2520 K/Pid. Sus/2009
Putusan Nomor 2520 K/Pid. Sus/2009
P U T U S AN
No. 2520 K/Pid. Sus/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : SUWANDI alias AHAU ;
tempat lahir : Binjai Bakung ;
umur / tanggal lahir : 32 tahun/09 September 1976 ;
jenis kelamin : Laki-laki ;
kebangsaan : Indonesia ;
tempat tinggal : Jl. Bajak V, Villa Mutiara D-5, Kelurahan
Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas,
Kotamadya Medan ;
agama : Budha ;
pekerjaan : Karyawan Swasta ;
Termohon Kasasi/Terdakwa berada di dalam tahanan :
Penyidik sejak tanggal 20 Desember 2008 sampai dengan tanggal 08 Januari 2009 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 Januari 2009 sampai dengan tanggal 17 Pebruari 2009 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 02 Pebruari 2009 sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2009 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 09 Pebruari 2009 sampai dengan tanggal 09 Maret 2009 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Maret 2009 sampai dengan tanggal 08 Mei 2009 ;
Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 07 Mei 2009 sampai dengan tanggal 05 Juni 2009 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 06 Juni 2009 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2009;
Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial No. 1674/2009/S. 816. Tah. Sus/PP/2009/MA. tanggal 19 Oktober 2009 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh) hari, terhitung sejak tanggal 29 September 2009 ;
Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia ub Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial No. 1675/2009/S. 816. Tah. Sus/PP/2009/MA. tanggal 19 Oktober 2009 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari, terhitung sejak tanggal 18 November 2009 ;
yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Medan karena didakwa :
PERTAMA :
Bahwa Ia Terdakwa SUWANDI aIs AHAU pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2008 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2008 bertempat di Jl. Iskandar Muda Gedung Ramayana Karaoke Arwana Kec. Medan Baru, Kotamadya Medan tepatnya di dalam KTV Piranha atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, "secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan I (satu) berupa 1 (satu) butir pil ekstasi", perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal dari adanya informasi yang didapat dari informan pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2008 sekira pukul 18.00 WIB bahwa Terdakwa sering menggunakan pil ekstasi di dalam Karaoke Arwana yang berada di Jl. Iskandar Muda Kec. Medan Baru, Kotamadya Medan yaitu gedung Ramayana dan sekarang ini telah berada di dalam Karaoke tepatnya di dalam KTV Piranha. Atas informasi tersebut selanjutnya saksi M. SIMAMORAN dan saksi KHAIRI MAULANA, menindak lanjuti informasi tersebut dengan langsung ke tempat yang dimaksud dan sekira pukul 19.00 WIB saksi-saksi tiba di tempat tersebut dan langsung memasuki KTV Piranha, setelah berada di dalam, saksi-saksi menjumpai seorang Laki-laki keturunan Tionghoa (Terdakwa) sedang duduk di dalam, Ialu saksi-saksi menerangkan bahwa saksi-saksi merupakan Petugas Kepolisian dari Dit. Narkoba Polda Sumut dan akan melakukan pemeriksaan. Lalu saksi-saksi melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut, dan di atas meja tempat Terdakwa duduk dijumpai sebuah bungkusan berupa plastik klip tembus pandang berbentuk pil. Lalu saksi-saksi bertanya kepada Terdakwa "apa isi bungkusan ini" Ialu Terdakwa menjawab "itu pil ekstasi pak untuk teman saya YUNI (DPO), mau dipake", setelah diperiksa dengan teliti ternyata bungkusan tersebut berisi pil ekstasi berwarna Hijau Muda berlogo Mitsubishi sebanyak 1 (satu) butir yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa berisi pil ekstasi berwarna Hijau Muda berlogo Mitsubishi sebanyak 1 (satu) butir dan 1 (satu) unit hand phone merek Nokia dengan nomor simcard 081375189988.
Bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh Terdakwa dari seorang perempuan yang merupakan pekerja/Wait tress di Karaoke Arwana yang namanya tidak Terdakwa ketahui dan tidak Terdakwa kenaI (DPO) dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) butir seharga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), yang oleh Terdakwa hendak digunakan bersama dengan YUNI (DPO) di tempat Karaoke tersebut. Adapun perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa pil ekstasi tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Kantor Dit. Narkoba Polda Sumut guna proses selanjutnya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Psikotropika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 5103/KNF /XII/2008 tangga1 05 Januari 2009 berkesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 11 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 59 (1) huruf e UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa Ia Terdakwa SUWANDI als AHAU pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2008 sekira pukul. 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2008 bertempat di Jl. Iskandar Muda Gedung Ramayana Karaoke Arwana Kec. Medan Baru, Kotamadya Medan tepatnya di dalam KTV Piranha atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, "secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika berupa 1 (satu) butir pil ekstasi", perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal dari adanya informasi yang didapat dari informan pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2008 sekira pukul 18.00 WIB bahwa Terdakwa sering menggunakan pil ekstasi di dalam Karaoke Arwana yang berada di Jl. Iskandar Muda Kec. Medan Baru, Kotamadya Medan yaitu gedung Ramayana dan sekarang ini telah berada di dalam Karaoke tepatnya di dalam KTV Piranha. Atas informasi tersebut selanjutnya saksi M. SIMAMORAN dan saksi KHAIRI MAULANA, menindak lanjuti informasi tersebut dengan langsung ke tempat yang dimaksud dan sekira pukul 19.00 WIB saksi-saksi tiba di tempat tersebut dan langsung memasuki KTV Piranha, setelah berada di dalam, saksi-saksi menjumpai seorang Laki-laki keturunan Tionghoa (Terdakwa) sedang duduk di dalam, Ialu saksi-saksi menerangkan bahwa saksi-saksi merupakan Petugas Kepolisian dari Dit. Narkoba Polda Sumut dan akan melakukan pemeriksaan. Lalu saksi-saksi melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut, dan di atas meja tempat Terdakwa duduk dijumpai sebuah bungkusan berupa plastik klip tembus pandang berbentuk pil. Lalu saksi-saksi bertanya kepada Terdakwa "apa isi bungkusan ini" Ialu Terdakwa menjawab "itu pil ekstasi pak untuk teman saya YUNI (DPO), mau dipake", setelah diperiksa dengan teliti ternyata bungkusan tersebut berisi pil ekstasi berwarna Hijau Muda berlogo Mitsubishi sebanyak 1 (satu) butir yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa berisi pil ekstasi berwarna Hijau Muda berlogo Mitsubishi sebanyak 1 (satu) butir dan 1 (satu) unit hand phone merek Nokia dengan nomor simcard 081375189988.
Bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh Terdakwa dari seorang perempuan yang merupakan pekerja/Wait tress di Karaoke Arwana yang namanya tidak Terdakwa ketahui dan tidak Terdakwa kenaI (DPO) dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) butir seharga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), yang oleh Terdakwa hendak digunakan bersama dengan YUNI (DPO) di tempat Karaoke tersebut. Adapun perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa pil ekstasi tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Kantor Dit. Narkoba Polda Sumut guna proses selanjutnya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Psikotropika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 5103/KNF /XII/2008 tangga1 05 Januari 2009 berkesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 11 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan tanggal 23 Maret 2009 sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUWANDI als AHAU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika golongan I (satu) berupa 1 (satu) butir pil ekstasi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 59 (1) huruf e UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dalam dakwaan Pertama ;
Menyatakan Terdakwa SUWANDI als AHAU dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) Subs 4 (empat) buIan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) butir pil ekstasi berwarna Hijau Muda berlogo Mitsubishi yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang ;
1 (satu) unit hand phone merek Nokia dengan Nomor Simcard 81375189988 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menyatakan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Membaca putusan Pengadilan Negeri Medan No. 463/Pid. B/2009/ PN. Mdn. tanggal 04 Mei 2009 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUWANDI als AHAU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "SECARA TANPA HAK MEMILIKI, MENYIMPAN DAN/ATAU MEMBAWA PSIKOTROPIKA GOLONGAN I".
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) butir pil ekstasi berwarna Hijau Muda berlogo Mitsubishi yang
dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang ;
1 (satu) unit hand phone merek Nokia dengan Nomor Simcard 081375189988 ;
dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Membaca putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 452/Pid/2009/PT. Mdn. tanggal 23 Juli 2009 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 163/Pid. B/2009/PN Mdn. tanggal 04 Mei 2009, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Suwandi als Ahau telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak memiliki menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan I" ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Memerintahkan agar lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seIuruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti :
1 (satu) butir pil ekstasi berwarna hijau muda berlogo Mitsubishi yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang ;
1 (satu) unit hand phone merek Nokia dengan nomor simcard 081375189988 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi No. 107/Akta. Pid/ 2009/PN. Mdn. yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Medan yang menerangkan, bahwa pada tanggal 29 Oktober 2009 Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ;
Memperhatikan memori kasasi bertanggal 08 Oktober 2009 dari Jaksa/
Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 12 Oktober 2009 ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa/Penuntut Umum pada tanggal 24 September 2009 dan Jaksa/Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 29 September 2009 serta memori kasasinya telah diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 12 Oktober 2009 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa alasan Pemohon Kasasi dalam mengajukan permohonan kasasi adalah disebabkan Pemohon Kasasi sangat keberatan atas putusan Judex Factie pada tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Sumatera Utara tersebut sepanjang mengenai pemidanaannya ;
Bahwa meskipun alasan Kasasi tentang pemidanaan tidak termasuk ruang lingkup Pengajuan Kasasi yang telah diatur secara limitatif dalam pasal 253 KUHAP, akan tetapi berdasarkan pasal 244 KUHAP ditegaskan bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh Pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas jadi terhadap putusan pidana pada tingkat terakhir selain dari pada putusan Mahkamah Agung sendiri, dapat diajukan permintaan pemeriksaan kasasi baik oleh Terdakwa atau Penuntut Umum. Tanpa kecuali dan tanpa didasarkan pada syarat serta keadaan tertentu, terhadap semua putusan perkara pidana yang diambil oleh Pengadilan pada tingkat terakhir, dapat diajukan permintaan pemeriksaan kasasi, ini berarti sangat beralasan hukum kiranya Permohonan Kasasi ini dinyatakan dapat diterima ;
Bahwa Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang telah menjatuhkan putusan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) Subs 1 (satu) bulan kurungan mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan putusan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) subs 1 (satu) bulan kurungan atas kesalahan melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika golongan I (satu) sebagaimana pada pasal 59 (1) huruf e UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ;
Bahwa pengurangan hukuman yang dilakukan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara tersebut tanpa mengemukakan dasar alasan pertimbangan ditinjau dari segi kejahatan Terdakwa yang sangat-sangat meresahkan masyarakat dan putusan tersebut tidak memadai ditinjau dari segi edukatif, korektif maupun represif, dengan demikian Hakim Majelis Pengadilan Tinggi Sumatera Utara telah salah menerapkan hukum dan melampaui wewenangnya dalam menjatuhkan putusan ;
Bahwa berdasarkan Pasal 59 (1) huruf e UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika ditetapkan hukuman minimal yaitu selama 4 (empat) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan permohonan kasasi dapat dibenarkan, karena Judex Factie (Pengadilan Tinggi) salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam hal meringankan hukumannya dari putusan Pengadilan Negeri terhadap Terdakwa yang semula dijatuhi pidana selama 4 tahun, di ringankan menjadi 1 tahun, tanpa memberikan pertimbangan hukum yang yuridis atau beralasan hukum, sehingga putusan yang sedemikian adalah kurang cermat, kurang berdasarkan hukum (onvoldoende gemotiveede) ;
Pertimbangan sedemikian perlu untuk dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 452/Pid/2009/PT. Mdn. tanggal 23 Juli 2009 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut, seperti tertera dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum dikabulkan dan Terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka biaya perkara pada semua tingkat peradilan dibebankan kepada Terdakwa ;
Memperhatikan Undang-Undang No. 4 tahun 2004, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 dan Undang-Undang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan, tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 452/Pid/2009/PT. MDN. tanggal 23 Juli 2009, yang memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Medan No. 463/Pid. B/2009/PN. MDN. tanggal 04 Mei 2009 ;
M EN G A D I L I S E N D I R I
Menyatakan Terdakwa SUWANDI alias AHAU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan dan atau Membawa Psikotropika Golongan I” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. Dan denda sebesar Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) butir pil ekstasi berwarna hijau muda berlogo Mitsubishi yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang ;
1 (satu) unit handphone merek Nokia dengan nomor simcard 081375189988 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan Termohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2010 oleh H. M. Imron Anwari, SH., SpN., MH. Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Militer yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Abbas Said, SH., MH. dan Prof. Dr. H. M. Hakim Nyak Pha, SH., DEA. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta H. Abbas Said, SH., MH. dan Prof. Dr. H. M. Hakim Nyak Pha, SH., DEA. Hakim-Hakim anggota tersebut, dan dibantu oleh Misnawaty, SH. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi : Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./H. Abbas Said,SH.,MH. ttd./H.M.Imron Anwari,SH.,SpN.,MH.
ttd./Prof.Dr.H.M.Hakim Nyak Pha,SH.,DEA.
Panitera Pengganti :
ttd./Misnawaty, SH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
An. Panitera
Panitera Muda Pidana Khusus
S U H A D I, SH., MH.
Nip. 040 033 261