23/Pid.Sus/2016/PN Bdw
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 23/Pid.Sus/2016/PN Bdw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUR RAHMAN Alias P. ARIF Bin SUAMAR
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ABDUR RAHMAN alias P. ARIF bin SUAMAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan usaha penambangan tanpa ijin yang sah “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUR RAHMAN alias P. ARIF bin SUAMAR dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 7 (tujuh) hari ; 3. Menjatuhkan pula kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; 5. Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mesin pengeruk atau excavator warna cat kuning merk “ KOMATSU-8”, dikembalikan kepada pemiliknya atas nama H. Roni ‘ 7. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 23/Pid.Sus/2016/PN Bdw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, yang bersidang dengan Hakim Majelis, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama : ABDUR RAHMAN Alias P. ARIF Bin SUAMAR;
Tempat lahir : Bondowoso;
Umur/tanggal lahir : 43 tahun / 20 Agustus 1971;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Pandak, RT.07/RW.03, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SLTP;
Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan dengan jenis Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, tidak ditahan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Januari 2016 sampai dengan tanggal 16 Februari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso, sejak tanggal 04 Februari 2016 sampai dengan tanggal 04 Maret 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso, sejak tanggal 05 Maret 2016 sampai dengan tanggal 03 Mei 2016;
Terdakwa di Persidangan didampingi Penasihat Hukum yaitu Sdr. Eko Saputro, SH.MH, Sdr. Slamet Riyanto, SH dan Sdr. Abdul Khalik, SH Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jalan Perum Kembang Permai No. 7 Bondowoso, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 Februari 2016 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bondowoso tanggal 11 Februari 2016 di bawah register nomor : 06/PENDAF/HK/2016/PN.BDW;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah memperhatikan dan mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara:PDM-III-10/BONDO/01/2016 tertanggal 02 Februari 2016;
Telah mempelajari surat–surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah pula memperhatikan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM-III-10/BONDO/01/2016 yang dibacakan pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2016, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa ABDUR RAHMAN alias P. ARIF bin SUAMAR, bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan usaha pertambangan tanpa ijin resmi“ sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Pasal 158 UU RI Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUR RAHMAN alias P. ARIF bin SUAMAR dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin pengeruk atau excavator warna cat kuning merk “KOMATSU-8”;
Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama H. Roni;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,-( Lima ribu rupiah );
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi, oleh karenanya terdakwa mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya semula dan terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum karena didakwa melakukan perbuatan pidana yang selengkapnya termuat dalam surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
-------Bahwa ia terdakwa ABDUR RAHMAN alias P. ARIF bin SUAMAR pada hari Senin, tanggal 21 September 2015 sekira pukul 12.30 WIB, atau pada suatu waktu setidak-tidaknya pada bulan September 2015, bertempat di tanah milik terdakwa di desa Pandak Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, ia terdakwa telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP (izin untuk melaksanakan usaha pertambangan), IPR (izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas) atau IUPK (izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dilakukan terdakwa dalam keadaan sebagai berikut:
Berawal dari terdakwa yang telah mempunyai niat untuk melakukan penambangan pasir di tanah miliknya dengan maksud mendapatkan untung dari penjualan pasir yang ditambangnya tersebut, selanjutnya terdakwa mengajukan izin ke Dinas Perijinan Kabupaten Bondowoso, namun izin tersebut baik berupa IUP (izin untuk melaksanakan usaha pertambangan), IPR (izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas) atau IUPK (izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus) belum disetujui atau belum turun dari Kantor Dinas Perijinan Kabupaten Bondowoso maupun dari Propinsi Jawa timur, namun terdakwa tetap melakukan pertambangan pasir;
Bahwa penambangan pasir terdakwa lakukan dengan cara dimulai dengan mesin pengeruk atau excavator warna cat kuning merk “KOMATSU” yang mengeruk pasir, selanjutnya hasil kerukan pasir di pindahkan dalam truk dengan terlebih dahulu di atas truk diberikan ayakan/saringan dari bahan besi yang bertujuan memisahkan bagian pasir dari batuan besar. Bahwa untuk operator excavator adalah saksi P. Kasi’i yang dibayar oleh terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk hitungan selama kerja 8 (delapan) jam. Bahwa omzet penambangan pasir milik terdakwa tiap hari menghasilkan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk penghasilan kotor belum biaya operasional. Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Polres Bondowoso sewaktu melakukan operasi pertambangan secara ilegal, dan karena terdakwa tidak bisa menunjukkan izin atas penambangan pasir tersebut selanjutnya terdakwa di proses sampai menjadi perkara ini;
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU. RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut umum tersebut terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin pengeruk atau excavator warna cat kuning merk “KOMATSU-8”;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan serta telah diakui kebenarannya;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa di Persidangan juga mengajukan bukti surat berupa:
1. Foto copy Akta Jual Beli, Nomor : 258/PPAT/Kec. Klabang/JB/IX/2012/17 Oktober 2012, atas nama Abdur Rahman, diberi tanda T-1;
2. Foto copy Surat Domisili, Nomor : 475/165/430.12.20.09/2015, tanggal 3 Oktober 2015 atas nama ABDURRAHMAN, diberi tanda T-2;
3. Foto copy Tanda Daftar Perusahaan tanggal 6 Juni 2015, atas nama ABDURRAHMAN, diberi tanda T-3;
4. Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil, Nomor : 503.510/616/430.11.11/2015, tanggal 22 Oktober 2015, atas nama ABDURRAHMAN diberi tanda T-4;
5. Foto copy Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan HO (SITU HO), Nomor : 503.650.1/055/430.11.11/2014, tanggal 4 Juni 2014, atas nama ABDURRAHMAN diberi tanda T.5;
6. Foto copy Pemberian Izin Prinsip, Nomor : 188.45/748/430.6.2/2014, tanggal 3 Juni 2014, atas nama ABDURRAHMAN, diberi tanda T.6;
7. Foto copy Peraturan Pemerintah R.I Nomor : 23 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, diberi tanda T.7;
8. Foto copy Peraturan Pemerintah R.I Nomor : 24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor : 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, diberi tanda T.8;
9. Foto copy Peraturan Pemerintah R.I Nomor : 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor : 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, diberi tanda T.9;
10. Foto copy Peraturan Pemerintah R.I Nomor : 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor : 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, diberi tanda T.10;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil-dalil dakwaannya Jaksa Penuntut umum di persidangan mengajukan saksi-saksi dan telah memberikan keterangannya dibawah sumpah menurut cara agamanya masing-masing, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi PRIM ARIFIANTO,
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polres Bondowoso sehubungan dengan tindakan hukum berupa penggeledahan yang saksi lakukan terhadap terdakwa karena melakukan penambangan ilegal;
Bahwa saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa bersama penyidik yang bernama Deky Zulkarnaen, Tony Okta dan Bambang Sutejo di Desa Pandak Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso di lokasi lahan milik terdakwa sendiri, pada hari Senin, tanggal 21 September 2015 sekira jam 13.30 wib;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan pasir di lokasi lahan milik terdakwa sendiri yang luasnya sekitar lebih kurang 1 Ha tidak mempunyai ijin usaha pertambangan;
Bahwa ketika saksi datang ke lokasi lahan milik terdakwa yang saksi lihat adalah kegiatan penambangan pasir secara ilegal dengan alat berat bekoe/excavator dan pasir diangkut dengan menggunakan truk dan diperjual belikan;
Bahwa kegiatan penambangan pasir yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan IUP, IPR, IUPK yang merupakan persyaratan yang harus dilengkapi dalam usaha pertambangan;
Bahwa alat berat bekoe/excavator adalah sebagai alat untuk menambang pasir dan truk untuk mengangkut pasir tersebut untuk dijual;
Bahwa terdakwa adalah pemilik lahan sekaligus pengelola penambangan pasir yang tujuannya untuk komersial;
Bahwa kegiatan penambangan pasir yang dilakukan terdakwa tersebut sudah lama berlangsung;
Bahwa pada waktu saksi melakukan penggeledahan terdakwa tidak ada di lokasi, waktu itu saksi hanya mengamankan alat pengeruk/excavator bersama sopirnya dan saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa dan pada saat penangkapan saksi tidak ikut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi KARTONO, ST.MM,
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polres Bondowoso sehubungan dengan pertambangan pasir tanpa dilengkapi dengan ijin secara resmi yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi sebagai PNS di Dinas Perijinan sebagai Kasie Monitoring dan Pengaduan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bondowoso sejak tahun 2012 sampai sekarang;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi adalah melakukan monitoring semua ijin usaha di wilayah Kabupaten Bondowoso baik yang belum maupun yang akan habis masa berlakunya dan saksi bertanggungjawab kepada Kepala Kantor selaku atasan saksi;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa, kondisi yang sebenarnya tentang kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut yaitu kegiatan penambangan batu pasir atau disebut galian C untuk diambil batu pasirnya dan dengan menggunakan alat berat berupa Bakoe atau excavator;
Bahwa berdasarkan data di Kantor saksi selaku yang berwenang mengeluarkan ijin ternyata kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah memiliki beberapa ijin pendirian usaha yaitu “ UD ARIF JAYA “ meliputi SIUP, ijin prinsip, SITU HO dan TDP tetapi untuk usaha pertambangan yang bersangkutan belum memiliki ijin dan seharusnya kegiatan usaha tersebut selain ijin diatas harus memiliki juga ijin pertambangan dari pemerintah yang dalam hal ini melalui Propinsi Jawa Timur;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut masuk kategori kegiatan pertambangan dan harus mempunyai ijin pertambangan sebelum melakukan kegiatan;
Bahwa saksi selaku Kasie Monitoring pelayanan perijinan Kabupaten Bondowoso sudah mendatangi kegiatan pelaku penambangan dan memberikan penjelasan agar melakukan pengurusan ijin secara resmi;
Bahwa yang berhak untuk mengeluarkan ijin penambangan secara resmi bukan Kabupaten Bondowoso melainkan oleh Propinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Bondowoso hanya memberikan rekom oleh Sekda Kabupaten Bondowoso;
Bahwa di Bondowoso khususnya di Desa Pandak tempat terdakwa melakukan kegiatan penambangan pasir sudah ditetapkan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) dan yang berhak menetapkan WPR tersebut adalah Pemerintah Provinsi;
Bahwa terhadap lahan pertambangan yang lebih dari 1 Ha diperlukan ijin lokasi dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
Bahwa dalam hal melakukan kegiatan penambangan pasir terdakwa harus memiliki ijin berupa SIUP, ijin prinsip, SITU HO dan TDP dan persyaratan tersebut sudah dimiliki oleh terdakwa, terdakwa hanya belum memiliki ijin pertambangan;
Bahwa menurut data yang ada terdakwa sudah mendapat rekom dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso hanya menunggu dari Pemerintah Propinsi untuk mengeluarkan ijin pertambangannya;
Bahwa terdakwa harus menunggu ijin pertambangan/explorasinya keluar, yang dimiliki oleh terdakwa hanya ijin usahanya bukan ijin pertambangan;
Bahwa tidak ada produk yang dikeluarkan oleh Dinas Perijinan sehubungan dengan kegiatan pertambangan, Dinas Perijinan hanya mengeluarkan Ijin Usaha (SIUP), ijin prinsip, SITU HO dan TDP, sedangkan yang berkaitan dengan pertambangannya sendiri tidak ada dari Dinas Perijinan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di Persidangan juga telah didengar keterangan ahli, yaitu HOTMA SILALAHI, SH.MM, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi memiliki keahlian di bidang pertambangan, dan memiliki latar belakang pendidikan berkaitan dengan bidang pertambangan dan memiliki beberapa sertifikat yang berkaitan dengan pengelolaan usaha pertambangan;
Bahwa saksi adalah staf seksi pengawasan pertambangan umum dan migas di dinas energi dan sumber daya mineral Jawa Timur adalah melakukan pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan umum di wilayah Propinsi Jawa Timur;
Bahwa yang dimaksud:
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengokahan dan emurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang;
Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang;
Izin usaha pertambangan : yang selanjutnya disebut IUP, IPR, IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
Sebagai dasar untuk menjelaskan pengertian tersebut adalah UU.RI No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara;
Bahwa pasir, batu kali, tanah urug yang terdapat disungai, bantaran sungai maupun tanah hak milik masuk dalam kategori bahan mineral tambang yang termasuk dalam komiditas batuan (sesuai dengan PP No.23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara);
Bahwa kegiatan pengerukan, pengambilan material serta penjualan merupakan tahapan kegiatan dalam usaha pertambangan, sedangkan meterial pasir, batu, tanah urug tergolong dalam komoditas mineral batuan, sehingga kegiatan yang dimaksud dapat dikategorikan sebagai usaha pertambangan mineral sesuai dengan Undang-undang No.4 tahun 2009;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pertambangan diperlukan izin pertambangan, izin pertambangan dapat berupa IUP, IPR ataupun IUPK;
Bahwa setiap kegiatan pertambangan yang termasuk didalamnya kegiatan penampungan, pemanfaatan, pengangkutan, pemurnian dan penjualan pasir, batuan atau tanah urug hasil tambang termasuk pasir, batuan atau tanah urug dari sungai, bantaran sungai, tanah negara, maupun tanah hak milik perorangan harus memiliki izin pertambangan, apabila kegiatan usaha pertambangan dilakukan tanpa ijin maka dianggap melanggar hukum;
Bahwa dasar hukum masalah pertambangan adalah sudah diatur dalam:
UU.RI No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara;
PP No.23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara;
Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2010 tentang pembinaan dan pengawasan;
UU.RI No.23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah;
Bahwa yanng dimaksud dengan :
IUP yaitu izin usaha pertambangan adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
IPR yaitu izin pertambangan rakyat adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
IUPK yaitu izin usaha pertambangan khusus adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
IUP operasi produksi yaitu izin usaha yang diberikan setelah selesai melaksanakan IUP eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi;
WIUP atau wilayah izin usaha pertambangan adalah wilayah yang diberuikan kepada penambang kepada pemegang IUP;
Bahwa mekanisme pengajuan izin usaha pertambangan adalah sebelum melaksankan kegiatan usaha pertambangan, badan usaha atau koperasi maupun perorangan wajib mengurus izin usaha pertambangan (IUP), Iup diberikan melalui dua tahapan yaitu pemberian WIUP dan pemberian IUP, setelah mendapatkan WIUP dilanjutkan dengan IUP ekplorasi, pengusaha tambang melaksanakan tahapan kegiatan ekplorasi untuk mendapatkan informasi rinci potensi tambang, setelah kegiatan eksplorasi selesai pengusaha tambang mengajukan peningkatan tahap kegiatan menjadi IUP operasi produksi, persetujuan peningkatan tahap kegiatan harus memenuhi persyaratan administrasi, tehnis, lingkungan dan finansial. Kegiatan kontruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan hasil tambang serta penjualan dilaksanakan setelah mendapatkan IUP operasi produksi;
Bahwa izin pertambangan tidak dapat dialihkan kewenangannya, seluruh tanggungjawab kegiatan usaha pertambangan melekat kepada pemilik usaha pertambangan;
Bahwa penambangan yang dilakukan oleh terdakwa termasuk kegiatan usaha pertambangan dengan komoditas batuan;
Bahwa yang berwenang menerbitkan izin usaha pertambangan di lokasi penambangan terdakwa adalah Gubernur Jawa Timur karena lokasi tersebut berada di wilayah Propinsi Jawa Timur;
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan UU.No.4 tahun 2009 dan kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut merupakan tindak pidana;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di Persidangan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa Terdakwa ABDUR RAHMAN Alias P. ARIF Bin SUAMAR di depan persidangan juga memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa terdakwa melakukan penambangan pasir di Desa Pandak Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso di lokasi lahan milik terdakwa sendiri, pada hari Senin, tanggal 21 September 2015 sekira pukul 12.30 Wib;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan pasir di lokasi lahan milik terdakwa sendiri yang luasnya sekitar lebih kurang 1 Ha tidak mempunyai ijin usaha pertambangan;
Bahwa terdakwa menambang pasir tersebut dengan menggunakan alat berat berupa Bekoe sejak 1 tahun yang lalu dan sebelumnya terdakwa menggunakan manual selama 3 tahun;
Bahwa terdakwa dalam melakukan usaha pertambangan pasir tidak memiliki ijin resmi sesuai aturan yaitu IUP, IPR atau IUPK dari dinas Propinsi dan Kementrian ESDM;
Bahwa terdakwa sudah mengerti bahwa kegiatan usaha pertambangan pasir miliknya harus izin resmi dari pemerintah berupa IUP, IPR atau IUPK namun terdakwa belum punya izin resmi tersebut;
Bahwa yang dimiliki terdakwa berupa ijin prinsip yaitu HO, TDP, dan SIUP yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten Bondowoso melalui dinas perijinan;
Bahwa izin prinsip tersebut sebagian sudah tidak berlaku dan belum diperbaharui;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah memiliki beberapa ijin pendirian usaha yaitu “ UD ARIF JAYA “ meliputi SIUP, ijin prinsip, SITU HO dan TDP tetapi untuk usaha pertambangan yang bersangkutan belum memiliki ijin dan seharusnya kegiatan usaha tersebut selain ijin diatas harus memiliki juga ijin pertambangan dari pemerintah yang dalam hal ini melalui Propinsi Jawa Timur;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut masuk kategori kegiatan pertambangan dan harus mempunyai ijin pertambangan sebelum melakukan kegiatan;
Bahwa perbulan terdakwa telah membayar biaya retribusi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Pemda Bondowoso;
Bahwa terdakwa telah mendapat IUP dari propinsi per tanggal 12 Pebruari 2016 setelah terdakwa diproses secara hukum;
Bahwa usaha penambangan pasir terdakwa dimulai dengan mesin pengeruk atau excavator yang mengeruk pasir, selanjutnya hasil kerukan pasir di pindahkan dalam truk dengan terlebih dahulu di atas truk diberikan ayakan/saringan dari bahan besi yang bertujuan memisahkan bagian pasir dari batuan besar;
Bahwa excavator disewa sebesar Rp.160.000,-(seratus enam puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) jam dari H. Roni;
Bahwa pasir yang sudah di saring dalam 1 (satu) bak truk dijual kepada orang lain dengan harga sebesar Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa omzet penambangan pasir milik terdakwa tiap hari menghasilkan antara 30-35 truk atau sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa setelah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan dan juga setelah melihat dan memeriksa barang bukti, yang mana antara satu dengan yang lainnya terdapat fakta yang saling bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta yuridis (hukum) sebagai berikut:
Bahwa terdakwa melakukan penambangan pasir di Desa Pandak Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso di lokasi lahan milik terdakwa sendiri, pada hari Senin, tanggal 21 September 2015 sekira pukul 12.30 Wib;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan pasir di lokasi lahan milik terdakwa sendiri yang luasnya sekitar lebih kurang 1 Ha tidak mempunyai ijin usaha pertambangan;
Bahwa terdakwa menambang pasir tersebut dengan menggunakan alat berat berupa Bekoe sejak 1 tahun yang lalu dan sebelumnya terdakwa menggunakan manual selama 3 tahun;
Bahwa terdakwa dalam melakukan usaha pertambangan pasir tidak memiliki ijin resmi sesuai aturan yaitu IUP, IPR atau IUPK dari dinas Propinsi dan Kementrian ESDM;
Bahwa terdakwa sudah mengerti bahwa kegiatan usaha pertambangan pasir miliknya harus izin resmi dari pemerintah berupa IUP, IPR atau IUPK namun terdakwa belum punya izin resmi tersebut;
Bahwa yang dimiliki terdakwa berupa ijin prinsip yaitu HO, TDP, dan SIUP yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten Bondowoso melalui dinas perijinan;
Bahwa izin prinsip tersebut sebagian sudah tidak berlaku dan belum diperbaharui;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah memiliki beberapa ijin pendirian usaha yaitu “ UD ARIF JAYA “ meliputi SIUP, ijin prinsip, SITU HO dan TDP tetapi untuk usaha pertambangan yang bersangkutan belum memiliki ijin dan seharusnya kegiatan usaha tersebut selain ijin diatas harus memiliki juga ijin pertambangan dari pemerintah yang dalam hal ini melalui Propinsi Jawa Timur;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut masuk kategori kegiatan pertambangan dan harus mempunyai ijin pertambangan sebelum melakukan kegiatan;
Bahwa perbulan terdakwa telah membayar biaya retribusi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Pemda Bondowoso;
Bahwa terdakwa telah mendapat IUP dari propinsi per tanggal 12 Pebruari 2016 setelah terdakwa diproses secara hukum;
Bahwa usaha penambangan pasir terdakwa dimulai dengan mesin pengeruk atau excavator yang mengeruk pasir, selanjutnya hasil kerukan pasir di pindahkan dalam truk dengan terlebih dahulu di atas truk diberikan ayakan/saringan dari bahan besi yang bertujuan memisahkan bagian pasir dari batuan besar;
Bahwa excavator disewa sebesar Rp.160.000,-(seratus enam puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) jam dari H. Roni;
Bahwa pasir yang sudah di saring dalam 1 (satu) bak truk dijual kepada orang lain dengan harga sebesar Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa omzet penambangan pasir milik terdakwa tiap hari menghasilkan antara 30-35 truk atau sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap pula termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas, terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dimuka persidangan oleh karena didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 158 Jo UU.RI Nomor : 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang
Unsur Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Ijin Usaha Pertambangan;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa terhadap unsur Setiap Orang Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana yang merupakan subyek hukum adalah setiap orang yang merupakan pendukung hak dan kewajiban dan mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terdakwa ABDUR RAHMAN Alias P. ARIF Bin SUAMAR, yang oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan sebagai pelaku suatu tindak pidana, sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa disamping itu terdakwa sendiri selama persidangan telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang, baik mengenai identitas dirinya maupun segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat dakwaan yang telah diajukan kepadanya. Sehingga dengan demikian telah terbukti bahwa terdakwa adalah subyek hukum yang di pandang mampu bertanggung jawab, oleh karena itu unsur Setiap Orang telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Ijin Usaha Pertambangan
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang dimaksud dengan Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, telah ditentukan tanah urug termasuk dalam salah satu kategori Kelompok Komoditas Tambang;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yakni dari keterangan para saksi yang pada pokoknya menerangkan bahwa terdakwa ABDUR RAHMAN Alias P. ARIF Bin SUAMAR melakukan penambangan pasir di Desa Pandak Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso di lokasi lahan milik terdakwa sendiri, pada hari Senin, tanggal 21 September 2015 sekira pukul 12.30 Wib;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan penambangan pasir di lokasi lahan milik terdakwa sendiri yang luasnya sekitar lebih kurang 1 Ha tersebut sudah sejak 1 tahun yang lalu dan sebelumnya terdakwa menggunakan manual selama 3 tahun;
Menimbang, bahwa alat yang digunakan untuk mengeruk tanah di lokasi tersebut adalah sebuah backhoe/eksavator yang disewa oleh terdakwa sebesar Rp.160.000,-(seratus enam puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) jam dari H. Roni dan usaha penambangan pasir terdakwa dimulai dengan mesin pengeruk atau excavator yang mengeruk pasir, selanjutnya hasil kerukan pasir di pindahkan dalam truk dengan terlebih dahulu di atas truk diberikan ayakan/saringan dari bahan besi yang bertujuan memisahkan bagian pasir dari batuan besar yang mana omzet penambangan pasir milik terdakwa tersebut setiap harinya menghasilkan antara 30-35 truk atau sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas dikaitkan dengan Ketentuan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, Majelis Hakim berpendapat kegiatan penggalian dan penjualan tanah Urug yang dilakukan oleh terdakwa merupakan kegiatan Penambangan oleh karena Tanah Urug telah masuk dalam salah satu kategori komoditas tambang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah kegiatan penambangan tanah Urug yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, atas hal tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ditentukan Usaha Pertambangan dilakukan dalam bentuk Ijin Usaha Pertambangan (IUP), yang lebih lanjut diatur dalam Pasal 37 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saks-saksi serta keterangan terdakwa, menerangkan bahwa terdakwa dalam melakukan usaha pertambangan pasir tidak memiliki ijin resmi sesuai aturan yaitu IUP, IPR atau IUPK dari dinas Propinsi dan Kementrian ESDM;
Menimbang, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah memiliki beberapa ijin pendirian usaha yaitu “UD.ARIF JAYA“ meliputi SIUP yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Perijinan, ijin prinsip, SITU HO dan TDP tetapi untuk usaha pertambangan yang bersangkutan belum memiliki ijin dan seharusnya kegiatan usaha tersebut selain ijin diatas harus memiliki juga ijin pertambangan dari pemerintah yang dalam hal ini melalui Propinsi Jawa Timur dan izin prinsip tersebut sebagian sudah tidak berlaku dan belum diperbaharui oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur melakukan Usaha Penambangan Tanpa Ijin Usaha Pertambangan, telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut semua unsur dalam Pasal 158 UU.RI No. 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi, dengan demikian Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti, oleh karena itu terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka sudah sepatutnya Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan tidak ditemukan hal-hal yang merupakan alasan penghapus pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karenanya Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya itu;
Menimbang dan memperhatikan Pasal 183 Jo Pasal 193 KUHAP bahwa dari persidangan tidak terbukti adanya alasan-alasan menurut hukum sebagai dasar menghapuskan pertanggung jawaban pidana bagi Terdakwa, karena itu Majelis Hakim berkeyakinan bahwa secara sah dan menyakinkan Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana “Tanpa Dilengkapi Dengan Surat Ijin Yang Sah Melakukan Usaha Pertambangan” dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman terhadap diri Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat merusak ekosistem dari lingkungan tersebut;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa menyesali Perbuatannya
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa telah memperbaharui ijin usaha pertambangannya;
Terdakwa masih memiliki tanggungan Keluarga;
Menimbang bahwa penjatuhan hukuman terhadap Terdakwa bukanlah dimasudkan sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa akan tetapi harus dianggap sebagai sebagai pembinaan dan pembelajaran agar Terdakwa dapat merenungi sikap perbuatannya sehingga nantinya kembali ketengah aturan hukum selaku warga masyarakat yang baik;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, kepadanya pula akan dikenakan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sama dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa maka terhadap Terdakwa tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) unit mesin pengeruk atau excavator warna cat kuning merk “KOMATSU-8”;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut statusnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa atas dasar uraian pertimbangan hukum seperti tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana yang terdapat dalam amar putusan ini sudah dianggap setimpal dengan perbuatannya dan diharapkan dapat menyadarkan Terdakwa atas perbuatan salah yang telah dilakukannya tersebut;
Memperhatikan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa ABDUR RAHMAN alias P. ARIF bin SUAMAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan usaha penambangan tanpa ijin yang sah “ ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUR RAHMAN alias P. ARIF bin SUAMAR dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 7 (tujuh) hari ;
3. Menjatuhkan pula kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
5. Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan ;
6. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mesin pengeruk atau excavator warna cat kuning merk “ KOMATSU-8”, dikembalikan kepada pemiliknya atas nama H. Roni ‘
7. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso pada hari Senin, tanggal 04 April 2016 oleh kami : DEDE SURYAMAN, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, serta RUDITA S. HERMAWAN, SH.MH dan DANIEL MARIO, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh WIWIK SUTJIATI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bondowoso dan dengan dihadiri oleh ADI SUJIANTO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bondowoso serta dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
RUDITA S. HERMAWAN, SH.MH DEDE SURYAMAN, SH.MH
DANIEL MARIO, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
WIWIK SUTJIATI, SH