198 PK/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 198 PK/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
East Jakarta Industrial Park (Ejip) Plot 9-J, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi
Also in 2 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: ESTHER FARAH tersebut;
P U T U S A N
No. 198 PK/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada pemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
ESTHER FARAH, bertempat tinggal di Bougenville Permai II No.3 Rt.013 Rw.006 Kelurahan Cibatu Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada NURHADI, SH., dan H. Haris Cahyono, SH., Para Advokat dari kantor Hukum Nurhadi & Rekan, berkantor di Jalan Cempaka Putih Barat XIX/28 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 April 2012, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Penggugat;
m e l a w a n
PT. MURAMOTO ELEKTRONIKA INDONESIA (PT. MEI), beralamat di EJP Industrial Park Plot 9 J, Cikarang Selatan, Bekasi 17550, dalam hal ini memberi kuasa kepada PURNOMO NARMIADI, SH., MM., Advokat, beralamat Plaza Mitra Blok A No.18, Jalan Cut Mutiah Kav. No. 9, Sepanjang Jaya, Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Mei 2012, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 253 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 05 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat, pada pokoknya sebagai berikut:
Anjuran Tertulis;
Mediator Hubungan Industrial
Bahwa Penggugat telah mengajukan Permohonan Pencatatan Perkara Perselisihan Hubungan Industrial yaitu mengenai perselisihan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja, dan memilih penyelesaian melalui proses Mediasi;
Bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat dalam proses Mediasi tidak tercapai kesepakatan penyelesaian, maka Mediator Hubungan Industrial telah mengeluarkan Anjuran tertulis dengan surat Nomor: 567/171/HI-Syaker/1/2010 tanggal 28 Januari 2010. yang pada pokoknya menganjurkan hubungan kerja antara sdri. Esther Farah (Penggugat) terputus sejak akhir bulan Agustus 2009, dan karenanya pengusaha PT.Muramoto Elektronika Indonesia (Tergugat) memberikan pekerja (Penggugat) berupa uang pesangon sebesar 9 bulan upah, Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 5 bulan upah dan Uang Penggantian Hak, serta membayar upah pekerja sejak tangal 20 sampai akhir bulan Agustus 2009. (Bukti P-1);
Bahwa Penggugat telah menerima anjuran Mediator tersebut di atas, namun pihak Pengusaha PT. Muramoto Elektronika Indonesia (Tergugat) menolak anjuran Mediator dimaksud, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan industrial tersebut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. (Bukti P2);
Tentang
Prestasi Kerja Penggugat (Esther Farah) dan terjadinya Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa Penggugat telah bekerja pada Tergugat selama lebih kurang 14 Tahun, terhitung sejak mulai beroperasinya PT. Muramoto Elektronika Indonesia, yaitu 01 Desember 1995;
Bahwa Penggugat selama bekerja pada Tergugat mempunyai prestasi kerja, sebagai berikut:
Setelah lulus mengikuti masa training di Kobe Jepang selama 3 bulan, Penggugat ditetapkan sebagai Supervisor dibagian Warehouse, dengan tugas utamanya adalah menerima dan menyimpan barang guna selanjutnya dikirim ke pihak Customer;
Dalam waktu 6 tahun kemudian, Penggugat telah mendapat promosi dari Tergugat, dan karenanya Penggugat ditetapkan sebagai Senior Supervisor pada bulan April 2001. (Bukti P-3);
Penggugat kembali mendapat promosi dari Tergugat, dan karenanya Penggugat ditetapkan sebagai Assistant Manager pada bulan Juli 2007; (Bukti P-4);
Berdasarkan jabatan terkhir sebagai Assistant Manager, Penggugat setiap bulan menerima upah dari Tergugat, sebesar Rp. 7.826.000,- (tujuh juta delapan ratus dua puluh enam ribu Rupiah). (BuktiP-5);
KRONILOGIS PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bahwa latar belakang terjadinya Perselisihan Hubungan Industrial antara para Penggugat dengan Tergugat, adalah sebagai berikut:
Kecurigaan Tergugat dan Surat Keputusan Tentang Demosi
Ketika Penggugat baru menjalani 2 Tahun sebagai Assitant Manager, telah terjadi Pergantian Manajemen dalam interal PT. Muramoto Elektronika Indonesia. Oleh Manajemen yang baru tersebut, Penggugat telah dipanggil dan di dalam pertemuan tanggal 14 Juli 2009, Penggugat telah dicurigai / dituduh:
meninggalkan tempat kerja, yaitu tanpa izin atasan pergi ke pantry dalam waktu yang dipandang cukup lama oleh manajemen;
melakukan kerja lembur dengan tingginya jumlah jam lembur untuk mencari penghasilan tambahan;
terkait dengan kasus kecurangan di PT. Muramoto Elektronika Indonesia (yang sedang dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian);
Sehubungan dengan adanya kecurigaan/tuduhan tersebut pada angka 4.1 di atas, Penggugat didalam pertemuan tanggal 14 Juli 2009 tersebut telah memberikan keterangan kepada Tergugat (Manajmen PT. Muramoto Elektronika Indonesia), sebagai berikut:
Penggugat pernah meninggalkan tempat kerja, yaitu tanpa izin atasan pergi ke pantry mengambil air putih selama 5 menit untuk minum obat;
Penggugat melakukan pekerjaan lembur yang menghasilkan tingginya jumlah jam lembur Penggugat, dikarenakan pekerjaan lembur yang dilakukan Penggugat adalah berdasarkan perintah atasanya;
Bahwa tingginya jam lembur Penggugat bukan karena ketidakmampuannya mendelegasikan pekerjaan kepada bawahannya, akan tetapi tingginya jam lembur Penggugat adalah berdasarkan perintah atasan kepada Penggugat unutk melakukan pekerjaan lembur;
Penggugat tidak terkait dengan kasus kecurangan di PT. Muramoto Elektronika Indonesia (yang sedang dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian (BuktiP-6);
Setelah keterangan tersebut pada angka 4.2. diatas disampaikan kepada Manajemen, dua minggu kemudian yaitu tepatnya pada tanggal 28 Juli 2009 Tergugat memutuskan untuk merubah sekaligus mutasi posisi Penggugat yang semula sebagai Assistant Manager berubah posisi menjadi Technician-12, (BuktiP-7). Sanksi Demosi tersebut selain merubah posisi Penggugat juga mengakibatkan berubahnya baju seragam berwarna Kuning (masuk dalam level Manager) berubah menjadi warna hijau untuk warna seragam kerja yang tidak masuk dalam level Manager;
Penggugat Menolak dan Keberatan terhadap sanksi Demosi yang dikenakan kepadanya berdasarkan Surat Keputusan Tergugat, surat Nomor: 001/MEI-SK.Dem/VII/2009 tentang Demosi, hal tersebut dikarenakan:
Bahwa Penggugat meninggalkan tempat kerja tanpa izin atasannya untuk pergi ke pantry guna minum air putih dan obat dalam waktu lebih kurang 5 menit, adalah bukan merupakan pelanggaran;
Bahwa Penggugat melakukan pekerjaan lembur yang menghasilkan tingginya jumlah jam lembur Penggugat, adalah bukan merupakan pelanggaran dikarenakan pekerjaan lembur yang dilakukan Penggugat adalah berdasarkan perintah atasanya;
Bahwa tingginya jam lembur Penggugat bukan karena ketidakmampuannya mendelegasikan pekerjaan kepada bawahannya, akan tetapi tingginya jam lembur Penggugat adalah berdasarkan perintah atasan kepada penggugat untuk melakukan pekerjaan lembur;
Bahwa Penggugat tidak terkait dengan kecurangan di PT. Muramoto Elektronika Indonesia (yang sedang dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian) dan karenanya Penggugat tidak melakukan penggelapan sebagaimana dituduhkan oleh Tergugat, dan perbuatan yang dituduhkan tersebut tidak terbukti dilakukan oleh Penggugat dan tidak dapat dibuktikan oleh Tergugat;
Merupakan Fakta, bahwa setelah Penggugat tidak melakukan pelanggaran (sebagaimana fakta a sampai dengan huruf d diatas), namun berikutnya Tergugat mnerbitkan Surat Keputusan tentang Demosi yang di berikan kepada Penggugat;
Oleh karena Penggugat menolak dan menyatakan keberatan terhadap sanksi Demosi, maka pada tanggal 11 Agustus 2009 telah dilakukan perundingan secara bipartit antara Penggugat dengan Tergugat, akan tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan titik temu penyelesaian, dan karenanya permasalahan tentang Demosi anatara Penggugat dengan Tergugat belum terselesaikan;
Surat Keputusan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
Oleh karena permasalahan tentang Demosi tersebut pada angka 4.5. masih belum terselesaikan, maka Penggugat merasakan dirinya adalah korban konspirasi internal manajemen yang menghendaki diri Penggugat keluar dari PT. Muramoto Elektronika Indonesia;
Keadaan tersebut diatas bertepatan pula dengan keadaan Ibu dari Penggugat yang sedang dalam keadaan sakit dan berencana menjalani operasi (tanggal 10-11 Agustus 2009), oleh karena Penggugat merasa bertanggungjawab terhadap keadaan ibunya yang selama ini tinggal satu rumah dengan Penggugat, maka Penggugat mempergunakan hak cuti dan hak cuti besar unutk mendampingi ibunya baik sebelum maupun pasca operasi;
Sehubungan dengan Penggugat menggunakan hak cutinya untuk mendampingi Ibunya baik sebelum maupun pasca operasi, maka Penggugat telah mengajukan surat-surat kepada Tergugat, yaitu berupa:
Surat Izin tidak masuk kerja tanggal 12 Agustus 2009;
Adapun isi surat pada pokoknya menyatakan izin sehubungan dengan operasi ibu dan Penggugat dan selesainya memerlukan perawatan lebih lanjut oleh Penggugat sebagai anak. (Bukti P-8);
Surat Permohonan Cuti Besar tangal 14 Agustus 2009;
Mempergunakan hak cuti besar mulai tanggal 20 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2009(2 hari kerja). (Bukti P-9);
Surat Permohonan Cuti tanggal 18 Agustus 2009;
Mempergunakan hak cuti mulai tanggal 24 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2009. (Bukti P-10);
Bahwa Tergugat pada tanggal 26 Agustus 2009 telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 022/MEI-SK.PHK/VIII/2009 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat, dikarenakan Penggugat mangkir selama 5 hari kerja berturut-turut (dari tanggal 20 Agustus 2009 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2009) tanpa keterangan secara tertulis. (Bukti P-11);
Bahwa Penggugat keberatan dan menolak Surat Keputusan PHK pada angka 4.8 tersebut di atas, dikarenakan Penggugat tidak mangkir 5 hari kerja berturut-turut, dan senyatanya Penggugat menggunakan hak cuti dan hak cuti besar untuk kepentingan Ibu Penggugat yakni mendampingi Ibunya baik sebelum maupun pasca operasi sebagaimana telah disampaikan melalui surat-surat kepada Tergugat sebagaimana tersebut pada angka 4.7. di atas;
Tentang Akibat Hukum;
Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja;
Yang tidak Sah menurut Hukum;
Bahwa terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2009, Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat, dengan alasan bahwa Penggugat mangkir selama 5 hari kerja berturut-turut (dari tanggal 20 Agustus 2009 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2009) tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi bukti yang sah;
Bahwa Penggugat menolak dan berkeberatan terhadap pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat tersebut karena:
Ketidak hadiran Penggugat di tempat kerja (dari tanggal 20 Agustus 2009 sampai dengan 25 Agustus 2009), disebabkan Penggugat menggunakan hak cuti dan hak cuti besar untuk mendampingi Ibunya yang sakit dan menjalani operasi baik sebelum maupun pasca operasi, dan untuk itu Penggugat telah mengajukan surat-surat kepada Tergugat, yaitu berupa:
Surat Izin tidak masuk kerja tanggal 12 Agustus 2009;
Adapun isi surat pada pokoknya menyatakan izin sehubungan dengan operasi Ibu dari Penggugat dan selesainya memerlukan perawatan lebih lanjut oleh Penggugat sebagai anak;
Surat Pemohonan Cuti besar tanggal 14 Agustus 2009;
Mempergunakan hak cuti besar mulai tanggal 20 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2009(2 hari);
Surat Permohonan Cuti tanggal 18 Agustus 2009;
Mempergunakan hak cuti mualai tanggal 24 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2009;
Merupakan Fakta, bahwa tanggal surat-surat pada angka 6.1 tersebut di atas adalah sebelum tanggal Surat Keputusan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diterbitkan oleh Tergugat, sehingga patut dan dapat diduga bahwa Tergugat telah mengetahui ketidakhadiran Penggugat selama 5 hari kerja dikarenakan menggunakan hak cuti-nya unutk mendampingi Ibunya baik sebelum maupun pasca operasi;
Berdasarkan surat-surat yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat sebagaimana tersebut pada angka 6.1. diatas, maka perbuatan Penggugat tidak masuk kerja dari tanggal 20 Agustus 2009 sampai dengan 25 Agustus 2009 (selama 5 hari berturut-turut) adalah ketidak hadiran dengan keterangan tertulis, sehingga demikian ketidakhadiran Penggugat selama 5 hari kerja tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai pengunduran diri Penggugat;
Oleh karena ketidak hadiran Penggugat dari tanggal 20 Agustus 2009 sampai dengan 25 Agustus 2009 (selama 5 berturut-turut) adalah ketidak hadiran dengan keterangan tertulis, maka Surat Keputusan Tergugat tanggal 26 Agustus 2009, surat nomor: 022/MEI-SK.PHK/VIII/2009, sebagai dasar unutk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat, tidak memenuhi kualifikasi hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 168 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 (yaitu pada pokoknya menyatakan bahwa ketidak hadiran Pekerja selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri), sehingga demikian pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2009 secara hukum tidak sah;
Bahwa oleh karena sampai gugatan ini diajukan, perselisihan hubungan industrial anatara Penggugat dengan Tergugat belum tercapai penyelesaianya, dan perbuatan Penggugat berupa ketidakhadiran Penggugat selama 5 hari kerja berturut-turut (tanggal 20 Agustus 2009 sampai dengan 25 Agustus 2009) dengan keterangan tertulis tersebut bukan merupakan perbuatan yang dikualifikasikan mengundurkan diri sebagai dimaksud dalam ketentuan Pasal 168 Ayat(1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, maka secara hukum hubungan kerja antara Penggugat dan Terugat masih tetap berlanjut;
Bahwa akan tetapi, oleh karena dalam kenyataannya, hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak harmonis lagi, sehingga sangat sulit bagi Penggugat untuk tetap mempertahankan hubungan kerja dengan Tergugat. Maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar memberikan putusan yang menyatakan hubungan kerja anatara Tergugat dengan Penggugat tidak dapat dilanjutkan dan terputus sejak gugatan ini diajukan tanpa adanya kesalahan dari Penggugat;
Berdasarkan uraian tersebut pada angka 8 di atas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menghukum Tergugat untuk membayar gaji/upah Penggugat sebesar 12 bulan gaji/ upah Penggugat sebesar 12 bulan gaji/upah, terhitung sesejak bulan Agustus 2009 sampai dengan bulan juli 2010;
Berdasarkan hal tersebut pada angka 8 dan angka 9 di atas, oleh karena hubungan kerja Tergugat dengan Penggugat tidak dapat dilanjutkan tanpa adanya kesalahan dari Penggugat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 156 Undang-undang No. 13 tahun 2003, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menghukum Tergugat unutk membayar hak yang seharusnya diterima oleh Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, serta gaji/upah selama 12 bulan, dengan perincian sebagai berikut:
Uang Pesangon
9 x 2 Rp. 7.826.000,- =Rp. 140.868.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja
6 x Rp. 7.826.000,- =Rp. 46.956.000,- +
=Rp. 187.824.000,-
Uang Penggantian Hak :
15%xRp. 187.824.000,- =Rp. 28.173.600,-
Cuti tahunan =Rp. 2.285.500,- +
=Rp. 218.283.100,-
12 bulan upah x @ Rp. 7.826.000,- =Rp. 93.912.000,- +
Total = Rp. 312.195.100,-
Bahwa agar gugatan Penggugat tidak bersifat ilusioner (tidak sia-sia) karena Penggugat khawatir bahwa dikemudian hari Tergugat tidak secara sukarela melaksanakan putusan Pengadilan dalam hal ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Penggugat mohon agar diletakan sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat yang bergerak, yang akan diajukan secara tersendiri dalam suatu permohonan mengenai hal dimaksud;
PERMOHONAN
Berdasarkan seluruh alasan-alasan hukum tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan memeriksa, mengadili dan memutuskan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perundingan Bipartit yang dilakukan oleh Tergugat dengan Penggugat pada tanggal 11 Agustus 2009 adalah tidak menghasilkan titik temu penyelesaian. Dan karenanya permasalahan tentang Demosi antara Penggugat dengan Tergugat belum terselesaikan;
Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2009 berdasarkan Surat Keputusan Nomor:022/MEI-SK.PHK/VIII/2009 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat, adalah tidak sah;
Menyatakan hubungan kerja anatara Penggugat dengan Tergugat tidak dapat dilanjutkan dan terputus sejak diajukan gugatan ini tanpa adanya kesalahan dari Penggugat;
Menghukum Tergugat unutk memebayar hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, serta gaji/upah selama 12 bulan dengan perincian sebagai berikut:
Uang Pesangon
9 x 2 Rp. 7.826.000,- =Rp. 140.868.000,-
b) Uang Penghargaan Masa Kerja
6 x Rp. 7.826.000,- =Rp. 46.956.000,- +
=Rp. 187.824.000,-
c) Uang Penggantian Hak :
15%xRp. 187.824.000,- =Rp. 28.173.600,-
Cuti tahunan =Rp. 2.285.500,- +
=Rp. 218.283.100,-
d) 12 bulan upah x @ Rp. 7.826.000,- =Rp. 93.912.000,- +
Total = Rp. 312.195.100,-
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan;
Menetapkan biaya menurut hukum;
Atau:
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 146/G/2010/PHI/PN.Bdg, tanggal 23 Nopember 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Menolak gugatanPenggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengan dikualifikasikan mengundurkan diri sejak tanggal 26 Agustus 2009;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat berupa uang pisah sebesar Rp. 22.885.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu Rupiah);
Membebankan biaya dalam perkra ini kepada Penggugat sebesar Rp.341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor 253 K/Kpd.Sus/2011 tanggal 05 Mei 2011 sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ESTHER FARAH, tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dalam perkara ini putusan Mahkamah Agung diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat pada tanggal 11 November 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 April 2012 diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 07 Mei 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 09/PK/2012/PHI/PN.Bdg tanggal 07 Mei 2012, permohonan tersebut diikuti dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut pada tanggal 07 Mei 2012;
Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal 08 Mei 2012, kemudian Termohon Peninjauan Kembali mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali pada tanggal 06 Juni 2012 ;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang No.4 Taun 2004 mengatur: “terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat menggunakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang”;
Bahwa dalam penjelasan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang No.4 Tahun 2004 menyatakan “yang dimaksud dengan hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang dalam ketentuan ini adalah ditemukannya bukti baru (novum) dan/atau adanya kekhilafan/kekeliruan hakim dalam menerapkan hukumnya;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Penggugat, menilai telah terjadi kekeliruan oleh Majelis Hakim Agung dalam tingkat Kasasi, karena telah menolak Permohonan Kasasi Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga Permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang No.4 Tahun 2004, oleh karenanya patut diterima;
Bahwa oleh karena Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dalam memberikan putusan terhadap perkara a quo sebagian besar didasarkan pada pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama (PHI pada Pengadilan Negeri Bandung), maka Pemohon Peninjauan Kembali akan menegaskan kembali dalil-dalil/alasan yang diajukan dalam Memori Kasasi agar Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat lebih jelas melihat kekeliruan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang pertimbangannya juga dipakai oleh Majelis Hakim Agung tingkat Kasasi dalam membuat putusan a quo sebagaimana diuraikan di bawah ini;
KEBERATAN-KEBERATAN PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI/PEMOHON KASASI/PENGGUGAT, terhadap Putusan tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilann Negeri Bandung), pertimbangan hukumnya pada alinia ke-1 halaman 18 yang pada pokonya menyatakan “ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 19 Perjanjian Kerja Bersama PT. Muramoto Elektronika Indonesia tahun 2007-2009 Demosi adalah Hak Perusahaan, dan yang menjadi alasan demosi karena Penggugat tidak mampu mendelegasikan wewenang kepada bawahannya hal ini dibuktikan dengan tingginya jam lembur Penggugat berdasarkan bukti T.4a, T.4b, T.5a dan bukti P.5 tentang Notulen tanggal 14 Juli 2009 dan diperkuat dengan keterangan saksi Sdr. Nuryadin dan Sdr. Eric Pasaribu”, maka Majelis Hakim Tingkat Pertama berkesimpulan Demosi tersebut adalah sah terhitung sejak tanggal 01 Agustus 2009.
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas, tidak berdasarkan bukti-bukti/fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu sebagai berikut :
Berdasarkan bukti P-3 Penggugat diangkat sebagai asisten Manejer sejak tanggal 01 Juli 2007, quon non Pemohon Peninjauan Kembali dianggap tidak mampu menduduki jabatannya, sudah barang tentu pada Agustus 2007 Termohon Peninjauan Kembali sudah melakukan Demosi terhadap Pemohon Peninjauan Kembali dan dihubungkan dengan keterangan saksi sdr. Eric Pasaribu yang menyatakan Penggugat menjadi Asisten Manager kurang lebih sudah 2 tahun (halaman 14 putusan pada point 27).
Bahwa Judex Facti berdasarkan bukti T.4a, T.4b, T5a telah salah menyimpulkan Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat tidak mampu mendelegasikan wewenang kepada bawahannya dibuktikan dengan tinggi jam kerja lembur, karena Pemohon Peninjauan Kembali melakukan kerja bukan atas inisiatif Pemohon PK melainkan atas perintah atasan Pemohon Peninjauan Kembali, sebagaimana keterangan saksi sdr. Eric Pasaribu yang menyatakan “Bahwa benar kerja lembur Penggugat sudah sesuai prosedur” (halaman 14 putusan pada point 20).
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas, tidak menguraikan keterangan saksi sdr. Nuryadin dan sdr. Eric Pasaribu, yang mana ? Yang dapat memperkuat pertimbangan hukum Judex Facti dimaksud. Padahal saksi sdr. Nuryadin dan saksi sdr. Eric Pasaribu bukan atasan Pemohon Peninjauan Kembali. Dalam hal ini yang berwenang menilai prestasi kerja Penggugat adalah atasan Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali selama menjalani kerja lembur selaku Asisten Manajer tidak pernah dipersoalkan oleh atasan Pemohon Peninjauan Kembali, oleh karena kerja lembur Pemohon Peninjauan Kembali sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4) Perjanjian Kerja Bersama yang didukung oleh keterangan saksi sdr.Eric Pasaribu yang menyatakan “Bahwa benar kerja lembur Penggugat sudah sesuai prosedur” (halaman 14 putusan pada point 20).
Bahwa Judex Facti tidak menguraikan ketentuan Pasal 19 Perjanjian Kerja Bersama yang mengatur tentang Demosi, karena Demosi dilakukan 8 (delapan) alasan antara lain pada angka 2.1. menyatakan: “Pekerja dinilai tidak mampu untuk menduduki jabatannya setelah dicoba sekurang-sekurangnya 1 (satu) bulan”;
Bahwa Judex Facti di dalam putusannya “menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengan dikualifikasikan mengundurkan diri sejak tanggal 26 Agustus 2009”;
Sementara itu, Penggugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) didalam gugatannya pada petitum angka 3 mengajukan putusan “menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2009 berdasarkan Keputusan No.022/MEI-SK.PHK/VIII/2009 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat adalah tidak sah”;
Bahwa dilihat dari amar putusan Judex Facti PHI pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut di atas secara menyakinkan dapat dilihat bahwa Judex Facti telah memberikan putusan melebihi dari yang dimohonkan oleh Penggugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali). Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat hanya mengajukan agar Pemutusan Hubungan Kerja dimaksud dinyatakan tidak sah, namun Judex Facti memberikan putusan bahwa PHK antara Penggugat dengan Tergugat dikualifikasikan mengundurkan diri;
Bahwa berdasarkan uraian angka 3 dan 4 di atas, secara menyakinkan dapat dikatakan bahwa Judex Facti PHI pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa perkara a quo telah melampaui batas wewenangnya dalam memberikan putusannya, Judex Facti telah memutus melebihi dari yang dimohonkan oleh para pihak, sehingga putusan yang semacam itu harus dibatalkan. Hal itu telah secara jelas diatur di dalam Pasal 178 ayat (3) HIR dan Pasal 50 Rv yang pada pokoknya menyatakan bahwa Majelis Hakim tidak boleh memutus hal-hal yang tidak dituntut para pihak;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti pada alinia ke-4 halaman 19, yang pada pokoknya “berdasarkan bukti T.11 berupa Surat Keputusan Direksi No.15/SK-Dir/MEI/XII/2008 tentang Kalender Kerja PT. Muramoto Elektronika Indonesia menetapkan tanggal 22 Agustus 2009 sebagai hari kerja sehingga ketidakhadiran Penggugat tanggal 22 Agustus 2009 dianggap sebagai mangkir, hal ini diperkuat dengan keterangan saksi sdr.Eric Pasaribu”;
Bahwa dari pertimbangan hukum tersebut di atas, Judex Facti telah salah menilai Surat Keputusan Direksi No.15/SK-Dir/MEI/XII/2008 sebagai suatu penetapan tanggal 22 Agustus 2009 sebagai hari kerja yang ditetapkan oleh Tergugat. Di dalam surat keputusan Direksi tersebut (bukti T-11), tidak ada keterangan yang menyatakan tanggal 22 Agustus 2009 (hari Sabtu) sebagai hari kerja dan dihubungkan dengan keterangan saksi sdr. Nuryadin menyatakan Penggugat bekerja di hari Senin sampai dengan hari Jum’at;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sangat terkesan Judex Facti telah salah dalam menerapkan ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 terlihat dalam pertimbangan hukumnya pada alinie ke-1 halaman 20, Judex Facti pada pokoknya menyatakan:
“……menurut Majelis Hakim hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat haruslah dibina dalam hubungan industrial yang harmonis menciptakan hubungan industrial dalam ketenagakerjaan dan berusaha salah satu mentaati dan melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama dan apabila salah satu pihak in casu Penggugat melanggar ketentuan Pasal 68 ayat (2) PKB PT. Muramoto Elektronika Indonesia Jo. Pasal 168 UU No.3 Tahun 2003, maka sulit bagi Penggugat dan Tergugat untuk mempertahankan hubungan Industrial, sehingga haruslah diputuskan hubungan kerjanya terhadap Penggugat sejak tanggal 26 Agustus 2009 dengan dikualifikasikan mengundurkan diri, sehingga SK No.22/MEI-SK.PHK/VIII/2009 adalah sah”;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas, telah melanggar atau setidak-tidaknya salah dalam menerapkan ketentuan Pasal 168 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003, karena tanggal 22 Agustus 2009 (hari Sabtu) harus dapat diartikan bukan merupakan sebagai hari kerja, sehingga Surat Keputusan PHK Tergugat No.22/MEI-SK.PHK/VIII/200 terhadap Penggugat adalah tidak sah;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama memori Peninjauan Kembali tanggal 7 Mei 2012 dan Kontra Memori Peninjuan Kembali tanggal 5 Juni 2012, dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti dan Judex Juris dalam perkara a quo ternyata tidak terdapat adanya kekhilafan hukum atau kekeliruan yang nyata dan telah memberi pertimbangan yang cukup;
Bahwa alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak termasuk alasan-alasan atau keberatan-keberatan sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, tentang Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjuan Kembali: ESTHER FARAH tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di atas Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta Rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: ESTHER FARAH tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali, yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari SELASA tanggal 23 APRIL 2013 oleh H.DJAFNI DJAMAL, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DWI TJAHYO SOEWARSONO, SH., MH., dan H. BUYUNG MARIZAL, SH., MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota - anggota tersebut dan oleh
NAWANGSARI, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/H.DJAFNI DJAMAL, SH., MH.
Ttd/DWI TJAHYO SOEWARSONO, SH.,MH.
Ttd/ H. BUYUNG MARIZAL, SH., MH
Biaya – biaya : Panitera Pengganti
Materai Rp. 6.000,- Ttd/
Redaksi Rp. 5.000,- NAWANGSARI, SH., MH.
Administrasi peninjauan kembali Rp. 2.489.000,-
J u m la h Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH
NIP : 19591207 1985 12 2 002