147/PID.B/2013/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 147/PID.B/2013/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUPARDI alias PARDI
MENGADILI Menyatakan Terdakwa SUPARDI Als. PARDI tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penadahan”; Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana selama : 1 (satu) tahun, dikurangi selama Terdakwa ditahan; Menyatakan Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti dipakai dalam perkara Suparlan Als. Lan; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
No.147./Pid.B/2013/PN. Mtr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusannya sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SUPARDI ALS PARDI.
Tempat lahir : Nyiur Lembang.
Umur/Tgl lahir : 20 Tahun / 1992.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
Terdakwa ditahan oleh:
Ditahan oleh Penyidik, sejak tanggal 07-02-2013 s/d tanggal 26-02--2013;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal, 27-02-2013 s/d tanggal 07-04-2013 ;
Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08-04-2013 s/d tanggal 27-04-2013 ;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram, sejak tanggal 22-04-2013 s/d tanggal 21-05-2013;
Setelah memperhatikan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram No. 147./Pid.B/2013/PN. Mtr. Tanggal 22 April 2013 tentang penunjukan majelis Hakim;
Setelah memperhatikan penetapan hari hari persidangan;
Setelah memperhatikan pelimpahan perkara atas diri Terdakwa tersebut di atas;
Setelah memperhatikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya adalah :
Menyatakan Terdakwa SUPARDI Als. PARDI bersalah melakukan tindak pidana “penadahan” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 480 ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPARDI ALS PARDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor Polisi, Noka. MH35TL0077K819848, Nosin. STL-8191 ;
1 (stau) buah kunci sepeda motor ;
Digunakan dalam perkara lain.
Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara besar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah memperhatikan pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya adalah mengaku salah, menyesali perbuatannya, tidak mengulangi lagi dan mohon keringan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa di hadapan siding Pengadilan Negeri Mataram dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SUPARDI alias PARDI pada bulan Desember 2012 sekitar pukul 10.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2012 bertempat di rimah terdakwa di Dusun Nyiur Lembang Desa jembatan Gantung kecamatan Gerung Kabupaten Lombok barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yaitu berupa 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Mio tanpa Nopol, Noka. MH35TL0077K819848, Nosin. STL-819101, yang diketahui atau sepatuhnyaharus diduga diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Desember 2012 sekitar jam 19.00 wita, saksi korban RIDWAN HADI bersama saksi JONI ANDIKA bertamu kerumah saksi ALAL ROY ALS CLARA, selang beberapa jam kemudian datang saksi RAMDAN ALS RAMDANI (terdakwa dalam berkas terpisah) bersama saksi SUPARLAN ALS ARMAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) kerumah saksi ALAL ROY ALS CLARA dengan maksud mencari sdr MARIMAR, namun hanya saksi SUPARLAN ALS ARMAN yang masuk kedalam rumah saksi ALAL ROY ALS CLARA sedangkan saksi RAMDANI ALS DAN menunggu diluar rumah. Kemudian saksi RAMDAN ALS RAMDANI melihat 1 (satu) unti sepeda motor mio Noka. MH35TL0077K819848, Nosin. STL-819101, milik saksi korban RIDWAN HADI yang diparkir dihalaman rumah dalam keadaan tidak terkunci stank, tanpa seijin saksi korban saksi RAMDAN ALS RAMDANI mengambil sepeda motor Yamaha Mio milik saksi korban RIDWAN HADI dan membawa sepeda motor tersebut kerumah Terdakwa SUPARDI ALS PARDI, kemudian saksi RAMDAN ALS RAMDANI menanyakan kepada Terdakwa dimana tempat jual motor kemudian terdakwa menjawab “ jual saja kepada saudara saya yang bernama SUPARLAN AHMAD ALS LAN “ selanjutnya saksi RAMDAN ALS RAMDANI menginap dan menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor mio Noka. MH35TL0077K819848, Nosin. STL-819101, dirumah Terdakwa, keesokkan harinya sekitar jam. 10.00 wita terdakwa mengantarkan saksi RAMDAN ALS RAMDANI p[ergi ke Desa Pelangan Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok barat dengan maksud untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor mio Noka. MH35TL0077K819848, Nosin. STL-819101, kepada saksi SUPARLAN AHMAD ALS LAN dan hasil dari penjulana sepeda motor tersebut Terdakwa menerima imbalan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
Atas kejadian tersebut saksi RIDWAN HADI mengalamai kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai-berikut:
SAKSI: RIDWAN HADI.
Bahwa saksi bersama dengan Joni Andika pada bulan Desember 2012 pergi ke rumah Clara dengan naik sepeda motor Yamaha Mio warna putih dengan Nopol DR 2966 SJ;
Bahwa sepeda motor saksi tersebut saksi taruh di halaman rumah Clara ada pagar rumah dan lampu dengan tidak terkunci; oleh karena kuncinya sudah rusak;
Bahwa tidak beberapa lama juga datang orang ke rumah Clara; akan tetapi saksi tidak mengenalnya;
Bahwa kira-kira 3 jam kemudian Clara memberitahu saksi bahwa sepeda motor saksi hilan; kemudian saksi bersama-sama Clara dan Joni Andika mencarinya; akan tetapi tidak ketemu;
Bahwa pada bulan Pebruari 2013 saksi diberitahu polisi bahwa sepeda motor saksi ada di Polres Lobar;
Bahwa sepeda motor saksi masih atas nama Hanaz(belum ganti nama);
Bahwa kerugian saksi kurang lebih Rp.7.000.000,-;
Bahwa barang bukti dibenarkan saksi;
SAKSI: SUPARLAN AHMAD Aln LAN.
Bahwa pada bulan Desember 2012 Ramdani dan Suparman datang ke rumah saksi;
Bahwa kedatangan mereka berdua untuk menawarka(menjual) sepeda motor Yamaha Mio warna putih ada coklatnya;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Ramdani karena dikenalkan oleh Supardi;
Bahwa Terdakwa akhirnya terjadi kesepakatan membeli sepeda motor Yamaha Mio dengan Ramdani seharga Rp.1.000.000,-;
Bahwa sepeda motor yang Terdakwa beli tersebut tidak ada STNK dan BPKB;
Bahwa Terdakwa mau membeli karena murah dan kasihan dengan Suparlan;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti;
Menimbang, bahwa di persidangan juga dibacakan keterangan saksi JONI ANDIKA; pembacaan mana keterangannya dibenarkan oleh Terdakwa; pokok keterangannya adalah sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama dengan Ridwan Hadi pada bulan Desember 2012 pergi ke rumah Clara dengan naik sepeda motor Yamaha Mio warna putih dengan Nopol DR 2966 SJ;
Bahwa sepeda motor milik Ridawan Hadi tersebut ditaruh di halaman rumah Clara ada pagar rumah dan lampu dengan tidak terkunci; oleh karena kuncinya sudah rusak;
Bahwa tidak beberapa lama juga datang orang ke rumah Clara; akan tetapi saksi tidak mengenalnya;
Bahwa kira-kira 3 jam kemudian Clara memberitahu saksi bahwa sepeda motor Ridawan Hadi hilang; kemudian saksi bersama-sama Clara dan Ridwan Hadi mencarinya; akan tetapi tidak ketemu;
Bahwa pada bulan Pebruari 2013 saksi mendengar bahwa sepeda motor Ridwan Hadi ada di Polres Lobar;
Bahwa barang bukti dibenarkan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di depan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Desember 2012 Ramdani pernah datang ke rumah Terdakwa dengan membawa sepeda motor Yamaha Mio warna putih campu coklat;
Bahwa kedatangan Ramdani tersebut mau menjual sepeda motor yang ia bawa; dengan menanyakan pada Terdakwa di mana menjual sepeda motor; kemudian Terdakwa menunjukkan pada Suparlan Als. Lan mau membelinya;
bahwa keesokan harinya Terdakwa bersama dengan Ramdani pergi ke rumah Suparlan Als. Lan untuk menjual sepeda motor yang dibawa Ramdani; akan tetapi tidak ketemu Suparlan Als. Lan;
bahwa selanjutnya Terdakwa tidak tahu lagi Ramdani menjual sepeda motor pada Suparlan Als. Lan;
bahwa Terdakwa tahu sepeda yang dijual oleh Ramdani adalah motor dari curian(tidak ada STNK dan BPKB);
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti sebagai-mana Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram No. 110/PEN.SIT/2013/PN.MTR. Tanggal, 21 Februari 2013;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai-mana diatur dan diancam dalam Pasal 480(1) ke-1 KUHP; yang unsur-unsurnya adalah:
Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Desember 2012 Ramdani datang ke rumah Terdakwa;
Bahwa kedatangan mereka untuk menawarkan (menjual) sepeda motor Yamaha Mio warna putih ada coklatnya dengan Nopol DR 2966 SJ;
Bahwa Ramdani menanyakan pada Terdakwa di mana menjual sepeda motor; kemudian Terdakwa menunjukkan pada saudara Terdakwa yang bernama Suparlan Als. Lan mau membelinya;
Bahwa keesokan harinya Terdakwa bersama Ramdani ke rumah Suparlan als. Lan untuk menjual sepeda motor yang di bawa Ramdani; akan tetapi tidak ketemu Ramdani;
Bahwa selanjutnya Ramdani sendiri yang menjual pada Suparlan Als. Lan dan Terdakwa hanya mendengar terjadi kesepakatan membeli sepeda motor Yamaha Mio dengan Ramdani seharga Rp.1.000.000,-;
Bahwa sepeda motor yang Ramdani jual tersebut tidak ada STNK dan BPKB;
Bahwa Suparlan Als. Lan mau membeli karena murah dan kasihan dengan Suparlan;
Bahwa sepeda motor yang Suparlan Als. Lan beli adalah milik dari Ridwan Hadi yang hilang pada bulan Desember 2013 di rumah Clara;
Terdakwa tahu motor yang di jual Ramdani adalah motor yang Ramdani ambil milik orang lain;
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta tersebut, maka unsur membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, dapatlah terpenuhinya; oleh karena motor yang dibeli oleh Suparlan Als. Lan adalah milik Ridwan Dadi yang hilang di rumah Clara, dengan tidak ada STNK dan BPKB serta dengan harga yang sangat murah dan Terdakwa mengetahuinya;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya seluruh unsur-unsur dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dihukum serta dihukum pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa dalam persidangan pada diri Terdakwa tidak tampak adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar yang menghapuskan tanggung-jawab pidana yang dibebankan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam proses persidangan Terdakwa ditahan, maka adalah patut apabila pidana yang dibebankan kepada Terdakwa dikurangkan selama Terdakwa ditahan tersebut; oleh karena kebebasan Terdakwa telah dibatasi; sehingga dianggap telah menjalani pidana;
Menimbang, bahwa agar Terdakwa tidak menghindar dari pidana yang dibebankan kepadanya dan lebih cepat menjalaninya, maka perlu menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan, oleh karena masih dipakai dalam perkara Suparlan Als. Lan, maka statusnya akan dinyatakan dalam dictum putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Terdakwa menyuburkan pencurian-pencurian di wilayah hukum PN Mataram;
YANG MERINGANKAN:
Terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan mengaku terus terang;
Terdakwa mengaku salah, berjanji tidak mengulani dan menyesalinya;
Mengingat Pasal 480 ayat 1 ke-1 KUHP dan aturan-aturan yang berkaitan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUPARDI Als. PARDI tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penadahan”;
Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana selama : 1 (satu) tahun, dikurangi selama Terdakwa ditahan;
Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti dipakai dalam perkara Suparlan Als. Lan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SELASA Tanggal 14 MEI 2013, oleh H. BUDI SUSILO, SH.MH. sebagai Ketua Majelis Hakim, Hj. NURUL HIDAYAH, SH.MH. Dan SUTARNO, SH.MH. Sebagai Anggota Majelis Hakim; putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis hakim tersebut di atas, dengan dibantu SUGENG IRFANDI, SH. Panitera Pengganti dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ttd ttd
1. Hj. NURUL HIDAYAH, SH.MH. H. BUDI SUSILO, SH.MH.
ttd
2. SUTARNO, SH.MH. Panitera Pengganti,
ttd
SUGENG IRFANDI, SH.