83/Pid.Sus/2015/PN Btl.
Putusan PN BANTUL Nomor 83/Pid.Sus/2015/PN Btl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SIGIT OKTAVIANDI alias TEPLO bin SUGITO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SIGIT OKTAVIANDI alias TEPLO bin SUGITO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM/PENUSUK” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 36 cm (tiga puluh enam centimeter) dengan gagang yang terbuat dari kayu, dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 83/Pid.Sus/2015/PN Btl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------- Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :--------------------------------Nama lengkap : SIGIT OKTAVIANDI alias TEPLO bin SUGITO ;----
Tempat lahir : Jambi ;-----------------------------------------------------------
Umur/Tanggal lahir : 23 tahun / 16 Oktober 1991 ;-----------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;--------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Kweni RT 003, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul ;----------------
Agama : Islam ;------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Buruh ;-----------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai “Terdakwa” ;----------------------------------------------------------
------- Terdakwa berada dalam tahanan sejak tingkat penyidikan sampai dengan sekarang ;- --------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum ;---------------------
------- Pengadilan Negeri Tersebut ;------------------------------------------------------------------
------- Telah membaca :---------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul tanggal 1 April 2015 nomor : 83/Pid.Sus/2015/PN.Btl tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul tanggal 1 April 2015 Nomor : 83/Pen.Pid/2015/PN.Btl tentang penetapan hari sidang ;------------------
Berkas perkara atas nama terdakwa SIGIT OKTAVIANDI alias TEPLO bin SUGITO beserta seluruh lampirannya ;-----------------------------------------------------
------- Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dan alat bukti lainnya yang diajukan di persidangan ;-------------------------------------------------------------------------
------- Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;-----------------
------- Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 11 Mei 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa SIGIT OKTAVIANDI alias TEPLO bin SUGITO secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata tajam secara illegal melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 ;------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SIGIT OKTAVIANDI alias TEPLO bin SUGITO dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;--------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------
1 (satu) buah pisau dengan panjang kurang lebih 36 cm, dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------------------------------------------------------
Dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------
------- Telah mendengar pembelaan terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk diberi keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya ;----------------------------------------------
------- Telah mendengar tanggapan (replik) Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;---------------------------------------
------- Telah mendengar jawaban (duplik) terdakwa atas tanggapan (replik) Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;---------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-26/BNTUL-Euh/03/2015, tanggal 19 Maret 2015, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :-------------------------------------------------
------- “Bahwa terdakwa SIGIT OKTAVIANDI alias TEPLO bin SUGITO pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekitar pukul 23.15 WIB Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat dihalaman lingkungan Kampus ISI Yogyakarta dusun Prancak Glondong, Desa Panggung, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak- tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, berupa sebilah senjata tajam jenis pisau sepanjang 36 cm. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekitar pukul 23.15 wib terdakwa bersama-sama nongkrong dihalaman lingkungan Kampus ISI Yogyakarta dusun Prancak Glondong, Desa Panggung, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, kemudian tidak lama ada patroli Polisi Polsek Sewon di area dihalaman lingkungan Kampus ISI Yogyakarta, untuk menggeledah rombongan nongkrong terdakwa bersama teman-temannya dan saat itu polisi menemukan sebuah pisau sepanjang 36 cm (tiga puluh enam centimeter) milik terdakwa yang diselipkan di bagian pinggang bagian depan sebelah kanan dan tertutup bajunya terdakwa ;------------------
------- Bahwa setelah diketemukan barang bukti tersebut, ditunjukkan kepada terdakwa dan saksi-saksi lainnya, oleh terdakwa diakui bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut yang membawa atau memiliki adalah terdakwa dari rumah dengan tujuan untuk sekedar berjaga-jaga diri dari serangan rombongan anak muda yang lain yang juga sering nongkrong ditempat tersebut ;---------------------------------------------
------- Bahwa terdakwa pada saat menguasai atau membawa senjata penikam atau senjata penusuk yang berupa sebuah pisau tersebut tidak dilindungi atau tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwajib ;----------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.” ;-----------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;---------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diberikan di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut, dimana isi keterangan selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan dan dianggap termuat serta merupakan satu kesatuan dalam putusan ini :-------------------------------------------------------------------------------------------------
SAIFUDIN ZUHRI ;------------------------------------------------------------------------------
MELINDA SHELA AGUSTINA ;---------------------------------------------------------------
MUH ANAS MA’ARUH ;-------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;------------------------------------
------- Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut, dimana isi keterangan selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan dan dianggap termuat serta merupakan satu kesatuan dalam putusan ini ;-----------------------------------
------- Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dan untuk itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian yaitu berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 36 cm (tiga puluh enam centimeter) dengan gagang yang terbuat dari kayu ;-
------- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;----------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta surat-surat yang ada dalam perkara ini, serta barang bukti tersebut, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :----------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekitar pukul 23.15 WIB, bertempat di halaman lingkungan Kampus ISI Yogyakarta di dusun Prancak Glondong, Desa Panggung, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, telah dilakukan pemeriksaan atas Terdakwa oleh saksi M. ANAS dan saksi SAIFUDIN selaku anggota kepolisian pada polsek Sewon dengan hasil pemeriksaan pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 36 cm (tiga puluh enam centimeter) dengan gagang yang terbuat dari kayu yang diselipkan dibalik baju dan celana Terdakwa dipinggang bagian depan kanan ;------------------------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 36 cm (tiga puluh enam centimeter) dengan gagang yang terbuat dari kayu yang ditemukan pada diri Terdakwa tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa;-
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa pisau;----------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa serta alat bukti lainnya yang diajukan di persidangan dan dihubungkan dengan adanya barang bukti, fakta-fakta hukum yang terungkap maupun petunjuk yang diperoleh, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya ;----------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang bahwa untuk menyatakan seorang terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan terdakwa tersebut harus memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;----------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor No.12 tahun 1951 Tentang Mengubah Ordonnantie Tjidelijke Bizondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 N0. 17) dan Undang – Undang RI dahulu No. 8 tahun 1948, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;---------------------------------------------------------------------
Barang siapa ;-------------------------------------------------------------------------------------
tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ;---------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa SIGIT OKTAVIANDI alias TEPLO bin SUGITO ke muka persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi serta keterangan terdakwa sendiri dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan, dengan demikian unsur “barang siapa” dalam hal ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa unsur kedua adalah “tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” ;-----------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa unsur kedua tersebut diatas terdiri dari sub unsur pertama “tanpa hak”, sub unsur kedua “memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasasi, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia” dan sub unsur ketiga “sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” ;----------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa sub unsur kedua dan sub unsur ketiga tersebut diatas adalah bersifat alternatif, hal ini dapat dilihat dari kata “atau” dalam kalimat pada sub unsur sub unsur tersebut, hal ini berarti cukup dibuktikan salah satu saja dari beberapa perbuatan maupun beberapa benda yang dirumuskan dalam sub unsur kedua dan sub unsur ketiga tersebut ;---------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi SAIFUDIN ZUHRI, saksi MELINDA dan saksi M. ANAS, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti yang dibenarkan oleh saksi maupun terdakwa, Majelis Hakim memperoleh keyakinan akan adanya kebenaran materiil mengenai suatu peristiwa dengan kronologis peristiwa sebagai berikut :--------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekitar pukul 23.15 WIB, bertempat di halaman lingkungan Kampus ISI Yogyakarta di dusun Prancak Glondong, Desa Panggung, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, saksi M. ANAS dan saksi SAIFUDIN selaku petugas kepolisian dari Polsek Sewon sedang melakukan patroli karena di sekitar tempat tersebut banyak anak-anak muda berkumpul di malam hari sehingga menimbulkan kondisi rawan kejahatan ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi M. ANAS dan saksi SAIFUDIN mendatangi dan melakukan penggeledahan kepada sekelompok pemuda yang sedang berkumpul dimana Terdakwa berada dalam kelompok tersebut ;--------------------
Bahwa dari penggeledahan saksi M. ANAS dan saksi SAIFUDIN terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 36 cm (tiga puluh enam centimeter) dengan gagang yang terbuat dari kayu yang diselipkan dibalik baju dan celana Terdakwa dipinggang bagian depan kanan ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas pertanyaan saksi M ANAS dan saksi SAIFUDIN kepada Terdakwa untuk apa membawa senjata tajam, Terdakwa menjawab bahwa senjata tajam tersebut digunakan untuk jaga-jaga ;--------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa kemudian dibawa ke Polsek Sewon untuk pemeriksaan lebih lanjut ;------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan pengamatan Majelis di persidangan, barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 36 cm (tiga puluh enam centimeter) dengan gagang yang terbuat dari kayu yang ditemukan oleh saksi M. ANAS dan saksi SAIFUDIN dalam penguasaan Terdakwa adalah benda tajam yang dibawa oleh Terdakwa dengan tujuan untuk melindungi diri apabila diri Terdakwa terancam yang dapat digunakan untuk melukai orang lain dengan cara menusukkan atau menikamkan senjata tajam tersebut dengan menggunakan bagian senjata yang tajam ;-----------------------------------
------- Menimbang, bahwa menurut Terdakwa tujuannya memiliki senjata tajam tersebut lalu membawanya saat bepergian adalah untuk melindungi diri dan bukan atau tidak dipakai untuk tujuan pekerjaan di bidang pertanian, rumah tangga atau pekerjaan lain yang nyata dan sah atau merupakan benda pusaka atau benda ajaib lainnya ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Terdakwa dalam membawa barang bukti senjata tajam tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dengan demikian Terdakwa tidak mempunyai hak untuk membawa senjata tajam tersebut ;------------------------------
------- Dengan demikian unsur “tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;--------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa mengenai mohon keringanan atas dasar Terdakwa sudah mengakui serta menyesali perbuatannya, Hakim akan mempertimbangkannya dalam pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan ;----------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor No.12 tahun 1951 Tentang Mengubah Ordonnantie Tjidelijke Bizondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 N0. 17) dan Undang – Undang RI dahulu Nr 8 tahun 1948 ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan / atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus Terdakwa pertanggungjawabkan ;--------------------------
------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana ;--------------------------------
------- Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, yaitu :-------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :---------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;------------------------------------------
Terdakwa pernah dihukum ;-------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :-----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya ;----------------------------------------------------------
Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri ;----
------- Menimbang, bahwa tujuan dari hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa tidak dimaksudkan untuk membalas dendam atau menyengsarakan tetapi bertujuan untuk menyadarkan agar di masa mendatang terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi serta mencegah orang lain melakukan tindak pidana yang sama, dengan demikian penjatuhan pidana kepada terdakwa di pandang adil dan memenuhi rasa keadilan baik bagi terdakwa maupun masyarakat ;----------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------
------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa benda sitaan yang diajukan sebagai barang bukti di persidangan adalah benda yang tidak seharusnya dibawa-bawa oleh anggota masyarakat tanpa tujuan yang jelas dan sah, oleh karena itu berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 yang menyatakan bahwa barang-barang dengan mana atau terhadap mana sesuatu perbuatan yang terancam hukuman pada pasal (1) atau pasal (2) dapat dirampas, Majelis menentukan bahwa atas barang bukti tersebut agar dirampas untuk selanjutnya dimusnahkan ;-----------------------------
------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka kepada terdakwa harus dibebankan untuk untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;---------------------------
------- Mengingat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor No.12 tahun 1951 Tentang Mengubah Ordonnantie Tjidelijke Bizondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 N0. 17) dan Undang – Undang RI dahulu Nr 8 tahun 1948, KUHP, KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;--------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SIGIT OKTAVIANDI alias TEPLO bin SUGITO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM/PENUSUK” ;------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------------------
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 36 cm (tiga puluh enam centimeter) dengan gagang yang terbuat dari kayu, dirampas untuk dimusnahkan ;----------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------
------- Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada hari KAMIS tanggal 21 MEI 2015, oleh kami HARIYADI, S.H., selaku Hakim Ketua, BAYU SOHO RAHARDJO, S.H., dan BOYKE B.S NAPITUPULU, S.E., S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh NARTI HARTATI, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh MARIA GORETI SUNARWATI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul dan terdakwa.-----------------------------------------------------
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
BAYU SOHO RAHARDJO, S.H. HARIYADI, S.H.
BOYKE B.S NAPITUPULU, S.E., S.H.
PANITERA PENGGANTI,
NARTI HARTATI, S.H.