1291/Pid.Sus/2016/PN Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 1291/Pid.Sus/2016/PN Bks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
pidana - SUHERU SUSWITO ;
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa Terdakwa Suheru Suswito tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh orang tuanya’; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suheru Suswito oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
P U T U S A N
Nomor 1291/Pid.Sus/2016/PN Bks
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bekasi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | SUHERU SUSWITO ; |
| Tempat lahir | : | Bekasi ; |
| Umur / Tanggal lahir | : | 36 Tahun / 15 September 1980 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Kampung Pulo Puter RT. 002 / 002, Desa Srimahi ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Pekerja Harian Lepas / Wiraswasta ; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 Juli 2016 sampai dengan tanggal 15 Juli 2016 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 15 Juli 2016 s/d tanggal 3 Agustus 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 4 Agustus 2016 s/d tanggal 12 September 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 September 2016 s/d tanggal 26 September 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, sejak tanggal 15 September 2016 s/d tanggal 14 Oktober 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 15 Oktober 2016 s/d tanggal 13 Desember 2016 ;
Terdakwa hadir di persidangan dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya:
Yohanes Khristoforus Tiwu, SH ;
Asrin Manurung, SH ;
Misdiyono, SH ;
Kesemuanya Penasihat Hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Bekasi / Posbakumadin Kota Bekasi, berdasarkan Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 27 September 2016 Nomor 1291/Pid.Sus/2016/ PN Bks ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 15 September 2016 Nomor 1291/Pid.Sus/2016/PN Bks tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Majelis Hakim tertanggal 20 September 2016 Nomor 1291/Pid.Sus/ 2016/PN Bks tentang penentuan hari sidang pertama perkara ini;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dan berkenaan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa didepan persidangan;
Telah membaca visum et repertum yang terlampir didalam berkas perkara ;
Telah memperhatikan barang bukti yang dihadapkan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum ;
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum tertanggal 8 Nopember 2016 No. Reg. Perk : PDM - 558 / CKR / 09 / 2016, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUHERU SUSWITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak (SEFTIA PUTRI ANGGITA usia 16 tahun) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh, Pendidik atau Tenaga Kependidikan", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E jo pasal 82 ayat (2)Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan)tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Celana dalam dan celana kolor warna putih
Celana panjang warna biru
l (satu) bilah pisau yang begagang kayu warna coklat (DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN)
Baju daster warna kuning coklat
l(satu) buah handphone android warna putih hitam merk advan
l(satu) buah handphone warna hitam merk samsung
l(satu) buah handphone warna merah merk maxtron (DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SAFITA)
5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan / pledoi secara tertulis pada tanggal 15 Nopember 2016 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar kiranya dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan serendah-rendahnya atau seringan-ringannya sesuai dengan perasaan hukum masyarakat, keyakinan dan rasa keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan / pledoi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan secara lisan tetap dengan Tuntutan Pidananya dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pula secara lisan tetap dengan pembelaan / pledoinya tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Penuntut Umum tertanggal 5 September 2016 No. Reg.Perk : PDM-558/CKR/09/2016, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa SUHERU SUSWITO pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2016 bertempat di Rumah milik Terdakwa yang beralamat di kp. Utan Asem Rt.004/005 Ds. Jayabakti Kec. Cabangbungin Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak( SEFTIA PUTRI ANGGITA usia 16 tahun ) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh, Pendidik atau Tenaga Kependidikan Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 27 Juni sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi SEFITA PUTRI ANGGITA menggunakan layanan SMS (Short Message Service) yang mengatakan agar nanti malam Saksi SEFITA menemui Terdakwa di Dapur, dan apabila Saksi SEFITA tidak mau menemui terdakwa maka di keluarga saksi SEFITA akan ada korban, kemudian sekira pukul 23.00 WIB saat saksi sedang tertidur didepan ruang televisi bersama dengan saksi ADE SULISTAMI dan adik-adik saksi , Terdakwa datang dan membangunkan saksi SEFITA dengan cara mencolek kaki saksi SEFITA , setelah saksi SEFITA terbangun Terdakwa mengatakan agar saksi SEFITA agar mengikutinya ke arah kamar belakang, karena saksi SEFITA takut dengan Terdakwa maka saksi SEFITA mengikuti Terdakwa ke arah kamar belakang.
Bahwa setelah sampai di kamar belakang dimana kamar tersebut kosong tidak terdapat barang apapun, setelah berada di dalam kamar tersebut kemudian Terdakwa menutup pintu kamar sambil menunjukan pisau ke arah Saksi SEFITA dimana pisau tersebut digunakan terdakwa untuk menakut-nakuti saksi SEFITA agar saksi SEFITA tidak berteriak , setelah menunjukan pisau tersebut Terdakwa mencabut pisau dari sarung pisau dan langsung menodongkan ke pundak Saksi SEFITA sambil menyuruh agar saksi SEFITA tiduran secara terlentang di lantai.
Bahwa setelah saksi SEFITA tidur terlentang di lantai kemudian Terdakwa menindih saksi SEFITA lalu menciumi bibir saksi SEFITA seperti pasangan suami istri kurang lebih selama 5 (lima) menit hingga saksi SEFITA berpura-pura tidak dapat bernafas agar Terdakwa berhenti mencium bibir saksi SEFITA , kemudian Terdakwa berhenti mencium bibir saksi SEFITA sehingga saksi SEFITA dapat duduk. Setelah selesai Terdakwa mengatakan kepada saksi SEFITA agar besok malam kembali menemui Terdakwa kembali di kamar belakang dan saksi SEFITA kembali tidur ke ruang TV.
Bahwa keesokan harinya Terdakwa kembali mengirim SMS kepada saksi SEFITA yang mengatakan agar saksi SEFITA tidak menceritakan kejadian tadi malam kepada siapapun, apabila Saksi SEFITA mengatakan kepada orang-orang maka akan ada korban di keluarga saksi SEFITA, namun dimalam harinya Saksi SEFITA tidak menemui Terdakwa seperti yang sudah Terdakwa perintahkan sehingga Terdakwa menjadi marah terhadap saksi SEFITA dan terus-menerus mengirim pesan SMS bernada ancaman kepada saksi SEFITA.
Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM No: 01/VER/RSUD/VII/2016 tanggal 18 Juli 2016 y'ang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dr. Ronny , Sp.OG dilakukan pemeriksaan terhadap korban yang menurut surat permintaan tersebut adalah bernama SEFITA PUTRIANGGITA dengan Hasil pemeriksaan:
Perempuan adalah seorang remaja berumur 16 tahun dengan kesadaran baik, rambut rapih, penampilan bersih
Pakaian Rapih, Tanpa robekan
Keadaan Umum Jasmaniah baik, Tekanan darah 100/70 , Denyut nadi: 82x/menit
Alat kelamin dan Kandungan:
Mulut alat Kelamin: Tidak Ada Kelainan
Selaput Dara : UTUH
Liang Senggama : Tidak ada kelainan
Mulut Leher Rahim : Tidak Ada kelainan
Rahim : Tidak Ada Kelainan
Lainnya dijumpai: Tidak ada kelainan
KESIMPULAN : SELAPUT DARA (HYMEN) UTUH
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E jo pasal 82 ayat (2)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa SUHERU SUSWITO pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2016 bertempat di Rumah milik Terdakwa yang beralamat di kp. Utan Asem Rt.004/005 Ds. Jayabakti Kec. Cabangbungin Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak( SEFTIA PUTRI ANGGITA usia 16 tahun ) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 27 Juni sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi SEFITA PUTRI ANGGITA menggunakan layanan SMS (Short Message Service) yang mengatakan agar nanti malam Saksi SEFITA menemui Terdakwa di Dapur , dan apabila Saksi SEFITA tidak mau menemui terdakwa maka di keluarga saksi SEFITA akan ada korban, kemudian sekira pukul 23.00 WIB saat saksi sedang tertidur didepan ruang televisi bersama dengan saksi ADE SULISTAMI dan adik-adik saksi , Terdakwa datang dan membangunkan saksi SEFITA dengan cara mencolek kaki saksi SEFITA , setelah saksi SEFITA terbangun Terdakwa mengatakan agar saksi SEFITA agar mengikutinya ke arah kamar belakang, karena saksi SEFITA takut dengan Terdakwa maka saksi SEFITA mengikuti Terdakwa ke arah kamar belakang.
Bahwa setelah sampai di kamar belakang dimana kamar tersebut kosong tidak terdapat barang apapun, setelah berada didalam kamar tersebut kemudian Terdakwa menutup pintu kamar sambil menunjukan pisau ke arah Saksi SEFITA dimana pisau tersebut digunakan terdakwa untuk menakut-nakuti saksi SEFITA agar saksi SEFITA tidak berteriak , setelah menunjukan pisau tersebut Terdakwa mencabut pisau dari sarung pisau dan langsung menodongkan ke pundak Saksi SEFITA sambil menyuruh agar saksi SEFITA tiduran secara terlentang di lantai.
Bahwa setelah saksi SEFITA tidur terlentang di lantai kemudian Terdakwa menindih saksi SEFITA lalu menciumi bibir saksi SEFITA seperti pasangan suami istri kurang lebih selama 5 (lima) menit hingga saksi SEFITA berpura-pura tidak dapat bernafas agar Terdakwa berhenti mencium bibir saksi SEFITA, kemudian Terdakwa berhenti mencium bibir saksi SEFITA sehingga saksi SEFITA dapat duduk. Setelah selesai Terdakwa mengatakan kepada saksi SEFITA agar besok malam kembali menemui Terdakwa kembali di kamar belakang dan saksi SEFITA kembali tidur ke ruang TV.
Bahwa keesokan harinya Terdakwa kembali mengirim SMS kepada saksi SEFITA yang mengatakan agar saksi SEFITA tidak menceritakan kejadian tadi malam kepada siapapun, apabila Saksi SEFITA mengatakan kepada orang-orang maka akan ada korban di keluargasaksi SEFITA, namun dimalam harinya Saksi SEFITA tidak menemui Terdakwa seperti yang sudah Terdakwa perintahkan sehingga Terdakwa menjadi marah terhadap saksi SEFITA dan terus-menerus mengirim pesan SMS bernada ancaman kepada saksi SEFITA, sehingga saksi SEFITA melaporkan hal tersebut kepada saksi ADE SULISTAMI yaitu ibu kandung saksi SEFITA.
Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM No: 01/VER/RSUD/VII/2016 tanggal 18 Juli 2016 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dr. Ronny , Sp.OG dilakukan pemeriksaan terhadap korban yang menurut surat permintaan tersebut adalah bernama SEFITA PUTRIANGGITA dengan Hasil pemeriksaan:
Perempuan adalah seorang remaja berumur 16 tahun dengan kesadaran baik, rambut rapih, penampilan bersih
Pakaian Rapih, Tanpa robekan
Keadaan Umum Jasmaniah baik, Tekanan darah 100/70 , Denyut nadi: 82x/menit
Alat kelamin dan Kandungan:
Mulut alat Kelamin: Tidak Ada Kelainan
Selaput Dara : UTUH
Liang Senggama : Tidak ada kelainan
Mulut Leher Rahim : Tidak Ada kelainan
Rahim : Tidak Ada Kelainan
Lainnya dijumpai: Tidak ada kelainan
KESIMPULAN : SELAPUT DARA (HYMEN) UTUH
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E jo pasal 82 ayat (l)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi / keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alat bukti dalam perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Celana dalam dan celana kolor warna putih ;
Celana panjang warna biru ;
l (satu) bilah pisau yang begagang kayu warna coklat ;
Baju daster warna kuning coklat ;
l(satu) buah handphone android warna putih hitam merk advan ;
l(satu) buah handphone warna hitam merk samsung ;
l(satu) buah handphone warna merah merk maxtron ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dipersidangan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
1.SAKSI SEFTIA PUTRI ANGGITA :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kantor Polisi dan semua keterangan saksi yang ada dalam BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi adalah seorang pelajar kelas II SMK yang lahir pada tahun 2000 ;
Bahwa Terdakwa adalah merupakan ayah tiri saksi yang menikah dengan ibu saksi ketika saksi masih duduk di bangku SD ;
Bahwa sejak ibu saksi menikah dengan Terdakwa, saksi selalu tinggal bersama Terdakwa dan ibu saksi ;
Bahwa kejadian sehubungan dengan perkara ini terjadi pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekitar jam 23.00 Wib bertempat di rumah tempat tinggal saksi di kampung Utan Asem RT. 05 / 03 Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi ;
Bahwa pada hari itu sekitar pukul 09.00 Wib Terdakwa meng SMS saksi melalui Handphone yang berbunyi “Nanti malam lu temuin gue di dapur, kalau lu ngak mau nanti di keluarga lu ada korban”, maka kemudian saksi jawab “Ya” ;
Bahwa kemudian sekitar pukul 23.00 Wib saat saksi sedang tidur, saksi dibanguni oleh Terdakwa dengan cara kaki saksi dicolek oleh Terdakwa dan setelah saksi terbangun, Terdakwa mengatakan kalau dia menunggu saksi di belakang ;
Bahwa oleh karena saksi takut dengan ancaman Terdakwa yang melalui SMS tersebut, maka saksi mengikuti perintah Terdakwa dan pergi ke belakang ;
Bahwa setelah dibelakang rumah, Terdakwa menyuruh saksi ke kamar kosong yang posisinya memang dibelakang rumah ;
Bahwa setelah berada didalam kamar kosong tersebut, Terdakwa menutup pintu dan menunjukkan pisau, lalu Terdakwa mengatakan “Ini gue membawa pisau dan jangan berteriak”, setelah itu Terdakwa mencabut sebilah pisau dari sarangnya dan menodongkannya ke leher saksi sambil mengatakan “Kalau lu berteriak, gue tidak segan-segan menggunakan pisau ini ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi untuk tiduran sambil mendorong pundak saksi yang akhirnya saksi tergeletak di lantai dengan posisi tertelentang, kemudian Terdakwa menindih saksi sambil menciumi bibir saksi seperti pasangan suami istri ;
Bahwa kemudian saksi berpura-pura tidak bisa bernafas, sehingga kemudian Terdakwa melepaskan saksi dan kemudian saksi duduk sambil menangis dan mengatakan “Sudah ya Yah”, lalu dijawab oleh Terdakwa “Ya, udah malam ini udah dulu, tetapi besok malam dilanjuti lagi” ;
Bahwa kemudian saksi keluar kamar dan kembali ketempat semula dan tidur bersama-sama ibu, adik dan nenek saksi ;
Bahwa keesokkan harinya, Terdakwa mengancam lagi melalui SMS “Jangan bilang-bilang kejadian semalam kalau ngak jangan salahi gw di keluarga lu akan ada korban” ;
Bahwa di malam harinya saksi tidak menemui Terdakwa lagi seperti yang sudah diperintahkan sebelumnya oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa menjadi marah terhadap saksi dan terus menerus mengirim pesan SMS bernada ancaman kepada saksi, sehingga akhirnya saksi melaporkan hal tersebut kepada ibu kandungnya (saksi ADE SULISTAMI) ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti berupa :
Celana dalam dan celana kolor warna putih ;
Celana panjang warna biru ;
1 (satu) bilah pisau yang begagang kayu warna coklat ;
Baju daster warna kuning coklat ;
1 (satu) buah handphone android warna putih hitam merk advan ;
l(satu) buah handphone warna hitam merk samsung ;
l(satu) buah handphone warna merah merk maxtron ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
2.SAKSI ADE SULISTAMI :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kantor Polisi dan semua keterangan saksi yang ada dalam BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa kejadian sehubungan dengan perkara ini terjadi pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekitar jam 23.00 Wib bertempat di rumah tempat tinggal saksi di Kampung Utan Asem RT. 05 / 03 Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian ini karena pada mulanya saksi melihat tingkah laku anak saksi (Septia Putri Anggita) seperti ketakutan, sehingga saksi bersama kakak saksi yang bernama Sunarti menanyakan kepada anak saksi tersebut, lalu anak saksi tersebut mengakui kalau ia telah dicabuli oleh suami saksi (Ayah tiri dari anak saksi tersebut) dan diancam dengan menggunakan pisau apabila tidak ingin menuruti kemauan hasrat suami saksi tersebut ;
Bahwa dari keterangan anak saksi (Septia Putri Anggita), ia mengaku kalau ia disuruh tiduran oleh Terdakwa, lalu ditindih oleh Terdakwa, kemudian diciumi pada bagian mulut sebagaimana layaknya suami istri, dan dari keterangan anak saksi, Terdakwa mengancam dengan menggunakan pisau yang ditempelkan dilehernya, dan waktu itu anak saksi mengaku kepada Terdakwa kalau ia tidak bisa bernafas, sehingga akhirnya Terdakwa menghentikan kelakuannya ;
Bahwa Terdakwa merupakan ayah tiri dari anak saksi (Septia Putri Anggita), dan dari perkawinan saksi dengan Terdakwa, saksi telah dikaruniai dengan 2 orang anak ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti berupa :
Celana dalam dan celana kolor warna putih ;
Celana panjang warna biru ;
1 (satu) bilah pisau yang begagang kayu warna coklat ;
Baju daster warna kuning coklat ;
1 (satu) buah handphone android warna putih hitam merk advan ;
l(satu) buah handphone warna hitam merk samsung ;
l(satu) buah handphone warna merah merk maxtron ;
yang merupakan milik dari Terdakwa dan anak saksi (Septia Putri Anggita);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
3.SAKSI SUNARTI :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kantor Polisi dan semua keterangan saksi yang ada dalam BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa kejadian sehubungan dengan perkara ini terjadi pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekitar jam 23.00 Wib bertempat di rumah tempat tinggal saksi di Kampung Utan Asem RT. 05 / 03 Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian ini dari ibu korban yang melihat tingkah laku anaknya (Septia Putri Anggita) seperti ketakutan, sehingga saksi dimintai tolong oleh ibu korban untuk menanyai anaknya (Septia Putri Anggita), kemudian saksi bersama ibu korban menanyakan kepada anak korban tersebut, lalu anak korban tersebut mengakui kalau ia telah dicabuli oleh suami ibu korban (Ayah tirinya) dan diancam dengan menggunakan pisau apabila tidak ingin menuruti kemauan hasrat dari ayah tirinya tersebut ;
Bahwa dari keterangan korban, saksi dengar kalau ia disuruh tiduran oleh Terdakwa, lalu ditindih oleh Terdakwa, kemudian diciumi pada bagian mulut sebagaimana layaknya suami istri, dan Terdakwa mengancam dengan menggunakan pisau yang ditempelkan dilehernya, dan waktu itu korban mengaku kepada Terdakwa kalau ia tidak bisa bernafas, sehingga akhirnya Terdakwa menghentikan kelakuannya ;
Bahwa Terdakwa merupakan ayah tiri dari korban (Septia Putri Anggita), dan dari perkawinan ibu korban dengan Terdakwa, telah dikaruniai dengan 2 orang anak ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa / Penasihat Hukumnya tidak mengajukan saksi a de charge / yang meringankan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di Penyidik dan semua keterangan Terdakwa berikan tersebut masih adalah benar ;
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan didepan Penyidik itu adalah sehubungan dengan masalah persetubuhan yang Terdakwa lakukan terhadap anak tiri Terdakwa yang bernama SEFTIA PUTRI ANGGITA ;
Bahwa kejadian sehubungan dengan perkara ini terjadi pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekitar jam 23.00 Wib bertempat di rumah tempat tinggal Terdakwa di Kampung Utan Asem RT. 05 / 03 Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi ;
Bahwa 3 (tiga) hari sebelum kejadian, anak tiri Terdakwa yang bernama SEFTIA PUTRI ANGGITA meminta dibelikan Hp jenis Androit kepada Terdakwa, kemudian pada hari Senini pagi tanggal 27 Juni 2016 sekitar pukul16.00 Wib. barulah Terakwa belikan, setelah itu barulah Terdakwa hubungi anak tiri Terdakwa itu (korban) dengan mengirim SMS kepada nya dengan kalinat “Teh, ini Hp sudah ayah beliin”, kemudian dijawab oleh korban “Ya udah cepat pulang Yah”, kemudian Terdakwa jawab “Ayah pulangnya malam dan nanti ketemu ayah dibelakang”, kemudian dijawab oleh korban “Ya udah, pulang aja dulu liat Hpnya” ;
Bahwa sekitar jam 23.00 Wib, setelah Terdakwa pulang ke rumah, korban sudah tidur bersama ibunya (istri saksi) dan adik-adik korban (anak-anak saksi yang lain) didepan TV, selanjutnya Terdakwa mencolek korban dan setelah bangun, Terdakwa memberi isyarat menunjuk kearah belakang yang kemudian Terdakwa dan korban langsung ke belakang, setelah itu Terdakwa buang air kecil, sedangkan korban masuk ke kamar kosong di belakang, setelah kencing, Terdakwa ikut masuk ke kamar kosong tersebut ;
Bahwa kemudian pintu kamar ditutup, selanjutnya Terdakwa dan korban duduk di lantai ;
Bahwa selanjutnya korban meminta Hp yang Terdakwa belikan dan kemudian Terdakwa memperlihatkan Hp tersebut, lalu korban mencoba menghidupkannya, tapi Terdakwa bilang “Teh, jangan diaktifkan dulu, besok saja ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa memegang tangan korban sambil merangkul korban, sambil menunjukan pisau ke arah korban dimana pisau tersebut digunakan terdakwa untuk menakut-nakuti korban agar saksi korban tidak berteriak ,
Bahwa setelah menunjukan pisau tersebut Terdakwa mencabut pisau dari sarung pisau dan langsung menodongkan ke pundak korban sambil menyuruh agar saksi korban tiduran secara terlentang di lantai.
Bahwa setelah saksi korban tidur terlentang di lantai kemudian Terdakwa menindih saksi korban lalu menciumi bibir saksi korban seperti pasangan suami istri kurang lebih selama 5 (lima) menit hingga saksi korban berpura-pura tidak dapat bernafas agar Terdakwa berhenti mencium bibir saksi korban ;
Bahwa benar Terdakwa berhenti mencium bibir korban sehingga korban dapat duduk, setelah selesai Terdakwa mengatakan kepada saksi agar besok malam kembali menemui Terdakwa kembali di kamar belakang dan korban kembali tidur ke ruang TV .
Bahwa benar keesokan harinya Terdakwa kembali mengirim SMS kepada saksi korban yang mengatakan agar saksi korban tidak menceritakan kejadian tadi malam kepada siapapun, apabila saksi korban mengatakan kepada orang-orang maka akan ada korban di keluarga saksi korban, namun dimalam harinya Saksi korban tidak menemui Terdakwa seperti yang sudah Terdakwa perintahkan sehingga Terdakwa menjadi marah terhadap saksi korban dan terus-menerus mengirim pesan SMS bernada ancaman kepada saksi korban sehingga saksi korban melaporkan hal tersebut kepada saksi ADE SULISTAMI (ibu kandung saksi SEFTIA)
Menimbang, bahwa selain dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa tersebut diatas, turut juga diajukan barang bukti berupa :
Celana dalam dan celana kolor warna putih ;
Celana panjang warna biru ;
1 (satu) bilah pisau yang begagang kayu warna coklat ;
Baju daster warna kuning coklat ;
1 (satu) buah handphone android warna putih hitam merk advan ;
l(satu) buah handphone warna hitam merk samsung ;
l(satu) buah handphone warna merah merk maxtron ;
barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa, sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah menurut hukum serta dapat dipergunakan untuk memperkuatkan pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah pula mengajukan surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi Nomor 01/VER/RSUD/VII/2016 yang ditandatangani oleh dr. Ronny, Sp.OG, atas nama SEFTIA PUTRI ANGGITA, seorang perempuan, umur 16 tahun yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa :
Sudah dilakukan pemeriksaan VER atas seorang perempuan remaja dewasa, berusia 16 tahun, dengan kesadaran baik, rambut rapih, penampilan bersih, pakaian rapi, tanpa robekan, dengan Kesimpulan Selaput Dara (Hymen) utuh ;
Menimbang, bahwa oleh karena surat Visum Et Repertum tersebut telah dibuat berdasarkan keahliannya dengan mengingat akan sumpah jabatannya, maka dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 c KUHAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa, barang bukti serta visum et repertum, maka selanjutnya Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadian sehubungan dengan perkara ini terjadi pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekitar jam 23.00 Wib bertempat di rumah tempat tinggal Terdakwa di Kampung Utan Asem RT. 05 / 03 Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi ;
Bahwa saksi SEFTIA PUTRI ANGGITA adalah seorang pelajar kelas II SMK yang lahir pada tahun 2000, dan Terdakwa merupakan ayah tiri saksi Seftia Putri Anggita yang menikah dengan ibu saksi Seftia Putri Anggita (saksi ADE SULISTAMI) ketika saksi Seftia Putri Anggita masih duduk di bangku SD, dan sejak ibu saksi Seftia Putri Anggita menikah dengan Terdakwa, saksi Seftia Putri Anggita selalu tinggal bersama Terdakwa dan ibu saksi Seftia Putri Anggita (saksi ADE SULISTAMI) ;
Bahwa sebelum kejadian, saksi SEFTIA PUTRI ANGGITA meminta dibelikan Hp jenis Androit kepada Terdakwa, kemudian pada hari Senin pagi tanggal 27 Juni 2016 sekitar pukul 16.00 Wib. barulah Terakwa belikan, setelah itu barulah Terdakwa hubungi anak tiri Terdakwa itu (korban) dengan mengirim SMS kepada nya dengan kalinat “Teh, ini Hp sudah ayah beliin”, kemudian dijawab oleh korban “Ya udah cepat pulang Yah”, kemudian Terdakwa jawab “Ayah pulangnya malam dan nanti ketemu ayah dibelakang”, kemudian dijawab oleh korban “Ya udah, pulang aja dulu liat Hpnya” ;
Bahwa pada hari itu sekitar pukul 09.00 Wib, Terdakwa meng SMS saksi Seftia Putri Anggita melalui Handphone yang berbunyi “Nanti malam lu temuin gue di dapur, kalau lu ngak mau nanti di keluarga lu ada korban”, maka kemudian saksi jawab “Ya” ;
Bahwa kemudian sekitar pukul 23.00 Wib saat saksi Seftia Putri Anggita sedang tidur, dibanguni oleh Terdakwa dengan cara kaki saksi Seftia Putri Anggita dicolek oleh Terdakwa dan setelah terbangun, Terdakwa mengatakan kalau dia menunggu saksi Seftia Putri Anggita di belakang ;
Bahwa oleh karena saksi Seftia Putri Anggita takut dengan ancaman Terdakwa yang melalui SMS tersebut, maka saksi Seftia Putri Anggita mengikuti perintah Terdakwa dan pergi ke belakang, setelah dibelakang rumah, Terdakwa menyuruh saksi Seftia Putri Anggita masuk ke kamar kosong yang posisinya memang dibelakang rumah, kemudian pintu kamar ditutup, selanjutnya Terdakwa dan korban duduk di lantai ;
Bahwa Terdakwa kemudian memperlihatkan Hp tersebut, lalu korban mencoba menghidupkannya, tapi Terdakwa bilang “Teh, jangan diaktifkan dulu, besok saja”, selanjutnya Terdakwa memegang tangan korban sambil merangkul korban, sambil menunjukan pisau ke arah korban dimana pisau tersebut digunakan terdakwa untuk menakut-nakuti korban agar korban tidak berteriak ,
Bahwa setelah menunjukan pisau tersebut, Terdakwa mencabut pisau dari sarung pisau dan langsung menodongkan ke pundak korban sambil menyuruh agar korban tiduran secara terlentang di lantai ;
Bahwa setelah korban tidur terlentang di lantai kemudian Terdakwa menindih korban lalu menciumi bibir korban seperti pasangan suami istri kurang lebih selama 5 (lima) menit hingga korban berpura-pura tidak dapat bernafas agar Terdakwa berhenti mencium bibir korban ;
Bahwa setelah Terdakwa berhenti mencium bibir korban, sehingga korban dapat duduk, setelah selesai Terdakwa mengatakan kepada korban agar besok malam kembali menemui Terdakwa di kamar belakang dan korban kembali tidur ke ruang TV ;
Bahwa keesokkan harinya Terdakwa kembali mengirim SMS kepada korban yang mengatakan korban tidak menceritakan kejadian tadi malam kepada siapapun, apabila korban mengatakan kepada orang-orang maka akan ada korban di keluarga saksi korban, namun dimalam harinya Saksi korban tidak menemui Terdakwa seperti yang sudah Terdakwa perintahkan sehingga Terdakwa menjadi marah terhadap korban dan terus-menerus mengirim pesan SMS bernada ancaman kepada korban sehingga korban melaporkan hal tersebut kepada saksi ADE SULISTAMI (ibu kandung saksi SEFTIA)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut, maka selanjutnya Majelis akan menghubungkannya dengan dakwaan dari Penuntut Umum, apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Primair melakukan tindak pidana pasal 76 E jo pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsidair melakukan tindak pidana pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa didalam dakwaan Primair Penuntut Umum, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pasal 76 E jo pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan ;
Memaksa anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya ;
Dilakukan oleh orang tua, Wali, Pengasuh, Pendidik atau Tenaga Kependidikan;
Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” dalam perkara ini adalah orang atau seseorang sebagai subyek hukum yang berdasarkan bukti-bukti yang ada diduga telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan subyek hukum tersebut haruslah dapat dan mampu mempertanggung-jawabkan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mendakwa SUHERU SUSWITO dengan identitasnya sebagaimana tersebut diatas sebagai pelaku dari tindak pidana dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah menyebutkan identitasnya secara lengkap dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis berkeyakinan bahwa terdakwa yang dihadapkan kepersidangan ini adalah benar terdakwa SUHERU SUSWITO seperti yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya dan telah ternyata tidak terjadi kekeliruan orang (error en pesona) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan, ternyata terdakwa tidak mengalami cacat jiwa ataupun cacat perkembangan jiwa karena sakit dan juga tidak terdapat alasan-alasan pemaaf yang meniadakan pertanggungjawaban dalam hukum pidana atas diri terdakwa, sehingga dalam perkara ini terdakwa mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis, unsur “Setiap orang” telah terpenuhi dalam fakta di persidangan ;
Unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan ” :
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, artinya apabila terbukti salah satunya, maka unsur ini menjadi terbukti ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur inti dari “opzet” atau kesengajaan itu ialah willens (menghendaki) dan witens (mengetahui), artinya agar seseorang itu dapat disebut telah memenuhi unsur-unsur opzet, maka terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa tindakan-tindakan, orang itu harus willens atau menghendaki melakukan tindakan-tindakan tersebut, sedang terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa keadaan-keadaan, terdakwa itu cukup witens atau mengetahui tentang keadaan-keadaan tersebut ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan “kesengajaan” maka di dalam ilmu pengetahuan hukum pidana dikenal ada 2 (dua) teori yaitu :
Teori Kehendak dimana inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan
unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang ;
Teori Pengetahuan atau membayangkan (voorstelling theorie) dimana sengaja
berarti membayangkan akan timbulnya akibat perbuatannya, orang tidak bisa menghendaki akibat, melainkan hanya dapat membayangkannya. Teori ini menitikberatkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan oleh si pembuat ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia berbuat ;
Menimbang, bahwa kesengajaan berhubungan dengan sikap batin si pelaku, sehingga coraknya dapat dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu ;
Kesengajaan sebagai maksud untuk mencapai tujuan dalam arti bahwa
perbuatan pelaku bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang ;
Kesengajaan dengan kesadaran kepastian, dimana perbuatan pelaku akan
membawa kepada 2 (dua) akibat yaitu akibat yang memang dituju oleh pelaku dan akibat yang tidak diinginkan tetapi merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuan ;
Kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan (dolus eventualis). Dalam hal ini ada keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian ternyata benar-benar terjadi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Seftia Putri Anggita dihubungkan dengan keterangan Terdakwa sendiri didepan persidangan telah diperoleh fakta bahwa pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekitar pukul 09.00 Wib, Terdakwa meng SMS saksi Seftia Putri Anggita melalui Handphone yang berbunyi “Nanti malam lu temuin gue di dapur, kalau lu ngak mau nanti di keluarga lu ada korban”, maka kemudian saksi jawab “Ya” ;
Menimbang, bahwa kemudian pada pukul 23.00 Wib nya, saat saksi Seftia Putri Anggita sedang tidur, dibanguni oleh Terdakwa dengan cara kaki saksi Seftia Putri Anggita dicolek oleh Terdakwa dan setelah terbangun, Terdakwa mengatakan kalau dia menunggu saksi Seftia Putri Anggita di belakang, oleh karena saksi Seftia Putri Anggita takut dengan ancaman Terdakwa melalui SMS tersebut, maka saksi Seftia Putri Anggita mengikuti perintah Terdakwa dan pergi ke belakang, setelah dibelakang rumah, Terdakwa menyuruh saksi Seftia Putri Anggita masuk ke kamar kosong yang posisinya memang dibelakang rumah, kemudian pintu kamar ditutup, selanjutnya Terdakwa dan korban duduk di lantai, kemudian Terdakwa memegang tangan korban sambil merangkul korban, dan menunjukan pisau ke arah korban dimana pisau tersebut digunakan terdakwa untuk menakut-nakuti korban Seftia Putri Anggita agar korban tidak berteriak, dan setelah menunjukan pisau tersebut, Terdakwa mencabut pisau dari sarung pisau dan langsung menodongkan ke pundak korban Seftia Putri Anggita sambil menyuruh agar korban tiduran secara terlentang di lantai ;
Menimbang, bahwa setelah korban Seftia Putri Anggita tidur terlentang di lantai kemudian Terdakwa menindih korban Seftia Putri Anggita lalu menciumi bibir korban Seftia Putri Anggita seperti pasangan suami istri kurang lebih selama 5 (lima) menit hingga korban Seftia Putri Anggita berpura-pura tidak dapat bernafas agar Terdakwa berhenti mencium bibir korban Seftia Putri Anggita, setelah Terdakwa berhenti mencium bibir korban Seftia Putri Anggita, sehingga korban dapat duduk, setelah selesai Terdakwa mengatakan kepada korban Seftia Putri Anggita agar besok malam kembali menemui Terdakwa di kamar belakang dan korban kembali tidur ke ruang TV ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa memang menghendaki (willens) dan mengetahui (wittens) akibat apa yang akan timbul dari perbuatannya tersebut, sebab Terdakwa sejak semula telah mengetahui bahwa orang yang ia cabuli adalah merupakan anak tirinya dan bukanlah istrinya dan terdakwa juga telah mengetahui bahwa perbuatan yang mereka lakukan itu adalah bertentangan dengan
kesopanan dan kepatutan serta dilarang oleh undang-undang yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas jelas membuktikan bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perwujudan dari sikap batin terdakwa sebagai kesengajaan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban Seftia Putri Anggita ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan” seperti yang dimaksud dalam dakwaan Primair tersebut telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ;
Unsur “Memaksaanak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya” ;
Menimbang, bahwa unsur ini sifatnya alternatif, artinya apabila terbukti salah satunya, maka unsur ini menjadi terbukti, yang untuk itu akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa yang dimaksud dengan Anak dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun dan sebelumnya belum pernah menikah ;
Bahwa perbuatan Cabul adalah perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terdapat di persidangan bahwa saksi SEFTIA PUTRI ANGGITA adalah seorang pelajar kelas II SMK yang lahir pada tahun 2000 dan belum menikah, sehingga termasuk golongan Anak , dan sebelum kejadian, saksi SEFTIA PUTRI ANGGITA meminta dibelikan Hp jenis Androit kepada Terdakwa, kemudian pada hari Senin pagi tanggal 27 Juni 2016. sekitar pukul 09.00 Wib, Terdakwa meng SMS saksi Seftia Putri Anggita melalui Handphone yang berbunyi “Nanti malam lu temuin gue di dapur, kalau lu ngak mau nanti di keluarga lu ada korban”, maka kemudian saksi jawab “Ya” ;
Menimbang, bahwa kemudian sekitar pukul 23.00 Wib saat saksi Seftia Putri Anggita sedang tidur, dibanguni oleh Terdakwa dengan cara kaki saksi Seftia Putri Anggita dicolek oleh Terdakwa dan setelah terbangun, Terdakwa mengatakan kalau dia menunggu saksi Seftia Putri Anggita di belakang ;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi Seftia Putri Anggita takut dengan ancaman Terdakwa yang melalui SMS tersebut, maka saksi Seftia Putri Anggita mengikuti perintah Terdakwa dan pergi ke belakang, setelah dibelakang rumah, Terdakwa menyuruh saksi Seftia Putri Anggita masuk ke kamar kosong yang posisinya memang dibelakang rumah, lalu pintu kamar ditutup, selanjutnya Terdakwa dan korban duduk di lantai ;
Menimbang, bahwa Terdakwa kemudian memperlihatkan Hp yang akan diberikannya kepada saksi Seftia Putri Anggita, lalu saksi Seftia Putri Anggita mencoba menghidupkannya, tapi Terdakwa bilang “Teh, jangan diaktifkan dulu, besok saja”, selanjutnya Terdakwa memegang tangan saksi Seftia Putri Anggita sambil merangkul korban, lalu menunjukan pisau ke arah korban dimana pisau tersebut digunakan terdakwa untuk menakut-nakuti saksi Seftia Putri Anggita agar saksi Seftia Putri Anggita tidak berteriak, dan setelah menunjukan pisau tersebut, Terdakwa mencabut pisau dari sarung pisau dan langsung menodongkan ke pundak saksi Seftia Putri Anggita sambil menyuruh agar saksi Seftia Putri Anggita tiduran secara terlentang di lantai, setelah saksi Seftia Putri Anggita tidur terlentang di lantai kemudian Terdakwa menindih saksi Seftia Putri Anggita lalu menciumi bibir saksi Seftia Putri Anggita seperti pasangan suami istri kurang lebih selama 5 (lima) menit hingga saksi Seftia Putri Anggita berpura-pura tidak dapat bernafas agar Terdakwa berhenti mencium bibir korban ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut bersesuaian dengan surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi Nomor 01/VER/RSUD/VII/2016 yang ditandatangani oleh dr. Ronny, Sp.OG, atas nama SEFTIA PUTRI ANGGITA, seorang perempuan, umur 16 tahun yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa :
Sudah dilakukan pemeriksaan VER atas seorang perempuan remaja dewasa, berusia 16 tahun, dengan kesadaran baik, rambut rapih, penampilan bersih, pakaian rapi, tanpa robekan, dengan Kesimpulan Selaput Dara (Hymen) utuh ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, menurut Majelis unsur “Memaksaanak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya” ;
Unsur “Dilakukan oleh orang tua, Wali, Pengasuh, Pendidik atau Tenaga Kependidikan” ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, artinya apabila terbukti salah satunya, maka unsur ini menjadi terbukti, dari fakta-fakta hukum yang terdapat dipersidangan, Terdakwa adalah merupakan ayah tiri dari saksi Seftia Putri Anggita, dengan demikian unsur ini pun telah terpenuhi dalam fakta di persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur tindak pidana yang terdapat dalam Dakwaan Primair pasal 76 E jo pasal 82 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, maka menurut Majelis, Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 76 E jo pasal 82 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ;
,Menimbang, bahwa karenanya Terdakwa haruslah dipidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan, maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan perkara ini, Majelis tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri dan atau perbuatan Terdakwa, yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan dan menghapuskan kesalahan Terdakwa, sehingga oleh karena itu Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara ini dan dipidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusannya, Majelis akan memperhatikan Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya berpendapat bahwa :
Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tersebut sangatlah dirasakan tinggi oleh Terdakwa mengingat hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan ;
Bahwa Terdakwa telah mengaku secara jujur dan tidak mempersulit proses persidangan dan korban telah menyatakan secara terbuka dalam persidangan bahwa perdamaian antara Terdakwa dan Ibu Kandungnya disetujui oleh korban ;
Bahwa Terdakwa mempunyai tanggungan baik anak dari istri Pertama dan juga anak-anak dari istri Kedua ;
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena sebelum putusan ini, Terdakwa pernah ditangkap dan ditahan, maka lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruh dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa melebihi dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka karena itu Terdakwa dinyatakan tetap berada di dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa:
– celana dalam dan celana kolor warna putih
– celana panjang warna biru
– 1(satu) bilah pisau yang bergagang kayu warna coklat
Dirampas untuk dimusnahkan ;
– baju daster warna kuning coklat
– 1(satu) buah handphone android warna putih hitam merk advan
– 1(satu) buah handphone warna hitam merk Samsung
– 1(satu) buah handphone warna merah merk maxtron
Dikembalikan kepada saksi Seftia
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i jo Pasal 222 KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam Amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan dalam perkara ini, maka terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan dan meringankan kesalahan terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap anak tirinya sendiri ;
Perbuatan Terdakwa telah membuat trauma pada korban ;
Perbuatan Terdakwa sangat meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bukanlah bersifat pembalasan, melainkan sebagai usaha untuk melakukan pembinaan terhadap diri Terdakwa atau dengan kata lain bahwa pidana yang dijatuhkan adalah bersifat edukatif, konstruktif, dan motivatif dengan harapan agar Terdakwa tidak mengulangi kembali perbuatannya di masa yang akan datang
Memperhatikan, ketentuan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa Suheru Suswito tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh orang tuanya’;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suheru Suswito oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
– celana dalam dan celana kolor warna putih
– celana panjang warna biru
– 1(satu) bilah pisau yang bergagang kayu warna coklat
Dirampas untuk dimusnahkan ;
– baju daster warna kuning coklat
– 1(satu) buah handphone android warna putih hitam merk advan
– 1(satu) buah handphone warna hitam merk Samsung
– 1(satu) buah handphone warna merah merk maxtron
Dikembalikan kepada saksi Seftia ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari Selasa tanggal 29 Nopember 2016,oleh kami SETIA RINA, SH.MH selaku Hakim Ketua, Hj. HASNAWATI, SH.MH dan H.E FRANS SIHALOHO, SH. MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 1291/Pid.Sus/2016/PN Bks tanggal 15 September 2016, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut didampingi hakim anggota, dibantu ERI ERMINA RATIH,S.Sos.MH sebagai Panitera Pengganti dihadiri oleh NULI NALI MURTI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua
Hj. HASNAWATI, SH, MH SETIA RINA, SH, MH
H.E. FRANS SIHALOHO,SH.MH
Panitera Pengganti
ERI ERMINA RATIH, S.Sos, MH