirumah bersama dengan saksi korban, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk mencari plastik untuk bakar-bakar di Pantai Sei Kura, setelah itu terdakwa membawa saksi korban mencari tempat sepi kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk duduk di dekat terdakwa setelah saksi korban mendekat tidak lama kemudian terdakwa mencium bibir serta pipi saksi korban namun saksi korban tidak mau, kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “kalau kamu tidak mau nanti aku pukul kau” kemudian terdakwa menjambak rambut saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa hempaskan kepala saksi korban hingga saksi korban terguling ditanah”, lalu terdakwa membaringkan saksi korban di gabus kulkas yang berada di semak-semak kemudian terdakwa dengan menggunakan kedua tangan terdakwa membuka celana saksi korban hingga terlepas kemudian terdakwa mengangkat pakaian saksi korban dan juga minishirt saksi korban sampai atas dada menggunakan kedua tangan terdakwa lalu terdakwa menindih badan saksi korban dengan badan terdakwa hingga posisi saksi korban berada dibawah dan posisi badan terdakwa berada diatas badan saksi korban kemudian terdakwa menghisap payudara saksi korban dengan menggunakan mulut terdakwa dan juga meremas payudara saksi korban, setelah itu terdakwa langsung membuka celana terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban mengangkang lalu terdakwa memecah telor dan putih telornya terdakwa ambil dan terdakwa oles-oleskan di kemaluan saksi korban dengan menggunakan jari telunjuk tangan kanan terdakwa kemudian terdakwa menempelkan kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi korban lalu menekan pantat terdakwa kebawah tetapi kemaluan terdakwa tidak bisa masuk ke kemaluan saksi korban, kemudian terdakwa menggesek – gesekkan kemaluan terdakwa yang tegang (kejung) di bibir kemaluan saksi korban dengan cara menggoyang-goyangkan pantat terdakwa maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit kemudian terdakwa memasukkan jari tengah tangan kiri terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban sambil jari tengah tangan kiri terdakwa, terdakwa gerak-gerakkan selama kurang lebih 2 (dua) menit hingga saksi korban merasa kesakitan di kemaluan saksi korban hingga saksi korban menangis, kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “Coba kau liat itu parang tajamnya ya!”, tidak lama kemudian terdakwa mengajak saksi korban pulang ke rumah.
Bahwa benar perbuatan terdakwa yang ketiga yaitu pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekitar pukul 08.00 wita, awalnya terdakwa mengajak pergi saksi korban ke tempat kerja terdakwa untuk bakar-bakar singkong kemudian terdakwa merapikan perkakas kerja terdakwa di tempat kerja lalu terdakwa bertanya kepada saksi korban “Pilih di mana, di rumah atau di Sei Kura” , kemudian saksi korban jawab “Jujur ya pak, gak ada yang mau aku pilih” dan terdakwa berkata “Kalo begitu caramu kubawa kau sekarang”, kemudian terdakwa dan saksi korban pergi, setelah sampai di depan kebun milik Sdr. LYUS yang mana di sekitar kebun tersebut ada sebuah kandang ayam, terdakwa pun berhenti dan singgah lalu terdakwa mengajak saksi korban ke belakang kandang ayam tersebut kemudian duduk-duduk dengan posisi saksi korban duduk disamping kiri terdakwa kemudian terdakwa memasukkan tangan terdakwa ke dalam baju saksi korban lalu terdakwa meremas-remas payudara saksi korban dengan tangan kanan terdakwa tersebut selama kurang dari 1 (satu) menit setelah itu terdakwa memasukkan tangan kanan terdakwa ke dalam celana saksi korban lalu terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanan terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban hingga jari telunjuk tangan kanan terdakwa ujungnya masuk kedalam kemaluan saksi korban, kemudian tidak lama datang saksi MARTA Anak Dari SAMPE lalu terdakwa langsung cepat-cepat menarik tangan terdakwa dari dalam celana saksi korban, kemudian terdakwa menghampiri saksi MARTA Anak Dari SAMPE untuk membeli singkong, lalu terdakwa dan saksi korban pulang ke rumah untuk mengantar singkong dan mengambil uang untuk membayar singkong tersebut, kemudian sekitar pukul 11.00 wita terdakwa dan saksi korban kembali lagi ke kebun tersebut tetapi saksi MARTA Anak Dari SAMPE sudah tidak ada, kemudian terdakwa membaringkan saksi korban diatas semak-semak kemudian dengan menggunakan kedua tangan terdakwa membuka celana saksi korban hingga terlepas dan terdakwa juga mengangkat pakaian saksi korban dan juga minishirt saksi korban sampai atas dada menggunakan kedua tangan terdakwa lalu terdakwa menindih badan saksi korban hingga posisi terdakwa diatas badan saksi korban kemudian terdakwa menghisap payudara saksi korban dan juga meremas payudara saksi korban, hingga saksi korban menangis, kemudian terdakwa pun langsung membuka celana terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban mengangkang dan terdakwa menindih lagi badan saksi korban hingga posisi terdakwa berada diatas badan saksi korban, selanjutnya terdakwa menempelkan kemaluan terdakwa yang tegang (kejung) ke kemaluan saksi korban lalu menekan pantat terdakwa kebawah hingga kemaluan terdakwa menekan kemaluan saksi korban tetapi tidak bisa masuk, kemudian terdakwa menggesek-gesekan kemaluan terdakwa yang tegang (kejung) ke bibir kemaluan saksi korban dengan menggoyang-goyangkan pantat terdakwa maju mundur selama kurang lebih 1 (satu) menit dan juga terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanan terdakwa ke kemaluan saksi korban hingga ujung jari telunjuk terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi korban hingga saksi korban menangis, kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “kasi kecil suaramu nanti di dengar orang” lalu saksi korban menjawab “biarlah di tau orang, baguslah biar kau di tangkap”, kemudian terdakwa mengajak saksi korban pulang.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut ternyata unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Ad.3. Yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu sama lain saling bersesuian diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terjadi pencabulan terhadap anak saksi RISKY MAYANGSARI Als EMA Binti M. YAHYA NUR yang dilakukan oleh terdakwa M. YAHYA NUR Alias YAHYA Bin NUR.
Bahwa benar pencabulan tersebut dilakukan terdakwa sebanyak 3 kali;
Bahwa benar anak saksi RISKY MAYANGSARI Als EMA Binti M. YAHYA NUR saat ini berusia 13 tahun.
Bahwa benar berdasarkan identitas dalam Laporan Hasil Belajar Siswa Madrasah Ibtidaiyah 009 Bunyu atas nama RISKY MAYANGSARI, saksi korban lahir pada tanggal 25 Desember 2003), saksi RISKY MAYANGSARI Als EMA Binti M. YAHYA NUR adalah anak kandung terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut ternyata unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Ad.4. Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu sama lain saling bersesuian diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa yang pertama pada hari Senin tanggal 09 Januari 2017 sekitar pukul 14.00 wita, berawal pada saat terdakwa sebagai ayah kandung dari anak saksi RISKY MAYANGSARI Als EMA Binti M. YAHYA NUR bersama dengan anak saksi RISKY MAYANGSARI Als EMA Binti M. YAHYA NUR (selanjutnya disebut saksi korban) yang masih berumur 13 Tahun (berdasarkan identitas dalam Laporan Hasil Belajar Siswa Madrasah Ibtidaiyah 009 Bunyu atas nama RISKY MAYANGSARI), berada dirumah kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk membeli obat setelah membeli obat terdakwa mengajak saksi korban ke Pantai Sei Kura, sesampainya di Pantai Sei Kura terdakwa mencari papan sebagai alas duduk kemudian terdakwa mengajak saksi korban duduk-duduk di pinggir pantai, tidak lama kemudian terdakwa mencium pipi dan bibir saksi korban, namun saksi korban tidak mau dan berkata kepada terdakwa “ kenapa bapak begitu (mencium pipi serta bibir saksi korban)“ lalu terdakwa menjawab “kalau kamu tidak mau ku pukul kamu nanti” kemudian terdakwa membaringkan saksi korban di atas paha terdakwa lalu terdakwa membaringkan saksi korban ditanah, kemudian terdakwa berpindah posisi didepan saksi korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa membuka celana saksi korban hingga terlepas kemudian terdakwa mengangkat pakaian saksi korban dan juga minishirt saksi korban sampai atas dada menggunakan kedua tangan terdakwa lalu terdakwa menindih badan saksi korban dengan badan terdakwa hingga posisi saksi korban berada dibawah dan posisi badan terdakwa berada diatas badan saksi korban kemudian terdakwa menghisap payudara saksi korban dengan menggunakan mulut terdakwa dan juga meremas payudara saksi korban dengan menggunakan tangan terdakwa, setelah itu terdakwa membuka celana terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban mengangkang lalu terdakwa menindih badan saksi korban kemudian terdakwa menempelkan kemaluan terdakwa yang dalam kedaan tegang (kejung) ke kemaluan saksi korban lalu menekan pantat terdakwa kebawah tetapi kemaluan terdakwa tidak bisa masuk ke dalam kemaluan saksi korban, kemudian terdakwa menggesek – gesekkan kemaluan terdakwa di bibir kemaluan saksi korban dengan cara menggoyang-goyangkan pantat terdakwa maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit sambil terdakwa menghisap payudara saksi korban dengan menggunakan mulut terdakwa dan meremas payudara saksi korban dan kemudian terdakwa memasukkan jari tengah tangan kiri terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban sambil jari tengah tangan kiri terdakwa, terdakwa gerak-gerakkan selama kurang lebih 2 (dua) menit hingga saksi korban merasa kesakitan di kemaluan saksi korban hingga saksi korban menangis lalu terdakwa berkata kepada saksi korban “Gak usah kau teriak, disitu ku bunuh kau, ku buang kau ke laut!”.
Bahwa benar yang kedua pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 sekitar pukul 14.00 wita berawal pada saat terdakwa berada dirumah bersama dengan saksi korban, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk mencari plastik untuk bakar-bakar di Pantai Sei Kura, setelah itu terdakwa membawa saksi korban mencari tempat sepi kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk duduk di dekat terdakwa setelah saksi korban mendekat tidak lama kemudian terdakwa mencium bibir serta pipi saksi korban namun saksi korban tidak mau, kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “kalau kamu tidak mau nanti aku pukul kau” kemudian terdakwa menjambak rambut saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa hempaskan kepala saksi korban hingga saksi korban terguling ditanah”, lalu terdakwa membaringkan saksi korban di gabus kulkas yang berada di semak-semak kemudian terdakwa dengan menggunakan kedua tangan terdakwa membuka celana saksi korban hingga terlepas kemudian terdakwa mengangkat pakaian saksi korban dan juga minishirt saksi korban sampai atas dada menggunakan kedua tangan terdakwa lalu terdakwa menindih badan saksi korban dengan badan terdakwa hingga posisi saksi korban berada dibawah dan posisi badan terdakwa berada diatas badan saksi korban kemudian terdakwa menghisap payudara saksi korban dengan menggunakan mulut terdakwa dan juga meremas payudara saksi korban, setelah itu terdakwa langsung membuka celana terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban mengangkang lalu terdakwa memecah telor dan putih telornya terdakwa ambil dan terdakwa oles-oleskan di kemaluan saksi korban dengan menggunakan jari telunjuk tangan kanan terdakwa kemudian terdakwa menempelkan kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi korban lalu menekan pantat terdakwa kebawah tetapi kemaluan terdakwa tidak bisa masuk ke kemaluan saksi korban, kemudian terdakwa menggesek – gesekkan kemaluan terdakwa yang tegang (kejung) di bibir kemaluan saksi korban dengan cara menggoyang-goyangkan pantat terdakwa maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit kemudian terdakwa memasukkan jari tengah tangan kiri terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban sambil jari tengah tangan kiri terdakwa, terdakwa gerak-gerakkan selama kurang lebih 2 (dua) menit hingga saksi korban merasa kesakitan di kemaluan saksi korban hingga saksi korban menangis, kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “Coba kau liat itu parang tajamnya ya!”, tidak lama kemudian terdakwa mengajak saksi korban pulang ke rumah.
Bahwa benar perbuatan terdakwa yang ketiga yaitu pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekitar pukul 08.00 wita, awalnya terdakwa mengajak pergi saksi korban ke tempat kerja terdakwa untuk bakar-bakar singkong kemudian terdakwa merapikan perkakas kerja terdakwa di tempat kerja lalu terdakwa bertanya kepada saksi korban “Pilih di mana, di rumah atau di Sei Kura” , kemudian saksi korban jawab “Jujur ya pak, gak ada yang mau aku pilih” dan terdakwa berkata “Kalo begitu caramu kubawa kau sekarang”, kemudian terdakwa dan saksi korban pergi, setelah sampai di depan kebun milik Sdr. LYUS yang mana di sekitar kebun tersebut ada sebuah kandang ayam, terdakwa pun berhenti dan singgah lalu terdakwa mengajak saksi korban ke belakang kandang ayam tersebut kemudian duduk-duduk dengan posisi saksi korban duduk disamping kiri terdakwa kemudian terdakwa memasukkan tangan terdakwa ke dalam baju saksi korban lalu terdakwa meremas-remas payudara saksi korban dengan tangan kanan terdakwa tersebut selama kurang dari 1 (satu) menit setelah itu terdakwa memasukkan tangan kanan terdakwa ke dalam celana saksi korban lalu terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanan terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban hingga jari telunjuk tangan kanan terdakwa ujungnya masuk kedalam kemaluan saksi korban, kemudian tidak lama datang saksi MARTA Anak Dari SAMPE lalu terdakwa langsung cepat-cepat menarik tangan terdakwa dari dalam celana saksi korban, kemudian terdakwa menghampiri saksi MARTA Anak Dari SAMPE untuk membeli singkong, lalu terdakwa dan saksi korban pulang ke rumah untuk mengantar singkong dan mengambil uang untuk membayar singkong tersebut, kemudian sekitar pukul 11.00 wita terdakwa dan saksi korban kembali lagi ke kebun tersebut tetapi saksi MARTA Anak Dari SAMPE sudah tidak ada, kemudian terdakwa membaringkan saksi korban diatas semak-semak kemudian dengan menggunakan kedua tangan terdakwa membuka celana saksi korban hingga terlepas dan terdakwa juga mengangkat pakaian saksi korban dan juga minishirt saksi korban sampai atas dada menggunakan kedua tangan terdakwa lalu terdakwa menindih badan saksi korban hingga posisi terdakwa diatas badan saksi korban kemudian terdakwa menghisap payudara saksi korban dan juga meremas payudara saksi korban, hingga saksi korban menangis, kemudian terdakwa pun langsung membuka celana terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban mengangkang dan terdakwa menindih lagi badan saksi korban hingga posisi terdakwa berada diatas badan saksi korban, selanjutnya terdakwa menempelkan kemaluan terdakwa yang tegang (kejung) ke kemaluan saksi korban lalu menekan pantat terdakwa kebawah hingga kemaluan terdakwa menekan kemaluan saksi korban tetapi tidak bisa masuk, kemudian terdakwa menggesek-gesekan kemaluan terdakwa yang tegang (kejung) ke bibir kemaluan saksi korban dengan menggoyang-goyangkan pantat terdakwa maju mundur selama kurang lebih 1 (satu) menit dan juga terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanan terdakwa ke kemaluan saksi korban hingga ujung jari telunjuk terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi korban hingga saksi korban menangis, kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “kasi kecil suaramu nanti di dengar orang” lalu saksi korban menjawab “biarlah di tau orang, baguslah biar kau di tangkap”, kemudian terdakwa mengajak saksi korban pulang.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut ternyata unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerinah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, dan selain pidana penjara terdakwa juga dijatuhi pidana denda;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) kaos lengan pendek warna hitam
1 (satu) celana pendek warna biru muda
1 (satu) buah sweter warna belang putih abu-abu hitam
1 (satu) buah celana panjang motif hati warna hitam
1 (satu) buah celana dalam perempuan motif kembang warna ungu;
1 (satu) buah BH warna ungu.
Bahwa oleh karena barang bukti tersebut adalah milik anak saksi RISKY MAYANGSARI Als EMA Binti M. YAHYA NUR, maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada saksi RISKY MAYANGSARI Als EMA Binti M. YAHYA NUR;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN ;
Terdakwa adalah orang tua dari anak saksi RISKY MAYANGSARI Als EMA Binti M. YAHYA NUR;
Perbuatan terdakwa merusak kehormatan anak saksi RISKY MAYANGSARI Als EMA Binti M. YAHYA NUR
HAL-HAL YANG MERINGANKAN ;
Terdakwa berlaku sopan dan terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya,dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerinah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa M. YAHYA NUR ALIAS YAHYA BIN NUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul dengannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. YAHYA NUR ALIAS YAHYA BIN NUR dengan pidana penjara selama selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) kaos lengan pendek warna hitam
1 (satu) celana pendek warna biru muda
1 (satu) buah sweter warna belang putih abu-abu hitam
1 (satu) buah celana panjang motif hati warna hitam
1 (satu) buah celana dalam perempuan motif kembang warna ungu
1 (satu) buah BH warna ungu.
Dikembalikan kepada saksi RISKY MAYANGSARI Als EMA Binti M. YAHYA NUR;
Membebankan kapada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2017 oleh kami AHMAD SYARIF, SH.MH selaku Ketua Majelis Hakim, RISDIANTO, SH. dan INDRA CAHYADI, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 19 Juni 2017 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dibantu oleh DWI KURNIANTO, SH Panitera Pengganti serta dihadiri oleh SUGIANTO Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa danTerdakwa;
Hakim Anggota RISDIANTO, S.H. INDRA CAHYADI, SH.MH | Hakim Ketua, AHMAD SYARIF, SH.MH Panitera Pengganti, SUGIANTO |