164/PID.SUS/2013/PN-BBS
Putusan PN BREBES Nomor 164/PID.SUS/2013/PN-BBS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD HARY NOVERALDO Alias RIDHO Bin IRZAL MALAYU
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HARY NOVRENALDO Alias RIDHO Bin IRZAL MALAYU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak dan melawan hukum membawaNarkotika Golongan I “ 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000, ( dua milyar rupiah )dan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : A. 1 ( Satu) bok kardus warna coklat bertuliskan Kartika Sari yang diikat dengan tali raffia warna biru berisi : - 1 ( satu) paket besar shabu dengan bentuk bongkahan besar kristal warna putih yang dibungkus plastik klip tranparan ukuran besar berat 370 gram; - 1 ( satu) paket besar shabu dengan bentuk bongkahan besar kristal tak beraturan warna putih yang dibungkus plastik klip tranparan ukuran besar berat 515 gram; Berat Bruto kedua paket shabu tersebut 885 gram. “ Kedua paket besar shabu tersebut dimasukan ke dalam amplop warna coklat ukuran besar yang ujungnya dilipat dan dimasukan lagi ke dalam plastic kresek warna hitam yang diikat selanjutnya pada dua sisi masing-masing diapit oleh bungkus kopi merk Solong coffee kemudian dimasukan dalam plastik kresek warna putih bertuliskan Circle K yang diikat. ( Bahwa kedua paket shabu-shabu seberat 885 gram tersebut sebagian telah dimusnahkan, dan telah disisihkan untuk pembuktian dipersidangan sebesar : - 1 ( satu) paket shabu dengan bentuk bongkahan kristal besar warna putih yang dibungkus plastic klip transparan ukuran sedang berat 6,09 gram. - 1 ( satu) paket shabu dengan bentuk bongkahan kristal tak beraturan warna putih yang dibungkus plastik klip tranparan ukuran sedang berat netto 1,09 gram. Sehingga berat netto kedua paket tersebut 7,18 gram. - 2 ( dua) bungkus kopi merk Solong Coffee; - 1 ( satu) box kardus kecil warna merah merk Kartika Sari berisi Kue Bolem. - 5 ( lima) bungkus makanan ringan singkong pedas merk Sari Roso; - 1 ( satu) dus plastic kecil warna coklat isi kue bronis merk Kartika Sari; Dirampas untuk dimusnahkan B. 1(satu) buah Handphone merek Apple Iphone type 4G Dirampas untuk negara C. 1 ( Satu) tas sandang ukuran kecil warna hitam bertuliskan UNK 1347 berisi: - satu lembar nota pembelian kue dari toko kue kartika Sari Dago Bandung; - Surat kehilangan dari Polsek Coblong An. MUHAMAD HARY NOVRENALDO Al. RIDHO; - Tiket bus Kramat Jati No. 40930 An. Ridho; - Satu buah Kamera SLR merk NIKON warna Hitam; - Satu Unit IPOD warna Hitam-Silver Merk Aple; - satu bungkus permen Frozz - satu buah tempat korek Api warna merah bertuliskan logo sampoerna A berisi satu buah korek api merk Cricket warna hitam; - satu Headsed IPOD warna putih; D. 1 ( Satu ) tas sandang warna biru tua ukuran besar bertuliskan BONJOUR berisi : - satu bok kue warna merah bertuliskan Kartika Sari berisi kue Bolen; - satu buah gulung lakban warna coklat merk Hansa Tape - satu bungkus tisu merk Dinasty; - satu lembar uang kertas senilai Rp. 5 ribu rupiah; - enam stel pakaian - Charger Nixon Camera, Kabel USB. Dikembalikan kepada Terdakwa Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2500,- ( dua ribu limaratus rupiah ).
P U T U S A N
Nomor : 164/ PID.SUS / 2013 / PN- BBS.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Brebes yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan Biasa pada peradilan Tingkat Pertama yang bersidang secara Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUHAMMAD HARY NOVERALDO Alias RIDHO Bin IRZAL MALAYU
Tempat lahir : Batusangkar
Umur/Tanggal Lahir : 25 tahun/ 4 November 1987
Jenis Kelamin : laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl.Cisitu Indah 2 No A1 rt 03/rw .01 Kelurahan dago Kecamatan Coblong Kota Bandung barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : S1 Hukum Semester 11
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 15 September 2013 s/d 4 Oktober 2013;
Perpanjangan oleh Kajari , sejak tanggal 5 Oktober 2013 s/d 13 November 2013;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 November 2013 s/d 02 Desember 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Brebes , sejak tanggal28 November 2013 s/d 27 Desember 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Brebes, sejak tanggal 28 Desember 2013 s/d 25 Pebruari 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, sejak tanggal 26 Pebruari 2014 s/d 27 Maret 2014 ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukumnya Anastoto,SH dan rekan yang beralamat di Jl Macan putih no 17 Desa Kalipicang Kecamatan Jatibarang Kab.Brebes , berdasarkan Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim No. : 49/Pen. Pid/2013/PN BBS
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Brebesserta surat dakwaan dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan adanya barang bukti dalam perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HARY NOVRENALDO Alias RIDHO Bin IRZAL MALAYU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA sebagaimana dalam surat dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 12 ( Dua belas ) tahun penjara dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Membebankan kepada terdakwa membayar denda sebesar Rp.2.000.000.000,- ( Dua Milyar rupiah) subsidair 6(Enam) bulan kurungan;
Menyatakan Barang Bukti berupa:
A.1 ( Satu) bok kardus warna coklat bertuliskan Kartika Sari yang diikat dengan tali raffia warna biru berisi :
a. - 1 ( satu) paket besar shabu dengan bentuk bongkahan besar kristal warna putih yang dibungkus plastik klip tranparan ukuran besar berat 370 gram;
- 1 ( satu) paket besar shabu dengan bentuk bongkahan besar kristal tak beraturan warna putih yang dibungkus plastik klip tranparan ukuran besar berat 515 gram;
Berat Bruto kedua paket shabu tersebut 885 gram.
“ Kedua paket besar shabu tersebut dimasukan ke dalam amplop warna coklat ukuran besar yang ujungnya dilipat dan dimasukan lagi ke dalam plastic kresek warna hitam yang diikat selanjutnya pada dua sisi masing-masing diapit oleh bungkus kopi merk Solong coffee kemudian dimasukan dalam palstik kresek warna putih bertuliskan Circle K yang diikat.
( Bahwa kedua paket shabu-shabu seberat 885 gram tersebut sebagian telah dimusnahkan, dan telah disisihkan untuk pembuktian dipersidangan sebesar :
- 1 ( satu) paket shabu dengan bentuk bongkahan kristal besar warna putih yang dibungkus plastic klip transparan ukuran sedang berat 6,09 gram.
- 1 ( satu) paket shabu dengan bentuk bongkahan kristal tak beraturan warna putih yang dibungkus plastik klip tranparan ukuran sedang berat netto 1,09 gram.
Sehingga berat netto kedua paket tersebut 7,18 gram.
- 2 ( dua) bungkus kopi merk Solong Coffee;
b 1 ( satu) box kardus kecil warna merah merk Kartika Sari berisi Kue Bolem.
c. 5 ( lima) bungkus makanan ringan singkong pedas merk Sari Roso;
d. 1 ( satu) dus plastic kecil warna coklat isi kue bronis merk Kartika Sari;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 ( Satu) buah Hanphone warna hitam merk Apple iPhone type 4G;
Dirampas untuk Negara.
1 ( Satu) tas sandang ukuran kecil warna hitam bertuliskan UNK 1347 berisi :
- satu lembar nota pembelian kue dari toko kue kartika Sari Dag Bandung;
- Surat kehilangan dari Polsek Coblong An. MUHAMAD HARY NOVRENALDO Al. RIDHO;
- Tiket bus Kramat Jati No. 40930 An. Ridho;
- satu bungkus permen Frozz
- satu buah tempat korek Api warna merah bertuliskan logo sampoerna A berisi satu buah korek api merk Cricket warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan
- Satu buah Kamera SLR merk NIKON warna Hitam;
- Satu Unit IPOD warna Hitam-Silver Merk Aple;
- satu Headsed IPOD warna putih;
Dirampas untuk Negara.
1 ( Satu ) tas sandang warna biru tua ukuran besar bertuliskan BONJOUR berisi :
- satu bok kue warna merah bertuliskan Kartika Sari berisi kue Bolen;
- satu buah gulung lakban warna coklat merk Hansa Tape
- satu bungkus tisu merk Dinasty;
Dirampas untuk dimusnahkan.
- Enam stel pakaian
Dikembalikan pada terdakwa.
- satu lembar uang kertas senilai Rp. 5 ribu rupiah;
- Charger Nixon Camera, Kabel USB.
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(Dua ribu rupiah).
Telah pula mendengar pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan menyadari perbuatannya tersebut dapat merusak generasi bangsa serta Terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan membawa narkoba dan hanya sebagai kurir dari orang yang tidak dikenal dan Terdakwa masih ingin meneruskan cita-citanya sebagai manusia yang lebih baik lagi dan berjanji untuk tidakmengulangi perbuatnnya lagi selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya bagi Terdakwa dengan alasan-alasan seperti diatas dan ditambah bahwa terdakwa masih kuliah semester 11;
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa serta Penasihat hukum Terdakwa tersebut diatas, Penuntut Umum telah menyampaikan repliknya secara lisan yang pada intinya menyatakan tetap
pada tuntutannya semula dan selanjutnya Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwapun menyampaikan tanggapan secara lisan dengan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan Pengadilan Negeri Brebes oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan sbb:
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HARY NOVRENALDO Alias RIDHO Bin IRZAL MALAYU pada hari Sabtu tanggal 14 September 2013 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2013 atau setidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di halaman parkir bagian belakang pada Rumah Makan Kedung Roso masuk Desa Krakahan Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Brebes yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tananam yang beratnya melebihi 5 ( lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa MUHAMMAD HARY NOVRENALDO Alias RIDHO Bin IRZAL MALAYU pada hari Kamis tanggal 12 September 2013 mendapat telepon dari seseorang yang mengaku bernama AHMAD DIKI Alias OM (DPO) yang menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menjadi kurir atau perantara dalam jual beli shabu dan membawa shabu-shabu tersebut ke Denpasar Bali untuk diserahkan kepada seseorang yang merupakan pembeli shabu, yang selanjutnya atas tawaran tersebut terdakwa berpikir-pikir terlebih dahulu yang selanjutnya pada keesokan harinya terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut karena terdakwa dijanjikan akan mendapatkan imbalan yang besar atas pekerjaan tersebut karena disesuaikan dengan resikonya, bahwa selanjutnya atas persetujuan tersebut kemudian terdakwa ditelepon lagi oleh saudara Ahmad Diki dan diperintah untuk mengambil shabu-shabu yang akan dibawa ke Bali oleh terdakwa tersebut bertempat di depan Mini Market Circle K di jalan WR.Supratman Bandung yang mana kemudian terdakwa ditempat tersebut bertemu dengan orang suruhan dari Ahmad Diki yang terdakwa tidak mengenalnya, dan kemudian orang tersebut menyerahkan kepada terdakwa berupa 1 ( satu) buah kardus warna coklat bertuliskan Kartika Sari dan orang tersebut menyampaikan bahwa didalam kardus tersebut berisi shabu-shabu milik saudara Ahmad Diki yang akan di bawa dan dikirim oleh terdakwa ke Denpasar Bali tepatnya di terminal Mengwi Denpasar, yang selanjutnya terdakwa menerima kardus yang berisi shabu-shabu tersebut dan membawanya ke kamar kost milik terdakwa, yang mana kemudian terdakwa membuka isi kardus tersebut untuk memastikan isi dari kardus tersebut dan memang benar di dalam kardus tersebut berisi 2 ( dua) paket besar shabu-shabu, bahwa selanjutnya pada hari Saptu tanggal 14 September 2013 sekitar pukul 12.30 Wib terdakwa berangkat ke kantor pusat PO. Kramat Jati di Bandung dengan tujuan untuk berangkat ke Denpasar Bali tepatnya ke terminal Mengwi Denpasar mengunakan Bus dengan membawa barang berupa satu buah tas sandang ukuran kecil merek UNK1347, dan satu tas sandang besar warna biru tua merek BONJUR ukuran besar, serta 1 (satu) buah kardus warna coklat yang bertuliskan Kartika Sari yang diikat tali rafia warna biru yang di dalammnya berisi shabu-shabu untuk diserahkan kepada seseorang pembeli di terminal Mengwi Denpasar yang nama dan alamatnya tidak diketahui oleh terdakwa, bahwa kemudian terdakwa naik bus kramat jati jurusan Bandung- Denpasar dengan No. Pol- D-7657-AE dan terdakwa masuk ke dalam Bus Kramat Jati melalui pintu depan dan kemudian terdakwa duduk di kursi No.19, dan kardus coklat berisi shabu-shabu tersebut terdakwa simpan di bawah kursi bus No.22 atau berada dibelakang sebelah kiri tempat duduk terdakwa, sedangkan kedua tas terdakwa berada di atas kusi No.20, bahwa selanjutnya setelah Bus berangkat kemudian bus tersebut pada malam hari berhenti dan istirahat di Rumah Makan Kedung Roso masuk Desa Krakahan Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes yang selanjutnya para penumpang semua turun untuk makan dan istirahat, sedangkan terdakwa turun paling akhir guna memastikan bahwa kardus yang berisi shabu-shabu yang terdakwa bawa tersebut aman, dan terdakwa juga selalu melakukan pengecekan secara bolak-balik terhadap kerdus yang berisi shabu-shabu yang berada di dalam bus tersebut, yang selanjutnya ketika Bus tersebut akan melanjutkan perjalanan kembali terdakwa menolak untuk melanjutkan perjalan tersebut, yang selanjutnya terdakwa diminta oleh kru Bus untuk mengambil barang bawaan milik terdakwa, namun terdakwa menolaknya yang kemudian justru menimbulkan kecurigaan terhadap barang yang dibawa oleh terdakwa, yang selanjutnya kru Bus memeriksa barang bawaan milik terdakwa yaitu 2 ( Dua) buah tas dan didata isi dari tas milik terdakwa tersebut, yang selanjutnya kru bus merasa curiga atas barang bawaan kardus milik terdakwa dan kemudian karyawan warung makan melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian dan kemudian atas laporan tersebut selanjutnya datang pihak kepolisian dan kemudian melakukan pengecekan kembali terhadap isi tas milik terdakwa yang selanjutnya pihak kepolisian memerintahkan kepada Kondektur Bus untuk menurunkan barang bawaan milik terdakwa berupa 1 ( satu) buah kardus coklat yang bertulliskan Kartika Sari yang diikat tali Rafia warna biru yang disimpan di dalam bus di bawah kursi Bus No.22 dengan disaksikan oleh terdakwa, yang selanjutnya kardus tersebut dibawa turun bertempat di halaman parkir Bus rumah makan Kedung Roso yang selanjutnya kardus tersebut oleh petugas kepolisian bersama dengan Kru Bus PO. Kramat Jati serta karyawan Rumah Makan Kedung Roso beserta terdakwa kardus tersebut dibuka dan ternyata di dalam kardus tersebut berisi satu kresek warna putih bertuliskan Circle K yang diikat yang berisi dua bungkus Kopi merk Solong Coffee yang masing-masing mengapit satu bungkus plastik kresek warna hitam yang diikat dan didalamnya berisi satu amplop warna coklat yang ujungnnya di lipat dan didalamnya berisi : 1 ( satu) paket besar shabu-shabu dalam bentuk bongkahan kristal besar yang dibungkus plastik klip tranparan dengan berat sebesar 370 gram ; dan 1 (satu) paket besar shabu dalam bentuk bongkahan kristal yang tidak teratur yang dibungkus plastik klip tranparan dengan berat sebesar 515 gram, sehingga total berat keseluruhan sebesar 885 gram.
Bahwa selanjutnya barang bukti berupa shabu-shabu tersebut di lakukan penyitaan dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorim berdasarkan hasil Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :985/NNF/2013 Tanggal 17 September 2013 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : BB-2007/2013/NNF (a) dan barang bukti Nomor BB-2007/2013/NNF (b) berupa serbuk Krital tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I ( satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa terdakwa MUHAMMAD HARY NOVRENALDO Alias RIDHO Bin IRZAL MALAYUdalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk shabu-shabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa perbuatan terdakwa diatas, diatur dan diancam pidana menurut pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
ATAU
Kedua :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HARY NOVRENALDO Alias RIDHO Bin IRZAL MALAYU pada hari Saptu tanggal 14 September 2013 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2013 atau setidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di halaman parkir bagian belakang pada Rumah Makan Kedung Roso masuk Desa Krakahan Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Brebes yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang beratnya melebihi 5 ( lima) gram,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa MUHAMMAD HARY NOVRENALDO Alias RIDHO Bin IRZAL MALAYU pada hari Kamis tanggal 12 September 2013 mendapat telepon dari seseorang yang mengaku bernama AHMAD DIKI Alias OM (DPO) yang menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menjadi kurir atau perantara dalam jual beli shabu dan membawa shabu-shabu tersebut ke Denpasar Bali untuk diserahkan kepada seseorang yang merupakan pembeli shabu, yang selanjutnya atas tawaran tersebut terdakwa berpikir-pikir terlebih dahulu yang selanjutnya pada keesokan harinya terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut karena terdakwa dijanjikan akan mendapatkan imbalan yang besar atas pekerjaan tersebut karena disesuaikan dengan resikonya, bahwa selanjutnya atas persetujuan tersebut kemudian terdakwa ditelepon lagi oleh saudara Ahmad Diki dan diperintah untuk mengambil shabu-shabu yang akan dibawa ke Bali oleh terdakwa tersebut bertempat di depan Mini Market Circle K di jalan WR.Supratman Bandung yang mana kemudian terdakwa ditempat tersebut bertemu dengan orang suruhan dari Ahmad Diki yang terdakwa tidak mengenalnya, dan kemudian orang tersebut menyerahkan kepada terdakwa berupa 1 ( satu) buah kardus warna coklat bertuliskan Kartika Sari dan orang tersebut menyampaikan bahwa didalam kardus tersebut berisi shabu-shabu milik saudara Ahmad Diki yang akan di bawa dan dikirim oleh terdakwa ke Denpasar Bali tepatnya di terminal Mengwi Denpasar, yang selanjutnya terdakwa menerima kardus yang berisi shabu-shabu tersebut dan membawanya ke kamar kost milik terdakwa, yang mana kemudian terdakwa membuka isi kardus tersebut untuk memastikan isi dari kardus tersebut dan memang benar di dalam kardus tersebut berisi 2 ( dua) paket besar shabu-shabu, bahwa selanjutnya pada hari Saptu tanggal 14 September 2013 sekitar pukul 12.30 Wib terdakwa berangkat ke kantor pusat PO. Kramat Jati di Bandung dengan tujuan untuk berangkat ke Denpasar Bali tepatnya ke terminal Mengwi Denpasar mengunakan Bus dengan membawa barang berupa satu buah tas sandang ukuran kecil merek UNK1347, dan satu tas sandang besar warna biru tua merek BONJUR ukuran besar, serta 1 (satu) buah kardus warna coklat yang bertuliskan Kartika Sari yang diikat tali rafia warna biru yang di dalammnya berisi shabu-shabu untuk diserahkan kepada seseorang pembeli di terminal Mengwi Denpasar yang nama dan alamatnya tidak diketahui oleh terdakwa, bahwa kemudian terdakwa naik bus kramat jati jurusan Bandung- Denpasar dengan No. Pol- D-7657-AE dan terdakwa masuk ke dalam Bus Kramat Jati melalui pintu depan dan kemudian terdakwa duduk di kursi No.19, dan kardus coklat berisi shabu-shabu tersebut terdakwa simpan di bawah kursi bus No.22 atau berada dibelakang sebelah kiri tempat duduk terdakwa, sedangkan kedua tas terdakwa berada di atas kusi No.20, bahwa selanjutnya setelah Bus berangkat kemudian bus tersebut pada malam hari berhenti dan istirahat di Rumah Makan Kedung Roso masuk Desa Krakahan Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes yang selanjutnya para penumpang semua turun untuk makan dan istirahat, sedangkan terdakwa turun paling akhir guna memastikan bahwa kardus yang berisi shabu-shabu yang terdakwa bawa tersebut aman, dan terdakwa juga selalu melakukan pengecekan secara bolak-balik terhadap kerdus yang berisi shabu-shabu yang berada di dalam bus tersebut, yang selanjutnya ketika Bus tersebut akan melanjutkan perjalanan kembali terdakwa menolak untuk melanjutkan perjalan tersebut, yang selanjutnya terdakwa diminta oleh kru Bus untuk mengambil barang bawaan milik terdakwa, namun terdakwa menolaknya yang kemudian justru menimbulkan kecurigaan terhadap barang yang dibawa oleh terdakwa, yang selanjutnya kru Bus memeriksa barang bawaan milik terdakwa yaitu 2 ( Dua) buah tas dan didata isi dari tas milik terdakwa tersebut, yang selanjutnya kru bus merasa curiga atas barang bawaan kardus milik terdakwa dan kemudian karyawan warung makan melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian dan kemudian atas laporan tersebut selanjutnya datang pihak kepolisian dan kemudian melakukan pengecekan kembali terhadap isi tas milik terdakwa yang selanjutnya pihak kepolisian memerintahkan kepada Kondektur Bus untuk menurunkan barang bawaan milik terdakwa berupa 1 ( satu) buah kardus coklat yang bertulliskan Kartika Sari yang diikat tali Rafia warna biru yang disimpan di dalam bus di bawah kursi Bus No.22 dengan disaksikan oleh terdakwa, yang selanjutnya kardus tersebut dibawa turun bertempat di halaman parkir Bus rumah makan Kedung Roso yang selanjutnya kardus tersebut oleh petugas kepolisian bersama dengan Kru Bus PO. Kramat Jati serta karyawan Rumah Makan Kedung Roso beserta terdakwa kardus tersebut dibuka dan ternyata di dalam kardus tersebut berisi satu kresek warna putih bertuliskan Circle K yang diikat yang berisi dua bungkus Kopi merk Solong Coffee yang masing-masing mengapit satu bungkus plastik kresek warna hitam yang diikat dan didalamnya berisi satu amplop warna coklat yang ujungnnya di lipat dan didalamnya berisi : 1 ( satu) paket besar shabu-shabu dalam bentuk bongkahan kristal besar yang dibungkus plastik klip tranparan dengan berat sebesar 370 gram ; dan 1 (satu) paket besar shabu dalam bentuk bongkahan kristal yang tidak teratur yang dibungkus plastik klip tranparan dengan berat sebesar 515 gram, sehingga total berat keseluruhan sebesar 885 gram.
Bahwa selanjutnya barang bukti berupa shabu-shabu tersebut di lakukan penyitaan dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorim berdasarkan hasil Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :985/NNF/2013 Tanggal 17 September 2013 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : BB-2007/2013/NNF (a) dan barang bukti Nomor BB-2007/2013/NNF (b) berupa serbuk Krital tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I ( satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa terdakwa MUHAMMAD HARY NOVRENALDO Alias RIDHO Bin IRZAL MALAYUdalam dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yaitu dalambentuk shabu-shabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa perbuatan terdakwa diatas, diatur dan diancam pidana menurut pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
ATAU
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HARY NOVRENALDO Alias RIDHO Bin IRZAL MALAYU pada hari Saptu tanggal 14 September 2013 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2013 atau setidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di halaman parkir bagian belakang pada Rumah Makan Kedung Roso masuk Desa Krakahan Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Brebes yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa MUHAMMAD HARY NOVRENALDO Alias RIDHO Bin IRZAL MALAYU pada hari Kamis tanggal 12 September 2013 mendapat telepon dari seseorang yang mengaku bernama AHMAD DIKI Alias OM (DPO) yang menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menjadi kurir atau perantara dalam jual beli shabu dan membawa shabu-shabu tersebut ke Denpasar Bali untuk diserahkan kepada seseorang yang merupakan pembeli shabu, yang selanjutnya atas tawaran tersebut terdakwa berpikir-pikir terlebih dahulu yang selanjutnya pada keesokan harinya terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut karena terdakwa dijanjikan akan mendapatkan imbalan yang besar atas pekerjaan tersebut karena disesuaikan dengan resikonya, bahwa selanjutnya atas persetujuan tersebut kemudian terdakwa ditelepon lagi oleh saudara Ahmad Diki dan diperintah untuk mengambil shabu-shabu yang akan dibawa ke Bali oleh terdakwa tersebut bertempat di depan Mini Market Circle K di jalan WR.Supratman Bandung yang mana kemudian terdakwa ditempat tersebut bertemu dengan orang suruhan dari Ahmad Diki yang terdakwa tidak mengenalnya, dan kemudian orang tersebut menyerahkan kepada terdakwa berupa 1 ( satu) buah kardus warna coklat bertuliskan Kartika Sari dan orang tersebut menyampaikan bahwa didalam kardus tersebut berisi shabu-shabu milik saudara Ahmad Diki yang akan di bawa dan dikirim oleh terdakwa ke Denpasar Bali tepatnya di terminal Mengwi Denpasar, yang selanjutnya terdakwa menerima kardus yang berisi shabu-shabu tersebut dan membawanya ke kamar kost milik terdakwa, yang mana kemudian terdakwa membuka isi kardus tersebut untuk memastikan isi dari kardus tersebut dan memang benar di dalam kardus tersebut berisi 2 ( dua) paket besar shabu-shabu, bahwa selanjutnya pada hari Saptu tanggal 14 September 2013 sekitar pukul 12.30 Wib terdakwa berangkat ke kantor pusat PO. Kramat Jati di Bandung dengan tujuan untuk berangkat ke Denpasar Bali tepatnya ke terminal Mengwi Denpasar mengunakan Bus dengan membawa barang berupa satu buah tas sandang ukuran kecil merek UNK1347, dan satu tas sandang besar warna biru tua merek BONJUR ukuran besar, serta 1 (satu) buah kardus warna coklat yang bertuliskan Kartika Sari yang diikat tali rafia warna biru yang di dalammnya berisi shabu-shabu untuk diserahkan kepada seseorang pembeli di terminal Mengwi Denpasar yang nama dan alamatnya tidak diketahui oleh terdakwa, bahwa kemudian terdakwa naik bus kramat jati jurusan Bandung- Denpasar dengan No. Pol. D-7657-AE dan terdakwa masuk ke dalam Bus Kramat Jati melalui pintu depan dan kemudian terdakwa duduk di kursi No.19, dan kardus coklat berisi shabu-shabu tersebut terdakwa simpan di bawah kursi bus No.22 atau berada dibelakang sebelah kiri tempat duduk terdakwa, sedangkan kedua tas terdakwa berada di atas kusi No.20, bahwa selanjutnya setelah Bus berangkat kemudian bus tersebut pada malam hari berhenti dan istirahat di Rumah Makan Kedung Roso masuk Desa Krakahan Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes yang selanjutnya para penumpang semua turun untuk makan dan istirahat, sedangkan terdakwa turun paling akhir guna memastikan bahwa kardus yang berisi shabu-shabu yang terdakwa bawa tersebut aman, dan terdakwa juga selalu melakukan pengecekan secara bolak-balik terhadap kerdus yang berisi shabu-shabu yang berada di dalam bus tersebut, yang selanjutnya ketika Bus tersebut akan melanjutkan perjalanan kembali terdakwa menolak untuk melanjutkan perjalan tersebut, yang selanjutnya terdakwa diminta oleh kru Bus untuk mengambil barang bawaan milik terdakwa, namun terdakwa menolaknya yang kemudian justru menimbulkan kecurigaan terhadap barang yang dibawa oleh terdakwa, yang selanjutnya kru Bus memeriksa barang bawaan milik terdakwa yaitu 2 ( Dua) buah tas dan didata isi dari tas milik terdakwa tersebut, yang selanjutnya kru bus merasa curiga atas barang bawaan kardus milik terdakwa dan kemudian karyawan warung makan melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian dan kemudian atas laporan tersebut selanjutnya datang pihak kepolisian dan kemudian melakukan pengecekan kembali terhadap isi tas milik terdakwa yang selanjutnya pihak kepolisian memerintahkan kepada Kondektur Bus untuk menurunkan barang bawaan milik terdakwa berupa 1 ( satu) buah kardus coklat yang bertulliskan Kartika Sari yang diikat tali Rafia warna biru yang disimpan di dalam bus di bawah kursi Bus No.22 dengan disaksikan oleh terdakwa, yang selanjutnya kardus tersebut dibawa turun bertempat di halaman parkir Bus rumah makan Kedung Roso yang selanjutnya kardus tersebut oleh petugas kepolisian bersama dengan Kru Bus PO. Kramat Jati serta karyawan Rumah Makan Kedung Roso beserta terdakwa kardus tersebut dibuka dan ternyata di dalam kardus tersebut berisi satu kresek warna putih bertuliskan Circle K yang diikat yang berisi dua bungkus Kopi merk Solong Coffee yang masing-masing mengapit satu bungkus plastik kresek warna hitam yang diikat dan didalamnya berisi satu amplop warna coklat yang ujungnnya di lipat dan didalamnya berisi : 1 ( satu) paket besar shabu-shabu dalam bentuk bongkahan kristal besar yang dibungkus plastik klip tranparan dengan berat sebesar 370 gram ; dan 1 (satu) paket besar shabu dalam bentuk bongkahan kristal yang tidak teratur yang dibungkus plastik klip tranparan dengan berat sebesar 515 gram, sehingga total berat keseluruhan sebesar 885 gram.
Bahwa selanjutnya barang bukti berupa shabu-shabu tersebut di lakukan penyitaan dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorim berdasarkan hasil Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :985/NNF/2013 Tanggal 17 September 2013 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : BB-2007/2013/NNF (a) dan barang bukti Nomor BB-2007/2013/NNF (b) berupa serbuk Krital tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I ( satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa terdakwa MUHAMMAD HARY NOVRENALDO Alias RIDHO Bin IRZAL MALAYUdalam membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa perbuatan terdakwa diatas, diatur dan diancam pidana menurut pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya , Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah sesuai dengan agama yang dianutnya , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut yaitu :
1. Saksi LILIK APRILIA SETIADI :
- bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan karena telah melakukan tindak pidana membawa atau memiliki Narkotika berupa shabu-shabu;
- bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Polsek Tanjung Brebes dan bersama dengan saksi Anggit Subagyo serta saksi Dedi Suhendi yang juga selaku anggota kepolisian yang telah melakukan pengkapan terhadap terdakwa;
- bahwa terdakwa di tangkap pada hari Saptu tanggal 14 September 2013 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di halaman parkir bagian belakang pada Rumah Makan Kedung Roso masuk Desa Krakahan Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes;
- bahwa sehingga saksi menangkap terdakwa bermula saksi mendapat laporan dari karyawan rumah makan kedung Roso bahwa ada orang yang dicurigai membawa bom, yang selanjutnya saksi bersama dengan saksi Anggit Subagyo serta saksi Dedi Suhendi langsung mendatangi ke lokasi dan kemudian setelah sampai dilokasi sudah ada banyak kerumunan orang dan juga terdakwa yang dicurigai membawa bom;
- bahwa selanjutnya saksi bersama saksi polisi lainnya memeriksa terdakwa serta barang bawaan yang dibawa oleh terdakwa, yaitu 2 buah tas yang telah di data dan dicacat isinya oleh kru bus, yang selanjutnya ada barang bawaan terdakwa lagi yaitu 1 ( satu) buah kardus warna coklat yang masih berada di dalam bus;
- bahwa selanjutnya saksi memerintahkan kepada Kondektur Bus untuk menurunkan barang bawaan milik terdakwa berupa 1 ( satu) buah kardus coklat yang bertulliskan Kartika Sari yang diikat tali Rafia warna biru yang disimpan di dalam bus di bawah kursi Bus No.22 dengan disaksikan oleh terdakwa, saksi sendiri serta para saksi lainnya selaku kru Bus Kramat Jati, yang selanjutnya kardus tersebut dibawa turun bertempat di halaman belakang parkir Bus rumah makan Kedung Roso ;
- bahwa selanjutnya kardus tersebut oleh saksi bersama anggota kepolisian bersama dengan Kru Bus PO. Kramat Jati serta karyawan Rumah Makan Kedung Roso beserta terdakwa dibuka dan ternyata di dalam kardus tersebut berisi satu kresek warna putih bertuliskan Circle K yang diikat yang berisi dua bungkus Kopi merk Solong Coffee yang masing-masing mengapit satu bungkus plastik kresek warna hitam yang diikat dan didalamnya berisi satu amplop warna coklat yang ujungnnya di lipat dan didalamnya berisi : 1 ( satu) paket besar shabu-shabu dalam bentuk bongkahan kristal besar yang dibungkus plastik klip tranparan yang setelah ditimbang seberat 370 gram ; dan 1 (satu) paket besar shabu dalam bentuk bongkahan kristal yang tidak teratur yang dibungkus plastik klip tranparan yang setelah ditimbang seberat 515 gram, sehingga total berat keseluruhan sebesar 885 gram.
- bahwa terdakwa mengakui shabu-shabu tersebut dibawa oleh terdakwa dari Bandung untuk dikirin ke Denpasar Bali, dan terdakwa hanya sebagai kurir dan yang menyuruh terdakwa adalah seseorang di Bandung untuk dikirim dan diterima kepada seseorang di Bali yang terdakwa tidak mengenalnya.
- bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam membawa atau mengirim shabu-shabu tersebut ;
- bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Polres Brebes untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkanya
2. Saksi ANGGIT SUBAGYO, SH :
- bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan karena telah melakukan tindak pidana membawa atau menguasai Narkotika berupa shabu-shabu;
- bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Polsek Tanjung Brebes dan bersama dengan saksi Lilik Aprilia Setiadi serta saksi Dedi Suhendi yang juga selaku anggota kepolisian yang telah melakukan penagkapan terhadap terdakwa;
- bahwa terdakwa di tangkap pada hari Sabtu tanggal 14 September 2013 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di halaman parkir bagian belakang pada Rumah Makan Kedung Roso masuk Desa Krakahan Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes;
- bahwa saksi menangkap terdakwa bermula saksi Lilik Aprilia Setiadi mendapat laporan dari karyawan rumah makan kedung Roso bahwa ada orang yang dicurigai membawa bom, yang selanjutnya saksi bersama dengan saksi Lilik Aprilia Setiadi serta saksi Dedi Suhendi langsung mendatangi ke lokasi dan kemudian setelah sampai dilokasi sudah ada banyak kerumunan orang dan juga terdakwa yang dicurigai membawa bom;
- bahwa selanjutnya saksi bersama saksi polisi lain memeriksa terdakwa serta barang bawaan yang dibawa oleh terdakwa, yaitu 2 buah tas, yang selanjutnya ada barang bawaan terdakwa lagi yaitu 1 buah kardus warna coklat yang masih berada di dalam bus;
- bahwa selanjutnya saksi Lilik Aprilia Setiadi memerintahkan kepada Kondektur Bus untuk menurunkan barang bawaan milik terdakwa berupa 1 ( satu) buah kardus coklat yang bertulliskan Kartika Sari yang diikat tali Rafia warna biru yang disimpan di dalam bus di bawah kursi Bus No.22 dengan disaksikan oleh terdakwa dan para saksi lainnya, yang selanjutnya kardus tersebut dibawa turun bertempat di halaman parkir Bus rumah makan Kedung Roso ;
- bahwa selanjutnya kardus tersebut oleh saksi bersama anggota kepolisian bersama dengan Kru Bus PO. Kramat Jati serta karyawan Rumah Makan Kedung Roso beserta terdakwa kardus tersebut dibuka dan ternyata di dalam kardus tersebut berisi satu kresek warna putih bertuliskan Circle K yang diikat yang berisi dua bungkus Kopi merk Solong Coffee yang masing-masing mengapit satu bungkus plastik kresek warna hitam yang diikat dan didalamnya berisi satu amplop warna coklat yang ujungnnya di lipat dan didalamnya berisi : 1 ( satu) paket besar shabu-shabu dalam bentuk bongkahan kristal besar yang dibungkus plastik klip tranparan yang setelah ditimbang seberat 370 gram ; dan 1 (satu) paket besar shabu dalam bentuk bongkahan kristal yang tidak teratur yang dibungkus plastik klip tranparan yang setelah ditimbang seberat 515 gram, sehingga total berat keseluruhan sebesar 885 gram.
- bahwa terdakwa mengakui shabu-shabu tersebut dibawa oleh terdakwa dari Bandung untuk dikirin ke denpasar Bali, dan terdakwa hanya sebagai kurir dan yang menyuruh terdakwa adalah seseorang di Bandung untuk dikirim dan diterima kepada seseorang di Bali yang terdakwa tidak mengenal penerima tersebut;
- bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam membawa atau mengirim shabu-shabu tersebut.
- bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Polres Brebes untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkanya
3. Saksi DADI SUHENDI, SH
- bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan karena telah melakukan tindak pidana membawa atau menguasai Narkotika berupa shabu-shabu;
- bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Polsek Tanjung Brebes dan bersama dengan saksi Lilik Aprilia Setiadi serta saksi Anggit Subagyo yang juga selaku anggota kepolisian yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
- bahwa terdakwa di tangkap pada hari Saptu tanggal 14 September 2013 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di halaman parkir bagian belakang pada Rumah Makan Kedung Roso masuk Desa Krakahan Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes;
- bahwa sehingga saksi menangkap terdakwa bermula saksi Lilik Aprilia Setiadi mendapat laporan dari karyawan rumah makan kedung Roso bahwa ada orang yang dicurigai membawa bom, yang selanjutnya saksi bersama dengan saksi Lilik Aprilia Setiadi serta saksi Anggit Subagyo langsung mendatangi ke lokasi dan kemudian setelah sampai dilokasi sudah ada banyak kerumunan orang dan juga terdakwa yang dicurigai membawa bom;
- bahwa selanjutnya saksi bersama saksi polisi lain mememriksa terdakwa serta barang bawaan yang dibawa oleh terdakwa, yaitu 2 buah tas dan didata isinya, yang selanjutnya ada barang bawaan terdakwa lagi yaitu 1 buah kardus warna coklat yang masih berada di dalam bus Kramat Jati;
- bahwa selanjutnya saksi Lilik Aprilia Setiadi memerintahkan kepada Kondektur Bus untuk menurunkan barang bawaan milik terdakwa berupa 1 ( satu) buah kardus coklat yang bertulliskan Kartika Sari yang diikat tali Rafia warna biru yang disimpan di dalam bus di bawah kursi Bus No.22 dengan disaksikan oleh terdakwa dan para saksi lainnya, yang selanjutnya kardus tersebut dibawa turun bertempat di halaman parkir Bus rumah makan Kedung Roso ;
- bahwa selanjutnya kardus tersebut oleh saksi bersama anggota kepolisian bersama dengan Kru Bus PO. Kramat Jati serta karyawan Rumah Makan Kedung Roso beserta terdakwa kardus tersebut dibuka dan ternyata di dalam kardus tersebut berisi satu kresek warna putih bertuliskan Circle K yang diikat yang berisi dua bungkus Kopi merk Solong Coffee yang masing-masing mengapit satu bungkus plastik kresek warna hitam yang diikat dan didalamnya berisi satu amplop warna coklat yang ujungnnya di lipat dan didalamnya berisi : 1 ( satu) paket besar shabu-shabu dalam bentuk bongkahan kristal besar yang dibungkus plastik klip tranparan yang setelah ditimbang seberat 370 gram ; dan 1 (satu) paket besar shabu dalam bentuk bongkahan kristal yang tidak teratur yang dibungkus plastik klip tranparan yang setelah ditimbang seberat 515 gram, sehingga total berat keseluruhan sebesar 885 gram.
- bahwa terdakwa mengakui shabu-shabu tersebut dibawa oleh terdakwa dari Bandung untuk dikirin ke denpasar Bali, dan terdakwa hanya sebagai kurir dan yang menyuruh terdakwa adalah seseorang di Bandung untuk dirim dan diterima kepada seseorang di Bali yang terdakwa tidak kenal dengan penerima tersebut;
- bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam membawa atau mengirim shabu-shabu tersebut.
- bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Polres Brebes untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkanya
4. Saksi RUSMONO Al. RUS Bin SLAMET:
- bahwa saksi mengetahui terdakwa dihadapkan ke persidangan karana terdakwa telah terlibat kasus narkotika yaitu membawa shabu-shabu;
- bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 September 2013 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di halaman parkir bagian belakang pada Rumah Makan Kedung Roso masuk Desa Krakahan Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes;
- bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut adalah bermula saksi menerima laporan dari sopir Bus Kramat Jati yang singgah di rumah makan Kedung Roso dimana saksi adalah sebagai pengelola rumah makan tersebut, bahwa ada seorang laki-laki yaitu terdakwa yang tidak mau melanjutkan perjalanan naik bus ke Denpasar Bali, yang selanjutnya saksi membujuk kepada terdakwa untuk tetap melanjutkan perjalanan namun terdakwa menolaknya, sehingga saksi menyuruh agar terdakwa mengambil barang bawaan yang berada di dalam bus tersebut, namun terdakwa justru pada saat itu menolaknya;
- bahwa atas tindakan terdakwa tersebut yang menolak untuk mengambil barang bawaannya tersebut saksi merasa curiga sehingga kemudian saksi memerintahkan kepada supir bus untuk menurunkan semua penumpang karena saksi menduga bahwa barang tersebut adalah berupa Bom;
- bahwa selanjutnya saksi memerintahkan kondektur bus untuk mengambil barang bawaan terdakwa berupa 2 buah tas dan kemudian dilakukan pemeriksaan tas tersebut disaksikan terdakwa dan berisi antara lain bungkusan kue dari Kartika Sari, dan pakaian terdakwa surat kehilangan, dan lain-lainnya dan kemudian dari semua isi tas tersebut dicatat dan didata isinya;
- bahwa selanjutnya masih ada barang bawaan terdakwa berupa kerdus warna coklat bertuliskan Kartika Sari belum diambil dan diperiksa karena oleh saksi beserta kru itu dicurigai adalah bom, yang selanjutnya saksi menghubungi petugas kepolisian Sektor Tanjung;
- bahwa selanjutnya petugas keposian datang, dan kemudian mengecek barang bawaan terdakwa, yang selanjutnya petugas memerintahkan kepada kru bus dengan disaksiikan oleh terdakwa mengambil kardus coklat bertuliskan Kartika Sari bawaan terdakwa yang masih berada di dalam Bus;
- bahwa setelah kardus warna coklat bertuliskan kartika Sari yang diikat tali rafia warna biru tersebut di buka oleh anggota kepolisian serta kru bus dan saksi serta disaksikan oleh terdakwa, ternyata isinya adalah berupa makanan dan dibawah makanan tersebut berisi bungkusan plastic kresek warna putih bertuliskan Circle K yang didalamnya berisi :
- Satu paket besar shabu berbentuk bongkahan kristal yang tidak beraturan yang dibungkus plastic klip tranparan:
- Satu paket besar shabu berbentuk bongkahan kristal ukuran besar yang teratur dibungkus plastic klip tranparan;
Bahwa kedua paket shabu tersebut dimasukan amplop warna coklat yang ujungnya dilipat dan dimasukan dalam plastic kresek warna hitam yang diikat kemudian di apit pada dua sisi oleh kopi yang dibungkus merk Solong coffee dan dimasukan lagi dalam plastic kresek warna putih bertuliskan Cirle K yang diikat;
bahwa selanjutnya terdakwa diamankan oleh pihak berwajib beserta barang buktinya;
bahwa barang berupa shabu tersebut dibawa oleh terdakwa rencananya akan di bawa dan di kirim ke daerah Bali;
bahwa terdakwa tidak memilik izin dalam menguasai atau membawa shabu-shabu tersebut.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
5. Saksi IYAN SOPHIAN Bin ASEP yang keterangannya dibacakan didepan persidangan
- bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 14 September 2013 sekitar pukul 14.00 Wib di PO. Kramat Jati Bandung saksi melihat terdakwa masuk dan menjadi penumpang bus kramat jati, yang mana saksi saat itu sedang berada di samping bus bersama dengan saudara Moh, Tofik selaku kondektur Bus untuk mengecek para penumpang yang masuk ke dalam bus dengan tujuan mengecek satu persatu para penumpang yang naik bus;
- bahwa barang yang dibawa oleh terdakwa pada saat itu adalah berupa :
1. Satu tas sandang ukuran kecil warna hitam bertuliskan UNK 1347 yang dibawa dengan cara di sandangkan pada bahu kiri ;
2. Satu tas sandang warna biru tua ukuran besar bertuliskan BONJOUR yang dibawa dengan cara disandangkan pada bahu kiri dan berada di sebelah kanan pada pinggang;
Dua barang tersebut disimpan di dalam bus, terdakwa duduk di kursi no. 19 dan dua tas tersebut diatas kursi no.20.
3. 1 ( satu) buah kardus warna coklat bertuliskan Kartika Sari diikat mengunakan tali raffia warna biru yang dibawa dengan cara dijinjing mengunakan tangan kanan yang selanjutnya diletakan di dalam bus dibawah kursi tempat duduk no.22.
- bahwa selanjutnya ketika kendaraan bus istirahat di rumah makan kedung roso di Brebes, dan kemudian akan melanjutkan perjalanan terdakwa tidak mau melanjutkan perjalanan yang selanjutnya terdakwa diminta untuk mengambil barang bawaanya namun terdakwa menolaknya, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terdakwa berupa 2 tas dan kemudian di data-isinya.
- bahwa selanjutnya barang bawaan terdakwa berupa tas kardus warna coklat bertuliskan kartika sari yang diikat tali raffia warna biru ternyata isinya dalah berupa :
- Satu paket besar shabu berbentuk bongkahan kristal yang tidak beraturan yang dibungkus plastic klip tranparan:
- Satu paket besar shabu berbentuk bongkahan kristal ukuran besar yang teratur dibungkus plastic klip tranpara;
Bahwa kedua paket shabu tersebut dimasukan amplop warna coklat yang ujungnya dilipat dan dimasukan dalam plastic kresek warna hitam yang diikat kemudian di apit pada dua sisi oleh kopi yang dibungkus merk Solong coffee dan dimasukan lagi dalam plastic kresek warna putih bertuliskan Cirle K yang diikat;
bahwa selanjutnya terdakwa diamankan oleh pihak berwajib beserta barang buktinya;
bahwa terdakwa tidak memilik izin dalam menguasai atau membawa shabu-shabu tersebut.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa membenarkannya.
6. Saksi MOHAMAD TOFIK Alias AAN yang keterangannya dibacakan di depan persidangan sbb:
- bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 September 2013 sekitar pukul 14.00 Wib di PO. Kramat Jati Bandung saksi melihat terdakwa masuk dan menjadi penumpang bus kramat jati, yang mana saksi saat itu sedang berada di samping bus bersama dengan saudara IYAN SOPIAN selaku Supir Bus untuk mengecek para penumpang yang masuk ke dalam bus dengan tujuan mengecek satu persatu para penumpang yang naik bus;
- bahwa barang yang dibawa oleh terdakwa pada saat itu adalah berupa :
1. Satu tas sandang ukuran kecil warna hitam bertuliskan UNK 1347 yang dibawa dengan cara di sandangkan pada bahu kiri ;
2. Satu tas sandang warna biru tua ukuran besar bertuliskan BONJOUR yang dibawa dengan cara disandangkan pada bahu kiri dan berada di sebelah kanan pada pinggang;
Dua barang tersebut disimpan di dalam bus, terdakwa duduk di kursi no. 19 dan dua tas tersebut diatas kursi no.20.
3. 1 ( satu) buah kardus warna coklat bertuliskan Kartika Sari diikat mengunakan tali raffia warna biru yang dibawa dengan cara dijinjingmengunkan tangan kanan yang selanjutnya diletakan di dalam bus dibawah kursi tempat duduk no.22.
- bahwa selanjutnya ketika kendaraan bus istirahat di rumah makan kedung roso di Brebes, dan kemudian akan melanjutkan perjalanan terdakwa tidak mau melanjutkan perjalanan yang selanjutnya terdakwa diminta untuk mengambil barang bawaanya namun terdakwa menolaknya, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terdakwa berupa 2 tas dan kemudian di data-isinya.
- bahwa selanjutnya barang bawaan terdakwa berupa tas kardus warna coklat bertuliskan kartika sari yang diikat tali raffia warna biru ternyata isinya dalah berupa :
- Satu paket besar shabu berbentuk bongkahan kristal yang tidak beraturan yang dibungkus plastic klip tranparan:
- Satu paket besar shabu berbentuk bongkahan kristal ukuran besar yang teratur dibungkus plastic klip tranparan;
Bahwa kedua paket shabu tersebut dimasukan amplop warna coklat yang ujungnya dilipat dan dimasukan dalam plastic kresek warna hitam yang diikat kemudian di apit pada dua sisi oleh kopi yang dibungkus merk Solong coffee dan dimasukan lagi dalam plastic kresek warna putih bertuliskan Cirle K yang diikat;
behwa selanjutnya terdakwa diamankan oleh pihak berwajib beserta barang buktinya;
bahwa terdakwa tidak memilik izin dalam menguasai atau membawa shabu-shabu tersebut.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang,bahwa atas keterangan saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 September 2013 sekitar pukul 23.00 Wib di Rumah makan Kedung Roso Desa Krakahan Kecamatan Tanjung kabupaten Brebes Terdakwa ditangkap petugas kepolisian Brebes karena membawa narkotika;
bahwa narkotika nya berjenis shabu-shabu berbentuk kristal atau bongkahan;
bahwa awalnya Terdakwa di telpon oleh seseorang yang bernama Ahmad Diki yang menawarkan kepada Terdakwa untuk membawa Shabu-shabu ke pulau Bali dengan imbalan yang cukup besar;
bahwa perkenalan antara Terdakwa dengan Ahmad Diki ketika waktu Terdakwa pernah berlibur ke Bali dan bertemu dengan Ahmad diki di Bali dan ternyata Ahmad Diki juga bertempat tinggal di Bandung jawa barat,sedangkan Terdakwa sedang kuliah di Unpar Bandung;
bahwa setelah sekian lama Terdakwa tidak ada berhubungan dengan Ahmad diki kemudian pada hari kamis tanggal 12 September 2013 Ahmad Diki menelpon Terdakwa dan menawarkan kepada Terdakwa untuk menjadi kurir dalam jual beli Shabu-shabu ;
bahwa setelah berpikir-pikir akhirnya besoknya tanggal 13 September 2013 Terdakwamenerima tawaran Ahmad Diki karena Terdakwa butuh uang untuk membayar uang kuliah yang telah terpakai oleh Terdakwa;
bahwa kemudian Terdakwa menerima telpon lagi dari Ahmad diki untuk mengambil Shabu-Shabu yang akan di bawa ke Bali di depan Mini Market Circle K di Jl WR Supratman Bandung yang diantarkan oleh seseorang yang tidak dikenal;
bahwa seseorang tersebut menyerahkan 1(satu) buah kardus warna coklat bertuliskan Kartika sari dan orang itu menyampaikan bahwa di dalam kardus tersebut berisi Shabu-Shabu milik Ahmad Diki yang akan di terima oleh seseorang di Terminal Mengwi Denpasar Bali;
bahwa setelah kardus tersebut diterima,Terdakwa membawanya ke kamar kos-kosan dan membukanya untuk memeriksa apakah isinya benar ada Shabu-shabunya,yang ternyata didalamnya berisi 2(dua) paket besar shabu-shabu;
bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 14 September 2013 sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa berangkat ke kantor pusat PO Kramat Jati di Bandung dengan tujuan untuk berangkat ke Denpasar bali dengan menggunakan Bus dan membawa barang-barang berupa 1(satu) buah tas sandang ukuran kecil merek UNK 1347, 1(satu) tas sandang besar warna biru tua merek Bonjur ,serta 1(satu) buahkardus warna coklat yang bertulsikan Kartika Sari yang diikat tali rafia warna biru yang didalamnya berisi Shabu-shabu;
bahwa akhirnya Terdakwa berangkat dengan bus Nopol D-7657 AE masuk melaui pintu depan dan duduk di kursi no 19 dan kardus warna coklat berisi Shabu-shabu tersebut disimpan di bawah kursi no 22 atau berada di belakang sebelah kiri tempat duduk Terdakwa,sedangkan Tas Terdakwa berada di kursi no 20 yaitu disamping Terdakwa;
bahwa selama diperjalanan Terdakwa merasa tidak tenang,gelisah dan takut karena Terdakwa belum pernah melakukan perbuatan ini sebelumnya;
bahwa pada malam hari Bus berhenti dan Istirahat di Rumah makan Kedung Roso Desa Krakahan Kecamatan tanjung Kabupaten Brebes dan semua penumpang turun untuk makan dan istirahat,sedangkan Terdakwa turun paling akhir guna memastikan kardus yang berisi Shabu-shabu tersebut aman,dan Terdakwa selalu melakukan pengecekan bolak balik terhadap Kardus tersebut;
bahwa ketika Bus tersebut akan melanjutkan perjalanan kembali terdakwa menolak untuk melanjutkan perjalan tersebut, yang selanjutnya terdakwa diminta oleh kru Bus untuk mengambil barang bawaan milik terdakwa, namun terdakwa justru menolaknya yang kemudian justru menimbulkan kecurigaan terhadap barang yang dibawa oleh terdakwa, yang selanjutnya kru Bus memeriksa barang bawaan milik terdakwa yaitu 2 ( Dua) buah tas dan didata isi dari tas milik terdakwa tersebut,
bahwa selanjutnya kru bus merasa curiga atas barang bawaan kardus milik terdakwa dan kemudian karyawan warung makan melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian dan kemudian atas laporan tersebut selanjutnya datang pihak kepolisian dan kemudian melakukan pengecekan kembali terhadap isi tas milik terdakwa yang selanjutnya pihak kepolisian memerintahkan kepada Kondektur Bus untuk menurunkan barang bawaan milik terdakwa berupa 1 ( satu) buah kardus coklat yang bertulliskan Kartika Sari yang diikat tali Rafia warna biru yang disimpan di dalam bus di bawah kursi Bus No.22 dengan disaksikan oleh terdakwa,
- bahwa selanjutnya kardus tersebut dibawa turun bertempat di halaman parkir Bus rumah makan Kedung Roso yang selanjutnya kardus tersebut oleh petugas kepolisian bersama dengan Kru Bus PO. Kramat Jati serta karyawan Rumah Makan Kedung Roso beserta terdakwa kardus tersebut dibuka dan ternyata di dalam kardus tersebut berisi satu kresek warna putih bertuliskan Circle K yang diikat yang berisi dua bungkus Kopi merk Solong Coffee yang masing-masing mengapit satu bungkus plastik kresek warna hitam yang diikat dan didalamnya berisi satu amplop warna coklat yang ujungnnya di lipat dan didalamnya berisi : 1 ( satu) paket besar shabu-shabu dalam bentuk bongkahan kristal besar yang dibungkus plastik klip tranparan dengan berat sebesar 370 gram, dan 1 (satu) paket besar shabu dalam bentuk bongkahan kristal yang tidak teratur yang dibungkus plastik klip tranparan dengan berat sebesar 515 gram, sehingga total berat keseluruhan sebesar 885 gram,
- bahwa shabu-shabu tersebut diakui terdakwa milik Ahmad Diki dan terdakwa hanya ditugaskan untuk mengirimkan dan membawa shabu-sahbu tersebut sampai di terminal Mengwi Denpasar Bali.
- bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam dalam membawa, atau mengirim,Narkotika berupa shabu-shabu tersebut
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan
barang bukti berupa :
A. 1 ( Satu) bok kardus warna coklat bertuliskan Kartika Sari yang diikat dengan tali raffia warna biru berisi :
a.- 1 ( satu) paket besar shabu dengan bentuk bongkahan besar kristal warna putih yang dibungkus plastik klip tranparan ukuran besar berat 370 gram;
- 1 ( satu) paket besar shabu dengan bentuk bongkahan besar kristal tak beraturan warna putih yang dibungkus plastik klip tranparan ukuran besar berat 515 gram;
Berat Bruto kedua paket shabu tersebut 885 gram.
“ Kedua paket besar shabu tersebut dimasukan ke dalam amplop warna coklat ukuran besar yang ujungnya dilipat dan dimasukan lagi ke dalam plastic kresek warna hitam yang diikat selanjutnya pada dua sisi masing-masing diapit oleh bungkus kopi merk Solong coffee kemudian dimasukan dalam plastik kresek warna putih bertuliskan Circle K yang diikat.
( Bahwa kedua paket shabu-shabu seberat 885 gram tersebut sebagian telah dimusnahkan, dan telah disisihkan untuk pembuktian dipersidangan sebesar :
- 1 ( satu) paket shabu dengan bentuk bongkahan kristal besar warna putih yang dibungkus plastic klip transparan ukuran sedang berat 6,09 gram.
- 1 ( satu) paket shabu dengan bentuk bongkahan kristal tak beraturan warna putih yang dibungkus plastik klip tranparan ukuran sedang berat netto 1,09 gram.
Sehingga berat netto kedua paket tersebut 7,18 gram.
- 2 ( dua) bungkus kopi merk Solong Coffee;
b. 1 ( satu) box kardus kecil warna merah merk Kartika Sari berisi Kue Bolem.
c. 5 ( lima) bungkus makanan ringan singkong pedas merk Sari Roso;
d. 1 ( satu) dus plastic kecil warna coklat isi kue bronis merk Kartika Sari;
1 ( Satu) buah Hanphone warna hitam merk Apple iPhone type 4G;
1 ( Satu) tas sandang ukuran kecil warna hitam bertuliskan UNK 1347 berisi :
- satu lembar nota pembelian kue dari toko kue kartika Sari Dago Bandung;
- Surat kehilangan dari Polsek Coblong An. MUHAMAD HARY NOVRENALDO Al. RIDHO;
- Tiket bus Kramat Jati No. 40930 An. Ridho;
- Satu buah Kamera SLR merk NIKON warna Hitam;
- Satu Unit IPOD warna Hitam-Silver Merk Aple;
- satu bungkus permen Frozz
- satu buah tempat korek Api warna merah bertuliskan logo sampoerna A berisi satu buah korek api merk Cricket warna hitam;
- satu Headsed IPOD warna putih;
1 ( Satu ) tas sandang warna biru tua ukuran besar bertuliskan BONJOUR berisi :
- satu bok kue warna merah bertuliskan Kartika Sari berisi kue Bolen;
- satu buah gulung lakban warna coklat merk Hansa Tape
- satu bungkus tisu merk Dinasty;
- satu lembar uang kertas senilai Rp. 5 ribu rupiah;
- enam stel pakaian
- Charger Nixon Camera, Kabel USB.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah , keterangan Terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti , maka Majelis memperoleh fakta-fakta Yuridis yang akan dipertimbangkan di dalam pertimbangan unsur-unsur dari dakwaan;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 14 September 2013 sekitar pukul 23.00 Wib di Rumah makan Kedung Roso Desa Krakahan Kecamatan Tanjung kabupaten Brebes Terdakwa ditangkappetugas kepolisian Brebes karena membawa narkotika jenis Shabu-Shabu;
Bahwa benar Terdakwa dilaporkan ke Polisi Polsek Tanjung oleh Karyawan Perwakilan Bus Kramat Jati karena awalnya dicurigai membawa Bom yang berada di didalam Kardus dan setelah diperintahkan untuk diturunkan dan diperiksa ternyata isinya adalah narkotika sebanyak 2(dua) paket besar di dalam amplot warna coklat yang jumlahnya setelah ditimbang seberat 885 gram
Bahwa benar awalnya pada malam hari Bus berhenti di Rumah makan Kedung roso untuk istirahat dan makan, dan Terdakwa bolak balik naik turun bus untuk memeriksa barang-barang bawaannya dan pada saat Bus akan berangkan Terdakwa tidak mau melanjutkan perjalanannya dan tidak mau mengambil barang-barang bawaannya dan meminta Bus untuk membawa barang-barangnya menuju Denpasar Bali sehingga membuat kru Bus menjadi curiga karena dikira Terdakwa membawa Bom;
Bahwa benar Terdakwa telah dibujuk untuk naik kembali karena petugas Bus takut ditegur oleh atasannya karena menurunkan penumpang dijalan,akan tetapi Terdakwa tetap tidak mau melanjutkan perjalanannya sehingga akhirnya petugas Bus menelpon Petugas Kepolisian dari Sektor Tanjung Polres Brebes dan setelah datang ditanyakan identitas Terdakwa dan melakukan pengecekan terhadap tas Terdakwa dan memerintahkan kepada Kondektur Bus untuk menurunkan barang-barang yang dibawa yang disimpan dibawah kursi no 22 dan setelah dibuka ternyata berisi Narkotika jenis Shabu-shabu sebanyak 2 (dua) paket besar;
Bahwa benar awalnya pada hari kamis tanggal 12 September 2013 di Bandung Jawa Barat Terdakwa di telpon oleh Ahmad Diki alias Om(DPO)yang dikenal Terdakwa di Pulau Bali,yang mengaku juga tinggal di Bandung,sedangkan terdakwa sebagai Mahasiswa dan Kos di Bandung;
Bahwa benar Ahmad diki menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk membawa Shabu-Shabu untuk di serahkan kepada seseorang di Terminal di Denpasar Bali;
Bahwa benar setelah Terdakwa berpikir-pikir dan akhirnya menyetujui pekerjaan tersebut karena diiming-imingi imbalan yang besar oleh Ahmad Diki dan Terdakwa diperintahkan untuk mengambil Shabu-shabu di Depan Minimarket Circle K di Jl WR Supratman Bandung;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa bertemu dengan orang suruhan Ahmad Diki yang sebelumnya tidak dkenalnya di depan Minimarket Circle K di Jl WR Supratman bandung kemudian orang itu menyerahkan 1(satu) buah kardus warna coklat bertuliskan kartika sari dan orang tersebut menyampaikan bahwa di dalam kardus tersebut berisi Shabu- Shabu milik Ahmad Diki yang akan dibawa ke Terminal Mengwi Denpasar Bali;
Bahwa benar Terdakwa membawa kardus tersebut ke kamar kos dan membuka isi kardus tersebut dan ternyata memenag benar ada Shabu-Shabu sebanyak 2(dua) paket besar
Bahwa benar paket Shabu-shabu itu terdiri dari 1(satu) paket bongkahan kristal besar dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat 370 gram, dan 1(satu) paket besar bongkahan kristal shabu-shabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat 515 gram sehingga total keseluruhan sebesar 885 gram
Bahwa benar selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 September 2013 Terdakwa menuju PO Bus Kramat jati di Bandung untuk membeli tiket Bandung menuju Bali lansung membawa barang berupa 1(satu) buah tas sandang ukuran kecil merek UNK1347, 1(satu) tas sandang besar warna biru merek Bonjur ,1(satu) buah kardus warna coklat yang bertuliskan Kartika sari yang diikat tali rafia warna biru yang didalamnya berisi Shabu-shabu;
Bahwa benar Terdakwa duduk di kursi no 19 dan kardus berisi Shabu- Shabu diletakkan di simpan di bawah kursi no 22 atau berada di belakang sebelah kiri tempat duduk Terdakwa,sedangkan tas Terdakwa diletakkan di samping tempat duduk Terdakwa di kursi no 20;
Bahwa benar setelah diperjalanan Terdakwa merasa tidak tenang,gelisah dan takut karena baru pertama kali melakukan perbuatan yang melanggar hukum,dan terdakwa juga merasa takut akibat Ahmad Diki terus-terusan menelpon Terdakwa dan mengancam agar Shabu-shabunya jangan sampai hilang;
Bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai izin dalam membawa Shabu-shabu tersebut;
Bahwa benar Terdakwa pada saat itu membawa barang barang yang selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti adalah sbb:
A. 1 ( Satu) bok kardus warna coklat bertuliskan Kartika Sari yang diikat dengan tali raffia warna biru berisi :
1 ( satu) paket besar shabu dengan bentuk bongkahan besar kristal warna putih yang dibungkus plastik klip tranparan ukuran besar berat 370 gram;
1 ( satu) paket besar shabu dengan bentuk bongkahan besar kristal tak beraturan warna putih yang dibungkus plastik klip tranparan ukuran besar berat 515 gram;
Berat Bruto kedua paket shabu tersebut 885 gram.
“ Kedua paket besar shabu tersebut dimasukan ke dalam amplop warna coklat ukuran besar yang ujungnya dilipat dan dimasukan lagi ke dalam plastic kresek warna hitam yang diikat selanjutnya pada dua sisi masing-masing diapit oleh bungkus kopi merk Solong coffee kemudian dimasukan dalam plastik kresek warna putih bertuliskan Circle K yang diikat.
( Bahwa kedua paket shabu-shabu seberat 885 gram tersebut sebagian telah dimusnahkan, dan telah disisihkan untuk pembuktian dipersidangan sebesar :
1 ( satu) paket shabu dengan bentuk bongkahan kristal besar warna putih yang dibungkus plastic klip transparan ukuran sedang berat 6,09 gram.
1 ( satu) paket shabu dengan bentuk bongkahan kristal tak beraturan warna putih yang dibungkus plastik klip tranparan ukuran sedang berat netto 1,09 gram.
Sehingga berat netto kedua paket tersebut 7,18 gram.
2 ( dua) bungkus kopi merk Solong Coffee;
b. 1 ( satu) box kardus kecil warna merah merk Kartika Sari berisi Kue Bolem.
c. 5 ( lima) bungkus makanan ringan singkong pedas merk Sari Roso;
d. 1 ( satu) dus plastic kecil warna coklat isi kue bronis merk Kartika Sari;
1 ( Satu) buah Hanphone warna hitam merk Apple iPhone type 4G;
1 ( Satu) tas sandang ukuran kecil warna hitam bertuliskan UNK 1347 berisi :
- satu lembar nota pembelian kue dari toko kue kartika Sari Dago Bandung;
- Surat kehilangan dari Polsek Coblong An. MUHAMAD HARY NOVRENALDO Al. RIDHO;
- Tiket bus Kramat Jati No. 40930 An. Ridho;
- Satu buah Kamera SLR merk NIKON warna Hitam;
- Satu Unit IPOD warna Hitam-Silver Merk Aple;
- satu bungkus permen Frozz
- satu buah tempat korek Api warna merah bertuliskan logo sampoerna A berisi satu buah korek api merk Cricket warna hitam;
- satu Headsed IPOD warna putih;
1 ( Satu ) tas sandang warna biru tua ukuran besar bertuliskan BONJOUR berisi :
- satu bok kue warna merah bertuliskan Kartika Sari berisi kue Bolen;
- satu buah gulung lakban warna coklat merk Hansa Tape
- satu bungkus tisu merk Dinasty;
- satu lembar uang kertas senilai Rp. 5 ribu rupiah;
- enam stel pakaian
- Charger Nixon Camera, Kabel USB.
bahwa benar terhadap barang bukti berupa Shabu-shabu telah di periksa di Laboratorium Forensik POLRI cabang Semarang pada tanggal 17 September 2013 sebagaimana berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cab Semarang yang ditandatangani oleh pemeriksa Yayuk Murti rahayu,B.Sc , B Nurcahyo,S,Si M.Biotech dan Eko Fery Prasetyo,Ssi yang kesimpulannya adalah sbb:
“setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB-2007/2013/NNF (a) dan BB-2007/2013/NNF (b) berupa serbuk kristal tersebut diatas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I(satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI no 35 tahun 2009 Tentang narkotika”
Bahwa benar telah ada pemusnahan barang bukti berdasarkan Berita acara Pemusnahan barang bukti yang dihadiri dan ditandatangani oleh saksi-saksi sebagai berikut 1.)FERDY SAMBO,SH,SIK,MH 2.) IBNU STARTO,ST 3.) YAN ARDIYANTO JAYA,SH 4.) HADI TOPO,Sfar 5.) JAN KLASTER TUA NAIBOHO,SH 6.) SLAMET RIYADI 7.) ANASTOPO TOTO,SH dan Terdakwa sendiri serta yang melakukan pemusnahan adalah penyidik Polres Brebes bernama SAPARI.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dan
meneliti apakah dari fakta-fakta tersebut diatas perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pada pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang melakukan tindak pidana maka semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang ,bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan oleh Jaksa Penunntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Alternativ yaitu :
KESATU: melanggar pasal114 ayat ( 2 ) UU RI No.35 tahun 2009 ;
KEDUA: Melanggar pasal 112 ayat ( 2 ) Undang - Undang Nomor : 35
Tahun 2009 tentang Narkotika ;
KETIGA: melanggar pasal 115 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternativmaka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan penuntut umum yang lebih tepat berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan diatas sehingga Majelis hakim akan memilih salah satu dakwaan saja untuk dipertimbangkan ;
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum ,maka Majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan Ketiga yaitu pasal 115 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 Tentang narkotika yang bunyinya “ Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membawa,mengirim,mengangkut,atau ,mentransito narkotika golongan I”
Menimbang ,bahwa pasal 115 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 Unsur-unsurnya adalah sbb:
Unsur Setiap Orang
Unsur Tanpa hak atau melawan hukum membawa,mengirim,mengangkut,atau mentransito Narkotika golongan I
Ad.1. Unsur “ Setiap Orang “ ;
Menimbang, bahwa unsur ´Setiap orang “ maksudnya adalah orang atau siapa saja yang menjadi subyek hukum pidana , yang melakukan suatu tindak pidana dan diancam pidana dan kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban pidana sebagai akibat dari perbuatannya , yang dalam perkara ini dihadapkan seorang Terdakwa , yaitu mengaku bernama MUHAMMAD HARY NOVRENALDO Alias RIDHO Bin IRZAL MALAYUyang kebenaran identitasnya telah diperiksa dan sesuai dengan yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan dibenarkan pula oleh saksi-saksi yang diajukan dipersidangan dan selama proses persidangan Terdakwa ternyata adalah orang yang sehat jasmani dan rohani dan mampu bertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya , dan adanya peristiwa sebagaimana yang yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya dibenarkan Terdakwa , maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis berpendapat yang dimaksudkan dengan “ Setiap orang” dalam hal ini adalah Terdakwa , yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur ke 1 ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum membawa,mengirim,mengangkut,atau mentransito Narkotika golongan I
Menimbang, bahwa terhadap unsur “tanpa hak”atau “melawan hukum” mengandung arti bahwa perbuatan tersebut disebut juga dengan istilah “wederrechtelijk”. Menurut Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., dalam bukunya "Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia" (hal. 354-355) wederrechtelijk ini meliputi pengertian-pengertian:
· Bertentangan dengan hukum objektif; atau
· Bertentangan dengan hak orang lain; atau
· Tanpa hak yang ada pada diri seseorang; atau
· Tanpa kewenangan.
sedangkan kata-kata selanjutnya bersifat alternatif dalam artian apabila salah satu unsur telah terbukti maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi dan sebaliknya apabila salah satu unsur tidak terbukti maka unsur lainnya perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang,bahwa menurut Pasal 1 angka 1Undang-Undang No 35 tahun 2009, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan , sesuai dengan fakta –fakta hukum bahwa pada hari Sabtu , tanggal 14 September 2013 sekira jam 23.00 Wib di halaman parkir bagian belakang rumah makan Kedung Roso Di Desa Krakahan Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes saksi Lilik Aprilia Setiadi,saksi Anggit Subagyo,SH dan saksi Dadi Suhendi ketiganya anggota Polisi Polsek Tanjung Kab. Brebes mendapat laporan dariPerwakilan Bus Kramat jati yang bertempat di rumah makan kedung roso yaitu saksi Rusmono Alias Rus bin Slamet bahwa ada orang yang dicurigai membawa Bom;
Menimbang.bahwa awalnya peristiwa tersebut adalah bermula saksi Rusmonomenerima laporan dari sopir Bus Kramat Jati yang singgah di rumah makan Kedung Roso bahwa ada seorang laki-laki yaitu Terdakwa yang tidak mau melanjutkan perjalanan naik bus ke Denpasar Bali, yang selanjutnya saksi membujuk terdakwa untuk tetap melanjutkan perjalanan namun Terdakwa menolaknya, sehingga saksi menyuruh agar terdakwa mengambil barang bawaan yang berada di dalam bus tersebut, namun Terdakwa justru pada saat itu menolaknya, atas tindakanTterdakwa tersebut yang menolak untuk mengambil barang bawaannya , saksi merasa curiga sehingga kemudian saksi memerintahkan kepada supir bus untuk menurunkan semua penumpang karena saksi menduga bahwa barang tersebut adalah berupa Bom;
Menimbang,bahwa selanjutnya kru bus merasa curiga atas barang bawaan kardus milik terdakwa dan kemudian karyawan rumah makan melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian dan kemudian atas laporan tersebut selanjutnya datang pihak kepolisian dan kemudian melakukan pengecekan kembali terhadap isi tas milik terdakwa yang selanjutnya pihak kepolisian memerintahkan kepada Kondektur Bus untuk menurunkan barang bawaan milik terdakwa berupa 1 ( satu) buah kardus coklat yang bertulliskan Kartika Sari yang diikat tali Rafia warna biru yang disimpan di dalam bus di bawah kursi Bus No.22 dengan disaksikan oleh terdakwa,
Menimbang,bahwa selanjutnya kardus tersebut dibawa turun bertempat di halaman parkir Bus rumah makan Kedung Roso yang selanjutnya kardus tersebut oleh petugas kepolisian bersama dengan Kru Bus PO. Kramat Jati serta karyawan Rumah Makan Kedung Roso beserta terdakwa kardus tersebut dibuka dan ternyata di dalam kardus tersebut berisi satu kresek warna putih bertuliskan Circle K yang diikat yang berisi dua bungkus Kopi merk Solong Coffee yang masing-masing mengapit satu bungkus plastik kresek warna hitam yang diikat dan didalamnya berisi satu amplop warna coklat yang ujungnnya di lipat dan didalamnya berisi : 1 ( satu) paket besar shabu-shabu dalam bentuk bongkahan kristal besar yang dibungkus plastik klip tranparan dengan berat sebesar 370 gram, dan 1 (satu) paket besar shabu dalam bentuk bongkahan kristal yang tidak teratur yang dibungkus plastik klip tranparan dengan berat sebesar 515 gram, sehingga total berat keseluruhan sebesar 885 gram,
Menimbang,bahwa awal kejadiannya bermula pada hari kamis tanggal 12 September 2013 di Bandung Jawa Barat Terdakwa di telpon oleh Ahmad Diki alias Om(DPO)yang dikenal Terdakwa di Pulau Bali,yang mengaku juga tinggal di Bandung,sedangkan Terdakwa juga sedang kuliah di Unpar Bandung Jawa Barat;
Menimbang,bahwa Ahmad diki menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk membawa Shabu-Shabu yang akan di serahkan kepada seseorang di Terminal di Denpasar Bali;
Menimbang,bahwa setelah Terdakwa berpikir-pikir dan akhirnya menyetujui pekerjaan tersebut karena diiming-imingi imbalan yang besar oleh Ahmad Diki dan Terdakwa diperintahkan untuk mengambil Shabu-shabu di Depan Minimarket Circle K di Jl WR Supratman Bandung,selanjutnya Terdakwa bertemu dengan orang suruhan Ahmad Diki yang sebelumnya tidak dkenalnya di depan Minimarket Circle K di Jl WR Supratman bandung kemudian orang itu menyerahkan 1(satu) buah kardus warna coklat bertuliskan kartika sari dan orang tersebut menyampaikan bahwa di dalam kardus tersebut berisi Shabu- Shabu milik Ahmad Diki yang akan dibawa ke Terminal Mengwi Denpasar Bali;
Menimbang bahwa Terdakwa membawa kardus tersebut ke kamar kos dan membuka isi kardus tersebut dan ternyata memang benar ada Shabu-Shabu sebanyak 2(dua) paket besar , paket Shabu-shabu itu terdiri dari 1(satu) paket bongkahan kristal besar dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat 370 gram, dan 1(satu) paket besar bongkahan kristal shabu-shabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat 515 gram sehingga total keseluruhan sebesar 885 gram
Menimbang,bahwa akhirnya hari sabtu tanggal 14 September 2013 Terdakwa berangkat menggunakan Bus Kramat jati jurusan Bali dan Barang-barang Terdakwa termasuk Kardus bertuliskan kartika sari berisikan Narkotika diletakkan di bawah kursi dibelakang Terdakwa ,selama diperjalanan Terdakwa juga terus-terusan di telpon oleh Ahmad Diki dan diancam supaya Narkotikanya jangan sampai hilang dan Terdakwa juga gelisah,takut ,tidak tenang, perasaan tidak enak karena Terdakwa belum pernah melakukan pekerjaan ini sebelumnya;
Menimbang bahwaterhadap barang bukti berupa Shabu-shabu telah di periksa di Laboratorium Forensik POLRI cabang Semarang pada tanggal 17 September 2013 sebagaimana berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cab Semarang yang ditandatangani oleh pemeriksa Yayuk Murti rahayu,B.Sc , B Nurcahyo,S,Si M.Biotech dan Eko Fery Prasetyo,Ssi yang kesimpulannya adalah sbb:
“setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB-2007/2013/NNF (a) dan BB-2007/2013/NNF (b) berupa serbuk kristal tersebut diatas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I(satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI no 35 tahun 2009 Tentang narkotika”
Menimbang,bahwa dari uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas,maka menurut Majelis Hakim tindakan Terdakwa termasuk kedalam perbuatan membawa Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 115 ayat ( 1 ) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi maka dakwaan Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam dakwaan alternatif ketiga tersebut haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum maka Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis perlu mempertimbangkan pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa lewat Nota pembelaannya yang pada intinya berpendapat , tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum didalam dalam surat Tuntutannya menuntut Perbuatan Terdakwa selama 12(dua belas ) tahun yang terlalu berat akan tetapi pada prinsipnya Terdakwa dan Penasihat hukum mengakui dan merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya.
Menimbang,bahwa Nota Pembelaan Penasihat hukum terdakwa pada prinsipnya tidak menolak uraian dari dakwaan Penuntut umum,hanya masalah berapa lama masa pidana yang akan dijatuhkan,dan pada prinsipnya Terdakwa telah mngakui perbuatannya sehingga telah sesuai dengan pembuktian dan uraian unsur-unsur dalam pertimbangan majelis hakim.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternative telah dinyatakan terbukti maka Majelis tidak perlu lagi mempertimbangkan dakwaan berikutnya ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung Majelis tidak menemukan sesuatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahan-kesalahannya itu dan juga Majelis tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi diri Terdakwa oleh karena itu sudah selayaknya dan seadilnya apabila Terdakwa bertanggung jawab atas segala kesalahannya tersebut dan patut apabila dipidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka terlebih dahulu perlu dipertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar-gencarnya untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan berterus terang akan perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa masih muda usianya sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki kelakuannya dikemudian hari ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatasmaka Majelis berpendapat bahwa tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini menurut hemat majelis dipandang telah cukup adil, memadai, sesuai dengan kadar kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam proses pemeriksaan perkaranya mulai dari tingkat penyidikan , penuntutan dan pemeriksaan dipersidangan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang sah maka sesuai dengan pasal 22 ayat ( 4 ) Jo pasal 197 ayat ( 1 ) huruf k KUHAP , maka masa tahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan yang cukup menurut hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan maka kepada Terdakwa harus lah diperintahkan tetap berada dalam tahanan Rutan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa Shabu-shabu yang jumlahnya 885 gram termasuk benda yang terlarang ,maka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam penyimpanan sampai putusan Pengadilan terhadap Objek perkara mempunyai kekuatan hukum yang tetap,sehingga Penyidik memandang perlu untuk memusnahkan barang bukti sesuai dengan Berita acara Pemusnahan barang bukti yang dihadiri dan ditandatangani oleh saksi-saksi sebagai berikut 1.)FERDY SAMBO,SH,SIK,MH 2.) IBNU STARTO,ST 3.) YAN ARDIYANTO JAYA,SH 4.) HADI TOPO,Sfar 5.) JAN KLASTER TUA NAIBOHO,SH 6.) SLAMET RIYADI 7.) ANASTOPO TOTO,SH dan Terdakwa sendiri serta yang melakukan pemusnahan adalah penyidik Polres Brebes bernama SAPARI.
Menimbang,bahwa terhadap barang-barang lain yang ada di dalam kardus bersamaan dengan kardus Shabu-shabu yaitu 1(satu) bungkus kopi merek solong cofee,1(satu) box kardus kecil warna merah merekkartika sari berisi kue Bolen,lima bungkus makanan ringan singkong pedas merek Sari Roso,satu dus plastik kecil kue brownies merk kartika sari maka sudah patut dirampas untuk dimusnahkan karena barang-barang tersebut dipergunakan untuk mengelabui petugas apabila ada pemeriksaan terhadap kardus yang di dalamnya berisi Shabu-shabu , sedangkan 1(satu) buah handphone warna hitam merk Apple iPhone type 4G dipergunakan untuk berkomunikasi dengan Ahmad Diki(DPO) maka Handphone tersebut berhubungan dengan tindak pidana sehingga menurut majelis hakim sudah patut untuk dirampas untuk negara karena masih mempunyai nilai ekonomis;
Menimbang,bahwa terhadap barang bukti berupa 1(satu) buah Kamera SLR merek NIKON warna hitam dan charger Nixon kamera,kabel USB serta1(satu) unit IPOD warna hitam silver merk Apple serta Headset IPOD warna putih,1(satu) tas sandang warna biru tua ukuran besar bertuliskan Bonjour berisi Box kue warna merah bertuliskan Kartika sari berisi kue bolen,satu gulung lakban warna coklat merk Hansa tape,satu bungkus tisu merk Dinasty,1(satu) tas sandang ukuran kecil warna hitam bertuliskan UNK 1347 berisi 1(satu) lembar nota pembelian kue dari Toko Kartika sari,satu lembar surat kehilangan dari polisi,tiket bus kramat jati,satu bungkus permen frozz,satu buah tempat korek api merk cricket warna hitam,enam stel pakaian serta uang kertas senilai Rp 5000,-(lima ribu rupiah) harus dikembalikan kepada Terdakwa karena menurut Majelis benda-benda sitaan tersebut tidak berhubungan secara langsung dengan tindakan Terdakwa membawa narkotika,dimana barang-barang tersebut hanya untuk perlengkapan Terdakwa dalam menemani perjalanannya menuju Bali;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai pasal 222 ayat ( 1 ) Jo pasal 197 ( 1) huruf i KUHAP maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat dan memperhatikan akan pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan khususnya pasal 115 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta pasal-pasal dari Undang-Undang lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HARY NOVRENALDO Alias RIDHO Bin IRZAL MALAYU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak dan melawan hukum membawaNarkotika Golongan I “
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000, ( dua milyar rupiah )dan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
A. 1 ( Satu) bok kardus warna coklat bertuliskan Kartika Sari yang diikat dengan tali raffia warna biru berisi :
1 ( satu) paket besar shabu dengan bentuk bongkahan besar kristal warna putih yang dibungkus plastik klip tranparan ukuran besar berat 370 gram;
1 ( satu) paket besar shabu dengan bentuk bongkahan besar kristal tak beraturan warna putih yang dibungkus plastik klip tranparan ukuran besar berat 515 gram;
Berat Bruto kedua paket shabu tersebut 885 gram.
“ Kedua paket besar shabu tersebut dimasukan ke dalam amplop warna coklat ukuran besar yang ujungnya dilipat dan dimasukan lagi ke dalam plastic kresek warna hitam yang diikat selanjutnya pada dua sisi masing-masing diapit oleh bungkus kopi merk Solong coffee kemudian dimasukan dalam plastik kresek warna putih bertuliskan Circle K yang diikat.
( Bahwa kedua paket shabu-shabu seberat 885 gram tersebut sebagian telah dimusnahkan, dan telah disisihkan untuk pembuktian dipersidangan sebesar :
1 ( satu) paket shabu dengan bentuk bongkahan kristal besar warna putih yang dibungkus plastic klip transparan ukuran sedang berat 6,09 gram.
1 ( satu) paket shabu dengan bentuk bongkahan kristal tak beraturan warna putih yang dibungkus plastik klip tranparan ukuran sedang berat netto 1,09 gram.
Sehingga berat netto kedua paket tersebut 7,18 gram.
2 ( dua) bungkus kopi merk Solong Coffee;
1 ( satu) box kardus kecil warna merah merk Kartika Sari berisi Kue Bolem.
5 ( lima) bungkus makanan ringan singkong pedas merk Sari Roso;
1 ( satu) dus plastic kecil warna coklat isi kue bronis merk Kartika Sari;
Dirampas untuk dimusnahkan
B. 1(satu) buah Handphone merek Apple Iphone type 4G
Dirampas untuk negara
C. 1 ( Satu) tas sandang ukuran kecil warna hitam bertuliskan UNK 1347 berisi:
- satu lembar nota pembelian kue dari toko kue kartika Sari Dago Bandung;
- Surat kehilangan dari Polsek Coblong An. MUHAMAD HARY NOVRENALDO Al. RIDHO;
- Tiket bus Kramat Jati No. 40930 An. Ridho;
- Satu buah Kamera SLR merk NIKON warna Hitam;
- Satu Unit IPOD warna Hitam-Silver Merk Aple;
- satu bungkus permen Frozz
- satu buah tempat korek Api warna merah bertuliskan logo sampoerna A berisi satu buah korek api merk Cricket warna hitam;
- satu Headsed IPOD warna putih;
D. 1 ( Satu ) tas sandang warna biru tua ukuran besar bertuliskan BONJOUR berisi :
- satu bok kue warna merah bertuliskan Kartika Sari berisi kue Bolen;
- satu buah gulung lakban warna coklat merk Hansa Tape
- satu bungkus tisu merk Dinasty;
- satu lembar uang kertas senilai Rp. 5 ribu rupiah;
- enam stel pakaian
- Charger Nixon Camera, Kabel USB.
Dikembalikan kepada Terdakwa
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2500,- ( duaribu limaratus rupiah ) ;0
Demikianlah diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes pada hari SELASA , tanggal 11 PEBRUARI 2014 oleh kami OKI BASUKI RACHMAT,SH.MM,MH Selaku Hakim Ketua Majelis ,ANNA YULINA,SH DAN IWAN GUNAWAN,SH.MH dan masing-masing sebagai Hakim anggota , putusan mana diucapkan pada hari RABU ,tanggal 19 PEBRUARI 2014 juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota ,dibantu oleh Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh MUHAMMAD AMIRUDIN ,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Brebes serta dihadapan Penasihat hukum dan Terdakwa
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA
ANNA YULINA,SH OKI BASUKI RACHMAT,SH,MM,MH
IWAN GUNAWAN,SH.MH
PANITERA PENGGANTI
H.CARSO
Catatan :
Dicatat disini bahwa terdakwa telah menerima putusan ini dengan baik, adapun Jaksa Penuntut Umum pada hari ini Rabu tanggal 19 Pebruari 2014 telah menyatakan Pikir - pikir ;
Panitera Pengganti ,
H.C A R S O
Dicatat disini bahwa putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena sampai batas waktu yang ditentukan Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan upaya hukum / banding ;
Panitera Pengganti ,
H.C A R S O