: 267 / Pid / Sus. 2011 / PN. TK.
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor : 267 / Pid / Sus. 2011 / PN. TK.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HESTI KHOLILA Binti PARMAN
- Menyatakan terdakwa HESTI KHOLILA Binti PARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri " ; - Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan ; - Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; - Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; - Menetapkan barang bukti berupa : serbuk sisa pecahan tablet warna biru dengan berat netto 0,0373 ( nol koma nol tiga tujuh tiga ) sisa pemeriksaan Laboratorium, seperangkat alat hisap ( bong ), 2 buah sedotan plastic warna putih dan 6 ( enam ) buah korek api gas dirampas untuk negara ; - Membebankan biaya perkara kepada, terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 267 / Pid / Sus. 2011 / PN. TK.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
--------- Pengadilan Negeri Kelas I-A Tanjung Karang yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :------------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : HESTI KHOLILA Binti PARMAN.
Tempat Lahir : Tanjungkarang.
Umur / Tanggal Lahir : 41 Tahun / 24 April 1969.
Jenis Kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Sadewo Bawah No.62 Kel. Kampung Sawah Kec. Tanjungkarang Timur Kota Bandar Lampung.
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Pendidikan : SMA ( tidak tamat ).
---------Terdakwa ditahan sejak tanggal 20 Desember 2010 s/d sekarang ; --------------------------------
---------PENGADILAN NEGERI tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------
---------MEMBACA :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung No. B – 842 /N.8.10/Ep.1/03/ 2011, tanggal 02 Maret 2011 berkas perkara atas nama Terdakwa HESTI KHOLILA Binti PARMAN ;- -----------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang No. 267/Pid.Sus/2011/PN.TK, tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tanjung Karang No. 267/Pid.Sus/2011/PN.TK tentang penetapan hari dan tanggal persidangan serta perintah pemanggilan saksi-saksi ; ----------------------------------------------------------------------------------------
--------- Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa penuntut Umum ;-----------------------------
--------- Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;-------- -------------------------------------
--------- Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;-------------------------------
--------- Setelah mendengar pula pembacaan Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tertanggal 05 April 2011 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa HESTI KHOLILA Binti PARMAN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana” Dengan sengaja menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri " sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan Kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HESTI KHOLILA Binti PARMAN dengan Pidana Penjara selama 8 ( delapan ) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa : serbuk sisa pecahan tablet warna biru dengan berat netto 0,0373 ( nol koma nol tiga tujuh tiga ) sisa pemeriksaan Laboratorium, seperangkat alat hisap ( bong ), 2 buah sedotan plastic warna putih dan 6 ( enam ) buah korek api gas dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
--------- Setelah mendengar dan memperhatikan pembelaan lisan dari Terdakwa dimuka persidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan - ringannya karena terdakwa menyesali perbuatannya ;-----------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut umum dihadapkan kemuka persidangan ini karena telah didakwa sesuai dengan surat dakwaan Jaksa No. Reg. Perk. PDM : 225 / TJKAR / 02 / 2011 , sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa HESTI KHOLILA Binti PARMAN pada hari Jum’at tanggal 17 Desember 2010 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2010, bertempat di Jalan Kamboja di dekat Bank BRI Raden Intan Kecamatan Tanjung karang Pusat Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis pil sebanyak1 butir warna biru dengan berat netto 0,2932 gram, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2010 terdakwa bersama suami sirih terdakwa yaitu HAMDI akan pergi keWay Kanan dengan tujuan mengantar anak saksi yaitu AMEL pulang kerumahnya Way Kanan, kemudian sesampainya di Way Kanan dirumah anak terdakwa tersebut lalu terdakwa bersama sdr HAMDI langsung kembali pulang ke Bandar Lampung, namun diperjalanan mobil terdakwa mengalai kerusakan mesin, kemudian karena saat itu sudah malam dan tidak ada bengkel yang buka akhirnya terdakwa dan HAMDI bermalam disebuah Hotel di daerah Lampung Utara kemudian dihotel tersebut saksi HAMDI mengeluarkan shabu-shabu dan seperangkat alat hisap shabu-shabu(bong) untuk digunakan bersama-sama dengan terdakwa dan terdakwa menggunakan sebanyak 1 hisapan lalu selebihnya saksi HAMDI yang menggunakannya, kemudian terdakwa menggunakan sedikit pil extasy lalu sisanya terdakwa simpan kemudian keesokan harinya pada hari jum’at tanggal 17 Desember 2010 saksi HAMDI mencoba perbaiki mobilnya akhirnya bisa jalan,naum setelah didaerah Lampung kembali rusak dan akhirnya ditarik dengan mobil angkot sampai didaerah Lampung. Kemudian terdakwa dan saksi Hamdi menemui sdr JOY (mekanik yang bekerja di bengkal LARNO ) yang rumahnya eidak jauh dari bengkel tersebut kemudian setelah itu saksi Hamdi berpisah lalu terdakwa menuju kemobil namun pada saat terdakwa didalam mobil tiba-tiba mobil tersebut mundur sendiri sehingga menabrak pengendara lain, kemudian datang petugas Kepolisian memeriksa mobil dan menemukan seperangkat alat hisap sabu ( Bong ), kemudian saksi TRI ISTIKA SARI ( Polwan ) memeriksa dan menggeledah terdakwa dan dutemukan 1 pil extasy warna biru disaku celana terdakwa, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Beruta Acara Pemeriksaan Laboratoris No.494.L/ XII/ 2010/ UPT LAB UJI NARKOBA pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2010 barang bukti berupa 1 buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti berisikan tablet warna biru dengan berat netto 0,2932 gram milik terdakwa HESTI KHOLILA Binti PARMAN, setelah dilakukan pemeriksaan oleh MAIMUNAH, S.Si, CARROLINA TONGGO MT, S.Si, dan TANTI, ST. Maka diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut duatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No.urut 61 lampiran UU. RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa HESTI KHOLILA Binti PARMAN pada hari Jum’at tanggal 17 Desember 2010 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2010, bertempat di Jalan Kamboja di dekat Bank BRI Raden Intan Kecamatan Tanjung karang Pusat Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis pil sebanyak1 butir warna biru dengan berat netto 0,2932 gram, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2010 terdakwa bersama suami sirih terdakwa yaitu HAMDI akan pergi keWay Kanan dengan tujuan mengantar anak saksi yaitu AMEL pulang kerumahnya Way Kanan, kemudian sesampainya di Way Kanan dirumah anak terdakwa tersebut lalu terdakwa bersama sdr HAMDI langsung kembali pulang ke Bandar Lampung, namun diperjalanan mobil terdakwa mengalai kerusakan mesin, ekmudian karena saat itu sudah amalam dan tidak ada bengkel yang buka akhirnya terdakwa dan HAMDI bermalan disebuah Hotel di daerah Lampung Utara kemudian dihotel tersebut saski HAMDI mengeluarkan shabu-shabu dan seperangkat alat hisap shabu-shabu(bong) untuk digunakan bersama-sama dengan terdakwa dan terdakwa menggunakan sebanyak 1 hisapan lalu selebihnya saksi HAMDI yang menggunakannya, kemudian terdakwa menggunakan sedikit pil extasy lalu sisanya terdakwa simpan kemudian keesokan harinya pada hari jum’at tanggal 17 Desember 2010 saksi HAMDI mencoba perbaiki mobilnya akhirnya bisa jalan,naum setelah didaerah Lampung kembali rusak dan akhirnya ditarik dengan mobil angkot sampai didaerah Lampung. Kemudian terdakwa dan saksi Hamdi menemui sdr JOY (mekanik yang bekerja di bengkal LARNO ) yang rumahnya eidak jauh dari bengkel tersebut kemudian setelah itu saksi Hamdi berpisah lalu terdakwa menuju kemobil namun pada saat terdakwa didalam mobil tiba-tiba mobil tersebut mundur sendiri sehingga menabrak pengendara lain, kemudian datang petugas Kepolisian memeriksa mobil dan menemukan seperangkat alat hisap sabu ( Bong ), kemudian saksi TRI ISTIKA SARI ( Polwan ) memeriksa dan menggeledah terdakwa dan dutemukan 1 pil extasy warna biru disaku celana terdakwa, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.494.L/ XII/ 2010/ UPT LAB UJI NARKOBA pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2010 barang bukti berupa 1 buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti berisikan tablet warna biru dengan berat netto 0,2932 gram milik terdakwa HESTI KHOLILA Binti PARMAN, setelah dilakukan pemeriksaan oleh MAIMUNAH, S.Si, CARROLINA TONGGO MT, S.Si, dan TANTI, ST. Maka diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No.urut 61 lampiran UU. RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------Menimbang, bahwa Terdakwa dimuka persidangan telah menerangkan, bahwa ia telah mendengar, mengerti dan membenarkan isi surat dakwaan tersebut serta tidak akan mengajukan keberatan hukum/eksepsi ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi - saksi dan memberi keterangannya sebagai berikut :---------------------------------------
Saksi TRI ISTKASARI Binti SOEGIMIN setelah disumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar saksi telah melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa pada hari Jum’at tanggal 17 Desember 2010 sekira jam 20.00 Wib bertempat di Jl. Kaboja dekat Bank BRI Raden Intan Kec. Tanjungkrang Pusat Bandar Lampung.
Bahwa benar terdakwa ditangkap karena terdakwa telah melakukan penyalah gunaan narkotika jenis pil extasy dan sabu-sabu bagi diri sendiri .
Bahwa benar saksi dan rekan saksi yaitu saksi RESON SYOLWALMAN dan saksi M ADI PATI SANJAYA (yang keduanya anggota Polisi) menuju ketempat tersebut lalu saksi saksi memeriksa terdakwa yang berada dalam mobil tersebut.
Bahwa benar pada saat saksi memeriksa mobil terdakwa saksi menemukan 1 buah alat penghisap sabu (bong), 1 bungkus plastik kecil berisi cairan berwarna putih kecoklatan, 6 buah korek api gas, dan 2 buah pipet plastik warna putih.
Bahwa benar menurut keterangan terdakwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2010 terdakwa bersama suami sirih terdakwa sdr Hamdi akan pergi ke Way kanan untuk mengantar anak terdakwa kemudian sebelum berangkat terdakwa memberukan uang sebesar Rp.100.000,- kepada saksi Hamdi untuk beli pil eztasy sebanyak 1 butir.
Bahwa benar terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri jenis shabu-shabu pil extasy tanpa seijin dari pihak yang berwenang.
Atas keterangan para saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
2. Saksi RESON SYOLWALMAN Bin ISMAN YUNUS setelah disumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar saksi telah melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa pada hari Jum’at tanggal 17 Desember 2010 sekira jam 20.00 Wib bertempat di Jl. Kaboja dekat Bank BRI Raden Intan Kec. Tanjungkrang Pusat Bandar Lampung.
Bahwa benar terdakwa ditangkap karena terdakwa telah melakukan penyalah gunaan narkotika jenis pil extasy dan sabu-sabu bagi diri sendiri .
Bahwa benar saksi dan rekan saksi yaitu saksi TRI ISTKASARI Binti SOEGIMIN dan saksi M. ADI PATI SANJAYA (yang keduanya anggota Polisi) menuju ketempat tersebut lalu saksi saksi memeriksa terdakwa yang berada dalam mobil tersebut.
Bahwa benar pada saat saksi memeriksa mobil terdakwa saksi menemukan 1 buah alat penghisap sabu (bong), 1 bungkus plastik kecil berisi cairan berwarna putih kecoklatan, 6 buah korek api gas, dan 2 buah pipet plastik warna putih.
Bahwa benar menurut keterangan terdakwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2010 terdakwa bersama suami sirih terdakwa sdr Hamdi akan pergi ke Way kanan untuk mengantar anak terdakwa kemudian sebelum berangkat terdakwa memberukan uang sebesar Rp.100.000,- kepada saksi Hamdi untuk beli pil eztasy sebanyak 1 butir.
Bahwa benar terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri jenis shabu-shabu pil extasy tanpa seijin dari pihak yang berwenang.
Atas keterangan para saksi tersebut terdakwa membenarkannya
---------Masing-masing dibawah sumpah memberi keterangan sebagaimana tertuang dalam berita acara persidangan ini, Keterangan saksi-saksi tersebut pada pokoknya dibenarkan terdakwa. ----------
--------- Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan telah memberikan keterangan yang selengkapnya dalam berita acara persidangan ini, keterangan tersebut pada pokoknya mengakui perbuatan yang dilakukan sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polresta Bandar Lampung pada hari Jum’at tanggal 17 Desember 2010 sekira jam 20.00 Wib bertempat di Jl. Kaboja dekat Bank BRI Raden Intan Kec. Tanjungkrang Pusat Bandar Lampung.
Bahwa benar terdakwa ditangkap karena sebelumnya terdakwa telah melakukan penyalah gunaan Narkotika.
Bahwa benar pada saat terdakwa ditangkap ditemukan 1 (satu) buah alat penghisap shabu (bong), 1 bungkus plastic kecil berisi cairan warna putih kecoklatan 6 buah korek api gas, dan 2 buah pipet plastik warna putih dudalam mobil.
Bahwa benar sebelumnya pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2010 terdakwa bersama suami sirih terdakwa sdr Hamdi akan pergi ke Way kanan untuk mengantar anak terdakwa kemudian sebelum berangkat terdakwa memberukan uang sebesar Rp.100.000,- kepada saksi Hamdi untuk beli pil eztasy sebanyak 1 butir.
Bahwa benar stelah dapat pil extasy tersebut kemudian pil extasy tersebut terdakwa simpan dalam saku celana selanjutnya terdakwa dan saksi Hamdi pergi ke Way Kanan.
Bahwa benar pada saat diperjalanan mobil terdakwa dan saksi mengalami kerusakan lalu terdakwa dan saksi Hamdi bermalam disebuah Hotel dan dHotel tersebut saksu Hamdi mengeluarkan shabu-shabu dan alat hisapnya selanjutnya mereka menggunakan bersama-sama.
Bahwa benar terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri jenis shabu-shabu pil extasy tanpa seijin dari pihak yang berwenang.
--------- Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat Alternatif yaitu Melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang bahwa dakwaan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengandung unsur-unsur sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
.1. Unsur Setiap orang :,
Bahwa yang dimaksud Setiap Orang adalah siapa saja yang menjadi subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dimana perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum Kedepan persidangan telah diajukan seorang terdakwa yang telah mengaku sehat jasmani dan rohani bemama HESTI KHOLILA Binti PARMAN dimana dipersidangan ia membenarkan identitas dirinya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan. Disamping itu didalam persidangan terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim, Jaksa penuntut Umum dengan baik dan lancar, dapat mengingat serta menerangkan yang benar sesuai dengan perbuatan terdakwa telah lakukan. Maka hal tersebut menunjukan bahwa terdakwa saat melakukan perbuatan maupun saat memberikan keterangan dimuka persidangan adalah berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan atau alasan pemaaf sehingga kepada terdakwa dipandang mampu bertanggungjawab atas seluruh perbuatan pidana yang telah dilakukannya. Demikian juga saksi-saksi membenarkan bahwa yang dihadapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah HESTI KHOLILA Binti PARMAN.
Dengen demikian maka unsur barang siapa secara syah dan meyakinkan terbukti/terpenuhi.
2. Unsur dengan sengaja menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri :
Berdasarkan fakta dipersidangan melalui keterangan saksi TRI ISTKASARI Binti SOEGIMIN dan saksi RESON SYOLWALMAN dan saksi M. ADIPATI SANJAYA (yang ketiganya anggota kepolisian Polresta Bandar Lampung), dan saksi Hamdi, surat, barang bukti dan keterangan terdakwa sendiri yang saling berkesuaian satu dengan lainnya yang menerangkan bahwa benar terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polresta Bandar Lampung pada hari Jum’at tanggal 17 Desember 2010 sekira jam 20.00 Wib bertempat di Jl. Kaboja dekat Bank BRI Raden Intan Kec. Tanjungkrang Pusat Bandar Lampung. dan pada saat terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti I (satu) buah alat penghisap shbu (bong) 1 bungkus plastik kecil berisi cairan berwarna putih kecoklatan, 6 buah korek api gas, dan 2 buah pipet plastik warna putih didalam mobil dan setelah dilakukan pemeriksaan dibadan terdakwa ditemukan 1 buitr pil extasy warna biru sisa pakai terdakwa.sebelunya pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2010 terdakwa bersama suami sirih terdakwa yaitu HAMDI akan pergi keWay Kanan dengan tujuan mengantar anak saksi yaitu AMEL pulang kerumahnya Way Kanan, kemudian sesampainya di Way Kanan dirumah anak terdakwa tersebut lalu terdakwa bersama sdr HAMDI langsung kembali pulang ke Bandar Lampung, namun diperjalanan mobil terdakwa mengalai kerusakan mesin, ekmudian karena saat itu sudah amalam dan tidak ada bengkel yang buka akhirnya terdakwa dan HAMDI bermalan disebuah Hotel di daerah Lampung Utara kemudian dihotel tersebut saski HAMDI mengeluarkan shabu-shabu dan seperangkat alat hisap shabu-shabu(bong) untuk digunakan bersama-sama dengan terdakwa dan terdakwa menggunakan sebanyak 1 hisapan lalu selebihnya saksi HAMDI yang menggunakannya, kemudian terdakwa menggunakan sedikit pil extasy lalu sisanya terdakwa simpan kemudian keesokan harinya pada hari jum’at tanggal 17 Desember 2010 saksi HAMDI mencoba perbaiki mobilnya akhirnya bisa jalan,naum setelah didaerah Lampung kembali rusak dan akhirnya ditarik dengan mobil angkot sampai didaerah Lampung. Kemudian terdakwa dan saksi Hamdi menemui sdr JOY (mekanik yang bekerja di bengkal LARNO ) yang rumahnya eidak jauh dari bengkel tersebut kemudian setelah itu saksi Hamdi berpisah lalu terdakwa menuju kemobil namun pada saat terdakwa didalam mobil tiba-tiba mobil tersebut mundur sendiri sehingga menabrak pengendara lain,hingga akhurnya terakwa dutankap oleh anggota Kepolisian Polresta Bandar Lampung dan setelah terdakwa menggunakan shabu-shabu tersebut badan terdakwa terasa segar dan menjadi rilek dan tak mengantuk dan terdakwa menggunakan Narkotiks Golongan I bagi diri sediri jenis sabu-sabu pil ectasy tanpa seijin pihak berwenang dan berdasarkan Beruta cara Pemeriksaan Laboratoris No.494.L/ XII/ 2010/ UPT LAB UJI NARKOBA pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2010 barang bukti berupa 1 buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti berisikan tablet warna biru dengan berat netto 0,2932 gram milik terdakwa HESTI KHOLILA Binti PARMAN, setelah dilakukan pemeriksaan oleh MAIMUNAH, S.Si, CARROLINA TONGGO MT, S.Si, dan TANTI, ST. Maka diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No.urut 61 lampiran UU. RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan seperagkat alat hisap sabu (bong) adalah benar mengandung sisa-sisa residu Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No.urut 61 lampiran UU. RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotikadan Berita Acara Pemeriksaan No.Lab.78.I B/ XII /10 tanggal 22 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Dra. HILALIAH, Aptterhadap urin terdakwa HESTI KHOLILA Binti PARMAN setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpukan bahwa telah ditemukan Zat Narkotika Gol. I berdasarkan UU. RI. No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan demikian maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
--------- Bahwa berdasarkan pemeriksaan dimuka persidangan dalam perkara ini tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf bagi terdakwa atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya tersebut. --
--------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;--------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan tersebut ;-------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang dihadapkan dipersidangan akan ditetapkan keberadaannya dalam amar putusan dibawah ini ;--------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa sebelum majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, telebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program Pemerintah dalam rangka pemberantasan Narkotika;
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental diri terdakwa sendiri ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pemah dihukum ;
--------- Mengingat dan memperhatikan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal pasal lain dari peraturan perundang undangan yang bersangkutan : -----
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HESTI KHOLILA Binti PARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri " ;-----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan ; ---------
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;------------------------------
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;-----------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : serbuk sisa pecahan tablet warna biru dengan berat netto 0,0373 ( nol koma nol tiga tujuh tiga ) sisa pemeriksaan Laboratorium, seperangkat alat hisap ( bong ), 2 buah sedotan plastic warna putih dan 6 ( enam ) buah korek api gas dirampas untuk negara ;
Membebankan biaya perkara kepada, terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;------------------------
--------- Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeru Tanjungkarang pada hari ini, SELASA, tanggal 05 APRIL 2011 oleh kami Hi. AGUS HARIYADI, SH.,MH. selaku Hakim Ketua, dengan SRI SUHARINI, SH. dan RONALD. S, Bya, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 12 APRIL 2011 oleh Hakim Ketua, didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh SUPARMI, SH. Selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa ; ------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA TERSEBUT
SRI SUHARINI, SH.Hi. AGUS HARIYADI, SH.,MH.
RONALD. SALNOFRI. Bya, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI
SUPARMI, SH.