597/Pid.Sus/2014/PN-Sim
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 597/Pid.Sus/2014/PN-Sim
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AZHAR LUKMAN
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa AZHAR LUKMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor:597/Pid.Sus/2014/PN-Sim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Simalungun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : AZHAR LUKMAN;
Tempat lahir : Pematang Siantar;
Umur/tanggal lahir : 31 tahun/31 Desember 1983;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Jambu IV No.09 Nagori Sitalasari Kecamatan
Siantar Kabupaten Simalungun;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Mocok-mocok;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 07 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 15 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 13 Nopember 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun sejak tanggal 14 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 12 Januari 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun telah dijelaskan hak-haknya sebagai terdakwa dan terdakwa menyatakan dengan tegas akan menghadapi sendiri persidangan perkaranya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 597/Pid.Sus/2014/PN.Sim tanggal 15 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 597/Pid.Sus/2014/PN.Sim tanggal 15 Oktober 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AZHAR LUKMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Kekerasan dalam lingkup rumah tangga” melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa AZHAR LUKMAN selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa ia terdakwa AZHAR LUKMAN pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2014 bertempat di dalam rumah terdakwa yang berada di Jalan Jambu IV Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bahwa saksi korban NOVI DITA SARI merupakan istri sah terdakwa AZHAR LUKMAN yang menikah pada tanggal 19 Nopember 2012 sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor:264/01/XI/2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 sekira pukul 15.00 wib bertempat di dalam rumah terdakwa yang berada di Jalan Jambu IV Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun terdakwa telah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mana pada saat itu saksi korban NOVI DITA SARI pulang dari pajak bersama dengan anak saksi korban yang masih kecil namun ketika berada di rumah pada saat itu pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam sehingga saksi korban menggedor pintu tersebut akan tetapi terdakwa tidak mau membukakan pintu tersebut sehingga saksi korban memanggil mertuanya untuk membangunkan terdakwa namun pada saat itu yang datang adalah kakak ipar saksi korban yang mana setelah kakak ipar saksi korban memanggil-manggil nama terdakwa lalu terdakwa membukakan pintu tersebut dan setelah pintu rumah terbuka lalu saksi korban masuk ke ruang tamu sedangkan terdakwa masuk ke dalam kamar selanjutnya saksi korban mengikuti terdakwa masuk ke dalam kamar dan pada saat berada di dalam kamar lalu saksi korban mengatakan kepada terdakwa “Pergi saja kau dari rumah ini” sehingga mendengar perkataan saksi korban tersebut terdakwa menjadi emosi dan langsung mencekik leher saksi korban dengan tenaga yang kuat dengan menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kiri terdakwa memegang tangan saksi korban agar tidak bisa melakukan perlawanan sambil terdakwa mengatakan “Kau bisa ku matikan” selanjutnya terdakwa berteriak minta tolong dan tidak berapa lama kemudian datang tetangga saksi korban sehingga terdakwa melepasakan tangannya dari leher saksi korban, yang setidak-tidaknya akibat perbuatan terdakwa semacam itu mengakibatkan saksi korban NOVI DITA SARI mengalami bengkak dan merah di leher sebelah kiri dan leher sebelah kanan tampak merah, dengan kesimpulan : merah dan bengkak di leher kanan dan kiri diduga akibat trauma tumpul, hal ini diperkuat oleh sesuai Visum Et Repertum Nomor:04/Pusk BtVI/I/2014 tanggal 16 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ERNAWATI TARIGAN selaku Dokter pada UPT Dinas Kesehatan Batu Anam Kec. Siantar Kab. Simalungun;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi NOVI DITA SARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangannya tersebut sudah benar semuanya;
Bahwa saksi adalah isteri dari terdakwa, dimana saksi menikah dengan terdakwa secara sah pada tanggal 09 Nopember 2012;
Bahwa dari pernikahan tersebut saksi dan terdakwa sudah ada dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan yang saat ini sudah berumur 9 (sembilan) bulan;
Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan karena telah melakukan penganiayaan terhadap saksi;
Bahwa penganiayaan terhadap saksi tersebut dilakukan oleh terdakwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 sekira pukul 15.00 wib bertempat di dalam ruang tamu rumah saksi yang beralamat di Jalan Jambu IV No.256 Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun;
Bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi tersebut terjadi berawal ketika saksi bersama dengan anak saksi sampai di rumah setelah pulang dari pajak, saksi melihat pintu rumah saksi terkunci dari dalam, lalu saksi melihat ke dalam rumah melalui jendela, dan ternyata terdakwa ada di dalam rumah sedang tidur di dalam kamar, kemudian saksi menggedor pintu rumah saksi dengan maksud supaya terdakwa membukakan pintu, namun oleh karena terdakwa tidak mau membukakan pintu, kemudian saksi melemparkan batu-batu kecil ke arah terdakwa melalui jendela dengan maksud supaya terdakwa terbangun dan membukakan pintu, namun terdakwa tetap juga tidak mau membukakan pintu, dan oleh karena terdakwa tetap juga tidak mau membukakan pintu lalu saksi pergi ke rumah mertua saksi untuk meminta tolong kepada mertua saksi agar terdakwa mau membukakan pintu, kemudian sesampainya saksi di rumah mertua saksi, saksi bertemu dengan kakak ipar saksi yang kebetulan lagi datang berkunjung ke rumah mertua saksi, lalu saksi bersama dengan kakak ipar saksi kembali lagi ke rumah saksi, dan sesampainya di rumah saksi, selanjutnya kakak ipar saksi meminta terdakwa untuk membukakan pintu, lalu terdakwapun langsung membukakan pintu, kemudian setelah terdakwa membukakan pintu, lalu terdakwa dan kakak ipar saksi masuk ke dalam kamar untuk berbicara, kemudian setelah terdakwa dan kakak ipar saksi selesai berbicara, lalu kakak ipar saksi pulang dari rumah saksi, selanjutnya setelah kakak ipar saksi pulang dari rumah saksi, lalu saksi dan terdakwa bertengkar mulut, kemudian pada saat saksi dan terdakwa sedang bertengkar mulut, lalu terdakwa yang pada saat itu sedang dalam kondisi emosi/marah tiba-tiba langsung mencekik leher saksi dengan kuat dengan menggunakan tangan kanan terdakwa sambil terdakwa mengancam saksi dengan mengatakan “Kau bisa kumatikan”, dan pada saat yang bersamaan, terdakwa juga memegang tangan kanan saksi dengan kuat dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, kemudian setelah itu terdakwa menghempaskan tubuh saksi dengan kuat ke kursi yang ada di di ruangan tamu rumah saksi, lalu selanjutnya oleh karena saksi merasa kesakitan maka saksi berteriak minta tolong, dan tidak berapa lama kemudian tetangga saksi yang bernama Okta datang ke rumah saksi, namun pada saat itu tetangga saksi yang bernama Okta tersebut tidak berani mendekat untuk menolong saksi, lalu setelah itu bapak saksi juga datang ke rumah saksi dan selanjutnya menolong saksi yang pada saat itu sudah dalam kondisi lemas;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi merasakan sakit pada leher saksi dan saksi menjadi trauma;
Bahwa selama saksi berumahtangga dengan terdakwa, saksi dan terdakwa sudah sering bertengkar, selain itu terdakwa juga selalu bersikap kasar kepada saksi dan suka menghina orangtua saksi;
Bahwa adapun yang menyebabkan saksi sering bertengkar dengan terdakwa adalah karena terdakwa tidak mau bekerja, dimana untuk biaya kebutuhan rumah tangga saksi dan terdakwa setiap bulannya, terdakwa hanya memberikan uang sebanyak Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi;
Bahwa saksi tidak mau berdamai dengan terdakwa karena saksi sudah tidak suka lagi kepada terdakwa dan saksi mau bercerai dengan terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut ada yang tidak benar, karena terdakwa tidak ada mencekik dan menghempaskan tubuh saksi ke kursi;
Saksi SUWONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangannya tersebut sudah benar semuanya;
Bahwa saksi Novi Dita Sari adalah anak saksi, dimana saksi Novi Dita Sari menikah dengan terdakwa pada tanggal 09 Nopember 2012;
Bahwa dari pernikahan tersebut saksi Novi Dita Sari dan terdakwa sudah ada dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan;
Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan karena telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Novi Dita Sari;
Bahwa penganiayaan terhadap saksi Novi Dita Sari tersebut dilakukan oleh terdakwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 sekira pukul 15.00 wib bertempat di dalam ruang tamu rumah saksi yang beralamat di Jalan Jambu IV No.256 Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun;
Bahwa saksi mengetahui kejadian penganiayaan tersebut karena pada saat kejadian saksi mendengar suara saksi Novi Dita Sari berteriak minta tolong, kemudian saksi datang ke rumah saksi Novi Dita Sari, dan sesampainya di rumah saksi Novi Dita Sari, saksi melihat saksi Novi Dita Sari sudah dalam kondisi lemas dan lemah, melihat hal tersebut lalu saksi membawa saksi Novi Dita Sari ke rumah saksi;
Bahwa saksi tidak melihat bagaimana caranya terdakwa melakukan penganiayaan tersebut terhadap saksi Novi Dita Sari, namun berdasarkan pengakuan saksi Novi Dita Sari kepada saksi, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi Novi Dita Sari dengan cara terdakwa mencekik leher saksi Novi Dita Sari dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, sedangkan tangan kiri terdakwa memegang tangan kanan saksi Novi Dita Sari dengan maksud agar saksi Novi Dita Sari tidak melakukan perlawanan, dan selain itu terdakwa juga menghempaskan tubuh saksi Novi Dita Sari ke kursi;
Bahwa adapun yang menyebabkan saksi Novi Dita Sari bertengkar dengan terdakwa adalah karena masalah ekonomi dimana terdakwa tidak mau bekerja;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut ada yang tidak benar, karena terdakwa tidak ada mencekik dan menghempaskan tubuh saksi Novi Dita Sari ke kursi;
Saksi OKTA VINALIA PASARIBU, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangannya tersebut sudah benar semuanya;
Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan karena telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Novi Dita Sari;
Bahwa penganiayaan terhadap saksi Novi Dita Sari tersebut dilakukan oleh terdakwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 sekira pukul 15.00 wib bertempat di dalam ruang tamu rumah saksi yang beralamat di Jalan Jambu IV No.256 Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun;
Bahwa saksi mengetahui kejadian penganiayaan tersebut karena saksi melihatnya sendiri dari ruang tamu rumah saksi yang letaknya berhadapan dengan rumah terdakwa;
Bahwa adapun cara terdakwa melakukan penganiayaan tersebut adalah terdakwa mencekik leher saksi Novi Dita Sari dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, sedangkan tangan kiri terdakwa memegang tangan saksi Novi Dita Sari agar saksi Novi Dita Sari tidak melakukan perlawanan, kemudian setelah itu terdakwa menghempaskan tubuh saksi Novi Dita Sari ke kursi sehingga saksi Novi Dita Sari meronta dan menjerit minta tolong, melihat hal tersebut lalu saksi menjerit sehingga ibu saksi yang sedang berada di dapur datang menjumpai saksi dan bertanya kepada saksi, lalu saksi memberitahukan kepada ibu saksi bahwa saksi Novi Dita Sari dicekik oleh terdakwa, kemudian setelah itu ibu saksi pergi ke rumah saksi Novi Dita Sari dan bertanya kepada saksi Novi Dita Sari, lalu saksi Novi Dita sari memberitahukan kepada ibu saksi bahwa ianya dicekik oleh terdakwa dan mau dibunuh oleh terdakwa, kemudian setelah itu ibu saksi berusaha untuk melerai terdakwa dengan saksi Novi Dita Sari, lalu tidak beberapa lama bapak saksi Novi Dita Sari datang ke rumah saksi Novi Dita Sari lalu membawa saksi Novi Dita Sari yang sudah dalam kondisi lemas ke rumahnya;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut ada yang tidak benar, karena terdakwa tidak ada mencekik dan menghempaskan tubuh saksi Novi Dita Sari ke kursi;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa sudah pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangannya tersebut sudah benar semuanya;
Bahwa saksi Novi Dita Sari adalah isteri dari terdakwa, dimana terdakwa dan saksi Novi Dita Sari menikah secara sah pada tanggal 09 Nopember 2012;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 sekira pukul 15.00 wib ketika terdakwa sedang tidur di dalam kamar rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Jambu IV No.256 Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, saksi Novi Dita Sari pulang dari pajak, lalu tiba-tiba terdakwa mendengar saksi Novi Dita Sari melempar jendela kamar tempat dimana terdakwa sedang tidur dengan batu-batu kecil, kemudian setelah itu saksi Novi Dita Sari pergi ke rumah orangtua terdakwa untuk mengadu kepada orangtua terdakwa, dan tidak berapa lama kemudian saksi Novi Dita Sari datang kembali ke rumah terdakwa bersama dengan kakak terdakwa, lalu setelah itu terdakwapun membukakan pintu rumah;
Bahwa setelah terdakwa membukakan pintu rumah lalu terdakwa masuk kembali ke dalam kamar dengan diikuti oleh saksi Novi Dita Sari, dan sesampainya di dalam kamar, saksi Novi Dita Sari marah-marah kepada terdakwa sehingga terdakwa dan saksi Novi Dita Sari menjadi bertengkar;
Bahwa pada saat terdakwa dan saksi Novi Dita sari bertengkar, saksi Novi Dita Sari mengatakan kepada terdakwa “Anjing, babi, pergi kau ke tempat mamakmu”, sehingga hal tersebut membuat terdakwa menjadi emosi lalu mendorongkan leher saksi Novi Dita Sari;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa tidak ada memegang tangan dan mencekik leher saksi Novi Dita Sari, tetapi terdakwa ada mendorongkan leher saksi Novi Dita Sari;
Bahwa sebelum kejadian di dalam perkara ini, terdakwa sudah pernah melakukan pemukulan terhadap saksi Novi Dita Sari;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui apa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut terhadap saksi Novi Dita Sari;
Bahwa selama terdakwa berumahtangga dengan saksi Novi Dita, terdakwa bekerja sebagai supir dan terdakwa memberikan gaji terdakwa kepada saksi Novi Dita Sari, namun setelah terdakwa mengalami sakit paru kronis, terdakwa tidak dapat lagi bekerja seperti biasanya, sehingga dengan demikian terdakwa juga tidak dapat lagi memberikan biaya bulanan kepada saksi Novi Dita Sari;
Menimbang, bahwa terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Saksi NOVITA JULIANTI, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal yang saksi sudah lupa, saksi datang ke rumah terdakwa dengan maksud mau membawa terdakwa berobat, kemudian sesampainya di rumah terdakwa, saksi melihat terdakwa hanya sendirian saja di rumah, lalu saksi bertanya kepada terdakwa “Mana si Novi” dan dijawab oleh terdakwa “Tidak tahu, katanya pergi ke pajak”, kemudian setelah itu saksi pergi ke rumah ibu saksi yang letaknya tidak jauh dari rumah terdakwa, dan tidak berapa lama saksi berada di rumah ibu saksi, kemudian saksi Novi Dita sari datang ke rumah ibu saksi lalu berkata kepada saksi “Hei, bangunkan adikmu”, kemudian setelah itu saksi bersama dengan saksi Novi Dita Sari pergi ke rumah terdakwa, dan sesampainya di rumah terdakwa kemudian saksi meminta kepada terdakwa agar terdakwa membukakan pintu rumah, lalu terdakwapun membukakan pintu rumah, kemudian setelah terdakwa membukakan pintu rumah, lalu saksi mengikuti terdakwa masuk ke dalam kamar terdakwa, dan pada saat itulah saksi Novi Dita Sari menendang pintu kamar terdakwa sambil berkata kepada terdakwa “Kau anjing, babi, tidak punya otak”, mendengar hal tersebut lalu saksi berkata kepada saksi Novi Dita Sari “Nov, kenapa ngomong gitu, diakan lagi sakit”, kemudian saksi Novi Dita Sari menjawab “Udalah kak, aku minta cerai saja”, lalu saksi berkata kepada saksi Novi Dita Sari “Saat dia tidak punya uang kau minta cerai”, dan setelah itu saksipun pulang ke rumah ibu saksi;
Bahwa setelah saksi sampai di rumah ibu saksi, tidak berapa lama kemudian saksi mendengar saksi Novi Dita Sari menjerit, lalu saksipun kembali lagi ke rumah terdakwa untuk melihat apa yang terjadi, dan sesampainya di rumah terdakwa, saksi melihat bapak saksi Novi Dita Sari datang ke rumah terdakwa sambil membawa batu besar untuk melempar terdakwa, dan pada saat itu saksi juga melihat saksi Novi Dita Sari dalam kondisi lemas;
Bahwa pada saat saksi berada di dalam kamar terdakwa, saksi ada melihat banyak batu-batu kecil berserakan di dalam kamar terdakwa;
Bahwa saksi mengenal saksi Okta Vinalia Pasaribu, dimana saksi tersebut bertempat tinggal di depan rumah terdakwa;
Bahwa keluarga saksi sudah pernah 2 (dua) kali mengupayakan perdamaian dengan keluarga saksi Novi Dita Sari, namun keluarga saksi Novi Dita Sari tidak mau berdamai;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum tidak ada mengajukan barang bukti;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat yaitu berupa Surat Visum Et Revertum No. 04/Pusk BtVI/I/2014 tanggal 10 Januari 2014 atas nama NOVI DITASARI, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ernawati Tarigan, selaku Dokter Pemerintah pada UPT Dinas Kesehatan Batu Anam Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
HASIL PEMERIKSAAN:
Kepala : Tidak dijumpai kelainan;
Muka : Tidak dijumpai kelainan;
Mata : Tidak dijumpai kelainan;
Hidung : Tidak dijumpai kelainan;
Leher : Leher sebelah kiri tampak merah dan bengkak P.01 cm;
Leher sebelah kanan tampak merah P.05 cm;
Dada : Tidak dijumpai kelainan;
Perut : Tidak dijumpai kelainan;
Anggota gerak atas : Tidak dijumpai kelainan;
Anggota gerak bawah: Tidak dijumpai kelainan;
KESIMPULAN:
Merah dan bengkak di leher kanan dan kiri diduga akibat trauma tumpul;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat yaitu berupa fotocopy surat Kutipan Akta Nikah Nomor : 264/01/XI/2013 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan fotocopy Kartu Keluarga No.1208012312110012 atas nama Azhar Lukman selaku kepala keluarga, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Azhar Lukman (terdakwa) dan Novi Dita Sari adalah pasangan suami isteri yang telah melangsungkan akad nikah pada hari Jumat tanggal 09 Nopember 2012;
Menimbang, bahwa semua kejadian yang terungkap di persidangan selengkapnya tercantum di dalam Berita Acara Persidangan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Novi Dita Sari adalah isteri dari terdakwa, dimana saksi Novi Dita Sari menikah dengan terdakwa secara sah pada tanggal 09 Nopember 2012;
Bahwa benar dari pernikahan tersebut saksi Novi Dita Sari dan terdakwa sudah ada dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan yang saat ini sudah berumur 9 (sembilan) bulan;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 sekira pukul 15.00 wib bertempat di dalam ruang tamu rumah saksi Novi Dita Sari dan terdakwa yang beralamat di Jalan Jambu IV No.256 Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Novi Dita Sari;
Bahwa benar kejadian penganiayaan tersebut terjadi berawal ketika saksi Novi Dita Sari pulang dari pajak, saksi Novi Dita Sari melihat pintu rumah terkunci dari dalam, lalu saksi Novi Dita Sari melihat ke dalam rumah melalui jendela, dan ternyata terdakwa ada di dalam rumah sedang tidur di dalam kamar, kemudian saksi Novi Dita Sari menggedor pintu rumah dengan maksud supaya terdakwa membukakan pintu, namun oleh karena terdakwa tidak mau membukakan pintu, kemudian saksi Novi Dita Sari melemparkan batu-batu kecil ke arah terdakwa melalui jendela dengan maksud supaya terdakwa terbangun dan membukakan pintu, namun terdakwa tetap juga tidak mau membukakan pintu, dan oleh karena terdakwa tetap juga tidak mau membukakan pintu lalu saksi Novi Dita Sari pergi ke rumah ibu terdakwa dengan maksud untuk meminta tolong kepada ibu terdakwa agar terdakwa mau membukakan pintu, kemudian sesampainya di rumah ibu terdakwa, saksi Novi Dita Sari bertemu dengan saksi Novita Julianti yang kebetulan lagi sedang berada di rumah ibu terdakwa, lalu saksi Novi Dita Sari meminta kepada saksi Novita Julianti supaya dapat membangunkan terdakwa, kemudian setelah itu saksi Novita Julianti bersama dengan saksi Novi Dita Sari pergi ke rumah terdakwa, dan sesampainya di rumah tersebut, selanjutnya saksi Novita Julianti meminta terdakwa untuk membukakan pintu, lalu terdakwapun langsung membukakan pintu, kemudian setelah terdakwa membukakan pintu, lalu terdakwa dan saksi Novita Julianti masuk ke dalam kamar untuk berbicara, kemudian pada saat saksi Novita Julianti sedang berbicara dengan terdakwa, tiba-tiba saksi Novi Dita Sari marah kepada terdakwa dan berkata kepada terdakwa “Kau anjing, babi, tidak punya otak”, mendengar hal tersebut lalu saksi Novita Julianti berkata kepada saksi Novi Dita Sari “Nov, kenapa ngomong gitu, diakan lagi sakit”, kemudian saksi Novi Dita Sari menjawab “Udalah kak, aku minta cerai saja”, lalu saksi Novita Julianti berkata kepada saksi Novi Dita Sari “Saat dia tidak punya uang kau minta cerai”, kemudian setelah itu saksi Novita Julianti pulang ke rumah ibu terdakwa;
Bahwa benar setelah saksi Novita Julianti pulang dari rumah terdakwa, selanjutnya saksi Novi Dita Sari dan terdakwa bertengkar mulut, kemudian pada saat saksi Novi Dita Sari dan terdakwa sedang bertengkar mulut, lalu terdakwa yang pada saat itu sedang dalam kondisi emosi/marah tiba-tiba langsung mencekik leher saksi Novi Dita Sari dengan kuat dengan menggunakan tangan kanan terdakwa sambil terdakwa mengancam saksi Novi Dita Sari dengan mengatakan “Kau bisa kumatikan”, dan pada saat yang bersamaan, terdakwa juga memegang tangan kanan saksi Novi Dita Sari dengan kuat dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, kemudian setelah itu terdakwa menghempaskan tubuh saksi Novi Dita Sari dengan kuat ke kursi yang ada di di ruangan tamu rumah terdakwa sehingga membuat saksi Novi Dita Sari meronta dan menjerit minta tolong, dan tidak berapa lama kemudian ibu saksi Okta Vinalia Pasaribu dan saksi Novita Julianti datang ke rumah terdakwa untuk melihat apa yang terjadi, lalu setelah itu bapak saksi Novi Dita Sari juga datang ke rumah terdakwa, dan selanjutnya bapak saksi Novi Dita Sari membawa saksi Novi Dita Sari yang pada saat itu sudah dalam kondisi lemas ke rumahnya;
Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Novi Dita Sari mengalami luka merah dan bengkak di leher sebelah kanan dan leher sebelah kiri, dan saksi Novi Dita Sari juga mengalami lemas dan trauma;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah orang perorangan atau korporasi sebagai subjek delik yang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti bahwa terdakwa yang diajukan oleh Penuntut Umum di dalam persidangan perkara ini adalah terdakwa AZHAR LUKMAN yang telah menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya serta siap mengikuti persidangan dan terdakwa juga telah membenarkan identitas sebagaimana yang tertulis di dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah identitas dirinya;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 butir (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan “kekerasan dalam rumah tangga” adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan “kekerasan fisik” adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang termasuk dalam “lingkup rumah tangga” adalah:
Suami, isteri, dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf (a) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Novi Dita Sari, saksi Suwono dan terdakwa di persidangan dimana keterangan tersebut saling bersesuaian antara satu dengan yang lain serta dihubungkan dengan bukti surat yang diajukan di persidangan yaitu berupa fotocopy surat Kutipan Akta Nikah Nomor : 264/01/XI/2013 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan fotocopy Kartu Keluarga No.1208012312110012 atas nama Azhar Lukman selaku kepala keluarga, maka Majelis Hakim menemukan fakta hukum bahwa benar saksi Novi Dita Sari adalah isteri dari terdakwa, dimana saksi Novi Dita Sari menikah dengan terdakwa pada tanggal 09 Nopember 2012 dan sudah dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Novi Dita Sari dan saksi Okta Vinalia Pasaribu di persidangan dimana keterangan tersebut saling bersesuaian antara satu dengan yang lain, maka Majelis Hakim menemukan fakta hukum bahwa benar pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 sekira pukul 15.00 wib bertempat di dalam ruang tamu rumah saksi Novi Dita Sari dan terdakwa yang beralamat di Jalan Jambu IV No.256 Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Novi Dita Sari, dimana terdakwa melakukan penganiayaan tersebut dengan cara mencekik leher saksi Novi Dita Sari dengan kuat dengan menggunakan tangan kanan terdakwa sambil terdakwa mengancam saksi Novi Dita Sari dengan mengatakan “Kau bisa kumatikan”, dan pada saat yang bersamaan, terdakwa juga memegang tangan kanan saksi Novi Dita Sari dengan kuat dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, kemudian setelah itu terdakwa menghempaskan tubuh saksi Novi Dita Sari dengan kuat ke kursi yang ada di di ruangan tamu rumah terdakwa sehingga membuat saksi Novi Dita Sari meronta dan menjerit minta tolong;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Novi Dita Sari, saksi Suwono, saksi Okta Vinalia Pasaribu dan saksi Novita Julianti di persidangan dimana keterangan tersebut saling bersesuaian antara satu dengan yang lain serta dihubungkan dengan bukti surat yang diajukan di persidangan yaitu berupa Surat Visum Et Revertum No. 04/Pusk BtVI/I/2014 tanggal 10 Januari 2014 atas nama NOVI DITASARI, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ernawati Tarigan, selaku Dokter Pemerintah pada UPT Dinas Kesehatan Batu Anam Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, maka Majelis Hakim menemukan fakta hukum bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Novi Dita Sari mengalami luka merah dan bengkak di leher sebelah kanan dan leher sebelah kiri, dan saksi Novi Dita Sari juga mengalami lemas dan trauma;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yaitu terhadap saksi Novi Dita Sari yang adalah merupakan isteri dari terdakwa, dimana akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap isterinya tersebut mengakibatkan isteri terdakwa tersebut mengalami penderitaan secara fisik yaitu berupa luka merah dan bengkak di leher sebelah kanan dan leher sebelah kiri, dan saksi Novi Dita Sari juga mengalami lemas dan trauma;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur-unsur dari dakwaan ini, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dianggap mampu untuk bertanggungjawab, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap terdakwa menurut Majelis Hakim pada hakikatnya adalah bertujuan untuk melindungi masyarakat agar tercapai kesejahteraan, dan tujuan pemidanaan bukan semata-mata sebagai pembalasan dendam terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga harus ditinjau dari aspek kemanfaatan dan kegunaaan bagi terdakwa maupun masyarakat pada umumnya, dimana sanksi ditekankan pada tujuannya, yakni untuk mencegah agar orang tidak melakukan kejahatan, dan selain itu juga bertujuan untuk memperbaiki perilaku narapidana sehingga orang lain juga tidak ikut melakukan tindak pidana tersebut (dapat menimbulkan efek jera). Dengan dijatuhi pidana diharapkan bagi terdakwa dapat memperbaiki perilaku dan sifat-sifatnya yang tidak benar dan bagi masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, serta supaya ketertiban dan kepastian hukum terjamin, sehingga dengan demikian akan tercapai kepastian hukum dan keadilan serta kesebandingan hukum sehingga akan terwujud ketentraman di tengah-tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi dengan alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di dalam kehidupan berumahtangga;
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya;
Keadaan yang meringankan:
Tidak ada;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa AZHAR LUKMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, pada hari Senin, tanggal 15 Desember 2014 oleh MELINDA ARITONANG, S.H., sebagai Hakim Ketua, SINTA GABERIA PASARIBU, S.H., M.H. dan RENNI PITUA AMBARITA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh M. RAMLI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Simalungun, serta dihadiri oleh DOSTOM HUTABARAT, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siantar dan terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA
SINTA GABERIA PASARIBU, S.H., M.H. MELINDA ARITONANG, S.H.
RENNI PITUA AMBARITA, S.H.
PANITERA PENGGANTI
M. RAMLI