226/Pid.Sus/2016/PN Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 226/Pid.Sus/2016/PN Skg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AMBO UPE Als OPE Bin H. HATTABE
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa AMBO UPE Als OPE Bin H. HATTABE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa:  3 (tiga) sachet besar Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu;  9 (sembilan) sachet kecil kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu;  15 (lima belas) sachet bekas;  1 (satu) buah pipet sebagai sendok;  1 (satu) set bong;  1 (satu) Korek Gas;  1 (satu) Unit HP merk Samsung; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 226/Pid.Sus/2016/PNSkg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AMBO UPE Als OPE Bin H. HATTABE
Tempat lahir : Sempange
Umur/tanggal lahir : 30 Tahun / 07 Desember 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Impa-Impa Desa Pakanna Kec. Tanasitolo Kab. Wajo
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan 06 Agustus 2016
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 07 Agustus 2016 sampai dengan 15 September 2016
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Agustus 2016 sampai dengan 19 September 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 08 September 2016 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang sejak tanggal 08 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 06 Desember 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum “Keadilan Nusantara” berkedudukan di Jl. Bau Baharuddin Nomor 9 (gedung Pengadilan Negeri Sengkang) berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Nomor 226/Pen.Pid.Sus/2016/PN Skg tanggal 15 September 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 226/Pen.Pid/Sus/2016/PN.Skg tanggal 08 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 226/Pen.Pid/Sus/2016/PN.Skg. tanggal 08 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AMBO UPE Alias OPE BIN H HATTABE terbukti bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Surat Dakwaan Alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AMBO UPE Alias OPE BIN H HATTABE dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahundan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa:
3 (tiga) sachet besar kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu
9 (Sembilan) sachet kecil Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu
15 (lima belas) sachet bekas
1 (satu) buah pipet sebagai sendok
1 (satu) set bong
1 (satu) buah korek api gas
1 (satu) unit HP merk Samsung
Dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
4. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan secara tertulis, pada pokoknya mohon putusan yang seadil-adilnya dengan hukuman yang seringan-ringannya, dengan pertimbangan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak mempersulit pemeriksaan perkaranya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa merupakan tulang punggungmatapencaharian keluarganya, dan mohon diberi kesempatan bias memperbaiki masa depannya ;Setelah mendengar tanggapan lisan dari Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan demikian pula setelah mendengar tanggapan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonan semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
-------------- Bahwa ia Terdakwa AMBO UPE Als OPE Bin H. HATTABE pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016 sekiranya pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Impa Impa Desa Pakanna Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo tepatnya di rumah terdakwa , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal dari Saksi INDRA ANDIKA SYAM dan Saksi RAIS AKBAR mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa terdakwa sering mengkonsumsi narkotika jenis shabu dirumahnya kemudian atas informasi tersebut Saksi INDRA ANDIKA SYAM dan Saksi RAIS AKBAR melakukan pemantauan di rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa kemudian ditemukan 3 (tiga) sachet besar kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu, 9 (Sembilan) sachet kecil Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu, 15 (lima belas) sachet bekas, 1 (satu) buah pipet sebagai sendok, 1 (satu) set bong, 1 (satu) buah korek api gas yaitu di salah satu kamar didalam rumah tersebut yang diakui oleh terdakwa adalah kamarnya dan diakui oleh terdakwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari ANDI ASO (Dalam Daftar Pencarian Orang) seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Dan terdakwa bukan sebagai Industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium. Dan terdakwa tidak memiliki surat izin atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang perihal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab. 2506/NNF/VII/2016 tertanggal 20 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani diatas sumpah jabatan oleh I Gede Suarthawan, Ssi. M.Si, Hasura Mulyani Amd, Subono Soekiman dengan kesimpulan:
Barang Bukti 6800/2016/NNF berupa 3 (tiga) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,8260 gram
Barang Bukti 6801/2016/NNF berupa 9 (sembilan) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,1487 gram
Barang Bukti 6802/2016/NNF berupa 1 (satu) set bong terdapat pipet kaca/pireks berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0351 gram
Barang bukti 6803/2016/NNF berupa 15 (lima belas) sachet bekas pakai
Barang bukti 6804/2016/NNF berupa 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik
Barang Bukti 6805/2016/NNF berupa 1 (satu) Botol plastic berisi urine
Barang bukti seperti tersebut point 1-6 diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
---------------Bahwa ia Terdakwa AMBO UPE Als OPE Bin H. HATTABE pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016 sekiranya pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Impa Impa Desa Pakanna Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo tepatnya di rumah terdakwa , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal dari Terdakwa diantarkan barang berupa Kristal bening yang menurut terdakwa adalah narkotika jenis shabu oleh SUPRIYADI (Dalam Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan untuk dikonsumsi oleh terdakwa dan kemudian kristal bening tersebut dimasukkan ke dalam kaca pireks yang telah dirangkai dengan alat hisap (bong) kemudian kaca pireks dibakar sehingga menghasilkan asap yang kemudian dihisap secara secara terus menurus oleh terdakwa. Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu sejak 5 (lima) bulan lalu dan bukan untuk pengobatan medis dan tidak berdasar indikasi medis dari dokter dan Terdakwa juga tidak memiliki surat izin atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang perihal pengguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab. 2506/NNF/VII/2016 tertanggal 20 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani diatas sumpah jabatan oleh I Gede Suarthawan, Ssi. M.Si, Hasura Mulyani Amd, Subono Soekiman dengan kesimpulan:
Barang Bukti 6800/2016/NNF berupa 3 (tiga) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,8260 gram
Barang Bukti 6801/2016/NNF berupa 9 (sembilan) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,1487 gram
Barang Bukti 6802/2016/NNF berupa 1 (satu) set bong terdapat pipet kaca/pireks berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0351 gram
Barang bukti 6803/2016/NNF berupa 15 (lima belas) sachet bekas pakai
Barang bukti 6804/2016/NNF berupa 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik
Barang Bukti 6805/2016/NNF berupa 1 (satu) Botol plastic berisi urine
Barang bukti seperti tersebut point 1-6 diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan telah mengerti akan dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
INDRA ANDIKA SYAM Bin SYAMSU ALAM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP Penyidikan;
Bahwa bermula informasi dari masyarakat kalau terdakwa AMBO UPE sering mengkomsumsi Narkotika jenis shabu di rumahnya, dan atas informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016 sekitar pukul 19.00 Wita, saksi berteman melakukan penggerebekan di rumah lelaki AMBO UPE di Impa-impa ds Pakanna Kec.Tanansitolo Kab.Wajo, yang mana saat didatangi terdakwa AMBO UPE sementara duduk di teras rumahnya, kemudian saksi berteman menggeledah terdakwa AMBO UPE namun tidak ada barang bukti diketemukan, lalu masuk ke dalam rumahnya dengan sasaran kamar tidurnya, dan setelah melakukan penggeledahan dalam kamar tidurnya, saksi menemukan Narkotika jenis shabu dan ebberapa sachet bekas dalam lemari tempat tidurnya, selanjutnya membawa terdakwa beserta barang bukti ke Mapolres Wajo
Bahwa dari hasil interogasi pada saat itu tertdakwa AMBO UPE Alias OPE mengakui kalau shabu tersebut adalah miliknya.
Bahwa Narkotika jenis shabu yang diketemukan di dalam kamar tidur terdakwa AMBO UPE Alias OPE sebanyak 3 (tiga) sachet besar dan 9 (sembilan) sachet kecil serta 15 (lima belas) sachet bekas, dan satu set Bong ;
Bahwa terdakwa AMBO UPE mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari lelaki ANDI BASO melalui lelaki SUPRIYADI yang mengantar barang Narkotika jenis shabu tersebut.
Bahwa terdakwa AMBO UPE Alias OPE Bin H HATTABE tidak ada surat ijinnya dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan/atau penyalahguna narkotika Golongan I tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 3 (tiga) sachet besar, dan 9 (sembilan) sachet kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 15 (lima belas) sachet bekas, 1 (satu) buah pipet sebagai sendok, 1 (satu) set Bong, 1 (satu) korek gas, serta 1 (satu) hp merk Samsung ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar ;
RAIS AKBAR Bin BAKHTIAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP Penyidikan;
Bahwa bermula informasi dari masyarakat kalau terdakwa AMBO UPE sering mengkomsumsi Narkotika jenis shabu di rumahnya, dan atas informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016 sekitar pukul 19.00 Wita, saksi berteman melakukan penggerebekan di rumah lelaki AMBO UPE di Impa-impa ds Pakanna Kec.Tanansitolo Kab.Wajo, yang mana saat didatangi terdakwa AMBO UPE sementara duduk di teras rumahnya, kemudian saksi berteman menggeledah terdakwa AMBO UPE namun tidak ada barang bukti diketemukan, lalu masuk ke dalam rumahnya dengan sasaran kamar tidurnya, dan setelah melakukan penggeledahan dalam kamar tidurnya, saksi menemukan Narkotika jenis shabu dan ebberapa sachet bekas dalam lemari tempat tidurnya, selanjutnya membawa terdakwa beserta barang bukti ke Mapolres Wajo
Bahwa dari hasil interogasi pada saat itu tertdakwa AMBO UPE Alias OPE mengakui kalau shabu tersebut adalah miliknya.
Bahwa Narkotika jenis shabu yang diketemukan di dalam kamar tidur terdakwa AMBO UPE Alias OPE sebanyak 3 (tiga) sachet besar dan 9 (sembilan) sachet kecil serta 15 (lima belas) sachet bekas, dan satu set Bong ;
Bahwa terdakwa AMBO UPE mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari lelaki ANDI BASO melalui lelaki SUPRIYADI yang mengantar barang Narkotika jenis shabu tersebut.
Bahwa terdakwa AMBO UPE Alias OPE Bin H HATTABE tidak ada surat ijinnya dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan/atau penyalahguna narkotika Golongan I tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 3 (tiga) sachet besar, dan 9 (sembilan) sachet kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 15 (lima belas) sachet bekas, 1 (satu) buah pipet sebagai sendok, 1 (satu) set Bong, 1 (satu) korek gas, serta 1 (satu) hp merk Samsung ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa AMBO UPE Als OPE Bin H. HATTABE di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membenarkan semua keterangannya dalam BAP Penyidik ;
Bahwa terdakwa dalam perkara ini diperiksa sehubungan dengan dirinya telah menyimpan, memiliki, Narkotika jenis shabu.
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016 sekitar Pukul 19.00 Wita, di rumahnya di Impa-Impa Ds Pakanna Kec.Tanasitolo Kab.Wajo.
Bahwa terdakwa memperoleh barang tersebut diantarkan oleh lelaki SUPRIYADI Als ADI.
Bahwa caranya terdakwa memperoleh barang narkotika jenis shabu tersebut terlebih dahulu terdakwa menelepon lelaki ANDI BASO sebagai pemilik barang yang bertempat tinggal di perbatasan Wajo Sidrap, dengan menanyakan “ Apakah kamu (lelaki ANDI BASO) masih menjual shabu ?“, dan dijawabnya “ Masih!”, selanjutnya terdakwa mengatakan akan mendatangi rumahnya, namun lelaki ANDI BASO melarangnya, dan terdakwa hanya disuruh bertemu dengan pengantar barangnya bernama SUPRIYADI Als ADI, kemudian terdakwa memesan barang narkotika jenis shabu tersebut seberat 4 gram, dengan akan memberikan jaminan uang kepada lelaki ANDI ASO sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), dan setelah sepakat ditentukan pertemuan penyerahan barang dan uang di sekitar Kalola, yang selanjutnya bertemu dengan lelaki SUPRIYADI Als ADI ditempat tersebut disertai penyerahan barang berupa shabu kepada terdakwa, dan terdakwa menyerahkan uang sejumlah tersebut, selanjutnya Terdakwa membawa shabu di rumah terdakwa di Impa-Impa ;
Bahwa narkotika jenis shabu yang diterimanya tersebut oleh terdakwa dipaket ulang di rumahnya, namun belum sempat habis terpakai/digunakan oleh terdakwa sudah ditemukan oleh petugas.
Bahwa terdakwa mengakui narkotika jenis shabu tersebut dikonsumsi sendiri, dan sudah mengkomsumsinya sejak lima bulan yang lalu ;
Bahwa terdakwa membenarkan kalau narkotika jenis shabu tersebut sewaktu digeledah petugas dari kepolisian ditemukan di dalam lemari tempat tidur yang digunakan terdakwa untuk tempat pakaian, sedangkan Bong ditemukan di dalam lemari.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti tersebut.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang untuk membeli,menerima, dan atau menyimpan, menguasai dan atau menggunakan narkotika golongan I Jenis shabu tersebut ;
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
3 (tiga) sachet besar kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu
9 (Sembilan) sachet kecil kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu
15 (lima belas) sachet bekas
1 (satu) buah pipet sebagai sendok
1 (satu) set bong
1 (satu) buah korek api gas
1 (satu) unit HP merk Samsung
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab. 2506/NNF/VII/2016 tertanggal 20 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani diatas sumpah jabatan oleh I Gede Suarthawan, Ssi. M.Si, Hasura Mulyani Amd, Subono Soekiman dengan kesimpulan:
Barang Bukti 6800/2016/NNF berupa 3 (tiga) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,8260 gram
Barang Bukti 6801/2016/NNF berupa 9 (sembilan) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,1487 gram
Barang Bukti 6802/2016/NNF berupa 1 (satu) set bong terdapat pipet kaca/pireks berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0351 gram
Barang bukti 6803/2016/NNF berupa 15 (lima belas) sachet bekas pakai
Barang bukti 6804/2016/NNF berupa 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik
Barang Bukti 6805/2016/NNF berupa 1 (satu) Botol plastic berisi urine;
Barang bukti seperti tersebut point 1-6 diatas milik terdakwa AMBO UPE Als OPE Bin H. HATTABE adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala yang terdapat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016 sekitar Pukul 19.00 Wita, di rumahnya di Impa-Impa Ds Pakanna Kec.Tanasitolo Kab.Wajo sehubungan dengan kepemikikan Narkotika jenis shabu ;
Bahwa terdakwa memperoleh barang tersebut diantarkan oleh lelaki SUPRIYADI Als ADI, karena ANDI BASO (DPO) sebagai pemilik barang yang bertempat tinggal di perbatasan Wajo Sidrap, melarang menemuinya, dan terdakwa hanya disuruh bertemu dengan pengantar barangnya bernama SUPRIYADI Als ADI ;
Bahwa benar terdakwa memesan barang narkotika jenis shabu tersebut seberat 4 gram, jaminan uang sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), dengan kesepakatan bertemu dengan pengantarnya yaitu lelaki SUPRIYADI Als. ADI di sekitar Kalola, yang selanjutnya setelah bertemu ditempat tersebut disertai penyerahan barang berupa shabu kepada terdakwa, dan terdakwa menyerahkan uang sejumlah tersebut di rumahnya di Impa-Impa ;
Bahwa setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut oleh terdakwa dipaket ulang di rumahnya, namun belum sempat habis terpakai/digunakan oleh terdakwa sudah ditemukan oleh petugas.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa narkotika jenis shabu tersebut dikonsumsi sendiri, dan sudah mengkomsumsinya sejak lima bulan yang lalu ;
Bahwa benar narkotika jenis shabu tersebut sewaktu digeledah petugas dari kepolisian ditemukan di dalam lemari tempat tidur yang digunakan terdakwa untuk tempat pakaian, sedangkan Bong ditemukan di dalam lemari.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menerima, dan atau menyimpan, menguasai dan atau menggunakan narkotika golongan I Jenis shabu tersebut ;
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab. 2506/NNF/VII/2016 tertanggal 20 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani diatas sumpah jabatan oleh I Gede Suarthawan, Ssi. M.Si, Hasura Mulyani Amd, Subono Soekiman dengan kesimpulan:
Barang Bukti 6800/2016/NNF berupa 3 (tiga) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,8260 gram
2.Barang Bukti 6801/2016/NNF berupa 9 (sembilan) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,1487 gram
Barang Bukti 6802/2016/NNF berupa 1 (satu) set bong terdapat pipet kaca/pireks berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0351 gram
Barang bukti 6803/2016/NNF berupa 15 (lima belas) sachet bekas pakai
Barang bukti 6804/2016/NNF berupa 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik
Barang Bukti 6805/2016/NNF berupa 1 (satu) Botol plastic berisi urine;
Barang bukti seperti tersebut point 1-6 diatas milik terdakwa AMBO UPE Als OPE Bin H. HATTABE adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat alternatif yaitu:
Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau
Dakwaan Kedua melangar pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaannya bersifat alternatif, di mana tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa berbeda dalam uraian fakta namun berhubungan satu dengan yang lainnya, sehingga yang akan dibuktikan adalah tindak pidana yang dilakukan terdakwa, yang relevan dan berkaitan dengan fakta-fakta yuridis, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang lebih tepat dengan fakta-fakta yuridis yaitu dakwaan alternative Kesatu yaitu Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Secara tanpa hak atau melawan hukum;
Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
Menimbang, bahwa seorang terdakwa baru dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwakan kepadanya apabila semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan dapat dibuktikan dalam perbuatan terdakwa dan untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa Yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah siapa saja atau setiap orang sebagai subyek hukum yang telah melakukan sesuatu yang dilarang oleh Undang-undang, dan sebagai pelaku dalam tindak pidana perkara a quo ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan ke depan persidangan yaitu seorang terdakwa bernama AMBO UPE Als OPE Bin H. HATTABE dengan identitas lengkap sebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan, dimana berdasarkan atas keterangan saksi-saksi yang diakui dan dibenarkan oleh terdakwa, maka pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa, sehingga tidak terjadi error in persona dalam penentuan pelaku tindak pidana, yang menurut pengamatan Hakim di persidangan terdakwa merupakan subyek hukum yang sehat lahir dan bathinnya serta dapat membedakan mana perbuatan yang dapat dilakukan menurut hukum dan mana perbuatan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang menjadi pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah AMBO UPE Als OPE Bin H. HATTABE dengan identitas lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Secara tanpa hak atau melawan hukum;
Yang dimaksud secara tanpa hak atau melawan hukum adalah tidak mempunyai alas hak atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku atau melakukan sesuatu tanpa izin dari pihak yang berwenang. Dalam buku Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, PT. Yarsif Watampone, Jakarta, 2005, halaman 139 disebutkan bahwa pengertian melawan hukum adalah meliputi tanpa hak sendiri (zonder eigen recht), bertentangan dengan hak orang lain (tegen eens anders recht), bertentangan dengan hukum obyektif (tegen het objectieve recht), sehingga jika dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan maka perbuatan terdakwa masuk katagori perbuatan melawan hukum yang pertama dan ketiga yaitu tanpa hak sendiri dan bertentangan dengan hukum obyektif, artinya pelaku melakukan perbuatan itu tanpa hak atau kekuasaan atau Ia tidak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan itu, sehingga apabila dilakukan mempunyai sifat melawan hukum ;
Mmenimbang, bahwa dalam kaitannya dengan unur berikutnya, yakni Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, maka menurut Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam Bab I tentang Ketentuan Umum pada pasal 1 butir 1 yang dimaksud Narkotika adalah Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini.
Menimbang, bahwa Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga telah mengatur penggunaan narkotika yang meliputi segala bentukkegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengaan Narkotika dan Psikotropika ;
Menimbang, bahwa yang berhak mengatur penggunaan narkotika tersebut menurut Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ;
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan ternyata bahwa terdakwa mengakui dalam memiliki barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,8260 gram, dan barang bukti berupa 9 (sembilan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,1487 gram, tidak punya surat ijin dari pihak berwenang, yang dalam hal adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, padahal berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab. 2506/NNF/VII/2016 tertanggal 20 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani diatas sumpah jabatan oleh I Gede Suarthawan, Ssi. M.Si, Hasura Mulyani Amd, Subono Soekiman diperoleh hasil bahwa terhadap : barang Bukti 6800/2016/NNF berupa 3 (tiga) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,8260 gram, dan barang bukti 6801/2016/NNF berupa 9 (sembilan) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,1487 gram, bersama barang bukti 6802/2016/NNF berupa 1 (satu) set bong terdapat pipet kaca/pireks berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0351 gram, dengan ditambah barang bukti 6803/2016/NNF berupa 15 (lima belas) sachet bekas pakai, dan barang bukti 6804/2016/NNF berupa 1 (satu) buah sendok dari pipet plastic yang ditemukan di rumah terdakwa AMBO UPE Als OPE Bin H. HATTABE, serta dari test terhadap barang Bukti 6805/2016/NNF berupa 1 (satu) Botol plastic berisi urine, yang semuanya milik terdakwa adalah Positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut telah terbukti pemilikan terdakwa terhadap barang bukti tersebut adalah tanpa hak atau melawan hukum ;
Menimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi pula ;
Ad.3. Unsur Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
Bahwa unsur ini terdiri dari beberapa kata yang merupakan alternatif perbuatan yang dapat dipidana dalam pasal ini dan jika salah satu telah terpenuhi maka unsur ini telah dinyatakan terpenuhi dan terbukti.
Bahwa kata “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan“ adalah kata-kata dalam Bahasa Indonesia yang dapat secara mudah difahami atau dimengerti sehingg tidak perlu diterjemahkan satu persatu. Fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti diperoleh fakta bahwa berawal dari terdakwa memesan barang narkotika jenis shabu tersebut seberat 4 gram, dengan jaminan uang sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada leleki ANDI BASO (DPO) dengan kesepakatan bertemu dengan pengantarnya yaitu lelaki SUPRIYADI Als. ADI (DPO) di sekitar Kalola, yang selanjutnya setelah bertemu ditempat tersebut disertai penyerahan barang berupa shabu kepada terdakwa, dan terdakwa menyerahkan uang sejumlah tersebut di rumahnya di Impa-Impa, kemudian setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut oleh terdakwa dipaket ulang di rumahnya untuk terdakwa konsumsi sendiri dimana dirinya sudah mengkomsumsi sejak lima bulan yang lalu, namun belum sempat habis terpakai/digunakan oleh terdakwa sudah ditemukan oleh petugas ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa sebagaimana tersebut diatas, dan hasil test urine terdakwa sendiri adalah benar Positif (+) mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangaan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan salah satu unsurnya telah terpenuhi pula, yaitu memiliki (karena mendapatkannya dari membeli) Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian dan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkeyakinan seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan terdakwa, sehingga terhadap terdakwa haruslah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman“ ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan hukuman pada diri terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Majelis Hakim memandang terdakwa dalam keadaan mampu untuk mempertanggung jawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya dan oleh karenanya kepada terdakwa akan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karena terdakwa ditahan, dan sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan, maka terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tehadap status barang bukti, Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai barang bukti berupa :
3 (tiga) sachet besar kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu
9 (Sembilan) sachet kecil kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu
15 (lima belas) sachet bekas
1 (satu) buah pipet sebagai sendok
1 (satu) set bong
1 (satu) buah korek api gas
1 (satu) unit HP merk Samsung
Menimbang, bahwa tentang biaya perkara, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP dan Pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara akan dibebankan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang akan dijatuhkan, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana bagi terdakwa tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba ;
Barang bukti yang dimiliki terdakwa cukup besar yaitu 3 (tiga) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,8260 gram, dan 9 (sembilan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,1487 gram ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar jalannya sidang.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa tindak pidana narkotika tidak lagi dilakukan secara perseorangan, melainkan melibatkan banyak orang yang secara bersama-sama, bahkan merupakan satu sindikat yang terorganisir dengan jaringan yang luas yang bekerja sangat rapi dan sangat rahasia baik di tingkat nasional mupun internasional, sehingga guna peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasannya, maka UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan ancaman berupa pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati, namun demikian dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan diatas, maka Mejelis Hakim berpendapat bahwa disamping pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa harus menimbulkan efek jera, juga harus setimpal dengan perbuatan dan sifat kejahatan yang dilakukan olehnya, dan dipandang telah sesuai dengan rasa keadilan moral (moral justice), keadilan hukum (legal justice) dan keadilan masyarakat (social justice);
Mengingat ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa AMBO UPE Als OPE Bin H. HATTABE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
3 (tiga) sachet besar Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu;
9 (sembilan) sachet kecil kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu;
15 (lima belas) sachet bekas;
1 (satu) buah pipet sebagai sendok;
1 (satu) set bong;
1 (satu) Korek Gas;
1 (satu) Unit HP merk Samsung;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Senin, 31 Oktober 2016, oleh kami SUTARNO, S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, MUSTAMIN, S.H.,M.H. dan PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada harridan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas, dan dengan dibantu oleh ANDI UTAMI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dengan dihadiri oleh ANDI KALSUM, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wajo, serta terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
MUSTAMIN,S.H.,M.H. SUTARNO, S.H., M.Hum
PIPIT CHISTA ANGGRENI,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ANDI UTAMI, S.H.