191/Pid.Sus/2014/PN.Kka
Putusan PN KOLAKA Nomor 191/Pid.Sus/2014/PN.Kka
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MAHMUDA Bin H. MUSDIN Dg. MANRAPI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MAHMUDA Bin H. MUSDIN Dg. MANRAPI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak membawa senjata penikam”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAHMUDA Bin H. MUSDIN Dg. MANRAPI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah badik dengan panjang dari ujung kehulu 23 cm, paling lebar 2,2 cm, gagang terbuat dari kayu berwarna kuning, sarung terbuat dari kayu berwarna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
No: 191/Pid.Sus/2014/PN.Kka.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kolaka yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : MAHMUDA Bin H. MUSDIN Dg. MANRAPI;
Tempat Lahir : Tamborasi;
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 10 Agustus 1978;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Tamborasi Kecamatan Iwoimenda Kabupaten Kolaka;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMP (tamat);
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan perintah / penetapan penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 3 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2014;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2014;
Penahanan Kota oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 15 September 2014 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2014;
Penahanan Kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka, sejak tanggal 17 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2014;
Perpanjangan Penahanan Kota oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, sejak tanggal 16 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 14 Januari 2014;
Terdakwa di Persidangan telah menyatakan dengan tegas bahwa ia tidak akan didampingi Penasihat Hukum dan akan menghadapi sendiri persidangan ini, meskipun haknya untuk itu telah diberitahukan oleh Majelis Hakim;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Telah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, tertanggal 17 Oktober 2014 Nomor : 191/Pen.Pid/2014/PN.Kka tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim, tertanggal 17 Oktober 2014 Nomor : 191/Pen.Pid/2014/PN.Kka tentang Penetapan hari sidang;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi di persidangan;
Telah pula mendengar pembacaan tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kolaka tertanggal 25 Nopember 2014 No. Reg. Perk. : PDM-49/KLK/Euh.2/10/2014, yang pada pokoknya berpendapat supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MAHMUDA Bin H. MUSDIN Dg. MANRAPI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAHMUDA Bin H. MUSDIN Dg. MANRAPI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Sebilah badik dengan panjang dari ujung kehulu 23 cm, paling lebar 2,2 cm, gagang terbuat dari kayu berwarna kuning, sarung terbuat dari kayu berwarna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa MAHMUDA Bin H. MUSDIN Dg. MANRAPI membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang bahwa atas tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak lagi melakukan perbuatan pidana dan memohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum dan Duplik dari Terdakwa yang pada pokoknya masing-masing bertetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 15 Oktober 2014 No. Reg. Perk. : PDM- 49/KLK/Euh.2/10/2014, didakwa melakukan tindak pidana, sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MAHMUDA Bin H. MUSDIN Dg. MANRAPI pada hari Minggu Tanggal 03 Agustus 2014 sekitar jam 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2014 bertempat di Desa Tamborasi Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka tepatnya di Permandian Wisata Alam Tamborasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kolaka, tanpahak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MAHMUDA Bin H. MUSDIN Dg. MANRAPI pada hari Minggu Tanggal 03 Agustus 2014 sekitar jam 13.00 WITA bertempat di Desa Tamborasi Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka tepatnya di Permandian Wisata Alam Tamborasi, berawal pada saat saksi HASBAR, saksi ABD. AZIS Bin SONDA dan saksi FHERDYANTO anggota dari Polsek Samaturu sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap pengunjung disekitar tempat wisata permandian alam Tamborasi, kemudian pada saat itu juga saksi HASBAR, saksi ABD. AZIS Bin SONDA dan saksi FHERDYANTO anggota dari Polsek Samaturu menemukan terdakwa membawa sebilah badik dengan panjang dari ujung kehulu 23 cm, paling lebar 2,2 cm, gagang terbuat dari kayu berwarna kuning, sarung terbuat dari kayu berwarna coklat, yang mana badik tersebut terdakwa selipkan pada pinggang sebelah kirinya tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang, kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan ke kantor Polsek Samaturu untuk diproses lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi HASBAR Alias BARA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Minggu Tanggal 03 Agustus 2014 sekitar jam 13.00 WITA bertempat di Desa Tamborasi Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka tepatnya di Permandian Wisata Alam Tamborasi, terdakwa telah tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan suatu senjata penikam atau senjata penusuk yaitu sebilah badik;
Bahwa awalnya pada saat saksi sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap pengunjung disekitar tempat wisata permandian alam Tamborasi, kemudian pada saat itu juga saksi, saksi ABD. AZIS Bin SONDA dan saksi FHERDYANTO anggota dari Polsek Samaturu menemukan terdakwa membawa sebilah badik dengan panjang dari ujung kehulu 23 cm, paling lebar 2,2 cm, gagang terbuat dari kayu berwarna kuning, sarung terbuat dari kayu berwarna coklat, yang mana badik tersebut terdakwa selipkan pada pinggang sebelah kirinya;
Bahwa pada saat itu saksi langsung mengamankan terdakwa dengan membawa terdakwa ke kantor Polsek Samaturu;
Bahwa saat saksi bertanya mengenai ijin untuk membawa pisau tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkannya lalu saksi mengamankan terdakwa;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi membenarkannya;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Saksi FHERDYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, akan tetapi saksi tidak memeliki hubungan keluarga mau pun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Minggu Tanggal 03 Agustus 2014 sekitar jam 13.00 WITA bertempat di Desa Tamborasi Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka tepatnya di Permandian Wisata Alam Tamborasi, terdakwa telah tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan suatu senjata penikam atau senjata penusuk yaitu sebilah badik;
Bahwa awalnya pada saat saksi sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap pengunjung disekitar tempat wisata permandian alam Tamborasi, kemudian pada saat itu juga saksi, saksi ABD. AZIS Bin SONDA dan saksi FHERDYANTO anggota dari Polsek Samaturu menemukan terdakwa membawa sebilah badik dengan panjang dari ujung kehulu 23 cm, paling lebar 2,2 cm, gagang terbuat dari kayu berwarna kuning, sarung terbuat dari kayu berwarna coklat, yang mana badik tersebut terdakwa selipkan pada pinggang sebelah kirinya;
Bahwa pada saat itu saksi langsung mengamankan terdakwa dengan membawa terdakwa ke kantor Polsek Samaturu;
Bahwa saat saksi bertanya mengenai ijin untuk membawa pisau tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkannya lalu saksi mengamankan terdakwa;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi membenarkannya
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa Sebilah badik dengan panjang dari ujung kehulu 23(dua puluh tiga) cm, paling lebar 2,2 (dua koma dua) cm, gagang terbuat dari kayu berwarna kuning, sarung terbuat dari kayu berwarna coklat, dan terhadap barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan diperlihatkan kepada saksi-saksi mau pun terdakwa yang telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa sendiri di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Minggu Tanggal 03 Agustus 2014 sekitar jam 13.00 WITA bertempat di Desa Tamborasi Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka tepatnya di Permandian Wisata Alam Tamborasi, terdakwa telah tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan suatu senjata penikam atau senjata penusuk yaitu sebilah keris;
Bahwa awalnya terdakwa akan pergi ketamborasi menuju warungnya, dan ketika akan masuk kedalam permadian alam tamborasi dipintu masuk ada pemeriksaan polisi dari Polsek Samaturu, pada saat itu terdakwa langsung digeledah dan dari pinggang sebelah kiri terdakwa ditemukan sebilah badik tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa tujuan terdakwa membawa badik tersebut adalah untuk menjaga diri, dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa;
Bahwa pada saat itu terdakwa langsung diamankan oleh petugas polisi, dan dibawa ke Polsek Samaturu untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti sebilah badik dipersidangan;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa di persidangan, maka majelis hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu Tanggal 03 Agustus 2014 sekitar jam 13.00 WITA bertempat di Desa Tamborasi Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka tepatnya di Permandian Wisata Alam Tamborasi, terdakwa telah tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan suatu senjata penikam atau senjata penusuk yaitu sebilah keris;
Bahwa awalnya terdakwa akan pergi ke Permandian di Tamborasi dimana pada saat itu terdakwa membawa badik yang diselipkan dipinggang sebelah kiri, dan ketika akan masuk ternyata ada pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota polisi dari Polsek Samaturu, dan ketika terdakwa akam masuk dalam permandian tersebut terdakwa di periksa/digeledah dan ditemukan sebilah badik ditemukan dari pinggang sebelah kirinya;
Bahwa pada saat itu terdakwa langsung diamankan untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di Polsek Samaturu;
Bahwa dalam membawa sebilah badik terdakwa tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang;
Bahwatujuan terdakwa membawa sebilah keris tersebut untuk berjaga-jaga dan keris tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan pekerjaan terdakwa;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan karena didakwa dengan dakwaan Tunggal oleh Penuntut Umum yakni Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 12/drt/1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa ;
Tanpa hak Menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk;
Ad.1. Unsur “Barang Siapa” :
Menimbang, bahwa tentang unsur “Barang Siapa”, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut bahwa yang dimaksudkan dengan “barang siapa” adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum, baik orang maupun badan hukum, yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatannya di depan hukum ;
Menimbang, bahwa yang dianggap sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana dalam kasus perkara ini lengkap dengan segala identitasnya, menurut Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah terdakwa MAHMUDA Bin H. MUSDIN Dg. MANRAPI, dan berdasarkan hasil pemeriksaan di depan persidangan ternyata identitas terdakwa cocok dan sesuai dengan identitasnya sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap Surat dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan didepan persidangan, terdakwa menyatakan mengerti isinya tidak mengajukan keberatan apapun juga bahkan membenarkannya dan atau tidak menyangkal akan isi Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah menyatakan mengerti akan isi Surat Dakwaan tersebut, membenarkan isinya dan atau tidak menyangkal atas apa yang didakwakan kepadanya serta identitas terdakwa yang cocok dan sesuai dengan Surat Dakwaan maka terbuktilah yang dimaksud dengan unsur “Barang Siapa” adalah terdakwa MAHMUDA Bin H. MUSDIN Dg. MANRAPI, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi dan karenanya terbukti menurut hukum;
Ad.2 Unsur “Tanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia Sesuatu Senjata Penikam Atau Penusuk” :
Menimbang, bahwa istilah “tanpa hak” berarti setiap perbuatan yang dilakukan tanpa memenuhi syarat- syarat yang ditentukan, yang dalam perkara a quo syaratnya adalah adanya ijin dari pihak yang berwenang, “tanpa hak” diartikan pula tidak mempunyai hak sehingga perbuatan yang bersangkutan menjadi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku (bersifat melawan hukum);
Menimbang bahwa di persidangan terungkap fakta bahwa pada hari Minggu Tanggal 03 Agustus 2014 sekitar jam 13.00 WITA bertempat di Desa Tamborasi Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka tepatnya di Permandian Wisata Alam Tamborasi, terdakwa telah membawa sebilah dengan panjang dari ujung kehulu 23(dua puluh tiga) cm, paling lebar 2,2 (dua koma dua) cm, gagang terbuat dari kayu berwarna kuning, sarung terbuat dari kayu berwarna coklat yang saat itu terdakwa membawanya diselipkan dipinggang sebelah kiri, dan saat ditanya mengenai ijin untuk membawa pisau badik tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkannya;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pejabat yang berwenang untuk membawa pisau badik tersebut, maka nyata perbuatan terdakwa telah memenuhi syarat yang ditentukan, dengan demikian unsur tanpa hak telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam unsur ketiga ini terdapat rumusan tindak pidana yang dibuat secara alternatif, sehingga konsekuensi yuridis dari rumusan Pasal yang dibuat secara alternatif adalah apabila ternyata salah satu bentuk kualifikasi perbuatan alternatif tersebut terpenuhi maka terbuktilah unsur Pasal tersebut meskipun ternyata kualifikasi perbuatan alternatif lainnya tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi yakni menurut Putusan MA tanggal 1 Desember 1976 No. 103 K/Kr/1975 buat seorang petani arit, cangkul dan parang adalah alat pekerjaan sehari-hari, yang tidak dianggap termasuk senjata tajam yang dimaksudkan oleh Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta di persidangan, benar saat dilakukan penggeledahan badan oleh saksi Hasbar dan saksi Fherdyanto yang pada Minggu, tanggal 3 Agustus 2014 sekitara jam 13.00 WITA, telah ditemukan sebilah badik yang diselipkan terdakwa di samping pinggang sebelah kiri, fakta mana juga dibenarkan oleh saksi Hendra dan saksi Hasbar, saksi Fherdyanto dan terdakwa;
Bahwa terdakwa membawa keris tersebut bertujuan untuk menjaga dirinya, dimana tidak ada relefansinya dengan perkerjaan terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, dengan ditemukannya keris pada bagian belakang sebelah kanan pada pinggang terdakwa saat dilakukan penggeledahan, maka perbuatan terdakwa tersebut termasuk dalam perbuatan membawa senjata penikam atau penusuk karena pisau badik bukanlah termasuk sebagai salah satu alat yang digunakan dalam pekerjaan sebagai seorang petani, sebagaimana bunyi Putusan MA tanggal 1 Desember 1976 No. 103 K/Kr/1975 di atas, dengan demikian unsure ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan melihat fakta-fakta yuridis jika dihubungkan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum maka Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh kualifikasi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka semua unsur dari pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sudah terbukti dan terdakwa-terdakwa yang melakukannya, maka Majelis berpendapat bahwa kesalahan terdakwa-terdakwa yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tinda pidana “Tanpa Hak membawa menguasai senjata penikam atau senjata penusuk“;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkaranya Majelis Hakim menilai Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dinilai mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya dan selama pemeriksaan perkaranya tidak ternyata adanya alasan pemaaf dan atau pembenar yang dapat menghilangkan unsur kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada terdakwa harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan terdakwa :
Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat disekitarnya ;
Keadaan yang meringankan terdakwa :
Bahwa Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa mengaku terus terang, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, maka tentang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada diri terdakwa sebagaimana termuat dalam amar putusan di bawah ini dianggap cukup memadai, adil dan setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana serta berada dalam tahanan, maka masa penahanan sementara yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan kepersidangan yakni berupa:
Sebilah badik dengan panjang dari ujung kehulu 23 cm, paling lebar 2,2 cm, gagang terbuat dari kayu berwarna kuning, sarung terbuat dari kayu berwarna coklat;
karena fakta dipersidangan menunjukkan barang bukti tersebut merupakan senjata penikam dan tidak memiliki ijin dari yang berwenang maka sudah patut dan layak barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan dan pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalaninya, maka ada alasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Mengingat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12/drt/1951 dan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan Perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MAHMUDA Bin H. MUSDIN Dg. MANRAPI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak membawa senjata penikam”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAHMUDA Bin H. MUSDIN Dg. MANRAPI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) bilah badik dengan panjang dari ujung kehulu 23 cm, paling lebar 2,2 cm, gagang terbuat dari kayu berwarna kuning, sarung terbuat dari kayu berwarna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka pada hari Selasa, Tanggal 16 Desember 2014, oleh Kami AGUS DARWANTA, SH., Sebagai Hakim Ketua, GORGA GUNTUR, SH. MH., dan DERRY WISNU BROTO. K. P., SH. M. Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dan dibantu oleh ENTENG, SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kolaka, dihadiri RIDWAN, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kolaka serta dihadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,
GORGA GUNTUR, SH. MH. AGUS DARWANTA, SH.
DERRY WISNU BROTO. K. P., SH. M. Hum.
Panitera Pengganti,
ENTENG, SH.