407/Pid.Sus/2014/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 407/Pid.Sus/2014/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KARMAN Bin MISDRAM
1. Menyatakan terdakwa KARMAN bin MISDRAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Karena Kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia”; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan jenis Dump Truck Nopol. N-9072-TA beserta STNK dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui terdakwa KARMAN dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Nopol. W-6614-NO beserta STNK, 1 (satu) lembar SIM C atas nama KARIYAJI dikembalikan kepada keluarga korban. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 407/ Pid. Sus / 2014 / PN. Mkt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
KARMAN Bin MISDRAM, tempat lahir Mojokerto, Umur 54 tahun tanggal lahir 08 Juli 1960, Jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Dsn. Wunut RT.4 RW.6 Ds. Sampangagung, Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto, Agama Islam, pekerjaan Swasta (Sopir), Pendidikan-.
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 27 Juni 2014 s/d 16 Juli 2014.
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 17 Juli 2014 s/d 25 Agustus 2014.
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Agustus 2014 s/d 13 September 2014.
Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto sejak tanggal 8 September 2014 s/d 7 Oktober 2014.
Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto sejak tanggal 8 Oktober 2014 s/d 6 Desember 2014.
Terdakwa dimuka persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum akan tetapi dihadapi sendiri.
Pengadilan Negeri tersebut.
Setelah membaca surat-surat dalam perkara ini.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti di persidangan.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum.
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan oleh terdakwa sendiri secara lisan dipersidangan.
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 4 September 2014 sebagai berikut :
Bahwa terdakwa KARMAN bin MISDRAM pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2014, bertempat di jalan Raya Desa Ngrame Kec. Pungging, Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, mengemudikan kendaraan bermotoran yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga orang lain meninggal dunia, yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa mengemudikan kendaraan Dump truck Nopol N-9072-TA keluar dari tempat parkir dengan tidak membawa SIM (Surat Ijin Mengemudi) menuju ke jalan, kemudian berjalan dari arah barat ke timur lalu sesampainya dipertigaan Jalan Desa Ngrame Kec. Pungging Kab. Mojokerto saat itu situasi cuaca cerah arus lalu lintas dari arah selatan ke utara dalam keadaan sepi. Selanjutnya terdakwa berhenti di bahu jalan dengan maksud akan belok ke kiri (arah utara) dari arah selatan ke utara jarak + 40 meter tiba-tiba melihat satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha Nopol. W-6614-NO dikemudikan oleh korban KARIYAJI bersama-sama seorang perempuan korban KUMAIYAH bergerak dari arah selatan ke utara dengan kecepatan + 60 km/jam dimana terdakwa tidak memunyikan klakson / memberi kesempatan kepada pengendara sepeda motor tersebut untuk berjalan lebih dahulu dan pada saat pengendaraan sepeda motor mendekati kendaraan terdakwa dengan jarak + 30 meter terdakwa menjalankan kendaraannya dengan membelokkan kendaraannya ke arah kiri dengan kecepatan + 5 km/jam dengan melewati badan jalan dalam posisi serong ke utara yang mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai oleh korban KARIYAJI menabrak selebor bagian depan sebelah kanan kendaraan truck yang dikemudikan terdakwa sehingga korban KARIYAJI dan korban KUMAIYAH jatuh ke aspal dan korban KARIYAJI meninggal dunia di tempat kejadian sedangkan korban KUMAIYAH meninggal di rumah sakit.
Akibat Laka Lantas tersebut berdasarkan :
Visum Et Repertum Jenazah :
Nomor : 370/2432/416-211/2014 tanggal 26 Juni 2014 dan dari RSUD Prof. DR SOEKANDAR Mojosari Mojokerto yang di buat
korban KARIYAJI umur 50 tahun, dengan hasil pemeriksaan luar :
- Kepala : Di dapatkan luka robek pada alis kiri
berukuran + 3 cm, tulang patah,
tulang hidung patah, keluar darah darin hidung,
mulut
- Dada : Di dapatkan luka lecet pada dada
berukuran + 6 x 4 cm
- Anggota gerak atas : Di dapatkan luka robek pada lengan
Kiri berukuran + 12 cm tulang patah
- Anggota gerak bawah : Di dapatkan luka memar pada
Pangkal paha kiri berukuran + 6 x 4
cm, luka lecet pada betis kanan
berukuran + 6 x 2 cm
Kesimpulan : Kelainan tersebut diatas disebabkan oleh karena benda
Tumpul dan dapat menyebabkan kematian
Visum Et Repertum (luka-luka)
Nomor : 370/2433/416-211/2014 tanggal 26 Juni 2014 dan dari RSUD Prof DR SOEKANDAR Mojosari Mojokerto yang dibuat dan ditanda tangan oleh dr. MOCH. Badrus s. terhadap korban KUMAIYAH umur 43 tahun, dengan hasil pemeriksaan luar :
- Kepala : Didapatkan bengkak kepala samping kiri, luka
robek pada dahi kiri tak beraturan berukuran + 10
cm, perdarahan dari telinga kiri, keluar darah dari
hidung
- Anggota gerak atas : Di dapatkan luka robek pada pundak
kiri berukuran + 5 cm
Kesimpulan : kelainan tersebut di atas di sebabkan oleh karena benda tumpul
Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Juli 2014 sekira jam 09.30 Wib korban JUMAIYAH di rujuk ke RSUD . Dr. Soetomo Surabaya, selanjutnya berdasarkan hasil visum Et Repertum Jenazah No.KF:140419 pada tanggal 27 Juli 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Hdi Suyanto, Spf, SH, MH Kes , korban JUMAIYAH meninggal, dengan hasil pemeriksaan:
Didapatkan luka lecet pada wajah dan lutut kanan,
Luka robek pada dahi dan dada,
Patah tulang tertutup pada tulang selangka kiri,
Memar pada mata dan perdarahan pada hidung dan mulut yang lazim di temukan pada tulang dasar tengkorak,
Tanda-tanda kematian lemas,
Kesimpulan : sebab kematian tidak ditentukan dengan pasti karena tidak
Di lakukan pemeriksaan dalam, namun patah tulang dasar
Tengkorak seperti tersebut diatas dapat menyebabkan
Kematian”.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi. UMI KULSUM: menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada Kamis tanggal l5 Nope26 Juni 2014 sekira pukul 05.55 Wib bertempat di jalan Raya Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Bahwa yang menjadi korban yaitu yang mengendarai sepeda motor Yamaha Nopol. W-6614-NO seorang laki-laki sambil membonceng saksi KUMAIYAH.
Bahwa yang menjadi terdakwa penabrak yaitu seseorang laki-laki yang telah mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan jenis Dump Truck Nopol. N-9072-TA bernama KARMAN bin MISDRAM.
Bahwa awalnya saksi sedangdiwarung milik saksi yang bersebelahan dengan tempat parker truck yang dikemudikan terdakwa.
Bahwa saksi melihat terdakwa mengemudikan trucknya dengan berbelok kearah Utara jalan Raya Desa Ngrame kec. Pungging..
- Bahwa saksi melihat terdakwa sudah menyalakan lampu reteng truck
yang dikemudikannya.
- Bahwa saksi tidak mendengar suara rem atau bunyi klakson dari sepeda motor yang dikemudikan korban.
- Bahwa saksi mendengar suara brak dan melihat korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha berboncengan dengan seorang perempuan menabrak bagian depan sebelah kanan truk yang dikemudikan terdakwa.
- Bahwa benar korban jatuh dan meninggal ditempt sedangkan yang dibonceng mengalami luka-luka.
- Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
2. Saksi. ENDANG SUSILOWATI : memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada Kamis tanggal l5 Nope26 Juni 2014 sekira pukul 05.55 Wib bertempat di jalan Raya Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Bahwa yang menjadi korban yaitu yang mengendarai sepeda motor Yamaha Nopol. W-6614-NO seorang laki-laki sambil membonceng saksi KUMAIYAH.
Bahwa yang menjadi terdakwa penabrak yaitu seseorang laki-laki yang telah mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan jenis Dump Truck Nopol. N-9072-TA bernama KARMAN bin MISDRAM.
Bahwa awalnya saksi sedangdiwarung milik saksi yang bersebelahan dengan tempat parker truck yang dikemudikan terdakwa.
Bahwa saksi melihat terdakwa mengemudikan trucknya dengan berbelok kearah Utara jalan Raya Desa Ngrame kec. Pungging..
- Bahwa saksi melihat terdakwa sudah menyalakan lampu reteng truck
yang dikemudikannya.
- Bahwa saksi tidak mendengar suara rem atau bunyi klakson dari sepeda motor yang dikemudikan korban.
- Bahwa saksi mendengar suara brak dan melihat korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha berboncengan dengan seorang perempuan menabrak bagian depan sebelah kanan truk yang dikemudikan terdakwa.
- Bahwa saksi nelihat pengemudi sepeda motor tidak memakai helm dan dibonceng juga tidak menggunakan helm serta tidak memiliki SIM.
- Bahwa benar korban jatuh dan meninggal ditempt sedangkan yang dibonceng mengalami luka-luka.
- Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan
3. Saksi. SULIONO : memberikan keterangan sebagai berikut
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada Kamis tanggal l5 Nope26 Juni 2014 sekira pukul 05.55 Wib bertempat di jalan Raya Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Bahwa yang menjadi korban yaitu yang mengendarai sepeda motor Yamaha Nopol. W-6614-NO seorang laki-laki sambil membonceng saksi KUMAIYAH.
Bahwa yang menjadi terdakwa penabrak yaitu seseorang laki-laki yang telah mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan jenis Dump Truck Nopol. N-9072-TA bernama KARMAN bin MISDRAM.
Bahwa awalnya saksi sedangdiwarung milik saksi yang bersebelahan dengan tempat parker truck yang dikemudikan terdakwa.
Bahwa saksi melihat terdakwa mengemudikan trucknya dengan berbelok kearah Utara jalan Raya Desa Ngrame kec. Pungging..
- Bahwa saksi melihat terdakwa sudah menyalakan lampu reteng truck
yang dikemudikannya.
- Bahwa saksi tidak mendengar suara rem atau bunyi klakson dari sepeda motor yang dikemudikan korban.
- Bahwa saksi mendengar suara brak dan melihat korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha berboncengan dengan seorang perempuan menabrak bagian depan sebelah kanan truk yang dikemudikan terdakwa.
- Bahwa saksi nelihat pengemudi sepeda motor tidak memakai helm dan dibonceng juga tidak menggunakan helm serta tidak memiliki SIM.
- Bahwa benar korban jatuh dan meninggal ditempt sedangkan yang dibonceng mengalami luka-luka.
- Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan
Menimbang, bahwa selain saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan jenis Dump Truck Nopol. N-9072-TA beserta STNK.
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Nopol. W-6614-NO beserta STNK.
- 1(satu) lembar SIM C atasnama KARIYAJI.
Yang dikenal dan dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa juga memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 sekira pukul 05.55 WIB. bertempat di jalan raya Desa Ngrame Kec. Pungging Kabupaten Mojokerto telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara awalnya terdakwa KARMAN bin MISDRAM telah mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan jenis Dump Truck Nopol. N-9072-TA berjalan dari tempat parkir dari arah barat kearah Timur, saat aakan berbelok kearah utara berjalan dengan kecepatan kurang lebih 5 km/jam;
- Bahwa pada saat tersebut cuaca terang namun terdakwa kurang mengantisipasi adanya pengguna jalan atau arus lalu lintas yang lain yang saat itu ramai, akibatnya ketika terdakwa membelokkan kendaraan trucknya ke utara jalan raya Desa Ngrame, Kec. Pungging dalam posisi serong telah membuat terkejut dan kaget saksi KARIYAJI yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Nopol. W-6614-NO dari arah selatan kearah utara sambil membonceng saksi KUMAIYAH;
- Bahwa akibatnya sepeda motor yang dikendarai ileh saksi KARIYAJI menabrak selebor bagian depan sebelah kanan Truck yang dikemudikan terdakwa KARMAN bin MISDRAM sehingga Kariyati dan Kumaiyah jatuh ke aspal, dan akibat kecelakaan tersebut Kariyaji meninggal dunia ditempat kejadian dan korban Kumaiyah meninggal dunia setelah sempatdirawat di RSUD Dr. Sutomo Surabaya.
- Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas jalan lurus beraspal dan lebar, arus lalu lintas dari arah timur ke barat sepi dan dari arah barat ke timur juga sepi dan cuaca cerah.
- Bahwa atas kejadian ini terdakwa mengaku bersalah tobat dan bersalah serta berjanji tidak mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang didakwakan pada terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan/Requisitoirnya yang diserahkan di persidangan pada hari : Senin, tanggal 13 Oktober 2014 Nomor : PDM-123 /MKRTO/EP/3/08/2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan ia terdakwa KARMAN bin MISDRAM bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dalam dakwaan primair pasal 310 (4) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan raya.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KARMAN bin MISDRAM dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan jenis Dump Truck Nopol. N-9072-TA beserta STNK dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui terdakwa KARMAN dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Nopol.W-6614-NO beserta STNK, 1 (satu) lembar SIM C atas nama KARIYAJI dikembalikan kepada keluarga korban.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lesan yaitu mohon keringanan hukuman. Karena merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum dalam Repliknya secara lisan menyatakan tetap pada Tuntutannya dan terdakwa dalam dupliknya menyatakan tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan juga telah termuat yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara tunggal yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan raya.
Yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah menunjuk pada seseorang sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan pidana yang dilakukannya, dimana dalam perkara ini sebagaimna fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa KARMAN dengan identitas lengkap sebagaimana termuat dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, setelah ditanyakan oleh Ketua Majelis mereka telah membenarkannya, sehingga tidak ada kekeliruan tentang orang (error in persona) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, dan para terdakwa telah dapat menanggapi keterangan saksi yang dihadapkan di persidangan, telah menunjukkan sebagai orang yang cakap dan mampu mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, maka unsur ini menurut Majelis telah terpenuhi.
b.Unsur dengan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk serta keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 sekira pukul 05.55 Wib bertempat di jalan Raya Desa Ngrame Kec. Pungging, Kab. Mojokerto terdakwa dengan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara pada awalnya terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Nopol. W-6614-NO dari arah selatan kearah utara sambil membonceng saksi Kumaiyah, akibatnya sepeda motor yang dikendarai oleh saksi KARIYAJI menabrak selebor bagian depan sebelh kanan Truck yang dikemudikan terdakwa KARMAN bin MASDRAM sehingga saki Kariyaji dan Kumaiyah jatuh ke aspal, dan akibat kecelakaan tersebut saksi Kariyaji meninggal dunia ditempat kejadian dan korban Kumaiyah meninggal setelah sempat di Rawat di RSUD dr. Soetomo Surabaya , sebagaimana sesuai dengan hasil Visum et repertum Jenazah Nomor 370/2432/416-211/2014 tanggal 26 Juni 2014 yang dibuat dan ditanda tangani ileh dr.MOCH. BADRUS,S dokter pada RSU Prof Dr.Soekandar Mojosari Mojosari Kab. Mojokerto, yang menerangkan hasil pemeriksaan atas diri korban yaitu dari hasil pemeriksaan luar : didapat luka robek pasa alis kiri sekitar 3 cm tlang patah, tulang hidung patah, keluar darah dari hidung, luka lecet pada dada ukuran 6X4 , luka robek pada lengan kiri ukuran 12 cm tulang patah, luka memar pada pangkal paha kiri ukuran 6x4 Cm,Luka lecet betis kanan ukuran 6x2 cm dengan kesimpulan Kelainan diatas disebabkan oleh karena benda tumpul dan dapat menyebabkan kematian, dan Visum et reoertum (luka-luka) No.370/2432/416-211/2014 tanggal 26 Juni 2014 yang dibuat dan ditanda tangan oleh dr. Moch. Badrus S, dokter pada Rumah Sakit Umum Prof. Dr. Soekandar Mojosari Kab. Mojokerto yang menerangkan hasil pemeriksaan atasdiri korban Kumaiyah didapatkan bengkak kepala samping kiri, luka robek pada dahi kiri tak beraturan ukuran 10 cm perdarahan telinga kiri keluar darah dari hidung, luka pada pundak kiri ukuran 5 cm didapatkan deformitasclavisula ukuran 5 cm, dimana kelainan tersebut akibat benturan dengan benda tumpul, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa unsur dalam pasal 310 ayat (4) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan raya tersebut telah terbukti menurut hukum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak terdapat alasan baik pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum para Terdakwa, karena para terdakwa dinilai mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dan oleh karena itu harus dipidana sesuai dengan kesalahannya.
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah ditahan sebelum putusan ini diucapkan maka terdakwa tetap berada dalam tahanan dan mengurangkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa : 1 (satu) unit kendaraan jenis Dump Truck Nopol. N-9072-TA beserta STNK dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui terdakwa KARMAN dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Nopol.W-6614-NO beserta STNK, 1 (satu) lembar SIM C atas nama KARIYAJI, statusnya ditetapkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa karena terdakwa akan dijatuhi pidana maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara sebagaimana dimaksud pasal 222 (l) KUHAP.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan ataupun yang meringankan hukuman bagi para terdakwa yaitu :
Yang memberatkan :
- Terdakwa mengendarai sepeda motor karena kurang hati-hatinya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Yang meringankan :
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya
- Terdakwa sopan selama dalam persidangan
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
Memperhatikan ketentuan dalam pasal : 310 ayat (4) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan raya.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa KARMAN bin MISDRAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Karena Kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan jenis Dump Truck Nopol. N-9072-TA beserta STNK dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui terdakwa KARMAN dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Nopol. W-6614-NO beserta STNK, 1 (satu) lembar SIM C atas nama KARIYAJI dikembalikan kepada keluarga korban.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari : Senin, tanggal 13 Oktober 2014 dengan susunan : H.SIFA’UROSIDIN,SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis SUNARTI, SH.MH dan DYAH SUTJI IMANI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : Senin , tanggal : 13 Oktober 2014 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu RUMANI, SH sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri SUPIHAN, SH Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa tersebut.
Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,
SUNARTI,SH.MH H.SIFA’UROSIDIN,SH.MH
Panitera Pengganti
DYAH SUTJI IMANI, SH
RUMANI, SH.