166/Pid.Sus/2016/PN Bjn
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 166/Pid.Sus/2016/PN Bjn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Noor Rofiq Muchlish bin Ali Muntaha
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Noor Rofiq Muchlish bin Ali Muntaha telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit kendaran Daihatsu Ayla Nopol: K-9496-BN beserta STNKnya, 1 (satu) lembar SIM A atas nama Noor Rofiq Muchlish dikembalikan kepada Terdakwa, - 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Megapro Nopol: K-3639-BU beserta STNKnya , 1 (satu) lembar SIM C atas nama Ahmad Syafiq dikembalikan kepada saksi Ahmad Syafiq; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 166/Pid.Sus/2016/PN Bjn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana dengan dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Noor Rofiq Muchlish bin Ali Muntaha;
Tempat Lahir : Pati
Umur / Tanggal Lahir : 49 Tahun / 25 Mei 1967
Jenis Kelamin : Laki - laki
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Wulung, Kecamatan Randublatung,
Kabupaten Blora
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SLTA
Terdakwa ditangkap tanggal 28 Maret 2016;
Terdakwa ditahan dengan penahanan jenis Rutan oleh:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Juni 2016 s/d 9 Juli 2016;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 27 Juni 2016 s/d 26 Juli 2016;
Ketua Pengadilan Negeri,sejak tanggal 27 Juli 2016 s/d 24 September 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 166/Pen.Pid.Sus/2016/PN Bjn tanggal 27 Juni 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor ; 166/Pen.Pid.Sus/2016/PN Bjn tanggal 27 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa : Noor Rofiq Muchlish bin Ali Muntaha, Pati, 49 Tahun / 25 Mei 1967, Laki-laki, Indonesia, Desa Wulung , Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora,Islam, Swasta, SLTA, bersalah melakukan tindak pidana pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka-luka, sesuai dengan pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 dan 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam surat dakwaan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Noor Rofiq Muchlish bin Ali Muntaha dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulandi kurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.;
3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit kendaran Daihatsu AYLA Nopol: K-9496-BN beserta STNKnya, 1 (satu) lembar SIM A atas nama Noor Rofiq Muchlish dikembalikan kepada Terdakwa, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Megapro Nopol: K-3639-BU beserta STNKnya , 1 (satu) lembar SIM C atas nama Ahmad Syafiq dikembalikan kepada saksi Ahmad Syafiq;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang pada pokoknya terdakwa mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa Noor Rofiq Muchlish bin Ali Muntaha, pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2016, sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2016, di Jalan Raya Jurusan Bojonegoro - Cepu termasuk wilayah Desa Kuncen , Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara, sebagai berikut :
Pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2016, sekira jam 00.30 WIB di Jalan Raya Jurusan Bojonegoro - Cepu termasuk wilayah Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, terdakwa mengemudikan kendaraan Daihatsu Ayla No. Pol. K-9496- DN berjalan dari arah Timur ke Barat dengan kecepatan kurang lebih 60 (enam puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) Km/Jam dengan gigi porseneling 3 (tiga), karena kurang hati hati terdakwa melihat sepedo meter mobilnya sehingga kendaraan oleng kekanan melebihi As Jalan dan pada saat itu dari arah yang berlawanan (Barat ke Timur) berjalan kendaraan sepada motor Honda Mega Pro No. Pol. K-3639- BU yang dikemudikan saksi Ahmad Syafiq bin Khumaidi berboncengan dengan korban M Khoerul Anwar (meninggal) dengan kecepatan kurang lebih 60 (enam puluh) Km/Jam, dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter terdakwa baru melihat kearah depan (berlawanan) berjalan kendaraan sepada motor Honda Mega Pro No. Pol. K-3639- BU karena tidak sempat menghindar, tidak mengerem dan tidak membunyikan klakson, sehingga menabrak kendaraan sepada motor Honda Mega Pro No. Pol. K-3639- BU yang telah berusaha menepi dan mengedim berkali kali, mengenai bagian pushttep samping kanan dengan titik tumbur disebelah Utara As Jalan dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter, sedangkan mobil yang dikendarai terdakwa mengenai bagian depan sebelah kanan, setelah terjadi tabrakan posisi kendaraan mobil Daihatsu Ayla berada disebelah Utara As Jalan menghadap ke Barat, sedangkan posisi sepeda motor, penegendara sepada motor berada dan yang dibonceng berada berada dibahu jalan sebelah Utara berdekatan dengan sepeda motor sedangkan posisi korban M Khoerul Anwar (meninggal) berada disebelah Barat pengendara sepeda motor dan tergeletak ditanah kosong disebelah Utara Jalan dan diam tidak bisa apa apa, yang pada waktu itu malam hari, cuaca cerah/terang, tidak hujan, jalan lurus beraspal, arus lalu lintas sepi, rambu rambu lalu lintas marka jalan ada warna putih garis putus putus, sedangkan kanan kiri jalan terdapat pemukiman penduduk (sebelah Utara pemukiman penduduk dan sebelah Selatan KantorPegadaian Padangan) dalam Kecamatan Padangan ;
Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban M Khoerul Anwar meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Kabupaten Bojonegoro, sesuai dengan Visum Et Repertum Lanjutan Nomor : 0827/209.412/2016 tanggal 31 Maret 2016, yang dibuat oleh Dokter Dwi Purnomo, SpOT, yang bertugas di Rumah Sakit Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Kabupaten Bojonegoro.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dan
Kedua :
Bahwa ia terdakwa Noor Rofiq Muchlish bin Ali Muntaha, pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan kesatu seperti tersebut diatas, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara, sebagai berikut :
Pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2016, sekira jam 00.30 WIB di Jalan Raya Jurusan Bojonegoro - Cepu termasuk wilayah Desa Kuncen , Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, terdakwa mengemudikan kendaraan Daihatsu Ayla No. Pol. K-9496- DN berjalan dari arah Timur ke Barat dengan kecepatan kurang lebih 60 (enam puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) Km/Jam dengan gigi porseneling 3 (tiga), karena kurang hati hati terdakwa melihat sepedo meter mobilnya sehingga kendaraan oleng kekanan melebihi As Jalan dan pada saat itu dari arah yang berlawanan (Barat ke Timur) berjalan kendaraan sepada motor Honda Mega Pro No. Pol. K-3639- BU yang dikemudikan saksi Ahmad Syafiq bin Khumaidi berboncengan dengan korban M Khoerul Anwar (meninggal) dengan kecepatan kurang lebih 60 (enam puluh) Km/Jam, dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter terdakwa baru melihat kearah depan (berlawanan) berjalan kendaraan sepada motor Honda Mega Pro No. Pol. K-3639- BU karena tidak sempat menghindar, tidak mengerem dan tidak membunyikan klakson, sehingga menabrak kendaraan sepada motor Honda Mega Pro No. Pol. K-3639- BU yang telah berusaha menepi dan mengedim berkali kali, mengenai bagian pushttep samping kanan dengan titik tumbur disebelah Utara As Jalan dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter, sedangkan mobil yang dikendarai terdakwa mengenai bagian depan sebelah kanan, setelah terjadi tabrakan posisi kendaraan mobil Daihatsu Ayla berada disebelah Utara As Jalan menghadap ke Barat, sedangkan posisi sepeda motor, penegendara sepada motor berada dan yang dibonceng berada berada dibahu jalan sebelah Utara berdekatan dengan sepeda motor sedangkan posisi korban M Khoerul Anwar (meninggal) berada disebelah Barat pengendara sepeda motor dan tergeletak ditanah kosong disebelah Utara Jalan dan diam tidak bisa apa apa, yang pada waktu itu malam hari, cuaca cerah/terang, tidak hujan, jalan lurus beraspal, arus lalu lintas sepi, rambu rambu lalu lintas marka jalan ada warna putih garis putus putus, sedangkan kanan kiri jalan terdapat pemukiman penduduk (sebelah Utara pemukiman penduduk dan sebelah Selatan KantorPegadaian Padangan) dalam Kecamatan Padangan ;
A
kibat kecelakaan lalu lintas tersebut saksi Ahmad Syafiq bin Khumaidi (korban) mengalami luka-luka : patah tulang lengan atas tangan kanan, patah tulang terbuka jari kelingking tangan kanan, pergeseran tulang pada pergelangan kaki kanan, luka robek pada lutut kaki kanan berukuran 4 (empat) Cm, dengan kesimpulan : kerusakan kerusakan tersebut diatas dapat disebabkan oleh adanya persentuhan dengan benda tumpul, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 445/003/211.412/2016, tanggal 6 April 2016, yang dibuat oleh dr. Tyudha Bayu Pronawan, yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Padangan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya serta tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Erli Krisnawati binti Irfan Efendi, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan semua keterangan didalam BAP adalah benar keterangan saksi;
Bahwa saksi dalam memberikan keterangan di Penyidik tidak pernah diarahkan atau dipaksa oleh Penyidik.
Bahwa saksi memberikan keterangan dipersidangan sehubungan ada permasalahan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan terdakwa;
Bahwa saksi adalah istri dari terdakwa.
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2016, sekira jam 00.30 WIB di Jalan Raya Jurusan Bojonegoro - Cepu termasuk wilayah Desa Kuncen , Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, dimana terdakwa mengemudikan kendaraan Daihatsu Ayla No. Pol. K-9496- DN berjalan dari arah Timur ke Barat.
Bahwa saksi adalah penumpang kendaraan daihatsu Ayla No. Pol. K-9496- DN yang terlibat kecelakaan lalu lintas.
Bahwa dengan kecepatan kurang lebih 50 60 Km/Jam dengan gigi porseneling 3 (tiga).
Bahwa pada saat itu dari arah yang berlawanan (Barat ke Timur) berjalan kendaraan sepada motor Honda Mega Pro No. Pol. K-3639- BU yang kendarai 2 orang korban yaitu AHMAD SYAFIQ BIN KHUMAIDI berboncengan dengan korban M KHOERUL ANWAR.
Bahwa karena tidak sempat menghindar, tidak mengerem dan tidak membunyikan klakson, sehingga menabrak kendaraan sepada motor Honda Mega Pro No. Pol. K-3639- BU yang telah berusaha menepi dan mengedim berkali kali, mengenai bagian pushttep samping kanan dengan titik tumbur disebelah Utara As Jalan dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter.
Bahwa setahu saksi bahwa akibat peristiwa kecelakaan tersebut, salah seorang korban meninggal dunia.
Bahwa pihak terdakwa dan pihak keluarga korban sudah mendatangi keluarga korban dan sudah meberikan biaya santuan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi Ahmad Syafiq bin Khumaidi, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan semua keterangan didalam BAP adalah benar keterangan saksi;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan adanya permasalahan kecelakaan lalu lintas;
Bahwa pada waktu kejadian kecelakaan lalu lintas saya sedang dirumah sendiri dan mendapat kabar dari anak kandung saksi yang bernama Wajinah bahwa suami saksi yang bernama Tangkis mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2016, sekira jam 00.30 WIB di Jalan Raya Jurusan Bojonegoro - Cepu termasuk wilayah Desa Kuncen , Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, dimana terdakwa mengemudikan kendaraan Daihatsu Ayla No. Pol. K-9496- DN berjalan dari arah Timur ke Barat.
Bahwa benar antara mobil yang pada saat itu mobil oleng kekanan melebihi As Jalan dan pada saat itu dari arah yang berlawanan (Barat ke Timur) berjalan kendaraan sepada motor Honda Mega Pro No. Pol. K-3639- BU yang dikemudikan saksi berboncengan dengan korban M Khoerul Anwar dengan kecepatan kurang lebih 60 (enam puluh) Km/Jam
Bahwa karena kurang hati hati dalam mengendaraikendaraan daihatsu Ayla No. Pol. K-9496- DN sehingga menabrak kendaraan sepada motor Honda Mega Pro No. Pol. K-3639- BU yang telah berusaha menepi disebelah Utara.
Bahwa saksi pada saat kejadian dibonceng sepada motor Honda Mega Pro No. Pol. K-3639- BU yang dikendarai korban M Khoerul Anwar terjadi tabrakan dan tergeletak ditanah kosong disebelah Utara Jalan dan diam tidak bisa apa apa
Bahwa kejadian tersebut pada waktu itu malam hari, cuaca cerah/terang, tidak hujan, jalan lurus beraspal, arus lalu lintas sepi, rambu rambu lalu lintas marka jalan ada warna putih garis putus putus, sedangkan kanan kiri jalan terdapat pemukiman penduduk (sebelah Utara pemukiman penduduk dan sebelah Selatan KantorPegadaian Padangan) ;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami luka-luka dan korban M Khoerul Anwar mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Bojonegoro yang akhirnya meninggal dunia
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi Nurfuad bin Ansori, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan semua keterangan didalam BAP adalah benar keterangan saksi.
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan adanya permasalahan kecelakaan lalu lintas.
Bahwa pada waktu kejadian kecelakaan lalu lintas saya sedang dirumah sendiri dan mendapat kabar dari anak kandung saksi yang bernama Wajinah bahwa suami saksi yang bernama Tangkis mengalami kecelakaan lalu lintas.
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2016, sekira jam 00.30 WIB di Jalan Raya Jurusan Bojonegoro - Cepu termasuk wilayah Desa Kuncen , Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, terdakwa mengemudikan kendaraan Daihatsu Ayla.
Bahwa saksi telah mendapat telepon dari koperasi di daerah lamongan tempat korban bekerja yang memberitahukan bahwa keponakannya yang bernama M Khoerul Anwar terlibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Padangan dan sudah di bawa ke RSUD bojonegoro.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan sepada motor Honda Mega Pro No. Pol. K-3639- BU yang dikemudikan saksi Ahmad Syafiq berboncengan dengan korban M Khoerul Anwar;
Bahwa saksi setelah mendapat kabar langsung menuju ke RSUD Bojonegoro dan melihat korban M Khoerul Anwar keluar dari ruang operasi dan masih belum sadar ;
Bahwa korban M Khoerul Anwar mengalami luka –luka sehingga dibutuhkan beberapa kali operasi, kemudian kondisi korban yang semakin memburuk yang akhirnya pada hari kamis korban meninggal dunia di RSUD Bojonegoro yang langsung dibawa pulang untuk dimakamkan di tempat pemakaman Umum desa Sambilawang;
Bahwa setelah 3 (tiga) hari seterlah kematian korban M Khoerul Anwar, pihak pengendara Daihatsu Ayla No. Pol. Tidak tahu datang kerumah keluarga korban untuk meminta maaf dan memberi santunan kematian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan uang tersebut diserahkan ke ahli warisnya yaitu Ibu kandung korban
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi Bambang Hadi Winarko bin Kasiadi, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan semua keterangan didalam BAP adalah benar keterangan saksi;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan adanya permasalahan kecelakaan lalu lintas;
Bahwa pada waktu kejadian kecelakaan lalu lintas saya sedang dirumah sendiri dan mendapat kabar dari anak kandung saksi yang bernama Wajinah bahwa suami saksi yang bernama Tangkis mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2016, sekira jam 00.30 WIB di Jalan Raya Jurusan Bojonegoro - Cepu termasuk wilayah Desa Kuncen , Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Bahwa pada saat kejadian sedang melaksanakan tugas di Polsek padangan mendapat laporan bahwa diwilayah wilayah Desa Kuncen , Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro telah terjadi kecelakaan lalu lintas.
Bahwa saksi bersama Brigadir Saefudin langsung menuju ke tempat kejadian dan telah terjadi kecelakaan antara kendaraan Daihatsu Ayla No. Pol. K-9496- DN berjalan dari arah Timur ke Barat dengan kendaraan sepada motor Honda Mega Pro No. Pol. K-3639- BU.
Bahwa dari keterangan korban kecepatan kendaraan Daihatsu Ayla No. Pol. K-9496- DN kurang lebih 60 (enam puluh) sampai dengan 60 (Enam puluh) Km/Jam.
Bahwa pada saat itu dari arah yang berlawanan (Barat ke Timur) berjalan kendaraan sepada motor Honda Mega Pro No. Pol. K-3639- BU yang dikemudikan Ahmad Syafiq berboncengan dengan korban M Khoerul Anwar.
Bahwa karena tidak sempat menghindar, tidak mengerem dan tidak membunyikan klakson, sehingga menabrak kendaraan sepada motor Honda Mega Pro No. Pol. K-3639- BU yang telah berusaha menepi dan mengedim berkali kali, mengenai bagian pushttep samping kanan dengan titik tumbur disebelah Utara As Jalan dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter.
Bahwa mobil mengenai bagian depan sebelah kanan, setelah terjadi tabrakan posisi kendaraan mobil Daihatsu Ayla berada disebelah Utara As Jalan menghadap ke Barat, sedangkan posisi sepeda motor, pengendara sepada motor berada dan yang dibonceng berada berada dibahu jalan sebelah Utara berdekatan dengan sepeda motor sedangkan posisi korban M Khoerul Anwar berada disebelah Barat pengendara sepeda motor dan tergeletak ditanah kosong disebelah Utara Jalan dan diam tidak bisa apa apa.
Bahwa terjadi pada waktu malam hari, cuaca cerah/terang, tidak hujan, jalan lurus beraspal, arus lalu lintas sepi, rambu rambu lalu lintas marka jalan ada warna putih garis putus putus, sedangkan kanan kiri jalan terdapat pemukiman penduduk (sebelah Utara pemukiman penduduk dan sebelah Selatan KantorPegadaian Padangan) dalam Kecamatan Padangan.
Bahwa saksi membawa korban ke rumah sakit Padangan langsung membuat laporan untuk unit Laka Lantas Polres Bojonegoro.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut ada 2 (dua ) orang korbanyang mengalami luka –luka dan meninggal dunia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan dan membacakan Visum Et Repertum Lanjutan Nomor : 0827/209.412/2016 tanggal 31 Maret 2016, yang dibuat oleh Dokter Dwi Purnomo, SpOT, yang bertugas di Rumah Sakit Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Kabupaten Bojonegoro atas nama M Khoerul Anwar dan Visum Et Repertum Nomor : 445/003/211.412/2016, tanggal 6 April 2016, yang dibuat oleh dr. Tyudha Bayu Pronawan, yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Padangan atas nama Ahmad Syafiq bin Khumaidi;
Menimbang, bahwa terdakwa Noor Rofiq Muchlish bin Ali Muntaha dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa Penyidik di Kantor Kepolisian dan semua keterangan terdakwa di Penyidik di Kantor Kepolisian adalah benar;
Bahwa terdakwa diajukan dalam persidangan ini sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang terdakwa alami;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2016, sekira jam 00.30 WIB di Jalan Raya Jurusan Bojonegoro - Cepu termasuk wilayah Desa Kuncen , Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro;
Bahwa awalnya terdakwa mengemudikan kendaraan Daihatsu Ayla No. Pol. K-9496- DN berjalan dari arah timur ke Barat dengan kecepatan kurang lebih 60 (enam puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) Km/Jam dengan gigi porseneling 3 (tiga) dan pada saat itu dari arah yang berlawanan (Barat ke Timur) berjalan kendaraan sepada motor Honda Mega Pro No. Pol. K-3639- BU yang dikemudikan Ahmad Syafiq berboncengan dengan korban M Khoerul Anwar, karena tidak sempat menghindar, tidak mengerem dan tidak membunyikan klakson, sehingga menabrak kendaraan sepada motor Honda Mega Pro No. Pol. K-3639- BU yang telah berusaha menepi dan mengedim berkali kali, mengenai bagian pushttep samping kanan dengan titik tumbur disebelah Utara As Jalan dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter.
Bahwa mobil mengenai bagian depan sebelah kanan, setelah terjadi tabrakan posisi kendaraan mobil Daihatsu Ayla berada disebelah Utara As Jalan menghadap ke Barat, sedangkan posisi sepeda motor, penegendara sepada motor berada dan yang dibonceng berada berada dibahu jalan sebelah Utara berdekatan dengan sepeda motor sedangkan posisi korban M Khoerul Anwar berada disebelah Barat pengendara sepeda motor dan tergeletak ditanah kosong disebelah Utara Jalan;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban M Khoerul Anwar meninggal dunia pada saat dirawat di RSUD Bojonegoro, sedangkan saksi Ahmad Syafiq
Bahwa benar setelah ditunjukkan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit kendaran Daihatsu Ayla Nopol: K-9496-BNbeserta STNKnya, 1 (satu) lembar SIM A atas nama Noor Rofiq Muchlish bin Ali Muntaha , 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Megapro Nopol: K-3639-BU beserta STNKnya , 1 (satu) lembar SIM C atas nama Ahmad Syafiq.
Bahwa benar terdakwa sangat menyesali kejadian ini dan ikut berduka cita atas meninggalnya korban
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti 1 (satu) Unit kendaran Daihatsu Ayla Nopol: K-9496-BN beserta STNKnya, 1 (satu) lembar SIM A atas nama Noor Rofiq Muchlish, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Megapro Nopol: K-3639-BU beserta STNKnya , 1 (satu) lembar SIM C atas nama Ahmad Syafiq ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Noor Rofiq Muchlish bin Ali Muntaha, pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2016, sekira jam 00.30 WIB, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro mengemudikan kendaraan bermotor yaitu kendaran Daihatsu Ayla Nopol: K-9496-BN yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat dimana pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa mengemudikan kendaraan Daihatsu Ayla No. Pol. K-9496- DN berjalan dari arah Timur ke Barat dengan kecepatan kurang lebih 60 (enam puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) Km/Jam dengan gigi porseneling 3 (tiga), karena kurang hati hati terdakwa melihat sepedo meter mobilnya sehingga kendaraan oleng kekanan melebihi As Jalan dan pada saat itu dari arah yang berlawanan (Barat ke Timur) berjalan kendaraan sepada motor Honda Mega Pro No. Pol. K-3639- BU yang dikemudikan saksi Ahmad Syafiq bin Khumaidi berboncengan dengan korban M Khoerul Anwar (meninggal) dengan kecepatan kurang lebih 60 (enam puluh) Km/Jam, dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter terdakwa baru melihat kearah depan (berlawanan) berjalan kendaraan sepada motor Honda Mega Pro No. Pol. K-3639- BU karena tidak sempat menghindar, tidak mengerem dan tidak membunyikan klakson, sehingga menabrak kendaraan sepada motor Honda Mega Pro No. Pol. K-3639- BU yang telah berusaha menepi dan mengedim berkali kali, mengenai bagian pushttep samping kanan dengan titik tumbur disebelah Utara As Jalan dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter, sedangkan mobil yang dikendarai terdakwa mengenai bagian depan sebelah kanan, setelah terjadi tabrakan posisi kendaraan mobil Daihatsu Ayla berada disebelah Utara As Jalan menghadap ke Barat, sedangkan posisi sepeda motor, penegendara sepada motor berada dan yang dibonceng berada berada dibahu jalan sebelah Utara berdekatan dengan sepeda motor sedangkan posisi korban M Khoerul Anwar (meninggal) berada disebelah Barat pengendara sepeda motor dan tergeletak ditanah kosong disebelah Utara Jalan dan diam tidak bisa apa apa, yang pada waktu itu malam hari, cuaca cerah/terang, tidak hujan, jalan lurus beraspal, arus lalu lintas sepi, rambu rambu lalu lintas marka jalan ada warna putih garis putus putus, sedangkan kanan kiri jalan terdapat pemukiman penduduk (sebelah Utara pemukiman penduduk dan sebelah Selatan KantorPegadaian Padangan) dalam Kecamatan Padangan ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban M Khoerul Anwar meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Kabupaten Bojonegoro, sesuai dengan Visum Et Repertum Lanjutan Nomor : 0827/209.412/2016 tanggal 31 Maret 2016, yang dibuat oleh Dokter Dwi Purnomo, SpOT, yang bertugas di Rumah Sakit Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Kabupaten Bojonegoro, sedangkan s
aksi Ahmad Syafiq bin Khumaidi (korban) mengalami luka-luka : patah tulang lengan atas tangan kanan, patah tulang terbuka jari kelingking tangan kanan, pergeseran tulang pada pergelangan kaki kanan, luka robek pada lutut kaki kanan berukuran 4 (empat) Cm, dengan kesimpulan : kerusakan kerusakan tersebut diatas dapat disebabkan oleh adanya persentuhan dengan benda tumpul, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 445/003/211.412/2016, tanggal 6 April 2016, yang dibuat oleh dr. Tyudha Bayu Pronawan, yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Padangan.
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan komulatif , sehingga majelis dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan dakwaan alternatif kesatu dan selanjutnya majelis mempertimbangkan dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur diatas dalam perkara ini adalah manusia / orang sebagai subyek hukum pidana, sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara ini telah mengajukan seorang terdakwa bernama Noor Rofiq Muchlish bin Ali Muntaha dimana terdakwa tersebut telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadapnya dan membenarkan identitas yang dibacakan pada awal persidangan, hal ini juga dibenarkan oleh saksi-saksi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur diatas telah terbukti ;
Ad.2 Unsur “Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia “:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan bahwa terdakwa Noor Rofiq Muchlish bin Ali Muntaha, pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2016, sekira jam 00.30 WIB, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro mengemudikan kendaraan bermotor yaitu kendaran Daihatsu Ayla Nopol: K-9496-BN yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat dimana pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa mengemudikan kendaraan Daihatsu Ayla No. Pol. K-9496- DN berjalan dari arah Timur ke Barat dengan kecepatan kurang lebih 60 (enam puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) Km/Jam dengan gigi porseneling 3 (tiga), karena kurang hati hati terdakwa melihat sepedo meter mobilnya sehingga kendaraan oleng kekanan melebihi As Jalan dan pada saat itu dari arah yang berlawanan (Barat ke Timur) berjalan kendaraan sepada motor Honda Mega Pro No. Pol. K-3639- BU yang dikemudikan saksi Ahmad Syafiq bin Khumaidi berboncengan dengan korban M Khoerul Anwar (meninggal) dengan kecepatan kurang lebih 60 (enam puluh) Km/Jam, dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter terdakwa baru melihat kearah depan (berlawanan) berjalan kendaraan sepada motor Honda Mega Pro No. Pol. K-3639- BU karena tidak sempat menghindar, tidak mengerem dan tidak membunyikan klakson, sehingga menabrak kendaraan sepada motor Honda Mega Pro No. Pol. K-3639- BU yang telah berusaha menepi dan mengedim berkali kali, mengenai bagian pushttep samping kanan dengan titik tumbur disebelah Utara As Jalan dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter, sedangkan mobil yang dikendarai terdakwa mengenai bagian depan sebelah kanan, setelah terjadi tabrakan posisi kendaraan mobil Daihatsu Ayla berada disebelah Utara As Jalan menghadap ke Barat, sedangkan posisi sepeda motor, penegendara sepada motor berada dan yang dibonceng berada berada dibahu jalan sebelah Utara berdekatan dengan sepeda motor sedangkan posisi korban M Khoerul Anwar (meninggal) berada disebelah Barat pengendara sepeda motor dan tergeletak ditanah kosong disebelah Utara Jalan dan diam tidak bisa apa apa, yang pada waktu itu malam hari, cuaca cerah/terang, tidak hujan, jalan lurus beraspal, arus lalu lintas sepi, rambu rambu lalu lintas marka jalan ada warna putih garis putus putus, sedangkan kanan kiri jalan terdapat pemukiman penduduk (sebelah Utara pemukiman penduduk dan sebelah Selatan KantorPegadaian Padangan) dalam Kecamatan Padangan.
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban M Khoerul Anwar meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Kabupaten Bojonegoro, sesuai dengan Visum Et Repertum Lanjutan Nomor : 0827/209.412/2016 tanggal 31 Maret 2016, yang dibuat oleh Dokter Dwi Purnomo, SpOT, yang bertugas di Rumah Sakit Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Kabupaten Bojonegoro.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur diatas terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan telah terpenuhi,maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana : “Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan dakwaan kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur diatas dalam perkara ini adalah manusia / orang sebagai subyek hukum pidana, sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara ini telah mengajukan seorang terdakwa bernama Noor Rofiq Muchlish bin Ali Muntaha dimana terdakwa tersebut telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadapnya dan membenarkan identitas yang dibacakan pada awal persidangan, hal ini juga dibenarkan oleh saksi-saksi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur diatas telah terbukti ;
Ad.2 Unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat “:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan bahwa terdakwa terdakwa Noor Rofiq Muchlish bin Ali Muntaha, pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2016, sekira jam 00.30 WIB, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro mengemudikan kendaraan bermotor yaitu kendaran Daihatsu Ayla Nopol: K-9496-BN yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat dimana pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa mengemudikan kendaraan Daihatsu Ayla No. Pol. K-9496- DN berjalan dari arah Timur ke Barat dengan kecepatan kurang lebih 60 (enam puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) Km/Jam dengan gigi porseneling 3 (tiga), karena kurang hati hati terdakwa melihat sepedo meter mobilnya sehingga kendaraan oleng kekanan melebihi As Jalan dan pada saat itu dari arah yang berlawanan (Barat ke Timur) berjalan kendaraan sepada motor Honda Mega Pro No. Pol. K-3639- BU yang dikemudikan saksi Ahmad Syafiq bin Khumaidi berboncengan dengan korban M Khoerul Anwar (meninggal) dengan kecepatan kurang lebih 60 (enam puluh) Km/Jam, dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter terdakwa baru melihat kearah depan (berlawanan) berjalan kendaraan sepada motor Honda Mega Pro No. Pol. K-3639- BU karena tidak sempat menghindar, tidak mengerem dan tidak membunyikan klakson, sehingga menabrak kendaraan sepada motor Honda Mega Pro No. Pol. K-3639- BU yang telah berusaha menepi dan mengedim berkali kali, mengenai bagian pushttep samping kanan dengan titik tumbur disebelah Utara As Jalan dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter, sedangkan mobil yang dikendarai terdakwa mengenai bagian depan sebelah kanan, setelah terjadi tabrakan posisi kendaraan mobil Daihatsu Ayla berada disebelah Utara As Jalan menghadap ke Barat, sedangkan posisi sepeda motor, penegendara sepada motor berada dan yang dibonceng berada berada dibahu jalan sebelah Utara berdekatan dengan sepeda motor sedangkan posisi korban M Khoerul Anwar (meninggal) berada disebelah Barat pengendara sepeda motor dan tergeletak ditanah kosong disebelah Utara Jalan dan diam tidak bisa apa apa, yang pada waktu itu malam hari, cuaca cerah/terang, tidak hujan, jalan lurus beraspal, arus lalu lintas sepi, rambu rambu lalu lintas marka jalan ada warna putih garis putus putus, sedangkan kanan kiri jalan terdapat pemukiman penduduk (sebelah Utara pemukiman penduduk dan sebelah Selatan KantorPegadaian Padangan) dalam Kecamatan Padangan.
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban s
aksi Ahmad Syafiq bin Khumaidi (korban) mengalami luka-luka : patah tulang lengan atas tangan kanan, patah tulang terbuka jari kelingking tangan kanan, pergeseran tulang pada pergelangan kaki kanan, luka robek pada lutut kaki kanan berukuran 4 (empat) Cm, dengan kesimpulan : kerusakan kerusakan tersebut diatas dapat disebabkan oleh adanya persentuhan dengan benda tumpul, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 445/003/211.412/2016, tanggal 6 April 2016, yang dibuat oleh dr. Tyudha Bayu Pronawan, yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Padangan.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur diatas terbukti ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang,bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang,bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) Unit kendaran Daihatsu Ayla Nopol: K-9496-BN beserta STNKnya, 1 (satu) lembar SIM A atas nama Noor Rofiq Muchlish yang disita dari Terdakwa haruslah dikembalikan kepada Terdakwa, sedangkan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Megapro Nopol: K-3639-BU beserta STNKnya , 1 (satu) lembar SIM C atas nama Ahmad Syafiq yang disita dari saksi Ahmad Syafiq haruslah dikembalikan kepada saksi Ahmad Syafiq;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu kedaan yang memberatkan dan yang meringakan terdakwa:
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan korban M Khoerul Anwar (meninggal) meninggal dunia dan saksi Ahmad Syafiq menderita luka berat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Antara Terdakwa dan keluarga korban telah ada upaya perdamaian;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (3) Pasal UU RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan dan pasal-pasal lain dalam UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I LI
Menyatakan terdakwa Noor Rofiq Muchlish bin Ali Muntaha telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit kendaran Daihatsu Ayla Nopol: K-9496-BN beserta STNKnya, 1 (satu) lembar SIM A atas nama Noor Rofiq Muchlish dikembalikan kepada Terdakwa,
1 (satu) Unit sepeda motor Honda Megapro Nopol: K-3639-BU beserta STNKnya , 1 (satu) lembar SIM C atas nama Ahmad Syafiq dikembalikan kepada saksi Ahmad Syafiq;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2016 oleh kami : Khamim Thohari, SH.M.Hum sebagai Ketua Majelis serta Agung Nugroho Suryo Sulistio ,SH.M.Hum dan Meirina Dewi Setiawati, SH.M.Hum. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rita Ariana,SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Joko Sihrowadi,SH.MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro serta dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua Majelis ;
Agung Nugroho Suryo Sulistio,SH.M.Hum. Khamim Thohari,SH.M.Hum
Meirina Dewi Setiawati, SH.M.Hum
Panitera Pengganti ;
Rita Ariana,SH