31/PID/2014/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 31/PID/2014/PT-BNA
JULMI JUNED BIN JUNED
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 23 Desember 2013 No. 340/Pid.Sus/2013/PN-BNA, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : - Menghukum Terdakwa JULMI JUNED BIN JUNED oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1. 000. 000. 000,- (satu milyard rupiah) - Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan - Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan - Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) bungkus plastic warna bening berisikan 800 (delapan ratus) butir narkotika jenis ekstasi warna merah bata gambar piramyd dan 1 (satu) bungkus plastic warna bening berisikan 200 (dua ratus) butir narkotika jenis ekstasi warna merah jambu bergambar piramyd yang dibalut dengan plastic warna hitam, dan 2 (dua) butir ekstasi warna merah jambu bergambar piramyd, 1 (satu) unit Hp merk Nokia, model 103, tipe RM-647, warna biru dongker, 1 (satu) unit Hp merk Nokia model 1202-2, Tipe RH-112, warna hitam dimusnahkan -1 (satu) ……………….. • 1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam Nopol: BK 1692 KY dirampas untuk Negara - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 31/PID/2014/PT- BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : JULMI JUNED BIN JUNED ;
Tempat Lahir : Jangka Mesjid ;
Umur / Tgl. lahir : 48 tahun / 25 Juli 1964 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Cut Bang Rani Desa Jang-ka Alue Kecamatan Jangka Kab. Bireuen ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : SMA ;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 25 Juli 2013 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 22 September 2013
Penuntut Umum sejak tanggal 19 September 2013 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak tanggal 03 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 01 Nopember 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak tanggal 02 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Aceh sejak tanggal 01 Januari 2014 sampai dengan tanggal 30 Januari 2014 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor
Banda ……………….
Banda Aceh tanggal 27 Desember 2013 No.667/Pen.Pid/2013/PT-BNA, terhitung sejak tanggal 24 Desember 2013 s/d tanggal 22 Januari 2014 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal 06 Januari 2014 No.08/Pen.Pid/2014/PT-BNA, terhitung sejak tanggal 23 Januari 2014 s/d tanggal 23 Maret 2014 ;
Pengadilan Tinggi/Tipikor tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 23 Desember 2013 No. 340/Pid.Sus/2013/PN-BNA, beserta Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa JULMI JUNED BIN JUNED telah dihadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri Banda Aceh oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal 20 September 2013 No.Reg.Perk : PDM-177/BNA/09/2013, dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa JULMI JUNED BIN JUNED, baik secara bersama-sama dengan SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A, maupun secara sendiri-sendiri melakukannya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekira pukul 11.00 Wib atau pada waktu-waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2013 bertempat di Jalan Banda Aceh Medan Kecamatan Manyak payed Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisikan 1 (satu) bung-kus plastic warna bening berisi 800 (delapan ratus) butir ekstasi warna merah bata gambar piramyd dan 1 (satu) bungkus plastic berisi 200 (dua) ratus butir ekstasi warna merah jambu bergambar piramyd serta 1 (satu) buah kotak sepatu berisikan 2 (dua) butir ekstasi warna merah jambu bergambar piramyd, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa Julmi Juned
Bin ................
Bin Juned datang ke rumah sdr. SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A (penuntutan
dilakukan secara terpisah) di Jalan Sampul No. 41C Desa Sei Putih Barat, Petisah Kota medan, dan pada saat itu terdakwa melihat sudah ada sdr. Syarifuddin dan melihaT 1 (SATU) UNIT MOBIL Xenia Warna hitam dengan nopol BK 1692 KY setelah bertemu dengan sdr. Syarifuddin lalu sdr. Syarifuddin meminta agar terdakwa dan sdr. Julmi Juned SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A pergi ke Lhokseumawe untuk mengunjungi keluarga H. Anwar yang sedang sakit sekalian pulang kampong ke Aceh ;
Pada pukul 08.30 Wib terdakwa dan sdr. SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A berangkat menuju Aceh dan sesampainya di daerah Pangkalan Brandan sdr. Syari-fuddin menghubungi terdakwa dan menanyakan dimana posisi dan dijawab oleh terdakwa sudah sampai Brandan, lalu sesampainya di Pangkalan Susu sdr. Syarifuddin menghubungi sdr. SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A namun karena SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A sedang mengemudi maka Handphone diberikan kepada terdakwa kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr. SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A untuk mengambil barang yang sudah di-simpan di spartboard depan mobil tersebut dan terdak-wa mengatakan bahwa sesampainya di Tamiang barang tersebut agar diberikan kepada sdr. Jol dan nanti akan dihubungi kembali ;
Selanjutnya sesampainya di Pasar Kuala Simpang terdakwa menghubungi sdr. JOL untuk menanyakan dimana posisi lalu setelah bertemu kemudian sdr. Jol ikut naik ke dalam moibil dan meneruskan perjalanan, pada saat lewat dari jembatan Kuala Simpang lalu sdr. SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A turun dan mencari barang yang disimpan di spartboard depan mobil dengan cara meraba-raba bagian dalam spartboard terse-but dan SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A menemukan se-buah bungkusan plastik warna hitam yang terikat pada bagian dalam spartboard terse-but, kemudian bungkusan tersebut dibawa ke dalam mobil lalu diberikan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menyerahan bungkusan tersebut kepada sdr. JOL namun sdr. JOL mengembalikan lagi bungkusan tersebut kepada terdakwa lalu sdr. JOL menghubungi sdr. Syarifuddin untuk membicarakan
masalah ……………….
masalah uang yang akan ditranfer sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), setelah tiba di depan sebuah mesjid sdr. Jol meminta untuk turun karena hendak ke toilet mesjid dan setelah sdr. JOl keluar dari mobil, lalu datang petugas kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan sdr. SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A dan petugas kepolisian diantaranya sdr. Gok Prilno Batubara dan sdr. Mukhlis menemukan barang bukti berupa bungkusan plastik warna hitam yang berisikan 1000 (seribu) pil narkotika yang diduga jenis ekstasi dengan perincian : 800 (delapan ratus ) butir pil ekstasi warna merah bata bergambar piramyd dan 200 (dua) ratus butir pil ekstasi warna merah jambu bergambar piramyd ;
Bahwa selain barang bukti tersebut petugas juga menyita 2 (dua )unit Handphone dan 1(satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi BK 1692 KY ;
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin untuk menerima, menyerahkan atau menjadi perantara dalam jual beli barang bukti pil ekstasi tersebut ;
Sebagaimana Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Nomor LAB: 5012/NNF/2013 tanggal 26 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si Apt. yang diketahui oleh Wakalabfor Bareskrim Polri Cabang Medan AKBP AKBP Dra. Melta Tarigan, M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti A dan B yang dianalisis milik atas nama Syahrul Amri Bin Jalaludiin A dan Sdr. Julmi Juned Bin Juned adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 61 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan benar mengandung caffeine yang berfungsi sebagai Xanthine Stimulant ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa JULMI JUNED BIN JUNED, baik secara bersama-sama dengan sdr. SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A maupun secara sendiri-sendiri melakukannya
pada ..................
pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekira pukul 11.00 Wib atau pada waktu-waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2013 bertempat di Jalan Banda Aceh Medan Kecamatan Manyak payed Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut dan mentransito narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisi 800 (delapan ratus) butir ekstasi warna merah bata gambar piramyd dan 1 (satu) bungkus plastic berisi 200 (dua) ratus butir ekstasi warna merah jambu bergambar piramyd serta 1 (satu) buah kotak sepatu berisikan 2 (dua) butir ekstasi warna merah jambu bergambar piramyd, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa Julmi Juned Bin Juned datang ke rumah sdr. SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A (penuntutan dilakukan secara terpisah) di Jalan Sampul No. 41C Desa Sei Putih Barat, Petisah Kota medan, dan pada saat itu terdakwa melihat sudah ada sdr. Syarifuddin dan melihaT 1 (SATU) UNIT MOBIL Xenia Warna hitam dengan nopol BK 1692 KY setelah bertemu dengan sdr. Syarifuddin lalu sdr. Syarifuddin meminta agar terdakwa dan sdr. Julmi Juned SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A pergi ke Lhokseumawe untuk mengunjungi keluarga H. Anwar yang sedang sakit sekalian pulang kampong ke Aceh ;
Pada pukul 08.30 Wib terdakwa dan sdr. SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A berangkat menuju Aceh dan sesam-painya di daerah Pangkalan Brandan sdr. Syarifuddin menghubungi terdakwa dan menanyakan dimana posisi dan dijawab oleh terdakwa sudah sampai Brandan, lalu sesampainya di Pangkalan Susu sdr. Syarifuddin menghubungi sdr. SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A namun karena SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A sedang mengemudi maka Handphone diberikan kepada terdakwa kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr. SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A untuk mengambil barang yang sudah disimpan di spartboard depan mobil tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa
sesampainya .............
sesampainya di Tamiang barang tersebut agar diberikan kepada sdr. Jol dan nanti akan dihubungi kembali ;
Selanjutnya sesampainya di Pasar Kuala Simpang terdakwa menghubungi sdr. JOL untuk menanyakan dimana posisi lalu setelah bertemu kemudian sdr. Jol ikut naik ke dalam moibil dan meneruskan perjalanan, pada saat lewat dari jembatan Kuala Simpang lalu sdr. SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A turun dan mencari ba-rang yang disimpan di spartboard depan mobil dengan cara meraba-raba bagian dalam spartboard tersebut dan SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A menemukan sebuah bungkusan plastik warna hitam yang terikat pada bagian dalam spartboard terse-but, kemudian bungkusan tersebut dibawa ke dalam mobil lalu diberikan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menyerahan bungkusan tersebut kepada sdr. JOL namun sdr. JOL mengembalikan lagi bungkusan tersebut kepada terdakwa lalu sdr. JOL menghubungi sdr. Syarifuddin utnuk membicarakan masa-lah uang yang akan ditranfer sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), setelah tiba di depan sebuah mesjid sdr. Jol meminta untuk turun karena hendak ke toilet mesjid dan setelah sdr. JOl keluar dari mobil, lalu datang petugas kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan sdr. SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A dan petugas kepolisian diantaranya sdr. Gok Prilno Batu-bara dan sdr. Mukhlis menemukan barang bukti berupa bungkusan plastik warna hitam yang berisikan 1000 (seribu) pil narkotika yang diduga jenis ekstasi dengan perincian : 800 (delapan ratus ) butir pil ekstasi warna merah bata bergambar piramyd dan 200 (dua) ratus butir pil ekstasi warna merah jambu bergambar piramyd ;
Bahwa selain barang bukti tersebut petugas juga menyita 2 (dua ) unit Handphone dan 1(satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi BK 1692 KY ;
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin untuk membawa, mengirim, mengangkut narkotika golongan I jenis pil ekstasi tersebut ;
Sebagaimana Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Nomor LAB: 5012/NNF/2013 tanggal 26 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP
Zulni ................
Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si Apt. yang diketahui oleh Wakalabfor Bareskrim Polri Cabang Medan AKBP AKBP Dra.Melta Tarigan, M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti A dan B yang dianalisis milik atas nama Syahrul Amri Bin Jalaludiin A dan Sdr. Julmi Juned Bin Juned adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 61 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan benar mengandung caffeine yang berfungsi sebagai Xanthine Stimulant ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 115 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo, Pasal 55 ayat (1) ke- KUHPidana ;
LEBIH SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa JULMI JUNED BIN JUNED, baik secara bersama-sama dengan sdr. SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A maupun secara sendiri- sendiri melakukannya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekira pukul 11.00 Wib atau pada waktu-waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2013 bertempat di Jalan Banda Aceh Medan Kecamatan Manyak payed Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadilinya secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisi 800 (delapan ratus) bu-tir ekstasi warna merah bata gambar piramyd dan 1 (satu) bungkus plastic berisi 200 (dua) ratus butir ekstasi warna merah jambu bergambar piramyd serta 1 (satu) buah kotak sepatu berisikan 2 (dua) butir ekstasi warna merah jambu bergambar piramyd, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa Julmi Juned Bin Juned datang ke rumah sdr. SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A (penuntutan dilakukan secara terpisah) di Jalan Sampul No. 41C Desa Sei Putih Barat, Petisah Kota medan, dan pada saat itu terdakwa melihat sudah ada sdr. Syarifuddin dan melihat 1 (SATU) UNIT MOBIL Xenia Warna hitam dengan nopol BK 1692 KY
setelah .................
setelah bertemu dengan sdr. Syarifuddin lalu sdr. Syarifuddin meminta agar terdakwa dan sdr. Julmi Juned SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A pergi ke Lhokseumawe untuk mengunjungi keluarga H. Anwar yang sedang sakit sekalian pulang kampong ke Aceh ;
Pada pukul 08.30 Wib terdakwa dan sdr. SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A berangkat menuju Aceh dan sesampainya di daerah Pangkalan Brandan sdr. Syarifuddin menghubungi terdakwa dan menanyakan dimana posisi dan dijawab oleh terdakwa sudah sampai Brandan, lalu sesampainya di Pangkalan Susu sdr. Syarifuddin menghubungi sdr. SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A namun karena SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A sedang mengemudi maka Handphone diberikan kepada terdakwa kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr. SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A untuk mengambil barang yang sudah disimpan dispartboard depan mobil tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa sesampainya ditamiang barang tersebut agar diberikan kepada sdr. Jol dan nanti akan dihubungi kembali ;
Selanjutnya sesampainya di Pasar Kuala Simpang terdakwa menghubungi sdr. JOL untuk menanyakan dimana posisi lalu setelah bertemu kemudian sdr. Jol ikut naik ke dalam moibil dan meneruskan perjalanan, pada saat lewat dari jembatan Kuala Simpang lalu sdr. SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A turun dan mencari barang yang disimpan di spartboard depan mobil dengan cara meraba-raba bagian dalam spartboard tersebut dan SYAHRUL AMRI Bin JALA-LUDDIN A menemukan sebuah bungkusan plastik warna hitam yang terikat pada bagian dalam spartboard terse-but, kemudian bungkusan tersebut dibawa ke dalam mobil lalu diberikan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menyera-han bungkusan tersebut kepada sdr. JOL namun sdr. JOL mengembalikan lagi bungkusan tersebut kepada terdakwa lalu sdr. JOL menghubungi sdr. Syarifuddin untuk membicarakan masalah uang yang akan ditranfer sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), setelah tiba di depan sebuah mesjid sdr. Jol meminta untuk turun karena hendak ke toilet mesjid dan setelah sdr. JOl keluar dari mobil, lalu datang petugas kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap
terdakwa ...............
terdakwa dan sdr. SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A dan petugas kepolisian diantaranya sdr. Gok Prilno Batu-bara dan sdr. Mukhlis menemukan barang bukti berupa bungkusan plastik warna hitam yang berisikan 1000 (seribu) pil narkotika yang diduga jenis ekstasi dengan perincian : 800 (delapan ratus ) butir pil ekstasi warna merah bata bergambar piramyd dan 200 (dua) ratus butir pil ekstasi warna merah jambu bergambar piramyd ;
Bahwa selain barang bukti tersebut petugas juga menyita 2 (dua )unit Handphone dan 1(satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi BK 1692 KY ;
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin atas kepemilikan Narkotika golongan I jenis pil ekstasi tersebut ;
Sebagaimana Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Nomor LAB: 5012/NNF/2013 tanggal 26 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si Apt. yang diketahui oleh Wakalabfor Bareskrim Polri Cabang Medan AKBP AKBP Dra.Melta Tarigan, M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti A dan B yang dianalisis milik atas nama Syahrul Amri Bin Jalaludiin A dan Sdr. Julmi Juned Bin Juned adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 61 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan benar mengandung caffeine yang berfungsi sebagai Xanthine Stimulant ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHPidana ;
LEBIH LEBIH SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa JULMI JUNED Bin JUNED, pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekira pukul 11.00 Wib atau pada waktu-waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2013 bertempat di Jalan Banda Aceh Medan Kecamatan Manyak payed Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I
bukan ...................
bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisi 800 (delapan ratus) butir ekstasi warna merah bata gambar piramyd dan 1 (satu) bungkus plastic berisi 200 (dua) ratus butir ekstasi warna merah jambu bergambar piramyd serta 1 (satu) buah kotak sepatu beri-sikan 2 (dua) butir ekstasi warna merah jambu bergambar piramyd, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa Julmi Juned Bin Juned datang ke rumah sdr. SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A (penuntutan dilakukan secara terpisah) di Jalan Sampul No. 41C Desa Sei Putih Barat, Petisah Kota medan, dan pada saat itu terdakwa melihat sudah ada sdr. Syarifuddin dan melihaT 1 (SATU) UNIT MOBIL Xenia Warna hitam dengan nopol BK 1692 KY setelah bertemu dengan sdr. Syarifuddin lalu sdr. Syarifuddin meminta agar terdakwa dan sdr. Julmi Juned SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A pergi ke Lhokseumawe untuk mengunjungi keluarga H. Anwar yang sedang sakit sekalian pulang kampong ke Aceh ;
Pada pukul 08.30 Wib terdakwa dan sdr. SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A berangkat menuju Aceh dan sesampainya di daerah Pangkalan Brandan sdr. Syarifuddin menghubungi terdakwa dan menanyakan dimana posisi dan dijawab oleh terdakwa sudah sampai Brandan, lalu sesampainya di Pangkalan Susu sdr. Syarifuddin menghubungi sdr. SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A namun karena SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A sedang mengemudi maka Handphone diberikan kepada terdakwa kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr. SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A untuk mengambil barang yang sudah disimpan di spartboard depan mobil tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa sesampainya di Tamiang barang tersebut agar diberikan kepada sdr. Jol dan nanti akan dihubungi kembali ;
Selanjutnya sesampainya di Pasar Kuala Simpang terdakwa menghubungi sdr. JOL untuk menanyakan dimana posisi lalu setelah bertemu kemudian sdr. Jol ikut naik ke dalam moibil dan meneruskan perjalanan, pada saat lewat dari jembatan Kuala Simpang lalu sdr. SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A turun dan mencari barang
yang …………………..
yang disimpan dispartboard depan mobil dengan cara meraba-raba bagian dalam spartboard tersebut dan SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A menemukan sebuah bungkusan plastik warna hitam yang terikat pada bagian dalam spartboard tersebut, kemudian bungkusan tersebut dibawa ke dalam mobil lalu diberikan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menyerahan bungkusan tersebut kepada sdr. JOL namun sdr. JOL mengembalikan lagi bungkusan tersebut kepada terdakwa lalu sdr. JOL meng-hubungi sdr. Syarifuddin untuk membicarakan masalah uang yang akan ditranfer sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), pada saat itu terdakwa merasa curiga dengan isi bungkusan platik hitam tersebut jangan-jangan narkotika namun terdakwa tidak segera melaporkan hal tentang kecurigaannya tersebut dan setelah tiba di depan sebuah mesjid sdr. Jol meminta untuk turun karena hendak ke toilet mesjid dan setelah sdr. JOl turun datang petugas kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan sdr. SYAHRUL AMRI Bin JALALUDDIN A dan patugas kepolisian diantaranya sdr. Gok Prilno Batubara dan sdr. Mukhlis menemukan barang bukti berupa bungkusan plastic warna hitam yang diduga berisikan 1000 (seribu) pil narkotika jenis ekstasi dengan perincian : 800 (delapan ratus ) butir pil ekstasi warna merah bata bergambar piramyd dan 200 (dua) ratus butir pil ekstasi warna merah jambu bergambar piramyd ;
Bahwa selain barang bukti tersebut petugas juga menyita 2 (dua )unit Handphone dan 1(satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi BK 1692 KY ;
Sebagaimana Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Nomor LAB: 5012/NNF/2013 tanggal 26 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si Apt. yang diketahui oleh Wakalabfor Bareskrim Polri Cabang Medan AKBP AKBP Dra.Melta Tarigan, M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti A dan B yang dianalisis milik atas nama Syahrul Amri Bin Jalaludiin A dan Sdr. Julmi Juned Bin Juned adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 61 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan benar mengandung caffeine yang
berfungsi ...............
berfungsi sebagai Xanthine Stimulant ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Surat tuntutannya yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 09 Desember 2013 No. Reg.Perk : PDM-177 / B.Aceh/09/2013 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa JULMI JUNED BIN JUNED telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menguasai, Menyimpan Narkotika jenis Ekstasi sebagaimana dakwaan Lebih Subsidair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JULMI JUNED BIN JUNED dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, Denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Subsidair 6 (enam) bulan penjara ;
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastic warna bening berisikan 800 (delapan ratus) butir narkotika jenis ekstasi warna merah bata gambar piramyd dan 1 (satu) bungkus plastic warna bening berisikan 200 (dua ratus) butir narkotika jenis ekstasi warna merah jambu bergambar piramyd yang dibalut dengan plastic warna hitam, dan 2 (dua) butir ekstasi warna merah jambu bergambar piramyd, 1 (satu) unit Hp merk Nokia, model 103, tipe RM-647, warna biru dongker, 1 (satu) unit Hp merk Nokia model 1202-2, Tipe RH-112, warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam Nopol: BK 1692 KY, dirampas untuk Negara ;
4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 23
Desember ……………
Desember 2013 No. 340/Pid.Sus/2013/PN-BNA, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SYAHRUL AMRI BIN JALALUDDIN. A, yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyerahkan Narkotika golongan Ibukan dalam bentuk tanaman yang berat-nya melebihi 5(lima) gram” ;
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastic warna bening berisikan 800 (delapan ratus) butir narkotika jenis ekstasi warna merah bata gambar piramyd dan 1 (satu) bungkus plastic warna bening berisikan 200 (dua ratus) butir narkotika jenis ekstasi warna merah jambu bergambar piramyd yang dibalut dengan plastic warna hitam, dan 2 (dua) butir ekstasi warna merah jambu bergambar piramyd, 1 (satu) unit Hp merk Nokia, model 103, tipe RM-647, warna biru dongker, 1 (satu) unit Hp merk Nokia model 1202-2, Tipe RH-112, warna hitam ;
dimusnahkan ;
1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam Nopol: BK 1692 KY ;
dirampas untuk Negara ;
Membebankan pula terdakwa untuk membayar biaya perka-ra sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan ANWAR,SH Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 24 Desember 2013 dengan Akta Permintaan Banding No.340/Akta.Pid/2013/PN-BNA, permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Terdakwa pada
tanggal ……………….
tanggal 27 Desember 2013 ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada Terdakwa telah diberitahukan secara sah untuk mempelajari berkas perkara sesuai dengan Surat pemberitahuan untuk memepelajari berkas perkara Nomor : W1-U1/ 105/HK.01/I/2014/PN-BNA tanggal 08 Januari 2014 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama berkas
perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 23 desember 2013 No.340/Pid.Sus/2013/PN-BNA, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar menurut Hukum, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyerahkan Narkotika golongan Ibukan dalam bentuk tanaman yang berat-nya melebihi 5(lima) gram” oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama untuk dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat pertama dengan alasan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut memiliki dampak negatif yang sangat luas yang dapat merusak mental generasi muda, yang pada gilirannya dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, disamping itu perbuatan terdakwa dilakukan pada saat Pemerintah sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika dan terdakwa telah mengetahui perbuatan tersebut dilarang oleh Pemerintah ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 23 desember 2013 No.340/Pid.Sus/2013/PN-BNA, harus diperbaiki sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada
terdakwa …………….
terdakwa yang amar selengkapnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan ini dibebankan kepadanya ;
Memperhatikan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 23 Desember 2013 No. 340/Pid.Sus/2013/PN-BNA, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Menghukum Terdakwa JULMI JUNED BIN JUNED oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) ;
Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastic warna bening berisikan 800 (delapan ratus) butir narkotika jenis ekstasi warna merah bata gambar piramyd dan 1 (satu) bungkus plastic warna bening berisikan 200 (dua ratus) butir narkotika jenis ekstasi warna merah jambu bergambar piramyd yang dibalut dengan plastic warna hitam, dan 2 (dua) butir ekstasi warna merah jambu bergambar piramyd, 1 (satu) unit Hp merk Nokia, model 103, tipe RM-647, warna biru dongker, 1 (satu) unit Hp merk Nokia model 1202-2, Tipe RH-112, warna hitam ;
dimusnahkan ;
-1 (satu) ………………..
1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam Nopol: BK 1692 KY ;
dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh pada hari : S e l a s a tanggal 11 Februari 2014 oleh kami : WAHIDIN,SH.M.Hum, Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sebagai Ketua Majelis, SUBACHRAN HARDI MULYONO,SH.MH. dan ADI DACHROWI,SA,SH,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal 27 Januari 2014 No.31/PID/2014/PT-BNA, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang yang terbuka untuk umum, dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota dan M.HUSIN sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota tsb, Ketua Majelis tersebut,
d.t.o. d.t.o.
1. SUBACHRAN HARDI MULYONO,SH.MH. WAHIDIN,SH.M.Hum.
d.t.o.
2. ADI DACHROWI,SA,SH,MH.
Panitera Pengganti tsb,
d.t.o.
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh :
PENGADILAN TINGGI/TIPIKOR BANDA ACEH
WAKIL PANITERA,
T. T A R M U L I, SH.
Nip.19611231 198503 1 029
M. H U S I N.