253/Pid.Sus/2012/PN. P. Bun.
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 253/Pid.Sus/2012/PN. P. Bun.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUDAR MUSTAKIM Als. SUDAR Bin EDI SUMARDI.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUDAR MUSTAKIM Als. SUDAR Bin EDI SUMARDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PENGANGKUTAN MINYAK DAN GAS BUMI TANPA IJIN USAHA PENGANGKUTAN” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUDAR MUSTAKIM Als. SUDAR Bin EDI SUMARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan pidana itu tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, dikarenakan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum akhir masa percobaan selama 6 (enam) bulan ; 4. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit Ranmor R4 Nomor Polisi K 1752 HH merk / type Toyota Hilux 2.0L mt/TGN10R-TRMDKO, Noka MROAW12G280015230, 1TR6675589 warna coklat metalik tahun 2008 dengan STNK atas nama SULKHAN ZAWAWI beserta STNK dan kunci kontak. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa SUDAR MUSTAKIM Als SUDAR Bin EDI SUMARDI. • 50 (lima puluh) galon isi bahan bakar jenis Solar @ isi 20 (dua puluh) liter. • 15 (lima belas) galon isi bahan bakar jenis Bensin @ isi 20 (dua puluh) liter. • 01 (Satu) galon bahan bakar jenis Minyak tanah @ isi 20 (dua puluh) liter. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor : 253/Pid.Sus/2012/PN. P. Bun.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | SUDAR MUSTAKIM Als. SUDAR Bin EDI SUMARDI. |
| Tempat lahir | : | Blitar, Jawa Timur. |
| Umur / tanggal lahir | : | 35 tahun / 08 Mei 1977. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Desa Sungai Pulau RT.02, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Swasta. |
| Pendidikan | : | SMP kelas 2. |
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah memperhatikan;
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor : PDM-53/Q.2.14/Euh.2/09/2012, tertanggal 11 September 2012;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun No. 253/Pen.Pid/2012/PN. P. Bun. tertanggal 12 September 2012, tentang penunjukan majelis hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 253/Pid.Sus/2012/PN. P. Bun. tertanggal 12 September 2012, tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu Rabu tanggal 19 September 2012;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perk : PDM-53/PKBUN/08/2012 tertanggal 26 September 2012, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis yang memeriksa perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUDAR MUSTAKIM Als SUDAR Bin EDI SUMARDI bersalah melakukan tindak pidana melakukan pengangkutan hasil olahan minyak bumi tanpa surat izin usaha pengangkutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 Huruf “b“ UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dalam surat dakwaan Nomor : PDM – 53/PKBUN/08/2012 tanggal 16 Agustus 2012.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUDAR MUSTAKIM Als SUDAR Bin EDI SUMARDI berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Ranmor R4 Nomor Polisi K 1752 HH merk / type Toyota Hilux 2.0L mt/TGN10R-TRMDKO, Noka MROAW12G280015230, 1TR6675589 warna coklat metalik tahun 2008 dengan STNK atas nama SULKHAN ZAWAWI beserta STNK dan kunci kontak.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa SUDAR MUSTAKIM Als SUDAR Bin EDI SUMARDI
50 (lima puluh) galon isi bahan bakar jenis Solar @ isi 20 (dua puluh) liter
15 (lima belas) galon isi bahan bakar jenis Bensin @ isi 20 (dua puluh) liter
01 (Satu) galon bahan bakar jenis Minyak tanah @ isi 20 (dua puluh) liter
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dan Terdakwa berjanji tidak akan melakukan Tindak Pidana serta menyesali perbuatannya dan Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-53/PKBUN/08/2012, tertanggal 03 September 2012 sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa SUDAR MUSTAKIM Als SUDAR Bin EDI SUMARDI pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2012 sekitar jam 05.15 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2012, bertempat di Jalan A. Yani (dekat Sawit Lestari) Desa Sungai Rangit DP VI, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, telah menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula dari Terdakwa SUDAR MUSTAKIM Als SUDAR Bin EDI SUMARDI membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak 50 (lima puluh) galon isi 20 liter dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) pergalon, minyak jenis Bensin sebanyak 15 (lima belas) galon isi 20 liter dengan harga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) pergalon dan minyak jenis minyak tanah 1 (satu) galon minyak tanah isi 20 liter dengan harga Rp. 130.000,- (seratus riga puluh ribu rupiah) pergalon dari kios milik Saksi ABDUL KAMID bin NGADIMAN di Jl A. Yani, Palingkau, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengangkut Bahan Bakar Minyak tersebut menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Nomor Polisi K 1752 HH merk / type Toyota Hilux 2.0L mt/TGN10R-TRMDKO, Noka MROAW12G280015230, 1TR6675589 warna coklat metalik tahun 2008 dengan STNK atas nama SULKHAN ZAWAWI dan dikemudian oleh Terdakwa sendiri.
Bahwa Bahan Bakar Minyak yang diangkut Terdakwa adalah Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah.
Bahwa tujuan Terdakwa mengangkut Bahan Bakar Minyak tersebut akan dibawa menuju ke rumah Terdakwa di Desa Sungai Pulau RT 02 Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat.
Bahwa pada waktu Terdakwa dalam perjalanan melewati Jalan A. Yani (dekat Sawit Lestari) Desa Sungai Rangit DP VI Kecamatan Pangkalan Lada telah diberhentikan oleh petugas Polisi Polres Kotawaringin Barat.
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin usaha pengangkutan maupun surat ijin usaha niaga dari pemerintah kemudian Terdakwa diamankan petugas Polisi untuk diproses lebih lanjut
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa SUDAR MUSTAKIM Als SUDAR Bin EDI SUMARDI pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2012 sekitar jam 05.15 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2012, bertempat di Jalan A. Yani (dekat Sawit Lestari) Desa Sungai Rangit DP VI Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, telah melakukan pengangkutan minyak bumi dan atau hasil olahan minyak bumi tanpa surat izin usaha pengangkutan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula dari Terdakwa SUDAR MUSTAKIM Als SUDAR Bin EDI SUMARDI membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak 50 (lima puluh) galon isi 20 liter dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) pergalon, minyak jenis Bensin sebanyak 15 (lima belas) galon isi 20 liter dengan harga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) pergalon dan minyak jenis minyak tanah 1 (satu) galon minyak tanah isi 20 liter dengan harga Rp. 130.000,- (seratus riga puluh ribu rupiah) dari kios milik Saksi ABDUL KAMID bin NGADIMAN di Jl A. Yani, Palingkau, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengangkut Bahan Bakar Minyak tersebut menggunakan 1 (satu) unit Ranmor R4 Nomor Polisi K 1752 HH merk / type Toyota Hilux 2.0L mt/TGN10R-TRMDKO, Noka MROAW12G280015230, 1TR6675589 warna coklat metalik tahun 2008 dengan STNK atas nama SULKHAN ZAWAWI dan dikemudikan oleh Terdakwa sendiri.
Bahwa tujuan Terdakwa mengangkut Bahan Bakar Minyak tersebut akan dibawa menuju ke rumah Terdakwa di Desa Sungai Pulau RT 02 Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat.
Bahwa pada waktu Terdakwa dalam perjalanan melewati Jalan A. Yani (dekat Sawit Lestari) Desa Sungai Rangit DP VI Kecamatan Pangkalan Lada telah diberhentikan oleh petugas Polisi Polres Kotawaringin Barat.
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin usaha pengangkutan dari pemerintah kemudian Terdakwa diamankan petugas Polisi untuk diproses lebih lanjut
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 Huruf “b“ UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan diatas, Terdakwa menyatakan mengerti atas isi Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah menyerahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Ranmor R4 Nomor Polisi K 1752 HH merk / type Toyota Hilux 2.0L mt/TGN10R-TRMDKO, Noka MROAW12G280015230, 1TR6675589 warna coklat metalik tahun 2008 dengan STNK atas nama SULKHAN ZAWAWI beserta STNK dan kunci kontak, 50 (lima puluh) galon isi bahan bakar jenis Solar @ isi 20 (dua puluh) liter, 15 (lima belas) galon isi bahan bakar jenis Bensin @ isi 20 (dua puluh) liter dan 1 (Satu) galon bahan bakar jenis Minyak tanah @ isi 20 (dua puluh) liter disamping itu Penuntut Umum Juga mengajukan Saksi yang didengar keterangannya dipersidangan sebagai berikut:
KETERANGAN SAKSI-SAKSI
Saksi DWI WAHYU AGUS PURWANTO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi pemerintah yaitu pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2012 sekitar jam 05.15 Wib di Desa Sungai Rangit Jalan A. Yani Kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar Prop. Kalteng;
Bahwa ketika Terdakwa ditangkap membawa Bahan Bakar Minyak yang diangkut sebanyak 66 (enam puluh enam) gallon / jirigen ukuran 20 liter;
Bahwa dari jumlah 66 (enam puluh enam) galon tersebut terdiri dari 50 (lima puluh) galon berisi BBM jenis solar, 15 (lima belas) galon berisi BBM jenis Premium dan 1 (satu) gallon berisi BBM jenis minyak tanah;
Bahwa Terdakwa mengangkut BBM sebanyak 66 (enam puluh enam) galon tersebut dengan mengunakan sarana atau alat bantu berupa 1 (satu) unit Ranmor R4 Nomor Polisi K 1752 HH merk / type Toyota Hilux 2.0L mt/TGN10R-TRMDKO, Noka MROAW12G280015230, No. Mesin 1TR6675589;
Bahwa menurut pegakuan Terdakwa bahwa BBM yang diangkut tersebut didapat dari membeli di eceran kios kios di Palingkau Kel. Baru dan menurut pengakuan Terdakwa BBM tersebut akan dipergunakan sendiri;
Bahwa pada waktu diamankan Terdakwa tidak dapat menunjukan surat ijin pengangkutan Bahan Bakar Minyak ataupun ijin yang lainnya;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi EDI HARIYANTO Bin M. SADI, SH., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi pemerintah yaitu pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2012 sekitar jam 05.15 Wib di Desa Sungai Rangit Jalan A. Yani Kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar Prop. Kalteng;
Bahwa Saksi menjelaskan sebelumnya tidak kenal namun setelah ditangkap mengaku bernama SUDAR MUSTAKIM Bin EDI SUMARDI, adapun Bahan Bakar Minyak yang diangkut sebanyak 66 (enam puluh enam) gallon / jirigen ukuran 20 liter;
Bahwa dari jumlah 66 (enam puluh enam) galon tersebut terdiri dari 50 (lima puluh) galon berisi BBM jenis solar, 15 (lima belas) galon berisi BBM jenis Premium dan 1 (satu) gallon berisi BBM jenis minyak tanah;
Bahwa Terdakwa mengangkut BBM sebanyak 66 (enam puluh enam) galon tersebut dengan mengunakan sarana atau alat bantu berupa 1 (satu) unit Ranmor R4 Nomor Polisi K 1752 HH merk / type Toyota Hilux 2.0L mt/TGN10R-TRMDKO, Noka MROAW12G280015230, No. Mesin 1TR6675589;
Bahwa menurut pegakuan Terdakwa bahwa BBM yang diangkut tersebut didapat dari membeli di eceran kios kios di Palingkau Kel. Baru dan menurut pengakuan saudara SUDAR bahwa BBM tersebut akan dipergunakan sendiri;
Bahwa pada waktu diamankan Terdakwa tidak dapat menunjukan surat ijin pengangkutan Bahan Bakar Minyak ataupun ijin yang lainnya;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
KETERANGAN AHLI :
JALU TARWOCO, S.T Bin MASTAM, keterangannya dibacakan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk premium dan solar adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) dari kilang unit pengolahan (UP) V Balikpapan di salurkan ke Depot Pertamina Kota Baru Prop. Kalsel selanjutnya disalurkan lagi konsiyasi ke depot–depot Pertamina Kalimantan Tengah, kemudian dari depot–depot di Kalimantan tengah disalurkan lagi ke lembaga penyalur antara lain SPBU, APMS dan SPDN sedangkan untuk konsumen industri dilayani langsung dari depot dengan menggunakan transporter (Pihak ke 3);
Bahwa proses penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk minyak tanah disalurkan dari depot ke Agen Minyak Tanah (AMT) dari agen minyak tanah disalurkan ke Pangkalan Minyak tanah;
Bahwa kegiatan usaha pengangkutan adalah kegiatan usaha memindahkan minyak bumi, gas bumi dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja dan atau tempat penampungan dan pengolahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Bahwa kegiatan usaha penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan gas bumi;
Bahwa kegiatan usaha niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Bahwa olahan minyak dan gas bumi akan menghasilkan produk produk utama dan sampingan termasuk didalamnya premium, minyak solar dan minyak tanah yang dipergunakan oleh masyarakat dan sebagian besar masing mengandung unsur subsidi;
Bahwa adapun ijin usaha yang harus dimiliki oleh badan usaha atau perorangan adalah ijin usaha ijin usaha pengolahan, ijin usaha pengangkutan, ijin usaha penyimpanan dan ijin usaha niaga, diatur dalam pasal 23 ayat (2) UU No. 22 tahun 2001 tentang migas;
Bahwa seluruh pengurusan perijinan tersebut sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah setempat melalui Departemen atau Dinas terkait sesuai dengan ruang lingkup usaha yang dilakukan;
Bawa sesuai dengan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi bahwa usaha kegiatan dibidang Bahan Bakar Minyak diwajibkan memiliki ijin usaha, maka kegiatan tersebut tidak dapat dibenarkan;
Bahwa apabila pihak tersebut atau orang yang melakukan pengangkutan dan pemilik BBM jenis solar, premium dan minyak tanah tersebut tanpa memiliki ijin usaha pengangkutan dan niaga maka kegiatan tersebut tidak dibenarkan sebagaimana dijabarkan dalam pasal 53 huruf “b” dan huruf “d” UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas dan untuk saudara SUDAR MUSTAKIM Bin EDI SUMARDI dapat dikenakan pasal 53 huruf “b” UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar);
Bahwa untuk badan usaha harus mendapatkan ijin dari Menteri sesuai dengan pasal 13 Peraturan pemerintah No. 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi;
Bahwa pihak yang dirugikan adalah masyarakat pengguna kendaraan yaitu tidak merasakan langsung BBM bersubsidi akibat diperjual belikan oleh pengecer yang tidak memiliki ijin;
Bahwa harga eceran jual bahan bakar dalam negeri sesuai Perpres No. 15 tahun 2012 yaitu BBM jenis solar sebesar Rp. 4.500,- / liter dilembaga penyalur, untuk BBM jenis Premium sebesar Rp. 4.500,- / liter dilembaga penyalur dan untuk BBM jenis Minyak Tanah sebesar Rp. 2.500,-/liter diterminal BBM. Untuk pertamina hanya melakukan penyaluran sedangkan untuk pengawasan dilakukan oleh BPH Migas;
Bahwa yang berhak menerima BBM bersubsidi pemerintah adalah konsumen yang tercantum dalam Perpres No. 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar tertentu dan Sesuai dengan pasal 26 PP No. 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi bahwa kegiatan usaha hilir yang didalamnya termasuk kegiatan usaha pengangkutan ijin usahanya berasal dari menteri, untuk lembaga penyalur pertamina dalam hal ini SPBU, Agen Minyak tanah ataupun APMS ijin usaha pengangkutannya melekat di PT. Pertamina Persero;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi ahli di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2012 sekitar jam 05.15 Wib di Jalan A. Yani (dekat Sawit Lestari) Desa Sungai Rangit Jaya Sungai Rangit DP VI Kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar Prop. Kalteng;
Bahwa Bahan Bakar Minyak yang Terdakwa angkut yaitu Minyak solar sebanyak 50 (lima puluh) galon isi 20 liter, Minyak Bensin sebanyak 15 (lima belas) galon isi 20 liter dan 1 (satu) galon minyak tanah isi 20 liter dan Bahan Bakar Minyak yang diangkut milik Terdakwa sendiri;
Bahwa cara mengangkut Bahan Bakar Minyak tersebut yaitu Bahan Bakar Minyak Terdakwa masukan kedalam galon kemudian Terdakwa angkut dengan menggunakan mobil merk Toyota Hilux;
Bahwa alat atau sarana yang Terdakwa gunakan untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak tersebut menggunakan 1 (satu) unit Ranmor R4 Nomor Polisi K 1752 HH merk / type Toyota Hilux 2.0L mt/TGN10R-TRMDKO, Noka MROAW12G280015230, 1TR6675589 warna coklat metalik tahun 2008 dengan STNK atas nama SULKHAN ZAWAWI dan kendaraan tersebut milik Terdakwa sendiri;
Bahwa Bahan Bakar Minyak yang Terdakwa angkut tersebut Terdakwa dapat dari membeli di kios eceran di Kel. Baru (Palingkau) yang tidak Terdakwa ketahui namanya karena bahan bakar tersebut Terdakwa beli dari beberapa kios yang ada dipinggir jalan.
Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut Terdakwa beli dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) pergalon, minyak jenis Bensin Terdakwa beli dengan harga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) pergalon dan minyak jenis minyak tanah Terdakwa beli dengan harga Rp. 130.000,- (seratus riga puluh ribu rupiah) pergalon;
Bahwa tujuan Terdakwa dipergunakan sendiri dan dapat Terdakwa jelaskan bahwa mobil yang Terdakwa miliki yaitu Dump truk sebanyak 1 (satu) unit, Truk bak kayu sebanyak 4 (empat) unit dan mobil yang berbahan Bakar Minyak jenis bensin sebanyak 3 (tiga) unit;
Bahwa Terdakwa dalam mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis solar, bensin dan minyak tanah tersebut Terdakwa tidak ada memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan Bahan Bakar Minyak yang Terdakwa angkut tersebut adalah minyak yang disubsidi pemerintah serta Terdakwa tidak tahu mengangkut Bahan Bakar Minyak tanpa ijin itu dilarang;
Bahwa Terdakwa menganali barang bukti berupa minyak solar sebanyak 50 (lima puluh) galon isi 20 liter, minyak bensin sebanyak 15 (lima belas) galon isi 20 liter dan 1 (satu) gallon minyak jenis minyak tanah isi 20 liter yang diperlihatkan adalah Bahan Bakar Minyak yang Terdakwa angkut dengan mobil milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti, terdapat persesuaian satu sama lainnya, sehingga Majelis Hakim memperoleh adanya fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2012 sekitar jam 05.15 Wib di Jalan A. Yani (dekat Sawit Lestari) Desa Sungai Rangit Jaya Sungai Rangit DP VI Kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar Prop. Kalteng;
Bahwa benar Bahan Bakar Minyak yang Terdakwa angkut yaitu Minyak solar sebanyak 50 (lima puluh) galon isi 20 liter, Minyak Bensin sebanyak 15 (lima belas) galon isi 20 liter dan 1 (satu) galon minyak tanah isi 20 liter dan Bahan Bakar Minyak yang diangkut milik Terdakwa sendiri;
Bahwa benar cara mengangkut Bahan Bakar Minyak tersebut yaitu Bahan Bakar Minyak Terdakwa masukan kedalam galon kemudian Terdakwa angkut dengan menggunakan mobil merk Toyota Hilux;
Bahwa benar alat atau sarana yang Terdakwa gunakan untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak tersebut menggunakan 1 (satu) unit Ranmor R4 Nomor Polisi K 1752 HH merk / type Toyota Hilux 2.0L mt/TGN10R-TRMDKO, Noka MROAW12G280015230, 1TR6675589 warna coklat metalik tahun 2008 dengan STNK atas nama SULKHAN ZAWAWI dan kendaraan tersebut milik Terdakwa sendiri;
Bahwa benar Bahan Bakar Minyak yang Terdakwa angkut tersebut Terdakwa dapat dari membeli di kios eceran di Kel. Baru (Palingkau) yang tidak Terdakwa ketahui namanya karena bahan bakar tersebut Terdakwa beli dari beberapa kios yang ada dipinggir jalan;
Bahwa benar Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut Terdakwa beli dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) pergalon, minyak jenis Bensin Terdakwa beli dengan harga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) pergalon dan minyak jenis minyak tanah Terdakwa beli dengan harga Rp. 130.000,- (seratus riga puluh ribu rupiah) pergalon;
Bahwa benar tujuan Terdakwa dipergunakan sendiri dan dapat Terdakwa jelaskan bahwa mobil yang Terdakwa miliki yaitu Dump truk sebanyak 1 (satu) unit, Truk bak kayu sebanyak 4 (empat) unit dan mobil yang berbahan Bakar Minyak jenis bensin sebanyak 3 (tiga) unit;
Bahwa benar Terdakwa dalam mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis solar, bensin dan minyak tanah tersebut Terdakwa tidak ada memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak tahu mengangkut Bahan Bakar Minyak tanpa ijin itu dilarang;
Bahwa benar Terdakwa menganali barang bukti berupa minyak solar sebanyak 50 (lima puluh) galon isi 20 liter, minyak bensin sebanyak 15 (lima belas) galon isi 20 liter dan 1 (satu) gallon minyak jenis minyak tanah isi 20 liter yang diperlihatkan adalah Bahan Bakar Minyak yang Terdakwa angkut dengan mobil milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang terkandung dalam Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling mendekati dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum adalah melanggar Pasal 53 Huruf “b“ UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang.
Melakukan kegiatan usaha pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan.
Tentang unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang“ adalah Subyek hukum baik orang pribadi, Badan Hukum maupun Badan Usaha yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap Orang“ dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah subyek Hukum baik sebagai orang pribadi, Badan Hukum ataupun Badan Usaha. Bahwa, dalam perkara ini Subyek hukumnya adalah orang pribadi, orang yang diduga melakukan tindak pidana dan diajukan dalam perkara ini, yang identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan tidak dibantah oleh Terdakwa SUDAR MUSTAKIM Als. SUDAR Bin EDI SUMARDI, dan selama persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar pada diri dan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur setiap orang telah terpenuhi;
Tentang unsur “Melakukan kegiatan usaha pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Pengangkutan” dalam UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah setiap kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi ;
Menimbang bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2012 sekitar jam 05.15 Wib di Jalan A. Yani (dekat Sawit Lestari) Desa Sungai Rangit Jaya Sungai Rangit DP VI Kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar Prop. Kalteng Terdakwa telah mengangkut Bahan Bakar Minyak berupa Minyak solar sebanyak 50 (lima puluh) galon isi 20 liter, Minyak Bensin sebanyak 15 (lima belas) galon isi 20 liter dan 1 (satu) galon minyak tanah isi 20 liter. Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut Terdakwa beli dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) pergalon, minyak jenis Bensin Terdakwa beli dengan harga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) pergalon dan minyak jenis minyak tanah Terdakwa beli dengan harga Rp. 130.000,- (seratus riga puluh ribu rupiah) pergalon. Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak tersebut di kios eceran di Kel. Baru (Palingkau) yang tidak Terdakwa ketahui namanya karena bahan bakar tersebut Terdakwa beli dari beberapa kios yang ada dipinggir jalan dan Bahan Bakar Minyak tersebut Terdakwa masukan kedalam galon kemudian Terdakwa angkut dengan menggunakan mobil merk Toyota Hilux milik Terdakwa;
Menimbang bahwa maksud Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak tersebut dari kios-kios pengecer yang ada di pinggir jalan tersebut adalah untuk dipakai sendiri oleh Terdakwa karena Terdakwa memiliki kendaraan yang membutuhkan Bahan Bakar Minyak tersebut untuk dapat beroperasi yaitu Dump truk sebanyak 1 (satu) unit, Truk bak kayu sebanyak 4 (empat) unit dan mobil yang berbahan Bakar Minyak jenis bensin sebanyak 3 (tiga) unit dan di daerah sekitar rumah Terdakwa tidak ada SPBU maupun pengecer Bahan Bakar Minyak;
Menimbang bahwa pada saat Terdakwa pulang menuju ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Sungai Pulau RT.02, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah dihentikan oleh petugas Polisi Jalan Raya dan menanyakan kelengkapan surat kendaraan dan SIM C milik Saksi kemudian melihat apa yang Terdakwa bawa, setelah mengetahui kalau yang Terdakwa bawa adalah minyak dari kios pengecer minyak di pinggir jalan dan ketika Petugas Kepolisian menanyakan surat ijin usaha pengangkutan minyak dari pemerintah namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan karena tidak mempunyainya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengangkut bahan bakar minyak tanah tersebut karena pekerjaan Terdakwa bukan sebagai pedagang minyak tetapi sebagai pedagang Sembako;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur Melakukan kegiatan usaha pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan secara sah dan meyakinkan telah terpenuhi;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dalam perkara ini bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 53 Huruf “b“ UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Menimbang, bahwa Ketentuan Umum Bab I Pasal 14 a. KUHP menyatakan : bahwa Hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti denda, maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali bila di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ancaman pidana yang diatur di dalam Pasal 53 Huruf “b“ UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Ketentuan Umum Bab I Pasal 14 a. KUHP maka oleh karena Terdakwa telah menyesali perbuatannya tersebut dan Majelis mendapati bahwa Terdakwa masih dapat diharapkan untuk memperbaiki dirinya di masa yang akan datang maka Majelis sependapat dengan tuntutan pidana yang dimohonkan oleh Penuntut Umum, namun lamanya masa pemidanaan dan besarnya denda patut untuk dikurangi karena Terdakwa telah menyesali perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit Ranmor R4 Nomor Polisi K 1752 HH merk/type Toyota Hilux 2.0L mt/TGN10R-TRMDKO, Noka MROAW12G280015230, 1TR6675589 warna coklat metalik tahun 2008 dengan STNK atas nama SULKHAN ZAWAWI beserta STNK dan kunci kontak, oleh karena telah diketahui Terdakwa sebagai pemiliknya maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa sedangkan 50 (lima puluh) galon isi bahan bakar jenis Solar @ isi 20 (dua puluh) liter, 15 (lima belas) galon isi bahan bakar jenis Bensin @ isi 20 (dua puluh) liter, 01 (Satu) galon bahan bakar jenis Minyak tanah @ isi 20 (dua puluh) liter, oleh karena terbukti merupakan barang-barang yang pengangkutannya tidak dilengkapi surat yang sah dan masih memiliki nilai ekonomis maka sudah sepatutnya barang tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan selama proses persidangan ini Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari perbuatan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam tata laksana pengaturan penyaluran minyak bumi ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan;
- Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya;
Mengingat Pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo UU No 08 Tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUDAR MUSTAKIM Als. SUDAR Bin EDI SUMARDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PENGANGKUTAN MINYAK DAN GAS BUMI TANPA IJIN USAHA PENGANGKUTAN” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUDAR MUSTAKIM Als. SUDAR Bin EDI SUMARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan pidana itu tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, dikarenakan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum akhir masa percobaan selama 6 (enam) bulan ;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Ranmor R4 Nomor Polisi K 1752 HH merk / type Toyota Hilux 2.0L mt/TGN10R-TRMDKO, Noka MROAW12G280015230, 1TR6675589 warna coklat metalik tahun 2008 dengan STNK atas nama SULKHAN ZAWAWI beserta STNK dan kunci kontak.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa SUDAR MUSTAKIM Als SUDAR Bin EDI SUMARDI.
50 (lima puluh) galon isi bahan bakar jenis Solar @ isi 20 (dua puluh) liter.
15 (lima belas) galon isi bahan bakar jenis Bensin @ isi 20 (dua puluh) liter.
01 (Satu) galon bahan bakar jenis Minyak tanah @ isi 20 (dua puluh) liter.
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada hari ini : SELASA tanggal 02 Oktober 2012 oleh kami NURIL HUDA, SH. M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUNG PRASETYO, SH. dan ANGELIA RENATA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut, dengan dibantu oleh YULISTRI ELITA, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dan dihadiri oleh, DWI RAHARJANTO, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, serta dihadiri Terdakwa tersebut.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
TTD TTD
1. AGUNG PRASETYO, SH. NURIL HUDA, SH. M.Hum.
TTD
2. ANGELIA RENATA, SH.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
YULISTRI ELITA, SH