49/G/2008/PTUN-JKT
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 49/G/2008/PTUN-JKT
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Gd Hdi Hive Menteng, Jl Probolinggo No.18
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NO
PUTUSAN
NOMOR : 49/G/2008/PTUN-JKT.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acara biasa telah memutuskan dengan pertimbangan-pertimbangan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara antara : ---------------------------------------------------------
PT. HARMONI DINAMIK INDONESIA, suatu perseroan menurut Undang - Undang Negara Republik Indonesia dengan akte pendirian Nomor : 53 tanggal 29 Januari 2002, yang beralamat di Jalan Pecenongan Raya Nomor : 72 Blok B 7-8, Jakarta 10120 dalam hal ini diwakili oleh : Drs. EDIWARSITO ALI DJUNAEDI, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Direktur PT. Harmoni Dinamik Indonesia dalam hal ini memilih kedudukan hukum dikantor kuasa-kuasanya : ABDULLAH LOETFI SH., SETIAWAN ADI SH., EDI KRISTIANTO SH., Advokat - advokat berkantor di Abdullah Loetfi & Co., Gedung Menara Bank Dagang Negara, Lantai 5, Jalan Kebon Sirih Nomor : 83, Jakarta Pusat 10340, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 April 2008, untuk selanjutnya disebut
sebagai ............................................................... PENGGUGAT ;
M E L A W A N :
DIREKTUR MEREK, DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jalan Daan Mogot Km. 24, Tangerang 15119, untuk selanjutnya disebut sebagai …............................……………………….......... TERGUGAT ;
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut ; ----------------------------------------
- Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 49/PEN-DIS/2008/PTUN-JKT. tertanggal 3 Juni 2008 tentang Pemeriksaan dengan Acara Biasa ; ------------------------------------------------------
- Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 49/PEN/2008/PTUN-JKT. tertanggal 3 Juni 2008, tentang Penunjukan Susunan Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa yang bersangkutan ; ----------------------------------------
- Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 49/PEN-HS/2008/PTUN-JKT. tertanggal 4 Juni 2008 tentang hari Pemeriksaan Persiapanpertama pada tanggal 11 Juni 2008 ; --------------
- Telah membaca berkas perkara dalam sengketa yang bersangkutan ; -----------
- Telah memeriksa surat-surat bukti dan keterangan para pihak dipersidangan ; -
- Telah membaca Berita Acara Pemeriksaan Persiapan dan Berita Acara Persidangan dalam sengketa yang bersangkutan ; ----------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat dengan surat gugatannya tertanggal 30 April 2008 yang diterima dan didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 30 April 2008, dengan Register Perkara Nomor : 49/G/2008/PTUN-JKT. sebagai berikut ; ----------
Bahwa gugatan Penggugat didasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat 1 Jo. Pasal 53 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ; -----------------------------------
Adapun yang menjadi objek gugatan Penggugat adalah :
Bahwa Tergugat selaku Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan Suratnya tanggal 02 Nopember 2007 Nomor : D00-2005006326 telah menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Penolakan Permintaan Pendaftaran Merek HIGH DESERT yang diajukan oleh Penggugat, Keputusan mana nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, in casu Pasal 6 ayat 3 berikut penjelasannya dari Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2001 tentang Merek ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat berkepentingan agar dinyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat dengan Nomor : D00-2005006326 tanggal 02 Nopember 2007 tentang Penolakan Permintaan Pendaftaran Merek HIGH DESERT yang diajukan pada tanggal 01 Juni 2005 Agenda D00-2005006326 ; -------------------------------------------------------------------
Adapun yang menjadi alasan-alasan Penggugat adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat pada tanggal 1 Juni 2005 telah mengajukan Permintaan Pendaftaran Merek HIGH DESERT untuk jenis barang ”Makanan Kesehatan (food supplement), obat tradisional, makanan kesehatan, sediaan farmasi, hasil makanan pantangan untuk keperluan medis” dalam kelas 05. Permohonan Penggugat telah diberi Agenda Nomor : D00-2005006326 dan telah dipublikasi dalam Berita Resmi Merek Seri A Nomor : 114/X/a/2006 tanggal 20 Oktober 2006 s/d 20 Januari 2007 ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa akan tetapi Tergugat selaku Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan suratnya tanggal 02 Nopember 2007 Nomor : D00-2005006326 telah menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Penolakan Permintaan Pendaftaran Merek HIGH DESERT yang diajukan oleh Penggugat, Keputusan mana nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, in casu Pasal 6 ayat 3 berikut penjelasannya dari Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2001 tentang Merek ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat tersebut sangat merugikan kepentingan Penggugat karena Penggugat telah mengeluarkan biaya promosi dan pemasaran produk secara luas dengan biaya yang tidak sedikit ; ---------------------------------------------
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara Tergugat yang menolak Permintaan Pendaftaran Merek HIGH DESERT milik Penggugat nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam dictum putusannya Tergugat mendasarkan Penolakan Merek HIGH DESERT yang diajukan Penggugat berdasarkan alasan “merupakan nama badan hukum milik PT. HIGH DESERT INDONESIA”, sedangkan badan hukum yang dimaksud selain tidak terdaftar dalam Daftar Umum Merek sesuai dengan maksud dari ketentuan pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2001 tentang Merek, juga badan hukum PT. HIGH DESERT INDONESIA yang dijadikan alasan penolakan sudah tidak terdaftar pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktorat Perdata ; ---------------
Bahwa menurut pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2001 tentang Merek disebutkan bahwa “Permohonan juga harus ditolak oleh Direktur Jenderal apabila merek tersebut : merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak“. Selanjutnya dijelaskan dalam penjelasan resmi Undang-Undang (kutip) “yang dimaksud dengan nama badan hukum adalah nama badan hukum yang digunakan sebagai Merek dan terdaftar dalam Daftar Umum Merek”. ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa terbukti nama badan hukum PT. HIGH DESERT INDONESIA yang diajadikan alasan Penolakan oleh Tergugat sampai saat ini belum terdaftar dalam Daftar Umum dan terlebih lagi badan hukum yang dimaksud sudah tidak terdaftar pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia karena sesuai dengan ketentuan sebagai diatur dalam pasal 125 ayat 3 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ditentukan (kutip) : ”Dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, semua perseroan yang didirikan dan telah disahkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatblad 184 : 23), harus telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini” ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut dalam butir 4 dan 5 Keputusan Tata Usaha Negara dimaksud dalam butir 2 bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan cenderung sewenang-wenang serta merugikan kepentingan Penggugat ; -----------
Bahwa Penggugat telah mengajukan permintaan Banding dalam tenggang waktu sebagai ditentukan dalam pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2001 tentang Merek kepada KOMISI BANDING MEREK. Akan tetapi karena Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang pengangkatan personalia Komisi Banding Merek telah berakhir pada tahun 2008, sedang Surat Keputusan yang baru belum diterbitkan, Komisi Banding Merek belum bisa memeriksa dan memberikan Keputusan Permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat ; ------------------------------------
Bahwa Penggugat sangat berkepentingan agar terhadap Keputusan Tata Usaha Negara dimaksud dalam butir 2 yaitu tanggal 02 Nopember 2007 Nomor : D00-2005006326 dibatalkan dan selanjutnya agar diperintahkan agar Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara baru yang mendaftarkan merek HIGH DESERT yang diajukan Penggugat dengan permohonannya tanggal 01 Juni 2005 agenda Nomor : D00-2005006326 sebagaimana diumumkan dalam Berita Resmi Merek Seri A Nomor : 114/X/A/2006 ; --------------------------------
Maka berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta yuridis tersebut diatas, dimohon Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berkenan memutuskan : -----------------------------------------------------------------------------------
DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN.
Untuk kepentingan yang mendesak karena dikhawatirkan Tergugat akan
menerbitkan hak baru, agar diperintahkan kepada Tergugat untuk menunda/menangguhkan pelaksanaan Keputusan Nomor : D00-2005006326 tanggal 02 Nopember 2007 tentang Penolakan Permintaan Pendaftaran Merek HIGH DESERT yang diajukan pada tanggal 01 Juni 2005 dengan agenda Nomor : D00-2005006326, berikut segala akibat hukumnya ; -------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA.
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; ---------------------------------------
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat Nomor : D00-2005006326 tanggal 02 Nopember 2007 tentang Penolakan Permintaan Pendaftaran Merek HIGH-DESERT yang diajukan pada tanggal 01 Juni 2005 agenda Nomor : D00-2005006326, berikut segala akibat hukumnya ; -------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat Nomor : D00-2005006326 tanggal 02 Nopember 2007 tentang Penolakan Permintaan Pendaftaran Merek HIGH DESERT ; ---------------
Memerintahkan kepada Tergugat agar menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara baru berupa Sertipikat Pendaftaran Merek HIGH DESERT yang diajukan Pemohon pada tanggal 01 Juni 2005 agenda Nomor : D00-2005006326 ; -------
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ; ----------------------------
Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan para pihak telah datang menghadap, untuk Penggugat datang menghadap kuasanya bernama EDI KRISTIANTO, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 April 2008, sedangkan untuk pihak Tergugat telah datang menghadap kuasanya bernama NOVA SUSANTI, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Juni 2008 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, pihak Tergugat telah mengajukan Jawaban dengan suratnya tertanggal 09 Juli 2008, sebagai berikut:
Dalam Eksepsi.
Gugatan Penggugat Salah Alamat ; ------------------------------------------------
Bahwa benar Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menolak permintaan pendaftaran merek HIGH DESERT agenda Nomor : D00-2005006326 atas nama Tergugat. Karena HIGH DESERT tersebut merupakan nama badan hukum milik PT. HIGH DESERT INDONESIA sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2001 tentang Merek ; ---------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya apabila Penggugat berkeberatan dengan Keputusan Direktur Merek yang menolak Permintaan Pendaftaran Merek HIGH DESERT agenda Nomor : D00-2005006326 tersebut, sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat 2 Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2001 tentang Merek, adalah apabila Penggugat keberatan dengan ditolaknya Pendaftaran Merek dimaksud dapat mengajukan keberatan berupa banding kepada Komisi Banding Merek, dan bukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara seperti yang sekarang diajukan oleh Penggugat karena sudah ada lembaga khusus yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2001 tentang Merek yang khusus untuk menangani keberatan terhadap Penolakan Pendaftaran Merek ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya mengingat ketentuan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2001 tentang Merek, dimana Komisi Banding Merek adalah lembaga khusus yang bersifat Independen, secara hukum struktur lembaga Komisi Banding Merek tersebut adalah badan yang terpisah dengan Direktorat Merek maka pengajuan gugatan yang ditujukan kepada Direktorat Merek karena Komisi Banding tidak dapat menjalankan tugasnya adalah sudah kurang tepat. Hal mana mengingat eksistensi organ Komisi Banding Merek adalah ditentukan dan ditetapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan bukan oleh Direktur Merek, sehingga kevakuman Komisi Banding Merek pada masa sekarang ini tidak layak dibebankan kepada Direktur Merek ; -----------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara.
Tergugat mohon kepada Majelis hakim yang memeriksa sengketa berkenan mempertimbangkan dan memasukkan dalil-dalil hukum Penggugat dalam eksepsi kedalam pokok perkara ; ----------------------------------------------------
Bahwa Keputusan Direktur Merek untuk menolak Permintaan Pendaftaran Merek HIGH DESERT agenda Nomor : D00-2005006326 adalah sudah tepat mengingat ketentuan Pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Nomor : 15 tahun 2001 tentang Merek. Karena sesuai dengan fakta hukum yang kami peroleh melalui keberatan pada saat merek Penggugat diumumkan ternyata merek HIGH DESERT tersebut adalah merupakan nama badan hukum pihak
lain dan selanjutnya dalam Permintaan Pendaftaran merek Penggugat juga tidak ada dilampirkan izin penggunaan nama badan hukum dari pemilik nama badan hukum tersebut sehingga Permintaan Pendaftaran merek Penggugat patut untuk ditolak ; -----------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya keberatan Penggugat dengan Penolakan Direktorat Merek atas Penolakan Pendaftaran Merek tersebut karena nama badan hukum yang dijadikan sebagai dasar Penolakan tersebut tidak terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Direktorat Perdata Republik Indonesia adalah sudah kurang tepat mengingat didalam ketentuan Pasal 6 ayat 3 hal sedemikian tidak ada diatur, dengan demikian keberatan tersebut patut untuk ditolak ; -------------
Demikian kepastian hukum dibidang Merek dan sudah finalnya Keputusan Direktorat Merek tersebut, maka Permintaan Penundaan atas Keputusan Tergugat berupa Penolakan Pendaftaran Merek yang dilakukan Tergugat adalah sudah tidak sesuai dengan ketentuan hukum, oleh sebab itu Tergugat mohon kepada Majelis Hakim agar berkenan untuk menolaknya ; -
Bahwa mengingat Keputusan Direktorat Merek untuk menolak Permintaan Pendaftaran Merek adalah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang Merek, maka sudah kurang tepat apabila Penggugat berpendapat bahwa Penolakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 53 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor : 5 tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor : 9 tahun 2004 ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Tergugat menolak dalil-dalil hukum Penggugat kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas ; ------------------------------------------
Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut pada angka 1 sampai dengan 9 tersebut diatas Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat berkenan memutus perkara ini dengan amar putusan :
DALAM EKSEPSI.
- Gugatan Penggugat Salah Alamat ; -----------------------------------------------------
- Pengadilan Tata Usaha Negara Tidak Berwenang Mengadili Sengketa ; ----------
DALAM POKOK PERKARA.
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------------------
- Menyatakan Keputusan Tergugat tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 53 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor : 5 tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor : 9 tahun 2004 ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa atas Jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Replik dengan suratnya tertanggal 16 Juli 2008, dan atas Replik Penggugat tersebut pihak Tergugat telah mengajukan Duplik tertanggal 23 Juli 2008 ; ----
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Penggugat dipersidangan telah mengajukan alat bukti berupa foto copy surat-surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-8, telah dimeteraikan dengan cukup dan telah dicocokkan dengan bukti aslinya, sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah sebagai berikut :
1. Bukti P - 1 : Permintaan Pendaftaran Merek HIGH DESERT tanggal 1 Juni 2005 agenda Nomor : D00.2005.006326 atas nama Penggugat (PT. HARMONI DINAMIK INDONESIA) untuk jenis barang dalam kelas 05. (Fotocopy sesuai dengan asli) ; -----------------
2. Bukti P - 2 : BERITA RESMI MEREK SERI-A Nomor : 114/X/A/2006 diumumkan tanggal 20 Oktober 2006 s/d 20 Januari 2007 tentang persetujuan Pemeriksa akan mendaftarkan merek HIGH DESERT dari Penggugat. (Fotocopy dari fotocopy) ; -----
3. Bukti P - 3 : Surat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : H4.UM.02.02-2700 tanggal 07 Pebruari 2007 tentang Penyampaian Surat keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek ’’HIGH DESERT“ yang diajukan oleh SUSINTO WIDIANTO. (Fotocopy sesuai dengan asli); -----------
4. Bukti P - 4 : Surat Penggugat Nomor : 663/GM/HDI/IV/2007 tanggal 25 April 2007 berupa sanggahan terhadap Keberatan Permohonan Pendaftaran Merek HIGH DESERT. (Fotocopy sesuai dengan asli) ; --------------------------------------------------
5. Bukti P - 5 : Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor : 10256 tahun 2005 Perseroan Terbatas tentang telah disahkannya Akta Pendirian Nomor : 38 PT. HIGH DESERT INDONESIA. (Fotocopy dari fotocopy) ; --------------------------------------------
6. Bukti P - 6 : Surat Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Cq. Direktur Merek tanggal 02 Nopember 2007 Nomor : D00-2005006326 tentang Penolakan Permintaan Pendaftaran Merek HIGH DESERT yang diajukan Penggugat pada tanggal 1 Juni 2005 agenda Nomor : D00-2005006326. (Fotocopy sesuai dengan asli) ; --------------------------------------------------
7. Bukti P - 7 : Pengajuan Permohonan Banding Merek pada KOMISI BANDING MEREK pada tanggal 24 April 2008. (Fotocopy sesuai dengan asli) ; --------------------------------------------------
8. Bukti P - 8 : Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.2043.Kp.04.12 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Personalia Komisi Banding Merek. (Fotocopy dari fotocopy) ; --------------------------------------------
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya Tergugat dipersidangan telah mengajukan alat bukti berupa foto copy surat-surat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-2, telah dimeteraikan dengan cukup, dan telah dicocokkan dengan bukti aslinya, sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
1. Bukti T-1 : Surat Direktur Merek Nomor : D00-2005006326 perihal Penolakan Permintaan Pendaftaran Merek tanggal 02 November 2007. (Fotocopy sesuai dengan asli) ; ----------------
2. Bukti T-2 : Akta Nomor : 146 tanggal 19 Desember 1990 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan PT. HIGH DESERT INDONESIA. (Fotocopy dari fotocopy) ; ----------------------------
Bahwa Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat telah mengajukan Kesimpulan dengan suratnya masing-masing tanggal 14 Agustus 2008 ; --------
Bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan menunjuk kepada Berita Acara Persidangan dalam perkara yang bersangkutan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ; -------------------------------------------------------
Bahwa pada akhirnya para pihak tidak mengajukan apa-apa lagi dalam perkara ini, dan mohon putusan ; -----------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana yang telah diuraikan dalam duduknya perkara tersebut ; ---------------
Menimbang, bahwa yang menjadi obyek sengketa dan dimohonkan pembatalannya oleh Penggugat adalah Keputusan Direktur Merek pada Direktorat Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : D00-2005006326, tanggal 2 Nopember 2007, tentang penolakan permintaan pendaftaran Merk HIGH DESERT (Vide bukti T-1) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut pihak Tergugat dalam Jawabannya tertanggal 9 Juli 2008 telah mengajukan eksepsi, oleh karena itu Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi Tergugat tersebut sebelum mempertimbangkan tentang pokok perkara ; ------------------------
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa alasan eksepsi Tergugat pada pokoknya adalah bahwa gugatan Penggugat salah alamat karena berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2001 tentang Merek disebutkan apabila Penggugat keberatan dengan Keputusan Direktur Merek yang menolak Permintaan Pendaftaran Merek HIGH DESERT agenda Nomor : D00-2005.006326 tersebut, Penggugat dapat mengajukan keberatan berupa banding kepada Komisi Banding Merek, bukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat tersebut pihak Penggugat melalui Repliknya tertanggal 16 Juli 2008 telah memberikan tanggapannya yang pada pokoknya menolak eksepsi Tergugat tersebut dengan alasan bahwa Penggugat telah mengajukan permintaan banding dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2001 tentang Merek kepada Komisi Banding Merek. Akan tetapi oleh Karena Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang pengangkatan personalia Komisi Banding Merek telah berakhir tahun 2008, sedang Keputusan baru belum diterbitkan, maka Komisi Banding dan Merek belum bisa memeriksa dan memberi keputusan, sedangkan Tergugat telah melanggar Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986 karena telah bertindak sewenang-wenang dalam menerbitkan Keputusan obyek sengketa ; ------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan yuridis kedua belah pihak yang bersengketa tersebut Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut ; -------------------
Menimbang, bahwa apabila diteliti secara seksama bukti T-1 berupa Keputusan obyek sengketa, terdapat fakta bahwa penerbit Keputusan obyek sengketa diterbitkan sesuai kewenangan yang diatur dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2001 tentang Merek ; ------------------------------
Menimbang, sebagai tindak lanjut ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor : 15 Tahun 2001 tentang Merek, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor : 20 Tahun 2005 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksa dan Penyelesaian Banding Merek, Peraturan Pemerintah Nomor : 7 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Komisi Banding Merek serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.2043.KP.0412 tahun 2005, tanggal 10 Mei 2005 tentang Pengangkatan Personalia Komisi Banding Merek, sehingga Komisi Banding Merek sudah dapat menjalankan fungsinya secara efektif sejak tanggal 10 Mei 2005 tersebut, karena seluruh landasan Hukum pelaksana tugas telah terpenuhi ; ----------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor :15 Tahun 2001 tentang Merek, disebutkan pula bahwa terhadap penolakan pemohon pendaftaran Merek dapat diajukan banding secara tertulis oleh pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan disampaikan kepada Dirjen dengan diberi biaya (Vide Pasal 29 ayat (1) dan (2) ) ;-
Menimbang, bahwa permohonan banding diajukan paling lama dalam waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan penolakan pemohon, apabila jangka waktu tersebut telah lewat maka dianggap penolakan pemohon dianggap diterima oleh pemohon (Vide Pasal 30 ayat (1) dan (2) ) ; ------------------------------
Menimbang, bahwa Keputusan Komisi banding Merek diberikan paling lambat 3 bulan sejak tanggal penerimaan pemohon banding dan dalam hal Komisi Banding Merek menolak pemohon banding, pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas Keputusan pemohon banding tersebut kepada Pengadilan Niaga dalam waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut, serta terhadap Keputusan Pengadilan tersebut hanya dapat diajukan Kasasi (Vide Pasal 31 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2001 tentang Merek) ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29, 31 dan 32 Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2001 tentang Merek serta peraturan-peraturan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa lembaga yang berwenang memeriksa keberatan Penggugat atas penolakan permohonan pendaftaran Merek yang diajukan oleh Penggugat adalah Komisi Banding Merek, kemudian apabila Penggugat masih tidak puas dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dan terakhir upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Penggugat apabila masih tidak puas adalah mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai dalil Penggugat yang menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang pengangkatan personalia Komisi Banding Merek telah berakhir pada tahun 2008, sedangkan Keputusan yang baru belum terbit sehingga Komisi Banding Merek belum bisa memeriksa dan memutus pemohon banding Penggugat, menurut Majelis Hakim alasan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk mengajukan keberatan tersebut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, karena Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2001 tentang Merek telah secara tegas mengatur lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus persoalan Penggugat, sehingga berdasarkan azas lex specialis derogat legi generali, maka ketentuan khusus itulah yang harus diberlakukan ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat menurut hukum harus diterima ; -----
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, oleh karena eksepsi Tergugat dinyatakan diterima maka gugatan Penggugat tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan gugatan Penggugat menurut hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima maka permohonan Penggugat untuk menunda pelaksanaan lebih lanjut Keputusan obyek sengketa tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut, oleh karenanya permohonan Penggugat tersebut menurut hukum harus dinyatakan ditolak ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, oleh karena pihak Penggugat adalah pihak yang kalah maka berdasarkan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, kepada Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ; ---------------------
Mengingat ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004, serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang berkaitan ; ------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
DALAM PENUNDAAN
Menolak Permohonan Penggugat untuk menunda pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Tergugat yang menjadi obyek sengketa ; --------------------------------
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Tergugat ; -------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ; ----------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari KAMIS, tanggal 28 AGUSTUS 2008 oleh kami, H. ARIYANTO, SH., MH., selaku Hakim Ketua Majelis, UJANG ABDULLAH, SH.,Msi., dan BERTHA SITOHANG, SH., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh DIDIK HARI WASITO, SH., selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat ; ---------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM KETUA MAJELIS
HAKIM ANGGOTA :
1. UJANG ABDULLAH, SH., Msi. H. ARIYANTO, SH., MH.
2. BERTHA SITOHANG, SH.
PANITERA PENGGANTI,
DIDIK HARI WASITO, SH.
PERINCIAN BIAYA :
- Administrasi Kepaniteraan …………………. Rp. 60.000,-
- Biaya Redaksi …………………………………... Rp. 3.000,-
- Biaya Meterai …………………………………… Rp. 6.000,-
J u m l a h Rp. 69.000,-
(enam puluh sembilan ribu rupiah).