717/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 717/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Pidana: - Terdakwa: AMBO UPU als AMBO UPE Bin DAING - JPU: RAHMAWATI, SH
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa AMBO UPU Als. AMBO UPE Bin DAING terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Telah menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMBO UPU Als. AMBO UPE Bin DAING tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari dengan putusan Hakim terdakwa melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun ; 4. Menjatuhkan Pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan. 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1.100 (seribu seratus) liter BBM jenis Minyak Tanah ; Dirampas untuk Negara ; - 1(satu) buah mobil Mitsibushi Colt Diesel jenis Pick Up warna hitam No.Pol. DA 9466 beserta kunci kontak ; - 1(satu) lembar ketetapan pajak No.1592466 dan STNK No.0032226 An. AMBO Upe ; Dikembalikan kepada terdakwa AMBO UPU Als. AMBO UPE Bin DAING ; - 55(lima puluh lima) buah jerigen kapasitas 20 liter ; - 29(dua puluh sembilan) buah drum kapasitas 220 litar ; - 1(satu) buah literan kapasitas 2(dua) liter warna silver ; - 1(satu) buah literan kapasitas 1(satu) liter warna silver ; - 1(satu) unit alat pompa listrik merk Sanyo warna biru ; - 1(satu) buah corong plastik ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor : 717/Pid.Sus/2015/PN.Bjm.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan adalah sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : AMBO UPU als AMBO UPE Bin DAING ;
Tempat Lahir : Pagatan ;
Umur / Tanggal Lahir : 01 Juli 1961 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Sejahter Gg.Padaidi Kec.Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan Terakhir : SD (tidak tamat) ;
Terdakwa tidak dilakukan Penahanan ;
Terdakwa dalam perkara ini menyatakan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, tetapi menghadapi sendiri persidangan ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin No: 717/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Bjm tanggal 10 Juni 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk Memeriksa dan Mengadili Perkara tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum ;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 22 Juni 2015, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AMBO UPU als AMBO UPE Bin DAING bersalah melakukan tindak pidana “ telah menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang R. I. No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Surat Dakwaan Tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AMBO UPU als AMBO UPE Bin DAING dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dengan masa percobaan 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan, denda Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1.100 (seribu seratus ) liter BBM jenis Minyak Tanah. Dirampas untuk Negara. 1 (satu) unit mobil Mitsibushi Colt Diesel jenis Pick Up warna hitam No.Pol DA 9466 beserta kunci kontak. 1 (satu) lembar ketetapan pajak No.1592466 dan STNK No.0032226 An.Ambo Upe. Dikembalikan kepada terdakwa AMBO UPU als AMBO UPE Bin DAING 55 (lima puluh lima)buah jerigen kapasitas 20 liter. 29 (dua puluh sembilan) buah drum kapasitas 220. 1 (satu) buah literan kapasitas 2 (dua) liter warna silver. 1 (satu) buah literan kapasitas 1 (satu) liter warna silver. 1 (satu) unit alat pompa listrik merk Sanyo warna biru. 1 (satu) buah corong plastic. Dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang berupa permohonan kepada Majelis Hakim, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan atas dakwaan Penuntut Umum tertanggal 10 Juni 2015, yang berbunyi adalah sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa terdakwa AMBO UPU als AMBO UPE Bin DAING pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-setidaknya pada waktu-waktu tertentu dibulan April 2015 bertempat di pangkalan Gas LPG 3 Jl. Sutoyo S Kelurahan Teluk Dalam Kec.Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin,telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula ketika petugas kepolisian jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel diantaranya saksi M.Ma’rief dan saksi Krismandra sebelumnya mendapat informasi kalau ada penjualan BBM jenis minyak tanah, selanjutnya saksi melakukan penyelidikan ditempat kejadian ada melihat 1 (satu) unit mobil Mitsibushi jenis pickup warna hitam dengan No.Pol.DA 9466 ZE yang dikemudikan oleh terdakwa memasuki pangkalan milik Sdr. Cambong Ogi Bin Baco Wasah dengan mendahulukan bak belakang. Kemudian sekitar 30 (tiga puluh) menit mobil yang dikemudikan oleh terdakwa memindahkan jerigen-jerigen isi 20 (dua puluh) liter dari dalam pickup ke pangkalan. Selanjutnya saksi bersama-sama tim langsung menghentikan kegiatan tersebut dan melakukan penggeledahan dan ditemukan BBM jenis minyak tanah sebanyak 1.100 liter, selanjutnya terdakwa langsung diamankan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel guna proses penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa BBM jenis minyak tanah sebanyak 1.100 liter tersebut dibeli terdakwa dari Sdr.Udin yang berlokasi diseberang jembatan besi di daerah sungai danau Kec.Satui Kab.Tanah Bumbu dengan harga Rp.6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) per 1.100 (seribu seratus) liter, dan akan dijual kembali oleh terdakwa kepada Sdr.Camong Ogi Bin Baco Wasah dengan harga Rp.7.00,- (tujuh ribu rupiah) per liter ;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau BBM jenis minyak tanah yang dibeli terdakwa tersebut dari Sungai Danau Kab.Tanah Bumbu dan dibawa ke Banjarmasin harganya akan menjadi mahal, dimana harga eceran minyak tanah yang seharusnya diterapkan oleh pangkalan minyak tanah di daerah Kabupaten Tanah Bumbu sebesar Rp.3.050,- (tiga ribu lima puluh rupiah) per liter. Berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah di Kalimantan Selatan yang diatur dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 188.44/0230/KUM/2008 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Kalimantan Selatan tanggal 03 Juni 2008 ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh saksi M.Ma’rief dan saksi Krismandra terhadap terdakwa diketahui bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan / niaga BBM jenis minyak tanah tersebut tanpa adanya ijin niaga dari pihak yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi (keberatan) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil Dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi, masing-masing memberikan keterangan pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Saksi KRISMADRA,, dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekitar pukul 11.30 Wita bertempat di pangkalan Gas LPG 3 Jl. Sutoyo S Kelurahan Teluk Dalam Kec.Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, saksi bersama dengan saksi Syamsul Bahri melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa benar awalnya saksi mendapat informasi kalau ada penjualan BBM jenis minyak tanah, selanjutnya saksi melakukan penyelidikan ditempat kejadian ada melihat 1 (satu) unit mobil Mitsibushi jenis pickup warna hitam dengan No.Pol.DA 9466 ZE yang dikemudikan oleh terdakwa memasuki pangkalan milik Sdr. Cambong Ogi Bin Baco Wasah dengan mendahulukan bak belakang. Kemudian sekitar 30 (tiga puluh) menit mobil yang dikemudikan oleh terdakwa memindahkan jerigen-jerigen isi 20 (dua puluh) liter dari dalam pickup ke pangkalan. Selanjutnya saksi bersama-sama tim langsung menghentikan kegiatan tersebut dan melakukan penggeledahan dan ditemukan BBM jenis minyak tanah sebanyak 1.100 liter, selanjutnya terdakwa langsung diamankan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel guna proses penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa saksi menerangkan kalau BBM jenis minyak tanah sebanyak 1.100 liter tersebut dibeli terdakwa dari Sdr.Udin yang berlokasi diseberang jembatan besi di daerah sungai danau Kec.Satui Kab.Tanah Bumbu dengan harga Rp.6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) per 1.100 (seribu seratus) liter, dan akan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp.7.00,- (tujuh ribu rupiah) per liter ;
Bahwa benar ketika saksi menanyakan ijin terdakwa melakukan usaha penjualan, pembelian dan penyimpanan BBM jenis solar saat itu terdakwa tidak dapat menunjukkannya ;
Bahwa benar saksi barang bukti yang diperlihatkan atau yang ditunjukkan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa telah membenarkannya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekitar pukul 11.30 Wita bertempat di pangkalan Gas LPG 3 Jl. Sutoyo S Kelurahan Teluk Dalam Kec.Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, terdakwa telah ditangkap oleh Petugas dari Polda Kalsel karena menyalahgunakan BBM jenis minyak tanah ;
Bahwa terdakwa menerangkan kalau pada saat penangkapan yang dilakukan Kepolisian dipangkalan minyak tanah dan gas LPG milik Sdr.Cambong sedang memindahkan jerigen-jerigen berisi minyak tanah dari atas mobil pick up ke pangkalan minyak tanah milik Sdr.Cambong ;
Bahwa terdakw menerangkan kalau terdakwa memperoleh minyak tanah sebanyak kurang lebih 1.100 liter dibeli terdakwa dari Sdr.Udin yang berlokasi diseberang jembatan besi di daerah sungai danau Kec.Satui Kab.Tanah Bumbu dengan harga Rp.6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) per 1.100 (seribu seratus) liter, dan akan dijual kembali oleh terdakwa kepada Sdr.Camong Ogi Bin Baco Wasah dengan harga Rp.7.00,- (tujuh ribu rupiah) per liter ;
Bahwa benar terdakwa menerangkan klaau keuntungan yang diperoleh dalam melakukan pembelian dan penjualan minyak tanah tersebut apabila diperhitungkan dengan harga pembelian Rp.6.000,- per liter kemudian dijual kembali dengan harga Rp.7.000,- per liter maka keuntungan yang didapatkan terdakwa sebesar Rp.1.000,- per liter ;
Bahwa terdakwa menerangkan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atas kegiatan jual beli BBM jenis minyak tanah yang bersubsidi tersebut ;
Bahwa benar terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan atau yang ditunjukkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti, barang bukti mana adalah sebagai berikut :
1.100 (seribu seratus ) liter BBM jenis Minyak Tanah. 1 (satu) unit mobil Mitsibushi Colt Diesel jenis Pick Up warna hitam No.Pol DA 9466 beserta kunci kontak. 1 (satu) lembar ketetapan pajak No.1592466 dan STNK No.0032226 An.Ambo Upe. 55 (lima puluh lima)buah jerigen kapasitas 20 liter. 29 (dua puluh sembilan) buah drum kapasitas 220. 1 (satu) buah literan kapasitas 2 (dua) liter warna silver. 1 (satu) buah literan kapasitas 1 (satu) liter warna silver. 1 (satu) unit alat pompa listrik merk Sanyo warna biru. 1 (satu) buah corong plastic ;
Bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, saksi-saksi yang bersangkutan dan terdakwa telah membenarkannya sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sebagaimana tersebut diatas dihubungkan pula dengan adanya barang bukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagaimana dibawah ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum, dengan dakwaan Tunggal yakni didakwa melakukan tindak pidana melanggar pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
dengan unsur-unsur adalah sebagai berikut :
1. Unsur “setiap orang”
Bahwa yang dimaksud setiap orang adalah yang bertindak sebagai subyek hukum dan mampu bertanggung jawab dan dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya. Adapun setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa AMBO UPU als AMBO UPE Bin DAING yang identitasnya telah sesuai dengan yang disebutkan dalam Surat Dakwaan dan selama jalannya persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga dipandang cakap sebagai Subyek hukum. Dengan demikian unsur ini terpenuhi ;
2. Unsur “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” ;
Pasal 1 angka 12 UU RI No. 22 Tahun 2001 yang dimaksud dengan Pengankutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampuangan dan pengolahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa tranmisi dan distribusi ;
Pasal 1 angka 14 UU RI No. 22 Tahun 2001 yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa ;
Berdasarkan fakta dipersidangan diketahui pada pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekitar pukul 11.30 Wita bertempat di pangkalan Gas LPG 3 Jl. Sutoyo S Kelurahan Teluk Dalam Kec.Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, bermula ketika petugas kepolisian jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel diantaranya saksi M.Ma’rief dan saksi Krismandra sebelumnya mendapat informasi kalau ada penjualan BBM jenis minyak tanah, selanjutnya saksi melakukan penyelidikan ditempat kejadian ada melihat 1 (satu) unit mobil Mitsibushi jenis pickup warna hitam dengan No.Pol.DA 9466 ZE yang dikemudikan oleh terdakwa memasuki pangkalan milik Sdr. Cambong Ogi Bin Baco Wasah dengan mendahulukan bak belakang. Kemudian sekitar 30 (tiga puluh) menit mobil yang dikemudikan oleh terdakwa memindahkan jerigen-jerigen isi 20 (dua puluh) liter dari dalam pickup ke pangkalan. Selanjutnya saksi bersama-sama tim langsung menghentikan kegiatan tersebut dan melakukan penggeledahan dan ditemukan BBM jenis minyak tanah sebanyak 1.100 liter, selanjutnya terdakwa langsung diamankan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel guna proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa BBM jenis minyak tanah sebanyak 1.100 liter tersebut dibeli terdakwa dari Sdr.Udin yang berlokasi diseberang jembatan besi di daerah sungai danau Kec.Satui Kab.Tanah Bumbu dengan harga Rp.6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) per 1.100 (seribu seratus) liter, dan akan dijual kembali oleh terdakwa kepada Sdr.Camong Ogi Bin Baco Wasah dengan harga Rp.7.00,- (tujuh ribu rupiah) per liter. Bahwa terdakwa mengetahui kalau BBM jenis minyak tanah yang dibeli terdakwa tersebut dari Sungai Danau Kab.Tanah Bumbu dan dibawa ke Banjarmasin harganya akan menjadi mahal, dimana harga eceran minyak tanah yang seharusnya diterapkan oleh pangkalan minyak tanah di daerah Kabupaten Tanah Bumbu sebesar Rp.3.050,- (tiga ribu lima puluh rupiah) per liter. Berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah di Kalimantan Selatan yang diatur dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 188.44/0230/KUM/2008 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Kalimantan Selatan tanggal 03 Juni 2008. Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh saksi M.Ma’rief dan saksi Krismandra terhadap terdakwa diketahui bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan / niaga BBM jenis minyak tanah tersebut tanpa adanya ijin niaga dari pihak yang berwenang; dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Menurut Majelis Hakim, semua unsure yang terkandung dalam dakwaan Penuntut Umum terpenuhi menurut hokum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsure dari dakwaan Penuntut Umum terpenuhi menurut hukum maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melanggar ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan selama proses persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahannya, baik alasan pemaaf maupun pembenar maka terdakwa haruslah dijatuhkan pidana sesuai dengan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka untuk adilnya perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana dibawah ini :
- Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena di Banjarmasin BBM Jenis Minyak Tanah mengalami kelangkaan.
- Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa sopan dipersidangan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya siding ;
- Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.
- Terdakwa mengaku belum pernah dihukum ;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa atas kesalahan terdakwa maka terdakwa dibebani membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1.100 (seribu seratus) liter BBM jenis Minyak Tanah ;
1(satu) buah mobil Mitsibushi Colt Diesel jenis Pick Up warna hitam No.Pol. DA 9466 beserta kunci kontak ;
1(satu) lembar ketetapan pajak No.1592466 dan STNK No.0032226 An. AMBO Upe ;
Dikembalikan kepada terdakwa AMBO UPU als AMBO UPE Bin DAING
55(lima puluh lima) buah jerigen kapasitas 20 liter ;
29(dua puluh sembilan) buah drum kapasitas 220 litar ;
1(satu) buah literan kapasitas 2(dua) liter warna silver ;
1(satu) buah literan kapasitas 1(satu) liter warna silver ;
1(satu) unit alat pompa listrik merk Sanyo warna biru ;
1(satu) buah corong plastik ;
Oleh Majelis Hakim diperintahkan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa yang besarnya sebagaimana amar putusan ini.
Mengingat ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan Peraturan lain bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AMBO UPU Als. AMBO UPE Bin DAING terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Telah menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMBO UPU Als. AMBO UPE Bin DAING tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan ;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari dengan putusan Hakim terdakwa melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun ;
Menjatuhkan Pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
1.100 (seribu seratus) liter BBM jenis Minyak Tanah ;
Dirampas untuk Negara ;
1(satu) buah mobil Mitsibushi Colt Diesel jenis Pick Up warna hitam No.Pol. DA 9466 beserta kunci kontak ;
1(satu) lembar ketetapan pajak No.1592466 dan STNK No.0032226 An. AMBO Upe ;
Dikembalikan kepada terdakwa AMBO UPU Als. AMBO UPE Bin DAING ;
55(lima puluh lima) buah jerigen kapasitas 20 liter ;
29(dua puluh sembilan) buah drum kapasitas 220 litar ;
1(satu) buah literan kapasitas 2(dua) liter warna silver ;
1(satu) buah literan kapasitas 1(satu) liter warna silver ;
1(satu) unit alat pompa listrik merk Sanyo warna biru ;
1(satu) buah corong plastik ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 oleh kami ABDUL SIBORO, SH. MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, AFANDI WIDARIJANTO, SH. dan TEGUH SANTOSO, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SUHAILI. Panitera Pengganti dihadiri oleh RAHMAWATI, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ttd ttd
AFANDI WIDARIJANTO, SH. ABDUL SIBORO, SH. MH.
ttd
TEGUH SANTOSO, SH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
S U H A I L I